Cari Berita

Success Story, Gender Based Violence Courts In Pakistan

article | Opini | 2025-07-13 17:00:36

GENDER based violence (GBV) is an umbrella  term for any harmful act perpetrated against a person based on socially ascribed (i.e. gender) differences between males, females and transgender. It includes acts that inflict physical, sexual or mental harm or suffering, threats of such acts, coercion and other deprivations of liberty. These acts can occur in public or in private spaces. Common forms of GBV include sexual violence (rape, attempted rape, unwanted touching, sexual exploitation and sexual harassment), intimate partner violence (also called domestic violence, including physical, emotional, sexual and economic abuse), forced and early marriage and female genital mutilation. GBV is recognized as a widespread international public health and human rights issues and is not merely a problem but a crises. Women still face significant barriers in accessing justice, whether they are victims, witnesses, alleged offenders or prisoners.Criminal justice systems tend to focus on the needs of a predominantly male population of offenders and prisoners. The data collected reveals that the conviction rate in rape trial was very low all over the world. In   these   cases,   accused   were   acquitted because of compromise or cases were consigned to record room for reason that victims did not appear in courts to give evidence. This leads to a false perception that rape cases in Pakistan are falsely reported. There are number of challenges rape victims face. Attorney pose questions, solely deigned to humiliate and intimidate. Delaying tactics, searching   questions and long typical cross examinations conducted with sole purpose to harass the victims urging to get their cases decided and all stake holders with typical mindset do not even bother to look into the reasons which are important:Why victims do not appear in courts to give evidence?Why in large number of these GBV cases compromise takes effect?Why there are only acquittal in these cases?It is estimated that less than 10% of female victims/survivors globally seek assistance from the justice system. Forming of empathetic view for the women victims/survivors was required. Statistics will tell you that a few hundred GBV cases are reported to police that is not even the tip of iceberg because majority of offences are even not reported and even if they are reported there is a little chance of conviction as the perception amongst the masses is that she was at fault or she was a consenting party without considering the fact that her account might well be true or the cases might not be properly investigated. The victims in such cases are adjudged prior to their account being tested on the touchstone of evidence.So, what   happened   when   the   case   is registered? Police is regarded as gate keeper to the Criminal Justice System and it is very hard for survivors belonging to lower income groups even to get the police believe that they have been raped especially if she is pressing charges against somebody who is better off in terms of money or in terms of social position in society.Due to this mindset of investigation agency, in GBV cases, shoddy investigation is logical corollary, so when the case reaches the court for trial suffers from loopholes and infirmities. After going through the bail proceedings when the cases reach the stage of trial the real problems ensue. Even decision of pre- arrest bail applications of the accused may take long time.When victims step in the witness box in an un-conducive environment tough, typical, scandalous and searching questions were asked from the victim as if she is on trial, not the accused. These questions are humiliating, intimidating and asked in open court in front of the accused and other litigants. Judges mostly don't stop these questions to be asked and after the omission of Article-151 Sub-Article 4 of the Qanoon-e-Shahdat Order 1984 there is no scope to ask these sorts of questions. If a lady doctor who conducted the medical examination comes to court to adduce evidence regarding Medico Legal Reports, scandalous questions were asked just to humiliate her and if she is young she often gets worse treatment. The trial is protected by defense lawyers just to make it a test of nerves. Hence majority of cases were consigned to record rooms or compromise/resiling statements were made to avoid these precarious and humiliating situations.Unfortunately, no one realized these barriers. In the backdrop of this, Asian Development Bank provided technical assistance on judicial training, capacity building initiatives and the first-ever gender-based violence court was established in Lahore in 2016, the first court of its kind in South Asia.Before establishing this court intensive training on gender sensitive issues was the eye opener to identify these issues faced by women particularly victims day in and day out in judicial system. Main focus of training of judicial officers and other stake holders was on Gender Sensitization, National Gender Laws, Culture of Pakistan, Relevance of International Standards, Gender-sensitized Judicial Conduct and GBV against Women. The general atmosphere of the courts, the loud environment, the imposing counsel and the close proximity of the victim/survivor the perpetrator combine to intimidate and traumatize victims/survivors. Main focus of training to judicial officers was to sensitize them and realize the latent perception of the society of victim shaming. Practice Notes were designed and guidelines were issued by the Lahore High Court for GBV Courts for recording evidence of victims of GBV cases and trials were put on fast track. The results of this effort were astounding which paid high dividends and in less than a year the conviction rate for rape cases tried in this specialized court rose from zero to 16.5 percent. Revolutionizing the atmosphere for the victim in the GBV courts was of a great help. Victim friendly judicial system was created to control the variables which became impediment in the way of justice. Extreme care and caution is required in writing orders and judgments in GBV cases.The language of court must be cold. Failure to prove charges by victim does not give any authority to demean her or rebuke her. The failure could be due to various factors beyond her control such as shoddy investigation, weak prosecution, witnesses won over so on and so forth. Any adverse remarks by judge becomes verdict which further exacerbate the plight of emotionally fragile victim coping with the stigma. A reformist spirit espoused by the judiciary, parliament and civil society organizations resulted in laws such as the Criminal Law (Amendment) (Offences Relating to Rape) Act, 2016, Sindh Domestic Violence (Prevention and Protection Act), 2013 and Anti Rape Act 2020, have further paved the way for a stronger commitment to fight GBV and enhance legal protections afforded to victims of such crimes. However, the challenges still lie in implementation of these laws. There are two recent land mark judgments rendered by Lahore High Court, Lahore and Supreme Court of Pakistan in Sadaf Aziz Case and Atif Zareef case respectively. These judgments are beacon of lights showing us the way and guiding the judges to the right trait. Here extracts from judgment of Atif Zareef case are shared:“A woman whatever her sexual character or reputation may be, is entitled to equal protection of law. No one has a right to invade her privacy on the ground of her alleged immoral character”"In a criminal trial relating to rape it is the accused who is on trial and not the victim"In Pakistan, the establishment of Gender-Based Violence (GBV) Courts across every Sessions Division marks a significant advancement in the judicial landscape, particularly in addressing the sensitive nature of cases involving female victims. These specialized courts are designed to handle cases of gender-based violence exclusively, ensuring that the complexities and nuances of such cases are understood and addressed with the utmost care and sensitivity. The focus on providing justice to female victims has been a priority, and the results are beginning to reflect this commitment. The conviction rate in these cases is on the rise, indicating a growing confidence in the judicial process and a recognition of the importance of holding perpetrators accountable for their actions.Previously, many cases of gender-based violence faced challenges in terms of prosecution, often resulting in low conviction rates and a reliance on compromise or retraction of statements by victims. However, the establishment of GBV Courts has led to a notable decrease in the ratio of compromise and retracted statements, as these courts are equipped to handle cases with a focus on the merits of the evidence presented. This shift is crucial, as it empowers victims to pursue justice without the fear of being coerced into withdrawing their complaints. The judicial system is now more attuned to the needs of female victims, providing them with a platform where their voices can be heard and their rights upheld.The superior courts of Pakistan have played a pivotal role in shaping this positive landscape through their judicial pronouncements. Their rulings have not only clarified the legal framework surrounding gender-based violence but have also set precedents that reinforce the rights of victims. The courts have emphasized the need for a gender-sensitive approach in handling cases of violence against women, recognizing that traditional judicial practices may not adequately address the unique challenges faced by female victims. This progressive stance has encouraged a more empathetic and informed approach to justice, fostering an environment where victims feel supported and empowered to seek redress.Moreover, the judicial pronouncements have underscored the importance of comprehensive training for law enforcement and judicial officials in dealing with gender-based violence. Such training is essential to ensure that those tasked with implementing the law are equipped with the knowledge and skills necessary to handle these sensitive cases effectively. The establishment of specialized units within law enforcement agencies, including female officers in investigative roles, has further enhanced the responsiveness of the system to the needs of victims.As a result of these concerted efforts, the future holds promise for further advancements in the fight against gender-based violence in Pakistan. The increasing conviction rates and the decline in compromises signal a shift towards a more robust and effective judicial response to such crimes. This trajectory not only reflects a commitment to justice but also serves as a deterrent to potential offenders, reinforcing the message that gender-based violence will not be tolerated.In conclusion, the establishment of Gender-Based Violence Courts and the proactive stance of the superior courts in Pakistan represent a significant step forward in the pursuit of justice for female victims. The rising conviction rates and the decreasing reliance on compromises are indicative of a judicial system that is evolving to meet the needs of its most vulnerable citizens. The judicial academies of Pakistan have played a crucial role in imparting training to all stakeholders involved in the justice system, particularly concerning gender-based violence cases. These training programs have significantly contributed to changing the mindset of law enforcement officials, prosecutors, and judges, fostering a more gender-sensitive approach to handling such cases. By equipping these stakeholders with the necessary knowledge and skills, the academies have enhanced their understanding of the complexities surrounding gender-based violence, ultimately leading to more effective implementation of laws and a greater commitment to ensuring justice for female victims. This shift in perspective is vital for creating a supportive environment for victims seeking redress. As these changes take root, the expectation is that the landscape of justice for victims of gender-based violence will continue to improve, paving the way for a future where such crimes are addressed with the seriousness and urgency they deserve. The commitment to justice and the protection of women's rights is not only a legal obligation but a moral imperative that will shape the future of society in Pakistan. This decision demonstrates that the constitutional right to dignity forbids consideration of gender stereotypes in gender based violence cases because the constitution provides that the right to dignity shall be inviolable, the independence, identity and free choice of women should be respected. Hon'ble Supreme Court of Pakistan further observed that the right to dignity, the only one that is non-negotiable. In Sadaf Aziz case while conducting medical examination of rape victims the practice of two fingers test was held illegal while observing that the status of hymen is irrelevant and scope of medical examination is only to determine whether alleged victim was subjected to rape. Although the threshold is not yet achieved but the positive step has been taken in right directions on the subject. We in Pakistan are committed to jealously guard and improve this journey. (fac, bs, Research and Development)Author: Shazib Saeed, District & Sessions Judge is presently working as District & Sessions Judge. He is also visiting faculty of Punjab Judicial Academy, has also taught law student of Kinnaird College and Quaid-e-Azam Law College.2021 P Cr. LJ 205 [Lahore] SADAF AZIZ and others — Petitioners Versus FEDERATION OF PAKISTAN and others---RespondentsPLD 2021 Supreme Court 550 ATIF ZAREEF and others — Appellants Versus THE STATE---Respondents

Dari Emansipasi ke Ekosipasi (Hukum Sasi di Maluku)

article | Opini | 2025-07-13 14:00:49

Suatu artikel menarik berjudul “Jalan Menuju Ekosipasi” diterbitkan oleh Tempo (25/6/2025). Gagasan yang diajukan dalam artikel itu: sudah saatnya alam menjadi subjek hukum, layaknya korporasi. Alam dapat menggugat dan digugat. Bagi sebagian orang, ide itu mungkin terdengar absurd. Namun, begitulah tren dunia hukum kini bergerak. Tuntutan telah berkembang. Sudah lama isu hukum hanya berputar pada narasi emansipasi, yakni perjuangan membebaskan manusia dari ketidakadilan dan ketimpangan kekuasaan. Emansipasi memberi kita berbagai instrumen hukum untuk melindungi buruh, anak, perempuan, hingga kelompok minoritas. Namun kini, dunia menghadapi tantangan yang lebih mendasar dan eksistensial: kerusakan alam. Maka, sudah waktunya hukum bergerak menuju narasi baru: ekosipasi, yakni pembebasan alam dari eksploitasi berlebihan dan tak bertanggung jawab. Peradaban hukum baru mendorong hukum Indonesia untuk segera mengakui hutan, tumbuhan, dan hewan sebagai subjek hukum. Mereka bukan sekadar latar atau sumber daya, tetapi memiliki kepentingan hukum yang layak dilindungi secara aktif. Sebagaimana anak di bawah umur diwakili oleh orang tua, serta korporasi sebagai fiksi hukum yang diwakili oleh direksi. Sekarang, orang mulai mengajukan ide agar alam menjadi subjek hukum, dengan masyarakat adat dan/atau organisasi pelindung lingkungan sebagai pengampu atau wali. Ekuador dan Selandia Baru, pendekatan ini telah diadopsi. Di sana, sungai dan hutan memperoleh kedudukan hukum, yang memungkinkan mereka menggugat dan digugat. Indonesia punya modal sosial dan kultural untuk memulai ini. Sebut saja peran Kewang (petugas adat) di negeri-negeri (negeri: desa) Maluku. Kewang bertugas sebagai pelindung hutan dan laut negeri. Tugas utama Kewang adalah menaruh sasi (larangan adat) terhadap laut dan hutan negeri. Selama sasi berlaku, masyarakat negeri dilarang memasuki hutan atau laut yang sedang disasi. Tujuannya: agar hutan dan laut diberi waktu untuk memulihkan ekosistem sebelum kembali digarap oleh masyarakat. Ikan diberi waktu untuk berkembang biak, mangga, pisang, dan kelapa diberi waktu untuk berbuah. Setelah sasi diangkat oleh Kewang, barulah masyarakat dapat memasuki hutan dan laut untuk mencari kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang melanggar sasi akan menerima sanksi adat (seperti denda). Di negeri-negeri Maluku, hutan dan laut telah memiliki pengakuan adat sebagai subjek hukum. Tradisi sasi telah mempraktikkan ekosipasi. Ekosipasi adalah arah baru bagi hukum yang visioner. Jika kita bisa menjadikan korporasi sebagai subjek hukum demi akumulasi laba, maka tidak ada cukup alasan untuk menolak menjadikan alam sebagai subjek hukum. Sebagai anak negeri kepulauan, ide ekosipasi seharusnya menjadi milik kita. Peradaban hukum dunia kini telah bergerak ke arah kita. Bergerak dari sekadar emansipasi menuju ekosipasi. (LDR)

Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru

article | Serba-serbi | 2025-07-13 14:00:14

Kotabaru - Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Kalimantan Selatan berupaya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Selain menghadirkan inovasi-inovasi berbasis digital seperti izin besuk tahanan (Sisuka), permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana secara elektronik (SKTPD Online), juga ada inovasi kegiatan internal diantaranya MODEL (Morning Day Clean and Laugh).“MODEL adalah sebuah kegiatan kebersihan lingkungan kantor di pagi hari selama 30 menit sebelum jam masuk kantor pukul 08.00 WITA. Giat ini dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pekan yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotabaru mulai dari pimpinan sampai dengan tenaga PPNPN”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, kegiatan MODEL sendiri sudah berjalan secara rutin dalam satu tahun terakhir. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebersihan, kerapian serta keindahan kantor guna memberikan rasa nyaman bagi para pencari keadilan dan pengguna pengadilan.Usut punya usut MODEL ini diinisiasi oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabaru, Muhammad Adithya, yang pada awalnya hanya melibatkan staf kesekretarian namun dalam perkembangannya saat ini diikuti juga oleh personil kepaniteraan dan disupport oleh pimpinan. Muhammad Adithya menyampaikan, kegiatan MODEL ini tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi dalam pelaksanaannya diselingi game/permainan seperti lomba pengumpul sampah terbanyak, permainan tebak kata, yang bertujuan menghilangkan kejenuhan sekaligus meningkatkan kekompakan dan memperkokoh silaturahmi antar aparatur. “MODEL ini sebagai perwujudan kesungguhan PN Kotabaru dalam upaya memberikan peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan dengan menyediakan tempat yang bersih, rapi, dan nyaman, serta selaras dengan Program AMPUH dari Ditjen Badilum”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya. (fac)

Hakim Muda PN Balige Mendalami Budaya Adat Batak

article | Serba-serbi | 2025-07-12 15:00:06

Balige - Hakim Angkatan IX yang bertugas Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan kegiatan belajar memahami budaya adat Batak Toba.Narasumber dalam kegiatan ini adalah M. Tansiswo Siagian dari Batak Center Balige. Ia memberikan pemahaman tentang partuturan dalam konteks budaya Batak yang merujuk pada sistem kekerabatan dan aturan panggilan yang mengatur hubungan sosial. Bahasa batak yang biasa  digunakan sehari-hari dan istilah yang biasa digunakan dalam budaya adat batak toba seperti bius, horja, huta, sosor dan lumban.Selain itu, M. Tansiswo Siagian menyampaikan 3 (tiga) tingkatan hukum Batak yaitu:1. Ora-ora yaitu larangan atau aturan adat yang tidak boleh dilanggar;2. Pisah-pisah yaitu peringatan atau nasihat ketika melakukan pelanggaran adat;3. Dikeluarkan dari adat yaitu tidak memiliki hubungan dengan komunitas adat dan diusir dari komunitas adat.Ketua Pengadilan Negeri, Makmur Pakpahan, juga menyampaikan pembelajaran ini sebagai bentuk pembinaan agar para Hakim yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Balige tidak memiliki hambatan atau kesulitan dalam pelaksanaan tugas mengadili di tanah Toba yang masih kental dengan budaya adat batak.Di akhir pembelajaran ini M. Tansiswo Siagian menyampaikan, sesungguhnya kekerabatan bukan berarti memberi kemudahan namun harus tetap menerapkan hukum itu sendiri.“Agar para Hakim dapat membawa penghormatan atas budaya di mana pun ditugaskan sebagai Hakim tanpa mengurangi kemandirian para Hakim dalam melaksanakan tugasnya”, tutup Ketua PN Balige. (fac)

Raih Peringkat 1 EIS, Ketua PN Tahuna Tegaskan Makna Syukur dan Kedisiplinan

article | Berita | 2025-07-12 11:10:53

Tahuna - Raihan prestasi ditorehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. PN yang berdiri di Bumi Tampungang Lawo ini berhasil meraih peringkat 1 nasional EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) untuk seluruh kategori PN Kelas II.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Tahuna, Sigit Triatmojo, pada Kamis (10/07/2025), saat pelaksanaan rapat dinas bulan Juli 2025 di Gedung PN Tahuna.Mengawali pembukaan rapat, Sigit Triatmojo, mengungkapkan rasa syukur atas raihan prestasi yang diperoleh PN Tahuna. "Syukur Alhamdulillah, Peringkat EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) PN Tahuna mendapatkan peringkat 1 Nasional untuk seluruh kategori Pengadilan Negeri Kelas II" ujarnya.Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada tim satgas, Panitera, para Hakim dan pegawai yang telah bekerja keras sehingga PN Tahuna dapat memperoleh kinerja terbaik.“Jangan mudah puas diri, karena ada pepatah mempertahankan jauh lebih berat dibandingkan mencapai prestasi", tegas Sigit Triatmojo.Lebih lanjut, Ketua PN Tahuna mengingatkan kepada Para Hakim dan pegawai PN Tahuna untuk senantiasa disiplin dan mematuhi ketentuan Perma 7, 8, dan 9 tahun 2016, menjaga kekompakan dan terus menerus memberikan kinerja yang terbaik bagi lembaga. (AL).

Badilum Learning Center, Tingkatkan Kompetensi Aparatur PN Pulau Punjung

article | Berita | 2025-07-12 10:10:48

Dharmasraya - Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis  melalui platform digital Badilum Learning Center (BLC). Giat tersebut terselenggara sejak tanggal 3 hingga 10 Juli 2025."Materi pembelajaran yang diberikan pada Bimbingan Teknis  ini terdiri dari untuk kalangan hakim mengenai eksekusi perkara perdata, sedangkan untuk  Tenaga Teknis lainnya mengenai kode etik panitera dan jurusita", bunyi rilis berita yang dikirim pengadilan tersebut kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut, PN Pulau Punjung mendapatkan kesempatan menjadi peserta pada kegiatan belajar mandiri ini bersama Pengadilan Negeri lainnya sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang."Badilum Learning Center (BLC) merupakan sebuah media pembelajaran daring inovatif yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum. Keberadaan BLC sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan", tambah rilis berita tersebut.Kemudian, platform ini tidak hanya menyediakan Bimtek Peradilan, tetapi juga Bimtek Non-Teknis Peradilan seperti manajemen dan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi para unsur pejabat pengadilan, meliputi ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, hingga jurusita. Lebih lanjut, proses pembelajaran mandiri ini dirancang dengan tahapan yang sistematis. Dimulai dengan ujian pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta, dilanjutkan dengan fase belajar mandiri sesuai materi yang tersedia, dan diakhiri dengan ujian post-test untuk mengevaluasi pemahaman akhir setelah pembelajaran."Partisipasi aktif hakim dan tenaga teknis dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Dirjen Badilum dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh aparaturnya. Bimbingan Teknis melalui BLC ini telah memperkaya pemahaman para peserta mengenai prosedur dan aspek teknis yudisial, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat", tutup rilis berita tersebut. (fac)

Memperkuat Sinergitas , PN dan PA Pulau Punjung Latihan Tenis Bersama

article | Berita | 2025-07-12 08:00:01

Dharmasraya - Jumat (11/7) Dalam rangka menjalin sinergitas yang kuat, PN dan PA Pulau Punjung mengadakan latihan Tenis bersama. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim PN, Hakim PA, dan Pegawai PN dan PA Pulau Punjung."Mengingat Kantor PN dan PA Pulau Punjung berada posisi sebelahan, sehingga menjadi momen baik untuk diadakan kegiatan Latihan bersama", bunyi rilis berita yang Tim Dandapala terima dari pengadilan tersebut.Hakim PA Pulau Punjung, Afif Waldie menegaskan, ”latihan bersama ini bukan hanya sekedar bermain tenis, tapi juga bertujuan untuk membentuk pondasi dasar bermain tenis dan menjaga silahturahmi yang sudah terbentuk sejak lama”.Lebih lanjut, bermain tenis harus belajar dari dasar untuk membentuk cara memegang raket, maupun teknik memukul bola. Dengan adanya Latihan ini, diharapkan Warga Peradilan Pulau Punjung bisa bermain tenis secara terpola, apalagi tenis adalah olahraga kebanggaannya warga peradilan Mahkamah Agung, sangat penting untuk dilestarikan."Tak hanya sekedar latihan, namun latihan kali ini juga dilatih langsung oleh Pelatih Tenis dari Kabupaten Dharmasraya, Kholik yang sudah berpengalaman dan kenyang dalam turnamen tenis", ujarnya.Lebih lanjut, latihan diawali pembagian kelompok putra dan putri secara bergantian, termasuk dasar bermain tenis dengan teknik pemukulan bola yang baik, terutama bagi pegawai baru CPNS yang belum mengenal sama sekali tenis. Penting diadakan perkenalan lebih dahulu tentang cara bermain tenis. Ditengah keasyikan latihan, tak terasa langit yang begitu cerah berubah menjadi gelap. Pada akhir latihan tersebut ditutup terdengar sayup-sayup suara dari masjid yang menandakan waktu sholat magrib hampir tiba. Latihan pun dilanjutkan pada jadwal selanjutnya. (fac)

Jaga Kebugaran dan Perkuat Kebersamaan, PN Banda Aceh Gelar Senam Pagi

article | Serba-serbi | 2025-07-11 20:00:11

Banda Aceh. Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menyelenggarakan kegiatan senam pagi bersama yang berlangsung di halaman kantor pengadilan, Jumat 11/7/2025. “Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pengadilan, mulai dari ketua dan wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf, tenaga PPNPN, serta turut dimeriahkan oleh kehadiran Dharmayukti Karini Cabang Banda Aceh,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Jumat Sore 11/7. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusional dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan berdaya saing. Senam pagi ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi lintas unit secara informal, memperkuat solidaritas antar aparatur, serta mempererat hubungan kekeluargaan di antara pegawai. Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, dalam sambutannya menyampaikan kesehatan jasmani merupakan aspek penting yang mendukung profesionalisme dan produktivitas kerja. “Kegiatan ini tidak hanya sebagai rutinitas fisik semata, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kekompakan, kebersamaan, dan semangat positif di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh,” lanjut Teuku Syarafi yang pernah menjabat Hakim PN Lhoksukon. Pengadilan PN Aceh berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan sumber daya manusia, demi tercapainya peradilan yang agung dan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat. “Kita berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga sebagai penguat tali silaturahmi antar warga pengadilan. Dalam tubuh yang sehat, terdapat semangat kerja yang kuat, dan dari semangat itulah lahir pelayanan yang berkualitas bagi para pencari keadilan,” tutup Teuku Syarafi. (ldr)

Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

article | Serba-serbi | 2025-07-11 19:50:09

Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Komitmen mendukung pendidikan anak-anak aparatur peradilan kembali diwujudkan oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Lubuk Pakam melalui kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2025, pada 11/72025. Dengan mengusung tema: “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa, Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas.” Acara ini menjadi simbol kepedulian nyata Dharmayukti Karini terhadap masa depan pendidikan anak-anak di lingkungan peradilan. Acara ini dihadiri oleh Pelindung I, Bapak Indrawan sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Pelindung II, Hj. Sakwanah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam. Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam, Ny. Bertha Paulina Indrawan, dalam membacakan sambutan tertulis Ketua Umum Dharmayukti Karini, yang berisi ajakan untuk terus menguatkan peran Dharmayukti Karini sebagai organisasi pendukung yang memberi manfaat nyata bagi keluarga besar peradilan. Ia juga menambahkan harapan agar bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak penerima dalam menempuh pendidikan. “Tahun ini, sebanyak 23 siswa dari Lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima Bantuan Dana Beasiswa, dengan rincian: Tingkat SD: 15 anak, Tingkat SMP: 5 anak, Tingkat SMA: 3 anak,” lanjut Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam. Senada dengan hal tersebut, Pelindung DYK Cabang Lubuk Pakam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja konsisten Dharmayukti Karini dan menegaskan dukungan terhadap program-program yang memberi dampak langsung bagi keluarga besar peradilan, khususnya di bidang pendidikan. Beasiswa diserahkan secara simbolis oleh para pelindung dan pengurus cabang sebagai bentuk dukungan pendidikan yang berkelanjutan. Untuk menambah semarak, panitia menyelenggarakan sesi kuis edukatif yang menguji pengetahuan umum dan wawasan kebangsaan para siswa. Suasana menjadi lebih hangat dan penuh keceriaan, dengan antusiasme tinggi dari para peserta. “Melalui kegiatan ini, Dharmayukti Karini Cabang Lubuk Pakam tidak hanya menyalurkan bantuan pendidikan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keilmuan, semangat, dan kebersamaan sebagai bekal bagi generasi penerus peradilan yang cerdas dan berintegritas,” tutup Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam. (ldr)

Ketua Pengadilan Tinggi: 1 Hakim di Jakarta Digoda 100 Setan

article | Pembinaan | 2025-07-11 18:30:59

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah dan Wakil Ketua PN Jakpus Effendi SH mengikuti Bimbingan Teknis di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Ikut hadir juga seluruh pimpinan Pengadilan Negeri dan hakim Pengadilan Negeri se-Jakarta.Salah satu sesi acara tersebut adalah pembinaan yang disampaikan langsung oleh Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji. Dalam pembinannya, Nugroho mengingatkan seluruh hakim di Jakarta agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).“Kode etik hakim itu sebagai perisai, bukan mengekang hakim, tapi melindungi hakim,” kata Nugroho di Gedung PT Jakarta,  Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Jumat (11/7/2025).Kode etik itu dibutuhkan dan wajib ditaati karena beban tanggung jawab perkara yang ditangani sangat besar. Apalagi bertugas di Jakarta yang penuh dengan godaan. “Setannya itu tidak hanya satu, tapi bisa seratus setan yang menggoda 1 hakim,” ucap Nugroho mewanti-wanti.Oleh sebab itu, Jakarta akan menjadi batu ujian bagi seorang hakim dalam kariernya. Bila berhasil melaluinya, maka hakim tersebut akan mencapai karier terbaik.“Jakarta bisa menjadikkan karier hakim sukses atau malah sebaliknya,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) itu.Mantan Ketua PT Palembang itu lalu bercerita berbagai cara dilakukannya dalam mencegah hakim terjerumus ke hal-hal negatif. Salah satunya menggratiskan biaya pelantikan hakim/Ketua Pengadilan.“Waktu saya jadi Ketua PT Gorontalo, saya menggratiskan seluruh biaya pelantikan. Salah satunya pelantikan seorang hakim tinggi. Saya lantik dengan gratis. Lalu ada yang protes dari yang lainnya ‘lho pak, kan saya dulu bayar pas pelantikan’. Ya saya jawab saja ‘ya salah sendiri waktu itu mau bayar’,” kisah Nugroho yang pernah menjadi Ketua PT Jambi itu.Kebijakan menggratiskan biaya pelantikan itu selain merupakan komitmen integritas, juga nazar waktu saat ia meniti karier sebagai hakim. Pada 1994, Nugroho pernah nazar di Danau Toba bila ia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi akan menggratiskan seluruh biaya pelantikan.“Saya ingat betul tahun 1994 saya nazar ‘bila saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi, maka seluruh biaya pelantikan akan gratis’. Tapi ini bukan semata-mata nazar, tapi memang biaya-biaya pelantikan itu awal mula penyelewengan,” tutur alumnus Undip, Semarang itu. (asp/asp) 

Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas, DYK Cabang Pati Salurkan Beasiswa

article | Serba-serbi | 2025-07-11 14:35:57

Pati, Jawa Tengah – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di lingkungan peradilan, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Pati menyalurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) pada Jumat pagi, 11/7/2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Pati.Ketua DYK Cabang Pati, Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kegiatan tahun ini adalah “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas.” Ia menekankan pentingnya dukungan moral dan finansial untuk anak-anak agar dapat meraih pendidikan yang berkualitas.Program BDBS tahun ini diberikan kepada 12 siswa-siswi yang merupakan putra-putri tenaga honorer dari PN Pati dan PA Pati. Penerima beasiswa terdiri dari 1 siswa tingkat TK, 4 siswa SD, 6 siswa SLTP, dan 1 siswa SLTA.Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis oleh Pelindung DYK Cabang Pati, Darminto Hutasoit dan dilanjutkan oleh Ketua DYK Cabang Pati, Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit, Pelindung II H. Habib Rasyidi Daulay, Wakil Ketua Dharmayukti Karini Ny. Hj. Nurhaini Habib Rasyidi Daulay, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Pati Mursid, serta anggota luar biasa DYK Cabang Pati lainnya.Acara juga dimeriahkan dengan penampilan istimewa dari para penerima beasiswa. Di antaranya, Ananda Febriana Wahyu membacakan puisi yang menyentuh, Ananda Nawa Falsafa Adiba mempersembahkan lagu, dan penampilan bacaan serta hafalan Al-Qur’an oleh Ananda Fehner Arta dan Ananda Hisyam Al Faza.Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit  berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga meningkatkan semangat belajar anak-anak warga peradilan agar menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan berintegritas. “Dengan kegiatan ini, semoga dapat mendorong mereka untuk terus semangat menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tutupnya.

PN Kota Madiun Berhasil Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

article | Sidang | 2025-07-11 10:10:03

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mewujudkan keadilan restorative bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi. Perkara itu tercatat dalam perkara Nomor a/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mad. “Keberhasilan diversi ini dilaksanakan oleh hakim PN Kota Madiun, Ade Irma Susanti, S.H., M.H. sebagai fasilitator pada proses musyawarah diversi yang berlangsung tertutup dengan kesepakatan perdamaian tanpa ganti kerugian,” demikian keterangan pers humas PN Kota Madiun yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).Dalam isi kesepakatan perdamaian pada 9 Juli 2025 itu, anak sebagai pelaku telah mengakui kesalahanya dan meminta maaf kepada Anak Korban. Si korban juga telah memaafkan. Orang tua/wali dari Anak juga telah berjanji di hadapan fasilitator diversi akan mengawai tingkah laku anak supaya di kemudian hari tidak terjadi tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya.“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemulihan hubungan antara korban, Anak dan masyarakat, memberikan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri serta pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. 

Turun ke Jalan, Wujud Pengabdian Masyarakat PN Nunukan

article | Berita | 2025-07-11 09:10:27

Nunukan - Seminggu sudah Calon Pegawai Sipil (CPNS) Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, melaksanakan tugas di satuan kerjanya. Tepat pada Sabtu (14/06/2025), para CPNS tersebut dilibatkan untuk mengikuti kegiatan pengabdian pada masyarakat bersama-sama dengan CPNS dari instansi vertikal dan calon pegawai BUMN di Kabupaten Nunukan.Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut berupa kerja bakti membersihkan sampah di sepanjang Jalan Lingkar Nunukan. Mengambil tema “Bhakti CPNS Instansi Vertikal untuk Nunukan”, kegiatan ini diikuti oleh 100 (seratus) orang CPNS.Penyisiran dimulai dari area Paras Perbatasan hingga Pelabuhan Tunon Taka. Aksi bersih-bersih ini melibatkan 11 instansi vertikal dan 2 (dua) BUMN, di antaranya Pengadilan Negeri Nunukan, Imigrasi Nunukan, Bandara Nunukan, Lapas Nunukan, BPS Nunukan, KP2KP Nunukan, Bea Cukai Nunukan, BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, BPN Nunukan, KSOP Nunukan, RRI Nunukan, Pelindo, dan BSI.Ketua PN Nunukan, Narendra, yang juga menjadi penggagas kegiatan mengatakan aksi ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga sebagai upaya mempererat sinergi antarinstansi. “Kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan kolaborasi, bukan hanya antarpimpinan tapi juga seluruh elemen di dalamnya. Kita ingin CPNS yang ada di Nunukan ini menunjukkan eksistensinya sekaligus memperkuat jejaring kerja lintas instansi,” ujarnya.Pemilihan Jalan Lingkar sebagai lokasi juga dinilai strategis karena sebagai pusat aktivitas masyarakat, lokasi ini sering kali terlihat kumuh akibat sampah. Pada kesempatan tersebut, Narendra juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha di sekitar Jalan Lingkar Nunukan untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. ”Kita berusaha untuk selalu wujudkan supaya memberikan manfaat bahwa kita ada di perbatasan ini, kita harus memberikan manfaat baik untuk Indonesia maupun untuk Nunukan pada khususnya,” tegasnya.Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kehangatan tersebut diakhiri dengan acara ramah tamah dan foto bersama. (AL)

Terapkan Keadilan Restoratif, PN Sinabang Jatuhkan Pidana Percobaan ke Kasus Ini

article | Sidang | 2025-07-11 09:05:58

Sinabang - Pengadilan Negeri (PN) Sinabang berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana penganiayaan dengan Terdakwa Zainuddin bin Basri. Kasus yang menjeratnya adalah cekcok dengan tetangga hingga terjadi keributan.Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Zainuddin terhadap Ruslidin pada 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian di teras rumah korban di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Penganiayaan tersebut terjadi ketika Terdakwa menanyakan perihal pekerjaan pemotongan kayu dan penyelesaian utang piutang yang belum menemukan titik temu. Terdakwa emosi, mengambil pisau dari kantong celananya, dan mengayunkan pisau tersebut ke arah dada Saksi Ruslidin, menyebabkan luka sayatan.Dalam proses persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Riswandy sebagai hakim ketua, serta Ahmad Ghali Pratama dan Rezki Fauzi sebagai hakim anggota, menerapkan metode pendekatan keadilan restoratif. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Terdakwa telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Saksi Korban dan keluarganya, serta bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).Dari fakta persidangan juga menunjukkan bahwa telah terjadi upaya perdamaian antara Terdakwa dan korban di hadapan Kepala Desa Sefoyan dan Kepala Desa Air Pinang. Kesepakatan perdamaian tersebut pada 16 Mei 2025.“Korban juga telah memaafkan Terdakwa dan tidak menginginkan Terdakwa dihukum pidana penjara,” ungkapnya.Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dalam putusannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa dengan telah tercapainya tujuan keadilan restoratif, yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana, penjatuhan hukuman pidana penjara maksimal tidak sejalan dengan tujuan tersebut. “Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada Terdakwa, namun menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana kembali sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir. Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan rumah seketika setelah putusan dibacakan,” ujarnya.Keberhasilan penerapan metode pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak hanya mewujudkan keadilan yang substantif akan tetapi memulihkan korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan Masyarakat.Putusan dengan Nomor 11/Pid.B/2025/PN Snb ini dibacakan pada 2 Juli 2025 lalu. 

Wujudkan Transparansi, PN Semarang Terima PKL Mahasiswa UIN Walisongo

article | Berita | 2025-07-11 08:40:14

Semarang-  Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami dinamika kerja institusi peradilan.Dalam kegiatan tersebut, Ketua PN Semarang, Ahmad Syafiq, menunjuk hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap sebagai mentor yang akan membimbing para mahasiswa selama masa magang.Kegiatan dibuka dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif antara para peserta PKL dan Hakim Harahap. Dalam sesi tersebut, mahasiswa diberi kesempatan untuk menggali informasi seputar proses peradilan, tugas-tugas hakim, serta tantangan di dunia hukum."Mahasiswa perlu melihat langsung bagaimana hukum dijalankan di lapangan agar pemahaman teoritis mereka semakin kuat dan aplikatif," ujar hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap dalam keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan praktis. Seperti penelitian hukum, analisis kasus, penulisan dokumen hukum. Serta kemampuan komunikasi dalam lingkungan profesional.Program ini merupakan wujud nyata komitmen PN Semarang terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga penegak hukum. “Interaksi ini diharapkan dapat menjadi jembatan awal bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pembaruan sistem hukum di masa depan,” kata Ahmad Syafiq.

Simak! Daftar Calon Hakim Tinggi Pengawas yang Lolos Seleksi Administrasi dan Profiling

article | Berita | 2025-07-11 07:55:30

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan kembali melangkah tegas dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sebanyak 30 nama calon Hakim Tinggi Pengawas (Hatiwas) dan Hakim Yustisial resmi diumumkan lolos seleksi administrasi dan profiling. Daftar nama ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2814/BP/KP.3.1.2/VII/2025, tertanggal 9 Juli 2025.Seleksi ini merupakan bagian dari rekrutmen terbuka yang digelar Bawas MA untuk mengisi posisi penting sebagai Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial tahun 2025. Setelah melalui tahap administrasi dan profiling yang ketat, para peserta kini akan memasuki tahapan berikutnya yaitu ujian tertulis, assessment, dan wawancara.Ujian akan diselenggarakan pada tanggal: 16–18 Juli 2025 bertempat di Hotel Sunlake, Jl. Danau Permai Raya Blok C.1. Sunter, Jakarta Utara.Materi ujian mencakup sejumlah regulasi penting seputar penanganan pengaduan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, yaitu:Perma No. 9 Tahun 2016: Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)Keputusan Kepala Bawas No. 15 Tahun 2019: Tentang Format Laporan Hasil PemeriksaanKeputusan Kepala Bawas No. 35 Tahun 2020: Tentang Mekanisme Pembuktian dalam Pemeriksaan PengaduanPara calon berasal dari lintas lingkungan peradilan Umum, Agama, Militer, hingga Tata Usaha Negara. Mereka merupakan cerminan keberagaman dan representasi dari berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan semangat pembaruan dan regenerasi dalam pengawasan peradilan. Berikut daftar lengkapnya:Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, Badan Pengawasan MA juga membuka ruang partisipasi publik. Warga peradilan maupun masyarakat umum dengan identitas jelas dapat memberikan informasi atau masukan tertulis terkait rekam jejak integritas, profesionalitas, dan kepemimpinan para calon.Kirim pendapat Anda paling lambat pada hari Jumat, 18 Juli 2025, melalui email: informasi.bawas@mahkamahagung.go.id atau dikirim ke Alamat Badan Pengawasan MA RI di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 58, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 10510Perlu dicatat, keputusan hasil seleksi administratif dan profiling ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh biaya seleksi dibebankan pada DIPA Badan Pengawasan MA RI.Seleksi ini menjadi bagian penting dari upaya Mahkamah Agung membentuk tim pengawas dan yustisial yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Keberadaan mereka sangat vital untuk memastikan pengawasan internal berjalan optimal serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.Dengan semangat transparansi dan partisipasi publik, Mahkamah Agung mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal proses ini demi lahirnya pemimpin-pemimpin pengawasan yang tangguh.Siapakah yang akan lolos ke tahap akhir dan menjadi garda terdepan pengawasan Mahkamah Agung? Mari kita nantikan bersama. (IKAW/WI)

Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik

article | Berita | 2025-07-11 06:55:06

Bukittinggi-Sumatera Barat. Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan perkara dan upaya hukum secara elektronik, Kamis 10/7/225. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman, serta pihak-pihak terkait lainnya, mengenai isi dan penerapan Perma tersebut meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memperkuat integritas dan profesionalisme dalam lingkungan peradilan,” ujar Andi Hendrawan selaku Wakil Ketua PN Bukittinggi dalam sambutan acara tersebut. Sosialisasi ini berkaitan dengan sejumlah regulasi yang dikeluarka oleh MA mengenai administrasi dan penanganan perkara secara elektronik. Diskusi interaktif juga dilakukan untuk memperdalam pemahan peserta sosialisasi. “Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yan berada di wilayah hukum PN Bukittinggi, diantaranya Polresta Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Lapas Bukittinggi, para Advokat, Pemko Bukittinggi, serta tamu undangan lainnya,” kutip rilis yang yang diterima DANDAPALA Kamis malam. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan sosialisasi ini mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 7/2022 perubahan atas Perma Nomor 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Perma 8/2022 perubahan Perma 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. “Kegiatan sosialisasi hari ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi teknis, tetapi juga merupakan forum strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat komunikasi. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memastikan implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan harmonis di lapangan. Sosialisasi ini juga sebagai komitmen PN Bukittinggi untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum PN Bukittinggi,” tutup Andi Hendrawan. (ldr)

Promosi Mutasi di Era Data: Talenta, Kinerja, dan Integritas Jadi Penentu

article | Surat Ahmad Yani | 2025-07-10 19:15:20

Awal PerubahanSudah sejak lama isu pembinaan tenaga teknis kerap terfokus hanya pada TPM (Tim Promosi Mutasi). Seolah-olah tugas Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (Ganis) hanya sebatas urusan promosi dan mutasi. Padahal, ruang lingkup tugas Ganis jauh lebih luas. Hal ini tertuang dalam SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/IlI/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung.Tugas utama Ganis adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pembinaan tenaga teknis secara menyeluruh. TPM dalam konteks promosi dan mutasi hanyalah satu bagian kecil dari implementasi kebijakan tersebut. Ia berada di ujung proses (hilir) setelah melalui tahapan evaluasi, pemetaan, dan pengembangan sumber daya.Kami memandang TPM sebagai bentuk dari talent performance management dan talent pool management. TPM adalah sistem yang mengelola serta menilai kinerja individu, sekaligus mengidentifikasi dan mengelompokkan talenta terbaik untuk diproyeksikan ke masa depan. Pendekatannya bersifat performance-based sekaligus potential-based.Data sebagai Fondasi KebijakanDalam rangka mendukung kebijakan tersebut, sejak lama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) telah mengembangkan basis data tenaga teknis, salah satunya melalui Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP). DRP memuat informasi penting, seperti domisili, pendidikan, riwayat jabatan, prestasi, pelatihan (beserta peringkatnya), serta data keluarga.Dalam setiap rapat promosi-mutasi, DRP dianalisis dan dibandingkan antar kandidat. Penempatan pegawai selalu mempertimbangkan dua aspek utama: profil satuan kerja (satker) dan kriteria personal.Pemetaan satker dilakukan secara komprehensif: mulai dari jarak ke bandara, akses transportasi, jumlah dan karakteristik perkara, jumlah pegawai, fasilitas rumah dinas, ketersediaan layanan kesehatan, hingga demografi masyarakat sekitar.Sementara itu, untuk kriteria personal, sejak tahun 2024 kami memperkenalkan sistem “rapor” bagi setiap hakim dan tenaga teknis. Rapor ini berisi skor dari sejumlah indikator relevan sebagai parameter promosi-mutasi. Skor tiap indikator dihitung secara kuantitatif, kemudian dibandingkan dengan kandidat lainnya untuk menghasilkan peringkat (ranking).Pendek kata, pemetaan personal melalui sistem rapor menjadi wujud nyata manajemen talenta. Dengan demikian, organisasi dapat mengidentifikasi individu dengan kinerja, kapasitas, dan potensi terbaik untuk diberdayakan pada posisi strategis.Implementasi TPM pada Hakim Angkatan IX dan VIIISetelah pengukuhan Hakim Angkatan IX, penempatan mereka di satker kelas II seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip: peringkat diklat, gender, home base, dan ketersediaan anggaran.Untuk menunjang proses tersebut, telah digunakan aplikasi Smart TPM, yang memfasilitasi tujuh langkah penempatan dalam waktu singkat (sekitar tujuh menit). Namun, hasil dari sistem ini tetap diverifikasi manual untuk menghindari kesalahan.Berbeda dengan sebelumnya, TPM untuk Hakim Angkatan VIII yang melibatkan 907 orang pada 3 Juli 2025, tidak lagi hanya mengandalkan nilai diklat calon hakim. Kini, penilaian berbasis pada kinerja aktual, prestasi, dan pengembangan diri selama mereka menjabat sebagai hakim.Pada Mei 2025, Badilum juga memperkenalkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian mandiri. Para hakim mengisi SAQ secara daring, mencakup aspek kinerja, prestasi, kondisi pribadi, dan usulan penempatan.SAQ memiliki lima komponen kinerja utama, yang kemudian dilengkapi dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi total 18 indikator, antara lain:­ Keaktifan dalam program MA dan pengadilan­ Kehadiran (presensi)­ Jumlah perkara berdasarkan penanganan dan putusan­ Penunjukan sebagai Ketua Majelis­ Penyelesaian perkara tepat waktu­ Verifikasi dokumen e-Litigasi­ Kesesuaian unggah putusan dan minutasi­ Pelaksanaan mediasi dan restoratif justice­ Penundaan sidang, putusan yang dibatalkan, dll.Perlu dicatat, penyelesaian perkara memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor. Hakim di pengadilan dengan volume perkara rendah tetap berpeluang memperoleh skor tinggi melalui prestasi dan pengembangan diri. Aspek-aspek seperti peringkat pelatihan, penguasaan bahasa asing, publikasi buku atau artikel, menjadi pembicara seminar, serta pengalaman organisasi juga menjadi nilai tambah.Arah Kebijakan Kebijakan promosi-mutasi kini bergerak ke arah berbasis data, bukan berdasarkan rasa atau relasi. Hal ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, yang secara tegas menyatakan: "Tidak boleh ada layanan transaksional!"Dalam pelaksanaan TPM Hakim Angkatan VIII, Badilum telah menetapkan parameter yang terukur. Memang tidak semua orang akan setuju dengan parameter tersebut, tetapi langkah maju telah dimulai. Promosi-mutasi kini didasarkan pada kinerja nyata sebagai hakim, bukan lagi hanya pada peringkat diklat saat masih menjadi calon hakim.Kami menyadari bahwa parameter ini belum sempurna. Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan kajian lanjutan agar indikator penilaian disesuaikan dengan karakteristik jabatan. Misalnya, dalam jabatan hakim, kualitas bisa diukur melalui eksaminasi putusan.Ke depan, sistem ini akan terus disempurnakan dan dibakukan menjadi ketentuan yang mengikat, sehingga promosi-mutasi berbasis data benar-benar menjadi standar baru dalam manajemen SDM peradilan. Saatnya Data BicaraDengan sistem yang semakin transparan, terukur, dan berbasis kinerja, kita sedang menyaksikan transformasi besar dalam manajemen SDM peradilan. Promosi-mutasi bukan lagi ruang abu-abu yang dipenuhi spekulasi dan lobi, melainkan proses meritokratik yang menjunjung tinggi profesionalisme. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran budaya kerja: dari pola lama yang personalistik menuju ekosistem institusi yang objektif dan berbasis data. Siapa pun yang berkinerja unggul dan terus mengembangkan diri, akan mendapatkan tempat terbaik. Inilah era baru: di mana data bicara, bukan siapa yang berbicara. (hs/wi)   

Gowes for Integrity! PN Paringin Luncurkan Layanan Hukum Gratis

article | Serba-serbi | 2025-07-10 19:10:53

Balangan – Sebuah gebrakan kolaboratif antara Pengadilan Negeri Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan siap menginspirasi perubahan nyata dalam layanan publik. Melalui peluncuran program bertajuk PIAN UNDAS (Persidangan Irit dan Nyaman untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya), masyarakat diajak merasakan langsung pelayanan hukum yang GRATIS, mudah, cepat, dan terjangkau.Acara launching ini akan digelar pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pukul 06.00 WITA, bertempat di halaman PN Paringin.Tak sekadar seremoni, kegiatan ini dikemas dengan cara seru, sehat, dan penuh semangat kolaborasi, di antaranya:Senam Bersama untuk semangat pagiGowes Menjalur Paringin lewat kegiatan GOWES FOR INTEGRITYPublic Campaign Zona Integritas CollaborationLive MusicDoorprize senilai puluhan juta rupiahAdapun ketentuan Peserta GOWES FOR INTEGRITY terdiri dari:Wajib mendaftar melalui: bit.ly/gowespnparinginHadir tepat waktu dan berpakaian olahraga yang sopan dan nyamanMembawa sepeda, helm, dan perlengkapan gowes lainnyaDisediakan: sarapan pagi, hiburan, dan doorprize menarikWajib menjaga ketertiban dan kebersihanKegiatan ini merupakan bagian dari Zona Integritas Collaboration, simbol sinergi antara PN Paringin dan Pemkab Balangan untuk menghadirkan sistem peradilan yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada masyarakat. IKAW/LDR

PN Idi Vonis Pidana Mati Pengedar Sabu 20 Kg, Begini Siaran Persnya

article | Berita | 2025-07-10 17:25:09

Aceh Timur, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen. Terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. “Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Komo Bin (Alm) Iskandar Anen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi didampingi Hakim Anggota Tri Purnama dan Reza Bastiar Siregar pada sidang yang digelar Rabu (09/06/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Aceh.Sebagaimana Siaran Pers PN Idi yang diterima Dandapala pada Kamis (10/07/2025), dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dimulai ketika Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. Munir (DPO) untuk mengedarkan Narkotika. Kemudian Terdakwa datang ke Malaysia menjumpai Sdr. Bang Alias Dragon (DPO) yang merupakan bandar. Lalu disepakati Terdakwa akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di wilayah Aceh Timur dengan upah total sejumlah 90 juta rupiah. “Setelah kembali ke Aceh, tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa menerima kiriman 1 karung goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 20 kg dari Malaysia. Terdakwa bertemu dengan kurir pengantar dan bertemu di jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Narkotika tersebut kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa,” tulis Siaran Pers PN Idi tersebut. Selanjutnya dalam rentang waktu tanggal 12 sampai dengan 25 Januari 2025 Terdakwa sudah mengedarkan Narkotika tersebut sebanyak 15.770,44 gram kepada pembeli di Idi, Peudawa dan Peureulak sesuai dengan arahan Sdr. Bang Alias Dragon (DPO). Kemudian tanggal 25 Januari 2025 Personel Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau seberat 4.229,56 gram. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari Narkotika seberat 20.000 gram tersebut. “Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana mati kepada Terdakwa tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hukum positif Indonesia. Putusan itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU V/2007 dan 3/PUU-VI/2007 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pid/2002, 14 PK/Pid/2002, 53 PK/Pid/2002, 22 PK/Pid/2003, 18 PK/Pid/2007, 29 PK/Pid/2009, 554 K/Pid/2009, 558 K/Pid/2009, 560 K/Pid/2009, 1835 K/Pid/2010, dan 145 PK/Pid.Sus/2016,” ucap Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama dalam Siaran Pers.Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa mengedarkan Narkotika jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan dan menimbulkan kerusakan generasi bangsa. Serta dikualifikasi sebagai pembuat kerusakan di muka bumi. Selain itu tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa, karenanya dapat diterapkan pidana mati kepadanya. ZM

Pembinaan Reguler oleh Hatiwasda pada PT Banjarmasin di PN Rantau

article | Berita | 2025-07-10 16:40:15

Kab. Tapin, Kalsel - Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Hermawansyah melaksanakan pembinaan reguler di Pengadilan Negeri (PN) Rantau pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh Aparatur PN Rantau. Kegiatan berjalan khidmat dan penuh kehangatan.“Pentingnya menjaga dan memperkuat integritas aparatur peradilan, sebagai pilar utama kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Hakim maupun non-hakim, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016,” ungkap Hermawansyah dalam sambutannya.Hatiwasda itu juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian tidak kalah penting penerapan sistem informasi, dan pendekatan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. “Seluruh aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan akuntabel,” tambahnya.Dalam pembinaan ini Hermawansyah meminta agar Aparatur PN Rantau untuk menerapkan pola hidup sederhana. Apalagi saat ini, telah ada rencana kenaikan gaji bagi hakim dan aparatur pengadilan. “Peningkatan kesejahteraan harus disikapi dengan bijak dan tidak memengaruhi gaya hidup secara berlebihan,” pungkas Hatiwasda pada PT Banjarmasin.Melalui kegiatan ini, Hermawansyah juga memberikan motivasi kepada seluruh aparatur PN Rantau untuk selalu mengembangkan potensi diri. Kemudian memperbaharui ilmu pengetahuan, serta membangun kemampuan kepemimpinan. Di samping itu, beliau juga berpesan agar tetap menjaga rasa kekeluargaan dan kekompakan untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis. Sehingga dapat tercapai tujuan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. (zm)

Komitmen PN Kepahiang: Lindungi Data Pribadi

article | Berita | 2025-07-10 15:20:03

Kepahiang — Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi informasi sekaligus perlindungan data pribadi dalam dunia peradilan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Anonimisasi Putusan, Kamis (10/7). Kegiatan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh jajaran PN Kepahiang dari Ruang Media Center.Sosialisasi ini membahas implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya terkait teknis anonimisasi atau pengaburan identitas dalam putusan pengadilan.Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, didampingi Wakil Ketua Nunik Sri Wahyuni, para hakim, panitera, dan seluruh jajaran turut hadir secara aktif. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu,  Arifin, yang menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari reformasi peradilan modern yang berpihak pada masyarakat.Materi utama disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Bengkulu, Bambang Ekaputra, yang menjelaskan secara rinci standar pengaburan identitas dalam perkara-perkara tertentu, seperti:- Tindak pidana kesusilaan, KDRT, dan kejahatan lainnya yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.- Perkara terorisme, yang melibatkan hakim, panitera, jaksa, penyidik, dan saksi.- Anak yang berhadapan dengan hukum.- Sengketa perkawinan, adopsi, dan perkara keluarga lainnya.Identitas yang harus disamarkan meliputi nama lengkap atau alias, NIK, tempat kerja, identitas sekolah, dan nomor dokumen dalam bukti surat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang menampung berbagai pertanyaan dari perwakilan satuan kerja pengadilan se-wilayah hukum Bengkulu. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan terhadap praktik anonimisasi yang adil dan proporsional, demi menjaga hak masyarakat dan menjunjung etika informasi di era digital. IKAW

Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan, Terdakwa di Hukum 9 Setengah Tahun

article | Berita | 2025-07-10 12:35:20

Sukadana - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 9 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Muhammad Umar Bin Abu Tholib. "Menyatakan Terdakwa Muhammad Umar Bin Abu Tholib tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 8/6/2025.Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Ais Juliansyah dan telah diputus bersalah karena permufakatan jahat dengan Terdakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam fakta hukum persidangan terungkap Ais mengenal Terdakwa pada tahun 2021 saat Ais dan Terdakwa sama-sama ditahan di Rutan Sukadana untuk menjalani hukuman, kemudian saling bertukar nomor handphone, lalu Ais mengkomunikasikan mengenai niat untuk belanja sabu yang kemudian dikendalikan Terdakwa dari dalam Rutan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 2 miliar rupiah."Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, lanjut amar yang dibacakan tersebut. Dalam persidangan, Umar membantah keterlibatannya dan menyebut dirinya bukan pelaku. Namun, majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menghukumnya.“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan uang hasil transaksi dirampas untuk negara,” tambah hakim dalam putusannya.Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Lampung Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

article | Berita | 2025-07-10 11:30:26

Jakarta- Hakim agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial. Saat ini, Suharto adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.“Berdasarkan perhitungan suara Yang Mulia Bapak Suharto mendapatkan 25 suara,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil MA, di Gedung MA, Kamis (10/7/2025).Suharto memperoleh lebih dari 50 persen dari suara yang sah. Sehingga pemilihan cukup satu putaran. Sedangkan pesaingnya, hakim agung Prof Surya Jaya hanya mendapatkan 8 suara.“Dengan demikian Yang Mulia Bapak Suharto ditetapkan sebagia Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, terpilih,” ucap Prof Sunarto.Dalam sambutannya, Suharto menyatakan siap membantu tugas-tugas Ketua MA Prof Sunarto. Ia mengandaikan MA sebagai kapal besar yang mengarungi lautan luas.“Untuk bagaimana kapal besar Mahkamah Agung ini dapat berjalan sebaik-baiknya, mencapai visi dan misi yang telah dicanangkan. Nakhodanya tetap Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung,” kata Suharto.

Kunjungan Kerja ke PN Pangkalan Balai, Ketua PT Palembang Tekankan Integritas

article | Pembinaan | 2025-07-10 09:45:33

Banyuasin – Integritas merupakan pesan yang tidak terpisahkan dalam setiap kunjungannya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang ke satuan kerjanya. Seperti dalam kunjungan kerja sekaligus pembinaan yang dilaksanakannya pada Rabu (09/07/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).Pada kunjungan kerjanya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, meninjau secara langsung pelaksanaan layanan persidangan yang ada di PN Pangkalan Balai. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Palembang juga melaksanakan pembinaan kepada Hakim dan Aparatur PN Pangkalan Balai.Dalam pembinaannya, Ketua PT Palembang menekankan untuk selalu menjaga integritas. “Tidak ada pelayanan yang bersifat transaksional dalam menjalankan tugas, zero tolerance bagi yang melanggar,” tegasnya. Selanjutnya Herdi Agusten juga menyampaikan untuk selalu disiplin dalam bekerja dan menyelesaikan perkara secara tepat waktu, serta menghimbau supaya para Hakim yang bertugas dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. “Kinerja yang baik merupakan modal utama untuk meningkatkan nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS),” tambahnya.Terkait layanan pengadilan, Alumnus Universitas Sriwijaya ini berpesan agar Petugas PTSP dapat selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. “Diharapkan bagian kesekretariatan dapat mengelola penyerapan DIPA 01 dan DIPA 03 sesuai dengan rencana anggaran yang ada,” ucapnya.Ketua PT Palembang berharap PN Pangkalan Balai dapat menjadi salah satu Pengadilan Negeri yang Unggul, terlebih karena PN Pangkalan Balai telah naik kelas yang semula kelas II menjadi kelas IB. Tidak lupa, Herdi Agusten juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga dan menjaga pola hidup sehat.Mersepon hal tersebut, Ketua PN Pangkalan Balai, Fitri Agustina, menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan oleh Ketua PT Palembang. “Saran ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dan berharap Ketua PT Palembang dapat kembali berkunjung ke PN Pangkalan Balai,” tuturnya. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan foto bersama antara Ketua PT Palembang Bapak beserta keluarga besar PN Pangkalan Balai. (Tim Medsos PN Pangkalan Balai/AL).

Innalilahi… Hakim Boy Syailendra Wafat Tak Lama Usai Sidang Vonis Kasus Tipikor

article | Duka | 2025-07-10 08:30:41

Tanjung Pinang- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) Boy Syailendra wafat pada Rabu (9/7) malam. Ia wafat tidak lama setelah membacakan putusan kasus tipikor. “Sebelum meninggal Rabu, almarhunm habis menyidangkan perkara dan habis memutus lima perkara tipikor,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Bagus Irawan kepada DANDAPALA, Kamis (10/7/2025) pagi.“Beliau usai sidang pulang ke rumah kontrakan. Minta ke pegawai untuk dibelikan bandrek. Saat pegawai pulang, Pak Boy sudah tidak ada. Sempat dibawa ke rumah sakit tapi kondisinya sudah wafat,” sambung Bagus Irawan lagi.Almarhum hakim Boy meninggal dalam usia 53 tahun. Saat ini, hakim Boy adalah hakim paling senior di PN Tanjung Pinang. Almarhum hakim Boy diberikan penghormatan terakhir dengan disemayamkan sejenak di PN Tanjung Pinang, Kamis (10/7) pagi ini.“Almarhum dilepas dalam acara pelepasan jenazah oleh Ketua PT Kepri, Ahmad Salihin di Musola Al Mahkamah, PN Tanjung Pinang,” ujar Bagus.Almarhum sudah berdinas di Tanjung Pinang selama 5,5 tahun.“Kepergian almarhum meninggalkan duka bagi kolega dan keluarga besar PN Tanjung Pinang,” ucap Bagus Irawan. (asp/asp)

Dekatkan Layanan, PN Pemalang Sidang di Luar Gedung

article | Berita | 2025-07-10 08:00:28

Pemalang - Mendekatkan layanan, PN Pemalang jalankan sidang di luar gedung. Seperti terlihat pada Senin (7/7/2025). Persidangan berlangsung di kantor kecamatan yang terletak di Jalan Letjen DI Panjaitan 205 Pemalang.Nampak seorang hakim dengan perangkat persidangan sedang memberikan layanan. “Beberapa perkara permohonan disidangkan hari ini,” jelas Agus Sardjianto, Panitera PN Pemalang kepada DANDAPALA.Lebih lanjut, persidangan di luar gedung adalah komitmen mendekatkan layanan. “Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2015,” ujar pria yang pernah menjabat Panitera Muda Hukum PN Jakarta Timur.Persidangan di luar gedung adalah agenda rutin PN Pemalang. “Sejak awal Juni 2025,” jelas Hasrawati Yunus, Ketua PN Pemalang. Tercatat tidak kurang 29 permohonan telah disidangkan ujarnya melanjutkan.“Beragam jenis, rerata permohonan terkait perbaikan dokumen kependudukan,” jelas hakim wanita yang telah lulus ujian seleksi pimpinan kelas 1A tersebut.Khadzik Tsauquf, pria yang berprofesi pedagang menyampaikan apresiasi. ”Alhamdulilah, perubahan nama anak saya, sidangnya cepat tidak bertele tele,” ujarnya.Hal senada disampaikan Agustin. ”Sangat membantu karena cepat pelayanannya,” ujar ibu rumah tangga yang juga merubah nama anak.Dari pentauan Tim Dandapala, pelayanan persidangan sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ruangan pendopo kecamatan dilengkapi dengan perangkat sidang seperti meja, bendera merah putih dan bendera pengadilan serta burung garuda. “Kelengkapan dan aturan persidangan tetap dijaga,” imbuh Ketua PN Pemalang.Apresiasi juga disampaikan jajaran pemerintah daerah. “Memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keadilan,” ujar Novi Utami, Kasi Pelayanan di kantor Kecamatan Pemalang. (seg).

PN Purworejo Vonis 2,5 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Rupiah

article | Sidang | 2025-07-09 17:00:35

Purworejo – Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP”, ucap Majelis Hakim perkara tersebut.Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 9 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hernawan bersama Hakim Anggota M. Budi Darma dan Muhammad Asnawi Said.“Terdakwa menjalankan aksinya dengan cara menawarkan kerja sama fiktif yang menjanjikan keuntungan besar. Namun setelah korban memberikan sejumlah dana, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, setelah melalui proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah merugikan pihak lain secara signifikan.“Sidang yang menyita perhatian banyak pihak ini berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri oleh para korban. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung jalannya putusan atas kasus yang telah merugikan mereka secara materiil maupun immateriil. Walaupun ruang sidang dipenuhi oleh massa yang ingin menyaksikan jalannya putusan, sidang tetap berlangsung dengan lancar dan tertib berkat pengamanan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas”, tutup rilis tersebut. (fac)

Hatiwasda Laksanakan Asesmen AMPUH di PN Bengkayang

article | Berita | 2025-07-09 16:00:48

Bengkayang — Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kalimantan Barat pada Rabu (09/07).Kegiatan dimulai dengan opening meeting yang dipimpin oleh Ketua PN Bengkayang, Anggalanton. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa PN Bengkayang telah berupaya maksimal dalam mempersiapkan dokumen asesmen, meski baru menerima tambahan tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tujuh hakim baru dari angkatan IX. “Kami sudah berusaha maksimal. Mudah-mudahan kehadiran SDM baru ini membawa kemajuan. Kami juga memohon arahan dan petunjuk dari Tim Pengawas jika terdapat temuan,” ujarnya.Salah satu anggota Tim Pengawas, Isjuaedi, mengimbau seluruh hakim dan aparatur untuk tetap bekerja seperti biasa selama proses asesmen berlangsung. Ia menekankan bahwa tim pengawas akan aktif melakukan pemeriksaan. “Hari ini kami melihat perkembangan yang cukup signifikan di PN Bengkayang. Kami berharap kemajuan ini sejalan dengan dokumen yang diperiksa,” katanya.Setelah opening meeting, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen serta pembinaan bagi para hakim dan aparatur sipil negara. Salah satu poin penting dalam pembinaan disampaikan oleh Pransis Sinaga, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam penulisan putusan sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. “Pelajari dan pahami betul format penulisan putusan agar rapi, seragam, mudah dibaca dan dipahami oleh pencari keadilan. Selain itu, terus pelajari hukum acara dan aturan sebagai pedoman memutus perkara,” pesannya.Kegiatan diakhiri dengan closing meeting dan penyerahan hasil pengawasan dari Tim Pengawas kepada Ketua PN Bengkayang. (SNR/FAC)

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

article | Berita | 2025-07-09 15:00:30

Jakarta- Pansel calon pimpinan Komisi Yudisial (Capim KY) terus melakukan seleksi. Salah satu yang masuk dalam proses tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan. Sst…!!! Rekam jejaknya cukup menggetarkan karena banyak mengadili berbagai perkara kakap.Roki menjadi Ketua PT Tanjung Karang sejak 5 Juni 2024. Sebelumnya, alumnus FH Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) adalah Ketua PT Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ketua PT Gorontalo. Selain itu, Roki juga lama berdinas di Mahkamah Agung (MA) sebagai Panitera Muda Pidana Khusus (Panum Pidsus) yaitu sejak 2014-2019. Saat itu, ia juga menjadi Sekretaris Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, dengan ketua Pansel Artidjo Alkostar. Sebelum berdinas di MA, ia adalah hakim tinggi pada PT Jakarta. Di luar jabatan struktural, Roki kerap mengadili berbagai kasus kakap di Indonesia. Berikut kasus yang ditangani Roki sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Rabu (9/7/2025):1.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Kacab BNI Kebayoran Baru dan terdakwa Edi Santoso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.2.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Adrian Waworuntu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.3.     Mengadili kasus pembakawan 2 anggota Polri yang dibakar oleh ribuan massa di Citerep, Cibinong.4.     Mengadili kasus pembunuh bayaran dengan korban WN Malaysia di Cilengsi oleh eks anggota TNI dan anggota polisi. Pembunuhan didalangi istri korban.5.     Mengadili guatan perdata eks Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto melawan dosen FISIP UI Thamrin Tamagola.6.     Mengadili perkara tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa Mayjen TNI Adam Damiri, eks Gubernur TimTim Abilio Soares, dan mantan Wakil Pangloma PPI Erico Gutteres.7.     Mengadili terdakwa kasus pengeboman BNI di Jakarta oleh anggota JI.8.     Mengadili terdakwa kasus bom JW Marriot, Jakarta.9.     Menjatuhkan hukuman mati ke WN Sinegal di kasus narkoba.10. Menjatuhkan hukuman mati ke Rois si pelaku bom di depan Kedubes Australia.11. Mengadili Joko Triharmanto, orang yang menyembunyikan tersangka teroriris Noordin M Top.12. Mengadili perkara perdata Sutiyoso vs Irma Hutabarat.13. Mengadili gugatan anggota PDI Perjuangan Vs Megawati tentang hasil Kongres Bali.14. Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap eks Kakorlantas Irjen Joko Susilo.15. Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathohah.16. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Robert Tantular di kasus Bank Century.17. Mengadili Pepi Fernando yang merencanakan pembunuhan Presiden SBY.18. Mengadili kasus people smuggling WN Afghanistan ke Australia.19. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.20. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati Kuantan Singingi 2016-2021, Mursini.21. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada kasus investasi illegal dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim. (asp/asp) 

Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital

article | Opini | 2025-07-09 12:05:05

DI ERA ketika linimasa media sosial kita terasa lebih tahu soal diri kita ketimbang ibu kita sendiri, dunia intelijen pun ikut bermain di ranah digital. Lembaga seperti CIA  (Central Intelligence Agency) dan NSA (National Security Agency), yang dulu identik dengan mata-mata berjas rapi atau operasi rahasia di lorong gelap, kini bermain dengan data dan algoritma. Dunia digital ini seperti medan perang baru, tapi senjatanya tak kasat mata: kode, algoritma, dan konten yang dipersonalisasi.Ronald Kessler dalam bukunya Inside the CIA menggambarkan bagaimana kerja intelijen sering berpijak pada data yang tak lengkap. Potongan informasi, yang kadang cuma secuil, bisa memicu keputusan besar—bahkan kalau konteksnya masih abu-abu. Dulu, kesalahan penilaian mungkin berujung pada pengintaian yang salah sasaran. Sekarang, di era algoritma, risikonya jauh lebih pelik. Jejak digital—mulai dari like, retweet, sampai komentar—bisa disusun ulang jadi narasi yang membahayakan. Dan ini bukan teori konspirasi, ini fakta yang terungkap dari bocoran seperti kasus Edward Snowden, yang menunjukkan kolaborasi NSA dengan raksasa teknologi untuk mengakses data pengguna.Sebagaimana kita ketahui bersama, media sosial dengan algoritmanya yang cerdas tentu tak selalu netral. Apabila kepentingan tersebut terlalu dianggap terlalu represif oleh negara-negara lainnya, ada potensi akan timbul “splinternet”: fenomena di mana internet terpecah menjadi jaringan-jaringan terpisah akibat perbedaan selera regulasi, sensor, atau kontrol teknologi antar negara.[MPK2]  Tujuan akhirnya ya kedaulatan digital. Maka dari itu oknum-oknum yang boleh jadi sebagian ada pada negara yang disebut di atas pun sepatutnya tidak terlalu merasa sebagai dewa yang mampu menjadi polisi moral bagi seluruh dunia. Apalagi sampai secara diam-diam melakukan dorongan konten-konten tertentu guna mempengaruhi pola pikir seseorang agar sesuai dengan kemauan dan kepentingannya. Sebagai ilustrasi, apabila sebuah entitas hendak melakukan framing bahwa seseorang itu terindikasi terkait dengan organisasi radikal, bisa saja konten sosial media yang di-push di sosial media orang tersebut dibuat mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah yang berdaulat. Hanya saja ujaran kebenciannya dimunculkan setelah konten tersebut ditekan dalam telepon genggam orang yang ditarget. Selain dapat digunakan untuk melakukan surgical strike terhadap orang-perorangan secara spesifik seperti di atas, tentunya internet juga bisa dilakukan untuk melakukan kampanye masif yang dapat mempengaruhi persepsi rakyat di sebuah negara secara besar-besaran. Misalnya push saja konten tentang kebobrokan seorang pejabat tertentu yang dianggap mengganggu kepentingan asing di platform yang dipakai oleh rerata orang di sebuah negara (misalnya Instagram atau TikTok). Boleh jadi konten-konten tersebut sebetulnya tidak salah (memang pejabat tersebut ada melakukan kesalahan), namun proporsinya dibesar-besarkan sedemikian rupa sehingga seakan-akan segala hal buruk yang ada di dunia ini terjadi karena pejabat tersebut. Masyarakat pun jadi senang karena dengan menghina-hina pejabat tersebut, masalah hidupnya seakan-akan terlupakan. Padahal utamanya si pejabat tersebut menjadi target operasi ya karena mengganggu kepentingan bisnis negara asing. Mungkin saat ini kita merasa aman-aman saja, tapi suatu saat saat bisa saja kita yang duduk di kursi panas, bisa jadi kita yang menjadi target. Perlu diingat bahwa alangkah baiknya untuk tidak merasa paling suci karena kesalahan bisa dicari-cari. Masih hangat dalam ingatan kita bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ini pun pernah menjadi target black campaign di platform X saat pemilihan Ketua MA berlangsung. Padahal sepanjang pengetahuan Penulis, reputasi beliau di mata warga peradilan pada umumnya sangatlah baik. Untuk mengatasi hal ini, kebijaksanaan masyarakat Indonesia dalam membaca framing melalui sosial media perlu ditingkatkan. Lebih lanjut, transparansi dan pengawasan atas algoritma yang digunakan platform pun perlu digalakkan.Media sosial dan internet pada umumnya jadi ladang subur untuk membentuk persepsi. Konten yang kita lihat di linimasa bukan muncul begitu saja; ia disaring, diprioritaskan, bahkan kadang diarahkan untuk tujuan tertentu. Iklan bertarget, unggahan yang “di-boost” algoritma, atau bahkan suggested feed bisa perlahan menggiring seseorang ke sudut pandang ekstrem. Yang lebih mengerikan, algoritma ini tak cuma dipakai perusahaan teknologi untuk jualan iklan. Lembaga intelijen, dengan akses ke data dan teknologi, bisa ikut memanfaatkannya untuk mengarahkan narasi atau memantau “ancaman”. Pertanyaannya: siapa yang menentukan ancaman itu? Dan bagaimana kalau label itu disematkan karena motif yang tak sepenuhnya murni?Bukan rahasia lagi bahwa tak semua oknum di lembaga negara bekerja dengan netralitas penuh. Ada kepentingan bisnis, relasi dengan konglomerasi, atau agenda politik yang bisa memengaruhi siapa yang diawasi, didiskreditkan, atau bahkan dicap ekstremis. Dalam ekosistem digital yang memungkinkan penyebaran pesan secara selektif, seseorang bisa didorong ke arah radikalisasi tanpa sadar. Yang jadi masalah, tidak menutup kemungkinan konten “radikal” tersebut malah dipush oleh platform karena ada kepentingan tertentu. Tanpa bermaksud menuduh tanpa pembuktian, tapi kemungkinan seperti ini tidaklah 0%.Yang lebih mengganggu lagi adalah dampak algoritma yang tak cuma membentuk opini, tapi juga bisa mendorong ke arah kehancuran. Kalau algoritma bisa mendorong seseorang ke jurang bunuh diri, bukankah itu bisa disebut sebagai bentuk “terorisme digital”? Bukan bom fisik, tapi bom psikologis yang tak kalah mematikan. Pelakunya pun bukan individu sembarangan, melainkan entitas besar—korporasi teknologi atau bahkan lembaga resmi dengan akses ke data dan kekuasaan. Bedanya dengan terorisme konvensional? Mungkin cuma soal metode, tapi dampaknya sama: trauma, pelanggaran HAM, bahkan kematian. Dan yang ironis, ini dilakukan dengan alasan “keamanan” atau lebih parah lagi: “kepentingan bisnis”.Di tengah semua ini, tuduhan “teori konspirasi” atau “paranoid” sering dilontarkan untuk meredam diskusi. Tapi coba pikir: kalau algoritma bisa memengaruhi kesehatan mental hingga ke titik tragis, apa susahnya memanipulasi persepsi seseorang untuk dicap sebagai ancaman? Kekuatan untuk menyusun narasi di ruang digital jauh lebih besar ketimbang pengawasan konvensional. Dan ketika seseorang vokal mengkritik kebijakan atau menyuarakan ketidakadilan, jejak digitalnya bisa dengan mudah dipelintir jadi senjata melawan dirinya sendiri.Tapi jangan salah paham, ini bukan soal menuduh semua tindakan ekstrem sebagai hasil rekayasa intelijen atau algoritma. Banyak kasus memang murni dari motif pribadi. Tapi ekosistem digital membuka celah untuk intervensi yang tak terlihat. Informasi yang kita terima di linimasa, sekali lagi, bukan acak. Ada kode di baliknya, ada prioritas, dan kadang ada agenda.Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Publik tak bisa cuma mengandalkan lembaga pengawas yang transparansinya sering dipertanyakan. Tanggung jawab ada di kita: untuk kritis terhadap apa yang kita baca, bagikan, dan percayai. Jadi, ini bukan soal apakah pengaruh digital itu nyata—kita tahu itu nyata. Pertanyaannya: sejauh mana pengaruh itu digunakan, oleh siapa, dan untuk apa? Dan yang lebih penting: bagaimana kita memastikan kekuatan itu tak jadi alat untuk membungkam, tapi justru melindungi kebebasan kita? Karena, seperti matahari yang pasti terbit di timur, bayang-bayang di balik layar digital ini tak akan hilang begitu saja. Kita hanya perlu lebih jeli melihatnya.Timothee Kencono Malye(Hakim PN Teluk Kuantan, Riau) 

Inovasi Kids Corner di Perpustakaan Mahkamah Agung

article | Berita | 2025-07-09 11:50:50

Jakarta. Tim DANDAPALA berkesempatan untuk mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Agung (MA) saat giat liputan khusus persiapan HUT MA pada hari Rabu (9/8).Kasubbag Perpustakaan dan Layanan Informasi MA Siti Salbiah menyampaikan Kids Corner ini dirancang sebagai solusi untuk memberikan akses literasi sejak dini bagi anak-anak pengunjung Mahkamah Agung. "Banyak orang tua yang datang ke perpustakaan untuk mengakses layanan atau melakukan kegiatan terkait pekerjaan mereka, namun mereka sering kali membawa anak-anak. Sehingga Kids Corner dapat menjadi alternatif untuk anak-anak mengenal literasi," lanjut Siti Salbiah. Pantauan DANDAPALA, Perpustakaan MA terus berinovasi untuk meningkatkan layanan dan memperluas manfaatnya. Salah satu langkah terbaru adalah hadirnya Kids Corner, sebuah sudut baca yang dirancang khusus untuk anak-anak.Kids Corner ini hadir dengan tujuan memberikan akses literasi sejak dini, terutama bagi anak-anak yang dibawa oleh pengunjung MA yang sedang menggunakan layanan perpustakaan atau kegiatan lainnya. Dengan konsep yang ramah anak, Kids Corner tidak hanya menawarkan buku-buku yang menarik, tetapi juga menciptakan ruang yang nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan bermain sambil menunggu orang tua mereka."Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan anak-anak bisa mengembangkan minat baca dan sekaligus memperkenalkan mereka pada dunia hukum sejak usia dini, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang lebih cerdas dan peduli terhadap hak-hak mereka," tutup Siti Salbiah. 

Ketua PN Semarang Pimpin Langsung Pengajian Rutin Bulanan

photo | Serba-serbi | 2025-07-09 11:50:44

Semarang- Takmir Masjid Al Iman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengadakan kegiatan pengajian rutin Juli 2025 yang dipimpin langsung sebagai pemateri Ketua PN Semarang, Ahmad Syafiq. Kegiatan ini dalam rangka peningkatan iman taqwa menuju badan peradilan Indonesia yang agung.Dalam acara pada Rabu (9/7) pagi itu, Ketua PN Semarang itu menyampaikan kajian penafsiran Qur'an Tadabbur Surah Al-Fathihah yang berarti merenungkan makna dan kandungan secara mendalam.  Surah ini juga dikenal sebagai Ummul Kitab (Induk Al Qur'an), memuat ajaran tauhid, ibadah dan doa yang menjadi pedoman bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan serta upaya untuk memanifestasikan ayat-ayat dalam surah tersebut dalam relung kehidupan warga peradilan PN Semarang.Tadabur surah Al-Fathihah memberikan pemahaman yang mendalam tentang kekuasaan Allah, Ibadah yang benar dan pentingnya memohon petunjuk-Nya.  “Surah ini mengajarkan seorang muslim untuk selalu mengingat Allah SWT, menghambakan diri hanya kepada-Nya dan memohon bimbingan agar terhindar dari kesesatan. Dengan memahami makna Qur'an Surah Al-Fathihah seorang muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah dan keimanannya,” kata Ahmad Syafiq.

PN Putussibau Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 34,9 Kg Sabu dari Malaysia

article | Sidang | 2025-07-09 11:00:24

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika lintas negara. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membawa masuk sabu seberat 34.943 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan.Satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Perkara ini terbagi dalam lima berkas terpisah dengan nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Pts hingga 32/Pid.Sus/2025/PN Pts, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Putussibau, Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H.“Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat dan masa depan bangsa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Putussibau yang dipadati awak media dan keluarga terdakwa, Selasa (8/7/2025).Majelis hakim menyatakan vonis pidana mati dijatuhkan sebagai komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika internasional.Untuk terdakwa kelima yang dijatuhi hukuman seumur hidup, majelis mempertimbangkan peran yang lebih kecil dalam jaringan serta beberapa faktor yang meringankan, meskipun keterlibatannya tetap dinilai serius.Wilayah Rawan PenyelundupanData PN Putussibau menunjukkan dalam lima tahun terakhir telah menjatuhkan satu vonis mati dan dua vonis seumur hidup untuk kasus serupa. Wilayah perbatasan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, tercatat sebagai daerah rawan jalur masuk narkotika skala besar.Fenomena yang menjadi perhatian adalah banyak pelaku merupakan warga masyarakat perbatasan dengan pemahaman hukum terbatas, yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai perantara atau kurir.Putusan ini mengungkap keterlibatan jaringan lintas negara dalam peredaran narkotika melalui jalur perbatasan, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang menyita perhatian publik.“PN Putussibau berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan secara proporsional demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Ketua Pengadilan Negeri Putussibau kepada awak media setelah persidangan putusan selesai. Melalui putusan ini, PN Putussibau menegaskan komitmen menjaga kedaulatan hukum serta menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah perbatasan dilakukan secara serius, adil, dan bertanggung jawab demi keselamatan masyarakat dan generasi mendatang.

PN Pulau Punjung Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Senjata Api Rakitan

article | Sidang | 2025-07-09 11:00:14

Dharmasraya – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama Terdakwa Heri alias Heri bin Suparman. Perkara ini teregister dengan Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Plj. Agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari Selasa (8/7/25). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dedy Agung Prasetyo sebagai Hakim Ketua, serta Tedy Rinaldy Santoso dan Iqbal Lazuardi sebagai Hakim Anggota. “Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan. Saksi tersebut bernama Bakri, ketua pemuda di wilayah tempat Terdakwa diamankan”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut. Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti dalam persidangan, antara lain:2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam,1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning,6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah, dan1 (satu) kantong bubuk arang, yang digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan bubuk mesiu.1 (satu) buah batu yang berlobang dibagian tengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah;Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama dua-puluh tahun.Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (fac)

Catur Alfath: Tingkatkan Kualitas Putusan Lingkungan dengan Judicial Activism

article | Berita | 2025-07-09 09:20:55

Denpasar — Hakim Muda Mahkamah Agung RI menghadiri 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025 yang digelar di Denpasar, Bali sejak Senin (7/7) hingga Rabu (9/7). Konferensi ini mengangkat tema "Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches" dan menjadi forum penting bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen bersama terhadap keadilan lingkungan melalui pendekatan hukum.Catur Alfath Satriya, Hakim PN Mandailing Natal menjadi pembicara dalam ajang internasional menyampaikan materi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak dasar manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Ia mengungkapkan bahwa ASEAN saat ini tengah menyusun ASEAN Declaration on Environmental Rights sebagai upaya kolektif menjamin hak lingkungan bagi setiap warga.Dalam pemaparannya, Catur mengulas prinsip-prinsip penting dalam hukum lingkungan seperti pembangunan berkelanjutan, keadilan lintas generasi hingga partisipasi publik. Ia juga mengangkat sejumlah putusan penting pengadilan Indonesia yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan, antara lain kasus Walhi vs Pemerintah RI (2010), kasus Aswardi dkk vs PT Cahaya Bintan Abadi dkk (2010) hingga gugatan warga negara oleh Melanie Subono dkk vs Presiden RI (2021).“Kita perlu meningkatkan kualitas produk hukum, khususnya putusan pengadilan, dengan menerapkan judicial activism”, tegas Alfath dalam paparannya dikutip DANDAPALA.Lebih lanjut, untuk mendorong judicial activism maka wajib meningkatkan kapasitas hakim sejak tahap awal karier, pentingnya mendorong penerapan hukum lingkungan yang progresif hingga memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, tutupnya.Sesi hari kedua ditutup dengan agenda Kelompok Kerja yaitu menyusun strategi dan aksi lanjutan Menuju COP30. Ragam masukan dari pemangku kepentingan, khususnya para Hakim Muda akan disampaikan dalam COP 30 yang akan diselenggarakan di Belém, Brasil tahun 2025. Keterlibatan hakim muda ini mencerminkan semakin aktifnya kontribusi peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perlindungan hak lingkungan di mata Internasional. IKAW/LDR

PN Kuala Simpang Vonis Mati Terdakwa Perkara Narkotika 19 Kg

article | Berita | 2025-07-09 08:00:35

Aceh Tamiang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang membacakan vonis mati Terdakwa Tajudin Alias Wak Roy Bin Syahruddin dalam Perkara narkotika dengan barang bukti Narkotika seberat 19.860,17 gram atau 19 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 8 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Galih Erlangga, Hakim Anggota Andi Taufik dan M. Arief Budiman.“Menyatakan Terdakwa Tajudin Alias Wak Roy Bin Syahruddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati” ucap Ketua Majelis Hakim tersebut.Dalam rilis berita yang dikirim ke Tim Dandapala, Perkara ini bermula dari penangkapan oleh Tim Bea Cukai Langsa dan Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri terhadap Muliadi Alias Brader Bin Wagino (Alm.), Samsuar Alias Sisam Bin Abdul Aziz (Alm.), Ibrahim Bin Syahruddin (dalam Perkara Terpisah) di Perairan Ujung Tamiang, tepatnya di koordinat 4°23'.767 U, 098°16'.136 T, wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu ditemukan 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya masing-masing berisi 10 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisi sabu sehingga berjumlah 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung kopi Jameun, yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.Lebih lanjut, dalam pertimbangan yang dibacakan pada putusan tersebut, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan pada diri Terdakwa, yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, narkotika Golongan I dalam perkara a quo seluruhnya memiliki berat netto 19.860,17 gram, Terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pekerjaan untuk mengorganisir penerimaan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar dan memperoleh keuntungan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan Terdakwa merupakan intellectual dader, yang merencanakan dan mengorganisir rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Muliadi, Saksi Samsuar, dan Saksi Ibrahim. (fac)

Tok! PN Mempawah Vonis Mati 2 Penyelundup Narkoba Internasional

article | Sidang | 2025-07-08 21:00:39

Mempawah- Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Fransiskus Yosmidiarcho dan Rino. Keduanya terbukti melakukan peredaran narkoba dalam jumlah 8,3 kg sabu.“Menyatakan Terdakwa I Fransiskus Yosmidiarcho dan Terdakwa II Rino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana   permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fransiskus Yosmidiarcho dan Terdakwa II Rino oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Selasa (8/7/2025).Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Dr Abdul Aziz dengan anggota Roby Hermawan Citra dan Abdurrahman. Sedangkan panitera pengganti Juwariah. Kedua terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 6 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sekitaran kawasan sawit di Desa Korek Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.“Perbuatan Para Terdakwa bertentangan keras dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam agenda pemberantasan peredaran narkotika berskala internasional. Para Terdakwa merupakan bagian aktif dalam jaringan peredaran narkotika berskala masif dalam lingkup wilayah jangkauan antar negara,” ucap majelis.Majelis juga menyatakan jumlah gramasi narkotika yang para Terdakwa bawa dalam pengantaran berjumlah sangat besar. Sehingga perbuatan Para Terdakwa merusak proses regenerasi Bangsa Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.“Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata majelis tegas. (asp/asp)

PN Jakpus Jatuhkan Vonis Terdakwa Korupsi Jaksa Azam Selama 7 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-07-08 20:45:28

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun.“Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jubir PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunoto pada Selasa (8/7) siang. Adapun dua terdakwa lain, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.Majelis hakim berpendapat dakwaan yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dituntut JPU.Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbuktimelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.Majelis menyatakan Azam selaku jaksa eksekutor menerima total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya Rp 3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erick First Anggitya.Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp 17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti.Modusnya, Azam menciptakan 137 ‘Kelompok Bali’ fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp 53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp 17,8 miliar untuk kelompok fiktif.Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umroh serta keperluan lain Rp 1 miliar.Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus:1. Membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana.2. Menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase3. Menaikkan permintaan ‘uang pengertian’ dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliarTerdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang. Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban:− Uang tunai dan polis asuransi Rp 8,7 miliar dikembalikan(Rp 200 juta untuk Brian Erick, Rp 8,5 miliar untuk Paguyuban SIF)− Tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azamdilelang, hasilnya untuk korban Sedangkan dua handphone dirampas negara. Dan dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara. 

Prof Yulius: MA Peduli Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat

article | Berita | 2025-07-08 19:00:37

Semarang - Mahkamah Agung Peduli kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan di Kota Semarang. Bertempat di Panti Asuhan Manarul Mabrur yang beralamat di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik (8/7), rombongan Mahkamah Agung Peduli menyerahkan bantuan kemanusiaan secara langsung kepada pihak panti. Hal ini merupakan refleksi konsistensi Mahkamah Agung Peduli untuk menyemai tanggung jawab dan kepedulian sosial.Sebagaimana laporan yang diterima DANDAPALA, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Peduli yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut, beliau turut didampingi oleh beliau turut didampingi oleh Hakim Agung Prof Dr Yodi Martono Wahyunadi S.H. M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena, S.H., M.Hum.Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari program sosial Mahkamah Agung Peduli yang secara rutin menyalurkan bantuan ke berbagai daerah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pokok serta perlengkapan pendukung bagi anak-anak asuh di panti tersebut.Dalam sambutannya, Prof Yulius menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari semangat gotong-royong dan kepedulian lembaga peradilan terhadap masyarakat. “Kami berharap bantuan ini tidak hanya bermanfaat secara materiil, tetapi juga dapat memberikan semangat dan motivasi bagi anak-anak di Panti Asuhan Manarul Mabrur untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” ujarnya.Sementara itu, pihak Panti Asuhan Manarul Mabrur menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk turut serta dalam aksi-aksi kemanusiaan.Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan sesi ramah tamah serta foto bersama antara jajaran Mahkamah Agung Peduli dan seluruh penghuni panti.

Satu Rumah Dirobohkan, PN Pare-Pare Eksekusi Lahan Sengketa

article | Berita | 2025-07-08 18:00:43

Parepare - Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan eksekusi riil atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arung Tarumpu, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Pare-Pare Angri Junanda pada Rabu (2/7/25), dengan turut dihadiri lurah Lumpue serta pihak Termohon Eksekusi.Sengketa ini bermula dari perselisihan status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 210 meter persegi antara Hariana Turang dan Tabrani Turang sebagai Para Penggugat, melawan Abdurahman Ma’amun selaku Tergugat. Berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pre, PN Pare-Pare akhirnya menyatakan bahwa tanah tersebut masih merupakan milik almarhumah Jamaang Mangkana, orang tua Para Penggugat.Berdasarkan pengamatan DANDAPALA, eksekusi berjalan aman dan tertib dengan pengawalan 70 personel dari Polres Parepare. Juru sita bersama tim pelaksana mengosongkan bangunan dengan cara mengeluarkan barang-barang milik Termohon. Satu unit rumah yang berdiri di atas objek sengketa lalu diratakan dengan ekskavator, disertai penebangan beberapa pohon yang berada di lokasi“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Setelah proses pengosongan selesai, objek tersebut langsung kami serahkan kepada Pemohon,” ujar Angri pada DANDAPALA.Eksekusi merupakan upaya paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi dapat diajukan jika pihak yang kalah menolak mematuhi isi putusan secara sukarela, demi menjamin pemenuhan keadilan bagi yang berhak.

Dandapala Lirik Sistem Manajemen Data dan Media Sosial TEMPO

article | Berita | 2025-07-08 16:10:48

Jakarta. Dalam rangka pengembangan kualitas pengelolaan data digital, Tim Redaksi Dandapala Digital mengunjungi media TEMPO pada Selasa (08/07) siang.Tim Redaksi Dandapala disambut oleh Direktur Tempo Data Science Philipus Parera dan tim di Gedung Tempo, jalan Palmerah Barat Nomor 8 Jakarta Selatan. Tujuan media visit kali ini berkaitan dengan manajemen data digital dan media sosial. Marketing Data Science Tempo, Caecelia mengatakan bahwa Digital Asset Management atau Sistem Manajemen Data dirancang untuk mengorganisir, menyimpan, dan mendiatribusikan data digital. Aset lembaga yang bersifat fisik dikonversi menjadi digital untuk keperluan organisasi di masa mendatang, ujarnya.Caecelia juga menyatakan bahwa Tempo Data Science memiliki layanan research yang sangat luas, mencakup desk research, consumer research, public/citizen research, stakeholder research, index, ranking & award. Adapun metode yang digunakan yaitu kuantitatif dan kualitatif yang diambil dari 70.000 data panel dari berbagai demografi oleh 76 tim leader dan 285 kontributor seluruh Indonesia.Selain research, sistem manajemen aset juga mencakup talent scouting dan publishing serta data center service berupa stock photo dengan akses database artikel lebih dari 80.000 artikel koran dan 200.000 artikel majalah sejak 1971.Pengadilan memiliki dokumen putusan sejak zaman kolonial yang menjadikannya sebagai aset yang sangat berharga. Melalui Digital Asset Management, dokumen tersebut dapat dijadikan data digital yang dapat dikelola untuk berbagai keperluan organisasi, ungkap Philip.Dalam manajemen pemberitaan, Tempo membedakan antara berita dan opini. Berita berisi fakta sedangkan opini berisi pendapat, ujar Phillip. Selain itu, Tempo selalu memegang teguh news values dalam setiap pemberitaan.Berkaitan dengan pengelolaan media sosial, Video Creator Tempo Agni memberikan tips mengelola audiens. Ada 3 (tiga) cara dalam mengelola audiens, yaitu: reach (capai), engage (terlibat), dan action (aksi).Proses reach dapat dilakukan melalui pembuatan konten, iklan dan kolaborasi dengan akun lain. Proses engage dapat dilakukan dengan telibat dalam mendengarkan, bertanya, bergabung pembicaraan, dan buat konten yang disukai audien. Proses action dilakukan dengan cara menarik pembaca menjadi pelanggan, membuat dampak pemberitaan, dan mencari pembaca lebih luas.Agni juga memberikan tips pembuatan konten media sosial ala Tempo. Pertama, penetapan tujuan konten yang dibuat untuk apa dan siapa. Dengar setiap keinginan para audiens di media sosial. Rencanakan setiap konten dengan hati-hati. Buat konten dengan materi dan aplikasi yang kreatif. Tayangkan konten di media sosial dan lakukan analisa reaksi netizen sebagai bentuk umpan balik untuk konten berikutnya.

Belajar Best Practice Alur Pemberitaan dari Kompas.com

article | Berita | 2025-07-08 13:25:23

Jakarta – Redaksi DANDAPALA Digital melanjutkan kegiatan studi banding ke Kantor Kompas.com, beralamat di Jalan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta pada Selasa (08/07). Kunjungan ini langsung disambut oleh Redaktur Pelaksana dan Tim Kompas.com.Tujuan kunjungan ini dalam rangka mempelajari best practice alur dalam pemberitaan.Diawali sesi perkenalan antara Tim Redaksi Kompas.com dengan Redaksi DANDAPALA Digital. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi sharing.“Kami awalnya dari harian cetak, baru tahun 1995 baru ada Kompas.Com. Kemudian ada TV 7, lalu ada Kompas TV. Untuk Kompas.Com Kami berusaha selalu relevan”, ungkap Redaktur Pelaksana Kompas.Com, Anna Soviana S., menceritakan sejarah berdirinya Kompas.Saat ini Kompas.com telah memiliki tim video, tim media sosial, dan tim teks/tulisan. Tim tersebut dibutuhkan Kompas.com untuk menyesuaikan perkembangan zaman. “Saat ini berita tidak hanya didistribusikan melalui teks (tulisan), tetapi harus terbuka melalui digital. Cepat banget larinya saat ini (pembaca), sudah ke youtube, facebook, atau tiktok. Misalnya Gen Z saat ini lebih banyak mengakses media sosial”, tambahnya.Lalu, bagaimana best practice alur pemberitaan di Kompas.com?Anna menerangkan Kompas.com menerapkan prinsip publish berita, 'lebih cepat lebih baik'.  Ia menerangkan penyusunan berita dimulai dari penugasan wartawan atau dapat bersumber dari konten viral di media sosial. “Setiap wartawan ada tugas peliputannya, misalnya di instansi mana. Nanti di lapangan (wartawan) dapat menyesuaikan apa yang menarik untuk diambil menjadi berita. Bisa saja penyusunan berita itu diambil dari hal viral di medsos, kemudian kita konfirmasikan kepada pihak berwenang”, ungkap Anna. Adapun Redpel dan Editor Kompas.com memberikan masukan agar penulisan berita di DANDAPALA lebih mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat. Disebabkan mayoritas penulis berita DANDAPALA merupakan para hakim, yang terbiasa dengan gaya menulis putusan. Tim Kompas.com juga memberikan saran banyak artikel dari HistoryLaw yang menarik untuk dibuatkan konten video di Tiktok atau Podcast.  Kemudian Redaktur Pelaksana Kompas menjelaskan saat ini Kompas, memiliki Tim Litbang tersendiri. “Tim Litbang Kompas memiliki tim riset sendiri, nanti hasil riset didistribusikan ke (tim) harian kompas dan lain-lain”, ungkap Anna. Berdasarkan hasil analisa Tim Kompas.com juga terdapat waktu tertentu dengan jumlah pembaca terbanyak (primetime). “Biasanya orang sudah mulai mencari berita mulai jam 7 sampai dengan jam 8 pagi. Memang, pagi sudah kita sajikan berita/artikel yang komprehensif. Jam 10 biasanya (pembacanya) sudah turun, kemudian nanti naik lagi saat jam makan siang, tetapi jam 2 siang sudah mulai turun lagi dan akan ramai lagi pembacanya setelah pulang kantor. Berbeda dengan akhir pekan biasanya minggu malam mulai ramai lagi yang membaca berita. Tetapi untuk hari libur biasanya lebih banyak pembaca untuk berita bola atau hiburan”, ungkapnya. Tim Kompas.com juga menyarankan agar jumlah pembaca DANDAPALA semakin meningkat. Diantaranya dengan menyesuaikan kata kunci pecarian pada google. “Kuncinya harus mengikuti algoritmanya google. Apa yang kita tuliskan dengan yang dicari orang (pembaca) harus matching”. Kemudian disarankan pula perlu sering memantau medsos. Setelah mengetahui konten viral pada medos, kemudian dibuatkan artikel/berita untuk mengklarifikasi berita negatif.

Kunjungan Tim Redaksi Dandapala ke Digivla

photo | Berita | 2025-07-08 10:35:35

Jakarta - Tim Redaksi Dandapala Digital mengunjungi PT Digivla Indonesia dalam rangka studi banding terkait media monitoring pada Selasa (08/07).Kunjungan ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Sulaksono, selaku Penanggungjawab DANDAPALA.COM, Dirbinganis Ditjen Badilum Hasanudin sekaligus sebagai Pimred DANDAPALA.COM dan jajaran Redaksi Pelaksana/Redaktur DANDAPALA.COM.

Belajar Media Monitoring, Tim Redaksi Dandapala Kunjungi Digivla

article | Berita | 2025-07-08 10:25:03

Jakarta - Tim Redaksi Dandapala Digital mengunjungi PT Digivla Indonesia dalam rangka studi banding terkait media monitoring pada Selasa (08/07). Senior Manager Digivla Asep Rohimat menerima kunjungan Tim di Digivla Experience Center.Berdiri sejak 2014, Digivla bergerak di bidang analitik media yang mengumpulkan data dari lebih dari 3.000 media, termasuk media cetak, TV, berita daring, dan platform media sosial utama.Menurut Abdul Rohman, ada 3 tahapan servis ketika terjadi krisis media. "Untuk mengantisipasi terjadinya krisis, kami akan melakukan pengumpulan data melalui media, analisis melalui Digivla, dan Strategis oleh Royston Advisory," ungkapnya.Digivla menyediakan rangkaian layanan terintegrasi. Mulai dari mendeteksi isu yang akan viral melalui early warning system. Menurut Abdul, isu yang akan viral dapat dideteksi oleh Digivla untuk melihat apakah ada sentimen positif atau negatif."Isu yang berpotensi menjadi perhatian publik akan diolah melalui strategi narasi untuk menentukan eskalasi atau risiko yang akan terjadi," ungkapnya lebih lanjut. Jika ada isu yang negatif, kita akan lakukan counter opinion. Dalam hal ini, Digivla menjelaskan alat yang dipakai dalam manajemen media.Pertama, Formal Media Monitoring sebagai alat untuk mengumpulkan data. Alat ini memiliki beberapa fitur seperti: Dashboard Visual Real-time untuk mempermudah pemantauan cepat atas isu terkini; Media Visibility Graph untuk menunjukan eksposur media yang diterima; Top Spokesperson Analysis untuk identifikasi tokoh yang paling banyak dikutip. Geopsasial mapping untuk memetakan sebaran isu secara geografia; Media Sentiment Breakdown untuk memahami sentimen publik terhadap isu dan fitur lainnya.Kedua, PReskripsi.AI digunakan untuk komunikasi kehumasan untuk membuat press release dan counter issue.Ketiga, Social Media Intelligence berupa platform analitik untuk memantau percakapan daring, analisis sentimen publik dan mendeteksi tren untuk pengambilan keputusan. Kelebihannya, dapat memperoleh sampai 200.000 data per bukan setiap streaming data, ungkap Abdul.Keempat, Royston Advisory menjadi konsultan komunikasi strategis untuk menyusun strategi lembaga dalam membentuk persepsi, membangun pengaruh, serta mengelola risiko reputasi."Ketika krisis terjadi, Digivla akan mengumpulkan data sebagai bahan pertimbangan klien untuk memutuskan kebijakan antisipasi," tutupnya.

