Cari Berita

Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda

article | History Law | 2025-02-18 07:25:19

Pranata hukum tidaklah dapat dilepaskan dari sejarah. Ia tidak berdiri di ruang kosong, melainkan beranjak secara berkesinambungan dari konstelasi normatif sebelumnya. Demikian halnya sistem hukum Indonesia mewarisi karakteristik dari sistem hukum kontinental yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Baik kodifikasi hukum semacam Wetboek van Strafrecht, Burgerlijk Wetboek, maupun berbagai konsep yang akrab di telinga, seperti onrechtmatige daad, atau derden verzet, berasal dari khazanah hukum Belanda yang telah disesuaikan dalam tatanan hukum Indonesia.  Bagi pengemban profesi hukum, Hoge Raad atau Mahkamah Agung Belanda, juga tidaklah asing. Putusannya yang dikenal sebagai Arrest kerap dijadikan referensi. Begitu pun pimpinan Mahkamah Agung melakukan studi ke Hoge Raad Belanda untuk mempelajari sistem kamar di pucuk lembaga peradilan Belanda ini. Namun demikian, ada padanan Hoge Raad yang dulu pada masa kolonial pernah ada di Indonesia yang jarang terdengar gaungnya, yakni Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië. Pertama kali menjalankan fungsinya pada 1 Februari 1819, Hooggerechtshof menjadi lembaga peradilan tertinggi di Hindia Belanda sampai dengan kedatangan Jepang di Indonesia pada Maret 1942. Bagaimanakah cikal bakal lembaga ini dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari riwayat keberadaannya di nusantara?Berawal dari Upaya Mewujudkan Kemandirian PeradilanAlkisah, pada akhir abad ke-18, Vereenigde Oost-indische Compagnie (VOC), yang menguasai wilayah nusantara selama hampir dua abad, menjadi ambyar karena merugi. Perang yang berkepanjangan dan korupsi mengakibatkan kinerjanya centang perenang. (Anne Doedens & Liek Mulder, De Memoires van Hendrik Breton ofwel de Duistere Zijde van de VOC, De Prom, Amsterdam, 2003, hlm. 24-27). Meskipun sempat adikuasa di awal berdirinya, maskapai multinasional pertama di dunia ini harus dibubarkan sehingga segala asetnya diambil negara Belanda, termasuk fungsi pemerintahan di nusantara. Urusan peradilan yang dijalankan VOC juga setali tiga uang. Sebagai maskapai dagang, penerapan hukum disesuaikan untuk memenuhi kepentingan dagang (J.La Bree, De Rechterlijke Organisatie en Rechtsbedeeleing te Batavia in de XVIIe Eeuw, Nijgh & Van Ditmar N.V., Rotterdam, 1951, hlm. 73). Meskipun terdapat prekursor lembaga peradilan seperti Raad van Justitie, Gubernur Jenderal tetap memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu mendirikan dewan peradilan tersendiri. Pada tahun 1609, Gubernur Jenderal bahkan memperoleh kewenangan mengurusi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga pemisahan kekuasaan praktis tidak dikenal pada era VOC (N.S. Efthymiou, De Organisatie van Regelgeving voor Nederlands Oost-Indië: Stelsels en Opvattingen (1602-1942), disertasi, Universiteit van Amsterdam, 2005, hlm. 51). Setelah VOC gulung tikar pada tahun 1795, pemerintah Belanda mengambil langkah untuk memperbaiki keadaan. Pembahasan mengenai lembaga kehakiman turut menjadi perdebatan penting. Dirk van Hogendorp, seorang mantan pejabat tinggi kolonial, dalam laporannya pada 1799, menuliskan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang baik, dibutuhkan hakim yang melalui penggajian yang layak akan menjadi benar-benar terbebas dari pemerintah (Kees Briët, Het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië 1819-1848, Potret van een Vergeten Rechtscollege, Amsterdam University Press B.V., Amsterdam, 2015, hlm. 27-28).Usulan tersebut memantik diskusi hangat perihal lembaga kehakiman yang mandiri. Menarik bahwa lebih dari dua ratus tahun yang lalu, konsep independensi peradilan sudah digodok bahkan dalam tatanan kolonial sekali pun. Saat itu, komisi untuk mereformasi peradilan menyebutkan bahwa lembaga peradilan harus diatur secara terhormat sehingga pemerintah tidak dapat memengaruhinya (Kees Briët, 2015, hlm. 33).Demikian halnya dengan Hooggerechtshof, sebagai pucuk lembaga kehakiman, ia harus mendapatkan kepercayaan paripurna (absoluut vertrouwen) dari seluruh penduduk Hindia Belanda. Dalam kiasan puitis, perancang reformasi bahkan menuliskan: “Het moest met één woord, het Palladium der Gerechtigheid [zijn], in dat gedeelte der waereld”. (Dalam satu kata, lembaga ini harus menjadi Garda Keadilan di bagian dunia tersebut, Kees Briët, 2015, hlm. 35). Namun demikian, upaya reformasi terhenti pada tahun 1811 karena Belanda harus memberikan kekuasaannya kepada Inggris. Akan tetapi, keberadaan Inggris di nusantara hanya seumur jagung karena pada tahun 1814, kekuasaan dikembalikan lagi kepada Belanda yang menunjuk Komisaris Jenderal untuk merancang reformasi peradilan. Sayangnya, meskipun konstitusi Belanda tahun 1815 mencantumkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, Komisaris Jenderal berpendapat bahwa independensi kekuasaan yudikatif tidak perlu diterapkan secara ketat di Hindia Belanda. Adapun kekuasaan kehakiman yang terlalu merdeka justru akan mencederai wibawa pemerintah kolonial di mata kawula pribumi (Kees Briët, 2015, hlm. 316). Prinsip ini dijadikan acuan dalam pendirian Hooggerechtshof sebagai lembaga kehakiman tertinggi di Hindia Belanda yang pada akhirnya ditetapkan oleh Komisaris Jenderal dalam keputusannya (Besluiten) tanggal 10 Januari 1819. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah terhadap lembaga peradilan salah satunya terlihat dari kewenangan Gubernur Jenderal untuk memindahkan atau memberhentikan hakim apabila dianggapnya perlu (Kees Briët, 2015, hlm. 105). Prinsip ini terus dianut hingga dicantumkan dalam Staatsblad Nomor 23 tahun 1847 tentang Reglement op de Regterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, yang menjadi landasan kekuasaan kehakiman di Hindia Belanda hingga Belanda pada akhirnya menyerahkan kekuasaan di Indonesia kepada Jepang pada tahun 1942.Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Tertinggi di Hindia BelandaPada awal berdirinya, Hooggerechtshof memiliki fungsi utama sebagai lembaga peradilan tertinggi, dan pengawas pelaksanaan peradilan yang baik. Fungsi sebagai pengadilan tertinggi, yang salah satunya disebut sebagai Revisie, memberikan kewenangan untuk mengurangi, atau membatalkan pemidanaan yang diputus pengadilan di bawahnya. Adapun fungsi ini sejatinya ditujukan sebagai sarana untuk memoderasi (verzachtend middel) penerapan hukum yang amburadul oleh pegawai administratif Belanda (Thermorshuizen-Arts Revisie en Herziening, De Continuïteit in de Indonesische Rechtspleging, Bijdragen tot de Taal, Land, en Volkenkunde, 150, (1994), hlm. 341).Meskipun independensi peradilan tidak diterapkan konsekuen, pada perkembangannya prinsip ini tetap diusahakan untuk diimplementasikan. Pada tahun 1869, Menteri Koloni Belanda mengupayakan agar kewenangan pemerintah dalam peradilan pribumi diserahkan sepenuhnya kepada hakim profesional (C. Fasseur, De Indologen, Ambtenaren voor de Oost, 1825-1950, Uitgeverij Bert Bakker, Amsterdam, 1993, hlm. 240-241). Namun, sedikitnya petugas kehakiman yang memiliki kompetensi hukum membuat prinsip ini tidak dapat diterapkan. Pada tahun 1879 hanya terdapat tiga puluh sembilan sarjana hukum pada pengadilan pribumi. (C. Fasseur, 1993, hlm. 241). Dengan kata lain, pegawai administratif kolonial tetap memegang kendali dalam urusan peradilan.Dalam iklim semacam itu, keadaan ini tidak berarti kekuasaan kehakiman selalu diwarnai intervensi. Pada praktiknya, hakim Hooggerechtshof menjalankan fungsi yudisialnya dengan idealismenya tersendiri yang membuatnya bertentangan dengan kekuasaan kolonial (Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 339). Hooggerechtshof kerap menggunakan kewenangannya untuk melindungi penduduk pribumi dari penerapan hukum yang tidak layak oleh pegawai pemerintah. Uniknya, sikap hakim kolonial semacam ini membuat geram pengambil kebijakan di Belanda sehingga muncul usulan di Parlemen Belanda untuk membubarkan badan peradilan ini (R.H.T. Jansen, Het Hof is Dood, Leve het Hof! Over de Ontbinding en de Heroprichting van het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië (1901), Rechtsgeleerd Magazijn Themis, 185, 1, (2024), hlm.12). Lebih unik lagi, usulan ini diterima Parlemen Belanda sehingga Hooggerechtshof memang dibubarkan pada tanggal 24 Agustus 1901, tetapi didirikan kembali pada hari yang sama dengan pengurangan jumlah hakim dan pegawainya.Pengawas Pelaksanaan Peradilan Ada satu fungsi unik Hooggerechtshof yang bahkan tidak dikenal di Hoge Raad Belanda, yakni pengawasan dengan surat edaran. Pasal 157 Staatsblad Nomor 23 tahun 1847 tentang Reglement op de Regterlijke Organisatie memberikan fungsi pengawasan terhadap setiap bentuk peradilan kolonial melalui edaran (rondgaande brieven) yang disebut circulaire. Surat edaran ini dapat mencakup petunjuk dalam mengisi kekosongan hukum, ataupun penafsiran kaidah hukum tertentu. Berbeda dengan Hoge Raad di Belanda, karakteristik peradilan di Hindia Belanda menuntut adanya kontrol yang lebih ketat dari Hooggerechtshof terhadap pengadilan yang lebih rendah (PH. Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlandsch-Indië, De Bussy, Amsterdam, 1933, hlm. 273). Kewenangan pengawasan ini memainkan peran penting hingga disebut sebagai “wetgeving per circulaire”, atau pembentukan undang-undang melalui surat edaran (Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 338). Keberadaan circulaire sesungguhnya serupa dengan kewenangan Mahkamah Agung saat ini dalam memberikan pengaturan atau petunjuk terhadap hal yang diperlukan untuk kelancaran jalannya peradilan dalam berbagai SEMA dan PERMA. Thermorshuizen-Arts menyebut kewenangan semacam ini merupakan sebuah kewenangan yang bahkan tidak akan berani dimimpikan sekalipun oleh Hoge Raad Belanda (waarvan de Nederlandse Hoge Raad niet zou durven dromen, Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 336).Gedung lama Hooggerechtshof yang sempat ditempati Mahkamah Agung (1980)Sumber: collectie.wereldmuseum.nlLembaga Kehakiman yang TerlupakanHooggerechtshof terus menjalankan fungsinya hingga Belanda angkat kaki dari Indonesia setelah kalah dari Jepang pada tahun 1942. Setelah perang dunia usai, Belanda, yang berusaha menancapkan kembali kukunya di nusantara, sempat mendirikan kembali lembaga ini pada tahun 1947 (Hanneke van Katwijk & Albert Dekker, Nederlands-Indische Jurisprudentie, Register op de Geannoteerde Rechtspraak in het Indisch Tijdschrift van het Recht en de Mededelingen van het Documentatiebureau voor Overzees Recht, KITLV Uitgeverij, Leiden, 1993, hlm. 24). Namun, penyerahan kedaulatan kepada Indonesia pada tahun 1949 menjadi penanda definitif berakhirnya riwayat keberadaan Hooggerechtshof sebagai badan peradilan tertinggi kolonial di Indonesia.Demikian sejarah singkat pendahulu Mahkamah Agung ini. Pada hakikatnya, Hooggerechtshof dapat dibilang lahir sebagai bentuk upaya memisahkan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan kehakiman di masa kolonial. Penelaahan terhadap sejarahnya mengajarkan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan prinsip universal yang tidak lekang oleh waktu, bahkan dalam konteks kolonial sekalipun. Meskipun prinsip ini tidak berhasil diwujudkan sepenuhnya, namun Hooggerechtshof tetap berupaya mewujudkan fungsinya sebagai pucuk lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pemerintah. Dengan cara demikian, Hooggerechtshof sejatinya telah memberikan warna tersendiri dalam khazanah sejarah hukum Indonesia yang masih sedikit diketahui orang. Penelusuran lebih lanjut terhadap sejarah lembaga ini, sesungguhnya menarik, namun masih kurang dilakukan. Sayangnya, putusan atau pun arsip yang berhubungan dengan Hooggerechtshof yang mungkin masih tersimpan di Jakarta sudah musnah dimakan rayap (Kees Briët, 2015, hlm. 17). Sebagaimana yang disebut Kees Briët,  Hooggerechtshof tidak lain adalah sebuah lembaga kehakiman yang terlupakan (vergeten rechtscollege).Gedung Hooggerechtshof saat ini menjadi bagian dari kompleks Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng (2023)Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/Daftar Referensi: Anne Doedens & Liek Mulder, De Memoires van Hendrik Breton ofwel de Duistere Zijde van de VOC, De Prom, Amsterdam, 2003.C. Fasseur, De Indologen, Ambtenaren voor de Oost, 1825-1950, Uitgeverij Bert Bakker, Amsterdam, 1993.H.T. Jansen, Het Hof is Dood, Leve het Hof! Over de Ontbinding en de Heroprichting van het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië (1901), Rechtsgeleerd Magazijn Themis, 185, 1, (2024).Hanneke van Katwijk & Albert Dekker, Nederlands-Indische Jurisprudentie, Register op de Geannoteerde Rechtspraak in het Indisch Tijdschrift van het Recht en de Mededelingen van het Documentatiebureau voor Overzees Recht, KITLV Uitgeverij, Leiden, 1993.J. La Bree, De Rechterlijke Organisatie en Rechtsbedeeleing te Batavia in de XVIIe Eeuw, Nijgh & Van Ditmar N.V., Rotterdam, 1951.Kees Briët, Het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië 1819-1848, Potret van een Vergeten Rechtscollege

Tes Urin Negatif Narkotika, Bisakah Dipenjara di Bawah Minimum Khusus?

article | Opini | 2025-02-17 15:45:09

Penerapan pidana penjara di bawah minimum khusus dalam perkara narkotika dimungkinkan bagi Terdakwa yang terbukti sebagai Penyalah Guna, meskipun Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sebagai pedoman, Hakim dapat merujuk pada SEMA Nomor 3/2015 dan SEMA Nomor 1/2017 yang mengatur bahwa penerapan pidana di bawah minimum khusus dapat dilakukan dengan memperhatikan kriteria penting: terdakwa terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, barang bukti yang ditemukan jumlahnya relatif kecil, dan dalam hal tertangkap tidak sedang memakai narkotika namun ditemukan barang bukti kecil serta hasil tes urine positif. Ketentuan ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.Perkembangan terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3/2023 memberikan rumusan yang lebih komprehensif. Adapun dalam salah satu poin rumusan SEMA Nomor 3/2023 menyebutkan dalam hal Terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan barang bukti sesuai ketentuan SEMA Nomor 4/2010 jo. SEMA Nomor 3/2015 jo. SEMA Nomor 1/2017, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. Namun demikian, pidana dendanya tetap harus sesuai dengan ancaman dalam pasal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum namun tetap dalam koridor kepastian hukum.Persoalan menarik muncul ketika hasil tes urine terdakwa negatif, sementara fakta persidangan justru menunjukkan bahwa maksud terdakwa membeli, memiliki, dan menguasai narkotika adalah untuk dipakai sendiri. Dalam praktik peradilan, Penuntut Umum seringkali hanya mendakwakan Pasal 112 atau 114 tanpa mendakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, meskipun barang bukti yang ditemukan relatif kecil dan tidak ditemukan bukti adanya tujuan pengedaran. Alasan utama Penuntut Umum tidak mendakwakan pasal penyalah guna narkotika adalah karena hasil tes urine terdakwa yang negatif, meskipun indikasi-indikasi lain mengarah pada penyalahgunaan untuk diri sendiri.Mahkamah Agung telah memberikan beberapa preseden penting melalui putusannya. Putusan MA Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 Agustus 2011 menjadi tonggak penting karena memutus perkara narkotika yang pada tingkat penyidikan tidak dilakukan tes urine terhadap Terdakwa. Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena tindakan penguasaan atau kepemilikan narkotika oleh Terdakwa dalam jumlah relatif kecil dan ditujukan untuk digunakan sendiri, maka lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.Putusan lain yang menerapkan pidana penjara dengan menyimpagi pidana penjara minimum khusus meskipun tes urine terdakwa negatif dapat dilihat dalam Putusan PN Putussibau Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Pts dan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pts yang keduanya dikuatkan hingga tingkat kasasi. Kedua putusan ini memperlihatkan bahwa penerapan pidana penjara di bawah minimum khusus dapat diterapkan meski hasil tes urine negatif, sepanjang dalam persidangan benar terbukti bahwa narkotika yang dimiliki terdakwa relatif kecil sesuai SEMA Nomor 7/2009 jo. SEMA Nomor 4/2010, tujuannya untuk dipakai sendiri, dan tidak ada bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika. Putusan-putusan ini memperkuat prinsip bahwa penegakan hukum harus memperhatikan aspek keadilan substantif, tidak semata-mata pada aspek formal prosedural.Dalam mempertimbangkan hasil tes urine negatif, Hakim harus benar-benar menilai secara kasuistis berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa seringkali terdakwa ditangkap pada saat baru menerima pesanan narkotika dan belum sempat memakainya, atau jangka waktu pemakaian sebelumnya sudah terlampau lama sehingga hasil tes urine menjadi negatif. Oleh karena itu, demi terciptanya kebenaran materiil dan mengedepankan asas keadilan hukum faktor waktu dan kondisi penangkapan ini juga sepatutnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai status terdakwa sebagai penyalah guna.SEMA Nomor 3/2023 memberikan angin segar dalam perkembangan hukum perkara narkotika dengan tidak lagi menjadikan hasil tes urine positif sebagai syarat untuk dapat menerapkan pidana penjara menyimpangi minimum khusus. Namun demikian, hakim tetap wajib mempertimbangkan jumlah barang bukti sesuai ketentuan SEMA yang berlaku. Hal ini mencerminkan evolusi pemikiran hukum yang lebih progresif dalam memandang perkara narkotika, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang tidak semata-mata mengedepankan aspek pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan pemulihan bagi pelaku tindak pidana narkotika, khususnya bagi mereka yang terbukti sebagai penyalah guna.

PT Jakarta: Harvey Moeis Harus Dituntut Lagi dengan Pidana Lingkungan!

article | Berita | 2025-02-17 14:50:15

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan.Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutup DANDAPALA, Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.Kluster IPertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.Kluster IIMenimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.Nah, PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700.Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru).“Dan harus dimintakan pertanggung jawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” beber majelis.“Oleh karena itu pembayaran/pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi aquo,” sambung majelis.Nah dalam perkara korupsi dan pencucian uang itu, PT Jakarta sepakat menambah hukuman Harvey Moeis.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliat dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis pada Kamis (13/2) kemarin.

Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:30:51

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memenangkan warga Tanah Merah, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang. Sebelumnya, warga juga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Kasus bermula saat terjadik kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai belasan orang. Atas kejadian itu, sebanyak puluhan warga mengajukan gugatan terhadap Pertamina Patra Niaga ke PN Jaksel.Pada 12 September 2024, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga dihukum membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dan immateril Rp 22 miliar.Pertamina Patra Niaga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan ganti rugi immaterial,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Hapsari dan Sutarto. Oleh ketiganya, Pertamina Patra Niaga dihukum ganti rugi materil total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp18.165.000,00 (delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp22.350.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp21.830.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp27.415.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);Penggugat XXIX Hj.Nurdayati, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp14.839.000,00 (empat belas juta delapan ratus tigapuluh sembilan ribu Rupiah);Penggugat XXXI Ipeh Kunaepah, sejumlah Rp150.200.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br Siahaan, sejumlah Rp34.981.359,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp37.404.000.00 (tigapuluh tujuh juta empat ratus empat ribu Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp18.637.000,00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tuju ribu Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah sejumlah Rp14.284.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XXXIX jariyah, sejumlah Rp22.744.600,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp68.838.525,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp11.793.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp26.010.000,00 (dua puluh enam juta sepuluh ribu Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp19.750.000,00 (Sembilan belas juta tuju ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp16.850.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp82.556.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.800.000.000,” ucap majelis tinggi.Kerugian immateril itu diberikan dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat III Diana Maelani, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IV Ari Eko Prasetyo, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat V Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VI Iis Fujiati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IX Mukimin, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat X Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris dari M Suheri Irawan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XI Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris Raffasya Zayid Athallah, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Penggugat XII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Sumiati, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Rido Romadona, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIV Marwan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XV Abdul Anggi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVI Dadang Iskandar, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVII Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Dayu Nurmawa, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Hardito, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVI Rolah Inding, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XXIX Hj. Nurdayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXI Ipah Kunaepah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXII Misnawi, sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br. Siahaan, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIX Jariyah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,” beber majelis dalam sidang pada 6 Januari 2025. Atas vonis Nomor 1470/PDT/2024/PT DKI itu, warga mengajukan kasasi.

Terjadi Perdamaian Selama Persidangan, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

article | Berita | 2025-02-17 13:30:07

Larantuka -  17 Februari 2025 telah dibacakan putusan terhadap perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Prap/2025/PN Lrt atas nama Pemohon Daniel Geofandi Fernandez oleh hakim tunggal Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. Kasus ini bermula pada tanggal 5 Januari 2025 ketika Pemohon Praperadilan terlibat cekcok dan memukul korban atas nama Mikhael Kanisius. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan Pemohon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur. Pihak Polres yang bertindak cepat kemudian langsung memproses laporan dengan melakukan wawancara saksi-saksi hingga meminta bukti visum. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WITA polisi melakukan penangkapan terhadap Pemohon di rumahnya.Hal ini kemudian yang oleh pihak keluarga Pemohon merasa janggal, sebab semua proses terasa sangat cepat. Bahkan dari dijemput hampir tengah malam, hingga gugatan ini dibacakan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pihak Pemohon dan keluarga merasa tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Sehubungan hal ini hakim kemudian telah mempelajari dan memeriksa setidaknya belasan alat bukti surat dari pemohon dan termohon serta ditambah dua orang saksi. Pada sidang pertama berpedoman dengan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, hakim juga sudah meminta keterangan para pihak. Dimana terungkap dugaan telah terjadi perdamaian. Oleh karena itu Hakim secara ex-officio meminta kepada Termohon agar menghadirkan pula korban di persidangan pembuktian pada tanggal 12 Februari 2025.Setelah dipelajari semua bukti-bukti, ternyata kasus ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang saat ini umumnya diselesaikan secara keadilan restoratif. Saat diperiksa di persidangan pun korban menyatakan sudah ikhlas memaafkan Pemohon dan tidak ingin lagi kasus ini dilanjutkan. Setali tiga uang, selama ini pihak kepolisian juga menunggu-nunggu pihak korban untuk mencabut laporannya. Sayangnya, hingga gugatan praperadilan ini sampai ke tangan polisi, pihak korban tidak kunjung datang. Ternyata hal inilah yang menjadi kendala utama pihak polisi menghentikan kasus ini dengan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Terungkap, bukan karena korban tidak mau memaafkan atau karena beratnya tindak pidana namun hanya terkendala masalah administratif. Belakangan juga terungkap kenapa korban tidak kunjung mencabut laporannya, karena korban tidak paham jika dia harus mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian. Menurut Hakim Praperadilan a quo, hal ini harus segera disikapi, sebab Pemohon dengan segala kondisinya sudah berhak menempuh proses keadilan restoratif berdasarkan Perkap 8/2021.Dalam pertimbangannya hakim menegaskan “sesungguhnya hal-hal yang bersifat administrasi tidak dapat mengurangi hak-hak seorang warga negara yang secara syarat materiil maupun formiil dirinya sudah berhak (memenuhi syarat RJ sesuai Perkap 8/2021). Apalagi di dalam penegakan hukum pidana hal-hal yang hendak dicapai adalah kebenaran secara materiil atau keberanan yang betul-betul diyakini terjadi”. Apa yang dialami oleh Pemohon hemat Hakim adalah sebuah penundaan keadilan yang bisa berujung sangat merugikan. Sejak semula seharusnya kasus ini sudah dihentikan, namun karena keraguan polisi pada masalah administrasi akhirnya Pemohon harus terkatung-katung nasibnya di dalam sel tahanan.Menutup pertimbangannya Hakim menegaskan “bahwa memperhatikan analisa hukum dan fakta-fakta yang sudah diuraikan di atas maka sudah sepantasnya proses penyidikan dalam perkara ini tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan menghentikan penyidikan tentu penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak berlaku atau hilang status tersangkanya, menunda proses ini sama saja dengan mengbaikan keadilan bagi Pemohon maupun korban yang sudah saling berdamai, justice delayed is justice denied. Sebab jika dilanjutkanpun proses penuntutan maka perkara ini juga akan berakhir sama dengan mekanisme keadilan restrotatif yang ada pada kejaksaan”.Atas hal ini kemudian hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon dengan alasan utama telah terjadinya keadilan restoratif dan membebaskan pemohon seketika dari tahanan setelah putusan diucapkan (Humas PN Larantuka).

Serat Kalatidha Pada Peradilan Indonesia

article | Opini | 2025-02-17 13:25:11

Program acara yang digagas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yakni perisai pada episode yang ketiga mengajukan tema Kinerja berkualitas dengan Integritas. Tema ini disampaikan dalam  upaya dari peradilan khususnya peradilan umum  untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik yang sedikit terganggu dengan  adanya pimpinan pengadilan dan beberapa hakim serta staf pengadilan  yang  saat ini menjalani pesakitan maupun yang telah dijatuhi sanksi etik karena dianggap telah tersangkut perkara gratifikasi . Penjatuhan hukuman disiplin sepanjang tahun 2024  dilingkungan peradilan umum  yakni untuk hakim ada 84 hukuman disiplin dengan perincian 21 hukuman disiplin berat, sedang 9  dan 54 sanksi ringan, sedangkan untuk panitera ada 65  yakni berat 18, sedang 10 dan ringan 37. Bertitik tolak dari program perisai maka tidaklah salah kalau kita merenungi apa yang diramalkan oleh seorang pujangga jawa pada abad 18 yakni raden ronggo warsito dengan karyanya yakni serat kalatidha . Serat Kalatidha  ditulis sang pujangga kurang lebih seabad yang lalu, yakni pada masa pemerintahan Paku Buwono IX (1862 - 1893 M).  Serat Kalatidha merupakan refleksi atas kondisi kerajaan pada masa itu, akan  tetapi jika kita  renungi dan resapi, maka akan sesuai juga dengan kondisi  sekarang  Serat Kalatidha merupakan ramalan akan datangnya suatu zaman. Yang mana sang pujangga  telah memprediksikannya sebab ia dikenal  sebagai ngerti sadurunge winarah, mengerti apa yang akan terjadi kelak yang biasanya ramalan itu dikemukakan secara terang-terangan maupun symbol dan dunia nyata pernyataan itu memang terjadi. Berikut ini adalah cuplikan serat Kalatidha “ Mangkya darajating praja, kawuryan wus sunyaturi, rurah pangrehing ukara, karana tanpa palupi, atilar silastuti, sujana sarjana kelu, kalulun kalatida, tidhem tandhaning dumadi, ardayengrat dene karoban rubeda “Dan jika kita artikan akan seperti ini “ Kondisi  negara  kita saat ini  sudah semakin mengalami kemunduran,  situasi  bangsa makin parah, karena sudah tak ada seseorang yang dapat dijadikan panutan, hal tersebut dikarenkan sudah banyak yang meninggalkan petuah-petuah/ aturan-aturan lama yang baik yang luhur yang dimiliki bangsa ini. Diperparah dengan golongan  cerdik cendekiawan terbawa arus kalatidha (zaman yang penuh keragu-raguan), sehingga  keadaan menjadi  mencekam dan dunia penuh dengan kerepotan”Demikian  sepenggal  gambaran dari sang pujangga Ronggowarsito  terkait dengan kondisi tata negara yang telah rusak. Para pemimpin tak mampu meneladani rakyatnya dengan perbuatan-perbuatan bermoral. "Karana tanpa palupi", begitu tulis Ronggowarsito.  Jika kita renungi dan resapi,  maka sekarang ini sudah tidak ada lagi yang bisa diikuti. Negeri ini nyaris kehabisan pemimpin yang bisa dijadikan teladan. Tentu teladan di sini merupakan sesuatu yang baik dan layak ditiru. Mengapa tak bisa diteladani? Karena para pemimpin itu, "atilar silatusti", meninggalkan tradisi. Di sini tradisi dimaksud lebih kepada etika. Sejatinya etika itu merupakan rambu-rambu untuk menuju hidup yang lebih baik, tetapi rambu-rambu itu ditinggalkan sehingga hidup ini jadi "rusak". Dunia dilanda kerepotan lantaran kerusakan itu.( Toto Tis Suparto : 2021)Karna Tanpa Palupi Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan sebagai salah satu gerbang terakhir para pencari keadilan  tentunya harus menjadi garda terdepan dalam perubahan kearah yang lebih baik. Dalam Upaya memperbaiki kondisi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, Ketua Mahkamah Agung  telah memulai dengan langkah yang baik dengan menerapkan kebijakan ketika beliau diangkat menjadi Nahkoda tertinggi di Lembaga Peradilan  diantaranya melalui statemen beliau  bahwa Ketua Mahkamah Agung akan menerapkan demosi jika ada jamuan  ketika  ada kunjungan ke daerah dan tanpa perlu VIP Room dibandara  bagi Pimpinan maupun Hakim Agung.Langkah dan upaya Ketua Mahkamah Agung perlu kita maknai sebagai pengejawantahan dari ingin memberikan contoh atau teladan pada tataran dibawahnya dan sebagai langka antisipatif untuk mengantisipasi gambaran yang dikemukakan oleh sang Pujangga yakni “Karna tanpa Palupi “ dan jika kita kaitkan dengan sosok pemimpin bahwa seorang pemimpin yang kebanyakan minta dilayani maka ini merupakan  anti tesisnya adagium terdahulu karena hal ini mencerminkan jiwa seorang pemimpin yang melayani. Pimpinan Mahkamah Agung telah memberikan suatu contoh perilaku  kesederhanaan yang baik dan  untuk itu patutlah dan layak untuk  ditiru dan diikuti oleh seluruh insan peradilan.Menurut Greenleaf, seorang pemimpin yang baik  bukanlah  orang yang otoriter dan beranggapan bahwa aktivitas  kantor akan lamcar jika berada  ditangan pemimpin. Sebaliknya  pemimpin adalah orang yang punya semangat untuk berkontribusi  dan melayani  orang-orang yang dipimpinnya yakni pegawai, pengguna layanan atau siapa saja yang berinteraksi dengannya. Servant Leader tidak akan bertanya, “apa yang perlu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri  tetapi apa yang perlu dilakukan agar menguntungkan kita dan banyak orang ?”.Orientasi berpikir dan bertindak adalah orang lain bukan dirinya sendiri dan untuk itu kita harus berpikiran bahwa semua insan peradilan adalah pemimpin, yakni seseorang  yang mempunyai perilaku perilaku positif  dan menginsipirasi  orang lain, membawa  pengaruh postof  serta dapat menjadi panutan dan teladan (Louis Sastrawijaya; 2022).Atilar silatustiSalah satu hal tradisi yang baik dan luhur  yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah tradisi atau petuah-petuah luhur  atau etika yang sarat makna sebagai bangsa yang mempunyai adat ketimuran yang tinggi. Etika yang dimaksud  antara lain  budaya malu dan  tenggang rasa yang tinggi, serta selalu mementingkan kepentingan orang banyak. Sebelum membahas mengenai tradisi yang baik dan luhur patutlah kita merenungi arti makna atau  purpose yakni memaknai sebuah pekerjaan, tentunya pekerjaan yang kita emban saat ini sebagai insan peradilan yang kita jalani saat ini, dunia dimana masyarakat yang kita layani adalah masyarakat yang mencari keadilan.Jika kita renungkan bahwa kita adalah manusia-manusia yang dipilih Tuhan untuk bekerja di Peradilan tentunya Tuhan memilih kita dari sekian banyak orang  dan kenapa kita dipilih tentunya harapannya agar kita dapat bermanfaat khususnya  bagi masyarakat pencari keadilan.Setelah menngerti makna atau tujuan tadi jika kita kaitkan dengan nilai nilai  leluhur bangsa kita  yakni budaya malu maka akan berdampak sangat positif, bahwa kita seharusnya malu jika bekerja tanpa integritas karena pengertian integritas itu sendiri adalah konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan  dalam menjunjung tinggi nilai nilai luhur dan keyakinan.Budaya malu yang lain yang seharusnya ada pada diri kita aparatur peradilan yakni  malu terlambat masuk kantor, malu tidak masuk kerja tanpa alasan. Pulang kerja sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa pertanggungjawaban, dan tidak amanah.Fondasi utama dalam melayani adalah  prioritas pada orang lain, maka orang yang bekerja didunia peradilan jika sudah mengerti apa yang menjadi makna pekerjaan kita  tentunya akan mempunyai  tujuan dalam bekerja sebagai  orang-orang yang mendapatkan amanat untuk melayani masyarakat pencari keadilan  dan pondasi utama  dalam melayani  adalah memberikam kontribusi kepada orang lain.  Joel Oesteen dalam bukunya Your Best Life Now yang isinya adalah tentang kunci rahasia agar seseorang dapat mengalami kegembiraan dan kebahagiaan setiap hari  yaitu dengan menjadi seorang pemberi, tidak hanya mementingkan diri sendiri tetapi selalu memberikan kontribusi kepada orang lain.Hal tersebut kadang sangatlah berat  karena pada kebanyakan yang terjadi pada semua orang menghadapi godaaan umtuk mementingkan diri sendiri sebagaimana dicontohkan kepada kolega yang tersandung kasus pidana maupun pelanggaran kode etik lainnya  dan tentunya ini sangat bertentangan dengan nilai nilai luhur bangsa kita yang cenderung mementingkan orang lain seperti kegiatan kerja bakti  dan  hal hal baik lainnya.Aplikasi  dalam hal berkontribusi kepada orang lain yakni dengan memberikan service excellent atau pelayanan prima, artinya fokus kita tidak memberikan pelayanan asala-asalan tetapi memberikan pelayanan melalui kecepatan, ketepatan, kenyamanan, kemudahan  dan berbagai manfaat lain yang dapat dirasakan oleh pengguna layanan pengadilan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat pencari keadilan akan merasa terlayani dan berimpilikasi pada meningkatnya kepercayaan kepada lembaga.Kinerja yang berkualitas tidak secara otomatis dan natural terbentuk, melainkan hasil dari upaya yang cerdas dan berintegritas, inovatif, sistematis dan terus menerur (Bambang Myanto:2025). Apa yang disampaikan oleh pak Dirjen perlu kita renungkan  dan jangan lupa kita petuah dari sang pujangga ternama Ronggowarsito yang memberikan nasehat  dari satu bait akhir tembang sinom Serat Kalatida, “Sak begjabegjaning kang lali, luwih begja kang eling lan waspada!” (seberuntung- beruntungnya orang yang lalai, lebih beruntung orang yang tetap ingat dan waspada). Eling lan waspada  dapat dibahasakan menjadi mawas diri.  Eling lan waspada pada dimensi kemanusiaan berupa kesadaran atas potensi kekuatan dan kelemahan manusia.  Eling lan waspada pada dimensi Ketuhanan, berupa kesadaran atas Sangkan Paraning Dumadi, sebuah perjalanan anak manusia dari akan kembali kepada Sang Causa Prima, Tuhan Maha Esa.  Marilah mulai menjadi pribadi mawas diri yang mempunyai pengetahuan untuk mengekspresikan dirinya sebagai manusia dan ke arah mana dirinya akan dibawa, sesuai dengan pengetahuan, sesuai yang dikehendaki Penciptanya.Mari kita perbaiki niat kita dalam bekerja bukan untuk mementingkan diri sendiri akan tetapi dapat selalu berkontribusi kepada orang lain  selalu menjadi pribadi yang mawas diri.

Hakim se-Asean Bahas Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:20:58

Jakarta - Dialog Yudisial Regional ke-2 tentang Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di ASEAN  yang diselenggarakan oleh The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI) bekerja sama dengan International Commission of Jurists (ICJ). Acra dialog ini dimulai sejak Senin 17/2/23 sampai dengan Selasa. Kegiatan ini diikuti 35 ahli hukum, hakim, dan pemangku kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Mahkamah Agung (MA) Bambang Hery Mulyono sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Dr. Sriti Hesti Astuti, Hakim Yustisial dari BSDK dan Maria CN Barus, (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah), organisasi regional, dan lembaga hukum lingkungan hidup. Salah satu alasan pertemuan ini adalah Negara-negara ASEAN menghadapi tantangan lingkungan hidup yang semakin besar dan menuntut kerangka hukum yang kuat dan sistem peradilan yang tangguh untuk mengatasinya secara efektif. Perubahan iklim, penggundulan hutan, polusi air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan permasalahan lingkungan lintas batas lainnya semakin mengarah pada perselisihan hukum, sehingga memerlukan solusi hukum yang kuat dan inovatif. Meskipun beberapa negara, seperti Indonesia dan Filipina, sudah memiliki peraturan prosedur lingkungan hidup yang sudah maju, negara-negara lain, seperti Kamboja dan Laos, masih dalam tahap awal mengembangkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Di tingkat regional, Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) sedang menyusun Deklarasi Hak Lingkungan (AERD), yang mencerminkan semakin besarnya penekanan pada hak lingkungan hidup. Perkembangan ini semakin diperkuat dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2022 yang menegaskan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun, bahkan inovasi hukum yang paling menonjol di Asia Tenggara pun masih mempunyai kesenjangan.Misalnya, Peraturan Prosedur Kasus Lingkungan (RPEC) di Filipina, yang diadopsi pada tahun 2010, dirancang untuk mengatasi kerusakan lingkungan berskala besar dan memberdayakan pengadilan untuk memantau kepatuhan terhadap keputusan lingkungan hidup. Namun, penerapannya pada kasus-kasus terkait iklim serta dampaknya yang bersifat gender dan diskriminatif masih terbatas. Dengan adanya revisi yang sedang berlangsung, RPEC menawarkan peluang unik untuk berfungsi sebagai model regional untuk inovasi prosedural, yang dapat disesuaikan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Institut Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemanusiaan (RWI) Raoul Wallenberg dan Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) bersama-sama mendukung Mahkamah Agung Filipina dalam menyelaraskan RPEC dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Berdasarkan keberhasilan inisiatif ini, inisiatif ini kini dimanfaatkan sebagai model untuk diadopsi secara regional, menginspirasi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menyempurnakan kebijakan lingkungan hidup dan kerangka hukum mereka serta memajukan pendekatan tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah.Tak kalah ketinggalan, dalam kesempat ini tim dari Indonesia akan memaparkan presentasi di hadapan peserta terkait dengan materi “Case Law Mapping and Comparative Analysis”, dengan tujuan diskusi tentang pemetaan dan analisis perbandingan kasus hukum dari berbagai negara khususnya ASEAN.Diskusi ini diharapkan kesamaan persepsi dan kesepakatan bersama untuk menangani kasus hukum di wilayah regional bahkan internasional. "kegiatan diskusi ini sangat bermanfaat dimana gap antara negara-negara ASEAN dalam penanganan kasus hukum lingkungan ternyata tidak lagi dipandang sebagai kelemahan, melainkan suatu kekuatan yang perlu dijembatani. Diversiti adalah kekayaan ilmu yang membuat negara-negara antar ASEAN memperkaya langkah penanganan kasus lingkungan dengan saling melengkapi satu dengan yang lainnya," ujar Maria CN Barus kepada Tim Dandapala. Diskusi ini juga diharapkan akan segera diterbitkan Buku Panduan ASEAN dalam hal penanganan kasus lingkungan.

Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat

article | Berita | 2025-02-17 10:00:36

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 12 tahun. Selain itu, juga sejumlah terdakwa lainnya diperberat. Siapa saja?Berikut daftar hukuman yang diperberat PT Jakarta tersebut sebagaimana DANDAPALA rangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025):1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun ;Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih.Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara dan aset yang dirampas dikembalikan ke Helena Lim. Aset itu berupa rumah, perhiasan hingga sejumlah tas mewah. Di tingkat banding, hukuman Helena diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. Adapun aset yang dirampas yaitu:Berikut aset Helena Lim yang dirampas:Tanah dan Bangunan:1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.Jam Tangan:1. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.2. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.Emas dan Perhiasan:1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.2. Cincin seharga Rp 30 juta.3. Cincin seharga Rp 10 juta.4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.6. Satu anting seharga Rp 5 juta.7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.Tas:1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono.Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-16 10:50:35

Bandung - Terbukti curangi takaran, Benny Darius Immanuel Siwu (53) diganjar 3 bulan penjara. Selain itu, manajer sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Barat tersebut juga dihukum membayar denda satu juta rupiah. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (11/02/2025).“Terbukti bersalah memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang, alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi Hakim Anggota Yogi Arsono dan Mooris M. Sihombing.Kasus sendiri bermula ketika tim pengawas dari Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan melakukan pengawasan di SPBU sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek menemukan adanya indikasi kecurangan pada alat pengisian bahan bakar minyak. Pada SPBU di wilayah Karawang didapati dari 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan 17 (tujuh belas) nozzle terdapat alat berupa alat tambahan berupa switch kalibrasi dan papan rangkaian elektronik/Printed Circuit Board (PCB) pada 3 (tiga) pompa ukur dengan 6 (enam) nozzle untuk pengisian BBM pertalite, pertamax maupun solar.Terhadap penambahan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan yang berpotensi merugikan konsumen, Benny Darius Immanuel Siwu (53) sebagai manajer SPBU di Karawang tersebut diminta pertanggungjawaban di meja hijau PN Bandung.“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah. “Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Benny Darius Immanuel Siwu (53) nampak terkejut mendengar putusan dan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan pikir-pikir. (SEG)

Melibatkan SKPD Pemkab. Tanah Laut, Cara PN Pelaihari Bangun Zona Integritas

article | Berita | 2025-02-16 07:40:35

Bagi PN Pelaihari, dalam konteks pembangunan Zona Integritas (ZI), kampanye publik dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberitahukan dan mengajak masyarakat, untuk ikut serta mengawasi dan mengawal kinerja pembangunan ZI dari suatu satuan kerja pemerintahan hingga meraih predikat WBK maupun predikat WBBM. Kampanye publik dijadikan rencana kerja yang harus dibuat oleh suatu satuan kerja, salah satunya terkait pengendalian gratifikasi.Tatkala biasanya kampanye publik pengendalian gratifikasi dilakukan dengan turun ke jalan dan membagikan stiker kepada pengguna jalan, kini PN Pelaihari menghadirkan cara yang sedikit berbeda. Terlihat pada tanggal 24 Januari 2025, PN Pelaihari melaksanakan kampanye publik saat uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Kegiatan tersebut berlokasi di Pojok Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.Uji coba sidang tersebut merupakan pengembangan kolaborasi layanan terintegrasi yang dilaksanakan oleh PN Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang diberi nama “Pilanduk Langkar” (Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari).Sebelumnya tahun 2024 kolaborasi tersebut telah mengakomodir sidang di luar gedung pengadilan terhadap permohonan perubahan nama, permohonan perbaikan kesalahan data dalam dokumen kependudukan, dan permohonan pencatatan akta kematian yang terlambat.Pada giat tersebut, selain membagikan stiker anti gratifikasi kepada pengunjung sidang dan pengguna layanan Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut, PN Pelaihari juga melaksanakan kampanye publik dengan cara memaparkan rencana kerja dan rencana kolaborasi layanan, antara PN Pelaihari dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Antusias hadir dalam giat tersebut Para Asisten Pj. Bupati, Para Kepala SKPD, Camat, Lurah  di Lingkungan Pemda Tanah Laut.“Kampanye publik ini kami lakukan di hadapan SKPD Pemda Tanah Laut agar mengetahui rencana kerja PN Pelaihari dan rencana kolaborasi layanan kami ke depan. Harapannya Para SKPD tersebut saling kolaborasi dan mendukung membangun sistem layanan yang tidak korup, anti gratifikasi, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, S.H., M.H. kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut diharapannya, tercipta budaya anti gratifikasi, karena sejatinya budaya anti gratifikasi terbentuk dengan sinergi lima komponen yang terdiri dari pegawai negeri dan penyelenggara negara, lembaga pemerintah, masyarakat, pihak swasta, serta organisasi masyarakat sipil. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H. juga menuturkan bahwa, “Kampanye publik ini kami lakukan berbarengan dengan uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak tersebut agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat kolaborasi layanan dari PN Pelaihari yang selama ini telah terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya. (Sofyan Deny Saputro-Kontributor Daerah)

Ketua PT Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Sidang Lapangan, Hakim Tinggi Usul Pakai Drone

article | Berita | 2025-02-15 11:00:05

Kota Banda Aceh- Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan. “Ya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara yang sedang ditangani majelis hakim, baik perkara pidana maupun perdata,” Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh yang di di ruang rapat KPT Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). Rapat ini digelar seusai acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru PT Banda Aceh di lokasi lama, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 10 Banda Aceh, kemarin. Nursyam mengatakan pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi.Seperti diketahui sidang lapangan atau pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek sengketa. Sidang ini juga disebut descente."Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu.Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi," tegas Nursyam yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Makaroda Hafat, menambahkan PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone.Misalnya untuk objek sengketa yang luasnya mencapai ribuan hektar."Oleh karena itu, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut (video dan foto) dapat menjadi barang bukti elektronik," usulnya.Selain soal sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, berbagai persoalan lain juga ikut didialogkan dalam pertemuan ini, sehingga direspons oleh para hakim tinggi dan diberi arahan penegasan oleh KPT Banda Aceh.

Tempati Gedung Baru, PT Banda Aceh Adakan Peusijuek

article | Berita | 2025-02-15 10:55:14

Kota Banda Aceh- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melakukan acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru. Majelis hakim tinggi sudah menempati gedung baru tersebut sejak 5 Januari 2025. Acara peusijuek dan syukuran gedung baru ini dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Karo Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, Plt Kajati Aceh, Muhibbuddin, unsur Forkopimda Plus, dan para Ketua PN se Aceh.Selama pembangunan gedung baru 2023-2024, hakim tinggi serta seluruh aparatur PT Banda Aceh berkantor di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro atau lebih dikenal dengan sebutan Gedung Sosial.Prosesi peusijuek dilakukan oleh Dr Tgk H Tarmizi Daud MAg, Wakil Ketua ICMI Aceh sekaligus memberi ceramah agama pada akhir acara.Sebelum dipeusijuek, gedung baru yang dibangun dengan sumber APBN sudah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin pada 5 September 2024. Kegiatan itu dilakukan secara daring bersamaan dengan peresmian 24 gedung pengadian baru lainnya di seluruh Indonesia. Ketua PT Banda Aceh, Nursyam saat memberi sambutan mengaku bersyukur atas selesainya pembangunan gedung baru tersebut." Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini terlihat megah, tapi bukan tempat kami untuk bermegah-megahan. Ini tempat kami mengabdi dan memberi pelayanan," katanya.Dengan adanya sarana penunjang yang memadai ini, Nursyam berharap masyarakat semakin nyaman dalam mencari keadilan. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah. Karena walaupun pembangunan gedung ini memakai APBN, tapi ada satu dua dibantu pemerintah daerah. Seperti lift," imbuhnya.Sementara Karo Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi saat membaca sambutan tertulis Gubernur Aceh mengatakan hadirnya gedung ini bukan hanya penambahan fisik semata, tapi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga peradilan."Kita semua memahami bahwa peradilan yang kuat dan berintegritas merupakan salah satu pilar utama bangsa. Dengan adanya gedung baru ini, saya berharap semangat baru juga menyertai dalam memberi pelayanan yang lebih transparan, cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat Aceh," kata Junaidi.Pemerintah Aceh terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, tanggung jawab penegakan hukum bukan dari aparat penegak hukum semata, tapi terlibat semua pihak."Insyaallah dengan kerja sama yang baik kita dapat wujudkan sisten hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Aceh," tambah dia.Selain tempat menjalankan tugas yudikatif, lanjut Junaidi, gedung baru ini juga menjadi simbol dalam membangun kepercayaan masyarakat bagi lembaga peradilan ini."Oleh karena itu saya mengajak seluruh jajaran PT Banda Aceh agar menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik peradilan dan setiap keputusan yang diambil berdasarakan azas peradilan dan tidak berpihak," tutupnyaUpacara Peusijuek disebut juga tepung tawar. Pada masyarakat Aceh upacara ini dianggap upacara tradisional simbolik dari permohonan keselamatan, ketentraman, kebahagiaan, perestuan dan saling memaafkan. Biasanya dalam pelaksanaan upacara peusijuek dihadirkan seorang Tengku (ulama) atau atau orang yang dituakan (Majelis adat) sebagai pemimpin upacara. Hal ini dilakukan karena dianggap peusijuek yang dilakukan salah satu unsur tersebut memperoleh keberkatan dan setelah selesai upacara peusijuek adakalanya diiringi dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tengku untuk mendapat berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Muara Enim Kebanjiran Akibat Hujan Lebat

photo | Berita | 2025-02-15 09:00:24

Muara Enim. Akibat hujan lebat Pengadilan Negeri Muara Enim kebanjiran. Tingginya curah hujan, menyebabkan aliran air ke aluran pembuangan tersendat. Akibatnya beberapa ruangan kantor yang terletak di Jalan Jenderal A. Yani No 17, Muara Enim, Sumatera Selatan terendam pada Jumat malam (14/02/2025)“Posisi bangunan kantor yang lebih rendah dari jalan tergenang air,” ujar Ari Qurniawan, Ketua PN Muara Enim. Lebih lanjut dijelaskan Sabtu paginya sudah mulai surut dan segera dibersihkan agar pelayanan kepada pencari keadilan tidak terganggu. (SEG).

Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan

photo | Berita | 2025-02-15 08:25:58

Magetan - Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan di Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (05/02/2025). Aksi massa sebagai bentuk solidaritas atas gugatan terhadap Sumarno dan Wiyono yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling. Dalam gugatan yang terdaftar nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt tersebut Sumarno dan Wiyono digugat membayar ganti kerugian sebesar 450 juta rupiah oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Desa Pesu, Magetan.“Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.Kegiatan berjalan dengan damai setelah diberi kesempatan berorasi dan menyampaikan aspirasi ke PN Magetan. (SEG)

Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

article | Berita | 2025-02-15 08:05:19

Magetan - Gugatan terhadap pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim membacakan penetapan yang mengakhiri gugatan pada Rabu (12/02/2025).“Mengabulkan pencabutan perkara karena telah terjadi perdamaian,” ucap Hakim Ketua Rintis Candra yang didampingi Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe dan Anisa Nur Difanti di ruang sidang Candra PN Magetan, Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur.Kasus bermula dari Binter Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Magetan yang merasa terganggu dengan aktifitas pedagang sayur keliling. Tidak tanggung-tanggung selain menggugat Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap lalai mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling serta mengakibatkan dagangan toko kelontong tidak laku.Dalam gugatannya, Binter Sianturi meminta ganti kerugian materiil sejumlah 540 juta rupiah. Selain itu juga terdapat tuntutan materiil satu milyar rupiah yang harus dibayar secara tanggung renteng.Sontak gugatan tersebut memicu solidaritas dari rekan seprofesi Sumarno dan Wiyono. Ratusan pedagang sayur keliling mengeruduk PN Magetan pada Rabu (05/02/2025). “Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.Kesepakatan damai terjadi setelah dua kali pertemuan mediasi di PN Magetan. Adalah Deddi Alparesi, hakim yang ditunjuk sebagai Mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa.“Alhamdulilah, sepakat mengakhiri sengketa dengan berdamai,” ujar hakim yang juga juru bicara PN Magetan tersebut kepada Dandapala.com. Kesepakatan damai dalam proses mediasi selanjutnya dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.Awan Subagyo, Kuasa Hukum pedagang sayur keliling mengapresiasi kinerja PN Magetan atas penyelesaian perkara melalui mediasi. (SEG)

Mengenal Contempt of Court

article | Opini | 2025-02-15 06:35:57

Contempt of court pada awalnya berkembang di negara Common law. Secara histroris berkembang di Kerajaan Inggris pada abad pertengahan yang mana pada saat itu terdapat anggapan bahwa raja memiliki hak seperti Tuhan. Oleh karena itu, setiap rakyat harus tunduk kepada raja dan menghormati raja. Pada saat itu contempt of court identik dengan Contempt of King karena belum ada independensi peradilan. Selanjutnya dalam perkembangannya Contempt of court mendapat tempat dalam UNCAC ( United Nations Convention Against Corruption) , Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa melawan Korupsi dalam Pasal 25 yang mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi perbuatan menghalangi jalannya persidangan dan Negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota wajib mengikuti aturan tersebut;Di Indonesia ,Istilah Contempt of Court sudah ada sejak dibentuknya UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini termuat dalam Penjelasan Umum butir 4 Alinea ke 4 UU No 14 Tahun 1985 yang menyatakan:..........Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.Berdasarkan penjelasan umum diatas artinya wajib dibentuknya suatu UU khusus yang mengatur lebih lanjut tentang contempt of Court ini karena memang diatur dalam UU tersebut. Selain itu mengingat betapa banyaknya penghujatan terhadap pejabat peradilan yang sejatinya materi penghujatan tersebut tidak pernah ada, sementara itu terjadi pergeseran dari norma-norma sikap dan perilaku di kalangan masyarakat , yang dapat diketahui dengan rendahnya kepercayaan masyarakat baik terhadap pejabat peradilan, maupun terhadap lembaga peradilan dalam mencederai keadilan. Lahirnya UU Contempt of Court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasan kehakiman yang mandiri serta tegaknya negara hukum.Untuk itu MA sudah menggagasnya dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 untuk menjaga harkat martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan. MA telah mengelompokan bentuk-bentuk contempt of court sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Publikasi tersebut diatas yaitu:    Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan ( Misbehaving in Court);    Tidak mentaati perintah pengadilan ( Disobeying Court Orders);    Menyerang Integritas dan Imparsialitas pengadilan ( Scandalising The Court)    Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan ( Obstructing jJustice)    Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan ( Contempt of court) dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule)Pengaturan Contempt of Court di IndonesiaMeskipun UU Contempt of Court belum disahkan namun Contempt of court terdapat pengaturannya secara terbatas dalam Pasal 207 KUHP. Pasal 217 KUHP dan Pasal 224 KUHP.Pasal 207 KUHP: “ Barang siapa membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahPasal 217 KUHPbarang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah dimuka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seibu delapan ratus rupiahPasal 224 KUHP:barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam;    Dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;    Dalam Perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;Pasal 218 KUHAPbahwa siapa wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana maka pelaku dapat dituntut.Selanjutnya dalam KUHP baru UU Nomor 1 tahun 2023 yang akan mulai berlaku tahun depan mengatur contempt of court dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan, yang terdiri dari penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, pengrusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan persidangan dan perlindungan terhadap saksi dan korban .Adapun Pasal-Pasal dalam KUHP Baru yang berkenaan dengan Contempt of court yaitu;: Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023 ( KUHP Baru) menyatakan:    Setiap orang yang membuat gaduh di dekat Ruang Sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I;    Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IIPasal 280 KUHP baru menegaskan bahwa;    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung;    tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;    Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;    Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, mempublikasikan, proses persidangan secara langsung    Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf chanya dapat dituntut berdasarkan aduan;    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.Pasal 281 KUHP Baru :Setiap orang yang menghalang-halangi mengintimidasi atau mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.BEBERAPA KASUS CONTEMPT OF COURTBeberapa kasus di Indonesia yang termasuk ke dalam tindak pidana Contempt of Court adalah :    Tahun 1980 di PN Jakarta Pusat seorang Pengacara dalam Kasus HR Dharsono melakukan contempt of court dalam pembelaanya;    Tahun 1987 Mimi Lidawati , pelapor , melempar sepatu kepada majelis Hakim karena kesal kepada Hakim sudah memberi uang namun terdakwa dihukum ringan;    Tahun 1993 Pengunjung nasabah BPR PT Surya yang mengipas-ngipas uang sepuluh ribuan dalam sidang di PN Surabaya    Tahun 1999 seorang pengacara sering meninggalkan ruang sidang tanpa persetujuan majelis hakim dan pernah mengusulkan Majelis Hakim yang - menyidangkan perkara tersebut diganti;    Tanggal 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung PN Larantuka NTT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,;     Tanggal 23 Desember 2008 seorang Jaksa menyerang Hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah membebaskan terdakwa;    Tahun 2005 seorang Hakim ditusuk di ruang sidang - PA Sidoarjo    Pembakaran gedungi di PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011,    tahun 2013 PN depok    Tahun 2013 seorang Hakim PN Gorontalo di serang saat berkendara    Tahun 2013 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.    Tahun 2015 Kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, marah menantang majelis hakim dengan ucapan yang tak pantas ;    Tahun 2018 Pembakaran dan pengrusakan di PN Bantul    Tanggal 18 Juli 2019 seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membaca putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Pusat    Yang terbaru tanggal 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, dua orang advokat yang bertengkar mulut di ruang sidang dan salah satu anak buah dari advokat itu naik ke meja ruang sidang;KESIMPULAN DAN SARANSanksi hukum terhadap etika di peradilan harus terus disosialisasikan dan diberlakukan agar perbuatan contempt of court tidak terus berulang.Contempt of court ada dimana mana . Tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga dilakukan oleh tokoh publik dan orang yang berlatar belakang pendidikan yang baik, bahkan berlatar belakang hukum dan berprofesi di bidang hukum. Untuk itu perlu disosialisasikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menjaga kesadaran hukum dan mengedepankan etika berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai nilai hukum. Perlu adanya perangkat hukum menyangkut pengamanan yang baku di ruang sidang yang melibatkan aparat hukum lainnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan jaminan perlindungan yang cukup agar aparatur pengadilan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.Begitu seriusnya akibat dari tindak pidana contempt of court maka penyelesaian pembahasan Rancangan UU Contempt of Court menjadi prioritas utama demi kekuasaan kehakiman yang mandiri dan tegaknya negara hukum

Usai 16 Jam Bersitegang, PN Makassar Akhirnya Berhasil Tuntaskan Eksekusi Tanah

article | Berita | 2025-02-14 20:10:02

Makassar - Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 13 Februari 2025 telah melaksanakan eksekusi perkara perdata nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks antara Andi Baso Matutu sebagai Pemohon eksekusi melawan Drs. Saladin Hamat,M.Si.,dkk berupa tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No.11 RT02 RW04 Kel. Sinrijala Kec. Panakukang Kota Makassar. Eksekusi dilakukan sejak pagi pukul 08.00 wita sampai 22.00 wita dan berjalan lancar, aman, sukses dan tanpa ada korban jiwa.Eksekusi dikendalikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak R. Panji Santosa, SH., MH. Pelaksanaan di lapangan Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sapta Putra, S.H. bersama 5 Jurusita sempat mengalami perlawanan dari pihak Termohon. Hal ini disebabkan pihak Termohon eksekusi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.KPT Makassar sempat meninjau langsung jalannya eksekusi bersama Komandan KODIM dan Kapolrestabes Kota Makassar. Kepada media Dandapala bapak Dr. I Wayan Gede Rumega,SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Makasar menyatakan bahwa "eksekusi perkara ini adalah merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah melewati semua proses upaya hukum Banding, kasasi dan bahkan sampai pada PK ke 1 dan PK ke 2, sehingga eksekusi sudah 4 tahun belum dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan dan banyaknya hambatan pengamanan, maka untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Makassar DR. I Wayan Gede Rumega,SH,MH mengingatkan kepada petugas dilapangan Panitera dan Jurusita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan baik, tuntas, dan maksimal dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan diri jangan sekali kali berlaku arogan lakukan selalu koordinasi yang baik dengan pihak pengamanan dengan tetap berkoordinasi secara intens dgn Ketua Pengadilan Negeri apabila ada hal hal yang genting dan krusial.Pada kesempatan lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R Pandji Santoso,SH,MH mengatakan bahwa "eksekusi merupakan Marwah Pengadilan dalam menegakkan Kepastian hukum dan Kemanfaatan hukum sehingga masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik dalam rangka memenuhi hak haknya yang dilindungi oleh hukum".Beliau juga meminta kepada Panitera dan Jurusita dilapangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan harus melaksanakan setiap tahapan-tahapan eksekusi.

KPT : DYK Memiliki Peran Strategis Mendorong Optimalisasi Kinerja Para Suami

article | Berita | 2025-02-14 18:20:16

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, menegaskan bahwa Dharmayukti Karini (DYK) memiliki peran strategis, baik dalam menunjang kinerja para suami maupun sebagai ajang silaturahim untuk memperkuat ukhuwah antara sesama perempuan warga peradilan. Mengawali acara Musda DYK, Nyonya Yessi Firmansyah didampingi Ny Suwarni Taqwaddin, Panitia penyelenggarakan menyampaikan bahwa musda VIII tahun 2025 dilaksanakan sehari penuh di Aula Gedung PT BNA ini diikuti oleh 110 peserta dari DYK Cabang se Provisni Aceh. Ikut hadir dalam acara pembukaan Musda DYK tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Hakim Tinggi PT BNA, dan Hakim Humas PT BNA. Nyonya Yessi Firmansyah menambahkan bahwa acara musda ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 23 Januari 2025 lalu di Bogor. Selain itu, melalui acara Musda ini juga akan dihasilkan program-program kerja yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.Melalui pertemuan silaturahim ini, Ketua DYK Daerah Provinsi Aceh, Nyonya Suhesti br Sembiring Nursyam, mengharapkan agar musyawarah ini menghasilkan program-program bermanfaat dalam rangka menuju organisasi wanita yang modern. Bagi saya, organisasi yang modern, yaitu organisasi yang transparan dan akuntabel, yang dapat dipercaya serta memberi manfaat nyata bagi anggotanya. Oleh karena itu, saya mengharapkan hasil musda ini jangan muluk-muluk, tetapi disepakati program-program yang benar-benar dapat kita realisasikan dan memberi manfaat nyata dalam rangka aktualisasi DYK daerah ini. Pungkas Ketua DYK Daerah Aceh.

Cerita Dari Larantuka 1928 saat Raja Larantuka Mengasingkan Para Pembunuh “Soeanggi”

article | History Law | 2025-02-14 16:05:00

Saat itu Larantuka masih dipimpin oleh seorang raja yang bernama A.B.de Rozari dan pengadilan di bawah pemerintahan Belanda baru saja terbentuk, setidaknya beberapa tahun sebelumnya. Kisah ini diambil dari arsip berkas perkara dari Pengadilan Negeri Larantuka yang bersampul “No. 23/1928  Raad Van Landshoofden te Larantoeka”. Di beberapa buku sejarah tentang kota Larantuka salah satunya yang ditulis oleh Felix Fernandez (Bupati Flores Timur 2000-2005), pengadilan di Larantuka dikenal dengan nama pengadilan Swapradja. Sewaktu Belanda datang pengadilan ini diberi nama Raad Van Landshoofden atau RVL. Uniknya di tempat lain, contohnya di Kalimantan RVL ini oleh pemerintah Hindia Belanda dikhususkan untuk mereka bangsa timur asing atau Tionghoa.Kenapa Felix menjelaskan bahwa pengadilan sebagai swapradja ? karena waktu itu hakim-hakim yang bertugas adalah para raja yang menguasi wilayah Kabupaten Flores Timur. Kita kembali kepada kasus No. 23/1928, duduk sebagai majelis hakim:1.     Voorzitter: A.B.de Rozari radja van Larantoeka2.     Leden: Kapitan Poera radja van Trong3.     Gorang Solang kapitan van Lewo Tolo4.     Adviseur: Bapa Ana kapitan van Adoenara5.     Leider: W.J.Houwing fd Controleur van Oost Flores Dakwaan (dikutip langsung dari putusan)Para Terdakwa dituduh dengan Pasal 340 WvS, bahwa pada suatu hari sekitar pukul 08.00 pagi dalam bulan Februari tahun 1927, tanggal pastinya sudah tidak diingat lagi, dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya telah menghilangkan nyawa Doea Basa dan istrinya, Somi Nogo, serta tiga anaknya yang bernama Kasihan Doea, Dai Doea, dan Ola Does, yang berada di ladang milik Doea Basa di bagian Kampung Lemaniat, Gemeente, dan landschap Adonara. Selain itu, terdakwa juga membunuh dua anak lainnya, yakni Killa Doea dan Lesoe Doea, di dekat pohon-pohon nira milik Doea Basa di sekitar ladangnya, yang juga terletak di bagian Kampung Lamaniat, Gemeente, Adonara. Faka Hukum Terungkap Selama PemeriksaanDi Muka persidangan diperiksa lima orang saksi yang bernama Saksi Waleng Boli, Saksi Bastian Dian, Saksi Mello Fernandez dan Saksi Kopong Barek. Dari pemeriksaan hakim menyimpulkan telah memperoleh fakta hukum:Terdakwa Belang Tewololong pada suatu pagi di bulan Februari 1927, pada tanggal yang tidak lagi diketahui, telah memanggil anggota keluarganya, yaitu Bala Tewololong, Hering Tewololong, Bela Sengadji, dan Kene Ola Laba, ke rumah kecilnya di luar kampung Lamaniat. Di sana, ia memberi tahu mereka bahwa Doca Basa beserta istri dan anak-anaknya pasti menjadi penyebab kematian istrinya. Hal ini karena pada pagi hari saat istrinya mengalami persalinan yang sangat sulit, Terdakwa Belang Tewololong telah menampar wajah Somi Nogo karena ia telah mencuri jagungnya. Dengan kata lain, Terdakwa percara bahwa istrinya telah disihir (Soeanggi) oleh keluarga Somi Nogo tersebut, sehingga istrinya meninggal dunia tiga hari setelah melahirkan.Setelah kejadian itu, Belang Tewololong membujuk para terdakwa lainnya untuk membunuh seluruh keluarga Soeanggi tersebut. Para terdakwa lainnya, yang percaya bahwa keluarga itu adalah penyebabnya, menerima usul tersebut dan bersama Belang Tewololong pergi ke rumah ladang Doca Basa, masing-masing membawa parang. Sesampainya di sana, Belang Tewololong dan Bala Sengadji memasuki rumah ladang Doca Basa, sementara Bala Tewololong, Hering Tewololong, dan Kene Ola Laba berjaga di luar rumah.Setelah masuk, Belang Tewololong langsung menebas leher Somi Nogo dengan parangnya hingga hampir putus, sehingga wanita tersebut langsung meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, Bala Sengadji menebas leher Doca Basa dengan parangnya hingga kepalanya terpenggal sepenuhnya.Sementara itu, tiga anak kecil yang juga berada di dalam rumah melarikan diri ke luar. Namun, Hering Tewololong mengejar dan langsung menebas punggung anak bernama Kasihan Doea, sehingga anak tersebut langsung tewas. Pada saat yang sama, Bala Tewololong menebas leher anak bernama Emi Doea, yang juga langsung meninggal dunia. Kene Ola Laba menebas leher anak bernama Ola Doea hingga kepalanya terpenggal.Terdakwa mengetahui bahwa Doca Basa memiliki lima orang anak, sehingga mereka mencari dua anak lainnya. Akhirnya, mereka menemukan kedua anak tersebut di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. Hering Tewololong, yang paling cepat berlari untuk menangkap salah satu anak, menebas punggung anak bernama Kia Doea hingga anak itu langsung meninggal. Secara bersamaan, Bala Sengadji menebas pinggul kiri anak bernama Lesos Doen hingga mengenai tulang belakangnya, menyebabkan anak tersebut langsung tewas.Lima hari kemudian, para terdakwa menguburkan mayat-mayat tersebut. Jasad Doca Basa, Somi Nogo, Kasihan Doea, Emi Doea, dan Ola Doea dikuburkan dalam satu lubang di dekat rumah ladang mereka, sedangkan Kia Doea dan Lesos Doea dikuburkan di lubang lain di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. PERTIMBANGAN HAKIMMenimbang bahwa dari pengakuan para terdakwa dapat dipastikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai pembunuhan. Namun, sebagai faktor yang meringankan, harus diperhitungkan keyakinan kuat para terdakwa terhadap keberadaan Soeanggi, sebagaimana diyakini oleh seluruh penduduk di pulau-pulau ini. AMAR PUTUSANBerdasarkan adat yang berlaku, dalam kasus seperti ini, para terdakwa sebenarnya tidak akan dituntut atas pembunuhan terhadap Soeanggi, tetapi atas pelanggaran terhadap adat. Sebab, adat telah menetapkan bahwa Soeanggi harus dipindahkan ke pulau lain dalam wilayah ini, bukan dibunuh. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman pengasingan seumur hidup ke pulau lain dalam wilayah ini.

Tingkatkan Layanan Ramah Disabilitas, PN Bekasi MoU dengan HWDI

article | Berita | 2025-02-14 16:00:59

Kota Bekasi- Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Hal itu untuk mewujudkan nilai-nilai humanisme dan beradaptasi dengan modernisasi. MoU tersebut dilakukan pada hari Jumat  (14/2/2025) di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H yang terletak kantor PN Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat."PN Bekasi sebagai salah satu lembaga peradilan yang terletak di Jawa Barat terus melakukan modernisasi, baik terhadap sarana dan prasarananya juga melakukan modernisasi terhadap kemampuan dari tiap pegawainya dengan harapan dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang prima sebagaimana nawacita Mahkamah Agung (MAa) dan Dirjen Badan Peradilan Umum serta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagai atasan dari PN Bekasi," demikian bunyi siaran pers yang diterima Tim DANDAPALA.Modernisasi saat ini merupakan suatu fenomena yang harus diterima dan diikuti oleh setiap lapisan masyarakat, perkembangan tekhnologi yang berkembang pesat telah memasuki seluruh lini kehidupan di masyarakat. "Meskipun modernisasi terkadang juga dituduh membentuk anggota masyarakat yang apatis, egois dan individualistis," ujarnya.Penanda tanganan MoU dilakukan oleh Moch Yudi Hadi, sebagai Ketua PN Bekasi dan Revita Alwi sebagai Ketua Umum HDWI. MoU tersebut juga disaksikan Wakil Ketua PN Bekasi beserta para Hakim dan Pegawai, serta disaksikan beberapa anggota pengurus DPP HWDI.“Ke depannya PN Bekasi dapat lebih memberikan kontribusi positif khususnya layanan pengadilan bagi kaum disabilitas”, ujar Ketua PN Bekasi.Berbagai fasilitas modern telah dipersiapkan oleh PN Bekasi dalam menyambut dan memberikan pelayanan bagi kaum disabilitas yang datang berkunjung ke PN Bekasi. Di antaranya tersedianya guiding block bagi kaum tuna netra, kursi roda dan tongkat bagi kaum disabilitas yang membutuhkannya, meja layanan prioritas di bagian PTSP bagi kaum disabilitas yang dilengkapi antara lain dengan buku layanan dengan huruf braille bagi kaum tuna netra, dan layar monitor bagi kaum tuna runggu serta toilet dan lift yang diperuntukan khusus bagi kaum disabilitas tersebut. "Selain berbagai fasilitas tersebut, PN Bekasi  juga menyiapkan personel-personel yang handal dan tanggap akan kebutuhan kaun disabilitas tersebut," ujar rilis berita tersebut.Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan, meskipun PN Bekasi melakukan modernisasi, hal tersebut tidak melupakan faktor humanisme yang seharusnya tetap ada. Karena memang pada pokoknya esensi lembaga peradilan sejatinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat."Khususnya memberikan perhatian dan pelayanan prima bagi masyarakat para pencari keadilan yang memiliki berbagai atau yang termasuk kaum disabilitas," ujarnya.Ketua HDWI menyampaikan rasa terima kasih karena dengan penanda tanganan MoU ini semakin menunjukan semakin banyak instansi pemerintahan khususnya lembaga peradilan yang lebih menghargai para kaum disabilitas untuk mencari layanan peradilan yang baik.Sekilas tentang HWDIHWDI merupakan organisasi Perempuan yang pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam Disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual), didirikan pada tanggal 9 September 1997 di Jakarta dan HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global perlindungan dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis. adapun HWDI saat ini sudah memiliki 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 130 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ramah Disabilitas, PN Bekasi dan HWDI Jalin Kolaborasi

photo | Berita | 2025-02-14 16:00:15

Kota Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1 A Khusus telah menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Mou tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Fabruari 2025 bertempat di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H yang terletak kantor Pengadilan Negeri Bekasi Klas IA Khusus, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak

article | Berita | 2025-02-14 13:35:19

Sungailiat - Kamis tanggal 13 Februari 2025, Sapperijanto Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai fasilitator proses diversi dalam perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. di ruang diversi Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara perlindungan anak (kekerasan terhadap anak) pasal 76 F jo pasal 83 Undang-undang 35 tahun 2014 atau kedua pasal 76 c jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014.Menurut Sapperijanto yang juga Jurubicra Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan Diversi ini dilakasanakan berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan  Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Proses diversi perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. dihadiri oleh Penuntut Umum, Bapas, Anak, Penasihat Hukum, Orang tua kandung anak, Keluarga Anak, Anak Korban dan kakek anak korban.Meskipun proses diversi berjalan dengan sangat alot dan menghabsikan waktu selama 2 (dua) jam alhamdulillah proses diversi tersebu berhasil damai dimana hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, da memulihkan keadaan seperti semula;Proses diversi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai dan penyerahan kewajiban dari keluarga anak kepada pihak keluarga anak korban yang disaksikan langsung oleh fasilitator. (ZIB)

PN Sumedang Melaksanakan Simulasi Keadaan Darurat Kebakaran

photo | Berita | 2025-02-14 13:30:38

Sumedang - Jumat tanggal 14 Februari 2025 Pengadilan Negeri Sumedang melaksanakan simulasi penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny.Dalam kegiatan ini diberikan sosialisasi oleh Yan Yan Herdiana selaku Pelaksana Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Pada Dinas Kebakaran Kabupaten Sumedang.Menurut Desca Wisnubrata selaku Jurubicara Pengadilan Negeri Sumedang, kegiatan ini digagas oleh Tim Manajemen Resiko Pengadilan Negeri Sumedang sebagai bentuk mitigasi penanggulangan dan pencegahan kebakaran di kantor Pengadilan Negeri Sumedang. Dalam kegiatan ini selain sosialisasi, juga dilaksanakan praktik pemadaman api ringan dan Simulasi Keadaan Darurat (Fire Drill Simulation Report) selain itu pihak dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumedang juga melakukan pengecekan terhadap apar dan sistem tanggap bencana pada Pengadilan Negeri Sumedang.Dalam simulasi keadaan darurat, dilakukan skenario kebakaran pada gedung pengadilan dimana masing-masing peserta diberikan peranan masing-masing. Simulasi ini dibuat seolah-olah ada korban yang terjebak dalam kebakaran dimana petugas diwajibkan untuk menyelamatkan korban tersebut menggunakan tandu dengan dibantu oleh petugas P3K. Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai pada pengadilan negeri sumedang dimana dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pengadilan negeri sumedang dapat menangani dan melakukan pertolongan pertama jika ada bencana kebakaran. (Zulfikar Berlian)

59 Hakim Ikuti Fit and Proper Test Calon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 2

photo | Berita | 2025-02-14 12:05:09

Semarang- Sebanyak 59 hakim di lingkungan badan peradilan umum mengikuti fit and proper test calon Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2. Mereka mengikuti sejumlah tahapan ujian yang cukup ketat.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (14/2/2025), fit and proper test digelar di Semarang, Jawa Tengah. Ujian itu digelar sejak Senin (10/2) lalu hingga hari ini. Berikut materi yang diujikan:Ujian SubstansiPresentasi Program KerjaWawancaraUntuk menggali kemampuan para peserta, sejumlah hakim senior turun gunung menguji. Berikut nama penguji dalam seleksi tersebut:H. Bambang Myanto, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung) H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Semarang)Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Padang)Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah)Nawawi Pomolango, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)Muhammad Damis, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palngkaraya)Aminal Umam, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengawasan)Hasanudin, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum)Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum).

Ketua PT Palembang Menutup Workshop KEPPH

article | Berita | 2025-02-14 11:10:31

Palembang - Ketua PT Palembang menutup workshop implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di Hotel Aryaduta, Palembang pada Kamis (13/02/2025). Kegiatan sendiri diikuti oleh Hakim Tinggi dari PT maupun PTA Pelembang dan Pimpinan PN dan PA di wilayah Sumatera Selatan.“KEPPH bukan hal yang sulit untuk dihapal, tetapi pemahaman, penghayatan dan pengamalan dalam pelaksanaan tugas akan menjadi benteng mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujar Ketua PT Palembang, Nugroho Setiadji.Workshop yang dibuka oleh Sukma Violetta, Wakil Ketua Komisi Yudisial menghadirkan keynote speaker Jimly Assiddiqie. Peradilan etika menjadi gagasan yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama (2003-2008).“Etika harus melandasi setiap pejabat publik, karenanya diperlukan peradilan etika sebagai puncak penanganan terhadap pelanggaran etika,” ucap guru besar ilmu hukum tata negara fakultas hukum UI. “Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, harus menjadi yang paling depan soal etika profesi ini,” ucapnya lebih lanjut.Workshop yang merupakan bagian akhir dari program pelatihan dirancang tidak saja untuk menginternalisasi KEPPH pada individu hakim tetapi juga harus dapat membangun lingkungan yang mendukung penerapannya. “Kiranya berbagai materi yang disampaikan dapat menjadi bekal kembali ke tempat tugas, kembali meneguhkan komitmen integritas dan professional dalam pelaksanaan tugas,” ucap Nugroho Setiadji menutup acara. (SEG).

Saatnya Unjuk Gigi Menampilkan Kinerja Tinggi

article | Surat Ahmad Yani | 2025-02-14 10:50:57

Tidak terasa, 2025 ini Januari sudah berlalu. Waktu berjalan begitu cepat, pula demikian kita di lembaga peradilan, juga dituntut semakin cepat, sederhana dan berbiaya ringan dalam memberikan pelayanan. Untuk menjawab tuntutan publik.Pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, harus meningkat dari waktu ke waktu. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dalam fungsinya merumuskan dan melaksanaan kebijakan pembinaan tenaga teknis maupun administrasi peradilan terus berupaya untuk itu. Tahun ini, kembali akan dilakukan penilaian kinerja dan layanan pada seluruh satuan kerja lingkungan peradilan umum, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. “Layanan dan kinerja yang transparan serta akuntabel untuk mewujudkan pengadilan yang berintegritas,” menjadi tema yang diangkat.Tentu bukan tanpa alasan mengangkat tema tersebut. Berbagai torehan prestasi selama ini, luluh lantak gegara penyimpangan kewenangan muasal nir-integritas yang terjadi. Peningkatan layanan dan kinerja dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjaga akan dapat merebut kembali kepercayaan publik. Kembali mengukuhkan integritas pengadilan.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda depan layanan tentu layak ditam;ilkan. Melengkapi administrasi perkara berikut keuangannya. Pimpinan dalam berbagai level, baik Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Sekretaris tentu harus dapat menjadi suri tauladan atau role model dalam bahasa kerennya. Selanjutnya peranan Hakim Tinggi Pengawas Daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung. Akses keadilan terhadap masyarakat terpinggirkan juga menjadi hal yang harus ditampilkan baik posbakum, prodeo maupun sidang di luar gedung pengadilan. Dan tidak kalah pentingnya adalah Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi menjadi filter pertama dalam mengusulkan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam pengumuman Nomor 23/DJU/PENG.KP3.4.4/I/2025 disebutkan tanggal 30 April 2025 menjadi tenggat waktu batas pengiriman pengusulan.Detail proses, tahapan dan hal-hal apa dan bagaimana cara penilaian akan dilakukan termuat lengkap dalam surat tertanggal 3 Pebruari 2025. Dalam penutup surat juga disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi otomatis diikutkan dalam penilaian kinerja untuk kategori tertentu.Siap unjuk gigi menampilkan kinerja tinggi? (SEG)

Ini Penjelasan MA Soal Eksekusi Rumah di Cikarang yang Viral

article | Berita | 2025-02-13 21:05:54

Jakarta- Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjadi viral. Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu menuai berbagai komentar di lini masa.Berikut penjelasan jubir Mahkamah Agung (MA) Prof Yanto dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Kamis (13/2/2025):Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu sebagaimana tercatat dalam SHM No.325 Jatimulya(sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah  atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704/Setia Mekar, 705/Setia Mekar,  706/Setia Mekar,  707/Setia Mekarberikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2. Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah  dibatalkan.Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi  atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimanaPN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi. Dari data perkara tersebut maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/ teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusiterhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN  Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.Berdasarkan berkas pelaksanaan eksekusi delegasi, setelah menerimapermohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah melakukantahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi  delegasi sebagai berikut: Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek  eksekusi,  guna mengetahui letak pasti dan data - data yang diperlukan mengenai obyekeksekusi. Dalam konstatering tersebut PN Cikarang telah mohonbantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional KomplekLippo Cikarang Jalan  Daha  Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN a.n. Reza pada tanggal 2 September 2022. Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14  September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadirioleh Termohon eksekusi dan BPN.  Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalahpendapat yang salah, SOP konstatering/ pencocokan telahdilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan.Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi  untukpelaksanaan   eksekusi  pengosongan obyek eksekusi.Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusidan kepada pihak-pihak  yang terdampak eksekusi serta kepadaperangkat Desa.Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongandan Penyerahan   sebagaimana   Berita   Acara  Eksekusi   Pengosongan   dan Penyerahan Nomor:  1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor:  128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor :   4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaaneksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimanadalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakanpermohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai denganpendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai denganSurat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada PengadilanNegeri.Terhadap permohonan eksekusi atas perkara Nomor:   128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor:   4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidaktercatat adanya permohonan perlawanan atas  perkara tersebut, perlawananyang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atasTanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  dikenal dengan sistemmutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidakdibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

Korban Ibu Hamil Maafkan Terdakwa, PN Larantuka Terapkan RJ

article | Berita | 2025-02-13 19:00:17

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dalam persidangan tanggal 06 Februari 2025 melakukan mediasi penal dengan berhasil mendamaikan pelaku pemukulan dengan korban. Kasus ini bermula ketika Korban Helena dibonceng adiknya Bertha bersepeda motor di Kota Larantuka pada hari senin 10 November 2024 melintasi daerah kecamatan Postoh, tiba-tiba Terdakwa Risal yang dalam kondisi mabuk langsung menghadang sepeda motor korban dan menendang kaki Korban. Spontan, Bertha yang membawa sepeda motor langsung tancap gas dan menuju kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kejadian ini.Berselang dua hari, Polisi menangkap dan menahan Terdakwa Risal pada tanggal 12 November 2024, tanpa perlawanan. Namun, kasus yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini, karena satu dan lain hal belum bisa didamaikan dengan keadilan restoratif, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.Di sidang pembuktian tanggal 06 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan Korban Helena dalam persidangan. Saat hadir di sidang Korban Helena sedang kondisi hamil 4 bulan sejak kejadian. Akibat ditendang oleh Terdakwa, kakinya sempat bengkak 3 hari. Korban juga memberikan keterangan, beberapa hari sebelumnya sempat ada keluarga Terdakwa yang datang ke rumah untuk memberikan Satu Botol Minyak Anak Mas dan Satu Botol Minyak Ikan paus untuk mengobati bengkak kaki Helena.Hakim Ketua melanjutkan pertanyaannya kepada Korban “apakah Korban merasa takut atau trauma atas perbuatan Terdakwa?” Helana mengaku sempat takut berkendara melintasi Kecamatan Postoh sejak kejadian itu. Lalu Hakim Ketua bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dia menjaga dan menjamin keamanan Korban Helana jika ia berada di Postoh ?. Terdakwa lalu berjanji akan menjaga layaknya saudara, Helena maupun keluarganya yang melintasi daerah Kecamatan Postoh. Pesan hakim ketua jika hari ini korban memaafkan Terdakwa maka Terdakwa harus menjadikan Korban seperti adik atau keluarganya sendiri yang harus ia jaga dimanapun Korban berada tidak hanya ketika di Postoh.Mendengar hal ini, ternyata Korban Helena yang dalam kondisi hamil cukup terketuk hatinya. Saat ditanya kembali oleh Hakim Ketua apakah ia memaafkan Terdakwa ? Helena menjawab dengan ikhlas dia sudah bisa memaafkannya. “Saya ingin bayi yang sedang ia kandung menjadi orang yang baik, orang yang mampu memaafkan Terdakwa”, ucap Korban Helena. Akhirnya di persidangan ini baik Terdakwa maupun Korban Helena beserta keluarga mencapai perdamaian dengan dibuktikan sebuah surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, M. Irfan Syahputra, S.H., dan Indra Septiana, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota mengetuk putusan perkara tersebut pada tanggal 13 Februari 2025. Dengan menyatakan Terdakwa Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut juga diterapkan Keadilan Restoratif dalam menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”, ucap Hakim Ketua saat membacakan amar kedua dan ketiga putusan tersebut. (Humas PN Larantuka)

Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

article | Berita | 2025-02-13 17:15:23

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Bandar Lampung menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) mengangkat Tema ‘Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online di Era Digital’. Semua peserta diskusi bila judi online adalah musuh bersama dan harus diberantas oleh seluruh sektor masyarakat.“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisia Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp 283 triliun hingga kuartal III tahun 2024. Sementara itu, dana deposit pemain mencapai Rp 43 triliun,” kata Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarisi saat membuka FGD tersebut, Kamis (13/2/2025).Adapun Rektor IIB Darmajaya menyatakan latar belakang diangkatnya tema ini oleh karena maraknya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus judi online bahkan melibatkan orang-orang yang ada di luar negeri. Sehingga disoroti banyak masyarakat marginal yang menjadi korban.“Mirisnya judi online malah dipromosikan oleh para influencer, sehingga penting kiranya untuk membahas pencegahan dan penanggulangannya secara hukum,” kata Rektor IIB Darmajaya.Hadir juga dalam acara ini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Antonius Simbolon yang juga menjadi keynote speaker pada FGD ini. Adapun narasumber yaitu Dedy Wijaya Susanto dan Wini Noviarini selaku hakim PN Tanjungkarang. Juga Zulfikar Ahli dan Rionaldi Ali selaku Dosen dan Ahli IT IIB Darmajaya menjadi narasumber dalam FGD tersebut.Dalam FGD itu, Antonius Simbolon konsen membahas terkait pelaku dan korban judi online, pengaturan pidana perjudian dan judi online dalam KUHP lama, KUHP Nasional, Putusan MK dan tata cara menanggulangi perjudian tersebut.“Melalui hukum yang merupakan sarana pendorong pembaharuan masyarakat yang penekanannya diawali pada pembentukan peraturan Undang-Undang oleh lembaga legislatif yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru, lalu kemudian dibantu oleh lembaga eksekutif untuk mengatur Peraturan Pelaksananya tersebut serta dibantu oleh penegak hukum dalam proses penerapan hukumnya tersebut,” kata Antonius Simbolon.Narasumber pertama membahas terkait sejarah dan regulasi judi dari masa ke masa serta ancaman hukuman judi online tersebut. Disebutkan juga bahwa perjudian online banyak menyasar kaum menengah ke bawah tetapi fakta saat ini seluruh lingkungan masyarakat bermain judi online. Menjadi highlight bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan judi online agar dapat dimaksimalkan.Narasumber kedua menjelaskan terkait Aturan Pemidanaan Judi yang diatur dalam KUHP serta letak perbedaan Pasal 303 dan 303bis, UU ITE, dan KUHP Nasional beserta pidana pokok dan pidana tambahannya. Selain itu, membahas juga terkait akibat dari perbuatan judi tersebut mulai dari kemiskinan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga terjerat dalam TPPO. “Dibutuhkan sinergitas antar Penegak Hukum dan bangsa dalam pemberatasan judi online,” kata Wini Noviarini.Narasumber ketiga membahas terkait mengapa jumlah pelaku tindak pidana judi online semakin tinggi, upaya yang harus ditempuh dalam penanggulangan tindak pidana judi online.“Perlunya upaya alternatif dalam penanganan tindak pidana perjudian online serta bagaimana menanggulangi hyper-realitas (kesadaran palsu) terhadap pelaku judi online,” kata Zulfikar Ahli.Narasumber keempat membahas terkait sisi gelap dari judi online, realitas statistik kemenangan yang sangat kecil serta kecurangan server judi online serta membahas hasil penelitian dari psikolog Inggris terkait alasan manusia yang menyukai judi online karena penelitian menunjukkan manusia lebih cenderung menyukai ketidakpastian dan otak manusia yang melepaskan dopamine ketika bermain judi online tersebut.Kegiatan FGD ini berlangsung dengan sangat baik, para peserta sangat antusias dalam FGD, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. Harapannya FGD ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta seminar dalam hal edukasi bahaya dan dampak negatif judi online serta meningkatkan pemahaman hukum terkait regulasi dan pemidanaan judi online.

Tok! PN Jaksel Tidak Dapat Menerima Praperadilan Hasto Kristianto vs KPK

article | Berita | 2025-02-13 16:45:15

Jakarta- Hakim tunggal Djuyamyo menolak permohonan praperadilan Hasto Kristianto melawan KPK. Alhasil, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan masih sah.“Mengadili. Mengabulkan eksepsi termohon Menyatakan permohonan praperadilan kabur/tidak jelas. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).Hadir dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Hasto, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talampesy. Sedangkan dari KPK diwakili dari biro hukum KPK.“Membebankan biaya perkata nihil,” ujap Djuyamto.Djuyamto menilai permohonan kabur dengan alasan seharusnya gugatan praperadilan diajukan dalam dua perkara permohonan praperadilan. Karena Hasto dijadikan tersangka kasus suap dan obstruction of justice.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Keabsahan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Implikasinya

article | Opini | 2025-02-13 16:30:49

Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten dibekukan. Ini adalah pembekuan sumpah advokat yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Lalu apa dasar hukumnya?Pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 saya mendapatkan pesan di WhatsApp mengenai Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) 2 (dua) orang advokat yakni Razman Arif Nasution, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan M. Firdaus Oiwobo, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten karena melanggar sumpah/janji advokat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025. Sependek pengetahuan saya, hal tersebut merupakan praktik hukum baru yang belum ada atau belum pernah dilakukan sebelumnya, maka saya mencoba meninjau keabsahannya dari sudut pandang hukum administrasi apakah praktik ini merupakan bid’ah dholalah atau justru hasanah. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pokoknya ditentukan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan  dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pejabat dalam menerbitkan keputusan, sekaligus menjadi alasan bagi warga masyarakat jika keberatan terhadap keputusan Pejabat serta menjadi dasar hukum bagi hakim dalam menguji keabsahan keputusan pejabat.Dari aspek wewenang, pertanyaan yang timbul adalah apakah Ketua Pengadilan Tinggi berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat? Pasal 4 Undang-Undang Advokat menyebutkan: “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”. Produk yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah Berita Acara Sumpah. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Berita Acara Sumpah Advokat merupakan Keputusan atau bukan, maka secara praktik berita acara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu berita acara yang hanya menggambarkan suatu peristiwa misalnya berita acara sidang, namun ada pula berita acara yang tidak hanya menggambarkan suatu peristiwa melainkan juga mengandung unsur penetapan/keputusan misalnya berita acara yang diterbitkan oleh KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah. Dalam hal ini Berita Acara Sumpah Advokat selain menggambarkan suatu peristiwa penyumpahan juga mengandung unsur penetapan/keputusan yaitu sempurnanya hak seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.  Dari ketentuan-ketentuan tersebut dan ketentuan lain didalam Undang-Undang Advokat memang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan wewenang bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat, namun demikian jika ditarik ke atas, maka berdasarkan asas contrarius actus, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), berwenang pula untuk membekukan, mencabut dan membatalkannya. Sepanjang tidak ada pembatasan sampai kapan Badan atau pejabat dapat membekukan, mencabut atau membatalkannya maka boleh dilakukan asalkan sesuai prosedur dan substansi. Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi jelas berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat sebagaimana disebutkan di atas.Selanjutnya bagaimana dengan prosedur dan substansinya? Oleh karena peraturan perundang-undangan belum mengatur, maka haruslah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik setidak-tidaknya asas kecermatan, asas kehatian-hatian dan asas kemanfaatan. Jika membaca konsideran pertimbangan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut diketahui telah ada keputusan organisasi advokat yang menaunginya yang memberhentikan keduanya dari kepengurusan dan keanggotaan advokat. Hal tersebut yang mendasari diterbitkannya Penetapan Pembekuan BAS. Dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan, KPT juga tidak langsung mencabut dan membatalkan BAS, malainkan membekukannya terlebih dahulu. Pembekuan biasanya diterapkan dalam kasus perizinan dalam rangka menghentikan seketika pelanggaran namun masih dalam rangka menunggu adanya fakta-fakta hukum. Hal tersebut menunjukan adanya sikap cermat dan hati-hati dari KPT. Sedangkan asas manfaat antara lain dengan menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS bagi advokat yang melanggar sumpah/janji, maka masyarakat akan merasakan hadirnya penegak hukum dengan membawa manfaat yaitu adanya penegakan hukum dan etika bagi Advokat yang melanggar sehingga masyarakat pencari keadilan sebagai user dari advokat akan terlindungi dari perilaku buruk advokat pelanggar etika. Para advokat yang lain dan organisasi advokat juga akan menerima manfaat yaitu terlindungi marwah profesinya advokat dari advokat pelanggar etika, serta bagi Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan lebih terjaga kondusifitasnya karena pemeriksaan perkara dengan terdakwa Razman Arif Nasution masih berjalan.Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon selain berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga telah menjalankan wewenang tersebut sesuai dengan prosedur dan substansi. Selanjutnya bagaimana implikasi dari pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat ? Berdasarkan asas praesumptio justae causa, maka keputusan pejabat harus dianggap benar sebelum adanya pembatalan dari pejabat yang bersangkutan, atasannya atau oleh pengadilan. Dengan demikian maka Penetapan Pembekuan BAS dapat dilaksanakan dan tidak tertunda pelaksanaannya meskipun diajukan sebagai objek gugatan.Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pembekuan bersifat sementara sambil menunggu kepastian adanya pelanggaran etika atau bahkan pelanggaran hukum sebagaimana laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pihak Kepolisian, karenanya kelak jika telah ada kepastian hukum atas dugaan tindak pidana kedua advokat tersebut, tentu harus disikapi lagi apakah kepada kedua advokat tersebut akan direhabilitasi atau justru sebaliknya akan dilakukan pencabutan BAS Advokat secara permanen. Saya secara pribadi mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon yang telah menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS Advokat karena pernah ada seorang advokat yang telah diberhentikan oleh organisasi advokat, ternyata masih dapat bersidang lagi diseluruh Pengadilan di Indonesia karena setelah pindah organisasi advokat tidak pernah dilakukan pembekuan apalagi pencabutan BAS. Keputusan KPT Banten dan Ambon tentunya dapat dijadikan sebagai momentum bagi Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan dalam beberapa hal misalnya : membuat template Berita Acara Sumpah Advokat karena ternyata Berita Acara Sumpah Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi berbeda-beda format satu sama lain serta membuat kebijakan Mahkamah Agung yang memuat kewenangan, Prosedur dan substansi pembekuan dan pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat agar lebih memiliki kepastian hukum.Dr Tri Cahya Indra PermanaHakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

MA: Razman Nasution-Firdaus Tak Bisa Berpraktik Advokat di Pengadilan!

article | Berita | 2025-02-13 16:10:27

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mencabut berita acara sumpah advokat Raman Nasution. Alhasil, Razman kini tidak bisa berpraktik lagi sebagai advokat di lingkungan pengadian. Hal itu juga berlaku bagi pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama  saudara Razman  Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata jubir Mahkamah Agung (MA), Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution ditetapkan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu. Sedangkan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo oleh Ketua PT Banten. Penetapan pembekukan keduanya itu diketok pada 11 Februari 2025. “Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung,” urai Prof Yanto yang juga guru besar hukum Unissula Semarang itu.Razman dan Firdaus dinilai berdasarkan telaah pada saat persidangan  perkara  pidana  atas nama  Terdakwa  Razman  Arif   Nasution, di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” pungkas Prof Yanto.