Azizah Amalia: Keadilan lingkungan harus substansial

article | Berita | 2025-07-08 06:40:04

Denpasar — Komitmen ASEAN terhadap keadilan lingkungan kembali mendapat sorotan, kali ini lewat peran aktif hakim muda Indonesia yang menjadi pembicara dalam ajang bergengsi 5th ASEAN Environmental Law Conference (AELC) yang berlangsung di Denpasar, Bali. Konferensi yang bertemakan “Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches” ini menjadi platform strategis dalam memperkuat pendekatan hukum menghadapi krisis iklim dan tantangan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.Acara yang berlangsung selama 2,5 hari ini digelar menjelang COP 30 di Brasil tahun 2025. Konferensi ini bertujuan memperkuat posisi ASEAN dalam peta diplomasi iklim dunia serta mempromosikan sistem hukum yang mampu menjawab isu-isu seperti pencemaran, degradasi ekosistem laut, hingga perlindungan masyarakat adat. Konferensi ini juga membahas penyusunan ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment, sebuah langkah kolektif menuju pengakuan hak lingkungan sebagai hak asasi manusia di kawasan.Dalam sesi paralel tentang masyarakat adat, Hakim Muda Azizah Amalia dari Pengadilan Negeri Luwuk menyoroti pentingnya peran pengadilan dalam melindungi lingkungan dan menjamin hak-hak komunitas lokal. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aktivisme lingkungan sangat diperlukan, apalagi di tengah tekanan industri terhadap ekosistem. Ia mengangkat contoh kasus Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang dilepaskan Mahkamah Agung dari segala tuntutan, sebagai best practices dan wujud nyata keberpihakan hukum terhadap perjuangan ekologis.Dalam rekomendasinya, Azizah Amalia menekankan pentingnya memperluas akses terhadap Sertifikasi Hakim Lingkungan yang bersifat multidisipliner, kemudian menghapus syarat golongan III/d (8 tahun masa kerja) dan justru memberi kesempatan bagi hakim yang lebih muda, terutama yang bertugas di daerah pelosok, untuk mendaftarHakim Muda PN Luwuk tersebut juga mendorong jaminan seleksi yang berbasis integritas diantaranya melibatkan asesmen integritas dan evaluasi rekam jejak hingga menjadikan sertifikasi sebagai salah satu faktor dalam penempatan hakim ke wilayah-wilayah berisiko tinggi.Rekomendasi lainnya diharapkan tersedia Pelatihan Dasar Lingkungan yang Komprehensif yaitu Pelatihan dasar wajib yang bersifat multidisipliner (tidak harus berupa sertifikasi) sehingga memastikan semua hakim mampu menegakkan keadilan lingkungan secara substansial, bukan hanya secara prosedural.Kehadiran Azizah Amalia ini merupakan bagian dari 23 delegasi hakim muda Indonesia yang ikut dalam konferensi. Keterlibatan mereka tidak hanya menunjukkan peran aktif peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan regional, tapi juga menegaskan bahwa suara keadilan ekologis kini semakin kuat dari ruang sidang hingga forum internasional.AELC 2025 juga mempertemukan para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, LSM, pemerintah, dan sektor swasta untuk berdiskusi soal hukum kelautan, polusi, energi bersih, hingga hak-hak lingkungan. Semua ini menjadi batu loncatan penting bagi ASEAN untuk memperkuat tata kelola lingkungan berbasis keadilan hukum dan hak asasi manusia. IKAW/LDR

2 Hakim Muda Jadi Pembicara di 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025

article | Berita | 2025-07-07 20:55:41

Denpasar — Dua hakim muda dari peradilan umum Indonesia menjadi pembicara dalam ajang internasional 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025 yang digelar di Denpasar, Bali pada Senin (07/07). Konferensi ini mengangkat tema "Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches" dan menjadi forum penting bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen bersama terhadap keadilan lingkungan melalui pendekatan hukum.Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Azizah Amalia, memaparkan pentingnya peran pengadilan negeri dalam perlindungan lingkungan hidup serta pengakuan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Ia menyoroti kasus hukum yang melibatkan aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan, di mana Mahkamah Agung memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini disebut Azizah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aktivisme lingkungan di tengah tantangan industri terhadap keberlanjutan ekologi.Sementara itu, Catur Alfath Satriya, Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, menyampaikan materi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak dasar manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Ia mengungkapkan bahwa ASEAN saat ini tengah menyusun ASEAN Declaration on Environmental Rights sebagai upaya kolektif menjamin hak lingkungan bagi setiap warga.Dalam pemaparannya, Catur mengulas prinsip-prinsip penting dalam hukum lingkungan seperti pembangunan berkelanjutan, keadilan lintas generasi, prinsip polluter pays, dan partisipasi publik. Ia juga mengangkat sejumlah putusan penting pengadilan Indonesia yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan, antara lain kasus kapas transgenik (2001), Mandalawangi (2003), PT Kalista Alam (2013), serta gugatan warga negara oleh Melanie Subono dan kawan-kawan terhadap Presiden RI pada 2021.“Peran hakim sangat strategis dalam mendorong aktivisme kehakiman dan menghasilkan putusan progresif untuk menyelamatkan lingkungan,” ujar Catur. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas hakim dan penguatan hukum lingkungan yang visioner dalam menghadapi tantangan krisis iklim dan konflik lingkungan.Keterlibatan kedua hakim muda ini mencerminkan semakin aktifnya kontribusi peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perlindungan hak lingkungan dan masyarakat adat di ASEAN.

MA Peduli Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al-Rifdah Semarang

article | Berita | 2025-07-07 18:35:44

Semarang, Jawa Tengah - Konsistensi kepedulian sosial terus dipraktikan oleh gerakan Mahkamah Agung (MA) Peduli. Terbaru, MA Peduli melaksanakan penyerahan bantuan kepada Panti Asuhan Cacat Ganda Al-Rifdah yang beralamat di Jalan Tlogomoyo Nomor 35, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Senin (07/07/2025).Acara penyerahan bantuan tersebut diawali sambutan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Husban, yang menyampaikan pentingnya kepedulian sosial dalam institusi peradilan. Dalam sambutannya, Ketua PTUN Bandung menerangkan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari nilai kemanusiaan yang terus dijunjung tinggi oleh MA melalui Program MA Peduli.Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai program MA Peduli yang disampaikan oleh Perwakilan MA Peduli, Liena. "Bantuan ini merupakan komitmen MA untuk menunjukkan aksi nyata sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pada kelompok marginal, khususnya lembaga-lembaga sosial yang merawat dan memperhatikan anak-anak berkebutuhan khusus", ungkapnya.Secara simbolis, bantuan yang terdiri dari paket sembako dan sejumlah dana diserahkan langsung kepada Pengelola Panti Asuhan Al-Rifdah. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari para penghuni panti dan mendukung keberlanjutan operasional panti tersebut", tambah Liena.Pihak Pengelola Panti Asuhan Al-Rifdah menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada Ketua MA, Sunarto beserta seluruh jajaran pimpinan MA. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua MA Peduli, Yulius serta seluruh tim MA Peduli yang telah menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap anak-anak penyandang disabilitas ganda.Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas sosial dalam membangun bangsa yang inklusif dan berkeadilan. (ZM)

Sosialisasi KUHP Baru oleh Ketua PN Kalianda

article | Berita | 2025-07-07 16:00:46

Kalianda, 30 Juni 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H., hadir sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di Aula GWL Polres Lampung Selatan.Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bapak Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom., serta dihadiri oleh Kasi Hukum AKP Bapak Aidil Herafly dan jajaran anggota Polres Lampung Selatan.Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda menyampaikan materi terkait dengan perubahan-perubahan yang terdapat dalam KUHP terbaru. Beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan bentuk kodifikasi hukum pidana nasional, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.“Dengan adanya KUHP baru ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, serta sejalan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat” ujar Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H. dalam sesi pemaparan.Kegiatan yang berlangsung di Aula GWL Polres Lampung Selatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para penegak hukum, khususnya di lingkungan Polres Lampung Selatan, dalam menghadapi implementasi KUHP baru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang.Kapolres Lampung Selatan, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda atas kesediaannya menjadi narasumber. Beliau berharap melalui sosialisasi ini, seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat memahami dengan baik substansi dari KUHP baru, sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, serta diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber.

Om Pram: Konten Berita Peradilan Harus Berorientasi Pada Publik

article | Berita | 2025-07-07 10:25:26

Jakarta - Redpel Majalah TEMPO/Host Bocor Alus, Stefanus Pramono dikenal dengan nama Om Pram memberikan kritik terhadap pemberitaan dan opini pada dandapala.com. Menurutnya, evaluasi itu penting bukan untuk menjatuhkan melainkan untuk membuat media menjadi lebih baik.Setelah membaca beberapa artikel news dan opini pada dandapala digital, Om Pram memberikan kritik penting. Menurutnya, banyak hal yang dikritisi karena memang tidak sesuai dengan kaidah penulisan."Contohnya, opini yang mengutip bahasa asing itu merepotkan pembaca karena tidak semua pembaca bisa berbahasa asing. Media itu harus hadir untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.Para penulis harus bisa membedakan antara Berita dan Opini. Berita berisi fakta sedangkan opini berisi sikap, analisis, dan rekomendasi penulis sehingga sebuah berita tidak boleh berisi opini. "Contohnya dalam perkara asusila, terdapat kalimat “setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pergi meninggalkan korban”, darimana kita tahu kalau pelaku itu puas?," ujarnya.Menurut Om Pram, terdapat beberapa kritik tajam untuk dandapala.com. menurutnya, news dan opini pada dandapala.com minim ide. Selain itu, terlihat ada kesulitan dalam menulis. "Tulisan ribet karena terdapat beberapa paragraf yang bisa membuat editor mati," ungkapnya.Dari aspek bahasa, pemberitaan belum memenuhi kaidah berbahasa dan terlalu birokratis. Terakhir, tulisan belum berorientasi pada publik dan terlalu hard selling. "Sebagai media internal, terlihat bahwa pemberitaan terlalu birokratis dan perlu ada perubahan," ungkapnya.Kritik yang disampaikan Om Pram merupakan salah satu upaya dari dandapala digital untuk menyempurnakan layanan pemberitaan di media sosial. "Semua berproses, semua belajar," ujar Om Pram menutup evaluasinya.

Wartawan Senior Kompas: Berita Putusan Pengadilan Harus Mudah Dipahami

article | Berita | 2025-07-07 10:20:34

Jakarta -  Susana Rita (Kompas) dalam Perisai Badilum kali ini menyampaikan, ada kesamaan antara hakim dengan wartawan, yaitu subjek pekerjaannya adalah menulis. Hakim berkewajiban menulis putusan sedangkan wartawan menulis artikel. "Kesamaan kinerja dari hakim dan wartawan juga semakin jelas oleh karena hakim dan wartawan sama-sama diikat oleh kode etik dalam melaksanakan tugasnya", ucap wartawan senior Kompas tersebut.Berkaitan dengan tanggung jawab Hakim melalui putusan, Susana Rita, menekankan pernyataan dari hakim Lord Dennings bahwa hakim tidak hanya memberikan keadilan, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan umum. Dalam hal ini, putusan tidak boleh serta merta hanya dapat dipahami oleh pihak bersengketa, tetapi juga harus dapat dipahami oleh publik melalui pemberitaan seputar putusan pengadilan.Wartawan Senior Kompas ini membongkar strategi teknik penulisan berita putusan pengadilan yang baik. “Pertama tentukan tema yang menarik, kemudian pahami audiensi pembaca, serta batasi ruang lingkup temanya”, terang Susana Rita. Ia mencotohkan tema menarik, misalnya tema yang mengangkat isu sosial, kemanusiaan, atau keadilan yang menyentuh masyarakat. Susana Rita memberikan catatan tambahan, agar penulisan berita tersebut semakin baik bagi pembaca. “(Berita tersebut) Dibuat secara komprehensif, ringkas maksimal 20-25 kata dan 3-6 kalimat dalam 1 paragraf serta hanya 1 ide dalam 1 paragraf”, ungkap Wartawan yang kerap disapa Mba Ana ini. Ia pun menerangkan gaya bahasa dan gaya penulisan dalam berita. “Gaya bahasa perlu menggunakan bahasa sederhana, komunikatif dan mudah dipahami. Kemudian (dalam penulisan berita) perlu menggunakan gaya bercerita, naratif, disusun mengalir dan runtutan. Gunakan analogi demi memudahkan pembaca memahami isu yang kompleks”, tambah Susana Rita.Susana Rita memberikan potret berita pengadilan yang menarik untuk ditulis. Diantaranya berita terkait kontroversi sebuah isu hukum, perkara unik yang menyentuh kemanusiaan, inovasi dalam tata kelola atau layanan pengadilan, dimensi historis suatu pengadilan (putusan-putusan lama), karakter perkara di pengadilan tertentu, tren penanganan perkara/putusan, karya ilmiah para hakim, kisah manusia dalam perjuangan melaksanakan tugas di daerah terpencil, dan putusan fenomenal/landmark decisions.Terakhir Wartawan Senior Kompas itu juga menjelaskan kriteria artikel/opini yang dapat terbit di Kompas. “Pertama tulisannya asli, bukan plagiasi. Kemudian belum dipublikasikan di media lain, lalu topiknya bersifat aktual. Selanjutnya substansinya yang dibahas menyangkut kepentingan umum. Artikel juga mengandung hal kebaruan yang belum pernah ditulis oleh penulis lain. Serta penyajiannya (opini) tidak berkepanjangan maksimal 700 kata atau 5.000 karakter”, tegas Susana Rita. (zm/np/fac/wi)

Dirjen Badilum: DANDAPALA, Media Informasi Pencari Keadilan

article | Berita | 2025-07-07 09:25:29

Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum MA, Bambang Myanto menerangkan PERISAI kali ini membincangkan topik yang sangat menarik dan terkini terkait Pengadilan, Media, dan Netizen. “Strategi mengelola berita dan menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat perlu pengadilan pahami. Sehingga berita tersebut dapat diterima oleh masyarakat secara berimbang”, terangnya.Dirjen Badilum menambahkan, saat ini secara real time masyarakat dapat mengakses informasi, termasuk putusan pengadilan. Sehingga peran juru bicara pengadilan di era informasi digital ini sangat penting. Terutama dalam memberikan pemahaman terkait putusan pengadilan."Banyak putusan yang baik dan berkeadilan juga dapat disampaikan kepada masyarakat secara masif. Hal ini menandakan sangat penting peran sentral pengadilan dalam pemberitaan tersebut", ucap H. Bambang Myanto.Disadari bawasannya kehadiran media Dandapala Digital merupakan komitmen Ditjen Badilum untuk memenuhi kebutuhan informasi peradilan. Sehingga perlu adanya media penyeimbang yang bisa memberikan informasi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, ungkapnya.Meski disadari setiap putusan pengadilan tidak dapat selalu memuaskan semua pihak, akan tetapi putusan-putusan yang baik dan mewujudkan keadilan patut untuk terus diberitakan melalui DANDAPALA. red

Perisai Badilum Eps 8: Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen

article | Berita | 2025-07-07 09:20:54

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyelenggarakan PERISAI Episode 8 pada Senin (07/07/2025). PERISAI kali ini mengangkat tema: “Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen” dengan narasumber Wartawan Senior Kompas, Susana Rita, Redaktur Pelaksana Tempo, Stefanus Pramono dan Senior Manager PT Digivla Indonesia, Asep Rohimat serta dipandu Host, Redaktur Pelaksana DANDAPALA, Andi Saputra. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh satker se-Indonesia.“Sejak didirikan pada Maret 2015 lalu, pasang surut selama 10 tahun telah dilalui DANDAPALA. Dalam wujud digitalnya, DANDAPALA Digital yang baru genap mengudara 6 (enam) bulan telah menunjukkan statistik jumlah pengunjung lebih dari 1 juta visitors.Dalam sambutan sekaligus laporannya, Sesditjen Badilum melaporkan kinerja kanal dari DANDAPALA  juga telah menunjukkan peningkatan jumlah viewer yang sangat signifikan, baik kanal News, Opini, HistoryLaw, maupun kanal lainnya, ujarnya.Semua capaian tersebut tentu berkat kinerja tim redaksi dan dukungan dari seluruh kontributor dan humas juru bicara pengadilan seluruh Indonesia.Dalam momentum kegiatan Perisai kali ini, tentu diharapkan ada masukan-masukan terkait best practice dalam manajemen media dari para narasumber, sehingga DANDAPALA akan makin eksist”, pungkas Kurnia Arry Soelaksono.

Hakim Muda Garda Depan Keadilan Iklim

photo | Berita | 2025-07-06 10:55:08

Bali, 6 Juli 2025. Di tengah meningkatnya urgensi krisis lingkungan global, Mahkamah Agung bersama ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) dan The Asia Foundation menggelar Lokakarya dibidang lingkungan, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Bali. Lokakarya ini mengususung tema “Memperkuat Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim dan Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup."Peserta terdiri dari 18 orang Hakim Peradilan Umum dan 5 orang Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dr. Bambang Heri Mulyono, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan MA. Hadir sebagai pembicara utama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung YM I Gusti Agung Sumanatha, selaku Koordinator Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, dan akademisi lingkungan Prof. Andi Gunawan Wibisono. Dalam pemaparannya I Gusti Agung Sumanatha menekankan agar  hukum tidak boleh stagnan."Hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Judicial activism merupakan keberanian hakim untuk menafsirkan hukum secara progresif dan responsif terhadap isu-isu lingkungan adalah instrumen penting. “Hakim jangan ragu untuk bertindak progresif asalkan rujukannya kuat dan jelas,” tegasnya.Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa putusan penting di tingkat internasional, seperti perkara Urgenda vs Pemerintah Belanda dan Shell Case, yang telah menetapkan bahwa kerusakan lingkungan adalah pelanggaran HAM."Di Indonesia, semangat ini tampak dalam putusan-putusan progresif terkait pencemaran udara, tanggung jawab korporasi, serta pendekatan strict liability dalam perkara lingkungan hidup," ungkap I Gusti Agung Sumanatha. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, pendekatan hukum lingkungan tidak boleh hanya bersifat antroposentris. Dalam lokakarya ini, digaungkan pentingnya transisi menuju prinsip ekokrasi-pengakuan bahwa lingkungan, termasuk komponen biotik dan abiotik, adalah entitas yang juga memiliki hak untuk dilindungi.Sementara itu, Prof. Andi Gunawan Wibisono menyoroti bahwa dunia kini memasuki era Antroposen, di mana aktivitas manusia menjadi kekuatan dominan yang mengubah wajah bumi. “Krisis lingkungan yang kita hadapi sekarang bukan hanya akibat alam, tetapi merupakan dampak langsung dari ulah manusia,” ujarnya.Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim muda mampu menjadi pelopor keadilan ekologis serta senantiasa meningkatkan pengetahuannya."Pengadilan memiliki peran penting  untuk mengatasi perubahan iklim, pengadilan harus ikut serta menyuarakan masa depan bumi," tegasnya. "Hakim Lingkungan Hidup wajib Berwawasan, Berintegritas dan Berani," tutup I Gusti Agung Sumanatha yang juga sebagai Koordinator Kelompok Kerja Lingkungan HidupHidup MA. 

Pemeriksaan Saksi Secara Telekonferensi, PN Klaten: Kolaborasi Efektif

article | Berita | 2025-07-05 09:00:53

Klaten – Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyelenggarakan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi pada Kamis (3/7/2025). Langkah ini merupakan bentuk kerja sama antar pengadilan dalam pelaksanaan persidangan jarak jauh, sesuai ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi di atas, hakim dalam keadaan tertentu dapat menetapkan pemeriksaan saksi maupun ahli di tempat pengadilan tempat mereka berada. Hal ini bertujuan agar proses pembuktian tetap dapat berjalan efektif, meskipun saksi/ahli berada di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara. “Kami senantiasa terbuka dan siap membantu pelaksanaan persidangan jarak jauh, sebagai komitmen mendukung peradilan yang modern, efektif, dan efisien,” ujar Ketua PN Klaten, R. Aji Suryo pada DANDAPALA.Sebelumnya, PN Kotabaru mengajukan permohonan bantuan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Nandris dan Sri Windarti kepada PN Klaren. Keduanya merupakan saksi yang diperiksa dalam perkara pidana Nomor 79/Pid.B/2025/PN Ktb dan 80/Pid.B/2025/PN Ktb. Namun, karena para saksi berdomisili di wilayah Klaten, maka pemeriksaan saksi dilaksanakan di PN Klaten.Dari pantauan DANDAPALA, pemeriksaan saksi berjalan lancar melalui dukungan sarana dan prasarana yang telah disiapkan, di bawah pengawasan langsung oleh ketua pengadilan, hakim pengawas, beserta panitera. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar pengadilan dalam menjawab tantangan geografis, melalui pemanfaatan teknologi elektronik dan pembaruan regulasi yang adaptif. (rh/wi)

DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas

article | Berita | 2025-07-05 08:05:33

Kepahiang – Dharmayukti Karini (DyK) Cabang Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kepahiang, hari ini Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang sukses menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), pada hari Jumat (4/7). Penyerahan BDBS, yang rutin dilakukan pada awal ajaran baru di bulan Juli, kali ini mengusung tema "Melalui Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas." Program unggulan tahunan ini secara khusus diserahkan kepada Putra dan Putri dari PPNPN pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kepahiang yang sedang menempuh pendidikan. Penyerahan BDBS berlangsung khidmat. Kegiatan ini diserahkan langsung oleh Pelindung Dyk Cabang Kepahiang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Mulyadi Aribowo, didampingi oleh Wakil Ketua PN Nunik Sri Wahyuni, serta Ketua DyK Cabang Kepahiang, Hesti Mulyadi Aribowo AMK. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap program mulia ini. Dalam sambutannya, Ketua DyK Cabang Kepahiang menyampaikan bahwa program BDBS ini adalah bentuk nyata rasa kebersamaan dan kepedulian DyK kepada seluruh warga Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya. Beliau menjelaskan bahwa dana yang dibagikan kepada putra dan putri ini berasal "dari kita untuk kita." Acara ini turut dihadiri oleh para Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang, para Hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kepahiang, serta para Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang. Walaupun dana yang diberikan saat ini masih jauh dari yang diharapkan dan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan, namun ini sesuai dengan kemampuan kita saat ini. "Kami berharap setiap tahun kami bisa meningkatkan jumlah beasiswa ini agar semakin banyak anak-anak yang terbantu," ujar Ketua DyK. Melalui program BDBS ini, diharapkan dapat memberikan kebahagiaan pada putra dan putri penerima, sehingga dapat menambah semangat untuk belajar lebih giat lagi. Semoga bantuan ini dapat menjadi pemicu bagi mereka untuk terus berprestasi, serta menjadi bentuk dukungan nyata Dharmayukti Karini dalam membantu kelangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga besar peradilan, serta membentuk generasi penerus yang cerdas, mandiri, dan berintegritas tinggi. IKAW/LDR

Budayakan Hidup Sehat, PN Pati dan PA Pati Gelar Senam Bersama Masyarakat

article | Berita | 2025-07-04 16:55:53

Pati, Jawa Tengah. Dalam semangat kebersamaan dan sinergi antar lembaga peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Pati dan Pengadilan Agama (PA) Pati menggelar kegiatan senam bersama pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, pukul 07.00 WIB, di Alun-Alun Kota Pati. Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit dan Ketua PA Pati, H. Habib Rasyidi Daulay, yang sama-sama mulai menjabat pada bulan Juni 2025, menyampaikan komitmen mereka untuk bersinergi dalam membangun pengadilan yang bersih, sehat, dan melayani.  “Kita adalah saudara kandung dalam peradilan. Sinergi ini adalah kunci untuk menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Darminto Hutasoit di sela-sela kegiatan.Senam bersama ini tak hanya diikuti oleh para hakim dan aparatur dari kedua satuan kerja, tetapi juga melibatkan masyarakat yang sedang berolahraga di Alun-Alun Kota Pati. Interaksi ini menciptakan suasana hangat dan harmonis antara aparat peradilan dan warga kota.“Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi dua institusi peradilan yang baru saja dipimpin oleh pejabat baru,” lanjut Darminto Hutasoit.Kegiatan yang dilaksanakan di ruang terbuka ini diharapkan menjadi sarana untuk menyegarkan tubuh dan pikiran, sekaligus memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh elemen pengadilan. Turut hadir pula para anggota Dharmayukti Karini Cabang Pati yang dengan antusias mengikuti kegiatan tersebut.Selain sebagai ajang kebugaran, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari semangat kesederhanaan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana di Lingkungan Peradilan Umum. Seusai senam, seluruh peserta menikmati makan bakso bersama dalam suasana kebersamaan dan kesederhanaan.“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penyemangat baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Pati. Lebih dari sekadar olahraga, kegiatan ini adalah wujud nyata persaudaraan antarlembaga peradilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan humanis,” tutup Darminto Hutasoit.

Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru

article | Berita | 2025-07-04 16:55:06

Megamendung, Bogor- Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan MA terus berupaya melaksanakan amanat undang-undang. Salah satunya, dengan menyusun kurikulum pembelajaran mengenai Pelatihan Singkat KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023)) bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia dan penyesuaian Kurikulum Pembelajaran Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2025.Sebagai hukum pidana materiil, KUHP Nasional membawa banyak perubahan konseptual dan teknis. Di dalamnya terdapat pendekatan baru terhadap pemidanaan, perluasan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), sistem kategori pidana denda, pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pedoman pertimbangan pemidanaan oleh hakim sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 54 KUHP Nasional. Selain itu tujuan utama dilaksanakannya penyesuaian kurikulum pembelajaran dalam pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah untuk memastikan bahwa seluruh aparatur penegak hukum dan pihak terkait memiliki pemahaman yang mutakhir, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan UU 11/2012. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif serta menjamin perlindungan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan. Mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan, sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak hanya dituntut untuk memahami norma secara tekstual, tetapi juga untuk menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dan adil. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan intelektual, etis, dan teknis dalam menyongsong masa implementasi penuh KUHP Nasional (UU 1/2023) dan pada peradilan pidana anak. Diharapkan para hakim mampu menerapkan pendekatan yang humanis, edukatif, dan rehabilitatif. Selain itu, kurikulum yang disesuaikan akan mendorong integrasi antar lembaga dalam penanganan perkara anak. Memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membentuk aparatur yang profesional dan responsif terhadap dinamika hukum serta perkembangan sosial anak di Indonesia.Dalam konteks inilah, pelatihan menjadi sangat penting dan mendesak. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para hakim dengan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis dalam menafsirkan dan menerapkan KUHP Nasional dan UU SPPA dalam berbagai konteks perkara pidana. Pendekatan pelatihan disusun secara tematik, aplikatif, dan reflektif agar mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta menumbuhkan sensitivitas keadilan dalam pengambilan putusan.Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami pasal-pasal baru. Namun juga mampu menyusun pertimbangan hukum yang komprehensif. Pelatihan ini juga menjadi wahana untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi antar hakim, dan memperkaya diskursus hukum pidana nasional yang sedang mengalami transformasi besar.Diharapkan acara yang dihadiri oleh para pakar, baik Ketua Kamar Pidana MA, Para Hakim Agung Kamar Pidana, Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan tinggi, Para Akademisi dan tentunya para Hakim pada BSDK dan MA dapat memberikan kontribusi dan peran yang cukup signifikan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dalam bentuk pelatihan.Berikut adalah Daftar Pimpinan MA, Pejabat MA dan Pengadilan Tinggi, Pimpinan dan Pejabat BSDK MA serta Para Guru Besar/Pakar Hukum yang ikut dalam Rapat Penyempurnaan Kurikulum dan Sylabus Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Penyusunan Kurikulum dan Sylabus KUHP:NONAMAJABATAN1. YM. Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H.Ketua Kamar Pidana MA RI2. YM. Yohanes Priyana, S.H.,M.H.Hakum Agung Kamar Pidana3. Bambang H. Mulyono, S.H., M.H.Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI4. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan  Mahkamah Agung RI5. I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, S.E., M.H.Kabid Program dan Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan  Mahkamah Agung RI6. Sri Amilianti, S.H., M.H.Kasub Bidang Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI7. Suwaryo, S.H., M.M.Kasub Bidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI8. Imanuella R. M. Lesilolo, S.E.Kasub Bidang Pengajaran Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI9. Ardi Nugroho Putra, S.HKasub Bagian Tata Usaha Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI10. Taufikurrahman.Kasub Bidang Program dan Kerjasama Pusdiklat Teknis Peradilan  Mahkamah Agung RII. RAPAT PENYEMPURNAAN KURIKULUM DAN SYLABUS SPPA11. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak12. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Tinggi Riau13. Dr. Artha Theresia, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung14. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah 15. Satriyo Budiyono, S.H., M.Hum.Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK16. Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H.Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK17. Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H.Hakim Yustisial pada BSDK18. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.Hakim Yustisial/PP, Kamar Pidana Kepaniteraan19. Pahala Simanjuntak, S.H., M.HPurnabakti Hakim Tinggi BSDK MA RIII. PENYUSUNAN KURIKULUM DAN SYLABUS KUHP20. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. Panitera Muda Pidana Khusus21. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta22. Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK23. Achmad Dimyati R.S., S.H., M.H.Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK24. Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H.Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK25. Frensita Kesuma Twinsai, S.H., M.Si., M.H.Hakim Yustisial pada BSDK26. Syihabuddin, S.H., M.H.Hakim Yustisial pada BSDK27. Dr. Suhadi, S.H., M.H. Purnabakti Tuaka MA-RI28. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. Universitas Indonesia29. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Universitas Indonesia30. Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H.UNISBA Bandung31. Prof. DR. Agus Surono S.H., M.H. Universitas Pancasila32. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.MUniversitas Padjadjaran33. Dr. Sigid Suseno, S.H., M.HumUniversitas Padjadjaran  

Antusiasme Masyarakat dalam Kegiatan Public Campaign PN Pati

photo | Berita | 2025-07-04 16:30:43

Pati, Jawa Tengah.  Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu bentuk nyata tersebut adalah kegiatan Public Campaign Anti Gratifikasi dan Korupsi yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 08.00 WIB di Alun-Alun Kota Pati.Ketua PN Pati Darminto Hutasoit, menyampaikan bahwa dua capaian tersebut hendaknya tidak membuat seluruh aparatur dan hakim menjadi puas diri. Justru, semangat untuk terus meningkatkan integritas harus senantiasa dijaga dan diwujudkan melalui tindakan nyata.  “Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta menerima Sertifikat Pembangunan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada tahun 2024, PN Pati terus melakukan langkah konkret untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut,” tegas Darminto Hutasoit. Dalam kegiatan ini, para aparatur PN Pati membagikan alat tulis dan stiker kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar alun-alun. Stiker tersebut bertuliskan pesan komitmen Pengadilan Negeri Pati untuk menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, dan perbuatan tercela, selaras dengan himbauan Ketua Mahkamah Agung RI.  Ketua PN Pati Darminto Hutasoit lebih lanjut menyampaikan kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pati untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta menunjukkan kesiapan dalam menghadapi Evaluasi Tahap I SMAP oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.Masyarakat yang berada di sekitar alun-alun menyambut kegiatan ini dengan antusias. Banyak di antara mereka menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah Pengadilan Negeri Pati dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.  “Dengan digelarnya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Pati berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Ketua PN Pati.

Kepastian Hukum dan Profesionalisme Hakim dalam Lensa Skeptisisme Humean

article | Opini | 2025-07-04 16:05:43

Hakim adalah pilar terakhir yang menopang berdirinya keadilan secara tegak. Dalam sistem penegakan hukum secara terpadu (integrated criminal justice system), penetuan penegakan hukum, baik hukum formil maupun hukum materil berada di tangan hakim yang dimanifestasikan melalui produk hukum yang disebut putusan hakim. Sejalan dengan peran hakim tersebut, tidak salah jika kita menggunakan slogan yang diucapkan oleh Paman Peter Parker dalam Film Spiderman, “with a great power, comes great responsibilities”. Untuk itu putusan hakim yang sejatinya adalah mahkota seorang hakim menjadi suatu barang sakral yang harus dihasilkan dari suatu proses kognitif-objektif yang dalam. Menurut Yahya Harahap (2017:166) Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai, serta Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman. Selain itu putusan Hakim dituntut sesuai dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat. Putusan hakim yang diberikan kepada pencari keadilan haruslah timbul dari nilai-nilai arif dan bijaksana, dan bukan dari ketentuan undang-undang semata, untuk itulah pentingnya ditekankan elemen “keyakinan hakim” dalam suatu putusan yang dihasilkan. Lantas darimana nilai arif dan bijaksana itu dapat dipenuhi? Berbagai metode dapat digunakan untuk menggugah intuisi seorang hakim. Dari mempelajari berbagai teknik penafsiran hingga pendekatan filosofis yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan. Salah satu aliran filsafat yang bersinggungan dengan proses berpikir adalah Skeptisime oleh seorang Filsuf asal Skotlandia, David Hume. Fondasi epistemologi dari putusan hakim, terutama klaimnya terhadap objektivitas dan kepastian, dapat dipertanyakan melalui lensa skeptisisme filosofis. Hume dalam pemikirannya mengenai keterbatasan akal budi manusia, kausalitas, dan induksi menawarkan perspektif yang menarik untuk menelaah bagaimana kita dapat meyakini validitas dan eksistensi "kebenaran" dalam putusan hakim. Hukum bukan merupakan suatu aturan tunggal, hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal, tetapi seperangkat aturan yang memiliki kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum, jika hanya memperhatikan satu aturan saja (Jimly Asshiddiqie, 2021:13). Hakim sebagai seorang penegak keadilan tidak dapat memberikan keadilan jika hanya menggunakan kacamata kuda yang memandang hukum hanya sebagai aturan tertulis.Demikian pula telah termaktub di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim dalam memeriksa suatu perkara, bukan hanya berpatokan kepada undang-undang semata, namun harus menyelami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk dapat berpikir secara objektif dan radikal, hakim tentu memerlukan tools untuk membantunya melakukan suatu proses kognitif. Filsafat Skeptisime oleh David Hume merupakan salah satu sarana untuk membantu hakim melaksanakan tugas tersebut. Menurut Amzulian Rifa’I, dkk., (2012:73). Putusan hakim merupakan refleksi dari kinerja seorang hakim. Melalui putusan-putusan yang dibuatnya, kinerja seorang hakim dapat dinilai dan dievaluasi. Penilaian dan evaluasi dapat dilakukan melalui eksaminasi dan putusan hakim. Menurut Yusti Probowati, ada beberapa hal dalam diri hakim yang berpengaruh dalam pembuatan putusan, yakni: 1.     Kemampuan berpikir logis; 2.     Kepribadian; 3.     Jenis kelamin; 4.     Usia; 5.     Pengalaman kerja. Menempatkan kemampuan berpikir logis sebagai faktor utama memang sebuah hal yang wajar. Logika berpikir hakim dituntut sempurna karena seorang hakim harus bisa menyelesaikan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya yang tidak jarang perkara tersebut layaknya teka-teki dengan sedikit petunjuk melalui alat bukti yang disodorkan di hadapan meja yang mulia. Dalam persoalan berpikir secara logis, hakim dapat melakukan 3 (tiga) langkah merumuskan suatu masalah yang dihadapkan kepadanya melalui proses Konstatir, Kualifisir dan Konstituir. Pada tahap Konstatir, hakim memeriksa dan menentukan kebenaran atau keabsahan peristiwa yang diajukan. Melibatkan pengumpulan dan analisis bukti untuk memastikan fakta yang menjadi dasar perkara. Dalam tahap kualifisir, hakim mengidentifikasi jenis hubungan hukum yang berlaku. Ini berarti hakim menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam kategori hukum tertentu, seperti perbuatan melawan hukum, atau delik pidana. Proses terakhir adalah tahap konstituir. Tahap ini melibatkan penetapan atau penerapan hukum yang sesuai dengan fakta yang dikonstatir dan jenis hubungan hukum yang sudah dikualifisir. Hakim menggunakan silogisme untuk menyimpulkan putusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentu saja semua ini dapat dilakukan jika seorang hakim memiliki logika yang runut dan fasih. Tentu kerunutan logika seorang hakim tidak dapat dibangun dalam semalam, jarang juga merupakan bakat bawaan seorang hakim. Logika harus ditempa sedemikian rupa, diasah, dan dipoles sehingga tajam dalam memandang sebuah permasalahan. Untuk itu filsafat empirisme dalam wujud skeptisime lahir dari  dalam zaman pencerahan (reinessance) dan menjadi salah satu perangkat yang digunakan untuk mengasah logika berpikir seseorang. Filsafat skeptisisme dapat sangat berguna bagi seorang hakim dalam membuat keputusan, meskipun penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati. Skeptisime adalah cara berpikir yang tidak menerima mentah-mentah suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya. Filsafat ini  mendorong setiap orang untuk dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut, siapa saja yang turut andil, dan implikasi yang mungkin ditimbulkan. Sejalan dengan hal tersebut, hakim pun dituntut untuk dapat melihat suatu perkara secara keseluruhan dan bukan merupakan fragmen semata. Untuk itulah dapat kita sandingkan filosofi skeptisime dengan peran hakim dalam pengambilan keputusan, yang mana tentu saja dapat memberikan banyak manfaat bukan hanya kepada hakim, maupun institusi peradilan itu sendiri. Manfaat skeptisisme bagi hakim menurut pendapat penulis dapat dijabarkan sebagai berikut 1.     Mendorong Evaluasi Bukti yang Lebih Mendalam Seorang hakim yang memiliki pandangan skeptis akan cenderung tidak mudah menerima begitu saja setiap bukti atau argumen yang diajukan. Mereka akan mempertanyakan keabsahan, keandalan, dan relevansi bukti tersebut secara lebih kritis. 2.     Mengurangi Risiko Prasangka dan Bias Skeptisisme mendorong hakim untuk meragukan asumsi dan keyakinan awal mereka sendiri. Dengan bersikap skeptis terhadap diri sendiri, hakim dapat lebih waspada terhadap potensi prasangka pribadi atau bias sistemik yang mungkin memengaruhi penilaian mereka. 3.     Meningkatkan Kehati-hatian dalam Interpretasi Hukum Hukum sering kali terbuka untuk interpretasi yang beragam. Sikap skeptis membantu hakim untuk tidak terpaku pada satu-satunya interpretasi yang mungkin, tetapi mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan konsekuensi dari setiap interpretasi sebelum membuat putusan. 4.     Mendorong Pencarian Kebenaran yang Lebih Objektif Dengan meragukan klaim yang diajukan dan mencari bukti yang kuat dan terverifikasi, hakim yang skeptis berusaha untuk mendekati kebenaran faktual dalam kasus yang mereka tangani seobjektif mungkin. 5.     Meningkatkan Kualitas Argumentasi dalam Putusan Proses skeptis yang dilakukan hakim dalam mengevaluasi kasus akan tercermin dalam putusan mereka. Putusan yang didasarkan pada analisis yang cermat dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang akan menjadi lebih kuat dan argumentatif.  Namun hal tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai bagi hakim. Untuk dapat meningkatkan pengetahuan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat misalnya, hakim harus mengetahui kearifan lokal dari daerah tersebut. Namun kita ketahui dewasa ini sangat sedikit literatur yang menulis tentang kearifan lokal suatu daerah. Belum lagi Ketika hakim diperhadapkan dengan suatu kasus terbaru yang belum pernah terjadi sebelumnya, dalam situasi semacam ini tentu yang dapat diandalkan hanyalah prinsip preseden, yaitu mengikuti putusan-putusan terdahulu. Sekali lagi terjadi hambatan pada akses informasi (putusan) yang telah ada karena kurang mutakhirnya portal direktori putusan mahkamah agung. Padahal kita tahu bersama bahwa portal direktori mahkamah agung merupakan episentrum pengetahuan berbasis putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi. Menjadi Hakim yang ideal dan profesional berarti mampu menciptakan putusan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ideal sejatinya dapat menempatkan diri dan memberikan ilmu dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang dicitakan atau diidamkan Masyarakat. Sedangkan profesional berarti memiliki pengetahuan yang mumpuni, memiliki standar moral dan etika yang tinggi. Tidak dapat dipengaruhi oleh subjektifitas dan cenderung melihat suatu hal secara kognitif-objektif. Filsafat Skeptisisme dapat membantu hakim mencapai 2 (dua) titel Ideal-Profesional tersebut dengan cara memberikan konsep berpikir secara mendalam, melalui penalaran-penalaran secara radikal seorang hakim akan mampu menghasilkan putusan yang tidak mustahil dapat menjadi pembaharuan hukum tanah air. (ZM/LDR)   Daftar Referensi : 1.     Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika; 2.     Prof. Amzulian Rifa’I, Dkk. (2012). Wajah Hakim Dalam Putusan. Pusham UII; 3.     David Hume, (2023). Sebuah Penyelidikan Tentang Pemahaman Manusia. PT. Anak Hebat Indonesia; 4.     Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie & Dr. M. Ali Safaat (2022). Konstitusi Pres

Prof Jimly: Mahkamah Etik Nasional, Puncak Sistem Peradilan Etika

article | Opini | 2025-07-04 14:45:18

Kewenangan KY Perlu DiperluasMahkamah Etika Nasional (MEN) adalah sebuah lembaga yang berorientasi untuk menangani pelanggaran etika di semua tingkatan profesi di lembaga publik, bukan hanya dilembaga peradilan (yudikatif). Tujuan pembentukan MEN sebagai upaya memberi kesempatan individu profesi yang terkena sanksi etik yang diberikan oleh masing-masing organisasi. Melalui MEN maka individu tersebut dapat melakukan upaya hukum ke lembaga pengadilan kode etik berskala nasional. Sehingga MEN menjadi puncak sistem peradilan etika. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie saat dihubungi Prof. Binsar Gultom tim Dandapala.com dikediamannya, Cilandak Jaksel (3-7-2025).Menurut Prof. Jimly pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, MEN tidak mengeluarkan keputusan, namun hanya sebatas rekomendasi. Misalnya memecat atau memberikan peringatan kepada pelaku pelanggar etika atau memulihkan nama baik. Karenanya di era reformasi sekarang pentingnya membenahi negara tidak hanya dengan cara memberi sanksi hukum, namun lebih pada pendidikan etik yang lebih baik.Menurut Prof. Jimly, gagasan pembentukan MEN ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kerapuhan etika dan menjaga integritas pejabat publik. Secara konstitusional, pintu masuk yang dapat digunakan untuk pembentukan MEN adalah melalui lembaga Komisi Yudisial (KY) yang berada di Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, menyebutkan KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kewenangan KY dapat diperluas. Salah satunya dengan merubahan UUD 1945. Saat ini, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 kewenangan KY hanya terbatas pada prilaku Hakim saja dilembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung. Dengan adanya perubahan UUD 1945 khusus kewenangan KY, maka nantinya dapat diperluas kewenangan KY meliputi pengawasan Hakim dan pejabat publik lainnya. Sehingga kewenangan KY nantinya, selain menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, juga dapat ditambah dengan “pejabat publik lainnya.”Bagaimana cara kerja MEN?Semua proses admimisrasi pemberkasannya ada di KY, sehingga MEN tidak berurusan dengan orang per orang. MEN hanya menerima dan memeriksa berkas. Sama seperti pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.Lembaga ini akan bertindak independen dan menangani pelanggaran etika secara konsisten serta transparan di berbagai sektor etika profesi, pejabat pemerintah, penyelenggara negara dan termasuk Hakim di dalamnya. Apabila usul ini dapat diterima, maka MEN akan berada di Ibukota Negara. Pembentukan MEN sendiri dapat melalui undang-undang, tandas Prof. Jimly.Dalam praktiknya misalnya seorang dokter diberhentikan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maka nanti dokter tersebut mengajukan upaya hukum ke KY, secara administrasi pemberkasan akan di proses oleh KY, selanjutnya KY mengirimkan berkas-berkas ke MEN. Contoh lain misalnya, seorang advokad yang diberhentikan dari organisasi, advokad tersebut tidak dapat membentuk organisasi baru, namun harus menempuh upaya hukum ke MEN melalui KY.Begitupun pejabat MK, misalnya Ketua MK diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Etik. Jika tidak puas terhadap putusan itu upaya hukumnya bukan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), namun melalui KY yang selanjutnya diteruskan ke MEN.*** (bg/wi/ldr/zm/snr)

Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru

article | Opini | 2025-07-04 14:00:47

Awal tahun 2026 menjadi garis start diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional/KUHP Baru). Namun sebelum sampai pada titik itu, ada satu asas yang akan menguji keseriusan negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi para Hakim: Lex Favor Reo. Asas ini memiliki prinsip perlindungan terhadap hak bagi seorang tersangka atau terdakwa. Dalam penerapannya, hal ini memiliki titik krusial yang perlu untuk menjadi perhatian yakni akankah asas ini dijalankan secara konsisten atau justru terpinggirkan di tengah transisi?Penerapan Lex Favor Reo dalam Praktik Asas Lex Favor Reo memiliki makna bahwa apabila terjadi suatu perubahan peraturan perundang-undangan, maka diterapkan aturan yang lebih meringankan bagi setiap orang yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Terdapat 2 (dua) teori tentang asas ini, yakni teori ajaran formil (formele leer), yang menyatakan jika perubahan yang dimaksud adalah perubahan terhadap peraturan perundang-undangan pidana saja, akan tetapi dalam teori ajaran materiil (beperkte materiele leer) perubahan yang dimaksud tidak sebatas peraturan perundang-undangan pidana saja, melainkan termasuk juga undang-undang lain yang ikut memengaruhi undang-undang pidana.[1] Meski demikian, dari kedua teori tersebut berujung pada satu perhentian yang sama yakni penerapan aturan pidana yang paling meringankan bagi orang yang terdampak. Lex Favor Reo secara umum berlaku hampir di semua negara di dunia, termasuk di Indonesia. Asas ini secara eksplisit termuat, baik dalam KUHP yang saat ini berlaku, maupun dalam KUHP Baru. Dalam KUHP yang saat ini berlaku, asas Lex Favor Reo diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”. Sedangkan pengaturan tentang asas ini dalam KUHP Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, memiliki penjabaran yang lebih lengkap dan terang dari aturan sebelumnya. Terdapat 3 hal penting yang diatur dalam pasal tersebut tentang penerapan asas Lex Favor Reo dalam kaitannya apabila terjadi perubahan perundang-undangan, yakni: 1.    Aturan Yang Menguntungkan. Ketentuan pada ayat (1) memiliki makna yang sama dengan aturan dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan tetapi dalam aturan ini menunjukkan bahwasanya semangat dari KUHP baru adalah untuk menerapkan aturan hukum pidana yang baru, namun terdapat pengecualian apabila peraturan perundang-undangan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku Tindak Pidana, barulah peraturan perundang-undangan yang lama tetap dapat digunakan. Hal ini secara tegas diatur juga dalam ayat (7) yang mengatur jika setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap akan tetapi perbuatan yang  terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan, maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut KUHP baru; 2.    Dekriminalisasi. Ketentuan pada ayat (2), mengatur tentang dekriminalisasi terhadap peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. Hal ini tidak dimuat secara eksplisit dalam KUHP yang saat ini berlaku, namun dalam KUHP Nasional hal ini diatur secara tegas tentang hal ini yang ditunjukkan dengan adanya penghentian proses pemeriksaan demi hukum. Kemudian dalam ayat (3) diatur apabila dekriminalisasi terjadi dan tersangka atau terdakwa sedang berada dalam tahanan, maka tersangka atau terdakwa haruslah sesegera mungkin dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang dalam setiap tahap pemeriksaan. Masih dalam konteks dekriminalisasi, ayat (4) juga mengatur jika dekriminalisasi terjadi setelah adanya putusan pemidanaan, maka secara hukum pelaksanaan putusan pemidanaan harus dihapuskan. Selanjutnya, ayat (5) pasal tersebut mengatur apabila dekriminalisasi terjadi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka instansi atau Pejabat yang berwenang melaksanakan pembebasan terhadap terpidana; 3.    Gugurnya Hak Ganti Rugi. Ketentuan dalam ayat (6) mengatur secara khusus dalam hal terjadinya pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5). Dalam ayat ini, pembebasan yang dilakukan tidaklah menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian. Meski hampir di semua negara di dunia mengakui dan menerapkan asas ini, namun berbeda penerapannya di negara Inggris dan Swedia. Di Inggris, pelaku tindak pidana tetap diadili menurut undang-undang yang lama meskipun telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan pada saat melakukan tindak pidana dan pada saat diadili. Hal ini dianggap lebih tepat diterapkan untuk menghormati kepastian dan keadilan hukum. Lain hal dengan Swedia, undang-undang barulah yang diberlakukan terhadap terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan pada saat melakukan perbuatan dan pada saat diadili. Dasar pertimbangannya diterapkannya hal ini adalah karena setiap perubahan perundang-undangan niscaya merupakan suatu perbaikan dan hal itu selalu membawa akibat baik terhadap perkara-perkara yang belum diadili.[2] Indonesia dan negara-negara lainnya memilih “jalan tengah” sebagai bentuk perhatiannya kepada hak tersangka atau terdakwa yang perlu dipandang sebagai subjek hukum.Tantangan Awal Dalam Menerapkan KUHP Baru Menjelang akhir tahun 2025, akan banyak perkara pidana yang akan bersinggungan dengan asas Lex Favor Reo serta perlu adanya penerapan dari asas ini dalam penjatuhan putusan oleh Hakim. Pasalnya, perkara-perkara pidana yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di masa akhir tahun berkemungkinan tidak akan dapat diselesaikan sampai pada tahap penjatuhan pidana (putusan) dan baru akan diputus pada awal tahun depan, itu berarti KUHP Baru sudah mulai berlaku sehingga apabila hal tersebut terjadi, maka penting bagi para Hakim untuk mempertimbangkan penerapan asas Lex Favor Reo dalam putusannya. Beberapa hal penting yang akan mengalami perubahan dan perlu untuk diperhatikan secara khusus oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan KUHP Nasional, antara lain: Perubahan nomor/angka pasal yang didakwakan;Perubahan ancaman pidana dari pasal yang didakwakan;Perubahan jenis pidana pokok dan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan (lihat Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP Nasional);Pertimbangan khusus dalam hal penjatuhan pemidanaan (lihat Pasal 54 KUHP Nasional);Tujuan pemidanaan sebagai dasar penjatuhan pidana (lihat Pasal 51 KUHP Nasional); Serta perubahan-perubahan lainnya sebagaimana sebagian besarnya diatur dalam Buku I KUHP Nasional. Dari perubahan-perubahan di atas, penting bagi para Hakim pada akhirnya harus mempertimbangkan tentang pasal tindak pidana mana yang akan diterapkan berdasarkan asas Lex Favor Reo.Kesimpulan Bagi aparat penegak hukum, terkhusus para Hakim, perubahan peraturan perundang-undangan perlu untuk disikapi secara serius dengan mendasarkan pada asas hukum pidana Lex Favor Reo sebagaimana telah diuraikan di atas. Sebagai pengingat, jangan sampai para Hakim luput dan lalai mempertimbangkan tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam KUHP. Hal ini dikarenakan, selain terkait dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa, tetapi juga terkait dengan perilaku profesional (professional conduct) dari para Hakim itu sendiri dalam menjatuhkan putusannya. (YPY/LDR)  Referensi: [1] Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. (Depok: Rajawali Pers), h. 9. [2] Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. (Jakarta: Red & White Publishing), h. 143-144.

Karyawati PN Makassar Gelar Rapat Khusus, Bahas Apa?

article | Berita | 2025-07-04 10:15:07

Makassar- Pertama kalinya PN Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan rapat yang dikhususkan kepada wanita peradilan. Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalisasi peran serta Hakim Karir, Hakim Ad Hoc wanita serta seluruh karyawati dalam kegiatan pemberdayaan Perempuan di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Rapat itu digelar pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025.  Rapat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Nomor : 05/SE/PP.Dyk/2025. Ketua PN Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. menghimbau dan mengingatkan para Hakim Karir dan Hakim Adhoc wanita serta Karyawati untuk Kembali berperan aktif dalam segala kegiatan Dharmayukti Karini untuk tetap menjaga kebersamaan dan kekompokan dalam lingkup Peradilan. Para Karyawati sangat antusias dengan adanya rapat ini karena sebagai bentuk perhatian pimpinan bagi wanita karir di PN Makassar. Kegiatan ini dihadiri pula Wakil Ketua PN Makassar, Panitera, dan Sekretaris.Sekitar 55 yang terdiri 13 Hakim wanita dan 42 karyawati PN Makassar yang hadir dalam rapat tersebut dihimbau juga untuk tetap menjaga integritas dan keseimbangan antara pekerjaan dengan ruang lingkup pribadi serta keluarganya.

Formalitas atau Substansi, Di Mana Seharusnya Hakim Meletakkan Nurani ?

article | Opini | 2025-07-04 08:05:47

Pendahuluan: Anatomi Sebuah Dilema Dalam setiap ruang sidang, hampir selalu terdapat momen kritis ketika hakim menghadapi ketegangan fundamental antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Dilema ini bukan sekadar persoalan teknis yudisial, melainkan refleksi dari pertarungan filosofis yang sebenarnya telah berlangsung berabad-abad dalam tradisi pemikiran hukum. Di Indonesia, dengan warisan kolonial civil law yang dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila, ketegangan ini memperoleh dimensi yang unik dan kompleks. Pertanyaan mendasar yang menghadang setiap hakim adalah: haruskah putusan hukum didasarkan pada kepatuhan rigid terhadap bunyi undang-undang (legal formalism), ataukah pada pencapaian keadilan substantif meski harus melampaui batas-batas tekstual peraturan? Dialektika ini mencerminkan konflik yang lebih dalam antara prinsip negara hukum yang menekankan kepastian hukum dengan aspirasi keadilan yang inheren dalam sistem hukum yang hidup. Genealogi Formalisme vs Substansialisme Tradisi formalisme hukum dalam konteks Indonesia tidak dapat dilepaskan dari warisan Eropa Kontinental yang mengutamakan kodifikasi dan hierarki norma. Formalisme, dalam esensinya, menawarkan prediktabilitas dan konsistensi—dua pilar yang menjadi prasyarat bagi stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Argumen pro-formalisme bermuara pada premis bahwa legitimasi yudisial terletak pada kapasitas hakim untuk menerapkan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yang demokratis, bukan untuk menciptakan hukum baru (Ronald Dworkin, 1986). Dalam paradigma ini, hakim berfungsi sebagai "mulut undang-undang" (la bouche de la loi) yang tugasnya adalah menginterpretasi dan mengaplikasikan norma tanpa menambahkan preferensi subjektif. Kekuatan formalisme terletak pada kemampuannya memberikan jawaban yang konsisten terhadap kasus-kasus serupa, menciptakan apa yang dapat disebut sebagai "keadilan prosedural" (John Rawls,1971). Ketika hakim berpegang teguh pada bunyi undang-undang, maka tidak ada ruang untuk diskriminasi atau favoritisme, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum yang sama. Namun, kritik terhadap formalisme muncul dari kesadaran bahwa hukum positif tidak selalu mampu mengantisipasi kompleksitas realitas sosial (Roberto Mangabeira Unger, 1976). Substansialisme mengargumentasikan bahwa tujuan utama sistem hukum bukanlah kepatuhan buta terhadap aturan, melainkan pencapaian keadilan dalam arti yang substantif dan kontekstual. Dalam tradisi pemikiran hukum Indonesia, substansialisme menemukan resonansinya dalam konsep "hukum yang hidup" dan prinsip-prinsip Pancasila yang menekankan keadilan sosial. Pendekatan ini mengakui bahwa undang-undang, sebagai produk manusia, memiliki keterbatasan inheren dan dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak adil jika diterapkan secara mekanis. Hakim, dalam perspektif substansialis, tidak sekadar penerapan algoritma hukum, tetapi agen moral yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang dianut masyarakat. Ini mensyaratkan kemampuan untuk melakukan interpretasi kreatif, analogi hukum, dan bahkan judicial activism ketika diperlukan. Sintesis dalam Konteks Indonesia: Menuju Pragmatisme Yudisial Realitas sistem hukum Indonesia menunjukkan bahwa dikotomi rigid antara hakim formalisme dan substansialisme adalah oversimplifikasi yang sejujurnya kontraproduktif. Apa yang menurut penulis sebenarnya diperlukan adalah pendekatan yang lebih bernuansa—sebuah pragmatisme yudisial yang mengakui nilai dari kedua paradigma sambil menyadari konteks spesifik di mana keputusan hukum dibuat. Dalam konteks ini, konsep "nurani hukum" tidak boleh dipahami sebagai lisensi subjektif untuk menciptakan keserampangan lembaga yudisial, melainkan sebagai kapasitas untuk melakukan penilaian moral yang terinformasi dalam kerangka sistem hukum yang ada (Benjamin Cardozo,1921). Hakim yang baik adalah hakim yang mampu mengidentifikasi kapan ketaatan pada bunyi undang-undang akan menghasilkan keadilan, dan kapan diperlukan interpretasi yang lebih fleksibel. Kriteria untuk menentukan pendekatan yang tepat dapat dirumuskan dalam beberapa parameter: (1) kejelasan intensi pembuat undang-undang, (2) konsekuensi sosial dari penerapan secara literal, (3) konsistensi dengan prinsip-prinsip konstitusional, dan (4) preseden yudisial yang relevan (Frederick Schauer, 1991). Pendekatan ini mengakui bahwa kepastian hukum dan keadilan substantif bukanlah tujuan yang saling eksklusif, melainkan aspek komplementer dari sistem hukum yang sehat. Sintesis ini mengimplikasikan redefinisi peran hakim dari eksekutor pasif undang-undang menjadi interpreter aktif yang bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Hal tersebut tentu mensyaratkan tidak hanya kompetensi teknis dalam interpretasi hukum, tetapi juga sensitivitas sosial dan kemampuan untuk memahami implikasi moral dari putusan yang diambil. Dalam konteks praktis, hal ini berarti hakim harus mengembangkan metodologi yang memungkinkan mereka untuk melakukan interpretasi yang berprinsip dalam hal ini interpretasi yang sebagaimana disebutkan Aharon Barak, dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan konsisten dengan nilai-nilai fundamental sistem hukum (Aharon Barak, 2006). Transparansi dalam argumentasi hukum dalam setiap pertimbangan menjadi krusial untuk memastikan bahwa fleksibilitas interpretasi tidak berubah menjadi keserampangan. Kesimpulan: Menuju Kearifan Lembaga Yudisial Dilema antara formalitas dan substansi dalam praktik yudisial mencerminkan ketegangan yang lebih fundamental antara rule of law dan aspirasi keadilan. Dalam konteks Indonesia, resolusi terhadap ketegangan ini tidak dapat ditemukan melalui kecenderungan yang ekstrem pada salah satu paradigma, melainkan melalui pengembangan kearifan yudisial yang mampu mengintegrasikan kedua perspektif dalam kerangka yang koheren dan berprinsip. Nurani hukum, dalam pengertian ini, bukanlah instrumen untuk mengesampingkan hukum positif, melainkan kapasitas untuk memahami dan mengaplikasikan hukum dalam cara yang mencerminkan tujuan tertinggi sistem hukum: penciptaan tatanan sosial yang adil, prediktabel, dan terlegitimasi. Hakim yang bijak adalah hakim yang mampu mengenali bahwa kekuatan sejati hukum terletak bukan pada rigiditas tekstualnya, melainkan pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan tuntutan keadilan tanpa kehilangan integritas strukturalnya. (YPY/LDR) Daftar Bacaan: Ronald Dworkin, Law's Empire (Cambridge: Harvard University Press, 1986), hlm. 87-113. John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), hlm. 85-90. Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York: Free Press, 1976), hlm. 176-192. Benjamin Cardozo, The Nature of the Judicial Process (New Haven: Yale University Press, 1921), hlm. 89-106. Frederick Schauer, Playing by the Rules (Oxford: Oxford University Press, 1991), hlm. 149-166. Aharon Barak, The Judge in a Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2006), hlm. 116-135.

Berjalan Kondusif, PN Makale Berhasil Eksekusi Tongkonan dan Lumbung di Tana Toraja

photo | Berita | 2025-07-04 08:00:25

Makale – Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa yang berupa rumah adat Tongkonan, 3 unit rumah tinggal dan 4 lumbung yang terletak di Jalan Poros Kia’tang-Lion, Lingkungan Lion, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, pada Kamis (03/07/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua PN Makale Nomor 4/Pen. PDT. EKS/2025/PN Mak. Proses eksekusi ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat yang melibatkan berbagai pihak. Kepolisian dari Polres Tana Toraja dan Aparat TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, memastikan proses berlangsung dengan aman dan tanpa gangguan. Selain itu, aparat pemerintah setempat dari Kelurahan Lion Tondok Iring turut menyaksikan eksekusi sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan. Serta penggunaan alat berat dalam pengosongan bangunan mempermudah proses eksekusi, mengingat ukuran bangunan rumah adat yang cukup besar dan empat lumbung yang ada di lokasi. Keberhasilan eksekusi ini patut diapresiasi karena meskipun objek yang dieksekusi adalah rumah adat Tongkonan, yang memiliki nilai budaya dan historis tinggi bagi masyarakat setempat, proses pengosongan tetap dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, menghormati adat dan tradisi yang berlaku. Meskipun hal ini berat bagi pihak yang terlibat dalam sengketa, eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan tanpa ada aksi kekerasan atau perlawanan yang merugikan. Keberhasilan eksekusi ini tidak lepas dari kerjasama yang sangat baik antara PN Makale, Polres Tana Toraja, Kodim 1414, dan aparat pemerintah setempat. Kerjasama ini menjadi contoh positif bagaimana berbagai instansi dapat bekerja bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan supremasi hukum. Selain itu, proses yang berjalan lancar ini menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat keamanan, pemerintah, dan warga setempat. Sebelum eksekusi, dilakukan upaya untuk menjalin dialog dengan pihak yang terlibat dalam sengketa agar mereka memahami proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan pengadilan. Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa mengatakan keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa hukum tetap tegak, meskipun menyentuh nilai-nilai adat yang kuat. “Kami sangat menghargai upaya semua pihak yang turut menjaga ketertiban, dan kami berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan sesuai prosedur”, ujarnya. Ketua PN Makale juga menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi contoh nyata bahwa meskipun ada tantangan budaya dan sosial yang harus dihadapi, penegakan hukum tetap harus menjadi prioritas. Proses ini berjalan dengan damai dan tanpa insiden yang merugikan, mengindikasikan bahwa dengan kerjasama yang baik, setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang beradab. “Ke depan, PN Makale dan aparat terkait berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan hukum di wilayah Tana Toraja”, harap Medi. (AL).

Pangkas Birokrasi, PN Takengon Gandeng Disdukcapil Lewat Inovasi I-Pelana

photo | Berita | 2025-07-04 07:50:14

Takengon – Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Takengon bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan inovasi layanan I-Pelana (Inovasi Permohonan Langsung Tuntas).Peluncuran inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Rabu (03/07/2025), dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Ketua PN Takengon Rahma Novatiana, Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala dinas serta instansi vertikal lainnya.Dalam sambutannya, Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan bahwa peluncuran inovasi I-Pelana merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. “Kerjasama ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah pedalaman Aceh Tengah”, ujarnya.  Ia menambahkan I-Pelana dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan konvensional yang seringkali menuntut waktu lama dan birokrasi berbelit, terutama dalam perkara permohonan seperti penetapan akta kelahiran, pengangkatan anak, perbaikan data, dan lain sebagainya. Momen utama dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan MoU antara PN Takengon dan Disdukcapil Aceh Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Takengon dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah. Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menyebutkan bahwa langkah PN Takengon dan Disdukcapil adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat serta Pemerintah Daerah akan senantiasa mengawal inovasi ini agar dapat berjalan dengan baik di Aceh Tengah. Kegiatan juga diisi dengan praktik pelayanan terintegrasi, di lokasi MPP Takengon, persidangan perkara permohonan digelar secara langsung oleh Hakim PN Takengon Siti Anisa Talka Hakim. Setelah penetapan diucapkan, petugas pengadilan yang ditugaskan di MPP langsung menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon. Kemudian, tanpa harus berpindah tempat, Petugas Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah diserahkan.  “Semua tahapan dilakukan dalam satu hari dan satu lokasi”, jelas Rahma Novatiana.  Salah satu warga yang hadir sebagai pemohon dalam layanan perdana I-Pelana, mengaku sangat terbantu dengan mekanisme ini. Biasanya, ia harus mendapat informasi ke dukcapil terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, menunggu prosesnya, dan setelah itu baru mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen penetapan. Proses itu memakan waktu berminggu-minggu. Namun hari ini, semuanya selesai dalam satu kali datang. Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keberlanjutan layanan ini. “Sinergi dengan lembaga peradilan seperti PN Takengon merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengutamakan "kerja cerdas, cepat, dan tuntas”, ungkapnya. Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana menegaskan bahwa I-Pelana bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan awal dari berbagai inovasi lainnya yang akan dikembangkan demi menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan cepat saji seperti saat ini. Dengan semangat kolaboratif dan pelayanan prima, inovasi I-Pelana menjadi bukti bahwa keadilan kini tidak lagi jauh dari jangkauan rakyat. Semoga ke depan, langkah-langkah seperti ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. (AL) Kontributor: Chandra Khoirunnas/Hakim PN Takengon

Program Inovatif Dharmayukti Karini Tingkatkan Kualitas Wanita Peradilan

article | Berita | 2025-07-03 13:20:37

Kaimana. Ketua Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Kaimana Suryati Mahir menjelaskan Peran Aktif Dharmayukti Karini Mendukung Kinerja Lembaga Peradilan. Hal tersebit di dampaikan dalam dialog Interaktif DYK Cabang Kaimana bersama RRI Kaimana. “Organisasi wanita di lingkungan peradilan, aktif menjalankan berbagai program kerja yang berfokus pada peningkatan kualitas anggota dan kontribusi positif bagi lingkungan peradilan. Kegiatan-kegiatan ini terbagi dalam empat seksi utama,” ungkap Suryati Mahir. Lantas apa saja empat seksi utama tersebut? Seksi Pendidikan berupaya meningkatkan ketakwaan anggota melalui kegiatan ibadah sesuai agama masing-masing. Seksi ini juga gencar mengadakan penyuluhan hukum dan Penyuluhan Kesehatan yang masuk dalam seksi pendidikan, serta memberikan bantuan beasiswa (BDBS) setiap tahun untuk anak-anak di lingkungan peradilan.Seksi Ekonomi berfokus pada pemberdayaan anggota dengan membantu pemasaran hasil usaha dan meningkatkan kualitas sumber daya anggota.Seksi Sosial Budaya aktif dalam kegiatan sosial, termasuk silaturahmi antaranggota, kunjungan ke anggota yang membutuhkan, bakti sosial ke panti asuhan atau panti jompo, serta penggalangan dana untuk daerah yang memerlukan bantuan.Terakhir, Seksi Organisasi menjalankan kegiatan representasi seperti memenuhi undangan RRI dan turut serta dalam organisasi wanita lainnya.“Seluruh program dan tugas yang dilaksanakan Dharmayukti Karini ditujukan untuk memberikan dampak positif dan mendukung kinerja lingkungan peradilan secara keseluruhan, tutup Suryati Mahir.

Pendekatan Komunikasi Efektif, Hakim PN Pematangsiantar Berhasil Damaikan Perkara GS

article | Berita | 2025-07-03 13:10:04

Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) pada Rabu 25/6 silam. “Perdamaian ini sebagai wujud komitmen PN Pematangsiantar dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima pada Kamis 3/7. Nasfi Firdaus duduk sebagai Hakim Tunggal yang berhasil mendamaikan para pihak yang terdaftar dalam register Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms. “Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Tunggal tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms tertanggal 25 Juni 2025, lanjut rilis tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. “PN Pematangsiantar terus berupaya mengoptimalkan upaya damai sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan, tutup rilis tersebut.

PN Pematangsiantar Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Perkara Lelang Hak Tanggungan

article | Berita | 2025-07-03 13:00:45

Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela pada Kamis 26/6 silam. “Eksekusi ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/Pn Pms tentang perkara objek sengketa pemenang lelang. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Mediasi PN Pematangsiantar,” kutip rilis yang diterima Tim DANDAPALA pada Kamis 3/7. Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, hadir langsung dalam proses eksekusi sukarela tersebut. Turut juga hadir Plh. Panitera dan Jurusita Pengganti PN Pematangsiantar, serta kuasa para pihak dan saksi-saksi. Rilis tersebut selanjutnya menejelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai surat perdamaian tanggal 26 Juni 2025 dan Pemohon Eksekusi sepakat akan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar kepada Termohon Eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun. “Eksekusi perkara lelang hak tanggungan ini berlangsung secara sukarela dikarenakan telah terjadi perdamaian antara Pemohon dan Termohon Eksekusi,” tutup rilis tersebut.

Antisipasi Pengunjung Sidang Membludak, PN Jakpus Gelar ‘Nobar’ Tuntutan Hasto

article | Sidang | 2025-07-03 10:10:56

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyiarkan sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di videotron lobi PN Jakpus/nobar. Hal itu untuk mengantisipasi membludaknya pengujung sidang yang ingin melihat jalannya sidang terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu.“Kapasitas ruang sidang kan terbatas. Jadi warga yang tidak bisa masuk bisa nonton jalannya sidang tuntutan di videotron lobi pengadilan,” kata Ketua Tim Jubir PN Jakpus, Purwanto Abdullah saat meninjau suasana sidang di lobi PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kamis (3/7/2025). Alhasil, puluhan pengunjung sidang yang ingin menonton jalannya sidang tetapi tidak bisa memasuki ruang sidang karena sudah penuh, memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan bantuan pengeras suara, suara persidangan juga terdengar jelas.Di sisi lain, PN Jakpus juga sudah melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian dalam mengamankan proses persidangan. Mereka terkonsentrasi mengamankan di luar area gedung hingga jalan sejak pukul 07.00 WIB. Adapun massa sudah berkumpul sejak 08.00 WIB. Sebagaimana diketahui, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK. Dalam dakwannya, JPU mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan dan perintangan penyidikan.  Sidang diketuai hakim Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. (asp/asp) 

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup

article | Opini | 2025-07-03 10:00:50

Awal bulan Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025 tersebut MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam pertimbangan putusan tertanggal 2 Juni 2025 tersebut, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menuliskan sebagai berikut: Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan  langkah-langkah serius dan sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut. Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial, sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Hal menarik dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung kembali menggunakan prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Prinsip kehati-hatian (precautionary principles) ini sendiri berasal dari The Rio Declaration: Principle 15 - the Precautionary Approach. The Rio Declaration tersebut menyatakan bahwa: In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation. Prof. Andri G. Wibisana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam tulisannya The Development of the Precautionary Principle in International and Indonesian Environmental Law menuliskan bahwa prinsip kehati-hatian dapat dilihat sebagai panduan bagi para pengambil keputusan ketika menghadapi ketidakpastian ilmiah mengenai ancaman terhadap kesehatan manusia atau lingkungan. Prinsip tersebut menyatakan bahwa setiap kali ada ancaman serius, para pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian ilmiah sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan. Dengan kata lain, prinsip tersebut memandu para pengambil keputusan untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menghindari risiko akibat yang tidak dapat diubah meskipun terjadinya akibat tersebut belum didukung oleh kepastian ilmiah yang lengkap. Asas atau prinsip kehati-hatian (precautionary principles) ini sudah diadopsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 huruf f tersebut menyatakan bahwa salah satu asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian. Dari penelusuran tim Litbang Dandapala terkait hukum perdata, Mahkamah Agung dalam putusannya beberapa kali menggunakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principles) ini. Putusan yang pertama adalah Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004. Dalam putusan yang dikenal sebagai putusan Mandalawangi ini, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut: bahwa Hakim tidak salah menerapkan hukum apabila ia mengadopsi ketentuan hukum Internasional. Penerapan precautionary principle didalam hukum lingkungan hidup adalah untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtsvinding), pendapat para Pemohon Kasasi yang berpendapat bahwa Pasal 1365 BW dapat diterapkan dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan, karena penegakkan hukum lingkungan hidup dilakukan dengan standar hukum Internasional. Bahwa suatu ketentuan hukum Internasional dapat digunakan oleh hakim nasional, apabila telah dipandang sebagai “ius cogen”; Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam bukunya Ringkasan Putusan Terpilih Perkara Lingkungan Hidup menuliskan bahwa putusan ini penting karena putusan ini mengakui dan menerapkan precautionary principle yang saat itu masih berupa prinsip hukum lingkungan internasional dan belum diadopsi di Indonesia. Pengadilan berpendapat bahwa pengadopsian ketentuan hukum internasional dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Putusan ini juga meletakan rumusan awal pertanggungjawaban mutlak (strict liability) berdasarkan precautionary principle, di mana Majelis Hakim menilai dengan diterapkannya precautionary principle, maka perdebatan ada tidaknya perbuatan melawan hukum menjadi tidak relevan karena para tergugat secara faktual telah menimbulkan kerugian dan oleh karenanya bertanggungjawab secara mutlak atas dampak yang terjadi. Putusan kedua adalah Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung mengaitkan bagaimana ketidakpastian yang timbul mengenai kerugian lingkungan hidup dengan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan doktrin in dubious pro natura, dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut: Lagi pula perkara-perkara lingkungan hidup selalu mengandung soalsoal ketidakpastian tentang luas terjadinya malapetaka lingkungan hidup, kerugian lingkungan hidup dan akibat-akibatnya pada masa sekarang dan masa mendatang. Mengingat lingkungan hidup ciptaan Allah SWT yang sangat kompleks yang kaitan antara satu kawasan atau satu jenis sumber daya alam dengan lainnya tidak diketahui sepenuhnya dan dengan pasti oleh manusia, maka hukum yang berlaku memerintahkan agar para pejabat pengambil keputusan termasuk Hakim agar menerapkan asas keberhatihatian (precautionary principle). Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berasaskan kehati-hatian yang mengandung makna ketika dihadapkan soal ketidakpastian, maka pejabat pengambil keputusan termasuk Hakim harus membuat keputusan atau putusan yang lebih mengutamakan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup (in dubious pro natura); Selanjutnya asas kehati-hatian (precautionary principle)  juga ditemukan dalam Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015. Putusan ini juga mengaitkan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan doktrin in dubious pro natura. Pertimbangannya sebagai berikut: Penggunaan doktrin “in dubio pro natura” dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup keperdataan dan administrasi bukan suatu pertimbangan yang mengada-ada karena ternyata sistem hukum Indonesia telah mengenal doktrin ini yang bersumber pada asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu kehati-hatian (precautionary), keadilan lingkungan (environmental equity), keanekaragaman hayati (bio diversity) dan pencemar membayar (polluter pays principle); Putusan lainnya adalah Putusan Nomor 460 K/Pdt/2016. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menuliskan bahwa Pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif berkewajiban untuk memastikan bahwa asas keberhati-hatian diberlakukan dalam perkara-perkara lingkungan hidup. Berikut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut: Bahwa salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f tersebut diadopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionary principle yang berbunyi: “Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terdapat ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup (in order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific uncertainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measure to prevent environmental degradation”). Peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif berkewajiban menjalankan fungsi untuk memastikan bahwa asas keberhati-hatian yang menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia diberlakukan dalam perkara-perkara yang diadili. Apalagi dalam perkara ini, pemerintah sebagai cabang kekuasaan eksekutif telah berusaha menjalankan fungsi penegakan hukum. Hakim sebagai pelaku kekuasaan yudikatif dalam menyelesaikan perkara yang diadilinya dapat dan seharusnya juga merujuk atau menerapkan asas hukum karena asas hukum memiliki kedudukan lebih tinggi daripada norma hukum. Keberhati-hatian telah menjadi asas hukum lingkungan nasional karena telah tegas dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. (LDR)

3 Pesan Ketua PT Palembang di PN Kayuagung: Disiplin, Integritas dan Kinerja

article | Pembinaan | 2025-07-02 20:30:24

Kayuagung - Dalam rangka mendorong peningkatan disiplin, integritas dan kinerja pada satuan kerja di wilayah hukumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Herdi Agusten melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (02/07/2025).“Ini kunjungan pertama saya ke satuan kerja, setelah dilantik pada 5 Juni 2025 lalu. Senang rasanya dapat kembali lagi ke tempat saya mengawali karir sebagai calon hakim,” ungkap Herdi Agusten saat membuka sambutannya.Dalam pembinaannya, Herdi yang pernah menjabat sebagai Ketua PT Jambi ini menekankan 3 hal penting yang harus dipedomani oleh Aparatur PN Kayuagung meliputi disiplin, integritas, dan peningkatan kinerja.Sehubungan dengan kedisiplinan, Herdi Agusten menghimbau kepada seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA 7 Tahun 2016. “Diharapkan seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, patuhi ketentuan jam kerja sesuai PERMA 7 Tahun 2016”, tutur pria kelahiran 10 Agustus ini.Selanjutnya, Ketua PT Palembang juga mengingatkan pentingnya untuk selalu meningkatkan integritas. “Hindari tindakan-tindakan yang bersifat transaksional. Ingat zero tolerance bagi setiap pelanggaran tersebut”, tegasnya.Menutup pembinaannya, Ketua PT Palembang juga mengingatkan Aparatur PN Kayuagung untuk selalu meningkatkan kinerja, serta secara berkesinambungan melakukan pembangunan Zona Integritas dan peningkatan mutu melalui Program AMPUH. “Saya berharap PN Kayuagung tetap terus bersemangat dan meningkatkan upaya untuk dapat meraih predikat Unggul dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”, ucap Ketua PT yang pernah berdinas sebagai Hakim PN Sekayu tersebut.Menindaklanjuti pembinaan yang telah disampaikan, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menyambut baik dan mengapresiasi masukan yang telah diberikan oleh Ketua PT Palembang. “Diharapkan dengan adanya masukan-masukan tersebut dapat menjadikan kinerja PN Kayuagung menjadi lebih baik lagi”, pungkasnya. (AL)

Asal usul Tranformasi Judi Konvensional menjadi Judi Online

article | History Law | 2025-07-02 19:00:41

Judi online atau dikenal judol di Tanah Air semakin marak dan mulai meresahkan,bukan tanpa sebab Judi Online ini muncul ditengah-tengah masyarakat kita bak jamur muncul ditengah hujan. Hal ini disebabkan dengan adanya teknologi digital, dan internet yang gampang dikases lewat genggaman Handphone sehingga perjudian semakin mudah diakses dan para pemain tidak harus bertatap muka atau mendatangi lokasi bandar untuk bermain, melainkan hanya tersambung internet dan akun rekening bank atau dompet digital malalui sarana Aplikasi simpan uang bernama DANA.Sebelum membahas judi online baiknya kita baiknya mengkilas balik serta menelisik sejarah Judi yang konon adalah salah satu kejahatan tertua umat manusia sebelum peradaban lahir. Sejarawan Belanda Johan Huizinga dalam bukunya Homo Ludens mendefenisikan manusia yang dasarnya adalah makhluk sosial dengan gaya hedonisme tinggi yang suka bermain dan berpesta termasuk berjudi. Perjudian telah dikenal sepanjang sejarah umat manusia dan bukti paling awal perjudian berasal dari sekitar tahun 2300 SM di Tiongkok, berdasarkan buku Tiongkok "Book Of Songs", yang mengacu pada gambar kayu, menunjukkan bahwa ubin mungkin telah menjadi komponen permainan lotere.           Di Indonesia, jejak aktivitas perjudian bisa ditelusuri sejak masa kerajaan-kerajaan zaman nusantara lama, menjadi sarana hiburan, ritual adat, hingga alat untuk mempertaruhkan kekuasaan yang ditemukan dalam berbagai prasasti dan naskah kuno. Ketika VOC berkuasa di Indonesia, perjudian tidak hanya dibiarkan, tetapi justru difasilitasi. Pada tahun 1620, VOC memberikan hak kepada warga Tionghoa untuk membuka dan mengelola rumah judi. Permainan kartu dan dadu mulai masuk melalui imigran China. Pajak dari perjudian bahkan menjadi sumber pemasukan terbesar kedua bagi VOC, setelah pajak kepala. Pada abad ke-19, pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan lotere, bentuk perjudian dengan sistem undian. Namun, lotere kurang diminati karena nilai taruhannya tinggi, masyarakat kelas bawah lebih memilih berjudi lewat capjiki dan sikia, yang lebih terjangkau.Setelah Indonesia merdeka, perjudian sejarahnya pernah dilegalkan secara terbuka di akhir 1960-an melalui Surat Keputusan Gubernur No.805/A/k/BKD/1967, saat itu praktik perjudian diresmikan di Ibu Kota dan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 pasal 14 tentang Pemerintah Daerah (Jakarta) berhak memungut pajak dari judi.  Kemudian Pemerintah Orde Baru pernah melegalkan bentuk perjudian dengan nama Porkas (Pekan Olahraga Ketangkasan). Sistemnya adalah undian berhadiah berbasis pertandingan sepak bola. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung kompetisi Galatama yang dikelola oleh PSSI. Saat itu masyarakat sangat antusias membeli kupon Porkas, menebak hasil pertandingan 14 klub Galatama dengan hasil tidak menentu kadang menang,kadang seri dan kadang kalah, lalu hasilnya diundi setiap pekan oleh PSSI dan KONI. Meski mengundang pro dan kontra, Porkas kala itu cukup untuk menggalang dana olahraga. Namun, pada 1993, kemudian pemerintah menghentikan segala bentuk judi dan undian berhadiah resmi. Meski begitu, praktik perjudian tak serta-merta hilang dari mulai kebiasanan memainkan sabung ayam dengan taruhan uang dan bermain judi kolok kolok tumbuh subur dan mereka bermain sembunyi-sembunyi dan hasilnya menjadi penyakit Masyarakat kala itu yang patut diwaspadai karena dapat mengganggu Kamtibmas.Namun di era digital ini ada yang berbeda , perjudian kembali muncul dengan wajah baru. Tak lagi kasat mata, tapi mudah diakses melalui layar ponsel dan komputer. Pada tahun 2000, Indonesia menjadi salah satu pasar perjudian terbesar di Asia. Saat Piala Euro 2000, taruhan judi di Jakarta saja diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Kini, perjudian online kian menjamur, dengan iklan-iklannya hadir di berbagai platform digital, bahkan menyusup ke dalam aplikasi dan situs populer.    Kemunculan judi online tak bisa dilepaskan dari pengesahan Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan bebas pada 1994, di Antigua dan Barbuda, Kepulauan Karibia. Dikutip dari tulisan Robert Wood dalam “Internet Gambling: Past, Present and Future” (2007), pengesahan UU ini merupakan titik awal kemunculan perjudian di ruang maya yang mendorong kemunculan software judi pertama yang diluncurkan oleh perusahaan gim Microgaming pada tahun 1994. Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya sudah terpapar internet sehingga judi bertransformasi dari konvesional hingga modern tidak terelakan, maka Judi Online pun muncul di Indonesia.   Secara hukum, tindak perjudian online dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada aturan tersebut dijelaskan, siapa pun yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan menstrasmisikan menggunakan perangkat lunak, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Berbeda dengan judi konvensional, pidana tindak perjudian dulunya diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP dengan aturan penjara paling lama 4 tahun, dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemainnya.(WI/FAC) Referensi :Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.Trisnawati A.P, Prakoso A, Prihatmini S,. 2015. kekuatan pembuktian transaksi elektronik dalam tindak pidana perjudian online dari perspektif undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Maklumat IKAHI: Satu Suara Demi Martabat Hakim

article | Berita | 2025-07-02 18:05:20

Jakarta – Pada hari Selasa, (1/7) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mengeluarkan Maklumat Nomor 01/Maklumat/PP-IKAHI/VI/2025 tentang Pedoman Komunikasi di Media Massa dan Media Sosial Bagi Anggota IKAHI. Maklumat ini diterbitkan sebagai respons atas dinamika terkini pasca pidato Presiden Republik Indonesia pada pengukuhan Hakim Angkatan IX pada 12 Juni 2025 lalu, yang menegaskan pentingnya dukungan negara terhadap kesejahteraan hakim. Proses tindak lanjut kini tengah digodok secara intensif oleh kementerian terkait dengan pendampingan langsung dari PP IKAHI bersama Mahkamah Agung RI. Dalam maklumatnya, PP IKAHI menegaskan bahwa IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan atau wadah lain yang mengatasnamakan profesi hakim di luar IKAHI tidak diakui. Salah satu poin penting dalam maklumat ini adalah penegasan larangan bagi para anggota IKAHI, termasuk para hakim di seluruh Indonesia, untuk tidak mengeluarkan pernyataan, komentar, maupun unggahan di media massa atau media sosial yang berkaitan dengan proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak kontraproduktif yang bisa mengganggu jalannya proses advokasi yang sedang dilakukan. “Hanya Pimpinan PP IKAHI atau pengurus pusat IKAHI yang telah mendapat izin resmi dari Ketua Umum yang berwenang memberikan pernyataan, sikap atau komentar di media massa,” demikian isi maklumat tersebut. Lebih lanjut, PP IKAHI meminta seluruh hakim untuk mempercayakan penuh proses perjuangan ini kepada pengurus pusat yang saat ini aktif mendampingi Mahkamah Agung dalam pembahasan dengan pihak eksekutif. Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang berperan sebagai Pembina IKAHI di wilayah masing-masing diminta untuk aktif melakukan pemantauan dan pembinaan. Tujuannya adalah memastikan seluruh anggota IKAHI memahami dan melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan solid sehingga tercapai tujuan bersama. Maklumat ini menjadi bentuk konsolidasi internal yang penting, bukan hanya sebagai strategi komunikasi, tetapi juga sebagai cerminan organisasi dalam menghadapi isu-isu krusial yang menyangkut martabat profesi hakim. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kehormatan profesi hakim dan integritas peradilan, IKAHI mengambil langkah tegas untuk mengawal perjuangan ini dengan strategi matang, dan semangat kebersamaan. Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Umum, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan disebarluaskan ke seluruh pengurus serta anggota IKAHI di Indonesia. IKAW

Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025

article | Berita | 2025-07-02 15:00:14

Sampang - Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Sampang melaksanakan kegiataan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2025 dengan mengusung tema "Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini  Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas Dan Berintegritas ". Giat tersebut diselenggarakan pada hari Rabu (2/7/2025) bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Sampang, yang dihadiri oleh Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti, Wakil Ketua PN Sampang Ahmad Adib dan Wakil Ketua PA Sampang Amir Syarifudin selaku Pelindung DYK, hingga turut hadir  Hakim dari PN Sampang, serta Ibu-Ibu Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Sampang.“Penyerahan BDBS Tahun 2025 ini di berikan kepada 7 orang siswa terdiri dari 1 siswa usia TK, 2 siswa usia SD, 2 siswa usia SLTP dan 2 siswa dan siswi SLTA”, bunyi rilis berita yang diperoleh Tim DANDAPALA. Lebih lanjut dalam rilis tersebut bahwa penyerahan BDBS ini merupakan program rutin Dharmayukti Karini Cabang Sampang dalam rangka mendukung dan memberi semangat kepada keluarga besar di lingkungan Pengadilan Negeri Sampang dan Pengadilan Agama Sampang untuk selalu memberikan pendidikan yang baik bagi putra putri generasi masa depan. Siswa-siswa yang mendapatkan bantuan diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan mereka.(EES/fac)

PN Painan Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

article | Berita | 2025-07-02 13:30:24

Painan - Pengadilan Negeri (PN) Painan dengan susunan Majelis Hakim Batinta Oktavianus P Meliala sebagai Hakim Ketua, Syah Putra Sibagariang dan Akhnes Ika Pratiwi sebagai Hakim Anggota, menghukum Terdakwa pelaku penganiayaan dengan menerapkan restorative justice.“Menyatakan Terdakwa Syafani Pgl. Saf Bin M. Salim (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari”, bunyi amar putusan perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN Pnn yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 30 Juni 2025.Dalam rilis berita yang diperoleh Tim DANDAPALA dari PN tersebut, bahwa perkara tersebut berawal dari adanya pertengkaran antara Saksi Korban dengan isteri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa merasa emosi terhadap Saksi Korban dan mendatangi Saksi Korban dengan membawa sebilah parang. Kemudian Terdakwa mengarahkan parang ke perut Saksi Korban dengan cara menusuk tapi Saksi Korban dapat menghindar dan berhasil menjepit tangan kanan Terdakwa yang memegang parang tersebut dengan pergelangan tangan kiri di rusuk kiri Saksi Korban. Pada saat Terdakwa berusaha untuk melepaskan jepitan tersebut dengan cara menarik tangannya selanjutnya parang tersebut melukai bagian perut sebelah kiri Saksi Korban.Pada persidangan perkara tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah terjadi perdamaian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani di hadapan Majelis Hakim dengan isi perdamaian Terdakwa mengakui kesalahannya serta meminta maaf secara dan Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa, serta Terdakwa dan Saksi Korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan akan menjaga hubungan baik dalam lingkungan masyarakat.Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban tersebut telah menunjukkan kerendahan hatinya untuk meminta maaf, sedangkan Saksi Korban telah menunjukkan kebesaran hatinya untuk bersedia menerima dan memberikan maaf kepada Terdakwa, selain itu baik Terdakwa maupun Saksi Korban secara bersama-sama menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemulihan hubungan baik. Di samping itu ternyata antara Terdakwa dengan Saksi Korban merupakan tetangga, sehingga pemulihan hubungan antara keduanya menurut Majelis Hakim merupakan suatu tujuan yang penting untuk dicapai, hal tersebut sebagaimana ungkapan ”Keluarga terdekat adalah tetangga” dalam kehidupan sosial yang menunjukkan pentingnya hubungan baik dengan orang-orang yang tinggal di sekitar. fac/bs

PT Palangkaraya Perberat Vonis Terdakwa Korupsi 18 Bulan Penjara Jadi 7 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-07-02 12:05:25

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kaltengah) memperberat hukuman Zulhaidir dari 18 bulan penjara jadi 7 tahun penjara. Terdakwa kini sedang mengajukan kasasi. Apa alasan majelis banding?Kasus bermula saat Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotawaringin Timur (Kotim) itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2019. Yaitu terkait proyek Pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Dalam pekerjaan itu, terjadi kebocoran anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih.  Akhirnya, Zulhadir dkk diadili.Oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Zulhaidir dihukum 18 bulan penjara. Atas hal itu, jaksa banding dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa  Dr. H. Zulhaidir Bin H Japri Indil (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” demikian bunyi amar putusan PT Palangkaraya yang dikutip DANDAPALA, Rabu (2/7/2025).Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Agung Iswanto dan Rahmat. Adapun Panitera Pengganti yaitu Leon.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juga dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”  ujarnya.Pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman tersebut adalah mendasarkan pada Perma 1/2020. Yaitu:Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membandingkannya dengan kesalahan, kerugian negara, dampak, dan keuntungan terdakwa, yakni:1). Kategori kerugian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kerugian keuangan daerah dalam perkara adalah sejumlah Rp3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan, sembilanpuluh sembilan sen), dengan demikian dari kategori kerugian keuangan negara adalah sedang (Pasal 6 ayat (1) huruf c);2). Aspek Kesalahan, jika dilihat aspek kesalah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo posisi Terdakwa adalah sebagai Pengguna Anggaran, yang memegang peranan yang signifikan dalam proses pencairan anggaran karena tanpa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengajukan permintaan pencaiaran, maka anggaran tidak akan dicairkan, dengan demikian dari aspek kesalahan, kesalahan Terdakwa dapat dikualifisir tinggi (Pasal 8 huruf a angka 1).3). Aspek Dampak, jika ditinjau dari aspek dampak, maka dalam perkara a quo ruang lingkup dampaknya adalah kabupaten, sehingga dikualifikasi rendah (Pasal 10 huruf b angka 2).4). Aspek Keuntungan dalam perkara a quo tidak terungkap fakta di persidangan bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sehingga dari perspektif keuntuk kategorinya adalah rendah (Pasal 10 huruf c). 5) Perbuatan Terdakwa berdasarkan Lampiran Tahap III (Pasal 12) masuk dalam matrik rentang penjatuhan pidana pada kolom [IV] yaitu penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 400 juta.Berikut keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa di mata hakim:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Korupsi.- Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah,- Terdakwa merupakan aparat Aparatur Sipil Negara (ASN);- Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh Terdakwa in casu tindak tinggiKeadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya relatif- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan- Terdakwa belum menikmati hasilnya- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

PN Donggala Sukses Eksekusi Lahan di Desa Guntarano

article | Berita | 2025-07-01 17:05:56

Donggala – Pengadilan Negeri (PN) Donggala berhasil melakukan Eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 atas Putusan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Dgl jo. Putusan Nomor 54/PDT/2024/PTPAL atas objek tanah berupa lahan seluas 9.580m2 (sembilan ribu lima delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Guntarano, Kabupaten Donggala.Eksekusi lahan dipimpin oleh Aswar selaku Panitera PN Donggala didampingi oleh Jurusita, Reymon Bandukka berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam keterangannya kepada Tim DANDAPALA, Aswar menyebutkan bahwa Eskekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks-Pts/2025/PN Dgl. “Sesuai dengan amanat Ketua PN Donggala, eksekusi ini kami jalankan dengan sebelumnya telah melaksanakan konstatering, sita eksekusi, dan ditindaklanjuti pada hari ini dengan eksekusi,” sebut Aswar.Eksekusi berjalan dengan lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, dan unsur pemerintah Desa Guntarano yang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.Keberhasilan eksekusi ini merupakan langkah penting dalam pelayanan hukum kepada para pencari keadilan di wilayah Pengadilan Negeri Donggala. “Termasuk menindaklajuti dan menuntaskan semua permohonan eksekusi yang masuk ke Pengadilan. Ini merupakan komitmen PN Donggala untuk terus memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Kabupaten Donggala,” tegas Niko Hendra Saragih, Ketua PN Donggala kepada Tim DANDAPALA (AAR).

Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa

article | Berita | 2025-07-01 17:05:19

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Bajawa melaksanakan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa atau biasa disebut BDBS tahun 2025. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bajawa, kegiatan dihadiri pula oleh Hakim PN Bajawa dan Hakim PA Bajawa, Panitera dan Sekretaris hingga ibu-ibu Dharmayukti Karini Cabang Bajawa. Pada kesempatan tersebut, Ketua DYK Cabang Bajawa, Ny. Siti Aminah Ridwan dalam sambutannya menyampaikan rasa beruntung bahwa anggota DYK Cabang Bajawa bertambah dengan kehadiran seorang Hakim PA Bajawa dan istri salah satu Hakim baru PN Bajawa yang juga turut hadir pada kesempatan penyerahan BDBS. Harapannya DYK Cabang Bajawa makin kompak dan makin solid serta bisa berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dan mengambil peran dalam mendukung peran dan tugas suaminya. Selanjutnya Ketua PA Bajawa, Ridwan, S.H.I., selaku Pelindung II DYK Cabang Bajawa memberi semangat dan motivasi kepada ibu-ibu DYK agar percaya diri ketika menggunakan seragam DYK dan tak lupa menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran para hakim baru baik di lingkungan pengadilan agama maupun pengadilan negeri sehingga kedepannya makin terjalin persaudaraan antar lintas peradilan serta mengingatkan kedepannya untuk bersama-sama menyongsong HUT MA RI.Acara inti dilanjutkan dengan penyerahan dana beasiswa kepada seorang siswa Sekolah Dasar yang orangtuanya bekerja sebagai PPNPN di PN Bajawa dan seorang siswa lagi orangtuanya bekerja sebagai PPNPN di PA Bajawa. Kegiatan diakhiri ramah tamah dengan duduk bersama dan bercengkrama. Disampaikan pula oleh Pelindung I DYK Cabang Bajawa tentang pentingnya tertib rumah tangga. Lebih lanjut, Pelindung I yang juga seorang Ketua PN Bajawa, Ni Luh Putu Partiwi menyampaikan pengalamannya di masa lampau tentang adanya anggota DYK yang belakangan diketahui itu bukan istri sah, “jadi ada istri sah dan istri “dinas” justru yang dikenalkan kepada kami (DYK) itu istri “dinasnya”, ucap beliau. “Untuk bapak-bapak Hakim yang sudah berkeluarga agar tertib rumah tangga, jika sudah ada istri langsung kenalkan kepada kami”, tegasnya. (IKAW)

Ketua PT Kupang Beberkan 14 Larangan Hakim: Sebar Gosip-Bermewah-mewahan

article | Pembinaan | 2025-07-01 15:00:18

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pada hari Selasa (1/7), bertempat di ruang media center, Pengadilan Negeri Bajawa yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri dan Para Hakim baru menghadiri undangan secara daring dari Pengadilan Tinggi Kupang untuk mengikuti kegiatan pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Kupang.Adapun peserta pembinaan meliputi seluruh Ketua PN, Wakil Ketua PN dan Para Hakim baru di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur. Dikutip oleh Dandapala, Ketua PT Kupang, Dr. Pontas Efendi menegaskan dan menyampaikan sejumlah hal dalam pembinaannya antara lain 14 hal yang dilarang untuk dilakukan seorang hakim yaitu:Aspek integritas dan moral, menerima suap, gratifikasi dan bergaya hidup hedon.Independensi, membiarkan diri diintervensi atau menerima pengaruh dari pihak luar, atasan atau penguasa dalam memutus perkara.Kompetensi profesional, bersikap puas diri, antibelajar atau mengabaikan dinamika hukum dan sosial Kode etik dan KEPPH, melanggar dan tidak mematuhi serta tidak menginternalisasi KEPPH.Pelayanan terhadap para pihak, bersikap diskriminatif, arogan, atau memperlakukan pihak tertentu secara tidak setara.Proses persidangan, bersikap otoriter, membentak, atau mempermalukan pihak di muka umum.Penulisan putusan, menyalin putusan lain tanpa analisis, atau membuat putusan tanpa pertimbangan yang mendalam.Media sosial dan kehidupan publik, membuat unggahan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan atau berkomentar atas suatu perkara.Hubungan dengan rekan kerja, membentuk klik kekuasan, menyebar gosip atau menjatuhkan martabat sesama hakim.Pengawasan dan evaluasi, menolak diawasi, bersikap defensif atau menyerang pengkritik.Kepedulian sosial, menutup mata terhadap ketidakadilan struktural atau bersikap formalistik tanpa empati.Kepatuhan administrasi, menunda penyelesaian perkara tanpa alasan, menyimpan perkara tanpa penyelesaian atau lalai dalam administrasi.Relasi dengan advokat dan aparat penegak hukum lain, membangun relasi tersembunyi dengan aparat penegak hukum: advokat, jaksa, atau pihak kepolisian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.Kehidupan keluarga dan pribadi melibatkan keluarga dalam urusan perkara atau membiarkan keluarga memanfaatkan posisi hakim untuk kepentingan pribadi.Lebih lanjut Ketua PT Kupang menekankan pentingnya Integritas sebagai Hakim, Hakim harus mampu menggali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat sehingga mampu menerapkan hukum formil dan materiil dengan benar. Selanjutnya agar Hakim mempedomani KEPPH, Pakta Integritas, BERAKHLAK ASN hingga persiapan sertifikasi AMPUH.Mengakhiri pembinaan, KPT Kupang meminta dibuatkan agenda coffee morning sebulan dua kali atau seminggu sekali untuk penerapan hukum acara lebih baik”, pungkas Dr. Pontas Efendi. (IKAW/WI)

Ketua MA Tegaskan Kembali Zero Tolerance Pada Setiap Pelanggaran

article | Berita | 2025-07-01 15:00:13

Jimbaran, Bali - Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) bekerjasama dengan Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA) Komisariat FH UNUD menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema: “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society” pada Senin (30/1/2025). Hadir sebagai Keynote Speaker, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto dan Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa Hakim yang merupakan alumni dari IKAYANA Komisariat FH UNUD. Diantaranya, I Wayan Gede Rumega, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makasar sekaligus menjabat sebagai Ketua IKAYANA FH UNUD.Materi yang disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata MA seputar peran MA dalam pembaruan hukum perdata melalui PERMA dan SEMA. Lalu Ketua MA juga memberikan materi yang sama tentang tema yang diangkat. Sedangkan Ketua PN Makasar dalam keterangannya, mengungkapkan kuliah umum ini merupakan kerjasama akademik antara Universitas Udayana Bali dengan Mahkamah Agung RI sebagai tantangan menghadapi era society saat ini.Pada mula pemaparannya, Ketua MA menerangkan pentingnya integritas pada setiap profesi hukum, terkhusus profesi hakim, sebagai tombak utama lembaga peradilan. Ketua MA menambahkan permasalahan dunia peradilan pada Masyarakat 5.0 saat ini, yaitu mengenai keterlambatan penyelesaian perkara, sulitnya akses keadilan, dan perilaku korupsi di pengadilan. “Untuk itu, MA telah mengupayakan berbagai fasilitas untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan teknologi e-Berpadu dan e-Court. MA juga telah berinisatif meningkatkan pelayanan berbasis elektronik dalam tataran peradilan kasasi, seperti melalui pemberlakuan Perma 6 Tahun 2022 mengenai persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, ungkap Ketua MA.Kemudian Ketua MA juga mengungkapkan sebaik-baiknya fasilitas peradilan yang telah ada saat ini, fasilitas tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya integritas dari aparatur peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, Ketua MA menegaskan MA telah memiliki kebijakan dalam menguatkan integritas aparatur. Yakni, dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan. “Pelayanan peradilan yang transaksional dapat berdampak pada tercorengnya keadilan”, tambahnya. Dengan demikian, MA saat ini akan menanggapi secara serius setiap adanya pelanggaran dan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan transaksional.Kuliah umum di UNUD, kemudian diakhiri dengan pesan Ketua MA kepada seluruh mahasiswa yang hadir. “Mahasiswa sebagai yuris dapat memahami bahwa menjadi hakim adalah profesi yang sunyi. Menjadi hakim berarti menjadi penjaga integritas peradilan. Semoga profesionalitas profesi hukum dapat memberikan solusi hukum bagi masyarakat”, tutupnya. (ZM/WI)

Pakai Perma 1/2020, Hakim Vonis 18 Bulan Bui Kadis yang Nikmati Korupsi Rp 0

article | Sidang | 2025-07-01 14:45:37

Palangkaraya  - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Marinus Apau (54). Sebab saat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (2019-2021) ia terbukti korupsi. Berapa uang yang dinikmati Marinus dari hasil korupsi itu?Kasus bermula saat dilaksanakan protek fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Kahingai, Belantikan Raya, Lamandau sebesar Rp 1,08 miliar pada 2020. Dalam pelaksanannya, terjadi kebocoran anggaran sehingga sejumlah nama dimintai pertanggungjawaban pidana.Salah satunya Marinus Apau yang saat itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau. Setelah melalui proses persidangan, Marinus Apau dinyatakan bersalah dan dihukum. Marinus Apau dinyatakan bersalah karena tidak melakukan pengawasan jalannya proyek dan hanya mempercayakan pelaksanaan proyek ke anak buah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan dan 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya yang dikutip DANDAPALA, Selasa (1/7/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Ricky Ferdinand dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu. Adapun panitera pengganti Ika Melinda Meliala. Untuk diketahui, Muji dan Iryana adalah dua srikandi hakim ad hoc tipikor.“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap majelis.Alasan majelis menghukum terdakwa 18 bulan penjara merujuk ke Perma Nomor 1 Tahun 2020. Yaitu:Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;Menimbang bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah dari total objek perkara atau 100%. Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c Perma 1/2020, kerugian tersebut masuk kategori sedang;Menimbang bahwa Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.Berdasarkan pasal 9 huruf a angka 1 kesalahan tersebut masuk kategori sedang.Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala desa. Pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan karena ada kesalahan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Berdasarkan Pasal 10 huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2020, dampak tersebut masuk kategori rendah;Menimbang bahwa Terdakwa menerima harta benda dari tindak pidana korupsi senilai Rp 0,00 (nol rupiah). Nilai pengembalian adalah 0. Berdasarkan Pasal 10 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, nilai tersebut masuk kategori rendah;“Berdasarkan kategori-kategori tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan kriteria perbuatan Terdakwa berada pada tingkat rendah,” ungkap majelis dengan suara bulat. (asp/asp)     

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

article | Berita | 2025-07-01 11:05:56

Jimbaran – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menghadiri undangan Universitas Udayana untuk memberikan kuliah umum. Ia Kembali menegaskan pentingnya integritas seorang hakim.Prof Sunarto memberikan kuliah umum bertemakan ‘Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0’. Prof Sunarto menegaskan relevansi integritas dalam segala profesi hukum khususnya hakim sebagai tombak utama lembaga peradilan.Prof Sunarto menegaskan bahwa permasalahan dunia peradilan khususnya di masyarakat 5.0 adalah keterlambatan penyelesaian perkara, sulitnya akses keadilan, dan perilaku korupsi di pengadilan. “Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengupayakan fasilitas untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan teknologi e-Berpadu dan e-Court. Mahkamah Agung juga telah berinisatif meningkatkan pelayanan berbasis elektronik dalam tataran peradilan kasasi, seperti melalui pemberlakuan Perma 6 Tahun 2022 mengenai persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik,” ujarnya dalam kuliah umum pada Senin (30/6) kemarin.“Sebagus-bagusnya fasilitas peradilan tidak akan dapat optimal tanpa integritas aparatur peradilan itu sendiri,” lanjut Prof Sunarto.Untuk itu, Ketua MA menegaskan kebijakan MA dalam menguatkan integritas yaitu kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan. Prof Sunarto menyoroti rawan terjadinya pelayanan peradilan yang transaksional yang dapat berdampak pada tercorengnya keadilan. Untuk itu, MA menanggapi serius adanya pelanggaran dan penyimpangan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan transaksional.Kuliah umum kemudian ditutup oleh Ketua MA dengan pesan bahwa mahasiswa sebagai yuris dapat memahami bahwa menjadi hakim adalah profesi yang sunyi. “Menjadi hakim berarti menjadi penjaga integritas peradilan. Semoga profesionalitas profesi hukum dapat memberikan solusi hukum bagi masyarakat,” tegas Prof Sunarto. (NH)

Gegara Cekik Anak Tetangga, Pelaku Didenda Rp 5 Juta oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-07-01 10:15:22

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp5 juta subsider kurungan 2 bulan kepada Andri Dedi Kasih. Hukuman tersebut dikenakan lantaran ia terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak tetangganya.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, putusan itu diketok dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumsel, Senin (30/06/2025), Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia membacakan amar putusan yang pada pokoknya ‘Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan’.Perkara bermula pada Jumat (29/11/2024), Terdakwa mendengar suara anaknya menangis di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa melihat anak korban sedang memegang bambu seperti ingin menakut-nakuti anak perempuan Terdakwa. Setelah itu Anak korban langsung pergi ke depan rumah saudara Sayuti.“Terdakwa lalu menghampiri Anak korban dan setelah cukup dekat, Terdakwa langsung menarik kerah baju Anak korban. Pada saat itu Anak korban ingin berlari dan Terdakwa kemudian menarik kerah baju Anak korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.Setelahnya Terdakwa melepaskan kerah baju Anak korban dan kemudian Anak korban dibawa oleh tetangganya, yang lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada Nenek Anak korban.“Adapun penyebab Terdakwa menarik kerah baju Anak korban dikarenakan Anak korban telah mengganggu anak Terdakwa hingga menyebabkan anak Terdakwa menangis. Di mana dari hasil Visum et repertum diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap Anak korban diketahui Anak korban mengalami kemerahan pada leher sebelah kanan bagian. Oleh karenanya Majelis Hakim menilai tindakan tersebut termasuk sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap Anak”, tutur Majelis Hakim.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatur ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau dengan paling banyak Rp72 juta. Didasarkan atas bunyi pasal tersebut Majelis Hakim menilai terdapat 2 jenis pemidanaan yang dapat dijatuhkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, yang mana pengenaannya tidak hanya dapat bersifat kumulatif berupa penjatuhan pidana penjara dan pidana denda, tetapi juga dapat bersifat alternatif dengan memilih penjatuhan salah satu pidana berupa pidana penjara atau pidana denda.“Terkait pengenaan jenis pidana yang layak dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan tidak hanya kepada dampak dari perbuatan Terdakwa dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan, tetapi juga mempertimbangkan efektifitas dari penjatuhan pemidanaan tersebut untuk menimbul efek jera bagi diri Terdakwa”, ucap Majelis Hakim.Lebih lanjut berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim berpendapat dari akibat yang dialami oleh Anak korban akibat perbuatan Terdakwa, serta kedudukan Terdakwa yang mempunyai peran ganda dalam mengasuh anak-anaknya, maka Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan akan dikhawatirkan menimbulkan penderitaan yang besar, baik terhadap Terdakwa maupun terhadap keluarganya. Selain itu Terdakwa juga dinilai beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya yaitu dengan tertib menghadiri setiap tahapan proses persidangan sekalipun Terdakwa tidak ditahan. “Didasarkan atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan penjatuhan pidana denda dirasa lebih efektif untuk dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa”, putus Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Perbuatan Terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum, serta Terdakwa mempunyai anak yang masih membutuhkan perhatiannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL) 

Kisah Patriotik Hakim Baru Menerjang 13 Jam Arungi Laut ke PN Lembata NTT

article | Berita | 2025-07-01 09:15:31

Lembata – Sebuah kisah terukir dalam perjalanan para hakim baru yang berjuang melawan segala rintangan alam untuk mencapai tempat tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menyatakan erupsi Gunung Lewotolok yang menghadang tidak menyurutkan tekadnya untuk melaksanakan amanah penegakan keadilan.Hakim baru itu terdiri dari Yudhi Darmansyah, Yolenta Lobe Liko, Muhammad Aljabbar Putra, Dismas Lukito Ornasto, Entang Nuryanto dan Afif Naufal Faris. Hal itu dituliskan khusus buat DANDAPALA, Selasa (1/7/2025). Pada awalnya perjalanan yang seharusnya berjalan lancar berubah menjadi ujian ketahanan fisik dan mental ketika sang hakim berangkat dari Tangerang menuju Kupang dengan pesawat selama tiga jam disertai turbulensi yang sangat kencang. Sesampainya di Bandara El Tari Kupang, rencana perjalanan terpaksa berubah drastis. Erupsi Gunung Lewotolok atau Ile Ape mengakibatkan gagalnya penerbangan lanjutan menuju Lembata, memaksa para hakim baru tersebut mencari alternatif transportasi laut.Tantangan baru menanti di Pelabuhan Kupang. Kapal yang direncanakan akan dinaiki para hakim ternyata telah berangkat. Lagi-lagi para hakim harus bersabar menunggu kapal berikutnya hingga pukul 23.00 WITA. Namun, kali ini keterlambatan terjadi ketika kapal baru tiba pada pukul 00.30 WITA, dan proses boarding baru dapat dilakukan pada pukul 01.15 WITA. Kapal akhirnya berangkat pada pukul 04.00 WITA, menandai dimulainya perjalanan laut yang menguji mental.Selama kurang lebih 13 jam perjalanan laut melewati laut lepas Flores, para hakim harus bergelut dengan rasa mual dan trauma terhadap transportasi laut. Meski tubuh memberontak, komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum membuatnya tetap bertahan. “Amanah untuk menegakkan keadilan harus tetap dilaksanakan,” ungkap para hakim, menggambarkan tekad bulat yang tidak tergoyahkan.Pukul 16.10 WITA, kapal akhirnya merapat di Pelabuhan Lembata. Namun, perjuangan belum berakhir. Pulau Lembata menyambut kedatangannya dengan dentuman dan getaran Gunung Lewotolok yang terasa setiap dua jam sekali, menciptakan atmosfer yang menguji keberanian siapa saja yang berada di sana.Kekhawatiran dan rasa takut sempat menyelimuti pikiran para hakim muda. Namun, kesadaran akan pentingnya kehadiran penegak hukum di daerah terpencil memberikan kekuatan untuk terus maju. Di tengah gemuruh alam yang mengancam, komitmen untuk melayani masyarakat Lembata dalam penegakan keadilan tetap menjadi prioritas utama.Kisah perjalanan ini juga menunjukkan betapa berharganya dedikasi para aparatur negara yang rela mengorbankan keamanan pribadi demi menjalankan tugas negara. Di tengah kondisi geografis Indonesia yang penuh tantangan, semangat pengabdian seperti ini menjadi fondasi penting dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh rakyat, bahkan di timur Nusantara.Gunung Lewotolok, yang terletak di Pulau Lembata, memang dikenal sebagai salah satu gunung api aktif di Indonesia. Aktivitas vulkaniknya kerap mengganggu transportasi udara dan laut di wilayah Nusa Tenggara Timur, namun hal ini tidak menghalangi tekad para hakim yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Lembata untuk tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Permudah Pelayanan, PN Pelaihari Hadirkan Anggrek Bulan dan Pilanduk Langkar Masuk Desa

article | Berita | 2025-07-01 09:00:07

Pelaihari. Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari telah menghadirkan inovasi dengan sebutan “ANGGREK BULAN”. ANGGREK BULAN merupakan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Kolaborasi Layanan Antara Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. “Inovasi ANGGREK BULAN ini merupakan program pelayanan hukum yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah pelosok dan terpencil. Nama ANGGREK BULAN sendiri melambangkan harapan agar layanan hukum dapat tumbuh dan mekar di seluruh penjuru Tanah Laut, bahkan di daerah yang sulit dijangkau,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Senin 30/6. ANGGREK BULAN sendiri resmi di launching pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 silam, di Aula Kantor Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. “Inovasi ini merupakan sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan buku nikah, khususnya di wilayah terpencil, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut,” lanjut rilis tersebut. Peresmian inovasi ini secara langsung dihadiri oleh H. Rahmat Trianto (Bupati Tanah Laut), Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili oleh Andi Astara (Hakim Tinggi PT Banjarmasin), Bapak Dr. H. Syamsulbahri (Wakil Ketua PTA Banjarmasin), Ali Sobirin, (Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari), H. Mawardi, (Ketua PA Pelaihari), H. M. Khairuddin, (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut), dan Bapak Dr. H. Akhmad Hairin (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut). “Melalui sinergi antara lembaga peradilan, instansi pemerintah, dan aparat daerah, kegiatan sidang terpadu ini menjadi wujud nyata dari pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, lanjut rilis tersebut.Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, hingga instansi perusahaan setempat, yang memberikan dukungan langsung terhadap kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusifRilis tersebut lebih lanjut menyampaikan inovasi ANGGREK BULAN ini juga merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.“Kehadiran inovasi ini semakin melengkapi inovasi yang telah berjalan sebelumnya bernama PILANDUK LANGKAR dan PILANDUK LANGKAR MASUK DESA, yang melayani pencatatan pernikahan hingga perubahan nama bagi masyarakat nonmuslim hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati layanan hukum terpadu secara langsung di luar gedung pengadilan. Mulai dari isbat nikah, pencatatan perkawinan, pencatatan kematian, perubahan/perbaikan data/dokumen kependudukan, hingga penerbitan dokumen kependudukan—all in one service!,” tutup rilis tersebut. (LDR)

Kisah Tim PN Bobong Malut Tolak Bantuan Warga Usai Menembus Jalan Berlumpur

article | Berita | 2025-06-30 20:00:49

Taliabu- Tidak mudah bagi Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Talibu, Maluku Utara (Malut) untuk menuju objek sengketa pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 02/Pdt.G/2025/PN Bbg. Objek sengketa tersebut terletak di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.Tim pemeriksaan setempat PN Bobong tersebut terdiri dari Syamsuni sebagai Ketua Majelis, lalu Willy Marsaor dan Adhlan F. Ahmad masing-masing sebagai hakim anggota dengan didampingi Panitera Pengganti Ichsan Sadar Alam dan Juru Sita Badaruddin La Ode serta 3 (tiga) orang PPNPN. Rombongan berangkat sekitar Pukul 09.05 WIT pada Senin (30/6/2025) menuju lokasi pemeriksaan setempat. Disebabkan kondisi jalan yang begitu sulit dilalui kendaraan roda empat, Tim memutuskan menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi objek sengketa.“Kondisi jalan sangat memprihatinkan, tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat rombongan PN Bobong untuk memberikan pelayanan yang berimbang dan transparan antara para pihak yang bersengketa. Medan jalan yang licin, berlubang dan sangat berlumpur akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayah Pulau Taliabu belakangan ini, seolah menjadi tantangan bagi Majelis Hakim dan rombongan untuk terus meraih kepercayaan masyarakat kabupaten Pulau Taliabu terhadap kinerja PN Bobong,” ungkap Ketua PN Bobong saat dikonfirmasi DANDAPALA. Setelah sekitar 1 jam melalui perjalanan darat yang melelahkan, setibanya di Desa Nggele, Tim PN Bobong kemudian menggunakan perahu rakit sekitar 45 menit untuk sampai di Kecamatan Lede. Biaya yang dikeluarkan untuk penyeberangan menggunakan rakit ini sebesar 40 ribu rupiah  per orang.Sesampainya di Kecamatan Lede, Tim PN Bobong langsung menuju lokasi objek sengketa. Dalam keadaan cuaca panas, saat di tengah perjalanan menuju objek sengketa, tepatnya di Balai Desa Langganu, Majelis Hakim dan rombongan PS sempat diminta warga dan aparat desa yang meminta Tim untuk sekedar mampir dan mengistirahatkan badan. “Mohon maaf Bapak/Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat atas adat istiadat kampung Bapak/Ibu sekalian. Kami hanya datang melaksanakan tugas untuk memeriksa objek sengketa dari pihak yang berperkara, jadi tolong bantu dengan tidak memberikan pelayanan sekecil apapun bentuknya kepada rombongan kami dari PN Bobong,” ungkap Syamsuni, Ketua PN Bobong saat memberikan pengertian kepada warga untuk membantu Tim PN Bobong tetap berintegritas dalam menangani perkara yang sedang diperiksa.Setelah sampai di lokasi objek sengketa, di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dengan mengumpulkan para pihak kemudian membuka sidang dan melakukan pemeriksaan atas objek sengketa. Dengan bantuan pengamanan dari Kepala Desa Langganu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lede, kegiatan PS pun berjalan lancar dan aman. Kemudian Majelis Hakim dan Tim dengan jiwa korsa kembali ke PN Bobong melewati medan licin dan berlumpur bersama. (WI/ZM)

Resensi Film Messiah, Cermin Nyata Dunia Digital dan Paranoia Entitas Elit Global

article | Berita | 2025-06-30 14:30:16

NETFLIX kembali melakukan dobrakan dengan film seri Messiah (2020), sebuah serial drama thriller bernuansa geopolitik yang memantik diskusi tajam tentang kepercayaan, kekuasaan, dan teknologi. Diperankan secara mengesankan oleh Mehdi Dehbi, sosok Al-Masih hadir sebagai figur misterius yang mengklaim membawa pesan perdamaian—namun justru menebar keresahan global. Bukan hanya karena pesannya yang mengusik, tetapi karena serial ini menyajikan refleksi sinis atas dunia nyata: era di mana pengawasan digital dan manipulasi algoritma bisa menentukan nasib seseorang tanpa proses hukum yang transparan.Kisah Messiah dibuka dengan kemunculan Al-Masih di Timur Tengah, yang pesannya viral di media sosial dan segera mengundang perhatian badan intelijen Amerika Serikat. Melalui karakter Eva Geller (diperankan Michelle Monaghan), CIA mulai melancarkan operasi penyelidikan intensif,sekaligus juga pendiskreditan terhadap figur "Al-Masih" tersebut demi melindungi status quo. Namun alih-alih pendekatan objektif, yang muncul adalah serangkaian tindakan represif berbasis teknologi—mulai dari pelacakan digital hingga penggiringan opini publik melalui manipulasi algoritmik. Tanpa harus menyebutnya secara gamblang, serial ini menyajikan gambaran yang menohok tentang bagaimana kekuasaan modern dapat digunakan untuk mengontrol narasi, bahkan menghancurkan reputasi seseorang, di ruang digital yang tidak lagi netral.Fenomena ini bukan sekadar fiksi. Di dunia nyata, tidak sedikit individu yang mengalami tekanan sistemik karena gagasan-gagasan yang dianggap mengancam tatanan. Kampanye disinformasi, serangan siber, dan sensor algoritmik kerap kali menjadi alat untuk membungkam suara-suara yang berbeda. Serial Messiah menangkap realitas tersebut secara subtil, memperlihatkan bagaimana kecanggihan teknologi informasi dapat digunakan untuk menciptakan realitas alternatif yang menggiring persepsi publik.Lebih jauh, Messiah menggambarkan bagaimana paranoia institusional kerap melahirkan tindakan yang mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam serial ini, Al-Masih bukan hanya dicurigai sebagai ancaman karena tindakannya, tetapi karena potensinya untuk mengubah cara pandang masyarakat. Ia dipandang berbahaya bukan karena kekerasan, melainkan karena pesan damai yang ia bawa dinilai terlalu subversif oleh aparat keamanan negara. Narasi ini mengingatkan pada dinamika global saat ini, di mana individu atau kelompok yang menyerukan perubahan kerap kali dikriminalisasi dengan label-label ekstrem.Menariknya, Messiah menyentil isu-isu sensitif tanpa menunjuk langsung pihak tertentu. Serial ini tidak menyebut nama negara, korporasi, atau kelompok elit tertentu, namun atmosfer yang dibangun terasa akrab bagi mereka yang mengikuti perkembangan dunia digital dan politik global. Ketakutan berlebihan terhadap “gangguan” terhadap status quo dijadikan legitimasi untuk tindakan pengawasan dan penindasan. Dalam kerangka ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi tentang apakah seseorang bersalah, melainkan apakah ia cukup berpengaruh untuk dianggap berbahaya.Dari sisi produksi, Messiah tampil meyakinkan. Sinematografi yang dieksekusi dengan baik menghadirkan atmosfer otentik, dengan latar pengambilan gambar di lokasi-lokasi seperti Yordania dan New Mexico. Alur cerita dibangun dengan ketegangan yang terukur, memadukan drama personal dan konflik geopolitik secara proporsional. Meski beberapa subplot—terutama yang menyangkut kehidupan pribadi karakter utama—terasa kurang menyatu dengan narasi besar, kekuatan utama serial ini tetap pada pesan kritisnya terhadap relasi antara kekuasaan dan teknologi.Yang membedakan Messiah dari serial thriller biasa adalah keberaniannya mengangkat tema besar: bagaimana hak individu dapat tergerus dalam sistem yang dikuasai oleh data, algoritma, dan narasi buatan. Setiap keputusan CIA dalam serial ini terasa sebagai kritik terhadap praktik pengawasan global yang kerap terjadi tanpa akuntabilitas memadai. Tanpa perlu menjadi khotbah moral, Messiah mengajak penonton merenungkan: sejauh mana kita bersedia menyerahkan kebebasan demi rasa aman yang dikonstruksi oleh pihak berwenang?Pada akhirnya, Messiah bukan sekadar kisah tentang figur mesianistik. Ini adalah alegori tentang dunia kita hari ini—dunia di mana kekuasaan dan teknologi dapat berpadu menjadi alat penindasan yang halus namun efektif. Serial ini menyisakan pertanyaan yang tak mudah dijawab: siapa sebenarnya yang berbahaya? Mereka yang membawa pesan perubahan, atau sistem yang merasa terancam oleh pesan tersebut?Bagi penggemar film yang gemar menyimak isu-isu global melalui lensa yang tajam dan reflektif, Messiah adalah tontonan yang layak dikaji lebih dalam. Tidak untuk mencari jawaban, tetapi untuk mempertanyakan kembali kenyataan yang selama ini kita anggap wajar. (tkm/asp)

Silaju Tenguyun, Inovasi PN Tanjung Selor Permudah Akses Hukum

article | Berita | 2025-06-30 13:00:02

Tanjung Selor – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara meluncurkan program inovatif bertajuk “Silaju Tenguyun” untuk memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya di wilayah terpencil. Program ini mulai diberlakukan sejak Juni 2025.“Silaju Tenguyun” merupakan singkatan dari Sistem Layanan Jangkauan Luas dan berasal dari kata “Tenguyun” yang dalam bahasa Bulungan berarti semangat kebersamaan. Program ini bertujuan memberikan pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan mudah diakses, termasuk bagi masyarakat kurang mampu, ujar Ketua PN Tanjung Selor Budi Hermanto.Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara PN Tanjung Selor, Pemerintah Kabupaten Bulungan, serta tiga dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.Layanan yang tersedia dalam program “Silaju Tenguyun” meliputi:1. Sosialisasi dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu.2. Permohonan penetapan pengadilan terkait dokumen kependudukan.3. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih.4. Pelayanan hukum melalui persidangan elektronik (e-Court) berbasis desa digital.5. Pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan.Melalui sistem e-Court dan desa digital, permohonan layanan dapat diajukan secara kolektif oleh desa, dan persidangan dilakukan di luar gedung pengadilan. Penetapan dilakukan secara elektronik, dan jika disetujui, dokumen kependudukan segera diterbitkan oleh Disdukcapil. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis (prodeo) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.PN Tanjung Selor juga membuka ruang layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan, dengan jam operasional setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00–12.00 WITA, dan Jumat pukul 09.00–11.00 WITA. Masyarakat juga dapat mengakses informasi layanan melalui WhatsApp PESONA (Pelayanan Sistem Online Terpadu) di nomor 0813-5187-7720.Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum yang mudah, murah, akuntabel, dan berintegritas. “Kami berharap masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari layanan yang kami hadirkan,” ujarnya.Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PESONA di 0813-5187-7720 atau melalui email pntanjungselor@gmail.com. (snr/wi)

Peristiwa Kudeta yang Dijatuhi Pidana Tutupan Pertama Kali

article | History Law | 2025-06-30 12:55:42

Tepat hari ini, 79 tahun lalu, krisis politik di Indonesia melahirkan pergerakan yang disebut Peristiwa 3 Juli 1946. Insiden tersebut merupakan upaya coup d'état (kudeta) pertama sejak negara ini berdiri, dipicu oleh perbedaan pendekatan dalam menghadapi Belanda.Kala itu, pemerintah yang diwakili oleh Sukarno, Hatta, dan Sutan Sjahrir lebih mendorong jalur diplomasi dan negosiasi. Namun di kubu seberang, ada tokoh-tokoh berpengaruh seperti Tan Malaka, Sumantri dan Chaerul Saleh yang memilih opsi militer (Zara, 2009:1-2). Ketegangan memuncak ketika kelompok oposisi yang tidak puas dengan kebijakan diplomatik menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir pada 27 Juni 1946. Menariknya, penculikan ini terjadi tanpa kekerasan. Sjarir lalu dibawa dari Solo ke Boyolali dengan sopan, tidak seperti orang yang diculik (sumber: SINDOnews).Pada 3 Juli 1946, Mayjen Soedarsono yang menjadi dalang penculikan menemui Presiden Sukarno di Yogyakarta. Ia menyodorkan maklumat berisi perintah agar Presiden Sukarno membubarkan Kabinet Sjahrir II. Sukarno yang menolak untuk menyetujui lalu memerintahkan penangkapan Soedarsono beserta para simpatisan lain.Pasca peristiwa tersebut, 14 orang dituntut di hadapan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang diketuai Kusumah Atmaja. Persidangan ini digelar di Yogyakarta atas dakwaan pelanggaran Pasal 107 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup.Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan pada 27 Mei 1948. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, yakni: Soedarsono (4 tahun), Achmad Soebardjo (3 tahun), Moh. Yamin (4 tahun), Koesoemasoemantri (3 tahun), Budhyarto (2,5 tahun), Martoatmodjo (2 tahun), Muhammad Saleh (2,5 tahun). Meskipun dijatuhi pidana, karena motif kudeta dilandasi niat mulia demi mempertahankan kedaulatan bangsa, para pelaku hanya dijatuhi pidana tutupan. Menurut Sianturi (1986: 478-479), putusan ini merupakan satu-satunya pidana tutupan yang pernah dijatuhkan di Indonesia. Dua tahun kemudian, Presiden Sukarno menerbitkan grasi yang membebaskan dan memulihkan nama baik para pelaku Peristiwa 3 Juli 1946 (Yusuf, 2024: 41-42). Keistimewaan Pidana TutupanSumber hukum utama pidana tutupan termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Beleid ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan atas dorongan niat yang patut dihormati. Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 74 KUHP Nasional: pidana tutupan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong maksud yang patut dihormati. Dalam penjelasan, kejahatan yang dijatuhi dengan tutupan pada dasarnya adalah "tindak pidana politik".Penerapan pidana tutupan berasal dari gagasan bahwa kejahatan politik memiliki perbedaan motif dibandingkan kejahatan biasa yang didasarkan niat jahat (malicious intent). Maka dari itu, kejahatan politik dihukum dengan pidana yang lebih ringan dibandingkan penjara tradisional, dalam bentuk custodia honesta atau penahanan terhormat (honorary custody).Di Jerman, ada konsep yang serupa dan dikenal dengan terminologi festungshaft. Hukuman ini berlaku pada abad ke-16 hingga tahun 1970 serta dipandang secara umum sebagai pidana yang tidak menghina. Hukuman ini memberikan kebebasan yang luas kepada terpidana, seperti tidak ada kewajiban kerja paksa (Krause, 2008:1556). Adolf Hitler pernah menjalani festungshaft pada tahun 1923 karena upaya kudeta yang gagal. Keistimewaan pidana tutupan terletak pada perlakuannya yang jauh lebih manusiawi dibandingkan pidana penjara biasa. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan, terpidana berhak atas kondisi tahanan yang layak. Sebagai contoh, mereka boleh mengenakan pakaian sendiri, menerima makanan dan minuman dari luar, membaca buku dan berlangganan surat kabar, serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin. Kualitas makanannya pun lebih baik dibandingkan penjara biasa, air minumnya telah dimasak, diberikan sabun untuk mencuci pakaian, bahkan jatah rokok. (wi)

Peran Humas Sebagai Penjaga Citra MA di Era Keterbukaan Informasi

article | Berita | 2025-06-30 08:30:15

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, peran Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) semakin penting. Tak lagi sekadar penyampai informasi, Humas MA kini menjadi salah satu penjaga garda terdepan dalam menjaga citra dan reputasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam era keterbukaan dan arus informasi yang begitu cepat, membangun citra positif bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan keharusan strategis bagi setiap organisasi termasuk MA. Citra organisasi adalah representasi bagaimana publik memandang sebuah institusi, dan penilaian tersebut sangat dipengaruhi oleh informasi yang beredar di ruang publik. Menurut Lattimore (Bernadeth, Paranoan & Djumlani, 2014), fungsi dasar humas dalam pemerintahan adalah membantu menjabarkan dan mencapai tujuan program, meningkatkan responsivitas lembaga, serta memberikan informasi yang cukup kepada publik untuk melakukan kontrol sosial. Sementara itu, Soemirat dan Ardianto (2012:113) menyatakan bahwa Keberhasilan organisasi tidak hanya bergantung kepada jasa atau produk yang dihasilkan, namun juga sebuah citra positif. Citra adalah cara bagaimana pihak lain memandang sebuah perusahaan, seseorang, suatu komite, atau suatu aktivitas. Citra terbentuk dari persepsi masyarakat atas informasi yang diterima. Jika informasinya positif, citra akan baik; sebaliknya, jika informasi negatif bahkan menyesatkan, reputasi lembaga bisa tercoreng. Tantangan terbesar saat ini adalah maraknya penyebaran informasi yang tidak akurat bahkan hoaks, terutama di tengah krisis atau konflik. Berita bohong sering kali lebih cepat dipercaya karena sesuai dengan ekspektasi emosional masyarakat. Kondisi ini dapat berujung pada kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi, bahkan berpotensi memecah belah masyarakat. Menghadapi realitas ini, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan objektif. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, dikenal terbuka dalam merespons berbagai isu yang berkaitan dengan MA, menjadi wajah komunikasi institusi yang tegas dan informatif. Selain itu Humas Mahkamah Agung memiiki jaringan dengan media massa, tokoh masyarakat serta para pemangku kepentingan yang terkait agar penyebaran informasi dapat tersampaikan dengan akurat dan tercapainya dukungan juga citra positif. Sejalan dengan definisi International Public Relations Association (IPRA), IPRA mendefinisikan bahwa public relations merupakan fungsi manajemen dari ciri-ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik untuk memperoleh pengertian, simpati dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan opini publik diantara mereka (Ardianto, 2009:127). Dalam situasi krisis, peran Humas menjadi sangat krusial sebagai benteng pertama yang tanggap, terukur, dan berbasis fakta. Dalam menghadapi krisis yang dapat memengaruhi citra lembaga, seperti pemberitaan terkait penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), MA RI menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan akuntabel. Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, MA akan segera menyiapkan press release resmi yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Yanto. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam keresahan masyarakat serta memberikan penjelasan yang jernih dan objektif mengenai sikap serta langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pimpinan Mahkamah Agung atas peristiwa yang terjadi. Dengan pendekatan yang terbuka dan bertanggung jawab, MA berharap masyarakat tetap memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa MA tidak menoleransi pelanggaran hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum dalam setiap tindakannya. Humas MA juga aktif menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Informasi terkait kebijakan dan layanan peradilan disampaikan secara terbuka dan berkelanjutan, guna mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu bukti nyata atas komitmen ini adalah penghargaan JDIHN Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Lembaga Negara, yang diberikan kepada MA atas keberhasilannya menyediakan akses informasi hukum yang luas dan mudah dijangkau. Dalam upaya memperkuat branding kelembagaan, MA juga menjalankan program “MA Goes to Campus” (MAGTC), yang telah berjalan selama lima tahun. Melalui program ini, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai sistem peradilan dan peran MA dalam menjaga keadilan, serta diperkenalkan lebih dekat dengan profesi hakim secara menyeluruh. Tak hanya eksternal, peran Humas juga sangat penting dalam menjaga komunikasi internal. Internalisasi nilai-nilai integritas dan profesionalisme kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dilakukan secara konsisten. Salah satu contohnya adalah pemutaran rutin pesan moral Ketua Mahkamah Agung setiap pukul 10.00 WIB sebagai pengingat bagi seluruh pegawai untuk menjauhi praktik transaksional dan memberikan pelayanan publik secara profesional. Dengan segala tugas dan tanggung jawabnya, peran Humas tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap birokrasi. Humas adalah penjaga marwah institusi, penyeimbang persepsi publik, dan jembatan utama antara MA dengan masyarakat pencari keadilan. Di balik peran mereka yang sering kali senyap, tersembunyi suara institusi yang dijaga agar tetap jernih, tegas, dan kredibel. Mereka memastikan bahwa setiap informasi yang keluar mencerminkan sikap, kebijakan, dan integritas lembaga secara utuh dan bertanggung jawab. Di era ketika opini publik dapat terbentuk dalam hitungan detik dan viralitas kerap mengalahkan validitas, kehadiran Humas yang tangguh, responsif, dan adaptif bukan lagi sekadar kebutuhan melainkan telah menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan citra MA. Humas menjadi garda terdepan dalam meredam gejolak informasi, meluruskan narasi, serta membangun kepercayaan publik yang menjadi modal sosial lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. (YAN/LDR)

Negara Hukum: Perlindungan HAM, Peradilan Bebas dan Asas Legalitas

article | Opini | 2025-06-30 08:05:19

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, yang mana setiap pengaturan dalam sistem ketatanegaraan diatur berdasarkan landasan konstitusi, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam rumusan Hasil Simposium Universitas Indonesia, 7 Mei 1966 tentang Indonesia Negara Hukum. Rumusan tersebut sebagai berikut : Negara Republik Indonesia adalah suatu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia, harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Dalam Negara Indonesia, di mana falsafah Pancasila begitu meresap, hingga negara kita dapat dinamakan Negara Pancasila, asas kekeluargaan merupakan titik tolak dari kehidupan kemasyarakatan.Ciri khusus bagi suatu Negara Hukum adalah : 1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. 2. Peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. 3. Legalitas di hahapan hukum dalam segala bentuknya.Rumusan ini menunjukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memang benar-benar negara hukum karena sesuai dengan unsur-unsur umum negara hukum yang terdiri dari perlidungan hak asasi manusia, peradilan bebas dan asas legalitas. Namun masyarakat Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dengan dasar negara Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam tatanan dan struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat disebut Negara Hukum Pancasila, yang membedakan dengan negara hukum dalam konsep barat. Ciri khas yang paling mendasar adalah asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, hukum tertulis berdampingan dengan hukum tidak tertulis, sehingga tidak menafikan pluralisme hukum.Dalam Pasal 20 UUD 1945 Perubahan semakin jelas menegaskan Lembaga Tinggi Negara yang berwenang membentuk undang – undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mana memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan pada Pasal 5 Presiden berhak mengajukan  rancangan  undang­-undang kepada Dewan  Perwakilan Rakyat. Kemudian pada Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.Alasan peraturan perundangan dibentuk adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara serta untuk membatasi kekuasaan yang tanpa batas. Oleh karena itu pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan merupakan implementasi negara hukum. Menarik disini pemnbahasan terkait peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. Bahwa pada masa kemerdekaan kita mengenal perjuangan para pejuang bangsa tidak hanya melalui pertempuran di medan perang. Namun adapula jalur diplomasi bahkan juga melalui jalur peradilan. Sebagai contoh pada 18 Agustus 1930, Soekarno membacakan pledoi dengan judul “Indonesia Menggugat” di hadapan pengadilan pemerintah kolonial Belanda di Bandung. Pledoi Soekarno atas tuduhan hendak menggulingkan pemerintah Hindia Belanda. Soekarno membacakan pidato pembelaan tersebut di pengadilan, setelah 8 bulan mendekam di penjara Banceuy Bandung yang sempit dan sesak. Soekarno menulis selama di penjara dengan menggunakan kertas beralaskan kaleng tempat buang air. Pledoi Indonesia Menggugat ditulis kembali bersama Cindy Adams dalam otobiografi berjudul "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia". Hal ini memberi penegasan bahwa negara kita dibentuk dengan pengakuan atas peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. Baik pada masa kemerdekaan hingga saat ini, peradilan Indonesia tetap menjunjung peradilan yang bebas tidak memihak, yang hal ini selaras dengan 7 (tujuh) nilai Mahkamah Agung RI : kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, perlakuan yang sama di depan hukum.   Pada 1 Juni 1945, sebelum para pendiri bangsa menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, telah pula dibahas dan disepakati bersama melalui musyawarah untuk melahirkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mengandung arti bahwa seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia para pendiri bangsa segera menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi menjamin berdirinya negara hukum.Berdirinya Negara Indonesia telah terpenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara diantaranya ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan pengakuan (recognition). Bahwa perekat dari unsur berdirinya negara tersebut yakni legitimasi secara hukum. Sebagai contoh untuk mengokohkan kesatuan wilayah, penduduk, pemerintahan pusat dan daerah serta pengakuan akan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka Presiden Sukarno menetapkan Piagam Kedudukan pada tanggal 19 Agustus 1945 kepada satuan kerajaan yang hidup di Nusantara diantaranya Keraton Surakarta dan Yogyakarta. Oleh Maklumat Raja Keraton Surakarta dan Yogyakarta pada September 1945 yang mengakui kemerdekaan Indonesia dan menyatakan berdiri di belakang Pemerintah Indonesia, berita kemerdekaan Negara Indonesia semakin tersebar ke daerah-daerah. Hal ini membuktikan peranan produk hukum sebagai landasan asas legalitas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Implikasi PP No. 24 Tahun 2025, Kemandirian Hakim dalam Penjatuhan Pidana

article | Berita | 2025-06-29 08:20:44

Pada tanggal 8 Mei 2025, Pemerintah telah menetapkan PP No. 24 Tahun 2025 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku sebagai aturan pelaksana UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur hal yang sama. Di dalam internal Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan SEMA tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama pada Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA tersebut menjelaskan syarat dan pedoman sebagai saksi pelaku. Pada PP No. 24 Tahun 2025 dijelaskan pimpinan LPSK akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam menyampaikan rekomendasi berupa keringanan penjatuhan pidana yang nantinya dimuat dalam surat tuntutan kepada Hakim berdasarkan kriteria pada pasal 17 PP No. 24 Tahun 2025, seperti kualitas, konsistensi dan sikap kooperatif dari saksi pelaku. PP ini merupakan langkah yang positif karena terdapat keringanan hukum bagi saksi pelaku yang bersedia bekerja sama namun, apakah Hakim harus mengikuti rekomendasi penuntut umum? Dan sejauh mana rekomendasi tersebut mempengaruhi kemandirian hakim. Kemandirian merupakan prinsip fundamental. Prinsip sikap mandiri ini ditegaskan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sikap mandiri mendorong perilaku hakim yang tangguh, teguh pada prinsip, dan berpegang pada kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum. Kemandirian hakim harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam menyidangkan perkara pidana. Dalam putusan perkara pidana, Hakim harus memasukkan hal yang memberatkan serta meringankan. Secara umum hal yang memberatkan dan meringankan tersebut juga terdapat pada surat tuntutan Penuntut Umum. Sebagaimana pasal 182 ayat (1) KUHAP bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang di dalamnya juga dapat memuat rekomendasi penghargaan yang diatur pada PP No. 24 Tahun 2025 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Namun penting untuk diingat berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP bahwa musyawarah yang dilakukan oleh hakim didasarkan atas surat dakwaan, bukan surat tuntutan. Hakim dalam menjatuhkan putusan bisa saja sama, lebih tinggi atau lebih rendah dari surat tuntutan. Hakim tidak terikat pada tuntutan Penuntut Umum, termasuk mengenai rekomendasi penghargaan bagi saksi pelaku. Hakim tetap memiliki kemandirian untuk menerima, mengabaikan, atau menyesuaikan bobot rekomendasi tersebut selama sesuai dengan pertimbangan hukum yang logis dan obyektif. Bahkan dalam beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 420 K/Pid.Sus/2014, hakim memberikan pertimbangan khusus terhadap saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan menyatakan layak mendapatkan peringanan pidana, tetapi tetap berdasarkan penilaian independen hakim, bukan semata rekomendasi dari penuntut umum atau LPSK. Dengan demikian, PP No. 24 Tahun 2025 harus tetap diapresiasi karena memberi pengaturan keringanan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, penghargaan terhadap saksi pelaku tidak bersifat mengikat bagi hakim. Hakim tetap harus berpegang pada kemandiriannya, menimbang secara cermat setiap rekomendasi yang diberikan dalam fakta hukum dan keadilan materiil. Oleh karena itu, penghargaan terhadap saksi pelaku dan prinsip kemandirian hakim bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat saling melengkapi selama dijalankan sesuai porsi dan kewenangan masing-masing institusi dalam sistem peradilan pidana. (YPY, LDR)

40 Tahun Perjuangan Menuntut Dibentuknya UU Tentang Contempt Of Court

article | Opini | 2025-06-28 12:10:32

PENDAHULUANTuntutan para Hakim Indonesia agar dibentuknya Undang-Undang tentang Contempt of Court, pada tahun 2025 ini telah diperjuangkan selama 40 tahun melalui IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dan Mahkamah Agung, yang hingga saat ini belum berhasil.Perjuangan selama 40 tahun ini lebih lama daripda memperjuangkan konsep peradilan di bawah Mahkamah Agung (konsep Peradilan Satu Atap) yaitu selama 32 tahun (1966-1998).Pembentukan undang-undang memang bukanlah proses yang mudah, karena merupakan proses politik yang sangat ditentuka oleh hal-hal seperti : skala prioritas, kepentingan berbagai pihak, urgensi, dan lain-lain.Contempt of Court (CoC), bukanlah pranata yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan banyak aspek, seperti : politik hukum, penegakan hukum, situasi dan kondisi, dan lain-lain.Kiranya perlu adanya perubahan sudut pandang dan strategi dalam memperjuangkan Undang-Undang tentang Contempt of Court ini.Pranata CoC ini mendapatkan perhatian khusus di Indonesia, berawal dari diselenggarakannya Konferensi para Ketua Mahkamah Agung dari kawasan Asia Pasifik yang dihadiri oleh 17 Ketua Mahkamah Agung pada tahun 1978 di Jakarta.Tema dari konferensi tersebut adalah The Safeguard of The Judiciary yang terdiri dari 6 topik, dan salah satunya adalah Contempt of Court termasuk pelanggaran karena perbuatan dan penerbitan di luar persidangan.Perjuangan para warga Pengadilan melalui Mahkamah Agung dan IKAHI sampai hari ini belum membuahkan hasil.KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 yang akan mulai efektif berlaku tanggal 1 Januari 2026 nanti hanya memuat beberapa pasal tentang CoC, yaitu pada Buku Kedua Bab VI Bagian Kedua tantang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Pasal 279 dan Pasal 280.UPAYA-UPAYA YANG TELAH DILAKUKANTahun 1985Dalam proses pembetukan Undang-Undang Mahkamah Agung, Komisi III DPR mengadakan dengar pendapat dengan IKAHI, pada waktu itu IKAHI menyampaikan usulan agar di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung ada pasal yang mengharuskan dibentuknya Undang-Undang tentang CoC. Usulan IKAHI ini dalam pembahasan RUU di DPR ikut dibahas. Fraksi PDI mendukung, tetapi Fraksi yang lain tidak mendukung, namun pada akhirnya diambil jalan tengah yaitu perihal CoC tersebut tidak diatur di dalam batang tubuh, tetapi dimasukkan di dalam Penjelasan Umum, dan kesepakatan ini dapat kita lihat pada Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan ”perlu dibuat undang-undang tentang CoC”Tahun 1986Dalam rangka ulang tahun IKAHI yang ke-33, pada tanggal 24 Maret 1986, IKAHI menyelenggarakan Seminar Tentang CoC dengan narasumber Ketua Mahkamah Agung dan pembahas adalah dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kalangan universitas, kalangan politisi dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pusat. Sebelumnya juga sudah pernah dibahas dengan PERSAHI (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia).Tahun 2002Gagasan ini kembali mengemuka, Puslitbang Mahkamah Agung menyusun Naskah Akademis tentang Kehormatan Lembaga Pengadilan.Naskah ini menjadi acuan penyusunan RUU Penghinaan Pengadilan yang masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2003, tetapi pembahasannya kandas karena DPR memprioritaskan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan Perubahan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman (dalam rangka peradilan di bawah satu atap).Tahun 2011Gagasan ini muncul lagi setelah terjadinya insiden perusakan Pengadilan Negeri Temanggung.Tahun 2012Dalam Rakernas IKAHI tahun 2012, CoC menjadi bahasan utama dan merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun RUU CoC.Tahun 2015Litbang Mahkamah Agung menyusun ulang naskah akademis CoC.Setelah mewawancarai 756 orang Hakim, Jaksa, Pengacara yang hasinya 85% menyetujui adanya Undang-Undang tentang CoC, kemudian diadakan diskusi.Di tahun 2015 ini juga, DPR menyerahkan 54 usulan undang-undang kepada Pemerintah, yang salah satunya adalah RUU tentang Penghinaan Pengadilan.Adapun Naskah Akademik tersebut mencakup 5 hal, yaitu :Berperilaku tercela di Pengadilan;Tidak menaati perintah Pengadilan;Menyerang integritas Pengadilan;Menghalangi jalannya peradilan;Membuat pemberitaan yang menyerang Pengadilan.PENDAPATDalam seminar yang diselenggarakan oleh IKAHI pada tanggal 24 Maret 1986 tersebut di atas, berkembang tiga sikap yang menarik tentang CoC ini, yaitu :Kelompok pertama, yang berpendapat bahwa CoC adalah suatu hal yang penting, sehingga Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 harus segera diwujudkan ;Kelompok kedua, yang berpendapat bahwa adanya Undang-Undang tentang CoC ini tidaklah mendesak, karena pasal-pasal yang ada di KUHP sudah cukup memadai, seperti Pasal 210, 217, 221, 223, 224, 231, 232, 235, 242, 310, 314, 317, 420, 522 KUHP dan lain-lain.Kelompok ketiga, yang berpendapat bahwa Undang-Undang tentang CoC tidak perlu, yang penting adalah pembinaan segi etik dan moral apparat peradilan. Karena terjadinya CoC adalah merupakan reaksi bukan aksi, yaitu reaksi terhadap lemahnya penegakan hukum dan keadilan.Pendapat dari kelompok yang ketiga ini menarik untuk dikaji, karena umumnya CoC terjadi sebagai reaksi dari ketidakadilan, keberpihakan, kesembronoan, emosional, arogansi, sikap yang tidak ramah, merendahkan, dan lain-lain yang ditunjukkan oleh Hakim di persidangan atau oleh petugas Pengadilan lainnya dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat memantik kemarahan para pencari keadilan dan bahkan kemarahan publik.Penulis berpendapat, bahwa CoC akan efektif apabila kondisi pengadilan telah ”normal” dalam pengertian memiliki citra positif, memiliki harkat, martabat, dan marwah yang patut dihormati dan dimuliakan, serta berwibawa yang dikelola oleh personil-personil yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.Timbul pertanyaan, kapan kondisi Pengadilan di Indonesia akan menjadi normal, dimana tidak ada lagi keberpihakan, tidak ada lagi ketidakadilan, tidak ada lagi Judicial Corruption?Jawabannya sudah ada ! Kita telah memiliki Visi dan Misi Badan Peradilan Indonesia tahun 2010-2035, yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung. Visi dan Misi ini telah berlaku/berjalan selama 15 tahun, sehingga masih tersisa 10 tahun lagi untuk melanjutkan pembenahan berbagai permasalahan internal kita.Apabila Undang-Undang tentang CoC dipaksakan sebelum kondisi lembaga Pengadilan di normalisasikan, maka ada kekhawatiran nantinya bahwa yang sekarang masuk dalam katagori pelanggaran-pelanggaran kode etik, justru ditingkatkan menjadi tindak pidana, dan mayoritas pelaku tindak pidana CoC justru aparat Pengadilan sendiri.KESIMPULANUndang-Undang tentang CoC seyogianya dibuat untuk melindungi lembaga Pengadilan yang memiliki Marwah, martabat, dan citra positif, bukan untuk melindungi lembaga Pengadilan yang personil-personilnya masih bermasalah dalam hal profesionalitas, integritas, dan masih terjangkit Judicial Corruption.Bila keberadaan Undang-Undang tentang CoC dipaksakan dalam waktu dekat ini, dikhawatirkan akan merugikan personil atau aparat Pengadilan sendiri, dimana tindakan-tindakan yang sekarang merupakan pelanggaran etik, dapat berubah menjadi tindak pidana.Kita memiliki waktu pembenahan sampai tahun 2035, sesuai Visi dan Misi Badan Peradilan IndonesiaSARANPerkuat penegakan Kode Etik seoptimal mungkin.Melakukan evaluasi dan penelitian sudah seberapa jauh pencapaian dari pelaksanaan Visi dan Misi Badan Peradilan Indonesia selama 15 tahun ini secara terukur, bukan hanya berdasar asumsi, guna dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam 10 tahun ke depan. (fac/afa)

Lestarikan Tradisi Lokal, PN Kuala Tungkal Kenakan Baju Adat Melayu Jambi

article | Berita | 2025-06-28 09:00:49

Kuala Tungkal - Dalam rangka memperingati Hari Adat Melayu yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, turut berpartisipasi aktif memeriahkan acara budaya tahunan ini dengan cara yang sangat istimewa.Pada Kamis (26/06/2025), Seluruh aparatur PN  Kuala Tungkal nampak mengenakan baju adat Melayu Jambi selama periode perayaan. “Langkah ini menunjukkan dedikasi tinggi institusi peradilan terhadap pelestarian budaya lokal dan penghormatan terhadap warisan budaya masyarakat Melayu Jambi yang telah ditetapkan sebagai Hari Adat Melayu berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi”, ungkap Ketua PN Kuala Tungkal, Joni Mauluddin Saputra.Penetapan tanggal 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi memiliki sejarah yang mendalam, mengacu pada pertemuan bersejarah lembaga adat se-Jambi pada tahun 1502 di Bukit Siguntang Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh orang Kayo Hitam Rajo Melayu Jambi. Tahun ini, perayaan Hari Adat Melayu Jambi bertepatan dengan momen spiritual Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, memberikan dimensi yang lebih kaya pada peringatan ini.Baju adat Melayu Jambi yang akan dikenakan oleh seluruh aparatur pengadilan memiliki filosofi mendalam. Baju Kurung Tanggung, sebagai pakaian adat utama, memiliki ciri khas panjang lengan yang tanggung (hanya sampai bawah siku) yang melambangkan ketangkasan dan kecekatan masyarakat Jambi.Pakaian ini umumnya terbuat dari kain beludru berwarna dominan merah, biru, atau hijau, yang dihiasi dengan sulaman benang emas bermotif tagapo, bunga tabur, melati, dan bunga berantai. Warna-warna simbolik seperti merah melambangkan keberanian, emas menunjukkan kemakmuran dan kemewahan, sementara hijau merepresentasikan kesuburan.Keterlibatan aktif PN Kuala Tungkal dalam perayaan Hari Adat Melayu diharapkan memberikan dampak positif dalam memperkuat identitas budaya masyarakat setempat. “Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pengadilan menunjukkan contoh nyata dalam menghormati dan melestarikan tradisi lokal”, tambah Joni.Filosofi "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah" yang menjadi landasan budaya Melayu Jambi sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh institusi peradilan. Kolaborasi ini mencerminkan harmonisasi antara sistem hukum formal dengan kearifan lokal yang telah mengakar dalam masyarakat.Langkah ini tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap warisan budaya leluhur, tetapi juga memperkuat ikatan emosional antara institusi peradilan dengan masyarakat yang dilayaninya. Melalui inisiatif seperti ini, diharapkan semangat pelestarian budaya Melayu Jambi dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Tanjung Jabung Barat terhadap kekayaan budaya yang dimilikinya. (AL/LDR)

Hakim Muda Siap Jaga Keadilan Kota Penyangga IKN

article | Berita | 2025-06-28 08:30:20

Tanah Grogot - Pelantikan Hakim Angkatan 9 masih terus bergulir, pada Rabu (25/06/25), Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan pelantikan 8 orang hakim baru.Bertempat di ruang sidang utama PN Tanah Grogot, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui youtube PN Tanah Grogot. Pada kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Hakim oleh Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listyawati.Hadir sebagai saksi Brillian Hadi Wahyu Pratama dan Anis Zulhamdi Mukhtar. Kegiatan berjalan dengan khidmat dan sederhana. Adapun 8 orang Hakim yang baru dilantik terdiri dari Ainun Nareswari, Anissa Larasati, Ardini Octaviarini, Catty Ratnasari Sitorus, Moch. Rizqin Dhofin, Trechsna Ali Ramadhani, Yasmin Khairiyyah, dan Zulhaydar Hamdan.Setelah prosesi pelantikan yang dilangsungkandengan dangat khidmat, Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listyawati, menyampaikan pesan integritas yang mendalam kepada 8 hakim muda yang baru dilantik. Dalam sambutannya, Ari menekankan pentingnya menjaga marwah kehakiman dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai aparatur peradilan.“Integritas adalah fondasi utama dalam profesi hakim. Sekali kepercayaan publik tercoreng, maka sulit untuk dikembalikan. Saya mengajak para hakim muda untuk tidak sekadar memahami hukum secara harfiah, tetapi juga mampu menghayatinya dengan nurani dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.Selanjutnya, Ari menegaskan bahwa PN Tanah Grogot telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan mendorong seluruh elemen, terutama para hakim muda, untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan capaian tersebut. “Predikat WBK bukan merupakan garis akhir, melainkan menjadi awal dari komitmen moral yang lebih besar untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita rawat kepercayaan ini dengan pelayanan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara, Tanah Grogot memerlukan aparat peradilan yang tangguh dan berintegritas tinggi,” ujar Ari.Ari Listyawati juga menekankan urgensi terwujudnya kerja sama yang kuat antara para hakim muda yang baru dilantik dengan para hakim senior yang telah lebih dahulu mengabdi. “Keberhasilan sebuah institusi peradilan tidak hanya bertumpu pada individu, melainkan pada soliditas tim yang saling mendukung dan berbagi pengetahuan”, tambahnya.Acara kemudian ditutup dengan ucapan selamat dan dukungan dari para pejabat struktural, staf, serta rekan-rekan sesama hakim, sebagai bentuk apresiasi atas kesiapan para hakim muda dalam mengemban tanggung jawab, menegakkan keadilan, dan mendorong semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. (AL/LDR)

Wujud Pengabdian Pada Masyarakat, KPN Kraksaan Jadi Narasumber Seminar Hukum

article | Berita | 2025-06-28 08:10:29

Probolinggo - Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menyelenggarakan kegiatan seminar hukum pada Selasa (24/06/2025), bertempat di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.Mengangkat tema “Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan Yang Bebas Korupsi dan Bersih Melayani”, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Putu Agus Wiranata, hadir sebagai narasumber bersama dengan Diah Yuliastuti selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bambang Suheryadi selaku Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kepala Pusat Layanan Pengadaan Universitas Airlangga.Tema ini dipilih dalam rangka memberikan dukungan bagi perluasan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang baru-baru ini dicanangkan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo, sekaligus memberikan penguatan tentang tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi dan bersih melayani khususnya bagi kepala desa maupun aparatur desa yang ada di lingungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.Pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Putu Agus Wiranata menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Desa. Putu Agus Wiranata menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi dan bersih melayani sangat penting untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik. “Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kunci untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat”, ujarnya.Lebih lanjut, Putu Agus Wiranata menyampaikan Pemerintah yang transparan menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik. Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan juga menyampaikan bahwa menurut Transparency International, Indonesia mendapatkan skor 37 (dari 100) dalam indeks persepsi korupsi tahun 2024 menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam memperkuat transparansi pemerintahan.“Transparansi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan sehingga terjadi kontrol sosial yang dapat mencegah praktik korupsi”, jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Diah Yuliastuti, menyampaikan materi Mewujudkan Birokrasi Pemerintah Yang Bebas Dari Korupsi dan Bersih Melayani. Sedangkan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bambang Suheryadi, menyampaikan materi mengenai Memahami Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Mewujudkan Birokrasi Pemerintah yang Bebas Korupsi dan Bersih Melayani.Kegiatan ini diikuti oleh camat, kepala desa/lurah, dan perangkat kecamatan/desa/kelurahan pada 24 (dua puluh empat) kecamatan, 325 (tiga ratus dua puluh lima) desa dan 5 (lima) kelurahan se-wilayah Kabupaten Probolinggo. (AL/LDR)

Arbitration Agreements as Jurisdictional Boundaries, Rules and Challenges in Indonesia

article | Opini | 2025-06-28 08:00:42

As law students, we have been taught by our lecturer during college that courts have two main jurisdictions over civil and commercial cases namely absolute and relative. The term absolute denotes the specific competence that a court holds regarding the substantive matters that exist between different judicial bodies, a concept commonly known as attributive jurisdiction (Subekti, 1977:28). This highlights the unique ability of a court to exercise its authority over legal issues that are presented before it. Indonesian Supreme Court is structured on four primary courts, which include the General, Religious, Administrative, and Military tribunals. Conversely, the concept of relative jurisdiction pertains to the capacity of the same courts to resolve legal disputes that are determined by territorial boundaries, which is often referred to as distributive jurisdiction in legal terminology. Are there any other jurisdictional concepts that may impose restrictions on the Court's jurisdiction? The answer is yes; there is a concept known as Specific Jurisdiction, executed by an Extra Jurisdictional Body whose powers are conferred by law (Yahya Harahap, 2017:233). While the idea of this jurisdiction shares similarities with the concept of absolute jurisdiction, there exists a fundamental difference between the two in theory. The distinction lies in the institution that has the power to examine the case, which exists outside the four main judicial courts structured under the Supreme Court. The institution being referred to is the Arbitration. Arbitration represents a structured legal process in which parties engaged in a dispute agree to refer their case to a chosen tribunal, composed of one or more arbitrators who maintain independence and impartiality. These arbitrators are appointed directly by the involved parties or their representatives, which purposefully eliminates the court’s jurisdiction.Since the Dutch colonial era, Indonesia has recognized arbitration within its legal system, historically using the term ‘Juru Pisah’ to describe this process. Article 377 HIR/705 RBg outlines the regulations concerning the ‘Juru Pisah’, indicating that Indonesians and East Asians who wish to resolve their disputes through this method must adhere to the judicial procedures established for Europeans. According to this article, parties who opt for 'Juru Pisah' or arbitration to resolve their disputes are required to follow the provisions set forth in the Reglement of de Burgerlijk Rechts Vordering (RV) (S. U. T. Girsang, 1992:1). Within the RV, the rules governing arbitration are clearly defined in articles 615 to 651. With the promulgation of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, the arbitration provisions specified in the RV have been superseded and deemed void. The next question is which rule restricts the court's jurisdiction to hear a case in relation to the concept of Specific Jurisdiction? In the realm of arbitration, this provision is reflected in Article 3 of Law Number 30 of 1999, which states that “The District Court lacks the jurisdiction to resolve disputes involving parties that are subject to an arbitration agreement.” Article 11 paragraph (1) then emphasizes this by stating that, "When a written arbitration agreement is in place, the parties forfeit their right to bring any conflicts or differing opinions specified in the agreement before the District Court." Then, paragraph (2) imposes a responsibility on the Court to refrain from hearing a case, which states that, "The District Court is obliged to refuse and will not intervene in a dispute that has been conclusively addressed through arbitration." The arbitration agreement serves as the primary factor in establishing the Court's jurisdiction to review a case, according to these provisions. What are the types of agreements to arbitrate? In what ways do the parties and the court frequently overlook this clause? Typically, a modern or international commercial contract tends to include an arbitration clause that outlines the parties' commitment to resolve disputes through arbitration. Before any conflicts arise, the involved parties establish and agree upon arbitration clauses as part of the contractual agreement, which inherently anticipates future circumstances. While the parties naturally wish to prevent any disputes, they acknowledge that if one arises, it will be addressed through arbitration instead of court litigation. In addition to the more widely accepted forms of arbitration agreements, there exists a second, less frequently seen type where the parties involved come to a mutual understanding to submit an existing dispute to the arbitration process. This particular type of agreement is often referred to as a ‘submission agreement’. The details provided will typically exceed those found in an arbitration clause, as it allows for the selection of a tribunal and a comprehensive description of the dispute and the proposed methods for resolution once a conflict has emerged. Additionally, one can recognize a third category of arbitration agreement, which pertains to agreements to arbitrate that originate from international instruments, such as treaties, and are frequently labeled as 'investment arbitration. This newly established type of arbitration agreement grants qualifying investors, who hold qualifying investments, the ability to initiate international arbitration proceedings against a sovereign state, even if no contractual agreement exists between them.Thus, how this agreement to arbitrate is being frequently overlooked in practice? For the parties involved it usually happens because of the lack of awareness. A significant number of parties, especially those who are individuals or operate medium businesses, frequently do not comprehend what arbitration agreements entail or recognize their relevance during the contract-signing process. Even when they are assisted by lawyers, these clauses are frequently buried deep within lengthy and ‘boilerplate’ contracts (usually in consumer or employment agreements) making them easy to overlook. Moreover, during contract negotiations, the emphasis is typically on the main deal such as price, scope of work, and times-not a dispute mechanism, which may seem less urgent. On top of that, parties tend to be optimistic and assume there won’t be any disputes, so they don’t prioritize how they would resolve one. Conversely, judges sometimes neglect this clause due to their lack of diligence in examining the contract, coupled with the defendant's omission to contest the court's absolute jurisdiction. In addition, the parties indicated that they had set aside the arbitration clause by agreeing to take the case to the Court, and throughout the trial, the defendant did not raise any challenges. In relation to this issue, the Supreme Court has articulated its legal stance in Supreme Court Decision Number 3179/K/PDT/1984, dated May 4, 1988, stating that "in cases involving an arbitration clause, the District Court does not have the jurisdiction to examine and hear the case and the arbitration clause can only be waived through a mutual agreement that both parties must sign explicitly." Based on the above jurisprudence, if the parties wish to waive the arbitration agreement, it is not enough to just have an agreement stated verbally or through actions in court. Before the case is tried by the Court, the parties must first make a written agreement stating that the arbitration clause no longer has legal power. After all, it is essential for judges to initially assess the contractual agreement between the parties, and if an arbitration clause is identified, they are empowered by law to utilize their ex-officio authority to declare that the Court is not competent to adjudicate, as stipulated in Article 134 HIR/160 Rbg and 132 RV. Additionally, the norms established in Supreme Court Decision Number 317K/PDT/1984, issued on May 9, 1984, also support this viewpoint, indicating that if the defendant fails to raise an objection concerning the absolute jurisdiction derived from the arbitration clause, the judge is obligated to declare, on their own initiative, that the court lacks the jurisdiction to examine and hear the case. (Research and Development/fac)References:Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2017. S. U. T. Girsang, Arbitrase Jilid I, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 1992. Blackaby, N., Partasides, C., Hunter, M., & Redfern, A. Redfern and Hunter on international arbitration 6th ed, Wolters Kluwer Law & Business, 2015. 

Menerobos Kepastian Hukum Demi Keadilan: Pedoman Baru Bagi Hakim Pidana

article | Opini | 2025-06-27 15:05:32

Peradilan pidana Indonesia segera bergerak dengan pengaturan baru secara materiil melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Nasional. Hal ini merupakan langkah yang baik mengingat Indonesia selama ini menggunakan KUHP warisan Belanda yang sudah usang dan tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Indonesia sendiri yang terkenal dengan musyawarah mufakat. Pengaturan dalam KUHP Nasional sangatlah baik karena mengakomodir beberapa konsep-konsep baru yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan benar terutama bagi Hakim diberikan pedoman pemidanaan yang dapat diterapkan sebelum menjatuhkan putusan. Pengaturan yang harus dipertimbangkan Hakim sebelum menjatuhkan putusan antara lain terdapat dalam Pasal 53 dan 54 KUHP Nasional sebagai berikut: Pasal 53 1)    Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. 2)    Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pasal 54 1)    Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: a.    bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b.    motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana; c.     sikap batin pelaku Tindak Pidana; d.    Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; e.    cara melakukan Tindak Pidana; f.      sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; g.    riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana; h.    pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; i.      pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban; j.      pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau k.     nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. 2)    Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Jika melihat pengaturan pasal-pasal tersebut menarik kedepannya bagi Hakim dalam mengadili perkara pidana karena telah adanya pedoman yang selama ini telah diterapkan dalam beberapa perkara namun belum adanya pengaturan tersebut dalam undang-undang. Hal yang paling menarik dari pengaturan pedoman tersebut terletak pada Pasal 53 ayat (2) yang telah memberikan penegasan kepada Hakim apabila dalam mengadili suatu perkara terdapat benturan antara kepastian dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan. Apakah selama ini hakim pernah menerapkan hal tersebut? Lalu bagaimana penerapan pasal tersebut nantinya? Bagaimana Penerapan Keadilan Sebelum Adanya Pedoman Pemidanaan Pasal 53 Ayat (2)? Dalam melaksanakan kewajiban mengadili suatu perkara Hakim selalu dihadapkan dengan benturan kepastian dan keadilan. Termasuk penulis sendiri pernah mengalami benturan ini saat mengadili perkara ”perlindungan anak” dengan nomor perkara 121/Pid.Sus/2020/PN Tli. Sebagaimana diketahui dalam perkara perlindungan anak khususnya terdakwa yang didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan terdapat pengaturan minimum khusus yakni pidana paling singkat 5 (lima) tahun. Hal ini berarti terdakwa yang dinyatakan bersalah pidana penjara paling rendah yang akan diberikan adalah 5 (lima) tahun. Namun pada kenyataannya dalam fakta hukum di persidangan antara Terdakwa dan Anak Korban serta keluarga telah menyepakati perdamaian, dalam hal ini pihak Anak Korban berjanji tidak akan menuntut lagi serta Terdakwa telah menikahi Anak Korban yang saat itu telah hamil/mengandung 9 bulan. Pada perkara yang sejenis dengan Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Tli yang mana fakta hukum di persidangan antara Terdakwa dan Anak Korban serta keluarga telah menyepakati perdamaian serta Terdakwa dan Anak Korban telah menikah di Lapas Tolitoli. Hal ini menimbulkan perdebatan batin oleh karena apabila pengaturan minimun khusus diterapkan akan berdampak pada masa depan Anak Korban serta anaknya yang saat itu akan lahir sehingga tidak adanya pemberi nafkah karena Terdakwa masih berada dalam tahanan. Oleh karena belum adanya pengaturan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional saat itu, Majelis Hakim menggunakan rumusan rapat pleno kamar dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 pada rumusan rapat kamar pidana nomor 5 huruf b yang mengatur apabila pelaku dewasa dan korban anak maka secara kasuistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal khusus dengan pertimbangan khusus yang melihat adanya perdamaian yang menciptakan harmonisasi antara pelaku dan korban dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban atau perbuatan dilakukan suka sama suka serta adanya pertimbangan hukum secara yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, dan rasa keadilan. Melihat hal tersebut maka lebih mengedepankan keadilan daripada kepastian pidana minimum khusus oleh karena hal-hal yang telah berkaitan dengan SEMA tersebut telah tepenuhi bahkan, dengan memutus menyimpangi pidana minimum khusus yakni selama 1 tahun 8 bulan untuk perkara 121/Pid.Sus/2020/PN Tli bahkan putusan tersebut dikurangi lama pidananya pada tingkat kasasi menjadi 1 tahun dalam nomor perkara 1883 K/Pid.Sus/2021, sedangkan pada perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Tli menjatuhkan pidana selama 1 tahun. Hal lain juga yang dipelajari terkait keadilan melawan kepastian dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pencabutan/penarikan pengaduan. Pencabutan/penarikan aduan dibatasi waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengaduan disampaikan sebagaimana dalam Pasal 75 KUHP lama dan Pasal 30 ayat (1) KUHP Nasional. Namun pada kenyataannya dalam beberapa putusan terdapat pengesampingan kepastian hukum yang telah diatur demi mengedepankan keadilan sebagaimana putusan tingkat kasasi perkara No.1600 K/Pid/2009 dan putusan tingkat pertama Nomor: 132/Pid.B/2021/PN Mtr putusan tersebut mengabulkan penarikan aduan dengan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima oleh karena antara terdakwa dan korban telah berdamai sehingga telah pulihnya keadaan yang sebelumnya terganggu, mengedepankan prinsip moral justice serta keadilan restoratif yang lebih bermanfaat untuk menghentikan proses penuntutan perkara tersebut. Sejatinya Hakim telah menerapkan keadilan lebih utama dibanding kepastian hanya saja belum diaturnya dalam undang-undang berkaitan dengan mengutamakan keadilan, membuat beberapa hakim yang mungkin menemukan perkara serupa ragu dalam menerapkannya oleh karena bayang-bayang pelanggaran hukum acara, etik, dan sebagainya. KESIMPULAN Dengan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengatur sedemikian rupa terperinci apa saja yang wajib dipertimbangkan Hakim, membuat Hakim lebih mudah dalam mengambil keputusan saat mengadili perkara, utamanya apabila ada pertentangan antara kepastian dan keadilan yang mewajibkan Hakim mengutamakan keadilan. Pedoman pemidanaan ini menjadi angin segar penyempurnaan prinsip-prinsip keadilan yang selama ini diterapkan Hakim melalui hasil rumusan rapat pleno kamar serta dua permasalahan yang penulis jabarkan dapat menjadi acuan penerapan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional kedepannya. (IKAW/LDR)

Sat Set! Hakim Baru Bajawa beri Pembekalan ASN Baru

article | Berita | 2025-06-27 13:30:20

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Sehubungan dengan surat permintaan menyampaikan materi Nomor: 005/BKBP/83/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, maka Ketua PN Bajawa memberi penugasan kepada hakim pratama, Anang Nugraha, untuk memberikan materi kepada CPNS baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.Tercatat CPNS baru di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ngada sebanyak 296 orang yang mengikuti acara pembekalan tersebut. Dihimpun oleh DANDAPALA bahwa jumlah 296 orang CPNS baru dinyatakan lulus dari 2.580 pelamar awal.Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Ngada kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekda Ngada, kemudian materi pembekalan diberikan oleh Hakim Pratama, Anang Nugraha. “Mewakili Ketua dan seluruh keluarga besar PN Bajawa mengucapkan selamat atas kelulusan adik-adik CPNS”, ucapnya. Adapun pemberian materi pembekalan berupa UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan menekankan pada adanya adegium presumptio iuris de iure/fiksi hukum sehingga jangan sampai CPNS melanggar aturan dan ketentuan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Pemberi materi juga memaparkan tugas fungsi hingga kewajiban ASN dan core value ASN BERAKHLAK.Harapannya agar nilai dasar ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif hingga Kolaboratif, tidak hanya untuk diingat dan diucapkan melainkan juga dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN. IKAW/LDR

Dalam Acara Sederhana Penuh Makna, Suprapti Jabat WKPT NTB

article | Berita | 2025-06-27 13:20:50

Mataram - Kabar pelantikan juga datang dari Kota Seribu Masjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (23/06/2025), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hery Supriyono mengambil sumpah jabatan dan melantik Suprapti sebagai Wakil Ketua PT NTB.Bertempat di Gedung PT NTB, Jalan Majapahit Nomor 46, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Suprapti dilantik dalam suasana sederhana namun penuh makna.“Selamat atas pelantikannya sebagai WKPT NTB. Semoga dapat mengemban jabatan dengan sebaik-baiknya”, ucap Ketua PT NTB, Hery Supriyono.Lebih lanjut, Hery Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT Papua Barat ini menghimbau untuk selalu menjalankan pola hidup sederhana sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Pola hidup sederhana harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melaksanakan kegiatan seremonial seperti pelantikan ini. “Sekalipun sederhana tentu tidak mengurangi maknanya. Karena makna sesungguhnya adalah di saat menjabat kita mampu memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat dan lembaga”, tegas Hery Supriyono.Siapakah Suprapti?, ia merupakan sosok Hakim Perempuan yang sudah malang melintang menduduki sejumlah jabatan sebagai pimpinan pengadilan. Tercatat Suprapti sebelumnya menjabat sebagai WKPT Bangka Belitung. Selain itu, perempuan yang pernah mengemban tugas sebagai Hakim Tinggi PT Palembang tersebut, juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Surakarta kelas 1A Khusus.Kegiatan pengambilan sumpah dan jabatan berlangsung dengan khidmat. Acara ini dihadiri oleh keluarga dan kerabat dari Suprapti di antaranya Ketua PT Bangka Belitung, Artha Theresia, serta para ketua pengadilan di wilayah NTP yaitu Ketua PN Mataram, Ketua PN Praya, Ketua PN Selong, Ketua PN Dompu, Ketua PN Bima, Ketua PN Sumbawa. (AL/LDR).

Apa yang Tidak Tertulis dalam Putusan? Refleksi atas Dimensi Tersembunyi Peradilan

article | Opini | 2025-06-27 11:30:56

Sebuah Analisis tentang Ruang-Ruang Sunyi dalam Proses Peradilan Tingkat Pertama... Dalam setiap putusan pengadilan, terdapat lapisan-lapisan makna yang tidak pernah terbaca dalam putusan resmi. Seperti gunung es yang sebagian besar massanya tersembunyi di bawah permukaan. Putusan hukum, khususnya di tingkat peradilan pertama, menyimpan dimensi-dimensi kompleks yang membentuk substansi keadilan namun tidak pernah diartikulasikan secara eksplisit. Fenomena ini bukan sekadar kekosongan tekstual, melainkan ruang dialogis di mana transformasi institusi peradilan berlangsung dalam interaksi dinamis antara hakim dan masyarakat. Dimensi Hermeneutis: Ruang Interpretasi yang Tak Terekam Setiap hakim, dalam momen memutus perkara, melakukan tindakan interpretasi yang melampaui sekadar penerapan pasal undang-undang. Di sinilah letak paradoks fundamental peradilan: keputusan yang tampak objektif sesungguhnya lahir dari proses hermeneutis yang sangat subjektif (Martin Heidegger, 1962). Hans-Georg Gadamer pernah mengingatkan bahwa setiap pemahaman adalah perpaduan antara horizon teks dan horizon pembaca.  Dalam konteks ini, horizon hukum dan horizon pengalaman hakim (Hans-Georg Gadamer, 2004). Dalam putusan pidana, misalnya, ketika hakim mempertimbangkan faktor "penyesalan terdakwa" atau "dampak sosial perbuatan," sesungguhnya ia sedang mengoperasikan seperangkat nilai moral yang tidak pernah terdefinisi secara rigid dalam undang-undang. Begitu pula dalam perkara perdata, ketika menilai "iktikad baik" atau "kelayakan ganti rugi," hakim tidak semata-mata menghitung secara matematis, tetapi melakukan penilaian yang melibatkan intuisi keadilan yang dibentuk oleh pengalaman sosial dan intelektual yang tidak tertulis (Ronald Dworkin, 1986). Ruang interpretasi ini mencerminkan sifat responsif hukum dalam menghadapi kompleksitas realitas sosial. Philippe Nonet dan Philip Selznick menggambarkan bagaimana hukum yang responsif tidak terpaku pada legalisme sempit, tetapi membuka diri terhadap aspirasi keadilan yang berkembang (Philippe Nonet dan Philip Selznick, 1978). Namun, proses ini justru menjadi tak terlihat karena tradisi positivistik yang mengharuskan putusan tampak "objektif" dan "netral." Konteks Sosiologis: Dialog Tak Terucap dengan Masyarakat Setiap putusan adalah produk dari dialog implisit antara hakim dan masyarakat, meski dialog ini tidak pernah tercatat dalam berita acara persidangan. Hakim, meski duduk di atas kursi yang ditinggikan secara simbolis, tidak dapat melepaskan diri dari konteks sosial yang membentuk persepsinya tentang keadilan (Pierre Bourdieu, 1987). Dalam setiap putusannya, terdapat antisipasi terhadap reaksi publik, pertimbangan atas dampak sosial, dan upaya untuk memelihara legitimasi institusi peradilan. Fenomena ini sangat terasa dalam perkara-perkara yang memiliki dimensi publik. Ketika menangani kasus korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, atau sengketa tanah, hakim tidak hanya berhadapan dengan fakta-fakta hukum, tetapi juga dengan ekspektasi masyarakat yang sering bersifat kontradiktif. Masyarakat menginginkan kepastian hukum sekaligus keadilan substantif, penegakan aturan yang tegas namun juga pertimbangan kontekstual yang humanis (Satjipto Rahardjo, 2006) Dalam konteks transformasi institusi peradilan, dialog tak terucap ini sesungguhnya merupakan mekanisme pembelajaran adaptif. Ketika masyarakat merespons putusan, baik melalui media sosial, diskusi publik, atau reaksi kelembagaan, hakim dan institusi peradilan secara kolektif menerima feedback yang membentuk pola-pola putusan di masa mendatang. Proses ini mirip dengan apa yang Francis Fukuyama sebut sebagai "political decay and renewal," di mana institusi mengalami tekanan adaptasi untuk mempertahankan legitimasinya (Francis Fukuyama, 2014). Implikasi Filosofis: Konsepsi Keadilan yang Tersirat Setiap putusan mengandung konsepsi filosofis tentang keadilan yang tidak pernah dideklarasikan secara eksplisit. Pilihan untuk memberikan hukuman minimal atau maksimal, keputusan untuk mengutamakan kepastian hukum atau keadilan substantif, pertimbangan untuk melindungi korban atau memberikan kesempatan kedua kepada pelaku—semua ini mencerminkan pandangan filosofis yang beroperasi di bawah kesadaran (Martha C. Nussbaum, 1995). Dalam tradisi hukum modern, kita sering mengasumsikan bahwa keadilan adalah konsep yang sudah settled, padahal setiap era menghadapi ketegangan-ketegangan baru dalam mendefinisikan keadilan. John Rawls dengan "teori keadilan" dan Amartya Sen dengan "the idea of justice" menunjukkan bahwa konsepsi keadilan selalu dalam proses becoming, bukan being (Amartya Sen,2009). Putusan-putusan di tingkat pertama, dengan demikian, adalah laboratorium di mana berbagai konsepsi keadilan diujicobakan dalam konteks kasus-kasus konkret. Yang menarik adalah bagaimana implikasi filosofis ini beroperasi secara kolektif dalam membentuk "jurisprudence" informal. Meski Indonesia menganut sistem civil law, praktik peradilan menunjukkan bahwa putusan-putusan terdahulu memberikan petunjuk moral bagi putusan-putusan berikutnya. Ini menciptakan semacam "common sense of justice" yang dibentuk melalui akumulasi putusan-putusan individual. Refleksi Penutup: Menuju Peradilan yang Reflektif Mengakui dimensi-dimensi yang tidak tertulis dalam putusan bukan berarti meragukan objektivitas hukum, melainkan mengembangkan kesadaran reflektif tentang kompleksitas proses peradilan. Seperti yang diingatkan oleh Jürgen Habermas, legitimasi institusi modern tidak terletak pada klaim objektivitas absolut, tetapi pada transparansi proses dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan yang diambil (Jürgen Habermas, 1996). Transformasi institusi peradilan di era kontemporer memerlukan pengakuan terhadap dimensi hermeneutis, sosiologis, dan filosofis yang inheren dalam setiap putusan. Ini tidak berarti membuat setiap pertimbangan menjadi eksplisit, karena hal itu akan membuat putusan menjadi tidak praktis, tetapi mengembangkan kultur reflektif di kalangan hakim dan aparatur peradilan. Relasi kolaboratif antara hakim dan masyarakat dalam proses transformasi ini memerlukan mekanisme-mekanisme baru: forum-forum dialog, program pendidikan hukum publik, dan sistem feedback yang lebih sistematis. Seperti yang diamati oleh Francis Fukuyama dalam analisisnya tentang quality of governance, institusi yang adaptif adalah institusi yang mampu belajar dari lingkungannya tanpa kehilangan integritas normatifnya (Francis Fukuyama, 2013). Pada akhirnya, yang tidak tertulis dalam putusan adalah apa yang membuat keadilan tetap hidup, kemampuan hukum untuk merespons kompleksitas kehidupan manusia sambil mempertahankan konsistensi prinsip. Dalam ruang-ruang sunyi itulah, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terus-menerus didefinisikan ulang. (LDR) Daftar Bacaan Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 2009) Francis Fukuyama, "What Is Governance?" Governance 26, no. 3 (2013) Francis Fukuyama, Political Order and Political Decay (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2014) Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 2nd ed. (London: Continuum, 2004) Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010) John Rawls, A Theory of Justice, revised ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1999) Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge: MIT Press, 1996) Martha C. Nussbaum, Poetic Justice: The Literary Imagination and Public Life (Boston: Beacon Press, 1995) Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962) Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row, 1978) Pierre Bourdieu, "The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field," Hastings Law Journal 38, no. 5 (1987) Ronald Dworkin, Law's Empire (Cambridge: Harvard University Press, 1986). Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

Acara Sederhana Pelantikan Hakim Kuala Kurun, Tidak Ada Pesta

article | Berita | 2025-06-27 11:05:11

Kuala Kurun - Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Dr. Galih Bawono, S.H., M.H., resmi  melantik 6 hakim baru pada hari Kamis, (26/6) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Keenam hakim baru tersebut ialah:1. Juan Maulana Alfedo, S.H.2. Kiki Mahendra Febriansari, S.H.3. Laksana Arum Nugraheni, S.H.4. Maulia Madina, S.H.5. Safrida Yusitarani, S.H.6. Wahyu Nugroho, S.H.Setelah diambil sumpah/janji dan pelantikan jabatan, para hakim baru mengucapkan dan menandatangani pakta integritas secara serentak di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai bentuk komitmen mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa.Acara berlangsung dengan khidmat dan sederhana. Tak nampak ada pesta, acara hiburan atau nuansa foya-foya walaupun di tengah kabar akan adanya kenaikan gaji hakim hingga 280% untuk hakim pratama. Kesederhanaan acara pelantikan hakim tidak mengurangi makna hingga nuansa religius dibalik sumpah/janji yang terucap dihadapan Tuhan.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun menyampaikan pesan kepada para hakim yang baru dilantik agar pakta integritas tersebut tidak hanya semata-mata diucapkan akan tetapi juga benar-benar diterapkan selama melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari.Selain itu, Dr. Galih Bawono juga menyampaikan capaian Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Dengan bergabungnya 6 (enam) hakim yang baru dilantik, tentu akan menambah energi baru Pengadilan Negeri Kuala Kurun dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, tambahnya.Kehadiran 6 hakim baru pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan non-transaksional demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. IKAW/LDR

Tanpa Pungutan Biaya, PN Pare-Pare Lantik 7 Hakim Baru

article | Berita | 2025-06-27 10:55:39

Pare-pare. Kamis (26/6/2025), Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang luar biasa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 7 orang hakim angkatan IX. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Pare-Pare, Andi Musyafir, serta dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, dan rohaniwan. Ketujuh nama hakim yang telah dilantik adalah sebagai berikut:1. Ardi Saputra;2. Arfian Setiantoro;3. Laelatul Anisa Faradiba;4. Bayu Akbar Wicaksono;5. Yuzak Eliezer Setiawan;6. Nabilla Zelda Nasution;7. Visia Pradhani.“Profesi hakim merupakan amanat yang berat. Di pundak Bapak dan Ibu, bukan hanya terletak tanggung jawab menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Andi Musyafir dalam sambutannya.Tanpa pungutan, dekorasi berlebihan, maupun lantunan hiburan, perhelatan tetap berlangsung bersahaja dan penuh makna. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, pelaksanaan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya memang mesti diselenggarakan secara efisien, tanpa mengurangi wibawa dan kekhidmatannya.Acara kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama yang telah disiapkan secara sukarela oleh para hakim baru. “Konsumsi ini memang murni inisiatif dari kami, sebagai ungkapan rasa syukur dan kebersamaan,” kata Yuzak, hakim yang sebelumnya menjalankan magang di PN Ponorogo.Pada tahun 2024, PN Pare-Pare tercatat menerima pelimpahan 243 berkas pidana biasa dan 42 pendaftaran perkara gugatan. Dengan pelantikan 7 hakim baru, PN Pare-Pare kini memiliki total 16 orang hakim, termasuk ketua dan wakil. Penambahan personil ini jelas merupakan dukungan yang sangat signifikan agar proses penyelesaian perkara mampu berjalan optimal. (AL/LDR)

PN Bajawa Dekatkan Keadilan Hingga ke Pelosok Desa Wea Au

article | Berita | 2025-06-27 10:40:51

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa telah melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Wea Au, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo pada hari Jumat (20/6). Sidang keliling ini dilatarbelakangi dengan kondisi di daerah bahwa terdapat kurang lebih 2.000 anak yang belum tercantum nama ayahnya dalam akta kelahiran. Kondisi ini memiliki dampak secara hukum terhadap ribuan anak di Nusa Tenggara Timur, khususnya di daerah-daerah pelosok.Kegiatan sidang keliling ini diawali dengan kegiatan pembukaan yang diisi dengan sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Kepala Desa Wea Au dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Ni Luh Putu Partiwi dilanjutkan dengan persidangan perkara perdata permohonan yang terbagi dalam 3 ruang sidang, kemudian dikahiri dengan penyerahan salinan Penetapan dari Ibu Ketua PN Bajawa kepada salah satu perwakilan Pemohon, dan penyerahan akta pengesahan anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo kepada Pemohon.Dalam sidang keliling ini disidangkan perkara sejumlah 17 perkara permohonan pengesahan anak luar kawin, dengan 5 diantaranya adalah perkara prodeo yang biaya perkaranya dibebankan kepada Negara. Sidang keliling tersebut menurunkan langsung 3 orang hakim yaitu Yossius Reinando Siagian, Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana. Kegiatan ini mendapatkan beragam respon positif dari warga setempat hingga elemen pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat. Menyikapi respon positif tersebut, Ketua PN Bajawa berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan akan menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). “Kedepannya aka nada MoU antara PN Bajawa dengan Pemda Nagekeo guna memudahkan dan mendekatkan akses keadilan untuk masyarakat”, tegas Ni Luh Putu Partiwi dikutip DANDAPALA. IKAW

PN Jeneponto Lantik 8 Hakim, Awal Tugas Mulia Menjaga Keadilan di Butta Turatea

article | Berita | 2025-06-27 09:00:47

Jeneponto. Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menggelar sidang istimewa pelantikan delapan hakim baru di ruang sidang utama, Selasa (24/6). Prosesi berlangsung dalam suasana yang sederhana namun tetap menjaga kehidmatan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana di Lingkungan Peradilan Umum. Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin dalam acara tersebut menegaskan bahwa jabatan hakim merupakan tugas mulia yang tidak hanya menuntut kecakapan dalam menegakkan hukum, tetapi juga integritas pribadi yang tinggi. “Oleh karena itu, para hakim yang baru dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjadi teladan dalam setiap aspek kehidupan, baik di dalam maupun di luar persidangan,” ucap nya lebih lanjut. Sidang Istimewa dipimpin oleh Ketua PN Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin, didampingi Wakil Ketua, Firdaus Zainal, dan Hakim Firmansyah Amri. Dalam kesempatan tersebut, delapan hakim disumpah dan dilantik tersebut yakni: 1.      Olivia Putri Damayanti, S.H. 2.      Ardyansyah Jintang, S.H. 3.      Muhammad Fadli M, S.H. 4.      Zita Humairoh, S.H. 5.      Adri Inggil Makrifah, S.H. 6.      Nurhidayah Amriani, S.H. 7.      Andi Hardiyanti Sakti, S.H. 8.      Andi Luffi Meiranda, S.H.  “Pelantikan ini adalah titik awal dari perjalanan panjang dalam mengemban tugas mulia. Kami percaya, para hakim yang dilantik akan menjunjung tinggi integritas, menjaga keadilan, serta memberi pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Butta Turatea,” ujar Andi Naimmi. Kehadiran delapan hakim ini diharapkan semakin memperkuat Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menghadirkan pelayanan prima dengan tetap menjunjung nilai integritas, keteguhan, dan keadilan yang sejalan dengan moto PN Jeneponto yakni Berkuda (berintegritas, kuat, dan adil). (LDR)

Hakim adalah Penulis Sejarah Republik

article | Opini | 2025-06-27 08:05:52

Perkara selesai dan ditutup. Tok… tok… tok… Orang mungkin berpikir jika putusan telah diucapkan, maka tugas hakim pun selesai. Namun, apakah tugas hakim benar-benar berakhir di situ? Pada kenyataannya, justru sejak putusan diucapkan, tanggung jawab seorang hakim memasuki babak baru yang tidak kalah penting: putusan hakim masuk dalam ujian moral, intelektual, institusional, bahkan historis. Putusan hakim adalah norma hukum konkret yang mengikat para pihak. Namun lebih dari itu, ia akan dibaca oleh pengacara, dibedah oleh akademisi, diperbincangkan di media, bahkan dipersoalkan di ruang makan keluarga. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya menjadi problem solver, tetapi juga penulis sejarah republik. Hans Kelsen, seorang ahli hukum, mengatakan bahwa putusan hakim adalah bagian dari Stufenbau des Recht (hirarki norma hukum). Sebuah putusan, apalagi yang menjadi yurisprudensi, memiliki posisi strategis dalam sistem hukum. Dengan kata lain, satu putusan yang penalarannya keliru akan menjadi catatan suram sejarah negara. Sebaliknya, putusan yang adil dan argumentatif dapat menjadi kontribusi intelektual bagi peradaban hukum nasional. Dalam praktik peradilan di berbagai negara, kesadaran akan tanggung jawab pasca-putusan sangat dijaga. Di Amerika Serikat, para hakim federal menyadari bahwa setiap reasoning mereka akan diuji publik, dibandingkan dengan preseden, dan mungkin akan dikutip puluhan tahun kemudian. Putusan benar-benar menjadi mahkota hakim. Putusan retak, mahkota pun retak. Di Indonesia, putusan hakim sangat gampang dikonsumsi publik. Apalagi dalam era digital, setiap putusan berpotensi viral. Rasio decidendi bisa menjadi bahan edukasi hukum, tapi juga bisa menjadi sasaran kritik, satire, bahkan menjadi bahan komedi di TV Nasional. Mahkamah Agung pun berkepentingan agar setiap putusan mencerminkan martabat lembaga, karena dalam setiap reasoning hukum, terselip citra institusi yang dijaga oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia. Seperti kata pepatah: nila setitik, rusak susu sebelanga. Hakim memang bukan politisi. Ia tidak mencari popularitas. Namun ia juga bukan petapa yang lepas dari tuntutan publik. Hakim adalah manusia hukum yang berpikir, memeriksa, menimbang, dan mengadili. Karena itu, sesudah putusan dijatuhkan, tugasnya tidak serta-merta selesai. Ia tetap bertanggung jawab terhadap argumentasi hukum yang ia rumuskan, terhadap dampak sosial yang mungkin timbul, dan terhadap nilai keadilan yang ia bawa atas nama konstitusi dan nurani. Kita perlu menghidupkan kesadaran bahwa setiap putusan adalah warisan. Warisan kepada sistem hukum, kepada pencari keadilan, dan kepada sejarah Republik. Itu sebabnya, tugas hakim tidak cukup hanya karena putusannya telah memenuhi legalitas. Lebih dari itu, ia harus memenuhi legitimasi (pengakuan dari akal sehat publik). Putusan adalah catatan sejarah Republik. Dan ditulis langsung oleh hakim. (SNR/LDR)

Terapkan Keadilan Restoratif, PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak

article | Berita | 2025-06-27 08:05:47

Sumedang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang ditanganinya. Tercatat pada Senin (23/06/2025), di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara penipuan.Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 84/Pid.B/2025/PN Smd, Terdakwa atas nama Yudi Tahyudin tersebut didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.Kasus bermula saat Yudi yang merupakan Ketua DPD LSM GMBI pada bulan Mei tahun 2025, bersepakat dengan Direktur PT Sinohydro-PP Consortium untuk melakukan kerja sama jual beli limbah besi dalam proyek PLTA Jatigede. “Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Sinohydro-PP Consortium dan PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang tertanggal 10 November 2020, yang kemudian Terdakwa menandatangani MoU tersebut sebagai perwakilan dari PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang”, ucap Jaksa Penuntut Umum, Josuhua Gumanti.Setelahnya Terdakwa bersama Agung Hidayat bersepakat untuk mempergunakan MoU tersebut sehingga seolah-olah Terdakwa berhak menjual 13 unit Truk Terek milik PT Sinohydro-PP Consortium. Kemudian Agung Hidayat menghubungi Samuel Somba dan menawarkan untuk penjualan 13 (tiga belas) unit truk tersebut. Selanjutnya Samuel Somba menghubungi Hamdani Lubis dan Suhardi untuk menawarkan penjualan 13 (tiga belas) unit Truk Terex itu.“Saksi Suhardi yang tertarik kemudian membeli truk terek tersebut dan selanjutnya pada datang ke rumah Terdakwa, di mana saat itu Terdakwa menunjukan MoU yang dimilikinya. Lalu setelah melihat MoU tersebut, saksi Suhardi bersepakat dengan Terdakwa untuk membeli 13 unit Truk Terek dengan harga sejumlah Rp1,5 miliar”, lanjut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.Setelah Terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Suhardi, Terdakwa membagikan uang tersebut kepada Agung Hidayat sebesar Rp500 juta dan kepada Samuel Somba sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya Terdakwa pergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi Suhardi mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 miliar.Saat persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif dengan mengupayakan perdamai bagi kedua belah pihak. Upaya tersebut kemudian berhasil, di mana para pihak bersepakat menyusun kesepakatan damai sebagai berikut:- Sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam sidang perkara pidana Nomor 84/Pid.B/2025/PN.Smd;- Pihak Kedua bersedia mengembalikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Pihak Pertama;- Sebagai jaminan, Pihak Kedua akan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 atas nama Ny. Epong Kurniasih atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cijambe;Penandatanganan dan penyerahan uang kemudian dilakukan dihadapan Majelis Hakim. Di mana setelahnya proses persidangan masih akan dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.“Supaya tidak menghubungi Hakim dan Pegawai, apabila ada uang mencoba silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang”, ucap Majelis Hakim saat menutup persidangan (AL/LDR).

UNODC, Badiklat Kejaksaan dan BSDK MA adakan Peradilan Semu Kejahatan Maritim

article | Berita | 2025-06-27 08:00:17

Surabaya. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan-Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK) mengadakan pelatihan peradilan semu dalam penanganan tindak pidana maritim di Surabaya, 23-26 Juni 2025. Pelatihan ini merupakan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Badan Diklat Kejaksaan RI. Agus Fatimana, perwakilan UNODC kantor Indonesia menjelaskan bahwa tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk memperdalam pengetahun para penegak hukum dalam menangani kejahatan maritim atau kejahatan yang terjadi di wilayah laut Indonesia. “Menurut data UNODC, kejahatan yang sering terjadi di wilayah laut Indonesia meliputi Perdagangan Orang, Penyelundupan Imigrasi, Narkotika, Penangkapan Ikan Ilegal sampai dengan kejahatan terkait dengan bea cukai. Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang lebih dari 60% wilayahnya adalah laut, sehingga rentan menjadi lokasi melakukan kejahatan, tambah Agus Fatimana. Pelatihan yang berlangsung 4 hari ini berbicara seputar hukum laut. Mulai dari bagaimana mengindentifikasi wilayah laut terirorial sampai zona wilayah ekonomi eksklusif. Para peserta juga diberikan studi kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di laut. Semua pengetahuan ini didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Peserta pelatihan ini diikuti oleh Jaksa dan Hakim, masing-masing merupakan alumni dari diklat kejahatan maritim pada tahun sebelumnya. Para hakim yang mengikuti acara ini adalah Bagus Sujatmiko, Hakim PN Larantuka Aufarizza Muhammad, Hakim PN Sanana dan Muh Shaleh Amin, Hakim PN Bantaeng yang merupakan peserta penilaian terbaik pada diklat kejahatan maritim yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Bambang Hery Mulyono selaku kepala BSDK MA menyampaikan harapannya agar proses kegiatan ini menjadi standar bagi para hakim dan jaksa untuk menegakkan tindak pidana kemaritiman di Indonesia. “Semoga hasil moot court (peradilan semu) ini bisa dijadikan sebuah guidelines oleh UNODC, tegasnya. Para peserta diberikan sebuah kasus maritim yang harus disusun mulai dari surat dakwaan sampai dengan putusan akhir. Setelah berkas perkara selesai, barulah kemudian diperagakan dalam sebuah persidangan semu Bambang Hery Mulyono atau BHM dalam kesempatan penutupan rangkaian pelatihan ini menyampaikan saat ini banyak kejahatan yang terjadi di darat juga bisa berdampak pada maratim. “Seperti yang sedang terjadi di Raja Ampat. Kerusakannya bahkan bisa mengancam terumbu karang yang sangat berpengaruh pada laut hingga bisa berujung pada perubahan iklim. Sehingga pelatihan seperti ini penting sekali. Oleh karena itu kerjasama dengan UNODC dan Balai Diklat Kejaksaan ini harus dilanjutkan apabila perlu ditingkatkan kedepannya” tutup BHM. (LDR)

Ketua PN Pagar Alam Lantik 8 Hakim Baru

article | Berita | 2025-06-26 14:05:16

Pagaralam. Ketua PN Pagaralam melantik 8 hakim baru pada Rabu (25/6/2025). Kesederhaan acara tidak mengurangi kekhidmatan pelantikan dan pengambilan sumpah “pemegang palu keadilan”.“Sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya,” ucap serentak kedelapan hakim yang berdiri tegap dengan jubah toga hakim berwarna merah hitam. Menirukan Ketua PN Pagaralam yang memandu pengambilan sumpah. Seketika suasana terasa begitu khidmat. “Integritas dan profesionalitas harus menjadi dasar pelaksanaan tugas mengadili,” kata Andi Wilham, Ketua PN Pagaralam saat memberikan sambutan. Selamat menjalankan tugas di Kota Seribu Air Terjun, lanjut Hakim yang telah bertugas tiga tahun di kantor yang terletak di Komplek Perkantoran Gunung Gere Kota Pagaralam.Tambahan 8 hakim baru melengkapi 5 hakim yang telah ada sebelumnya. “Dengan Ketua dan Wakil, keseluruhan hakim di PN Pagaralam genap 15 orang,” ujar Andi Wilham kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut, Ketua PN Pagaralam menyambut baik 8 hakim baru. “Beragam tempat magang terutama di pengadilan dengan kuantitas dan kualitas perkara menjadi modal untuk meningkatkan kinerja salah satu pengadilan di bawah PT Palembang,” jelasnya.Dari yang dilantik, tiga orang diantaranya adalah perempuan. Mereka adalah Tessa Wulandari, Annisa Rachmelia dan Estina Darmawan. “Pagaralam menjadi awal pengabdian kami sebagai hakim,” ujar ketiganya serentak dari kota yang berjalan 300 km dari Kota Palembang tersebut. (seg).

Ketua PT Surabaya Ambil Sumpah Puji Harian Menjadi Wakil Ketua PT Surabaya

article | Berita | 2025-06-26 13:50:46

Surabaya. Ketua PT Surabaya Charis Mardiyanto mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua PT Surabaya Puji Harian di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifudin, S.H, M.H., pada Kamis (26/6/2025). Sebelumnya Puji Harian menjabat sebagai Wakil Ketua PT Tanjung Karang.“Dengan dilantiknya Wakil Ketua PT Surabaya yang baru ini, diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Lembaga Pengadilan Tingkat Banding dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan akuntabel menjadi visi utama yang akan terus dikawal dalam kepemimpinannya di wilayah hukum pengadilan Tinggi Se-jawa timur sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung, ungkap Ketua PT Surabaya saat memberikan sambutan di acara pelantikan tersebut. Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan PT Surabaya “Prosesi pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi rutin di tubuh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola peradilan yang bersih dan berwibawa, tutup Ketua PT Surabaya. (EES/LDR).

Ketua PT Ambon: Naik Gaji Bukan untuk Foya-foya!

article | Berita | 2025-06-26 13:35:17

Ambon. Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu melaksanakan kegiatan pembinaan di Wilayah Hukum PT Ambon disela-sela acara Bimtek tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 26/6 melalui daring. Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Ketua PT Ambon menekankan kembali pentingnya implementasi 7 nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Salah satu hal yang diamanatkan kepada para Hakim ialah prihal Integritas dan Kejujuran. “Integritas dan kejujuran ini sudah diapresiasi oleh Presiden Republik Indonesia dengan rencana meningkatkan kesejahteraan Hakim” ujar Ketua PT Ambon. Ia mengamanatkan agar berhati-hati dengan gaya hidup mengingat saat ini kesejahteraan hakim akan ditingkatkan sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia pada saat acara Pengukuhan Calon Hakim menjadi Hakim. “Kenaikan gaji tersebut bukan agar kalian bisa foya-foya,” imbuhnya lebih lanjut. Ketua PT Ambon menaruh perhatian pada isu kenaikan gaji hakim bukan terhadap jumlahnya namun terhadap cara penggunaan gaji tersebut kelak setelah adanya kenaikan, beliau meminta agar para hakim bisa bijak dalam menggunakan gajinya dan berhati-hati dalam menggunakannya. Ia juga mengajak agar seluruh peserta pembinaan merefleksikan diri. “Dengan kenaikan gaji, bisa tidak bapak/ibu semakin banyak berbagi?”. Pertanyaan tersebut mengajak seluruh Hakim di wilayah hukum PT Ambon untuk tidak lupa diri ketika menerima kenaikan gaji juga untuk mau terus berbagi dengan siapapun sehingga bisa lebih bijak dalam mengunakan gajinya dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Ia juga mengingatkan para Hakim yang baru dlinatik ini untuk berhati-hati dalam memutus perkara sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses memeriksa dan memutus perkara. “Apabila ada perkara yang kompleks, boleh berdiskusi dengan Ketua Pengadilan Negeri atau melalui Ketua bisa bertanya ke Pengadilan Tinggi” tutup Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu dalam pembinaan tersebut.