Tabrak Sepeda Motor, Pelaku Lakalantas Diganjar Penjara 1 Tahun

article | Berita | 2025-02-13 16:00:18

Kayuagung – Hukuman berupa penjara 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Eko Pujiono. Sebab pria berusia 19 tahun tersebut terbukti telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan luka berat dan rusaknya kendaraan milik saksi M. Amdal Al Amin.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (13/02/2025).Kasus bermula saat Eko yang belum mengantongi SIM mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro. Setibanya di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Km. 43, Eko hendak menyalip mobil minibus yang berjalan di depannya.“Ketika sepeda motor Terdakwa sudah berada dibelokkan ke kanan, Terdakwa tanpa melihat jalur berlawanan langsung mendahului mobil yang berada di depannya dengan posisi sepeda motor Terdakwa sudah berada di Jalur berlawanan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Sebelum mendahului mobil yang berada di depan, Terdakwa tidak melihat ada kendaraan lain yang berjalan di arah berlawanan dan kemudian berinisiatif mendahului mobil yang saat itu berada di depan Terdakwa. Kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak saksi M. Amdal Al Amin yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra GTR yang datang dari arah berlawanan.“Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi M. Amdal Al Amin mengalami sejumlah luka sebagaimana hasil Visum et repertum yaitu luka robek pada jari tengah dan manis pada tangan kanan, punggung kaki kanan, tumit kaki kanan, dan jari kaki kanan serta kerusakan pada sepeda motor saksi M. Amdal Al Amin sehingga mengalami kerugian sejumlah 6 juta rupiah,” ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM dan dengan kecepatan tinggi tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Tok! PT Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-13 15:20:04

Ambon- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Nasution. Hal itu buntut dari kegaduhan yang dibuatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah dilaporkan ke Mabes Polri.“Menetapkan. Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif SH (Razman Arif Nasution SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang ditantangani Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu yang dikutip DANDAPALA, Kamis (13/2/2025).Penetapan pembekukan itu diketok pada 11 Februari 2025. Dasar hukum membekukan adalah Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.“Bahwa telah terjadi kegaduhan oleh saudara Razman di PN Jakut pada 6 Februari 2025 yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan Aroziduhu Waruwu.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Tindak Lanjuti Permohonan, PN Kayuagung Gelar Sita Eksekusi

photo | Berita | 2025-02-13 15:08:25

Tim Kepaniteraan PN Kayuagung yang dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, melaksanakan sita eksekusi atas perkara Nomor 54/Pdt.G/2011/PN Kag pada Kamis (13/02/2025).Pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung di Bedeng 08 PT. BRK, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan dibantu oleh Tim Keamanan dari Polres Ogan Ilir tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.“Menghindari tunggakan eksekusi, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti semua tahapan eksekusi yang diajukan ke PN Kayuagung. Apresiasi kami berikan kepada Tim Keamanan Polres Ogan Ilir atas sinergitas yang telah berjalan selama ini khususnya terkait dukungan bantuan keamanan selama proses eksekusi,” ucap Abunawas di sela-sela pelaksanaan Sita Eksekusi. (AL)

Datangi PN Purwokerto, Advokat di Banyumas Sesalkan Sikap Razman Nasution

photo | Berita | 2025-02-13 13:50:37

Purwokerto-Puluhan advokat dari berbagai organisasi di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi dukungan moral di depan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Mereka memberikan support kepada pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) agar mewujudkan pengadilan yang agung dan bermartabat."Kami mengutuk keras tindakan yang mencederai marwah pengadilan,” kata Koordinator Aksi, advokat Djoko Susanto, Kamis (13/2/2025).Aksi itu berlatar belakang kericuhan sidang di PN Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2) lalu. Di mana saat itu Razman Nasution jadi terdakwa, dan Hotman Paris sebagai saksi korban. Akibat kericuhan itu, PN Jakut melaporkan Razman dan Firdaus ke Mabes Polri. Selain itu, Berita Acara Sumpah keduanya juga sudah dibekukan.“Kami meminta Mahkamah Agung dan institusi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melecehkan simbol-simbol keadilan negara. Advokat adalah profesi yang mulia, dan kami harus menjaga integritas serta kewibawaan peradilan," tegas Djoko dalam orasinya.Para advokat itu beraksi dengan menggunakan toga penasihat hukum. Aksi itu langsung diterima Ketua PN Purwokerto, Eddy Sembiring. Sebagai simpati dukungan, perwakilan advokat memberikan dua rangkaian bunga mawar kepada Eddy. Atas demonstrasi itu, Eddy mengucapkan terima kasih atas aksi tersebut.

Tok! PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-13 12:15:29

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Harvey diadili dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majalie hakim Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Kamis (13/2/2024). Harvey juga diadili oleh hakim anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata hakim Teguh Harianto.Setelah itu, PT Jakarta juga membacakan putusan terhadap terdakwa Helena di kasus yang sama. Helena dihukum 10 tahun penjara oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Kasus Kekerasan Anak, Terdakwa Beri Uang Damai ke Anak Yatim

article | Berita | 2025-02-13 11:55:39

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh kembali menggelar kasus kekerasan terhadap anak. Terdakwa meminta damai tapi uang damai yang diminta tidak sesuai dengan yang diminta keluarga korban. Lalu bagaimana langkah selanjutnya?Sidang itu digelar pada Selasa (12/2/2025) dengan Agenda mendengarkan keterangan para saksi yang digelar di ruang sidang utama PN Bireuen. Perkara tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor 211/Pid. Sus/2024/PN Bir. Sidang dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, sebagai hakim ketua dan Fuadi Primaharsa, Rahmi Warni, sebagai anggota.Persidangan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berjalan lancar dengan telah diupayakannya perdamaian antara terdakwa Rusdi Muhammad dengan keluarga korban dalam perkara kekerasan  terhadap anak. “Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong setempat, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebagaimana dikutip dari Juru Bicara PN Bireuen Muchsin Al Fahrasi Nur dalam rilis resminya, Kamis (13/2/2025).Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut majelis hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat. Yaitu Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam. Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah. Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia membri maaf. Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh, ujar Rilis tersebut.Rilis tersebut juga menjelaskan Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp 10 juta sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya. Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp 78 juta sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.“Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong,” ujarnya.Setelah itu majelis hakim meminta terdakwa agar segera melakukannya. Dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan majelis hakim berharap di antara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian.“Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip melalui rilis.

Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

article | Berita | 2025-02-13 10:30:34

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Dr Hj Diah Sulastri Dewi memimpin Sidang Pleno Laporan Tahunan (Laptah) 2024. Kurun 2024, terungkap seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 %.Laptah PT Palangkaraya pada hari Senin (10/2/2025) pukul 09.00. WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Pidato Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini. Yang tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangkaraya saat itu.Dalam Pidato tersebut, disampaikan bahwa PT Palangkaraya memiliki 2 sasaran strategis yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara dan dari 2 (dua) sasaran strategis itu memiliki 8 (delapan) indikator kinerja. “Mulai dari persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu, persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu dan persentase perkara pidana khusus (tipikor) yang diselesaikan tepat waktu,” kata Dr Hj Diah Sulastri Dewi dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).Beberapa capaian lainnya seperti, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, serta indeks persepsi pemangku kepentingan yang puas terhadap layanan peradilan. Hingga persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, hingga persentase salinan putusan perkara pidana khusus (tipikor) yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.“Seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 persen,” ujarnya.Lebih lanjut disampaikan, PT Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020, Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020, dan kami menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa Apresiasi atas inisyatif ketua Pengadilan Tinggi yang melaporkan penerimaan/gratifikasi sebagaimana Pasal 6 Peratueran Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan geratikasi.Selain itu Pada hari anti korupsi sedunia tahun 2024 tepatnya diacara penyerahan sertifikat SMAP dan penganugrahan Insan Anti Gratifikasi tahun 2024 yang bertempat Balairung gedung Mahkamah Agung terdapat satu orang aparatur Pengadilan yang menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi, yakni Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Muhamad Zakiuddin, SH.)Pada akhir pidato, Dr Hj Diah Sulastri Dewi menyampaikan bahwa selama tahun 2024 PT Palangkaraya memperoleh berbagai penghargaan. Di antara yaitu Peringkat II kategori pengadilan tinggi dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP, Terbaik III Pencapaian EIS, Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh dan Peringkat II atas Penyusunan Laporan KeuanganUAPPA-W Tahun 2023. Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga selama tahun 2024 memperoleh 25 (dua puluh lima) penghargaan.Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. memberikan apresiasi tinggi atas kinerja gemilang yang dicapai sepanjang tahun 2024. Meskipun telah meraih pencapaian yang luar biasa, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa inovasi dan perbaikan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Ia mendorong seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum.Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan layanan hukum, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap berkolaborasi dalam pengembangan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Termasuk di antaranya adalah rencana pembangunan gedung baru yang telah masuk dalam agenda pemerintah daerah.Laporan kinerja ini disampaikan dalam Sidang Pleno yang dibuka untuk umum. Dimaksudkan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada publik. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus bertransformasi menuju sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan berintegritas.

Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah

article | Berita | 2025-02-13 07:55:34

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan memperkuat kemitraan dengan insan pers khususnya yang berada di Kab. Serdang Bedagai dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Serdang Bedagai (Sergei). Demikian disampaikan Ketua PN Sei Rampah M. Sacral Ritonga, didampingi Wakil Ketua Maria Christine Natalia Barus, serta Juru Bicara Luthfan Darus saat menerima silaturahmi PWI Kab.Sergai, Selasa 11/2/2025 di gedung PN Sei Rampah. Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara insan pers dan lembaga yudikatif dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus kunjungan silaturahmi memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025.Dalam Rangka HPN, rombongan PWI Sergai yang dipimpin Edi Saputra selaku Ketua, didampingi beberapa pengurus dan anggota memilih PN Sei Rampah sebagai lembaga yang dikunjungi pertama karena selama ini antara insan pers dan PWI Sergei selalu bersinergi dan mendukung keterbukaan informasi publik dibidang hukum.Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Sei Rampah mengucapkan selamat HPN 2025 kepada seluruh Wartawan khususnya anggota PWI Sergai yang baru merayakan acara puncak HPN 2025 di Kalimantan Selatan dengan mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”, hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen peran strategis media dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dirinya juga menegaskan bahwa PN Sei Rampah siap berpartisipasi dalam mendukung kerja-kerja jurnalistik yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.  “Harapan kami, kemitraan yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan ke depannya,” ujar Sacral Ritonga. Hal senada disampaikan Ketua PWI Sergai Edi Saputra dengan apresiasi atas sambutan hangat dari keluarga besar PN Sei Rampah.  dalam pertemuan tersebut disampaikan juga beberapa agenda-agenda besar yang sudah dicanangkan oleh PWI Sergei dibidang jurnalistik.Ketua PWI Sergai berharap pertemuan awal tahun 2025 ini dalam suasana HPN menjadi langkah yang baik dalam memperkuat kolaborasi di masa mendatang antara PWI Sergai dengan PN Sei Rampah. “Kami berharap kemitraan yang telah terbina dan terjalin ini dapat terus ditingkatkan, kami juga siap mendukung program kerja PN Sei Rampah, tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi jurnalistik,” pungkas Edi Saputra.Ketua PN Sei Rampah juga menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat serta menjadi jembatan informasi antara institusi hukum dan publik.  “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media, khususnya PWI Sergai. Ini merupakan wujud sinergitas dan hubungan baik yang telah kita bangun selama ini,” ujar Sacral Ritonga.

Komplotan Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

article | Berita | 2025-02-12 21:20:30

Pandeglang - Banten- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis pidana kepada enam orang terdakwa pemburu badak bercula satu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).Sahru diganjar pidana 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Sedangkan kelima terdakwa lainnya yaitu Atang daman Huri, Isnen, Sayudin, Karip dan Leli, masing-masing dijatuhi pidana 11 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Masing-masing para terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun lebih tinggi dari pada tuntutan Penuntut Umum.Sahru, Karip dan Leli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api jenis locok. Sedangkan Atang Daman Huri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata tajam jenis golok.Keenam terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena turut serta membunuh satwa yang dilindungi.Badak Jawa atau badak bercula satu merupakan salah satu jenis badak yang habitatnya saat ini hanya ada di Indonesia, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah menjadi habitat terakhir Badak Jawa di dunia.Perbuatan para terdakwa yang membunuh Badak Jawa dan memperniagakan cula Badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi dengan status sangat terancam punah (critically endangered) adalah perbuatan yang bertentangan dengan usaha pemerintah dalam menjaga dan melindungi pelestarian badak jawa dari kepunahan, serta para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan yang memberatkan para terdakwa;Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Rabu (12/02/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. PN Pandeglang oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., yang telah mengantongi sertifikat Hakim Lingkungan Hidup, serta Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. dan Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Jangan Berkecil Hati, Hakim Indonesia

article | Opini | 2025-02-12 18:00:21

Setiap tahunnya ribuan hakim, Panitera, Jurusita, aparatur administratif peradilan dari seluruh indonesia dididik dan dilatih di badan Diklat Strategi Kebijakan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Ribuan hakim dan aparatur teknis dan adminitratif kesekretariatan Peradilan Indonesia itu setiap di kelas selalu mengungkapkan keinginan untuk menjadikan peradilan dan Mahkamah Agung yang kami cintai ini menjadi lembaga yang agung. Yang mana pengadilan menghasilkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan, melalui putusan-putusan yang di dalamnya mengandung legal resoning yang cerdas, bijak dan diputus oleh jiwa-jiwa yang berintegritas.Tapi tahukah kamu kawan, bahwa sesungguhnya kami para hakim dan aparatur pengadilan di berbagai pelosok di tanah air ini setiap hari bersidang, mempertimbangkan dengan matang dan telah banyak memutus perkara-perkara dengan mempertimbangkan aspek kebenaran, kemanfaatan, kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Ada banyak putusan-putusan hakim yang secara nyata memyelesaikan konflik, mengembalikan harmoni di masyarakat dan diterima putusan tersebut sebagai putusan yang adil dan menyelesaikan masalah. Contoh misalnya banyak penetapan diversi pengadilan dan putusan pidana dengan mengembalikan pelaku pidana yang dilakukan anak kepada orangtuanya setelah orangtua pelaku memulihkan kerugian korban dan korban memaafkan pelaku. Putusan Pidana dalam kasus kekerasan dan pengerusakan barang yang mengakibatkan pertikaian sosial di mana pengadilan mampu mendamaikan para pihak berkonflik dan menjatuhkan putusan pidana yang diterima baik oleh korban, pelaku dan masyarakat. Putusan-putusan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan yang mampu didamaikan oleh pengadilan dan putusan-putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN dan Pengafilan Militer di pelosok negeri ini yang  isi putusannya berpihak pada rakyat, kemanusiaan dan keadilan. Namun demikian putusan-putusan yang mengandung kepastian, kemanfaatan dan keadilan itu memang tidak banyak diberitakan media massa sehingga tidak banyak diketahui orang. Kami menyadari bahwa jika Pengadilan menjatuhkan putusan-putusan yang adil itu, maka sesungguhnya memang tugas  dan kewajiban yang melekat pada kami sehingga kami tidak perlu pujian untuk itu.Sama halnya jika dalam putusan-putusan yang dibuat oleh kolega-kolega kami di beberapa pengadilan yang dinilai kontroversial atau dianggap tidak tepat bahkan dinilai tidak adil. Yang sesungguhnya jumlahnya hanya sedikit saja itu namun viral. Kemudian seolah-olah putusan tersebut merepresentuasikan seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tentu saja kami perlu meluruskan hal itu.  Bahwa putusan hakim terkadang tidak selalu memuaskan keinginan semua pihak namun dalam suatu putusan perkara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sesungguhnya masih diberikan ruang upaya hukum pada level pengadilan diatasnya. Maka seharusnya jangan dulu cepat mengambil kesimpulan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa kami menyadari masih ada aparatur kami di peradilan yang masih belum amanah ditangkap karena memperjualbelikan putusan. Namun percayalah jumlah mereka jauh lebih sedikit dibandingkan dengan puluhan ribu aparatur peradilan  yang bekerja dengan baik, amanah dan jujur.Sahabat peradilan Indonesia jangan berkecil hati. Mari tegakkan terus keadilan. Jadikan tugas pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara itu sebagai pengabdian diri  pada komitmen kerja, kemuliaan profesi dan pada akhirnya kebanggan kita sebagai pengabdi pada kemanusiaan dan keadilan. Mari wujudkan peradilan yang agung, mari latih akal logika yang lurus. Kepastian, kemanfaatan dan keadilan yakinkan dalam tekad sungguh. Jangan takut kawan, karena kamu cadas : cerdas berintegritas. Miskin kaya tidak akan membuatmu tumbang . Susah senang  mental hakim akan selalu tenang. Ingat selalu Tuhan serap pengetahuan, lingkungan dan semesta kehidupan. Mari para hakim Indonesia jatuhkan putusan yang sesuai fakta dan bukti kebenaran, menggunakan logika dan akal sehat dalam kecerdasan hukum dan ilmu pengetahuan, serta mempertimbangkan asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum dengan jiwa-jiwa integritas.Inilah suara kami, suara Kader Mahkamah Agung Indonesia!Salam  Cadas: Cerdas Berintegrigritas.Syamsul Arief(Kapusdiklat Teknis Peradilan MA dan Redaktur Senior Petitum ID)

Laksanakan Pembinaan di PN Kayuagung, KPT Palembang tekankan Integritas dan Profesionalitas

article | Berita | 2025-02-12 15:15:23

Kayuagung - Untuk mendorong peningkatan kinerja dan profesionalitas pada satuan kerja di wilayah hukumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nugroho Setiadji melakukan pembinaan di PN Kayuagung, pada Rabu (12/02/2025).“Terdapat 4 hal yang perlu ditekankan dalam pembinaan hari ini yaitu terkait kedisiplinan, kebersamaan, profesional, dan kinerja, “ ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai KPT Jambi tersebut.Sehubungan dengan kedisiplinan, KPT Palembang menghimbau kepada seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA 7 Tahun 2016. “Diharapkan seluruh Aparatur PN Kayuagung mulai dari unsur yang tertinggi yaitu pimpinan sampai kepada unsur yang terendah yaitu tenaga honorer untuk selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutur Kepala Badan Pengawasan periode 2016-2020 ini.Terkait profesionalitas, KPT Palembang menekankan pentingnya bagi setiap Aparatur khususnya Hakim untuk bersikap profesional dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya. Penting bagi Hakim untuk menguasai hukum acara serta melaksanakan persidangan secara efektif dan efisien.Lebih lanjut, KPT Palembang juga menyampaikan pentingnya untuk menjaga kebersamaan. “Jangan sampat tercipta adanya kelompok-kelompok, karena pada hakikatnya suatu organisasi itu adalah satu,” tegas Role Model Pimpinan Pengadilan Tinggi tersebut.Menutup pembinaannya, KPT Palembang juga mengingatkan Aparatur PN Kayuagung untuk selalu meningkatkan kinerja dan berharap PN Kayuagung dapat menjadi salah satu satuan kerja dari PT Sumatera Selatan yang menorehkan prestasi dalam Lomba Penilaian Kinerja yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilum. Merespon pembinaan yang telah disampaikan, KPN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menyambut baik masukan yang telah diberikan oleh KPT Palembang. “Kami sangat mengapresiasi pembinaan dan masukan-masukan yang telah disampaikan. Hal ini sangat berharga mengingat masukan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dari KPT Palembang selama melaksanakan tugas baik sebagai pimpinan maupun hakim. Diharapkan dengan adanya masukan-masukan tersebut dapat menjadikan kinerja PN Kayuagung menjadi lebih baik lagi,” tutup pria yang menjabat sebagai KPN Kayuagung sejak 3 Januari 2024 tersebut. (AL)

Revolusi Akal-Integritas, 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir

article | Berita | 2025-02-12 13:20:52

Semarang- Pelaksanaan Pendidikan Calon Hakim Indonesia (PPCH) 2024/2025 sebanyak 1456 siswa memasuki tahap akhir dengan dilaksanakannya ujian akhir bagi calon hakim tersebut. Nantinya mereka akan diambil sumpahnya di depan Ketua Mahkamah Agung (MA). Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan MA sejak minggu pertama di bulan Februari telah melakukan ujian akhir bagi Calon Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan TUN dan Peradilan Agama. “Ujian akhir ini merupakan ujian komprehensif yang harus dilalui para Cakim Cadas (Calon Hakim Cerdas Berintegritas) meliputi penguasaan materi pengetahuan calon hakim selama pendidikan di kelas tahap I selama 1 bulan 30 hari,  penguasaan materi pengetahuan Calon Hakim selama masa Magang administrasi Tahap I selama 4 bulan 30 hari, penguasaan materi pengetahuan teknis yudisial  Tahap II di kelas selama 1 bulan 30 hari dan penguasaan materi pengetahuan magang Teknis Yudisial Tahap II,” kata Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA Dr Syamsul Arief dalam keterangannya kepada DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).Kick off pelaksanaan ujian akhir telah dimulai pertama di Pengadilan Militer Bandung pada 5-6 Februari oleh Dr Syamsul Arief. “Selanjutnya ujian akhir ini secara bergelombang hingga bulan April nanti dilaksanakan di berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan TUN, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” ujar Dr Syamsul Arief.Pada kesempatan pelaksanaan Ujian Akhir di PN Pekalongan dan PN Ungaran Jawa Tengah (10-12/2/2025),  ikut menguji langsung Dr Syamsul Arief dan Direktur Pembinaan Teknis Ditjen Badilum MA Hassanudin. Materi yang diujikan yaitu penguasaan materi-materi pengetahuan  baik administrasi, teori, asas hukum materiil dan formil serta pengatahuan praktik teknis yudisial calon-calon hakim tersebut. Syamsul mengatakan bahwa setelah pelaksanaan ujian komprehensif bagi cakim  ini bukanlah tahap akhir dari penilaian calon hakim di seluruh Indonesia oleh karena cakim masih akan menjalani Magang Masa Tunggu (Gang Mantu). Tidak hanya itu, juga masih berkewajiban mempelajari, membuat resume dan anotasi segala bentuk dan substansi putusan-putusan hakim yang khas ada pada direktori putusan MA guna peningkatan pengetahuan dan profesionalisme cakim tersebut."Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK MA memastikan bahwa PPCH 2024/2025 akan menghasilkan hakim-hakim masa depan yang cerdas berintegritas. Hakim-hakim masa depan yang memiliki kecerdasan akal, tangguh mentalnya, teguh pendiriannya, bertekad dan bersungguh pada usaha memperbaiki terus menerus akhlak dan integritas serta berpihak pada penegakan hukum dan kebenaran demi kemanusiaan dan keadilan,” ucap Dr Syamsul, Kapusdiklat Teknis yang dikenal tajam pikirannya dan memiliki lifestyle berlari di gunung, berbeda dengan hobi-hobi hakim kebanyakan itu.Sementara itu, Hassanudin di PN Pekalongan dan PN Ungaran menilai bahwa pendidikan Calon Hakim gelombang ini luar biasa bersemangat dengan modul-modul pendidikan yang berisi tema-tema yang sangat bagus tentang hukum materil, hukum formil, filsafat hukum, kode etik dan materi-materi peningkatan integritas dan kekuatan raga bagi Cakim. Sehingga  hal itu pasti berguna ketika cakim kelak telah bertugas menjadi hakim di pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. "Saya optimis dan percaya setidaknya dari siswa-siswa Cakim yang saya uji sebagian besar memiliki kecerdasan pada penguasaan  teori, asas hukum materiil, hukum formil dan sikap-sikap yang bisa saya nilai menujukan etika dan integritas yang baik. Ditjen Binganis akan mengawal mereka terus dalam pembinaan teknis jika kelak mereka dinyatakan lulus dan diangkat sebagai hakim,” ucap Hassanudin yang muda, cerdas dan sederhana itu.Rencananya 1456 siswa Calon Hakim Terpadu 2024/2025 ini akan berakhir pada bulan Mei/Juni dengan ditandai pelaksanaan wisuda Cakim di Gedung MA  oleh Ketua MA dengan dihadiri oleh Presiden selaku Kepala Negara. Pusdiklat Teknis BSDK MA terus berkoordinasi dengan pihak/lembaga internal dan eksternal MA melalui perintah dan berkenan pimpinan MA mengupayakan pelaksanaan wisuda cakim nanti sekaligus acara penyerahan SK Pengangkatan Hakim dari Presiden dan juga acara pelantikan/pengambilan sumpah 1456 Cakim oleh Ketua MA sebagai pimpinan tertinggi pengadilan seluruh Indonesia yang menarik kewenangan delegatif Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang selama ini melantik dan menyumpah calon hakim menjadi hakim."Doakan semoga rencana ini berjalan lancar dan ini akan menjadi sejarah pertama bagi MA melalui Ketua MA melantik dan menyumpah hakim-hakim baru di hadapan Presiden sebagai Kepala Negara,” ucap Dr Syamsul Arief.“Ini akan jadi tonggak sejarah dimulainya era optimisme MA melahirkan hakim-hakim yang Cadas: cerdas, berintegritas, profesional. Adaptif pada perkembangan teknologi modern. Ini adalah ‘revolusi akal dan integritas peradilan Indonesia’,” tambah Syamsul pada sambutan penutup ujian akhir Calon Hakim di PN Ungaran Kabupaten Semarang.

Kasus Google Didenda Rp 202 Miliar Bergulir ke PN Jakpus

article | Berita | 2025-02-12 12:10:22

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili kasus Google vs KPPU. Di mana Google didenda oleh KPPU sebesar Rp 202 miliar karena melanggar Pasal 25 UU Nomor 5/1999.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/1/2025), perkara banding Google vs KPPU mengantongi nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst.  Permohonan banding itu didaftarkan pada 7 Februari 2025 lalu.Duduk Perkara Google LLC Berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 03/KPPU-I/2024 Siapakah Google?Google beralamat di 1600, Amphitheater Parkway, Mountain View, California, 94043, Amerika Serikat. Google merupakan korporasi Delaware yang memiliki bisnis utama sebagai mesin pencarian (search). Google LLC sepenuhnya dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Alphabet Inc. selaku perusahaan holding.Apa yang diduga dilanggar Google LLC?Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a  dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUNomor 5 Tahun 1999).Produk apa yang diduga melanggar UU 5/1999?Google Play Billing System dalam Google Play StoreApa yang dinyatakan terbukti oleh KPPU? KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.Apa bunyi Pasal  Pasal 25 ayat (1) huruf b  UU 5/1999?Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Apa hukuman yang dijatuhkan KPPU ke Google?1. Memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.2. Memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).4. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap5. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU/6. Memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.7. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Apa pertimbangan KPPU menghukum Google?Terlapor memiliki penguasaan sumber daya dalam hal hosting dan distribusi (hosting and distribution), penemuan (discovery), pengembangan dan dukungan (development and support), kepatuhan (compliance), keamanan (safety), kenyamanan (convenience), kendali (control) pada sistem operasi selular berbasis Android. Selain itu, Terlapor juga memiliki kemampuan dalam mengatur kebijakan (policy) terkait jasa pendistribusian aplikasi kepada para developer yang akan mendistribusikan aplikasi dan konten digital melalui Google Play Store.Majelis Komisi menilai Terlapor memiliki posisi dominan pada pasar bersangkutan yang dibuktikan dengan kemampuan Terlapor memiliki kebebasan menerapkan service fee secara progresif atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase). Bagi developer yang penjualannya tidak lebih dari atau sampai dengan USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penjualan dan bagi developer yang penjualannya di atas USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen), tanpa khawatir kehilangan pelanggannya. Kekuatan monopoli ini tidak hanya terbatas pada kemampuannya menentukan tarif service fee, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengurangi/meniadakan tekanan persaingan. Kemampuan ini diperoleh karena Terlapor memilki network effect yang kuat di pasar, sehingga membuat Terlapor menciptakan ketergantungan dari developer kepada Google Play Store 
Bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor tidak memiliki pesaing yang berarti dalam pasar bersangkutan. Kondisi ini ditunjukkan dengan struktur pasar sistem operasi Android, dimana Terlapor melalui Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat di pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan pada butir 8 Tentang Hukum, hal ini meneguhkan posisi Terlapor yang tanpa khawatir kehilangan pelanggannya akibat adanya ketergantungan yang tinggi (lock in) karena adanya efek jaringan (network effect), ketergantungan (dependency), dan potensi kerugian (loss) yang dialami ketika developer beralih ke toko alternatif lain sehingga Terlapor memiliki kebebasan menerapkan kebijakan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase) kepada para developer yang penjualannya telah mencapai nilai tertentu.Bahwa Majelis Komisi menilai penguasaan Terlapor terhadap pasar bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memiliki posisi dominan karena tidak mempunyai pesaing yang berarti pada pasar bersangkutan 
Dalam perkara a quo, Terlapor bekerja sama dengan pelaku usaha payment processor untuk menawarkan layanan pemrosesan pembayaran melalui Google Play Billing System. Terlapor memanfaatkan pelaku usaha lain yaitu pelaku usaha payment prosesor untuk melakukan tindakan penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, hanya pelaku usaha payment processor tersebutlah yang bisa melakukan pemrosesan pembayaran pada Google Play Store melalui metode pembayaran yang telah disediakan oleh payment processor sehingga membatasi penggunaan metode pembayaran yang lain. Perilaku membatasi pasar dibuktikan dengan tindakan Terlapor menegakkan penerapan kewajiban Google Play Billing System pada pembelian aplikasi dan konten digital yang membatasi developer tidak dapat menggunakan jasa pembayaran lain selain Google Play Billling pada aplikasi dan konten digital yang didistribusikan melalui Google Play Store sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3. angka 3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p bagian Tentang Hukum.
Penerapan Google Play Billing System menyebabkan pelaku usaha yang menyediakan jasa pembayaran tidak bisa menyelesaikan proses pembayaran di Google Play Store sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar bersangkutan dalam perkara a quo.Dalam perkembangannya Terlapor menyampaikan adanya alternatif penyelesaian pemrosesan pembayaran melalui program UCB. Namun Majelis Komisi belum memperoleh bukti adanya penerapan program UCB kepada seluruh developer.Dengan adanya perubahan user interface (UI) - user experience (UX) pada aplikasi developer, Majelis Komisi menilai akibat dari penerapan Google Play Billing System terjadi penyesuaian user interface dan user experience dengan sistem baru dan adanya user experince yang terganggu akibat penyesuaian tersebut sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.6. bagian Tentang Hukum.Terdapat adanya keluhan pengguna berupa kesulitan melakukan penyelesaian pemrosesan pembayaran setelah diterapkan Google Play Billing System sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.1. bagian Tentang Hukum. Perilaku menghambat teknologi yang dilakukan oleh Terlapor dilakukan dengan cara menolak update aplikasi developer pada Google Play Store dan menghambat developer menggunakan alternatif teknologi penyelesaian pembayaran yang lain sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3 angka 3) huruf f dan butir 9.1.1 angka 1), angka 3) dan butir 9.3.5 angka 2) bagian Tentang Hukum. Perilaku Terlapor sebagaimana telah diuraikan butir 12.4.8. bagian Tentang Hukum merupakan bukti adanya tindakan Terlapor untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehubungan dengan penerapan Google Play Billing System dalam perkara a quo.

Tok! PT Jakarta Lipatgandakan Vonis Arista di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-02-12 11:05:53

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melipatgandakan vonis Direktur PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan (59) dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Arista dkk dinyatakan terbukti korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Arista Gunawan.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arista. Selain itu, Arista juga didenda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.Atas putusan itu, jaksa dan Arista sama-sama mengajukan banding. Ternyata, hukuman Arista dilipatgandakan di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Dr Multining Dyah Ely Mariani, Sri Andini, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Sedangkan Panitera Pengganti yaitu R Belinda Nurhayati.Selain itu, Arista juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 12,3 miliar. Dengan ketentuan dan diperhitungkan dari barang yang disita berupa tanah seluas 1.281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan.“Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti tersebut diatas; dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis.Demikian pertimbangan majelis memperberat hukuman Arista:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bading berpendapat bawah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa kerugian Negara adalah sejumlah Rp 30.885.165.420 adalah keliru, karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian Negara adalah BPKPRI dengan audit isnvestigasinya sejumlah Rp 1.157.087.853.322,00.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasarkan pada hanya 2% dari Rp1.157.087.853.322 adalah keliru; Menimbang, bahwa hal ini terbukti di persidangan bahwa tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan selesai 100%, dan terbukti bahwa pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa tahun 2017 sampai dengan 2023 tidak dapat dioperasionalkan/dimanfaatkan sehingga Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara/Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI/Negara tidak memperoleh manfaat apapun dari kegiatan tersebut dan masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan termasuk tidak semua pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa dilakukan serah terima pekerjaan.Menimbang, bahwa hal tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, adalah merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan yang nyata oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena tidak mendasarkan pada fakta- fakta hukum di persidangan. Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa Arista Gunawan haruslah tetap dikenakan sejumlah Rp 12.336.333.484.Menimbang, bahwa semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terutama bagaimana uang Negara/kerugian Negara yang dikorupsi harus kembali ke Negara, karena uang Negara adalah uang rakyat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabaikan ketentuan pasal 2 Perma Nomor 5/2014 tentang asset yang telah disita oleh Penyidik dipertimbangkan dalam menentukan jumlah Uang Pengganti.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang penyitaan barang bukti berupa asset tanah seluas 1281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan yang memerintahkan untuk dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita adalah keliru/salah.

Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Pasal yang Mengancam Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-11 20:30:40

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut keributan sidang saat Razman duduk menjadi terdakwa pada Kamis (6/2) kemarin.Berdasarkan berkas yang didapat DANDAPALA, Selasa (11/2/2025), laporan Ketua PN Jakut itu mengantongi nomor STT/70/II/2025/BARESKRIM. Laporan itu diterima AKP Yudi Bintoro SH MH.Pria bernama lengkap Razman Arif Nasution dilaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum menghina suatu penguasan atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang. Hal itu diatur dalam:1. Pasal 335 KUHP2. Pasal 207 KUHP3. Pasal 217 KUHPPasal 335 KUHP berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan.Pasal 207 KUHP menyatakan:Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pasal 217 KUHP berbunyi:Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Tingkatkan Kualitas, 369 Panitera PN Ikuti Uji Kompetensi

article | Berita | 2025-02-11 20:20:56

irbJakarta- Sebanyak 369 Panitera Pengadilan Negeri (PN) mengikuti uji kompetensi. Hal itu untuk meningkatkan kualitas panitera sehingga terus bisa memberikan kinerja terbaik.“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri,” kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirbinganis Ditjen Badilum MA), Hasanuddin, Selasa (11/2/2025).
Hasanuddin menyatakan uji kompetensi ini dapat mengukur kemampuan individu yang masuk sebagai salah satu unsur dalam raport tenaga teknis. Seperti Fit and Proper, Pelatihan, E- Learning, Assesment, dan lain-lain.“Guna peningkatan karir yang bersangkutan,” beber Hasanuddin.Dari 369 peserta itu terdiri 13 orang dari PN Kelas IA Khusus, 51 dari PN Kelas IA, PN Kelas IB dan PN Kelas II.“Dengan adanya raport tenaga teknis dapat dipetakan tenaga teknis berdasarkan kualitas individu serta kemampuan manajerial dalam mengelola lembaga yang diharapkan penempatannya akan lebih terarah, objektif, transparan, terukur yang akan meningkatkan kinerja lembaga,” urai Hasanuddin.

Persidangan Merupakan Bagian Dari Negara Yang Harus Dihormati

article | Opini | 2025-02-11 19:00:30

Dalam sistem ketatanegaraan kita dikenal adanya 3 (tiga) cabang kekuasan (trias politica) yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function) dan ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule adjudication function). Ketiga cabang kekuasaan tersebut berdiri sejajar, yang satu sama lain dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Ini merupakan cita-cita reformasi pasca amandemen UUD 1945.Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan  peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan  peradilan  umum, lingkungan peradilan  agama, lingkungan  peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, menjalankan tugasnya melalui persidangan. Persidangan merupakan konkretisasi dari Pengadilan yang harus dihormati dan dijaga kewibawaannya. Dari segi hukum formil, Negara telah mengatur secara tegas bentuk penghormatan kepada Pengadilan. Dalam pasal 218                           Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Bahkan dalam Pasal 232 Undang-Undang tersebut menyebutkan “(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat. (3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.” Di dalam setiap ruangan persidangan harus dipasang lambang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1959. Ini menunjukkan kalau persidangan yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi sebuah Negara.Akhir-akhir ini dunia peradilan kita tercoreng dengan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sangat menciderai kehormatan persidangan maupun Pengadilan. Peristiwa tersebut layaknya seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas hanya sedikit, padahal telah banyak kejadian yang terjadi sebelumnya. Adanya peristiwa tersebut kiranya menjadi urgensi bagi pembuat undang-undang dalam mengesahkan Undang-Undang Contempt Of Court, karena akan menjadi tidak efektif kalau tata cara berperilaku di persidangan telah diatur dengan baik, namun pelanggaran terhadap tata cara tersebut tidak diatur dengan tegas.  

Temui Pendemo, PN Makassar Berhasil Jelaskan Masalah ke Massa

article | Berita | 2025-02-11 18:30:29

Makassar- Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Salatan (Sulsel). Aksi itu berjalan damai. Pihak pengadilan menemui dan berdialog dengan pendemo.Berdasarkan pantauan DANDAPALA, Selasa (11/2/2025), aksi itu digelar siang ini sekitar pukul 12.30 Wita. Massa itu berasal dari Laskar Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar. Dalam orasinya pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa.Massa ditemui Humas PN Makassar untuk melakukan dialog. Hasilnya humas berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.

Kasus Razman, Pengacara yang Naik Meja Juga Dilaporkan ke Mabes Polri

article | Berita | 2025-02-11 16:50:30

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Selain itu, pengacara yang naik meja sidang, Firdaus Oiwobo juga ikut dilaporkan.“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).Pelaporan itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut, Kamis (6/2) pekan lalu. Saat itu Razman duduk sebagai terdakwa atas laporan pengacara Hotman Paris. Saat itu, setelah sidang dibuka, ketua majelis kembali akan menutup sidang karena pemeriksaan saksi memiliki muatan asusila. Razman tidak terima sidang pemeriksaan saksi ditutup. Razman lalu mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi di tengah ruang sidang. Razman terlihat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata gaduh.Situasi tidak terkendali. Ketua majelis memilih menskorsing sidang dan meninggalkan ruang sidang. Perdebatan kembali terjadi antara Razman dan Hotman. Tiba-tiba dari meja penasihat hukum, Firdaus menaiki meja dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Firdaus adalah penasihat hukum Razman di kasus pidana itu.“Razman gebrak meja perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Yang lain juga dilaporkan,” ucap Efran.Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga sebagia pelapor Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya  telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.Mabes Polri dengan sigap memproses kasus itu. Ibrahim langsung di-BAP atas laporan itu sebagai pelapor.“BAP sebagai pelapor sedang berlangsung di Diskrimum Bareskrimm,” beber Efran.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Mabes Polri!

article | Berita | 2025-02-11 14:40:45

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut pekan lalu.Ikut juga dilaporkan pengacara Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.  “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya  telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.“Video-video ada kata-katanya semua lengkap, kronologis kejadiannya ada,” jelas Efran Basuning.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.    "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-02-11 13:50:22

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo di kasus korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Hukuman Freddy diperberat dai 4,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan.Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat.“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Selasa (11/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Branthon Saragih dan Budi Susilo. Adapun panitera pengganti Djuria Simbuang.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 64.297.134.494,” ucap majelis.Uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan berupa :1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 550 seluas 373 m2 Kota Semarang, atas nama Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551 seluas 373 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 568 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 571 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01944 seluas 318 m2, Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani.1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 526 seluas 684 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2670 seluas 215 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2671 seluas 580 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3885 seluas 379 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3889 seluas 296 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo.Dengan ketentuan Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan barang bukti aset yang disita tersebut belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka aset yang dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa :Hak Milik Nomor 36 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik atas nama Freddy Gondowardojo;Hak Milik Nomor 5718 Kelurahan Karanganyar Gemah, Kecamatan Pedurungan atas nama Indriani;Hak Guna Bangunan Nomor 3057 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;1. Hak Guna Bangunan Nomor 556 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;2. Hak Guna Bangunan Nomor 1760 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Heidy Gondowardojo;3. Hak Milik Nomor 1761 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Irawan Gondowardojo;4. Hak Milik Nomor 3476 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik atas nama Irawan Gondowardojodapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun.

Trial by Social Media: Keadilan Sejati Vs Trending Topic

article | Opini | 2025-02-11 10:00:14

Putussibau- Sebagai seorang hakim yang berhadapan langsung dengan dinamika peradilan kontemporer, kami menyaksikan bagaimana era digital telah membawa transformasi dalam sistem peradilan kita. Fenomena trial by social media bukan lagi sekadar istilah asing. Ia telah menjadi realitas sehari-hari yang harus kami hadapi. Sebuah perkara kini tidak hanya diadili di ruang pengadilan, tetapi juga menghadapi "pengadilan" di ruang publik digital yang berlangsung secara masif dan real-time.Pergeseran dari court of law menuju court of public opinion ini mengakibatkan keresahan bagi kami. Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, setiap langkah dalam proses peradilan kini berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Saya teringat bagaimana kasus-kasus seperti Ferdy Sambo, Jessica-Mirna, hingga Yu Hoa, kasus tambang emas yang melibatkan WNA China, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh narasi media sosial dalam membentuk persepsi publik, bahkan sebelum palu hakim diketuk.Di Hari Pers Nasional ini, izinkan kami berbagi kegelisahan sekaligus harapan. Bagi kami para hakim, tantangan tidak lagi sekadar tentang menimbang alat bukti dan menegakkan hukum dan keadilan. Kami kini harus berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan digital, mulai dari doxing yang mengancam privasi keluarga, intimidasi digital yang mengganggu ketenangan jiwa, hingga kampanye terstruktur yang berusaha mempengaruhi putusan. Belum lagi tekanan psikologis saat hashtag-hashtag terkait perkara yang kami tangani menjadi trending topic.Dilema yang kami hadapi semakin kompleks ketika harus menyeimbangkan antara asas praduga tak bersalah dan tuntutan transparansi publik. Ada saat-saat di mana kami harus menjelaskan kepada keluarga mengapa komentar-komentar negatif di media sosial tidak boleh mempengaruhi objektivitas putusan, meski terkadang komentar tersebut menyakitkan dan tidak berdasar. Kebebasan pers dan ekspresi yang menjadi pilar demokrasi terkadang berbenturan dengan ketentuan contempt of court, menciptakan area abu-abu yang perlu diluruskan dengan hati-hati.Bagian yang memprihatinkan juga adalah bagaimana "bukti sosial" yang viral kerap dianggap lebih valid oleh publik dibanding pembuktian formal di pengadilan (Post-truth era). Dalam beberapa kasus yang kami tangani, publik lebih mempercayai tangkapan layar percakapan atau video viral dibandingkan dengan bukti-bukti yang telah diuji di persidangan. Tantangan ini menunjukkan pentingnya edukasi publik tentang proses hukum dan pembuktian yang sah.Sebagai respons terhadap tantangan ini, Mahkamah Agung RI sebagai lembaga yudikatif harus mengambil berbagai langkah strategis. Urgensi pembaruan regulasi contempt of court yang lebih adaptif terhadap era digital tidak bisa ditunda lagi. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk penghinaan pengadilan di ruang digital, namun tetap menjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pengalaman menghadapi berbagai bentuk intimidasi digital membuat kami menyadari pentingnya publikasi dan edukasi lembaga dalam penanganan krisis media sosial di setiap pengadilan.Hal yang tidak kalah krusial adalah perlunya membangun kolaborasi strategis dengan platform media sosial untuk mendeteksi dan memoderasi konten yang berpotensi mengganggu proses peradilan. Upaya ini harus diimbangi dengan penguatan kapasitas internal, termasuk literasi digital dan manajemen krisis media sosial bagi para hakim. Kami menilai, hal ini bukan sekadar tentang memahami teknologi, tetapi juga tentang membangun ketahanan mental dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan digital.Di tengah kompleksitas tantangan ini, kami tetap optimis. Pengalaman menangani berbagai perkara yang menjadi sorotan publik mengajarkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan harus dibangun melalui dialog yang konstruktif. Di momentum Hari Pers Nasional ini, kami mengajak kita semuanya—para jurnalis, warganet, dan seluruh elemen masyarakat—untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi. Mari jadikan media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat tentang hukum dan keadilan, bukan arena untuk trial by social media yang dapat mencederai marwah peradilan.Marilah bersama menjaga marwah peradilan di era digital dengan menjadi insan Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, keadilan sejati tidak pernah bisa direduksi menjadi sekadar trending topic. Ia adalah buah dari proses hukum yang sakral, independen, objektif, dan bermartabat. Pada akhirnya, kami ucapkan Selamat Hari Pers Nasional!

Wujudkan Energi Ramah Lingkungan, BSDK Bangun PLTS

photo | Berita | 2025-02-11 09:45:54

Bogor - Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan PT. Agra Surya Energy resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 198 kWp pada atap bangunan di Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Megamendung pada 22 Desember 2025 lalu. Pemanfaatan PLTS ini merupakan wujud komitmen MA dalam mendukung transisi energi bersih serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target carbon neutral pada 2060.PLTS atap yang terpasang diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 139.270 kg CO? per tahun. Hal ini setara dengan penanaman sejumlah 5.803 pohon per tahun dan menekan penggunaan batu bara sebanyak 82,04 ton per tahun. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil.Pengoperasian PLTS atap ini mendukung keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan efisiensi energi bagi operasional gedung BSDK. Listrik yang dihasilkan diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus mengurangi jejak karbon.Proyek ini menjadi bagian dari upaya MA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. MA berharap penggunaan PLTS ini dapat mendorong lembaga lain untuk mengadopsi energi terbarukan.Peresmian PLTS atap di BSDK diharapkan mendorong sektor publik dan swasta untuk mengadopsi energi terbarukan sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung target net zero emission Indonesia. (SNR, WI)

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi Siang Ini

article | Berita | 2025-02-11 07:50:12

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Razman Nasution. Rencananya, PN Jakut akan melaporkan Razman ke kepolisian siang ini."Rencananya besok (hari ini-red)," kata humas PN Jakut, Maryono saat dihubungi DANDAPALA, Senin (10/2/2025) malam.Hal itu setelah MA memerintahkan PN Jakut melaporkan ulah Razman ke aparat. Sebab kegaduhan saat sidang dinilai telah mencederai marwah pengadilan."Kami belum tahu apakah ke polres atau polda laporannya. Tapi kemungkinan ke Polres," ucap Maryonoz.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Sejahterakan Pegawai, Kepala BSDK MA RI Resmikan Koperasi Pegawai

photo | Berita | 2025-02-10 20:10:05

Bogor - Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA-RI), Bambang Hery Mulyono meresmikan Koperasi Primer BSDK Sejahtera di Komplek BSDK Megamendung Bogor pada Senin, 10 Februari 2025.Kegiatan peresmian dihadiri oleh Sekretaris BSDK, Kepala Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan, Hakim Yustisial, para Pejabat Struktural, para Pejabat Fungsional, Kabid Kelembagaan & Pemberdayaan Koperasi Anggi Sugihartini Sri Utami, SH., Kepala Cabang BSI Bapak Retnadi Irawan, dan Member Service Manajernya TMI Indogrosir Reynold.Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa pembangunan koperasi ini bertujuan untuk menyejahterakan pegawai BSDK. Menjadi koperasi yang bermanfaat dan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat, ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BSDK H. Ach Jufri menyampaikan hal senada. Selain menyejahterakan pegawai BSDK, keberadaan koperasi juga diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup para para anggota, peserta diklat dan masyarakat sekitar. Lebih penting dari itu, mencegah pegawai BSDK terjerat pinjaman online, ungkapnya berseloroh.Koperasi Primer BSDK Sejahtera memiliki bentuk simpanan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan penyertaan.Dalam susunan penasehat dan pengawas, Kepala BSDK bertindak sebagai penasehat, Sekretaris dan masing-masing Kepala Pusat pada BSDK merupakan pengawas dan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji bertindak sebagai pengawas syariah.Adapun susunan pengurus koperasi antara lain Jarkasih selaku ketua, Muhammad Yusuf sebagai wakil ketua, Ahdad dan Anjar Astriani selaku Sekretaris, dan Nurma Saofione sebagai Bendahara.Dalam susunan pelaksana usaha, Sidemen Putra bertindak selaku Manager Utama dengan dibantu 5 (lima) orang manager operasional meliputi: produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam dan pembiayaan.Unit usaha Koperasi Primer BSDK Sejahtera mencakup usaha minimarket yang bekerjasama dengan mitra usaha, PT. Indogrosir dan usaha simpan pinjam yang bekerjasama dengan Bank BSI Cabang Ciawi.Dengan berdirinya Koperasi Primer BSDK Sejahtera, pegawai di lingkungan BSDK diharap dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera. (SNR, WI)

Kasus Razman, IKAHI Desak Aparat Tindak Tegas Setiap Orang yang Ganggu Sidang

article | Berita | 2025-02-10 13:55:57

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada tanggal 6 Februari 2025.  Di mana terdakwa Razman Nasution berbuat gaduh saat sidang dan setelahnya.IKAHI menyebut tindakan membuat kegaduhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa. "IKAHI menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut," kata Ketum IKAHI, Yasardin dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Hal ini bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia "IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Yasardin.IKAHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh hakim Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia. IKAHI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. "Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan. IKAHI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi advokat," urai Yasardin.IKAHI selalu mengapresiasi peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan yang berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. IKAHI selalu berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk memberikan sikap yang penuh penghormatan kepada seluruh advokat. Advokat merupakan profesi yang mulia, yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika. "Komitmen bersama untuk menjaga kehormatan seluruh profesi bidang hukum merupakan hal yang sangat penting dalam perjuangan bersama membangun peradaban hukum Indonesia," pungkas Yasardin.

MA Perintahkan PN Jakut Ambil Langkah Hukum ke Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-10 13:10:41

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mengambil langkah hukum terhadap Razman Nasution. Sebab kegaduhan saat sidang dinilai telah mencederai marwah pengadilan."MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata jubir MA, Prof Yanto dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (10/2/2025).MA menegaskan tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP. Sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara."Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Prof Yanto. Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi."Demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi," pungkas Prof Yanto.

Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

article | Opini | 2025-02-10 10:25:23

Yurisprudensi dan SEMA memiliki hubungan yang erat dalam membentuk kepastian hukum di Indonesia. Lalu bagaimana cara ‘mengawinkan’ keduanya?PendahuluanSistem peradilan di Indonesia bertumpu pada beberapa sumber hukum yang membentuk dan mengarahkan praktik hukum di pengadilan. Di antara sumber hukum tersebut, yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan keseragaman putusan pengadilan. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Sementara itu, SEMA merupakan pedoman resmi yang dikeluarkan Mahkamah Agung guna memberikan arahan terhadap penerapan hukum di seluruh tingkat peradilan.Meskipun memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem hukum, yurisprudensi dan SEMA sering kali memiliki titik singgung dalam berbagai aspek hukum. Beberapa putusan yang telah menjadi yurisprudensi diperjelas atau diperluas cakupannya dalam SEMA, atau sebaliknya, SEMA mengkodifikasi prinsip yang telah berkembang dalam yurisprudensi. Dengan demikian, keduanya berperan dalam membentuk harmoni dalam sistem peradilan Indonesia.Artikel ini akan mengupas empat contoh spesifik di mana terdapat kesamaan prinsip antara yurisprudensi dan rumusan kamar perkara dalam SEMA, serta bagaimana titik singgung tersebut memberikan dampak pada praktik hukum di Indonesia.Prinsip Ne Bis In Idem: Perbedaan Subjek dalam Kasus yang SamaYurisprudensi Nomor Register 1226 K/Pdt/2001 menegaskan bahwa meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem.SEMA Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum – XVII, Gugatan nebis in idem yang menentukan menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai  nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan: pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak dan status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.Dalam praktik hukum, prinsip ne bis in idem berfungsi untuk mencegah terjadinya gugatan ganda terhadap objek yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perubahan dalam subjek gugatan dapat menghindarkan suatu perkara dari prinsip ini?Yurisprudensi menyatakan bahwa perubahan dalam subjek gugatan tidak serta-merta menggugurkan prinsip ne bis in idem apabila objek yang disengketakan tetap sama. SEMA kemudian menegaskan prinsip ini dengan memberikan panduan yang lebih rinci bahwa perubahan kecil dalam subjek merupakan ne bis in idem. Dengan demikian, titik singgung antara keduanya adalah bahwa perubahan dalam pihak yang berperkara tidak boleh menjadi celah untuk mengajukan gugatan baru terhadap objek yang telah diputus sebelumnya.Hak Asuh Anak Pasca PerceraianYurisprudensi Nomor 126 K/Pdt/2001 menetapkan bahwa bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Perdata umum, 1.d. menentukan bahwa hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.Hak asuh anak merupakan aspek krusial dalam hukum keluarga yang sering kali menjadi sengketa dalam perceraian. Yurisprudensi secara umum mengakui bahwa ibu lebih pantas mendapatkan hak asuh karena kedekatan emosional dan perannya dalam kehidupan anak sejak dini. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua ibu dapat memberikan lingkungan yang optimal bagi tumbuh kembang anak.Melihat kebutuhan hukum yang lebih dinamis, SEMA memberikan fleksibilitas dengan menegaskan bahwa hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah apabila terdapat kondisi yang membuktikan bahwa anak akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik bersama ayahnya. Titik singgung antara kedua rujukan ini adalah bahwa hak asuh pada prinsipnya diberikan kepada ibu, tetapi dapat dialihkan kepada ayah dalam keadaan tertentu yang lebih menguntungkan bagi anak.Konversi Mata Uang Asing dalam Putusan PengadilanYurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.e., menguatkan prinsip ini dengan menyatakan bahwa dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai “Kurs Tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan (vide Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).Dalam transaksi keuangan internasional yang melibatkan mata uang asing, sering kali muncul permasalahan mengenai bagaimana pembayaran dalam mata uang asing harus dilakukan dalam konteks hukum Indonesia. Yurisprudensi memberikan panduan bahwa dalam putusan yang menyangkut pembayaran dalam mata uang asing, harus ada perintah untuk mengonversikannya ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.SEMA kemudian mengadopsi prinsip ini dengan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dari UU Mata Uang. Dengan demikian, titik singgungnya adalah bahwa konversi ke Rupiah wajib dilakukan dalam setiap putusan yang mengharuskan pembayaran dalam mata uang asing, dan patokan kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.Kriteria Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli TanahYurisprudensi Nomor 6/Yur/Pdt/2018 menetapkan bahwa apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara pembeli tanah harus dipandang sebagai pembeli yang beritikad.SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Perdata, 4. memberikan kriteria lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan pembeli beritikad baik yakni dengan melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang  kaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan.Dalam transaksi jual beli tanah, sering kali muncul persoalan mengenai status pembeli yang dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik. Yurisprudensi menyatakan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan prosedur sah harus dianggap sebagai pembeli beritikad baik. Namun, SEMA menambahkan kriteria lebih lanjut, termasuk pengecekan status tanah, tidak adanya sengketa, serta verifikasi dokumen kepemilikan.Dengan demikian, titik singgung antara yurisprudensi dan SEMA adalah bahwa pembeli yang mengikuti prosedur hukum yang berlaku harus dilindungi, tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan jika pembeli telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap status tanah yang dibelinya.KesimpulanYurisprudensi dan SEMA memiliki hubungan yang erat dalam membentuk kepastian hukum di Indonesia. Yurisprudensi sering kali menjadi pedoman awal yang kemudian diperjelas atau diperluas oleh SEMA, mencerminkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam praktik peradilan. Titik singgung utama antara keduanya adalah:Prinsip Ne Bis In Idem tetap berlaku meskipun terjadi perubahan kecil dalam subjek gugatan.Hak asuh anak pada prinsipnya diberikan kepada ibu, tetapi dapat dialihkan kepada ayah dalam keadaan tertentu.Konversi mata uang asing ke Rupiah wajib dilakukan dengan kurs tengah Bank Indonesia.Pembeli beritikad baik adalah mereka yang melakukan transaksi dengan prosedur sah dan telah melakukan uji tuntas terhadap status tanah.Dengan harmonisasi antara yurisprudensi dan SEMA, sistem peradilan Indonesia dapat terus berkembang dalam memberikan keadilan yang lebih jelas, konsisten, dan adaptif terhadap dinamika hukum yang terus berubah.

Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers

article | Berita | 2025-02-10 10:20:32

Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Nah, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., mempunyai banyak pengalaman bersentuhan dengan pers.DANDAPALA digital kembali menurunkan artikel Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., dalam Majalah DANDAPALA Edisi Mei-Juni 2020. Berikut artikel utuh tersebut:Membangun Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan dengan Transparansi dan Pengawasan yang BersinergiKaku dan formal, kesan pertama yang akan muncul bagi banyak orang ketika mendengar kata “pengawasan” apalagi diimbuhi dengan kata “Ketua”, akan tetapi kesan itu akan luntur jika bertemu dan berinteraksi langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI., Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., santun, humble, kebapakan dan sisi humanis lainnya terseruak dalam setiap tutur dan kata Hakim Agung yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut, itulah kesan yang ditangkap DANDAPALA ketika berkesempatan berbincang dalam beberapa kesempatan. Dr. H. Andi Samsan Nganro adalah anak pertama dari dari tiga bersaudara, ia dilahirkan 67 tahun silam di Sengkang, Kabupaten Wajo tepatnya pada 2 Januari 1953. Ia menamatkan pendidikan dasar, menengah dan atas dikota yang terkenal akan keindahan kain tenunnya. Ayahnya adalah seorang Kepala Desa, sehingga wajar pada awalnya ia tertarik dengan ilmu pemerintahan dan bercita-cita menjadi pegawai negeri. Tapi, lulus dari SMA, ia berubah pikiran dan mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. ”Ilmu hukum ternyata sangat menarik karena berkaitan langsung dengan masalah yang dialami masyarakat keseharian”, ujarnya. Masuk pada tahun 1973, ia berhasil menyelesaikan studinya Strata 1-nya dalam kurun waktu lima tahun. Di akhir kuliahnya, ia sempat menjadi asisten dosen dan sempat pula berpraktik di LBH Makassar yang memungkinkannya bersentuhan langsung dengan dunia peradilan. Di LBH inilah, pria pengagum Zinedine Zidane, pemain sepak bola dari Prancis bergelut dengan berbagai jenis perkara, mulai dari perkara rakyat kecil hingga perkara kontroversial. Ia pernah membela Ketua Dewan Mahasiswa IKIP Ujungpandang yang didakwa menghina Presiden Soeharto. Perjalanan Karir: Spesialis Humas Pengalaman membantu rakyat kecil mencari keadilan yang kemudian menggerakannya mendaftar menjadi hakim dan berhasil lolos. Dimulailah karir panjang Dr. H. Andi Samsan Nganro, diawali sebagai calon hakim pada tahun 1979 di PN Ujung Pandang (sekarang PN Makassar), empat tahun kemudian tepatnya tahun 1983 diangkat menjadi Hakim dan ditempatkan di PN Soa Siu, Halmahera Tengah. Kurang lebih 3 tahun bertugas di Bumi Halmahera, Dr. H. Andi Samsan Nganro yang memiliki hoby membaca dan menulis ini mengalami tour of duty seorang Hakim, ia dipindahkan ke Pulau Kalimantan, tahun 1986 bertugas di PN Tanah Grogot, Kalimantan Timur, pengadilan yang kala itu jumlah perkaranya sedikit dan karena jarang bersidang maka ia mendapatkan waktu luang, tetapi banyaknya waktu kosong tidak membuatnya terlena dengan keadaan, ia menyikapi dengan hal positif yakni dengan menyalurkan hoby menulisnya sehingga kemampuannya tersebut terasah dengan baik. Ia aktif menulis seputar masalah hukum dan tulisannya pun masuk dalam harian-harian nasional seperti Kompas dan Suara Pembaruan. Bahkan, menjelang akhir masa tugasnya di PN Tanah Grogot, tulisannya yang berjudul Mengintip Berbagai Tantangan di Celah-Celah Tugas Peradilan Sang Hakim berhasil menyabet juara II Lomba Penulisan Ilmiah di bidang hukum yang diselenggarakan oleh Majalah Kartini dan Majalah Forum Keadilan. Selepas di PN Tanah Grogot, karier Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai hakim berlanjut ke PN Balikpapan (tahun 1988), ditempat inilah ia pertama kali diberi tugas tambahan sebagai humas pengadilan. Peran ini bahkan terus berlanjut ketika dia dipindahkan PN Samarinda pada tahun 1994. “Di tempat itulah saya mulai dekat dengan kalangan wartawan karena peran saya sebagai humas,′′ tuturnya. Di Kalimantan Timur juga ia dipercaya pertama kali menjadi pimpinan pengadilan, pada 22 April 1997 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Tenggarong dan pada 18 Desember tahun yang sama naik menjadi Ketua PN Tenggarong. Dalam kurun waktu tahun 1997-2000 ia memimpin PN Tenggarong, sebelum akhirnya pada tahun 2000 dimutasikan ke Pulau Jawa tepatnya menjadi Hakim PN Jakarta Pusat dan kembali ia merangkap menjadi humas pengadilan, dan disela-sela kesibukannya ia tetap menekuni hoby lamanya yakni menulis artikel di berbagai media. Potret Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika masih menjadi Hakim Tingkat Pertama. Sebagai pengadilan yang menjadi cermin peradilan di Indonesia, di PN Jakarta Pusat Dr. H. Andi Samsan Nganro berkutat dengan mengadili banyak perkara, beberapa diantaranya adalah perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus pengibaran bendera Papua Merdeka, kasus-kasus yang melibatkan orang-orang ternama saat itu seperti kasus Tommy Soeharto, Probosutedjo, dan Akbar Tandjung, dan ditempat ini pula ia dipercaya menjadi Hakim pemeriksa perkara pelanggaran HAM berat. Di PN Jakarta Pusat jugalah ia membuat putusan jika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berhak mewakili wartawan melakukan gugatan. Tidak terlupakan putusan Dr. H. Andi Samsan Nganro yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat adalah perkara mobil hilang di tempat parkir, perkaranya bermula seorang Ibu dan Anak berbelanja ke pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Kijang yang disopiri anaknya, hilang diparkiran yang dikelola PT Secure Parking Indonesia (SPI). Pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir “kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik”. Pemilik mobil tidak terima, mereka menggugat PT SPI ke PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dr. H. Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya pertengahan tahun 2001 itu. "Klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak dan merugikan kepentingan konsumen. Perjanjian semacam itu batal demi hukum," demikian inti sari putusannya. Putusan lain Dr. H. Andi Samsan Nganro yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia adalah dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan. Gugatan yang mengadopsi atau ala hukum Amerika Serikat. Dampak positifnya, warga pun ramai-ramai menggugat pemerintah seperti Ujian Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta banyak lagi lainnya. Atas putusan-putusannya yang menyerap rasa keadilan publik itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan ketika membuat putusan suatu perkara ia tidak terpaku kepada legal justice , tetapi juga mempertimbangkan moral justice. Sedangkan dalam gugatan citizen law suit dalam kasus Nunukan majelis hakim saat itu mencoba menemukan hukum yang belum diatur dengan harapan bahwa suatu saat kelak DPR selaku pembuat UU segera mengaturnya. Namun ia menyadari tidak semua putusan dapat memuaskan semua pihak sehingga terkadang mendapat sorotan negatif tetapi hal itu bukanlah masalah, sebab kalau dunia peradilan disorot masyarakat terutama media bukan berarti pihak tersebut tidak suka terhadap lembaga peradilan itu sendiri tetapi justru mencintai. “Sorotan itu senyatanya karena publik mencintai hakim, mencintai dan merindukan keadilan dari Hakim”, ujarnya bijak. “Hakim disorot karena dicintai”, ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Begitu pula dengan profesi hakim, seringkali disorot karena pekerjaannya yang strategis hingga banyak dibicarakan berbagai lapisan masyarakat. Yang pasti Dr. H. Andi Samsan Nganro menegaskan jika integritas, kejujuran, kapabilitas, wibawa, citra dan kebanggaan sebagai lembaga peradilan, penegak hukum tepatnya hakim yang kerap juga disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi harus dijunjung tinggi agar tetap dihormati. Dari PN Jakarta Pusat, pada tahun 2003 Dr. H. Andi Samsan Nganro dipromosikan menjadi Ketua PN Cibinong, Bogor, dan kemudian tidak perlu waktu lama pada 2006 ia kembali ke Jakarta untuk menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. Meskipun sebagai pimpinan Pengadilan, Dr. H. Andi Samsan Nganro beberapa kali menyidangkan perkara terutama yang menarik perhatian publik, kasus korupsi hakim Herman Allositandi dan perkara pra peradilan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto yang diajukan aktivis Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) salah satu contohnya. Dr. H. Andi Samsan Nganro saat itu membatalkan SKP3 kasus mantan Presiden Soeharto. Ketika akan menjatuhkan putusan untuk kasus SKP3 Soeharto, selama beberapa hari Dr. H. Andi Samsan Nganro mematikan telepon genggamnya. Ia tak mau menerima telepon dari siapa pun, baik di rumah maupun di kantor. Menurutnya semua itu dilakukan karena tidak ingin kemandiriannya sebagai hakim terganggu. Di Jakarta Selatanlah Dr. H. Andi Samsan Nganro menutup karirnya sebagai hakim peradilan tingkat pertama karena selanjutnya mendapatkan  promosi sebagai Hakim Tinggi, pada tanggal 6 Desember 2007, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. Terlihat selama berkarir di tingkat pertama, ia kerap mendapat tugas tambahan menjadi humas sehingga ia terkenal dekat dengan wartawan dan begitupula ketika sudah menjadi pimpinan pengadilan, ia terkenal tetap dekat dengan para kuli tinta tersebut. Tentang profesi wartawan, ia menyatakan jika Hakim dan wartawan punya persamaan prinsipil yakni kedua profesi ini bekerja atas dasar kemandirian. Keberpihakannya kepada pers membuat Dr. H. Andi Samsan Nganro mendapat penghargaan Suardi Tasrif Award dari AJI pada tahun 2003 silam. Meskipun kesibukannya luar biasa akan tetapi Hakim Agung Kamar Pidana ini tetap konsentrasi meningkatkan pendidikannya, pada tahun 2004 ia mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta dan pada tahun 2011 meriah gelar doktor pada program S3 di Unpad Bandung. Mencapai Puncak Karir Tidak perlu waktu lama Dr. H. Andi Samsan Nganro menjadi Hakim Tinggi setelah pada tahun 2008 dipindah menjadi Hakim Tinggi PT Jakarta, Mahkamah Agung kemudian mempercayakannya untuk menjabat pimpinan Pengadilan Tinggi, ia mengangkat sumpah dan dilantik sebagai Wakil Ketua PT Samarinda Pada 1 Oktober 2010. Saat menjabat menjadi Wakil Ketua PT Samarinda, Dr. H. Andi Samsan Nganro tepatnya pada tahun 2011 mendaftar menjadi Hakim Agung. Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika fit and proper test di Komisi III DPR Pada saat proses fit and proper test di DPR, Dr. H. Andi Samsan Nganro terkenang dengan pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III yang mempertanyakan apakah pekerjaan istrinya sebagai pengusaha tidak akan mengganggu kinerja dirinya sebagai hakim. Bagaimana ia dapat menolak pengaruh, yang mungkin datang dari para pengusaha yang menjadi teman- teman istrinya. Dan jawaban Dr. H. Andi Samsan Nganro cukup menggelitik karena istilah pengusaha yang dimaksudkannya bukanlah pengusaha seperti yang dibayangkan oleh masyarakat. "Istri saya pengusaha, tetapi bukan pengusaha yang ada di benak kita seperti harus meeting dan segala macamnya. Istri saya pedagang di Tanah Abang. Dia belanja sendiri kemudian dikirim ke keluarga atau teman-temannya di Kalimantan atau Sulawesi," kenangnya. Akhirnya setelah melalui serangkaian test yang ketat dan sulit, Dr. H. Andi Samsan Nganro dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan dengan mendapatkan 42 Suara dari DPR dan pada 29 September 2011 ia mencapai puncak karirnya sebagai hakim dengan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. Pelantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (keempat dari kiri) menjadi Hakim Agung yang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung. Menjadi Juru Bicara Pengadilan Kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai Hakim Agung tidak berhenti hanya menghadapi berkas perkara, MA kemudian menunjuknya sebagai Juru Bicara MA untuk menggantikan Hakim Agung Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Pengangkatannya tertuang dalam Surat KMA Nomor 279/KMA/SK/XII/2018 yang diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Menyikapi penunjukannya, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan tugas juru bicara adalah mengkomunikasikan langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat, meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Selain itu Juru Bicara juga dapat menginformasikan capaian dan keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat. Informasi dari sumbernya diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga. Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara, tantangannya terutama dari sisi media yang lebih cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, ia tetap bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media. “Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat dan media juga memerlukan informasi,” jelasnya. Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya. “Agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya,” sambungnya. Lebih lanjut Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan jika ada orang berasumsi pengadilan pelayanannya tidak baik, maka fungsi Juru Bicara menjelaskan kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan peradilan, dalam rangka transparansi dan juga merupakan hak publik. Sehingga fungsi Juru Bicara adalah menjurubicarai, sebagai corong informasi lembaga pengadilan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau misinformasi dengan mengeluarkan data yang akurat. “Informasi dari Juru Bicara bisa saja keliru akan tetapi hal ini bisa diluruskan oleh Pimpinan”, ungkapnya mengenai keuntungan adanyanya Juru Bicara. Dengan demikian ungkapnya, dengan adanya humas dan Juru Bicara, ada pihak yang dapat meluruskan jika ada sorotan negatif terhadap Lembaga. “Kalau ada berita yang merugikan Lembaga, maka tidak bisa didiamkan saja, karena itu bisa menjadi opini/kesan yang akhirnya bisa mengurangi kepercayaan kepada Lembaga peradilan. Sehingga peran juru bicara penting untuk membuat MA dan Lembaga peradian dibawahnya semakin bermarwah”, tandasnya. Dalam melaksanakan peran inilah kemudian Dr. H. Andi Samsan Nganro kerap tampil di media cetak maupun media televisi nasional untuk menjelaskan isu-isu terkait Mahkamah Agung. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai Juru Bicara MA ketika tampil dalam sebuah acara di TV Nasional. Sinergi melakukan pengawasan Ternyata kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro tidak hanya berhenti di situ saja, pada Februari 2020 lalu ia dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Posisi Ketua Kamar Pengawasan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21/P Tahun 2020. Dengan jabatan baru itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro berwenang mengawasi 8.000 lebih hakim di seluruh Indonesia, termasuk juga mengawasi segala perilaku dan disiplin kurang lebih 23 ribu PNS di lingkungan MA. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (tengah) ketika menandatangani berita acata sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Terkait dengan adanya kesan tumpang tindihnya pengawasan terhadap Hakim sekarang ini, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan jika masih diperlukannya peningkatan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal karena politik hukum menghendaki supaya pengawasan internal yang ada pada MA bisa menjalankan tugasnya demikian juga pengawasan eksternal yang menjadi tanggung jawabab KY juga bisa berjalan sebagaimana mestinya, “Sehingga jika dua-dua berfungsi dengan baik, Lembaga peradilan bisa meraih kepercayaan publik, bisa dipercaya, dan pencari keadilan mempercayai putusan-putusan kita, karena hakimnya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi integritasnya, sehingga proses penyelenggaranan peradilan berjalan dengan baik”, ungkapnya. Jika masih masih ada perbedaan pandangan/pendapat terkait tata cara dan hasil pengawasan maka menurut Dr. H. Andi Samsan Nganro perlu lagi duduk bersama untuk mengatasi hal tersebut, akan tetapi saat ini dan beberapa waktu kebelakang hampir dikatakan perbedaan-perbedaan yang menonjol dan signifikan antara MA dan KY sudah teratasi. Terkait pengawasan yang dilakukannya ia menggariskan dua hal yakni dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan MA selalu Hati-hati, agar jangan sampai mengganggu independensi Hakim ketika memutus perkara, tetapi disisi lain Hakim mandiri tidak berarti sebebas-bebasnya karena ada batasannya yakni akuntabilitas dan tanggung jawab, mempertanggungjawabkan putusannya, mempertanggungjawabkan penyelenggaran peradilan yang dilakukannya itu baik kepada pihak-pihak berperkara maupun kepada masyarakat umum. Kemudian ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pidato Perdana Ketua MA masa bakti 2020-2025 Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. karena berangkat dari pengawasan yakni hakim jangan alergi dengan pengawasan, bahwa dengan memperbaiki fungsi pengawasan maka sedikit demi sedikit akan terbangun kepercayaan dari publik. Kemudian mengenai akan adanya Hakim Agung Pengawas Daerah menurutnya itu pemikiran yang relevan dengan situasi karena banyaknya keluhan dan permasalahan di daerah, sehinga hal ini bisa mendorong peningkatan pembinaan dan semakin efektifnya pengawasan. Pesan Bijak Selama kurang lebih 37 tahun berkarir sebagai Hakim maka Dr. H. Andi Samsan Nganro merasakan jika profesi hakim bukan profesi atau jabatan yang populer. Adakalanya satu pihak merasa putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan tetapi di pihak lain dinilai pula menjauhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya melaksanakan tugas sebagai hakim, harus punya kesadaran bahwa tantangan yang mungkin akan dihadapinya, terutama dari sisi pihak yang merasa tidak adil dengan putusan tersebut. Kendati demikian, jika majelis hakimnya bersikap terbuka tentu akan bisa dimengerti para pencari keadilan yang merasa dijauhi rasa keadilan itu sendiri. “Hakim disorot karena Hakim jabatan strategis, banyak kepentingan- kepentingan, orang mengharapkan dan menaruh tumpuan harapan kepada hakim, disorot artikata dia ingin melihat hakim itu jangan bercacat cela, tanpa bercacat cela karena dia tumpuan harapan, jadi kalau banyak orang menyoroti, mengkritik kita tujuannya agar hakim lebih baik” ujarnya menegaskan kembali/Dr. H. Andi Samsan Nganro berprinsip jika Hakim dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar. Seorang hakim yang sedang “marah” bisa menghukum orang yang tidak bersalah, sedangkan jika dalam keadaan “bergembira”, ia bisa membebaskan orang yang bersalah atau menghukum ringan penjahat kelas kakap. Adapun jika sedang ’’lapar”, ia gampang hilang kemandiriannya dengan membantu yang memberinya makan. Sebagai penutup Ia berharap ke depan peradilan di tingkat bawah semakin dipercayai publik dan pencari keadilan, “Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membangun kepercayan terhadap Lembaga peradilan, menjadi hal strategis dibangunnya kepercayaan publik terutama untuk peradilan tingkat bawah jika sebenarnya putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding itu sudah benar, sehingga tidak semua perkara bertumpu kepada putusan di tingkat MA, sehingga perkara tidak bertumpuk di MA”, pungkasnya. Catatan:Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., belakangan terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus MA pada Rabu, 20 Januari 2021. Ia purnatugas sebagai hakim sejak Februari 2023 karena memasuki usia 70 tahun.

Memastikan AMPUH untuk Pengadilan Unggul dan Tangguh

article | Surat Ahmad Yani | 2025-02-10 10:20:14

Tidak terasa program Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh atau AMPUH akan berulang tahun di bulan ini. Sejak mulai diberlakukan tahun lalu (13/02/2024), dari 416 satuan kerja terdapat 62 satuan kerja yang terdiri dari 20 Pengadilan Tinggi dan 42 Pengadilan Negeri telah memperoleh predikat Unggul.AMPUH merupakan kelanjutan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan yang telah berlangsung sejak 2014. Kebutuhan akan peningkatan sistem dan pelaksanaan yang selaras dengan kebijakan dalam peningkatan mutu layanan dan kinerja pengadilan di lingkungan peradilan umum, maka pada usia genap 10 tahun APM menjelma menjadi AMPUH.Sebagai salah satu bentuk pembinaan DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, AMPUH mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri. Penerapan tugas pokok dan fungsi, kinerja serta pelaksanakan pelayanan menjadi ruang lingkup penilaian dalam program AMPUH.Pedoman, lembar asesmen, formulir pendukung berupa lembar ketidaksesuaian, laporan hasil asesmen maupun standar operasional prosedur disiapkan untuk itu. Melalui Keputusan DIrektur Jenderal Badilum Nomor 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 segala sesuatu terkait program AMPUH dipersiapkan. Termasuk dan tidak terbatas penyediaan aplikasi si AMPUH untuk memudahkan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi.Dalam penilaiannya, AMPUH bukanlah ujian yang dengan sistem kebut semalam akan dapat menghasilkan nilai baik. Sebagai sebuah siklus manajemen, langkah dan tahapan pelaksanaan harus secara konsisten dijalankan sesuai dengan urutan dan tata tertib yang telah ditentukan.Di tahun kedua penerapannya, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui surat nomor 42/DJU/OT1.6/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menerapkan jadwal kegiatan AMPUH Tahun 2025. Setidaknya terdapat sembilan kegiatan, dari sertifikasi asesor, pelaksanaan pengawasan antar bidang, pemenuhan dokumen, pelaksanaan asesmen baik oleh Badilum maupun Pengadilan Tinggi, pelaksanaan rapat penilaian oleh Pengadilan Tinggi dan disusul Badilum, sampai dengan penyerahan sertifikat dan pengiriman SK Nilai AMPUH untuk seluruh satuan kerja.Selain terpenuhinya standar penilaian, tidak ada berkas perkara yang hilang, ketertiban keuangan serta persoalan integritas berupa tidak ada operasi tangkap tangan maupun pungutan liar maka satuan kerja diberikan predikat sebagai berikut:  PREDIKAT PT PN IA Khusus & IA PN IB & II UNGGUL 850 – 1000 825 – 900 800 – 850 UTAMA 775 – 849 750 – 824 750 – 799 BAIK 700 – 774 700 – 749 700 – 749 CUKUP 650 – 699 650 – 699 650 – 699 Selain predikat tersebut di atas, masih terdapat satu predikat yang akan diberikan. PARIPURNA, yaitu bagi satuan kerja yang dinilai meraih predikat Unggul selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. SIap untuk unggul dan tangguh? (SEG)

Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

article | Opini | 2025-02-09 10:00:26

Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, perputaran uang judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Angka ini hampir menyaingi APBN Indonesia itu sendiri. Dampak sosial yang dirasakan dari adanya judi online dapat dilihat dari meningkatnya kriminalitas, korban bunuh diri, keretakan rumah tangga serta memperlemah daya beli masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah memerintahkan Kepolisian melakukan tindakan tegas dan juga meminta semua Instansi untuk melakukan sosialisasi pelarangan di dalam Instansinya masing-masing. Alhasil, banyak kasus terbongkar yang bahkan melibatkan pihak Kementerian. Mahkamah Agung juga tidak tinggal diam dan melakukan rapat khusus untuk menanggulangi hal ini dengan cara memerintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan kepada setiap Ketua Pengadilan Negeri agar mensosialisasikan pelarangan pegawai untuk bermain judi online.Perbedaan Judi Online dan Judi KonvensionalJudi online pada dasarnya berbeda dengan judi konvensional pada umumnya. Pada judi konvensional, seperti sabung ayam dan lain sebagainya, terjadi permainan untung-untungan dimana semua pihak tidak tahu siapa yang akan menang dari pertandingan tersebut. Keacakan dan ketidaktahuan hasil yang akan datang dari para pemain adalah kunci dari judi. Namun, berbeda dengan judi online. Judi online yang marak terjadi adalah permainan dari aplikasi dimana disediakan oleh mesin yang berbasis algoritma. Disini banyak pengguna aplikasi judi online tidak tahu, bahwa pada dasarnya hasil yang dimainkannya tersebut sudah ditentukan dari awal. Tidak ada variabel acak dari judi online. Mengapa Penulis berani mengatakan demikian? Mereka yang mengerti bagaimana komputer bekerja akan paham bahwa tidak ada namanya algoritma acak. Ketika programmer menyusun algoritma, algoritma itu disusun berdasarkan sistem matematika. Programmer tidak bisa membuat suatu algoritma dimana komputer dapat bekerja di luar daripada algoritma yang disusunnya sendiri. Karena pada sejatinya komputer tidak memiliki kehendak bebas (freewill). Selama peradaban dunia belum menemukan komputer quantum dan masih memakai sistem bits nol dan satu, maka kita tidak dapat menyuruh komputer untuk bekerja diluar daripada susunan perintah yang diberikan. Kalaupun ada Machine Learning, itu bukan berarti komputer tersebut memiliki kehendak bebas (freewill). Tetapi, komputer merekam pola-pola baru dari data baru yang diperintahkan oleh pembuat algoritma. Artinya, tidak ada sesuatu yang acak dan bersifat probabilistik didalam Sistem Komputer. Semuanya telah ditentukan dari awal. Semuanya Newtonian. Semuanya Predeterministik. Dan pembuat algoritma tersebut tahu apa hasil yang akan terjadi selanjutnya dari sistem yang dibuatnya sendiri. Sehingga, para pembuat game dan aplikasi judi online membuat ilusi keacakan kepada penggunanya. Karena kembali lagi ke motif ekonomi, tidak ada bandar judi online yang ingin rugi.Pelajaran dari Kasus BinomoAkan tetapi, bukankah seharusnya pemain judol mengerti hal ini? Tidakkah sebelumnya ada hal yang mirip yang pernah terjadi yakni aplikasi Binomo yang dipopulerkan oleh Indra Kenz yang sekarang menjadi Terpidana? Dimana pada aplikasi Binomo, chart-chart saham atau forex yang ditayangkan berbeda dengan chart pasar sebenarnya dan ternyata sudah ditentukan oleh pembuat algoritma Binomo itu sendiri? Tidakkah harusnya hal ini menjadi pelajaran untuk para penjudol?Efek Psikologis Judi OnlineApa yang membedakan Binomo dengan judi online adalah judi online jauh lebih canggih daripada Binomo. Pada judi online memiliki perbedaan dimana mereka tidak saja menggunakan ilusi keacakan, namun juga mempelajari bagaimana otak manusia bekerja dan juga memanfaatkan data jaringan relasi dari pemain judol, sehingga menghasilkan efek euforia dan kecanduan yang luar biasa dan pemviralan yang merambat dengan cepat. Penulis pernah menonton film dokumenter dari National Geographic Channel berjudul Brain Games. Dimana pada film dokumenter tersebut menjelaskan bahwa bunyi-bunyi tertentu dan warna-warna tertentu dapat menghasilkan kebahagian luar biasa bagi penggunanya. Ini sering dipakai pada acara kuis pada acara TV dahulu. Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan muncul lagu, cahaya dan warna-warna yang menggambarkan kegembiraan, sehingga membuat euforia lebih dalam lagi. Menurut ahli Neurosains, lampu, suara dan warna-warna tersebut akan membuat level kecanduan pemain lebih besar. Karena pemain ternyata tidak hanya ingin mendapatkan kemenangan dalam bentuk uangnya saja, tetapi dia ingin mendapatkan euforia yang tersedia yang menghasilkan dophamine di kepalanya. Ini alasan mengapa beberapa penjudi walaupun tahu dia memiliki peluang kecil untuk menang, tapi dia tetap ingin bermain karena sebenarnya dia tidak mengincar uangnya, tetapi euforianya. Ini mirip seperti efek Narkoba. Para Bandar Judol Memanfaatkan Network ScienceNetwork Science adalah ilmu yang mempelajari jaringan atau koneksi seperti Telekomunikasi, Biologi, Sosial Antropologi dan lain sebagainya. Ilmu ini sangat penting dikarenakan mampu memprediksi dengan akurat dan bahkan mempengaruhi objek yang dituju. Ini dipakai dalam banyak hal, termasuk dalam mempengaruhi calon pemilih untuk memilih pasangan Calon Presiden mana yang akan dimenangkan, seperti skandal Cambridge Analytica yang pernah bocor di Tahun 2018. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nial Ferguson dalam film dokumenter berjudul Networld menunjukkan bahwa pengaruh jaringan dan koneksi dapat mempengaruhi manusia. Dalam penelitiannya ditemukan bahwa obesitas ternyata memiliki dampak menular. Dimana orang yang memiliki lingkaran relasi yang obesitas akan memiliki probabilitas untuk menjadi obesitas juga. Padahal obesitas bukanlah penyakit menular. Tapi, dalam penelitian itu menunjukkan obesitas dapat menular seperti penyakit karena pengaruh orang disekitarnya. Jaringan dan relasi dapat sangat mempengaruhi seseorang. Ini juga dapat dilihat pada bagaimana pengguna rokok menyebar. Orang yang tidak merokok pada awalnya akan mulai ikut-ikutan merokok dikarenakan lingkarannya juga merupakan perokok. Sehingga, sifat dapat menular kepada seseorang dikarenakan pengaruh jaringan. Ini mirip seperti apa yang tertulis dalam Hadis yang berkata “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (Hadis Abu Daud).  Juga dijelaskan dalam ayat Alkitab yang berkata “Janganlah kamu sesat: Pergaulan yang buruk merusakkan kebiasaan yang baik. Sadarlah kembali sebaik-baiknya dan jangan berbuat dosa lagi! Ada di antara kamu yang tidak mengenal Allah. Hal ini kukatakan, supaya kamu merasa malu.” (1 Korintus 15:33-34).Penggunaan Network Science juga digunakan oleh pembuat aplikasi judol dimana mereka akan melihat data para pemainnya. Dia akan melihat apakah pemain ini mempunyai jaringan yang banyak, posisi jabatan yang tinggi, rekan, anggota atau teman yang banyak dan relasi lainnya. Jikalau iya, maka pembuat aplikasi judi online akan sesekali memberikan kemenangan kepada orang-orang pada kategori tersebut. Tujuannya? Agar ketika orang tersebut menang, dia akan menceritakan ke relasinya atau mengadakan pesta atau menjamu relasinya yang banyak tersebut. Kemudian relasinya akan tertarik melihat kemenangan dan euforia yang mereka lihat, sehingga ikut bermain dan terjadilah keviralan yang efektif mempengaruhi dan menambah para pemain judi online. Kemudian, dari antara mereka yang punya jaringan yang paling banyak juga akan dibiarkan menang agar menularkan kembali euforia tersebut. Begitu terus sampai merambat bahkan sampai ke pelosok ibu Pertiwi. Ini mengapa kerugian Judol tersebut bisa mencapai 900 Triliun karena perambatannya yang luar biasa. Ini seperti Multi Level Marketing (MLM) tapi lebih efektif dikarenakan ekspresi dari pemenang tersebut adalah asli dan dilihat oleh relasinya. Sedangkan, MLM sering seperti sales yang berpura-pura dan teman-temannya mengerti kepura-puraan itu. Inilah yang membuat penularan judol tersebut begitu marak. Apalagi, relasinya kadang melihat yang menang tidak hanya satu orang saja, tetapi lebih dari satu. Lebih parahnya lagi, mereka yang punya relasi sedikit dan punya teman yang sedikit dan sering di dalam kamar sendirian, menurut ahli Psikologi, memiliki kerentanan akan depresi yang tinggi. Jika orang tersebut terkena judol, maka tingkat untuk bunuh diri sangat tinggi.  Sering orang yang seperti itulah yang dibuat kalah karena dia tidak memiliki jaringan yang banyak untuk “ditularkan”, sehingga tidak terlalu menguntungkan bagi bandar judi online. Tentu ada pemain yang diberikan kemenangan palsu agar mengira apa yang dimainkannya adalah benar-benar nyata. Disini juga bandar judol juga melihat status orang tersebut dan berapa pendapatannya. Dari pola permainannya, Bandar dapat mengetahui apakah pemain tersebut sudah kecanduan atau belum. Bahkan lebih parahnya lagi, jika pemain tersebut tidak memiliki uang, maka bandar judol dapat menawarkan Pinjol kepada dirinya. Padahal, seperti yang Penulis jelaskan sebelumnya, tidak ada algoritma acak. Semua telah ditentukan dari awal siapa yang akan menang. Pemain hanya mendapatkan ilusi keacakan belaka dari kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran judol secara masif, maka Pemerintah pun harus juga menggunakan Network Science untuk mengkampanyekan anti judi online serta penipuan dibaliknya agar penyebaran masif dari judi online dapat ditekan. Kampanyekan penipuan dibaliknya, sehingga para penjudi dan calon penjudi akan mengerti bahwa apa yang mereka mainkan bukanlah judi, tetapi penipuan sistematis.

Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

article | Opini | 2025-02-09 09:00:40

UU Kepailitan di Indonesia tidak memberikan perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Lalu bagaimana seharusnya?Kepailitan merupakan suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan debitor yang ditujukan untuk membagi harta tersebut untuk membayar utang-utang debitor kepada para kreditornya secara pari passu atau berimbang, kecuali ada kreditor yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan. Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.Kepailitan terhadap suatu subjek hukum baik perseorangan (natuurlijke persoon, individual insolvency) maupun badan hukum atau perusahaan (rechtspersoon, corporate insolvency) dapat terjadi jika beberapa persyaratan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat terpenuhi, antara lain minimal ada dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Persyaratan tersebut tanpa membedakan apakah debitor hanya sekedar tidak bersedia membayar kreditornya karena adanya alasan-alasan tertentu, misalnya jika kreditor tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya, atau memang benar debitor sudah dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utang nya tersebut (insolven).Memperhatikan syarat kepailitan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut, sedangkan hukum kepailitan dalam hal ini sama sekali tidak melarang dan mengatur mengenai kemungkinan dipailitkannya debitor yang masih memiliki kekayaan yang masih cukup untuk membayar utang-utangnya. Hal ini dapat merugikan perusahaan yang sebenarnya masih dalam keadaan solven pada saat Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit. Kondisi tersebut bisa terjadi karena Undang-Undang Kepailitan yang berlaku di Indonesia mengatur demikian.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut tidak mensyaratkan kondisi atau hal lain selain dua hal tersebut, termasuk tidak mensyaratkan solvabilitas debitor. Hal ini berarti bahwa apabila hakim hanya menggunakan parameter dua hal tersebut, maka tidak dapat disalahkan dan bahkan telah melaksanakan ketentuan undang-undang. Bahkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengharuskan hakim untuk mengabulkan permohonan pailit tersebut.Penerapan hukum kepailitan dalam hal ini Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 oleh hakim pengadilan niaga secara legistis, tekstual dan sinkronis, dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks serta menciptakan suatu ketidakadilan untuk kasus tertentu, seperti dalam kasus-kasus kepailitan terhadap debitor yang sangat solven dalam kasus kepailitan tersebut di atas. Di sinilah perlunya pembatasan untuk kasus tertentu. Oleh karena itu, solvabilitas perusahaan harus dipertimbangkan oleh hakim yang memutus permohonan pailit.Landasan Filosofis Tidak Diberlakukannya Insolvency Test di IndonesiaUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 cenderung lebih memudahkan kreditor dalam mengajukan permohonan pailit. Permohonan dengan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta diketahui debitor memiliki dua kreditor permohonan pengajuan pailit dapat langsung diterima serta diputuskan oleh hakim. Selain itu, disertai prinsip pembuktian sederhana membuat debitor semakin mudah untuk dipailitkan. Debitor susah untuk membela diri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kondisi keuangan debitor tidak dipandang sebagai pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini seringkali dipandang sebagai asal mula terjadinya ketidakadilan bagi debitor karena permasalahan antara kreditor dan debitor dalam perkara kepailitan terkadang bukan disebabkan oleh alasan debitor tidak mampu membayar tapi debitor tidak mau membayar karena ada sengketa perdata mengenai pelaksanaan perjanjian antara debitor dan kreditor.Secara filosofis terjadi ketidakadilan terhadap debitor, khususnya terhadap debitor yang berada dalam keadaan keuangan sehat dan memiliki aset jauh lebih besar dari pada utangnya. Kondisi keuangan debitor yang sehat dan usaha yang prospektif tidak dapat dijadikan alasan untuk hakim menolak permohonan pailit. Dalam hukum kepailitan di Indonesia, pada umumnya terjadi hanya untuk pemenuhan unsur jumlah kreditor lebih dari satu dan keadaan gagal bayar (tidak membayar) salah satu utang yang jatuh tempo, maka keadaan tersebut dapat dimohonkan pailit, pemenuhan unsur ini seringkali tidak melihat keadaan debitor apakah solven (mampu membayar) atau insolvensi. Hal ini karena dasar diterima atau ditolaknya permohonan pailit di Indonesia hanya didasarkan pada sistem pembuktian sederhana terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) terkait pembuktian sederhana yang hanya menyandarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) terkait persyaratan dapat tidaknya debitor dipailitkan justru berisi aturan yang sangat longgar untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit karena tidak adanya pengujian apakah benar seorang debitor telah dalam keadaan tidak mampu (insolvency test). Tidak diaturnya insolvensi test untuk menentukkan kepailitan di Indonesia adalah berkaitan dengan asas actori incumbit probitio yang dianut dalam hukum pembuktian di Indonesia. Asas tersebut terdapat dalam Pasal 163 HIR yang bermakna, barangsiapa yang mendalilkan hak maka dia harus membuktikan adanya hak tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Ricardo Simanjuntak berpendapat bahwa hukum acara perdata di Indonesia menganut asas actori incumbit probitio sehingga apabila insolvensi tes diterapkan maka pemohon pailit harus bisa membuktikan termohon pailit berada dalam keadaan insolvensi. Atas kondisi tersebut akan menjadi semakin rumit jika pemohon tidak bisa untuk mengakses laporan keuangan termohon.Tidak diaturnya insolvensi tes dalam hukum kepailitan di Indonesia erat kaitannya dengan sistem pembuktian di dalam Hukum Kepailitan Indonesia menerapkan prinsip pembuktian sederhana. Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Pembuktian sederhana merupakan suatu syarat absolut yang membatasi kewenangan dari pengadilan niaga dalam upaya membuktikan apakah seorang debitor yang dimohonkan pailit tersebut terbukti mempunyai sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut. Adanya prinsip pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia inilah yang menjadi alasan tidak diterapkannya insolvensi tes di Indonesia. Adanya ketentuan untuk membuktikan terlebih dahulu seorang debitor benar-benar insolvent atau yang lazim disebut insolvency test akan mengakibatkan pemohon pailit dibebani kewajiban membuktikan bahwa usaha termohon sudah kolaps, modalnya di bawah 50 persen, dan terus tergerus utang. Masalah ini akan dibuktikan di pemeriksaan awal, semacam dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara. Keberadaan insolvensi tes akan membuat pembuktian tidak lagi dapat dilakukan dengan sederhana karena masih harus dilakukan beberapa tahapan.Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Solven Yang Beritikad BaikItikad baik dalam perkara kepailitan ini tidak hanya berupa “niat” atau “keinginan” semata tetapi niat dan keinginan tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata berupa hal-hal yang mengarah untuk melakukan pembayaran utang debitor kepada kreditor. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi itikad baik dapat dilihat dari dua aspek yaitu; aspek subyektif dimana itikad baik tersebut masih bersifat “niat” atau “will” atau kehendak dan aspek obyektif, dimana itikad baik bersifat “act” atau “tindakan” yang dapat menimbulkan hubungan hukum.Hal yang perlu untuk diperhatikan dalam perkara kepailitan adalah adanya itikad buruk yang tidak hanya datang dari debitor tetapi juga dari kreditor. Proses kepailitan digunakan oleh kreditor yang beritikad buruk untuk mengancam debitor yang tidak mau membayar utangnya, bukan karena tidak mampu (unable) untuk membayar utangnya, bahkan yang nilai tagihannya tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki termohon, karena dalam UU Kepailitan di Indonesia, tidak adanya persyaratan minimum utang yang dijadikan dasar pengajuan permohonan pailit. Salah satu tujuan hukum kepailitan seperti yang disebutkan di atas yaitu melindungi debitor yang jujur dan beritikad baik dari para kreditornya. Debitor yang dianggap masih punya prospek dan itikad baik untuk meneruskan usahanya bisa mendapatkan bantuan dana baru sehingga dapat melanjutkan perusahaannya kembali. Hal ini karena ketidakmampuan debitor membayar utang tidak selalu karena kesalahan debitor sendiri dan apabila debitor tersebut diberi kesempatan akan dapat bangkit kembali meneruskan kegiatan usahanya dan mampu membayar utang-utangnya.Debitor yang beritikad baik dalam kepailitan adalah debitor yang tidak menyalahgunakan keadaan pailit sebagai sarana untuk menguntungkan dirinya sendiri, bersedia membukakan secara jujur tentang keberadaan seluruh hartanya dan utang-utang lainnya serta kooperatif dalam mengusahakan pembayaran utang-utangnya. Oleh karena itu, meskipun digolongkan sebagai hukum kepailitan modern, pelaku bankkruptcy fraud yang dengan sengaja menggunakan peristiwa kepailitan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain masih tetap dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap harta benda dan dijatuhi hukuman pidana.Sampai dengan saat ini Undang-Undang Kepailitan yang berlaku tidak memberikan suatu bentuk perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Perlindungan hukum secara preventif yang diberikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 hanya diberikan setelah terjadinya putusan pailit melalui sarana perdamaian. Atas kondisi tersebut asas itikad baik serta asas solvabilitas dapat menjadi landasan bagi debitor yang sebenarnya masih solven untuk memperoleh perlindungan.Hakikat penerapan asas solvabilitas adalah memberikan perlindungan hukum bagi debitor yang solven terhadap kreditor beritikad buruk yang hendak menyalah gunakan instrumen hukum kepailitan untuk keuntungan dirinya sendiri maupun keuntungan pihak lain, misalnya kreditor yang sengaja mempailitkan debitor dengan niat ingin mendapatkan aset debitor dengan harga murah melalui lelang dan lain-lain. Penggunaan instrumen hukum kepailitan untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari hakikat tujuan hukum kepailitan oleh pihak- pihak yang bertitikad tidak baik harus dapat dicegah dengan penataan dan penyempurnaan aturan kepailitan itu sendiri. Asas solvabiltas semestinya menjadi landasan bagi hakim pada saat hendak memutus  permohonan pailit. Sebelum memutus perkara terlebih dahulu Majelis Hakim harus melakukan penilaian terhadap usaha debitur apakah layak untuk dijatuhi pailit atau masih dapat diperbaiki. Hal ini memiliki koherensi dengan ketentuan Passal 1131 KUHPerdata yang menempatkan harta debitor yang mengalami pailit sebagai jaminan umum bagi para kreditornya, sehingga dengan demikian akan menjadi tidak relevan secara filosofis apabila debitor yang sebenarnya masih solven namun kemudian dipailitkan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kondisi bahwa dengan adanya kepailitan apabila jumlah harta debitor lebih besar dari hutangnya maka tidak akan terjadi perebutan harta debitor oleh para kreditor karena dengan jumlah harta yang lebih besar akan menjamin semua kreditor memperoleh pelunasan. Perubahan pola pikir serta analisis dari para hakim Niaga dalam hal ini mutlak diperlukan guna memberikan perlindungan hukum bagi debitor solven yang beritikad baik. Adapun perlindungan hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan cara bahwa hakim niaga tidak telampau kaku dalam menerapkan syarat-syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tetapi  dalam memutus perkara kepailitan majelis hakim niaga juga wajib menggali nilai-nilai keadilan, kewajaran dan kepatutan yang ada didalam masyarakat. Keberadaan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 seyogyanya telah memberikan celah bagi Hakim Pengadilan Niaga untuk melakukan suatu terobosan hukum, yaitu dengan cara menerapkan ketentuan-ketentuan hukum tak tertulis namun dianggap mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.Jika ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka oleh undang-undang Hakim dibebani tugas sebagai legislator judgé maka sesungguhnya penerapan asas solvabilitas acara pemeriksaan sederhana dalam koridor permohonan pailit masih dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) tanpa perlu mengubah ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Konstruksi tersebut di atas merupakan saran untuk memberikan perlindungan hukum represif bagi debitor. Dalam pembuktiannya, itikad baik debitor wajib dibuktikan oleh Hakim sepanjang terdapat penolakan dari debitor atas permohonan permyataan pailit yang diajukan kreditornya dengan alasan dirinya masih solven, sehingga selain debitor harus membuktikan solvabilitasnya, Hakim juga harus membuktikan itikad baik debitor, diukur dari perbandingan rasio utangnya dengan assetnya.KesimpulanLandasan filosofis tidak diberlakukannya insolvensi tes dalam undang-undang kepailitan di Indonesia adalah, pertama, pembuktian dalam perkara perdata di Indonesia dibebankan pada pihak yang mendalilkan adanya suatu hak. Dalam hal ini tidak mudah untuk membuktikan pihak debitor berada dalam kondisi insloven apabila debitor bukan perusahaan publik. Kedua, begitu mudahnya untuk berutang di Indonesia sehingga apabila insolvensi tes diterapkan di Indonesia akan berpotensi merugikan banyak kreditor karena pembuktiannya tidak lagi dapat dilakukan secara sederhana. Undang-Undang Kepailitan yang berlaku di Indonesia tidak memberikan suatu bentuk perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Perlindungan hukum terhadap debitor solven yang beritikad baik dapat diperoleh secara represif dengan membuktikan di hadapan persidangan bahwa debitor masih dalam kondisi solven. Dalam pembuktiannya, itikad baik debitor wajib dibuktikan oleh Hakim sepanjang terdapat penolakan dari debitor atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan kreditornya dengan alasan dirinya masih solven, sehingga selain debitor harus membuktikan solvabilitasnya, Hakim juga harus membuktikan itikad baik debitor, diukur dari perbandingan rasio utangnya dengan assetnya. (Boedi Haryantho)