Berlangsung Khidmat dan Sederhana, Rosihan dan Jon Sarman Dilantik Jadi Hakim Tinggi

article | Berita | 2025-06-26 13:25:40

Palembang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Herdi Agusten, kembali melantik 2 hakim tinggi yang akan bergabung di jajarannya. Keduanya adalah Rosihan Juhriah Rangkuti yang dilantik pada Selasa (24/06/2025) dan Jon Sarman Saragih yang dilantik pada Kamis (26/06/2025). Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Herdi Agusten, dengan dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Palembang dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera Selatan, serta berlangsung di Ruang Tunggu Pimpinan PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.Meskipun sosok Rosihan dan Jon Sarman sudah dikenal kiprahnya di dunia peradilan melalui sejumlah perkara-perkara menarik perhatian, pelantikan keduanya tetap berlangsung secara sederhana namun tidak mengurangi khidmatnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.Dalam sambutannya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, menyampaikan ucapan selamat bagi keduanya atas promosinya sebagai hakim tinggi di PT Palembang. “Selamat atas pelantikannya sebagai hakim tinggi, semoga dapat mengemban jabatan ini dengan penuh amanah dan mampu memberikan kinerja terbaik bagi lembaga dan negara”, ujarnya.Lebih lanjut, Ketua PT Palembang kembali mengingatkan jajaran dan aparaturnya untuk tetap menerapkan pola hidup sederhana sebagai cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan. “Jangan terporosok dalam gaya hidup hedonisme”, tegas Herdi.Rosihan Juhriah Rangkuti dan Jon Sarman Saragih bukanlah sosok asing di dunia peradilan. Rosihan Juhriah Rangkuti merupakan sosok hakim wanita yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan di sejumlah pengadilan di antaranya sebagai Ketua di PN Malang dan PN Lubuk Pakam, serta Wakil Ketua di PN Sleman dan PN Stabat. Kiprah Rosihan Juhriah Rangkuti di dunia peradilan mulai dikenal oleh masyarakat sejak ia menangani perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Vonis 16 tahun dijatuhkan Majelis yang dipimpin olehnya dalam perkara tersebut.Sementara Jon Sarman Saragih juga merupakan sosok yang pernah memimpin sejumlah pengadilan besar. Kepiawaiannya saat memimpin pengadilan sudah teruji saat duduk sebagai Ketua PN Medan dan Ketua PN Bandung, serta Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Sosok tegas Jon Sarman Saragih mulai dikenal publik, saat ia memimpin persidangan perkara Narkotika yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Vonis seumur hidup dijatuhkannya kepada Teddy Minahasa karena telah terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika.“Saya berharap kehadiran keduanya di PT Palembang, dapat semakin memberikan warna dan harapan bagi dunia peradilan”, pungkas Herdi mengakhiri sambutannya. (AL/LDR)

Lintasan Sejarah Pengawasan Hakim (Judicial Scrutiny) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

article | Berita | 2025-06-26 12:00:31

“Paling penting mekanisme pengawasan melalui judicial scrutiny. Bagaimana pengadilan melakukan mekanisme pengawasan.” Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu, pada 28 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Hukumonline pada 2 Juni 2025. Prof. Tuti, begitu beliau biasa dipanggil, juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum menurut dapat dilakukan dengan 4 sistem yakni horizontal, vertikal, eksternal, dan internal. Pengawasan horizontal tidak dapat diandalkan karena sesama aparat di lembaga yang sama sehingga sulit menegakkan aturan. Pengawasan vertikal dilakukan atasan, tapi sangat dependen dengan kualitas individu atasan itu sendiri dalam mengawasi bawahannya. Menurutnya pengawasan eksternal sangat penting, yang dapat dilakukan lembaga lain. Atau malah pengawasan internal. Senada dengan hal tersebut, Dr. Febby Mutiara Nelson, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menyatakan bahwa konsep judicial scrutiny merupakan hal yang penting karena setiap tindakan upaya paksa (tindakan yang membatasi hak) oleh penegak hukum harus diperiksa dan diuji oleh forum yang terbuka dan berimbang. Dalam forum tersebut, penegak hukum dan orang yang dibatasi haknya dapat berkontestasi secara terbuka dan kemudian pada akhirnya diputuskan oleh hakim sebagai pihak yang diposisikan independen. Hal tersebut disampaikan Dr. Febby dalam diskusi “Tantangan dan Peluang Peran Hakim dalam Mekanisme Checks and Balances Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam R-KUHAP” yang diadakan Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) pada Minggu, 22 Juni 2025. Menurutnya, keberadaan hakim dalam konsep judicial scrutiny ini dapat menjamin Hak Asasi Manusia, karena tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut umum dapat dikontrol dan diawasi oleh Hakim. Dalam sejarah di Indonesia, pengawasan hakim ini sudah muncul dari tahun 1954. Daniel S. Lev dalam tulisannya berjudul Politik Pengembangan Kekuasaan Kehakiman mencatat bahwa Persatuan Jaksa pernah mengirimkan surat kepada Ikatan Hakim pada 22 September 1954 mengenai pengawasan oleh hakim. Jaksa saat itu berdalih bahwa tugas menghakimi dan menuntut adalah fungsi yang berbeda dalam proses yang sama, kedua-duanya penting dan setara dalam pembagian kerja. Di sisi lain, para hakim berpendapat bahwa hakim memiliki kekuasaan pengawasan tertentu sebagai pihak ketiga yang obyektif antara jaksa dan terdakwa. Para hakim menyatakan bahwa subordinasi penuntut kepada hakim dapat dilihat dari kenyataan bahwa hakim bertanggung jawab dalam pemberian izin untuk melakukan penggeledahan rumah (Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 77-78), perpanjangan penahanan Terdakwa (HIR pasal 83c/4) dan penentuan kapan pemeriksaan pendahuluan harus diselesaikan (HIR pasal 83d/1). Diskursus ini mengemuka saat Hukum Acara Pidana hendak diubah melalui perubahan HIR dan Undang-Undang mengenai Organisasi Kehakiman. Namun, hal ini tidak pernah selesai dibahas. Perubahan hukum acara pidana dan pengawasan hakim muncul kembali dalam perdebatan saat penyusunan UU Kekuasaan Kehakiman tahun 1970. Daniel S. Lev dalam tulisannya yang lain Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Negara Hukum: Sebuah Sketsa Politik menuliskan bahwa Pengadilan memperoleh perhatian lebih besar daripada masa sebelumnya dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, terutama sebagai simbol adanya perubahan pandangan terhadap negara hukum. Pandangan yang sangat menekankan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perseorangan dan pembatasan atas kekuasaan politik. Pandangan ini adalah esensi perdebatan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 14/1970). Penguatan posisi pengadilan ini didukung oleh para advokat, mahasiswa, cendekiawan liberal, beberapa partai politik dan kalangan pengusaha yang tidak dekat dengan lingkaran kekuasaan. Dukungan dan perhatian terhadap perubahan hukum acara pidana pada UU 14/1970 dititikberatkan pada penghormatan atas hak-hak perseorangan dalam hukum acara pidana. Lebih lanjut, bagi kalangan advokat kepentingan dan hak-hak perseorangan akan lebih dilindungi bila kekuasaan penguasa dikurangi dan kekuasaan pengadilan ditingkatkan. Terutama jika Pengadilan benar-benar bekerja sesuai dengan ketentuan formal atau dengan kata lain jika badan kehakiman dibedakan secara tajam dari birokrasi pemerintahan. Badan kehakiman dianggap sebagai lembaga yang paling menguntungkan (least unfavourable institution) yang harus dihadapi individu. Dukungan ini datang karena Pengadilan dianggap merupakan forum pembelaan diri yang obyektif. Saat tahun 1969, dimana tindak pidana subversi banyak menjerat masyarakat, seseorang dapat ditahan untuk jangka waktu yang lama tanpa diadili. Namun demikian, Pengadilan menyediakan forum untuk membela diri bagi mereka yang didakwa melakukan kejahatan politik. Pengadilan juga acapkali menjatuhkan pidana yang ringan jika hakim-hakim yang menangani perkara tersebut tergolong berani. Daniel S. Lev juga mencatat bahwa kelompok Hak Asasi Manusia yang mulai tumbuh pada akhir 1960 dan 1970an menginginkan terlindungnya hak-hak individu saat berhadapan dengan kekuasaan pemerintah. Mereka menginginkan adanya pengadilan yang lebih kuat, dan menginginkan perlindungan yang lebih besar bagi Terdakwa. Kelemahan dalam sistem peradilan, sangat erat berkait dengan buruknya perlindungan hak-hak perseorangan. Para advokat dan kelompok HAM sudah lama mengeluh bahwa jaminan hak asasi manusia sangat terbatas diberikan oleh hukum acara pidana dan aparat penegak hukum pun kerap mengesampingkan hal tersebut. Saat itu Hakim bersimpati dengan usaha-usaha memperbaiki hukum acara pidana. Pada akhirnya, UU 14/1970 yang diundangkan mengakui hak-hak terdakwa, namun pengakuan tersebut sangatlah lemah. UU 14/1970 dalam Pasal 7 melarang semua penangkapan, penahanan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan tanpa adanya perintah tertulis atau bertentangan dengan prosedur. Pasal 9 juga membebankan tanggung jawab ke pundak pemerintah untuk penahanan dan pemidanaan yang tidak sesuai aturan karena abus de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan) pejabat dalam proses pidana. Hak untuk memperoleh penasihat hukum juga termaktub dalam Pasal 35. Pasal 36 juga menyatakan bahwa seorang tersangka dapat didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penangkapan atau penahanan. Namun, dalam praktiknya yang terjadi adalah sebaliknya. Hak-hak individual atau tersangka dalam hukum acara pidana kerap dilanggar oleh aparat penegak hukum. Penyebabnya adalah pengaturan dalam UU 14/1970 terkait hukum acara pidana memerlukan adanya peraturan tambahan tersendiri. Daniel S. Lev juga menuliskan bahwa tersangka kerap tidak diizinkan bertemu dengan Penasihat Hukum saat penyelidikan dan penyidikan karena haknya tersebut sangat tergantung dengan perkenan dari pejabat yang memeriksa tersangka. Pada tahun 1981, isu-isu tersebut yakni perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama bagi tersangka/terdakwa, dan profesionalitas penegakan hukum dalam konteks hukum acara pidana juga diperbincangkan secara intensif dalam perumusan sistem hukum acara pidana Indonesia yang baru melalui KUHAP, yang disahkan dan berlaku pada 31 Desember 1981. Namun demikian, Institute for Criminal Justice Reform dalam bukunya AUDIT KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia memberikan catatan bahwa KUHAP 1981 dianggap membuka pula ruang korupsi yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana. Otonomi fungsi penegakan hukum yang diusung melalui diferensiasi fungsional tersebut semakin mempertegas sektoral kelembagaan dan berdampak negatif pada profesionalitas aparat penegak hukum. (LDR)

Wujudkan Lingkungan Kerja Religius, PN Rantau Rutin Tadarus Tiap Kamis

article | Berita | 2025-06-26 10:40:18

Kab. Tapin, Kalimantan Selatan.  Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan tadarus Al-Qur’an setiap hari Kamis pagi. Pada hari Kamis (26/6/2025) Tadarus rutin dilaksanakan di Musholla An-Nafi yang berada di lingkungan kantor PN Rantau. Tadarus dipimpin oleh Jurusita Pengganti PN Rantau, Firdaus Susilo. Dalam suasana yang khidmat dan penuh ketenangan, Hakim, para aparatur sipil negara (ASN), serta PPNPN di lingkungan PN Rantau berkumpul untuk bersama-sama membaca Surat Yasin yang kemudian diakhiri dengan doa bersama.Kegiatan tadarus ini bukan hanya menjadi rutinitas keagamaan semata, tetapi juga menjadi sarana pembinaan rohani dan moral bagi seluruh pegawai di satuan kerja tersebut. “Kegiatan ini sangat penting dalam membentuk pribadi yang berintegritas dan berakhlak mulia di lingkungan peradilan”, ungkap Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha. “Dengan membaca dan menghayati Al-Qur’an merupakan langkah awal untuk membangun karakter yang jujur, adil, dan amanah, yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas”, tambah Ketua PN Rantau.Ia juga berharap agar seluruh peserta tadarus tidak hanya membaca Al-Qur’an sebagai rutinitas, tetapi benar-benar memahami maknanya dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.Kegiatan tadarus ini merupakan bagian dari upaya PN Rantau dalam mewujudkan lingkungan kerja yang religius dan humanis. Selain mempererat silaturahmi antar pegawai, tadarus juga menjadi momen refleksi diri untuk memperbaiki sikap dan perilaku, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.PN Rantau berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan tadarus ini secara konsisten setiap hari Kamis pagi. Diharapkan, kegiatan ini akan menjadi budaya positif yang terus terpelihara dan memberikan dampak baik bagi seluruh keluarga besar PN Rantau, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, jujur, dan berintegritas. (ZM/LDR)

Ketua PT Papua Barat Lantik 2 Hakim Tinggi

article | Berita | 2025-06-26 10:10:07

Manokwari. Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Hakim Tinggi baru pada Kamis pagi (26/6), di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat, Manokwari.Kedua pejabat yang dilantik adalah Esthar Oktavi dan Eko Aryanto. Kedua Hakim tersebut resmi menduduki jabatan sebagai Hakim Tinggi dan akan memperkuat jajaran peradilan tingkat banding di wilayah hukum Papua Barat.Acara pelantikan berlangsung dengan sederhana namun khidmat, dihadiri oleh pimpinan dan jajaran dari Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari, termasuk Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta Sekretaris. Seluruh tamu undangan tampak mengenakan pakaian batik nasional, sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya, memimpin langsung prosesi pelantikan dan menyampaikan pesan penting kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa jabatan hakim adalah amanah publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.“Fokuslah untuk melayani. Bekerjalah sepenuh hati untuk masyarakat, tanpa tedeng aling-aling. Karena ada harapan rakyat yang menanti keadilan,” ujar Wayan Karya.Dengan dilantiknya kedua hakim tinggi ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Papua Barat dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memperkuat integritas lembaga peradilan di wilayah Indonesia Timur. (LDR)

PN Pulau Punjung Lantik 6 Hakim Baru, Energi Baru Generasi Pembaharu

article | Berita | 2025-06-26 10:00:19

Dharmasraya. Ketua PN Pulau Punjung resmi melantik enam hakim baru di Ruang Sidang Utama, Rabu (25/6). Pelantikan ini menjadi momen penting yang menandai hadirnya energi baru di tubuh lembaga peradilan. Dalam sambutannya, Ketua PN Pulau Punjung, Diana Dewiani menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci menjaga martabat profesi hakim dan keberlangsungan lembaga peradilan. Ia juga menyoroti pentingnya suasana kerja yang sehat dan harmonis antar aparatur. “Bangun semangat persaudaraan yang kokoh. Pengadilan ini hanya bisa maju jika setiap elemen di dalamnya saling menopang, saling percaya, dan menjunjung tinggi rasa hormat antar sesama,” tegasnya. Keenam hakim tersebut terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, yaitu: 1. Dian Devananda Akbar, S.H. 2. Justika Dewi Khandari, S.H. 3. Novia Astuti, S.H. 4. Sadana, S.H. 5. Ferdinand Hamonangan Sitorus, S.H. 6. Putrisia Ibrayusedi, S.H. Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan sederhana, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan. Meskipun tanpa kemewahan, acara ini penuh dengan nilai simbolik dan spiritualitas, menegaskan bahwa jabatan hakim adalah amanah yang sakral. Selain itu, Diana Dewiani juga menyampaikan capaian prestasi PN Pulau Punjung yang saat ini menempati posisi 5 besar nasional dalam kategori PN Kelas II, dan peringkat pertama se-Sumatera Barat, berdasarkan data EIS Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI per 25 Juni 2025. Ia berharap semangat baru dari para hakim yang baru dilantik ini dapat memperkuat dan melanjutkan reputasi baik tersebut. “Prestasi itu bukan untuk dibanggakan semata, tapi untuk dijaga dan terus ditingkatkan. Dan kalian kini menjadi bagian dari tanggung jawab itu,” tambahnya. Acara pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Pulau Punjung, para hakim Angkatan VIII, Panitera, Sekretaris beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya. Pelantikan ini sekaligus menandai hadirnya semangat baru dalam tubuh PN Pulau Punjung: semangat muda, semangat pembaruan, dan semangat menjaga marwah peradilan. Dengan bergabungnya enam hakim baru, PN Pulau Punjung memperkuat posisinya sebagai institusi yang mengedepankan profesionalisme dan rasa kebersamaan dalam pelaksanaan tugas. Nilai-nilai kolegialitas dan loyalitas terhadap prinsip dasar peradilan diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menjaga marwah lembaga di tengah meningkatnya harapan masyarakat akan keadilan. (LDR)

Pakai RJ, PN Tanjung Pati Terapkan Syarat Khusus dalam Penjatuhan Pidana

article | Pembinaan | 2025-06-26 09:45:00

Suliki-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menghukum Terdakwa pelaku pencurian dengan menggunakan syarat khusus karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.“Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Pgl. Andi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi amar putusan Nomor: 70/Pid.B/2025/PN Tjp yang diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Rabu 25/6.Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Habibi Kurniawan didampingi oleh Ivan Hamonangan Sianipar dan Zalyoes Yoga Permadya. Mejelis Hakim dalam perkara tersebut juga menetapkan syarat khusus dalam putusannya. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Elda Arina Pgl Elda dengan membayar uang sejumlah Rp15 juta dengan cara mencicil sejumlah Rp1.5 juta per bulan selama 10  bulan, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan  dibacakan”, ucap Majelis Hakim dalam perkara tersebut.Perkara tersebut berawal dari perbuatan Terdakwa yang telah mencuri uang tunai dan gelang emas milik saksi korban dengan total kerugian Rp36 juta lebih. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor PCX dan membeli handphone Samsung A34.Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Rabu malam 25/6, pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah dicapai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 antara Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saudari Elda Arina yang ditandatangani di depan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan bersedia untuk membayar kerugian kepada Saksi Korban sejumlah Rp25 juta yang dibayar 2 kali tahapan, pertama sejumlah Rp10 juta pada persidangan tanggal 11 Juni 2025 dan kedua Rp15 juta dengan cara dibayar secara cicilan setiap bulannya sejumlah Rp1.5 juta selama 10 bulan dimulai sejak bulan Juli 2025. “Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Elda sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 dan telah adanya perbuatan oleh Terdakwa yaitu membayar kerugian sejumlah Rp10 juta di persidangan tanggal 11 Juni 2025 guna melaksanakan pembayaran ganti rugi pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, maka Majelis Hakim menilai telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana," lanjut rilis tersebut.“Dengan berpedoman kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (4) Perma RJ menyatakan bahwa Syarat Khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dapat terlaksananya keseluruhan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 oleh Terdakwa yaitu melakukan pembayaran kedua kepada Saksi Elda sejumlah Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, dan untuk tercapainya Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana yang merupakan salah satu tujuan dari Keadilan Restoratif, maka perlu ditetapkan syarat khusus untuk dapat dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian kedua oleh Terdakwa dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perma RJ (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1394K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Alexander Alias Alex Bin Lim Cai Ting), tutup rilis tersebut. (LDR)

Tradisi Mangupa-upa Mewarnai Pelantikan Hakim di PN Balige

article | Berita | 2025-06-26 09:20:15

Balige, Sumatera Utara. Gelombang pelantikan Hakim angkatan 9 Tahun 2025 mewarnai berbagai pengadilan di penjuru negeri. Tak terkecuali PN Balige yang telah melaksanakan pelantikan terhadap 10 Hakim pada Selasa 24/6. Ketua PN Balige dalam pelantikan hakim baru tersebut menyampaikan 5 (lima) sifat hakim yang harus selalu diingat. “Pertama adalah Kartika artinya melambangkan ketakwaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, yang kedua adalah Cakra artinya melambangkan kemampuan untuk membasmi kebathilan, kezaliman, dan ketidakadilan, yang ketiga adalah Candra artinya melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan dalam mengambil keputusan, yang keempat adalah Sari artinya melambangkan budi luhur dan perilaku terpuji dan yang kelima adalah Tirta artinya nelambangkan kejujuran dan kebersihan hati dalam menjalankan tugas.” Namun ada hal yang menarik saat pelantikan Hakim di PN Balige yang diikuti dengan Dekke upa-upa atau "Mangupa-upa" yang merupakan tradisi adat Batak, khususnya di Toba. “Dekke upa-upa atau "Mangupa-upa" merupakan ungkapan rasa syukur dan permohonan doa Mangupa-upa adalah bentuk ungkapan syukur dan permohonan doa kepada Tuhan dan leluhur, dengan harapan agar orang yang diupa-upa diberikan keselamatan, kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan. Rangkaian mangupa-upa tersebut meliputi pemberian "Boras sipir ni tondi", memberi minum "Aek Sitio-tio" dan memberi makan dengan "Ikan simudur-udur", kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Rabu malam 25/6. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan, mengupa-upa dilakukan oleh Ketua PN Balige, Makmur Pakpahan, terhadap 10 (sepuluh) orang Hakim Muda Angkatan IX yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Balige, yakni 1.  Ridha Fahmi Ananda, S.H. 2. ⁠Josua Navirio Pardede, S.H. 3. ⁠Sayid Aziz Imam Mahdi, S.H. 4. ⁠Nida ‘Ul Haq Lubis, S.H. 5. ⁠Hana Serbina Br. Sembiring, S.H. 6. ⁠Putri Tresia Tampubolon, S.H. 7. ⁠Josua Aginta Ginting, S.H. 8. ⁠Pearl Princila Br Manurung, S.H. 9. ⁠Anderson Peruzzi Simanjuntak, S.H. 10. Sarah Yananda, S.H. “Kegiatan Mangupa-upa tersebut dilekatkan dengan pengambilan sumpah jabatan hakim dan pelantikan terhadap 10 Hakim baru yang akan bertugas di PN Balige. Momen sakral ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur PN Balige, orangtua atau keluarga dari Hakim yang dilantik serta pemuka Agama dengan tetap mempedomani SEMA 7/2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya dan SE Dirjen Badilum Nomor 4/2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan,” tutup rilis tersebut. (LDR)

Korupsi dan Kekuasaan

article | Opini | 2025-06-26 09:05:58

SEJAWARAN Inggris, Lord Acton pada abad ke-19 melontarkan pernyataan masyhur yang dicatat hingga sekarang yaitu ‘kekuasaan cenderung korup’ atau lengkapnya ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’. Di mana pada era itu, Inggris berada dalam zaman kegelapan korupsi. Untuk mencegahnya, maka kekuasaan itu kemudian dibatasi. Seperti lewat election, birokrasi, hukum administrasi, hingga delik pidana. Irisan antara korupsi dan kekuasaan seperti keping uang logam, yaitu kekuasaan adalah uang logam tersebut. Satu muka keping adalah keping kemanfaatan, dan satu muka lainnya adalah keping korupsi. Keping kekuasaan itu tidak hanya menyimpan sisi terang, juga sisi suram nan gelap. Sekali keping kekuasaan itu disalahgunakan, maka yang terlihat adalah sisi korupsi. Tapi bila keping kekuasaan itu bersih, maka yang muncul adalah muka keping kemanfaatan bagi masyarakat. Kegelisahan akan kekuasaan yang cenderung melahirkan korupsi sudah muncul jauh sebelum Lord Acton menyatakan hal tersebut di atas. Pada era Yunani dan Romawi kuno, korupsi didefinisikan tidak hanya untuk tindakan suap belaka. Tapi juga sudah didefinisikan sebagai perbuatan pejabat publik yang hidup foya-foya, kolusi, hingga kemerosotan moral. Yunani kuno yang menginisiasi demokrasi perwakilan juga terjangkit korupsi elektoral akut. Akhirnya korupsi merusak sendi-sendi negara dan peradaban Yunani - Romawi kuno runtuh.Belakangan, Max Webar mengerucutkan definisi korupsi yaitu dari kemerosotan moral menjadi korupsi adalah penyelewengan mandat. Dan mandat yang dimaksud adalah mandat rakyat yang diserahkan kepada negara.Di era modern, kekuasaan itu bisa terjelma dalam lembaga publik atau lembaga privat yang berasal dari hak publik. Lembaga publik secara sederhana tersalurkan dalam lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sedangkan kekuasaan lembaga privat yang berasal dari hak publik terjelma dalam BUMN.Seiring waktu, kekuasaan itu melahirkan modus dan tindakan korupsi yang semakin rapi. Locus delicti juga lintas negara. Korupsi ‘beli putus’ kini menjadi modus yang kuno. Korupsi kini dirancang sedemikian rupa oleh agen-agen kekuasaan dengan melibatkan berbagai institusi kelembagaan yang melahirkan korupsi kekuasaan: kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif hingga kekuasaan yudikatif. Dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga eksekusi. Hukum pidana yang membatasi diri pada ‘unsur delik’ akhirnya harus berkejar-kejaran dengan korupsi yang dibalut kekuasaan. Artdijo Alkostar menyebut dalam berbagai putusannnya sebagai kejahatan 'korupsi politik', yaitu perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.Kekuasaan publik di sektor ekonomi juga diakali dengan dibalut kedok keperdataan. Bermodal secarik kertas perjanjian/kontrak, kekayaan alam Indonesia ramai-ramai dirampok oleh korporasi yang berkelindan dengan pejabat publik.  Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat rumahnya digarong.Oleh sebab itu, lahirlah berbagai peraturan pemberantasan korupsi yang sengaja dilahirkan untuk membunuh nafsu kekuasaan yang korup. Bahkan, ketika delik kekuasaan korup itu belum sempurna pun, yaitu baru bermufakat jahat saja, sudah bisa dikenakan delik korupsi.Maka sudah tepat dengan 7 jenis tindak pidana korupsi saat ini yang berlaku dalam UU Tipikor. Yaitu penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Bila diperas lagi menjadi dua pohon besar korupsi yaitu penyahgunaanwewenang dan bribery. Serta sejumlah perbuatan lain yang disamakan dengan korupsi. Pemberantasan korupsi itu pada akhirnya berujung di Pengadilan Tipikor berupa putusan hakim yang berkepastian hukum, berkeadilan hukum dan berkemanfaatan hukum dengan bertujuan guna mengontrol jalannya kekuasaan agar tidak korup, baik di lavel nasional atau pun di daerah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya hakim/hakim ad hoc dan aparatur Pengadilan Tipikor mendapatkan hak-hak yang sepadan dalam menjalankan tugasnya yang sangat berat tersebut.Apalagi, palu hakim/hakim adhoc tipikor lah yang menentukan pengembalian kerugian keuangan negara ribuan triliun Rupiah hasil korupsi kekuasaan tersebut. Selain itu, penentu akhir silang pendapat antar lembaga audit soal kerugian negara kini di tangan hakim. Yaitu sesuai Perma Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Tertulis yaitu:“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.Oleh sebab itu, selain membuat efek jera dengan memberikan hukuman pidana badan secara maksimal, mengembalikan kerugian keuangan/perekonomian negara dengan maksimal juga merupakan salah satu cara agar kekuasaan yang dikorup kembali ke jalan yang benar yaitu mandat rakyat. Sebagai penutup, menarik menyitir kembali tulisan sastrawan Prancis, Voltaire dalam novelnya, Candide (1759):"Di negeri ini lebih baik membunuh seorang laksamana dari waktu ke waktu untuk memotivasi laksamana-laksamana lain (dans ce pays-ci, il est nom de tuer de temps en temps un amiral pour encourager les autres) ," (asp)

Dari Ruang Sidang Ke Ruang Keluarga, Pelantikan Hakim PN Buntok Manfaatkan IT

article | Berita | 2025-06-25 19:00:31

Barito Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Buntok berdiri tegak di tepi Sungai Barito menjadi saksi dilantiknya enam orang Hakim Pratama yang terdiri dari Eva Syahidah, Yogik Ismoyo Tanto, Nisa Fitria, Riska Ameliana Dewi, dan Haedar Ghaffar Ulfafaza (24/6/2025).Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Buntok menegaskan kembali arti penting sumpah dan pakta integritas yang baru saja diikrarkan oleh para hakim baru. “Di balik layar, dari berbagai penjuru tanah air, keluarga dari para hakim baru turut menyimak melalui Zoom, menyaksikan dengan haru, menyatu dalam momen sakral meski terpisah jarak. Seolah doa-doa mereka hadir dalam diam di ruang sidang, mengiringi langkah para hakim baru yang tak sekadar mengucap sumpah, tapi tengah menerima amanah Tuhan untuk menjadi wakil keadilan di muka bumi”, bunyi rilis berita PN tersebut yang dikirim kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, penggunaan Zoom dalam acara pelantikan ini bukan sekadar pelengkap teknis, melainkan sebuah terobosan dari Pengadilan Negeri Buntok untuk mengakomodasi kehadiran keluarga para hakim yang tidak dapat hadir secara langsung. “Dengan sarana ini, keluarga tetap dapat menyaksikan momen penting dalam prosesi sakral menjadi seorang hakim, tanpa kehilangan esensi dan kekhidmatannya. Di tengah keterbatasan jarak, kehadiran virtual menjadi jembatan kebersamaan dan kebanggaan”, tutup rilis tersebut. (fac)

Abai Tanggulangi Kebakaran, PT DGS Dihukum PN Kayuagung Pulihkan Lingkungan

article | Berita | 2025-06-25 18:00:42

Kayuagung – Putusan akhir telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) atas perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS), pada Rabu (25/06/25).Dalam putusannya Majelis Hakim yang beranggotakan Guntoro Eka Sekti sebagai Hakim Ketua, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Hakim Anggota ini, menyatakan PT. DGS selaku Tergugat terbukti abai dalam menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahan perkebunannya. ”Tergugat yang memiliki kewajiban untuk memenuhi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran pada lahan perkebunannya terbukti tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hal tersebut mengakibatkan upaya menanggulangan kebakaran yang dilakukan menjadi tidak maksimal dalam mengantisipasi potensi kebakaran yang terjadi sebagaimana dalam perkara a quo”, ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya. Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan jika 4 dari 5 titik sampel yang diambil oleh Para Ahli di lokasi ditemukan tanah gambut terbakar, dengan tinggi muka air berkisar antara 50 centimeter sampai dengan 98 centimeter. Dihubungkan dengan kriteria baku kerusakan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana Pasal 23 ayat (3) PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana gambut dinyatakan rusak jika muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter atau 40 (empat puluh) centimeter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan. “Didasarkan pada fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat kebakaran di area perkebunan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup berupa kerusakan terhadap lapisan tanah gambut di lokasi tersebut, yang fungsinya tidak dapat dipulihkan seperti sedia kala atau kembali seperti sedia kala (irreversible)”, jelas Majelis Hakim. Atas pembiaran kebakaran yang dilakukannya tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung selanjutnya menjatuhkan sejumlah hukuman kepada Tergugat, salah satunya adalah pemulihan kembali fungsi lahan yang telah rusak. ”Menimbang, bahwa kebakaran di lahan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang harus dipulihkan kembali fungsinya Di mana lahan yang telah rusak seluas 6.360 hektar yang terdiri dari 1.366 titik pemulihan. Oleh karenanya terhadap tuntutan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar sesuai rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat adalah beralasan hukum untuk dikabulkan”, putus Majelis Hakim. Terkait pemulihan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah amar di antaranya perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta-fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023, pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri, dan masa tenggang pelaksanaan putusan. Mengenai pelaksanaan putusan pemulihan, dalam pertimbangan Majelis Hakim juga menambahkan kewenangan Penggugat untuk melaksanakan pemulihan sendiri dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sesuai isi putusan. “Kebakaran di lahan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang harus dipulihkan kembali fungsinya sesuai rencana pemulihan yang telah disusun oleh Penggugat. Namun demikian untuk menjamin terlaksananya eksekusi atas tindakan pemulihan tersebut, dengan mendasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2023, maka Majelis Hakim akan memperbaiki bunyi petitum ini dengan menambahkan ketentuan pemulihan tersebut dapat dilaksanakan oleh Penggugat dengan biaya dari Tergugat dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga”, ungkap Majelis Hakim. Berikut selengkapnya amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik: Mengadili dalam provisi menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp184.392.693,00 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada lahan bekas terbakar seluas 6.360 (enam ribu tiga ratus enam puluh) hektar atau dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, maka Penggugat atas biaya dari Tergugat dapat melaksanakan pemulihan tersebut dengan rencana kegiatan pemulihan yang telah ditetapkan; 5. Menetapkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat diterapkan dalam perkara ini; 6. Menetapkan pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri; 7. Menetapkan masa tenggang pelaksanaan putusan selama 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. “Atas putusan ini, para pihak diberikan jangka waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding melalui e-Court”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas. (AL/FAC)

Terbongkar Melalui Ekshumasi, PN Jeneponto Vonis 15 Tahun Suami Bunuh Istri

article | Berita | 2025-06-25 17:00:59

Jeneponto -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa Ta’nang Dg. Tamma bin Nansa. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Putusan tersebut dibacakan dalam sdiang terbuka untuk umum pada Selasa, 24 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Firdaus Zainal didampingi oleh Hakim anggota Taufiq Nur Ardian dan Adhitia Brama Pamungkas.“Menyatakan Terdakwa Ta’nang Dg. Tamma Bin Nansa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu”. ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” lanjutnya. (24/6/2025).Perkara bermula ketika Korban pertama kali ditemukan oleh Terdakwa dalam kondisi telah meninggal dunia dirumahnya pada hari Selasa, tangga 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Awalnya, keluarga menduga kematian korban disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya gaib atau mistis. Namun, kecurigaan mulai muncul karena adanya luka di tubuh korban sehingga dianggap sebagai suatu kejanggalan atas kematian korban. Hingga akhirnya keluarga menyetujui untuk dilakukan ekshumasi terhadao jenazah korban.Hasil Ekshumasi jenazah yang dilakukan oleh tim Dokpol Biddokes Polda Sulawesi Selatan Selatan mengungkapkan fakta bahwa penyebab kematian korban adalah karena mengalami pendarahan pada kepala dan sekitarnya yang sesuai dengan fakta perlukaan yang ditemukan pada kulit kepala oleh karena trauma tumpul. Hal itu disampaikan oleh Ahli Forensik dr. Denny Mathius dalam persidangan. Lebih lanjut, menurut dr. Denny Mathius, Ekshumasi adalah Tindakan menggali kembali jenazah yang sudah dikubur untuk diautopsi dan hal tersebut dilakukan untuk berbagai tujuan seperti penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian yang dicurigai tidak wajar atau untuk kepentingan hukum.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang secara massif terhadap diri korban dan bukanlah berdasarkan gangguan jin sebagaimana yang didalilkan oleh Terdakwa. Sehingga, pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun sebagai pidana penjara maksimal untuk Pasal 338 KUHP sudah tepat dan sepadan atas perbuatan Terdakwa, selain aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek preventif, korektif dan edukatif yang tentunya mengedepankan prinsip keadilan, salah satu bunyi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (fac)

PN Kayuagung: Negara Berwenang Ajukan Gugatan Kerusakan Lingkungan Lahan Privat

article | Berita | 2025-06-25 17:00:24

Kayuagung – Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki tahap akhir.Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, perkara yang terdaftar sejak 21 Oktober 2024 dengan Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut, pada Rabu (25/06/25) dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan akhir. “Sesuai agenda sidang yang ditetapkan, hari ini benar atas perkara tersebut terjadwal pembacaan putusan akhir secara e-litigasi melalu e-court”, ungkap Panitera PN Kayuagung, Abunawas, saat ditemui DANDAPALA. Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi berjumlah fantastis sejumlah Rp 671 juta dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK: Dalam Provisi: 1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara. 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai beberapa hal termasuk kewenangan menggugat negara atas tanah yang dimiliki oleh privat. Dalam persidangan, Tergugat menyampaikan terkait Penggugat yang tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan. Dikarenakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (1) UU Lingkungan Hidup, Penggugat hanya berwenang mengajukan gugatan terhadap kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di bukan hak milik privat. “UU Lingkungan Hidup tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan hak milik privat. Namun bila merujuk pada ketentuan hukum agraria, maka hak milik privat dalam konteks ini dimaksudkan sebagai hak menguasai dari negara sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Agraria”, ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, dengan Hakim Anggota, Anisa Lestari dan Indah Wijayati. Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan dalam putusannya sebagaimana Pasal 31 ayat (1) dan (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2023, terdapat dua kriteria bagi pemerintah untuk mengajukan gugatan yaitu terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup atau menimbulkan kerugian lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. ”Adapun pengunaan kata “atau” dalam ketentuan ini dimaknai sebagai pilihan yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut telah memunculkan hak pemerintah untuk mengajukan gugatan atas suatu sengketa lingkungan hidup”, jelas Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mengakibatkan meluasnya kebakaran yang terjadi di dalam area perkebunan Tergugat. “Oleh karenanya Majelis Hakim menilai terdapat hubungan (kausalitas) antara terjadinya kebakaran dengan pembiaran yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga dengan merujuk ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 UUPPLH jo. Pasal 38 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2023, maka Tergugat bertanggungjawab mutlak mengganti kerugian yang ditimbulkan atas kebakaran pada lahan perkebunan Tergugat”, tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya. Terkait ganti rugi yang dikenakan kepada pihak Tergugat atas kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran lahannya, Majelis Hakim menyatakan penghitungan kerugian lingkungan hidup sebagaimana dalam Lampiran II Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 adalah penghitungan yang diperuntukan bagi kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang lahannya bukan merupakan hak milik privat dan tidak dapat diterapkan untuk melakukan pengjhitungan jenis dan kerugian dalam perkara ini. “Karenanya Majelis Hakim menilai hanya kerugian yang secara nyata ada dan dapat dibuktikan oleh Penggugat saja yang dapat dibebankan kepada Tergugat”, putus Majelis Hakim. Selengkapnya berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik: Mengadili dalam provisi menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp184.392.693,00 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada lahan bekas terbakar seluas 6.360 (enam ribu tiga ratus enam puluh) hektar atau dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, maka Penggugat atas biaya dari Tergugat dapat melaksanakan pemulihan tersebut dengan rencana kegiatan pemulihan yang telah ditetapkan; 5. Menetapkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat diterapkan dalam perkara ini; 6. Menetapkan pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri; 7. Menetapkan masa tenggang pelaksanaan putusan selama 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (AL/FAC)

Perempuan di Balik Palu: Perjuangan Hakim Perempuan dalam Dunia Patriarki

article | Opini | 2025-06-25 15:30:08

Lembaga Peradilan secara global didominasi oleh laki-laki, khususnya dalam posisi-posisi strategis seperti Hakim. Berdasarkan data statistik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2024, secara kuantitas Hakim Perempuan berjumlah 2.230 orang dari total 7.689 orang Hakim di seluruh Indonesia, dimana kondisi ini tidak terlepas dari budaya hukum yang hierarkis dan kompetitif, sifat-sifat yang dianggap maskulin, seperti agresivitas, ketegasan, dan daya saing dijadikan standar profesionalisme sedangkan atribut feminin seperti empati, kolaborasi, atau kepekaan terhadap kerentanan. Hal ini justru sering dianggap sebagai penghambat karier, oleh karenanya mengakibatkan perempuan yang berkarier di bidang hukum kerap menghadapi dilema karena harus menyesuaikan diri dengan norma maskulin untuk dianggap kompeten atau mempertahankan identitas gender mereka dengan risiko termarginalisasi. Fenomena terhadap paradoks “maskulinitas” di mana laki-laki dihargai karena menunjukkan sifat kepemimpinan, sementara perempuan yang melakukan hal serupa dianggap melanggar kodrat gender sehingga dalam hal ini bagaimana hukum pidana khususnya dalam kasus kekerasan seksual sering kali dibingkai melalui lensa maskulin, seperti penekanan pada "bukti fisik" dan "resistensi aktif" korban, alih-alih memahami trauma dan ketidaksetaraan struktural yang melatarbelakangi kekerasan gender. Dalam hukum modern sebagai produk sejarah patriarki cenderung mengabaikan pengalaman hidup perempuan dengan mengabsahkan standar objektivitas yang sebenarnya bias gender sehingga masih saja ditemukan dalam proses persidangan bahwa Hakim kerap menggunakan narasi yang meragukan kredibilitas korban, seperti pertanyaan tentang pakaian atau riwayat hubungan dengan pelaku, yang secara tidak langsung mengukuhkan stigma bahwa perempuan harus bertanggung jawab atas kekerasan yang mereka alami. Maskulinitas dalam Lembaga Peradilan merupakan sebuah fenomena yang telah lama menjadi subjek kajian dalam studi gender dan hukum. Lembaga Peradilan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat norma-norma gender yang dominan dalam masyarakat, termasuk konsep maskulinitas yang tradisional. Maskulinitas dalam konteks ini tidak hanya mengacu pada dominasi numerik laki-laki dalam profesi sebagai Hakim tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai dan karakteristik yang dianggap maskulin, seperti rasionalitas, objektivitas, dan ketegasan dihargai dan diutamakan dalam praktik Peradilan. Dengan tujuan terciptanya lingkungan yang tidak hanya menguntungkan laki-laki, tetapi juga dapat merugikan perempuan dan individu yang tidak memenuhi standar maskulin yang dominan.  Konsep maskulinitas dalam Lembaga Peradilan juga mempengaruhi dinamika kekuasaan dan hierarki dalam sistem hukum. Laki-laki yang sering kali mendominasi posisi-posisi kunci seperti Hakim yang cenderung mempertahankan dan mereproduksi struktur kekuasaan yang ada dapat menghambat kemajuan perempuan dan kelompok minoritas gender lainnya dalam profesi sebagai Hakim. Maskulinitas dalam Lembaga Peradilan dapat mempengaruhi cara hukum ditafsirkan dan diterapkan dikarenakan nilai maskulin yang dominan, seperti kompetisi dan individualisme sehingga meremehkan nilai-nilai yang dianggap lebih feminin, seperti kolaborasi dan empati, yang juga penting dalam mencapai keadilan yang sebenarnya. Oleh karena, itu penting untuk mengkaji dan menantang norma-norma maskulin yang dominan dalam Lembaga Peradilan namun untuk mempromosikan pendekatan yang lebih inklusif dan seimbang yang mengakui serta menghargai keragaman sehingga upaya untuk mengatasi dampak negatif dari maskulinitas dalam Lembaga Peradilan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi dengan meningkatkan representasi perempuan dan kelompok minoritas gender dalam posisi-posisi kunci, serta mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan perspektif gender dalam praktik hukum. Persepsi publik terhadap Hakim Perempuan sangat dipengaruhi oleh stereotip gender yang melekat dalam budaya patriarki Indonesia yang cenderung menempatkan Perempuan dalam peran domestik dan meragukan kemampuan mereka untuk menjalankan tugas-tugas berat dan penuh tekanan di dunia hukum. Stereotip ini tidak hanya membatasi peluang Perempuan dalam meniti karier di Lembaga Peradilan, tetapi juga menimbulkan bias dalam penilaian masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan oleh Hakim Perempuan yang terkadang dianggap kurang tegas atau terlalu emosional, padahal berbagai penelitian menunjukkan masih ditemukan minimnya dukungan yang tidak memadai dari Lembaga Peradilan dalam hal pengembangan karir dan mentoring bagi Hakim Perempuan sehingga masih banyak Hakim Perempuan yang menghadapi kesulitan dalam mengakses Program Pelatihan dan Pengembangan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka yang cenderung lebih sensitif terhadap isu-isu yang berkaitan dengan gender dan Hak Asasi Manusia. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap Perempuan masih sangat tinggi dan budaya yang menormalisasi kekerasan serta menyalahkan korban menjadi penghalang utama bagi Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, selain itu juga minimnya keterlibatan Hakim Perempuan dalam proses pengambilan keputusan strategis di Lembaga Peradilan berdampak pada kurangnya perspektif gender dalam kebijakan dan Putusan Pengadilan, sehingga keadilan substansif bagi Perempuan sering kali terabaikan, padahal Hakim Perempuan justru memiliki kepekaan yang lebih tinggi terhadap konteks sosial dan keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang melibatkan isu-isu gender dan perlindungan hukum terhadap korban. Kontribusi Hakim Perempuan terhadap perubahan paradigma Peradilan merupakan fenomena transformatif untuk memperkaya keragaman perspektif dalam sistem hukum dan mendorong pergeseran mendasar dari pendekatan Peradilan yang tradisional, formalistik, dan sering kali berorientasi pada preseden hukum yang kaku menuju paradigma yang lebih inklusif, kontekstual, dan responsif terhadap dinamika sosial, khususnya dalam hal isu-isu keadilan yang berkaitan dengan gender, ketimpangan sosial, dan perlindungan hak-hak kelompok rentan seperti Perempuan, anak, kelompok minoritas etnis, masyarakat adat, atau individu dengan identitas gender non-biner yang secara historis terpinggirkan dalam struktur kekuasaan yang didominasi norma-norma patriarki dan perspektif maskulin. Layaknya kehadiran Hakim Perempuan dalam institusi Peradilan, baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, maupun Mahkamah Agung telah membawa perubahan signifikan dalam cara hukum ditafsirkan, diterapkan, dan diartikulasikan terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan berbasis gender, diskriminasi di tempat kerja, hak asuh anak, pembagian harta dalam perceraian, atau perlindungan terhadap eksploitasi anak, di mana pengalaman hidup dan sensitivitas gender mereka memungkinkan pendekatan yang lebih empati dan interseksional, yang mempertimbangkan perpaduan kompleks antara faktor gender, ras, kelas sosial, usia, orientasi seksual, dan konteks budaya yang membentuk pengalaman individu dalam sistem hukum di Indonesia. Pentingnya program mentorship dan solidaritas Perempuan tidak hanya bermanfaat bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga ketika Perempuan dalam dunia hukum mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk berhasil maka mereka dapat berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua anggota masyarakat. Dengan demikian, investasi dalam program mentorship dan penguatan solidaritas Perempuan dalam dunia hukum bukan hanya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan representasi untuk mencapai tujuan ini, penting bagi Lembaga-Lembaga hukum, organisasi profesi, dan masyarakat secara keseluruhan untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi Perempuan dalam dunia hukum termasuk menyediakan sumber daya yang diperlukan sehingga dengan program mentorship dapat menciptakan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, dan mempromosikan budaya yang menghargai kontribusi Perempuan dalam profesi sebagai Hakim dan diharapkan Perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam menciptakan keadilan yang hidup dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa generasi mendatang memiliki akses yang lebih baik dan kesempatan yang lebih luas untuk berkarir di bidang hukum dan melalui kolaborasi dan dukungan yang saling menguntungkan, Perempuan dalam dunia hukum tidak hanya dapat mengatasi tantangan yang ada, tetapi juga dapat berperan aktif dalam membentuk masa depan sistem hukum yang lebih baik sehingga keadilan menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa memandang gender, latar belakang, atau status sosial. (YPY/LDR)

Enam Hakim Baru Bersiap Menjaga Gerbang Keadilan di Ujung Timur Flores

article | Berita | 2025-06-25 15:00:10

Larantuka, Flores Timur - Suasana khidmat menyelimuti Pengadilan Negeri Larantuka pada Selasa (24/6/2025) ketika enam hakim baru dilantik untuk memperkuat barisan penegak keadilan di ujung timur Pulau Flores. Pelantikan yang berlangsung penuh makna ini menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan sistem peradilan di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.Anton Ahmad Sogiri, Mohamad Juliandri Rahman, Luhur Sanitya Pambudi, Reja El Hakim, Jeremy Aprilian dan Samuel Aprianto, keenam hakim muda ini hadir sebagai penerus tongkat estafet dari seniornya yang sudah terlebih dahulu mengabdikan diri selama lima tahun penuh di PN Larantuka. Ketua PN Larantuka dalam sambutan sekaligus arahan terhadap enam hakim ini menyampaikan pesan-pesan krusial "Pekerjaan kita di pengadilan bukanlah pekerjaan individual yang bisa dikerjakan sendirian. Ini adalah pekerjaan tim yang membutuhkan sinergi, komunikasi yang intens, dan kolaborasi yang solid", tegas Ketua PN dengan nada yang menekankan pentingnya kebersamaan.Lebih lanjut, ditegaskan bahwa komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. "Tanpa komunikasi yang efektif, kita akan seperti orkestra tanpa konduktor - masing-masing memainkan nada sendiri tanpa menghasilkan harmoni yang indah".Namun yang paling krusial adalah penekanan beliau tentang integritas dengan pernyataan “Integritas adalah mahkota yang harus senantiasa dijaga oleh setiap hakim dalam keadaan apapun. Seperti mercusuar yang tak pernah padam di tengah badai, integritas seorang hakim harus tetap bersinar terang menerangi jalan kebenaran”."Integritas adalah harta karun yang paling berharga yang kita miliki sebagai hakim. Sekali hilang, sangat sulit untuk dikembalikan. Masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada kita untuk menjadi teladan dalam kejujuran, keadilan, dan keteguhan moral", kata Ketua PN Larantuka.Setiap keputusan yang diambil hakim tidak hanya berdampak bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga pada kredibilitas institusi peradilan secara keseluruhan. Kita harus mampu menjawab tantangan bahwa keadilan hidup dan bernapas di setiap sudut tanah air, tutup Ketua PN Larantuka dengan optimis.PN Larantuka siap memasuki babak baru dalam perjalanan menegakkan keadilan di ujung timur Indonesia dengan squad baru hasil besutan panjang kawah candradimuka, 6 hakim cadas dan berintegritas, semoga menjadi cahaya terang keadilan di Bumi Flobamora. (ypy/fac)

Tingkatkan Kapasitas Tenaga Teknis, Dirbinganis Badilum Sosialisasikan BLC

article | Berita | 2025-06-25 13:10:06

Padang, Sumatera Barat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) telah menggelar Bimtek Diseminasi Penegak Hukum, yang dilaksanakan di Padang sejak tanggal 23-25 Juni 2025. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Hasanudin pada kesempatan itu juga (25/6) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi BLC (Badilum Learning Center) yang ikuti oleh 16 Satker di Wilayah PT Padang. “Melalui platform pembelajaran BLC, tenaga teknis terus belajar untuk meningkatkan pengetahuannya. Dengan sistem open access course, peserta bisa menjelajahi e-learning dan micolearning dari berbagai topik, bisa memilih, tidak perlu penugasan, dan bisa di akses di mana saja,” ujar Dirbinganis dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Command Center PT Padang. Ditahap awal, telah dipilih 6 satker yang akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Bimtek secara Full Mandiri melalui BLC. “Kami telah menyediakan materi Bimtek Eksekusi Bidang Perdata dan Kode Etik Panitera yang dapat diikuti dan diselesaikan selama 1 Minggu terhitung mulai Rabu 26/6 sampai dengan Rabu depan 2/7 2025,” lanjut Hasanudin. Hadir dalam forum tersebut Dirbinganis Ditjen Badilum Hasanuddin, Ketua dan Wakil PT Padang para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan aparatur PT Padang. Sementara 16 PN yang berada di wilayah PT Padang hadir secara daring yang diikuti oleh pimpinan pengadilan, para hakim, tenaga teknis dan tenaga kesekretariatan.  “Dengan berbagai materi yang tersedia, khususnya para Hakim melalui pembelajaran BLC ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuannya sehingga kualitas putusan menjadi semakin baik, tutup Dirbinganis. (HFH/LDR)

Ketua PN Batusangkar Ingatkan Kembali Pesan Ketua MA pada Pelantikan Hakim Baru

article | Berita | 2025-06-25 13:00:10

Tanah Datar, Sumatera Barat - Selasa, 24 Juni 2025, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sylvia Yudhiastika resmi melantik 6 hakim baru angkatan IX Mahkamah Agung di Ruang Sidang Kartika, PN Batusangkar. Dalam sambutannya, Ketua PN Batusangkar mengingatkan kembali pesan Ketua Mahkamah Agung. “Jadilah hakim yang meneladani ilmu padi, hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk terhadap pelayanan yang bersifat transaksional”, ungkapnya.Sylvia Yudhiastika juga menyampaikan pesan bagi hakim-hakim yang diilantik, bahwa menjadi hakim berarti menjadi penjaga marwah pengadilan. Seorang hakim dituntut untuk bersikap jujur, adil, bijaksana, serta bebas dari pengaruh apapun dalam menjalankan tugasnya. “Pelantikan ini menandai awal tanggungjawab besar yang melekat pada jabatan mulia sebagai seorang hakim. Jabatan ini bukan sekedar kedudukan administratif, melainkan amanah yang sarat nilai moral, etika dan integritas”, tegasnya.Hakim baru yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan tersebut diantaranya Winda BR Simbolon, Muhammad Rizki Kurniawan, M. Hafiz, Novalinda Nadya Putri, Alya Dean Putri, dan Rani Adriana. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua PN Batusangkar, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Para Staf serta keluarga para hakim yang dilantik.Acara pelantikan berlangsung dengan mengedepankan prinsip kesederhanaan tanpa mengurangi makna kekhidmatan sebagai perwujudan dari Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tetang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Pengadilan. (zm/fac)

Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

article | Opini | 2025-06-25 10:30:20

Hukum pidana adat merupakan bagian integral dari sistem hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat. Hukum ini mencerminkan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan prinsip keadilan yang bertujuan menjaga harmoni sosial dalam komunitas. Dalam konteks modern, pendekatan keadilan restoratif menawarkan alternatif penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pembalasan. Hukum pidana adat Minangkabau memiliki kesamaan mendasar dengan prinsip keadilan restoratif, karena mengedepankan musyawarah, mediasi, dan pemulihan keseimbangan sosial berdasarkan falsafah adat, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, yang menjadi landasan moral dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menjadi sebuah hal yang menarik untuk mengkaji dan menguraikan hubungan antara hukum pidana adat Minangkabau dan pendekatan keadilan restoratif, dengan fokus pada penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana di masyarakat Minangkabau serta relevansinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Hukum Pidana Adat MinangkabauHukum pidana adat Minangkabau diatur dalam kerangka Undang-Undang Nan Duapuluh, yang terdiri dari Undang-Undang Nan Salapan dan Undang-Undang Nan Duobaleh. Undang-Undang Nan Salapan mencakup delapan jenis delik adat yang dianggap melanggar norma masyarakat Minangkabau, yaitu dago-dagi (perbuatan cabul atau asusila), sumbang-salah (pelanggaran adat perkawinan), samun-sakar (perampokan atau perbuatan kekerasan), maling-curi (pencurian), tikam-bunuh (pembunuhan), kicuh-kecong dan tipu-tepok (penipuan atau pengkhianatan), upeh-racun (peracunan), siar-bakar (pembakaran atau perusakan). Sedangkan Undang-Undang Nan Duobaleh menjelaskan tanda-tanda bukti pelanggaran terhadap delik-delik tersebut, seperti saksi, barang bukti, atau pengakuan pelaku. Sanksi dalam hukum pidana adat Minangkabau bersifat kolektif, di mana tanggung jawab pelaku tidak hanya ditanggung secara individu, tetapi juga oleh kaum atau sukunya. Sanksi yang diberikan meliputi denda (japuik), pengucilan sosial, hingga pengusiran dari nagari. Sanksi ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.Lembaga Kerapatan Adat Nagari selanjutnya disebut dengan KAN, memainkan peran sentral dalam pelaksanaan hukum pidana adat di masyarakat Minangkabau. Lembaga KAN terdiri dari ninik mamak (pemimpin adat), alim ulama (tokoh agama), cadiak pandai (tokoh intelektual), bundo kanduang (tokoh perempuan), dan parik paga (tokoh keamanan nagari). KAN bertugas memfasilitasi musyawarah untuk menyelesaikan konflik sesuai dengan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Proses musyawarah ini mencerminkan pendekatan mediasi yang menekankan keadilan, harmoni sosial, dan pemulihan hubungan antarpihak.Karakteristik Hukum Pidana Adat MinangkabauHukum pidana adat Minangkabau yang berakar pada prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sebagai landasan moral memiliki beberapa karakteristik utama yaitu kolektivitas, yang bermakna bahwa tanggung jawab atas tindak pidana tidak hanya berada pada pelaku, tetapi juga pada keluarga atau sukunya. Hal ini mencerminkan nilai gotong royong dan solidaritas sosial dalam budaya Minangkabau. Selanjutnya adalah musyawarah yaitu penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai mufakat. Kemudian pemulihan keseimbangan sosial yang bermakna bahwa sanksi adat, seperti denda atau permintaan maaf, bertujuan mengembalikan harmoni sosial yang terganggu,bukan hanya menghukum pelaku. Fleksibilitas yang mana hukum pidana adat bersifat fleksibel dengan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran, dampaknya, dan konteks sosial masyarakat. Karakteristik ini menjadikan hukum pidana adat Minangkabau sebagai sistem hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yang memiliki banyak kesamaan dengan pendekatan keadilan restoratif modern.Konsep dan Prinsip Keadilan RestoratifKeadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menekankan hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif mengutamakan dialog, mediasi, dan restitusi untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan. Menurut Eva Achjani Zulfa, keadilan restoratif bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana terhadap mereka, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik, menciptakan solusi yang memenuhi kebutuhan semua pihak.Prinsip utama keadilan restoratif meliputi partisipasi, restitusi, rekonsiliasi, pemberdayaan komunitas. Pendekatan keadilan restoratif telah diterapkan di berbagai negara, seperti Selandia Baru melalui family group conferences dan Kanada melalui circle sentencing, dengan hasil yang menunjukkan penurunan angka residivisme dan peningkatan kepuasan korban. Di Indonesia, keadilan restoratif mulai diadopsi dalam penyelesaian perkara pidana di dalam Perjak Nomor 15 Tahun 2020, Perkap Nomor 8 Tahun 2021, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024.Bentuk Integrasi Hukum Pidana Adat Minangkabau Berlandaskan Keadilan RestoratifIntegrasi hukum pidana adat Minangkabau yang berlandaskan keadilan restoratif terlihat dengan diterapkanya mekanisme musyawarah di bawah lembaga KAN yang berfungsi sebagai mediator utama dalam penyelesaian perkara pidana ringan, seperti pencurian, penganiayaan ringan, atau sengketa perkawinan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan perwakilan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang memenuhi kebutuhan semua pihak. Kemudian sanksi adat sebagai alternatif hukuman, seperti denda (japuik), permintaan maaf publik, atau pengucilan sementara, dapat digunakan sebagai alternatif hukuman penjara dalam sistem keadilan restoratif. Sanksi ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memungkinkan korban mendapatkan kompensasi dan harmoni di dalam Masyarakat tetap terjaga. Berikutnya pemulihan keseimbangan sosial, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa hukum pidana adat Minangkabau bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, pemulihan ini dicapai melalui restitusi dan rekonsiliasi. Bentuk selanjutnya adalah integrasi hukum pidana adat Minangkabau dengan hukum formal, di mana hukum pidana adat dapat menjadi pelengkap hukum formal dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Misalnya, setelah pelaku mendapatkan sanksi dari sistem peradilan formal seperti denda atau masa percobaan, lembaga KAN dapat menerapkan sanksi adat untuk memperkuat efek jera dan memastikan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini telah didukung oleh Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang mengakui peran lembaga KAN dalam penyelesaian sengketa adat.Untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang penerapan hukum pidana adat Minangkabau dalam konteks keadilan restoratif, penulis akan memberikan contoh kasus, yaitu kasus pencurian di Nagari Sungai Puar, di mana seorang pemuda melakukan pencurian kambing milik tetangganya. Kasus ini dilaporkan kepada KAN setempat sebelum masuk ke ranah hukum negara, setelah menerima laporan, kemudian KAN mengadakan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah menetapkan bahwa pelaku harus mengganti kambing yang dicuri dengan kambing baru, membayar denda adat (japuik) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada korban, meminta maaf secara adat di hadapan KAN dan masyarakat nagari. Proses ini berhasil memulihkan hubungan harmonis antara pelaku dengan korban, serta pelaku juga diterima kembali oleh masyarakat setelah memenuhi sanksi adat.Namun, untuk mengintegrasikan hukum pidana adat Minangkabau kita memiliki tantangan dan peluang, seperti belum optimalnya pengakuan hukum adat dalam sistem nasional, resistensi aparat, serta konflik nilai dengan hukum positif. Peluang integrasi muncul melalui dukungan regulasi seperti Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan penerimaan luas masyarakat terhadap penyelesaian adat.Pada akhirnya, agar hukum pidana adat Minangkabau dapat menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana Indonesia yang inklusif, kontekstual, dan berbasis keadilan restoratif diperlukan dukungan secara sistematis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari masyarakat adat Minangkabau. (WI/ZM)Daftar Pustaka Navis, A.A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers. Datoek Toenan. 1989. Tambo Adat Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia. Hadikusuma, Hilman. 1990. Pengantar Ilmu Hukum Adat. Bandung: CV. Mandiri. HAFRIDA, & H. Dato. Sofrida. 2024. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Depublish. Zulfa, Eva Achjani. 2011. Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban. Jakarta: Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi FISIP UI. Soekanto, Soerjono. 1981. Hukum Adat dan Pembinaan Masyarakat. Bandung: Alumni. Bushar, Muhammad. 1983. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hakim Tinggi Pengawas: Jangan Jamu Kami, Termasuk Snack

article | Pembinaan | 2025-06-25 10:05:14

Jakarta- Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta Karel Tuppu meminta agar pihaknya tidak dijamu, termasuk disuguhi snack/makanan kecil oleh siapa pun dalam bertugas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya. Termasuk snack,” kata Karel Tuppu dalam sambutan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lantai 7 PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/6/2025).Karel Tuppu datang bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Dr Albertina Ho. Ikut pula sejumlah hakim tinggi PT Jakarta. Hadir dalam acara itu Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah, Wakil Ketua PN Jakpus Efendi, Panitera PN Jakpus Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris PN Jakpus Meka Hasatarini, seluruh hakim, panitera pengganti dan pegawai PN Jakpus.“Kami sudah ada anggaran dari PT,” ujar Karel Tuppu mewanti-wanti.Dalam kesempatan itu, Albertina Ho memberikan sambutan dan pembinaan selama kurang lebih 15 menit. Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta agar hakim dan aparatur PN Jakpus terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.“Termasuk integritas, dimulai dari hal-hal kecil. Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Pokoknya jujur, jujur dan jujur. Disiplin juga dimulai dari hal-hal kecil, nanti hal-hal besar juga akan menjadi disiplin,” pinta Albertina Ho. (ist.) 

Khidmat dan Sederhana, KPN Donggala Lantik 9 Hakim Baru

article | Berita | 2025-06-25 09:30:02

Donggala – Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih melantik 9 (sembilan) orang Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Donggala. Acara Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Donggala dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Donggala  dengan penuh khidmat, dihadiri oleh para Hakim, dan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, ASN pada Pengadilan Negeri Donggala, dan tamu undangan lainnya.Dalam sambutan setelah melantik, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan Hakim diselenggarakan dengan sederhana namun tanpa mengurangi khidmat dan sakralnya acara pelantikan. “Sengaja kita adakan pelantikan dengan sederhana, untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Badilum No 138/DJU/PENG.KP1.2.2/VI/2025 agar kita senantiasa mempedomani Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan,” jelas Niko.Tak hanya itu, Niko juga berpesan kepada Hakim yang baru dilantik untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi. Ia menyebutkan bahwa saat ini lembaga peradilan dituntut semakin inovatif dan terbuka terhadap perubahan. “Teknologi semakin canggih, sehingga kita dituntut semakin adaptif, termasuk dalam hal ini memastikan penanganan perkara secara elektronik di pengadilan berjalan dengan baik. Semoga dengan kehadiran Bapak dan Ibu Hakim yang baru semakin menguatkan performa PN Donggala kedepannya,” sebut Niko, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak Desember 2023.Lebih lanjut, Niko menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme Hakim dalam mengadili suatu perkara. Ia menyebutkan bahwa para Hakim yang baru dilantik merupakan produk hasil pendidikan dan pelatihan Hakim yang komprehensif. “Proses pendidikan dan pelatihan selama 2 (dua) tahun lamanya menjadi bekal yang sangat cukup untuk mengemban tugas mulia ini. Kami percaya bahwa Bapak dan Ibu Hakim yang baru mampu menjaga integritas dan profesionalisme. Mulai hari ini, berperilaku-lah layaknya seperti seorang Hakim yang rendah hati dan penuh keteladanan,” sambung Niko. Para Hakim yang dilantik dikenal sebagai Hakim Angkatan IX Mahkamah Agung, hasil seleksi Calon Hakim TA 2023. Sebelumnya, para Hakim yang baru dilantik merupakan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) pada berbagai Pengadilan Negeri Kelas IA dan IB di wilayah Indonesia. Mereka yang dilantik adalah An’nisaa Khalida, Ayudya Devi Maghfira, Anas Banu Aji, Cindy Vania Lumban Batu, Rizqi Pangestika Harwin, Oky Wiratama, Ronaldo Situmorang, Meidina Silmi Putri, dan Rizky Sagoro Hidayatullah. Dengan dilantiknya 9 orang Hakim Angkatan IX, kini formasi Hakim di Pengadilan Negeri Donggala menjadi 15 orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 14 orang Hakim. “Jumlah Hakim yang sebelumnya terbatas bukan lagi menjadi halangan kita menangani perkara yang cukup banyak. Saatnya, mari kita bergandengan tangan untuk membawa PN Donggala menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” tutup Ketua Pengadilan Negeri Donggala. (AAR/FAC)

Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

article | Opini | 2025-06-25 08:00:39

Hadirnya Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pengukuhan Hakim 2025  sebanyak 1.452 Hakim bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto bertempat di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat membawa kebahagiaan dan kebanggaan. Calon Hakim yang dikukuhkan telah mendapatkan pendidikan dalam kurun waktu yang tidak singkat, juga ditempa dengan baerbagai macam doktrin untuk menjadi Hakim yang tidak mudah terjatuh dan terhindar dari pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dikemudian hari.  Acara pengukuhan Hakim tahun 2025 juga diwarnai dengan janji presiden untuk kenaikan gaji 280% kepada orang-orang yang dipercaya sebagai benteng terakhir terwujudnya keadilan, mereka akan tetap dihadapkan kepada pilihan antara tergilas atau bertahan dalam integritas tentunya. Mejaga kepercayaan publik tentunya bukan tanggungjawab yang mudah diemban, bukan saja kepada 1.452 Hakim yang telah dikukuhkan, melainkan juga bagi seluruh Hakim yang telah lama melaksanakan tugas dan berkiprah dalam jabatannya. Namun perbedaan yang tampak di depan mata adalah mereka yang telah lebih dahulu bertugas, tentu sudah berpengalaman dan telah memiliki imunitas yang banyak dalam menjaga keagungan peradilan. Meskipun tidak sedikit juga yang jatuh dalam perjuangan menjagai marwah Mahkamah Agung tersebut, karena dihadapkan dengan berbagai kondisi di lapangan yang rumit. Kondisi tersebut tentu juga dirasakan oleh Hakim-Hakim yang baru dikukuhkan Presiden RI dan Ketua MA, Rabu (12/06/2025).   Pada penempatan tugas pertama mereka sebagai Hakim, Dirjen Badilum telah mengumumkan secara resmi penempatan 918 Hakim baru Peradilan Umum ke berbagai satuan kerja Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk mengemban amanah untuk tegaknya keadilan di garis depan, dari Pelosok Sumatera, Kalimatan, hingga pelosok-pelosok Papua dan Maluku (sebagaimana halnya PN Bobong yang mendapatkan 3 orang Hakim baru). Harapan memang lebih banyak disematkan di pundak para hakim yang baru terlahir ini sebagai generasi yang mampu menjaga marwah MA kedepan semakin baik. Sebagaimana bayi, membuka mata adalah langkah awal mereka mengenali lingkungan agar lebih mudah menganalisa dan memilah untuk menjadi mantap berdiri dan berjalan tegak “bertogakan” integritas diantara  hitam dan putih (baik buruknya) kehidupan. Arahan dan pencerahan dari orang tua selaku “senior” yang baik sangat diperlukan sebagai kontrol horizontal sebelum kontrol sosial masyarakat membersamai mereka. Hendaknya, Hakim CADAS (Cerdas dan Berintegritas) bukanlah slogan semata, memupuk nilai-nilai utama berupa kecerdasan hukum, etika profesi dan integritas tetap sebagai pegangan agar tidak mudah terseret dan tergelincir dengan “godaan” yang akan datang  setiap waktu karena perjalanan panjang baru dimulai. Memang tidak semua telur menetas, bahkan menetas dengan baik, tidak semua manusia terlahir baik bahkan tetap menjadi baik, tidak semua malaikat adalah malaikat baik, namun setidaknya firman Tuhan telah diwahyukan untuk semua, sehingga arah dan tujuan dapat dipilih sebaik-baiknya, toh pada akhirnya setingginya cita adalah menjadi terbaik dimata Tuhan Yang Maha Esa, pun kita sebagai Hakim yang ditunjuk menjadi Pengadil dengan segala kode etiknya, jadilah prajurit yang akan menjadi pemimpin dan pemimpin yang menjadi legenda. (SNR/LDR)

Ketua PN Rantau Tekankan KEPPH Pada 9 Hakim yang Baru Dilantik

article | Berita | 2025-06-24 19:45:06

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Rantau secara resmi telah melantik 9 orang hakim baru dari berbagai ragam daerah. Pelantikan dipimpin oleh Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Rantau, Selasa (23/6).Para hakim yang telah dilantik di Pengadilan Negeri Rantau antara lain Balqis Hediyati Maharani, Cyrose Narawangsa Ridwan S., Dimas Prasanto Kusuma, Enos Syahputra Sipahutar, Madelleina Anindita Eriesta Elen, Maria Christina, Mochammad Yoesuf, Putu Mira Rosviyana, dan Yunita Sinta Dewi. Sembilan hakim tersebut merupakan lulusan fakutas hukum terbaik di kampusnya dan sudah teruji kompetensinya selama Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC) sehingga dinyatakan lulus untuk menjalankan profesinya sebagai seorang hakim.Pelantikan dilaksanakan dengan khidmat disertai pengucapan sumpah dan janji menurut masing-masing agama yang dianut. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh masing-masing hakim.Dalam sambutannya, Ketua PN Rantau mengingatkan kepada seluruh hakim yang telah dilantik agar senantiasa menjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjujung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi dan berperilaku rendah hati.“Menjadi seorang hakim adalah tugas yang mulia sekaligus memiliki beban yang sangat berat. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk bisa melakukannya, karena hakim merupakan wakil tuhan yang mampu memutuskan mana yang benar dan salah, mana yang hak dan batil” ungkap Ketua PN Rantau. “Kemudian hakim terbagi menjadi tiga golongan, satu berada di surga dan dua di neraka. Hakim yang memutuskan berdasarkan kebenaran berlandaskan ilmu pengetahuannya maka termasuk golongan yang dijamin surga sedangkan hakim yang memutus atas dasar kebodohan dan memutus karena kecurangan atau kezaliman maka di neraka”, tambahnya.Dikonfirmasi DANDAPALA, kegiatan pelantikan hakim baru di PN Rantau ini berlangsung secara sederhana, tidak ada pesta ataupun jamuan mewah.Di akhir acara para hakim dengan didampingi keluarganya memperkenalkan diri kepada keluarga besar PN Rantau dan para tamu undangan. Para Hakim yang baru dilantik diharapkan agar cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan kondisi masyarakat Kabupaten Tapin. Serta selalu berusaha mengembangkan kualitas keilmuannya sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal melalui putusan-putusan yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (ZM/WI)

Para Pihak Berdamai, Permohonan Eksekusi di PN Magelang Dicabut

article | Sidang | 2025-06-24 14:00:48

Magelang- Sebuah dinamika menarik terjadi dalam penanganan perkara eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg, yang diajukan oleh Willy Suryawijaya Giharto, General Manager KSP Kusuma Arta Jaya, melalui kuasa hukumnya Mohammad Novweni, S.H. dari Pandawa Law Firm, diajukan permohonan pencabutan perkara pada tanggal 19 Juni 2025 setelah tercapainya kesepakatan damai dengan Termohon Eksekusi.Perkara eksekusi ini bermula dari perkara Gugatan Sederhana yang teregistrasi pada tahun 2021 dengan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg, yang saat itu perkara tersebut selesai dengan damai di mana para pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian tertanggal 26 Juli 2021. Berdasarkan akta tersebut, pihak Tergugat (yang kini menjadi Termohon Eksekusi), yakni Adrian Lansano Putra, S.H. dan Dennis Aditya Putra, diwakili oleh kuasa hukumnya Aryo Garudo, S.H., M.H. dari Kantor Advokat "Aryo Garudo & Partners", memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp350.000.000,00 dengan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan milik Termohon Eksekusi yang terletak di Kelurahan Jurangombo Utara, Magelang Selatan.Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dapat dipenuhi hingga bulan Agustus 2024, Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Magelang untuk melakukan lelang atas jaminan yang dijaminkan pada Akta Perdamaian tersebut. Permohonan eksekusi itu terdaftar pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg, selanjutnya Pengadilan menindaklanjuti perkara tersebut melalui penetapan aanmaning (teguran) pada tanggal 9 September 2024. Aanmaning pertama dilaksanakan pada 24 September 2024, namun pihak Termohon tidak hadir. Aanmaning kedua pun dilaksanakan pada 3 Oktober 2024, aanmaning kali ini dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dalam tahapan aanmaning tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Magelang A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H., Panitera Merry Nurcahya Ambarsari, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata Sumaryono, S.H., yang secara langsung memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi sebagaimana ketentuan yang berlaku.Pada kesempatan tersebut, pihak pengadilan juga membuka ruang komunikasi agar para pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Sementara proses hukum terus berjalan sesuai dengan tahapan selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku, seperti penetapan sita eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2024, pelaksanaan sita eksekusi pada tanggal 23 Oktober 2024, dan penetapan perintah lelang pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan tetap mengakomodir beberapa permohonan penundaan yang diajukan oleh Termohon Eksekusi melalui surat permohonan resmi yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Magelang atas dasar masih berlangsungnya upaya perdamaian secara kekeluargaan antara pihak pemohon dan termohon di luar pengadilan.Upaya mediasi informal tersebut membuahkan hasil. Pada tanggal 18 Juni 2025, para pihak menyepakati perdamaian baru yang mereka tuangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Juni 2025 antara pihak Termohon Eksekusi dengan pihak Pemohon Eksekusi. Termohon Eksekusi melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar Rp340.000.000,00 kepada Pemohon Eksekusi, yang disepakati sebagai wujud realisasi pelaksanaan akta perdamaian nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg. Karenanya sebagai konsekuensi, Pemohon Eksekusi setuju untuk:ü  Mengajukan permohonan pencabutan perkara eksekusi;ü  Mengangkat sita jaminan atas objek eksekusi;üMelakukan roya hak tanggungan dan menyerahkan kembali sertipikat kepada Termohon Eksekusi.Permohonan pencabutan eksekusi serta permohonan pengangkatan sita kemudian diajukan secara resmi pada 19 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Magelang oleh Pihak Pemohon Eksekusi. Ketua Pengadilan, melalui penetapan yang sesuai hukum acara, menyatakan bahwa perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg dinyatakan dicabut, dan permohonan pengangkatan sita pun ditindaklanjuti.Ketua Pengadilan Negeri Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara SH MH menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini merupakan contoh baik bagi penyelesaian sengketa perdata di luar jalur eksekutorial. “Kami tetap menjalankan prosedur eksekusi dengan tegas, dengan berintegritas dan tanpa transaksional untuk menjamin kepastian hukum, namun bila para pihak memilih damai, tentu kami mendukung sepenuhnya demi prinsip win-win solution,” ujarnya. Pencabutan perkara ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan perdata di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa mediasi dan komunikasi terbuka dapat menghindarkan para pihak dari potensi kerugian yang lebih besar akibat proses hukum yang panjang.

Lantik 6 Hakim Baru, Ketua PN Bajawa Ingatkan Integritas

article | Berita | 2025-06-24 13:40:04

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Ditjen Badilum MA RI Nomor : 138/DJU/PENG.KP1.2.2/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025 perihal Penempatan Klerek – Analis Perkara Peradilan Menjadi Hakim Pengadilan Negeri, pada poin 7 mengingatkan kembali : Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.Berdasarkan surat tersebut, pada hari  Selasa (24/6) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Negeri Bajawa melalui Ketua Pengadilan, Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., melantik Hakim Pratama antara lain:1.    Adhitya Mizar Pranata, S.H.2.    Anang Nugraha, S.H.3.    Arief Syah Putra Wisudatama, S.H.4.    Daniel Edwin Indrajaya Gore, S.H.5.    Dewa Ari Bhaskara Putra, S.H.6.    Rudi Yakin, S.H.Kegiatan pelantikan dilangsungkan dengan pula mengambil sumpah 4 orang Hakim beragama Islam, 1 orang Hakim beragama Hindu dan 1 orang Hakim beragama Katolik. Pelantikan berlangsung khidmat dan sederhana tanpa diadakan pesta, makan-makan hingga tanpa ada undangan pihak eksternal.Ketua PN Bajawa dalam sambutannya menyampaikan banyak hal, mulai dari mengingatkan para Hakim baru bahwa statusnya sudah baru, bukan Calon Hakim lagi. Perdalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga PERMA RI Nomor 7 Tahun 2016, PERMA RI Nomor 8 Tahun 2016 dan PERMA RI Nomor 9 Tahun 2016. Ketua PN juga ingatkan agar tertib rumah tangga dan tetap jaga integritas, rendah hati hingga tekankan disiplin. “Hakim itu role model. Disini ada laporan-laporan, surat kaleng hingga viral di tiktok. Kota Bajawa ini kecil, apapun orang cepat ketahui”, tegas Ni Luh Putu Partiwi.“Hakim baru harus sudah siap tampil, siap ditunjuk perkara baru. Perkara di Bajawa cukup vartiatif mulai dari praperadilan, tipiring, intervensi, bantahan dan lainnya”, tutupnya.Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dengan memperkenalkan diri masing-masing Hakim Pratama hingga kesan pertama ketika ditempatkan dan tiba di Kota Bajawa. Diharapkan kehadiran para Hakim dapat merubah wajah PN Bajawa jadi lebih baik. (IKAW/WI)

PN Jakpus Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Media

article | Berita | 2025-06-24 08:15:28

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah siap meningkatkan kolaborasi dengan media massa. Diharapkan media dapat memberitakan secara berimbang. Hal itu disampaikan usai melantik Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, Senin (23/6/2025). Sebelumnya Efendi adalah Ketua PN Dumai. Pelantikan berjalan khidmat.Usai pelantikan, Husnul Khotimah berbincang santai dengan sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput persidangan di PN Jakpus. Dalam kesempatan itu, Husnul Khotimah meminta masukan dari para wartawan tentang kekurangan pelayanan peliputan di PN Jakpus.  “Speaker di lantai 2 terlalu tinggi bu, jadi kami susah merekamnya,” kata wartawan Kompascom, Niam memberikan contoh permasalahan peliputan.Ketua PN Jakpus mencatat seluruh masukan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Ketua PN Jakpus menyampaikan pihaknya sangat mendukung kinerja-kinerja jurnalistik, khususnya dalam memberitakan proses persidangan. Apalagi banyak kasus di PN Jakpus sangat menyita perhatian publik, seperti kasus korupsi.“Yang penting berimbang pemberitaannya,” kata Husnul Khotimah berpesan.

Sedikit, Lebih Baik? Relevansi Sistem Majelis dalam Sistem Peradilan Indonesia

article | Opini | 2025-06-24 08:00:43

Pendahuluan Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, jumlah Hakim tingkat pertama pada Peradilan Umum saat ini hanya sebanyak 3.224 orang dengan jumlah beban perkara sebesar 2.369.064 perkara. Kondisi yang demikian menjadi kurang ideal karena 1 orang Hakim harus mengadili rerata 735 perkara dalam satu tahun.[1] Keterbatasan jumlah hakim tidak hanya terjadi pada Peradilan Umum, namun juga terjadi pada seluruh cabang peradilan. Sampai saat ini, setidaknya Peradilan Agama yang masih diberikan dispensasi khusus untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal.[2] Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa perkara seperti Pra Peradilan, Gugatan Sederhana, Anak bahkan yang terbaru perkara Kasasi, telah lebih dulu dipimpin oleh hakim tunggal. Walaupun tahun ini Mahkamah Agung mendapatkan tambahan hakim baru sebanyak 1.451 orang, namun relevansi penggunaan sistem majelis tetap perlu didiskusikan lebih lanjut untuk benar-benar mewujudkan asas keadilan yang berlandaskan prosedur yang sederhana, cepat serta berbiaya ringan. Sejarah Persidangan Sistem Majelis di Indonesia Sistem hukum Indonesia pada masa kolonial merupakan pionir dari sistem majelis yang berlaku sampai saat ini. Salah satu karakteristik utama pada masa itu adalah sifatnya yang dualistis, yakni adanya pemisahan hukum antara kelompok masyarakat Eropa dan non-Eropa. Sistem hukum ganda ini telah diterapkan sejak abad ke-18, ketika Belanda mulai menguasai wilayah pedalaman Jawa, dan kemudian dilembagakan secara formal melalui Regeringsreglement (Peraturan Pemerintah) Hindia Belanda tahun 1854. Peraturan tersebut mengatur bahwa hukum, yurisdiksi, dan prosedur peradilan yang berlaku bagi orang Belanda serta kelompok yang diklasifikasikan sebagai "Eropa" (termasuk warga Jepang sejak 1899), sebisa mungkin harus menyesuaikan dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Negeri Belanda, sesuai dengan prinsip konkordansi.[3] Disisi lain, saat itu Indonesia juga masih menerapkan hukum adat dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Penelitian Daniel S. Lev dalam Colonial Law and the Genesis of the Indonesian State memberikan analisis historis yang tajam terhadap warisan sistem hukum kolonial di Indonesia dan bagaimana elemen-elemennya bertahan serta membentuk struktur hukum negara pasca kemerdekaan. Salah satu aspek penting yang dianalisis secara implisit dalam kajian tersebut adalah sistem peradilan kolonial yang bersifat plural dan hierarkis, serta bagaimana struktur ini memberi justifikasi dan konteks terhadap pemakaian sistem majelis hakim dalam peradilan Indonesia modern.[4] Meskipun Fasseur dan Daniel Lev tidak secara eksplisit membahas penggunaan panel of judges atau majelis hakim, konfigurasi peradilan kolonial, khususnya pada Landraad, secara substansial sudah menggambarkan praktik pengambilan keputusan secara kolektif yang menjadi dasar sistem majelis hakim di Indonesia saat ini. Dalam struktur Landraad, meskipun posisi ketua di beberapa pengadilan dipegang oleh hakim berkebangsaan Belanda, namun proses peradilan melibatkan sejumlah pihak lain, seperti panitera, jaksa, penghulu Islam yang berperan sebagai penasihat, serta bupati yang secara ex-officio menjadi bagian dari pengadilan. Selain itu, pasca kemerdekaan sebagian besar hakim Indonesia yang tersedia belum memiliki kompetensi yang cukup mengenai tata prosedur hukum Eropa. Oleh karena itu, mempertahankan sistem peradilan yang telah mereka kenal, yaitu yang dianut dalam Landraad, dipandang sebagai langkah yang paling realistis dan stabil dari segi kelembagaan. Dengan demikian, sejak awal, sistem majelis hakim digunakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko arbitrariness atau kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.[5] Relevansi Penggunaan Sistem Majelis Saat Ini Tidak dapat dipungkiri argumen mengenai luasnya ruang interpretasi bagi hakim secara tidak langsung memperlihatkan perlunya mekanisme pengimbangan secara internal. Dalam hal ini, persidangan yang dipimpin dalam susunan majelis bertujuan untuk menghindari dominasi tafsir tunggal oleh satu hakim. Selain itu, sistem majelis meningkatkan akurasi dan keadilan melalui musyawarah, serta menyediakan kontrol atas potensi kesewenang-wenangan dalam sistem hukum yang tidak terkodifikasi secara formal. Apabila dikaitkan dengan realitas saat ini, maka penambahan jumlah hakim masih menjadi solusi jangka pendek untuk tetap menciptakan keadilan serta mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, melihat komparasi dalam penelitian yang dilakukan di Yunani dan beberapa negara Eropa lain seperti Serbia, Kroasia, Slovenia, Prancis, Austria dan Norwegia, kesimpulan yang diperoleh dari hipotesis di atas masih belum bulat. Pada tahun 2012, Yunani melakukan reformasi peradilan dengan mengganti sistem panel tiga hakim menjadi panel hakim tunggal untuk kasus-kasus pidana tertentu, seperti kasus narkotika. Reformasi peradilan Yunani yang mengganti panel tiga hakim dengan hakim tunggal memang meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, tetapi juga menghasilkan tingkat vonis bersalah yang lebih tinggi sehingga dapat berdampak pada kepadatan penjara.[6] Di sisi lain, negara-negara dengan jumlah hakim dan pengadilan yang lebih banyak seperti Serbia dan Kroasia, tidak menunjukkan kinerja sistem peradilan yang lebih baik dibanding negara dengan sistem sederhana seperti Norwegia. Serbia, Kroasia, dan Slovenia memiliki warisan hukum kontinental yang rumit, yang diadopsi secara utuh pasca-sosialisasi. Sistem tersebut menciptakan struktur pengadilan yang kompleks, tumpang tindih, dan sering kali menciptakan birokrasi internal yang menghambat produktivitas hakim, tidak seperti yang terjadi di Norwegia. Spaić & Đorđević menunjukkan bahwa sistem pengadilan yang terlalu kompleks justru tidak efisien meskipun memiliki banyak hakim. Dalam hal ini, reformasi harus fokus pada restrukturisasi jaringan pengadilan dan peningkatan tata kelola serta manajemen perkara.[7] Norwegia hanya memiliki sekitar 10 hakim profesional per 100.000 penduduk, jauh di bawah negara-negara seperti Serbia atau Indonesia. Namun, salah satu kekuatan utama sistem Norwegia adalah distribusi perkara yang adil antar pengadilan dan antar hakim.[8] Beban perkara tidak terpusat pada kota-kota besar saja, dan sistem pengelolaan perkara memastikan bahwa tidak ada pengadilan yang terlalu padat atau terlalu kosong. Sistem peradilan Norwegia membuktikan bahwa kesederhanaan dan efisiensi kelembagaan dapat mengungguli pendekatan kuantitatif yang berlebihan. Kunci keberhasilan Norwegia terletak pada struktur yang terkonsolidasi, manajemen perkara yang terorganisir, penggunaan teknologi, serta penguatan peran pendukung di luar hakim. Bagi Indonesia, studi kasus Norwegia menyodorkan arah reformasi yang lebih strategis: menggeser fokus dari ekspansi institusional menuju optimalisasi kelembagaan. Dengan kata lain, reformasi bukan hanya tentang menambah jumlah hakim, melainkan memperkuat sistem yang mendukung mereka untuk bekerja lebih baik. (ZM/LDR)   Referensi: [1] Rasio Beban dan Kinerja Penanganan Perkara pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024, hlm. 139. [2] Pidato Ketua Mahkamah Agung RI pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2025, hlm. 12. [3] C. Fasseur, “Colonial Dillema: Van Vollenhoven and the Struggle between Adat Law and Western Law in Indonesia” dalam Jamie S. Davidson & David Henley, The Revival Tradition in Indonesia Politics: The Deployment of adat from colonialism to indigenism, (London: Routledge, Taylor & Francis Group, 2007), hlm. 55-56. [4] Daniel S. Lev, “Judicial Unification in Post-Colonial Indonesia,” Indonesia – Cornell University Press, No. 16, Oktober 1973, hlm. 1-2. DOI: https://doi.org/10.2307/3350645. [5] Daniel S. Lev, “Colonial Law and the Genesis of the Indonesian State” dalam Christoph Antons, Law and Society in East Asia, (London: Routledge, 2013), hlm. 60. DOI: https://doi.org/10.4324/9781315091976. [6] Theodore Alysandratos & Konstantinos Kalliris, “Is One Judging Head the Same as Three: A Natural Experiment on Individuals vs Teams”, Maret 2022, hlm. 9-11. DOI: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3809478. [7] Bojan Spaic & Mila Dordevic, “Less is More? The Number of Judges and Judicial Efficiency”, Pravni Zapisi, 2022, hlm. 434-439. DOI: https://doi.org/10.5937/pravzap0-41043. [8] Bojan Spaic & Mila Dordevic, “Less is More? The Number of Judges and Judicial Efficiency”, Pravni Zapisi, 2022, hlm. 432-433. DOI: https://doi.org/10.5937/pravzap0-41043.

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, FH UP Teken Kerjasama dengan PN Jaktim

article | Berita | 2025-06-23 16:10:08

Jakarta- Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk program magang terkonversi Satuan Kredit Semester (SKS). Tujuannya agar para mahasiswa lebih memahami dunia praktik hukum. Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat di FH Universitas Pancasila, Jakarta pada Senin (23/6/2025).Dalam sambutannya Dekan FH Universitas Pancasila, Prof. Eddy Pratomo, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga peradilan. Hal itu sebagai bagian dari upaya memperkuat praktik hukum mahasiswa dalam dunia nyata. “Karena sangat penting bagi Mahasiswa melihat langsung Hakim yang sudah berpengalaman dalam memimpin sebuah persidangan, sehingga ilmu yang didapatkan tidak hanya teori namun juga praktik dalam hukum acara pidana dan perdata”, ungkapnya. “Sebelum menjalin PKS dengan PN Jakarta Timur, FHUP sudah lebih dulu memiliki ikatan dengan lembaga Peradilan, yakni melalui Program Doktor Ilmu Hukum yang berdiri pada bulan Maret 2023, dengan total Mahasiswa aktif saat ini berjumlah 62 orang, dimana 4 orang Mahasiswa aktif tersebut 3 diantaranya merupakan Hakim aktif dan 1 orang Hakim purnabakti”, tambah Dekan FH Universitas Pancasila.Momentum utama dari kegiatan ini adalah penandatanganan dokumen PKS antara FH Universitas Pancasila dan PN Jakarta Timur. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan ruang belajar berbasis praktik hukum langsung di lingkungan pengadilan bagi mahasiswa FH Universitas Pancasila. Program magang ini dirancang agar pengalaman mahasiswa selama magang dapat dikonversikan menjadi satuan kredit semester, sehingga mendukung percepatan masa studi dan peningkatan kompetensi lulusan.Acara ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Timur,  Nenny Yulianny, mewakili Ketua PN Jakarta Timur, Ikhwan Hendrato. “Apresiasi atas inisiatif kerja sama ini dan harapan agar program ini dapat mencetak lulusan hukum yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik hukum di lapangan”, terang Wakil Ketua PN Jakarta Timur. Lebih lanjut Wakil Ketua PN Jakarta Timur menyampaikan bahwa PKS antara FH Universitas Pancasila dan PN Jakarta Timur merupakan salah satu langkah konkrit PN Jakarta Timur dalam Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2/144/KMA/SK/VIII/2022. “Karena Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang Mahasiswa untuk meningkatkan peran dengan berpartisipasi secara langsung menjadi bagian PN Jakarta Timur dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan”, tambahya.Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari FHUP kepada PN Jakarta Timur sebagai simbol apresiasi dan kerja sama yang erat antar kedua institusi.Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis FHUP dalam pengembangan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan. (BG/ZM/WI)

Menilisik Ajaran Kausalitas dalam Penerapan Peristiwa Pidana di Pengadilan

article | Opini | 2025-06-23 14:00:28

 Ingatkah kita dengan ajaran Kausalitas atau Teori Conditio Sine Que Non yang pernah dipelajari di bangku perkuliahan dahulu dan apa pentingnya bagi kita mempelajari ajaran tersebut untuk kita implementasikan dalam penerapan hukum praktis? Sebelum penulis bahas lebih lanjut tentang ajaran kausalitas ini, terlebih dahulu kita perlu mengenal sejarah timbulnya aliran atau teori tersebut. Teori ini berasal dari seorang ahli hukum Jerman bernama Von Buri, ia pernah menjabat sebagai Presiden reichtsgericht atau Mahkamah dan menulis buku mengenai hukum yaitu Uber Kausalitat und deren verantwortung dan Die Kausalitat und ible strafrechtliche Beziebungen.                                                  Ajaran kausalitas pertama kali dikenal pada tahun 1873 menyebutkan penyebab adalah semua faktor yang ada dan tidak dapat dihilangkan untuk menimbulkan suatu akibat. Teori ini tidak membedakan mana faktor syarat dan mana faktor penyebab sehingga segala sesuatu yang masih berkaitan dalam suatu peristiwa sehingga melahirkan suatu akibat adalah termasuk penyebabnya. Dalam Ajaran Kausalitas tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja. Teori ini memperluas pertanggungjawaban dalam hukum pidana disebabkan karena orang yang perbuatannya dari sudut objektif hanya sekadar syarat saja dari timbulnya suatu akibat. Kelemahan ajaran ini ialah tidak membedakan antara faktor syarat dengan faktor penyebab yang dapat menimbulkan ketidakadilan.Pada hukum pidana ajaran kausalitas dikenal ada 4 (empat) yang terdiri: Teori conditio sine qua non yaitu setiap syarat sama nilainya untuk timbulnya akibat.Teori mengganalisir dimana musabab adalah syarat yang menurut keadaan normal untuk menimbulkan akibat atau mampu menimbulkan akibat.Teori mengindividualisir dimana musabab yaitu syarat yang paling banyak membantu timbulnya akibat.Teori relevansi yaitu interpertasi dari delik sebagaimana maksud pembuat undang- undang. Apakah KUHP kita menganut kausalitas? Dan ajaran mana yang dianut? Pada umumnya KUHP menganut teori kausalitas,khususnya pandangan teori mengindividualisir bahwa sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat. Karena peristiwa pidana dilihat secara in concreto atau post factum. Hal yang khusus diatur menurut pandangan individual, yaitu hanya ada satu syarat sebagai musabab timbulnya akibat. Hal ini dapat disimpulkan dari riwayat pembentukan KUHP sendiri maupun dari pasal-pasal KUHP sebagaimana dalam praktik di negeri Belanda pernah dianut oleh Hoge Raad dalam pertimbangan suatu putusan (8-4-1929) yang menyatakan bahwa “untuk dianggap sebagai sebab daripada suatu akibat, perbuatan itu tidak perlu bersifat umum atau normal”.Kemudian praktik tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918 dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Kemudian negara kita menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS hingga saat ini. Berhubungan dengan itu perlu juga ajaran kausalitas ini ditinjau dari sudut yurisprudensi yaitu putusan hakim yang tertinggi yaitu Hoge Raad Arrest Hoge Raad 17 Juni 1911 yang memberi ketentuan bahwa yang harus dianggap sebagai sebab daripada akibat yang timbul  adalah suatu perbuatan dengan melakukannya haruslah sudah dapat akibat yang akan timbul. Dari keputusan ini dapat diambil kesimpulan bahwa H.R. menganut  Ajaran Kausalitas. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dan hakim-hakim yang berada di dalamnya akan mempertimbangkan banyak hal ketika akan membuat suatu keputusan atas suatu perkara yang diajukan kepadanya yang mana membutuhkan nalar dan logika Hakim dalam mengaitkan semua fakta yang dihadirkan. Kegiatan yuridis Hakim tersebut merupakan kegiatan berfikir dalam menentukan hukumnya. Hakim melakukan kegiatan penalaran dalam membuat putusan bagi perkara yang diadili. Penalaran hakim membuahkan putusan yang berupa hukum in concreto. Contoh pada kasus tindak pidana pembunuhan faktor penyebabnya tidak langsung seketika serta cenderung sulit dan beragam, disinilah Hakim memainkan peran sangat penting dalam pengambilan putusan yaitu sebagai berikut: Penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan semua faka-fakta yang dihadirkan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan.Mengkonstatir peristiwa yakni melihat, mengakui, membenarkan telah terjadi suatu tindak pidana pembunuhan tersebut. Untuk sampai pada konstatiring hakim harus mempunyai kepastian terlebih dahulu supaya tidak sekedar dugaan atau kesimpulan yang dangkal. Hakim membutuhkan dan menggunakan sarana untuk membuktikan kepastian dari kebenaran peristiwa yang di konstatirnya.Mengkualifikasi peristiwanya yakni menilai hubungan hukum peristiwa tersebut. Misalnya peristiwa hukumnya adalah pembunuhan, maka akan dikualifikasi apakah pembunuhan biasa, pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Untuk itu hakim melakukan penerapan hukum terhadap peristiwa ke dalam aturan-aturan hukum positif, sehingga diperoleh aturan hukum yang paling tepat dikenakan terhadap peristiwa konkret tersebut.Menentukan delik materil adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan dan akibat yang dilarang unuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Kausalitas dijadikan filter dalam membangun pertanggungjawaban pidana seseorang. Kausalitas akan menyaring apa saja perbuatan faktual yang dilakukan oleh pelaku selanjutnya dicari perbuatan hukumnya, maka akan dapat dimintai pertanggungjawabannya. Kesimpulan Ajaran kausalitas dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam KUHP kita menganut ajaran kausalitas sebagai contoh dalam Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang  akan diberlakukan pada tahun 2026. Perumusan sebab akibat dapat disimpulkan diperlukan dalam rangka telah terjadi atau tidaknya suatu delik. Peran Hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas yaitu dengan cara penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan serta mengkonstatir rangkaian peristiwa yakni melihat, mengakui dan membenarkan telah terjadi suatu tindak pidana. Untuk sampai pada konstatirnya hakim harus mempunyai kepastian terlebih dahulu supaya tidak sekedar dugaan atau kesimpulan yang dangkal. Sampai mengkualifikasi peristiwa dengan menilai hubungan hukum peristiwa tersebut. Apabila peristiwa hukumnya adalah pembunuhan, maka akan dikualifikasi apakah pembunuhan biasa, pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menentukan adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan dan akibat yang dilarang undang-undang untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian causal verband (hubungan sebab akibat) dapat menjadi Solusi untuk menentukan apakah seseorang hanya dapat dibebani tanggung jawab pidana bukan hanya dikarenakan dia telah melakukan suatu perbuatan  yang dilarang atau melanggar kewajiban yang dipersyaratkan oleh undang-undang, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di muka persidangan, akan tetapi juga bahwa saat perbuatan itu dilakukan, pelakunya harus memiliki kesalahan sebagaimana telah penulis kutip dari pendapat Prof.Satochid. Oleh karenanya, menurut hemat penulis dengan berpegang pada pendapat Prof. Satochid tersebut ajaran kuasalitas sangat berguna dalam menemukan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana materiil untuk Para Hakim.(AAR/LDR) Referensi: -       Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta, 2005. -       Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan Perbarengan & Ajaran Kausalitas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002. -       Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah. Tanpa Tempat : Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun. -       Leavens, Arthur. A Causation Approach to Criminal Omissions. Journal, California Law Review, 1988. -       Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta, cetakan ketujuh, 2002. -       Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003. -       Spier, J (Ed), Unification of Tort Law: Causation. Netherlands: Kluwer Law International, 1996.

Kata Kunci dalam RUU KUHAP: Checks and Balances

article | Berita | 2025-06-23 11:10:12

Jakarta. Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) kembali menyelenggarakan acara diskusi tentang KUHAP (BERTAHAP) secara daring. Diskusi ini dilaksanakan pada Minggu, 22/6/2025, dengan dengan judul “Tantangan dan Peluang Peran Hakim dalam Mekanisme Checks and Balances Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam R-KUHAP”. Dalam acara ini, FKDP mengundang Febby Mutiara Nelson yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Maidina Rahmawati yang merupakan Plt Direktur Eksekutif Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) sebagai pemateri. Selain itu, FKDP juga mengundang Afdhal Mahatta yang merupakan Staf Ahli Komisi III DPR RI dan Dodik Setyo Wijayanto yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai penanggap. Pada prinsinpnya, pemaparan yang disampaikan oleh pemateri cukup banyak menyentuh aspek bagaimana pengawasan hakim terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah Judicial Scrutiny di dalam KUHAP saat ini maupun di dalam RUU KUHAP. Secara garis besar, Febby Mutiara Nelson menjelaskan mengenai masukan dan kritiknya terhadap 3 aspek yang terdapat di dalam RUU KUHAP yaitu: (1) Judicial Scrutiny, (2) Mekanisme keadilan restoratif, dan (3) Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).Sementara itu, Maidina Rahmawati lebih banyak menjelaskan mengenai sejarah dari diferensiasi fungsional dan bagaimana dampaknya terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini. “Salah satu dampak yang terlihat dari diferensiasi fungsional adalah saat ini masing-masing aparat penegak hukum jalan sendiri-sendiri yaitu polisi, jaksa, dan hakim tanpa saling mengawasi secara substansial”, ungkap Maidina. Praperadilan yang merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh Terdakwa dalam melawan keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga tidak efektif dalam penerapannya. “Hal ini dikarenakan praperadilan masih berupa complaint based bukan default by system”, tambah Maidina. Selain itu, Maidina juga mengatakan bahwa selama ini yang menggunakan praperadilan 96% adalah terdakwa yang mempunyai advokat untuk didampingi. Kemudian, dari penanggap yaitu Afdhal Mahatta memberikan tanggapan bahwa terkait lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) harus dilihat lagi apakah dengan adanya HPP pelaksanaan hukum acara pidana bisa berjalan dengan lebih baik atau tidak. “Kondisi terkini pembahasan RUU KUHAP bahwa sudah ada lebih dari 50 stakeholder yang sudah memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. Dukungan dari Civil society organization (CSO) sangat penting terhadap pembahasan RUU KUHAP” jelas Afdhal. Kemudian, Dodik sebagai penanggap juga menyampaikan tanggapannya terkait dengan peran pengadilan dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain yaitu penyidik dan penuntut. “Agar pengadilan dapat secara optimal mengawasi upaya paksa RUU KUHAP secara eksplisit harus mengatur mengenai syarat dilakukannya upaya paksa dan prosedur untuk menguji keabsahan dari upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum”, ungkap Dodik memberikan tanggapan. Hal ini dikarenakan tidak adanya syarat dilakukannya upaya paksa dan prosedur yang rinci untuk menguji keabsahan dari upaya paksa sehingga membuat penyidik hampir selalu dipastikan mengajukan “persetujuan” dibandingkan “izin” untuk melakukan penyitaan atau penggeledahan. Selain itu, Dodik juga menegaskan pentingnya perubahan paradigma di dalam RUU KUHAP yang seharusnya memposisikan hakim di atas dari penyidik dan penuntut. Hal ini dikarenakan hakim dalam menjalankan tugasnya harus menyeimbangkan antara keadilan dengan kepastian hukum.Kemudian, diskusi dilanjutkan dengan tanggapan dari partisipan yang terdiri dari para hakim dan masyarakat umum. Di dalam diskusi tersebut terdapat satu hal yang dapat disimpulkan bahwa checks and balances di dalam KUHAP yang baru apabila RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang mutlak harus ada. Hal ini bertujuan agar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tetap tegak dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. (ZM)

PN Kepahiang Lantik 7 Hakim Baru dengan Sederhana dan Khidmat

article | Berita | 2025-06-22 10:45:36

Kepahiang, Bengkulu – Satu per satu satuan kerja melaksanakan pelantikan Hakim Angkatan IX, kali ini datang dari Pengadilan Negeri Kepahiang yang pada hari Jumat (20/6/2025) menyelenggarakan acara pelantikan tujuh Hakim Pratama di Ruang Sidang Utama Cakra. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Mulyadi Aribowo, S.H., M.H.Tujuh hakim muda yang resmi dilantik adalah Andrea Helena Dwisepta, S.H., Cindy Shafira, S.H., Hamka Sesario Pamungkas, S.H., Hendi Gusta Rianda, S.H., Komang Ardika, S.H., Lirta Amalia, S.H., dan Sarah Leonora, S.H.Dalam sambutannya, Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, menekankan pentingnya menjaga integritas bagi para pejabat yang baru dilantik.Beliau berpesan agar ketujuh hakim senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulia penegakan hukum. “Hakim harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme”, tegas Ketua PN Kepahiang.Acara pelantikan berjalan khidmat dan diwarnai dengan pengucapan sumpah menurut agama masing-masing yang didampingi oleh rohaniawan dari Agama Islam, Kristen Protestan, dan Hindu. Sebagai saksi dalam pelantikan tersebut adalah Hakim Rizki Febrianti, S.H., M.H. dan Anton Alexander, S.H., M.H.Turut hadir dalam acara penting ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Curup, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Kepahiang, seluruh Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, para aparatur peradilan, serta keluarga besar dari ketujuh hakim yang baru dilantik, menambah suasana haru dan bangga dalam momen bersejarah ini.Dikonfirmasi DANDAPALA, pelantikan ini dilangsungkan dengan sederhana, konkretnya tidak ada undangan pihak eksternal seperti pejabat Forkompinda, tidak mengadakan pesta, tidak menggunakan jasa fotografer hingga tidak ada acara hiburan. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Ditjen Badilum MA RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, poin 3 yang menyebutkan melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat jajaran hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. (IKAW/WI)

Hukum, Hakim dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru Pemidanaan

article | Opini | 2025-06-22 09:00:28

Adagium “ubi societas ibi ius” menunjukkan hukum sebagai kebutuhan dasar demi keteraturan dan keadilan. Dalam negara hukum, hakim bukan sekadar pelaksana norma, tetapi penjaga keadilan substantif. (Philipus M. Hadjon, 1987) Asas kepasifan hakim juga penting dijaga: ia tidak boleh mencari perkara atau berinisiatif mengadili di luar permohonan yang sah, agar penilaian dan putusannya tidak tercemar oleh prasangka. Karenanya, dalam tradisi hukum Belanda, hakim disebut zittende magistratuur- magistrat yang duduk berbeda dari jaksa yang merupakan staande magistratuur, atau penegak hukum yang aktif menuntut (Sudikno Mertokusumo, 1981). Objektivitas putusan hanya terjamin bila pertimbangannya memuat secara jelas fakta yang terbukti dan norma hukum yang relevan. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap putusan mencantumkan alasan, dasar hukum, serta pasal atau sumber hukum sebagai dasar pengambilan keputusan. Uraian mengenai fakta dan norma ini harus tercermin secara eksplisit dalam bagian pertimbangan (motivering) yang menjadi inti legitimasi putusan (M. Yahya Harahap, 2008). Dalam kerangka filsafat hukum, posisi hakim tidak sekadar pelaksana teknis norma, melainkan aktor etis yang membawa misi keadilan substantif. Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bukan sekadar menyatakan kesalahan dan menjatuhkan sanksi, melainkan bagian dari rekayasa sosial yang memuat dimensi epistemologis (cara pandang terhadap pemidanaan), ontologis (hakikat pemidanaan), dan aksiologis (tujuan serta manfaatnya). Dalam perspektif ini, hukum hadir bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memperbaiki, mendidik, dan memulihkan keseimbangan sosial. 1.     Aspek Epistemologis Paradigma Pemidanaan Pergeseran pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya mencerminkan perubahan nilai (aksiologis), tetapi juga transformasi cara pandang dan struktur pengetahuan hukum pidana (epistemologis). Paradigma baru ini lahir dari dialog antara refleksi filosofis, temuan empiris, dan pendekatan multidisipliner yang lebih manusiawi. Satjipto Rahardjo menegaskan hukum bukan sekadar norma, tetapi fenomena sosial bermakna yang menuntut pendekatan multidisipliner dan manusiawi (Satjipto Rahardjo, 2006). Karena itu, lahirnya prinsip diversity of sanctions dan tujuan pembinaan pelaku (Pasal 51 KUHP) mencerminkan pendekatan epistemik yang menggabungkan norma, konteks sosial, dan filsafat. Ini sekaligus menjadi kritik terhadap positivisme hukum yang mereduksi manusia sebagai objek pasif aturan. 2.     Aspek Ontologis: Hakikat Hukum dan Pemidanaan Aspek ontologis dalam filsafat hukum menggali hakikat terdalam dari hukum dan pemidanaan: apa itu hukum, dan mengapa masyarakat membutuhkannya? B. Arief Sidharta menegaskan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma deklaratif, melainkan perangkat normatif yang dibentuk secara sadar demi menciptakan ketertiban yang adil. Hukum hadir untuk mengarahkan perilaku, menjaga harmoni sosial, dan mengatur relasi antar individu melalui norma yang dapat dipaksakan secara sah, dengan prosedur yang menjamin tidak terjadinya kesewenang-wenangan(B. Arief Sidharta, 2000) Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hukum adalah kaidah yang hidup dalam masyarakat, berfungsi menciptakan keteraturan agar setiap individu dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara setara. Hukum bukanlah entitas yang lahir di ruang hampa, melainkan refleksi dari kesadaran kolektif akan perlunya struktur dan keteraturan. Karena itu, pemidanaan sebagai bagian dari hukum harus dimaknai secara sosial, bukan semata sebagai mekanisme administratif atau represif, melainkan sebagai instrumen yang berakar dalam dinamika masyarakat itu sendiri. (Sudikno Mertokusumo, 2007) Pandangan ini sejalan dengan pendekatan KUHP Nasional yang secara eksplisit menempatkan tujuan pemidanaan dalam kerangka korektif dan edukatif. Pasal 51 KUHP menetapkan lima tujuan pemidanaan: mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menciptakan rasa aman. Secara ontologis, pemidanaan tak lagi dimaknai sebagai balas dendam negara, melainkan sebagai sarana koreksi dan edukasi demi ketertiban yang berkeadilan. Pasal 52–54 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana secara proporsional, dengan mempertimbangkan usia, latar belakang, dan kondisi sosial pelaku. Pasal 65 ayat (1) huruf e bahkan memungkinkan pidana bersyarat bagi kelompok rentan. Sementara itu, Pasal 40–44 yang mengatur alasan pemaaf, menegaskan bahwa pemidanaan tak dapat dikenakan pada individu yang secara moral atau psikologis tak layak dimintai pertanggungjawaban. KUHP Nasional mencerminkan pergeseran ontologis dari hukum sebagai alat represif menuju sarana korektif, serta perubahan aksiologis dari keadilan prosedural ke arah keadilan substantif yang menempatkan martabat manusia dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama. Dalam konteks ini, hakim bukan lagi sekadar pelaksana norma, melainkan aktor etis yang terlibat aktif dalam penciptaan keadilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum harus menjadi alat pembebasan dan berpihak pada manusia serta realitas sosial. Maka, hukum dan pemidanaan dituntut adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta mampu menjamin keadilan yang objektif, manusiawi, dan beradab. 3.      Aspek Aksiologis: Nilai Keadilan, Martabat, dan Kemanusiaan Dalam dimensi aksiologis, hukum tidak lagi dilihat sebagai sistem netral, melainkan sebagai instrumen pembawa nilai. Ia bertugas mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban bermartabat. Pemidanaan harus berlandaskan nilai, bukan hanya prosedur. B. Arief Sidharta menegaskan bahwa hakim tidak cukup memahami hukum secara teknis, tetapi harus menghidupinya dengan integritas moral dan kepekaan terhadap keadilan substantif.(B. Arief Sidharta, 2000b) Gustav Radbruch menyatakan bahwa jika kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Baginya, hukum ideal mencakup tiga pilar: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, namun keadilan adalah nilai tertinggi. Maka dari itu, sistem pemidanaan tidak cukup hanya menjamin kepastian hukum atau efek jera, tetapi harus berpijak pada penghormatan martabat manusia dan keadilan substantif. (Abdul Aziz Nasihuddin, 2023) KUHP Nasional membawa paradigma baru pemidanaan melalui prinsip diversity of sanctions, yang tidak lagi menempatkan penjara sebagai instrumen utama. Pasal 51 menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, dan menciptakan rasa aman. Pendekatan ini bersifat korektif dan edukatif. Pasal 54 menekankan pentingnya pelaksanaan pidana yang menjunjung martabat manusia dan proporsional terhadap kesalahan serta kondisi pelaku. Pasal 65 ayat (1) huruf e memberi dasar bagi hakim menjatuhkan pidana bersyarat bagi kelompok rentan. Implementasinya diatur dalam Pasal 70–72, yang mencakup mekanisme pidana bersyarat, pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran. Dengan demikian, sistem pemidanaan Indonesia bergerak menuju pendekatan yang lebih humanistik, menjadikan pemidanaan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan, serta menempatkan hakim sebagai penjamin keadilan yang memanusiakan. 4.     Refleksi Penutup: Pemidanaan Sebagai Tanggung Jawab Etis Hakim Hakim adalah agen keadilan yang harus memiliki nurani hukum sebagaimana ditekankan B. Arief Sidharta: putusan harus memuat alasan faktual, yuridis, dan nilai keadilan (B. Arief Sidharta, 2000). Etika hakim menuntut integritas, kebijaksanaan (phronesis), dan kepribadian luhur. KUHP Nasional melalui Pasal 51, 54, 65, dan 70–72 UU No. 1 Tahun 2023 mendorong pemidanaan korektif, edukatif, dan rehabilitatif, menjadikan hukuman sebagai awal pemulihan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada manusia. Hakim adalah penjaga nilai dan empati dalam menegakkan hukum. Dalam paradigma baru ini, pemidanaan menekankan pemulihan, martabat, dan reintegrasi sosial agar hukum benar-benar memanusiakan. (Satjipto Rahardjo, 2006). (YPY/LDR) Daftar Pustaka Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika. Mertokusumo, S. (1981). Hukum dan peradilan: Suatu pengantar. Liberty. Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty. Nasihuddin, A. A., Sugianto, & Wahyuni, S. (2023). Teori hukum Pancasila. Unsoed Press. Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti. Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.