Kolaborasi Pelatihan Service Excellent, PN Sumedang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

photo | Surat Ahmad Yani | 2025-02-08 20:35:45

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada hari jumat  7 Februari 2025 selenggarakan pelatihan Service Excellent bagi seluruh Pegawai dan petugas PTSP PN Sumedang.Juru Bicara PN Sumedang, Desca Wisnubrata adapun pelatihan yang dilakukan adalah service excellent yang diberikan langsung oleh Bank BTN Kantor Cabang Bandung dan juga dilaksanakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus penandatanganan MOU dengan SLB N B Pembina Sumedang.Dimana kedua pelatihan tersebut selain menerima materi juga praktik yang dilaksanakan oleh Petugas PTSP PN Sumedang.Dalam sambutannya Hera Polosia Destiny selaku Ketua Pengadilan Negeri Sumedang berharap ilmu yang diberikan dalam kegiatan pelatihan agar diterapkan dalam mengemban tugas sehari-hari karena PTSP merupakan garda terdepan dan merupakan cerminan dari Pengadilan Negeri Sumedang. ZIB

Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula

article | Berita | 2025-02-07 21:30:44

Semarang- Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Yanto, baru saja dikukuhkan sebagai profesor dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Yanto yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA, merupakan seorang akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan. Sebagaimana DANDAPALA kutip dari MARInews, penganugrahan guru besar itu digelar siang ini, Jumat (7/2/2025), di kampus Unisula Semarang. Untuk itu, kini, penulisan nama lengkap Juru Bicara MA itu, adalah Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.Selain itu, Prof Yanto pada 2 Desember 2023 juga meraih Rekor MURI sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak. Yaitu sebagai akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan.Selain itu, atas jasanya dalam melestarikan seni budaya, dia juga dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.Mengenal Lebih Dekat Juru Bicara MAYanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Dia adalah putra dari pasangan sederhana, Sukamto dan Lasinem, yang berprofesi sebagai pedagang. Yanto merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.Yanto menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di kota kelahirannya, Gunung Kidul. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta. Sosok yang menyukai musik besutan Koes Plus ini, kemudian melanjutkan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Sedangkan untuk pendidikan doktornya, ia tempuh di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.Sejak kecil, Yanto adalah sosok yang sangat menggandrungi olahraga, saking sukanya, Yanto sering bolos sekolah demi bisa bertanding olahraga dengan lawan-lawannya. Meski sering bolos sekolah, Dr. Yanto bisa menunjukkan prestasinya di bidang olahraga. Terbukti, dia sering menjuarai berbagai turnamen olahraga, dua di antaranya yaitu bola voli dan bulu tangkis.Karena itulah, tidak salah jika cita-citanya adalah menjadi guru olahraga. Selain itu, dia terinspirasi oleh Pak Muhadi, guru olahraganya, yang selalu terlihat gagah saat mengajar olahraga. Untuk mendukung cita-citanya tersebut, Yanto yang sangat ingin menjadi guru olahraga memiliki keinginan kuat mendaftar kuliah di IKIP Karang Malang, namun karena pendaftarnya sangat banyak sehingga menimbulkan antre yang panjang hingga berhari-hari, Yanto membatalkan niatnya dan kemudian mendaftar kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata, Yogyakarta.Asal muasal Yanto berkenalan dengan dunia hukum adalah karena terinspirasi oleh kakak dari kawannya yang banyak bercerita tentang ilmu hukum. Dari situlah, Yanto kemudian mendaftar kuliah di Janabadra dan melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Sarjanawiyata. Yanto yang saat ini diberi amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung itu, sebenarnya tidak pernah terfikir bisa menjadi hakim. Ia yang berasal dari keluarga pedagang, sebelum menjadi hakim sempat menjadi editor di sebuah percetakan.Namun, seorang teman yang bernama Joko Sutrisno kemudian mengajak dan membujuknya untuk mendaftar menjadi calon hakim. Ia pun terbujuk mendaftar dan lulus.  Perjalanan Menjadi HakimBerkat ajakan Joko Sutrisno, Yanto lulus seleksi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Lalu, dia mendapatkan penugasan awal di PN Manna, Bengkulu Selatan. Yanto yang saat itu masih bujangan berangkat seorang diri menggunakan bus Putra Raflesia. Dia berangkat dari Jakarta jam 10 pagi sampai Bengkulu ke esokan paginya lagi. Sesampainya di PN Manna, dia langsung melapor Ketua PN.Namun, dia sempat tidak betah di sana, karena sepi dan tidak ada sanak saudara yang dikenalnya. Kemudian memutuskan kembali ke PN Pekalongan. Pada saat itu, dia berkesimpulan tidak apa-apa tidak menjadi hakim kalau tempat penugasannya seperti itu. Bahkan sempat berfikir akan memilih jadi pegawai saja. Tiba-tiba di suatu hari, Panitera PN Pekalongan menghampirinya dan menyampaikan betapa susahnya orang lain menjadi hakim.“Kamu sudah menjadi hakim, kok malah tidak jadi berangkat,” begitu kata panitera.Karena semangat dari panitera dan teman-teman PN Pekalongan itulah, Yanto berangkat kembali ke Manna dan melanjutkan tugas di sana hingga enam tahun lamanya. Bahkan, di kota itulah Yanto menemukan belahan hatinya. Seorang wanita cantik jelita asal Bengkulu bernama Soprianti. Yanto dan Soprianti menikah pada 1997di Bengkulu Selatan. Pernikahan yang penuh berkah dan kebahagiaan tersebut dikarunia empat anak. Yang pertama Dyah Ayu Worosukenti, kedua almarhum Aris Setiawan yang wafat saat baru berusia 40 hari, ketiga Yuristia Regina Putri, dan keempat Ratih Anggini Putri.Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Yanto melanglang buana dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Setelah dari Manna, dia bertugas di beberapa daerah, seperti Bengkulu, Jember, Tais, Bantul, Jakarta Selatan, Sleman, dan Denpasar. Selain aktif di dunia hukum, Yanto juga aktif mengajar. Beberapa kampus tempatnya menyebarkan ilmu hukum yaitu Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan jurusan D-IV Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta .Dr. Yanto juga aktif menuangkan ide-ide ilmu hukumnya ke dalam buku. Di sela-sela waktu kerjanya sebagai hakim dan dosen, dia menyempatkan diri menulis buku. Ayah empat orang anak ini, juga merupakan sosok yang memiliki perhatian khusus pada musik. Dia bahkan mahir bermain gitar. Kerap mengisi waktunya dengan bernyanyi dan mencipta lagu.Saat masih sekolah, dia sangat suka dengan lagu-lagu Koes Plus dan Ahmad Albar. Beberapa lagu hasil ciptaannya yaitu, Pengabdian, Jakarta-Bali, Mars TNI Polri, Mars MA, Rindu dan Kasih Sayang.

PT Padang Gelar Bimtek Administrasi Berbasis Sistem Informasi Perkara

article | Berita | 2025-02-07 16:40:33

Padang- Pengadian Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan bimbingan teknis (bintek) Administrasi Berbasis Sistem Informasi Perkara. Bintek ini diharapkan lebih memaksimalkan kinerja bagi para pencari keadilan.Bintek itu dilakukan selama 2 hari. Yaitu pada 5 dan 6 Februari 2025 di Hotel ZHMPREMIERE Kota Padang. Hadir sebagai narasumber dalam bintek itu Ketua PT Padang, Ade Komarudin yang menyampaikan materi Perma 1 Tahun 2019 dan Perma 7 tahun 2022. Sedangkan hakim tinggi menyampaikan soal Pengawasan SIPP, EIS dan PERKUSI. Adapun Panitera Chaerul Fatah PT Padang menyampaikan soal SK KMA 363/2022 dan Banding e-Court. Juga pengelolaan keuangan perkara dan pelaporan perkara elektronik.Sementara itu, dari Badilum MA melalui Zoom menyampaikan dan menerangkan soal SIPP 5.6.6, E-Court dan Sinckonisasi & BackUp Data SIPP.

Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Narkotika, PN Idi Gelar Tes Skrining Seluruh Pegawai

photo | Berita | 2025-02-07 16:40:03

Idi- Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Idi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melaksanakan Tes Skrining Narkoba Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.Kegaiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor PN Idi dan dibuka oleh Dikdik Haryadi selaku Ketua PN Idi. ”PN Idi adalah satu dari 41 satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025. Tes skrining narkoba sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025,” ujarnya dalam sambutan. Dikdik Haryadi juga menyampaikan Tes skrining narkoba bagi seluruh hakim dan aparatur ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini akan teridentifikasi apakah ada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Idi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua, sebagai penegakan disiplin dan integritas. Kegiatan ini akan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugasnya serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat keterlibatan narkoba. Ketiga, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra positif bahwa apartur pengadilan adalah individu yang bersih dari narkoba serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keempat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.”Pengadilan Negeri Idi sebagai lembaga pertama di tahun 2025 yang melaksanakan tes skrining narkoba bagi aparaturnya. Di wiliyah kerja BNN Kota Langsa.“PN Idi benar-benar menunjukkan komitmen untuk bersih diri dari narkoba, dimana Aceh Timur sebagai entry point masuknya penyelendupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut dan merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.” Ujar Cut Maria, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Langsa.Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang terdiri dari Ketua, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Idi. Hasil pengujian seluruh sampel urine yang diuji oleh tim dari BNN Kota Langsa menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Hasil pengujian tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanan kegiatan. Tri Purnama/Humas PN Idi.

PN Jakut Sesalkan Sidang Razman Nasution Diwarnai Keributan

article | Berita | 2025-02-07 16:35:56

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyayangkan terjadinya kegaduhan/keributan yang terjadi di dalam Ruang Sidang Utama (PN Jakut). Saat itu terdakwa Razman Nasution meluapkan emosinya sehingga terjadi kegaduhan.Kegaduhan itu terjadi pada Kamis (6/2). Keributan tersebut terjadi mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.40 WIB sebagaimana video-video yang sudah viral di medsos."Kejadian tersebut sangat mencederai marwah lembaga peradilan," demikian keterangan pers dari Humas PN Jakut yang diterima oleh Tim DANDAPALA, Jumat (7/2/2025).Keributan tersebut bermula karena Razman menolak penetapan majelis hakim yang ingin menggelar persidangan secara tertutup. Alasannya, ada unsur asusila dalam perkara ini. Sehingga menurut Pasal 153 KUHAP, persidangan wajib dinyatakan tertutup untuk umum. “Untuk menjaga marwah peradilan,  di mana pun dalam melaksanakan tugasnya agar selalu profesional, tetap menjaga integritas, dan ikut menjaga marwah peradilan, sehingga tidak ada celah pelanggaran dalam penanganan suatu perkara yang sedang disidangkan,” urainya.“Terhadap perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang tidak terpuji yang justeru dilakukan oleh orang yang mengerti hukum di dalam ruang persidangan, baik itu pada saat persidangan berlangsung  ataupun pada saat persidangan diskors, maka kami akan mengambil sikap tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku," sambung rilis tersebut. Terkait hal tersebut, Humas PN Jakarta Utara juga menyampaikan marwah peradilan menjadi tugas negara dan masyarakat, agar kegaduhan/keributan atau perbuatan-perbuatan ataupun hal-hal yang tidak terpuji dilakukan di dalam ruang persidangan terjadi kembali.“Kami juga berharap agar warga peradilan tetap disiplin menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok fungsinya, sekaligus memperkuat pengamanan baik di dalam maupun di luar persidangan,” pungkasnya.

Berantas Penyalahgunaan Narkotika, PN Kayuagung Laksanakan Tes Urine

photo | Berita | 2025-02-07 16:30:27

Kayuagung - Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), PN Kayuagung menyelenggarakan sosialisasi dan pelaksanaan tes urine pada Jumat (07/02/2025). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur PN Kayuagung tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dan Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir, pelaksanaan tes urine, dan dokumentasi. (AL)

PN Sumedang: Sidang Pemeriksaan Setempat, Dikawal Ketat TNI Polri

photo | Berita | 2025-02-07 13:55:03

Sumedang- bertempat di kantor Desa Paseh, Majelis Hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Seravina Apriliany selaku Panitera Pengganti membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd.Dalam rangka memastikan objek perkara atas permintaan dari Penggugat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah dan bangunan di desa paseh, yang dihadiri oleh para pihak.Menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara pn sumedang pelaksanaan ps tersebut dengan pengamanan dari Polsek yang langsung di pimpin oleh Kapolsek dan Koramil yang juga langsung di pimpin oleh Danramil, hal ini dilakukan karena takut adanya gesekan antara kedua belah pihak, dimana pengamanan tersebut disiapkan oleh atas permintaan dari pihak Penggugat.Dalam pemeriksaan tersebut kondisi kondusif meskipun adanya kelompok dari kedua belah pihak namun tidak ada keributan dimana sebelum sidang kelapangan Majelis Hakim menjelas tujuan pemeriksaan setempat hanya untuk melihat objek perkara bukan menentukan siapa yang menang dan para pihak dilarang  provokatif selama proses berjalan.Setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh titik objek pekara, selanjutnya perkara ditutup dan tunda pada tanggal 18 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ZIB)

Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

article | Opini | 2025-02-07 12:05:56

Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Menjamurnya praktik-praktik korupsi hampir di setiap lini kehidupan di Indonesia sangat ironis dengan banyaknya strategi yang telah dirumuskan oleh berbagai lembaga pemerintahan. Seperti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK maupun oleh kalangan LSM seperti MTI dan ICW. Seluruh strategi yang merupakan jurus-jurus ampuh dalam pemberantasan korupsi sepertinya belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi yang sudah menggejala.Sulitnya memberantas korupsi di Indonesia mengingatkan pada suatu konsep yang disebut Capture Theory dari Amle O Krueger. Capture Theory  menyatakan bahwa segala sesuatunya di atas kertas secara yuridis formal adalah sah dan legal. Sayangnya pada tataran realitasnya teori ini banyak disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan beberapa pihak. Pendekatan akuntansi forensik akan sangat membantu dalam menganalisis berbagai kasus korupsi di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan korupsi sistemik yang dilakukan melalui konspirasi yang telah dipersiapkan dengan dukungan dokumen legal oleh para pelakunya. Berbagai kasus memperlihatkan yang diutamakan dalam mempertanggungjawabkan suatu pekerjaan adalah dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan formal yang akan diminta oleh pemeriksa. Misalnya keharusan adanya kuitansi pengeluaran, daftar hadir rapat untuk pembayaran honor atau tiket pesawat terbang dan bording pass dalam kasus-kasus pertanggungjawaban belanja. Dokumen-dokumen formal yang disiapkan atau khusus disiapkan untuk mengesankan bahwa secara yuridis formal sebuah belanja adalah legal padahal didalamnya ada upaya rekayasa dengan dokumen fiktif, konspirasi pelaksanaan tender atau mark up.Dihadapkan pada korupsi yang melibatkan praktik-praktik sistemik dan melembaga seperti yang dijelaskan oleh capture theory membuat upaya dan strategi pemberantasan korupsi menjadi semakin rumit. Strategi dalam pemberantasan korupsi setidaknya harus memuat dua persyaratan yaitu adanya komitmen politik nasional untuk memberantas korupsi dan adanya sejumlah aktivitas yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sebagai entry-point atau pintu masuk pemberantasan korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan sesungguhnya telah memuat komitmen politik secara resmi. Demikian pula komitmen politik rakyat secara konkrit telah dibuktikan dalam  banyak kegiatan unjuk rasa, demonstrasi, diskusi, pernyataan pendapat, analisis dan saran-saran yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat yang menyatakan agar segera dihapuskannya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Berkaitan dengan entry-point diperlukan adanya strategi pemberantasan korupsi nasional yang disosialisasikan kepada masyarakat luas serta adanya upaya nyata untuk memperkuat lembaga-lembaga yang berkewenangan untuk pemberantasan korupsi. Berikutnya adalah tersedianya profesional dengan kompetensi memadai untuk melacak dan membuktikan suatu kejadian korupsi. Kompetensi profesional yang dilindungi oleh lembaga profesi khususnya profesi akuntan forensik belum ada dan belum digunakan dalam pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indoensia. Artikel ini mengkaji strategi pemberantasan korupsi serta potensi dari akuntansi forensik sebagai ilmu dan akuntan forensik sebagai profesi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Artikel ini memfokuskan pembahasan pada peran akuntansi forensik dalam upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi melalui pemutusan mata rantai model segi tiga kecurangan fraud triangle dari Donald R. Cressy.Forensik Accounting, Forensik Investigation, Forensik Audit dan Litigation Support adalah beberapa terminologi penting dalam memahami akuntnasi forensik sebagai bagian dari ilmu akuntansi yang bermanfaat dalam penyelesaian dan pencegahan tindak pidana korupsi. Beberapa terminologi ini dibahasa sebagai berikut.Forensik AccountingForensik Accounting, provides an accounting analysis that is suitable to the court which will form the basis for discussion, debate and ultimately dispute resolution.Akuntansi forensik, menyediakan suatu analisis akuntansi yang dapat digunakan dalam perdebatan di pengadilan yang merupakan basis untuk diskusi serta resolusi di pengadilan. Penerapan pendekatan-pendekatan dan analisis-analisis akuntansi dalam akuntansi forensik dirancang untuk menyediakan analisis dan bukti memeadai atas suatu asersi yang nantinya dapat dijadikan bahan untuk pengambilan berbagai keputusan di pengadilan. Forensik InvestigationThe utilization of specialized investigative skills in carrying out an inquiry conducted in such a manner that the outcome will have application to a court of law.  A Forensik Investigation may be grounded in accounting, medicine, engineering or some other discipline.Investigasi forensik pemanfaatan keterampilan khusus dalam penyelidikan untuk menyelesaikan suatu permintaan pemeriksaan yang hasilnya akan mempunyai aplikasi atau digunakan untuk kepentingan di pengadilan. Suatu penyelidikan forensik mungkin didasarkan pada akuntansi, obat kedokteran, rancang-bangun atau beberapa  disiplin lain. Prinsipnya forensik investigasi merupakan penerapan tekink-teknik auditing yang ditujukan dan dirancang khusus untuk mencari atau menemukan bukti dan pembuktian atas suatu perngungkapan keuangan yang nantinya dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan.Forensik AuditAn examination of evidence regarding an assertion to determine its correspondence to established criteria carried out in a manner suitable to the court. Suatu pengujian mengenai bukti atas suatu pernyataan atau pengungkapan informasi keuangan nuntuk menentukan keterkaitannya dengan ukuran-ukuran standar yang memadai untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Audit forensik lebih menekankan proses pencarian buki serta penilaian keseuaian bukti atau temuan audit tersebut dengan ukuran pembuktian yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Audit forensik merupakan perluasan dari penerapan prosedur audit standar ke arah pengumpulan bukti untuk kebutuhan persidangan di pengadilan.Litigation Support "Litigation Support", provides assistance of an accounting nature in a matter involving existing or pending litigation.  It deals primarily with issues related to the quantification of economic damages.  A typical litigation support assignment would be calculating the economic loss resulting from a breach of contract.Litigation support menyediakan bantuan dari pengetahuan akuntansi dalam hal menyatakan ada atau menunda proses pengadilan terutama mengenai isu yang berhubugna dengan kuantifikasi dari kerusakan ekonomi.  Jenis dukungan pengadilan menyediakan dukungan menganai perhitungan kerugian ekonomi dari dilanggarnya suatu kontrak atau tugas public yang idbebankan kepada seseorang karena jabatannya.Mencari Jurus Baru Pemberantasan KorupsiAnalisis atas perbuatan-perbuatan korupsi dapat didasarkan pada berbagai pilihan pendekatan. Berdasarkan pendekatan yang dipilih, selanjutnya dapat dirumuskan strategi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tepat. Praktik korupsi dapat dilihat berdasarkan aliran prosesnya, yaitu dengan melihatnya pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi, pada posisi perbuatan korupsi terjadi dan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi. Pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi upaya pencegahannya bersifat preventif. Pada posisi perbuatan korupsi terjadi upaya mengidentifikasi atau mendeteksi terjadinya korupsi bersifat detektif. Sedangkan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi upaya untuk meyelesaikannya secara hukum dengan sebaik-baiknya bersifat represif. Strategi preventif harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal- hal yang menjadi penyebab timbulnya praktik korupsi. Setiap penyebab korupsi yang teridentifikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Di samping itu, perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi. Strategi detektif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang singkat dan akurat. Deteksi dini mengenai suatu tindakan korupsi dapat mempercepat pengambilan tindak lanjut dengan tepat sehingga akan menghindarkan kerugian lebih besar yang mungkin timbul. Strategi represif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi  hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan demikian, proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dilkaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya sehingga proses penanganan tersebut akan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.Akuntansi forensik dalam kontek preventif, detektik dan represif secara aksiomatik dapat mengambil peranannya dengan menyediakan pendekatan-pendektan yang efektif dalam mencegah, mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan kasus korupsi. Untuk kepentingan ini akuntansi forensik di Indoensia belum banyak digunakan karena profesi akuntansi belum menetapkan standar dari penerapan akuntansi forensik sebagai salah satu profesi akuntan.Akuntansi forensik dan profesi akuntan forensik yang di negara-negara maju mengambil peran strategik dalam pengungkapan kecurangan termasuk korupsi di Indonesia belum begitu umum peranannya. Kondisi ini tidak terlepas dari belum ditetapkannya standar untuk profesi ini dan belum dimasukannya akuntansi forensik dalam kurikulum perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga akuntan. Pendidikan akuntan forensik merupakan sinergi dari pendidikan tinggi dan profesi akuntansi yang secara khusus dalam kurikulumnya memberikan dasar-dasar ilmu hukum khusus yang berhubungan dengan pembuktian dan alat bukti perkara.Akuntansi forensik dengan pendekatannya yang efektif dalam mengungkap dan menyediakan alat bukti tindak kejahatan korupsi di pengadilan dalam perspektif fraud triangle tentu memiliki aplikasi yang luas. Akuntansi forensik dengan profesi akuntan forensiknya dapat menghambat keyakinan dari pelaku atau calon pelaku korupsi bahwa ada peluang untuk melakukan korupsi dan tidak ada profesi atau lembaga yang akan mampu mengungkapkannya. Keyakinan bahwa tindakan-tindakan korupsi tidak akan diketahui baik dalam bentuk transactive corruption, autogenic corruption, nepotistic corruption investive corruption, exortive corruption maupun defensive corruption menjadi terbatasi karena ada profesi kompeten yang akan menginvestigasi. Dalam kontek ini akuntansi forensik berperan sebagai strategi preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi karena ada kekawatiran dari pelaku bahwa korupsi yang dilakukan dengan mudah akan terungkap oleh para akuntan forensik.Akuntansi forensik juga dapat mengambil peranan dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi atau strategi detektif. Secara sistemik prosedur-prosedur investigasi dalam audit forensik memang berbeda dari auditing pada umumnya. Audit forensik yang sejak awal memang dirancang guna mengumpulkan dan menyediakan bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan akan menghasilkan temuan audit yang lebih bermanfaat dibandingkan dengan audit umum yang disediakan oleh jasa profesi akuntan. Dalam kontek strategi detektif audit forensik menrapkan prosedur-prosedur investigasi unik yang memadukan kemampuan investigasi bukti keuangan dengan muatan transaksinya dengan investigasi tindakan pidana dengan muatan untuk mengobservasi niat atau modus operandi dari pelakunya.  Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian dari profesi akuntan di Indoensia khususnya dari kompartemen akuntan pendidik maupun kompartemen lainnya.Perhatian tersebut dapat berupa sumbangan kajian empiris atau konseptual mengenai bagaimana kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia dan bagaimana sistem pendidikan dan kurikulum ideal untuk menghasilkan tenaga akuntan forensik yang kompeten. Penelitian empiris juga penting dilakukan untuk menguji tipologi korupsi dan relevansi model fraud triangle yang mendorong orang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.SimpulanAkuntansi forensik merupakan formulasi yang dapat dikembangkan sebagai strategi preventif, detektif dan persuasif melalui penerapan prosedur audit forensik dan audit investigatif yang bersifat litigation suport untuk menghasilkan temuan dan bukti yang dapat digunakan dalam proses pengambilan putusan di pengadilan.Belum tersedianya institusi yang menghasilkan tenaga akuntansi forensik dan audit forensik memerlukan upaya dari institusi penyelenggara pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang membekali lulusan dengan kompetensi akuntansi forensik.Belum tersedianya lembaga dan standar profesi auditor dan akuntan forensik merupakan tantangan bagi profesi akuntansi di Indonesia untuk mengoptimalkan peran profesi dalam penanganan masalah nasional khususnya pengungkapan dan penanganan kasus korupsi. SaranMengacu dari pembahasan dan simpulan maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut.Kepada para peneliti dapat disarankan untuk melakukan penelitian empiris yang bertujuan untuk memformulasikan kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia. Kepada praktisi akademis dapat disarankan untuk merancang kurikulum pendidikan yang memungkinkan untuk dihasilkannya tenaga akuntan forensik yang kompeten. Penelitian empiris juga penting dilakukan untuk menguji tipologi korupsi dan relevansi model fraud triangle sebagai penyebab tindakan orang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.

Respon Dugaan Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Tegaskan Komitmen Integritas

article | Berita | 2025-02-07 08:35:52

Palembang – Kasus penistaan agama yang dihadapi oleh Lina Mukherjee masih berbuntut panjang. Pasalnya perempuan yang baru menghirup udara bebas pada 20 November 2024 lalu, mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh oknum yang bekerja di PN Palembang. Penyataan Lina tersebut muncul pada podcast channel YouTube gt.bodyshot yang dipandu oleh Grace Tahir. Dalam podcast berdurasi 30 menit tersebut, Lina mengklaim sebelum sidang pembacaan putusan, ada oknum wanita yang mengaku dapat membantu meringankan hukuman Lina.Kasus Lina bermula saat dirinya yang seorang seleb di TikTok mengunggah konten ucap bismillah saat menyantap menu makanan berbahan daging babi, yang mana konten tersebut berujung viral di berbagai media sosial. Atas perbuatannya tersebut, Lina kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penistaan agama sampai kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke PN Palembang. “Kasus saudari Lina Mukherjee terdaftar di PN Palembang pada tanggal 14 Juli 2023 dengan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Romi Sinatra, Pitriadi, dan Agung Ciptoadi,” ungkap Tim Juru Bicara PN Palembang dalam press release tanggal 6 Februari 2025. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Majelis Hakim menilai perbuatan perempuan yang mempunyai nama Lina Lutfiawati tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana Lina kemudian diganjar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta. "Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra dalam sidang yang digelar di Gedung PN Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 16, Palembang, Selasa (19/09/23). “Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntunan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Siti Fatimah. Adapun atas putusan tersebut, Lina Mukherjee melalui Penasihat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan Kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar dengan Nomor 275/PID/2023/PT PLG dan Nomor 535 K/Pid.Sus/2024,” lanjut Tim Juru Bicara PN Palembang. Kedua putusan di tingkat upaya hukum tersebut tetap menguatkan vonis Majelis Hakim PN Palembang, yang mengharuskan Lina menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Setelah menjalani dua pertiga masa pidana di Lapas Kelas II A Palembang, Lina mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi, sehingga pada tanggal 20 November 2024 dinyatakan bebas bersyarat. Selepas menjalani pidananya tersebut, Lina kerap diundang oleh berbagai media massa untuk melakukan wawancara terkait pengalamannya selama di tahanan. “Sebelum sidang pembacaan putusan, ada oknum wanita yang menemui asisten saya dan menyampaikan dapat membantu mengurangi hukuman jika saya memberikan imbalan sejumlah uang,” klaim Lina saat diwawancara oleh Grace Tahir dalam sebuah podcast. Menanggapi pernyataan Lina Mukherjee yang viral di media sosial tersebut, Tim Juru Bicara PN Palembang atas persetujuan Ketua PN Palembang menyampaikan “Pernyataan Lina Mukherjee ini berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau hakim di PN Palembang?,” ujar Tim Juru Bicara PN Palembang. Tim Juru Bicara PN Palembang juga menegaskan bahwa PN Palembang siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan menuju pelayanan yang profesional dan terbaik untuk masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas sesuai Visi dan Misi Mahkamah Agung. “Jika saudari Lina Mukherjee merasa dirugikan dan mempunyai bukti yang kuat, silahkan lapor ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau Komisi Yudisial,” tutup Tim Juru Bicara PN Palembang. (SEG, AL)

PN Balige Sosialisasi Perma 1/2024 dan KUHP Nasional

photo | Berita | 2025-02-06 22:20:19

Toba- Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba, Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan Sosialisasi Eksternal Kebijakan Mahkamah Agung RI dan Menyongsong Berlakunya UU KUHP Nasional. Hadir dalam acara itu aparat penegak hukum, pemda dan akademisi.Acara itu dilaksanakan di ruang sidang cakra, PN Balige, Kamis (6/2/2025). Dari kepolisian hadir pewakilan dari Polres Toba dan Polres Samosir. Sedangkan dari kejaksaan yaitu Kejaksaan Negeri Toba, Kejaksaan Negeri Samosir, Cabang Kejaksaan Negeri Porsea. Adapun dari Kemenkumham hadir dari Rutan Balige dan Lapas Pangururan. Sedangkan dari akademisi/praktisi hadir Posbakum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Simalungun. Serta dari Pemda hadir Bagian Hukum Pemkab Toba dan Bagian Hukum Pemkab Samosir.Materi pertama yaitu  Kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Restoratif Justice Perma Nomor 1 Tahun 2024, Sosialisasi Prodeo & POSBAKUM, Sosialisasi Restitusi dan Kompensasi, Pengajuan Upaya Hukum Elektronik dan Mediasi Online serta Keterbukaan Informasi Publik.Tema kedua yaitu ‘Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP’ dengan narasumber Arija Br Ginting dan Sandro Imanuel Sijabat (Hakim Pengadilan Negeri Balige) serta Dr Herlina Manullang (Dosen FH/Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nomensen Medan).Dr Makmur Pakpahan SH., MH., Ketua PN Balige menegaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Dan juga untuk menyelaraskan administrasi terkait fungsi peradilan kepada aparat penegak hukum lainnya.

Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof

article | History Law | 2025-02-06 18:35:19

Tahun 2025 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan memasuki usia ke-80 tahun. Usia yang sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta. Namun, sejarah menunjukkan bahwa jauh sebelum itu, sebenarnya lembaga pengadilan sudah hadir di Bumi Pertiwi. Kegiatan mengadili yang identik dengan menentukan salah-benarnya seseorang sesungguhnya sudah ada dari jaman dahulu. Sebut saja masa Kerajaan Mataram (abad ke-9 Masehi) sudah mengenal sistem peradilan seperti yang dijelaskan dalam Prasasti Jayapatra. Adapun bentuk peradilan modern yang kita kenal saat ini sebenarnya lahir di era kolonial, sekitar tahun 1800-an.Hooggerechtshof / Pengadilan Tertinggi (Kasasi)Berbagai sumber sejarah menjelaskan Indonesia mengalami masa kolonialisme sejak tahun 1596. Mulai saat itu bangsa asing seperti Belanda, Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis hingga Jepang datang silih berganti ke Indonesia hingga 350 tahun berikutnya. Catatan tertua mengenai sistem peradilan modern di Indonesia mulai terlacak pada saat Belanda membentuk majelis pengadilan College van Scheepenen pada 24 Juni 1620. Sayangnya karena keterbatasan bukti tertulis dan saksi sejarah tidak banyak yang bisa diceritakan di masa-masa tersebut, hingga kemudian baru dapat terlacak kembali ke awal tahun 1800-an.Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat bahwa pada tahun 1819 telah didirikan mahkamah tertinggi Hindia Belanda yang diberi nama Hooggerechtshof. Dari penelusuran tim Dandapala, catatan ini tidak sepenuhnya keliru. Sebab sejak tahun 1811 Indonesia sempat dijajah oleh Inggris. Baru setelah adanya Konvensi London, mulai tahun 1816 secara berangsur-angsur negara-negara jajahan Hindia Belanda yang sempat diduduki oleh Inggris dikembalikan. Setelah itu pemerintah Kolonial secara bertahap menyusun kembali pemerintahannya yang lewat Staatsblad (Stb.) 1819 No. 20 mengatur kembali mengenai penerapan hukum acara pidana dan perdata di Jawa dan Madura.Dugaan mengenai mulai berfungsinya mahkamah tertinggi ini pada sekitar tahun 1819 juga diperkuat dengan fakta seputar pembangunan Istana Deandels. Gedung pertama Hooggerechtshof ini dibangun di kawasan Istana Deandels yang sekarang dikenal dengan Gedung AA Maramis. Kawasan ini mulai dibangun pada tahun 1809 dan rampung pada tahun 1828. Namun, sebelum rampungpun wilayah yang digunakan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels sebagai kompleks pemerintahan ini sudah mulai beroperasi. Perlu pembaca ketahui juga bahwa Hogeraad atau lembaga pengadilan tertinggi di Belanda, secara resmi lahir pada tanggal 1 Oktober 1838. Sehingga ada pula spekulasi kedua yakni Hooggerechtshof yang berkedudukan di Nederlands(ch)-Indië lahir atau dibentuk setelah tahun 1838 tersebut.                                                                                                                                       Gambar: Kondisi gedung Hooggerechtshof masa kini, terletak di Jl. Lapangan Banteng Timur 1, Jakarta Pusat Dokumen resmi pertama yang menunjukkan eksistensi Hooggerechtshof dapat ditelusuri melalui Keputusan Gubernur Jeneral Hindia Belanda pada 3 Desember 1847 yang diberlakukan pada 1 Mei 1848 melalui Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (S. 1847-23 jo. S. 1848-57). Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) tanggal 30 April 1847 termuat dalam Staatsblad (Stb) 1847 No. 23. Pada Pasal 18 AB disebutkan bahwa semua tindakan hukum baik itu pidana ataupun perdata akan diputuskan oleh pengadilan. Kemudian lewat Pasal 1 RO, ketentuan Pasal 18 AB tersebut dipertegas mengenai bentuk-bentuk badan peradilan yang ada di bawah hooggerechtshof sebagai berikut: PribumiBangsa Eropa Hukum Perdata1.     Landgerecht2.     Districtsgerecht3.     Regentschapsgerecht4.     Landraad5.     Raad van Justitie6.     Hooggerechtshof       1.     Residentiegerecht       2.     Raad van Justitie       3 .    Hooggerechtshof Hukum PidanaIdem         1.     Landgerecht       2.     Landraad       3.     Raad van Justitie       4.     Hooggerechtshof         Secara sederhana Hooggerechtshof memiliki fungsi yang sama dengan Mahkamah Agung saat ini, yakni pengadilan tingkat akhir dan mengurusi hal-hal terkait kekuasaan kehakiman (pembinaan hakim, pengawasan/voorpost, keadministrasian dll.). Seperti Mahkamah Agung, hooggerechshoft juga hanya berjumlah satu yang berkedudukan di pusat pemerintahan yakni Batavia (Jakarta). Namun, terdapat perbedaan yang cukup mencolok dengan kewenangan Mahkamah Agung saat ini. Selain sebagai pengadilan banding dan tingkat akhir (kasasi), Hooggerechtshof juga menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu berdasarkan jabatannya. Contohnya kejahatan yang dilakukan oleh wakil ketua dan anggota Dewan Hindia Belanda, para anggota Volksraad (lembaga perwakilan rakyat Hindia Belanda), kepala departemen pemerintahan sipil, gubernur dan residen, termasuk juga kejahatan oleh ketua dan hakim pengadilan.  Raad Van Justitie / Pengadilan TinggiPeradilan tingkat berikutnya di bawah Hooggerechtshof ada Raad van Justitie atau RvJ. Pengadilan ini berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding (Appelraad) di masa Hindia Belanda bagi putusan landraad dan residentiegerecht. RvJ berjumlah enam di seluruh Hinda Belanda yang terletak di Medan, Padang, Batavia, Surabaya, Semarang dan Makassar. Wilayah hukum RvJ Jakarta meliputi Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Wilayah hukum RvJ Surabaya meliputi Jawa Timur dan Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum RvJ Semarang meliputi Jawa Tengah. Wilayah hukum RvJ Padang meliputi Sumatera Barat, Tapanuli, dan Bengkulu. Wilayah hukum RvJ Medan meliputi Sumatera Timur, Aceh, dan Riau. Dan wilayah hukum RvJ Makassar meliputi Sulawesi, Timor, dan Maluku. Gambar: Raad Van Justitite Padang dibangun pada 1833Gambar: Gedung Raad Van Justitie Surabaya yang dibangun pada 1891 Selain sebagai pengadilan banding, RvJ juga memiliki wewenang untuk mengadili perkara tertentu di tingkat pertama. Untuk perkara pidana RvJ berwenang menangani pada tingkat pertama tindak pidana berkaitan dengan perbudakan, pembajakan, tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, serta beberapa tindak pidana ekonomi. Sedangkan untuk perkara perdata RvJ menangani perkara yang memiliki nilai gugatan lebih dari f500 (lima ratus gulden) atau setidak-tidaknya perkara perdata yang tidak masuk dalam wewenang Residentiegerecht. Pengadilan Tingkat PertamaUntuk kaum pribumi ada tiga jenis pengadilan tingkat pertama, baik untuk perkara pidana maupun perdata sebagai berikut:Jenis PengadilanKewenanganPidanaPerdataDistrictsgerechtPribumi sebagai Terdakwa yang diancam maksimal pidana denda f3 (tiga gulden)Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20(dua pulung gulden)RegenschapgerechtPerkara pidana dengan ancaman maksimal penjara 6 (enam) hari atau denda f3-f10 (tiga sampai dengan sepuluh gulden)perkara perdata untuk orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga f20-f50 (dua puluh sampai dengan lima puluh gulden)sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan DistrictsgerechtLandraadSemua perkara di luar wewenang Districtsgerecht dan Regenschapgerecht atau perkara pidana dengan ancaman denda di atas f25 (dua puluh lima gulden)Perkara dengan nilai gugatan di atas f50 (lima puluh gulden)pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan bandingGambar: lukisan perkara pidana dengan terdakwa pribumi yang diadili oleh Landraad Pati, 1865 Untuk bangsa Eropa atau yang lebih sering disebut Europese Groep, pengadilan tingkat pertama terdapat dua jenis yakni Residentiegerecht dan Landraad. Untuk Golongan Eropa yang menjadi tergugat dalam perkara perdata maka diajukan kepada Residentiegerecht, sedangkan jika mereka menjadi terdakwa dalam perkara pidana maka diajukan kepada Landraad. Terdapat beberapa kualifikasi perkara perdata yang masuk ke Residentiegerecht antara lain yang nilai gugatannya kurang dari f500 (lima ratus gulden), sengketa ketenagakerjaan, gugatan terhadap pengerusakan barang oleh hewan piaraan, dll. Perlu diperhatikan bahwa Residentiegerecht berkedudukan atau berkantor di gedung yang sama dengan Landraad. Gambar: Peresmian gedung Landraad Bandung, 1905 Kemudian terdapat lembaga pengadilan polisi atau yang disebut Landgerecht. Pengadilan ini menangani kasus dengan subjek hukum pribumi dan eropa atau tidak membeda-bedakan golongan. Berdasarkan Pasal 116 RO, jenis perkara yang ditangani adalah tindak pidana ringan atau pelanggaran dalam Buku III Wetboek van Strafrecht. Hukum acara pemeriksaannya adalah acara cepat yang diatur dalam Staatsblad 1914-317.Di luar badan peradilan yang sudah disebutkan di atas sebenarnya masih ada beberapa lembaga lain seperti Rechtspraak fer Politierol/Politierol, Raad Van Landshofden (R.V.L), ataupun Rechtbank van Omgang. Namun badan-badan peradilan ini tidak bertahan lama, ada yang kemudian dilebur dengan Residentiegerecht ataupun dengan Landraad yang saat itu jumlahnya paling banyak di seluruh wilayah Hindia Belanda.PeninggalanWalaupun sudah berlalu hampir 250 tahun silam, namun peninggalan-peninggalan pengadilan kolonial Belanda masih bisa kita rasakan sampai hari ini. Selain banyak meninggalkan gedung-gedung landraad yang menjadi cagar budaya, pengadilan era kolonial juga mewariskan budaya lain kepada kita. Seperti sistem mutasi hakim yang berwawasan nusantara sudah mulai diterapkan oleh landraad saat itu. Kisah Raden Mas Gondowinoto yang merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor hukum di Belanda. Setelah lulus tahun 1918, Gondowinoto kembali ke Indonesia. Penugasan pertamanya sebagai anggota Majelis Districtsgerecht Makassar (1919-1921). Kariernya naik menjadi hakim ketua pada Pengadilan Pribumi (Districtsgerecht) di Makassar. Dari Makassar, Gondowinoto kemudian di-TPM ke Kalimantan. Bahkan sistem mutasi hakim landraad juga dilakukan bak TPM kita saat ini. Dimana mutasi mereka juga diumumkan secara terbuka yang saat itu dilakukan lewat surat kabar. Contohnya kutipan Koran HET NIEUWS VAN DEN DAG tanggal 27 April 1931, yang mengumumkan mutasi A. E. H. Kouwenhoven dari Ketua Landraad Pekalongan menjadi Ketua Landraad Manado. Gambar: Potongan Koran HET NIEUWS VAN DEN DAG, Pengumuman Mutasi Hakim Landraad, 27 April 1931 Sumber Referensi:Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB)Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO)Mahkamah Agung RI, Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1986Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012)Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Kolonial Belanda, 2015Daniel S. Lev, Colonial Law and The Genesis Of The Indonesian StateBlog Kanggurumalas, https://kanggurumalas.com/2015/09/08/sekilas-tentang-sejarah-struktur-lembaga-pengadilan-masa-kolonial-hindia-belanda-dan-penjajahan-jepang/https://ms.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Sistem_Kehakiman_Indonesiahttps://www.wikiwand.com/id/articles/Gedung_AA_Maramishttps://pn-surabayakota.go.id/sejarah-pengadilan/https://www.pt-makassar.go.id/tentang-pengadilan/profil-pengadilan/sejarah-pengadilanhttps://id.wikipedia.org/wiki/Landraadhttps://en.wikipedia.org/wiki/Dutch_East_Indieshttps://web.archive.org/web/20120331063401/http://www.virtueelindie.nl/index.php?pagina=virtueelindie&locatie=7&fotos=Yhttps://resources.huygens.knaw.nl/retroboeken/persoonlijkheden/#source=1&page=179&accessor=accessor_index&accessor_href=https%3A%2F%2Fresources.huygens.knaw.nl%2Fretroboeken%2Fpersoonlijkheden%2Faccessor_index%2Findex_html%3Fpage%3D179%26source%3D1%26id%3Daccessor_index&view=imagePanehttps://www.hukumindo.com/2020/10/mr-rm-gondowinoto-sarjana-hukum-pribumi.htmlhttps://www.delpher.nl/nl/kranten/view?query=landraad&coll=ddd&identifier=ddd:010229173:mpeg21:a0066&resultsidentifier=ddd:010229173:mpeg21:a0066&rowid=6

Ketua PT Banten Instruksikan Seluruh Hakim Hindari KKN

article | Berita | 2025-02-06 15:50:00

Serang- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr H Suharjono menginstruksikan seluruh Ketua Pengadian Negeri, hakim dan aparatur pengadilan untuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuk. Selain itu juga diperintahkan untuk menjaga nama baik lembaga.“Para Ketua PN dan seluruh aparatur peradilan. Diinstruksikan dengan sungguh-sungguh agar para Ketua PN menjaga sungguh integritas aparatur yang menjadi tanggungjawabnya,” demikian bunyi instruksi Dr H Sarjono, Kamis (6/2/2025).Dr Suharjono mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas.“Dan kepada masing-masing aparatur peradilan untuk menjaga integritas dengan keteguhan hati yang kuat, menghindari segala bentuk KKN dan penyalahgunaan keadaan, kewenangan dan kesempatan, untuk menghindari terjadi profiling negatif aparatur peradilan, menjaga kejujuran, semangat kebaikan dan kebersihan diri,” ucapnya,Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga mengingatkan agar setiap aparatur peradilan senantiasa berpegang pada prinsip kejujuran, semangat kebaikan, dan kebersihan diri. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan tercipta lingkungan peradilan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik – praktik yang dapat merusak citra hukum di mata masyarakat.Instruksi ini juga mengimbau agar setiap individu dalam sistem peradilan senantiasa menjaga etika, serta mengutamakan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Banten.Suharjono berharap bahwa seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum PT Banten dapat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.“Demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas tinggi,” tegasnya.

PT Palangkaraya Perberat Hukuman Ahyar Si Terdakwa Korupsi Dana KONI

article | Berita | 2025-02-06 12:30:52

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperberat hukuman Ketua KONI Kotawiringin Timur 2022-2027, Ahyar (52), yaitu dari 2 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lalu bagaimana kasusnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/2/2025). Di mana KONI Kotawiringin Timur (Kotim) mendapatkan dana hibah dari Dinas Pemuda Olahraga APBD Kota Kotawaringin Timur tahun 2023. Dalam praktiknya terjadi penyelewengan di sana-sini. Untuk mempertanggungjawabakannya, Ahyar diadili.Pada 18 September 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatukan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahyar dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 826.444.997 dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana selama 1 tahun.Atas hukuman itu, penuntut umum mengajukan banding. Majelis tinggi segera melakukan pemeriksaan perkara dan menemukan sejumlah fakta hukum, yaitu Terdakwa melakukan sejumlah peran:Memerintahkan Bani Purwoko selaku Koordinator Perencanaan Anggaran untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara, seperti melakukan penarikan dana hibah, pembayran dan membuat LPJ tanpa didasari Surat Penunjukan/Surat Kuasa yang sah dari Ketua dan Bendahara KONI Kab. Kotim.Menyetujui pencairan dana hibah operasional dan cabor yang tidak sesuai dengan RAB;Memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran cabor;Memerintahkan untuk mentransfer dana hibah kepada pengurus cabor provinsi Kalteng;Memerintahkan untuk melakukan markup harga atas pengadaan medali PORPROV Kalteng XII tahun 2023; Memerintahkan untuk melakukan mark up harga atas pengadaan maskot PORPROV Kalteng XII tahun 2023; Memerintahkan untuk membuat LPJ fiktif cabor atas pembelian sarana dan prasarana yang pembeliannya dilakukan oleh KONI Kab. Kotim.Dengan pertimbangan itu, maka PT Palangkaraya menyatakan Ahyar bersalah dan memperberat hukuman.“Menyatakan Terdakwa Ahyar SSos tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Dr Diah Sulastri Dewi.Adapun hakim anggota yaitu Agung Iswanto dan Dr Lily Solichul Mukminah. Sedangkan panitera pengganti Evi Ernawati. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahyar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.909.898.203. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.Dalam putusannya, Dr Diah Sulastri Dewi dkk menyatakan menghitung nilai kerugian negara sendiri. Yaitu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. “Dalam hal tertentu hakim mendasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” urai Dr Diah Sulastri Dewi dkk.Nah, berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa KONI Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sebagai berikut:Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 4.413.399.500.Kelebihan bayar sejumlah Rp 3.320.864.353.Belanja Tidak Wajar Rp 175.634.350.
“Sehingga total kerugian negara sejumlah Rp 7.909.898.203,” urai majelis hakim dalam putusan yang diketok pada Rabu (5/2) kemarin.

MA Kuatkan Vonis Mati Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

article | Berita | 2025-02-06 10:20:36

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dan Penuntut Umum. Alhasil, Panca tetap dihukum mati karena membunuh 4 anak kandungnya. "Tolak," demikian amar singkat yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (6/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Sutarjo. Sehari-hari Dwiarso juga sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Adapun panitera pengganti yaitu Tahir. “Tanggal putusan 4 Februari 2025,” bunyi info singkat itu.Sebagaimana diketahui,  Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Desember 2023. Panca lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman mati.Hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik."(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," jelas hakim.Vonis mati itu dikuatkan ditingkat banding.

Permudah Sidang, PN Pare-Pare Periksa Saksi Via Daring di PN Kota Madiun

photo | Berita | 2025-02-05 21:40:27

Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre. Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun. “Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya. “Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh. “PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi. Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

article | Berita | 2025-02-05 19:00:57

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pencipta lagu ‘Bilang Saja’ Arie Sapta Hernawan.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (5/2/2025), kasus bermula saat Arie tidak terima Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa sepengetahuannya. Lagu itu dinyanyikan saat Agnez Mo melakukan konser di Surabaya, Jakarta dan Bandung.Arie kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut petitum yang diajukan Arie:Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung Rp. 500.000.000.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada Penggugat.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.Setelah melalui persidangan, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal. Berikut amar putusan yang diketok majelis:Mengadili. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500.000.000. b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta Rp.500.000.000. c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung Rp 500.000.000.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Perkara itu didaftarkan pada 11 September 2024. Adapun putusan perkara itu diketok pada 30 Januari 2025 lalu.