Keren! Komunitas Ngewedang PT Denpasar Bersih-bersih Pantai KuDeTa

article | Berita | 2025-06-21 21:05:49

Denpasar- Komunitas Ngewedang, yang merupakan perkumpulan aparatur dan tenaga honorer Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menggelar kegiatan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan dan Lurah Seminyak sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan.Kegiatan itu digelar pada Jumat (21/6) di kawasan Pantai KuDeTa, Seminyak, Bali. Aksi bersih-bersih ini diawali dengantouring motor dari titik kumpul di PT Denpasar menuju lokasi kegiatan. Tujuannya menciptakan semangat kebersamaan di antara para anggota komunitas. Setibanya di Pantai KuDeTa, para peserta langsung memulai kegiatan pembersihan area pantai dari sampah plastik dan limbah lainnya, sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pesisir Bali.Kegiatan ini bukan hanya menjadi aksi sosial biasa, tetapi juga merupakan wujud nyata dari implementasi nilai-nilai luhur Tri Hita Karana, filosofi hidup masyarakat Bali yang mengajarkan tentang keharmonisan dalam tiga aspek: hubungan manusia dengan Tuhan (Parhyangan), hubungan antarsesama manusia (Pawongan), dan hubungan manusia dengan lingkungan alam (Palemahan).Ketua komunitas Ngewedang Bapak Ngurah Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal dari serangkaian aksi sosial dan kemanusiaan yang direncanakan akan dilakukan secara rutin oleh komunitas. "Kami percaya bahwa menjaga alam adalah bagian dari menjaga keharmonisan hidup. Lewat kegiatan ini, kami ingin menerapkan semangat Tri Hita Karana, terutama dalam menjaga hubungan selaras dengan alam sekitar," ujarnya. "Kami ingin memberi kontribusi nyata terhadap lingkungan, dimulai dari hal kecil seperti menjaga kebersihan pantai," sambungnya.Kehadiran Kepala Lingkungan dan Lurah Seminyak dalam kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan. Mereka mengapresiasi inisiatif komunitas Ngewedang dan berharap kegiatan serupa dapat menginspirasi komunitas lainnya.Komunitas Ngewedang, yang dicetuskan oleh Bapak Marliyus pada November 2024, awalnya berfokus pada kegiatan touring, seperti perjalanan ke Kintamani dan Singaraja. Nama Ngewedang sendiri adalah singkatan dari "Ngerereh Keluruhan Sane Ledang", yang menurut Bapak Marliyus, berarti tempat untuk belajar dan berkembang bersama. Bapak Marliyus juga menjelaskan bahwa dalam bahasa Bali, ngewedang memiliki arti meminum kopi hangat, yang melambangkan suasana keakraban, kebersamaan, dan kehangatan dalam berkomunitas."Kami juga pernah mengadakan acara buka puasa bersama sebagai bentuk kekeluargaan," tambah beliau, yang menunjukkan betapa pentingnya semangat kebersamaan dalam komunitas ini. Ke depannya, Bapak Marliyus berharap komunitas ini akan semakin aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan, dengan tujuan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.Dengan semangat kebersamaan, kepedulian lingkungan, dan nilai-nilai kearifan lokal, Ngewedang menunjukkan bahwa komunitas berbasis hobi pun dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.“Ngewedang Community – wedang dulu, gas kemudian” 

Acara Sederhana Pelantikan Hakim: Tanpa Penyanyi, Tidak Boleh Hedon

article | Berita | 2025-06-21 16:50:42

Tarutung, Sumatera Utara - Rabu (18/6/2025), bertempat di ruang sidang utama Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Marta Napitupulu, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Pratama Pengadilan Negeri Tarutung sebanyak 8 (delapan) orang atas nama:1. Muhotim, S.H.2. Kristina Melati Pasaribu, S.H.3. Wita Rohana Pandiangan, S.H.4. ⁠Rinta Nababan, S.H.5. Jesy Itasari Banjarnahor, S.H.6. Diana Melati Pakpahan, S.H.7. Nanda Pratama, S.H.8. Sinar Tamba Tua Pandiangan, S.H.Usai melantik para Hakim muda tersebut, Ketua PN Tarutung dalam kata sambutannya, beliau  menyampaikan agar Hakim yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berintegritas tinggi. "Para Hakim baru harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik (profesional) dan berintegritas tinggi", tegas Ketua PN Tarutung. Pelaksanaan pelantikan hakim di PN Tarutung telah mempedomani SE Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan. Dalam konteks pelantikan hakim maka acara dibuat secara sederhana (tidak berlebihan) seperti tidak ada jamuan makan mewah hingga mengundang penyanyi atau artis ibukota. “Tidak ada makan mewah dan tidak ada mengundang penyanyi atau artis ibukota. Kami hanya undang keluarga saja”, ungkap salah seorang Hakim dikonfirmasi DANDAPALA. (IKAW/WI)

PN Kayuagung Lakukan Sita Eksekusi Tanah Sawah di Desa Terusan Laut

article | Berita | 2025-06-21 10:05:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (19/06/2025).Dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, didampingi Tim Eksekusi PN Kayuagung, pelaksanaan sita eksekusi atas perkara yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Kag jo. Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Kag ini diawali dengan melakukan pengukuran bidang tanah sesuai hak pemohon eksekusi. “Eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Abunawas saat ditemui DANDAPALA di sela pelaksanaan sita eksekusi.Ia menambahkan pelaksanaan sita eksekusi bertujuan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. “Supaya putusan pengadilan tidak sia-sia”, tegasnya.Pelaksanaan sita eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh Mister dan kawan-kawan selaku Ahli Waris Almh. Sapar yang menggugat Ahli Waris Alm. M. Dani Efendi dan Ahli Waris Alm. Andi, atas sebidang tanah sawah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai milik orang tuanya.Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Di mana pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang yang memutus dengan amar sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Mempakatan tanggal 8 April 1968 dan Surat Pengakuan Hak tanggal 3 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;Menyatakan Para Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir;Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta.Pelaksanaan sita eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Komering Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan sita eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (AL)

Farewell Games, Kado Perpisahan Wakil Ketua PT Riau dan Ketua PTWP Riau

article | Berita | 2025-06-21 09:00:44

Pekanbaru- Mengusung tema “dengan tenis kita pererat silahturahmi dan perkuat jiwa sportifitas”, warga peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melaksanakan Farewell Games Wakil Ketua PT Riau yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru, sejak tanggal 18-19 Juni.Ajang olahraga ini dilaksanakan dalam rangka perpisahan Wakil Ketua PT Riau Prof. Dr. Syahlan yang telah dipromosikan ke PT Bandung, sekaligus melepas masa purnabakti Ketua PTWP Riau H. Aswijon, yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Hakim Tinggi PT Riau.  “Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua PT Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, yang ditandai dengan melakukan pukulan kehormatan ke lapangan tenis. Acara ini juga berlangsung secara sederhana,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.Sementara untuk Farewell Games Ketua PTWP Riau mengusung tema “purnabakti bukan akhir aktivitas dan kreatifitas”. Kegiatan inipun telah berlangsung pada tanggal 22-23 Mei 2025 silam di lapangan tenis PT Riau.  Daftar para pemenang Farewell Games Wakil Ketua PT Riau: Pertama pasangan Jumongkas Lumban Gaol dan Fitrizal Yanto. Kedua pasangan Abdul Hutapea dan Ny. Wisnu. Ketiga pasangan Tantowi Jauhari dan Hendri Sumardi.Daftar para pemenang Farewell Games Ketua PTWP Riau: Pertama pasangan Prof. Syahlan dan Mudhori. Kedua pasangan Tantowi Jauhari dan Ali Akbar. Ketiga pasangan Abdul Hutapea dan Mian Munthe.  “Kegiatan farewell games ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan atas perhatian dan dukungan dari Wakil Ketua PT Riau dan Ketua PTWP Riau terhadap perkembangan dan kemajuan PTWP Riau selama ini. Selain itu juga sebagai kado perpisahan atas berakhirnya tugas di Pengadilan Tinggi Riau baik sebagai Wakil Ketua PT maupun sebagai Hakim Tinggi dan tentunya sebagai tempat menambah pengalaman bertanding bagi atlet-atlet tenis PTWP Riau,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Sat Set! PN Tarutung Resmi Lantik 8 Orang Hakim Barunya

article | Berita | 2025-06-21 08:45:38

Tarutung, Sumatera Utara - Setelah menghadiri acara pengukuhan Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Presiden, kini para Hakim melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Hakim, salah satu yang paling cepat melakukan prosesi tersebut adalah dari Pengadilan Negeri Tarutung. Rabu (18/6/2025), bertempat di ruang sidang utama Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Marta Napitupulu, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Pratama Pengadilan Negeri Tarutung sebanyak 8 (delapan)orang atas nama:1. Muhotim, S.H.2. Kristina Melati Pasaribu, S.H.3. Wita Rohana Pandiangan, S.H.4. ⁠Rinta Nababan, S.H.5. Jesy Itasari Banjarnahor, S.H.6. Diana Melati Pakpahan, S.H.7. Nanda Pratama, S.H.8. Sinar Tamba Tua Pandiangan, S.H.Usai melantik para Hakim muda tersebut, Ketua PN Tarutung dalam ata sambutannoya, beliau  menyampaikan agar Hakim yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berintegritas tinggi. "Para Hakim baru harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik (profesional) dan berintegritas tinggi", tegas Ketua PN Tarutung. Diharapkan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji hakim cadas (cerdas dan berintegritas) dapat mengemban tugas dan amanah sesuai sumpah/janji yang telah diucapkan. (IKAW/WI)

PN Kayuagung Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Pabrik

photo | Berita | 2025-06-21 08:00:47

Kayuagung – Sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (20/06/2025) atas perkara perlawanan pihak yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.Bth/2025/PN Kag antara Putra Liusudarso selaku Pelawan dan PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) selaku Terlawan.Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua, dengan Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Eva Rachmawaty, melakukan pemeriksaan atas sebidang tanah di kawasan lahan pabrik yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).Setelah sidang dibuka, dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak Pelawan dan Terlawan, masing-masing pihak kemudian diberikan kesempatan untuk menunjukkan tanah yang diakui sebagai miliknya. Perkara ini merupakan perlawanan atas eksekusi yang sebelumnya dimohonkan oleh PT. GON pada tahun 2024, yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kag. Dalam permohonan eksekusinya, PT. GON memohon PN Kayuagung untuk melaksanakan Putusan Nomor 37/PDT/2023/PT PLG yang mengabulkan gugatannya dan menyatakan tanah objek sengketa merupakan milik PT. GON.“Setelah pemeriksaan setempat, maka agenda persidangan akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Diharap para pihak menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan”, tutup Majelis Hakim mengakhiri sidang pemeriksaan setempat. (AL)

Tok! PT Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu

article | Berita | 2025-06-20 17:30:23

Tanjung Pinang- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara asing asal India. Mereka dihukukm karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 106 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan.Putusan banding tersebut dibacakan pada Jumat (20/6/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis sabu seberat 106.438 gram.“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sebagaimana keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Jumat (20/6/2025).Putusan ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya pada sidang yang digelar Jumat (25/4/2025).Kapal dan Barang Bukti DisitaDalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa sabu lebih dari 106 kilogram dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, kapal jenis  Landing Craft Tank (LCT) bernama  Legend Aquarius  berbendera Singapura yang digunakan untuk mengangkut narkoba juga dirampas untuk negara.Adapun barang bukti lain berupa telepon genggam milik para terdakwa turut dimusnahkan.Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat berada di atas kapal  Legend Aquarius di perairan wilayah Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan terorganisasi lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi bangsa.“Hukuman mati dijatuhkan karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, dan karena kejahatan yang dilakukan merupakan bagian dari sindikat internasional,” kata majelis hakim.Penegak hukum berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. (Humas PT/Bagus Irawan). 

Sepakat Damai Tanpa Ganti Kerugian, PN Sei Rampah Vonis Pencuri Sawit Pakai RJ

article | Sidang | 2025-06-20 17:00:39

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menghukum Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok selama 10 hari penjara. Terdakwa di hukum karena telah terbukti mencuri 1 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 15 Kg. Perkara tersebut diregister dalam perkara tindak pidana ringan. “Menyatakan Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari,” bunyi Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Luthfan Hadi Darus dengan didampingi oleh Emily Fauzi Siregar sebagai Panitera Sidang, Jumat Siang 20/6. Kasus bermula saat Terdakwa bersama rekan Terdakwa mengambil 1 tandan kelapa sawit milik korban dengan maksud untuk dijual. Namun, belum sempat Terdakwa menjual sawit tersebut, pserbuatan Terdakwa diketahui oleh warga sekitar dan Terdakwa langsung diamankan serta diserahkan kepada pihak yang berwenang. “Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum lewat masa percobaan selama 1 bulan,” lebih lanjut bunyi amar tersebut. Berdasarkan pantauan Tim DANDAPALA, dalam persidangan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah terjadi perdamaian, dimana Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Korban. Selain itu, Saksi Korban telah memaafkan korban dengan syarat korban tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, Saksi Korban juga tidak meminta ganti kerugian, dikarenakan jumlah kerugian yang dideritanya hanya 15 Kg dengan total kerugian Rp40.500.- Dipersidangan juga disampaikan, antara Terdakwa dan Saksi Korban telah berdamai, korban juga tidak meminta ganti kerugian serta tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian Rp40.500.- atau tidak lebih dari Rp2.5 juta, maka demi keadilan dan kemanfaatan Hakim dapat menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (ldr)

Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

article | Opini | 2025-06-20 16:25:00

Subyek hukum dalam mengajukan perkara Gugatan Sederhana terutama Penggugat yaitu masyarakat maupun Badan Hukum dapat menunjuk Advokat sebagai Kuasanya, begitu juga dengan Pemerintah/Negara dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus. Oleh karena itu, maka tentunya mengenai subyek hukum yang berkaitan dengan kedudukan para pihak (legal standing) dan domisili para pihak dalam penyelesaian perkara Gugatan Sederhana penting untuk dipertimbangkan apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana dalam Pasal 4 Perma tersebut menyebutkan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal  penggugat berada  di  luar   wilayah hukum tempat tinggal  atau     domisili  tergugat, penggugat dalam mengajukan  gugatan menunjuk  kuasa,  kuasa insidentil,   atau   wakil  yang  beralamat   di   wilayah hukum   atau  domisili tergugat  dengan  surat  tugas dari  institusi  penggugat; (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap   persidangan   dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Lebih lanjut, dalam menangani perkara Gugatan Sederhana Hakim dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019, sehingga hal tersebut maka untuk menilai kedudukan pihak Advokat maupun  Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Penggugat Prinsipal berdasarkan Surat Kuasa Khusus penting dipertimbangkan terlebih dahulu sehubungan dengan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, karena bisa saja Surat Kuasa Khusus yang dibuat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penilaian tentang Surat Kuasa Khusus tersebut penting dilakukan karena secara formil harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek dan objek yang tertentu pula, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah atau dinyatakan cacat formil. Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam pengajuan Gugatan Sederhana mengenai subjek termasuk alamat/domisili pemberi dan penerima kuasa sebagai Penggugat serta alamat/domisili Tergugat dan juga objeknya harus dipertimbangkan dengan seksama karena dalam perkara Gugatan Sederhana terutama mengenai objeknya hanya khusus untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam rangka mengajukan Gugatan Sederhana dan mendampingi Pemberi Kuasa dipersidangan, karena untuk Penggugat Prinsipal selaku Pemberi Kuasa wajib hadir ketika persidangan (vide: pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019) artinya keberadaan Advokat/Pengacara maupun Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan Gugatan Sederhana ini seperti Penasihat Hukum dalam perkara pidana karena setelah mengajukan Gugatan Sederhana ia hanya bisa mendampingi Pemberi Kuasa dan bukan mewakili Pemberi Kuasa dipersidangan. Berkaitan dengan persoalan diatas,  Penulis berpendapat terhadap kewenangan Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan pada perkara Gugatan Sederhana kaitannya dengan kedudukan para pihak/legal standing dan domisili para pihak, maka penilaian terhadap Surat Kuasa Khusus memenuhi syarat formil atau tidak dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo. Pasal 4 ayat (3), (3a) dan (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019, dapat menjadi objek penilaian Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan karena apabila Penggugat Prinsipal menunjuk Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus maka hal tersebut merupakan pintu masuk bagi Penggugat untuk  beracara, selain itu dalam perkara Gugatan Sederhana tidak diperbolehkan adanya Jawaban dari pihak Tergugat terkait eksepsi,  dimana kita ketahui bersama eksepsi tersebut berkaitan dengan tanggapan Tergugat terhadap Gugatan Penggugat yang menyangkut formalitas Gugatan salah satunya mengenai penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka Penulis berpendapat untuk melakukan penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat cukup dinilai oleh Hakim ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Gugatan Sederhana ini. Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi formalitas, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sehingga apabila tidak terpenuhi maka Hakim dapat menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana melalui Penetapan, lalu kapan Hakim dapat memeriksa formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut kalau termasuk kedalam objek pemeriksaan pendahuluan?Menjawab pertanyaan tersebut maka berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, MA RI Tahun 2009, bagian (F) halaman 53 s/d 54, angka 2 menyebutkan “Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan di persidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan”, artinya Pemeriksaan/penilaian Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti diperiksa saat persidangan dan dapat dilakukan oleh Hakim dengan melihat Surat Kuasa Khusus yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) oleh Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara ketika melakukan pendaftaran perkara, karena saat ini Mahkamah Agung mewajibkan bagi Penggugat untuk mendaftarkan perkaranya melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court), untuk Advokat wajib memiliki Akun sebagai Pengguna Terdaftar yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tinggi setempat, dimana untuk bisa lolos verifikasi tersebut salah satu syaratnya yakni Advokat harus bisa menunjukkan Asli Berita Acara Sumpah Advokat dan begitu juga dengan Jaksa Pengacara Negara sebagai Pengguna Lain harus memiliki Akun yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, setelah Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara lolos verifikasi dan berhasil memiliki Akun barulah dapat mewakili Pemberi Kuasa melakukan pendaftaran perkara Gugatan Sederhana yang dalam pendaftaran tersebut salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) adalah Surat Kuasa Khusus tersebut.Mengenai tata cara pendaftaran perkara gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tersebut selengkapnya dapat dibaca dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dimana aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 6A Perma Nomor 4 Tahun 2019, oleh karena itu dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut maka Penulis berpendapat terkait penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti dijatuhkan dalam Putusan Akhir, jadi penilaian Formil Gugatan Sederhana kaitannya dengan penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus memenuhi persyaratan atau tidak cukup dinilai saat Pemeriksaan Pendahuluan oleh Hakim, sehingga “Penilaian Formil Surat Kuasa Khusus Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Gugatan Sederhana sangat memungkinkan untuk dapat dilakukan oleh Hakim” karena hal tersebut juga termasuk bagian dari penyederhanaan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana yang memenuhi Asas Cepat, Sederhana dan Berbiaya Ringan. (ZM/LDR)

Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru

article | Berita | 2025-06-20 16:20:23

Jakarta- Masih dalam gelaran Diskusi PERISAI Episode ke-7 pada Jumat 20/6. Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam pemaparannya, menerangkan alasan penghapusan pidana menurut doktrin terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf.  Pada KUHP Baru, Alasan Pembenar ini telah diatur pada bagian tentang Tindak Pidana. Sedangkan Alasan Pemaaf, diatur pada bagian tentang Pertanggungjawaban Pidana.“Dalam doktrin, Alasan Pembenar ini sebenarnya perbuatan pelaku dianggap tidak melawan hukum. Meskipun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang/KUHP”, ungkapnya.  “Sedangkan dalam Alasan Pemaaf perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum. Namun unsur kesalahannya dihapuskan/dimaafkan”, tambahnya.Gubes Hukum Pidana FH UI tersebut juga menambahkan Alasan Pembenar di dalam KUHP Baru telah diatur sebagai berikut:Pasal 31, melaksanakan ketentuan perundang-undangan;Pasal 32, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang;Pasal 33, keadaan darurat;Pasal 34, pembelaan terhadap ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain; danPasal 35, ketiadaan sifat melawan hukum.Ia kemudian menerangkan ketentuan bagi pelaku yang menyandang disabilitas. “Bagi disabilitas mental/intelektual berdasarkan Pasal 38 KUHP Baru dapat dikurangi pidananya atau dikenai tindakan. Sedangkan bagi pelaku disabilitas yang memenuhi rumusan Pasal 39 dalam KUHP Baru tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan”, tambah Prof Harkristuti.Sedangkan mengenai Alasan Pemaaf, pada KUHP Baru ketentuan alasan pemaaf ini terimplementasikan pada:1.    Pasal 40, anak dibawah umur;2.    Pasal 42, daya paksa;3.    Pasal 43, bela paksa lampau batas;dan 4.    Pasal 44, melakukan perintah jabatan yang tidak sah, namun yang diperintah dgn itikad baik mengira bahwa perintah tersebut sah. (zm/wi)

Prof Harkristuti: Hakim Pimpin Perubahan Paradigma Pemidanaan

article | Berita | 2025-06-20 16:15:01

Jakarta –Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar sarasehan interaktif rutin bertajuk Perisai Badilum. Episode ketujuh ini dilaksanakan pada Jumat (20/6) secara hybrid: dipusatkan di Command Center Badilum dan diikuti secara daring oleh para hakim dan tenaga teknis dari seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia.Acara ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto dan dihadiri pejabat utama seperti Sekretaris Badilum Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Jenderal Teknis Hasanudin, serta Direktur Pembinaan Teknis Zahlisa Vitalita.Sarasehan yang rutin digelar ini bertujuan memperkuat budaya diskusi ilmiah dan pemikiran kritis di kalangan aparatur peradilan umum. Tema yang diangkat kali ini sangat strategis, yakni: “Pemidanaan dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Nasional”.Acara dipandu oleh Mustamin, Hakim Yustisial Ditjen Badilum, dengan narasumber utama Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.Dalam paparannya, Prof. Harkristuti menekankan bahwa KUHP Nasional membawa pembaruan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Tak lagi berorientasi pada pembalasan (retributif), kini penghukuman diarahkan untuk mencapai pemulihan, keadilan, dan reintegrasi sosial.“Penjara bukan satu-satunya tujuan pemidanaan. Bahkan, kapasitas lapas saat ini sudah sangat penuh dengan 276 ribu penghuni. KUHP Nasional justru mendorong hakim untuk menggali alternatif lain yang lebih mengutamakan pemulihan dan rehabilitatif,” ungkap Prof. Harkristuti.KUHP Nasional mengamanatkan hakim untuk menimbang banyak hal sebelum menjatuhkan pidana. Di antaranya adalah motif, tingkat kesalahan, sikap batin pelaku, cara melakukan perbuatan, adanya pemaafan dari korban, hingga nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).“Hakim harus memimpin penegak hukum lainnya untuk merubah paradigma pemidanaan di Indonesia,” ujarnya dikutip oleh DANDAPALA.KUHP Nasional juga memuat ketentuan agar pemidanaan dihindari terhadap kelompok tertentu, seperti anak-anak, orang lanjut usia (di atas 75 tahun), pelaku yang baru pertama kali melakukan kejahatan, serta jika ada pengembalian kerugian atau perdamaian dengan korban.Diskusi yang berlangsung interaktif ini melibatkan peserta dari berbagai wilayah, mulai dari Sabang hingga Merauke. Berbagai pertanyaan, masukan, dan pandangan disampaikan oleh para hakim pengadilan, yang dijawab langsung oleh Prof. Harkristuti dengan pendekatan aplikatif.Melalui forum ini, Mahkamah Agung berharap para hakim tidak hanya memahami secara normatif isi KUHP Nasional, tetapi juga mengimplementasikannya secara bijaksana dalam setiap putusan.Pemahaman mendalam tentang pedoman pemidanaan bukan hanya penting bagi hakim, tapi juga bagi aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya satu: mewujudkan keadilan substantif dan menghasilkan putusan yang dihargai masyarakat. Dengan kegiatan Perisai Badilum ini, Mahkamah Agung terus menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem peradilan yang adil, bijak, dan sesuai dengan kebutuhan hingga perkembangan hukum di masyarakat. (Ikaw/wi)

Perkuat Profesionalitas Layanan Peradilan, PN Pulau Punjung Laksanakan Sosialisasi

article | Berita | 2025-06-20 15:50:19

Dharmasraya, 20 Juni 2025. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar kegiatan sosialisasi internal yang melibatkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan dalam rangka meningkatkan pemahaman regulatif dan penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center PN Pulau Punjung ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Pulau Punjung, Diana Dewiani. Sosialisasi ini berlangsung dengan suasana diskusi yang sangat interaktif serta penuh antusiasme,” tulis rilis yang diterima DANDAPALA Jumat Sore, 20/6.Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber internal dari lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan materi yang beragam namun saling berkaitan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan inklusif.Hakim Dedy Agung Prasetyo membuka sesi pertama dengan membawakan materi tentang Ketentuan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020. “Materi ini menggarisbawahi prosedur, persyaratan, serta urgensi layanan peradilan yang menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya di wilayah terpencil,” lanjut rilis tersebut.Dilanjutkan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, membawakan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permohonan Perampasan Aset oleh Negara. “Pentingnya penanganan perkara TPPU secara profesional dan terstandar, demi mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, ungkap Mazmur Ferdinandta Sinulingga dalam rilis tersebut.Sosialisasi tersebut juga berbicara tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan. “Pentingnya harmonisasi format penulisan putusan demi menjaga kesatuan hukum dan profesionalitas peradilan,” ujar Iqbal Lazuardi.Sosialisasi ini juga membahas penulisan Berita Acara Sidang, Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan, mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum, untuk mendorong efisiensi, ketertiban administrasi, dan transparansi pengelolaan keuangan perkara.“Kegiatan ini ditutup dengan pemberian reward oleh Ketua PN Pulau Punjung kepada Hendryadi atas dedikasinya sebagai Agen Perubahan tahun 2025, sebagai inspirasi bagi seluruh aparatur dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan,” tutup rilis tersebut. (LDR)

Menyongsong KUHP Nasional, Ditjen Badilum Berikan Pembekalan Kepada Hakim

article | Berita | 2025-06-20 15:40:30

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali mengadakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 7 bertajuk “Pemidanaan dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana Dalam KUHP Nasional” pada Jumat (20/06/2025). Hadir sebagai Narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto. Pada kesempatan tersebut Dirjen Badilum menyampaikan mengenai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Pengesahan KUHP Nasional tersebut mengatur banyak hal yang cukup berbeda dibandingkan dengan KUHP lama. Penerapan dan penggunaan KUHP Nasional ini menjadi hal yang harus dikuasai oleh hakim-hakim Indonesia sebagai jajaran depan peradilan”, ujar Bambang. Ia menegaskan pentingnya penguasaan KUHP Nasional khususnya mengenai pemidanaan. Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini mengingatkan bahwa terkait KUHP Nasional, Dirjen Badilum sudah melaksanakan kegiatan Perisai sebanyak 3 kali. Di mana pada saat Perisai Episode 7 diadakan yaitu di bulan Juni 2025, maka tinggal 6 bulan lagi KUHP Nasional serentak diberlakukan dan digunakan secara nasional, tepatnya pada Januari 2026. Sebagai penutup, Bambang menambahkan pentingnya bagi Hakim sebagai pemeriksa dan pengadil untuk menguasai pemidanaan. “Dalam pemeriksaan dan penulisan putusan, hakim wajib menggali motif pelaku perbuatan pidana, serta menguraikan unsur perbuatan pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 KUHP Nasional”, pesan Bambang. Barulah setelah hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan, hakim boleh mempertimbangkan alasan pemaaf, alasan pembenar, ataupun alasan pemberat khususnya ketika hendak akan menjatuhkan pemidanaan, satu diantaranya seperti permaafan hakim. (NH/NSN/AL)

Kolaborasi Hakim, Kunci Meningkatkan Integritas Peradilan

article | Opini | 2025-06-20 13:00:57

Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi Mahkamah Agung. Pada hari itu, sebanyak 921 calon hakim peradilan umum dikukuhkan menjadi hakim. Peristiwa ini begitu istimewa karena proses pengukuhan dihadiri langsung oleh Presiden Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, setelah proses yang sama di tahun 2020 tidak terlaksana karena adanya kasus COVID-19. Pengukuhan hakim tahun ini bukan hanya mencerminkan penambahan jumlah hakim di Indonesia, tetapi juga memberikan harapan akan perbaikan kualitas hakim, khususnya tentang integritas. Integritas merupakan hal yang sangat penting bagi hakim dan dunia peradilan. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia saat memberikan pembinaan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 menyampaikan “tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan.” Integritas tinggi merupakan salah satu poin yang juga diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus yang terjadi karena kurangnya integritas dalam diri hakim. Oleh karena itu, hadirnya hakim-hakim baru diharapkan dapat meningkatkan integritas di lingkungan peradilan. Kolaborasi antara hakim menjadi elemen strategis dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. Hakim yang telah bekerja membawa pengalaman dan kebijaksanaan, sementara hakim yang baru dikukuhkan membawa semangat dan perspektif baru. Sinergi keduanya tidak hanya memperkaya proses pengambilan keputusan, tetapi juga menciptakan mekanisme saling mengingatkan dan mengawasi yang menjadi fondasi penting dalam membangun integritas bersama. Kolaborasi ini menjadi penting karena menciptakan ruang pembelajaran dua arah. Hakim senior memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan tugas, sedangkan hakim baru diharapkan membawa ide atau inovasi dalam meningkatkan integritas. Integritas bukan hasil kerja individu semata, tetapi tumbuh dalam budaya kolaboratif yang saling mendukung dan mengawasi. Ketika seorang hakim merasa diawasi, didukung, serta ditantang oleh sesama hakim, maka akan menimbulkan rasa tanggung jawab untuk berintegritas. Kolaborasi ini dapat direalisasikan melalui program mentorship antar generasi, di mana hakim yang telah bekerja membimbing hakim yang baru dikukuhkan tidak hanya secara teknis, tetapi juga dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai etika profesi. Selain itu, perlu diadakan forum rutin seperti “Dialog Integritas Peradilan” atau "Dialog Etik Hakim" di satuan kerja atau forum diskusi daring, di mana para hakim lintas generasi bisa saling bertukar pengalaman dan membahas studi kasus etik secara terbuka. Penulis juga mengusulkan agar Mahkamah Agung membentuk unit kerja khusus yang memfasilitasi kolaborasi lintas angkatan ini dalam bentuk kegiatan pelatihan bersama, proyek peradilan inovatif, dan sistem pelaporan rekan sejawat (peer review) berbasis kepercayaan. Hakim yang lebih dulu bekerja tidak boleh tertutup, dan hakim baru tidak boleh merasa sungkan. Kolaborasi harus dibangun atas dasar keinginan bersama untuk menjaga martabat peradilan. Dengan kolaborasi yang erat dan kesadaran kolektif akan pentingnya integritas, maka pengadilan Indonesia akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Pengukuhan 921 hakim baru seharusnya menjadi titik awal, bukan akhir dari sebuah gerakan menuju peradilan yang lebih bersih, kuat, dan berwibawa. Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kolaborasi lintas generasi dapat meningkatkan efektivitas organisasi melalui transfer pengetahuan, sebagaimana ditegaskan Robbins dan Judge (2022) dalam teori organizational behavior. Secara realistis untuk gagasan ini masih terbentang banyak hambatan untuk direalisasikan, seperti perbedaan gagasan dan pola pikir antar hakim serta kesediaan para hakim untuk meluangkan waktu dalam berpartisipasi dalam forum diskusi. Namun, hal tersebut bukan sebagai penghalang untuk menciptakan peradilan yang berintegritas. Salah satu solusi yang bisa diupayakan adalah menjadwalkan forum tersebut secara berkala dan informal, agar tidak terasa sebagai beban tambahan. Budaya apresiatif juga perlu dikembangkan agar setiap generasi merasa dihargai dalam proses kolaboratif tersebut. (AL/LDR)

Di Balik Sifat Manusia yang Suka Mengeluh dan Tidak Bersyukur

article | Opini | 2025-06-20 08:05:54

Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarokatuhu,SAHABAT sekalian Secara naluriah, manusia pada dasarnya memang dipenuhi oleh sifat serakah, enggan bersyukur, berkeluh kesah, tidak perduli terhadap sesama. Dalam ranah science pada lingkup ilmu jiwa ada suatu teori fenomenal yang dikekukakan oleh Sigmund Freud yang dikenal dengan psikoanalisa. Teori tersebut memberikan suatu deskripsi bahwa manusia prinsip dasarnya adalah selalu mencari kesenangan atau kenikmatan dan menghindari ketidaknikmatan. Sigmund Freud dengan Psikoanalisanya membagi jiwa manusia ke dalam tiga lapisan yakni ;-       Lapisan pertama, Das Es atau Id ; Bagian primitif dan tidak sadar yang didorong oleh dorongan insting dan keinginan. -       Lapisan kedua Das Ich atau Ego ; Bagian kepribadian yang beroperasi pada tingkat kesadaran dan bertindak sebagai perantara antara id dan dunia luar. -       Lapisan ketiga Das Ueber Ich atau Superego : Bagian kepribadian yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dari masyarakat. Dalam menjalan kehidupan di dunia nyata, jika hanya lapisan paling dasar dari jiwa manusia atau Id ini yang mendominiasi dirinya, maka keperibadiannya manusia diprediksi berada pada derajat yang nyaris sama dengan binatang. Pada lapisan jiwa berikutnya, Ego, berdasarkan teori tersebut terdapat aspek psikis berupa kepribadian manusia yang berhubungan dengan realitas dunia luar, sehingga ketika dia berinteraksi manusia dapat mengendalikan hawa nafsunya. Dia mulai merasa malu melakukan suatu perbuatan yang bersifat tercela atau perbuatan-perbuatan dosa karena adanya lapisan psikis pada lapis ke dua dari jiwanya itu. Dalam konteks Ilahiah  yang dimaksud dosa berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim no 2553 Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda “dosa adalah apa yang mengganjal dalam dirimu dan kamu tidak ingin manusia mengetahuinya”. Lalu Pada lapisan jiwa terluar atau ketiga, Superego terdapat lagi aspek sosiologis dimana kepribadian yang terbentuk dari diri seseorang memiliki hubungan yang erat dengan nilai-nilai moral. Hal ini disebabkan oleh pengaruh-pengaruh pendidikan yang diberikan kepada manusia, baik pendidikan yang didapat dari lingkungan social hingga pendidikan agama. Pembahasan science yang dimunculkan oleh seorang psikolog pada abad ke 20 awal itu, jika kita renungkan dan dielaborasi,  kandungannya telah banyak diungkap oleh Al Qur’an, kitabullah yang merupakan sumber kebenaran dan tuntutan hidup bagi umat manusia. Sayangnya manusia jarang menyadari dan menggali kebenaran ilmiah yang tersirat di dalam Alqur’an. Disebutkan di dalam surat Al Ma’arij ayat 19 Allah berfirman : “Innal insaana khuliqa halu ‘aa..”, yang artinya,sungguh manusia diciptakan suka mengeluh..disambung ayat ke 20 hingga ke 22 idza massahu Syarru jazuu ‘aa” wa idza massahul khoyru manuu ‘aa.. illal mushollin…(apabila ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah), dan apabila mendapat kebaikan dia (harta) jadi kikir, kecuali bagi orang-orang yang shalat.Lalu Allah melanjutkan firmannya pada ayat ke 23 hingga 30 : Alladziina huum ‘alaa sholatihiim daaaa’ imuun…walladzinaa fii amwalihim haqqum ma’luum…Lissaaaa ili na walmahruum… walladzîna yushaddiqûna biyaumid-dîn…walladzîna hum min ‘adzâbi rabbihim musyfiqûn…Inna ‘adzâba rabbihim ghairu ma'mûn… walladzîna hum lifurûjihim ḫâfidhûn.. Illâ ‘alâ azwâjihim au mâ malakat aimânuhum fa innahum ghairu malûmîn..Artinya “yang selalu setia mengerjakan salatnya…yang di dalam hartanya ada bagian tertentu…untuk orang (miskin) yang meminta-minta dan orang (miskin) yang menahan diri dari meminta-minta…yang memercayai hari Pembalasan…dan yang takut terhadap azab Tuhannya…sesungguhnya tidak ada orang yang merasa aman dari azab Tuhan mereka…. (Termasuk orang yang selamat dari azab adalah) orang-orang yang menjaga kemaluannya… kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).    Firman Allah di dalam surat Al Ma’arij “Illal Mushollin” (kecuali yang mengerjakan shalat) sepatutnya menjadi reminder dalam konteks beribadah dan menuntun hidup kita menjadi lebih berkualitas dan lebih bermakna  baik dalam hubungan kita kepada Allah maupun kepada sesama manusia (habblum minanas). Karena shalat adalah tiang agama dan menjadi instrumen yang menjadi kontrol atau pengendali guna terhindar dari perbuatan dosa. Di dalam surat al an kabut ayat 45 Allah berfirman Aqimisshalat Innashalata tanha anil fahsyaa I wal munkar (dirikanlah shalat, karena shalat mencegah perbuatan keji dan munkar). Dengan mendirikan shalat dan setia terhadap shalatnya sebagaimana firman-firman Allah di dalam Alqur’an sesungguhnya merupakan jaminan agar manusia tercegah dari perbuatan keji dan munkar, agar manusia tidak selalu berkeluh kesah, agar manusia mampu menahan hawa nafsunya dan agar manusia senantiasa menjaga kesucian dirinya sebagaimana firman Allah di dalam surat al ‘ala “Qad af lahaman ta zakka wa dzakarasma rabbihi fasholla”Sungguh beruntung orang yang menjaga kesucian dirinya dan senantiasa mengingat Tuhannya dengan shalat.Sahabat sekalianJika kita mencoba mengambil suatu benang merah yang menghubungkan aspek kejiwaan dengan berbagai penemuan ilmu-ilmu empiris secara objektif maka sesungguhnya tidak akan ada pertentangan antara science dengan kandungan-kandungan yang terdapat di dalam Alqur’an. Sebaliknya, justeru temuan-temuan ilmu pengetahuan yang terus berkembang memiliki korelasi dengan kandungan-kandungan Alqur’an. Alqur’an jika ditadaburi sesungguhnya akan menjadi pemandu dalam pengembangan science termasuk menyangkut aspek-aspek kejiwaan yang akan menemukan kenormatifannya dengan menggali dan memahami lebih jauh tanda-tanda yang ditunjukkan di dalam Alqur’an. Konsep dasar jiwa manusia yang primitif dan dipenuhi oleh instinc untuk semata-mata mencari kenikmatan dan menghindari ketidaknimatan pada akhirnya menemukan jalannya dengan kita lebih jauh memahami mengenai diri kita dan untuk apa kita diciptakan dan kemana kita pada akhirnya akan kembali. Sahabat sekalian   Betapa seiringnya kita mendengar ungkapan nyinyir, sarkatis yang menyatakan sholat terus maksiat jalan. Betapa sering kita mendengar ungkapan yang mengatakan “Mereka shalat tetapi juga melakukan korupsi”. Adanya ungkapan tersebut sesungguhnya tidak perlu ditanggapi dengan penuh emosional, namun kembali lagi kita bertanya kepada diri kita apabila kita telah rajin mengerjakan shalat namun masih terjerumus dalam lembah maksiat dan dosa perlu dipertanyakan “ada apa gerangan dengan shalatku”. Apakah hanya sekedar semata-mata menggugurkan kewajiban tanpa memaknai arti shalat yang sebenarnya ? Marilah kita perbaiki shalat kita, komunikasi kita kepada Allah Tabaraka wa ta’ala, memahami makna shalat berikut bacaan-bacaan shalat seraya menghayati dan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan nyata kita sebagai seorang muslim  Fastabiqul Khoyrot IBNU MAZJAH(Hakim Ad Hoc Tipikor PN Manado)

Vonis Kasus Anak Viral, PN Curup: Tuntutan Tak Sesuai UU SPPA

article | Sidang | 2025-06-19 17:05:08

Rejang Lebong- Putusan PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap anak BK (16 tahun) dan anak DDA (17 tahun) yang dijatuhkan selang satu minggu menarik perhatian masyarakat. Sebab, salah satu pelaku DDA dihukum kerja sosial membersihkan masjid. Selidik punya selidik, DDA bukanlah pelaku utama, perannya berupa menginjak kepala korban. Sebagaimana diberitakan, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap anak DDA dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari pada Rabu (04/6/2025).Hakim yang sama seminggu kemudian pada Rabu (11/6/2025) kembali menjatuhkan putusan pada anak BK.“Pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.Perbedaan waktu pembacaan putusan telah memunculkan spekulasi, terlebih ketika dirasakan adanya disparitas. “Jauh dari tuntutan pidana penjara yang diiajukan Penuntut Umum,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi kedua putusan.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengajukan tuntutan yang berbeda. Untuk anak DDA pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap anak BK pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Keduanya oleh Penuntut Umum dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Beda Peran Beda PutusanMerujuk pada rilis yang disampaikan PN Curup, perbedaan putusan dijatuhkan karena terdapat perbedaan peran anak DDA dan anak BK terhadap luka berat yang diderita anak korban RA.“Luka berat pada anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifiras normal sejak September 2024 adalah luka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan anak BK, sedangkan anak DDA terbukti memijak bagian wajah setelahnya.“Karenanya anak BK terbukti dakwaan primer sedangkan anak DDA yang terbukti adalah dakwaan subsidair,” jelas Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup.Tuntutan Tidak Sesuai SPPADalam putusannya, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H  menyoroti tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap anak BK.“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Anak dengan lamanya pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sebagaimana bunyi pertimbangan yang dirilis PN Curup.Lebih lanjut Hakim mempertimbangkan “bahwa sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”, namun dengan melihat tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak menerapkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penuntutan anak BK.” (seg).

Pastikan Putusan Dilaksanakan, PN Takengon Laksanakan Wasmat

article | Berita | 2025-06-19 17:00:02

Takengon, Kab. Aceh Tengah. Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri (PN) Takengon secara rutin melaksanakan kegiatan Pengawas dan Pengamat (Wasmat), Kamis 19/6. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terhadap narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.“Tim Wasmat PN Takengon yang terdiri dari hakim pengawas, panitera muda pidana serta staf pendamping, melaksanakan kunjungan ke Rutan yang berada dalam wilayah hukum Takengon. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kondisi narapidana, mengecek pelaksanaan pembinaan, serta memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 19/6.Rilis tersebut selanjutnya menyampaikan Wasmat ini juga bertujuan untuk membangun sinergi yang baik antara Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Hasil dari kegiatan Wasmat ini akan dituangkan dalam laporan resmi yang dilaporkan kepada Ketua PN Takengon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.  “PN Takengon berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan, salah satunya melalui pengawasan langsung terhadap eksekusi putusan. Melalui kegiatan Wasmat ini, diharapkan peran pengadilan dalam proses pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan manusiawi,” tutup rilis tersebut. (ldr)

PN Curup Vonis 2 Tahun Bui Pelaku Utama Penyebab Lumpuhnya Korban Pengeroyokan

article | Sidang | 2025-06-19 16:05:57

Rejang Lebong- PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada anak yang berusia 16 tahun inisial BK. Ia adalah pelaku utama yang menyebabkan lumpuh korban RA. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.“Menyatakan Anak BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan primair dan        menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim PN Curup, Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H pada Rabu (11/6/2025). Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim yang sebelumnya bertugas di PN Muara Bulian juga menghukum orang tua anak BY untuk membayar restitusi. Selengkapnya sebagaimana  rilis yang disampaikan PN Curup, amar lengkapnya: “Menghukum orang tua Anak untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp90.137.813,00 (sembilan puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam tenggang waktu tersebut, orang tua Anak tidak membayar Restitusi, maka pihak Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup. Dalam hal ternyata orang tua Anak belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan orang tua Anak untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan orang tua Anak dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, lalu dalam hal harta kekayaan orang tua Anak tidak mencukupi untuk memenuhi pemberitan Restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.”Vonis terhadap anak BK dijatuhkan karena terbukti melanggar pasal dakwaan primer yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berupa melakukan kekerasan mengakibatkan korban luka berat.Luka berat yang menjadikan anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifitas normal sejak September 2024 menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan kondisi anak BK yang belum pernah dihukum serta adanya itikad baik dengan memberikan bantuan pengobatan sebesar 5 juta rupiah menjadi hal yang meringankan. Berbeda Dengan Pelaku LainnyaVonis terhadap anak BK (16 tahun) tersebut seolah menjawab keraguan publik terhadap vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya terhadap anak DDA (17 tahun). Sebagaimana ramai diberitakan, putusan yang dijatuhkan seminggu sebelum putusan terhadap anak BK, penjatuhan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat kepada anak DDA dirasakan tidak adil.“Jauh dari tuntutan pidana penjara 2 tahun dan enam bulan,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi putusan.Dari rilis yang disampaikan PN Curup, selengkapnya vonis yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H adalah sebagai berikut: “Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari, disertai dengan syarat umum: Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, dan syarat khusus: Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu kepada Penuntut Umum selama 1 (satu) bulan.”Pidana tersebut dijatuhkan karena anak DDA terbukti melakukan 1 (satu) perbuatan kekerasan saja yakni memijak bagian wajah Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut bukan penyebab lumpuhnya anak korban RA.“Menyatakan anak DDA tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut dan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana ‘turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” demikian bunyi amar putusan.Selain itu, putusan yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum karena merujuk pada rekomendasi Hasil Penelitian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak DDA.“Anak DDA bukan pelaku utama dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” demikian bunyi pertimbangan Hakim dalam putusannya.Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup menyampaikan bahwa terhadap kedua putusan yang dijatuhkan, diajukan upaya hukum banding. (seg/asp).

PN Pulau Punjung Vonis 12 Tahun Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

article | Sidang | 2025-06-19 16:00:21

Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya, Prov. Sumatera Barat menghukum Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur selama 12 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” bunyi rilis yang diterima DANDAPALA, Kamis 19/6. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 19/6 oleh Bangun Sagita Rambey sebagai ketua majelis dengan didampingi oleh Dedy Agung Prasetyo dan Iqbal Lazuardi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta rupiah, jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Rilis tersebut juga menyampaikan, Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang di salah satu ruangan koperasi tempat Terdakwa bekerja, dalam kondisi sepi dan tanpa kehadiran orang lain. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga membujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang sejumlah Rp50 ribu, agar mau melakukan persetubuhan denganya.“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi kesehatan anak yang mengalami perubahan drastis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam keadaan hamil. Keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum et Repertum menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan secara berulang terhadap korban yang masih berusia 14 tahun hingga akhirnya saat ini korban telah melahirkan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Sidang Hasto Dengarkan Saksi dari Kubu Terdakwa, Hadirkan Eks Hakim MK

article | Sidang | 2025-06-19 15:30:03

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu terdakwa yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Salah satu hakim anggota, Sunoto mencoba menggali konstitusionalitas perbuatan terkait isu materi yang didakwakan.“Berdasarkan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia, apakah setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi diri ketika menghadapi penyidikan? Dalam kasus ini, terdakwa dituduh menghalangi penyidikan KPK dengan cara menyuruh orang merendam telepon genggam. Menurut Bapak, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'menghalangi penyidikan' yang melawan hukum, ataukah merupakan hak seseorang untuk melindungi dirinya sendiri yang dijamin oleh konstitusi?" tanya hakim anggota Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (19/6/2025).Hakim anggota Sunoto juga meminta penjelasan perbuatan koordinasi seorang Sekjen Partai dengan KPU, apakah sebagai tindakan konstitusional atau bisa disebut intervensi. "Apakah tindakan mengajukan permohonan kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung, melakukan pertemuan dengan anggota KPU untuk memohon pertimbangan, dan upaya persuasif agar KPU melaksanakan fatwa MA merupakan mekanisme konstitusional yang proper dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ataukah dapat dikategorikan sebagai intervensi yang melawan hukum?"Selain itu, sidang itu juga diwarnai teguran ketua majelis Rios Rahmanto ke awak media."Saudara media... dari tujuh yang stand by, siapa yang melakukan live streaming? Bukankah kemarin sudah dijelaskan, silakan saudara melakukan pemberitaan dengan ambil gambar/video tapi tidak boleh live streaming. Ini sebagai peringatan terakhir ya," tegas Hakim Rios setelah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salah satu media melanggar aturan.Teguran ketua majelis tersebut bukan tanpa landasan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pasal 4 ayat (6) dengan tegas menyatakan: "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) memberikan kewenangan kepada "Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang" dari ketentuan yang berlaku.Aturan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 (SEMA 4/2012) tentang Perekaman Proses Persidangan yang menegaskan bahwa perekaman oleh pihak selain pengadilan harus mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, dan tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat mengenai asas "persidangan terbuka untuk umum" dalam konteks era digital. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum terkini, pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap publik untuk mendapatkan akses ke persidangan, tetapi lebih untuk menjaga marwah dan kelancaran persidangan itu sendiri."Keterbukaan lebih merujuk pada aksesibilitas masyarakat untuk menghadiri persidangan secara fisik atau mendapatkan informasi mengenai proses persidangan, tanpa harus melalui tayangan live streaming," demikian penjelasan yang kerap dikemukakan para ahli hukum acara.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa keputusan apakah suatu persidangan dapat diliput secara langsung "sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut."Hal ini sejalan dengan SEMA 4/2012 yang memberikan kewenangan kepada Ketua Majelis Hakim untuk membatasi kegiatan perekaman jika dinilai mengganggu persidangan. (asp/asp)

Terima Kasih Presiden Prabowo atas Kenaikan Gaji Hakim

article | Opini | 2025-06-19 14:50:46

ALHAMDULILAH, munajat syukur kehadirat Allah Swt atas segala limpahan berkah dan rezeki kepada keluarga besar MA. Terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara yang telah umumkan secara resmi kenaikan gaji hakim Indonesia khususnya kenaikan dari hakim yang paling junior sebesar 280% di hadapan 1451 Hakim muda yang dikukuhkan di Gedung MA pada 12 Juni 2025. Presiden Prabowo benar-benar memahami Nurani Keadilan bagi jajaran hakim sebagai Benteng Terakhir Keadilan.Terimakasih Bapak Ketua MA RI, YM Prof H. SUNARTO, SH.MH. yang sejak menjadi hakim agung, Tuakawas, WKMA dan KMA dalam senyap dan riuh konsisten memperjuangkan masalah kesejahteraan hakim ini. Kita semua melihat dan sejarah mencatat. Terimakasih Pak KMA. Terimakasih juga kepada Bapak WKMA, Para Tuaka MA, Bapak Sekretaris MA, Jajaran Pejabat Eselon dan Pengurus IKAHI Pusat dan Daerah yang ikut terus memperjuangkan kesejahteraan Hakim. Terimakasih untuk seluruh hakim  Indonesia dan keluarganya yang tiada lelah meyuarakan dan mendoakan isu kesejahteraan hakim ini. Last but Not Least, terimakasih untuk Rocky Gerung feat FNN Hersubeno Arief dan rekan-rekan media pers yang ikut menginfluensi isu kesejahteraan hakim ini sejak 2 Tahun lalu bahkan diantaramya sudah sejak belasan tahun lalu. Karena suara kalian mengamflikasi isu ini. "Naikan gaji hakim 30x lipat", adalah masuk akal.Integritas itu dalam pelaksanaannya bukan nilai yang mati melainkan nilai yang hidup. Integritas itu disebut integritas jika diuji melalui cobaan dan godaan. Dalam hitungan logika sehat, berat bagi hakim menjalankan marwah bersikap adil tanpa mempan sogok jika gaji kecil. [Meski banyak hakim-hakim yang kokoh dalam integritas tanpa sogok]. Maka sistem penggajian yang mampu membentegi hakim agar tidak mempan sogok harus dibangun. Menaikan gaji hakim adalah bagian dari ikhtiar itu. Kawal terus amanat Presiden RI Prabowo Subianto selaku kepala Negara tentang kenaikan gaji hakim 280% khusus bagi hakim junior ini. Salam Cadas Cerdas Berintegritas.Syamsul Arief(Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung)Mekah Baitullah, 12 Juni 2025

Pembinaan Ketua PT Jateng kepada Seluruh Ketua PN se-Jateng

article | Pembinaan | 2025-06-19 10:30:27

Semarang - 18 Juni 2025 bertempat di ruang aula lantai 2 Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah dilaksanakan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai implementasi adanya Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum No 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Para Hakim Tinggi dan ASN di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan permasalahan Pengadilan yang salah satunya adalah “Judicial Corruption”. Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber, korupsi yang terjadi di lingkungan Aparat Penegak Hukum, sebesar 44,9% berasal dari (unsur) Hakim, sedangkan sisanya adalah dari (unsur) polisi, jaksa dan pengacara. Adanya fakta tersebut mendorong persepsi masyarakat yang cenderung negatif kepada lembaga peradilan khususnya untuk Mahkamah Agung.Berbagai upaya harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana yang merupakan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan keteladanan seorang abdi negara.Terdapat 11 poin yang harus diperhatikan diantaranya adalah menghindari hedonisme, menghindari perilaku konsumtif dan pamer gaya hidup yang berlebihan, pelaksanaan acara kantor (purnabakti, perpisahan dan lain lain) secara sederhana, menyelenggarakan acara pribadi secara sederhana dan tidak menggunakan fasilitas kantor, fasilitas kedinasan hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan, menolak pemberian hadiah, tidak memberikan pelayanan jamuan, cinderamata ataupun oleh-oleh, menghindari mengunjungi tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan citra negatif, menyelaraskan perilaku berdasarkan norma, hukum, agama dan adatistiadat serta memberikan pengaruh positif pada masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Untuk mewujudkan hal hal tersebut dibutuhkan keteladanan dari pimpinan satuan kerja, pengawasan internal oleh atasan langsung sesuai amanat Perma 8 Tahun 2016 serta evaluasi yang berkelanjutan.Selain materi terkait pola hidup sederhana, Bapak M. Hatta juga menyampaikan materi perihal Restorative Justice dimana dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Perma 1 Tahun 2024.Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang baru saja dilantik, Bapak Aviantara, S.H., M.Hum kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Anonimisasi Putusan Perkara di Pengadilan sebagai salah satu implementasi dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Bintoro Widodo, S.H. Acara ditutup dengan foto bersama.Pembinaan Ketua PT Jateng di PN KudusKudus, 19 Mei 2025 bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kudus, telah dilaksanakan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Kudus, Bapak Bintoro Widodo, S.H. dan Ibu Endang Sri Widayanti, S.H., M.H. Kedatangan rombongan disambut dengan hangat oleh Keluarga besar Pengadilan Negeri Kudus.Pada kesempatan kali ini, Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kita semua harus bertekad untuk bekerja sebaik-baiknya guna mengembalikan kepercayaan publik, bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Produk utama dari Badan Peradilan adalah putusan hakim sebagai pelaksana utama sehingga harus berkomitmen untuk melaksanakan integritas. Dalam hal putusan Pengadilan tentunya tidak lepas dari dukungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang saling bersatu padu mendukung berjalannya keadilan untuk masyarakat pencari keadilan.Bagi pejabat struktural dituntut untuk menjadi role model yang menjadi tauladan dan contoh bagi bawahan, karena pimpinan memberi pengaruh yang besar bagi bawahannya. Hal ini dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik. Saya lihat disini sarana prasarana sudah memadai, ruang PTSP sudah sangat lebar sehingga tugas selanjutnya adalah meningkatkan kualitas SDM untuk memberikan pelayanan maksimal dengan sepenuh hati. Hakim dan pimpinan senantiasa melakukan monitoring berkala. Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi akan melakukan assesmen AMPUH, harap dipersiapkan semua dokumen yang menjadi eviden berdasarkan checklist. Satuan Kerja diharapkan dapat mempersiapkan dengan baik dan saling bersinergi.Di akhir pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menghimbau kepada para Calon Hakim bahwa perjalanan kalian masih panjang, ke depannya akan menjadi hakim yang harus siap untuk ditempatkan ke seluruh pelosok NKRI, yang akan berpindah pindah. Tetaplah menjadi pribadi yang lurus, jangan goyah atau patah semangat.

Tingkatkan Kualitas Layanan, PN Kayuagung Gandeng Bank BRI Lakukan Pelatihan

photo | Berita | 2025-06-19 10:25:49

Kayuagung. PN Kayuagung terus tingkatkan kualitas layanan. Setelah melakukan perbaikan fisik kantor dengan menerapkan pemisahan area kerja dan area publik, kualitas sumber daya manusia kembali mendapat sentuhan. Mengandeng Bank BRI, aparatur PN Kayuagung mendapat pelatihan pelayanan prima pada Rabu (18/06/2025).“Kualitas layanan terhadap pengguna pengadilan adalah keniscayaan,” ujar Guntoro E. Sekti, Ketua PN Kayuagung ketika membuka acara. Kegiatan sendiri berlangsung di ruang tunggu sidang, gedung kantor yang terletak di Jalan Letnan Mukthar Saleh 119, Kayuagung.“Penghormatan bagi kami dapat berbagi ilmu dan pengalaman terkait pelayanan,” ucap Devi Masyati, Supervisor Operasional Layanan Bank BRI Kayuagung ketika memberikan sambutan. Pelatihan sendiri berlangsung interaktif, karena selain paparan teori, simulasi dan praktek langsung menjadikan waktu dua jam tidak terasa.Hadirnya custumer service dan security dari Bank BRI yang memberikan contoh layanan menjadikan teori dan praktek layanan implementatif. “Selain standar layanan, dalam hal tertentu seringkali terjadi situasi sulit yang butuh penanganan khusus,” jelas Devi Masyati lebih lanjut.Setelah melalui sesi tanya jawab terkait beberapa hal terkait karakteristik layanan di pengadilan, pada akhirnya ilmu dan pengalaman yang diperoleh haruslah dapat diterapkan. “Peningkatan kualitas layanan harus berkesinambungan,” jelas Abu Nawas, Panitera dan Syaifullah, Sekretaris PN Kayuagung kompak menunjukkan komitmennya. (seg)

Dipimpin Ketua PN Kayuagung, Eksekusi Pengosongan Rumah Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-06-18 16:15:45

Kayuagung- Eksekusi pengosongan rumah di PN Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir damai pada Rabu (18/06/2025). Pemohonan yang teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tersebut terselesaikan setelah Termohon menyerahkan sukarela rumah sengketa kepada Pemohon.Kasus bermula ketika Pemohon, Fahmi Hidayat membeli sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembelian melalui lelang atas agunan kredit yang macet di Bank BRI (12/12/2024). Pemohon yang seorang guru, setelah mengurus balik nama SHM Nomor 170 begitu terkejut saat hendak memasuki rumah ternyata masih ditempati oleh orang.Berbagai upaya persuasif dilakukan tetapi tidak menampakan hasil, akhirnya Fahmi Hidayat mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Kayuagung. “Agar Termohon atau siapapun juga mengosongkan tanah dan rumah untuk diserahkan kepada Pemohon,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Andi Wijaya, S.H., Advokat yang mewakili pengajuan permohonan.“Pada saat teguran atau aanmaning pada Kamis (12/06/2025) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Abu Nawas, Panitera yang mendampingi Ketua PN Kayuagung.Tanpa menunggu lama, Abu Nawas menindaklanjuti dan memimpin langsung pengosongan secara sukarela oleh Suhendra Wibowo dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Rumah sudah dalam keadaan kosong dan diserahkan serta telah diterima dengan baik,” ujar Panitera PN Kayuagung langsung dari rumah yang menjadi sengketa.“Terima kasih kepada PN Kayuagung yang melaksanakan eksekusi secara manusiawi, kami menerima dengan ikhlas,” ujar Suhendra Wibowo sesaat setelah menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan. “Keberhasilan eksekusi yang ke 22 sejak saya menjabat di PN Kayuagung pada Desember 2022,” ujar putra asli Kayugung yang telah lulus ujian fit untuk Panitera Kelas IA. (seg)

7 Definisi Korupsi di Era Yunani-Romawi Kuno: Gaya Hidup Mewah hingga Suap

article | History Law | 2025-06-18 15:40:18

Jakarta- Korupsi saat ini menjadi delik pidana di Indonesia. Ribuan tahun lalu, korupsi malah sudah didefinisikan secara luas, salah satunya di era Yunani dan Romawi kuno.Hal itu tertuang dalam buku ‘Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’ karya B Herry Priyono.“Perbuatan seperti memberi/menerima suap, menggelapkan uang negara dan kolusi yang berdampak merusak polis atau re publica dianggap sebagai korupsi dan korupsi dalam pemerintahan membawa korupsi keseluruhan masyarakat itu sendiri,” tulis B Herry Priyono di halaman 85 sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (18/6/2026).Disebutkan ada 7 definisi korupsi di era itu, yaitu:1.  Kemewahan dan sikap berfoya-foya. Gaya hidup ini dinilai mendorong munculnya tirani karena penghindaran disiplin dan kerja keras. Pemakaian kekayaan bagi kepuasan diri yang tidak terkait kebaikan publik, merupakan topik yang sangat menonjol dalam idiom moral dan pengertian korupsi alam pikir Romawi.2. Menyerahkan keamanan negara kepada tentara bayaran (mercenary).3. Kemerosotan disiplin fisik dan moral yang terjadi bersama kemewahan dan kultur hedonis dianggap terkait dengan nafsu perdagangan dan kebusukan imperialis.4. Memberi dan menerima suap. Praktik suap menjadi praktik yang lazim saat itu. Saking maraknya suap yang terjadi di era itu, muncul istilah ‘Di Roma, segala sesuatu bisa dibeli’. “Kota ini dapat dibeli dan akan segera jatuh ke tangan seorang penawar,” demikian salah satu idiom yang berkembang kala itu.5. Korupsi elektoral. Kini disebut sebagai politik uang. Ternyata, politik uang menjamur tidak hanya dalam Pemilu modern, tapi juga sudah marak sejak era tersebut.“Begitu luasnya korupsi elektoral sehingga dikisahkan banyak orang menyamnbut gembira runtuhnya Kekaisaran Romawi di abad ke 4 sebab itu berarti berakhirnya politik uang dalam pemilihan,” tulis dalam halaman 89.6. Patronase dan nepotisme. Dalam mendefinisikan istilah ini, Masyarakat Romawi dan Yunani kuno cukup terbelah. Contohnya antara koncoisme dengan persahabatan sejati.7. Pemerasan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Jenis korupsi ketujuh ini salah satunya dipicu luasnya wilayah kekaisaran Romawi Kuno yang membentang hingga Afrika. Saat itu, tanah jajahan dikelola oleh seorang penanggungjawab yang disebut Conductors. Ia mengawasi koloni yang digarap oleh petani setempat. Untuk bisa menjadi conductors, ia menyuap pejabat kekaisaran dan untuk mengembalikan modalnya itu, ia memeras para petani penggarap. Meski definisi korupsi kala itu sangat luas, tapi hal itu menjadi catatan penting dalam peradaban sejarah manusia.“Banyak unsur yang kini membentuk arti korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik sudah terlihat di zaman yang begitu silam,” tulis B Herry Priyono di halaman 90. (asp/asp)  

Wujudkan Pelayanan Prima, PN dan Pemkot Pare-Pare Teken 8 Poin Kerja Sama

article | Berita | 2025-06-18 15:30:20

Parepare — Dalam rangka menjalin sinergi peningkatan kualitas layanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menandatangani nota kesepakatan tentang penyelenggaraan pelayanan prima. Acara ini berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare, serta dihadiri langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dan Wali Kota Tasming Hamid.Dalam sambutannya, Wali Kota berharap supaya poin-poin di kesepakatan ini mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Parepare. Terdapat delapan program kerja sama yang mencakup berbagai sektor pelayanan strategis. Salah satu inovasi utama adalah percepatan sidang permohonan One Day Service, khusus untuk perbaikan/pembetulan dokumen kependudukan dalam satu hari. Kolaborasi ini juga menghadirkan integrasi terpadu di gedung Mal Pelayanan Publik Parepare, sehingga memudahkan masyarakat mengakses berbagai keperluan di satu tempat.“Program penanggulangan bencana di lingkungan pengadilan menjadi fokus lain dari kerja sama, termasuk pelaksanaan simulasi dan sosialisasi rutin. Khusus bagi kelompok rentan, PN Pare-Pare dapat menyediakan layanan kesehatan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas maupun masyarakat luas. Peran fasilitas lembaga penyiaran publik lokal berupa TV Peduli dan Radio Peduli juga lebih dioptimalkan, untuk menyampaikan informasi maupun inovasi pengadilan”, ucap Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir kepada Tim DANDAPALA.Musyafir juga menyampaikan, kehadiran Pos Bantuan Hukum keliling yang menjangkau empat kecamatan di Parepare akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, terutama mengenai isu hukum di tingkat akar rumput. Tidak ketinggalan, pengembangan layanan perpustakaan melalui pembinaan pengelolaan dan peminjaman buku, turut menjadi bagian dari kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah kota. “Kerja sama dengan Pemkot Pare-Pare adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam mempercepat dan menyederhanakan prosedur pengadilan,” ujar Musyafir. Kesepakatan yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 ini berlaku selama lima tahun, serta akan ditinjau berkala setiap tahunnya. RH/FAC

Telaah Batas Pidana Penjara pada Acara Pemeriksaan Singkat dalam RKUHAP

article | Opini | 2025-06-18 14:00:25

Pendahuluan Saat ini, Indonesia tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk selanjutnya disebut RKUHAP. Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi 20 Maret 2025 yang diakses dari Institute for Criminal Justice Reform [1], terdapat perubahan signifikan yaitu kewenangan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke sidang pemeriksaan singkat apabila terdakwa mengakui perbuatan dan bersalah atas tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Namun, yang perlu dicermati dalam konteks ini adalah terdapat perbedaan pengaturan mengenai batas maksimal pidana dalam pemeriksaan singkat. Pasal 221 ayat (5) menyatakan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 ancaman maksimal pidana, sementara Pasal 241 ayat (5) membatasi maksimal pidana hanya 3 tahun penjara. Melalui pendekatan konseptual (Conceptual Approach), tulisan ini bertujuan untuk mengkaji potensi ketidaksesuaian dalam pengaturan batas maksimal pidana pada acara pemeriksaan singkat. Selain itu, tulisan ini menawarkan alternatif solusi guna mendorong harmonisasi hukum dan memperkuat kepastian serta perlindungan hak terdakwa. Telaah Ketentuan Pasal 221 dan Pasal 241 ayat (5) RKUHAP dalam Konteks Kepastian Hukum Pertentangan Pasal 221 ayat (5) dan Pasal 241 ayat (5) RKUHAP terlihat lebih jelas ketika dianalisis melalui perhitungan matematis. Pasal 221 ayat (5) RKUHAP memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman hingga dua pertiga dari ancaman pidana maksimal, yang jika dihitung untuk ancaman maksimal yaitu tujuh tahun, setara dengan 56 bulan atau 4 tahun 8 bulan. Di lain pihak, Pasal 241 ayat (5) menetapkan batas maksimal pidana dalam pemeriksaan singkat hanya sampai 3 tahun atau 36 bulan. Selisih 20 bulan dalam batas maksimal pidana yang diatur kedua pasal tersebut mencerminkan ketidakharmonisan norma yang dapat memengaruhi kepastian hukum dalam penerapan acara pemeriksaan singkat. Dualisme pengaturan dalam RKUHAP tersebut tidak dapat secara sederhana diselesaikan melalui pendekatan asas Lex specialis derogat legi generali. Malahan, penggunaan asas tersebut membuka kesimpulan yang saling bertentangan. Dengan menggunakan pendapat Henrique Marcos tentang les specialis as a priority norm, LS.1 yang menyatakan bahwa “Lex specialis can prioritise the more specific provision by interpreting it as an exception to the general provision, thereby avoiding treating the specific provision as an invalid contradiction of the general one”, [2] akan memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang memberikan hukuman hingga dua pertiga dari ancaman pidana bisa dianggap sebagai norma khusus yang memberi pengecualian terhadap batas maksimum tiga tahun. Dengan demikian, aturan ini membuka ruang kebebasan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih tinggi sesuai karakteristik perkara dan pengakuan terdakwa. Namun, apabila menggunakan LS.3 sebagai pisau analisis yang menegaskan bahwa “Lex specialis can focus on individual norms when addressing conflicts, giving priority to the norm that is more specific, regardless of the special regimes to which they belong” [3], kita akan menempatkan ketentuan batas maksimal tiga tahun sebagai norma yang lebih spesifik dan final dalam mengatur penjatuhan pidana dalam pemeriksaan singkat. Ketentuan dua pertiga ancaman pidana dianggap hanya sebagai norma umum atau administratif yang mengatur kelayakan perkara masuk ke prosedur singkat, bukan batasan hukuman akhir. Oleh karena itu, norma tiga tahun harus diutamakan untuk menjaga kepastian dan proporsionalitas hukuman. Perbedaan karakteristik antara norma yang bersifat substansial (Pasal 221) dan prosedural-teknis (Pasal 241) menjadikan keduanya tidak saling tumpang tindih dalam ruang lingkup kekhususan, tetapi justru saling bertabrakan secara normatif dalam konteks penerapan. Ketika dua norma berada dalam satu undang-undang dan keduanya bersifat khusus, maka yang terjadi bukanlah hubungan antara lex specialis dan lex generalis, tetapi konflik horizontal antarnorma yang setara. Oleh karena itu, penyelesaian konflik melalui lex specialis tidak memiliki dasar sistematis yang kuat. Dalam konteks ini, menarik untuk dicermati pendapat Hans Kelsen dalam The Concept Of The Legal Order yang menyatakan bahwa “If the acts through which the norms in question are posited take place at the same time—if, for example, one and the same statute contains mutually exclusive prescriptions—then we have no meaningful act whatever, we have no act whose subjective meaning can also be interpreted as its objective meaning, and we therefore have no objectively valid norm either”. [4] Dengan merujuk pada pendapat Kelsen tersebut, ketidaksesuaian batas pidana dalam RKUHAP tidak hanya menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran hukum, tetapi juga berisiko merusak kepastian hukum dan legitimasi sistem peradilan pidana yang sedang dibangun. Lebih lanjut, Bagir Manan mengemukakan bahwa secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penting dalam menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid). Untuk benar-benar efektif, peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan jelas dan konsisten, baik secara internal, melalui keterpaduan sistematika, susunan, dan bahasa dalam satu regulasi maupun secara eksternal, melalui harmonisasi dengan peraturan lainnya. [5] Ketika satu pasal mengizinkan vonis pidana maksimal hingga dua pertiga dari tujuh tahun (yakni sekitar empat tahun delapan bulan), dan pasal lainnya justru membatasi maksimum pidana menjadi tiga tahun untuk acara pemeriksaan singkat, maka dapat dikatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memenuhi asas konsistensi internal. Ketidakselarasan antara Pasal 221 dan Pasal 241 RKUHAP tidak hanya menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, perlu juga diungkapkan dalam tulisan ini mengenai pendapat Joseph Raz yang menyatakan bahwa "If it is to guide people they must be able to find out what it is. For the same reason its meaning must be clear. An ambiguous, vague, obscure, or imprecise law is likely to mislead or confuse at least some of those who desire to be guided by it." [6] Pandangan ini menekankan bahwa hukum yang kabur atau tidak dirumuskan dengan tepat berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan bagi mereka yang berniat mematuhinya. Dalam konteks RKUHAP, ketentuan Pasal 221 ayat (5) dan Pasal 241 ayat (5) menunjukkan potensi ketidakharmonisan yang patut dicermati. Manakala tidak dijelaskan secara eksplisit dalam struktur peraturan, perbedaan ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik. Dari sudut pandang yang dikemukakan Raz, situasi semacam ini dapat mengurangi efektivitas hukum sebagai instrumen yang membimbing perilaku secara adil dan dapat diprediksi. Kendati secara teknis kedua pasal tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, interpretasi dan implementasi yang tidak hati-hati dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik peradilan. Kontradiksi ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memilih salah satu norma dan mengesampingkan yang lain. Sebagai rancangan undang-undang yang memiliki salah materi pokok yaitu Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan penyandang disabilitas sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umum RKUHAP, penting untuk meninjau kembali keselarasan antarbatas pidana demi menjaga koherensi hukum dan perlindungan hak terdakwa. Rekonstruksi Batasan Pidana Penjara Dalam Acara Pemeriksaan Singkat Untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapan batasan pidana penjara dalam acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam RKUHAP, terdapat dua alternatif usulan yang diajukan. Pertama, apabila pembentuk undang-undang berkehendak mempertahankan keberadaan kedua pasal tersebut secara bersamaan, maka perlu dilakukan penyesuaian redaksional terhadap Pasal 241 ayat (5) dengan menambahkan klausul pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 221 ayat (5). Dengan demikian, Pasal 241 ayat (5) dapat dirumuskan ulang menjadi: “Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (5), pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.” Rumusan ini memberi kejelasan bahwa ketentuan batas maksimal tiga tahun dalam Pasal 241 berlaku sebagai aturan umum, tetapi dapat dikesampingkan apabila perkara tunduk pada ketentuan khusus dalam Pasal 221. Upaya ini penting agar pengaturan penjatuhan pidana tidak saling bertentangan dan agar hakim tetap memiliki ruang kebebasan dalam menjatuhkan pidana yang proporsional terhadap pengakuan terdakwa. Kedua, apabila pembentuk undang-undang justru bermaksud menegaskan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat tidak boleh melebihi tiga tahun secara mutlak, maka yang harus dilakukan adalah mengubah ketentuan Pasal 221 ayat (5) agar selaras dengan batasan tersebut. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 221 ayat (5) dapat dirumuskan ulang menjadi: “Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (5).” Dengan demikian, seluruh norma yang mengatur acara pemeriksaan singkat akan tunduk pada satu standar batas maksimum pidana, yaitu tiga tahun yang lebih menekankan pada perlindungan hak-hak terdakwa. Kedua usulan tersebut tentu memiliki implikasi kebijakan yang berbeda. Alternatif pertama memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menjatuhkan pidana hingga 2/3 dari ancaman maksimal, sesuai dengan semangat proporsionalitas, sedangkan alternatif kedua lebih menekankan kepastian dan pembatasan tegas terhadap beratnya pidana dalam acara singkat yang sejalan dengan semangat peradilan cepat dan perlindungan hukum terhadap terdakwa. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu secara cermat mempertimbangkan arah kebijakan yang ingin ditempuh dalam pembentukan sistem hukum acara pidana ke depan agar tercipta sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan dapat diterapkan secara konsisten. Penutup Menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan hal yang sangat krusial demi tercapainya keadilan yang sejati dan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Memang benar bahwa tatkala kepastian hukum berseteru dengan keadilan, maka keadilanlah yang mesti diutamakan. Namun tatkala kepastian hukum kehilangan arah, ketidakadilan akan tumbuh dengan megah, meruntuhkan keadilan yang seharusnya teguh dan mempesona. Melalui perbaikan normatif yang sistematis dan terukur, diharapkan sistem hukum acara pidana yang baru dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat. Kiranya langkah reformasi hukum ini tak henti-hentinya diberkati agar Indonesia senantiasa berada dalam terang kasih Tuhan Yang Abadi. (LDR)   Referensi: [1] Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi 20 Maret 2025, dibagikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tersedia di: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf, diakses 6 Juni 2025, pukul 09.02 WIB. [2] H. Marcos, Lex Specialis as a Reason-Giving Norm: Balancing Norm Specificity and Individual Rights in Times of Crisis, International Community Law Review, Vol. 27, No. 3 (2025): 218–253, https://doi.org/10.1163/18719732-bja10138, hlm. 235. [3] Ibid., hlm. 236. [4] Hans Kelsen, The Concept of the Legal Order, diterjemahkan oleh Stanley L. Paulson, The American Journal of Jurisprudence, Vol. 27, No. 1 (1982): 64–84, https://academic.oup.com/ajj/article-pdf/27/1/64/7290065/ajj-27-64.pdf, hlm. 70. [5] Gazali, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (Mataram: Sanabil, 2022), hlm. 29–32. [6] Joseph Raz, The Rule of Law and Its Virtue (Oxford: Oxford University Press, 1979): 211–228, https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198253457.001.0001, hlm. 215.

PN Pasaman Barat Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

article | Berita | 2025-06-18 14:00:09

Pasaman Barat - Adagium Hukum yang menyebutkan “sebaik-baik penyelesaian perkara adalah dengan perdamaian” terpancar dalam persidangan perkara Nomor 80/Pid.B/2025/PNPsb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat Kelas IB. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap Terdakwa MR. Pengucapan putusan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat.Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban. “Bahwa didalam persidangan Saksi korban secara langsung menyampaikan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korban. Kemudian korban menyadari perbuatan Terdakwa tersebut hanyalah karena emosi sesaat dan Terdakwa sedang berada dalam pengaruh minuman keras (mabuk),” ucap Ketua Majelis Hakim, Ade Satriawan, didampingi oleh Riskar Stevanus Tarigan dan Safrijaldi, sebagai Hakim Anggota dalam rilis berita dari PN Pasaman Barat yang diterima Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa penjatuhan pemidanaan berupa pidana percobaan adalah bentuk penerapan keadilan restoratif yang berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, dimana dalam Pasal 19 beleid dimaksud menyebutkan, kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Dengan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban, maka telah terjadi pemulihan hubungan antara keduanya, sehingga diharapkan antara terdakwa dan korban dapat menjalankan kehidupan sosial ditengah masyarakat seperti sedia kala,” sebut Hakim Ade Satriawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Setelah putusan dibacakan, terlihat raut muka kebahagian dari seluruh hadirin yang ada dalam ruang sidang. Atas putusan ini, baik JPU maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan. (AAR/FAC)

Pasang Judol Rp 150 Ribu, Warga Bandar Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-06-18 12:50:08

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman terhadap warga Bandar Lampung, Ardi Prastomo (33). Ia terbukti ikut bermain judi online (judol) sebanyak Rp 150 ribu.Kasus bermula saat polisi melakukan pemantauan siber judol dan ditangkaplan Ardi. Lalu Ardi diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Pada 18 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman kepada Ardi selama 10 bulan penjara. Ardi dinilai terbukti Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 16 Januari 2025. Atas vonis itu Penunut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut,” ungkap majelis yang tertuang dalam salinan putusan kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (18/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti Bayuardi. Berikut pertimbangan majelis mengapa menguatkan putusan judex factie:Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung telah melakukan judi onlinepada hari rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Nomor 79, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung tepatnya di Warnet Kingdom dan Terdakwa ditangkap bersama Saksi Eddy dan Saksi Didi Ronaldi (penuntutan dalam berkas terpisah);- Bahwa judi online yang Terdakwa mainkan adalah jenis slot, untuk situs/website yang Terdakwa mainkan adalah Simas Bola dengan username arreva12 dan password ardi123;- Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis slot adalah satu perangkat komputer dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengakses ke dalam situs SIMASBOLA melalui Google Chrome selanjutnya memasukkan nama pengguna/username arreva12 dan memasukkan kata sandi/password ardi123 lalu membuka menu deposit dan Terdakwa memilih dana kemudian keluarlah nomor rekening yang disediakan oleh situs lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang deposit berhasil masuk ke situs kemudian Terdakwa memilih permainan judi yang Terdakwa inginkan yaitu judijenis slot (Zeus), kemudian Terdakwa pasang taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per klik (spin) lalu mesin akan berputar memberikan gambar/simbol secara acak, jika simbol dan gambar tersusun mengikuti pola dan berurut minimal sebanyak 8 (delapan) gambar/simbol maka pemain akan dinyatakan menang dan secara otomatis saldo pemain akan bertambah sesuai berapa besar yang dipertaruhkan. (asp/asp)

PN Sarolangun Pakai Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Sawit Antar Keluarga

article | Berita | 2025-06-18 11:00:37

Sarolangun — Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Jambi menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian sawit dengan terdakwa Riski Anggara Putra Bin M. Asmi melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (16/6). Pendekatan ini dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Terdakwa dinyatakan bersalah mencuri 59 janjang sawit milik Abdul Roni Bin M. Satar dengan total berat 637 kilogram. Peristiwa terjadi pada 22 Januari 2025 di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp1.719.900,00.Dalam sidang pada 26 Mei 2025 terungkap bahwa terdakwa dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa sawit yang dipanennya berasal dari kebun milik kerabatnya. Majelis hakim mempertimbangkan nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00 dan mendorong perdamaian antar pihak.Terdakwa dan korban sepakat berdamai dengan sejumlah ketentuan: terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulanginya, dan mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000,00. Nilai ganti rugi ini mencakup dampak kerusakan pohon sawit akibat pemanenan yang tidak tepat.Majelis hakim yang diketuai Reindra Jasper H. Sinaga dengan anggota Juwita Daningtyas dan Dzakky Hussein menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebagai syarat khusus.Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengkritik tuntutan penuntut umum yang hanya mengandalkan pidana sesuai masa tahanan. Menurut hakim, diperlukan pengawasan terhadap terdakwa melalui pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP.Putusan ini mencerminkan komitmen PN Sarolangun dalam mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi dalam penyelesaian perkara pidana ringan, khususnya yang melibatkan hubungan keluarga, guna menciptakan keadilan yang berkelanjutan dan konstruktif. snr/fac

PN Kaimana Terima Alat Pendeteksi Gempa, Langkah Tanggap Darurat Bencana

article | Berita | 2025-06-18 10:30:18

Kaimana — Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat menerima alat pendeteksi gempa bumi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaimana usai pelaksanaan Sosialisasi Tanggap Darurat Bencana yang digelar di lingkungan PN Kaimana, Jumat (13/6).Sosialisasi ini menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Kaimana beserta tim sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis ancaman bencana alam di wilayah Kaimana, prosedur tanggap darurat, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi bencana.Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pembekalan kepada seluruh aparatur PN Kaimana agar siaga menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam. “Bencana adalah urusan bersama, dan kesiapsiagaan harus dimiliki oleh setiap instansi,” ujar perwakilan BPBD dalam paparannya.Usai sesi sosialisasi, BPBD menyerahkan sekaligus memasang alat pendeteksi gempa bumi di gedung kantor PN Kaimana. Alat ini berfungsi memberikan peringatan dini terhadap potensi gempa dan diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan warga peradilan.PN Kaimana menjadi satuan kerja pertama di wilayah tersebut yang menerima alat deteksi gempa dari BPBD. Ke depan, instansi ini juga direncanakan akan mengikuti simulasi tanggap bencana sebagai bagian dari program penguatan kesiapsiagaan institusional.“Tak seorang pun tahu kapan bencana terjadi, tapi setiap orang harus tahu apa yang harus dilakukan saat bencana datang,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Kaimana, Hans Janes Litaay. snr/fac

Hakim dan Aparatur PN Sawahlunto Jalani Skrining Kesehatan Jiwa dan Fisik

article | Berita | 2025-06-18 10:00:47

Sawahlunto — Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera Barat mengikuti skrining kesehatan jiwa dan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang diselenggarakan oleh UPTD Puskesmas Kolok Kota Sawahlunto, Jumat (13/6). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna PN Sawahlunto ini merupakan bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.Skrining kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan tekanan darah, tinggi dan berat badan, lingkar perut, gula darah, serta deteksi dini gangguan kesehatan jiwa menggunakan instrumen PHQ-2 dan GAD-2. Selain itu, juga dilakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui pemeriksaan jentik.Wakil Ketua PN Sawahlunto, Devid Aguswandri menyambut baik kegiatan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran kesehatan di kalangan aparatur pengadilan. “Cek kesehatan menjadi bagian penting karena aparatur bekerja selama lima hari penuh dalam seminggu,” ujarnya.Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh para hakim dan staf PN Sawahlunto. Peserta sebelumnya telah diminta untuk berpuasa minimal delapan jam guna pemeriksaan gula darah yang lebih akurat.Petugas UPTD Puskesmas Kolok, Vika, menyampaikan bahwa tekanan darah normal berada di bawah 120/80 mmHg, kadar gula darah puasa normal di bawah 125 mg/dL, dan batas lingkar perut ideal adalah kurang dari 80 cm untuk wanita serta 90 cm untuk pria.Data hasil pemeriksaan akan direkap dan dikirim kembali ke PN Sawahlunto, disertai rekomendasi lanjutan. Jika ditemukan indikasi gangguan, peserta akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut secara gratis di puskesmas terdekat.Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian skrining kesehatan yang dilaksanakan di berbagai instansi pemerintah di Kota Sawahlunto sejak 10 hingga 23 Juni 2025, termasuk Pengadilan Agama, Dinas PUPR, BPN, Lapas Narkotika, Diskoperindag, DKP3, dan Universitas Negeri Padang. snr/fac

Membangun Public Trust, Bercermin dari Kepala Hingga Kaki

article | Opini | 2025-06-18 08:10:40

Kepercayaan publik akan menjadi tinggi manakala setiap hakim dalam memutuskan suatu perkara telah dapat menyatukan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Sejatinya Hakim bukan manusia kaku dalam menerapkan hukum tertulis semata pasal demi pasal, ada aspek sosiologis yang sangat patut menjadi pertimbangan dalam setiap langkah dalam mengambil keputusan, sehingga public trust tetap terjaga dengan baik. Mahkamah Agung (MA) sepertinya saat ini mengalami kemerosotan dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat, betapa tidak dalam sepekan Presiden RI Prabowo Subianto saja menjabat (Oktober 2024) menyeruak kasus korupsi yang fantastis melibatkan orang dalam MA itu sendiri. Hakim serta aparatur peradilan dari tingkat paling bawah sampai tingkat atas yang notabene tonggak Badan Peradilan Yang Agung seolah sengaja mencoreng-moreng muka sendiri dengan “memperjual-belikan produk” berupa putusan. Bagaimana mungkin masyarakat meletakkan kepercayaan penuh tehadap MA manakala aparaturnya sendiri tidak lagi bisa dipercaya. “...saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang”. (Prof Sunarto, Ketua MA: Public Trus Tereduksi Judicial Coruption Segelintir Orang. Dandapala 12 juni 2025) Menggaungkan Integritas kepada seluruh personil pada setiap momentum oleh Ketua MA Prof Sunarto secara terus menerus, bahkan langkah pencegahan dalam rangka  memulihkan kepercayaan publik tersebut, Dirjen Badilum Bambang Myanto telah mengeluarkan SE Nomor 4 tahun 2025 tentang pola hidup sederhana dengan maksud semua Hakim dan aparatur peradilan MA tidak lagi tergiur menyeleweng telah pula dilakukan. Memposisikan seluruh Hakim dan aparatur peradilan  untuk hidup dengan kesederhanaan merupakan inti terpenting dalam upaya meningkatkan kembali kepercayaan publik. Mencerminkan kesederhanaan dalam keseharian terutama dalam melaksanakan tugas adalah tepat, tanpa memandang dari tingkat peradilan mana dia berada, bahkan setingkat Hakim Agung sekalipun. Dengan itu (kesederhanaan) akan dapat lebih menyelami dan merasakan penyatuan berkehidupan sosial masyarakat yang sebenarnya pada tiap-tiap daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap MA dapat dirangkul kembali dan meningkat dengan sendirinya.   Ketidak-sederhanaan akan membutuhkan uang yang banyak, keberlimpahan dalam harta yang dipertontonkan menimbulkan persepsi yang buruk bagi seorang Hakim dan aparatur Peradilan MA disetiap tingkatan. “...saya menegaskan betapa pentingnya para hakim, anda adalah benteng terakhir keadilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap kepada Hakim-Hakim yang adil. Orang yang kuat, orang yang punya uang banyak dia bisa berbuat, dia bisa punya tim hukum yang luar biasa, tapi orang kecil hanya tergantung sama Hakim yang adil, Hakim yang tidak bisa di sogok, Hakim yang tidak bisa dibeli, Hakim yang cinta keadilan, Hakim yang cinta rakyat.” (Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada Pengukuhan Hakim tahun 2025) Kepada kita  dalam setiap tingkatan, baik sebagai Hakim dan aparatur yang berada di pelosok pulau, maupun di pusat kota sana, yang baru dilantik maupun yang telah lama bertugas, semoga tidak “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. (LDR)

Jabat WKPT Palembang, Andreas Optimis Jalin Sinergi Wujudkan Peradilan Agung

article | Berita | 2025-06-18 08:00:29

Palembang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)) Herdi Agusten, mengambil sumpah jabatan dan melantik, Andreas Purwantyo Setiadi sebagai Wakil Ketua PT Palembang.Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di ruang tunggu pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, pada Selasa (17/6/2025) kemarin.Bukan kali pertama, Andreas Purwantyo Setiadi menduduki jabatan pimpinan pengadilan. Sebelumnya pria kelahiran Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PT Jambi, Wakil Ketua PT Kalimantan Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan Wakil Ketua PN Semarang.Ketua PT Palembang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wakil ketua pengadilan tinggi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan.“Kami percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Herdi Agusten.Ketua PT Palembang juga berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan wakil ketua yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai unsur pimpinan, demi terselenggaranya peradilan yang baik sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri.Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi yang baru dilantik menyampaikan rasa optimisnya untuk bersinergi meningkatkan kinerja demi mewujudkan peradilan yang agung, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.“Peningkatan kinerja menjadi fokus utama kami khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik melalui kegiatan perencanaan (planning & programming), pelaksanaan (executing), dan pengawasan (controle)”, tegas Andreas Purwantyo Setiadi.Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung, PT Palembang akan menerapkan konsep peradilan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Terlebih seluruh administrasi di PT Palembang telah dilakukan secara elektronik, sesuai dengan kebijakan dan perintah dari pimpinan. “Selain itu peningkatan mutu pengadilan melalui program AMPUH juga menjadi prioritas penting untuk membangun citra positif peradilan melalui perbaikan sistem kerja, guna mempermudah dan memperlancar pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung,” ucapnya.Pelaksanaan pelantikan Wakil Ketua PT Palembang berlangsung secara sederhana dan khidmat dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Kegiatan ini dihadiri secara terbatas oleh jajaran PT Palembang dan beberapa Ketua PN di wilayah Sumatera Selatan. (SEG/AL)

Jaksa Tuntut Jaksa Terdakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M Selama 4 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-06-17 17:55:23

Jakarta- Sidang kasus korupsi pengembalian barang bukti robot trading Fahrenheit yang menyita perhatian publik memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung dengan hukuman penjara dan denda.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, JPU menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga yaitu menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Jaksa menuntut terdakwa Azam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan."Terdakwa Azam Akhmad Akhsya secara sah dan meyakinkan telah terbukti menerima pemberian atau janji sesuai dengan dakwaan ketiga," ujar JPU dalam tuntutannya di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (17/6/2025).Sementara itu, terdakwa Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dituntut dengan hukuman yang sama yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus korupsi serupa, khususnya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam kasus tersebut, yang juga menyita perhatian publik pada awal tahun ini, jaksa menuntut kedua hakim dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun akhirnya diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta."Kami menilai ada disparitas dalam tuntutan ini. Padahal nominal suap dalam kasus Robot Trading Fahrenheit mencapai Rp 11,7 miliar, jauh lebih besar dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar," ujar pengamat hukum yang hadir di persidangan.Kasus ini bermula ketika terdakwa Azam yang menjabat sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan manipulasi dalam proses pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Azam menerima total sekitar Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.Dalam persidangan sebelumnya, saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa membenarkan bahwa terdapat manipulasi dalam pengembalian barang bukti, di mana uang yang dikembalikan kepada korban hanya sekitar 20,53% dari nilai kerugian sebenarnya. Dari perhitungan matematika, pola pengembalian 20,53% ini konsisten di berbagai kelompok korban.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.(end/asp)

Hoge Raad der Nederlanden dan MA RI Gelar Diskusi, Apa Yang Dibahas?

article | Berita | 2025-06-17 12:30:19

Surabaya- Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menerima kunjungan kerja dari Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda), Selasa (17/6). Dalam kunjungan Hoge Raad Belanda tersebut, didampingi para pimpinan Mahkamah Agung RI. Adapun para tamu yang hadir di Pengadilan Tinggi Surabaya, antara lain Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., Hakim Agung RI, dan H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilum MA RI. Sedangkan dari pihak Hoge Raad Belanda, hadir Prof. Mr. Dineke de Groot, Presiden Hoge Raad Belanda, Prof. Mr. Dr. Mariken Van Hilten, Wakil Presiden Hoge Raad, Mr. Dtjis Kooijmans, Hakim Agung Kerajaan Belanda dan perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia.Pertemuan yang berlangsung hangat dan bersahabat tersebut, mendiskusikan beberapa hal penting untuk kemajuan penegakan hukum berkeadilan, antara lain etika dan integritas hakim di tengah tekanan sosial media dan resiko penghinaan terhadap pengadilan, serta membahas putusan hakim sebagai instrumen pembentukan hukum, studi kasus di wilayah Kerajaan Belanda. Diskusi hukum tersebut, dihadiri juga secara langsung oleh 135 hakim tingkat banding dan tingkat pertama di 4 lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI, yang berada di wilayah hukum Surabaya dan sekitarnya. Selain itu, hadir juga secara daring I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA RI dan Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer MA RI, serta pimpinan dan hakim pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.Berdasarkan paparan Dineke de Groot, diuraikan terdapat kesalahan pemahaman, bilamana dalam sistem hukum civil law, Yurisprudensi tidak dijadikan dasar rujukan dalam mengadili perkara serupa. Di Belanda, kaidah hukum Yurisprudensi menjadi preseden hakim lain dan bahkan ikut mempengaruhi pembentukan hukum nasional, khususnya terhadap perkara yang aturannya kosong, tidak jelas dan ketentuan hukum tertulisnya tertinggal dengan perkembangan zaman.Lembaga peradilan Kerajaan Belanda, menganut asas preseden yang didasarkan Yurispurdensi, tujuannya agar tercipta kesatuan hukum dan menghindari disparitas putusan pengadilan. Dengan menerapkan Yurisprundesi tersebut, tercipta kesatuan hukum nasional yang berlandaskan putusan pengadilan, sehingga pihak-pihak berhadapan dengan hukum merasakan akses keadilan yang sama, baik dalam perkara publik ataupun privat, ungkap Presiden Hoge Raad Belanda.Diskusi antara Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Belanda, berlangsung interaktif dengan memberikan kesempat tanya jawab kepada para peserta diskusi yang hadir, bahkan Ketua Kamar Pidana MA RI dan Ketua Kamar Pengawasan MA RI ikut mengajukan pertanyaan, kepada Presiden dan Wakil Presiden Hoge Raad Belanda.Dengan adanya diskusi ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Khususnya Pengadilan Tinggi Surabaya semakin memahami kemajuan penegakan hukum berkeadilan, antara lain etika yang harus dijunjung tinggi dan integritas hakim di tengah tekanan sosial media dan resiko penghinaan terhadap pengadilan (EES/WI).

Jangan Lewatkan! Ini Jadwal PERISAI BADILUM Episode 7

article | Berita | 2025-06-17 09:55:16

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan forum diskusi unggulannya: PERISAI BADILUM (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum), yang kini memasuki episode ke-7. Episode kali ini mengangkat tema penting: “Pemidanaan Dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapusan Pidana Dalam KUHP Nasional.” Tema ini relevan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang menjadi titik balik sistem pemidanaan di Indonesia.Sebagai narasumber utama, akan hadir Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara itu, diskusi akan dipandu oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badilum, yang dikenal lugas dan tajam dalam membedah isu-isu peradilan.Acara ini akan berlangsung pada:Hari/Tanggal: Jumat, 20 Juni 2025Pukul: 08.00 – 11.00 WIBTempat: Hybrid (Offline di Gedung Ditjen Badilum dan Online melalui Zoom)Acara PERISAI BADILUM diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur peradilan umum dari seluruh Indonesia, mencakup 416 satuan kerja (satker). Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas solusi nyata terhadap problem teknis peradilan di lapangan serta memperkuat budaya diskusi dan kolaborasi di antara para hakim, panitera, dan tenaga teknis lainnya.Kegiatan ini diharapkan memperluas jangkauan pemahaman para Hakim dan aparatur peradilan tentang perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia serta semangat pembaruan di tubuh peradilan.Untuk itu, kepada seluruh insan peradilan, pastikan Anda menjadi bagian dari momen penting ini. Saksikan secara langsung, dengarkan para pakar, dan mari bersama membangun peradilan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi keadilan substantif. (IKAW/WI)

Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

article | Sidang | 2025-06-17 09:15:55

Jakarta- Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya?Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017. Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya.Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang.“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan.Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sepanjang persidangan, Herman tampak susah bicara. Usianya yang tak lagi muda membuatnya terbata-bata mengucapkan kalimat. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. (asp/asp) 

Lantik Thomas Tarigan Jadi Hakim Tinggi, KPT Palembang Tekankan Kesederhanaan

article | Berita | 2025-06-17 08:05:52

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Thomas Tarigan sebagai Hakim Tinggi PT Palembang. Acara itu digelar berpedoman pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (16/06/2025) kemarin, berlangsung di Ruang Tunggu Pimpinan PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang. Dipimpin langsung oleh Ketua PT Palembang, Herdi Agusten dan dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Palembang, serta beberapa Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera Selatan.Dalam sambutannya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, menegaskan kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk dapat menerapkan pola hidup sederhana sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025.“Pola hidup sederhana merupakan cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan. Salah satu wujudnya dengan melaksanakan kegiatan seremonial secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya, termasuk acara pelantikan pada hari ini,” ujar Herdi Agusten.Lebih lanjut, pria yang mulai menjabat sebagai Ketua PT Palembang sejak 5 Juni 2025 ini menegaskan bahwa pola hidup sederhana merupakan langkah preventif untuk penguatan integritas peradilan, menghindari perilaku koruptif, dan pelanggaran kode etik, sekaligus merupakan upaya kolektif lembaga dalam menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.Meskipun dihadiri secara terbatas, kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung secara sederhana dan khidmat. Thomas Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara hadir dengan didampingi oleh keluarganya. Tercatat sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Thomas Tarigan juga pernah menempati posisi pimpinan pada sejumlah pengadilan di antara PN Lubuk Pakam dan PN Sukabumi.“Semoga dapat menjalani jabatan yang diemban dengan penuh Amanah, dan berikan kinerja terbaik bagi lembaga”, pungkas Herdi Agusten menutup sambutannya. (SEG/AL)

PN Mungkid Terapkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Penipuan Bisnis Fisbak

article | Sidang | 2025-06-17 07:05:26

Mungkid- Keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng_. Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor: 77/Pid.B/2025/PN Mkd tersebut, Majelis Hakim berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian menjatuhkan pidana percobaan kepada Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya, yang dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Adi Arisman.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak dilaksanakan selama masa percobaan 10 bulan”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Margono sebagai ketua majelis, pada persidangan yang digelar Senin (16/06/2025) di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Kasus ini berawal dari Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya yang berniat untuk mencari tambahan modal untuk bisnis fisbak. Kemudian keduanya sepakat untuk menyewa sebuah kendaraan mobil Suzuki Pick Up milik korban Adi Arisman untuk digadaikan di daerah Temanggung. “Saat melakukan penyewaan kepada saksi korban Adi Arisman, Terdakwa I berbohong dengan mengatakan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang guna kepentingan bisnis fisbak. Saksi korban Adi Arisman yang percaya kemudian menyewakan mobil Suzuki Pick Up tersebut kepada Terdakwa I”, ungkap Tri Margono dengan didampingi oleh hakim anggota, Asri dan Alfian Wahyu Pratama.Setelah mobil berada dalam kekuasaan Wisnu Saputra, ia lalu mengajak Riski Miki Surya untuk menggadaikannya kepada saksi Suwardi di Temanggung senilai Rp30 juta. Selanjutnya korban Adi Arisman yang merasa mobilnya tidak kunjung kembali mencoba menghubungi Wisnu Saputra, yang kembali berbohong dengan mengatakan jika mobil tersebut digadaikan di Temanggung karena mengalami kecelakaan menabrak warga setempat. Kemudian korban Adi Arisman yang merasa dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Para Terdakwa kemudian didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penggelapan. Selama persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara Para Terdakwa dan Korban dengan mengupayakan perdamaian. Para pihak kemudian berdamai, di mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa meminta maaf dan memberikan ganti rugi sebesar Rp16 juta, yang telah diterima korban Adi Arisman pada tanggal 20 Februari 2025. Atas kesepakatan tersebut Korban Adi Arisman pada akhirnya bersedia untuk memaafkan dan meminta agar Para Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya. Sementara untuk barang bukti berupa 1 unit KBM Suzuki Pick Up No. Pol : AA - 8719 – T telah diketemukan dan dikembalikan kepada Korban Adi Arisman.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Para Terdakwa dan Korban yang telah saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur perdamaian dalam kerangka keadilan restoratif”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan kondusif. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)

PN Bontang Sosialisasikan Maklumat dan Standar Pelayanan Secara Hybrid

article | Berita | 2025-06-16 17:05:29

Bontang — Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan secara hybrid (daring dan luring) kepada aparat penegak hukum di Kota Bontang. Termasuk unsur Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, serta media lokal pada Jum'at (13/06) di Aula PN Bontang.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan checklist Ampuh (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh). Dalam pelaksanaannya, PN Bontang turut memperkenalkan inovasi pilot project V.O.V (Virtual Office Vlog), dengan harapan informasi tidak hanya tersebar di lingkungan pengadilan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas melalui media digital.Maklumat Pelayanan sendiri merupakan bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggaraan layanan sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan SK Ketua Mahkamah Agung No. 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan prinsip transparansi Mahkamah Agung.Pemateri dalam kegiatan tersebut, Muhamad Ridwan, menekankan pentingnya adaptasi terhadap era digital. “Sosialisasi secara hybrid dan inovasi V.O.V menjadi bentuk efisiensi dan efektifitas dalam menyampaikan informasi, baik ke internal maupun eksternal pengadilan,” ujarnya.Menutup kegiatan, Juru Bicara PN Bontang, Ngurah Manik Sidharta, mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk mengakses kanal YouTube PN Bontang guna menyimak kembali materi sosialisasi yang telah disampaikan. Materi tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=ahx8ByNYkR0&t=43s.

Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi

article | Opini | 2025-06-16 16:15:52

SETELAH sekian lama menanti akhirnya dunia pengadilan bersorak. Para hakim baru akan meneruskan regenerasi para hakim senior sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Acara pengukuhan itu pun berlangsung dalam penuh sukacita dan haru. Istimewanya lagi, acara pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. dan yang lebih membahagiakan para hakim, penghasilan mereka akan dinaikkan. Tak tanggung tanggung, kenaikannya sampai 280 persen. Lupakan soal matematika dalam sistem prosentase, tapi kenaikan ini menunjukkan betapa besar perhatian presiden terhadap nasib para hakim. Prabowo menaikkan penghasilan hakim bukan tanpa alasan. Meski di tengah anggaran pemerintah yang sebenarnya tidak sedang baik baik saja, tapi sebagai seorang visioner, Presiden memandang hilir segala sektor pembangunan di negeri ini adalah hukum dan di tangan seorang hakim lah, sektor ini akan menjadi penentu utama. Hukum adalah penglima dan hakim adalah para komando perangnya.Melalui kenaikan itu pesan presiden jelas. Hakim harus mampu menjalankan tugas utamanya dengan baik. Meski di masa sekarang, seorang hakim dalam lingkup pengadilan akan menjalankan banyak tugas, tapi tugas utama seorang hakim adalah membuat putusan yang adil dengan proses persidangan yang tidak memihak. bebas dari segala macam intervensi. Independensi selalu didengungkan sebagai harga mati bukan !?!.Lalu apakah tugas mengadili ini sederhana ? sama sekali tidak. Tugas mengadili bagi seorang hakim adalah tugas maha sulit yang berada di ruang sunyi persinggungan antara akal pikiran dan hati nurani. Bebas bias, bebas emosi, bebas dari kepentingan apa pun. Hakim, meskipun namanya hakim, tidak boleh menghakimi. menghakimi lekat dengan unsur subjektivitas penggunanya, sedangkan mengadili berkaitan langsung dengan keadilan. Ingatlah bahwa keadilan adalah salah satu “zat Tuhan” paling penting di muka bumi.  Sebagai orang yang membantu hakim dalam persidangan, saya sering membayangkan betapa sulitnya seorang hakim dalam menentukan nasib atau hak seseorang. Bagaimana riuhnya hingar bingar pikiran yang dilesakkan seorang hakim dalam membahasakan “keinginannya” dalam bahasa putusan yang dapat dimengerti sebanyak mungkin orang.Lalu tak terbayang perasaan dan nurani seorang hakim membayangkan konsekuensi kelak dihadapan-NYA. Benarkah putusan ini? benarkah pertimbangan saya? atau adakah yang saya lewatkan dalam memutuskan perkara tadi? pertanyaan yang tak akan datang sekali dua kali, tapi akan selalu hadir selama sang hakim mengenakan toga dan memukulkan palu.Memang benar saat ini nasib hakim secara materi sudah jauh lebih baik. Hakim adalah salah satu aparat hukum yang begitu diperhatikan oleh negara. Tapi sekali lagi, dibalik itu terselip tanggung jawab yang semakin besar.Hari ini pelantikan hakim di beberapa satuan kerja telah digelar. Acara ini bukan seremonial belaka tapi tonggak pertama kelahiran para hakim muda yang (seharusnya) punya integritas dan kapabilitas jauh diatas manusia biasa. Tapi entah hakim muda atau hakim yang beranjak uzur, entah hakim senior atau masih junior, entah mereka yang masih cupu atau mereka yang telah merasa menjadi suhu. Tak perlu khawatir, apapun jabatan anda, kita semua akan menjadi Terdakwa di Pengadilan-NYA. bedanya, bila di dunia standar tertinggi pembuktian adalah beyond reasonable doubt, maka di sana: No Doubt about Everything. Itu. .      

PN Majalengka Terima Audiensi DPC PDI Perjuangan, Ada Apa?

article | Berita | 2025-06-16 15:05:21

Majalengka — Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat menerima audiensi dari 10 (sepuluh) orang perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka pada Senin (16/6) siang. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Media Center PN Majalengka, usai aksi unjuk rasa yang digelar di halaman kantor pengadilan.Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Putusan PN Majalengka Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl tanggal 12 Juni 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah terhadap DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan atas pemecatannya sebagai kader partai. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, dalam orasinya menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Sementara itu, Sekretaris DPC Tarsono D. Mardiana menyampaikan kekecewaan pihaknya. “Setelah putusan itu diucapkan, kami sangat marah sekaligus kecewa. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut,” ujarnya.Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, menyatakan bahwa pengadilan menghargai pernyataan sikap yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan hukum dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.“Pengadilan Negeri Majalengka menjamin seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara independen, imparsial, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun,” tambah Dewa Gede Giri Santosa, selaku juru bicara pengadilan yang turut menerima audiensi.Aksi demonstrasi dan audiensi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polres Majalengka dan Koramil Cigasong. Ketua PN Majalengka, Windy Ratna Sari, menyampaikan apresiasi atas dukungan pengamanan. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pengamanan yang telah diberikan Polres Majalengka dan Koramil Cigasong,” ujarnya kepada awak media.

MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS

article | Sidang | 2025-06-16 12:45:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas Dr Syarifuddin Daud dalam kasus korupsi sewa menara Masjid Agung Luwu Palopo. MA lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Yayasan Masjid tersebut.Kasus bermula saat PT Solusindo Kreasi Pratama menyewa menara masjid itu untuk dipasang BTS pada 2013 silam. Harga sewa Rp 150 juta. Namun, uang itu tidak disetor ke kas Pemkot. Belakangan, kasus itu dipermasalahkan oleh jaksa hingga ke meja hijau.Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan lepas Dr Syarifuddin Daud. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis kasasi yang ditertuang dalam berkas kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (16/6/2025). Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera Liza Utari. Demikian pertimbangan majelis kasasi mengapa menganulir vonis lepas Syarifuddin Daud: Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo yang mempunyai kewenangan telah membuat perjanjian sewa menyewa menara Masjid Agung Luwu Palopo dan lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik penyewa, operator telekomunikasi dan/atau operator tambahan (multi operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama, sehingga telah diterima pembayaran dana hasil sewa lahan Menara Masjid Agung Luwu Palopo tersebut sebesar Rp 150 juta selama 11 (sebelas) tahun dan tidak disetor kepada kas pemerintah Kota Palopo dan digunakan untuk operasional masjid. Padahal diketahui Terdakwa lahan dan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo atau pihak manapun, namun Terdakwa tetap menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama. Keadaan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan No. SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018.  (asp/asp) 

Junjung Sportifitas, PN Makassar Ikuti Turnamen Mini Soccer

article | Berita | 2025-06-15 18:00:02

Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi salah satu peserta instansi mini soccer tounament 2025. Kegiatan ini diadakan pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 di Stadion SS Sport Centre Hertasning Makassar.Manajer Tim soccer mini Pengadilan Negeri Makassar yaitu Eddy dan Farid Hidayat Soepamena menyampaikan tujuan ikut tunamen ini adalah sebagai ajang silahturahmi antar instansi yang ada di Kota Makassar. Peserta turnamen ini sendiri berasal dari kabupaten Maros, beberapa perusahaan dan instansi pemerintah serta non pemerintah Kota Makassar. 

Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

article | Opini | 2025-06-15 13:00:44

Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum modern semakin diakui sebagai alternatif untuk mengelola sengketa karena bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan kerugian yang timbul akibat kejahatan, bukan hanya menghukum pelanggar. Konsep ini sejalan dengan kearifan lokal, terutama dalam Hukum Adat Lampung Sewagheian. Dalam bahasa lampung “Waghei” artinya “saudara”, secara makna “Sewagheian” atau “Pewagheian” atau “Mewagheian” atau “Angkon Mewaghei” berarti bermakna menganggap saudara atau bersaudara. Sebagaimana dikutip dari laman https://www.investigasimabes.com/berita/27142/muwaghei-adat-di-selagai-nyampir-tuan-suttan-pemimpin-negara/halaman/2. Menurut Suttan Pengiran Ratu Sebuay Subing, tradisi angkon mewaghei telah berlangsung sejak zaman dahulu dan biasanya dilakukan atas dasar tiga alasan utama. Pertama, karena kebaikan yang melebihi batas hubungan darah; kedua, karena kesetaraan ilmu atau kemampuan yang tidak dapat dikalahkan satu sama lain; dan ketiga, sebagai jalan damai setelah konflik atau pertikaian tanpa melibatkan hukum negara. Angkat saudara dilakukan bukan semata karena hubungan biologis, tetapi karena ada nilai kebaikan, kesetaraan, dan penyelesaian damai yang menjadi dasar kuat dalam adat. Hukum Adat Lampung “Angkon Mewaghei” atau dalam tulisan ini penulis menyebutnya “Sewagheian” yang bermakna “menganggap sebagai saudara”, menurut penulis sebagai seorang yang tumbuh dan dibesarkan dengan Adat Lampung, Sewagheian mengandung filosofi yang sangat menghargai nilai-nilai persaudaraan dan harmoni kebersamaan dalam masyarakat, khususnya masyarakat Lampung yang berkaitan dengan resolusi konflik atau penyelesaian masalah yang ada dan terjadi di tengah masyarakat lampung. Hukum Adat Lampung Sewagheian berusaha untuk menyembuhkan ikatan yang terputus akibat konflik, yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang berusaha mengembalikan hubungan antara korban, pelanggar, dan masyarakat. Kesungguhan pelaku untuk bertanggung jawab, dan keikhlasan korban adalah kunci terjadinya penyelesaian masalah melalui Hukum Adat Lampung Sewagheian dan sama-sama berikrar (bersumpah) sebagai saudara. Terdapat beberapa contoh penerapan Hukum Adat Lampung Sewagheian, misalkan ada seseorang pengendara mobil yang mengantuk kemudian menabrak seorang perempuan di salah satu wilayah yang menerapkan Hukum Adat Lampung, kemudian korbannya mengalami luka-luka dan perawatan di rumah sakit. Dalam Hukum Adat Lampung Sewagheian si pelaku akan bermusyawarah dengan pihak korban dan keluarga korban, dengan dipandu dan ditengahi oleh tokoh adat yang dituakan (penyimbang adat) dalam suatu proses mediasi bersama atau dikenal dengan istilah (rembuk pekon), permintaan maaf, ketulusan dan keseriusan pelaku juga akan dinilai bersama oleh masyarakat, tokoh adat serta korban dan keluarganya. Kemudian pelaku memberikan ganti kerugian dan biaya perawatan yang wajar dan disepakati bersama. Setelahnya maka akan diadakan semacam upacara dan makan bersama yang dihadiri oleh pelaku beserta korban dan keluarganya untuk sama-sama berikrar sebagai saudara yang akan saling tolong menolong dan membela; Persimpangan Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Lampung Sewagheian dapat terjadi dalam beberapa elemen, di mana Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Lampung Sewagheian dapat bertemu, karena keduanya berfokus pada Restorasi atau pemulihan kembali hak-hak orang yang menjadi korban. Baik Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Lampung Sewagheian tidak memprioritaskan siapa yang salah dan apa hukuman yang tepat untuk dijatuhkan kepada pelaku. Sebagai gantinya, mereka hanya akan fokus pada upaya pemulihan untuk kerugian yang dialami oleh korban, sebagai peringatan dan koreksi terhadap perilaku pelanggar, dan pemulihan perdamaian bagi masyarakat. Peran Masyarakat dan Musyawarah Mufakat dalam Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Lampung Sewagheian sama sama menjadi faktor yang menentukan, masyarakat memiliki peran aktif dalam penyelesaian konflik, yang paralel dengan Hukum Adat Sewagheian, di mana tokoh adat, tetua, dan anggota masyarakat berperan langsung baik pelaku maupun korban bersama-sama untuk mencari solusi damai. Mediator dan dialog menjadi inti keadilan restoratif. Hukum Adat Sewagheian juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama sebagai metode utama dalam menyelesaikan sengketa. Melalui dialog yang mendalam, masing-masing pihak diajak untuk saling memahami perspektif mereka dan menemukan kesepakatan bersama. Hal ini memberikan penekanan pada Harmoni Sosial: Tujuan akhir “restorative justice” adalah mengembalikan harmoni sosial yang terganggu. Hukum Adat Lampung “Sewagheian” menekankan bahwa meskipun ada perselisihan, pihak-pihak yang terlibat tetap "saudara" yang hubungan nya perlu dijaga. Jika perselisihan dapat diselesaikan, status "saudara" tersebut akan semakin kuat. Mengintegrasikan pendekatan “restorative justice” dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Hukum Adat Lampung Sewagheian memberikan sejumlah manfaat penting, diantaranya  Penyelesaian Konflik yang Menyeluruh, Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menuntaskan akar permasalahan dan memastikan pemulihan secara psikologis dan sosial bagi semua pihak, agar tidak ada lagi dendam dan justru menumbuhkan rasa persaudaraan yang tinggi yang akan dirasakan baik oleh pelaku maupun korban. Selain itu dengan mengedepankan prinsip "sewagheian", masyarakat didorong untuk menjaga dan bahkan memperkuat ikatan persaudaraan meskipun pernah mengalami konflik, sehingga keadilan menjadi lebih bermakna bagi korban, keadilan bukan hanya berarti hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengakuan atas penderitaan mereka. Sedangkan untuk pelaku, ada kesempatan untuk bertanggung jawab dan diterima kembali dalam masyarakat serta memiliki satu orang saudara baru dalam kehidupannya. Penerapan “restorative justice” dapat sejalan dengan Hukum Adat Lampung Sewagheian, yang juga berkontribusi dalam melestarikan dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Lampung yang relevan di tengah-tengah tantangan zaman di era modern yang semakin berkembang. Implementasi “restorative justice” dan semangat Hukum Adat Lampung Sewagheian merupakan model ideal untuk menyelesaikan sengketa. Ini menunjukkan bahwa kearifan lokal dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun sistem keadilan yang lebih manusiawi, berfokus pada pemulihan, dan selalu memperkuat kembali hubungan persaudaraan. Hukum Adat Lampung Sewagheian saat ini adalah masih berupa alternatif penyelesaian sengketa “non penal” atau diluar dari sarana “penal” yang berupa Sistem Peradilan Pidana, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ada pada saat ini masih belum mengakomodir adanya penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat adat di luar daripada hukum positif yang ada. Untuk itu Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan keadilan restoratif, menjawab kekosongan hukum yang belum terakomodir dalam peraturan perundang-undangan, tentunya dengan tujuan mengintegrasi keadilan restoratif dan hukum positif yang ada pada saat ini yang kriterianya diatur secara khusus dalam Pasal 6 PERMA tersebut. Sedangkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dalam Pasal 2 Ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Sementara dalam Ayat (2) menyatakan Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Pasal 2 KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada Tahun 2026 baru diperkenalkan prinsip penting mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau sering disebut juga dengan hukum adat dalam Sistem Peradilan Pidana. Namun, batasan yang jelas dan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang baru agar dapat mengakomodir Hukum Adat termasuk Hukum Adat Lampung Sewagheian menjadi krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum, mencegah terjadinya praktik koruptif dan memastikan penerapan yang sesuai dengan koridor HAM, koridor adat, dan ketahanan sosial serta nilai-nilai dasar negara. (LDR/YPY)

Dipromotori Hatta Ali Membahas Contante Justitie, Edu Raih Gelar Doktor

article | Berita | 2025-06-15 11:00:41

Jakarta - Dalam praktik peradilan, administrasi dan teknis peradilan merupakan suatu keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Manakala salah satunya terkendala, maka aspek sandingannya pun akan terbengkalai. Hal itu yang melandasi pentingnya pembahasan asas Contante Justitie. Dalam sidang ujian terbuka untuk promosi doktornya, Edward T.H. Simarmata, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang menyampaikan relevansi asas Contante Justitie dalam praktik persidangan dan administrasi peradilan.Edu, sapaan akrabnya mengangkat disertasi tentang Reformulasi Asas Contante Justitie untuk Optimalisasi Administrasi Perkara Pidana Berkeadilan. Asas contante justitie sendiri mengandung pengertian prosedur hukum yang efisien dan menunjang keterbukaan, partisipasi aktif stakeholder, dan akuntabilitas dari peradilan itu sendiri. Fokus pembahasan asas contante justitite sendiri dapat mendukung pemulihan kepercayaan publik atau public trust kepada peradilan Indonesia apabila dapat dioptimalkan dengan baik.Dengan pengalaman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung, Simarmata menekankan bahwa hasil penelitian lapangan dan praktik administrasi peradilan masih menuangkan formalitas dari administrasi peradilan tanpa menunjukkan hasil nyata bahwa hambatan perwujudan asas contante justitie adalah kurangnya komunikasi permasalahan administrasi antara aparatur peradilan dengan kemampuan nyata atas tanggungan beban kinerja.Sebagai Executive Committee dari International Consortium for Court Excellence (ICCE) dari Indonesia, Simarmata menegaskan bahwa contante justitie hanya dapat terwujud dan dapat dipertahankan apabila ada penilaian dan evaluasi secara berkala. Penilaian berkala ini dapat mulai diterapkan melalui aplikasi International Framework for Court Excellence dimana kerangka kerja tersebut telah menerapkan nilai keadilan substantif serta justru menjunjung nilai Keadilan Pancasila oleh karena memastikan pemenuhan sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Anggota ICCE hanya ada 7 di dunia dan Edu termasuk sebagai salah satu diantaranya yang bersanding dengan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat dan Ketua Mahkamah Agung Afrika. Edward dinyatakan lulus dengan pujian/cumlaude dengan IPK 3.89 dan lulusan kelima doktor dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Promotor Edu ternyata Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2012-2022 Prof. Hatta Ali, yang juga mendarmabaktikan dirinya dengan mengajar di Universitas Pancasila. Promotor menyampaikan bahwa yang dituangkan dalam disertasi ini merupakan denyut nadi dari Pengadilan dan semoga gelar ini memberikan kontribusi yang luas bagi Pengadilan di Indonesia.Turut hadir dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Anwar Usman, Anggota Dewan Pengawas KPK Dr. Sumpeno, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, dan beberapa Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri pada Sabtu, 14 Juni 2025 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. (NSN, NH)

Histori dan Prinsip Representasi dalam Pengaturan Sanksi Pidana

article | Opini | 2025-06-15 08:00:01

Dalam kerangka historis, transformasi perkembangan hukum pidana memiliki afiliasi erat dengan sejarah peradaban bangsa Eropa. Setelah era kegelapan runtuh, maka tumbuhlah era pertengahan (rennaisance) yang ditandai dengan tumbuhnya budaya berpikir sekaligus muncul klise absolutisme raja. Pada era ini, peran dan kuasa seorang raja sangat dominan. Maka munculah yang dinamakan crimine extra ordinaria, yakni otoritas yang dimiliki oleh seorang raja untuk menentukan apa saja yang termasuk perbuatan jahat (crimina stellionatus) dimana raja bebas menentukan jenis sanksi apa yang dijatuhkan. Hal tersebut membuat raja cenderung menjadi sewenang-wenang. Ia bisa saja menghukum seseorang tanpa alasan yang rasional (subyektif), dan itulah yang terjadi di Eropa pada abad pertengahan. Kondisi tersebut mendorong lahirnya pemikir-pemikir barat yang tumbuh dengan intelektualitasnya untuk menentang kultur absolutisme raja. Salah dua diantaranya, Mostesqiu dan J.J. Rousseau yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan raja. Titik balik hukum pidana di Eropa adalah pada kasus Jean Calas yang dituduh oleh pengadilan kerajaan Perancis telah membunuh anaknya sendiri Antoine Calas pada tahun 1762. Dalam kasus tersebut, Jean Calas akhirnya dijatuhi hukuman mati (gantung) karena dianggap telah membunuh anaknya, Antoine Calas. Proses peradilan terhadap Jean Calas sendiri jauh dari obyektifitas mengingat kekuasaan raja sangat dominan. Kemudian, 3 tahun setelahnya, Voltaire mengajukan upaya hukum untuk pemeriksaan ulang atas kasus tersebut, yang didapati fakta bahwa Antoine Calas meninggal dunia karena bunuh diri bukan dibunuh oleh Jean Calas, ayahnya. Jean Calas terbukti tidak bersalah dan harus diputus bebas, namun ia sudah terlanjur meregang nyawa (Eddy O. S. Hiariej: 2017). Atas peristiwa yang menimpa Jean Calas, ahli hukum asal Italia, Cessare Beccaria dalam bukunya yang berjudul Dei Delitti E Delle Pene mengungkapkan bahwa undang-undang pidana seharusnya dibentuk berdasarkan asas-asas yang bersifat rasional untuk menghindari subyektifitas dan kesewenang-wenangan penguasa sekaligus menjadi basis legitimasi sebelum menjatuhkan hukuman. Pendapat Beccaria ini kemudian mempengaruhi dicantumkannya prinsip pembatasan kekuasaan raja (penguasa) dan penghormatan hak individu (kerangka asas legalitas) dalam Deklarasi Perancis tahun 1789, yang merupakan puncak revolusi Perancis Pada tahun 1801, ilmuwan hukum asal Jerman, Johan Anselm Von Feurbach menjadi orang pertama yang merumuskan asas legalitas secara gamblang dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch Des Gemeinen in Deutschland Giiltigen Peinlichen Rechts. Menurut Von Feurbach, dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang (tindak pidana) juga harus disertai jenis sanksi apa yang dijatuhkan, sehingga penguasa tidak bisa semena-mena dalam menentukan dan menjatuhkan hukuman. Pandangan Von Feurbach ini dikenal dengan teori vom psycologischen zwang yang kemudian melahirkan postulat yang melegenda “Nullum dellictum nulla poena sine praevia lege poenalli”. (Romli Atmasasmita: 2013). Postulat tersebut kemudian terderivasi menjadi 3 bagian. Pertama, nulla poena sine lege (tiada hukuman pidana tanpa ketentuan menurut undang-undang). Kedua, nulla poena sine crimen (tiada hukuman pidana tanpa perbuatan pidana). Ketiga, nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang). Pemikiran Von Feurbach tersebut dikenal sebagai asas legalitas yang kemudian menjadi mailstone bagi internalisasi pembentukan hukum di berbagai negara, termasuk dalam KUHP positif kita yang merupakan translate dari KUHP Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan pada tahun 1888 di Belanda.  Prinsip nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang) merupakan pengejawantahan dari pandangan Feurbach bahwa dalam penentuan apa saja yang tergolong tindak pidana harus disertai juga dengan jenis sanksi yang dapt dijatuhkan. Dari pemaparan di atas, secara historis, asbabun nuzulnya asas legalitas dan pengaturan sanksi pidana dilatarbelakangi oleh dua kondisi. Pertama, adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absolutisme raja). Kedua, kesadaran kolektif untuk memperjuangkan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui kontrak sosial antara rakyat dan penguasa sebagai rule untuk membangun peradaban yang lebih baik. Esensi Sanksi Pidana Sanksi pidana sering disebut sebagai sanksi spesial atau sanksi yang paling berat diantara sanksi pada lapangan hukum lainnya. Sanksi pidana core utamanya merupakan perampasan kemerdekaan (pidana penjara dan pidana kurungan) bahkan hingga perampasan nyawa (pidana mati) meskipun dalam KUHP baru core retributif mulai diperlunak. Oleh sebab itu, pembuktian hukum pidana bernilai beyond reasonable of doubt. Artinya, bahwa harus benar-benar terpidanalah yang bersalah dan dijatuhi sanksi pidana tanpa keraguan sedikitpun. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Maknanya bahwa penegakan hukum pidana harus dilaksanakan dengan prinsip due process of law yang ketat karena berkorelasi langsung dengan perlindungan hak asasi manusia. Secara teoritis, sanksi pidana pada prinsipnya memiliki 4 fungsi yakni reformation, restraint, retribution, dan detterance. Reformation, merupakan fungsi sanksi pidana dalam memperbaiki dan merehabilitasi seorang pelaku tindak pidana untuk menyadari kesalahannya, tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi maupun melakukan tindak pidana yang lain. Restraint, merupakan fungsi sanksi pidana untuk mengasingkan pelaku dari masyarakat melalui sanksi perampasan kemerdekaan, tujuannya adalah untuk menghindari balas dendam dari pihak korban dan juga memberikan kententraman dalam masyarakat. Retribution, merupakan fungsi sanksi pidana sebagai reaksi timbal balik atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Detterance, merupakan fungsi sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku (prevensi khusus) dan juga memberikan rasa takut kepada masyarakat umum agar tidak melakukan tindak pidana (prevensi umum). Berdasarkan esensi sanksi pidana tersebut, mengejawantah bahwa sanksi hukum pidana harus diuat dan diatur dengan memperhatikan dua kepentingan yakni kepentingan penguasa juga kepentingan rakyat agar tercipta hukum yang akomodatif untuk mengatur kehidupan bersama (Wirjono: 2011). Asas Tiada Hukuman Tanpa Representasi Pengaturan sanksi pidana merupakan hal yang fundamental dalam penegakan hukum pidana, dimana sanksi pidana berkorelasi langsung dengan pembatasan hak asasi manusia (perampasan kemerdekaan dll). Oleh sebab itu, merujuk pada histori transformasi perkembangan hukum pidana, bahwa pengaturan sanksi pidana harus diatur berdasarkan kesepakatan antara penguasa dan rakyat. Hal ini merupakan contra balance terhadap tendensi absolutisme penguasa. Mengingat, jika tanpa representasi rakyat, maka penguasa akan cenderung mengorkestrasi hukum pidana berdasarkan otoritas kekuasaan dengan basis kesewenang-wenangan sebagaimana di era absolutisme raja di eropa. Maka dalam pengaturan sanksi pidana dikenal asas tiada hukuman tanpa representasi. Konkretnya, perumusan sanksi pidana harus memberikan ruang terhadap representasi rakyat dalam hal ini diwakili oleh legislatif (wakil rakyat). Oleh sebab itu, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah saja. Hal ini secara filosofis berakar pada teori kontrak sosial, bahwa hukum pidana maupun pembatasan hak asasi manusia harus diatur oleh hukum sebagai manifestasi kesepakatan bersama antara penguasa dan rakyat. Berdasarkan prinsip tersebut, maka secara empiris hanya undang-undang dan peraturan daerah sajalah, produk hukum yang dalam pembuatannya merupakan resultante dari penguasa dan rakyat (Presiden dan DPR atau kepala daerah dan DPRD). Produk hukum lain (peraturan presiden, peraturan pemerintah dll) tidak boleh memuat sanksi pidana, karena proses pembentukannya bersifat sektoral, tidak melibatkan entitas penguasa (eksekutif) dan rakyat (legislatif) secara bersama. (ZM/LDR) Referensi Eddy O. S. Hiariej, 2017, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Romli Atmasasmita, 2013, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama.

Political Obligation: Rousseau and Hobbes perspective

article | Opini | 2025-06-15 05:00:58

For centuries, philosophers have debated the role of law in shaping political communities and institutions. Law is not merely a set of rules imposed on individuals, it is deeply intertwined with how societies conceive authority, order, justice and collective identity. Amongst the most influential thinkers in this domain are Thomas Hobbes and Jean-Jacques Rousseau. Both thinkers are key proponents of the social contract theory, a framework which posits that legitimate political authority arises from an implicit agreement among individuals to form a governed society. However, despite this shared foundation, they offer sharply contrasting perspectives on the nature of humanity, the necessity of government and the function of law within a society.Thomas Hobbes asserted that the natural state of humanity is one of unpredictability, characterised by perpetual insecurity and driven primarily by the instinct for self-preservation. He famously described life in this state as, “nasty, brutish and short”. This precarious condition fosters a pervasive sense of fear and the constant potential for violence. In such a state of nature, individuals possess a natural right or “right of nature”, to use any means necessary to protect their own lives. In order to move towards a more structured and secure society, Hobbes argued for a social contract where individuals rationally agree to submit to an absolute sovereign (typically in the form of a monarch). In his seminal work, Leviathan, Hobbes emphasises “the right of nature” as the liberty each person possesses to utilise their power for self-preservation. In the same stride, the “law of nature” is a set of principles that prohibits individuals from engaging in actions that would destroy their own lives. While the right to self-preservation remains inalienable, individuals in Hobbes social contract voluntarily relinquish the authority to judge threats or enact retributive justice, transferring this power to the sovereign.The sovereign's authority, therefore, becomes the sole arbiter of actions necessary for societal stability. Hobbes also emphasised that the laws of nature dictate the pursuit of peace, requiring individuals to surrender certain rights. In other words, everyone with reason should seek peace and be willing to give up their rights in order to achieve peace. The sovereign represents a unified “Leviathan” and is meant to ensure and safeguard peace, order and security by enforcing laws derived from reason. In fact, Hobbes justified the sovereignty of the ruler from their ability to protect the security of the political community.Hobbes advocated for a secular ruler (and state), prioritising obedience to the sovereign over religious doctrines, shifting away from the divine right of kings towards a system grounded in human agreement and the need for collective security. The primary purpose of the laws set by the sovereign is to prohibit actions that they deem problematic to peace and security. This means that even though the right to defend oneself is inalienable, in the scenario where a person poses a threat to the state and security, the sovereign can overrule the individual's right to life and liberty. In this sense, for Hobbes the essence of law lies in its being a command issued by a legitimate sovereign for its subjects, who are obligated to obey. He takes a positivist approach and distinguishes law from morality or justice. In fact he uses the term “right” or “just” to denote liberty and “law” or “lex” to indicate obedience that one owes to the state. Hobbes defines unjustice as the “not performance of a covenant” and justice as anything that is not unjust.Jean-Jacques Rousseau posited that humans are inherently good and altruistic in their natural state. However, societal structures and rules corrupt them, fostering selfishness and inequality. In his words “man is born free and he is everywhere in chains”. According to this, the formation of communities, tribes and states was driven by increasing population and interdependence. This led to the development of negative traits such as greed, envy, shame and pride. While acknowledging the necessity of a sovereign to maintain order, Rousseau critiqued how modern institutions such as law, property and the state have historically served to entrench class rule. In a sense, law and the state became an instrument to legitimize inequalities and allow the wealthy to oppress the poor. To deal with this, Rousseau insisted upon a social contract where people would collectively become the sovereign. His idea was quite similar to what we now know as ‘direct democracy’. The people would express their ideas through a general will that would aim for the common good, rather than individual good.According to Rousseau, since everyone participates in determining what is best for the whole, individual rights are surrendered to the sovereign. This is the maximum freedom attainable within a state and anyone with a dissenting opinion would be “forced to be free” by adhering to the collectively decided law. Laws and conventions are therefore needed to “join rights to duties and refer justice to its object”. Rousseau said that “in the state of nature, where everything is common, I owe nothing to him whom I have promised nothing; I recognize as belonging to others only what is of no use to me. In the state of society all rights are fixed by law, and the case becomes different.” The object of law is not personal, rather general. The law considers the mass its subject and can set up several classes of citizens but not nominate people into the said categories. Through this idea, Rousseau laid down the principle of equality, he emphasised that while the law can establish a monarchical government, it cannot choose a king or nominate a royal family. Legitimate laws arise from the general will and aim to create a most just society by ensuring that everyone is subject to the same rules. By obeying the laws that the people have themselves collectively willed, they achieve civic freedom and are protected from arbitrary rule. This makes the existence of a legislator or someone with much intelligence and connection to the people, incredibly vital in providing an objective and informed perspective on litigation in the political community.Hobbes and Rousseau both operate within the framework of social contract theory, believing that law and legitimate political authority are essential and arise from an agreement among individuals. They both also recognise the transition from a pre-political “state of nature” to a more structured political community governed by laws. However, a clearer comparison of both theorists indicates that the source and purpose of law differs for both. While Hobbes perceives law as an artificial construct that allows individuals to escape their perilous condition and establish structured society, for Rousseaulaw serves to restore and preserve equality and freedom within the modern social order. Hobbes also provides a bleak depiction of the natural state as a war of all against all driven by the inherent right to self-preservation. Rousseau is a lot more optimistic about the natural state and describes it as one of freedom and inherent goodness. Their ideas of society contrast greatly in this sense. While one sees society as a source of stability, the other insists that it is a corrupting force. Hobbes also views law as the absolute command of the sovereign. This means law is essential and an obligation for people to obey. In contrast, Rousseau sees law as the expression of general will, aiming to achieve liberty and the common good by reflecting the collective will of inherently good citizens.While Hobbes offers a pragmatic solution to the chaos of a lawless state, his emphasis on absolute sovereignty carries the risk of tyranny and the suppression of dissenting voices. Rousseau's concept of the general will, though complex, offers a more compelling vision of a political community. Law derives its legitimacy from the collective participation and consent of its citizens, aiming for the common good and fostering a sense of shared ownership over the rules that govern their lives. This focus on popular sovereignty and the pursuit of equality through law aligns more closely with modern democratic ideals. The practicality of actually achieving a representative “general will” is in fact debatable, especially in a context like ours. In Pakistan, many (most) people do not have access to education and information, which would make it difficult for them to contribute effectively to the narrative and legislative procedures. The underlying principle of law serving as an expression of collective autonomy and a tool for promoting everyone's rights, holds greater promise than Hobbes top-down approach. Rousseau's perspective is more ethically compelling and gives a more promising vision in terms of freedom, inclusivity and equality.*Mahnoor Kazmi - trainer of judges at the Punjab Judicial Academy Pakistan; and*Mahru Hasan Syed - Third Year Student of BA-LL.B Lahore University of Management Sciences, Pakistan (Edited by Maria Christine Natalia Barus - Research and Development)

Di Depan Hakim Baru, Dirjen Badilum Kisahkan Tak Bisa Pindahkan Ponakan ke Jawa

article | Pembinaan | 2025-06-14 20:40:27

Jakarta- 900 Hakim baru Pengadilan Negeri (PN) kini sudah mendapatkan penempatan di seluruh penjuru Indonesia. Bagi hakim baru itu, banyak yang terkejut dengan lokasi dinas, karena banyak yang di daerah terpencil.Namun, Dirjen Badilum Bambang Myanto menasihati para hakim baru itu agar tetap sabar dan semangat dalam memberikan keadilan ke masyarakat di seluruh penjuru Nusantara."Semua orang di pelosok negeri ini berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak dari hakim-hakim terbaik Mahkamah Agung. Ini adalah bagian dari perjalan hidup menjadi manusia yang lebih baik dan dewasa,"  kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan hakim baru 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Penempatan pertama bukan akhir segalanya. Sebab, banyak pimpinan MA saat itu memulai karier juga dari daerah terpencil.“Yang Mulia Ketua MA itu penempatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Merauke,” kata Bambang Myanto.Di mana Ketua MA Prof Sunarto berdinas di PN Merauke pada 1987. Kala itu, Prof Sunarto berdinas dengan istrinya di tempat yang sama.“Wakil Ketua MA Nonyudisial pertama kali di PN Kota Baru lalu di PN Tarakan,” tutur Bambang Myanto.Setelah penempatan pertama, para hakim itu akan dinilai oleh Dirjen Badilum menggunakan aplikasi Satu Jari. Semua kinerja bisa terpantau by data, bukan by rasa. Lalu yang berprestasi akan bergerak lewat promosi dan mutasi sesuai kinerjanya. Bagi yang memiliki kinerja biasa-biasa saja, maka lompatan pergerakannya juga akan biasa-biasa saja.“Saya juga tidak bisa memindahkan ponakan saya sendiri ke Jawa, karena memang ya rangkingnya di atas 100,” ucap Bambang Myanto memberi motivasi kepada para hakim baru.Oleh sebab itu, Bambang Myanto memberikan semangat agar para hakim baru berkerja penuh profesionalitas dengan memegang teguh integritas dan kode etik hakim.“Percayalah di mana pun anda ditempatkan jika dijalani dengan ikhlas dan sepenuh hati, kesempatan untuk bersinar selalu ada,” tegas Bambang Myanto.

IKAHI Teguhkan Komitmen Profesi dalam Pembinaan Calon Hakim

article | Pembinaan | 2025-06-14 19:55:02

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Hal iti disampaikan melalui kegiatan pembinaan bagi calon hakim 2025.Pembinaan itu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IKAHI dalam membina kader-kader calon penegak hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab profesi.Dalam pemaparannya, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr H Yasardin menegaskan bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sejak berdiri pada 20 Maret 1953, IKAHI telah konsisten memperjuangkan aspirasi para hakim dan menjaga independensi peradilan."IKAHI bukanlah oposisi Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, IKAHI adalah mitra strategis dalam mewujudkan badan peradilan yang agung," ujar Yasardin.IKAHI saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim, pembentukan tim advokasi terkait RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.Selain itu, IKAHI juga aktif menjalin sinergi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memperkuat solidaritas serta efektivitas organisasi. Komitmen tersebut tertuang dalam sejumlah agenda seperti pelantikan serentak pengurus daerah, revitalisasi sistem iuran anggota, serta peningkatan fasilitas asuransi bagi para hakim.Kegiatan pembinaan hari ini juga menekankan pentingnya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Prasetya Hakim Indonesia. Para calon hakim diharapkan tidak hanya cakap dalam aspek hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat sebagai penjaga keadilan.“Semoga para calon hakim yang hadir hari ini dapat menjadi generasi baru penegak hukum yang profesional, independen, dan bermartabat,” tutup Yasardin. (wi/snr)

Waspada Kebakaran, PN Lahat Gandeng Damkar Laksanakan Sosialisasi

photo | Berita | 2025-06-14 16:35:32

Lahat - Dalam menghadapi potensi kebakaran dan memberikan edukasi langsung kepada seluruh aparatur pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan simulasi penanganan bencana kebakaran pada Jumat (13./06/2025).Bertempat di halaman depan kantor PN Lahat, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan memberikan edukasi langsung kepada seluruh aparatur pengadilan.Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN Lahat, Melissa, dengan didampingu Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai di lingkungan PN Lahat. Dalam pelaksanaannya, PN Lahat menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Lahat sebagai mitra pelaksana dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut.Tim dari DAMKAR Kabupaten Lahat yang dipimpin oleh Herizal Afriani, memberikan pemahaman dan demonstrasi langsung mengenai teknik pemadaman kebakaran, baik secara tradisional menggunakan karung basah, maupun secara modern dengan alat pemadam api ringan (APAR). Pada kesempatan tersebut, para aparatur PN Lahat juga diberi kesempatan langsung untuk melakukan praktik pemadaman api yang disimulasikan menggunakan drum terbakar di halaman kantor.“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur PN Lahat mengenai langkah-langkah yang tepat saat menghadapi insiden kebakaran,” ujar Herizal.Ia menegaskan bahwa kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga sangat penting bagi siapa pun untuk memiliki pengetahuan dasar tentang cara penanganan pertama.Ketua PN Lahat, Melissa, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari pihak DAMKAR.“Simulasi ini sangat penting, agar seluruh pegawai memahami langkah-langkah evakuasi dan penanganan darurat jika terjadi kebakaran. Intinya. Ini adalah bentuk antisipasi agar semua lebih siap dan sigap dalam menghadapi situasi tak terduga,” ujarnya.Melissa juga menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari kegiatan ini tidak hanya berguna di lingkungan kantor, tetapi juga dapat diterapkan di rumah dan lingkungan sekitar.Kegiatan sosialisasi dan simulasi berlangsung dengan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kesiapsiagaan bencana bagi seluruh pegawai PN Lahat. (AL/LDR)

PN Sambas Akan Kedatangan 10 Hakim Baru, Suntikan Energi Keadilan di Perbatasan

article | Berita | 2025-06-14 13:00:40

Sambas- Pengadilan Negeri (PN) Sambas segera kedatangan sepuluh hakim baru berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung RI mengenai penempatan klerek-analis perkara peradilan sebagai hakim pengadilan negeri. Mereka dijadwalkan tiba dan diambil sumpahnya paling lambat pada 30 Juni 2025 oleh Ratna Damayanti Wisudha selaku Ketua Pengadilan Negeri Sambas.Juru Bicara PN Sambas, Hanry Adityo, menyebutkan bahwa sepuluh hakim tersebut terdiri dari empat laki-laki dan enam perempuan, yang akan memperkuat jajaran hakim di PN Sambas, meningkatkan total jumlah hakim menjadi 19 orang. Tambahan personel ini disambut sebagai angin segar bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sambas yang dikenal padat perkara dan memiliki kompleksitas khas wilayah perbatasan negara.Lebih lanjut, kehadiran para hakim baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara, khususnya dalam konteks tingginya beban perkara pidana dan perdata, termasuk yang menyangkut konflik agraria, kejahatan lintas batas, dan persoalan kependudukan. "Namun demikian, penambahan jumlah hakim juga membawa tantangan baru. Saat ini, PN Sambas menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya ruang kerja hakim. Ruangan yang tersedia saat ini tidak memadai untuk menampung seluruh hakim, sehingga perlu dilakukan penataan ulang atau penambahan sarana agar para hakim baru dapat bekerja dengan optimal," sebut Hanry.Hanry Adityo juga menyampaikan komitmen PN Sambas dalam menjalankan amanat Dirjen Badilum. "Dalam melakukan pelantikan hakim baru, PN Sambas senantiasa mempedomani arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak Bambang Myanto, melalui surat edarannya kepada seluruh pimpinan pengadilan, menegaskan bahwa proses pelantikan tidak boleh disertai pungutan biaya apa pun," tegas Hanry.Dengan hadirnya tambahan 10 hakim ini, PN Sambas diharapkan tidak hanya bertambah dari sisi kuantitas, tetapi juga mampu meneguhkan kualitas layanan peradilan yang bersih, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan di wilayah yang menjadi pintu gerbang Indonesia di wilayah perbatasan Kalimantan Barat ini. aar/fac

Hakim Lakukan Decente Perkara Pengampuan: Wujudkan Keadilan Hakiki

article | Sidang | 2025-06-14 08:00:30

Jakarta Selatan – Jumat (13/6) Dalam rangka memeriksa secara menyeluruh perkara permohonan pengampuan terhadap Ny. LK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemeriksaan setempat di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan.Langkah ini diambil oleh Hakim, Saut Erwin H.A. Munthe untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibunya yang telah berusia 90 tahun, dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut, dapat secara sah diampu agar hak-haknya dapat dilindungi, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya.Kegiatan ini sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Prof. Sunarto, dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Dalam pidato berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata", Prof. Sunarto menekankan pentingnya peran aktif hakim dalam proses peradilan perdata guna mencapai kebenaran materiil, bukan sekadar berhenti pada kebenaran formil.Hakim bukan hanya corong undang-undang. Hakim adalah pejabat negara yang harus menggali dan mengejar keadilan substantif. Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan pernah hadir hanya dari ruang sidang, kadang ia harus dicari langsung di lapangan.Apa yang dilakukan oleh hakim dalam perkara ini menjadi cerminan konkret dari semangat itu. Pemeriksaan setempat bukanlah prosedur seremonial belaka, melainkan bentuk kesungguhan hakim untuk melihat langsung secara aktif melihat aspek keadilan hingga dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang ditanganinya.Diketahui, permohonan ini menyangkut keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup harian seorang ibu lanjut usia yang tidak lagi mampu membuat keputusan hukum. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada aspek yuridis, tetapi juga aspek non yuridis yaitu kemanusiaan, demi memastikan bahwa keputusan pengampuan nantinya tidak merugikan, tetapi justru melindungi hak dan martabat pihak yang diampu.Di tengah kecenderungan peradilan perdata yang seringkali dibelenggu oleh formalitas dan keterbatasan peran hakim, tindakan ini bentuk penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.Sebagaimana diingatkan Prof. Sunarto, penegakan hukum dalam perkara perdata idealnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional. Dalam konteks ini, keberanian hakim untuk bertindak aktif justru menjadi langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum. (IKAW/LDR)

Selamat Bertugas! 918 Hakim Peradilan Umum Resmi Ditempatkan

article | Berita | 2025-06-13 22:10:57

Jakarta — Jumat (13/6) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara resmi mengumumkan penempatan 918 hakim baru peradilan umum Angkatan IX tahun 2025 ke berbagai satuan kerja pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Penempatan ini menjadi penanda tuntasnya proses panjang pembentukan hakim sejak CPNS hingga kelulusan sebagai Klerek-Analis Perkara Peradilan.Para hakim ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat, pendidikan, pelatihan, serta magang profesional di berbagai satuan kerja. Kini, mereka siap mengemban amanah untuk menegakkan keadilan di garis depan, dari pelosok Papua, Maluku, hingga ke pelosok-pelosok Kalimantan dan Sumatera.Penempatan ini diumumkan tak lama setelah para hakim baru tersebut dikukuhkan dalam sebuah prosesi resmi dan pembinaan nasional yang digelar oleh Mahkamah Agung, pada 13 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan pesan mendalam yang menjadi pondasi moral dan profesional bagi para hakim muda.Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada para hakim yang telah menempuh jalan panjang menuju profesi yang mulia ini.  Ketua MA menekankan bahwa menjadi hakim adalah tentang pengabdian dan keteladanan, bukan sekadar profesi. Dengan membawa semangat long life education dan integritas seumur hidup, para hakim muda diharapkan mampu menjadi tonggak perubahan di lingkungan peradilan Indonesia.Acara pengukuhan ini sekaligus menjadi bagian dari program pembinaan nasional, di mana Mahkamah Agung menanamkan nilai-nilai utama yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim, yakni kecerdasan hukum, etika profesi, dan integritas. CADAS: Hakim Cerdas dan Berintegritas.Integritas adalah ujian tanpa akhir. Tidak ada ujian akhir untuk integritas. Ujian itu berjalan selama menjadi hakim. Ketua MA menyampaikan pentingnya sense of belonging terhadap institusi dan menyemangati para hakim muda untuk suatu saat menjadi pimpinan peradilan nasional. “Rasa memiliki akan menimbulkan rasa ikut bertanggung jawab terhadap organisasi, termasuk dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Hakim yang memiliki sense of belonging terhadap organisasi, akan termotivasi agar pekerjaannya tidak sekadar mencari penghasilan, namun menjadikan tempat bekerja sebagai bagian dari dirinya. Urusan dalam tempatnya bekerja dianggap sama pentingnya dengan urusan pribadi. Hal inilah yang akan menumbuhkan sikap loyalitas kepada organisasi”, ucap Prof. Sunarto. Dunia peradilan tidak lagi hanya berputar pada teks dan peraturan, tetapi juga pada kemampuan adaptif terhadap teknologi, kepekaan sosial, dan kapasitas komunikasi publik. Karena itu, para hakim Angkatan IX juga dibekali dengan panduan etis, antara lain dalam hal perilaku di ruang sidang, etika bermedia sosial, relasi dengan rekan kerja dan advokat, serta peran sosial di masyarakat.Ketua MA juga mengingatkan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Untuk itu, sebagai respons menyambut upaya pemerintah tersebut, Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk terhadap pelayanan transaksional.Dengan penempatan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara dari Watansoppeng hingga Meureudu, dari Tual hingga Bajawa para hakim muda ini diharapkan tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penggerak integritas dan penjaga martabat peradilan di tempat tugas masing-masing.“Bersahabatlah dengan hukum, karena dimanapun Anda berada akan selalu ada hukum yang mengaturnya. Dengan cara demikian, maka hidup Anda menjadi terjaga dan terasa menenangkan,” tutup Ketua MA.Selamat bertugas, para Hakim Indonesia Angkatan IX. Jadilah penjaga hukum dan pelita keadilan di manapun kalian ditempatkan!. (IKAW/LDR)Berikut daftar Pengumuman Penempatan Klerek-Analis Perkara Peradilan Sebagai Hakim Pengadilan Negeri:https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=1867

MA Kini Punya Plat Nomor Khusus, Simbol Penguatan Yudikatif

article | Berita | 2025-06-13 20:05:16

Jakarta – Kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya akan segera tampil berbeda di jalanan. Pasalnya, MA resmi akan menggunakan plat nomor kendaraan khusus yang diakui secara sah oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, tanggal 12 Juni 2025. Langkah ini merupakan respons atas permintaan Mahkamah Agung sebelumnya yang ingin memiliki plat nomor tersendiri guna mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.Proses menuju lahirnya kebijakan ini tidak instan. Sejak Februari hingga April 2025, MA dan jajaran kepolisian melakukan serangkaian pertemuan intensif untuk membahas skema teknis dan regulasi. Hasilnya, disepakati bahwa penerbitan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) khusus bagi lingkungan MA akan dikelola langsung oleh Polri.Kendaraan yang akan menggunakan plat khusus ini adalah kendaraan dinas milik negara yang digunakan oleh MA maupun pengadilan tingkat banding dan pertama, termasuk kendaraan pinjam pakai dari lembaga lain dan kendaraan operasional yang disewa secara resmi. Semua pengajuan kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Mahkamah Agung.Penerima fasilitas ini bukan hanya para pimpinan MA dan hakim agung, tetapi juga menjangkau hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan, termasuk panitera, sekretaris pengadilan kelas II, hingga pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan atas persetujuan Sekretaris MA.Proses penerbitannya akan melalui jalur resmi: Sekretaris MA akan mengajukan permohonan ke Kapolri, yang selanjutnya akan diarahkan kepada Kakorlantas melalui Kabaintelkam Polri. Surat persetujuan dari Kakorlantas akan dikirimkan ke masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sebagai dasar penerbitan STNK dan plat khusus.Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, menyambut baik kebijakan ini. “Mahkamah Agung dan peradilan punya plat nomor sendiri dan itu resmi”, ucap Dr. Soebandi dikutip DANDAPALA dalam pesan WAG Jubir Pengadilan.Penggunaan plat nomor khusus diharapkan menjadi bagian dari penguatan identitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengendalian kendaraan dinas di lingkungan peradilan serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan. Penggunaan plat nomor khusus ini juga bentuk penghargaan Negara bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah setara. (IKAW/LDR)

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Soal Kenaikan Tunjangan Hakim

article | Berita | 2025-06-13 19:30:08

Bandung- Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan hakim 2025. Di mana Presiden berjanji akan menaikkan tunjangan hakim dalam waktu dekat."Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana yang dihubungi via seluler di sela-sela kesibukannya kepada DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Pidato Presiden kemarin membangkitkan semangat bagi para Hakim. Termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Korupsi. "Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil," kata Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.“Kami sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya. Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan Hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnyam,” sambung Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer itu.Selain ungkapan di atas, hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo. "Kami  gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini selain Hakim karir, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadikan Tipikor,” harap Taqwaddin. (asp/asp)

Perma 1/2020 Bikin Terdakwa Korupsi Rp 17 M Dipenjara 12 Tahun Plus 8 Tahun

article | Sidang | 2025-06-13 18:30:29

Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Daniel Sandjaja. Bila tidak membayar uang pengganti Rp 17 miliar, maka hukumannya ditambah 8 tahun penjara.Kasus bermula saat PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki program bersama yang disebut proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk menyediakan sistem distribusi tersier air minum untuk 5 tahun anggaran. Di mana Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat tugas untuk menyediakan sistem distribusi tersier yang total nilai seluruhnya dialokasikan sebesar Rp 150 miliar. Di mana pengadaan dan pembangunan sistem distribusi tersier air minum direncanaan dilaksanakan secara kontrak multiyears dimulai sejak Tahun 2017 sampai dengan 2021.Singkat cerita, proyek itu dimenangkan PT Kartika Ekayasa. Belakangan proyek tersebut bermasalah. Akhirnya sejumlah orang diproses hingga pengadilan, salah satunya Daniel Sandjaja selaku owner PT Kartika Ekayasa. Usai melalui persidangan yang cukup panjang, Daniel Sandjaja dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PN Tanjung Karang sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Ahmad Baharuddin Naim. Majelis juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti agar terdakwa membayar sejumlah Rp 17.063.823.236,83 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar majelis.Dalam pertimbangannya, majelis hakim bersandar pada Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai total Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah), berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, kategori kerugian keuangan negara dan perekonomian negara lebih dari Rp1.000.000.000.,00.- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00.- (dua puluh lima milyar rupiah) termasuk dalam kategori sedang. Bahwa dari aspek kesalahan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan yaitu; Terdakwa yang tidak memiliki perusahaan yang memenuhi kualifikasi dan untuk mendapatkan paket pekerjaan dilakukan dengan cara meminjam PT. Kartika Ekayasa. Bahwa nama Terdakwatidak tercantum dalam kontrak perjanjian dan juga tidak terdapat dalam Akta Pendirian PT. Kartika Ekayasa maupun Akta Kantor Cabang PT. Kartika Ekayasa, Terdakwa bertindak selaku pemilik pekerjaan dan pemilik modal serta penerima manfaat (beneficiary owner) dari PT. Kartika Ekayasa, segala urusan dan kegiatanpekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 seluruhnya di bawah perintah Terdakwa. Terdakwa menyuruh Saksi Santo Prahendarto untuk menyiapkan, menyusun dan memasukkan dokumen penawaran, Terdakwa juga menjanjikan dan memberikan sejumlah uang kepada Pokja lelang, selanjutnya Terdakwa menjadikan Saksi Agus Hariyono sebagai Kepala Cabang dengan perjanjian bahwa pemilik pekerjaan yang sebenarnya adalah Terdakwa, dan Terdakwa juga menjanjikan serta memberikan uang kepada perusahaan pesaing lelang agar tidak melakukan sanggahan hasil pelelangan. Namun demikian, Majelis juga perlu untuk dipertimbangkan bersama-sama dalam menilai kesalahan terdakwa, yakni adanya fakta telah terjadi keterlambatan pembayaran oleh pihak PDAM dikarenakan terdampak efisiensi pada waktu terjadi wabah Covid, sehingga cukup beralasan kesalahan terdakwa masuk dalam kategori Sedang. Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan jatau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna, progres pekerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar lampung sampai dengan akhir masa kontrak tanggal 20 Juni 2021 sebesar 83,385% dimana pekerjaan tidak selesai dikarenakan banyak pipa yang sudah tertanam namun belum terpasang aksesoris sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian, maka masuk dalam kategori yang sedang.Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara aquo dan nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dan 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara aquo, maka masuk dalam kategori yang tinggi.(asp/asp) 

Stop Gratifikasi! PN Rantau Sosialisasikan Implementasi Pengendalian Gratifikasi

article | Berita | 2025-06-13 17:30:04

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Rantau menggelar acara sosialisasi terkait implementasi pengendalian gratifikasi dalam rangka menyuarakan dan mengajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Acara tersebut diselenggarakan sesuai arahan dari Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Rantau, Jumat (12/6/2025).Sosialiasi implementasi pengendalian gratifikasi ini disampaikan oleh Jubir/Humas PN Rantau Dwi Army Okik Arissandi dan dihadiri oleh Kepala Rutan Tapin, perwakilan dari instansi Kejaksaan, Advokat, Pemda Tapin serta diikuti para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan.Dalam sosialisasi tersebut Jubir/Humas PN Rantau memaparkan mengengai pengaturan gratifikasi sebagai delik pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta bentuk-bentuk gratifikasi yang ditemui dalam praktik dan tata cara pelaporan gratifikasi yang dianggap suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Dalam waktu sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK atau 10 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hal tersebut dilakukan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut terlindungi dan terbebas dari ancaman pidana akibat diterimanya gratifikasi yang dianggap suap. Selain itu pelaporan gratifikasi adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi”, ucap Army.Army menambahkan apabila pegawai negeri atau pejabat yang bersangkutan sudah menduga pemberian tersebut adalah gratifikasi yang dianggap suap sebaiknya gratifikasi tersebut ditolak dari awal. “Namun apabila sudah terlanjur diterima maka wajib dilaporkan”, tegasnya.Dalam pemaparannya Army menyebutkan contoh-contoh praktik gratifikasi yang wajib dilaporkan antara lain:1. Pemberian terkait pelayanan pada masyarakat;2. Pemberian terkait dengan  tugas dalam proses penyusunan anggaran;3. Pemberian terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;4. Pemberian dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;5. Pemberian dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;6. Pemberian terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (catatan: di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi);7. Pemberian sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;8. Pemberian sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dan9. Pemberian dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.Disamping itu, jika ditinjau dari segala keadaan (circumstances) terdapat beberapa contoh gratifikasi yang juga wajib dilaporkan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara berkaitan dengan jabatannya, antara lain :1. Pemberian karena hubungan keluarga, yang memiliki konflik kepentingan;2. Penerimaan uang/barang oleh pejabat/pegawai dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi yang memiliki konflik kepentingan, tidak memenuhi kewajaran atau kepatutan; 4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai yang setara dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;dan5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.Selanjutnya Army juga menjelaskan mengenai ancaman pidana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi. Pada sisi lain, Ia juga menjelaskan ancaman pidana bagi pemberi gratifikasi kepada seluruh peserta yang hadir.PN Rantau menilai diselenggarakannya sosialisasi ini merupakan bentuk dari seruan dan komitmen bersama untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Serta mengajak para aparatur PN Rantau dan stake holder yang hadir untuk menolak gratifikasi atau bertindak aktif melaporkan ke KPK apabila telah menerima suatu pemberian/gratifikasi. (ZM)

Sidang Prapid di PN Rantau, Hakim Minta Laporkan Setiap Upaya Gratifikasi

article | Sidang | 2025-06-13 17:25:13

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Rantau menggelar sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rta dengan agenda replik dan duplik dari para pihak. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Shelly Yulianti dilaksanakan di Ruang Sidang Soebekti PN Rantau dimulai pada pukul 09.00 WITA hari Jumat (12/06/2025).Sebelum persidangan dimulai Hakim Praperadilan tersebut menghimbau kepada para pihak untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga PN Rantau untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga. “Dan jangan percaya apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, juru sita atau pegawai pengadilan negeri untuk memenangkan perkara saudara” ucapnya."Sekali lagi saya ulangi jika ada yang mengatasnamakan hakim, maka laporkan ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung”, tegasnya dengan nada yang lantang.Shelly menegaskan perkara ini akan diputus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang koruptif.Setelah memberikan himbauan, Shelly langsung membuka persidangan dan mempersilahkan Pemohon untuk membacakan repliknya. Kemudian mempersilahkan Termohon untuk menjawab replik tersebut dengan dupliknya.Oleh karena agenda jawab jinawab telah selesai, maka sidang selanjutnya adalah agenda pembuktian dari para pihak. (ZM/LDR)

Dirjen Badilum: Laksanakan Tugas Dengan Baik

article | Berita | 2025-06-13 17:00:49

Jakarta Pusat – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto memberikan pembinaan kepada 921 orang calon hakim di lingkungan Peradilan Umum di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan setelah para calon hakim dikukuhkan oleh Presiden Prabowo sehari sebelumnya.Dalam arahannya, Dirjen Badilum menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Hakim merupakan representasi Mahkamah Agung di daerah, oleh karenanya harus dijaga dengan baik kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.Ia juga mengingatkan agar para calon hakim menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional. “Gaji Bapak/Ibu sudah besar, jangan pernah sekali-kali melakukan pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Bambang.Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengukuhkan sebanyak 1.451 calon hakim dari empat lingkungan badan peradilan umum dalam upacara yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/05).

Dilema Tindakan Konferensi Pers dalam Tingkatan Penyidikan Tindak Pidana

article | Opini | 2025-06-13 17:00:43

Investigation is a silent mission. Kalimat singkat itu, nampaknya cukup untuk melukiskan bagaimana idealnya suatu proses penyidikan itu dijalankan oleh Tim Penyidik. Berbagai kepustakaan asing tentang Criminal Procedure, menyebut konsep Penyidikan dengan kata: Investigation dan memberikan penjelasan bahwa In criminal procedure, investigation refers to the systematic process of gathering evidence and information to determine if a crime has been committed and if so, to identify the perpetrator. Berdasarkan penjelasan itu, akan dapat diterima pemikiran bahwa investigation itu seharusnya diklasifikasikan sebagai sebuah misi/operasi yang senyap dan harus sangat dibatasi peredaran informasinya dari publik. Pada suatu masa tatkala menjadi narasumber dalam seminar yang diselenggarakan oleh organisasi Asosiasi Advokat Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. bahkan tegas menyatakan: “Di KUHP Perancis, barangsiapa membeberkan perkembangan penyidikan, itu tindak pidana”. Di Indonesia, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, justru acapkali menggelar konferensi pers untuk membeberkan sendiri hasil dari penyidikannya. Materi konferensi pers biasanya juga mengungkapkan siapa Tersangka yang telah ditetapkan. Hasil temuan barang bukti yang disita dan siapa saja saksi-saksinya juga terkadang turut diungkap ke publik. Beberapa dampak negatif yang dapat terjadi jika proses penyidikan itu sengaja dijadikan konsumsi publik, diantaranya: 1.       Dapat memberikan kesempatan kepada orang lain memusnahkan barang bukti dan/atau melarikan diri Suatu tindak pidana bisa saja dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Di sisi lain, Penyidikan itu haruslah dipandang belum selesai sepanjang belum dinyatakan P-21 oleh pemegang dominus litis Penuntutan. Artinya, meskipun sudah menetapkan Tersangka, pendalaman/pengembangan perkara yang sedang disidik itu masih terus bisa dilakukan oleh penyidik. Dalam keadaan demikian, konferensi pers pengungkapan suatu Tindak Pidana oleh penyidik dapat menjadi blunder besar bagi penyidik itu sendiri. Mereka di luar sana yang masih terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik, namun masih bebas berkeliaran dan dalam penguasaanya masih ada barang bukti yang terkait, akan dengan mudah memusnahkan barang bukti sekaligus melarikan diri tak lama setelah mengetahui konferensi pers dari Penyidik. Keadaan ini tentunya akan menyulitkan penyidik sendiri. 2.       Dapat mengganggu kejernihan nurani dan objektivitas hakim dalam memutus perkara Pemberitaan secara masif tentang suatu hal akan dapat mempengaruhi opini publik. Bahkan dalam teori “post truth” dikatakan bahwa suatu hal yang tidak benar sekalipun, jika dikemukakan secara masif dan terus-menerus, pada suatu titik akan dapat diterima sebagai suatu kebenaran oleh khalayak umum. Di sisi lain, Hakim yang dalam mata rantai integrated criminal justice system memiliki tugas untuk menguji kebenaran dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum dengan hati yang jernih, hanya boleh memutus perkara sesuai fakta persidangan, sehingganya harus senantiasa dijaga objektifitasnya dari bayang-bayang opini publik. Dalam suatu perkara pidana, bisa saja ada Permohonan Praperadilan untuk menguji Profesionalitas Penyidik. Betapapun pemberitaan telah disebarluaskan oleh Penyidik bahwa Si Tersangka itu salah dan menunjukkan temuan barang bukti yang disita. Tidaklah menghilangkan haknya untuk melakukan pengujian kepada lembaga praperadilan guna menilai tepat atau tidaknya Tindakan penyidik. Misalnya tentang sah atau tidaknya penangkapan, penetepan tersangka dan materi praperadilan lainnya. Dalam keadaan demikian, jika ternyata ada tahapan penyidikan yang secara formalitas hukum acara terbukti tidak tepat atau terbukti adanya Tindakan pencarian alat bukti  yang dilakukan dengan melawan hukum oleh penyidik yang berimplikasi pada keabsahan alat bukti untuk menetapkan Tersangka, sedangkan tekanan opini publik telah terlanjur terbentuk dengan deras bahwa si Pemohon Praperadilan adalah orang yang “wajib” dihukum, bisa saja akan menjadi dilema yang berat bagi Hakim yang akan mempengaruhi bathin dan alam pikirnya untuk memutus dengan jernih dan memenangkan Pemohon karena terbukti ada kinerja penyidik yang cacat prosedur. Padahal prinsipnya, tidaklah boleh mengorbankan keadilan prosedural secara begitu saja hanya untuk menggapai keadilan substantif. Begitu pula persidangan pokok perkaranya, jika perkara itu sudah menjadi konsumsi publik dan putusan akhirnya tidak sesuai dengan “selera publik” yang terlanjur terbentuk, tak jarang Hakim yang memeriksa perkara itu atau bahkan lembaga peradilan akan menuai berbagai macam cacian dan hujatan. Padahal, pembuktian yang lemah di persidangan, tidaklah mungkin menjadi dasar menjatuhkan pemidanaan. Keadaan seperti demikian, dapat berakibat pada adanya rasa keadilan yang harus terkorbankan dan tentu tidaklah ideal dalam suatu negara yang menjunjung supremasi hukum 3.       Bisa jadi akan bertentangan dengan azas “Presumption of innocence” Dalam Hukum Acara Pidana, betapapun jauhnya tahapan penyidikan sudah berjalan, tetap terbuka kemungkinan perkara itu tidak lanjut disidangkan ke Pengadilan. Meninggalnya Tersangka, tidak cukup alat bukti, telah lewat masa daluwarsa, perbuatannya ternyata bukan perbuatan pidana atau terdapat keadaan ne bis in idem, akan membuat penyidikan perkara pidana itu harus terhenti. Di titik inilah menjadi sangat beralasan, penetapan seorang Tersangka itu tidak sepatutnya diumbar menjadi konsumsi publik. Dapat dibayangkan, jika penyidik telah mengumumkan Si A sebagai tersangka dan ternyata kemudian ia meninggal dunia atau bahkan sampai ia meninggal dunia perkaranya belum pernah disidangkan, padahal bentuk kejahatannya versi penyidik telah diumbar dan diketahui jutaan Masyarakat, maka tidak ada jalan hukum untuk membersihkan namanya yang terlanjur cacat. Berbeda halnya, jika sampai ke tahap Persidangan di Pengadilan. Jika Terdakwa ternyata tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan, masih bisa dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya melalui Putusan Hakim. Penting untuk ditekankan, proses Hukum Acara Pidana tidak boleh mengorbankan nama baik, harkat dan martabat manusia. Jika ditautkan pada amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”, maka konferensi pers yang mendahului tahap persidangan sungguhpun merupakan suatu ironi. Sejalan dengan pemikiran membatasai konferensi pers di tingkat penyidikan, karena salah satu dampaknya dapat membuat orang melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti yang dengan sendirinya dapat menghambat proses penyidikan. Penulis kemudian mentautkan hal ini dengan masalah keterbukaan informasi Publik. Haruslah dipahami ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjelaskan informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, merupakan suatu informasi yang sifatnya dikecualikan. Di titik ini menjadi lebih jelas, bahwa materi penyidikan sejatinya tidak boleh diumbar sembarangan menjadi konsumsi publik. Masyarakat umum juga perlu menyadari bahwa tidak setiap permohonan informasi tentang proses penyidikan harus dikabulkan. Pembatasan penyebarluasan infromasi di Tingkat penyidikan, bukanlah merupakan sesuatu pelanggaran hukum terhadap hak mengakses keterbukaan informasi publik Pada akhirnya, dari amanat Pasal 18 ayat (3) UU KIP menjadi semakin jelas mensiratkan bahwa ruang publik yang paling tepat untuk mentransparansikan profesionalitas kinerja penyidik sejatinya adalah di forum persidangan pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan. Pasal tersebut terang menekankan bahwa terhadap informasi yang sifatnya dikecualikan sekalipun, jika itu untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, maka penegak hukum dapat membuka informasi yang dikecualikan itu. Salah satu prinsip Umum Hukum Acara Pidana, megaskan bahwa Persidangan itu dinyatakan terbuka untuk umum. Walaupun berlaku pengecualian terhadap perkara tertentu yang sidangnya harus dinyatakan tertutup untuk umum, namun mayoritas perkara pidana akan disidangkan secara terbuka untuk umum. Jika semua alat bukti penuntut umum yang bersumber dari penyidikan itu dibuka di persidangan dan diterima oleh Hakim lalu dipandang dapat membentuk keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pemidanaan, maka secara filosofis, itu telah menunjukkan bahwa kinerja penyidik dan penuntut umum telah professional, sehingganya harus diapresiasi. (LDR/AAR)Selain sebagai Hakim, Penulis juga merupakan Tim Pengajar Hukum Acara Pidana UNAIR tahun 2013 s/d 2017.

Pastikan Objek Sengketa, PN Sampang Lakukan Pemeriksaan Setempat

photo | Sidang | 2025-06-13 16:55:58

Sampang. Pengadilan Negeri Sampang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, Adji Prakoso, dan M.Hendra Cardova Masputra.Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Dsn. Bicabbih, Desa. Samaran. Kec.Tambelangan Kab.Sampang. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Eliyas selaku Ketua Majelis”. (EES/LDR).

PN Sei Rampah Hukum Guru yang Cabuli Siswi Selama 17 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-06-13 16:10:40

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada guru sekaligus kepala sekolah berinisial HA. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang (Kamis 12/6/25) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Novira Br Sembiring.Majelis hakim menyatakan HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Selain penjara 17 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang tidak menjalankan fungsi sebagai tenaga kependidikan. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (LDR/MCNB)

Tilap Uang Pemohon SHM, Oknum Pegawai BPN di Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-06-13 15:40:50

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus penipuan pengurusan sertifikat hak milik yang  dilakukan oleh seorang pegawai kantor pertanahan diwilayah Sumatera Utara  atas nama Terdakwa Harry wibowo. “Menyatakan Terdakwa Harry Wibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang (Kamis 12/6/25) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Maria CN Barus dan Orsita Hanum. Berdasarkan data yang diperoleh Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah Jumat 13/6, kasus tersebut berawal ketika Terdakwa telah menerima uang milik Saksi Surya Bakti sejumlah Rp1 milyar 55 juta, dengan tujuan untuk biaya pengurusan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah milik Saksi Surya Bakti, namun hingga perkara ini disidangkan SHM tersebut tidak ada diterbitkan, diketahui juga Terdakwa sudah ada mengembalikan uang milik Saksi Surya Bakti sebesar Rp250 juta sehingga sisa uang yang belum di kembalikan Terdakwa sebesar  Rp805 juta. Meskipun ada pengembalian uang oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa sebagai ASN sangat tidak terpuji karena membawa nama instansi dan sangat merugikan masyarakat dengan menawarkan berbagai kemudahan dalam pembuatan sertifikat.Kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut yang jumlahnya tidak sedikit dan dilakukan oleh pegawai pertanahan di wilayah sumatera utara. Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (LDR/MCNB)

Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA

article | Opini | 2025-06-13 15:05:56

Pendahuluan Menjelang berlakunya KUHP Nasional pada awal tahun 2026 mendatang, diskursus mengenai arah pembaruan sistem pemidanaan Indonesia kian mengemuka. KUHP Nasional memuat sejumlah terobosan normatif, termasuk pengakuan terhadap diskresi Hakim dalam keadaan tertentu untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan terhadap seseorang yang telah dinyatakan terbukti bersalah atau dikenal dengan istilah rechterlijk pardon (pemaafan Hakim). Pengaturan baru ini jelas menunjukkan bahwa pertimbangan kemanusiaan dan keadilan lebih diutamakan di atas rigiditas norma penghukuman (baca: kepastian hukum). Perlu dicatat, KUHP Nasional bukan merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang memperkenalkan konsep rechterlijk pardon (pemaafan Hakim), karena sebenarnya konsep serupa telah lebih dahulu diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sehingga menarik untuk meneroka (merupakan padanan kata dari meneropong, meninjau, menjelajahi) konfigurasi rechterlijk pardon dalam UU SPPA. Lantas bagaimana pengaturan mengenai pengaturan rechterlijk pardon itu sendiri dalam UU SPPA? Dan sejauh mana mengenai ketentuan rechterlijk pardon dalam UU SPPA telah diterapkan oleh Hakim dalam putusan perkara pidana anak?Konfigurasi Rechterlijk Pardon Dalam UU SPPA Konsep rechterlijk pardon atau pemaafan Hakim secara eksplisit diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyatakan, "Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan". Jika dilihat, bunyi ketentuan Pasal 70 UU SPPA itu sangat mirip dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional yang mengatur mengenai pedoman pemidanaan berupa rechterlijk pardon (pemaafan Hakim). Norma ini memberikan ruang diskresi yang luas kepada Hakim untuk menilai konteks faktual dan personal yang mengiringi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Substansi pasal tersebut memuat formulasi terbuka (open-ended clause) yang menekankan pada 3 (tiga) indikator utama, (1) ringannya perbuatan; (2) kondisi pribadi anak; dan (3) keadaan saat atau setelah tindak pidana dilakukan, yang menjadi dasar bagi Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan, dengan keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan utamanya. Pada dasarnya, rechterlijk pardon (pemaafan Hakim) juga merupakan pedoman pemidanaan yang bertumpu pada prinsip fleksibilitas untuk menghindari kekakuan dalam penerapan sanksi pidana. Hakim tidak semata-mata menerapkan norma secara mekanis seperti robot (baca: mesin), melainkan harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini juga berfungsi sebagai klep pengaman (veiligheidsklep) atau pintu darurat (noodeur), terutama bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi, namun terdapat kehendak perdamaian dari para pihak. Dalam situasi semacam ini, rechterlijk pardon dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih adil tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Penerapan Rechterlijk Pardon oleh Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana Anak Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU SPPA, Hakim dengan mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan kepada anak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian. Dalam praktiknya, penerapan rechterlijk pardon terbilang sangat jarang. Alasan kenapa penerapan rechterlijk pardon dalam perkara pidana anak tidak banyak dilakukan oleh Hakim bisa terjadi karena beberapa faktor yaitu ketidakjelasan pedoman penerapan mengenai pemaafan Hakim dalam UU SPPA sehingga menjadikan Hakim ragu untuk menerapkannya atau faktor lain karena dalam UU SPPA telah banyak memberikan alternatif penghukuman seperti penjatuhan pidana selain penjara atau tindakan. Berdasarkan hasil penelusuran para penulis melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung terkait penerapan rechterlijk pardon sebagaimana Pasal 70 UU SPPA dalam putusan Hakim, dalam praktik peradilan Penulis hanya ditemukan dua putusan yang telah menerapkan rechterlijk pardon, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt dan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pts. Kedua putusan tersebut sama-sama berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Anak/Para Anak, dengan konstruksi amar putusan setelah Anak/Para Anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, Hakim menyebutkan, “Meniadakan sanksi baik berupa penjatuhan pidana maupun pengenaan tindakan kepada Anak”. Dalam kedua putusan tersebut, Hakim telah menerapkan konsep rechterlijk pardon sebagaimana Pasal 70 UU SPPA dengan tidak menjatuhkan pidana ataupun memberikan tindakan kepada Anak meskipun Anak/Para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Salah satu pertimbangan penting dalam putusan-putusan tersebut adalah terkait dengan “keadaan yang terjadi kemudian”, di mana setelah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut telah terjadi perdamaian antara keluarga anak dan korban bahkan ganti kerugian kepada korban. Dalam persidangan korban juga menyatakan secara tegas telah memberikan maaf kepada anak dan korban berniat untuk tidak lagi menuntut anak secara hukum. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, termasuk asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan prinsip restorative justice, Hakim menyatakan bahwa menjatuhkan pidana tidak lagi memberikan manfaat, baik bagi anak, korban, maupun masyarakat. Oleh karena itu, meskipun semua unsur tindak pidana telah terpenuhi, Hakim memutuskan untuk menerapkan Pasal 70 UU SPPA dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak. Putusan-putusan tersebut mencerminkan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif, perlindungan anak, dan reintegrasi sosial dan mengesampingkan hukuman yang bersifat pembalasan (retributif). Meskipun Pasal yang didakwakan adalah pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara dan termasuk dalam ketentuan yang dikecualikan untuk dilaksanakan diversi, namun demi mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan dengan mendasarkan fakta persidangan, Hakim dalam putusannya memilih untuk menerapkan pemaafan Hakim sebagaimana pasal 70 UU SPPA dengan pertimbangan hukum yang konstruktif.Penutup Pasal 70 UU SPPA telah mengatur rechterlijk pardon, yang  memberikan kewenangan bagi Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada Anak dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ada indikator yang perlu dipedomani, di antaranya, ringannya perbuatan, kondisi pribadi anak, dan keadaan saat atau setelah perbuatan dilakukan. Norma ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih fleksibel dan restoratif, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam penjatuhan sanksi pidana. Sayangnya, penerapan rechterlijk pardon oleh Hakim dalam perkara pidana anak masih sangat jarang. Hasil penelusuran hanya menemukan dua putusan pengadilan yang menerapkannya, yaitu Putusan PN Rengat (2021) dan PN Putussibau (2025). Hal ini menunjukkan adanya hambatan normatif dan kultural dalam penerapan rechterlijk pardon dalam UU SPPA. Padahal, ketika diterapkan secara tepat, rechterlijk pardon dapat menjadi solusi pemidanaan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak. Untuk itu, dibutuhkan ikhtiar bersama berupa pedoman penerapan dan dukungan kelembagaan agar pendekatan ini dapat digunakan secara efektif dan bertanggung jawab dalam sistem peradilan pidana anak.[SNR/LDR] Penulis Merupakan Para Hakim pada PN Putussibau: Christa Yulianta Prabandana, Didik Nursetiawan, dan Radityo Muhammad Harseno.

Sambut HUT RI dan MA ke-80, PN Raha Ramaikan Even ASN RUN 2025

article | Berita | 2025-06-13 13:55:10

Raha, Kabupaten Muna. Pada tanggal 17 Agustus 2025 yang akan datang, Republik Indonesia akan merayakan hari jadinya yang ke-80. Begitupun Mahkamah Agung (MA) tepatnya pada 19 Agustus 2025 akan memperingati jadi yang ke-80. “Untuk memperingari hari jadi Republik Indonesia dan Mahakamh Agung, Para Hakim, Pegawai, dan mantan pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Raha berpartisipasi pada even ASN RUN dengan berlari sejauh 80 KM pada periode 13 Juli 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025,” ungkap rilis yang diterima Tim DANDAPALA Jumat siang, 13/6. ASN RUN yang diikuti ini oleh aparatur PN Raha tergabung pada dua tim, pertama PN Raha Fun Runners dan tim dua Meleurun, di mana masing-masing tim berjumlah 5 (lima) orang peserta dan setiap peserta berkewajiban untuk menyelesaikan larinya sejauh 80 KM. “Nama meleurun pada tim yang kedua diambil dari nama sebuah pantai yang indah di kabupaten Muna Bernama Meleura,” ungkap rilis tersebut. “Keikutsertaan para hakim, pegawai, dan mantan pimpinan di PN Raha tersebut selain untuk mengusung hidup sehat jasmani dan rohani, even tersebut dapat mempererat silaturahmi di antara para hakim, para pegawai, dan siapapun yang pernah bertugas di PN Raha,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Waka MA: Hakim Harus Tahu Sedikit Tentang Banyak Hal

article | Berita | 2025-06-13 10:35:38

Jakarta- Dalam sesi pembinaan bagi para hakim baru angkatan 9 oleh Wakil Ketua MA Non Yudisial, Suharto, menyampaikan bahwa hakim itu harus tau sedikit tentang banyak hal. Baik mengenai ilmu medis, konstruksi, maupun disiplin ilmu lainnya.Suharto menegaskan bahwa hal tersebut diperlukan bagi hakim saat memeriksa dan mengadili perkara dipersidangan. Karena hakim akan mengadili berbagai perkara yang bersinggungan dengan banyak hal, tegasnya.Dari pengalamannya saat menjadi Hakim ditingkat pertama dulu, Suharto belajar mengenai banyak hal, termasuk mengamati berbagai perilaku dan ciri-ciri dari saksi-saksi dipersidangan dan dari situ menjadi mudah dalam menggali fakta-fakta dipersidangan, tuturnya.Lebih lanjut, Suharto mengingatkan bahwa ilmu itu terus ada up date nya, dan di Mahkamah Agung hal tersebut diperbarui melalui SEMA tentang Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung.Waka MA juga berpesan agar para hakim baru tidak patah semangat untuk terus mengukir prestasi, sebab yang hari ini belum rangking bagus di diklat PPCH, mungkin kedepan bisa rangking di diklat-diklat yang diikuti (long life learning), pungkasnya. (wi)

Ketua MA Himbau Jaga Etika dan Perilaku, Hakim Jabatan Yang Terhormat

article | Berita | 2025-06-13 10:15:37

Jakarta, Grand Mercure Hotel- Masih dalam kegiatan Pembinaan bagi Para Hakim Baru Angkatan 9, Ketua Mahkamah Agung RI Prof Sunarto dalam sambutan kegiatan tersebut mengingatkan perihal hakikat jabatan hakim.Menjadi seorang hakim, maka kita menjadi orang yang tidak bebas. Kita tidak bisa bebas seperti orang pada umumnya, yang bisa pergi ke klub, diskotik, maupun tempat-tempat serupa. Mulailah jaga etika dan perilaku karena semua orang pasti mengetahui bahwa kita seorang hakim, terangnya.Profesi hakim adalah profesi yang sunyi dari keramaian. Ditengah kesunyian itu kita tetap harus menegakkan keadilan yang berintegritas sesuai dengan KEPPH.Jangan sampai hakim menggadaikan kehormatan profesi hakim hanya karena godaan Dollar semata, tegasnya.Para hakim yang berasal dari mantan Advokat atau sering berkumpul dan bersinggungan dengan profesi Advokat harus segera dibatasi interaksi dan pergaulan tersebut, tekan Sunarto.Jangan sampai kita terbiasa menerima sesuatu yang gratis. Karena suatu saat anda akan membayarnya dengan harga yang mahal dan konsekuensi yang sangat berat, pungkasnya. (wi)

Jangan di Skip! Ini 14 Do’s & Don’ts yang Wajib Dipatuhi Hakim

article | Berita | 2025-06-13 10:00:17

Jakarta. Rangkaian kegiatan pengukuhan Hakim Angkatan 9 masih terus bergulir. Setelah pada Kamis (12/02/2025) telah dilaksanakan pengukuhan 1.451 Hakim baru yang dihadiri oleh Presiden RI, kegiatan masih dilanjutkan pada Jumat pagi (13/05/2025) dengan acara Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Grand Mercure Hotel, Jakarta.Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyoroti 6 hal yang meliputi Integritas, Rasa Memiliki (Sense of Belonging), Berani Bermimpi, Menjunjung Kode Etik, Menjaga Etika Komunikasi Persidangan, dan Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan termasuk terhadap pelayanan transaksional.Pada kesempatan tersebut, Sunarto juga menyampaikan 14 hal yang harus dilakukan Hakim sebagai upaya memperkuat integritas. “Saya sampaikan tabel mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh Saudara-saudara sebagai hakim”, tegasnya. Keempat belas hal tersebut, terangkum dalam tabel di bawah ini: No. Aspek Do's (Wajib/Patut Dilakukan) Don’ts (Dilarang/Kurang Patut Dilakukan) 1. Integritas dan Moralitas -       Menjaga integritas pribadi dan jabatan; -       Hidup sederhana      dan tidak pamer      gaya hidup hedon. Menerima suap, gratifikasi, dan bergaya hidup hedon. 2. Independensi Mengadili secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi. Membiarkan  atau menerima pengaruh dari pihak luar, atasan, atau penguasa dalam memutus perkara. 3. Kompetensi Profesional Terus belajar dan meningkatkan kompetensi dan kapasitas hukum dan sosial. Bersikap puas diri, anti belajar, atau mengabaikan dinamika hukum dan sosial. 4. Kode Etik dan KEPPH Menginternalisasi dan mematuhi seluruh prinsip          dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Melanggar dan tidak mematuhi serta tidak menginternalisasikan KEPPH. 5. Pelayanan terhadap Para Pihak Berlaku adil, sopan, dan menghormati semua pihak yang berperkara, termasuk kelompok rentan. Bersikap diskriminatif, arogan, atau memperlakukan pihak tertentu secara tidak setara. 6. Proses persidangan Menjaga tertib persidangan, memfasilitasi persidangan yang adil dan transparan. Bersikap otoriter, membentak, atau mempermalukan pihak di muka umum. 7. Penulisan putusan Membuat putusan yang argumentatif, berbasis hukum, dan rasa keadilan. Menyalin putusan lain tanpa analisis, atau membuat putusan tanpa pertimbangan yang mendalam. 8. Media sosial dan kehidupan publik Bersikap bijak, menjaga ucapan dan ekspresi di media sosial. Membuat unggahan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan, atau komentar atas suatu perkara. 9. Hubungan dengan rekan kerja Menjaga keharmonisan dan saling mendukung dalam etika profesi, saling mengingatkan dalam hal integritas. Membentuk klik kekuasaan, menyebar gosip,      atau menjatuhkan martabat sesama hakim. 10. Pengawasan dan Evaluasi Terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi sebagai mekanisme akuntabilitas. Menolak diawasi, bersikap defensif atau menyerang pengkritik.     11. Kepedulian sosial Peka terhadap nilai    keadilan substantif,     kepentingan masyarakat, dan kebutuhan kelompok rentan. Menutup mata terhadap ketidakadilan          struktural atau bersikap formalistik tanpa empati. 12. Kepatuhan administratif Memenuhi kewajiban administrasi perkara secara tertib,  tepat waktu, dan akurat. Menunda penyelesaian perkara tanpa alasan, menyimpan perkara tanpa penyelesaian, atau lalai dalam administrasi. 13. Relasi dengan Advokat & APH Menjaga hubungan      profesional, terbuka, dan setara. Membangun  relasi tersembunyi dengan aparat penegak       hukum: advokat, jaksa, atau pihak kepolisian yang dapat  menimbulkan          konflik kepentingan. 14. Kehidupan keluarga dan pribadi Menjaga kehormatan keluarga, menjadi teladan dalam rumah tangga dan masyarakat. Melibatkan keluarga dalam urusan perkara, atau membiarkan keluarga memanfaatkan posisi hakim untuk keuntungan pribadi.   “Saya berharap, 14 panduan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakiukan (do's and don'ts) ini, dapat Saudara-saudara pedomani dan diimplementasikan dengan baik selama menjadi hakim”, harap Sunarto.Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menitipkan sebuah pesan “Bersahabatlah dengan hukum, karena dimanapun Anda berada akan selalu ada hukum yang mengaturnya. Dengan cara demikian, maka hidup Anda menjadi terjaga dan terasa menenangkan”. (AL/LDR)

Ketua MA: TPM Sekarang By Data Bukan By Rasa

article | Berita | 2025-06-13 10:00:13

Jakarta, Grand Mercure Hotel- Ketua Mahkamah Agung RI Prof Sunarto dalam sambutan kegiatan Pembinaan bagi Para Hakim Baru Angkatan 9 kembali mengingatkan bahwa jangan lagi mengetuk pintu pimpinan untuk meminta pindah mutasi ataupun promosi melainkan ketuklah pintu Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.Sembari memperkenalkan jajaran pejabat Eselon I, Prof Sunarto juga menegaskan kembali jangan budayakan lagi S3 (Sapa, Salim, Saji) kepada pimpinan. Dan apabila para pimpinan seperti Direktur Jenderal (Dirjen) turun ke satker didaerah tidak perlu lagi dijamu. Jika ada yang meminta jamuan, silahkan laporkan, tegasnya.Pimpinan sudah lebih dari cukup jadi pendapatannya jadi tidak tepat jika para hakim yang baru repot-repot menjamu Pimpinan, lanjutnya.“Termasuk untuk semua, maka dari itu tidak perlu sekarang repot-repot ketuk pintu pimpinan, karena TPM sekarang by data bukan by rasa”, ucap Prof. Sunarto.KMA berharap seluruh hakim baru selalu belajar mensyukuri nikmat yang telah Allah SWT berika.Selain itu hakim-hakim yang baru harus selalu meningkatkan intelektualitas dan integritas, sehingga urusan masa depan karir percayakan kepada Yang Maha Kuasa. Tak lupa, Prof Sunarto juga meminta agar para hakim berani bermimpi, sebab suatu saat nanti para hakim baru inilah yang akan menggantikannya dan menjadi hakim agung maupun ketua Mahkamah Agung, pungkasnya. (wi)

Rumah Untuk Pensiunan Hakim: Sebuah Investasi Integritas

article | Opini | 2025-06-13 09:00:53

Dalam sistem hukum yang berlandaskan integritas, keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan tidak hanya diwujudkan dalam putusan pengadilan, tetapi juga harus dikaji bagaimana negara memperlakukan para pelayan hukum itu sendiri. Di tengah kompleksnya tuntutan profesional terhadap seorang hakim, ada satu aspek mendasar yang luput dari perhatian: kepastian akan tempat tinggal setelah pensiun. Sudah saatnya negara hadir melalui kebijakan afirmatif yang memberi ruang hidup layak bagi para hakim purnabakti. Seorang hakim, sejak awal kariernya, telah menyadari bahwa hidupnya akan diwarnai oleh perpindahan dari satu pengadilan ke pengadilan lain, dari kota besar ke pelosok negeri, demi memenuhi panggilan tugas. Mobilitas tinggi ini, meskipun merupakan konsekuensi logis dari sistem rotasi dan kebutuhan pemerataan peradilan, pada kenyataannya sering kali menjadi penghalang bagi hakim untuk membangun kehidupan domestik yang stabil. Tidak sedikit hakim yang akhirnya menunda atau bahkan tidak sempat memiliki rumah pribadi hingga memasuki usia pensiun. Dalam sistem rotasi tersebut, hakim tidak hanya menghadapi tantangan profesional, tetapi juga tantangan personal dan keluarga. Anak-anak yang harus berpindah sekolah, pasangan yang mengorbankan karier, hingga sulitnya membangun ikatan sosial yang berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal. Semua ini menjadi bagian dari pengabdian yang tidak terlihat, tetapi nyata dirasakan. Profesi hakim menuntut komitmen penuh terhadap nilai keadilan dan integritas. Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim dituntut untuk menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan pribadi, termasuk ambisi kekayaan dan kedudukan. Dalam banyak hal, hakim bahkan dituntut untuk hidup dengan kesederhanaan, agar tidak tergoda oleh penyalahgunaan wewenang. Namun realitanya, kesederhanaan ini kerap berbenturan dengan kenyataan. Disinilah negara semestinya hadir memberikan jaminan bagi hakim untuk dapat memenuhi kebutuhan paling mendasar: yaitu tempat tinggal. Bukan sebagai bentuk hadiah atau tunjangan, melainkan sebagai bentuk kompensasi yang adil atas dedikasi tanpa cela selama puluhan tahun. Dalam perspektif perlindungan sosial, penyediaan rumah bagi hakim purnabakti adalah bagian dari upaya negara memberikan jaminan hidup layak bagi para penjaga keadilan. Negara sudah sejak lama memberikan jaminan pensiun kepada ASN, namun bagi hakim, kompleksitas tugas dan larangan tambahan yang melekat pada jabatannya, menempatkan kebutuhan akan tersedianya rumah saat pensiun adalah prioritas. Hakim tidak dapat membuka usaha. Tidak dapat berpraktik hukum. Tidak dapat menerima pekerjaan sampingan. Dalam sistem ini, hakim diberikan otoritas yang besar, namun juga dikurung oleh rambu-rambu ketat. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Namun, ketika masa pensiun datang, tidak semua hakim memiliki simpanan cukup untuk membangun atau membeli rumah. Penyediaan Tempat Tinggal Layak Bagi Hakim Purnabakti Melihat kompleksitas ini, muncul usulan yang patut dipertimbangkan secara serius: negara menyediakan tempat tinggal layak bagi hakim yang telah pensiun. Bukan dalam bentuk tunjangan uang tunai, melainkan dalam bentuk fisik rumah yang dibangun oleh negara melalui skema pembiayaan dan perencanaan yang akuntabel. Rumah ini tidak perlu mewah, asalkan layak dan representatif, dengan ukuran yang wajar yang disesuaikan dengan jenjang jabatan terakhir hakim sebelum pensiun. Penyesuaian juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan nilai tanah di daerah yang bersangkutan, agar kebijakan ini tetap efisien dan dapat diterapkan secara realistis. Untuk menghindari tumpang tindih dengan kebijakan lain, skema ini dapat diatur melalui penyusunan peraturan menteri keuangan (Permenkeu), yang mengakomodasi kebutuhan penyediaan rumah bagi pejabat negara dalam kategori khusus, dalam hal ini hakim. Alternatif lainnya adalah mendorong agar klausul ini dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang saat ini tengah digodok. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kebijakan ini dapat dikawal dengan transparan. Penunjukan lahan, pengadaan rumah, dan pendistribusian kepada hakim purnabakti dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk dengan pengawasan internal dan eksternal. Menjaga Marwah dan Menutup Celah Korupsi Salah satu alasan utama usulan ini adalah mencegah potensi penyimpangan wewenang. Ketika hakim merasakan ketidakpastian akan masa depannya setelah pensiun, godaan untuk menyalahgunakan jabatan bisa muncul, walaupun hal tersebut tentu saja tak diinginkan. Dengan menyediakan rumah sebagai bentuk jaminan masa tua, negara telah mengeliminasi salah satu faktor risiko dalam sistem integritas peradilan. Ini bukan semata-mata tentang kesejahteraan, melainkan juga tentang menjaga marwah jabatan hakim. Kebijakan ini juga akan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius membangun sistem peradilan yang kuat dari hulu ke hilir. Hakim yang dihormati dan diberi jaminan hidup layak akan memiliki ketenangan batin yang berpengaruh langsung terhadap kualitas putusannya. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat yang mencari keadilan. Jika selama ini diskursus tentang reformasi peradilan banyak berkutat pada aspek teknis seperti sistem peradilan elektronik atau kode etik, maka kini saatnya berbicara tentang dimensi manusiawi dari profesi kehakiman. Skema Pelaksanaan yang Adil dan Realistis Tentu, pelaksanaan program ini harus mempertimbangkan keberlanjutan anggaran. Karena itu, pendekatan yang bisa diambil adalah sebagai berikut: 1.    Pendataan awal terhadap hakim yang mendekati masa pensiun. 2.    Pembangunan bertahap berdasarkan prioritas usia pensiun dan kebutuhan. 3.    Pemanfaatan tanah milik negara untuk efisiensi biaya. 4.    Kemitraan dengan BUMN konstruksi untuk percepatan pembangunan dan kontrol mutu. 5.    Rumah diberikan dengan status hak milik sebagai bentuk penghargaan permanen atas pengabdian hakim.Kepemilikan ini memberi kepastian hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan jangka panjang, tanpa membatasi kelanjutan hak keluarga penerima. Model ini tidak memberatkan anggaran, karena dibangun secara bertahap dan didasarkan pada perencanaan jangka panjang. Tentu, sebagian kalangan masyarakat bisa saja menanggapi kebijakan ini dengan pertanyaan: mengapa hanya hakim? Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang empatik. Bahwa hakim bukan sekadar ASN atau pejabat negara biasa, tetapi pilar keadilan yang tunduk pada batasan-batasan yang tidak dimiliki profesi lain. Mereka adalah ujung tombak negara dalam menegakkan hukum. Menjamin kesejahteraan dasar Hakim adalah investasi jangka panjang bagi negara. Bukan sekadar memberi tempat tinggal, tetapi menjaga agar benteng keadilan tetap kokoh dan bersih. Penutup: Menjawab Panggilan Keadilan Negara tidak akan pernah rugi ketika ia membalas pengabdian dengan keadilan. Memberikan tempat tinggal bagi hakim purnabakti bukanlah pengeluaran, melainkan suatu bentuk penghormatan. Ini bukan soal kemewahan, tetapi tentang memastikan bahwa mereka yang telah menjaga hukum, kini dijaga oleh hukum. Sudah saatnya negara melangkah berani. Bukan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi juga memberi jaminan bahwa integritas itu akan terus terpelihara, bahkan setelah masa tugas usai. Sebab, keadilan tidak hanya hidup dalam ruang sidang, tetapi ia juga hidup dalam rumah-rumah sederhana para penjaganya. (AAR/LDR)

Dirjen Menyapa: Setop Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

article | Dirjen Menyapa | 2025-06-13 07:30:21

Selamat pagi sahabat DANDAPALA di mana pun berada. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Pagi ini Dirjen Badilum Bambang Myanto menerbitkan pesan berantai kepada pimpinan pengadilan menyikapi pengukuhan hakim 2025. Dalam suratnya, Dirjen Badilum salah satunya melarang adanya pungutan biaya pelantikan hakim. Salam integritas!Berikut surat tersebut: Yth. 1.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Magang Calon Hakim2.         Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Penempatan Calon Hakim sebagai HakimSehubungan dengan telah selesainya acara Pengukuhan Hakim pada tanggal 12 Juni 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, para Calon Hakim akan menerima Salinan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim, Toga Hakim, serta Surat Keputusan Penempatan sebagai Hakim. Para Calon Hakim dimaksud agar segera dilantik dan diambil sumpah sebagai Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja tempat penempatannya paling lambat hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.  Apabila setelah menerima Salinan Keputusan Presiden dan SK Penempatan, para Calon Hakim tidak langsung menuju satuan kerja penempatan, tetapi kembali terlebih dahulu ke satuan kerja magang, maka yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan tugas dan melakukan presensi sebagaimana biasa.Atas permohonan Calon Hakim yang bersangkutan, dengan alasan untuk keperluan perjalanan menuju tempat tugas yang baru, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja magang dapat memberikan Surat Tugas paling lama selama 5 (lima) hari kerja.Bagi Calon Hakim yang belum memperoleh Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim (karena belum mencapai usia 25 tahun), tetap kembali dan melaksanakan tugas pada satuan kerja magang sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden dan SK Penempatan, serta selanjutnya dilantik sebagai Hakim pada satuan kerja penempatannya.Untuk kelancaran penentuan waktu serta penyelenggaraan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja penempatan agar aktif berkoordinasi dengan Calon Hakim yang akan dilantik. Satuan kerja tempat pelantikan dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun, termasuk dengan alasan untuk pembiayaan pelantikan.Dalam pelaksanaan pelantikan/sumpah jabatan maupun kegiatan perpisahan/pengantar tugas Calon Hakim, agar berpedoman pada: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.Para Calon Hakim yang telah dilantik sebagai Hakim wajib segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan memperbarui data keluarga pada aplikasi SIKEP;Ketua Pengadilan Tinggi pada wilayah satuan kerja penempatan Calon Hakim agar melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 di atas, guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 12 Juni 2025Dirjen Badilum H. Bambang Myanto.

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Bill Clinton Jadi Hakim

article | Berita | 2025-06-12 17:30:25

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan Bill Clinton menjadi hakim oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto. Tapi, ia bukanlah Bill Clinton mantan Presiden Amerika Serikay (AS) lho. Siapa dia?Ya, Bill Clinton yang dimaksud adalah pria kelahiran Jakarta, 28 Februari 1999. Setelah menyelesaikan S1 dari Universitas Lampung (Unila) pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai CPNS MA dan diterima.“Cita-cita saya sedari lulus S-1 jadi hakim karena Mahkamah Agung (MA) merupakan the top law enforcement sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ada di Masyarakat,” kata Bill Clinton saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (12/6/2025).Bill Clinton mengawali karir sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati pada 2022-2023. Setelah itu, ia menjadi PNS di tempat yang sama. Setelah itu, ia menjadi Calon Hakim di PN Purwodadi sejak 2024 hingga hari ini.Lalu mengapa ia dinamai Bill Clinton seperti Presiden AS?“Saya lahir di saat Indonesia krisis moneter pada tahun 1999 dan orang tua melihat berita presiden Amerika Serikat pada saat itu membantu perekonomian Indonesia sehingga orang tua terinspirasi dengan hal tersebut,” jawab Bill Clinton membeberkan asal-usul namanya.Nah, Bill Clinton hari ini dikukuhkan Ketua MA Prof Sunarto disaksikan Presiden Prabowo sebagai hakim. Ia dikukuhkan Bersama 1.452 hakim baru lainnya. Hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara“Saudara-saudara, para hakim yang Saya banggakan, Kedua, pesan Saya untuk para hakim, saat ini Lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Prof Sunarto.“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance),” sambungnya.  (asp/asp)

Pakai Smart TPM, Ini Bocoran Skema Penempatan Hakim Angkatan 9

article | Berita | 2025-06-12 14:25:58

Jakarta- Seusai prosesi pengukuhan 1.451 hakim baru tiba saatnya untuk proses penempatan para hakim baru tersebut. Kemana selanjutnya mereka ditugaskan?Sebagaimana sambutan KMA, disebutkan bahwa hakim peradilan umum yang baru dikukuhkan akan menempati 144 satker Pengadilan Negeri Kelas II.  Artinya tidak semua PN Kelas II diseluruh Indonesia menjadi satker pertama hakim baru. Sebab beberapa satker PN Kelas II penyangga ibukota atau PN Kelas II di Jawa yang membutuhkan akan digunakan sebagai mutasi reguler hakim angkatan 8. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirbinganis Badilum, Hasanudin, Penempatan Hakim Angkatan 9 ini khusunya 921 hakim peradilan umum telah menggunakan Aplikasi Smart TPM, yakni inovasi pola mutasi promosi hakim yang berbasis teknologi informasi yang canggih dan objektif.Hasanudin juga menegaskan bahwa sesuai petunjuk Pimpinan MA, Mutasi atau Penempatan Hakim Baru ini dengan menggunakan pendekatan “TPM by Data bukan by Rasa” Penentuan Satker bagi hakim baru nantinya didasarkan pada 4 indikator yaitu: 1. Peringkat/Rangking Diklat PPCH; 2. Gender; 3. Homebase; dan 4. Basis Anggaran yang tersedia, sehingga Smart TPM adalah jawaban dan solusi yang paling tepat yang dihadirkan oleh Badilum.Lebih dari itu, Dirbinganis juga menjelaskan jika proses inovasi Smart TPM ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2024, dimana saat itu telah diciptakan inovasi “GanisPedia” sebagai upaya untuk memetakan satuan kerja dengan berbagai kategori, prestasi satker, karasteristik, dst. Kemudian dilanjutkan dengan pemetaan Kinerja Hakim nya melalui pengukuran kinerja melalui pengisian SAQ sehingga keduanya menjadi basis data untuk pengolahan mutasi melalui aplikasi Smart TPM. Menariknya, dalam waktu kurang dari 7 menit, sudah bisa didapatkan rekomendasi penempatan mutasi bagi kurang lebih 900 an hakim baru tersebut.Terkait detail bocoran penempatan satker bagi hakim baru tersebut, Hasanudin enggan memberikan bocoran spesifik karena menunggu diumumkan oleh Pimpinan. Yang pasti tidak perlu khawatir, dari Aceh hingga Merauke tentu telah disesuaikan dengan variabel basis jarak homebase ke satker pertama hakim baru tersebut, pungkasnya. (wi/zm/ldr)

Dari Gen Z hingga Gen X: Yang Termuda dan Tertua dalam Pengukuhan Hakim 2025

article | Berita | 2025-06-12 12:25:34

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi mengukuhkan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan dalam acara pengukuhan hakim tahun 2025. Seremoni ini tidak hanya menjadi momen penting bagi dunia peradilan, tetapi juga menyuguhkan cerita menarik tentang perbedaan generasi di antara para hakim yang dikukuhkan—mulai dari Generasi Z hingga Generasi X.Dari lingkungan peradilan umum, Annisa Gista Elfaza, S.H. tercatat sebagai hakim termuda di angkatan IX. Ia kini bertugas di PN Sidoarjo dan dikukuhkan dalam usia 24 tahun 6 bulan.Dari peradilan tata usaha negara, nama Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H. hadir sebagai yang termuda, dengan usia 24 tahun 7 bulan, bertugas di PTUN Serang.Mokhammad Aulia Barokatullah, S.H., menjadi hakim termuda di lingkungan peradilan agama. Ia dikukuhkan di usia 24 tahun 10 bulan, dan tengah bertugas di PA Cibinong.Seluruh hakim termuda tersebut lahir pada tahun 2000, sehingga termasuk dalam Generasi Z. Kelompok usia ini tumbuh di era digital sehingga dikenal adaptif terhadap perubahan.Di lingkungan peradilan militer, Kapten Kum Andrie Gunawan, S.H. menjadi peserta termuda dengan usia 34 tahun 10 bulan, bertugas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sementara itu, hakim tertua yang dikukuhkan berasal dari peradilan militer, yakni Letkol Chk Jon Efendi, A.Md., S.H., M.H., kini berusia 47 tahun 5 bulan. Lahir pada tahun 1977, beliau tergolong sebagai Generasi X, yakni era yang mengalami transisi dari era analog ke digital.Dari peradilan agama, hakim tertua adalah Niska Shofia, S.H. (38 tahun 9 bulan), sedangkan dari peradilan umum dan PTUN, masing-masing adalah Okber Juwilliam Sinambela, S.H. (38 tahun 8 bulan) dan Theo Yonathan Simon Laturiuw, S.H. (38 tahun 7 bulan).Dari total 1.456 peserta yang mengikuti pendidikan calon hakim, 1.452 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 860 laki-laki (59,23%) dan 592 perempuan (40,77%). Namun, satu peserta tercatat meninggal dunia sebelum pengukuhan karena sakit.