Tok! 3 Penyelundup 152 Kg Narkoba Dihukum Mati di PN Tanjung Balai

article | Berita | 2025-02-05 18:35:51

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis mati kepada 3 penyelundup narkotika Irwansyah (43), Sahren (43) dan Panji Satria (28). Komplotan ini menyelundupkan narkotika seberat 152,2 kg jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia.Kasus bermula saat Sahren ditelepon Putra (DPO) untuk datang ke rumahnya pad 25 April 2024 pagi. Mereka lalu berkumpul dan ikut hadir Sandi (DPO). Dalam pertemuan itu disusun rencana jahat menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut. Rencananya akan menggunakan sampan martabe.Pada 26 April 2024 siang komplotan itu berangkat ke tengah laut untuk menjempur paket sabu dan ekstasi. Mendekati pergantian hari, komplotan itu menerima titik koordinat GPS di tengah laut. Di tempat yang dijanjikan, sebuah kapal pukat tarik mendekat dan langsung terjadi serah terima narkoba.Yaitu karung berisi 15 kg sabu yang dimasukkan ke paket 1 kg-an. Ada juga karung berisi paket 1 kg sabu sebanyak 15 paket. Ada juga dua karung lainnya masing-masing seberat 22 kg sabu. Ikut diangkut juga 25 ribu butir pil ekstasi minion, 26.500 butir ekstasi LV dan 75 ribu ekstasi lainnya.Secepat kilat, komplotan itu segera menggeber kapal menuju perairan Indonesia membelah dini hari gelap gulita. Sesampainya di Gudang QQ, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai, paket narkoba itu dibongkar.Aparat yang sudah mengendus sindikat itu segera bergerak dan menggerebeknya. Sejumlah anggota sindikat narkoba itu lalu diringkus dan diproses secara hukum. Mereka diadili dengan berkas terpisah di PN Tanjung Balai.Akhirnya, tiga terdakwa yaitu Irwansyah, Sahren dan Panji Satria mendapatkan vonis maksimal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” kata ketua majelis Erita Harefa dalam sidang di PN Tanjung Balai, Jl Pahlawan No 9, Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan, Rabu (5/2/2025) siang ini.Adapun anggota majelis Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Sedangkan panitera pengganti yaitu Elida Supiani dan Osdin Sidauruk. Majelis menjatuhkan vonis mati dengan alasan para terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai.“Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara in casu adalah sangat besar sejumlah total 152,5 kg,” ucap majelis.Apalagi Terdakwa sudah terlibat sebanyak 3 kali dalam proses penerimaan narkotika di gudang QQ. Mereka juga telah berulang kali menikmati upah hasil perbuatannya dari Sandi.“Keadaan yang meringankan nihil,” ungkap majelis.

Nekat Jual Sabu, Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-05 17:40:34

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai -Pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kepada Fani Armanda Alias Fani (24). Pemuda dengan sebutan Fani tersebut terbukti menjual Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan netto 1,96  gram.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (05/02/2025) di R. Sidang Kartika PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fierda HRS Ayu Sitorus, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa Fani Armanda Alias Fani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah”.Perkara ini berawal dari Terdakwa yang berkomunikasi untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Bagas sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar satu juta rupiah dengan tujuan untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut dan dalam perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merek suzuki smash warna biru dan hitam, kemudian Terdakwa di tangkap oleh aparat kepolisian untuk di proses lebih lanjut.“Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Bagas dengan sistem kerja apabila 2 Jie sabu tersebut terjual maka Terdakwa membayar kepada Bagas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1 Jie yang terjual. Terdakwa juga telah 2 (dua) kali memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang bernama Joko untuk dijual kembali, masing-masing sebanyak setengah Jie dan yang kedua sebanyak 1 Jie dengan upah berupa sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi Terdakwa,” ucap Majelis Hakim.Mejelis Hakim menilai Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan baik memperoleh kemudian memecah barang serta menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara berulang, sehingga dengan perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berulang dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai ataupun mendapatkan sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi.Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (LDR)

PN Raha Berhasil Damaikan 3 Kasus Perdata Gugatan Sederhana

article | Berita | 2025-02-05 17:25:02

Muna- Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mendamaikan para pihak dalam 3 perkara perdata Gugatan Sederhana. Hal itu terkait pokok perkara wanprestasi perjanjian kredit.Ketiga perkara itu adalah yang masing-masing terregister dengan nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah, 2 /Pdt.G.S/2025/PN Rah dan 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (5/2/2025), perkara nomor register 2/Pdt.G.S/2025/PN Rah, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal, Dio Dera Darmawan dalam sidang pada 30 Januari 2025.Sedangkan perkara dengan nomor register 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah diketok pada 4 Februari 2025. Hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli berhasil mendamaikan para pihak dengan tercapainya kesepakatan perdamaian yang juga dikuatkan dalam Akta Perdamaian.Terakhir yaitu pada 5 Februari 2025. Di mana hakim tunggal Yuri Stiadi juga berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah melalui kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan dapat menjadi landasan positif bagi hubungan baik antara para pihak serta dapat menjadi cerminan keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Damai adalah produk dari keadilan. Damai, kemesraan, kerjasama, toleransi, gotong royong, adalah akibat dari terciptanya keadilan~ Emha Ainun Nadjib/Cak Nun.

Cabuli 3 Orang Murid, Guru Mengaji dihukum Penjara 11 Tahun

article | Berita | 2025-02-05 16:05:25

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan dengan 1 Milyar Rupiah kepada Muhammad Muksoni Bin Abu Khairan. Vonis tersebut dijatuhkan, lantaran pria yang berprofesi sebagai Guru Mengaji tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025).Kasus pencabulan tersebut berawal pada bulan Juli 2024. Di mana pada saat mengaji Terdakwa menyuruh Anak korban 1 bersandar ke badan Terdakwa. Lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Anak korban 1 dan mencubit serta memainkan alat kelamin Anak korban 1. “Saat Terdakwa memainkan alat kelamin Anak korban 1 dengan menggunakan tangannya, Anak korban 1 mengatakan “Sakit”, sehingga Terdakwa kemudian mengatakan kepada Anak korban Aisyah “Jangan bilang siapa-siapa, nanti Pak Ustad cubit ga dibelikan jajanan lagi,” Ungkap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Perbuatan Terdakwa mulai terungkap ketika pada bulan Agustus 2024, Terdakwa mencabuli Anak korban 2 dengan cara mengajak dan menggendong Anak korban 2 keluar rumah ke arah kolam. Pada saat di depan halaman rumah Anak korban 2, Terdakwa langsung memasukkan dan memainkan jarinya ke dalam alat kelamin Anak korban 2. “Perbuatan Terdakwa menyebabkan para Anak korban mengalami rasa sakit pada saat akan buang air kecil dan lecet pada bagian alat kelamin, sehingga kemudian para orang tua Anak korban yang merasa curiga lalu memeriksakan kondisi Para Anak korban ke dokter dan ketika itu Para Anak korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada para orang tuanya,” tutur Majelis Hakim PN Kayuagung.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama dan perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi para Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Kayuagung Hukum Pelaku Pemukulan Anak 5 Bulan

article | Berita | 2025-02-05 15:55:21

Kayuagung – Hukuman 5 bulan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Erlandi. Sebab pria berusia 31 Tahun tersebut terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025), Majelis Hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya ““Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan”.Kasus bergulir pada bulan Agustus tahun 2024, berawal dari adik Terdakwa dan Anak korban yang sedang latihan baris berbaris di halaman sekolah. Saat itu Anak korban menegur adik Terdakwa yang selalu membuat kesalahan ketika latihan sehingga menyebabkan seluruh pasukan baris berbaris dihukum.“Setelah ditegur oleh Anak korban, adik dari Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Terdakwa yang lalu langsung mendatangi Anak korban di sekolahnya. Sesampainya di sekolah, Anak korban yang sedang melewati Terdakwa tiba-tiba dipukul oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali di bagian leher belakang,” Ucap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Pemukulan tersebut kemudian dan dibubarkan oleh warga setempat, namun orangtua Anak korban yang tidak terima dengan perbuatan Terdakwa melaporkan tindakan Terdakwa kepada Polsek Mesuji Raya. “Perbuatan Terdakwa yang telah memukul leher Anak korban sehingga menimbulkan luka memar pada bagian tengkuk sebelah kanan dinilai termasuk sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Majelis Hakim.Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rian Nugraha Dewantara.“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)

Tok! Vonis Terdakwa Korupsi dari Semarang Ini Jadi 25 Tahun dan 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-05 12:00:38

Semarang- Pengadilan Tinggi (PT) memperberat hukuman terdakwa korupsi Agus Hartono di kasus ketiganya menjadi 8 tahun penjara. Alhasil, total hukuman pembobol bank ratusan miliar rupiah itu nyaris 26 tahun penjara atau selama 25 tahun 10 bulan penjara.Berikut hukuman yang diterima Agus Hartono sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Senin (5/2/2025):Kasus PertamaKasus pertama Agus Hartono diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa. Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.Kasus KeduaSelaku Direktur PT Citra Guna Perkasa, Agus Hartono melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016.  Ternyata utang piutang itu bermasalah. Awalnya, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu diubah menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding. MA kemudian melepaskan Agus Hartono dengan pertimbangan kasus itu adalah kasus perdata.Kasus KetigaMasih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya yaitu ke Bank Mandiri. Kali ini uang yang menguap mencapai Rp 93 miliar.Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi putusan banding.Putusan itu diketok pada Selasa (4/2) kemarin oleh hakim tinggi Supraja dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Adapun panitera pengganti Rusbesari Kusdiani Putri. Majelis juga menghukum Agus Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 52.380.726.889. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti tersebut dalam waktu 1  bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 1 tahun,” ucap majelis.Kasus KeempatKali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi di kasus kredit Bank Mandiri. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agus menjadi 8 tahun penjara.“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa. 
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada: Sektor bisnis swasta yang sah, karena pelaku pencucian uang menggunakan perusahaan tertentu sebagai kedok untuk menggabungkan uang illegal dengan uang legal. integritas pasar keuangan. Institusi keuangan yang beroperasi dengan dana dari kejahatan beresiko menghadapi masalah likuditas. Uang yang dicuci bisa tiba- tiba ditarik tanpa pemberitahuan, seperti melalui transfer internet yang dapat menyebabkan masalah likuiditas bagi institusi tersebut. Pemerintah kehilangan kendali kebijakan ekonomi.
Pencucian uang bisa mempengaruhi nilai mata uang dan suku bunga. Para pencuci uang cenderung menginvestasikan dana di negara-negara dimana resiko deteksi rendah, meningkatkan resiko ketidakstabilan moneter. Fenomena ini bisa mengubah permintaan uang dan valaditas aliran modal, suku bunga dan nilai tukar mata uang. Distorsi dan ketidak stabilan ekonomi.
Pelaku pencucian uang lebih focus pada perlindungan asset dari pada keuntungan dari investasi. Mereka cenderung menginvestasikan dana di kegiatan yang minim resiko, meskipun mungkin tidak memberikan imbal hasil yang tinggi. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan . Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya atau kejahatan lain. Kasus KelimaPerkara pidanaumum di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Nomor 69/PID.B/2024/PN Slt tanggal 14 November 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.36/PID/2025/PT.Smg tanggal 21 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 4 bulan (belum berkekuatan hukum tetap).Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.Terdakwa Donny Iskandar Sugiyono UtomoDalam kasus itu, diadili juga komisaris PT Citra Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyono Utomo. Berikut hukuman yang harus dilakukan Donny:Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.Donny dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan oleh PT Semarang. Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41,9 miliar. Apa itu Subsider?Dalam kasus ini kita kerap menemui istilah hukuman denda subsidair/subsider kurungan. Lalu apa maksud kata Subsider/Subsidair? Kata sifat: alternatif, cadangan, pengganti, substitusi. Konsep yang ber- kaitan: dakwaan subsider, hukuman subsider. Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hu- kuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika

article | Opini | 2025-02-05 10:50:47

Perkara Narkotika sampai tahun 2024 masih mendominasi di setiap lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Berdasarkan Data yang dirilis oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.SI pada 25 November 2024, setidaknya terdapat 41.120 (empat puluh satu ribu seratus dua puluh) perkara Narkotika yang berhasil diproses sampai dengan bulan Oktober 2024. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian perkara Narkotika yakni terkait Status Barang Bukti yang bernilai Ekonomis seperti kendaraan bermotor. Dalam prakteknya umumnya, barang bukti seperti kendaraan bermotor dalam tuntutan Penuntut Umum maupun Putusan Hakim akan dirampas untuk Negara sepanjang terbukti memiliki keterkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.Namun dalam beberapa kasus Terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan bahwasannya kendaraan bermotor tersebut ternyata bukanlah milik Terdakwa, melainkan milik Pihak Ketiga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Tidak jarang, Terdakwa dalam perkara narkotika meminjam kendaraan bermotor milik Pihak Ketiga dengan dalih “jalan-jalan” ataupun “meminjam sebentar” sehingga pada saat tertangkap tangan barang bukti kendaraan bermotor disita dari Terdakwa karena sedang dalam penguasaan Terdakwa. Terlebih, Pihak Ketiga terlambat menerima informasi tentang pelaksanaan persidangan perkara pokok sehingga Pihak Ketiga tidak menjadi Saksi untuk menerangkan status barang bukti kendaraan bermotor miliknya.Dirampasnya Kendaraan Bermotor Pihak Ketiga yang disita dari Terdakwa tentu menjadi suatu polemik karena menyebabkan kerugian bagi Pihak Ketiga yang tidak tahu menahu perihal tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Sejatinya, terdapat 1 (satu) pasal yang mengatur mengenai prosedur pengajuan keberatan bagi Pihak Ketiga yang alat atau barangnya dirampas dalam perkara narkotika vide Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun ketentuan ini terasa sumir bagi sebagian Hakim karena tidak diikuti dengan peraturan turunannya yang mengatur hal-hal teknis prosedural sehingga mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaanya.Adapun permasalahan teknis pelaksanaan persidangan keberatan Pihak Ketiga dalam perampasan barang bukti perkara Narkotika dirangkum oleh Penulis sebagai berikut:Bagaimana nomor register perkaranya? Apakah diregister dalam SIPP?Siapa yang menjadi Termohon keberatan?Apa Produk yang dikeluarkan oleh pengadilan? Apakah Penetapan atau Putusan?Bagaimana pelaksanaan hukum acaranya?Oleh karena keterbatasan peraturan turunan tersebut, salah satu alternatif yang ditempuh oleh Pihak Ketiga apabila keberatan dengan status perampasan barang bukti yakni melebur dengan kepentingan Terdakwa melalui prosedur pengajuan upaya hukum yang dimohonkan oleh Terdakwa kepada Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung. Padahal Pihak Ketiga memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan Terdakwa, dimana Pihak Ketiga hanya memperjuangkan kendaraan bermotor yang dirampas melalui Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sedangkan Terdakwa memiliki kepentingan mengenai pemidanaan maupun strafmaat straafmaat atau lamanya Pidana Penjara.Maka dari itu artikel ini akan membahas mengenai prosedur keberatan Pihak Ketiga terhadap perampasan barang bukti dalam perkara Narkotika berdasarkan pengalaman Penulis dalam mengadili perkara keberatan Pihak Ketiga yang beritikad baik terhadap perampasan barang bukti dalam perkara Narkotika.Ketiadaan prosedur seharusnya tidak menghalangi tercapainya keadilan substantif Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah barang tentu menjadi norma hukum dasar dalam menangani perkara a quo. Dimana Pihak Ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menetapkan barang bukti milik Pihak Ketiga dirampas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.Kemudian bagaimana dengan hukum acaranya yang tidak diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundangan undangan? Untuk mengisi kekosongan peraturan, hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang. Artinya, hakim tidak lagi berpegang pada bunyi teks undang-undang, namun hakim juga tidak mengabaikan prinsip hukum sebagai suatu sistem. Maka dari itu Konstruksi Hukum Argumentum Per Analogium (Analogi) diperlukan dalam menangani perkara a quo karena bagaimanapun juga berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Konstruksi Hukum secara analogis dalam perkara Narkotika perlu merujuk secara limitatif kepada Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hal itu telah dilakukan Penulis dalam mengadili perkara Penetapan Nomor 1/Keberatan-Pid.Sus/2024/PN Lsm Jo. Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dimana Pihak Ketiga diberikan akses secara khusus untuk mengajukan keberatan secara terpisah dengan perkara pokoknya. Pemohon Keberatan selaku Pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan bermotor mengajukan keberatan atas perkara pokok yang telah menetapkan sepeda motornya dirampas untuk Negara.Permohonan keberatan tersebut diajukan secara tertulis dengan Termohon yaitu Kejaksaan Negeri selaku eksekutor atas barang bukti. Selain itu, oleh karena perkara keberatan ini diajukan tanpa dipungut biaya, maka panggilan sidang dilaksanakan secara manual oleh Juru Sita Pengadilan Negeri. Kemudian, jalannya persidangan memiliki kemiripan dengan persidangan Pra Peradilan dengan tahapan beracara yaitu Pembacaan Permohonan Keberatan, Tanggapan dari Termohon, Pembuktian dari Para Pihak dan diakhiri dengan Pembacaan Penetapan. Secara keseluruhan Penetapan sudah harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak sidang pertama.Hanya saja, dalam pelaksanaan persidangan keberatan, Majelis Hakim sekiranya perlu teliti untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut sudah dieksekusi oleh Termohon ataukah belum, sebab apabila barang bukti tersebut sudah dieksekusi maka sudah sepatutnya perlu ditarik Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon. Selain itu, oleh karena terdapat kemungkinan adanya Permohonan Keberatan dan Permohonan Banding dilakukan secara bersamaan maka Panitera Pengadilan Negeri harus memberitahukan adanya Permohonan keberatan kepada Majelis Hakim pada tingkat Banding dan/atau Kasasi.Kemudian, apabila Permohonan Keberatan dikabulkan maka per se Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menetapkan status keberatan barang bukti dirampas berubah menjadi dikembalikan kepada Pemohon Keberatan dan diperintahkan kepada Termohon untuk melaksanakanan Putusan keberatan tersebut.KesimpulanKeterbatasan Peraturan Teknis dalam Prosedur Keberatan Pihak Ketiga dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika menuntut Hakim melakukan Konstruksi Hukum analogis dengan Peraturan lain yang sejenis. Hal tersebut dilakukan guna memastikan pemberian akses kepada Warga Negara untuk memperjuangkan hak atas barangnya di persidangan. Ketidakhadiran Pihak Ketiga dalam perkara pokok tidak serta merta menghapuskan Hak Pihak Ketiga untuk dapat mengajukan Keberatan atas perampasan barang. Sepanjang Pihak Ketiga dapat membuktikan itikad baik, bukti-bukti yang relevan dan tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika maka hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk memutus status barang bukti secara berimbang dengan menerapkan asas audi et alteram partem.

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

article | Berita | 2025-02-05 10:35:42

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus.  Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline. "Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya."Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal," ucap Hasanudin.Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya  untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran."Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03," beber Hasanuddin.Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.  Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.Melaksanakan putusan pengadilan.Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara.

PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

article | Berita | 2025-02-04 19:00:33

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memperberat hukuman bandar narkoba Muhammad Ali (42). Yaitu dari 20 tahun penjara menjadi vonis mati!Kasus bermula saat Muhammad Ali dihubungi lewat WhatsApp oleh Ahmad Fikri (DPO) akan ada sabu yang masuk Palembang pada 9 Juni 2024 siang. Muhammad Ali menjawab sabu itu akan diterima oleh Rudi Hartono. Sejurus kemudian, Rudi mengambil sabu di tepi jalan.Ternyata Rudi sudah dikutit petugas dan ditangkap. Mengetahui hal itu, Muhammad Ali langsung mengganti nomor hp. Muhammad Ali lalu melarikan diri ke Desa Tanjung Lubuuk, Ogan Komering Ilir. Akhirnya Muhammad Ali ditangkap aparat pada 13 Juni 2024 siang. Muhammad Ali pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.Pada 19 Desember 2024, PN Palembang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Muhammad Ali. Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan banding.“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1242/Pid.Sus/2024/PN Plg, tanggal 19 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali bin Habi Bullah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dirangkum DANDAPALA yang dikutip dari website MA, Selasa (4/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis M Jalili Sairin dengan anggota Mahyuti dan Edward TH Simarmata. Adapun panitera pengganti dalam sidang yang diketok pada 22 Januari 2025 yaitu M Sopian.Berikut pertimbangan hukum majelis hakim mengubah hukuman Muhammad Ali menjadi hukuman mati:Bahwa saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman (spilitan) menerangkan pada hari Minggu tanggal  9 Juni 2024 sekitar Jam 15.00 WIB saksi ditangkap pada saat mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dimana sebelumnya saksi Rudi Hartono in Sulaiman sudah bertelponan dengan Terdakwa bahwa sabu-sabu akan datang dan diperkirakan hari minggu pagi sudah sampai.Akhirnya hari minggu sekira pukul 14.00 Wib saksi pergi ke jalan Gubernur H Bastari di samping kantor Kejaksaan Tinggi tidak lama. Kemudian ada telepon Terdakwa dan mobil Avanza tiba ingin meletakkan sabu-sabu di pinggir jalan. Ketiga saksi mengangkat telpon dari Terdakwa untuk mengambil 10 kilogram sabu-sabu langsung saksi diamankan petugas ternyata BNNP Sumsel dan saksi Supriadi (splitan) sudah tertangkap. Tidak lama kemudian saksi diajak petugas untuk menggeledah rumah Terdakwa dan benar di rumah Terdakwa ada 300 gram shab-shabu dan sebelumnya berdasarkan telepon dari Terdakwa sabu-sabu itu dari Rokan Hilir Medan dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu itu dan orang yang mengantarkannya tidak lama lagi dating. Dan katanya sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu.Bahwa saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut (spilitan) menerangkan pada hari Jum’at tanggal saksi lupa sekitar jam 14.00 WIB saksi telpon oleh Franklin Eliezer katanya jemput shab-shabu itu karena sudah telat saksi jawab Ya. Tidak lama kemudian saksi ditelpon Abdi Kurniawan katanya dia juga diperintahkan Franklin Eliezer untuk mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dan keesokan harinya saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan Abdi Kurniawan berangkat ke Rokan Hilir mengambil sabu-sabu itu, dan sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu dan ketika pukul 03.00 WIB malam di jalan Palembang Jambi dusun 2 desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin saksi di stop oleh petugas ternyata BNNP Sumsel.Menimbang bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman mengambil dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tujuan agar mendapat upah dari Akhmad Fikri (DPO) dan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 10 (sepuluh) kilogram adalah milik Akhmad Fikri (DPO).Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 kali bersama-sama saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman melakukan penyimpanan dan penampungan Narkotika atas perintah dari pemiliknya Akhmad Fikri (DPO), dan atas perintah tersebut mendapat upah sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) per kilogram, upah yang pertama bulan April 2024 mendapat upah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang kedua pada bulan Mei 2024 mendapat upah Rp.75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan yang ketiga ditangkap oleh BNNP dan upah tersebut dibagi sama.Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum di atas peran Terdakwa bersama dengan saksi Supriadi Alias Supri Bin Pungut dan Rudi Hartono Bin Sulaiman adalah menerima menjadi perantara dan menyerahkan kepada orang lain yang ditentukan oleh pemilik Narkotika Akhmad Fikri (DPO). Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Pakai RJ, 4 Terdakwa Penadahan Divonis 9 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-04 18:40:01

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai - Muhammad Rianda Alias Rian (22),  Heriyanto Alias Eriyanto (39), Mhd Faisal Alias Faisal (31) dan Okto Kelana Putra Purba Alias Putra (40) dihukum masing-masing selama 9 bulan penjara. Keempatnya diperiksa dalam berkas terpisah dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan penadahan.Kasus bermula saat Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dimintai tolong oleh Aji Pratama untuk menjualkan 1 unit handphone yang di curi oleh Aji Pratama. Kemudian Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dan Aji Pratama bertemu Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan maksud menjual handphone tersebut dan terjadi kesekapatan, Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto membeli dengan menukarkan 1 (satu) unit Handphone tersebut dengan uang sebesar lima puluh ribu rupiah, shabu senilai tujuh puluh ribu rupiah dan 1 unit Hp Samsung J2 Prime warna gold dalam keadaan rusak.Tidak sampai disitu, rangkaian perbuatan pidana tersebut dilanjutkan oleh Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan menggadaikan handphone tersebut kepada Terdakwa Okto Kelana Putra Purba alias Putra melalui Terdakwa Mhd Faisal Alias Faisal dengan harga empat ratus ribu rupiah.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (04/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ayu Melisa Manurung, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Fierda HRS Ayu Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi Menyatakan keempat Terdakwa tersebut “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan” kepada keempat Terdakwa tersebut, ucap Majelis Hakim.Selain terbukti bersalah, keempat Terdakwa tersebut juga selama proses persidangan telah berhasil berdamai dengan korban Seto selaku pemilik handphone dengan membuat surat perdamaian, yang pada pokoknya keempat Terdakwa dan korban Seto sudah saling memaafkan, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban tidak meminta ganti rugi kepada keempat Terdakwa, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan Keadilan Restoratif.“Oleh karena dalam surat perdamaian tersebut tidak terdapat kewajiban bagi Terdakwa untuk memberikan ganti kerugian kepada korban, maka patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat antara Terdakwa dengan korban,” bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim.Keadilan Restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma Keadilan Restoratif) adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.Berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Perma Keadilan Restoratif tersebut, “oleh karena sudah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan Terdakwa, Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ancaman pidananya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, tidak terdapat relasi kuasa antara Terdakwa dengan korban, dan Terdakwa belum pernah dipidana, maka Majelis Hakim berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Majelis Hakim.Atas vonis 9 bulan tersebut, dengan tegas keempat Terdakwa menyatakan menerima vonis yang diucapkan Majelis Hakim dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (LDR)

Tok! PT Samarinda Vonis Mati WN Malaysia Sindikat Penyelundup 40 Kg Sabu

article | Berita | 2025-02-04 15:00:23

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah hukuman WN Malaysia, Muhammad Syafiq, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Sindikat pria kelahiran 6 Maret 1983 itu terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia mencapai 40 kg.Kasus bermula saat aparat menangkap Muhammad Yasir dengan barang bukti 910 gram sabu. Dari mulut Muhammad Yasir didapati informasi akan ada transaksi lanjutan.Aparat lalu melakukan under cover buy dan ditangkap Muhammad Syafiq di lobi hotel. Didapati bukti narkoba 6,1 kg dari tangan Muhammad Syafiq. Secepat kilat, aparat bergerak ke kamar hotel dan menangkap Paulin (yang disidangkan terpisah) dan didapati 30,9 kg sabu.Komplotan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Di persidangan terungkap total keseluruhan sabu yang sudah dibawa komplotanan itu seberat 25,6 kg.Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Muhammad Syafiq. Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Syafiq bin Shaid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘percobaan  atau permufakatan jahat jual beli atau perantara narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 6.144 (enam ribu seratus empat puluh empat) gram (bruto) atau 5.988 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram (neto)’, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafiq Bin Shaid dengan ‘pidana mati’,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA dari website putusan MA, Selasa (4/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis Dr Eddy Parulian Siregar dengan anggota Partahi Tulus Hutapea dan Haryanta. Adapun panitera pengganti Rina Sarwindah Santoso.Berikut alasan majelis tinggi mengubah hukuman Muhammad Syafiq menjadi hukuman mati dalam sidang pada 22 Januari 2025 itu:Agar ada ‘akuntabilitas publik dan profesionalisme’ terhadap putusan sehingga kualifikasi kejahatan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, tidaklah tepat hanya sekedar menyatakan ‘bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama’, dan oleh karena terdakwa merupakan bawahan Bos Awi (DPO) untuk menyerahkan kepada saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H. Panna (Alm) namun di lobi hotel sebelum penyerahan ditangkap beserta barang bukti narkotikanya, maka kualifikasi kejahatan yang dilakukan adalah ‘percobaan /permufakatan jual-beli dan perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5  gram. Menimbang, mengenai perihal pemidanaan, adalah tepat sebagaimana yang dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, untuk itu hukuman yang terberat perlu diberikan dengan pertimbangan perbuatan Terdakwa dan terdakwa lainnya (perkara terpisah), merupakan jaringan internasional.
2. Barang bukti sangat besar dari terdakwa seberat 6.144 atau 5.988 gram (neto), sangat besar berat bruto 910,42 gram dan dari saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H Panna (alm) dengan barang bukti narkotika berat bruto 910,42 gram. Kemudian disita dari saksi Paulin Anak Loot seberat hampir 40 kilogram.Terdakwa sebagai warga negara asing mengedarkan narkotika di Indonesia (bukan di negaranya) selain mendapatkan keuntungan, juga secara langsung menghancurkan sumberdaya manusia generasi muda Indonesia secara tidak langsung dapat menghancurkan bangsa dan negara Indonesia.

Terbukti Lecehkan 4 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren Diganjar 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-04 10:20:19

Mungkid – Majelis Hakim PN Mungkid menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pembayaran restitusi sejumlah Rp240 juta kepada Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Pimpinan Pengasuh Pesantren dan Pendidik di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Kabupaten Magelang tersebut, terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan, memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang, dengan penyesatan menggerakan orang itu, untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan, oleh pengurus terhadap orang yang dipercayakan dan diserahkan padanya untuk dijaga, sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membebani restitusi sebesar Rp240.465.000,00,”  ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (03/02/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual kepada 4 orang Santriwati di Pondok Pesantren yang dipimpinnya. Di mana dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 tersebut, Terdakwa telah menyetubuhi, meraba-raba, memeluk, dan mencium bagian tubuh dari para korban tersebut secara berulang kali.“Perbuatan Terdakwa menyebabkan para saksi korban mengalami gangguan psikologis yang lazim dijumpai pada korban kekerasan berupa Reaksi Stres Akut, dan robeknya selaput dara karena kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Psychiatrum dari Rumah Sakit Soerojo dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih,” tutur Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota, Aldarada Putra, S.H., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.“Dampak fisik maupun psikis yang disebabkan perbuatan Terdakwa tersebut, juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan restitusi sejumlah Rp290 juta yang diajukan oleh para korban. Di mana sebelum pembacaan putusan, Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp50 juta kepada pihak Kejaksaan,” jelas Asri selaku Jurubicara PN Mungkid kepada Dandapala.com.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai kedudukan Terdakwa sebagai seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama, serta perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan korban dan mencoreng nama baik ulama, santri dan pondok pesantren menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim juga menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan perbuatan Terdakwa.“Meskipun jalan persidangan perkara ini selalu dihadiri oleh ratusan massa dari Ormas Gerakan Pemuda Ka’bah yang memberi dukungan kepada para korban dan diliputi oleh media massa, namun proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan berjalan tertib, lancar, dan tidak ada kendala,” lanjut Asri.“Pikir-pikir”, ucap Achmad Labib dan Penuntut Umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua atas putusan yang telah dibacakan. (SEG, AL)

PN Mungkid Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pelecehan 4 Santriwati

photo | Berita | 2025-02-04 10:20:17

PN Mungkid menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara pelecehan 4 Santriwari yang dilakukan oleh Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad pada Senin (03/02/2025) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Sejak pagi, persidangan atas perkara yang terdaftar dengan nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd tersebut sudah dihadiri oleh ratusan massa yang berasal dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah). Para massa tersebut hadir untuk memberi dukungan kepada para korban. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sebab kekerasan seksual tersebut melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Magelang.Meskipun diiringi dengan aksi dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah), namun proses persidangan yang dikawal oleh 800 personil TNI dan Polri tersebut berlangsung secara lancar dan tanpa kendala apapun. (Tri Margono, S.H., SEG, AL)

Perkara Korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Disidangkan di PN Jayapura

article | Berita | 2025-02-04 10:10:21

Jayapura - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua Tahun 2021 masih menyisakan persoalan hukum. Setelah empat tahun berlalu, perkara korupsi event besar nasional tersebut mulai disidangkan di PN Jayapura pada Senin (3/2/2025).Sebagaimana disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Derman P. Nababan, Ketua PN Jayapura dengan anggota Lidia Awinero dan Andi Mattalatta. Duduk di kursi pesakitan R. Reky Douglas Ambrau (57), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bersama tiga orang lainnya, yaitu Roy Letlore (54), Theodorus Rumbiak (64), dan Vera Parinussa (48).Ketiganya, oleh Ricky Raymond Biere, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua didakwa melakukan korupsi dalam penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021.  Rangkaian kegiatan yang merupakan event besar nasional tersebut telah berlangsung pada tanggal 2-15 Oktober 2021 di Jayapura.Disebutkan, untuk menyelenggarakan PON XX 2020 Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menetapkan Panitia Besar (PB) pelaksana kegiatan. Duduk dalam kepanitiaan, Gubernur Papua sebagai Ketua Umum, Yunus Wonda sebagai Ketua Harian, Terdakwa Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara, Roy Letlora sebagai Ketua II, Reky Douglas Ambrau selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue. Dalam kegiatan tersebut, terdapat dana Hibah sejumlah Rp2,581 triliun yang berasal dari ABPD Provinsi Papua. Sebagian digunakan biaya operasional, dan sebagian dikelola oleh Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua. Dalam surat dakwaan disebutkan, para Terdakwa bersama dengan Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya, dalam menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Akibat penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp204,375 miliar. Perhitungan kerugian merujuk pada Laporan Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU ketika membacakan dakwaan. Para Terdakwa menyatakan telah mengerti. “Kami tidak mengajukan keberatan Yang Mulia, mohon persidangan dilanjutkan”, ujar Penasihat Hukum yang mendampingi Para Terdakwa. “Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi” ujar Derman P. Nababan menutup persidangan. (SEG)

PT Jateng Genapkan Vonis Pengusaha Agus 19,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

article | Berita | 2025-02-03 14:35:49

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jatent) menggenapkan hukuman pengusaha Agus Hartono menjadi 19,5 tahun penjara. Vonis itu dikantongi dari 4 perkara dalam kasus korupsi dengan modus pembobolan bank berupa kredit fiktif.Hal itu sebagaimana data yang dirangkum DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2025).  Berikut kasus-kasus yang menjerat Agus:Kasus PertamaKasus pertama diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa.  Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membauar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.Kasus KeduaSelaku Direktur PT Citra Guna Perkasa melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016.  Pada 27 Oktober 2023, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 2 tahun. Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Di kasus ini, komisaris PT Citra Guna Perkara, Donny Iskandar Sugiyono Utomo dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.Hukuman ini diubah di tingkat banding yaitu masing-masing (Agus dan Donny) sama-sama dihukum 6 tahun penjara dan masing-masing dikenai hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar.Pada 21 Mei 2024, hukuman diubah di tingkat kasasi. Agus divonis lepas. Sedangkan Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.Kasus KetigaMasih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya.Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Sedangkan Donny dihukum 1 tahun penjara serta uang pengganti Rp 41 miliar.Kasus ini masih proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.Kasus KeempatKali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi yang dilakukannya. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agun menjadi 8 tahun penjara.“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa. 
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada: Sektor bisnis swasta yang sah, karena pelaku pencucian uang menggunakan perusahaan tertentu sebagai kedok untuk menggabungkan uang illegal dengan uang legal. integritas pasar keuangan. Institusi keuangan yang beroperasi dengan dana dari kejahatan beresiko menghadapi masalah likuditas. Uang yang dicuci bisa tiba- tiba ditarik tanpa pemberitahuan, seperti melalui transfer internet yang dapat menyebabkan masalah likuiditas bagi institusi tersebut. Pemerintah kehilangan kendali kebijakan ekonomi.
Pencucian uang bisa mempengaruhi nilai mata uang dan suku bunga. Para pencuci uang cenderung menginvestasikan dana di negara-negara dimana resiko deteksi rendah, meningkatkan resiko ketidakstabilan moneter. Fenomena ini bisa mengubah permintaan uang dan valaditas aliran modal, suku bunga dan nilai tukar mata uang. Distorsi dan ketidak stabilan ekonomi.
Pelaku pencucian uang lebih focus pada perlindungan asset dari pada keuntungan dari investasi. Mereka cenderung menginvestasikan dana di kegiatan yang minim resiko, meskipun mungkin tidak memberikan imbal hasil yang tinggi. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan . Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya atau kejahatan lain. Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.

Tipu Rekan Bisnis, Honorer Bidan Dihukum Pidana Penjara 2 Tahun 3 Bulan

article | Berita | 2025-02-03 13:45:50

Kayuagung – Kepala Yelli tertunduk, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 2 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan karena perempuan yang berprofesi sebagai Honorer Bidan di sebuah Puskesmas itu terbukti menipu saksi Lili Suryani yang merupakan rekan bisnisnya sejumlah Rp229.000.000,00.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari pada persidangan yang digelar hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung.Kasus bermula saat Terdakwa mengajak saksi Lili Suryani melakukan kerjasama bisnis di bidang songket, kitchen set, sembako, nanas, kelapa, dan pagar trails. Untuk memuluskan rencananya tersebut, Terdakwa juga menawarkan iming-iming berupa keuntungan yang besar dan cepat. Tawaran tersebut membuat saksi Lili Suryani percaya untuk menanamkan modalnya, terlebih keduanya sudah mengenal lama dan pernah menjalin kerjasama yang berjalan dengan lancar.“Kemudian Terdakwa dan Korban menyepakati bahwa dalam kerjasama bisnis tersebut, Korban bertindak selaku pihak pemilik modal, sedangkan Terdakwa bertindak selaku pihak yang menjalankan bisnis tersebut. Setelah menerima uang modal tersebut, Terdakwa kemudian mengalihkannya ke usaha lain tanpa seizin saksi Lili Suryani, dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri,” ungkap Majelis Hakim.Untuk membuat saksi Lili Suryani semakin percaya sehingga terus menginvetasikan uangnya dalam kerjasama bisnis tersebut, Terdakwa sempat menyerahkan sejumlah keuntungan, yang kemudian diketahui bahwa uang keuntungan tersebut berasal dari uang modal yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Lili Suryani kepada Terdakwa.“Awalnya Terdakwa sempat memberikan sejumlah keuntungan kepada saksi Lili Suryani, tetapi setelah beberapa saat setoran keuntungan tersebut menjadi macet. Saksi Lili Suryani kemudian menagih pengembalian uang modalnya kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu berdalih dengan berbagai alasan, sehingga saksi Lili Suryani melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian. Setelahnya saksi Lili Suryani baru mengetahui jika kerjasama bisnis tersebut tidak pernah dijalankan oleh Terdakwa dan keuntungan yang diperolehnya tersebut hanyalah keuntungan fiktif,” pungkas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Perbuatan Terdakwa yang telah menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat, serta pemberian keuntungan fiktif tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai tipu muslihat untuk membujuk saksi Lili Suryani menyerahkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa. Di mana uang tersebut selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana bagi Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan Terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan belum mempunyai riwayat pernah dihukum dalam perkara apapun.Persidangan pembacaan putusan berlangsung secara tertib dan lancar, setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Pidana Penjara 16 Tahun Bagi Sang Perantara Sabu 1 Kilogram

article | Berita | 2025-02-03 13:45:07

Kayuagung – Pidana penjara 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Petra Bin Habi. Lantaran pria yang dipanggil dengan sebutan Pepet tersebut terbukti menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Hakim Ketua, Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00”.Perkara ini berawal dari Terdakwa yang ditelepon oleh saudara Firli untuk mengambil sabu kepada saudara Edi untuk kemudian diserahkan kepada pemesannya. Di mana Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sejumlah Rp1.000.000,00. Setelahnya Terdakwa kemudian pergi ke rumah saudara Edi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu tersebut.“Saat keduanya bertemu di Desa Penyandingan, saudara Edi langsung memberikan Narkotika jenis sabu dan upah sejumlah Rp1.000.000,00 kepada Terdakwa. Ketika itu saudara Edi juga mengatakan jika nomor handphone Terdakwa telah diberikannya kepada orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Majelis Hakim.Selanjutnya sabu yang diterima Terdakwa tersebut disimpan ke dalam boks sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke kontrakannya untuk mengkonsumsi sabu. Adapun pada saat mencari tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.“Setelah mengamankan Terdakwa, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dari dalam boks sepeda motor barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik asoy warna hitam di dalam wadah berwarna hitam dengan berat bruto 1.007 (seribu tujuh) gram,” ungkap Majelis Hakim.Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah 2 kali mengantarkan sabu dan riwayat Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara perjudian menjadi keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa. Sementara itu, sikap Terdakwa yang kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dinilai sebagai penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya. Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, Mardiansyah dan Penuntut Umum Paramitha berlangsung dengan lancar. “menerima” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)

Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

article | Opini | 2025-02-02 14:30:10

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pasal tersebut maka kepastian hukum yang adil merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Namun kenyataannya, tuntutan keadilan dan tuntutan kepastian hukum kerap menjadi bentrokan yang tidak terhindarkan dalam penerapan hukum pidana khususnya terkait penetapan status barang bukti berupa alat angkut milik pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana kehutanan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) telah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Sebelum adanya pembaruan terhadap UU PPPH tersebut Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan. Mahkamah Agung melalui SEMA tersebut mengingatkan hakim agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama ketentuan dalam Pasal 50, Pasal 78 dan Pasal 38. Lebih lanjut pada poin ke-3 (ketiga) dalam SEMA tersebut menyebutkan bahwa Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dengan tegas menentukan bahwa “semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.”Aturan-aturan tersebut secara eksplisit tidak membedakan kepemilikan dari alat angkut yang dirampas untuk negara apakah milik Terdakwa atau milik pihak ketiga. Barang bukti milik Terdakwa telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Selanjutnya dalam ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (3) KUHP. Hal yang menjadi question of law selanjutnya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik apabila barang bukti berupa alat angkut miliknya dirampas untuk negara?Adanya aturan yang mengatur alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara tersebut seolah mendudukkan hakim sebagai corong undang-undang. Dalam ranah kebijakan pidana hakim memang memiliki peran sebagai pemegang kebijakan aplikatif yang bertugas untuk menerapkan suatu peraturan hukum. Namun demikian, hakim tidak harus selalu menjadi juru cakap dari undang-undang (la bouche de la loi) yang menerapkan hukum apa adanya (rechtstoepassing). Aturan perampasan barang bukti tersebut di satu sisi dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut dan sebagai upaya penyelamatan kekayaan negara. Tetapi di sisi lainnya ada hak dari pihak ketiga yang beritikad baik yang harus dilindungi. Pada dasarnya aturan hukum memiliki aspek kepastian hukum dan seharusnya memenuhi kebutuhan akan keadilan. Keadilan sejatinya meletakan sesuatu pada tempatnya dengan memberikan orang atas sesuatu yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere) dan tidak mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang bukti berupa alat angkut tersebut. Terlebih lagi apabila barang bukti berupa alat angkut miliknya merupakan alat yang digunakan untuk bekerja yang berkaitan dengan mata pencahariannya.Pada praktik penegakan hukum kerap kali ditemui perspektif yang berbeda dalam menilai pihak ketiga yang beritikad baik khususnya dalam perkara tindak pidana kehutanan. Definisi dari pihak ketiga yang beritikad baik dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pihak ketiga yang beritikad baik berdasarkan aturan tersebut merupakan pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dapat membuktikan bahwa (a) Pemohon memperoleh hak atas barang objek permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/atau penyitaan; (b) Pemohon memperoleh hak atas barang objek permohonan berdasarkan itikad baik; (c) Objek keberatan merupakan barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi; dan (d) Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.Menurut hemat Penulis, PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dapat menjadi rujukan dalam menentukan pihak ketiga yang beritikad baik dengan menyesuaikan karakteristik perkara tindak pidana kehutanan, sebab karakteristik penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana kehutanan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi kepentingan nasional yang lebih besar yaitu keamanan kekayaan negara khususnya perlindungan kelestarian lingkungan hidup pada tindak pidana kehutanan. Berkaitan dengan perampasan barang bukti berupa alat angkut tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005, tanggal 1 Maret 2006, perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang Telah Diubah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pertimbangannya halaman 80 sampai dengan 81 juga telah menguraikan sebagai berikut: “…Perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karena konstruksi hukum (legal construction), in casu hak milik yang lahir dari perjanjian jaminan fidusia. Namun demikian, terlepas dari keabsahan perampasan hak milik sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law di atas, hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trouw, good faith) tetap harus dilindungi…”Lebih lanjut mengenai hak milik dalam hukum perdata telah ditegaskan dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak–hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.Salah satu wujud perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik terhadap barang bukti miliknya dapat terlihat dalam peraturan tindak pidana perikanan yang mencantumkan kata “dapat” dalam rumusan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) yang menyebutkan bahwa “benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”. Begitu juga halnya dalam Pasal 76A UU Perikanan yang mengatur bahwa “benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.” Terlihat bahwa dengan adanya kata “dapat” tersebut tidak membatasi cakupan suatu ketentuan secara restriktif perihal penetapan status barang bukti. Dengan kata lain undang-undang memberikan ruang bagi hakim untuk menilai dan menetapkan apakah barang bukti tindak pidana kehutanan sudah sepatutnya dikembalikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik selaku pemilik atau menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. Hal ini disebabkan hakim tidak dapat mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan begitu saja apabila pihak ketiga yang memiliki alat angkut (i.e: truk/becak/perahu/kapal) dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bermufakat jahat dengan Terdakwa terhadap barang bukti miliknya yang digunakan dalam perkara tindak pidana kehutanan. Dalam agama Islam sudah menjadi kewajiban bagi seorang hakim untuk senantiasa melakukan ijtihad dalam memutus sebuah perkara yang didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam persidangan. Hakim seyogianya dapat menerapkan peraturan yang bersifat abstrak terhadap kasus konkrit dalam persidangan meski pada akhirnya hakim dihadapkan kepada pilihan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Berbicara mengenai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan maka hal ini berkorelasi dengan adagium Summum Ius Summa Injuria Summa Lex, Summa Crux (hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya) yang dikemukakan oleh seorang filsuf di zaman Romawi Kuno, Marco Tulio Ciceróna. Apabila kepastian hukum saja yang diutamakan, maka hanya keadilan prosedural (procedural justice) yang dapat tercapai. Meskipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan. Apa yang dianggap sebagai kepastian hukum atas putusan hakim yang adil, bisa jadi merupakan ketidakadilan yang besar bagi masyarakat (rigorous law is often rigorous injustice). Sebab hubungan antara keadilan dan kepastian hukum selalu bergantung kepada kultur dan harus dipertimbangkan secara berimbang case by case oleh hakim.Penulis berharap ada penyempurnaan dan pembaruan terhadap UU PPPH mengenai aturan perampasan barang bukti kedepannya, sehingga penjelasan dalam Pasal 16 UU PPPH dapat berbunyi setidak-tidaknya menjadi “alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dapat dirampas untuk negara apabila pelaku tindak pidana perusakan hutan adalah sekaligus pemilik barang bukti.” Kemudian hal yang harus diatur adalah mengenai hal-hal apa saja barang bukti berupa alat angkut yang terkait dengan pihak ketiga beritikad baik tersebut dapat dirampas untuk negara. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang memiliki legitimasi pembentukan hukum kiranya dapat menerbitkan SEMA terkait petunjuk penanganan perkara tindak pidana kehutanan yang merujuk pada UU PPPH terbaru. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pleno kamar guna mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan khususnya dalam perkara tindak pidana kehutanan.Sebagaimana dikemukakan oleh Van Oven bahwa jalan terbaik dari kepastian hukum adalah tidak terikatnya hakim pada bunyi undang-undang, tetapi justru pada kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Begitu pula menurut Franken bahwa pembentukan hukum oleh hakim dianggap sebagai suatu hal yang baik karena hakim melakukan perumusan aturan-aturan sedemikian rupa sehingga melalui perumusan tersebut juga ditetapkan fakta mana dalam kasus tertentu menjadi relevan dan kemudian putusan akhir akan mengalir darinya sebagai satu cara penyelesaian konkret dari sengketa. Sejatinya proses penegakan hukum bukan hanya semata-mata untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum, melainkan juga untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, in casu memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik untuk mendapatkan hak-haknya atas alat angkut miliknya yang dirampas dalam perkara tindak pidana kehutanan.Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Humas PN Jaksel Djuyamto: Hakim Bisa Jadikan Saksi Sebagai Tersangka Korupsi!

article | Berita | 2025-02-01 12:00:08

Hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan disertasinya untuk mendapatkan gelar Doktor dari UNS Solo.“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Djuyamto mempertahankan disertasinya dengan judul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto yang pernah menyelesaikan S1 dan S2-nya juga dari UNS itu.Sebagai hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, menurutnya saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan terlibat dalam kasus korupsi, harus dihukum.“Hal ini juga dapat membantu mencegah penegakan tindak pidana korupsi yang tebang pilih. Baik karena ketidakprofesionalan penegak hukum atau karena ada indikasi bahwa pelaku tindak pidana korupsi dengan sengaja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dan tidak dihadapkan ke pengadilan untuk diadili,” tegas Djuyamto yang pernah berdinas di PN Temanggung (2007-2009) itu.Alasan ketiga, kejahatan korupsi dilakukan secara terorganisir (organized crime). Yang mana kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Sehingga sebagai hakim, Djuyamto mengaku hati nuraninya terusik, bila berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi dalam tersebut, meyakini terdapat tersangka baru.“Hanya karena tersangka baru tersebut belum dihadapakan ke pengadilan melalui prosedur-prosedur hukum untuk diadili, hakim tidak dapat memberikan keputusan yang berkeadilan,” ucap Djuyamto yang mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ario dari Keraton Kasunanan Surakarta itu.“Tentu hal tersebut jauh dari kata keadilan substantif dalam perspektif kebebasan kekuasaan kehakiman, di mana hakim diminta menegakkan hukum berdasarkan keadilan,” sambung Djuyamto.Disertasi itu diakui Djuyamto dilatarbelakangi putusan yang diambil dirinya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu, Djuyamto menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Hal itu membuat kaget kejaksaan.“Dan itu menjadi penetapan tersangka oleh hakim yang pertama di Indonesia,” kata Djuyamto dalam pengantarnya.Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.Para penguji cukup terkejut atas lompatan ide out of the box Djuyamto itu. Mereka mempertanyakan apakah gagasan tersebut tidak bertentangan dengan pemisahan kekuasaan yudikatif dan eksekutif (penyidik-penyelidik). Lalu bagaimana menguji penetapan tersangka itu. Yaitu apakah saksi yang dijadikan tersangka oleh hakim bisa mengajukan praperadilan agar penetapan tersangkanya itu digugurkan. Serta gagasan itu sebaiknya diatur di UU dengan merevisi KUHAP, Peraturan Presiden (PP) atau turunannya. Djuyamto menjawab berbagai pertanyaan itu dengan tuntas sehingga dinyatakan lulus ujian.Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu berjalan cukup dinamis, mengalir dan alot. Meski demikian, tetap dibumbui dengan canda segar dari para penguji dan promotor.“Saya doakan, nanti ada nama Djuyamto dalam daftar nama hakim agung kita,” kata Prof Pujiyono yang disambut gemuruh tepuk tangan undangan. Prof Pujiyono saat ini juga tercatat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI itu.Hadir menyaksikan sidang doktor itu di antaranya hakim agung Prof Yanto, hakim agung Lucas Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Setyawan Hartono, Ketua PN Jaksel M Arief Nuryanta serta Panitera Muda MA bidang Pidana Dr Minanoer Rachman. Tampak juga sejumlah teman program doktor UNS Djuyamto.Atas perjuangan Djuyamto, akhirnya pria kelahiran Sukoharjo 18 Desember 1967 itu bisa menyandang gelar Doktor setelah 4 tahun berjuang menyelesaikannya. Apalagi, di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan humas, serta hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Selamat!

PT Jateng Monev Pengiriman Dokumen Surat Tercatat dengan PT Pos

photo | Berita | 2025-02-01 10:05:49

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero). Hal itu untuk memastikan kinerja jurusita tepat dan efektif.Ketua PT Jateng, Mochamad Hatta membuka kegiatan di kantornya pada Jumat (31/1) kemarin. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Zahlisa Vitalita yang menyampaikan instrukti Dirjen. Badilum Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi :Seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk memedomani PKS yang sudah disepakati oleh Mahkamah Agung dengan PT Pos IndonesiaSeluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tidak diperbolehkan untuk membuat PKS dengan PT Pos di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaBesaran biaya pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan standar biaya yang telah disepakati dalam lampiran PKS antara Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaSeluruh pengadilan dilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkanKiriman akan diambil petugas Pos ke kantor pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga pengadilan tidak diperbolehkan untuk menyerahkan secara langsung ke kantor Pos.Pengadilan wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi minimal 2 kali dalam 1 tahun.Acara tersebut diikuti oleh Executive Vice President PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis beserta Tim dari kantor Pusat PT Pos Indonesia, Agus Prabowo beserta jajarannya dari PT Pos Indonesia Regional 4 Jateng & DIY, Hakim Tinggi PT Jateng, seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Jawa Tengah. Acara tersebut berjalan dengan lancar.

Dua Warga Negara Ukraina Diganjar 20 Tahun Penjara Karena Narkotika

article | Berita | 2025-02-01 10:00:05

Denpasar - Dua warga Negara Ukraina diganjar 20 tahun penjara karena terbukti memproduksi narkotika dalam berbagai jenis. Ivan Volovod (32) dan Mykyta Vovolod (32), keduanya saudara kembar, menjalani persidangan dengan acara pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/01/2025).“Menyatakan kedua Terdakwa terbukti permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan “Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta dengan anggota I Putu Sayoga dan Ni Luh Suantini.Kasus yang bermula ketika Mykyta Vovolod (32) ditangkap dalam pengrebekan oleh Bareskim Polri di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali pada Kamis (02052024). Villa sewaan tersebut ternyata dipergunakan sebagai pabrik narkotika jenis mephedrone dan tanaman ganja secara hidroponik. Berdasarkan informasi dari Mykyta Volovod, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ivan Volovod di rumah kontrakannya Jalan Gg. Pulasari No. 203, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dua saudara kembar asal Ukraina itu kemudian diajukan dipersidangan dan diputus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yaitu dakwaan Kesatu Primair (Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Kedua (Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis terhadap kedua terdakwa yang diajukan dalam dua berkas perkara terpisah tersebut. berbeda dengan tuntutan JPU berupa pidana penjara seumur hidup.“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (actor intektual) perkara ini adalah Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov, semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran Narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko. Terdakwa Ivan Volod maupun Saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman Ganja, Terdakwa Ivan Volovod dan Saksi Mykyta Volovod menimba ilmu dari teman Roman Nazarenko, bahkan inisiatif melakukan bisnis Narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang,” ucap Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan mengenai peran kedua Terdakwa.Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, kedua Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali menyatakan pikir-pikir. (SEG)

PN Sukadana Berhasil Mediasi Kasus Utang Berlatarbelakang Ujian CPNS Bidan

article | Berita | 2025-02-01 09:00:30

Lampung Timur- Pengadilan Negeri (PN) Sukadana berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Yaitu terkait utang piutang yang berkaitan dengan seleksi ujian CPNS.Perkara yang dimaksud mengantongi Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Hakim mediator dalam perkara tersebut adalah Liswerny Rengsina Debataraja."Perkara ini bermula ketika para Tergugat menjanjikan bahwa anak Penggugat dapat diterima sebagai Calon Bidan PNS dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 320 juta," kata Humas PN Sukadana, Ranti Febrianti dalam keterangan tertulisnya kepada DANDAPALA, Jumat (31/1/2025).Berharap janji tersebut dapat terwujud, Penggugat pun menyerahkan uang yang diminta. Akan tetapi, setelah anak Penggugat mengikuti ujian, ternyata ia tidak lulus dan tidak diterima sebagai Calon Bidan PNS."Merasa dirugikan, Penggugat meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan," tutur Ranti Febrianti.Ibarat nasi sudah menjadi bubur, para Tergugat tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Sehingga Penggugat akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Sukadana. Dalam persidangan, majelis hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. "Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berlangsung dengan komunikasi yang konstruktif dan penuh pertimbangan hukum," kisah Ranti Febriant.Setelah melalui beberapa tahap perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kesepakatan perdamaian ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. "Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar," ucap Ranti Febrianti.Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut."Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah dan mediasi masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata. Semoga hasil perdamaian ini memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa dan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa mendatang," pungkas Ranti Febrianti.

Hukum di Era Majapahit: Pejabat Kerajaan Divonis Mati Bila Korupsi!

article | History Law | 2025-01-31 15:45:37

Kerajaan Majapahit, yang berjaya pada abad ke-13 hingga 14 Masehi, tidak hanya meninggalkan jejak gemilang dalam politik dan ekspansi wilayah, tetapi juga mencatatkan aturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakatnya secara tegas. Salah satu peninggalan hukum tersebut adalah Kutaramanawadharmacastra, atau yang dikenal sebagai Kitab Perundang-undangan Agama. Kitab ini menjadi pedoman utama dalam sistem hukum pidana Majapahit.Dikutip dari kompas.id dalam artikel yang berjudul Hukum Pidana Era Majapahit: Dari Menebang Pohon hingga Korupsi Menteri. Menurut sejarawan Slamet Muljana dalam bukunya Perundang-undangan Madjapahit (1967), tidak ada catatan pasti mengenai waktu penyusunan kitab ini. Namun, berbagai bukti menunjukkan bahwa hukum pidana yang dikenal dengan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra (KMD) ini berasal dari era pemerintahan Prabu Radjasanagara. Kitab ini terdiri dari 19 bagian yang mencakup berbagai aspek baik hukum perdata maupun pidana, mulai dari pembunuhan, jual beli, utang piutang, hingga perkawinan dan pegadaian.Gambar Perundang-undangan Majapahit Sumber :Litbang Kompas, Copyright to Ismawadi/KompasSeperti hukum yang saat ini berlaku, Hukum di Majapahit juga mengenal pembagian hukuman pidana pokok dan pidana tambahan. pidana pokok terdiri dari hukuman mati, potongan bagian tubuh yang bersalah, denda dang anti rugi. sedangkan dalam pidana tambahan terdapat hukuman tebusan, penyitaan dan juga pemulihan keadaan seperti pembeliaan obat untuk pengobatanKesamaan Setiap Orang didepan Hukum dalam Aspek Pidana dan PerdataHukum Majapahit menjadi begitu istimewa karena ada nilai ketegasan tanpa pandang bulu tanpa menbedakan kasta dan status social dalam penerapan hukumanya. Pasal 6 bagian kedua dari astadusta menyebutkan bahwa pejabat kerajaan yang terbukti mencuri atau corah dapat dihukum mati. Bahkan, jika pejabat tersebut dibunuh akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan tidak akan digugat, karena dianggap telah menegakkan keadilan. Salah satu kisah menarik yang menjadi bukti autentik ditemukan dalam Kidung Sorandaka, yang menceritakan hukuman mati terhadap Demung Sora yang mempunyai jabatan sebagai seornag menteri karena membunuh Mahisa Anabrang. Hukuman ini didasarkan pada aturan astadusta, bagian dari kitab perundang-undangan yang mengatur pidana pembunuhan.Hukuman mati juga dapat dijatuhi pada pejabat kerajaan dapat dikenai hukuman mati jika ia terbukti melakukan pencurian atau corah yang disebutkan dalam Pasal 6 di bagian kedua tentang astadusta. Kasus pencurian oleh para pejabat, jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, juga dapat dipahami sebagai korupsi. Artinya, pada era Kerajaan Majapahit, tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi pejabat yang melakukan kejahatan, terutama mencuri.Gambar. Salah satu relief Karmawibhangga menunjuan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum, mencuri hingga berkelahiPrinsip keadilan ini juga dapat terlihat dalam pasal 11 pada bab astadusta, di mana hukuman mati diberlakukan bagi berbagai kalangan tanpa terkecuali, termasuk cendekiawan, guru, kaum lansia, dan kaum Brahmana, jika terbukti melakukan enam kesalahan berat yang disebut sebagai tatayi. Kesalahan tersebut membakar rumah orang dan rumah raja yang berkuasa, meracuni sesama manusia, mengamuk, menenung atau mencelakai seseorang dengan ilmu hitam, fitnah raja yang berkuasa, dan merusak kehormatan perempuan.Kerajaan Majapahit sudah mengatur sistem hukum dalam aspek keperdataan. Persoalan utang makanan, misalnya, seseorang yang berutang, jika tidak mampu membayar dengan cara bekerja, maka ia tetap dikenakan kewajiban untuk membayar senilai harga makanan yang dimakan. Dalam aturan ini, tidak ada bunga atau biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh orang berutang selain nilai pokok dari utang yang dimilikiPerlindungan terhadap Norma Sosial dan LingkunganTidak hanya perlindungan terhadap manusia saja namun hukum pidana Majapahit juga memperhatikan perlindungan lingkungan. Pasal 92 dalam bagian sahasa atau paksaan menyebutkan bahwa menebang pohon tanpa izin dapat berujung pada hukuman mati jika dilakukan pada malam hari. Pada siang hari, pelaku diwajibkan mengganti pohon yang ditebang sebanyak dua kali lipat.Persoalan moral seperti perselingkuhan juga mendapat perhatian khusus dalam kitab ini. Prasasti Cangu (1358 M) mencatat adanya sanksi berat bagi pelaku pelecehan seksual yang disebut strisanggrahana. Dalam Kitab Agama, terdapat bab porodora yang mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan. Besaran denda bergantung pada kasta korban: perempuan kasta tinggi dikenai denda dua lokso, kasta menengah satu lokso, dan kasta rendah lima toli. Menurut arkeolog Titi Surti Nastiti dalam buku Perempuan Jawa dikutp dari laman historia.id dalam artikel yang berjudul Hukuman bagi Penjahat pada Zaman Kuno, denda ini dibayarkan kepada suami korban, dan jika pemerkosa tertangkap basah oleh suami korban, ia boleh dibunuh.Gambar. Arca yang menceritakan seorang perempuan yang diganggu, lalu mengadu kepada pengadilan di jaman MajapahitMenjadi Warisan Nilai untuk Bangsa IndonesiaPengaturan hukum pidana dalam era Majapahit membuktikan bahwa Majapahit telah memiliki konsep keadilan yang menempatkan semua warga di hadapan hukum secara setara. Meskipun kerajaan ini mayoritas berbasis agama Hindu yang umumnya memiliki sistem kasta, aturan hukum yang diterapkan justru meniadakan diskriminasi berdasarkan status sosial. Konsep hukum yang diterapkan Majapahit ini menjadi refleksi penting bagi Indonesia saat ini, yang masih berupaya menemukan sistem hukum pidana yang ideal setelah sekian lama mengadopsi warisan kolonial. Prinsip-prinsip hukum yang dipegang teguh oleh kerajaan Majapahit masih relevan hingga kini, terutama dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo

article | Berita | 2025-01-31 15:35:47

Mahkamah Agung menyatakan Tergugat (PT Rayon Utama Makmur) telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti kerugian materiil yang dialami Para Penggugat dan Anggota Kelompok yaitu berupa pembelian masker akibat bau busuk sebesar Rp277.500.000,00 dan pembelian obat-obatan sebesar Rp222.000.000,00. Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan dengan membuat rencana pemulihan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yaitu untuk meniadakan bau busuk, memasang dan memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair serta memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan air.“Mengabulkan permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” demikian di lansir di website MA.Putusan No. 4441 K/Pdt/2024 ini diucapkan pada hari Senin, 16 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum sebagai Hakim Anggota, dengan Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ini diajukan oleh Sarmi dan Slamet Riyanto mewakili 183 anggota kelompok yang sejak tahun 2017 terkena dampak pencemaran limbah yang dihasilkan oleh Tergugat dari produksi serat rayon sintetis ke aliran sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.Pada awalnya Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat tidak ada bukti yang sah dan valid yang menunjukan bahwa pencemaran Sungai Gupit tersebut terjadi akibat air limbah yang berasal dari pabrik Tergugat, sehingga PN Sukoharjo menolak gugatan Penggugat.Di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan pertimbangan pada saat yang bersamaan sedang dilakukan proses pidana terhadap Tersangka PT Rayon Utama Makmur, sehingga untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan, maka Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat gugatan premature sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti tersebut dengan pertimbangan sanksi perdata dan sanksi pidana dalam perkara lingkungan dapat dikenakan secara bersamaan tanpa harus menunggu satu dengan lainnya dan tanpa mengecualikan satu dengan lainnya. Inilah pendekatan yang dianut dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu multidoor approach.Mahkamah Agung juga berpendapat Judex Facti telah mengabaikan Laporan Hasil Uji Laboratorium, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan dari Laboratorium Teknik Kimia Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang menerangkan adanya air yang tercemar, udara mengandung Hidrogen Sulfida (H2S) berakibat pada iritasi mata, hidung, tenggorokan, gangguan sistem pernafasan, sesak, mual, pusing, dan berdasarkan dua kali pemeriksaan kesehatan gratis, ditemukan total 232 warga terdampak dengan diagnosa 28 orang ISPA berat, 72 orang ISPA ringan, 56 orang dispepsia, dan 1 orang dermatitis.Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 660.1/207 Tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara selama delapan belas bulan kegiatan produksi kepada penanggung jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT Rayon Utama Makmur di Kabupaten Sukoharjo yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pencemaran lingkungan dan memerintahkan Tergugat untuk memasang Continuous Emission Monitoring (CEM) pada cerobong Cimney, melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat, dan menyelesaikan pemasangan pipa pembuangan air limbah hasil pengolahan limbah dari Instalasi.Judex Facti telah mengabaikan fakta masuknya limbah cair dari pabrik Tergugat ke Sungai Gupit melalui instalasi pipa air limbah yang patah sehingga Sungai Gupit menjadi tercemar, selain itu Tergugat ternyata juga tidak memiliki tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin.Dalam putusan ini Judex Juris menegaskan bahwa jikapun dalam menguji bukti-bukti ilmiah dari Penggugat dan Tergugat, ternyata ditemukan perbedaan atas hasil bukti-bukti ilmiah tersebut, seharusnya Judex Facti menerapkan precautionary principle (prinsip pencegahan dini) atau yang disebut dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut dengan asas kehati-hatian yang dalam penjelasan dari pasal tersebut dinyatakan: "yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.Penggunaan asas ini adalah relevan dengan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dari aktifitas yang dihasilkan dari kegiatan industri yang mengancam dan merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat terabaikan. Pencegahaan dini disini dimaksudkan agar pencemaran baik udara maupun air yang terjadi sebagai akibat dari aktifitas Tergugat tidak semakin meluas dan dapat dikendalikan sehingga di satu sisi, kegiatan industri yang dapat meningkatkan kemakmuran bagi warga dapat terus berjalan namun lingkungan tetap dapat terjaga.

Cekcok Harta Gono Gini, Berujung Pidana Penjara 12 Tahun

article | Berita | 2025-01-31 07:35:26

Curup – Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Ahmad Syafani Alias Syafani Bin Selamet Hariyadi. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Syafani terbukti telah menghilangkan nyawa dari Widi Sumadi yang merupakan suami dari mantan istrinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mantiko Sumanda Moechtar sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Curup, Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (30/01/2025). Kasus yang terjadi di Ruangan Apotek Rumah Sakit An-Nissa, Kabupaten Rejang Lebong pada awal bulan Juni tahun 2024 tersebut bermula dari adanya permasalahan di antara Terdakwa dan Korban terkait adanya pembagian harta gono gini antara saksi Lisa, yang merupakan mantan istri dari Terdakwa yang sekarang telah menikah dengan Korban. “Adanya permasalahan pembagian harta gono gini di antara Terdakwa dan Korban, kemudian memicu emosi Terdakwa yang lalu melakukan penusukan secara berulang kali ke arah dada dan tangan korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Di mana Majelis Hakim menilai penusukan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak didahului dengan tindakan persiapan atau perencanaan, namun merupakan perbuatan spontanitas yaitu melakukan penusukan terhadap korban sampai dengan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. “Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kiri, luka tusuk pada dada, perut dan anggota gerak atas kanan, luka pada usus halus dan didapatkan tanda pendarahan sesuai hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” ucap Majelis Hakim. Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan tindakan Terdakwa yang tidak melarikan diri dan menyerahkan dirinya kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya. Meskipun dihadiri oleh massa dan awak media yang cukup banyak, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan di Kasus Korupsi Lahan Parkir

article | Berita | 2025-01-30 17:10:03

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ngatmisih binti Wakiran dalam kasus korupsi pembebasan lahan parkir. Sebagai gantinya, MA mlenjatuhkan hukuman kepada Ngatmisih (65) selama 6 tahun penjara. Kasus bermula saat terjadi pembebasan lahan untuk parkir di kawasan kaki jembatan Suramadu atau tepatnya di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada 2017 dengan luas tanah 1.267 M persegi. Dalam proses itu ada pihak yang mengajukan pengukuran dan pemetaan tanah ke BPN Bangkalan oleh Kapitiyeh. Terdapat kuitansi tanah yang dibuat seolah-olah saksi Suharsono dan tanah diperoleh dari jual beli dengan Kiptiyeh pada tanggal 19 Juni 1996.Padahal jual beli tersebut sebenarnya dilakukan setelah adanya Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum). Sehingga negara harus mengeluarkan ganti rugi melalui Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kepada saksi Suharsono sebesar Rp 1.278.900.000.Belakangan, rekayasa pembelian itu tercium aparat. Akhirnya Ngatmisih diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan. Selama proses hukum yang dijalani Ngatmisih, ia menjalani tahanan kota. Pada 14 Maret 2024 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ngatmisih melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Ngatmisih lalu dihukum dengan  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 jutaa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas vonis itu, Ngatmisih mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membebaskan Ngatmisih. Menurut majelis tinggi, Ngatmisih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum.Giliran jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Setelah melalui sejumlah persidangan, vonis bebas Ngatmisih akhirnya dianulir MA."Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. mengadili sendiri, terbukti Pasal 3 Ayat 1 (UU Pemberantasan Tipikor-res). Pidana penjara 6 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (30/1/2025).Vonis Ngatmisih diadili oleh ketua majelis hakim yaitu hakim agung Dr Prim Haryadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Prof Yanto dan Agustinus Purnomo Hadi. Untuk diketahui, Prim Haryadi juga sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pidana."Denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan," demikian denda yang harus ditanggung Ngatmisih.Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Masye Kumaunang."Barang bukti confirm Pengadilan Negeri," bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada 23 Januari 2025 itu.

PN Kayuagung Hukum Anak-anak Pelaku Begal Sepeda Motor dengan Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

article | Berita | 2025-01-30 14:55:57

Kayuagung - PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara di LPKA selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Para Anak pelaku begal sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir. Vonis tersebut diberikan lantaran Para Anak tersebut terbukti telah melakukan pencurian yang disertai dengan adanya tindak kekerasan. Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (30/01/2025), Hakim tunggal membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Anak 1, Anak 2, dan Anak 3 tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan”, menjatuhkan pidana penjara di LPKA kepada Anak 1 selama 1 tahun 4 bulan, serta Anak 2 dan Anak 3 masing-masing selama 1 tahun”.Kasus bergulir pada bulan Desember tahun 2024, bermula dari Anak 1 dan Anak 2 bersama dengan pelaku lainnya pergi menjemput Anak 3. Pada saat diperjalanan Para Anak tersebut berpapasan dengan Para Korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat hal tersebut Anak 1 kemudian mengajak Anak 2 dan Anak 3, serta pelaku lainnya untuk menghadang Para Korban tersebut.“Setibanya di lokasi kejadian, Anak 1 dan Anak 3 bersama satu pelaku lainnya langsung menghadang di pinggir jalan, sedangkan Anak 2 bersama satu pelaku lagi menunggu di dalam semak-semak untuk mengawasi keadaan sekitar. Pada saat sepeda motor korban hendak melewati jalan tersebut, Anak 1 langsung mengambil potongan kayu yang ada di jalan dan memukulkannya ke kepala korban hingga sepeda motor oleng dan Para Korban terjatuh,” ucap Anisa Lestari selaku Hakim Anak pada PN Kayuagung.Setelahnya Anak 1 langsung mengambil sepeda motor milik Para Korban, sementara Anak 3 dan salah satu pelaku lain mengambil tas Para Korban yang berisi handphone. Selanjutnya Para Anak bersama pelaku lainnya pergi dari tempat tersebut dan menjual barang-barang yang berhasil diambilnya dengan harga sejumlah Rp3.135.000,00, yang mana uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli rokok, membayar hutang dan bermain judi slot.“Perbuatan Para Anak yang telah memukul kepala korban sebelum mengambil barang-barang milik para korban tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang ditujukan untuk memudahkan pencurian yang dilakukannya. Adapun perbuatan tersebut kemudian mengakibatkan Para korban mengalami luka robek dan luka lecet pada bagian tubuhnya, serta kerugian sejumlah Rp30.000.000,00,” ungkap Hakim.Kerugian yang diderita oleh Para Korban, belum adanya perdamaian, dan hasil kejahatan yang dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat negatif menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada Para Anak. Selain itu Hakim juga mempertimbangkan penjatuhan pidana tersebut tidak menghalangi hak Para Anak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya, karena terdapatnya sekolah khusus yang disediakan di LPKA serta Para Anak juga dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Para Anak dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Para Anak belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rido Hariawan Prabowo.Atas putusan itu, baik Para Anak melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Sengketa Merek, TikTok Kalah Lawan TikTok dari Bandung

article | Berita | 2025-01-30 12:25:06

Pemerintah Amerika Serikat sedang dibuat pusing dengan sosial media TikTok. Namun di Indonesia malah sebalilnya. TikTok juga sedang pusing menghadapi hadirnya TikTok ala Indonesia yaitu TikTok merek baju bayi. Gugatan dilayangkan dan TikTok kalah.Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/1/2025), kasus bermula saat TikTok resah dengan kehadiran Tik Tok baju bayi yang dimiliki warga Bandung, Fenfiana Saputra. TikTok Ltd yang berkantor pusat PO Box 31119 Grand Pavilion, Hibiscus Way, 802 West Bay Road, Grand Cayman, KY1-1205 Cayman Islands menunjuk kuasa hukum untuk menggugat Fenfiana Saputra dan Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan.Di mana Fenfiana Saputra mengantongi merek TikTok untuk kelas 25 yaitu jenis pakaian bayi dan anak-anak, pakaian dewasa, segala macam pakaian jadi untuk pria, wanita dan anak-anak, dasi, topi, sarung tangan, ban pinggang, sepatu, sandal, selop, sol sepatu, wanita, konpeksi, busana muslim, mukena (perlengkapan sholat), kemeja, jaket, jas, mantel, kaossinglet dll. Sedangkan TikTok Ltd sudah mengantongi hak merek untuk kelas 6,9,16, 18, 35 dan 42."Bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dan jelas untuk menghapus merek TikTok Tergugat dari Daftar Umum Merek karena Penggugat ingin memiliki eksklusifitas atas Merek TikTok Penggugat di berbagai jenis barang dan jasa yang terkait dengan produk dan layanan Penggugat dengan Merek TikTok penggugat," demikian bunyi argumen TikTok Ltd yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.Sejumlah petitium dilayangkan. Di antaranya adalah meminta merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Dan menyatakan hapus atau menghapuskan Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.Di persidangan, Fefiana Saputra membantah dalil TikTok Ltd. Ia menyatakan merek itu adalah dari ayahnya. Yaitu berupa merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Celico,Tra Lala."Dan merek TikTok digunakan sejak 2001 atau 2002 pada saat masih dipimpin ayah Tergugat. Dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai olehTergugat, serta produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukanorder," beber Fefiana Saputra.Setelah melalui persidangan cukup lama, akhirnya majelis hakim mengambil sikap."Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," ucap majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora dengan anggota Haryuning Respati dan Budi Prayitno. Putusan itu diketok pada 20 Januari 2025 dengan Panitera Pengganti Edward Willly.Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan Tiktok Ltd dengan TIK TOK milik Fenfiana Saputra:1. TikTok Fefiana Saputra digunakan pada produk baju bayi yang diproduksinya dan diperdagangkan sampai saat ini. Hal ini membantah dalil Penggugat bahwa merek TikTok milik Tergugat tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan setidak-tidaknya selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pemakaian terakhir khususnya untuk jenis barang yang dilindungi oleh merek milik Tergugat di kelas 25;2. Menimbang, bahwa terkait dalil Penggugat dengan tidak adanya pendaftaran SNI untuk produk pakaian bayi dengan merek TikTok milik Tergugat, menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan. Dalam ketentuan mengenai merek, bahwa merek yang digunakan dalam suatu produk dan diperdagangkan harus memiliki SNI, sehingga dalil Penggugat tersebut harus dikesampingkan.

Saat PN Mempawah Kalbar Berubah Bak Venesia Italia

article | Berita | 2025-01-30 11:05:39

Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan sampan kecil mendayung di pelataran kantor. Sampan melaju pelan membelah pelataran parkir yang kini telah berubah bak di Venesia, Italia."Banjir yang melanda di Kabupaten Mempawah khususnya di daerah Mempawah berawal dari hujan deras yang melanda selama beberapa di wilayah kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, kata Ketua PN Mempawah, Dr Abdul Aziz kepada DANDAPALA, Kamis (30/1/2025).Air tidak hanya menggenangi parkiran tapi juga masuk ke dalam area gedung. Seperti lobi pengadilan/meja PTSP. Juga area ruangan stadok/berkas perkara. Banjir juga menggenangi rumah dinas Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan dan rumah dinas hakim. Tinggi air mencapai kurang lebih 80 cm."Pada 23 Januari 2025, Kantor Pengadilan Negeri Mempawah mengalami air kebanjiran dengan dampak awal halaman depan kantor yang tergenang," kisah Dr Abdul Aziz.Keesokan harinya, banjir di Kantor PN Mempawah mengalami peningkatan debit air yang hampir memasuki area dalam kantor. Air sudah mulai memasuki area dalam Kantor PN Mempawah padaSabtu, 25 Januari 2025 dengan debit air yang mengalami peningkatan dari harisebelumnya."Dan ini berlangsung beberapa hari ke depannya yaitu pada Hari, Minggu, SeninSelasa, tanggal 26,27,28 Januari 2025 dengan debit air yang terus mengalami peningkatan," tutur Dr Abdul Aziz.Banjir itu membuat kondisi seluruh area Gedunh PN Mempawahkhususnya ara lantai 1 terdampak banjir. Yang dimana terkena banjir pada area Pelayanan Satu Pintu (PTSP),area ruangan bagian umum dan keuangan serta ruangan perdata, hukum dan pidana dan tidak luput terkena banjir area ruangan persidangan. "Hingga saat ini kondisi banjir di Kantor Pengadilan Negeri Mempawah sudah mencapai betis orang dewasa," kisah Dr Abdul Aziz. Akibat kondisi tidak memungkinkan, maka persidangan ditunda. Selaku Ketua PN Mempawah, Dr Abdul Aziz meminta hal itu menjadi maklum bagi para pencari keadilan. "Sampai saat ini kondisi kantor masih terendam air dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan pelayanan termasuk kegiatan persidangan seperti biasanya," pungkas Dr Abdul Aziz.Samoga banjir segera berlalu dan pelayanan/persidangan kembali seperti sedia kala.

Tahun Baru Imlek, Keberagaman dan Hukum

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-25 09:15:30

Belum selesai gempita perayaan tahun baru Masehi ke 2025, kita kembali dihadapkan dengan gegap perayaan tahun baru. Kali ini adalah Imlek ke 2576 yang jatuh pada 29 Januari 2025 ini. Imlek pun menjadi salah satu bukti keberagaman bangsa Indonesia.Dalam kalender Indonesia, tahun baru banyak ditemui. Selain tahun baru Masehi dan Imlek, kita juga mengenal tahun baru Hijriah yang dirayakan oleh ummat Islam. Selain itu, kita juga mengakui tahun baru Saka yang dirayakan oleh ummat Hindu dibarengi dengan perayaan Nyepi.Tahun baru selain sebagai penanda kalender juga menjadi penanda Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Bangsa yang sudah tumbuh sejak ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia. Sebuah bangsa yang tersebar di ribuan pulau, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Keberagaman itu terkristaliasi dalam Sumpah Pemuda hingga mencapai puncaknya yaitu Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini juga menandai lahirnya Bangsa Indonesia secara de jure. Pasca kemerdekaan, masyarakat lazim merayakan Imlek di berbagai penjuru Indonesia. Hingga terjadi peristiwa berdarah 1966 yang menjadi latar belakang lahirnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 soal larangan perayaan Imlek.Selama beberapa dekade, Imlek dan budaya masyarakat China menjadi sesuatu yang tabu dirayakan di ruang publik, hingga datang Reformasi 98. Semangat keberagaman untuk tidak mendiskriminasi orang/budaya berlatar belakang etnis menjadi gerakan yang menguat.Puncaknya lahirlah Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur. Keppres ini mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan membolehkan Imlek dirayakan lagi di ruang terbuka. Awalnya Imlek menjadi hari libur fakultatif, tetapi sejak 2003 menjadi hari libur nasional. Kini, Imlek menjadi salah satu perayaan tahunan yang setara dengan perayaan tahun baru lainnya. Keberagaman HukumSelain dalam ranah sosial, keberagaman itu juga tumbuh dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Di antaranya sistem pewarisan yang memiliki banyak ragam dan masih diakui di Indonesia. Seperti hukum waris Islam, hukum waris adat, hukum waris perdata dan hukum waris Tionghoa. Khusus sengketa hukum waris Islam diselesaikan di Pengadilan Agama dan sisanya diselesaikan di Pengadilan Negeri.Dalam hukum pidana, keberagaman itu sempat sedikit redup saat KUHP diberlakukan Belanda sejak 1918 silam. Namun keberagaman itu kembali hidup dengan akan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 nanti. Yaitu dengan diakuinya hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengakuan keberagaman hukum itu sempat juga dilontarkan jauh-jauh hari oleh JE Jonkers, seorang hakim dari Belanda yang pernah bertugas di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum Indonesia merdeka. Sebagai ahli pidana yang mengajar di kampus Leiden University, ia meyakini hukum pidana Belanda yang homogen tidak cocok diterapkan di Indonesia yang multikultur, multietnis dan multireligi.Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan ini juga membuat sengketa perdata memiliki keunikan dan karakteristik yang berbeda tiap kasus. Penyelesaian sengketa tanah di Jawa akan berbeda dengan di Papua. Demikian juga kasus pembatalan pernikahan di Sumatera, akan berbeda dengan di masyarakat Nusa Tenggara.Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) mendorong hakim sejak dini mengenal pluralitas masyarakat Indonesia itu. Yaitu salah satunya dengan menerapkan pola promosi dan mutasi antarpulau agar hakim bisa terus mempelajari hukum Indonesia secara menyeluruh. Hal itu juga bagian dari amanat UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1 yaitu ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’ Selamat Tahun Baru Imlek. Gong Xi Fa Cai !!!Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Cara Memahami Putusan Hakim

article | Opini | 2025-01-25 09:00:39

Seperti juga terhadap putusan-putusan yang lain, baik perdata ataupun pidana umum maka terhadap Putusan Hakim Tipikor pun lazim muncul respon bersifat pro kontra. Pro kontra itu terjadi tidak saja di kalangan awam hukum, tetapi bahkan oleh sesama alumni fakultas hukum, yang belajarnya sama pada guru yang sama pula.Tulisan ini tidak untuk menegur siapa-siapa. Tidak pula untuk mengajari bebek berenang. Tetapi hanya sebagai tanggungjawab moral akademik untuk mencerahkan publik.Dalam kapasitas sebagai warga pengadilan di bawah institusi Mahkamah Agung, saya juga tentu memiliki kewajiban moral menyampaikan esensi putusan hakim yang ideal.Kalangan awam hukum memang wajar jika mereka memahami putusan hakim dalam konteks kalah atau menang. Iya hanya sebatas itu saja, menang versus kalah. Namun bagi yang sudah belajar ilmu hukum, minimal lulus Sarjana Hukum, sebaiknya pemahaman terhadap putusan hakim perlu diperluas.Bagi yang sarjana hukum, sebaiknya putusan hakim jangan hanya dibaca pada amarnya saja. Tetapi cermati pula pertimbangan-pertimbangan yang mendasari amar tersebut serta peraturan perundangan yang menjadi rujukan majelis hakim.Saya memaklumi jika kalangan awam tidak suka mencermati dasar peraturan dan pertimbangan yang digunakan dalam suatu putusan hakim. Namun, sebaiknya tidak demikian bagi kalangan sarjana hukum.Karena ketidaktahuan terhadap dasar pertimbangan dan peraturan yang digunakan, maka apabila ada putusan yang tidak sesuai harapan publik, maka muncullah bully terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Tidak itu saja, lebih parah lagi kadangkala bully pun ditujukan pada institusi Mahkamah Agung yang harusnya suci dan mulia.Masyarakat non hukum sebaiknya mencermati putusan hakim secara bijak, tidak langsung terpancing dengan komentar-komentar tendensius yang membaca putusan secara tidak utuh. Maka karenanya, sebelum memberikan komentar, sebaiknya mendengar pendapat-pendapat ilmuwan hukum lain dari media-media yang berbeda.Jangan karena gara-gara satu perkara diantara ribuan perkara yang diadili dan diputuskan Hakim yang tidak pro publik, maka dihujat se-nusantara. Padahal putusan yang tak sesuai harapan publik, baru putusan pada tingkat pertama di pengadilan negeri. Tetapi hujatan sudah ditujukan kepada semua Hakim, termasuk sasarannya terhadap Hakim Tinggi dan bahkan Hakim Agung.Padahal lagi putusan banding pada Pengadilan Tinggi belum tentu sama atau menguatkan putusan pengadilan negeri. Kalaupun sama, belum tentu pula Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi.Realitanya, warga masyarakat tidak sabar menunggu putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua memberi komentar yang seakan-akan merasa tahu sekali substansi putusan tersebut. Bahkan ada profesor kedokteran yang ikut memberikan komentar pedas seakan-seakan beliau juga belajar hukum.Menghadapi situasi ini sungguh berat beban psikologis yang dialami para Hakim Indonesia. Tanpa ada yang berani membela institusi. Semua Hakim diam, seakan-seakan semua mengakui sebagai bandit dan jahat.Saya memaklumi bahwa kondisi kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sedang menghadapi tantangan sehubungan dengan terungkapnya beberapa kasus kejahatan jabatan yang dilakukan oknum warga pengadilan yang tak berintegritas.Kejadian ini menimbulkan konsekuensi bagaikan "gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga".Karena beberapa orang oknum warga pengadilan yang tidak berintegritas, telah merusak citra Hakim senusantara.Kondisi ini mengakibatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi hancur berantakan dan memalukan. Padahal dimana-dimana di dunia ini, lembaga peradilan dan kehakiman adalah institusi yang dimuliakan dan disegani.Bagaimana bisa seorang Hakim pengadilan negeri diduga menyimpan uang di rumahnya hingga puluhan milyar. Bahkan ada pula seorang mantan pejabat struktural non teknis hukum diduga menyimpan uang kontan di rumahnya bergoni-goni mencapai satu trilyun. Sungguh tak masuk nalar.Akibatnya, trust yang telah dibangun susah payah hampir satu abad, dihancurkan oleh bandit-bandit dengan sebutan Yang Mulia. Kasihan sekali.

Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai

article | Berita | 2025-01-24 21:45:04

Yogyakarta -Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berhasil memediasi Keraton Yogyakarta yang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasil mediasinya yaitu kedua belah pihak menyepakati perdamaian terkait penggunaan lahan Keraton oleh KAI.“Mengadili. Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu Tuty Budhi Utami. Sehari-hari, Tuty juga Ketua PN Yogyakarta. Adapun anggota majelis Reza Tyrama dan Sri Sulastuti. Putusan itu diketok pada Kamis (23/1) kemarin.“Menghukum belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 860 ribu masing-masing separuhnya,” ucap majelis.Kesepakatan mediasi ini tidak terlepas dari peran mediator hakim Heri Kurniawan.“Berhasil dengan akta perdamaian,” demikian hasil mediasi itu.Sebagaimana diketahui, Keraton Yogyakarta lewat GKR Condrokirono melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Tergugat I dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat II. Hal itu terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu.Keraton Jogja hanya ingin status tanah yang diklaim PT KAI dikembalikan seperti semestinya yakni Sultan Ground, seperti yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU N 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.Berikut petitum gugatan Keraton Yogyakarta terhadap KAI:Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.Menyatakan TERGUGAT I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT;Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan;Memerintahkan TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.

PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid

article | Berita | 2025-01-24 19:25:59

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendorong tercapainya kesepakatan diversi terhadap 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Kesepuluh anak itu terlibat kasus tawuran.Kasus itu terjadi saat 10 Anak tersebut akan melakukan tawuran antar geng pada 15 Desember 2024, pada pukul 03.00 WIB dini hari di sekitaran Bireuen. Namun tawuran tersebut urung terjadi karena geng lawan terlebih dahulu kabur karena ketakutan melihat senjata tajam yang dibawa dan digunakan oleh anak yang saat itu berjumlah kurang lebih 15 orang. Di mana 10 anak diproses dan sisanya masih dalam pencarian.Kesepuluh anak itu akhirnya diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 10 anak tersebut dalam 4 perkara berbeda/splitsing dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Sesuai UU, dilakukanlah diversi dan hasilnya diversi berhasil.“Anak diwajibkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membersihkan dan melaksanakan sholat 5  waktu di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen. Yaitu sejak ditandatanganinya kesepakatan ini yaitu pada Senin, 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 Syawal 1446 H/29 Maret 2025 atau saat Lebaran Idul Fitri tiba,” demikian hasil diversi tersebut yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Diversi itu dipimpin hakim Muchsin Alfahrasi Nur dan Fuady Primaharsa, selaku fasilitator diversi. Diversi itu digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Musyawarah Diversi PN Bireuen. Musyawarah viversi tersebut dihadiri oleh 10 anak dengan didampingi orang tua dan penasihat hukumnya. Kemudian dihadiri pula oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, serta 10  orang Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Banda Aceh. “Tindakan anak dalam membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran antar geng adalah perbuatan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” kata hakim Muchsin.Hakim Muchsin memberi contoh tawuran antar pelajar yang terjadi di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya yang sering viral di media sosial. Di mana berujung kematian peserta tawuran. “Anak tidak ikut-ikutan pada kegiatan-kegiatan negatif tersebut, karena dapat dipastikan tidak membawa kebaikan bagi anak itu sendiri,” kata Muchsin.Di sisi lain, hakim Fuady juga menegaskan pentingnya orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak dalam kegiatan sehari-hari. Hakim Fuady bahkan meminta orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor bagi anak apabila belum cukup umur atau memiliki SIM. Selain itu, ia juga meminta agar orang tua selalu mengecek handphone anak setiap waktu, agar orang tua tahu dengan siapa saja dan bagaimana pergaulan si anak sehari-hari.“Sehingga orang tua dapat mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja (juvenile dilinquency) pada anak dan kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata  hakim Fuady.Atas penyampaian kedua hakim tersebut, kesepuluh anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan orang tua anak pun berjanji akan lebih memerhatikan pergaulan anak-anaknya. Terlihat kesepuluh anak tersebut berlinang air mata saat diminta oleh fasilitator diversi memohon maaf kepada orang tuanya.

2 Penyebar Money Politic Rp 50 Ribu di Pilgub Kepri Dihukum Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-01-24 18:50:24

Tanjung Pinang- Norpadzli (32) dan Irvandi (20) dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang dikuatkan Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya terbukti menyebarkan money politic sebesar Rp 50 ribu ke 43 orang dalam Pilgub Kepri.Kasus bermula saat digelar Pilgub Kepri. Saat itu Saepul Yahya melakukan survei di Keluragan Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat. Dari hasil survei itu, masih banyak warga yang belum menentukan pilihan ke salah satu calon.Lalu Saepul Yahya meminta Norpadzli untuk membagi Rp 11.550.000 ke warga agar menentukan pilihannya yaitu ke calon nomor urut 02. Dalam penyebaran money politic itu, Norpadzli meminta bantuan Irvandi untuk menemaninya dengan sepeda motor. Pada 26 November 2024 sore, Norpadzli dan Irvandi berputar keliling kampung dan memberi amplop ke warga agar memilih 02.Tindakan Norpadzli dan Irvandi terpantau Bawaslu dan akhirnya keduanya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Pada 16 Januari 2025, PN Tanjung Balai Karimun menyatakan Norpadzli dan Irvandi terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan memberikan uang kepada Warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Hukuman pidana yang dijatuhkan yaitu:Norpadzli dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Norpadzli kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 16 bulan berakhir.Adapun Irvandi dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani  Irvandi kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 2/Pid.Sus/2025/PN Tbk tanggal 16 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Priyanto dengan anggota Bagus Irawan dan Hapsoro Restu Widodo. Berikut alasan majelis menguatkan putusan tingkat pertama:Dalam menjatuhkan pemidanaan, selain dengan memperhatikan ancaman pidana dalam undang undang; Hakim secara “proporsional” dalam perkara ini selain berdasarkan pada tingkat/kadar kesalahan Para Terdakwa, juga akan mempertimbangkan apakah ada niat jahat (Mens Rea) dari Para Terdakwa tentang maksud dan tujuan perbuatannya; peranan Para Terdakwa dalam tindak pidana apakah sebagai actor intellectual (otak); orang yang langsung memperoleh manfaat dari perbuatannya serta dengan mempertimbangkan peranan serta akibat/dampak yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa; khusus dalam perkara ini karena menyangkut tindak pidana pemilihan kepala daerah maka juga dipertimbangkan mengenai akibat dari perbuatan Para Terdakwa khususnya terhadap hasil pemilihan; Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terbukti bahwa Para Terdakwa adalah merupakan relawan yang bersimpati dengan calon tertentu dalam hal ini adalah pasangan calon gubernur Kepri dengan nomor peserta 02; Dan dari uang yang diterima Terdakwa I, jumlah uang yang telah di berikan oleh Para Terdakwa kepada masyarakat adalah sejumlah Rp2.150.000,00 (Dua juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada 43 (empat puluh tiga) orang yang dipilih secara acak dan masing-masing orang menerima Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mensosialisasikan dan mempromosikan calon tertentu tanpa ketentuan bahwa masyarakat yang diberi uang untuk harus memilih calon yang disosialisasikan dan dipromosikan Para Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dari peranan Para Terdakwa yang hanya merupakan relawan dan jumlah uang yang dibagikan; jumlah uang tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara pada pemilihan gubernur Provinsi Kepulauan Riau tersebut, sedangkan dari 43 (empat puluh tiga) orang menerima uang yang dibagikan oleh Para Terdakwa tersebut tidak terjamin akan memberikan suaranya kepada calon yang dianjurkan mengingat pilihan masyarakat baru ditentukan dalam bilik suara dan tidak menjamin memilih calon yang dianjurkan, selain itu bahwa Pasal 187A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur juga bahwa pemilih yang menerima pemberian atau janji in casu 43 (empat puluh tiga) warga masyarakat yang menerima uang juga diancam dengan pidana yang sama dengan pemberi uang namun oleh pihak Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun tidak dijadikan temuan adanya tindak pidana, hal tersebut mengindikasikan adanya ketidak adilan atau kriminalisasi atas kepentingan suatu kelompok tertentu, disamping itu dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini Majelis Hakim Tingkat banding juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa, dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dipandang telah tepat dan adil sehingga harus dikuatkan; Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpangi ancaman pidana minimum khusus yang dirumuskan oleh pembuat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain: Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan; begitu pula penjatuhan pidana denda dalam perkara ini dipandang tepat adil dikaitkan dengan kemampuan ekonomi Terdakwa membayar denda.

Sengketa Lahan Singkong: PN Sei Rampah Laksanakan Pemeriksaan Setempat

photo | Berita | 2025-01-24 14:10:55

Serdang Bedagai- PN Sei Rampah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 46 /Pdt.G/2024/PN Srh antara Susilawati Purba melawan Jahotner Simanjuntak dkk, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025. Proses sidang pemeriksaan setempat atas sengketa lahan singkong yang berada di Desa Kampung Kristen, Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai  tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dihadiri oleh pihak Susilawati Purba dan Kuasanya selaku Penggugat dan Jahotner Simanjuntak selaku Tergugat I didampingi oleh Kuasanya.

PN Karanganyar Vonis 3 Tahun Penjara Dosen FH UNS di Kasus Perumahan

article | Berita | 2025-01-24 14:00:14

Karanganyar- Pengadian Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Harjono (63). Dosen Fakultas Hukum UNS Solo itu dinyatakan terbukti menjual rumah yang belum memiliki status hak tanah.Kasus bermula saat Harjono menjual sejumlah rumah di Griya Kanaya 5, Jati Karanganyar pada 2022. Sejumlah konsumen tertarik dan membelinya. Belakangan terungkap status tanah yang dijadikan rumah tersebut bermasalah. Konsumen tidak menerima dan melaporkan Harjono ke polisi. Kasus bergulir ke pengadilan.“Menyatakan Terdakwa Harjono SH MH bin Sarjono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum’,” demikian bunyi putusan PN Karanganyar yang dikutip DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sanjaya Sembiring dengan anggota Rahmat Hasan Anshari Hasibuan dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Adapun Panitera Pengganti Heru Dwi Cahyono.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang pada Senin (20/1) lalu.
PN Karanganyar menimbang keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jati Sri Mulyana dan saksi Hardiyan Adi Prasetyo mengalami kerugian masing-masing sejumlah Rp 130 juta. Selain itu, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.“Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.Perbuatan Harjono tersebut dinilai melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Sedangkan Pasal 154 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” pungkas majelis.