Prabowo: Gaji Hakim Akan Dinaikkan 280%

article | Berita | 2025-06-12 11:30:28

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa bangga untuk hadir disetiap momen yang diselenggarakan oleh Institusi Kekuasaan Kehakiman seperti Mahkamah Agung. Dalam kurun waktu 6 bulan sudah 2 kali diundang oleh MA.Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Presiden Ke 8 Republik Indonesia tersebut menekankan betapa pentingnya kualitas penegakkan hukum suatu negara sehingga akan berdampak langsung kepada sukses atau gagalnya suatu negara tersebut. Negara yang tidak punya sistem hukum cenderung tidak stabil. Maka dari itu betapa pentingnya unsur Yudikatif dalam sistem pemisahan kekuasaan negara, Ujar Prabowo. Hakim adalah benteng terakhir untuk mewujudkan keadilan.Orang miskin hanya punya harapan kepada para hakim yang adil, tegas Presiden.Sementara itu, orang-orang kaya dan yang punya duit tidak akan bisa menyogok para hakim jika hakim-hakim nya berintegritas dan tidak dapat digoyahkan dengan sogokan-sogokan, tuturnya.Prabowo juga meminta Menterinya segera menaikkan gaji para hakim. Penyampaian Prabowo tersebut lantas disambut sorak sorai gembira para hakim dan tamu undangan.Demi Kesejahteraan Gaji Hakim akan dinaikkan dan kenaikan tertinggi untuk golongan tertentu adalah sebesar 280%. Dan golongan tertinggi adalah hakim paling junior. Tegasnya.

Tok! 1.451 Hakim Baru Siap Mengabdi di Seluruh Indonesia

article | Berita | 2025-06-12 11:15:21

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) hari ini resmi mengukuhkan 1.451 orang hakim baru dari empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Pengukuhan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.Jumlah hakim yang dikukuhkan terdiri dari 921 orang Calon Hakim Peradilan Umum, 362 orang Calon Hakim Peradilan Agama, 143 orang Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 orang Calon Hakim Peradilan Militer. Para hakim baru tersebut akan ditempatkan di 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe B dan C, serta 11 pengadilan militer tipe A dan B di seluruh Indonesia.Dengan pengukuhan ini, total jumlah hakim di Indonesia bertambah menjadi 8.711 orang dari sebelumnya 7.260 orang, ungkap Ketua MA Prof. Sunarto. Meski demikian, angka ini dinilai masih belum ideal mengingat jumlah perkara yang diterima pada 2024 mencapai 3.081.090 perkara.Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim dalam menghadapi tantangan peradilan, termasuk menjaga kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus judicial corruption. Para hakim juga diingatkan untuk menjunjung tinggi visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, dengan menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan transparansi dan kualitas kepemimpinan.Selain itu, Prof. Sunarto mengajak para hakim untuk memahami peran strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi hak warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.Acara pengukuhan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menyerahkan langsung Surat Keputusan Pengangkatan Hakim kepada perwakilan dari masing-masing lingkungan peradilan dan menyampaikan pidato kenegaraan.Mengakhiri sambutan, Prof. Sunarto berpesan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga terpancar dari hati nurani seorang hakim. (snr/wi)

Kukuhkan 1.451 Pengadil Baru, Ketua MA: Jumlah Hakim Masih Belum Ideal

article | Berita | 2025-06-12 11:10:30

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) hari mengukuhkan sebanyak 1.451 orang hakim dan 4 lingkungan peradilan. Prof Sunarto menilai dengan penambahan hakim baru tersebut akan menambah jumlah hakim yang telah ada saat ini yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. “Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” kata Sunarto.Hal itu disampaikan dalam pengukuhan hakim baru 2025 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim dalam menghadapi tantangan peradilan, termasuk menjaga kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus judicial corruption. Para hakim juga diingatkan untuk menjunjung tinggi visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, dengan menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan transparansi dan kualitas kepemimpinan.Selain itu, Prof. Sunarto mengajak para hakim untuk memahami peran strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi hak warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.Acara pengukuhan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menyerahkan langsung Surat Keputusan Pengangkatan Hakim kepada perwakilan dari masing-masing lingkungan peradilan dan menyampaikan pidato kenegaraan.Mengakhiri sambutan, Prof. Sunarto berpesan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga terpancar dari hati nurani seorang hakim.

Ketua MA: Public Trust Terreduksi Judicial Corruption Segelintir Orang

article | Berita | 2025-06-12 11:05:59

Jakarta-  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Sunarto secara resmi mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan. Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan pentingnya membangun korps hakim yang cadas, singkatan dari Cerdas dan Berintegritas sebagai pondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Saudara-saudara, para hakim yang Saya banggakan, Kedua, pesan Saya untuk para hakim, saat ini Lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam pengukuhan hakim baru 2025 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance),” sambungnya.Untuk mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps, Sunarto menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, hakim harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.“Untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung tersebut, Saudara-saudara para hakim perlu melakukan empat hal yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan,” ucapnya.Suanrto meminta agar para hakim baru selalu mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan bernegara yang pertama yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, salah satunya mendapat perlindungan hukum yang sama.Selanjutnya tujuan bernegara yang kedua yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum, hal ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan cara membangun kesadaran kolektif bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum perlu disiapkan mental melayani (to serve), bukan dilayani (to be served).Kemudian tujuan bernegara ketiga yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, hal ini berarti membangun kualitas dan integritas aparatur peradilan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan guna melahirkan Sumber Daya Manusia yang dapat menggerakkan roda birokrasi peradilan.“Untuk tujuan bernegara yang keempat yaitu Menjaga Ketertiban Dunia, jika dikaitkan dengan konteks lembaga peradilan, maka sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum harus menjamin terwujudnya ketertiban nasional dan internasional,” bebernya. “Oleh karena itu, setiap penyelenggara Negara, termasuk di dalamnya Hakim sebagai manifestasi Negara di hadapan rakyat, wajib mewujudkan tujuan pembentukan negara tersebut,” pungkasnya. 

Foto Meriahnya Pengukuhan Hakim Saat Kepala Negara Prabowo Subianto Tiba di Acara

photo | Berita | 2025-06-12 10:50:56

Jakarat- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengukuhkan 1.452 hakim. Hadir Kepala Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto. Mereka berasal dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (12/6/2025), hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha NegaraNamun yang bisa menghadiri pengukuhan hari ini sebanyak 1.447 orang. Yang tidak bisa hadir karena kecelakaan, istri melahirkan, sakit dan ayah meninggal dunia. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Yaitu ditandai dengan masuknya Ketua MA bersama Prabowo ke ruang acara. Lalu dilanjutkan menyaksikan lagu Indonesia Raya.

PN Lubuk Pakam Kembali Menghukum Mati Pelaku Narkotika dengan BB 5 Ribu gram Sabu

article | Berita | 2025-06-12 10:40:19

Lubuk Pakam. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali memutus mati pelaku tindak pidana narkotika Slamet Sugiarto alias Arto dalam perkara dengan register No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 11/6. “Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik,” ungkap rilis yang diterima Tim DANDAPALA Kamis, 12/6. Putusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, dengan didampingi oleh anggota David Sidik H. Simaremare, dan Hendrawan Nainggolan, serta Panitera Pengganti Rismanto. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan perkara ini berkaitan dengan jaringan narkotika dalam perkara No. 293/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama dua terdakwa lainnya. “Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama. Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar.” Ketua PN Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa. “Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya dalam rilis tersebut. Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. PN Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara. “Vonis ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan berwibawa” tutup rilis tersebut. (LDR)

Sejarah! Pertama Kali Pengukuhan Hakim Dihadiri Langsung Presiden

article | Berita | 2025-06-12 10:15:24

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melalui BSDK MA RI berhasil mencetak sejarah untuk menggelar prosesi wisuda pengukuhan hakim langsung dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. Seperti diketahui biasanya yang merasakan prosesi seperti ini adalah para lulusan Akpol dan Akmil.Sebagaimana disampaikan kepada Tim DANDAPALA di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/6/2025), Kepala BSDK MA RI Bambang H. Mulyono, mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuhan ini adalah yang pertama kali berhasil digelar oleh Mahkamah Agung, ungkapnya.“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi oleh segenap warga peradilan, pasalnya, untuk pertama kalinya juga wisuda kelulusan hakim ini berbarengan untuk 4 Hakim Lingkungan Peradilan (Umum, Agama, TUN, Militer),” tegasnya.Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Diklat, Wiwik Windarwati, menyampaikan bahwa sebenarnya gagasan wisuda calon hakim secara serempak ini sudah mulai digagas sejak program Diklat Calon Hakim Terpadu Angkatan VIII pada tahun 2020 silam.“Akan tetapi karena tiba-tiba pandemi Covid-19 melanda maka kegiatan wisuda saat itu terpaksa dibatalkan,” jelasnya.Pantauan Tim DANDAPALA, antusiasme para wisudawan Calon Hakim terpancar dari raut penuh semangat, bahagia, dan bangga.Untuk diketahui, pengukuhan hakim 2025 ini setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karier terakhir pada 2020. (wi) 

Selamat! 1.452 Hakim Baru Dikukuhkan Ketua MA, Siap Mengabdi di Penjuru RI

article | Berita | 2025-06-12 09:45:29

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto akan mengukuhkan 1.452 hakim siang ini yang akan Kepala Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto. Mereka berasal dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (12/6/2025), hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agam3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha NegaraNamun yang bisa menghadiri pengukuhan hari ini sebanyak 1.447 orang. Yang tidak bisa hadir karena kecelakaan, istri melahirkan, sakit dan ayah meninggal dunia.Pengukuhan dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Yaitu ditandai dengan masuknya Ketua MA bersama Prabowo ke ruang acara. Lalu dilanjutkan menyaksikan lagu Indonesia Raya.Acara disusul dengan sambutan dari Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil dan sambutan Ketua MA. Setelahnuya dilakukan simbolis wisuda kepada 40 orang perwakilan. Yaitu berupa pemberian Keppres, tabung kelulusan dan pengalungan medali.Di penghujung acara, Prabowo akan memberikan arahan dan sambutan.Untuk diketahui, pengukuhan hakim 2025 ini setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karier terakhir pada 2020.  

Kepala Negara Dijadwalkan Hadiri Pengukuhan Hakim 2025 oleh Ketua MA Siang Ini

article | Berita | 2025-06-12 08:10:56

Jakarta- Kepala Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri pengukuhan seribu lebih hakim oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto. Mereka berasal dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (12/6/2025), pengukuhan dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Yaitu ditandai dengan masuknya Ketua MA bersama Prabowo ke ruang acara. Lalu dilanjutkan menyaksikan lagu Indonesia Raya.Acara disusul dengan sambutan dari Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil dan sambutan Ketua MA. Setelahnuya dilakukan simbolis wisuda kepada 40 orang perwakilan. Yaitu berupa pemberian Keppres, tabung kelulusan dan pengalungan medali.Di penghujung acara, Prabowo akan memberikan arahan dan sambutan.Untuk diketahui, pengukuhan hakim 2025 ini setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karier terakhir pada 2020.Kepala Negara Hadiri Pengukuhan Hakim 2025 oleh Ketua MAKepala Negara Hadiri Pengukuhan Hakim 2025 oleh Ketua MA. (asp/asp)

Mahkamah Agung Peduli, Bangun Surau Di Lokasi Bencana Sumatera Barat

article | Berita | 2025-06-11 17:15:56

Tanah Datar - Selasa, 10 Juni 2025, Rombongan Mahkamah Agung Peduli meresmikan Surau Tiga Batua di Nagari Parambahan, Kabupaten Tanah Datar. Rombongan tersebut diketuai oleh Prof. Yulius, Ketua Muda Tata Usaha Negara MA.“Peresmian tersebut menandakan rampungnya pembangunan surau di lokasi bencana banjir bandang erupsi Gunung Marapi yang terjadi di Jorong Tiga Batua, Nagari Parambahan, Kabupaten Tanah Datar pada 11 Mei 2024 silam. Pembangunan surau dengan luas 11x13 meter persegi yang dapat menampung sekitar 200 jamaah tersebut, sepenuhnya dibiayai oleh Mahkamah Agung Peduli”, bunyi rilis berita dari Humas PN Batusangkar, Erwin Radon Ardiyanto kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, pembangunan telah dimulai sejak peletakan batu pertama oleh Prof. Yulius pada 6 Juli 2024 dan mulai dipergunakan untuk kegiatan ibadah masyarakat terdampak bencana pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Perlu diketahui, bencana banjir bandang di Tanah Datar tahun 2024 yang lalu mengakibatkan sedikitnya 371 orang mengungsi, 33 orang meninggal dunia, 10 orang dinyatakan hilang, 63 rumah terendam, dan 4 hektar sawah terendam. Selain itu, terdapat 4 sarana ibadah rusak, salah satunya surau di Nagari Parambahan yang mengakibatkan warga masyarakat terhambat dalam menjalankan ibadah berjamaah dan anak-anak tidak dapat mengaji.“Kondisi itu yang melatarbelakangi Mahkamah Agung Peduli tergerak untuk membangun kembali surau sebagai sarana ibadah masyarakat dan anak-anak di Nagari Parambahan”, ujar Erwin Radon Ardiyanto.Satu hari pasca bencana banjir bandang, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batusangkar yang pertama kali masuk ke lokasi bencana di Nagari Parambahan memberikan bantuan berupa makan siang bagi warga terdampak bencana. Beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Mei 2024, Rombongan Mahkamah Agung yang diketuai oleh Prof. Yulius beserta jajarannya datang ke Nagari Parambahan untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana. Erwin Radon Ardiyanto menyampaikan, Warga terdampak bencana Nagari Parambahan begitu terharu hingga menitihkan air mata melihat Prof. Yulius, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ridwan Ramli, dan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Liena serta jajaran Mahkamah Agung yang menyapa langsung warga di tenda-tenda pengungsian dan makan malam bersama ditengah-tengah warga terdampak bencana. Saat berbincang dengan warga, Prof. Yulius memberikan semangat bagi warga masyarakat untuk tetap tegar dan tawakal menghadapi bencana, serta mendorong anak-anak untuk tetap melanjutkan sekolah dengan rajin dan tekun. Kehadiran Mahkamah Agung beserta jajarannya memberikan harapan bagi warga khususnya anak-anak Parambahan.Peresmian Surau Tigo Batua diawali dengan acara sambutan mulai dari Ketua DPRD Tanah Datar, Bupati Tanah Datar, dan Prof. Yulius, kemudian dilanjutkkan dengan peresmian yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti Surau Tigo Batua oleh Prof. Yulius. Dalam sambutannya, Prof. Yulius mengatakan, “Pembangunan Surau Tigo Batua adalah bentuk kepedulian Mahkamah Agung yang anggarannya berasal dari para hakim dan warga peradilan”.“Berdirinya Surau Tigo Batua ini berawal dari pengalangan dana secara internal Mahkamah Agung Peduli. Alhamdulillah, Surau yang berdiri saat ini dibangun lebih besar dari Surau yang sebelumnya telah rusak akibat bencana alam”, ujarnya. Lebih lanjut, Prof. Yulius menyampaikan, “Mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan Surau Tigo Batua sebagaimana fungsinya dan sebagai bentuk rasa syukur kita, ramaikan Surau ini dengan berbagai kegiatan keagamaan”.Dalam kesempatan itu, Mahkamah Agung Peduli juga menghibahkan Al-Quran dan Iqra yang diterima oleh Pengurus Surau Tigo Batua. Atas pembangunan Surau Tigo Batua di Nagari Parambahan tersebut, Bupati Tanah Datar, Tokoh Masyarakat dan Wali Nagari, serta Warga Masyarakat Nagari Parambahan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, dan rasa terima kasih kepada Mahkamah Agung Peduli, serta mendoakan seluruh keluarga besar Mahkamah Agung diberikan balasan kebaikan yang berlipat dari Allah SWT. (fac)

PN Pulau Punjung Persiapan Ruangan Untuk Sambut Hakim Baru Angkatan IX

article | Berita | 2025-06-11 16:40:28

Dharmasraya – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung mulai melakukan berbagai persiapan internal guna menyambut kedatangan hakim baru dari Angkatan IX yang dijadwalkan akan mulai bertugas dalam waktu dekat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membersihkan dan menata ulang sejumlah ruangan kerja untuk memastikan kenyamanan dan kesiapan lingkungan kerja bagi para hakim yang akan bergabung.Kegiatan bersih-bersih ini telah dimulai sejak awal pekan dan melibatkan tenaga PPNPN di bawah koordinasi langsung Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan yang dilakukan secara gotong royong. Beberapa ruang kerja hakim yang sebelumnya kosong atau digunakan sebagai ruang penyimpanan dikembalikan fungsinya sesuai kebutuhan. Meja, kursi, perangkat komputer, serta sarana pendukung lainnya juga dicek dan disiapkan agar dapat langsung digunakan oleh para hakim yang baru.Hendriyadi, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Pulau Punjung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menciptakan lingkungan kerja yang layak dan mendukung profesionalisme aparat peradilan.“Kami ingin memastikan bahwa Bapak/Ibu Hakim dari Angkatan IX yang akan bertugas di sini nantinya dapat langsung beradaptasi dengan suasana kerja yang nyaman dan kondusif. Ini merupakan bentuk penghormatan kami kepada profesi hakim, sekaligus bagian dari budaya kerja yang sehat di lingkungan peradilan,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, penempatan hakim baru dari Angkatan IX merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka mengisi kebutuhan sumber daya manusia peradilan di berbagai daerah. Kehadiran para hakim baru ini diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.“Kami percaya, kehadiran hakim-hakim muda ini akan membawa energi positif, sekaligus menjadi mitra dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas peradilan di daerah,” ujar Iqbal Lazuardi, salah satu hakim yang telah lebih dahulu bertugas di PN Pulau Punjung. “Dengan suasana pengadilan yang kini semakin rapi dan siap pakai, PN Pulau Punjung menunjukkan kesiapannya menyambut babak baru. Besar harapan agar kolaborasi antargenerasi di tubuh peradilan ini mampu melahirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Dharmasraya dan sekitarnya”, ucapnya. (fac)

Mantan Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

article | Berita | 2025-06-11 16:30:48

Jakarta- Hakim tinggi Albertina Ho dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebelumnya, Albertina Ho adalah Wakil Ketua PT Banten. Albertina dikenal luas saat menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua PT Jakarta, Nugroho Santiadji di kantornya, Jalan S Parman, Cempaka Putih, Jakpus, Rabu (11/6/2025). Acara itu dihadiri oleh mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi, hakim agung Nani Indrawati, dan anggota Dewas KPK, Sumpeno. Hadir juga Ketua PT Bangka Belitung, Artha Theresia dan Ketua PT Banten, Suharjono.Acara berjalan khidmat dengan disaksikan seluruh hakim tinggi PT Jakarta dan pegawai PT Jakarta. Hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960 itu menyelesaikan kuliahnya di FH UGM pada 1985. Adapun S2 didapat dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 2004. Albertina mulai berkarir sebagai hakim saat menjadi calon hakim di PN Yogyakarta pada 1986 Selanjutnya, dia bertugas di PN Slawi, PN Temanggung, dan Cilacap. Pada 2005, kariernya semakin menanjak saat sosoknya dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Setelah itu ia menjadi hakim PN Jaksel. Dan di PN Jaksel itu, publik mulai mengenal Albertina saat menjadi hakim PN Jaksel. Saat itu ia mengadili Gayus Tambunan dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.  Pada 2016, ia menjadi hakim tinggi. Pada 2019, ia menjadi Wakil Ketua PT Kupang hingga akhirnya terpilih menjadi Anggota Dewas KPK pada 20 Desember 2019 hingga 2024. (asp/asp)

Aksi Pendukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan di PN Pulang Pisau Berjalan Kondusif

article | Berita | 2025-06-11 16:10:52

Kabupaten Pulang Pisau - Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menggelar sidang perdana perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa dari sekelompok masyarakat yang menyuarakan dukungan terhadap terdakwa.Dalam perkara ini, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut dengan aksi massa, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dan tanpa gangguan. Massa yang berkumpul di sekitar gedung pengadilan membentangkan spanduk berisi tuntutan pembebasan terdakwa dan melangsungkan ritual adat sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa. Aksi tersebut dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum”, ucap Juru Bicara PN Pulang Pisau, Herjanriasto Bekti N. kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, audiensi antara Juru Bicara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan perwakilan masyarakat turut dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan lembaga peradilan dalam menjembatani aspirasi publik. Herjanriasto menyampaikan bahwa dalam forum tersebut perwakilan massa diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan harapannya terkait perkara yang sedang berjalan. Di sisi lain, pengadilan menegaskan komitmennya untuk memeriksa perkara secara objektif, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Juru bicara pengadilan menegaskan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan yang mandiri akan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Aspirasi masyarakat tentu kami dengarkan dan hormati. Namun, proses hukum tetap berjalan dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam UU,” ujar Juru Bicara tersebut kepada masyarakat yang mengikuti audensi. Herjanriasto juga menyampaikan, PN Pulang Pisau akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pengadilan menghimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga peradilan. (fac/mnj)

Tok! MA Perberat Vonis Freddy karena Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

article | Sidang | 2025-06-11 16:05:43

Jakarta- Palu hakim agung kembali diketok dengan keras. Kali ini hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo yang ditambah karena korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Setelah hukuman di tingkat banding naik jadi 7 tahun penjara, kini Freddy hukumannya digenapkan menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan. Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.Siapa nyana, hukuman Freddy kembali ditambah dan digenapkan menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp 600 juta subsidair 5 bulan kurungan,” demikian amar yang dilansir website MA, Rabu (11/6/2025).Putusan ini diketok ketua majels Prof Surya Jaya dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Adapun panitera pengganti yaitu Nurrahmi. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa uang pengganti sebanyak Rp 64.297.134.494.“Dikompensasikan dengan harta kekayaan terdakwa yang disita subsidair penjara 7 tahun,” ujar majelis. (asp/asp)

Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia

article | Opini | 2025-06-11 15:00:17

Regulasi peraturan hukum Pidana di Indonesia baik yang masih menganut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (disebut KUHP) yang mengesahkan terjemahan dari Kitab Hukum Pidana peninggalan jajahan kolonial Belanda wetboek van strafrecht (Wvs)), maupun regulasi terbaru yakni dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yakni memiliki kesamaan berupa menerapkan Asas Legalitas sebagai acuan agar perlu mengedepankan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penegakan hukum pidana dalam hal terjadinya tindak pidana di Indonesia. Asas Legalitas yang dalam bahasa latin disebut yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana dan tidak ada hukuman tanpa adanya ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada terlebih dahulu (vide Pasal 1 ayat (1) KUHP maupun dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional. Terhadap penerapan Asas Legalitas tersebut dalam dunia peradilan di Indonesia sering kali menjadi problematika yang mendasar, bahwasanya dalam hal aparat penegak hukum khususnya Hakim dalam menjalankan tugasnya menemukan benturan antara kepastian hukum dan keadilan, mana yang harus lebih diutamakan? Jika merujuk pada ketentuan dalam KUHP secara eksplisit atau secara tertulis dalam Pasal, tidak mengatur maupun menyebut dengan jelas bahwasanya dalam hal terdapat benturan antara kepastian hukum dan keadilan maka mana yang harus lebih diutamakan, namun menurut pendapat penulis semangat untuk mengedepankan keadilan substansial (substantive justice) ketimbang semata-mata menegakan keadilan prosedural (procedural justice) dapat tercermin dalam beberapa aspek, yakni terdapat pengaturan tentang alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam KUHP. Begitupula dengan peluang Hakim yang mempertimbangkan alasan yang meringankan maupun yang memberatkan dari pelaku tindak pidana yang didapatkan selama proses persidangan di Pengadilan, dimana berangkat dari alasan-alasan tersebut Hakim dapat menjadikan dasar pertimbangan guna tercapainya unsur keadilan substansial (substantive justice) bagi pelaku tindak pidana terhadap suatu peristiwa hukum konkrit yang terjadi dalam KUHP, kemudian dilengkapi pula dengan dimungkinkannya dilakukan penafsiran hukum sebagai bentuk progresifitas hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum pidana yang melengkapi substansi dari KUHP      yang belum sempurna. Mengutip Bernadus Maria Taverne seorang anggota Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda (1874-1944) yang dikutip kembali oleh Wahyu Iswantoro menyampaikan bahwa: “Geef me een goede Rechter dus zelfs met slechte wet geving kan ik gerechtigheid brengen” artinya adalah “Beri saya Hakim yang baik, sehingga dengan Undang-Undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan” yang dimana terhadap pernyataan tersebut menuai kontroversi dikalangan ahli hukum Belanda kala itu, pasalnya Negara Belanda yang tergolong sebagai Negara penganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental), Hakimnya dapat memiliki pandangan hukum yang progresif dan tidak semata-mata menjadi corong undang-undang, hal ini kemudian menjadi tonggak sejarah baru bahwa apa yang disampaikan Taverne tersebut adalah motivasi dan dorongan bagi Hakim untuk tidak terjebak dan terbelenggu oleh konsekuensi logis atas diterapkannya sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang mengedepankan kepastian hukum atau Asas Legalitas terhadap keberadaan hukum tertulis peraturan perundang-undangan semata. Keberadaan Asas Summum Ius, Summa Iniuria, mengutip Wahyu Iswantoro yang mengutip Black’s Law Dictionary 2nd Edition yang dalam padanan Bahasa Inggris disebut “Eat Strict right; extreme right the extremity or rigor of the law. Extreme law (rigor of law) Is’ the greatest Injury; strict law is great punishment” artinya yakni “Hukum yang absolut (kepastian hukum) adalah hukuman terbesar; hukum yang kaku adalah hukuman yang besar” yang dapat disimpulkan bahwa Asas Summum Ius, Summa Iniuria adalah “Kepastian Hukum Yang Absolut Adalah Ketidak Adilan Yang Tertinggi”. Realitas yang terjadi di berbagai pengadilan di Indonesia, masih ditemui kalangan Hakim yang cenderung mengedepankan keadilan prosedural (procedural justice) dengan semata-mata menerapkan bunyi pasal dalam Undang-Undang sebagai bentuk tercapainya kepastian hukum dalam putusannya. Fenomena tersebut kemudian membuat masyarakat menilai putusan Hakim tersebut belum mampu memberikan keadilan substansial (substantive justice) bagi masyarakat pencari keadilan. Dr. Lilik Mulyadi, memberikan pandangan dalam sebuah forum sosialisasi melalui aplikasi zoom meeting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tais dengan mengangkat topik ”Aspek Krusial, Implementatif dan Kebaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dari Perspektif Hakim” pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 bahwasanya seorang Hakim dalam membuat suatu putusan harus bersifat menyelesaikan persengketaan pada suatu perkara (Litis finiri oportet) agar suatu perkara harus ada ujungnya/akhirnya, sehingga putusan yang dibuat tidak hanya menang diatas kertas namun juga harus dapat dieksekusi, dengan tetap mengikut sertakan hati nurani yang secara hakekat tidak terpisahkan dari putusan Hakim itu sendiri, agar tidak hanya semata-mata mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dr. Lilik Mulyadi juga menjelaskan tentang adanya Asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux yang artinya ”Kepastian hukum tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi, oleh karena itu hukum dapat melukai, namun hanya keadilan yang dapat menolongnya”, sehingga penulis memaknai bahwa khususnya Hakim di Peradilan Indonesia dalam hal menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkrit yang menjadi persengketaan oleh masyarakat, harus berupaya untuk diselesaikan dengan tidak semata-mata mendasarkan pada kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan saja, namun juga harus tetap memperhatikan unsur keadilan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang secara hakekatnya melekat seperti hati nurani atau keyakinan Hakim, alasan pembenar atau alasan pemaaf, alasan yang meringankan atau alasan yang memberatkan yang muncul selama mengikuti jalannya pembuktian di persidangan, memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tanpa mengesampingkan alat bukti yang sah yang ditunjukan pada persidangan serta masih banyak lagi pertimbangan lain yang dapat digunakan Hakim sebagai pertimbangannya demi tercapainya keadilan substansial (substantive juctice) bagi masyarakat pencari keadilan.  Berangkat dari perdebatan tentang mana yang harus diutamakan dalam hal adanya benturan antara kepastian hukum dan keadilan, sejatinya telah diakomodir dengan pengaturan terkini yakni dalam KUHP Nasional yang menyebut bagi Hakim di Indonesia dalam mengadili suatu perkara Pidana, wajib menegakkan hukum dan keadilan (vide Pasal 53 ayat (1) KUHP Nasional), apabila dalam jalannya menegakan hukum dan keadilan tersebut Hakim menemui adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan (vide Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan memperhatikan berbagai aspek yang mendukung atau yang berkaitan dengan proses Hakim dalam menyusun suatu pertimbangan guna menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkrit yang dipersengketakan oleh masyarakat pada dasarnya telah terjawab dengan adanya Asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux serta didukung dengan kehadiran ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional, bahwasanya Hakim dalam menjalankan tugasnya menemui benturan antara kepastian hukum dan keadilan, maka wajib mengutamakan keadilan itu sendiri. (IKAW, LDR)   Referensi:  [1]      Wahyu Iswantoro, Summum Ius Summa Iniuria, diakses pada tanggal 22 Mei  2025, Pukul 10.16 WIB, https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel.  [2]       Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025, Anotasi KUHP Nasional, Depok, Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada.  [3]      Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka. [4]      Pengadilan Negeri Tais, Aspek Krusial, Implementatif dan Kebaruan UU Nomor 1  Tahun 2023 Dari Perspektif Hakim Narasumber : Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu), diakses pada tanggal 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, https://us02web.zoom.us/j/86536263171?pwd=c9KcXXt9Ovx6YrBGb8toVYRaiB0ex7.1.  

Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

article | Opini | 2025-06-11 13:30:40

TULISAN ini mengkritisi pendekatan reward and punishment dalam sistem lembaga peradilan di Indonesia dengan menawarkan integrasi strategi kindness sebagai kerangka etik dan operasional baru. Reward and punishment selama ini dipahami sebagai alat kendali perilaku aparatur pengadilan, namun belum cukup menyentuh ranah kesadaran moral dan integritas spiritual. Melalui pendekatan multidisipliner yang menggabungkan teori hukum, psikologi moral, dan etika kelembagaan, tulisan ini mendorong hibridisasi antara sistem disiplin (reward and punishment) dan pembinaan nilai (kindness) untuk menciptakan lembaga peradilan yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menjunjung martabat dan keadilan substantif. Kajian ini merujuk pada sejumlah dasar hukum positif (UU Kekuasan Kehakiman, KEPPH, Peraturan MA), serta hasil penelitian dan praktik etik yudisial dari berbagai negara. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan unit etik, revisi sistem reward berbasis nilai, dan penguatan pendidikan yudisial yang menyatu dengan nilai-nilai human-centered justice.Kata Kunci : reward and punishment, kindness, peradilan agung, integritas yudisial, etika kelembagaanPendahuluanLembaga peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Namun, seiring kompleksitas tantangan sosial, tekanan politik, dan tuntutan publik yang semakin tinggi, integritas dan keagungan lembaga peradilan menghadapi ujian serius. Kasus pelanggaran etik, degradasi moral, serta jarak emosioanal antara aparat peradilan dengan masyarakat menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem reward dan punishment yang ada selama ini cukup untuk membentuk peradilan yang agung dan berwibawa?Sebagai praktisi hukum yang berada dalam sistem, penulis menyaksikan langsung bahwa pendekatan reward and punishment seringkali bersifat teknokratis dan administratif. Ia menekankan kepatuhan, tetapi belum tentu menumbuhkan keikhlasan. Ia menciptakan ketertiban, tetapi belum tentu menghadirkan kesadaran etik. Padahal, keagungan lembaga peradilan bukan hanya soal kepatuhan pada prosedur, tetapi juga tentang kepatuhan nilai, kejernihan hati, dan keberanian moral dalam menghadirkan keadilan sejati.Di tengah keterbatasan tersebut, pendekatan berbasis kindness atau kebaikan mulai muncul sebagai strategi alternatif yang relevan dan mendesak. Kindness Strategy bukanlah kelembutan yang lemah, melainkan keberanian untuk memanusiakan, mendidik, dan membina aparatur peradilan melalui empati, penghargaan, dan pendekatan yang berbasis hati nurani. Strategi ini membuka ruang bagi pembangunan karakter dan integritas yang tidak hanya berorientasi pada sanksi dan penghargaan, tetapi juga pada kesadaran batin dan tanggung jawab etis.Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi pendekatan rewand and punishment dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus mengusulkan integrasi strategi kindness sebagai pendekatan nilai yang melengkapi bahkan memperdalam efektivitas sistem tersebut. Dengan pendekatan interdisipliner (menggabungkan kerangka hukum, psikologi moral, dan etika kelembagaan), tulisan ini mendorong transformasi paradigma dalam pembinaan aparatur peradilan: dari sekedar mekanisme pengendalian, menuju sistem pembinaan yang memuliakan martabat manusia dan memperkuat rasa keadilan substantif.Dengan merujuk pada dasar hukum positif, prinsip etika yudisial, dan praktik internasional, penulis mengajak para pemangku kepentingan peradilan untuk merefleksikan ulang: bagaimana cara kita membina, menilai, dan mendisiplinkan aparat peradilan, tidak hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan nilai-nilai kebaikan yang menginspirasi.1.      Konsep Reward and Punishment dalam Hukum dan Administrasi PublikDalam manajemen sumber daya manusia di sektor publik, konsep reward and punishment (ganjaran dan hukuman) telah lama digunakan sebagai instrumen untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan kinerja, serta menanamkan kepatuhan terhadap aturan. Pendekatan ini bertumpu pada asumsi bahwa individu akan terdorong untuk berperilaku sesuai harapan organisasi apabila diberi insentif atas perilaku positif (reward) dan dikenai sanksi atas perilaku negatif (punishment).Secara yuridis, sistem reward and punisment bagi aparatur negara, termasuk aparat peradilan, memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 menyebutkan bahwa setiap ASN berhak memperoleh penghargaan atas prestasi kerja yang luar biasa. Sementara itu, Pasal 23 mengatur bahwa ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai tingkat kesalahannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi mengatur secara rinci jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.Dalam konteks lembaga peradilan, reward and punishment juga diatur dalam mekanisme kode etik dan pedoman perilaku. Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menetapkan prinsip-prinsip dasar integritas, independensi, dan profesionalitas, serta membuka ruang bagi pemberian sanksi etik apabila terdapat pelanggaran oleh hakim. Namun demikian, pendekatan reward and punishment memiliki keterbatasan mendasar. Pertama, ia bersifat eksternal dan transaksional, artinya perilaku yang baik dilakukan semata-mata karena adanya imbalan atau takut akan hukuman, bukan karena kesadaran moral internal. Kedua, pendekatan ini tidak cukup untuk menyentuh dimensi batiniah atau motivasi intrinsik para aparat peradilan yang justru menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah institusi peradilan.Dalam praktiknya, sistem reward seringkali bersifat simbolik dan tidak proporsional terhadap tantangan kerja yang dihadapi aparat peradilan. Sementara sistem punishment, apabila diterapkan secara represif dan tanpa pendekatan edukatif, justru melahirkan ketakutan, budaya formalistik, bahkan manipulasi administratif untuk sekedar menghindari sanksi. Dalam konteks ini, reward and punishmentberisiko gagal membangun karakter, karena lebih menekankan kepatuhan daripada kesadaran.Kerenanya, muncul kebutuhan untuk merefleksikan ulang efektivitas sistem reward and punishment, khususnya dalam membentuk pribadi aparat peradilan yang unggul secara moral dan spiritual. Pendekatan alternatif seperti strategi kindness menjadi penting untuk dipertimbangkan sebagai pelengkap bahkan penyeimbang dari sistem yang ada.2.      Strategy Kindness: Apa dan Mengapa Penting?Strategi kindness atau pendekatan berbasis kebaikan merupakan paradigma alternatif dalam pengelolaan sumber daya manusia dan budaya organisasi, termasuk di lembaga peradilan. Dalam konteks ini, kindness tidak dimaknai secara sentimental atau permisif, melainkan sebagai pendekatan yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia, penguatan nilai-nilai batiniah, serta empati dan kepedulian sebagai instrumen pembentukan integritas. Kindness juga mencerminkan cara kerja berbasis emotional intelligence dan ethical leadership.Kindness strategy mengandaikan bahwa perubahan perilaku yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika individu mengalami transformasi nilai dari dalam. Dalam konteks lembaga peradilan, strategi ini penting karena hakim dan aparat peradilan memikul beban moral yang tidak dapat diukur hanya dengan parameter kinerja formal. Mereka adalah penjaga nilai, bukan sekedar pelaksana prosedur.Dari sisi teoritik, pendekatan ini sejalan dengan teori motivasi intrinsik (Deci & Ryan, 1985) yang menekankan bahwa dorongan internal seperti rasa bermakna, keterhubungan, dan kompetensi lebih ampuh dalam membentuk perilaku etis jangka panjang dibanding motivasi ekstrinsik seperti hukuman dan imbalan. Penelitian oleh Cameron, Bright & Caza (2004) dalam jurnal The Jounal of Applied Behavioral Science menemukan bahwa organisasi yang mengedepankan praktik-praktik kebaikan (compassion, gratitude, forgiveness) menunjukkan produktivitas yang lebih tinggi, tingkat stres yang lebih rendah, dan kelekatan emosional karyawan terhadap institusi yang lebih kuat.Hal ini diperkuat oleh studi dari Lilius et al. (2011) yang menyatakan bahwa compassionate organizations mendorong munculnya positive deviance, yaitu perilaku melebihi ekspektasi norma karena adanya komitmen dan kebanggaan moral, bukan karena tekanan aturan. Dalam konteks peradilan, ini sangat relevan mengingat hakim sering kali dihadapkan pada dilema etis yang tidak selalu bisa diselesaikan dengan peraturan tertulis semata.Dari sisi regulatif, strategi kindness memiliki landasan dalam Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, serta dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman, dan Pasal 28I ayat (1) tentang perlindungan harkat dan martabat manusia. dalam konteks peradilan, pendekatan ini juga bisa diintegrasikan ke dalam sistem pembinaan dan pengawasan melalui regulasi internal lembaga peradilan. Misalnya:·        Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Pedoman Perilaku Hakim.·        Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di MA dan Badan Peradilan.Selain itu, nilai-nilai kindness juga sejalan dengan semangat pembinaan hakim yang tercantum dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, khususnya Pilar Integritas dan Akuntabilitas, yang mendorong peradian modern berbasis nilai-nilai moral, spiritualitas, dan pelayanan manusiawi.Dalam praktiknya, strategi kindness dapat diwujudkan melalui beberapa hal :·        Mentoring etis dan coaching reflektif antara hakim senior dan yunior.·        Forum berbagi pengalaman batin seperti judicial retreat atau refleksi etik berkala.·        Penguatan psikologis dan kesejahteraan emosional, termasuk dukungan bagi hakim yang mengalami tekanan batin akibat menangani perkara berat.·        Penghargaan moral (moral recognition): misalnya publikasi integritas atau teladan, bukan hanya reward material.Dengan demikian, kindness bukan pendekatan yang lemah, tetapi justru memperkuat jati diri aparat peradilan sebagai manusia bermoral yang bekerja bukan karena iming-iming atau ketakutan, melainkan karena panggilan nurani.3.      Integrasi Strategi Kindness dalam Lembaga PeradilanLembaga peradilan merupakan pilar fundamental negara hukum (rechsstaat), yang tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga harus menjamin keadilan substantif, martabat manusia, dan kepercayaan publik.  Dalam kerangka ini, integritas personal para aktor peradilan menjadi aspek yang tak terpisahkan dari legitimasi institusional. Oleh karena itu, integrasi strategi kindness ke dalam sistem kerja lembaga peradilan adalah keniscayaan, bukan pelengkap.Kindness dalam konteks lembaga peradilan harus dimaknai sebagai etika kelembutan yang menguatkan nilai-nilai keadilan substantif, bukan sekedar keramahan administratif. Ini mencakup pendekatan yang menghargai keseimbangan antara ketegasan hukum  dan kepedulian terhadap manusia yang menjadi subjek hukum. Dalam konteks ini, hakim, panitera, dan aparatur peradilan lainnya dituntut untuk tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga menyadari dan merasakan tanggung jawab moral terhadap nasib para pencari keadilan. A.      Mengapa Strategi Kindness Relevan di Peradilan?1)      Beban Moral Tinggi. Hakim dan aparat peradilan sering dihadapkan pada persoalan yang tidak sekedar legal formal, melainkan dilema etis dan eksistensial, seperti kasus pidana anak, perkara keluarga, atau sengketa yang menyangkut hak hidup. Dalam situasi demikian, pendekatan berbasis empati dan nilai yang merupakan inti dari kindness membantu mereka menjaga kejernihan hati dan keadilan nurani.2)      Kritik terhadap Pendekatan Formalistik. Kritik akademik yang konsisten terhadap sistem hukum Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum yang terlalu kaku dan prosedural cenderung menghasilkan ketidakadilan substantif. Strategi kindness menyeimbangkan pendekatan hukum formal dengan sensitivitas sosial dan kemanusiaan, sebagaimana dikembangkan oleh Mazlumder & Cavusoglu (2019) yang menekankan bahwa "compassion based justice" merupakan respons terhadap krisis kepercayaan terhadap sistem hukum modern.3)      Memperkuat Profesionalisme Spiritual. Dalam banyak negara dengan sistem hukum yang kuat, seperti Norwegia atau Selandia Baru, nilai-nilai etika personal, mindfulness, dan servant leadershipmenjadi bagian dari pelatihan hakim.  Di Indonesia, praktik ini sejalan dengan nilai-nilai lokal seperti "tepo seliro" dan "gotong royong" yang bisa menjadi dasar pembentukan karakter aparat peradilan yang humanis.B.      Contoh Implementasi Strategi Kindness di Lembaga Peradilan1)      Program Refleksi Etik Hakim·        Kegiatan ini dapat berupa ethical retreat tahunan bagi hakim untuk melakukan evaluasi diri, pembelajaran moral, dan penguatan spiritual.·        Dalam Blue Print Pembaharuan Peradilan 2010-2035, kegiatan ini sejalan dengan strategi pembinaan sumber daya manusia yang berintegritas.2)      Mentoring Berbasis Nilai·        Hakim senior membimbing yunior tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan, empati terhadap pihak rentan, dan tanggung jawab moral terhadap putusan.·        Dapat dituangkan dalam SK Ketua MA sebagai bagian dari mekanisme pembinaan terpadu.3)      Penghargaan Moral, Bukan Sekedar Material·        Teladan integritas hakim (misalnya menolak suap, menyelesaikan perkara dengan penuh keadilan meski penuh tekanan) harus dipublikasikan dan dijadikan narasi resmi.·        Ini sejalan dengan prinsip reward berbasis nilai, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim.4)      Manajemen Kesejahteraan Emosional·        Menyediakan ruang psikologis untuk konsultasi batin, terutama bagi hakim yang mengalami tekanan tinggi, seperti dalam perkara yang berdampak besar secara sosial.·        Di banyak yurisdiksi, hal ini dimasukkan dalam sistem judicial well being (lihat: US National Judicial Stress Task Force, 2020).C.      Dasar Hukum dan Kebijakan PendukungBeberapa regulasi yang bisa menjadi landasan integrasi kindness strategy:·        Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Peradilan: membuka ruang pengawasan berbasis dialog dan pembinaan nilai.·        Peraturan Mahkamah Agung No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016: memberikan kerangka pengawasan yang dapat dikembangkan dengan pendekatan edukatif dan humanis.·        Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): mengandung prinsip-prinsip empati, kesabaran, dan keadilan hati sebagai dasar dari integritas.4.      Hibridisasi Reward and Punishment dengan Strategi KindnessPendekatan reward and punishment dan kindness strategy kerap dipandang sebagai dua kutub yang bertentangan: satu bersifat normatif instrumental, yang lain bersifat etis afektif. Namun konteks pembangunan lembaga peradilan yang agung yakni peradilan yang berintegritas, bermartabat, dan dipercaya publik keduanya justru perlu dikombinasikan secara strategis. Bukan sebagai dualisme, melainkan sebagai hibridisasi nilai dan sistem.A.      Mengapa Perlu Dihibridisasi?Reward and punishment dibutuhkan untuk menciptakan kepastian dan akuntabilitas. Ia bekerja sebagai sistem kendali (control mechanism) agar organisasi tidak menyimpang dari nilai dan tujuan. Sementara strategi kindness bekerja pada tingkat motivasi dan kesadaran. Ia membentuk karakter aparat secara berkelanjutan karena bertumpu pada nilai-nilai intrinsik, seperti keikhlasan, empati, dan tanggung jawab moral.Hibridisasi ini menegaskan bahwa peradilan tidak hanya membutuhkan sistem yang "keras terhadap pelanggaran", tetapi juga "lembut dalam pembinaan". Di sinilah muncul kebutuhan untuk menyandingkan disciplinary system dengan ethical cultivation.B.      Konsep Integratif: Tegas dalam Aturan, Lembut dalam NilaiDalam pendekatan hibrid ini:·        Punishment tetap diberlakukan atas pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga, seperti suap, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran etik.·        Namun, proses menuju punishment dapat melalui jalur edukatif, seperti konseling etik, peringatan reflektif, atau dialog moral yang melibatkan senior, rohaniawan, atau tokoh etik.·        Reward diberikan bukan hanya atas kinerja kuantitatif, tetapi juga atas teladan integritas, pengabdian sunyi, dan perlakuan humanis terhadap pencari keadilan.·        Praktik "restorative discipline" yang menekankan pemulihan nilai dan relasi antar rekan sejawat bisa menjadi pendekatan alternatif sebelum sanksi formal dijatuhkan.Model ini sejalan dengan pemikiran Etzioni (1995) tentang responsive communitarianism, yang menekankan bahwa regulasi yang efektif harus dikombinasikan dengan penumbuhan moralitas sosial. Dalam konteks peradilan, ini berarti memperkuat aturan disiplin dengan pembinaan integritas melalui kindness based mentoring.C.      Contoh Implementasi dalam Peradilan1.       Pusat Etika Yudisial: Sebuah unit internal yang tidak hanya menangani pelanggaran, tetapi juga membina nilai, mendampingi psikologis, dan mengadakan pelatihan reflektif.2.       Skema Reward Integratif: Pemberian penghargaan moral (misal : Satya Bhakti Yudisial) tidak hanya didasarkan pada masa kerja atau jumlah perkara, tetapi juga kualitas pertimbangan putusan, empati kepada pencari keadilan, dan kontribusi sosial hakim.3.       Forum Restoratif Internal: Dalam kasus pelanggaran ringan hingga sedang, pelanggar diberi kesempatan menyampaikan permintaan maaf dan mengikuti pelatihan nilai sebelum penjatuhan sanksi administratif.4.       Inklusi Nilai Kindness dalam Diklat Yudisial: Pelatihan calon hakim dan promosi jabatan menyertakan modul kesadaran etis, psikologi spiritual, serta komunikasi empatik.D.     LANDASAN HUKUM DAN ETIKAWalau tidak secara eksplisit disebutkan, prinsip hibridisasi ini konsisten dengan berbagai instrumen hukum:·        UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal 3 ayat (1): Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.·        KEPPH, yang menyatakan bahwa "hakim hendaknya memiliki kesabaran dan kepekaan sosial."·        SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2022 tentang Kurikulum dan Silabus Diklat Calon Hakim: membuka ruang integrasi nilai etika dan psikologi peradilan.·        Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga mendorong performance berbasis outcome, yang bisa mencakup integritas dan etika pelayanan.Dengan demikian, hibridisasi reward and punishment dan kindness bukan hanya memungkinkan, tetapi menjadi kebutuhan strategis untuk menciptakan sistem peradilan yang bukan hanya taat aturan, tetapi juga tumbuh secara etis dan spiritual. Strategi ini akan menghasilkan aparat peradilan yang tidak hanya patuh karena takut dihukum, tetapi bertindak benar karena merasa terpanggil untuk berlaku adil.5.      Rekomendasi dan Refleksi KritisGagasan tentang hibridisasi reward and punishment dengan strategi kindness dalam pembangunan lembaga peradilan yang agung tidak semata ideal normatif, melainkan kebutuhan strategis dalam menjawab krisis kepercayaan publik dan tantangan integritas aparat peradilan. Untuk itu, beberapa rekomendasi dan refleksi kritis berikut perlu dipertimbangkan:A.      Rekomendasi strategis1.       Revisi dan Pelembagaan Sistem Reward yang Berbasis Nilai·     Lembaga peradilan perlu mengembangkan skema penghargaan yang tidak hanya bersifat administratif (jumlah perkara diselesaikan, masa kerja), tetapi juga moral (integritas, sikap empatik, dan kontribusi etis dalam pengambilan keputusan).·     Bisa dikembangkan sistem Narrative Integrity Awards, di mana kisah-kisah nyata integritas hakim menjadi bagian dari rekam jejak institusi.2.       Pembentukan Unit Etika dan Refleksi dalam Setiap Pengadilan Tinggi·     Unit ini dapat menjadi garda depan pelaksanaan strategi kindness melalui kegiatan dialog etik, konsultasi moral, hingga psychological first aid bagi hakim yang mengalami tekanan.·     Ini dapat menjadi bagian dari optimalisasi Unit Pengawasan internal yang selama ini lebih dominan pada aspek teknis dan pelaporan.3.       Integrasi Kindness dalam Kurikulum Pendidikan Yudisial·     Mahkamah Agung dan Badan Litbang Diklat Kumdil MA perlu menyempurnakan kurikulum dengan pendekatan human centered justice, termasuk pelatihan tentang empati, kesadaran diri, dan pengelolaan stres dalam membuat putusan.·     Modul pelatihan dapat merujuk pada standar internasional seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan The UNODC Judicial Ethics Training Tools.4.       Implementasi Sistem Disiplin yang Restoratif·     Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, sebelum dijatuhkan sanksi, pelanggar dapat diberi kesempatan untuk mengikuti dialog etik, permintaan maaf terbuka, dan rencana perbaikan pribadi.·     Ini memberikan ruang bagi pertobatan moral, bukan hanya penghukuman formal.5.       Penelitian dan Indikator Baru untuk Menilai Keagungan Peradilan·     Lembaga peradilan perlu membangun instrumen evaluasi internal yang menilai tidak hanya output kerja, tetapi juga integritas spiritual, kualitas moral pelayanan, dan kematangan etis para aparat peradilan.B.      Refleksi KritisMeski strategi kindness menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan jangka panjang, penerapannya tidak bebas dari tantangan:·        Risiko Penerapan yang Salah Kaprah. Bila tidak dikawal dengan baik, kindness bisa disalahartikan sebagai kelunakan terhadap pelanggaran. Padahal esensi kindness adalah keberanian untuk menegakkan nilai dengan kasih, bukan kelemahan dalam disiplin.·        Perlu Perubahan Paradigma Pimpinan. Pimpinan lembaga peradilan harus menjadi teladan dan motor dari transformasi ini. Tanpa komitmen kuat dari atas, strategi ini akan berakhir sebagai jargon tanpa dampak.·        Keterbatasan Budaya Institusional. Budaya birokrasi peradilan yang masih sarat formalitas dan hirarki bisa menjadi penghalang masuknya pendekatan-pendekatan nilai. Diperlukan cultural shift yang progresif dan konsisten.·        Pengukuran Kualitatif yang Belum Terbangun. Kindness dan integritas adalah nilai yang sulit diukur dengan angka. Oleh karena itu, lembaga peradilan perlu mengembangkan alat ukur kualitatif (misalnya melalui studi naratif, wawancara mendalam, dan asesmen etika) sebagai bagian dari akuntabilitas yang bermakna. PenutupSebuah lembaga peradilan yang agung tidak hanya dibangun dengan undang-undang dan bangunan megah, tetapi melalui jiwa-jiwa besar yang mengabdi dalam diam, memutuskan dengan nurani, dan melayani dengan cinta. Reward and Punishment penting untuk mengatur perilaku, tetapi kindness adalah fondasi untuk membentuk karakter. Ketika keduanya diintegrasikan dalam satu sistem nilai dan manajemen kelembagaan, maka peradilan tidak hanya menjadi institusi hukum, tetapi rumah keadilan bagi rakyat dan cermin kebaikan dari negara.Dr Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno(Ketua PN Malang) ------Daftar PustakaEtzioni, A. (1995), The Spirit of Community : The Reinvention of American Society, Simon and Schuster.Mazlumder, M. & Cavusoglu, D. (2016), Compassion-Bassed Justice : A Theoritical Model and Ethical Foundation, Journal of Human Values, 25 (3), 204-217.Mahkamah Agung RI (2010), Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, MA-RI.Mahkamah Agung RI (2016), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7,8, dan 9 Tahun 2016.Mahkamah Agung RI (2017), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.Mahkamah Agung RI (2022), SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2022 tentang Kurikulum dan Silabus Diklat Calon Hakim.Republik Indonesia, (2009), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), (2019), Judicial Ethics Training Manual. National Judicial Stress Task Force, (2020), Judicial Wellnest Report, National Center for State Courts.

Tahukah Anda, Begini Embrio Delik Korupsi di Balik Bangkrutnya VOC

article | History Law | 2025-06-11 12:30:02

Jakarta- Delik korupsi kini sudah tersebar di berbagai UU, baik di Indonesia atau pun di berbagai negara. Tapi proses kriminalisasi perbuatan korupsi itu melalui proses yang sangat panjang dan berjalan ratusan tahun. Salah satunya dilatarbelakangi dengan kasus bangkrutnya VOC. Di mana VOC pernah menjadi perusahaan terkaya di dunia, Vereenigde Oostindische Compagnie itu akhirnya dipailitkan pemerintah Belanda pada 31 Deseber 1799. Tapi tahukah anda, kebangkrutan maskapai dagang itu menandai delik korupsi dalam era hukum modern?Hal itu tertuang dalam buku ‘Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’ karya B Herry Priyono. Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (11/6/2026), pada abad ke-18 di Belanda terjadi rivalitas politik, yaitu kubu radikal vs kubu moderat di Dewan Nasional di penghujung abad ke-18. Terjadi penggulingan kekuasaan di Belanda dengan tumbangnya rezim Republik Batavia yang akhirnya diperkarakan dengan tuduhan penggelapan terkait pengelolaan keuangan VOC. Kala itu, penggelapan di tubuh VOC itu bisa jadi merupakan mega korupsi terbesar di dunia.Akhirnya, terjadi perdebatan soal delik pidana dalam kasus itu. Apakah menggunakan delik yang sudah ada atau menggunakan define baru. Sejumlah nama dari kubu radikal kemudian disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.“Kubu moderat mengajukan nama Stefanus Jacobus van Langen, Wybo Fijnjed dan Pietier Vreede dari kubu Radikal ke pengadilan,” tulis B Herry Priyono dalam halaman 201.Dakwaan yang dilayangkan tidak main-main, yaitu:1.    Menyalahgunakan mandat kekuasaan publik dalam penggelapan uang Komite Perusahaan Hindia Timur (VOC)2.    Kolusi dengan pemerintah Prancis dalam pengadaan logistic perang3.    Kontrak gelap bagi bisnis pribadi“Kaum radikal ini dipandang telah melakukan ‘penyelewengan mandat publik’, cedera pada dalih palsu dalam pengejaran kepentingan diri melalui jabatan publik,” urainya.Pada saat itu, tuduhan tersebut masih terdengar asing dan tidak lazim. Namun, bisa disebut merupakan cikal bakal delik korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan yang diberikan rakyat melalui jabatan publik.Pada 1804, hukum Belanda akhirnya memasukkan penggelapan uang negara dan suap sebagai korupsi. 200 tahun kemudian, akhirnya lahir UU Tipikor yang kita kenal saat ini.Lalu bagaimana Nasib Stefanus Jacobus van Langen? Dalam literatur lain disebutkan ia ditangkap pada 12 Juni 1798 dan dipenjara di Kastil Woerden. Meski tidak lama setelah ditangkap, ia dibebaskan, usahanya hancur dan ia akhirnya benar-benar miskin. Setelah VOC bangkrut, Kerajaan Belanda lalu mengontrol langsung Nusantara lewat Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia (Jakarta sekarang).Meski perang terhadap korupsi sudah berjalan lebih dari 2 abad, tapi korupsi ternyata masih marak di Indonesia. Salah siapa?  (asp/asp)

PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

article | Sidang | 2025-06-11 11:40:19

Asahan- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tengah menyidangkan perkara penjualan sisik trenggiling. Duduk sebagai terdakwa yaitu 1 warga sipil, 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (11/6/2025), perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran Nomor perkara  168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan Terdakwa Amir Simatupang. Amir (warga sipil) didakwa melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Amir Simatupang didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan 2 anggota TNI Angkatan Darat, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Disidangkan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan) dan Bripka Alfi Hariadi Siregar (Sedang mengajukan permohonan praperadilan di PN Kisaran dengan register  nomor 3/Pra.Pid/2025/PN Kis). Menurut dakwaan Penuntut Umum, Perbuatan Terdakwa Amir Simatupang  berawal dari adanya Terdakwa bersama-sama para pelaku melakukan pengambilan sisik-sisik trenggiling dari gudang barang bukti kantor Polres Asahan untuk dijual kembali ke pemesan di Aceh. Setelah diambil dari gudang Polres Asahan, direncanakan sisik-sisik trenggiling tersebut akan dikirim menggunakan jasa paket pengiriman angkutan bis di Kisaran. Saat hendak dikirimkan pada tanggal 11 November 2024, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan menangkap Terdakwa dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan di lokasi kedua berada di sebuah gudang di Kisaran Timur didapati barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung atau jumlah total kurang lebih setara 1,2 ton.Seperti diketahui, setelah melewati rangkaian panjang pemeriksaan perkara termasuk pemeriksaan ahli,  agenda pemeriksaan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada hari Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Dan menurut demonstran, unjuk rasa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Kisaran kemarin bukan dalam rangka mengintervensi kewenangan & kebebasan hakim tetapi sebentuk dukungan moral dari Gerakan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di Kabupaten Asahan.Demo WargaDi luar sidang, sejumlah massyarakat melakukan aksi demonstrasi. Mereka dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) turut mengawal proses persidangan dengan melakukan demonstrasi di depan gedung PN Kisaran pada Selasa (10/6) kemarin,Para pendemo menyampaikan agar PN Kisaran dapat berani menjatuhkan putusan yang berkeadilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan dan menolak praperadilan Saudara Als dan berani dalam putusannya untuk memutuskan dan memerintahkan adanya tersangka baru sampai ke aktor intelektual serta mengejar perdagangan sisik trenggiling yang nilainya sangat fantastis,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Seto Lubis dalam pernyataan Sikapnya. Dalam orasinya, Seto menegaskan bahwa Majelis hakim harus berani menembus lapisan terdalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Karena nyatanya sisik-sisik trenggiling itu dibawa keluar dari gudang barang bukti di Polres Asahan. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.  

Integritas: Tameng dan Pedang Bagi Seorang Hakim

article | Opini | 2025-06-11 11:00:54

Pendahuluan Dalam sistem peradilan, Hakim adalah simbol dari keadilan dan penjaga konstitusi. Ia duduk di kursi kehormatan dengan beban tanggung jawab yang sangat besar, yaitu menegakkan hukum dengan adil, tanpa memihak, dan tanpa gentar. Dalam mengemban tugas luhur ini, Hakim sejatinya memiliki satu senjata dan alat pertahanan utama yang tak tergantikan, yaitu integritas. Bagi seorang Hakim, integritas dapat digunakan sebagai tameng untuk melindungi diri dari godaan, sekaligus digunakan sebagai pedang yang dapat menebas segala bentuk ketidakadilan. Di tengah derasnya arus tantangan moral dan tekanan sosial-politik, integritas bukan lagi sekadar nilai abstrak, karena bagi seorang Hakim Integritas adalah jantung dari seluruh praktik penegakan hukum. Integritas sebagai tameng Hakim Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto., dalam berbagai arahannya secara konsisten menekankan agar Hakim di seluruh Indonesia menghindari pelayanan yang bersifat transaksional atau pelayanan yang mencemari proses hukum dengan “imbalan” atau kepentingan tertentu di luar hukum. Pelayanan yang bersifat transaksional sangat berpotensi besar mengakibatkan Hakim menyimpang dari kebenaran dan meyelewengkan nilai-nilai keadilan. Putusan yang semestinya hadir untuk menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan, hingga pada akhirnya mengakibatkan marwah institusi akan semakin runtuh di mata publik. Dalam konteks ini, guna menghindari pelayanan yang bersifat transaksional, seorang Hakim harus benar-benar berpegang teguh pada integritas yang juga merupakan salah satu perilaku yang wajib diimplementasikan Hakim sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Integritas adalah tameng utama yang melindungi Hakim dari jebakan korupsi yang kerap kali menyusup dalam bentuk relasi tidak sah antara aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara. Di tengah sorotan publik, integritas menjadi perisai kokoh bagi Hakim, karena tanpanya seorang Hakim akan mudah tergelincir dalam pusaran konflik kepentingan dan intervensi yang jelas akan mencederai indepedensi Hakim dalam memutus suatu perkara. Integritas bukan sekadar benteng pribadi seorang Hakim, namun juga sebagai pelindung kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Ketika Hakim bersikap adil, jujur, dan tidak berpihak, maka niscaya masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, ada satu saja noda terdapat dalam diri seorang Hakim, maka hal tersebut dapat meruntuhkan legitimasi keseluruhan sistem peradilan. Integritas sebagai pedang Hakim Tidak hanya menjadi sebuah tameng, Integritas juga dapat menjadi pedang bagi Hakim untuk menebas ketidakadilan. Ia adalah pedang tajam yang digunakan oleh Hakim untuk memotong ketidakbenaran dan melawan ketidakadilan. Dalam ruang sidang, integritas memandu Hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan tekanan dan bukan juga karena suatu hal yang bertentangan dengan hukum. Ia memberi keberanian untuk menjatuhkan vonis terhadap pelanggar hukum tanpa pandang bulu, siapa pun mereka bahkan sesama penegak hukum sekalipun. Sedangkan, di luar ruang sidang, integritas digunakan untuk melawan budaya permisif dan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Benteng Integritas Hakim Menjadi seorang Hakim tidak hanya berarti menegakkan hukum dan keadilan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral yang sangat besar, termasuk menjaga integritas dan nama baik, baik itu dalam kapasitas pribadi maupun sebagai simbol lembaga peradilan. Namun, dalam praktiknya, menjaga nama baik bagi seorang Hakim bukanlah perkara mudah. Meskipun telah berpegang teguh pada kode etik, prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, dan netralitas, tantangan dari luar kerap kali datang tanpa diduga. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Hakim adalah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mencatut atau mengatasnamakan dirinya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam berbagai situasi, nama seorang Hakim bisa saja disalahgunakan untuk memberikan kesan seolah-olah suatu tindakan atau keputusan telah mendapat restu atau perlindungan hukum, padahal kenyataannya tidak demikian. Hal ini tidak hanya merusak nama baik Hakim, tetapi juga dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan. Guna menghindari pencatutan nama Hakim oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi mencoreng nama baik Hakim dan lembaga, Hakim dapat mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung untuk memperkuat banteng integritas. Salah satunya adalah menyatakan penolakan korupsi dan gratifikasi secara tegas pada setiap persidangan akan dimulai sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi. Di mana dalam lampiran I surat edaran tersebut terdapat format teks seruan anti suap dan gratifikasi bagi warga pengadilan yang di dalamnya memuat beberapa nomor pengaduan yang dapat Hakim bacakan di meja persidangan saat sidang akan dimulai. Dengan adanya seruan anti suap dan gratifikasi oleh Hakim di setiap awal sidang akan dimulai, maka setidaknya para pihak dapat mengetahui bilamana kemudian ada yang mengatasnamakan Hakim untuk menjanjikan sesuatu atau meminta imbalan, hal tersebut bukan berasal dari Hakim. Sebab, Hakim secara tegas dan terbuka telah menyatakan sikap anti suap dan anti gratifikasi di depan persidangan. Dengan cara ini, Hakim tidak hanya memperkuat citra integritas pribadi dan lembaga, tetapi juga melindungi diri dari kemungkinan fitnah serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peradilan yang bersih. Penutup Integritas adalah fondasi utama yang melindungi dan membimbing Hakim dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Sebagai tameng, integritas dapat mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sedangkan sebagai pedang, Integritas dapat memberi keberanian bagi seorang Hakim untuk melawan ketidakadilan. Melalui beberapa kebijakan Mahkamah Agung, Integritas diperkuat demi menciptakan peradilan yang bersih, terpercaya, dan bebas dari pengaruh negatif maupun praktik transaksional. Membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bukanlah perkara yang mudah karena menuntut konsistensi, keteladanan, dan keberanian moral. Namun, kepercayaan yang dibangun lama dan penuh perjuangan itu dapat runtuh sekejap hanya karena satu tindakan tercela dari seorang Hakim. Kepercayaan publik ibarat bangunan yang disusun dengan susah payah, namun bisa roboh hanya oleh “sentilan jari” yakni oleh satu bentuk pelanggaran etika atau integritas. Maka dari itu, menjaga integritas bukan hanya kewajiban profesional, melainkan syarat mutlak untuk mempertahankan legitimasi lembaga peradilan di mata masyarakat. Perlu juga menjadi catatan bahwa menegakkan integritas bagi seorang Hakim tidak cukup hanya sekadar tidak menerima suap atau menjauhi diri dari perbuatan korupsi, tapi termasuk bagaimana seorang Hakim menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan benar-benar mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (LDR)

PN Sumedang Gugurkan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Penggelapan

article | Sidang | 2025-06-11 10:15:27

Sumedang –Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis gugur atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Raharja, Ahya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung PN Sumedang, pada Selasa (10/06/2025) kemarin.Perkara ini bermula tanggal 14 Maret 2025, Ahya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Setelah memenuhi panggilan tersebut Ahyar kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.Ahyar yang merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum serta memperoleh berkas perkara, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumedang.Pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Smd tersebut, Ahyar melalui Kuasa Hukumnya mengajukan sejumlah petitum sebagai berikut:1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2.         Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas nama Apun bin (Alm) Ahya beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;3.         Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memenuhi hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;4.         Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;6.         Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;7.         Menetapkan serta memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;8.         Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai atas pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah diregister dengan nomor 85/Pid.B/2025/PN Smd. Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal  82  ayat (1) huruf d KUHAP.“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak  menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, tutur Zulfikar.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya maupun Termohon terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim.“Tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak atas putusan praperadilan ini”, tutup Zulfikar. (AL)

Wujud Solidaritas, PN Prabumulih Berbagi Daging Kurban Untuk Masyarakat

article | Berita | 2025-06-11 10:00:05

Prabumulih – Pengadilan Negeri Prabumulih melaksanakanan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1446 Hijriah. Prosesi penyembelihan dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 bertempat di halaman PN Prabumulih.“Panitia kurban dibentuk sejak 26 Mei 2025 dengan diketuai oleh seorang hakim yaitu Rasalhaque Ramadhan Putra. Tujuan pembentukan panitia kurban tersebut untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, persiapan sarana prasarana (seperti penyediaan kantong plastik, alat-alat penyembelihan tersedia), prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat sekitar PN Prabumulih”, ucap Humas PN Prabumulih, Melina Safitri kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban ini telah menghasilkan 153 paket daging kurban yang langsung di distribusikan kepada masyarakat pada pukul 15.00 WIB, pendistribusian paket daging kurban tersebut langsung dilaksanakan oleh KPN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawarhdani beserta panitia kurban dengan mendatangi rumah masyakakat sekitar hingga menuju pinggiran rel kereta api kota Prabumulih untuk menyerahkan paket daging tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.“Alhamdulillah PN Prabumulih sudah 2 (dua) tahun berturut-turut memperingati hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban, dan pelaksanaan kurban yang diselenggarakan oleh PN Prabumulih merupakan wujud nyata bahwa kami hadir ditengah-tengah masyarakat”, ujar R.A. Asriningrum Kusumawardhani kepada Tim DANDAPALA. R.A. Asriningrum Kusumawardhani juga menuturkan, makna dari Idul Adha adalah sebuah cerminan hati yang bertaqwa, sarana pembersih jiwa, sarana berbagi dan solidaritas antar sesama yang berbentuk pengurangan kesenjangan sosial. Makna tersebut telah diimplementasikan oleh Aparatur PN Prabumulih dengan melaksanakan ibadah kurban tersebut dengan khikmat dari prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat sekitar. (fac)

PN Pulau Punjung Vonis Penjara Pelaku Percobaan Persetubuhan Anak Disabilitas

article | Berita | 2025-06-11 10:00:05

Dharmasraya – Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada tukang perabot berinisial L (30 tahun) yang merupakan warga Dharmasraya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah seluruh rangkaian proses persidangan dilakukan.“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya", bunyi rilis berita dari PN Pulau Punjung.yang diterima Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, dalam rilis tersebut peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah anak korban yang merupakan anak perempuan penyandang disabilitas. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun sedang bermain telepon genggam di ruang tengah rumahnya. Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar korban, lalu langsung melakukan kekerasan fisik. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menutup mulut anak korban, kemudian mengambil seng bekas penyangga obat nyamuk bakar dan menyayatkan benda tersebut ke leher anak korban. Ia juga membenturkan kepala anak korban ke lantai lebih dari satu kali, dengan tujuan agar Anak Korban mau melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa kemudian mencoba membuka pakaian bagian bawah anak korban dan mencium anak korban sebagai bagian dari upaya melakukan tindakan persetubuhan tersebut. Namun anak korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak yang merupakan penyandang disabilitas, dan perbuatan tersebut telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi anak korban. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Putusan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti penyandang disabilitas, adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pengadilan menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, yang harus diberikan sanksi secara tegas demi keadilan dan efek jera”, kata penutup dalam rilis berita tersebut. (fac)

PN Rembang Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penipuan

article | Berita | 2025-06-11 09:00:29

Rembang - Selasa, 10 Juni 2025 Pengadilan Negeri Rembang berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam proses persidangan perkara pidana penipuan dengan Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Rbg. Pendekatan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.“Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan, terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai. Korban menerima permintaan maaf terdakwa dan menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara ini ke arah yang lebih berat”, bunyi rilis berita yang diperoleh DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, namun demikian penerapan Restorative Justice dalam perkara ini tidak secara otomatis menghentikan proses persidangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, penerapan pendekatan keadilan restoratif di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan sebagai dasar penghentian perkara. Oleh karena itu, sidang tetap dilanjutkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mempertimbangkan seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis.Dalam persidangan Majelis Hakim tersebut menyampaikan bahwa meskipun perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi faktor penting yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Rembang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum formal, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. “Keberhasilan ini mencerminkan langkah progresif Pengadilan Negeri Rembang dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum”, kata penutup dalam rilis tersebut. (fac)

Peduli dan Berbagi, PN Lahat Salurkan Hewan Kurban

photo | Berita | 2025-06-11 08:40:28

Lahat – Masih dalam memperingati hari raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan menyelenggarakan pemotongan hewan kurban dan membagikannya kepada kaum dhuafa serta sejumlah panti asuhan di wilayah Kota Lahat.Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Lahat bersama seluruh jajarannya ini berlangsung di halaman kantor PN Lahat, pada Senin (09/06/2025).KPN Lahat, Melissa, saat ditemui DANDAPALA menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian lembaga terhadap masyarakat sekitar. “Hari Raya Idul Adha adalah momentum penting untuk berbagi dan memperkuat rasa kemanusiaan. Kami ingin hadir bukan hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli,” ujarnya.Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat solidaritas dan kebersamaan antarwarga dan aparatur negara.“Kami berharap apa yang dibagikan hari ini dapat memberikan manfaat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai pengorbanan dan kepedulian tetap relevan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambah perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kayuagung ini.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kurban PN Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait menyampaikan kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk nyata komitmen PN Lahat dalam menjalin sinergi dengan masyarakat, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. “Membumikan semangat Idul Adha sebagai momen pengorbanan dan kepedulian”, tutur pria yang akrab disapa Oji tersebut.Dengan terlaksananya kegiatan ini, PN Lahat berharap dapat terus menjadi lembaga yang tidak hanya adil dalam memberikan putusan hukum, tetapi juga adil dalam memperhatikan kebutuhan sosial di lingkungannya. (AL/LDR)

Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial

article | Berita | 2025-06-10 19:50:00

Jakarta – Selasa (10/6) Dalam rangka pengisian jabatan strategis di lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah diumumkan Seleksi Terbuka untuk posisi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial Tahun 2025. Pengumuman resmi ini tertuang dalam Surat Nomor 1948/BP/KP.1.1.8/VI/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto.Badan Pengawasan mengundang para Hakim di Mahkamah Agung RI serta seluruh hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan pengadilan militer di bawahnya untuk turut berpartisipasi dalam seleksi ini. Seleksi dibuka untuk dua posisi, masing-masing dengan persyaratan sebagai berikut:Persyaratan UmumA. Hakim Tinggi Pengawas• Minimal menjabat sebagai Hakim Tinggi atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus / Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA (IV/c)/Kepala Pengadilan Militer Tipe A (Kolonel);• Tidak pernah dijatuhi sanksi;• Sehat jasmani dan rohani;• Kompeten, berintegritas, disiplin, dan mampu mengoperasikan komputer;• Mendapat persetujuan atasan langsung;• Mengajukan surat lamaran kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI.B. Hakim Yustisial• Berstatus Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (III/d s.d. IV/a);• Tidak pernah dijatuhi sanksi;• Sehat jasmani dan rohani;• Memiliki disiplin, integritas dan kompetensi kerja;• Mampu mengoperasikan komputer;• Mendapat persetujuan atasan langsung;• Mengajukan surat lamaran ke Kepala Badan Pengawasan MA RI.Mekanisme dan Jadwal SeleksiPendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/rekanbawas/  mulai 10 sampai 20 Juni 2025. Pelamar wajib melengkapi seluruh dokumen dalam bentuk digital, termasuk surat lamaran, CV, SK jabatan dan pangkat terakhir, surat keterangan sehat, serta persetujuan atasan.Tahapan seleksi meliputi:1. Seleksi Administrasi & Profiling Integritas (23 Juni – 10 Juli 2025),2. Pengumuman hasil seleksi administrasi & profiling Integritas (11 Juli 2025),3. Assessment dan Wawancara (15 – 18 Juli 2025),4. Pengumuman hasil akhir seleksi (28 Juli 2025).Badan Pengawasan menegaskan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat menghubungi:• Sri Widayanti: 0817-9168-630• Yan Darmawan: 0812-8787-3047Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengharapkan partisipasi aktif dari para hakim terbaik untuk turut serta memperkuat fungsi pengawasan lembaga peradilan melalui peran sebagai Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial. (IKAW/WI)

Wujud Syukur Kepada Tuhan YME, PN Banjar Potong Hewan Kurban

photo | Berita | 2025-06-10 19:45:00

Kota Banjar, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Banjar telah menyelenggarakan pemotongan hewan kurban pada Senin (09/06/2025). Tercatat, terdapat 2 hewan kurban berupa domba yang dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Penyembelihan ini dilaksanakan di halaman belakang PN Banjar. Aparatur PN Banjar sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Prosesi dimulai dari penyembelihan hewan kurban, kemudian pemotongan daging dan pembungkusan daging kurban. Dilanjutkan kemudian pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat sekitar, panitia dan pihak yang berkurban. Rencananya, hasil kurban ini sebagian akan dialokasikan untuk kegiatan tasyakuran dan pengajian Idul Adha di PN Banjar pada Jumat (13/06/2025) nanti.Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, aparatur PN Banjar senantiasa dapat mesyukuri setiap nikmat yang diberikan Tuhan YME. Kemudian, juga semakin menumbuhkan ikatan silaturahmi diantara keluarga besar PN Banjar dalam keikhlasan dan ketaatan kepada Tuhan YME. (ZM)

Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam

article | Sidang | 2025-06-10 17:45:38

Jakarta-  Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. "Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua. "Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas. "Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam."Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya."Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya. "Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi. "Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana. "Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua."Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus."Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim."Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang. "Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.

PERISAI Eps. 6 - Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?

video | Berita | 2025-06-10 12:05:56

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI kembali lagi dengan episode ke-6, kali ini mengangkat judul "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?" membahas mengenai KUHP baru, khususnya mengenai pemaafan hakim dalam perkara pidana. Bersama dengan narasumber Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Undip) dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI) mengupas tuntas mengenai hal tersebut dalam episode ini.

Kebaruan Pada KUHP Nasional: Perspektif Hakim

video | Berita | 2025-06-10 12:00:45

Tidak terasa dalam hitungan bulan, KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan segera berlaku. Hakim sebagai pemegang palu keadilan, menjadi penentu terwujudnya maksud dan tujuan keberadaan aturan hukum pidana materiil tersebut. Berbagai kebaruan menjadi hal krusial dalam implementasinya. Dan, sekali lagi perspektif Hakim adalah hal yang tidak kalah krusialnya.Mau lebih dalam melihat perspektif itu? Simak Podcast Badilum Episode Ke 57 kali ini bersama Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dipandu host kita Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H rasanya terlalu sayang jika dilewatkan.Sebagaimana rasa sayang narsum kita, terhadap ilmu hukum dan lembaga Mahkamah Agung tercinta. Merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi PODIUM, dimana podcast ini merupakan interaksi terakhir sebelum Prof. Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH., dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa. Selamat jalan YM. Kiranya menjadi kenangan abadi tentang pengabdian bagi pengembangan ilmu dan pengetahuan.

Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol

article | Sidang | 2025-06-10 10:50:51

Jakarta- Terdakwa korupsi ternyata tidak mengenal usia. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun, Robbinathara Kawidh didakwa korupsi Rp 17,2 miliar. Ternyata, uang itu dipakai untuk judi online (judol)!Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (10/10/2025), Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.”Semua sudah diganti,” ujar Maria.Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya.Untuk diketahui, Robbi baru berusia 31 tahun pada Desember nanti. Perkara ini masih berlangsung di PN Jakpus. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) nanti.

Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman

article | Berita | 2025-06-10 09:55:05

Banyumas- Berakhirnya Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Angkatan IV hanya tinggal menghitung hari. Akhir dari pelaksanaan program pendidikan tersebut ditandai dengan akan dilaksanakannya prosesi pengukuhan calon hakim sebagai hakim, oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto, di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, selaku kepala negara. Mendengar kabar yang membahagiakan, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) sangat menyambut baik rencana pimpinan dengan bergegas mengadakan pelepasan kepada para calon hakim yang sedang melaksanakan magang di lingkungannya. Calon hakim tersebut di adalah: Eva Syahidah, M. Enaldo Hasbaj, M. Rizki Kurniawan, Novalinda Nadya Putri, Christopher E. G. Hutapea, Hamka Sesario Pamungkas, Ahmad Nuril Ihsan, Rohmat, dan Farrah Erifa Roni.Bertempat di Ruang Sidang Inklusif PN Purwokerto, Kamis, (5/6/2025), acara pelepasan dimulai dengan kegiatan pengajian dan tausiyah yang dipimpin oleh KH. Ahmad Kifni. Dalam tausiahnya, KH Kifni menekankan beberapa nilai kehidupan yang penting bagi para calon hakim, yang apabila disarikan sebagian besar dari nilai tersebut akan terpenuhi mana kala para calon hakim benar-benar menerapkan KEPPH saat bertugas sebagai hakim ke depan.“Bersikap tawadlu’ yakni menjauhi tinggi hati dan pamer, lemah lembut dan menghindari sikap kasar dan arogan, suka membantu orang lain, mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri, memelihara sifat sabar, menasehati secara bijak,  menghargai orang lain dan pandai berterimakasih/bersyukur, berpaling dari perasaan iri dan dengki, suka memberi maaf, mendahulukan harapan hanya kepada Allah, menghindarkan diri dari perdebatan yang emosional, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda, mentaati aturan, serta selalu berusaha untuk berbuat yang terbaik,” kata KH Kifni.Setelah memberikan siraman rohani, acara pelepasan dilanjutkan dengan pelepasan para calon hakim secara formal. Pelepasan dengan pengutaraan kesan dan pesan dari tiap perwakilan keluarga besar PN Purwokerto, terhadap kehadiran para calon hakim selama melaksanakan kegiatan magang selama ini.Selain dari perwakilan pegawai, kesan dan pesan juga datang dari hakim PN  Purwokerto, Kopsah, yang merupakan salah satu Mentor dari para calon hakim. Kopsah, yang biasa dipanggil Ocha, memberikan kesan bahagia terhadap kehangatan yang dihadirkan oleh para menteenya selama ini, seraya mengungkapkan pula kesedihan terhadap kepergian dari para menteenya.“Saya mohon untuk adik-adik, seluruh bekal yang dipersiapkan selama ini, baik pembelajaran selama Diklat maupun Magang dapat dipergunakan dengan baik sebagai hakim nantinya” pinta srikandi yang pernah menjadi hakim pertama di PN Kotabumi tersebut.Tak kalah penting, kesan dan pesan kembali diutarakan oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring. Eddy menyampaikan perasaan bangga dengan kehadiran para calon hakim di PN Purwokerto. Baginya, selain melaksanakan pembelajaran melalui kegiatan magang, para calon hakim telah memberikan warna baru dalam kegiatan-kegiatan yang berlangsung di PN Purwokerto.“Meskipun berat, izinkan saya mewakili keluarga besar PN Purwokerto mengucapkan terima kasih untuk kontribusinya selama ini. Di manapun kalian ditempatkan nanti, jadilah hakim-hakim yang berintegritas tinggi dan profesional dalam bekerja. Tetaplah peduli dengan satu dan lainnya di kantor baru nanti, kepada setiap pegawai yang ada, bukan saja hakim, melainkan dari bawah sampai ke atas. Siapapun itu, jangan memandang muka dan bersikap eksklusif terhadap sesama rekan kerja” pesan Eddy, selaku Tutor dari para calon hakim.Acara pelepasan dilanjutkan dengan pemutaran video kenang-kenangan terhadap kebersamaan para calon hakim dengan keluarga besar PN Purwokerto, yang kemudian disambung dengan penyampaian kesan dan pesan dari setiap calon hakim dengan bergantian.Secara umum para calon hakim mengucapkan terima kasih dan meminta maaf dalam hal terdapat kekhilafan. Namun yang tak kalah menarik diungkapkan oleh Calon Hakim PN Purwokerto, Ahmad Nuril Ihsan. Nuril mengungkapkan bahwa baginya keluarga besar PN Purwokerto bukanlah sebatas rekan kerja, melainkan juga merupakan keluarga barunya.“Seperti sebelumnya saya yang ditempatkan di PN Pasaman Barat, bagi saya di PN Purwokerto juga sama. Ditempatkan jauh dari rumah menandakan bahwa keluarga besar di PN Purwokerto adalah keluarga yang sesungguhnya, mengingat hari-hari dalam satu minggu dihabiskan bersama bapak/ibu sekaliannya,” ungkap pria yang sering dipercaya untuk memimpin doa tersebut.Setelah penyampaian kesan pesan, tak terasa tangispun pecah. Air mata tak dapat dibendung lagi mana kala satu per satu keluarga besar PN Purwokerto menyalami para calon hakim sembari mengenang kebersamaan selama ini. Kata maaf berulang kali kerap terlontar antar satu dan lainnya, sebagai penghantar damai dalam jalan tugas yang akan diemban oleh para calon hakim.Tak cukup dengan siraman rohani, PN Purwokerto memandang perlu untuk melepas para calon hakimnya dengan rangkaian doa melalui prosesi siraman dengan menggunakan kembang. Ibarat pepatah: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, PN Purwokerto hendak menanamkan kepada para calon hakimnya untuk menerapkan pola hidup sederhana sebagaimana arahan dalam edaran Dirjen Badilum, dengan membiasakan diri terhadap kebiasaan dari daerah tempat di mana ditugaskan nantinya.Diiringi dengan gending kebo giro, para calon hakim satu persatu memasuki tempat prosesi siraman kembang, dengan dipandu oleh seorang Calon PPPK PN Purwokerto, Agung Aji Wijaya, yang berperan sebagai cucuk lampah.Merangkap sebagai pranoto coro, selama prosesi siraman terhadap satu persatu calon hakim yang dilakukan oleh Ketua, Hakim, dan segenap keluarga besar PN Purwokerto, Agung turut melantunkan syair-syair bak pujangga, yang dihasilkan melalui perenungan diri dari Hakim PN Purwokerto, Veronica Sekar Widuri.“Hari ini, langit seolah menunduk. Angin pun berjalan pelan, seakan ikut menghantarkan langkah anak bangsa yang akan memulai perjalan suci: menjadi penjaga keadilan. Di hadapan kita, berdiri sosok yang tak hanya membawa gelar atau ilmu, tapi membawa harapan, doa, dan amanah dari banyak hati yang percaya bahwa kebenaran masih bisa dijaga”“Air yang akan menyentuh tubuhnya bukan sekedar tetes bening. Ia adalah titisan kasih ibu, peluh dan sabar ayah, restu keluarga dan doa yang diam-diam dipanjatkan oleh negeri yang merindukan keadilan yang tulus. Siraman ini bukan hanya prosesi adat: ini adalah peristiwa batin-penyucian diri dari ego, ambisi pribadi, dan nafsu duniawi, agar yang tersisa hanya: hati yang jernih, hati yang sap mangbdi”“Wahai calon hakim, sebelum engkau mengucapkan sumpah di hadapan negara, hari ini engkau lebih dulu bersumpah dalam hatimu sendiri. Bahwa hukum bukanlah tempat mencari kuasa, tetapi jalan sunyi untuk membela yang benar meski harus sendiri. Bahwa palu yang kelak engkau genggam bukan lambing kekuatan, melainkan simbol keteguhan hati nurani”“Mungkin kelak engkau akan lelah. Mungkin engkau akan diuji oleh godaan, bahkan kesepian. Tapi hari ini, air suci ini telah membasuhmu, mengingatkan bahwa dalam kesunyian pengabdian, Tuhan adalah saksi pertama yang tak pernah meninggalkan. Maka berjalanlah dengan tenang. Dengan hati yang bersih, dengan mata yang memandang manusia tak dari pangkat atau rupa, tapi dari nilainya sebagai sesama ciptaan-Nya”“Tegakkan hukum, tapi jangan hilangkan kasih. Junjung keadilan, tapi biarlah belas kasih tetap hidup dalam putusanmu. Karena di akhir perjalanan, bukan hanya negara yang akan menilai, tapi juga suara hatimu sendiri”“Selamat menempuh jalan panjang ini, wahai para calon hakim. Semoga setiap langkahmu menjadi cahaya. Bukan hanya bagi bangsa ini, tapi juga bagi jiwamu sendiri.” baca pria yang sedang menantikan SK PPPK tersebut.Setelah seluruh prosesi siraman dilaksanakan, pelepasan para calon hakim ditutup dengan sumpah/janji setia mereka terhadap negara dan lembaga, dengan cara mencium bendera Merah Putih dan bendera Mahkamah Agung RI. (CH/asp).

Semarakkan Idul Adha, PN Ungaran Potong Hewan Kurban

photo | Berita | 2025-06-10 08:20:13

Ungaran, Kabupaten Semarang - Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1446 H, keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,  menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan pada Senin (09/06/2025), bertempat di halaman dan tempat parkir kantor PN Ungaran. Acara berlangsung secara khidmat dan diikuti oleh seluruh Hakim serta Pegawai pada PN Ungaran. Dalam kegiatan  ini, sebanyak dua ekor sapi dan dua ekor kambing dikurbankan. Hewan-hewan kurban tersebut merupakan hasil dari arisan para Hakim dan Pegawai PN Ungaran. “Sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sosial”, ujar Humas PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan kepada DANDAPALA.Rangkaian acara dimulai pada pukul 07.00 WIB, diawali dengan kegiatan sarapan bersama dan  dilanjutkan dengan prosesi pemotongan hewan kurban dengan memastikan bahwa seluruh tahapnya dilakukan secara tertib dan sesuai syariat. Ketua PN Ungaran, Golom Silitonga, yang diwakili oleh Raden Anggara Kurniawan secara simbolis menyerahkan hewan kurban kepada Panitia Kurban, Roni Rachman. Suasana kekeluargaan sangat terasa, terlebih saat seluruh peserta ikut berperan aktif dalam memotong dan membungkus daging korban.Hasil pemotongan daging kurban didistribusikan kepada seluruh keluarga besar PN Ungaran dan warga sekitar kantor sebagai bentuk berbagi berkah dan memperkuat tali silaturahmi dengan masyarakat sekitar.“Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang dengan jumlah hewan kurban yang lebih banyak”, jelas Raden Anggara Kurniawan. Ia juga menyampaikan supaya semangat kebersamaan ini terus terjaga dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas.Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana ibadah, tetapi juga momentum mempererat hubungan antar pegawai dan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan di lingkungan PN Ungaran. (Cyrose Narawangsa, Raden Anggara Kurniawan, AL)

Catatan Terakhir Seorang Mentor Untuk Calon Hakim

article | Opini | 2025-06-08 20:00:17

Jakarta - Alkisah bermula suatu pertanyaan kepada Penulis, “Pak Rizki tipe hakim seperti apa? Terima atau tidak?” Meski pertanyaan ini terjadi 12 tahun lalu namun masih membekas hingga kini. Pertanyaan ini ditanyakan salah seorang kolega hakim beberapa hari setelah Penulis dilantik. Jelas, Penulis sangat terkejut dan tidak menjawabnya. Setelahnya Penulis merenung apa jawaban yang harus Penulis pilih karena yakin hal ini akan ditanyakan lagi.Penulis langsung menghubungi mentornya dan bertanya mengenai apa yang harus dijawabnya. Seingatnya, Mentor Penulis meminta maaf tidak memberikan bekal mengenai pertanyaan ini sebelum para calon hakim (cakim) meninggalkan tempat magang. Beliau hanya menyampaikan “saya yakin dan percaya sama Mas Rizki”.Dalam periode tahun 2017-2020, Penulis ditunjuk sebagai mentor calon hakim. Jelang keberangkatan mereka ke tempat penugasan baru, Penulis mulai memikirkan perlukah Penulis memberikan bekal atas pertanyaan serupa di atas. Kami para mentor sepakat membahas ini di rapat terakhir kami dengan para mentee.Rapat tersebut berlangsung lebih serius dari biasanya. Kami menyampaikan kemungkinan akan ada pertanyaan tersebut dan kami berharap para calon hakim mempersiapkan jawabannya sejak awal. Penulis sampaikan “apapun jawaban yang anda pilih akan menentukan jalan hidup anda”. Waktu berlalu dan mereka diambil sumpahnya sebagai seorang hakim. Para mentee menghubungi dan menyampaikan benar adanya pertanyaan tersebut. Hingga saat ini Penulis tidak bertanya jawaban apa yang mereka pilih. Namun Penulis mendapatkan informasi valid, mereka memilih jawaban yang benar. Alhamdulillahirabbilalamin.Pertanyaan tersebut idealnya tidak boleh ada lagi. Kejadian terakhir memberi sinyal bahwa kita seperti tidak pernah kehilangan momentum membenahi peradilan. Jangan sampai Tuhan Yang Maha Kuasa mencabut momentum itu. Oleh karena itu, jika masih ada pertanyaan tersebut, Penulis berharap agar para calon hakim yang akan dilantik dalam waktu dekat akan juga memberikan jawaban yang benar. Dalam konteks Primus Inter Pares, tentunya Penulis juga berharap bahwa kita para seniornya kelak sungguh-sungguh memberi teladan tidak hanya pengalaman namun juga teladan moral dan integritas.Komitmen dan langkah Pimpinan Mahkamah Agung membenahi peradilan harus terus kita kawal. “Jangan ada lagi pelayanan transaksional” adalah amanah Ketua Mahkamah Agung yang harus terus terpatri dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Penulis ingin juga mengutip pernyataan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, I Gusti Agung Sumanatha, sewaktu beliau memberikan pembekalan kepada kami para calon hakim kala itu. “Bangun dan Pelihara Reputasimu sejak awal”, pesan pria yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA. Selamat datang rekan sejawat, selamat bertugas! Kualitas dan kuantitas anda akan sangat mewarnai peradilan Indonesia ke depan. (RD/FAC)

Ini Kisah Hakim Peradilan Umum Rayakan Idul Adha di Tiongkok

article | Berita | 2025-06-08 18:00:56

Allahuakbar, Allahukabar, Walillahilhamd, gema takbir berkumandang di Masjid Chongqing. Sejak bulan Maret lalu, Chongqing Mosque Management Committee telah merilis edaran kepada umat muslim kota Chongqing untuk mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Dalam suratnya tersebut, para jamaah diminta untuk membawa identitas sebelum dapat masuk ke area masjid.Perjalanan dari kampus Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) ke mesjid sekitar 23 km atau sekitar 45 menit dengan menggunakan taksi. Seperti perayaan keagamaan lainnya, Tiongkok tidak menjadikan Idul Adha sebagai hari libur nasional. Kegiatan perkuliahan berjalan normal. Namun izin yang diberikan pihak SWUPL untuk mengikuti shalat idul adha sangatlah mudah. Kami hanya cukup mengirimkan pesan singkat pemberitahuan kepada otoritas kampus. Rangkaian perayaan Idul Adha dimulai dengan pengibaran bendera kebangsaan Tiongkok tepat pukul 08.30 waktu setempat. Imam Masjid Chongqing, Ma Yunfeng, memimpin upacara tersebut disaksikan seluruh jamaah yang hadir. Setelahnya, imam dan jamaah mulai memasuki masjid diikuti lantunan ayat suci Alquran selama sekitar 30 menit. Shalat belum langsung dimulai dan bagi jamaah yang belum memasuki masjid dapat menikmati hidangan buah, kurma dan kue kering yang disajikan panitia.Imam Ma selanjutnya menyampaikan khutbah dalam bahasa mandarin dilanjutkan dengan shalat Idul Adha. Setelah shalat, disampaikan khutbah dalam bahasa Arab. Tepat pukul 10.00 rangkaian kegiatan shalat selesai dan para jamaah saling bersalaman seraya mengucapkan “eid mubarak”.Sebagai satu-satunya masjid di Chongqing, perayaan Idul Adha menjadi tempat bagi umat islam negara lain yang sedang berada Chongqing untuk bertemu. Jamaah dari Pakistan, Nigeria, Yaman, Uzbekistan, dan negara lainnya memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi sambil menikmati megahnya masjid seluas 4500 M2 yang baru saja selesai dilakukan renovasi oleh Pemerintah Tiongkok. Tampak juga komunitas Uighur dengan hijab khasnya. Meski tidak terdapat pemotongan hewan kurban secara langsung, perayaan Idul Adha tetap semarak dan meriah. Perayaan ini tampak seperti festival karena mereka menggunakan baju khas negara masing-masing. Dari Chongqing, Tiongkok, kami Hakim Peradilan Umum, peserta Program Studi Doktoral pada SWUPL mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 Hijriah, semoga semangat pengorbanan memotivasi kita semua dalam memberi pengabdian terbaik mewujudkan peradilan yang tangguh menuju Indonesia maju. (RD, FAC)

Perkuat Solidaritas Sosial, PN Palembang Kurban 4 Ekor Sapi

article | Berita | 2025-06-08 15:00:23

Palembang - Semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama kembali ditunjukkan oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus bertepatan dengan momen diperingatinya hari raya Idul Adha 1446 H.Semangat dan kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kurban Idul Adha 1446 H. Sebanyak empat ekor sapi dikurbankan dalam prosesi yang berlangsung khidmat di halaman kantor sementara PN Palembang, bertempat di Museum Tekstil Palembang, Minggu pagi (08/06/2025).Prosesi penyembelihan dimulai pukul 08.00 WIB oleh jagal profesional dengan pendampingan Panitia Qurban yang terdiri dari hakim, pegawai, serta unsur keluarga besar PN Palembang.“Proses persiapan telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Alhamdulillah, seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai syariat. Hewan yang dikurbankan sehat dan telah memenuhi kriteria”, ujar Ketua Panitia Qurban 2025, Ardian Angga.Kegiatan ini menghasilkan 350 paket daging kurban yang kemudian didistribusikan secara merata kepada masyarakat sekitar dan keluarga besar pengadilan yang berhak menerimanya.Daging kurban dibagikan mulai pukul 13.00 WIB, menggunakan sistem kupon untuk memastikan pembagian berlangsung tertib dan adil.Setiap paket dikemas rapi dengan komposisi daging yang proporsional. “Prioritas diberikan kepada masyarakat di sekitar kantor PN Palembang, khususnya di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, yang telah didata dan diverifikasi sebelumnya”, jelas Ardian.Atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut, Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh jajaran. Agus Walujo Tjahjono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ibadah, tetapi juga perwujudan nilai keadilan sosial dalam kehidupan nyata."Nilai pengorbanan dalam Idul Adha harus diterjemahkan dalam aksi nyata. Ini bukti bahwa insan peradilan juga peduli dan hadir di tengah masyarakat," ungkapnyaLebih lanjut, Agus juga menyoroti semangat gotong royong yang tercermin dari keterlibatan semua unsur lembaga. "Dari Ketua, Hakim, Panitera, hingga Satpam semua terlibat. Tak ada sekat. Ini menunjukkan kekuatan kekeluargaan di PN Palembang," tambahnya.Tidak hanya Keluarga Besar PN Palembang, kebahagiaan juga tergambar dari para penerima manfaat. Yuliana salah satunya, seorang janda yang tinggal di dekat pengadilan, mengaku bersyukur atas bantuan ini."Alhamdulillah, setiap tahun saya dapat daging kurban dari PN. Sangat membantu kami," ujarnya.Hal yang sama juga disampaikan oleh Indra, seorang buruh serabutan. Ia juga merasa terbantu. "Biasanya cuma lihat daging sapi di pasar, sekarang bisa makan bareng anak-anak. Terima kasih PN Palembang," ucapnya.Kegiatan kurban ini menjadi tradisi tahunan PN Palembang yang terus berkembang. Menurut Ardian, jumlah hewan dan penerima kurban terus meningkat setiap tahun."Insya Allah, tahun depan kita upayakan lebih banyak lagi. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai bagian dari masyarakat," tuturnya.Ditemui di lokasi yang sama, Juru Bicara PN Palembang, Haryanto menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat institusi sebagai pelayan keadilan yang juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.“Diharapkan melalui kegiatan kurban ini, PN Palembang membuktikan bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan penguatan nilai religius dan sosial”, tegas Haryanto.Daging yang dibagikan tidak hanya menjadi sumber pangan, tetapi juga simbol kasih sayang dan persaudaraan antara lembaga hukum dan masyarakat yang dilayaninya. (SEG, AL)

Anticipatory Breach, A Missing Piece In Indonesian Contract Law

article | Opini | 2025-06-07 21:00:30

Have you ever had your contract partner suddenly say they won't meet their obligations before the work begins? How did you feel? Frustrated? Disappointed? Betrayed?Nowadays, the world recognizes a new concept of breach called anticipatory breach, a breach of contract that is anticipated due to one party’s indication or strong intention that they will not fulfill their obligations. This type of breach occurs when one party to the agreement explicitly or implicitly states that they refuse to fulfill their obligations before the contract performance date. Consequently, it grants the other party the rights to immediately terminate the contract and claim damages before the actual breach occurs. It is considered efficient because of preventing further harm and providing earlier legal certainty to the harmed party. This concept is widely acknowledged in common law systems, for example in the United States and the United Kingdom. This concept is gaining popularity in modern legal practice, where certainty and efficiency are prioritized. However, no explicit provision regulating anticipatory breach exists in the Indonesian civil law system, which is still based on the Dutch-inherited Civil Code or Burgerlijk Wetboek, also known as the Indonesian Civil Code (hereafter as “BW”). In spite of the absence of explicit regulation concerning anticipatory breach, this writing explores the potential application of anticipatory breach within the Indonesian legal framework through progressive interpretation of existing norms. Besides, it seeks to foster academic discourse on the possibility and urgency of adopting the anticipatory breach in Indonesia’s legal system.In order to understand the prospective legal use of anticipatory breach in indonesian legal system, we must first examine what the difference between breach of contract stated in the BW and anticipatory breach is. Breach of contract or wanprestasi in the BW is the failure to execute an obligation that has been confirmed in a contract. It, as stated in Article 1243 BW, can be expressed in three forms: 1) failure to perform the obligation, 2) performing the obligation late, or 3) performing the obligation in a manner that does not comply with the agreed terms. In other words, breach of contract in the BW is referred to as a violation of the obligations as established in the contract.Meanwhile, anticipatory breach is declared when one party indicates, either explicitly or through clear actions, that they will not fulfill their contractual obligations before the agreed time for performance. Signaling the other party that the contract will not be executed as agreed is enough to make it as evident that they have no intention of fulfilling the contract, thus violating the terms even before the time for performance has arrived.Even though both concepts emphasize the violation of contract terms, they have notable features in terms of manner and timing. Whereas wanprestasi in BW refers to a failure to perform, delayed performance, or improper performance, anticipatory breach only need indication, either explicitly or through actions, that they will not fulfill the contract. In the aspect of timing, anticipatory breach addresses the breach before the actual performance date arrives while wanprestasi is declared when the performance is due and the obligation is unfulfilled. In other words, anticipatory breach is not recognized as a form of breach of contract under the BW.This lack of regulation creates legal gap that could be detrimental to the party acting in good faith. This circumstance often put the harmed party in uncertainty, having to choose between waiting for the actual breach or filing a lawsuit at the risk of being considered as making a premature filing. While the signs of a breach are crystal clear, a solid legal foundation to take immediate action before the breach actually occurs is often lacked by a party anticipating a breach by its contractual partner. Considering that situation and the increasing complexity and pace of commercial transactions, the importance of recognizing anticipatory breach has become more relevant as a preventive legal protection instrument.In this context, Article 1338 paragraph 3 BW and Article 1339 BW has regulated general principle in civil law, such as good faith, propriety and fairness. It is reasonable to suggest that it can be used as an interpretative basis to implicitly allow the application of anticipatory breach, because as Satjipto Rahardjo said, principle is the heart of norm. Therefore, in my opinion, a progressive interpretation of these principles could be a key to open the door for more adaptive and responsive legal protection in this modern and complex contractual agreement.As it said, the principles of good faith, propriety, and fairness can be interpreted to support anticipatory breach. For instance, the principle of good faith, as mentioned in Article 1338 paragraph (3) BW, requires that contracts shall be performed with honesty and sincerity. Expressing not to perform the contract explicitly can be considered a violation of this principle, becuase it indicates bad intent and causes harm to the other contracting party.Meanwhile, the principle of propriety, as set forth in Article 1339 BW, shall be executed in contract. Thus, the contract must be agreed upon in a fair and balance manner. In cases of anticipatory breach, a party’s unilateral decision not to fulfill its contractual obligations may be regarded as inappropriate owing to causing harm to the other party without just cause and disregarding the expectations and the equilibrium of rights and obligations between the parties.In addition, the principle of fairness, as prescribed in Article 1339 BW, emphasizes that contracts are binding not only for matters explicitly stated therein, but also for everything that, by the character of the agreement, is required based on fairness, custom, or statutory provisions. When one party declares an intention not to fulfill its obligations before the time for fulfillment, it can be considered a violation of the principle of fairness due to undermining the legitimate expectations of the other party to a fair execution of the contract. Accordingly, it is plausible to argue that these principles can provide a basis for implicitly supporting the application of anticipatory breach in legal interpretation.Moreover, the anticipatory breach concept in Indonesian contract law could be strengthened through a systematic interpretation of civil law principles. Notwithstanding emphasizing the enforceability of the agreements, the principle of pacta sunt servanda, as pursuant to Article 1338 BW, does not preclude the prospect of adjustment when a clear intention to breach the agreement is declared. This principle should not only be viewed as a binding force of agreement, but also a preventive measure against the contract breach if contract is not upheld. In other words, the law is required to be able to prevent harm by intervening at the right moment.To sum up, although there is no provision concerning anticipatory breach in BW, general principles in BW, such as good faith, propriety, and fairness can be taken as entry point for interpretation to implicitly accommodate this concept. It is because anticipatory breach can be seen as a violation of these principles. Hence, a progressive and systematic interpretation of these civil law principles is essential to provide more effective legal protection, prevent further harm, and ensure legal certainty.Theoretically, anticipatory breach can be viewed as a manifestation of the evolution of contract law functions in a complex modern society. As a result, it is crucial for Indonesia to consider the explicit recognition of anticipatory breach through civil law reform. Considering the needs of certainty and efficiency in contemporary commercial transactions, Indonesia needs to adjust its contract law to be more modern, adaptive and fair contract law system at the earliest opportunity. (Research and Development/Fac)Reference:Book:Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Alumni.H.S., Salim. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.Kartikawati, Dwi Ratna. (2019). Hukum Kontrak. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana.Martono, Endro & Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam.Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.Journal:Cahyono, Akhmad Budi. (2020). Default and Termination of Contract: a Comparative Study Between Indonesia and the UK. Yuridika. Vol. 35 No. 3, 469-483. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i3.17679-----. (2020). Implementation of Common Law Doctrine in Indonesian Law of Obligation. Advances in Economics, Business and Management Research. Vol. 130, 320-326. https://www.atlantis-press.com/article/125937739.pdfMeyer, L. J. (1953). Anticipatory breach of contract—Effects of repudiation. University of Miami Law Review, 8(1), 68-75. https://repository.law.miami.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3854&context=umlrNugraha, Delsa Wahyu, Setyawan, Fendi, & Soetijono, Iwan Rachmad. (2024). Global Impact of Breach of Good Faith in Insurance Contracts. Indonesian Journal of Innovation Studies Vol. 25, no. 2 (2024): 1074, https://ijins.umsida.ac.id/index.php/ijins/article/view/1074.S., M. Hillman Mehaga. (2022). Pengakhiran Kontrak Sebelum Terjadi Wanprestasi oleh Pihak yang Mengantisipasi Kegagalan Pelaksanaan Kewajiban. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI Vol. 2, No. 2 (2022): 34. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/34.Sulistianingsih, Dewi, Wijaya, Christian Chandra, Yusof, Rahmawati Mohd & Adhi, Yuli Prasetyo. (2024). Juridical Consequences of Anticipatory Breach as a Form of Breach of o Contract. Journal of Indonesian Legal Studies Vol. 9 (Issue 1 (2024), 131-154. https://doi.org/10.15294/jils.vol9i1.4537