Cinta Segitiga Berujung Pidana Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-24 13:20:22

Bandung - Berawal cemburu buta, dua sejoli yang terlibat cinta segitiga gelap mata menghilangkan nyawa korban Indriana Dewi Eka Saputri. Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasangan kekasih Devana Putri Prananda (24) dan Didot Alifiansah (23) bersama dengan M Reza Swastika (22) diganjar pidana seumur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata No.74-80, Bandung, Kamis (10/10/2024) yang lalu.Kasus bermula Terdakwa Didot Alifiansah yang berpacaran dengan korban merasa cemburu melihat korban jalan dengan pria lain. Lalu Terdakwa mengutarakan niatnya balikan dengan pacarnya yang telah putus, yaitu Terdakwa Devana Putri Prananda. Atas permintaan tersebut, diajukan syarat agar hubungan pacaran selanjutnya tidak lagi terganggu dengan keberadaan korban.   “Kedua sejoli tersebut kemudian meminta bantuan Terdakwa M Reza Swastika merencanakan menghilangkan korban. Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah dan Terdakwa M Reza Swastika menjemput korban dengan mobil Avanza rental dan di tengah jalan yang sepi korban dicekik dengan ikat pinggang hingga tidak bernyawa,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Eman Sulaiman dengan didampingi Mooris M Sihombing dan Zulfikar Siregar.Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah menghubungi Terdakwa Devana Putri Prananda yang menunggu di tempat kost nya melalui pesan singkat “done” yang artinya selesai.“Ketiganya kemudian merencanakan membuang mayat korban ke Pengandaran. Dalam perjalanan setelah mobil yang dikendarai mengalami kerusakan, Atas perintah Terdakwa Devana Putri Prananda, kedua terdakwa membuang mayat korban ke jurang di daerah Neglasari, Kota Banjar,” ucap Majelis Hakim.Sebelum membuang mayat korban, ketiga terdakwa mengambil jam tangan rolex,  tas merk LV, smartphone dan barang berharga lainnya. Kesemuanya kemudian dijual dan hasilnya mencapai  Rp. 54.500.000,-  dibagi bertiga.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mereshkan masyarakan menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta belum pernah dihukum.Tidak terima atas putusan, Terdakwa Devana Putri Prananda melalui Penasihat Hukumnya mengajukan upaya hukum banding.“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Imam Gultom, Ratna Mintasir dan M Mawardi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, (19/11/2024).Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Devana Putri Prananda tidak lagi melakukan upayan hukum. Konsekuensinya, ia harus menyusul Terdakwa Didot Alifiansah dan M Reza Swastika menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan akibat perbuatannya. (SEG)

PN Tangerang Gelar Sidang Donasi Agus Salim, Penggugat Cabut Gugatan

photo | Berita | 2025-01-23 18:10:56

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua kasus donasi Agus Salim. Dalam sidang itu, penggugat mencabut gugatannya.Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1415/Pdt.G/2024/PN Tng. Sidang  digelar di Ruang Sidang 8 di Gedung PN Tangerang, Kamis (23/1/2025)Kali ini, agenda sidang Panggilan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Turut Tergugat. Dalam sidang itu dihadiri oleh SemuaPihak. Kuasa Penggugat menyerahkan Pencabutan Gugatan kepada Majelis Hakim, karena nenurut muasa Penguggat Dana Donasi sudah tidak ada di Agus Salim selaku Tergugat I. Kemudian majelis hakim menunda persidangan 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan penetapan cabut gugatan.Perkembangan kasus ini menarik perhatian public karena polemik yang semakin tajam, terutama setelah Agus Salim menggunakan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. Sehingga beberapa donatur tidak terima dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tangerang.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu kepercayaan, etika, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana donasi. Agus mengklaim bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati. Sementara itu, pihak pengelola dana berargumen bahwa pengalihan dilakukan demi kemanusiaan dan atas dasar kebutuhan mendesak korban bencana.

Pertama di PN Sei Rampah, Restitusi di Kabulkan

article | Berita | 2025-01-23 16:55:27

Sei Rampah-Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara kepada Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak."Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Kamis (23/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Fierda HRS Ayu Sitorus, dengan hakim anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap majelis.Selain itu, kepada Terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi, dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, sepanjang berdirinya PN Sei Rampah baru pertama kali PN Sei Rampah menerima dan mengabulkan permohonan restitusi.Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, bunyi Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Adapun yang menjadi lingkup dari pemberian restitusi tersebut salah satunya adalah perkara tindak pidana terkait anak dan pengadilan yang bewenang untuk mengadili permohonan restitusi tersebut adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana.“Menyatakan Pikir-Pikir,” ungkap Terdakwa atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Sidang Candra PN Sei Rampah.

Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

article | Berita | 2025-01-23 15:45:45

Publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang membebaskan WN China, Yu Hao. PT Pontianak pun menjelaskan dengan tuntas pertimbangan putusan itu ke publik. Yu Hoo adalah tenaga kerja asing pada perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di bidang bertambangan.“Saudara Terdakwa You Hao selaku maintenace reliability specialist yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri,” kata juru bicara PT Pontianak, Dr Johanis Hehamony dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). Hal itu juga disampaikan dalam jumpa pers di PT Pontianak pada Rabu (20/1) kemarin.Kegiatan perawatan terowongan bawah tanah tersebut dilaksanakan terhadap sebagian dinding terowongan dengan cara mengecor agar supaya tidak runtuh. Kegiatan dilakukan pada bulan Maret sampai April 2024.“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang ditemukan oleh majelis hakim tinggi dalam perkara tersebut dipertimbangkan bahwa tidak ada kegiatan penambangan dalam tenggang waktu bulan Februari (sesuai dakwaan JPU) sampai dengan bulan Mei 2024 dan tidak ada bukti lain yang mendukung sehingga majelis hakim tinggi telah membebaskan Terdakwa tersebut,” ucap Dr Johanis Hehamony.Terkait adanya informasi emas 774 kg dan perak seberat 937 kg yang disebut oleh media massa telah dicuri, Dr Johanis Hehamony menampiknya.“Bahwa perhitungan tersebut bukan perhitungan kerugian negara tentang perhitungan yang dilakukan oleh ESDM dengan cara mengukur terowongan tambang yang sudah dari pengolahan/penambangan yang sah oleh PT Sultan Rafli Mandiri sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 dengan cara menggunakan alat scanner mengukur panjang terowongan, tinggi terowongan dan lebar terowongan yang apabila ditaksasi kubikasi materialnya akan menghasilkan emas 774,274.36 (tujuh ratus tujuh puluh empat koma dua tujuh empat) dan perak seberat 937,702.39 (sembilan ratus tiga puluh tujuh koma tujuh nol dua) gram,” tegas Dr Johanis Hehamony.Berikut 20 alasan PT Pontianak membebaskan Yu Hao:  Bahwa sebelum perkara ini timbul, telah ada persengketaan hukum batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PTBBT) yang bergerak di bidang pertambangan komoditas mineral logam (emas) yang bertetangga lokasi tambang dengan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Kenang Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa PT Bukit Belawan Tujuh suatu perseroan yang berbadan hukum yang mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/48/IUP-OP/DPM PTSP-CI/2000 tanggal 7 Desember 2000 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam (Emas DMP) dengan luas areal 3.141,58 (tiga ribu seratus empat puluh satu koma lima puluh delapan) hektar yang berlaku sampai tahun 2040;Bahwa PT Sultan Rafli Mandiri adalah suatu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbadan hukum, dan PT Sultan Rafli Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasioanal Produksi sejak tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Ketapang IUP OP Nomor 327 tanggal 9 Januari 2010 yang diperbaharui dan diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal R.I Nomor 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku sampai tanggal 9 Juni 2030 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam untuk Komoditas Emas PT Sultan Rafli Mandiri dengan luas Wilayah Ijin Usaha Pertambanagn 99,9 hektare yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tiumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan telah beroperasi sejak tahun 2010 sampai sekarang ini;Bahwa Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan status Karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.Bahwa pada bulan September 2021, PT Bukit Belawan Tujuh yang Direkturnya Dedy Rahmat, S.H telah melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 dengan tuduhan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 500 (lima ratus) meter di kedalaman 200 (dua ratus) meter  di bawah tanah serta tuduhan melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh;Bahwa atas Laporan Polisi PT Bukit Belawan Tujuh tersebut, Pihak Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDA melalui Bareksrim Mabes Polri melakukan penyidikan dan akhirnya menjadikan PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis menjadi Terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri;Bahwa ternyata kedua perkara tersebut yaitu Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 1 Februari 2024 dalam putusannya dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan akhirnya Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Terdakwa Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;Bahwa selain Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 yang dilakukan PT Bukit Belawan Tujuh terhadap PT Sultan Rafli Mandiri, ternyata PT Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Sultan Rafli Mandiri dengan tuduhan melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 422.569 (empat ratus dua puluh dua lima ratus enam puluh sembilan) meter ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Belawan Tujuh yang menimbulkan kerugian materil bagi PT Bukit Belawan Tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022, dan setelah proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2022 memutuskan menyatakan gugatan tidak terbukti dan menolak Gugatan PT.Bukit Belawan Tujuh untuk seluruhnya, dimana putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh tidak mengajukan upaya hukum;Bahwa sebelum Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022 diputus, Pihak PT. Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dengan Perkara Nomor 68/G/2022/PTUN Jkt tanggal 8 September 2022 yang telah diputus PTUN Jakarta dengan putusan “Gugatan PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima” dan putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 291/B/2022/PT TUN Jkt tanggal 12 Desember 2022 sehingga telah BHT karena tidak diajukan upaya hukum Kasasi oleh PT Bukit Belawan Tujuh;Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, dan atas pencabutan izin tersebut Pihak PT Bukit Belawan Tujuh telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mempermasalahkan keabsahan pencabutan izinnya tersebut dengan Gugatan Perkara Nomor 109/G/2022/PTUN Jkt tanggal 11 Oktober 2022 dan berdasarkan putusan Pengadilan TUN Jakarta bahwa Gugatan Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Putusan PK Nomor 35 PK/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023.Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/378/IX/2023/BARESKRIM tanggal 21 September 2023 Bukti T-17 dan Surat Bareskrim Nomor: B/565/VI/RES.1.9/2024/Ditipidum tanggal 5 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Bukti T-18 serta Bukti T-24 Berita Acara Pemeriksaan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak (Handak) Nomor BAPGH/8/XII/2023/SATINTELKAM tanggal 18 Desember 2023, Bukti T-26 Poto Kondisi Gudang Handak yang sudah terbongkar dan Bukti T-27 Tentang Photo keadaan di dalam Terowongan Tambang Bawah Tanah, pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib dibantu dengan anggotanya sekitar 10 orang telah melakukan penyerobotan tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang sedang berstatus Police Line dengan cara merusak Police line memasuki dengan paksa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri, menyalakan mesin-mesin pabrik, merusak gembok gudang penyimpanan bahan peledak dan memindahkan bahan peledak ke terowongan tambang bawah tanah, melakukan persekusi penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal PT Sultan Rafli Mandri serta mengusir karyawan dari lokasi tambang hingga Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dapat menguasai site tambang PT Sultan Rafli Mandiri serta melakukan penambangan dan pengolahan ore emas sesuai keterangan saksi Taufik Zulhaji Sam dan Syaiful Situmorang dari bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023, akan tetapi sampai saat ini laporan dimaksud masih tetap dalam proses  penyidikan oleh Bareskrim Polri pada saat lokasi tambang dalam keadaan status Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi atas pengaduan PT Bukit Belawan Tujuh Nomor LP/B/ 0537/IX /2021/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) selaku Pihak Pelapor dalam perkara ini;Bahwa dengan dinyatakannya PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang melewati batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (Pihak Pelapor) dan oleh karena itu Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 1 Februari 2024 dalam Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp dan perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp., maka dengan mengingat Surat Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-2466/MB.07/DBT.PT/2022 tanggal 11 Mei 2022 perihal “Rekomendasi Teknis Kegiatan Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (Bukti T-20) Untuk Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Kembali” dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana dalam pokok surat, termasuk melakukan upaya pemeliharaan dan perawatan terhadap lubang bukaan tambang dibawah tanah (tunnel) dan pabrik/fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan, maka untuk mengantisipasi rencana melaksanakan kegiatan pertambangan kembali pada tanggal 24 Februari 2024 dilaksanakanlah Rapat mulai dari pukul 18.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib yang dipimpin oleh Terdakwa Yu Hao yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri Taufik Zulhaji Sam, ST beserta para staf untuk membicarakan rencana aksi kegiatan perawatan terowongan dan rencana pertambangan kembali oleh PT Sultan Rafli Mandir dengan hasil rapat dan memo internal dari Pjs Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang menyatakan bahwa “agar kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum keluar/ada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara dan kalau penambangan dilakukan bukan tanggung jawab Pjs.Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri”.Bahwa sebelum melakukan kegiatan maintenance dalam terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri yang masih berstatus Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, maka Terdakwa Yu Hao selaku kepala Maintenance Reliability Specialist dan penanggung jawab kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian setempat agar police line bisa dibuka dan sudah diizinkan sehingga bisa dimulai kegiatan perawatan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri.Bahwa sejak dimulainya kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri pada bulan Februari 2024, ternyata pada tanggal 7 Mei 2024 atas informasi dari saksi Imran Kurniawan yang ternyata sedang berselisih hukum juga dengan PT Sultan Mandiri tentang lahan milik keluarga besarnya seluas 40 hektare yang termasuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri, berdasarkan informasi saksi Imran Kurniawan kepada Direktur PT. Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) yaitu saksi Dedy Rahmat, S.H yang Ijin Usaha Pertambangannya telah dicabut sejak tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, akhirnya telah melaporkan Terdakwa Yu Hao kepada Korwas PPNS Mabes Polri dengan tembusan ke saksi Sulistyo Hadi (PNS Ditjen Minerba) dan selanjutnya melaporkan ke PPNS Dirjen Minerba Kemeterian ESDM berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/PPNS.MINERBA/V/2024 tanggal 7 Mei 2024; Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/ PPNS.MINERBA /V/2024 tanggal 7 Mei 2024 atas Laporan Direktur PT Bukit Belawan Tujuh, pada tanggal 6 Mei dan 7 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib sampai pukul 08.00 Wib saksi Fachrizal Said Batubara, ST beserta Tim dari Anggota Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah dimana terdapat lokasi pengolahan emas, dan melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000  meter dan mendengar suara orang sedang melakukan kegiatan memahat lalu mengikuti arah suara tersebut dan akhirnya masuk ke dalam suatu kubah/dome yang berisi alat pemecah batu/crusher mini dan sisa material dan selanjutnya Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin penghalus material/grinder dan menemukan setengah karung yang berisi batu ore, akan tetapi pada waktu itu Terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan dan di lokasi tambang dan baru ketemu dengan Terdakwa setelah selesai pengukuran di luar site tambang PT Sultan Rafli Mandiri. Akan tetapi menurut pekerja yang ada disitu bahwa mereka bekerja dan berkegiatan atas perintah dan dikoordinir oleh Terdakwa Yu Hao.Bahwa dalam penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Polri di Lokasi Tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri, tidak ditemukan adanya kegiatan sedang melakukan penambangan dan tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas dan Terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah tetapi bertemu dengan Tim WASMATLITRIK PPNS Minerba di luar site lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri.Bahwa berdasarkan hasil observasi, pengukuran dan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Hendro beserta Tim pada tanggal 7 Mei dan 8 Mei 2023 di mana panjang terowongan yang terbuka sampai batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah 1.076,823 meter dan yang melebihi batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) adalah 397,242 meter dengan volume berdasarkan pengukuran scanner pada lubang tambang sampai batas WIUP volumenya adalah 1.779,8  meter kubik dan pada lubang tambang yang melebihi batas WIUP PT Sultan Rafli Mandiri adalah 2.687,40 meter kubik dalam kurun waktu kegiatan pada Februari sampai dengan Mei 2023 dengan estimasi emas dan perak yang dihasilkan sesuai dengan perhitungan Ahli Nala Budi Permata Harianj. Di mana emas sebanyak 774,274.36 dan kalau dikonversi dengan harga indeks emas terkini saat ini maka dapat dihasilkan sejumlah Rp 1.006.556.535.526 dan perak sebanyak 937,702.39 dan kalau dikonversi dengan harga indeks perak terkini saat ini sejumlah Rp 14.065.535.831 sehingga jumlah hasil estimasi cadangan tertambang adalah Rp 1.020.622.071.358 yang merupakan kerugian negara;Bahwa sesuai Bukti T-28 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dan Bukti T-29 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dalam dakwaan dalam kedua perkara tersebut kepada PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 PTSultan Rafli Mandiri dan Direkturnya melakukan penambangan tanpa Izin yang melewati batas Wilayah Izin Usaha Pertambangannya memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 422,569 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter, sedangkan yang didakwakan kepada Terdakwa Yu Hao dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan Mei 2024 telah melakukan penambangan tanpa izin sejauh 397,242 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter.Bahwa saksi ahli Hendro selaku juru ukur pemetaan tambang terbuka survey technician sebagaimana keterangan sertifikat kompetensi nomor 05100 2165.02 0 0007071 2022 tanggal 29 Juni 2022, dalam keterangannya di persidangan menyatakan tidak ada pengalaman dalam pengukuran di dalam terowongan dan tidak dapat memastikan adanya bukaan baru/ galian baru melainkan hanya mengukur seluruh terowongan yang telah terbuka.Bahwa para pekerja melakukan kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 untuk persiapan melakukan kegiatan pertambangan kembali sebagaimana keterangan saksi Asep Solihin Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) PT Sultan Rafli Mandiri dan keterangan saksi Saiful Situmorang Head Office PT Sultan Rafli Mandiri  karena untuk melakukan aktifitas penambangan diperlukan bantuan dan kunci gudang juga dalam keadaan tersita oleh Polres Ketapang. Sementara yang sesungguhnya melakukan penambangan illegal di terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri pada kurun waktu bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 adalah Li Siaudong yang menyerobot dan menguasai tambang PT Sultan Rafli Mandiri sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Bacok Rekan Kerja Sampai Tewas, Mandor Kebun Dihukum Penjara 7 Tahun

article | Berita | 2025-01-23 14:10:19

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 7 tahun kepada Darmizi Bin Sulaiman. Vonis tersebut dijatuhkan sebab Darmizi dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa dari rekan kerjanya yaitu Arjuansyah.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (23/01/2025).Kasus bermula saat istri Terdakwa menceritakan perihal korban Arjuansyah yang mengiriminya pesan akan merusak rumah tangga Terdakwa dan istrinya. Setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa kemudian pergi bekerja sambil membawa sebilah golok, kemudian pada saat di perjalanan berpapasan dengan korban Arjuansyah.“Saat berpapasan dengan saudara Arjuansyah, Terdakwa menghampiri korban dan mengingatkan supaya korban tidak lagi mengirimkan pesan kepada istri Terdakwa. Namun jawaban korban Arjuansyah justru membuat Terdakwa emosi, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah golok yang berada di sepeda motornya,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Selanjutnya golok tersebut diayunkan Terdakwa ke tubuh korban Arjuansyah, namun ditangkis oleh korban. Kemudian Terdakwa dan korban sama-sama berusaha mengambil golok tersebut, tetapi Terdakwa yang lebih dulu berhasil mengambilnya langsung mengarahkan parang tersebut ke arah tubuh korban berulang kali.“Bacokan Terdakwa tersebut mengenai kepala, dahi, telinga, dagu, dada, punggung, lengan bawah kanan dan kiri, serta punggung tangan kiri, yang dinilai sebagai bagian vital dari tubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadao Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, yang dipimpin oleh Andy Wijaya dan Jaksa Penuntut Umum, Rido Hariawan Prabowo menyatakan pikir-pikir. (AL)

MA Update 3 Aplikasi SIPP dan e-BERPADU untuk Modernisasi Peradilan, Apa Saja?

article | Berita | 2025-01-23 14:05:02

Jakarta- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Dr Sobandi, telah membuka secara resmi Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5, Aplikasi SIPP Tingkat Banding 5.0.0, dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0. Apa saja yang baru?“Pembaharuan 3 aplikasi tersebut terus dilakukan untuk mewujudkan modernisasi lembaga peradilan, keterbukaan informasi publik, memperbaiki pelayanan,” kata Sobandi saat membuka acara itu secara daring yang diikuti oleh 4 lingkungan peradilan di MA pada Kamis (23/1/2025).Aplikasi itu sebagai wujud implementasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.Apa saja fitur terbaru dalam SIPP dan e-Berpadu?Pembaruan fitur Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dengan proses pembaharuan aplikasi SIPP dari versi 5.6.4 menjadi versi 5.6.5, dengan fitur terbaru:Seluruh Lingkungan Badan Peradilan1. Pemberitahuan memori dan kontra memori pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.2. Menampilkan tag (e-Court) pada perkara kasasi.3. Perbaikan pada form register kasasi bagian alamat.4. Perbaikan pada fitur e-Payment Generate Virtual Account pada Aplikasi SIPP.5. Perbaikan register kasasi pada kolom pihak terdakwa yang diputus bebas.6. Penambahan fitur upaya hukum banding pidana secara elektronik (e-Berpadu Banding).7. Perbaikan Bundel A+B upaya hukum peninjauan kembali (PK).Lingkungan Peradilan Umum1. Penambahan fitur register induk permohonan restitusi.2. Penambahan fitur register induk permohonan kompensasi.3. Pemberitahuan memori & kontra memori kasasi pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.4. Penambahan hak akses Panmud PHI, Meja I PHI, Meja II PHI dan Meja III PHI untuk verzet PHI.5. Perbaikan pihak not found pada verzet PHI.Lingkungan Peradilan Agama1. Penambahan fitur perkara bantahan (Pdt.Bth) pada register perdata.2. Pemberitahuan memori & kontra memori kasasi pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.3. Penambahan fitur register induk permohonan restitusi.4. Penambahan fitur register induk permohonan kompensasiPembaruan fitur Aplikasi SIPP tingkat banding dengan proses pembaharuan aplikasi SIPP menjadi versi 5.0.0, dengan fitur terbaru pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik.Sementara untuk pembaharuan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 terdapat penambahan fitur terbaru:1. Pendaftaran upaya hukum Banding secara elektronik.2. Administrasi upaya hukum Banding secara elektronik.(LDR)

Sungai Meluap, PN Mempawah Tergenang Banjir

photo | Berita | 2025-01-23 11:25:16

Mempawah - Banjir akibat luapan sungai Mempawah kembali merendam sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Mempawah. Satu diantaranya yang tidak luput dari musibah tersebut adalah Pengadilan Negeri Mempawah. Banjir mulai menggenang di Gedung Pengadilan Negeri yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat ini sejak Rabu (22/01/2025).“Meskipun air yang tergenang tidak terlalu dalam, namun kondisi ini mengakibatkan terganggunya akses menuju ke ruang sidang. Pengadilan akan terus mengupayakan supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu walau dalam kondisi banjir,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. (SEG, AL).

Podcast PODIUM :Ketua Kamar Pengawasan MA Minta Hakim Jangan Traktir Makan Pejabat MA!

article | Berita | 2025-01-23 11:05:20

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto meminta hakim dan aparat pengadilan jangan lagi mentraktir makan para pejabat MA. Adapun jamuan kudapan diminta secukupnya dan tidak berlebihan.“(Memberi snack) Boleh tapi sewajarnya. Datang, kasih air mineral atau teh atau kopi. Kue dua atau tiga jenis kue daerah situ, silakan,” kata Dwiarso Budi Santiarto yang dikutip DANDAPALA dari Podcast PODIUM, Kamis (23/1/2025).Podcast PODIUM merupakan diskusi berkala yang dibuat oleh Ditjen Badilum MA yang di tayangkan di Chanel YouTube Ditjen Badium. Podcast itu menghadirkan tema yang berbeda setiap eposidenya. Adapun podcast Dwiarso Budi Santiarto mengambil tema ‘Hakim dan Aparatur Pengadilan: Hakikat Jabatan dan Kode Etiknya’.Secara tegas, Dwiarso Budi Santiarto meminta hakim dan aparat pengadilan jangan lagi mentraktir makan para pejabat MA“Kalau makan, kita cari sendiri. Karena ada anggaran. Kalau kita pergi ke daerah sudah dikasih anggaran,” ucap Dwiarso Budi Santiarto yang juga mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.Seraya bercanda, Dwiarso Budi Santiarto berseloroh gaji pejabat MA lebih besar dari pejabat di PN/PT. Maka ia heran bila yang gajinya lebih tinggi malah ditraktir oleh yang gajinya lebih rendah.“Bayangkan, gaji saja masih banyak kita. Kok masih masih mau ditraktir. Mohon maaf kalau keceplosan ngomong,” canda Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi Ketua PN Jakut itu.Selain itu, Dwiarso Budi Santiarto juga meminta agar hakim dan aparatur pengadilan agar tidak menjamu pejabat MA dengan berlebihan.“Bila di suatu daerah itu ada nggak anggaran DIPA untuk jamuan tamu. Kalau ada ya silakan dikeluarkan secara sewajarnya. Kalau pun ada, saya tahu betul besaranya tidak akan mencukupi untuk menerima atau menjamu tamu dalam satu tahun,” ungkap Dwiarso Budi Santiarto.Pejabat MA yang datang ke daerah, kata Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, tidak perlu dilayani secara berlebihan atau disambut secara berlebihan.“Karena ini membebani satker-satker di daerah,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya angkatan 1981 itu.Dwiarso Budi Santiarto juga meminta hakim dan aparat pengadilan jangan mengambut pejabat MA dengan berlebihan.“Contohnya kalau ada pejabat Mahkamah Agung dibukaakan VIP Room. Kemudian di situ hakim-hakim pada berjejer menunggu ke datangan, menyambut salaman. Ini kan merugikan pelayanan masyarakat yang seharusnya sidang ditunda. Ini tidak kita harapkan yang begitu,” ungkap Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, pimpinan dan pejabat MA kalau ke daerah sudah ditanggung semuanya oleh anggaran resmi.“Kalau pun kita ke daerah sudah ditanggung DIPA MA. Entah kesekretaritan, panitera. Itu sudah ada anggarannya. Pesawat sudah ada, transortasi sudah ada, penginapan sudah ada, uang makan harian sudah ada. Mau apa lagi sekarang? kok mau membebani,” tegas Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto mengakui ada budaya rewuh pakewuh layaknya anak ke bapaknya. Tapi Dwiarso Budi Santiarto meminta maindset itu diubah.“Kritik saya ke daerah, kadang-kadang kalau kita nggak mau dijamu (mereka berkata) ‘ini kan orang tua kita. Ini anu’. Budaya itu hilangkanlah. Kita utamakan pelayanan kepada masyarakat,” beber Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto menegaskan kalau melayani tamu dari pusat atau provinsi, maka paling tidak waktu terbuang karena tidak bisa melayani masyarakat pencari keadilan. Termasuk tidak perlu menjemput di bandara secara beramai-ramai.“Kita ini tamu, satu dua orang sudah cukup lah. Kita sudah tahu (jalan) tidak dijemput pun kita tahu. Kita mau ke pengadilan mana. Turun di (Bandara) Juanda mau ke mana, mau ke PN Surabaya? Sudah tahu kita jalannya. Sambut saja di satker, sambut di situ. Ini menghemat biaya juga,” pinta Dwiarso Budi Santiarto.Semua permintaan di atas adalah penegasan Dwiarso Budi Santiarto atas amanat Ketua MA Prof Sunarto.“Makanya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung saat bertemu Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan jangan sampai ada yang melayani berlebihan,” pungkas Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu.

MA Genapkan Vonis Terpidana Korupsi Edward Jadi 17 Tahun 9 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-01-23 10:10:29

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) konglomerat Edward Soeryadjaya (76) di kasus korupsi ASABRI. Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum di kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.Kasus Dana Pensiun PertaminaPria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).Di mana pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman dengan menjatuhkan vonis menjadi:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada  Terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi dan PK.Kasus ASABRITak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi di ASABRI.Dalam kasus kedua, Edward Soeryadjaya didakwa sebagai pendiri/Direktur Ortus Holding Ltd dan selaku pemegang saham mayoritas SUGI. Ia kembali didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soedyadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2  tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda  tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada  Terdakwa sebesar  Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti  yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp. 32.503.852.600  jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, Edward Soeryadjaja mengajukan PK. Apa kata MA?“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (23/1/2025).Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto pada 16 Januari 2025. Suharto juga saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.Adapun hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti yaitu Setia Sri Mariana.Dengan ditolaknya PK Edward Soeryadjaja, maka total hukuman yang harus dijalani kakek berusia 76 tahun itu adalah 17 tahun dan 9 bulan penjara.

Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

article | Berita | 2025-01-23 08:10:46

Suliki -Lima puluh kota. Untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang berada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjung Pati gelar sidang perkara pidana dengan register Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Tjp atas nama Terdakwa Lim Novria.Persidangan tersebut dipimpin oleh H. Jeily Syahputra selaku Hakim Ketua, Habibi Kurniawan dan Henki Sitanggang selaku Hakim Anggota serta dibantu Willy Pratama selaku Panitera Pengganti. Selain pelaksanaan sidang pidana, di Zitting Plaatz Suliki juga dapat dilaksanakan sidang perkara Perdata, Pidana Cepat, Mediasi (untuk perkara perdata), penempatan Petugas Piket Posbakum serta adanya layanan PTSP Mini. Khususnya PTSP Mini yang sudah berjalan sejak 4 Januari 2022.PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas PTSP yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan di bidang pidana, perdata, hukum dan umum. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir satu kali dalam seminggu dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.Hal ini berdampak pada kemudahan akses bagi pengguna layanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, seperti diungkapkan oleh Kasubsi Datun dan Intel pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki R. A. Fachri Aji Saputra "dengan hadirnya PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati ini, dapat memudahkan kami dalam melimpahkan berkas perkara, mengajukan upaya hukum dan pelaksanaan persidangan pidana tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadiĺan Negeri Tanjung Pati yang ada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati yang jaraknya lebih kurang 30 km (tiga puluh kilometer) dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Mobilisasi Tahanan dan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian bisa lebih cepat, karena rata-rata saksi dalam perkara pidana yang dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki berdomisili tidak jauh dari ruang sidang PN Tanjung Pati yang ada di Suliki ini".Bahkan hal-hal yang dimuat di dalam angka XI ke 2 Lampiran I Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum, telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam melaksanakan pelayanan PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki.

Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus ITE, Buruh Septia Dibebaskan PN Jakpus!

article | Berita | 2025-01-22 21:00:33

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Septia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Septia merupakan mantan Staf Marketing Hive Five yang menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta. Septia merupakan pemilik akun X @septiadp.Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia membuat cuitan di X sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Yaitu:“Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)._Pemililk Hive Five, Jhon LBF tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan bergulir ke persidangan. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah dilakukan serangkaian persidangan, ternyata dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. PN Jakpus pun membebaskan Septia."Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (22/1/2025).Adapun anggota majelis yaitu Saptono Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, dam memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025

article | Berita | 2025-01-22 20:25:59

Semarang - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) yang membawahi wilayah hukum se-Jawa Tengah menggelar refleksi kinerja 2024. Dengan PT Jateng siap mengukir prestasi di 2025 ini.“PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng tak berpuas diri dengan segala capaian yang berhasil diperoleh di tahun 2024. Refleksi akhir tahun ini ibarat cermin bagi PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengukir prestasi di tahun 2025,” kata Ketua PT Jateng, Mochmad Hatta dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).Hal itu sebagian pesan yang disampaikan dalam acara refleksi awal tahun yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 PPT Jateng siang ini. Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur PT Jateng dan PN se-Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan advokat Jateng dalam acara tersebut. Acara ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PT Jateng.“Laporan refleksi kinerja terkait penghargaan yang telah diperoleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pencapaian IKU, kinerja pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta peningkatan integritas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2024,” ucap Mochmada Hatta.Pada acara ini, digelar pula penerimaan penghargaan kepada beberapa Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng yang berhasil menorehkan prestasi-prestasi sebagai berikut:Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 88,35)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Pati Kelas I A (Nilai 87,45)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kendal Kelas I B (Nilai 87,30)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 TAHUN 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Pemalang Kelas I B (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Rembang Kelas I I (Nilai 100)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Nilai 99,96)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 03 Tahun 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Magelang Kelas I B (Nilai 99,98)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Nila 99,93)Penyelesaian Eksekusi Perkara Perdata Tahun 2024-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 73 %) Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 71 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I APengadilan Negeri Klaten Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 48 %)Pengadilan Negeri Sukoharjo Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 47 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I BPengadilan Negeri Blora Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Keberhasilan Mediator-Wasis Priyanto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batang Kelas II)-Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas I B)-Jon Mahmud, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Rembang Kelas II)-Dodi Efrizon, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas I B)-Muh. Imam Irsyad, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonoobo Kelas I B)

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)

PN Kayuagung Hukum Perantara Sabu 200 Gram dengan Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar

article | Berita | 2025-01-22 15:00:27

Kayuagung – Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tesin. Hukuman tersebut dikenakan lantaran Tesin terbukti menjual sabu seberat hampir 200 Gram dalam pembelian terselubung yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (22/01/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar”.Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 200 Gram. Kemudian disepakati sabu tersebut dibeli dengan harga 45 Juta Rupiah per 100 Gramnya.“Setelah disepakati harga jual, Terdakwa kemudian menemui saudara Bobon di pinggir jalan, yang lalu langsung memberikan 2 (dua) bungkusan berisi sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya dengan menggunakan speedboat,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Pada saat di lokasi pertemuan yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di sebuah pondok. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa kemudian membuka bungkusan berisi sabu yang dibawanya sehingga pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.“Seusai ditangkap, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali bungkusan tisu dibalut lakban berisi sabu. Adapun sabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diantarkan kepada pembelinya, yang mana setiap kali mengantarkan sabu milik saudara Bobon Bin Hajar tersebut, Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah 100 Ribu Rupiah sampai dengan 150 Ribu Rupiah,” ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai riwayat Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum atas perkara Narkotika menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia

article | Berita | 2025-01-22 12:30:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Eka Jadi Jaya Bukit. Alhasil, Direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) tetap dihukum 12 tahun penjara di kasus korupsi impor sapi dari Australia.Kasus bermula saat Eka Jadi Jaya Bukit mendatangi kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. PPI merupakan BUMN. Eka menemui Direktur Komersial PPI, Trisulo Ari Setyawan dan Asisten Senior Manager Divisi Operasional PPI, Titin Fitriani.Lalu apa peran PPI? Ternyata PPI merupakan importir daging sapi karkas dari Australia yaitu sebanyak 249 ton pada 6 Juli 2016 dan 449 ton pada 18 November 2016. Seluruh daging itu disimpan di pergudangan di Muara Baru, Jakarta Utara. Untuk menjualnya di Indonesia, PPI menunjuk Trisulo Ari Setyawan sebagai penanggungajawab. Sebagai informasi, daging sapi karkas adalah bagian tubuh sapi yang telah disembelih, dikuliti, dan dipisahkan dari organ-organ internalnya.Setelah melakukan sejumlah pertemuan, Trisulo Ari Setyawan sepakat menjual daging sapi impor itu ke ANSM pada Oktober 2016. Serah terima penjualan dilakukan secara bertahap sejak 19 November 2016 hingga 1 April 2017. Total hasil penjualan daging impor itu sebesar Rp 33 miliar.Selidik punya selidik, proses penjualan dari PPI ke ANSM hanya berdasarkan surat penawaran dari  ANSM tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PPI dengan ANSM selaku pembeli. Selain itu, proses penjualan tersebut juga bertentangan peraturan yang berlaku.Aparat yang mengendus praktik jahat di atas lalu mengusut dan memproses  Eka Jadi Jaya Bukit hingga ke pengadilan. Pada 19 Desember 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman:1. Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 6 Maret 2024. Atas putusan itu,  penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Setelah diperiksa, MA memperbaiki putusan itu.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan 
Tinggi DKI Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 6 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 19 Desember 2023 tersebut khususnya mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (22/1/2025).Putuan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Sedangkan panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Hakim agung Suharto saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.Berikut amar lengkap kasasi tersebut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.Lalu apa alasan MA memperbaiki putusan? Berikut pertimbangannya:Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih dan menguatkan pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, sudah dengan mempertimbangkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, serta telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis yaitu Terdakwa telah memiliki sikap bathin satu tujuan (bewuste samenwerking) dan kerjasama yang erat (physieke samenwerking) dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, S.E. dan saksi Titin Fitriani, S.E. melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri Terdakwa atau orang lain dalam kegiatan penjualan daging sapi karkas impor dari Australia berupa whole carcas di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT PPI (persero) sebesar Rp 33.037.992.750.Bahwa terhadap alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya judex facti salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan Negara adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum. Pertimbangan judex facti mengenai besarnya kerugian keuangan Negara telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis, yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.Bahwa keputusan untuk menggunakan uang penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebesar Rp 33.037.992.750 berdasarkan fakta di persidangan merupakan keputusan yang diambil secara sadar oleh Terdakwa dan Terdakwa patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dimaksud sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi dan membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp 33.037.992.750 dikarenakan Terdakwalah yang secara nyata memperoleh/memanfaatkan uang negara yang berasal dari Penjualan Daging Sapi Impor untuk kepentingan Terdakwa dan Terdakwa juga tidak dapat membuktikan adanya andil/pihak lain dalam hal menikmati hasil kejahatan dimaksud.Bahwa namun demikian pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan matrik dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020, yaitu berdasarkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 33.037.992.750 tersebut termasuk dalam kategori Berat (Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar), dengan pidana penjara rentang sedang 10-13 tahun dan pidana denda rentang sedang Rp 500-Rp 650 juta.Dalam kasus ini, Trisulo Ari Setyawan dihukum 10 tahun penjara sedangkan Titin Fitriani dihukum 6 tahun penjara.

Habisi Nyawa Teman, Ayah dan Anak di Sumut Dihukum Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-21 18:00:08

Batubara- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bahyar (53) dan Muhammad Riski (23). Keduanya terbukti menghabisi nyawa teman main Riski, Muhammad Firdaus Barus.Kasus bermula saat Riski pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya yaitu dirinya habis dipukul oleh Muhammad Firdaus Barus pada April 2024. Mendapati aduan itu, ayahnya ikut terbakar emosi dan menyusun rencana membunuh Muhammad Firdaus Barus.Muhammad Riski lalu mengambil pisau. Keduanya kemudian menunggu Muhammad Firdaus Barus lewat di sekitaran rumah korban. Namun semalaman menunggu korban dan tidak muncul, sehingga kedua pelaku pulang.Sore harinya atau tepatnya pukul 22 April 2024, mereka kembali menunggu korban melintas di jalan sekitar rumah korban. Saat jam menunjukan sekira pukul 16.30 WIB, korban melintas. Ayah dan anak itu langsung mencegat korban. Sejurus kemudian, korban dihujami tusukan pisau oleh Muhammad Riski dibantu ayahnya. Korban pun tewas seketika.Perkelahian itu dilihat sejumlah warga. Akhirnya ayah-anak itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus bergulir ke pengadilan.Di persidangan terbukti ayah-anak itu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Kisaran yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Antoni Trivolta dengan anggota Tetty Siskha dan Irse Yanda Perima. Duduk sebagai panitera pengganti Asmah Laili Sieregar.“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 14 Januari 2025 itu.Keadaan yang memberatkan ayah-anak itu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.  Keduanya berbelit- belit dalam memberikan kererangan dan tidak mengakui perbuatannya.“Kedaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar majelis dengan suara bulat.

PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-01-21 17:00:59

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik (47) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara itu terbukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya Nur Setiawan Sidik.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Nur Setiawan Sidik selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Karrel Tuppu dengan anggota Edi Hasmi dan Anthon Saragih. Putusan dengan panitera pengganti Sakir Baco itu diketok pada 16 Januari 2025 lalu.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis.Apa alasan majelis memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik? Berikut sebagaian pertimbangannya:Menimbang, bahwa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding dinilai terlalu rendah, karena itu perlu diubah pidananya, mengingat ada hal-hal yang memberatkan, yang belum dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI); Selain Nur Setiawan Sidik, berikut hukuman para terdakwa di kasus yang sama yang dijatuhkan oleh PT Jakarta:1. Akhmad Afif SetiawanPN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama  6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)  bulan. Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.Putusan Akhmad Afif Setiawan diperbaiki di tingkat banding menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis tinggi juga enjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Halim HartonoPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Halim Hartono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Halim juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.584.867.600, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Putusan Halim Hartono dikuatkan di tingkat banding,
3. Rieki Meidi YuwanaPN Jakpus menjatuhkan pidana kepada Rieki selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Rieki juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1bulan  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun; Di tingkat banding, hukuman Rieki diperbaiki menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Juga harus  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita Eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.4. Amanna GappaPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Amanna Gappa selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3.292.180.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.Di tingkat banding, hukuman Amanna diperbaiki menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Alasan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakpus yaitu:Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Nopember 2024 haruslah diubah untuk diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan agar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yakni telah berhasil mencapai 98 % (sembilan puluh delapan prosen), oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk diringankan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang bahwa besarnya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, Pengadilan Tingkat Pertama telah menetapkan sebesar Rp3.292.180.000,00(tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu Rupiah).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Muchammad Hikmat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Akhmad Rakha Harastha untuk menyerahkan uang sebagai komitmen fee kepada Terdakwa Amanna Gappa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah); Menimbang bahwa sedangkan jumlah uang yang selebihnya tidak jelas ,karena saksi Riyanto yang disuruh menyerahkan bungkusan kepada Terdakwa tidak bisa menerangkan tentang isi dari bungkusan tersebut sehingga tidak ada kepastian bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Mochammad Hikmat;

Hakim, Profesionalisme dan Integritas

article | Opini | 2025-01-21 10:10:03

Hakim dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan dan highlight baik perilaku yang diperbuat maupun hasil proses persidangan yaitu putusan. Lalu bagaimana seharusnya seorang hakim menjadi profesional?Hakim sebagai penegak hukum mempunyai tugas pokok di bidang yudisial, yaitu menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam mengemban tugas penegakan hukum dan keadilan, hakim mempunyai kewajiban-kewajiban berat yang harus ditunaikan demi tercapainya tujuan yang ditentukan yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tugas Hakim sungguh sangat berat. Hakim diharapkan dapat menjadi benteng atau pelarian terakhir (the last resort) bagi para pencari keadilan (justiciable).Dalam posisi seperti ini, hakim dituntut harus mempunyai kemampuan profesional, moral dan integritas yang tinggi agar dalam memutus suatu perkara pidana yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum.Beratnya tanggung jawab Hakim disebabkan hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu pengetahuan hukum. Mengingat beratnya tanggung jawab itu maka adanya profesionalisme dan integritas pribadi belumlah cukup, melainkan Hakim juga harus mempunyai iman dan taqwa yang baik, mampu berkomunikasi serta menjaga peran, kewibawaan dan statusnya dihadapan masyarakat. Tugas Hakim selain bersifat praktis rutin, juga bersifat ilmiah. Sifat tugas hakim yang demikian ini, membawa konsekuensi bahwa Hakim dalam menjaga perilaku  dan berinteraksi sosial itu penting, dan dalam menjalankan  yakni memutus suatu perkara harus benar-benar menegakkan hukum dan keadilan atas hal tersebut hakim harus selalu mendalami perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan cara itu, akan memantapkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar penyusunan putusannya. Dengan cara ini pula Hakim dapat berperan aktif dalam reformasi hukum yang sedang dituntut oleh masyarakat saat ini.Putusan Hakim Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat. Dalam memeriksa dan memutus perkara Hakim memiliki kebebasan, namun, kebebasan Hakim tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor seperti sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan sebagainya. Kebebasan Hakim tersebut diberikan dalam rangka mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia. Dengan kata lain, putusan Hakim berarti harus memperhatikan Pancasila, Undang -undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum.Hakim dalam menjatuhkan Putusan secara  formiil  terdapat  2  (dua)  hal  yang  harus dipertimbangkan mengenai  dua  hal  tersebut  sebagaimana  diatur  di  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana struktur pengambilan keputusan adalah : Pertama,   pertimbangan tentang  fakta-fakta  (apakah  terdakwa  benar-benar  melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; Kedua, mempertimbangkan tentang hukumnya (apakah perbuatan terdakwa merupakan  tindak  pidana  dan  terdakwa  bersalah,  sehingga  bisa dijatuhi putusan pidana.Hakim dalam memutus suatu perkara bukanlah “mulut/corong  undang-undang”  (bouche  de  la  loi atau spreekbuis van de wet). Hakim juga tidak boleh dipasung dengan rumusan perundang-undangan yang terasa rijid dan kaku/keras ketika dihadapkan pada fakta dominasi faktor-faktor yang meringankan yang bersubstansikan keadilan. Misalnya faktor meringankan yang terkait dengan perbuatannya (dalam perkara pidana misalnya akibat yang muncul   dari   perbuatan pidana  tersebut),   dan/atau   yang   terkait   dengan orangnya   (status   atau   kedudukan   orang   tersebut   yang   diduga melakukan  tindak  pidana),  dan/atau  yang  terkait  dengan korban (misalnya, adanya pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan terhadap kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan), sehingga perkara pidana yang diajukan dalam suatu persidangan memiliki karakteristik dan pertimbangan masing-masing, sehingga Pengadilan bukanlah merupakan lembaga stampel atau pengesah setiap terdakwa yang disidangkan harus bersalah.Pada dasarnya hakim dalam menjatuhkan putusan, termasuk pula putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim dapat menggunakan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbanganya, dan kemudian  dasar  pertimbangan  tersebut  dimasuk  ke  dalam  putusan yang meliputi, pertimbangan yang bersifat yuridis hukum yang menjadi dasar perilaku dan acuan dalam memutus dan pertimbangan yang bersifat non yuridis dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan.Putusan hakim merupakan proses akhir dalam persidangan diberi kebebasan untuk menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan dari segi obyektif yaitu aturan yang berlaku dan fakta hukum yang ada dengan mengacu pada dakwaan penuntut umum dan mempertimbangkan dari segi subyektif dalam berbagai aspek, mulai dari psikologis terdakwa, lingkungan sosial (sosiologis) serta berat dan ringannya suatu perbuatan pidana (tindak pidana) sehingga pidana yang diberikan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan dan mempunyai nilai hukum.Putusan Hakim dalam perkara pidana memiliki perlakuan dan tanggung jawab yang sama tidak ada perbedaan, sehingga terhadap putusan hakim berupa pemidanaan, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan bebas merupakan suatu proses panjang dalam mempertimbangkan segala fakta hukum yang ada dengan berdasarkan persesusaian alat bukti dan keyakinan hakim dengan menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, bagi terdakwa, korban dan masyarakat dengan pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.Profesionalisme HakimProfesionalisme adalah sikap, perilaku, dan etika yang menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Profesionalisme juga dapat diartikan sebagai tingkah laku, kepakaran, atau kualitas dari seseorang yang profesional. Hakim dalam memutus harus memiliki kompetensi dan sikap profesional dalam proses peradilan sehingga dalam memutus perkara yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan sesuai dengan hukum. Beberapa kriteria tersebut misalnya: memiliki kemampuan hukum (legal skill) dan pengalaman yang memadai, memiliki integritas, moral dan karakter yang baik, mencerminkan keterwakilan dari masyarakat (baik secara ideologis, etnis, gender, status sosial-ekonomi dan sebagainya) memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki kemampuan berbicara dan menulis, mampu menegakkan Profesional dalam negara hukum dan bertindak independen dan impasial, memiliki kemampuan administratif, dan efisien.Hakim dalam menjalankan tugasnya dipengaruhi oleh setidaknya dua aspek, yaitu integritas hakim dan peraturan perundang-undangan. Dalam sikap professional hakim Integritas hakim merupakan hal penting dan berpengaruh dalam memutus suatu perkara. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.Hakim yang profesional sebagaimana pendapat Menteri Kehakiman Belanda, Odette Buitendam, menyatakan bahwa good judges are not born but made. Hal tersebut sejalan dengan sambutan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam pembukaan Pendidikan Calon Hakim tahun 2019 bahwa untuk menjadi hakim yang profesional harus memenuhi 3 kriteria yaitu memiliki kompetensi yang baik, kemampuan (pengalaman), dan integritas dan selanjutnya beliau mengatakan bahwa judge is not born but made with integrity, intellectual, and skill.Lebih lanjut  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 menyampaikan agar hakim dapat memperbaiki perilaku untuk menjaga integritas. Integritas pun juga akan menjadi isu utama   dan dijadikan tema dalam Laporan Tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari Tahun 2025. Komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai pondasi kepercayaan publik, sehingga para hakim diharapkan lebih baik lagi dalam berperilaku, lebih arif, bijaksana dan rendah hati dengan berpedoman pada pada etika profesi, dan  dalam memutus dengan penuh professional berpegang teguh peraturan perundang-undangan.Amirul Faqih AmzaHakim/Jubir Pengadilan Negeri (PN) Sumber

PN Tanjung Karang Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

article | Berita | 2025-01-21 09:00:38

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di kota Bandar Lampung. Hal itu sebagai bentuk kepedulian warga pengadilan kepada masyarakat sekitar.Penyerahan bantuan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, dengan mengajak serta Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, perwakilan pegawai, serta Ketua dan anggota Dharma Yukti Karini. Bantuan berwujud paket sembako dan uang tunai yang berasal dan dikumpulkan secara sukarela dari seluruh warga PN Tanjung Karang.Dalam dialog bersama warga terdampak, Salman Alfarasi memberikan semangat serta menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasai bencana ini. "Proses pemulihan dampak banjir tentunya membutuhkan waktu, dan yang lebih penting agar banjir ini tidak terulang kembali perlu dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam program pencegahan banjir," ujar Salman Alfarisi di sela-sela penyerahan bantuan di lokasi bencana, Senin (20/1/2025).Atas bantuan itu, warga menyampaikan ucapan terima kasih dengan tulus."Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas bantuanya. Bantuan ini sangat-sangat bermanfaat dan kami berharap bahwa musibah ini tidak terjadi lagi," ucap salah satu warga RT 11 Keluarahan Kota Karang Kecematan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung,  Zainal Abidin saat menerima bantuan.Dalam kesempatan sebelumnya  Salman Alfarasi mengucapkan banyak terima kasih kepada Keluarga Besar PN Tanjung Karang yang telah berpartisipasi menyisihkan rezeki untuk memberikan bantuan. "Tujuan disalurkannya bantuan ini adalah sebagai perwujudan kepedulian sesama dan hadirnya pengadilan di tengah masyarakat yang mengalami mu