Cesare Lombroso, Dari Seorang Dokter Hingga Menjadi Bapak Kriminologi

article | History Law | 2025-06-07 21:00:21

Cesare Lombroso adalah pendiri sekolah kriminologi positivis Italia, sekaligus pemikir yang berpendapat bahwa pola kriminal dalam masyarakat disebabkan karena diwariskan,ia dapat mengidentifikasi hal itu melalui ciri-ciri dan cacat fisik yang ada pada orang itu. Dalam karya dibidang kriminologinya sangat dipengaruhi oleh Charles Darwin dan Francis Galton yang mengatakan dalam teorinya bahwa penjahat yang dilahirkan atau yang diwariskan memberikan dasar ilmiah bagi banyak upaya untuk memecahkan masalah kejahatan di masyarakat dengan menghilangkan kesempatan reproduksi bagi penjahat melalui pelembagaan, dan pelebelan seorang dalam penjara.Cesare Lombroso tidak asing bagi yang pernah menjadi mahasiswa di fakultas hukum, dia dikenal sebagai seorang kriminolog asal Italia yang mempelopori teori yang terkenal “penjahat sejak lahir”, sehingga Cesare Lombroso sering dianggap sebagai bapak kriminologi modern. Karyanya meletakkan dasar bagi teori biologis tentang kejahatan, menandai pergeseran dari kriminologi klasik, yang menekankan kehendak bebas dan pilihan rasional. Lombroso percaya bahwa penjahat secara biologis berbeda dari warga negara yang taat hukum dan bahwa perilaku menyimpang mereka dapat diidentifikasi melalui ciri-ciri fisik. Meskipun teorinya sebagian besar telah didiskreditkan, namun teorinya memainkan peran penting dalam pengembangan kriminologi sebagai disiplin ilmu. Latar Belakang kehidupannya terbilang sangat familiar dengan dunia kedokteran, sejak tahun 1835 ia pernah mengenyam pendidikan di fakultas kedokteran di Universitas Pavia dan kemudian mengambil spesialisasi di bidang psikiatri dan antropologi. Latar belakang pendidikanya sangat mempengaruhinya mengembangkan disiplin ilmu kriminologi, kemudian mendorongnya mempraktikkan metode ilmiah untuk mempelajari perilaku kriminal. Kemudian setelah ia bekerja sebagai dokter di penjara Italia, Lombroso banyak mengamati perbedaan fisik di antara para narapidana. Ia percaya perbedaan ini menunjukkan kecenderungan biologis terhadap kejahatan. Pengamatannya menghasilkan dasar teorinya yang paling terkenal yaitu kriminalitas atavistik atau teori “Penjahat Lahir” bahwa penjahat adalah kemunduran biologis ke tahap awal evolusi manusia. Ia berpendapat bahwa beberapa individu “lahir sebagai penjahat” dan dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu, seperti: Fitur wajah asimetris; Rahang dan tulang pipi besar; Lengan panjang; Kerutan yang berlebihan; Tulang pipi tinggi; Telinga atau hidung besar; Gigi abnormal (gigi tidak teratur); Menurut Lombroso, ciri-ciri ini merupakan tanda atavisme , yang berarti bahwa penjahat merupakan kemunduran evolusi menjadikan manusia yang lebih primitif tidak memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma masyarakat modern. Pandangan ini sejalan dengan rasisme ilmiah awal abad ke-19, yang secara keliru menyatakan bahwa kelompok-kelompok tertentu secara biologis lebih rendah. Cesare Lombroso percaya bahwa penjahat bukanlah kelompok yang seragam, tetapi dapat diklasifikasikan ke dalam kategori yang berbeda berdasarkan motivasi dan karakteristik yang mendasarinya. Terlahir Sebagai Penjahat Kategori Lombroso yang paling kontroversial adalah penjahat sejak lahir, istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan individu yang menurutnya secara biologis memiliki kecenderungan untuk melakukan kejahatan. Ia berpendapat bahwa individu-individu ini adalah kemunduran atavistik, yang berarti mereka tidak berevolusi ke tingkat yang sama dengan anggota masyarakat yang bukan penjahat. Kriminaloginya sangat dipengaruhi oleh individu yang melakukan kejahatan karena pengaruh lingkungan dan bukan karena sifat biologis. Lombroso percaya bahwa individu ini tidak memiliki kecenderungan kriminal bawaan tetapi rentan terhadap tekanan eksternal, seperti kemiskinan, pengaruh teman sebaya, atau kondisi sosial. Ia berpendapat bahwa kriminalod sebutan baginya lebih umum daripada penjahat yang terlahir dan bahwa perilaku mereka sering kali dapat dijelaskan oleh keadaan dan bukan karena sifat bawaan. Teori Lombroso juga mencerminkan bias rasial dan sosial . Karyanya berkontribusi pada pseudosains pada masa itu, yang berupaya menghubungkan kriminalitas dengan kelompok ras atau etnis tertentu. Ide-idenya saat itu sering disalahgunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap komunitas terpinggirkan, memperkuat stereotip berbahaya yang mengaitkan penampilan fisik tertentu dengan perilaku kriminal. Bias ini membuat teorinya sering dikritik karena teorinya tidak berdasar secara ilmiah dan bermasalah secara etika. Walaupun pandangannya deterministik Lombroso tentang kejahatan kehilangan kredibilitasnya. Namun, karyanya masih memengaruhi studi-studi selanjutnya dalam pembuatan profil kriminal dan psikologi forensik. Pengaruh Lombroso pada Kriminologi Modern memiliki kelemahan, namun Cesare Lombroso memainkan peran penting dalam membentuk kriminologi modern. Penekanannya pada studi kriminal melalui observasi ilmiah dan penelitian empiris menandai titik balik dalam bidang tersebut. Sebelum Lombroso, kriminologi sebagian besar didasarkan pada filsafat hukum, dengan fokus pada kejahatan sebagai kegagalan moral atau pilihan rasional. Pendekatannya mengalihkan fokus ke arah pemahaman kejahatan sebagai fenomena yang dipengaruhi oleh faktor biologis, psikologis, dan lingkungan. Meskipun kesimpulannya telah didiskreditkan, kontribusinya meletakkan dasar bagi studi ilmiah yang lebih ketat tentang perilaku kriminal. Salah satu pengaruh Lombroso yang paling signifikan adalah lahirnya kriminologi positivis. Tidak seperti aliran klasik, karya Lombroso memperkenalkan gagasan bahwa perilaku kriminal dapat dipelajari secara ilmiah. Ketergantungannya pada observasi dan pengumpulan data mendorong para kriminolog untuk melihat lebih jauh dari sekadar prinsip-prinsip hukum dan mempertimbangkan faktor-faktor terukur yang mungkin berkontribusi terhadap kriminalitas. Lombroso juga memainkan peran penting dalam antropologi kriminal, sebuah subbidang yang meneliti hubungan antara biologi manusia dan perilaku kriminal. Meskipun teorinya tentang atavisme telah dibantah, upaya awalnya untuk mengklasifikasikan penjahat dan mempelajari karakteristik mereka berkontribusi pada kemajuan selanjutnya dalam ilmu forensik dan pembuatan profil psikologis. Karyanya mendorong para peneliti untuk mengeksplorasi bagaimana genetika, fungsi otak, dan pengaruh lingkungan membentuk kecenderungan kriminal. Pengaruhnya dapat dilihat dalam kriminologi kontemporer, di mana para peneliti menggunakan analisis statistik, penilaian psikologis, dan ilmu saraf untuk memahami kejahatan dan mengembangkan strategi pencegahan yang efektif. Meskipun gagasan Lambroso tentang determinisme biologis telah dibantah, gagasan tersebut menjadi titik awal bagi teori-teori selanjutnya yang mempertimbangkan interaksi kompleks antara faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosial dalam perilaku kriminal hingga saat ini. facReferensi: Peckham,Robert(2014).Penyakit dan Kejahatan:Sejarah Patologi Sosial dan Politik Kesehatan Baru.Oxon,inggris:Routledge.hlm.40 Triplett,Ruth Ann(2018).Buku Pegangan Sejrah dan Filsafat Kriminologi.John Wiley&Sons

Kewajiban Pendampingan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana dan Konsekuensinya

article | Opini | 2025-06-07 18:00:31

PendahuluanSebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan akses terhadap keadilan, termasuk melalui bantuan hukum guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum dapat terwujud dengan baik. Di Indonesia mengenai bantuan hukum itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa masyarakat miskin berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah.Dalam konteks perkara yang melibatkan anak, kewajiban pemberian bantuan hukum tidak kalah penting, karena anak sebagai subjek hukum yang rentan sangat memerlukan perlindungan khusus dari negara. Tentang kewajiban pendampingan hukum bagi anak dalam perkara pidana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemenuhan kewajiban pemberian bantuan hukum bagi anak itu sendiri bertujuan untuk menjamin proses hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, sebagaimana prinsip-prinsip dasar yang juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Lantas bagaimana UU SPPA mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi Anak? Dan bagaimana konsekuensinya apabila kewajiban bantuan hukum bagi Anak pada tiap tingkat pemeriksaan diabaikan atau tidak dipenuhi?Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anak Berdasarkan UU SPPA;Dalam praktik, Anak yang menjadi tersangka atau terdakwa sering kali tidak memahami proses hukum yang dihadapi. Sehingga, tanpa bantuan hukum Anak sangat rentan mengalami pelanggaran hak, seperti penyiksaan, intimidasi, pengakuan paksa, atau ketidakadilan dalam proses peradilan. Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum bagi Anak sejak tahap penyidikan sampai dengan persidangan merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi untuk memastikan hak-hak Anak selama proses peradilan benar-benar diberikan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa tentang bantuan hukum bagi Anak disebutkan dalam beberapa pasal. Pertama, Pasal 3 huruf c UU SPPA yang mengatur bahwa “setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif”. Kedua, Pasal 23 ayat (1) UU SPPA yang menyebutkan bahwa “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dari bunyi kedua pasal dalam UU SPPA tersebut, dapat dipahami bahwa bantuan hukum adalah Hak bagi Anak yang sedang menjalani proses peradilan, dan negara melalui aparat penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim wajib memenuhi hak tersebut kepada Anak dengan memberikan bantuan hukum kepada Anak yang sedang menjalani proses hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.Perlu diketahui, bahwa kewajiban pemberian bantuan hukum bagi Anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA adalah berbeda dengan ketentuan pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Dalam Pasal 56 KUHAP, bantuan hukum wajib diberikan apabila tersangka atau terdakwa diancam pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi. Artinya, pemberian bantuan hukum dalam KUHAP bersifat terbatas dan bergantung pada berat ringannya ancaman pidana serta kemampuan tersangka atau terdakwa. Sementara, dalam Pasal 23 ayat (1) UU SPPA, kewajiban pemberian bantuan hukum bagi Anak adalah diberikan tanpa melihat jenis atau ancaman pidana yang dikenakan kepada Anak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi Anak adalah kewajiban mutlak, yang harus dilaksanakan sejak Anak mulai berhadapan dengan proses hukum.Konsekuensi Tidak Dipenuhinya Kewajiban Bantuan Hukum Bagi Anak Dilihat Dari Praktik Putusan Perkara Pidana Khusus Anak;Merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU SPPA, pemberian bantuan hukum kepada Anak pada setiap tingkat pemeriksaan adalah bersifat imperatif. Namun, dalam UU SPPA tidak mengatur bagaimana konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam setiap pemeriksaan. Maka dalam hal ini penulis akan merujuk pada praktik beberapa putusan pengadilan dalam perkara pidana khusus Anak, yaitu sebagai berikut:Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mll Jo. Putusan Nomor 33/ Pid.Sus-Anak /2018/PT Mks;Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mll Jo. Putusan Nomor 33/ Pid.Sus-Anak /2018/PT Mks;Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mll;Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mll;Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Olm; dan, Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pts Jo. 6/PID.Sus-Anak/2024/PT Ptk;Beberapa putusan tersebut di atas merupakan putusan sela yang pada pokonya terdapat kesamaan substansi karena adanya eksepsi terkait dengan tidak terpenuhinya hak konstitusional Anak atas bantuan hukum pada tingkat penyidikan. Dalam perkara-perkara tersebut, diketahui Anak selama proses penyidikan tidak diberikan bantuan hukum, dan penyidik hanya melampirkan surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang ditandatangani oleh Anak. Namun demikian, pendekatan hukum yang digunakan oleh hakim dalam pertimbangannya adalah merujuk pada asas perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi Anak. Sehingga merujuk pula pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang memberikan pengaturan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap Anak dalam setiap pemeriksaan adalah wajib dan berbeda penerapannya dengan Pasal 56 KUHAP. Maka, meskipun terdapat surat pernyataan penolakan dari Anak, hal tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU SPPA, mengingat Anak secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk membuat keputusan yang berdampak pada hak konstitusionalnya dalam proses peradilan pidana. Dengan mempertimbangkan juga beberapa putusan pada tingkat judex juris, dan berpegang pada asas Presumption Of Innocence akhirnya dalam putusan-putusan tersebut hakim menyatakan bahwa penuntutan oleh Penuntut Umum menjadi tidak dapat diterima karena cacat hukum yang mendasar pada tahap penyidikan.PenutupPemberian bantuan hukum bagi Anak dalam proses peradilan pidana merupakan hak mutlak yang dijamin UU SPPA dan wajib dipenuhi tanpa syarat oleh aparat penegak hukum. Ketidakpenuhan bantuan hukum terhadap Anak dalam praktik peradilan menyebabkan proses hukum cacat secara substantif, dan menjadikan celah diajukannya eksepsi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan. Merujuk pada praktik putusan pengadilan baik itu putusan pada tingkat pertama dan tingkat banding, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak Anak khususnya adalah terkait dengan pemberian bantuan hukum, maka dapat berkonsekuensi terhadap penuntutan dari Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. fac

Access to Justice PN Kupang ke Sabu Raijua

article | Sidang | 2025-06-06 14:20:58

Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan sidang keliling dan sosialisasi layanan hukum dalam program Access to Justice yang tahun ini berlangsung selama tiga hari, 3–5 Juni 2025, di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur."Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin dua kali dalam setahun ini merupakan rangkaian program kerja Access to Justice yang telah berjalan sejak tahun 2024. Agenda pada bulan Juni ini menandai pelaksanaan ketiga kalinya dan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada bulan September mendatang," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 6/6/25.Tim yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, panitera, juru sita, dan PPNPN dari PN Kupang berangkat dari pelabuhan tenau Kupang pukul 21.30 WITA kemudian tiba di pelabuhan sabu seba sekitar pukul 08.30 WITA. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 9 jam via Kapal, akhirnya tim tiba di kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Sabu Raijua dan dimulai sekitar pukul 10.40 WITA sampai dengan 11.40 WITA acara sosialiasi. Kemudian acara dilanjutkan dengan sidang keliling dimulai pukul 12.00 WITA. Adapun agendanya antara lain 24 sidang permohonan (7 diantaranya permohonan prodeo) dan 1 sidang pidana."Kegiatan Access to Justice merupakan hasil konkret dari sinergitas antara Pengadilan Negeri Kupang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Disdukcapil berperan sebagai koordinator dan verifikator dokumen awal untuk perkara permohonan, pihak pemerintah desa yang menjaring para pemohon dan membantu penyusunan dokumen. Pengadilan Negeri Kupang dengan dukungan anggaran dari DIPA 03 Tahun Anggaran 2025 memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dengan menyelenggarakan beberapa agenda sekaligus, meliputi sidang perkara pidana, sidang perkara permohonan, serta kegiatan sosialisasi eksternal kepada masyarakat pencari keadilan antara lain sosialisasi mengenai standar pelayanan informasi publik di pengadilan, mekanisme pengajuan bantuan hukum (Posbakum), prosedur beracara secara cuma-cuma (prodeo), serta pengenalan upaya hukum secara elektronik (e-litigation)," lanjut rilis tersebut.Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Melalui pendekatan langsung dan sosialisasi interaktif, diharapkan masyarakat lebih memahami hak-haknya dan cara mengakses layanan pengadilan dengan mudah sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat Sabu Raijua terhadap kegiatan Access to Justice PN Kupang?“Puji Tuhan, sangat luar biasa, berjalan dengan lancar kemudian waktunya juga sangat singkat dan yang paling penting terima kasih banyak untuk PN Kupang sudah menyelenggarakan sidang ini, mempermudah kami masyarakat Sabu Raijua sehingga kami tidak mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk ke Kupang,”ucap Ester Yullaopaulina Doko dikutip DANDAPALA.“Kita hemat sekali, waktu, tenaga, biaya kemudian kita tidak juga tidak perlu antri lama-lama. Jadi sangat-sangat mempermudah. Harapan kami semoga bisa datang lagi dan diadakan bisa 3-4 kali dalam setahun karena masyarakat Sabu Raijua sangat-sangat membutuhkan hal-hal yang seperti ini,” tambahnya.Berdasarkan surat tugas bernomor 2078/KPN.W26-U1/ST.KP7.1/V/2025, sebelas personel dari Pengadilan Negeri Kupang, termasuk tiga orang hakim, ditugaskan secara resmi untuk melaksanakan kegiatan ini selama tiga hari penuh. Segala biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran DIPA 03 TA 2025, sebagaimana tertuang dalam penugasan resmi tertanggal 15 Mei 2025."Upaya ini menegaskan peran strategis pengadilan dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan memberi pelayanan hukum secara inklusif, sesuai semangat reformasi peradilan dan asas access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tutup rilis tersebut. (IKAW\LDR)

Penggugat Tidak Hadir, PN Kayuagung Gugurkan Perkara Tubrukan Kapal Cina

article | Sidang | 2025-06-06 14:00:20

Kayuagung. Perkara tubrukan kapal antara PT OKI Pulp & Paper Mills melawan Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Setelah sebelumnya mengajukan gugatan penubrukan trestle jetty oleh Kapal MV LE LI milik pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Kag yang saat ini sedang dalam tahap kasasi. PT OKI Pulp & Paper Mills dengan menggandeng PT BRI Asuransi Indonesia kembali mengajukan gugatan atas peristiwa tersebut terhadap Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Guangzhou, Cina.Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, perkara ini terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 29 Mei 2024 dengan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag. Di mana sidang pertama diagendakan pada Senin (2/12/2024). Dalam sidang yang telah dijadwalkan,  pihak PT BRI Asuransi Indonesia dan PT OKI Pulp & Paper Mills tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura. Atas alasan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti, dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, menunda persidangan pada Senin (2/6/2025). “Karena pihak Tergugat domisilinya berada di Cina, maka panggilan dilakukan dengan sistem rogatory sehingga diperlukan waktu yang cukup supaya panggilan tersebut sampai kepada pihak”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas.Dari pengamatan DANDAPALA, pada persidangan Senin (2/6/2025), baik pihak Penggugat maupun Tergugat kembali tidak menghadiri proses persidangan. Atas hal tersebut, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag, Majelis Hakim PN Kayuagung menyatakan gugatan Para Penggugat gugur.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanggilan terhadap Para Penggugat telah dilakukan secara patut oleh Jurusita PN Kayuagung sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait alasan ketidakhadiran Para Penggugat sehubungan dengan adanya perintah dari Pengadilan Tinggi Singapura terkait larangan pengajuan gugatan atau Anti-Suit Injuction (ASI Order) yang diajukan oleh pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd.“Sebagaimana ketentuan Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka terhadap perintah dari pengadilan asing tersebut juga dianggap tidak mengikat keberlakuannya di Indonesia. Sehingga ketidakhadiran Para Penggugat dinilai tidak termasuk sebagai alasan yang sah menurut hukum”, tutur Majelis Hakim. Sedikit mengulas, dalam petitumnya Para Penggugat mengajukan permintaan untuk menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menubruk dermaga (trestle jetty) milik PT OKI Pulp & Paper Mills sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menuntut ganti rugi sejumlah USD USD 29.697.852,00.“Karena diputus gugur, tentu Pengadilan punya kewajiban untuk memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir. Di mana bagi Tergugat, pemberitahuan putusan akan tetap kami laksanakan dengan mekanisme Rogatory”, pungkas Abunawas. (AL/LDR)

PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Kedaung

article | Berita | 2025-06-06 09:00:14

Depok - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di pinggir Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Kedaung, Sawangan, pada Senin, akhir Desember 2024.Persidangan kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar). Dari pantauan DANDAPALA, sidang pertama atas perkara ini digelar pada Rabu (4/6/2025), di Ruang Sidang 4 PN Depok, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan Penuntut Umum.Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin tersebut, dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang digantikan Selfia Ayunika Nilamsari.Dalam dakwaannya, JPU membacakan kronologis kejadian yang bermula pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa yaitu Khaerudin alias Udin selesai makan dari warung nasi di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 001/001, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Saat itu terdakwa melihat ada satu unit mobil parkir di pinggir jalan raya di jok depan kaca mobil dalam keadaan terbuka.Terdakwa melihat korban Ginoto Wachidi yang sedang menyalakan lampu senter yang diarahkan ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menghampiri korban untuk meminta satu batang rokok dengan berkata "Pak ada rokok apa gak?" dan korban menjawab "Tidak ada".Lalu terdakwa menjawab lagi "Ya udah kalau gak ada," sambil berjalan meninggalkan korban.Selanjutnya korban mengambil sebuah batu dari dekat mobil tersebut dan dilempar mengenai bagian kaki terdakwa sebelah kiri. Terdakwa lalu menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban.Pada saat itu korban berkata "Saya telpon temen saya neh," dan terdakwa melihat korban menggunakan satu handphone miliknya untuk menghubungi rekannya, sehingga membuat terdakwa merasa takut dan panik.Lalu terdakwa mengambil sebilah golok dan diselipkan di pinggang sebelah kanan. Kemudian terdakwa membacok tubuh korban dengan menggunakan golok tersebut. Namun terdakwa tidak ingat jumlah (bacokannya) berapa kali.Meski korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya dan terjatuh ke pinggir jalan raya, terdakwa tetap melakukan pembacokan berkali-kali sampai korban tidak dapat bangun dan terkapar di pinggir jalan.Tak lama kemudian, banyak warga sekitar yang mendatangi lokasi dan terdakwa berusaha kabur meninggalkan lokasi dengan masuk ke areal tanah kosong untuk bersembunyi dan membuang sebilah golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.Namun tidak lama kemudian persembunyian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar, dan selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bojongsari, Depok."Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP," kata JPU, Selfia.Selesai dibacakannya dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut. Selanjutnya, Andry Eswin Sugandhi Oetara menutup persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum."Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/6/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya (AL/LDR).

7 Jam Debat Sengit Ahli Vs Pengacara Hasto Soal Pasal 21 UU Tipikor 

article | Sidang | 2025-06-05 16:50:29

Jakarta- Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai debat sengit antara ahli hukum dengan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji menggelar agenda pemeriksaan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi ini berlangsung alot dan hampir 7 jam, dengan majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana agar tetap kondusif.Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dari Universitas Gadjah Mada, tampil sebagai satu-satunya ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan ahli terkait interpretasi hukum dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Namun, pemeriksaan ahli tersebut berubah menjadi arena debat akademis yang menarik ketika salah satu penasihat hukum terdakwa, Febridiansyah, mantan Juru Bicara KPK, mempertanyakan penafsiran pasal yang didakwakan kepada kliennya.Perdebatan utama berpusat pada interpretasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."Debat dimulai ketika Febridiansyah mempertanyakan sifat Pasal 21 UU Tipikor. "Apakah Pasal 21 UU Tipikor ini merupakan delik formil atau delik materiel?" tanya Febridiansyah kepada ahli dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kamis (5/6/2025).Dr. Fatahillah Akbar dengan tegas menjawab, "Pasal 21 UU Tipikor adalah delik formil, yang berarti tindak pidana dianggap telah selesai ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan, tanpa harus ada akibat tertentu yang timbul.""Dalam konteks obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yang dilihat adalah perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, bukan akibat dari perbuatan tersebut," lanjut ahli hukum tersebut di hadapan majelis hakim.Perdebatan kemudian berlanjut pada interpretasi unsur-unsur dalam pasal tersebut, terutama terkait frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan". Febridiansyah kembali mempertanyakan, "Apakah unsur 'mencegah, merintangi, atau menggagalkan' dalam pasal tersebut bersifat alternatif atau kumulatif?"Dr. Fatahillah menjelaskan, "Meskipun ada kata 'dan' yang secara gramatikal bermakna kumulatif, dalam praktik penegakan hukum dan yurisprudensi, frasa tersebut dimaknai sebagai alternatif. Artinya, tindakan menghalangi salah satu saja dari ketiga tahapan tersebut sudah memenuhi unsur pasal.""Jadi tidak perlu membuktikan ketiga unsur sekaligus?" tanya Febridiansyah lebih lanjut."Benar. Dalam yurisprudensi yang berkembang, jaksa cukup membuktikan salah satu dari ketiga unsur tersebut," jawab Dr. Fatahillah.Serangan Balik Penasihat HukumFebridiansyah, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Jubir KPK, kemudian melancarkan serangan balik yang tajam. "Pasal ini ambigu. Jika memang maksudnya alternatif, seharusnya menggunakan kata 'atau', bukan 'dan'. Ini membingungkan dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," bantah Febridiansyah dengan nada tegas."Dalam hukum pidana, ketidakjelasan norma harus menguntungkan terdakwa. Bagaimana mungkin terdakwa bisa memahami apa yang dilarang jika norma hukumnya saja tidak jelas?" tambahnya sambil menekankan prinsip asas legalitas."Bukankah hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut ambigu dan merugikan terdakwa dalam hal kepastian hukum?" lanjut Febridiansyah.Pembelaan Akademis AhliMenanggapi bantahan keras tersebut, Dr. Fatahillah tetap mempertahankan pendapatnya dengan argumentasi akademis yang kuat. "Interpretasi hukum tidak hanya berdasarkan teks gramatikal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang dan praktik penerapannya.""Tujuan Pasal 21 adalah memberikan perlindungan terhadap setiap tahapan proses hukum. Jika ditafsirkan kumulatif, akan sangat sulit diterapkan karena jarang ada tindakan yang menghalangi ketiga tahapan sekaligus," jelasnya."Yang perlu dipahami adalah bahwa kata 'dan' dalam konteks 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' merujuk pada tahapan-tahapan proses peradilan pidana, bukan sebagai unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif," tambah Dr. Fatahillah.Penerapan dalam Kasus HastoKetika ditanya tentang penerapan pasal ini dalam kasus Hasto Kristiyanto, Dr. Fatahillah menjelaskan, "Dalam konteks dakwaan terhadap terdakwa, jaksa mendakwa adanya perbuatan mencegah dan merintangi penyidikan. Berdasarkan teori delik formil, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan itu sendiri, yaitu apakah benar terdakwa memerintahkan perendaman telepon genggam dan melarikan diri untuk menghindari penyidikan."Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor karena diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.Suasana Persidangan yang MemanasSidang yang berlangsung hampir 7 jam ini sempat beberapa kali diwarnai interupsi dari kubu pengacara terdakwa. Majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana sidang agar tetap kondusif, terutama ketika perdebatan antara Dr. Fatahillah dan Febridiansyah mencapai puncaknya."Setiap pasal hukum memang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Namun dalam praktik peradilan, hakim akan menafsirkan berdasarkan yurisprudensi dan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku," tutup Dr. Fatahillah di akhir keterangannya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli-ahli dari KPK.  (asp/asp) 

Sah! Mantan Kabawas MA Pimpin PT Daerah Khusus Jakarta

article | Berita | 2025-06-05 15:50:24

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) pada Kamis 5 Juni 2025 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI.Salah satu diantaranya adalah Nugroho Setiadji, S.H., yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta. Nugroho diketahui pernah menjadi Kepala Badan Peangawasan Mahkamah Agung RI pada periode tahun 2016-2020. Sebelum menjadi Ketua PT DK Jakarta, Nugroho Setiadji telah malang melintang menjadi Pimpinan Peradilan Banding di sejumlah daerah. Nugroho tercatat pernah menjadi KPT Gorontalo, KPT Jambi, dan KPT Palembang.Diketahui, pada masa kepemimpinan Nugroho Setiadji sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, lahir sejumlah inovasi dan peraturan yang berkaitan dengan pengawasan Hakim, sebut saja paket Perma Pengawasan MA yaitu Perma No 7,8,9 Tahun 2016 dan Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung. Selain itu, Nugroho Setiadji dikenal publik sebagai Hakim yang memegang teguh integritas.Ditempatkannya Nugroho Setiadji, ex-Kepala Badan Pengawasan MA RI sebagai KPT DK Jakarta adalah bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memastikan profesionalitas dan integritas para Hakim di wilayah Ibukota negara. “Wilayah Jakarta dipandang sebagai etalase pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia,” sebut Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, saat memberikan pembinaan kepada seluruh Pimpinan dan Hakim di wilayah PT DK Jakarta pada 23 Mei 2025 yang lalu.Kini, ditangan Nugroho PT DK Jakarta diharapkan akan semakin profesional dan berintegritas, agar mampu mewujudkan cita-cita peradilan yang agung.Selain Nugroho, terdapat sejumlah nama yang mengisi pos Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Diantaranya, Roki Panjaitan sebagai KPT Tanjung Karang, Artha Theresia sebagai KPT Bangka Belitung, Herri Swantoro sebagai KPT Yogyakarta, Andi Isna Renishwari Cinrapole sebagai KPT Sultra, Abd. Halim Amran sebagai KPT Sulbar, dan Wayan Karya sebagai KPT Papua Barat.“Jabatan yang dijalankan dengan tulus, akan menjadi ladang pahala yang terus mengalir bagi kita. Saya berpesan mari kita wariskan hal yang positif saat kita menjabat sebagai Ketua Peradilan Tingkat Banding yang akan dikenang bagi lembaga peradilan,” pesan Prof. Sunarto kepada 16 Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik.Selamat bertugas para Yang Mulia sebagai kawal depan Mahkamah Agung, semoga amanah dan sukses. (AAR/WI)

Terima Kasih Pembaca, DANDAPALA Tembus 1 Juta Viewers

article | Berita | 2025-06-05 14:40:44

Sejak diluncurkan dan mengudara pada tanggal 5 Desember 2024 yang lalu, DANDAPALA Digital terus menemani Sobat Dandafellas dengan berita-berita seputar pengadilan. Meskipun baru berjalan sekitar 6 bulan, namun kehadiran Dandapala Digital disambut baik tidak hanya kalangan warga peradilan, tetapi juga masyarakat luas.Digitalisasi berbasis internet menjadi keniscayaan untuk tetap up to date. Untuk itu, Dandapala Digital hadir menemani setiap langkah Sobat Dandafellas.Besarnya antusiasme Sobat Dandafellas, termasuk untuk memperoleh informasi yang tidak terbatas hanya di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tetapi juga di Mahkamah Agung dan di seluruh Direktorat maupun Unit Kerja/Satuan Kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.Ditangan hakim-hakim dan aparatur peradilan yang muda-muda, gagasan besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mewujud nyata. Dalam hitungan waktu yang tidak terlalu lama, hari ini tanggal 5 Juni 2025 pukul 09.30 WIB data statistik menunjukan jumlah visitor Dandapala Digital ini mencapai lebih 1 juta, dan terus bertambah setiap detiknya hanya dalam hitungan bulan.Terima kasih kami sampaikan kepada pembaca setia DANDAPALA Digital yang kami sapa dengan akrab sebagai Sobat Dandafellas. (LDR/ASP/WI/FAC)

PN Rengat Berhasil Damaikan Sengketa Kebun Kelapa Sawit

article | Sidang | 2025-06-05 14:30:20

Rengat - Proses mediasi Perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Rgt yang ditempuh sejak tanggal 22 Mei 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Wan Ferry Fadli.Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah dilayangkan ke PN Rengat pada tanggal 16 Mei 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Sapri Tarigan dengan didampingi Para Hakim Anggota Mochamad Adib Zain dan Adityas Nugraha.  Dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya menggugat sengketa tanah perkebunan kelapa sawit.Salah satu klausul yang disepakati adalah terhadap kerusakan pohon kelapa sawit yang berada di atas sebidang tanah milik Para Penggugat akan diberikan ganti kerugian sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) oleh Para Tergugat.Setelah melalui beberapa tahap proses mediasi yang berlangsung mulai tanggal 22 Mei 2025 sampai tanggal 5 Juni 2025, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.“Berkat kesungguhan Mediator dalam mendamaikan dan iktikad baik para pihak dalam menempuh proses mediasi maka Majelis Hakim menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi Akta Perdamaian” ungkap Juru Bicara PN Rengat.

Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup

article | Sidang | 2025-06-05 10:15:44

Batam- Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Kompol Satria Nanda. Ia terbukti menjual narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polres Barelang. Padahal sebagai Kasat Narkoba tugasnya membasmi peredaran narkoba illegal.“Menyatakan terdakwa SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi putusan PN Batam yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Batam, Kamis (5/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Putusan yang diketok pada Rabu (4/6) kemarin itu di bawah tuntutan jaksa yang menunut mati.Kasus terungkap dari penangkapan bandar sabu di Kota Batam berinisial AS. Di mana AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Ketika ditanya soal asal sabu, pelaku mengaku memperolehnya dari anggot Polresta Barelang.Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS. Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol. Akhirnya, Satria Nanda diproses dan tidak berkutik. Ternyata memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram.Selain Satria Nanda, mantan anak buah Satria Nanda, yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang  Shigit Sarwo juga dihukum penjara seumur hidup."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan. (asp/asp) 

Berhasil Damai dengan Korban, Maling Petai Diputus Pakai RJ

article | Sidang | 2025-06-05 09:30:46

Lampung Utara. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dalam menajatuhkan putusan terhadap Roli Akarim, warga Abung Barat, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali. “Menyatakan Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” bunyi amar Putusan yang diputus oleh Hakim Tunggal Annisa Dian Permata Herista sebagimana kutip DANDAPALA dari SIPP PN Kotabumi.Kasus tersebut berawal dari Terdakwa Roli Akarim, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali. Hingga puncaknya pencurian tanggal 13 Januari 2025 yang dilakukan Terdakwa menjadi gong kesabaran terakhir dari warga setempat. Hingga akhirnya Madani yang menjadi korban peristiwa hari tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Abung Barat. “Dengan memperhatikan jumlah petai yang dicuri sekitar 37 (tiga puluh tujuh) buah yang ditaksir nilai sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, Kepolisian Sektor Abung Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kotabumi dengan acara pemeriksaan cepat. Perkara tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan diregister dengan nomor perkara 2/Pid.C/2025/PN Kbu,” ujar rilis yang diterima DANDAPALA Kamis pagi, 5/6. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan Terdakwa di persidangan mendapatkan banyak nasihat dari para saksi sagai korban serta sebagai perwakilan masyarakat. Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Hal tersebut dimungkinkan atas mediasi dari Hakim sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana. Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma RJ). Ketika Terdakwa dan korban berhasil berdamai, maka perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Hakim untuk menjadikan perdamaian tersebut sebagai alasan meringankan sebagaimana diatur dalam Perma RJ. “Selama proses persidangan, Saksi juga menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa sempat dimaafkan dan tidak dilaporkan ke kepolisian. Akan tetapi, karena perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang pertama, korban memandang bahwa kerugian yang diderita jika diakumulasi dengan sebelumnya dan tidak menyesalnya Terdakwa menyebabkan harus diprosesnya pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Perkara tersebut diakhiri oleh Hakim dengan pembacaan putusan yang menemukan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mengingat hukum acara pidana cepat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,” tutup rilis tersebut. (NH, LDR)

Nasib Nepo Baby di Zaman Nabi: Tak Ada Keistimewaan Walau Keluarga

article | History Law | 2025-06-05 09:25:51

Dalam suatu kasus, Nabi Muhammad pernah menghukum seorang pencuri perempuan dengan hukuman hudud (sanksi yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah), berupa potong tangan. Namun sebelum eksekusi dijalankan, para petinggi suku memohon kepada Nabi agar menghentikan hukuman. Ternyata, sang perempuan berasal dari Bani Makhzum, salah satu klan terkemuka suku Quraisy—suku Nabi sendiri. Maka dari itu, para pembesar suku tidak ingin melihat salah satu anggota mereka dipermalukan dengan hukuman tersebut. Mereka lalu meminta Usamah bin Zaid untuk membujuk Nabi, mengingat kedekatannya sebagai anak dari anak angkat Nabi. Setelah mendengar bujukan Usamah, Nabi merespons dengan sangat keras. “Wahai Usamah, apakah engkau hendak campur tangan dalam perkara yang menyangkut hukum-hukum Allah?” Nabi lalu memerintahkan agar hukum potong tangan tetap dilaksanakan. Setelah itu, beliau berceramah di hadapan orang-orang untuk memberi peringatan. “Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang (syarif) mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang biasa (daif) mencuri, mereka menjatuhkan hukum hudud padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah (putri Nabi sendiri) mencuri, niscaya akan kupotong tangannya!” Riwayat ini menegaskan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada "nepo baby"—individu tertentu yang memperoleh keistimewaan karena memiliki relasi keluarga. Nabi Muhammad memberikan teladan mulia bahwa semua orang setara di hadapan hukum, bahkan beliau tak segan-segan untuk memotong tangan putrinya sendiri jika mencuri. Penegakan hukum sudah selayaknya tajam ke atas dan ke bawah, karena keadilan yang tebang pilih adalah awal kehancuran sebuah bangsa.Judul asli: The Case of the Makhzūmī Thief dalam Doubt in Islamic Law: A History of Legal Maxims, Interpretation, and Islamic Criminal Law (Cambridge University Press, 2015: 104-105), Intisar A. Rabb.

Ketua MA Ambil Sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi Siang Ini

article | Berita | 2025-06-05 08:50:56

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan mengambil sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi. Di antaranya Harry Swantoro yang akan diambil sumpah sebagai Ketua PT Yogyakarta.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (5/6/2025), ke-16 nama itu akan diambil sumpahnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Acara itu akan disiarkan langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Agung.Berikut nama-nama yang akan disumpah:1.   Harry Swantoro sebagai KPT Yogyakarta, sebelumnya KPT Jakarta2.   Nugroho Setiadji sebagai KPT Jakarta, sebelumnya KPT Palembang3.   Herdi Agusten sebagai KPT Palembang, sebelumnya KPT Jambi4.   Ifa Sudewi sebagai KPT Jambi, sebelumnya KPT Gorontalo5.   Suwidya sebagai KPT Kaltim, sebelumnya KPT Babel6.   Roki Panjaitan sebagai KPT Tanjungkarang, sebelumnya KPT Sultra7.   Andi Isna Renishwari sebagai KPT Sultra, sebelumnya KPT Sulbar8.   Budi Santoso sebagai KPT Padang, sebelumnya KPT Papua Barat9.   Diah Sulastri Dewi sebagai KPT Riau, sebelumnya KPT Palangkaraya10.                 Yapi, sebagai KPT Gorontalo, sebelumnya Waka PT Jateng11.                 Artha Theresia sebagai KPT Babel, sebelumnya Waka PT Jakarta12.                 Abdul Halim Amran sebagai KPT Sulbar, sebelumnya Waka PT Denpasar13.                 Wayan Karya sebagai KPT Papua Barat, sebelumnya Waka PT Bandung14.                 Pudjiastuti Handayani sebagai KPT Palangkaraya, sebelumnya Waka PT Yogyakarta15. Arifin sebagai Ketua PT Bengkulu16. Marsudin Nainggolan sebagai KPT Kalimantan Utara    

Usung Tema ‘Angkringan dan Kesederhanaan’, PN Purwodadi Lepas 9 Cakim

article | Berita | 2025-06-05 08:00:08

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara pelepasan 9 Calon Hakim (Cakim) yang telah menyelesaikan pendidikan selama satu tahun. Mereka akan segera dilantik di satuan kerja masing-masing dalam waktu dekat.Acara ini diselenggarakan pada Rabu (4/6/2025) pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor PN Purwodadi. Acara dibalut dengan tema dan dress code ‘Angkringan & Kesederhanaan’. Tema ini selaras dengan Surat Edaran Dirjen Badilum No.4 Tahun 2025, mengenai prinsip kesederhanaan dalam setiap kegiatan di lingkungan peradilan, serta sebagai bentuk nyata dukungan kepada pelaku usaha lokal dengan menggandeng UMKM untuk turut serta dalam penyelenggaraan acara.Adapun Cakim yang dilepas adalah sebagai berikut:1. Aristo Evandy A. Barlian, S.H.2. M. Aditya Rahman, S.H.3. Rizky Arjuna T. Girsang, S.H.4. Andre Monifa, S.H.5. Dicky Framana, S.H.6. Sudarwin, S.H.7. Dedi Putra, S.H.8. Bismo Jiwo Agung, S.H.9. Bill Clinton, S.H.Acara berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh keluarga besar PN Purwodadi. “Kami ucapkan selamat kepada para Cakim atas kelulusan dan penempatan barunya. Semoga menjadi hakim yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Wakil Ketua PN Purwodadi, Pranata Subhan. 

Max Havelaar, Kecaman KKN hingga Terbitnya UU Agraria Pertama di Indonesia

article | History Law | 2025-06-04 19:00:23

Max Havelaar adalah novel satire karya Multatuli, nama pena dari Eduard Douwes Dekker. Buku berjudul lengkap Max Havelaar terbit atau Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda ini pertama kali terbit tahun 1860, setelah Douwes Dekker menjabat sebagai asisten residen di Lebak, Banten.Menurut Pramoedya Ananta Toer, Max Havelaar merupakan buku berbahasa Belanda yang ditulis di Indonesia, berisi kritik tajam terhadap kebijakan tanam paksa serta eksploitasi di bawah pemerintah Hindia Belanda. Buku ini menggambarkan penderitaan rakyat Indonesia akibat penindasan dan pemerasan yang berlangsung pada masa itu. Seluruh isi novel bersumber dari pengalaman Multatuli selama kurang dari satu tahun menjabat sebagai asisten residen di Lebak. Meski mengandung unsur autobiografi, novel ini ditulis dalam gaya roman.Dari struktur penulisannya, Max Havelaar seolah-olah ditulis oleh tiga tokoh: makelar kopi dari Amsterdam bernama Batavus Droogstoppel (yang mewakili kepentingan Belanda), seorang pemuda Jerman bernama Stern, serta Multatuli sendiri. Tokoh utama dalam novel ini adalah Max Havelaar, seorang asisten residen Belanda yang berusaha melawan pemerintahan korup di Pulau Jawa yang sangat menyengsarakan rakyat.Pada bagian akhir novel, Multatuli mengambil alih peran penulis dan mengecam langsung kebijakan kolonial Belanda. Ia juga menulis permohonan kepada Raja William III dari Belanda untuk turun tangan membela nasib rakyat Indonesia. Max Havelaar menggambarkan secara gamblang bagaimana sistem tanam paksa menyebabkan penderitaan rakyat Jawa. Multatuli mengkritik keras pihak Belanda yang mengambil keuntungan besar dari sistem ini, serta korupsi pejabat lokal yang makin menambah penderitaan rakyat.Dalam tulisannya, Multatuli menegaskan bahwa sistem tanam paksa membuat rakyat Indonesia menderita kelaparan dan kemiskinan. Rakyat tidak hanya dijajah oleh kekuasaan kolonial, tetapi juga ditindas oleh pejabat lokal. Max Havelaar menjadi karya sastra penting yang menggambarkan secara nyata bagaimana kondisi sosial Indonesia di masa kolonial.Buku ini juga menyertakan isi pidato Max Havelaar saat dilantik sebagai asisten residen Lebak, serta kisah percintaan antara Saijah dan Adinda di masa penjajahan. Sebagian besar tokoh dalam Max Havelaar merupakan tokoh historis. Beberapa nama pejabat Belanda disamarkan, seperti Asisten Residen Carolus yang diubah menjadi Stotering, Residen Brest van Kempen menjadi Slijmering, dan Van Langeveld van Hemert menjadi Verbrugge. Sementara itu, tokoh-tokoh bumiputra tetap menggunakan nama aslinya, kecuali Saijah dan Adinda.Penulisan Max Havelaar memiliki dua tujuan utama: mengakhiri pemerasan terhadap rakyat Jawa dan memulihkan kehormatan Douwes Dekker─pasca pengunduran dirinya dari jabatan asisten residen. Terbitnya buku ini menyadarkan masyarakat Eropa bahwa kekayaan yang mereka nikmati berasal dari penderitaan bangsa Indonesia, serta mengungkap praktik korupsi oleh para pejabat lokal.Kecaman dalam Max Havelaar berkontribusi pada lahirnya politik etis atau politik balas budi dari pemerintah Belanda. Selama tinggal di Indonesia, Multatuli menerbitkan enam edisi cetak Max Havelaar di Belanda melalui tiga penerbit berbeda. Setelah ia meninggal, Max Havelaar masih terus dicetak ulang dan diterjemahkan ke berbagai bahasa. Karya ini berperan penting dalam sejarah bangsa Indonesia, karena mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mulai menindak korupsi di kalangan bumiputra.Karena banyak menyinggung tentang sistem tanam paksa dan ketidakadilan agraria, Max Havelaar turut mendorong munculnya kesadaran di kalangan penguasa kolonial mengenai pentingnya penertiban kepemilikan tanah di Jawa. Hal ini melatarbelakangi lahirnya undang-undang agraria pertama di Indonesia pada tahun 1870, yang dikenal dengan nama Agrarische Wet 1870. Regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Jajahan Engelbertus de Waal untuk mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah kolonial dalam pengambilalihan tanah rakyat. Di samping itu, terdapat kewajiban agar kepemilikan tanah di Jawa harus tercatat dengan jelas. Tanah milik penduduk dijamin haknya, sementara tanah yang tak bertuan dapat disewakan kepada pihak ketiga. (rm/fac)Referensi:Multatuli. (2018). Max Havelaar (terjemahan HB Jassin). Jakarta: Buku Seru.Tahqiq, Nanang. (2019). Yang Tercampak dari Lebak: Refleksi atas Inspirasi Max Havelaar.

PN dan Pemkab Jeneponto Jalin Komitmen Service Excellent

article | Berita | 2025-06-04 18:45:26

Jeneponto - Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir dan berbagai dinas di lingkup Kabupaten Jeneponto seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.Acara tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto beserta jajaran, Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto.“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata upaya Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan”, ucap Ketua PN Jeneponto kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, ruang lingkup kerjasama ini terkait layanan yang prima kepada masyarakat. Sedangkan bersama dinas sosial, kerja sama yang dijalin terkait layanan disabilitas, bahasa isyarat maupun kaum rentan lainnya dan hal tersebut sejalan dengan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait layanan penerjemah bahasa daerah dan bahasa asing. Sebab itu merupakan kebutuhan terkini masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan di Kabupaten Jeneponto. Kemudian untuk Dinas Kesehatan mengenai para saksi dan pengunjung sidang yang tidak jarang ada yang tiba-tiba sakit ketika berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.“Perjanjian kerja sama juga ini dimaksudkan untuk mensinergikan peran masing-masing pihak sesuai fungsi dan tugas tanpa mengganggu fungsi penegakan hukum”, bunyi rilis berita dari PN Jeneponto. (fac/bp)

Terapkan Restorative Justice, PN Pulau Punjung Libatkan Tokoh Adat Minangkabau

article | Berita | 2025-06-04 18:15:59

Dharmasraya - Pengadilan Negeri Pulau Punjung menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pidana. Kali ini, pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara pencurian kelapa sawit atas nama terdakwa Muhammad Yusuf bin Norsal dengan korban Hariyanto, sebagaimana tercatat dalam register perkara nomor 57/Pid.B/2025/PN Plj.Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang diketuai oleh Dedy Agung Prasetyo dengan anggota majelis Tedy Rinaldy Santoso dan Iqbal Lazuardi. “Proses perdamaian antara terdakwa dan korban dilakukan di hadapan Majelis Hakim dan disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Bukit Makmur, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Gunawan Setiadi. Tokoh adat tersebut turut menjembatani penyelesaian secara kekeluargaan”, bunyi rilis berita yang Tim DANDAPALA terima dari Humas PN tersebut.Lebih lanjut, proses perdamaian berlangsung dengan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah yang hidup dalam masyarakat Minangkabau. Kehadiran Kepala Jorong sebagai tokoh adat turut memperkuat legitimasi sosial dari penyelesaian perkara ini. Sebagaimana falsafah Minangkabau ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’, mekanisme musyawarah tidak hanya menjadi sarana sosial, tetapi juga bentuk legitimasi moral yang hidup dalam masyarakat hukum adat setempat.Dalam forum tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Korban, pada gilirannya, menyatakan telah memaafkan terdakwa dan memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa menuntut ganti rugi. Dalam rilis berita tersebut tertera kerugian korban dalam perkara ini sejumlah kurang lebih 203 tandan seberat 846 Kg yang jika diuangkan bernilai kurang lebih sejumlah Rp2.697.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamian tertanggal 20 Mei 2025 yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di muka persidangan. Pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun demikian, meskipun telah terjadi perdamaian, penuntut umum tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif, seperti adanya pengakuan kesalahan, kesediaan korban untuk memaafkan, serta tidak adanya potensi konflik lanjutan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara melalui musyawarah kekeluargaan mendapat tempat yang layak dalam proses persidangan.Putusan perkara ini dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa, yang mana hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum. Meskipun telah terjadi perdamaian, vonis tetap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional dan edukatif.Istilah “ninja sawit” sendiri merujuk pada maraknya aksi pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang dilakukan secara diam-diam, biasanya pada malam atau dini hari. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh jorong dan mekanisme musyawarah ini mencerminkan integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal, menjadikan peradilan lebih membumi dan diterima oleh masyarakat. Upaya ini selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI yang mendorong lahirnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, solutif, dan berorientasi pada pemulihan sosial”, isi rilis berita tersebut. (fac)

PN Sukadana Kedua Kalinya Putus Gugur Praperadilan M. Umar

article | Berita | 2025-06-04 18:00:59

Sukadana, Lampung Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menetapkan gugur permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Sdn atas nama Pemohon M. Umar.“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil,” bunyi amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 4/6/2025.Berdasarkan rilis yang diterima Tim DANDAPALA Rabu 4/6, Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 28 April 2025. Adapun alasan Hakim menyatakan perkara tersebut gugut karena perkara pokok atas nama Pemohon telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Nomor: B-63/L.8.16/Enz.2/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas perkara Muhammad Umar Bin Abu Tholib dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dan telah diregister dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.“Pokok perkara tersebut telah mulai disidangkan sejak Senin, tanggal 10 Maret 2025. Saat ini perkara pokok praperadilan tersebut telah memasuki persidangan ke 11, dengan sidang terakhir pada Selasa 3 Juni 2025,” lanjut rilis tersebut.Adapun pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut dilandaskan kepada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.Lebih lanjut dalam rilis tersebut, dikutipnya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedang pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Lalu dalam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa“ dimaknai “permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon praperadilan.Pemohon dalam perkara a quo sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan di PN Sukadana pada tanggal 17 Februari 2025, dan diregister dalam Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Sdn atas nama Pemohon M. Umar.“Permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Sdn tersebut juga telah ditetapkan gugur oleh PN Sukadana dengan pertimbangan perkara pokok praperadilan atas nama M. Umar telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Nomor: B-63/L.8.16/Enz.2/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas perkara Muhammad Umar Bin Abu Tholib dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dan telah diberikan nomor register 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn serta telah disidangkan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dalam sidang yang terbuka untuk umum dan telah dibacakan pula dakwaan Penuntut Umum, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, tutup rilis tersebut. fac/ldr

PN dan Pemkab Sinjai Teken MoU untuk Tingkatkan Layanan Hukum

article | Berita | 2025-06-04 15:20:58

Sinjai – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, Rabu (4/6/2025). Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Sinjai.Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, beserta jajaran Pemkab, serta Ketua PN Sinjai Anthonie Spilkam Mona didampingi Wakil Ketua, para Hakim, dan Panitera."MoU ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan sidang keliling di wilayah pedesaan. Ini merupakan kesepakatan resmi pertama yang dilakukan sejak kegiatan sidang keliling mulai dilaksanakan di Kabupaten Sinjai", ucap Anthonie kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, dalam MoU tersebut disepakati tiga ruang lingkup kerja sama, yakni penyediaan layanan informasi publik melalui media komunikasi, pelaksanaan sidang keliling, serta pemanfaatan sumber daya dan penyediaan gedung layanan untuk sidang keliling. (SNR)

Tingkatkan Layanan Publik, PN Probolinggo Kerjasama dengan Pemkot

article | Berita | 2025-06-04 15:20:00

Probolinggo- Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari nota kesepakatan yang telah berakhir masa berlakunya di tahun ini. Kesepakatan tersebut merupakan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Probolinggo dengan memperluas ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama 5 tahun mulai dari Tahun 2025. Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo pada Selasa (3/6) kemarin dengan ditandatangani oleh Mellina Nawang Wulan, selaku Ketua PN Probolinggo dan Aminuddin selaku Wali Kota Probolinggo.”Pelayanan publik seyogyanya bersifat adaptif, berusaha menyesuaikan pelayanan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan bebas dari KKN kepada masyarakat Kota Probolinggo terkhusus bagi masyarakat pencari keadilan yang menggunakan layanan di PN Probolinggo,” kata Wali Kota Probolinggo.Tidak hanya sampai penandatanganan nota kesepakatan saja tetapi akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PN Probolinggo dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Probolinggo. Adapun beberapa PKS yang telah dijajaki dan siap untuk dilaksanakan antara lain: 1. Penyelenggaran Layanan di Mal Pelayanan Publik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 2. Layanan Administrasi Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dispenduk Capil), 3. Perlindungan disabilitas, perempuan dan anak dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), 4. Publikasi layanan hukum dengan Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo),5. Peningkatan minat baca masyarakat dengan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Disperpusip).Ketua PN Probolinggo menyatakan bahwa nota kesepakat tersebut merupakan wujud nyata dari upaya kolaboratif dalam bentuk saling membantu dan mendukung berdasarkan kemampuan dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Peningkatan Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Probolinggo. ”Bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PN Probolinggo saat ini berorientasi kepada masyarakat sehingga setiap layanan semaksimal mungkin dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dari hal yang paling kecil hingga yang besar,” kata Mellina Nawang Wulan. Upaya peningkatan pelayanan tersebut hanyalah awal hingga akhirnya dapat diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan dalam menggunakan layanan di PN Probolinggo. PN Probolinggo berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat agar setiap layanan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat sehingga kehadiharan Mahkamah Agung di Kota Probolinggo yang dalam hal ini diwakili oleh PN Probolinggo memiliki nilai yang baik dan berdampak bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan. (asp/asp)

Rampas Nyawa Ibu Kandung, Terdakwa Dihukum Mati oleh PN Mandailing Natal

article | Berita | 2025-06-04 14:45:57

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Wildan atas kasus pembunuhan yang korbannya ibu kandungnya sendiri. Putusan perkara tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Sari pada Rabu (03/06/2025).“Menyatakan Terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim PN Madina yang diketuai oleh, Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan Erico Leonard Hutauruk, masing-masing selaku Hakim Anggota, di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Menanggapi vonis yang dijatuhi Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan usai dijelaskan hak Terdakwa tersebut.Mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan, bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandung Terdakwa sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, karena pada hakikatnya seorang anak harus menjaga, melindungi, memberi rasa hormat terhadap orang tuanya, sementara apa yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandungnya sendiri bertentangan dengan hakikat seorang manusia khususnya sebagai seorang anak yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, dan hukum. Terlebih lagi dengan memandang fakta meskipun ibu Terdakwa telah memohon kepada Terdakwa untuk menghentikan tebasan parangnya, namun Terdakwa tetap menghunjamkan parang ke leher ibunya sebanyak 3 (tiga) kali dan bahkan tidak memberikan pertolongan sama sekali usai ibu Terdakwa terkulai lemas tak berdaya di lantai. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (cas/fac) 

Jadi Muncikari Anak, Rahmat Dihukum 3 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-06-04 14:30:37

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum Rahmat seorang tukang ojek di kawasan Kayuagung dengan penjara selama 3 tahun. Hukum tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah membiarkan dilakukannya eksploitasi seksual terhadap anak.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan dilakukannya eksploitasi secara seksual terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun”, ucap Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Rabu (04/06/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.Kasus ini berawal pada awal November 2024, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya praktik prostitusi anak di Penginapan dan Karaoke Gita Home Kayuagung. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa, serta para anak yang sedang bersama pelanggannya.“Saat itu Terdakwa dan para anak mengakui jika Terdakwa adalah orang yang mencarikan pelanggan atau tamu yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak. Di mana disepakati untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp200 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 30 ribu, untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp 250 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50 ribu, dan untuk waktu long time (satu malam) dengan bayaran sejumlah Rp 1,5 juta maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu”, ungkap Majelis Hakim.Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian mencarikan pelanggan yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak tersebut dengan cara menggunakan foto para anak dan menawarkannya melalui aplikasi Michat, Whatsapp, maupun secara langsung. Selanjutnya Terdakwa memberitahu para anak melalui chat aplikasi Whatsapp bahwa ada pelanggan. Setelah itu para anak langsung menyuruh Terdakwa untuk mengantar pelanggan tersebut ke kamar yang Para anak sewa. Di mana jika para anak sedang melayani pelanggan, terhadap tamu tersebut para anak sampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu.“Adapun total keuntungan yang didapat Terdakwa dari pekerjaannya mencarikan pelanggan untuk para anak dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November tahun 2024 tersebut adalah sekitar sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, jelas Majelis Hakim saat membacakan pertimbangannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang menawarkan kepada para anak untuk mencarikan laki-laki yang akan menggunakan jasa seks para anak dengan kesepakatan Terdakwa akan memperoleh sejumlah keuntungan. Di mana meskipun kesepakatan antara Terdakwa dan para anak tersebut tidak didasari atas hubungan kerja sama, serta para anak yang menentukan biaya jasa dan fee. Namun perbuatan Terdakwa yang tidak melarang tindakan para anak untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan justru mencarikan pelanggan untuk menggunakan jasa seks tersebut dinilai termasuk sebagai bentuk tindakan yang membiarkan terjadinya eksploitasi seksual terhadap para anak.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus

article | Sidang | 2025-06-04 13:00:06

Jakarta- Fashion store PRIMARK menjamur di berbagai belahan Eropa karena harganya terjangkau dan modelnya update. Namun, perusahaan asal Irlandia itu belum berani membuka gerainya di Indonesia karena ada merek serupa. Gugatan pun dilayangkan.Berdasarkan data SIPP PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (4/6/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ‘’Penggugat selaku pemilik sebenarnya/sesungguhnya dari merek ‘PRIMARK’ merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang fast fashion clothing retailer atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” urai penggugat.Penggugat menyatakan mereknya adalah penamaan khusus yang diciptakan sendiri oleh Penggugat untuk merek produk dan toko pakaian (fanciful trademark). Adapun fanciful trademark merupakan jenis merek yang memiliki kekuatan daya pembeda paling besar di antara jenis merek lainnya, karena seringkali bukan merupakan kata umum yang ada di kamus umum bahasa manapun, tetapi berupa kata atau penamaan khusus yang dibuat, diciptakan sendiri oleh pemilik merek. “Maka jelas kata ‘PRIMARK’ tidak mungkin akan ditemukan di kamus umum bahasa manapun di berbagai dunia, karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ungkapnya.PRIMARK saat akan membuka gerai di Indonesia, menemukan merek sejenis yang dimiliki oleh warga Gambir, Jakpus, Dedi yaitu Dedi membuat baju dengan merek PRIMARK. Ikut digugat pula Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang mengeluarkan hak ekslusif atas merek. Oleh sebab itu, PRIMARK dari Irlandia mengajukan petitum sebagai berikut:Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik sebenarnya dari Merek ‘PRIMARK’ dan berhak untuk memakai merek tersebut di wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Merek ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya dan/atau pada pokoknya dengan merek terkenal ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT pada jenis barang yang sejenis;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT’ telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT;Menyatakan bahwa Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT telah diajukan permohonan pendaftarannya dengan iktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak merek terkenal milik PENGGUGAT;Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran atas (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek; danMenghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.Gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Menggugah Budaya Literasi, PN Prabumulih Hadirkan Cozy Reading Corner

article | Berita | 2025-06-04 10:55:06

Prabumulih - Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nugruho Setiadji meresmikan Reading Corner PN Prabumulih (Sumsel) pada Selasa, 3 Juni 2025 dipenghujung jabatannya sebagai Ketua PT Palembang. ”Keberadaan fasilitas reading corner (pojok baca) ini sangat positif untuk menambah/meningkatkan wawasan, pengetahuan dan literasi bagi para pegawai maupun pengunjung PTSP serta pengunjung sidang di PN Prabumulih”, ucap Nugruho Setiadji kepada Tim DANDAPALA.Ketua PN Prabumulih R.A. Asriningrum Kusumawardhani menyampaikan, Reading Corner PN Prabumulih digagasnya sebagai bentuk perhatian terhadap peningkatan minat baca Aparatur PN Prabumulih khususnya dan bentuk perhatian terhadap masyarakat Kota Prabumulih yang datang di PN Prabumulih.“Harapan kami sehingga masyarakat yang datang tersebut tidak bosan menunggu antrian layanan ataupun menunggu sidang, mereka dapat menikmati ruang baca yang nyaman yang telah dilengkapi dengan AC, minuman yg siap disajikan dalam bentuk teh atau kopi”, ucap R.A. Asriningrum Kusumawardhani.Hasil pantauan Tim DANDAPALA, reading corner tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas ramah difabel seperti toilet difabel dan guiding block. Bacaan yang tersedia di reading corner juga bervariasi dari komik, majalah hingga buku fiksi maupun non fiksi. “Gagasan utama pemberian layanan reading corner ini, selain memberikan kenyamanan dalam pemberian layanan di PN Prabumulih, juga sebagai cara untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Reading corner yang disediakan juga begitu modern dilengkapi dengan aplikasi Slim, sebuah aplikasi yang memudahkan pengunjung dalam mencari jenis buku yang diminati pengunjung yang hendak dibaca”, kata Ketua PN tersebut. (fac)

Ditjen Badilum Dukung Riset CILIS Universitas Melbourne Soal Sengketa Kontrak

article | Berita | 2025-06-04 09:10:27

 Jakarta- Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), H Bambang Myanto mendukung penuh riset yang akan dilakukan Center For Indonesia Law, Islam and Society (CILIS) Universitas Melbourne terkait hukum di Indonesia. Khususnya soal sengketa kontrak dalam hal investasi Australia di Indonesia.Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan CILIS yang diwakili oleh Guru Besar Universitas Melbourne Prof  Jeremy Kingsley, dan akademisi Indonesia yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Melbourne Prof Nadirsyah Hosen. Saat menerima tim CILIS pada Selasa (3/6) kemarin, Bambang Myanto didampingi Sekretaris Ditjen, Dirganis dan Dirpapu serta para Hakim Yustisial Ditjen Badilum.Sebagai lembaga yang berfokus pada hukum Indonesia khususnya berkaitan dengan masyarakat Indonesia serta hukum agama dan pengaruhnya, CILIS termotivasi untuk mendalami praktik hukum peradilan yang berkaitan dengan topik sengketa kontrak yang akan diangkat. Dengan rencana pelaksanaan penelitian sengketa kontrak yang marak terjadi di Indonesia khususnya di wilayah hukum pengadilan area Jakarta, Yogyakarta, dan Mataram, CILIS berharap dapat mewujudkan sinergi baik perizinan maupun masukan dari Ditjen Badilum untuk dapat melakukan metode penelitian court observation atau pengamatan langsung.Dengan latar belakang penurunan angka investasi Australia ke Indonesia yang disebabkan hipotesis ketidakpastian penyelesaian sengketa kontrak pada peradilan Indonesia, CILIS bermaksud mendalami isu tersebut dengan analisis peraturan yang ada. “Soal permasalahan pembatalan kontrak karena tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Lampiran B Angka 1 bahwa hal tersebut tidak lagi serta merta membatalkan kontrak,” kata Bambang Myanto kepada tamu CILIS.Lebih lanjut, segenap Ditjen Badilum menyambut baik gagasan penelitian CILIS dalam meneliti iklim investasi asing di Indonesia. Sebagai semangat transparansi dan kepastian hukum, Dirjen Badilum juga menunjukkan aplikasi Satu Jari sebagai inovasi dalam monitoring kinerja dari berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sambil memeragakan monitoring real time pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Mataram. Dirjen berharap inovasi tersebut dapat menjadi tambahan data bagi CILIS untuk membangun keyakinan investor asing atas kepastian proses hukum pada peradilan di Indonesia. Pertemuan ditutup dengan harapan Dirjen Badilum bahwa penelitian tersebut dapat bermanfaat bagi CILIS, Badilum, serta memajukan iklim hukum dan investasi di Indonesia. (NSN, NH)

Meneropong Intervensi dalam Praktik

article | Opini | 2025-06-04 08:15:44

Intervensi diartikan secara umum dalam praktik adalah masuknya pihak ketiga baik oleh karena inisiatif sendiri maupun karena ditarik oleh pihak asal ke dalam sebuah perkara yang sedang disidangkan. Masuknya pihak ketiga ini karena memiliki kepentingan dengan sengketa yang sedang diperiksa di persidanganDasar hukum masuknya pihak ketiga ke dalam sebuah perkara sampai dengan saat ini masih merujuk kepada Bagian Ke-17 Penggabungan dan Penengahan mulai Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering  atau Rv):Pasal 279 Rv mengatur : “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan”;Pasal 280 Rv mengatur : “Tindakan-tindakan ini dilakukan dengan surat permohonan pada hari sidang yang telah ditetapkan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan. Dalam perkara yang diperiksa berdasarkan surat-surat, tindakan itu dilakukan dengan pemberitahuan kepada para pihak disertai pemanggilan mereka untuk menghadap di sidang pengadilan”;Pasal 281 mengatur : “Surat permohonan, yang sekaligus berisi pengangkatan seorang pengacara, memuat nama kecil, nama dan tempat tinggal yang mengajukan permohonan serta dasar alasan permohonan iiu diajukan, semua dengan ancaman batal. Ia dianggap telah memilih tempat tinggal pada pengacaranya, kecuali jika dalam surat permohonannya ia menyatakan memilih tempat tinggal lain”;Pasal 282 mengatur : “Jika hakim yang memutus permohonan itu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkaranya, maka dalam putusan yang sama itu ditentukan pula kepada mereka harus menghadap di muka persidangan untuk melanjutkan perkaranya itu”Intervensi, dalam praktik dikenal terdapat 3 jenis berdasarkan kepentingan dan tujuan mereka dalam perkara tersebut, yakni:Tussenkomst, adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam sebuah perkara untuk membela kepentingannya dengan cara menggugat pihak-pihak asal dalam perkara tersebut baik Penggugat maupun Tergugat;Voeging, adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam sebuah perkara untuk membela kepentingannya dengan cara bergabung dengan salah satu pihak dalam perkara asal baik bergabung dengan Penggugat maupun Tergugat;Vrijwaring, adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam sebuah perkara untuk membela kepentingannya dengan cara ditarik oleh salah satu pihak dalam perkara asal baik oleh Penggugat maupun Tergugat.Intervensi sebagai pihak yang diakui keberadaannya oleh hukum acara perdata kita, namun aturan-aturan hukum belum ada yang merinci bagaimana persidangan memperlakukan seorang Intervenient mulai protokol ketika masuk di persidangan hingga penghitungan biaya perkara yang harus dikeluarkan seorang intervenient.Pembahasan mengenai intervensi ini akan Penulis kupas sesuai urut-urutan persidangan sebagai berikut:●     Waktu masuknya intervenientBerdasarkan ketentuan Pasal 280 Rv, seorang calon Intervenient dapat masuk ke dalam perkara pokok pada saat sebelum atau pada saat KESIMPULAN ;Dengan kata lain apabila terdapat sebuah persidangan yang memasuki tahap penyampaian Kesimpulan, lalu ada pihak Intervenient yang masuk, maka berdasarkan ketentuan Pasal 280 Rv, Penulis berpendapat: kita dapat menerima Kesimpulan para pihak dalam perkara pokok terlebih dahulu, lalu menerima permohonan intervensi dari Intervenient●     Cara masuk intervenientMengenai cara masuknya seorang calon Intervenient, oleh karena belum ada aturan yang mengatur hal ini, terdapat 2 cara yang berkembang yakni:Calon Intervenient membayar panjar biaya perkara terlebih dahulu di Kepaniteraan Perdata, kemudian hadir di persidangan dan mengajukan permohonan intervensi kepada Majelis Hakim pada saat persidangan.Calon Intervenient menghadiri persidangan, lalu menginterupsi persidangan dan mengajukan permohonan intervensi kepada Majelis Hakim pada saat persidangan hari tersebut hendak ditutup oleh Majelis Hakim.Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah terkait permohonan intervensi tersebut, kepada para pihak asal diberikan kesempatan untuk menanggapi?Kembali lagi oleh karena belum ada aturan mengenai Intervensi secara rinci, terkait hal ini ada 2 pendapat yang berkembang juga yakni:Memberikan kesempatan kepada para pihak dalam perkara asal untuk menanggapi;Untuk permohonan yang mendefinisikan dirinya sebagai Tussenkomst (menggugat), tidak diperlukan tanggapan dari para pihak asal, namun apabila permohonannya mendefinisikan diri sebagai Voeging (bergabung) dan atau sebagai Vrijwaring (ditarik), Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam perkara asal untuk menanggapi.Setelah ada permohonan dari calon Intervenient tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 282 Rv, maka Majelis Hakim harus memutusnya dalam sebuah Putusan, oleh karena Putusan dalam sebuah perkara hanya ada 1 yakni pada Putusan Akhir, maka putusan mengenai dapat masuknya atau tidak Calon Intervenient ke dalam perkara pokok harus dituangkan ke dalam sebuah putusan sela.Mengenai point cara masuknya Intervenient ini, Penulis berpendapat sebagai berikut:Berdasarkan ketentuan Pasal 280 Rv, dimana surat yang diajukan oleh Calon Intervenient adalah berupa Surat Permohonan dan belum berbentuk surat Gugatan (apabila ia sebagai Tussenkomst) yang diajukan di dalam sebuah persidangan, sehingga Penulis lebih condong memilih kepada pendapat mengenai cara Calon Intervenient masuk adalah dengan menginterupsi persidangan dan belum mendaftarkan diri dengan cara membayar panjar biaya perkara di Kepaniteraan. Setelah Majelis Hakim memutuskan calon intervenient dapat masuk ke dalam perkara asal, maka setelah itu berdasarkan penafsiran Pasal 282 Rv, baru diperintahkan untuk mengikuti persidangan dimana untuk dapat mengikuti persidangan salah satu syaratnya adalah dengan cara membayar panjar biaya perkara.Dalam Amar Putusan Sela Majelis Hakim, Penulis mengusulkan penyebutan pihak Intervensi tussenkomst sebagai PENGGUGAT INTERVENSI. Voeging sebagai PENGGUGAT II/TERGUGAT II ( Tergantung Jumlah Pihak dalam perkara tersebut, dimana pihak Intervenient sebagai pihak yang terakhir dalam posisi dimana ia bergabung). Vrijwaring sebagai PENGGUGAT II/TERGUGAT II (Tergantung Jumlah Pihak dalam perkara tersebut, dimana pihak Intervenient sebagai pihak yang terakhir dalam posisi dimana ia ditarik.Mengenai kesempatan para pihak asal menanggapi permohonan calon intervenient, Penulis berpendapat, apabila permohonan masuk sebagai Tussenkomst, maka menjadi hak prerogatif Majelis Hakim untuk menilai, tetapi apabila permohonan masuk sebagai Voeging atau Vrijwaring maka diperlukan pendapat dari para pihak dalam perkara asal.●     Ketika masukKetika permohonan intervensi diajukan oleh Calon Intervenient, maka perkara pokok harus dihentikan terlebih dahulu, misal tahapan dalam perkara pokok sudah sampai pada Pemeriksaan Saksi dari Tergugat, maka acara untuk selanjutnya harus di pending, menunggu perkara intervensi sampai pada tahapan pemeriksaan Saksi juga.Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a point c, Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, terhadap adanya Intervensi tidak diperlukan Mediasi.  Pada saat setelah Pihak Intervensi Tussenkomst masuk ke dalam Persidangan, ia harus menyusun Surat Gugatan dan membacakannya di persidangan karena surat yang diajukan pada saat hendak masuk masih berupa permohonan, untuk kemudian Gugatan Intervensi tersebut harus dijawab oleh para Tergugat Dalam Intervensi.Yang menjadi pertanyaan bagaimana apabila Intervensi yang diajukan sebagai Voeging atau Vrijwaring?Menurut pendapat Penulis, untuk intervensi yang bersifat Voeging dan Vrijwaring apabila ia bergabung atau ditarik sebagai pihak Penggugat, maka ia tetap wajib membuat surat Gugatan, lain halnya apabila ia bergabung atau ditarik sebagai pihak Tergugat, maka tidak ada surat gugatan yang harus disusun●     PutusanPendapat Penulis sebagai berikut:Dalam Putusan terkait Intervensi Tussenkomst, kita harus membagi Putusan menjadi 2 bagian, yakni dalam perkara asal dan dalam intervensi karena apabila sebagai Tussenkomst kedudukan Penggugat dan Tergugat adalah sebagai pihak yang digugat oleh Pihak Penggugat IntervensiMengenai biaya perkara khususnya Tussenkomst oleh karena ia harus membiayai perkara yang diajukan, maka kepadanya wajib untuk membayar biaya perkara, terkait Voeging atau Vrijwaring sebagaimana hal sebelumnya, apabila ia berkedudukan sebagai Penggugat, maka kepadanya juga harus diperlakukan sebagai Penggugat pada umumnya termasuk mengenai kewajiban untuk membayar biaya perkara, sedangkan apabila berkedudukan sebagai Tergugat, maka ia juga harus diperlakukan sebagai Tergugat pada umumnya.KESIMPULAN:Apa yang Penulis sampaikan ini adalah apa yang pernah Penulis praktikkan selama bertugas sebagai Hakim, kemungkinan perbedaan pendapat baik antar Hakim maupun antar Pengadilan akan sangat mungkin terjadi, hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang mengatur secara rinci mengenai Intervensi. Selama ini mengenai penerapan dalam praktik persidangan diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis yang bersidang.SARAN: Mendorong kiranya Mahkamah Agung segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Hukum Acara Intervensi guna mengisi kekosongan hukum. (asn/fac)

Mediasi Berhasil, Prudential Life Akhirnya Bayar Klaim Asuransi Rp 1 Miliar

article | Sidang | 2025-06-04 08:00:28

Tanjung Balai - Proses mediasi Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Tjb yang ditempuh sejak tanggal 25 Maret 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan Para Pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Nopika Sari Aritonang.Diketahui, sebelumnya gugatan ini telah dilayangkan ke PN Tanjung Balai pada tanggal 24 Februari 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Erita Harefa dengan didampingi Para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra.  Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari saudara kandung Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance yang sudah meninggal dunia. “Adapun jumlah uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia yang dituntut oleh Penggugat adalah sejumlah Rp1.030.000.000,00 (satu miliar tiga puluh juta rupiah)”, ungkap Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian kepada DANDAPALA. Proses mediasi itu telah berlangsung beberapa kali mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 3 Juni 2025. Mulanya antara Penggugat dan Tergugat tetap bersikeras dengan sikapnya masing-masing hingga akhirnya Mediator melakukan kaukus dengan para pihak. Setelah terjadi pembicaraan terus menerus dengan pendekatan yang menekankan win-win solution, kemudian Para Pihak sepakat berdamai. Lalu dirumuskan Kesepakatan Perdamaian, dimana salah satu Pasal disepakati pada pokoknya Tergugat memberikan nilai perdamaian sejumlah uang kepada Penggugat. Sejumlah uang tersebut diketahui telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga pada tanggal 3 Juni 2025, perdamaian telah dinyatakan berhasil dan selesai.“Mediator juga mengapresiasi itikad baik Para Pihak yang selalu hadir saat mediasi dilaksanakan, yang mana kehadiran atau itikad baik para pihak juga mempengaruhi keberhasilan mediasi ini” tutup Manarsar Siagian. (zm/wi)

Selamat! PP PN Makassar dan Kontributor DANDAPALA Raih Gelar Doktor Unhas

article | Surat Ahmad Yani | 2025-06-03 17:05:15

Makassar - Di tengah kesibukannya sebagai Panitera Pengganti PN Makassar, Rahmi Sahabuddin berhasil menyelesaikan kuliah doktoralnya pada Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Tidak hanya itu, Rahmi juga salah satu kontributor yang aktif menulis di DANDAPALA.Wanita yang hobi membaca dan menulis ini mampu menyelesaikan masa studinya hanya dalam kurun waktu 2 tahun dan 4 bulan dengan indek prestasi kumulatif (IPK) 3,92.Dalam disertasinya, wanita yang berusia 40 tahun membahas pertanggungjawaban hukum PT Perorangan yang pailit.Menurutnya Pasal 109 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga memungkinkan dibentuknya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang yang disebut PT Perorangan.PT Perorangan ini tetap terdiri dari 3 organ yaitu Direktur, RUPS, dan Komisaris yang merupakan pemilik sekaligus pendirinya. Hal ini berakibat kurangnya pengawasan sehingga jika terjadi pailit maka diperlukan iktikad baik.Berdasarkan hal tersebut, novelty yang ditulis oleh Hj. Rahmi Sahabuddin ini adalah revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.Konsep ideal yang ditulis berdasarkan penelitian terhadap Negara Singapura yang menganut sistem common law sehingga dapat membantu PT Perorangan yang pailit.Nah, capaian tertinggi di bidang akademik tersebut semoga bisa memacu para pembaca DANDAPALA untuk terus mengejar ilmu. Bukankah ada pepatah yang menyatakan 'carilah ilmu hingga liang lahat'? (asp/asp)

Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

article | Opini | 2025-06-03 14:35:17

Beberapa tahun belakangan ini, terdapat pengarusutamaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Instansi Penegak Hukum bergantian mengeluarkan Peraturan Internal yang dapat mendorong tercapainya keadilan restoratif dalam perkara pidana. Pada tahun 2020, Kepolisian RI membuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Satu tahun berselang, Kejaksaan RI mengatur keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Namun, sesungguhnya keadilan restoratif bukan merupakan hal yang baru. Semangat keadilan restoratif sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadilan restoratif dapat untuk diterapkan dengan merujuk Pasal 14 KUHP, khususnya Pasal 14 c KUHP. Pasal 14 a KUHP menyatakan bahwa hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan. Kemudian dalam Pasal 14 c menyatakan hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.Secara rinci, pelaksanaan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14 d – f KUHP. Pasal 14 d mengatur tentang pengawasan putusan pidana bersyarat, dimana Hakim dapat memutus mewajibkan lembaga tertentu untuk memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus. Kemudian dalam Pasal 14 e, diatur bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat memiliki kewenangan untuk mengubah syarat-syarat khusus, mengganti lembaga yang membantu dan memperpanjang masa percobaan. Kemudian dalam Pasal 14 f mengatur bahwa peringatan hakim dalam hal syarat-syarat tidak dijalankan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengaturan bagaimana menjalankan pidana bersyarat sangat minim. Tercatat hanya Pasal 276 KUHAP yang mengatur hal tersebut dimana dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang.Dalam catatan Institute for Criminal Justice Reform, pada bukunya Panduan Memahami Pidana Bersyarat dalam KUHP: Pedoman Bagi Penegak Hukum, menyatakan bahwa Hoge Raad (Mahkamah Agung Negara Belanda) dalam putusannya tanggal 15 Maret 1926 memberikan pertimbangan bahwa, suatu syarat khusus mengenai tingkah laku terhukum itu, haruslah menyangkut tingkah lakunya, baik di rumah maupun di dalam pergaulan bermasyarakat ataupun menyangkut cara hidupnya. Namun, ketentuan tersebut memang tidak dijelaskan dengan ketat dengan harapan dapat berkembang melalui yurisprudensi.Dalam buku yang sama juga menyebutkan bahwa jika merujuk pada KUHP Belanda, syarat-syarat khusus yang dapat dijatuhkan sudah jauh berkembang. Berdasarkan Pasal 14c ayat (2) KUHP Belanda, sudah terdapat 14 syarat yaitu:1) Pembayaran seluruh atau sebagian kerugian atau kehilangan akibat dari suatu tindak pidana;2) Perbaikan seluruh atau sebagai kerusakan akibat suatu tindak pidana;3) Pembayaran sejumlah nilai uang tertentu sebagai jaminan keamanan ditentukan oleh hakim setinggi-tingginya sejumlah selisih antara maksimum pidana denda yang dapat dijatuhkan berkenaan dengan delik yang bersangkutan dengan denda yang nyata dijatuhkan;4) Pembayaran sejumlah nilai uang tertentu yang ditentukan oleh hakim kepada Criminal Injuries Compensation Fund (Schade-fonds Geweldsmisdrijven)—organisasi yang bertujuan untuk mendampingi dan mengadvokasikan kepentingan korban dalam tindak pidana, jumlah uang yang dibayarkan tidak lebih dari maksimum denda yang diatur;5) Larangan berinteraksi secara langsung dengan orang atau organisasi tertentu;6) Larangan untuk berada di lokasi tertentu;7) Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu di tempat tertentu pada periode tertentu;8) Kewajiban melapor pada waktu tertentu pada organisasi tertentu;9) Larangan menggunakan narkotika/alkohol, dan kewajiban untuk bekerja sama untuk tes urine/ tes darah untuk kepatuhan bagi larangan tersebut;10) Penempatan pada fasilitas kesehatan;11) Kewajiban untuk menjalani pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan atau fasilitas lainnya;12) Penempatan pada institusi/akomodasi sosial tertentu;13) Keikutsertaan pada intervensi perubahan perilaku; atau14) Kondisi lain bergantung pada perbuatan pelaku.Kemudian Prof. Muladi dalam bukunya Lembaga Pidana Bersyarat, memberikan persyaratan tambahan untuk dapat dijatuhkannya pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana yang terbukti berbuat tindak pidana, antara lain:a) Sebelum melakukan tindak pidana itu, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana lain dan selalu taat pada hukum yang berlaku;b) Terdakwa masih sangat muda (12-18 tahun);c) Tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian yang terlalu besar;d) Terdakwa tidak menduga, bahwa tindak pidana yang dilakukannya akan menimbulkan kerugian yang besar;e) Terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan adanya hasutan orang lain yang dilakukan dengan intensitas yang besar;f) Terdapat alasan-alasan yang cukup kuat, yang cenderung untuk dapat dijadikan dasar memaafkan perbuatannya;g) Korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana tersebut;h) Terdakwa telah membayar ganti rugi atau akan membayar ganti rugi kepada si korban atas kerugian-kerugian atau penderitaan-penderitaan akibat perbuatannya;i) Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari keadaan-keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;j) Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain.Menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform dalam buku Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Pidana Bersyarat dengan masa Percobaan (Pasal 14a dan 14c KUHP) mengalami tantangan dalam implementasinya, yaitu: (1) aturan pelaksana belum tersedia, (2) pemahaman APH belum seragam, (3) anggapan menilai kerugian korban sebagai beban kerja dan (4) persoalan koordinasi antar institusi. Dari segi hakim, kesulitan menerapkan keadilan restoratif adalah tidak adanya tata cara pelaksanaan perdamaian dalam tindak pidana. Kendala lainnya adalah hakim-hakim yang tidak updated terhadap kebijakan mengenai keadilan restoratif. Hakim juga mengalami kebingungan dimana dalam menerapkan hukum acara hakim harus memedomani KUHAP yang belum mengenal pendekatan restorative justice. Namun demikian, penelusuran DANDAPALA menemukan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memberikan pertimbangan mengenai implementasi Pasal 14 c KUHP. Putusan pertama adalah Putusan Nomor 915 K/PID.SUS/2014. Dalam putusan tersebut, Majelis Kasasi menguatkan pidana bersyarat khusus yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Gorontalo. Mahkamah Agung membuat pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 10 November 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tanggal 11 April 2013, telah memutus perkara a quo bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dan telah benar dalam mengadili perkara tersebut, serta tidak melampaui batas kewenangan yang ada padanya;Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan perkara a quo dengan seksama dan tepat, dan telah pula mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga permintaan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana lebih berat, yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan tidak dapat dikabulkan, karena berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalah kewenangan Judex Facti;Bahwa meskipun demikian, membaca fakta hukum yang ditarik dari pemeriksaan persidangan, bahwa benar Terdakwa telah menikahi saksi xxx di KUA (Kantor Urusan Agama), Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dan telah mendapat Kutipan Akta Nikah Nomor 182/13/XII/2008 pada bulan November 2008, dan Terdakwa telah meninggalkan istrinya serta tidak tinggal serumah, karena dengan alasan ke tempat kerja di Pohuwalo, hingga istri Terdakwa melahirkan seorang anak perempuan bernama xxx yang saat sekarang telah berumur 3 (tiga) tahun, Terdakwa tidak memberi nafkah lahir batin, pemeliharaan serta kebutuhan istri dan anaknya;Bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan menguatkan kesimpulan dalam pertimbangan Judex Facti, sehingga pertimbangan Judex Facti dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa namun demikian, putusan a quo perlu diperbaiki dengan menambahkan syarat khusus, yaitu keharusan Terdakwa membiayai hidup istri dan anaknya dengan gajinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) perbulan selama waktu sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan menyerahkan bukti berupa kuitansi, dan jika Terdakwa tidak memenuhi syarat khusus tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum ditolak dengan perbaikan dan terhadap Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada tingkat kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa;Memperhatikan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14a jo. Pasal 14c KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 05/PID/ 2013/PT.GTLO. tanggal 11 April 2013, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 117/PID.B/2012/PN.Gtlo. tanggal 10 Desember 2012 tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN Alias MUSLIMIN Bin MASSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan Terpidana tidak memenuhi syarat khusus berupa memberi kepada istri dan anaknya uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) tiap bulan selama 1 (satu) tahun dengan menyerahkan bukti berupa kuitansi;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah milik sdri. Xxx dengan Sdra. Muslimin yang menikah pada tanggal 22 November 2008 dengan Nomor Kutipan Akta Nikah: 184/13/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah Drs. H. Arifin Adam Nip. 150302586, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi xxx;5. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);Putusan kedua adalah Putusan Nomor 1238 K/Pid/2005. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menganulir putusan bebas kepada Terdakwa. Namun demikian dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Agung tetap memandang bahwa pemidanaan bukanlah sebagai tindakan balas dendam dan merupakan tindakan pembinaan maupun penjeraan sehingga menjatuhkan pidana bersyarat. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena apa yang dilakukan Terdakwa dengan menempati rumah tersebut tanpa adanya ijin dari pemiliknya dalam hal ini Gereja GPIB ” Bethel ” Bandung, sedangkan yang memiliki ijin untuk menempati rumah tersebut adalah orang tua Terdakwa dan sebagai rumah dinas yang terakhir pada tahun 1995, dengan demikian penghunian rumah yang dilakukan dengan sengaja oleh Terdakwa sedang ia tahu ijin penghunian telah berakhir, hal ini telah menunjukkan unsur kedua dari pasal 36 ayat (4) jo. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1992 telah terpenuhi ;Bahwa selain itu apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menempati dan menguasai tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cipaganti No.43 Kota Bandung, tindakan Terdakwa yang menghalang-halangi petugas BPN untuk melakukan pengukuran atas tanah berikut bangunan yang ditempatinya dengan menunjukkan sikap yang kasar disertai ucapan kata-kata yang keras telah menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa oleh karenanya unsur-unsur dalam dakwaan Kedua pun telah terbukti ;Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah sebagai tindakan balas dendam dan merupakan tindakan pembinaan maupun penjeraan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 c KUHP Majelis menganggap layak atas diri Terdakwa diberikan syarat-syarat khusus untuk segera meninggalkan lokasi yang dihuninya dalam jangka waktu yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;M E N G A D I L I :Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/- PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No.88/Pid.B/2005/- PN.Bdg. tanggal 19 April 2005 ;MENGADILI  SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Izaak Markus Armelius Paliama bin Marthin Ernst Paliama tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menghuni rumah yang bukan miliknya tanpa persetujuan atau ijin pemilik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ” ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan syarat khusus dalam3 (tiga) bulan meninggalkan rumah yang bersangkutan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :– 1 (satu) buku photo copy Sertifikat HGB No.809/Kec. Sukajadi GS No.204/1937 atas tanah seluas 1.323 di Jl. Cipaganti No.43 Bdg, atas nama Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat di Bandung ;– 1 (satu) photo copy Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Bandung No.550.2/60/HGB/KP/2004 tertanggal 22 Juli 2004 atas nama Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat di Bandung ;– 1 (satu) lembar photo copy kwitansi No.781/2004 tertanggal 23 Juli 2004 senilai Rp. 26.332.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atas nama Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat di Bandung;– 1 (satu) lembar photo copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2004 atas nama GPIB Drs. Max Mongkol/Theol ;– 1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 1969 atas nama Pendeta Paliama ;– 1 (satu) lembar photo copy surat Permohonan Pengosongan sebuah rumah Dinas Pendeta No.371/K/P/72 tertanggal 31 Mei 1972 atas nama Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat ;– 1 (satu) lembar photo copy Surat Kepada Komandan Pangkalan Angkatan Udara Husein Sastranegara Bandung No.21/K/64 tentang Perumahan Pendeta Jemaat GPIB Bandung ;– 1 (satu) photo copy surat permohonan bantuan pada Majelis Sinode GPIB Jakarta No.117/K/P/72 tanggal 19 Februari 1992 ;– 1 (satu) buku foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 281 sebagai pembaharuan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No.809/Sukajadi Surat Ukur No.294/Pasteur/2004 tertanggal 22 Februari 2005, luas 1.323 M2, nama pemegang Hak, Protestan di Indonesia Bagian Barat Badan Hukum Indonesia Berkedudukan di Bandung tertanggal 24 Februari 2005 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Putusan ketiga adalah Putusan Nomor 819K/Pid/2013. Majelis Hakim Agung dalam perkara ini memperkuat Surat Perdamaian antara korban dan Terdakwa yang pada pokoknya mengatur mengenai cicilan ganti rugi. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukumnya sudah tepat sehingga dapat membuktikan Terdakwa melakukan tindak pidana “Penipuan“ sesuai Pasal 378 KUHP karena terbukti Terdakwa pada medio Agustus 2010 dan September 2011 bertempat di Toko Emas Purnama milik saksi Faujiah di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, telah membeli beberapa perhiasan berupa gelang, cincin, kalung/ rantai dan anting yang seluruhnya seharga Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) dengan memberi jaminan 4 Cek atas nama Ni Putu Eka Widanti dengan Nomor masing-masing : No.CI774346, No. 758024, No. CN 623814 dan No. CN623817 serta 1 (satu) lembar Bilyet Giro atas nama Terdakwa dengan No. GEW 945181, dimana pada saat menyerahkan Cek-Cek dan BG sebagai jaminan tersebut Terdakwa menyatakan memberitahukan jika semua Cek dan BG in casu semuanya ada dananya, sehingga saksi Faujiah tergerak hatinya untuk menyerahkan barang/perhiasan kepada Terdakwa. Bahwa pada kenyataannya setelah beberapa Cek dan BG tersebut dicairkan oleh saksi Faujiah oleh pihak Bank Indonesia tidak dapat mencairkan karena dananya tidak ada (kosong);Bahwa dari uraian tersebut telah ternyatalah tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Penipuan sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif Pertama sesuai Pasal 378 KUHP.Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 58/PID/2012/PT.DPS tanggal 30 Januari 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 97/Pid.B/2012/PN.Sgr. harus diperbaiki sekedar mengenai pidana, dengan pertimbangan sebagai berikut :• Bahwa oleh karena dalam kasus a quo telah dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada bulan Juli 2011 antara Terdakwa dengan saksi korban Faujiah tentang penyelesaian in casu secara kekeluargaan dengan pembayaran secara mencicil setiap bulannya maka kiranya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan hak dan kewajiban secara seimbang antara Terdakwa dengan saksi korban (Faujiah) berupa sistim pembayaran yang ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa, sehingga tidak merugikan pihak korban (saksi Faujiah) dengan cara-cara sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;M E N G A D I L IMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : KADEK RENTIASIH ALIAS DEK REN tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SINGARAJA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 58/PID/2012/PT.DPS tanggal 30 Januari 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 97/Pid.B/2012/PN.Sgr. sekedar mengenai pidana penjara sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :• Menyatakan Terdakwa KADEK RENTIASIH alias DEK REN telah terbukti se- cara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN“ ;– Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dengan syarat khusus hutang Terdakwa diselesaikan dalam 4 (empat) kali pembayaran sampai dengan batas waktu masa percobaan selesai;– Menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir dengan syarat khusus hutang Terdakwa diselesaikan dalam waktu 4 (empat) kali pembayaran sampai dengan batas waktu masa percobaan selesai;– Menetapkan barang bukti berupa :• 4 (empat) lembar Cek BCA masing-masing ;• 1 (satu) lembar Cek Nomor : FG 774346 tanggal 12 Oktober 2010, dengan nilai nominal Rp40.000.000,00 ;• 1 (satu) lembar Cek Nomor : CM 758024 tanggal 24 Oktober 2010 dengan nilai nominal Rp15.822.000,00 ;• 1 (satu) lembar Cek Nomor : CN 623817 tanggal 18 November 2010 dengan nilai nominal Rp25.000.000,00;• 1 (satu) lembar Cek Nomor : CN 623817 tanggal 18 November 2010 dengan nilai nominal Rp27.340.000,00;• 1 (satu) lembar BG Nomor : GEW 945181 tanggal 13 Oktober 2010, dengan nilai nominal Rp38.000.000,00 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;• 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 13 Oktober 2010 ;• 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 14 April 2011 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00021 tanggal 28 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00022 tanggal 28 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00023 tanggal 29 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00024 tanggal 29 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00025 tanggal 29 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00026 tanggal 29 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00027 tanggal 29 Agustus 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00028 tanggal 6 September 2010;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00029 tanggal 17 September 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00030 tanggal 17 September 2010 ;• 1 (satu) lembar Nota Jaminan 00033 tanggal 18 September 2010 ;Dikembalikan kepada saksi Faujiah ;Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Putusan keempat adalah Putusan Nomor 954 K/PID.SUS/2013. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung “menambahkan” amar mengenai pidana bersyarat dengan syarat khusus untuk melengkapi pidana bersyarat dengan pidana umum yang telah dijatuhkan oleh judex factie. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan dengan alasan :a. Judex Facti dalam hal menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan tidak didasarkan pada alasan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 a ayat (1) jo ayat (4) KUHPidana. Judex Facti tidak mempertimbangkan syarat khusus dan syarat umum yang harus dipenuhi dan sejauh mana pengawasan terhadap hal itu. Kecuali Judex Facti sudah berkeyakinan akan dapat dilakukan dengan baik maka barulah Judex Facti dapat menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan. Namun dalam perkara a quo, Judex Facti tidak mempertimbangkannya;b. Bahwa Judex Facti yang telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, itupun hanya sumir, belum cukup dan memenuhi syarat untuk menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan, tanpa mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas;c. Sehubungan dengan hal tersebut, berhubung karena saksi korban tidak mau lagi berdamai dan tentunya akan bercerai dengan Terdakwa maka langkah yang terbaik bagi Terdakwa dan korban adalah tetap menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan akan tetapi majelis akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 a ayat (1) jo. Ayat (4) jo. Pasal 14 a ayat (1) KUHPidana dengan menetapkan syarat khusus bagi Terdakwa berupa kewajiban untuk membayar kerugian materiil dan immaterial yang akan ditentukan dalam amar putusan, yang diderita korban selain syarat Terdakwa tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan pidana yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;d. Alasan lain mengapa tidak perlu dijatuhi pidana penjara segera masuk, karena berdasarkan fakta Terdakwa melakukan perbuatan a quo bukan didorong untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban melainkan suatu bentuk pembinaan yang berlebihan. Bahwa siapa laki-laki yang membiarkan istrinya kembali larut malam tanpa izin suami selama 1 minggu, bukankah hal ini justru merusak nama baik keluarga dan dapat menimbulkan fitnah bahwa istri Terdakwa bermain serong diluar rumah ?e. Berdasarkan alasan tersebut, Terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara dengan masa percobaan namun terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi Terdakwa;M E N G A D I L I :Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan No.317/PID/2012/PT-MDN tanggal 05 Juli 2012;M E N G A D I L I   S E N D I R I :1. Menyatakan Terdakwa Walson Damanik tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah Melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Phisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.”2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum selesai menjalani percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat khusus yaitu membayar uang ganti rugi biaya pengobatan kepada saksi korban Leni Marlina Br Sitanggang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa sebelah sandal merek Pakalolo dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;Putusan kelima adalah putusan nomor 3903 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menguatkan pidana bersyarat umum dan khusus, dimana Terdakwa sebagai suami dihukum untuk membiayai istrinya. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Sibolga telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum karena telah cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang yaitu Terdakwa telah pergi meninggalkan isterinya dan 2 (dua) orang anak yang bernama xxx berumur 10 (sepuluh) tahun dan xxx berumur 8 (delapan) tahun dan Terdakwa tidak pernah menghubungi anak-anaknya sejak Terdakwa pergi dari rumah sejak bulan Agustus 2019 serta Terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja sejak pergi meninggalkan isteri dan anak-anaknya tersebut; - Bahwa perbuatan Terdakwa sedemikian rupa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; - Bahwa selain itu alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut menjadi kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Dari kelima pertimbangan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan. Keadaan korban dan kebutuhan korban termasuk di dalamnya pemulihan hak korban merupakan hal yang penting dalam menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus. Hal yang juga menarik adalah dalam putusan Mahkamah Agung juga membuka peluang pidana bersyarat meskipun tidak tercapai perdamaian, selama pemulihan hak korban diperhatikan oleh Majelis Hakim yang akan menjatuhkan putusan. Kesimpulan lainnya adalah Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bentuk perdamaian dan mekanisme pembayaran ganti rugi sebagai dasar untuk menjatuhkan amar pidana bersyarat dengan ketentuan khusus. Hal ini dilakukan agar terdapat konsekuensi pidana, dalam hal Terdakwa tidak membayar ganti rugi yang telah disepakati. (wi)

Keseruan Kegiatan “Mlaku-mlaku Ning Gunung Tidar" Khas PN Magelang

photo | Berita | 2025-06-03 14:25:17

Keluarga besar Pengadilan Negeri Magelang menggelar kegiatan bertajuk “Mlaku-mlaku Ning Gunung Tidar: Pakuning Tanah Jawa” dengan mendaki Gunung Tidar yang sarat nilai sejarah dan spiritualitas. Dipimpin Ketua PN Magelang AA Oka Parama Budita Gocara, kegiatan ini menjadi ajang menyatu dengan alam dan tradisi lokal, menapaki lebih dari seribu anak tangga menuju puncak gunung yang diyakini sebagai “pakunya” Pulau Jawa. Dalam perjalanan, rombongan melewati situs-situs bersejarah seperti makam Syekh Subakir, Kiai Sepanjang, hingga Mbah Semar, serta menikmati panorama dari Gardu Pandang Taman Elang dan Monumen Tanah Air Satu Bangsa. Gunung Tidar yang kini juga difungsikan sebagai kebun raya, tetap dijaga kesakralannya oleh masyarakat setempat. Kegiatan ditutup dengan kebersamaan sederhana di bawah rindangnya pepohonan, menjadikan pendakian ini bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan juga perenungan akan nilai, kebersamaan, dan makna hidup.?

Ayah Tiri di Bengkalis Divonis 20 Tahun Penjara karena Rudapaksa Anak Tiri

article | Berita | 2025-06-03 14:15:31

Bengkalis – Seorang pria berinisial AS divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena terbukti menyetubuhi anak tirinya, DS, secara berulang selama hampir lima tahun.Kasus ini terungkap pada Desember 2024, saat korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian kepada ibunya, Saliani. Informasi pertama kali disampaikan oleh adik korban, Deni Andreansa, yang mengaku pernah memergoki AS menyetubuhi kakaknya saat ibu mereka sedang berjualan.Saliani, yang menikah kembali dengan AS dengan harapan mendapatkan sosok ayah bagi ketiga anaknya, terkejut mendapati pengakuan dari DS bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2019. Tindakan bejat itu dilakukan hampir setiap satu hingga dua minggu, saat AS pulang dari pekerjaannya di luar kota.Dalam persidangan, DS mengaku sering diancam untuk diam dan mendapatkan kekerasan fisik jika melawan. AS disebutkan mengatakan, “Kalau kamu menolak, Ayah bunuh,” dan setelah kejadian, mengancam korban untuk tidak memberi tahu ibunya.Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Mandau, ditemukan kerusakan lama pada selaput dara korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan korban mengalami trauma dan kerentanan sebagai akibat kekerasan seksual.Jaksa penuntut umum menuntut AS dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan dengan alasan menyesal dan belum pernah dihukum sebelumnya.Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Ignas Ridlo Anarki, bersama anggota Ulwan Maluf dan Rita Novitasari menyatakan bahwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang tua korban. Majelis menyatakan bahwa tugas orang tua seharusnya melindungi anak, bukan malah menjadikan mereka korban. Oleh karena itu, hubungan ayah dan anak dalam kasus ini menjadi faktor pemberat dalam vonis.Atas dasar itu, AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. (SNR/WI)

Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

article | Berita | 2025-06-03 13:05:27

Jakarta- Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp 24 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.Kasus bermula saat Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan menciptakan lagu itu pada 1977. Keduanya memberikan izin Vidi agar menyanyikan lagu itu pada 2008 dalam album ‘Pelangi di Malam Hari’. Setelah itu, Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu dalam berbagai konser. Nah, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan belum pernah memberikan izin kepada Vidi Aldiano menyanyikan ‘Nuansa Bening’ untuk konser. Dari hal itulah, keduanya mengajukan gugatan.“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” demikian bunyi petitium pemohon sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/6/2025).Karena merasa dirugikan, kedua pencipta lagu itu mengajukan gugatan kerugian materil dan immaterial.“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.500.000.000,” beber penggugat.Rinciannya, Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Dan Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Penggugat juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Baru, Jakarta, Kota Jakarta Selatan.“Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo,” pinta penggugat lagi.Gugatan itu didaftarkan pda 21 Mei 2025 lalu dan saat ini masih diproses di PN Jakpus. (asp/asp) 

Dalam 6 Bulan PN Sambas Tangani 325 Perkara, Mayoritas Narkotika dan Tambang Ilegal

article | Berita | 2025-06-03 12:00:25

Sambas – Pengadilan Negeri (PN) Sambas mencatat penanganan sebanyak 325 perkara dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya beban perkara di wilayah perbatasan yang kompleks dengan berbagai jenis persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun permohonan.Juru Bicara PN Sambas, Hanry Adityo menyebutkan bahwa dari total perkara yang ditangani, 147 di antaranya merupakan perkara pidana, yang didominasi oleh kasus narkotika, penambangan emas ilegal (PETI), serta pencurian buah kelapa sawit. "Kasus pencurian sawit bahkan kerap melibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang perlu direspons lebih jauh melalui pendekatan keadilan restoratif," sebut Hanry.Di bidang perdata, terdapat 32 perkara gugatan, sebagian besar berkaitan dengan sengketa pertanahan yang masih menjadi persoalan klasik di daerah. Sementara itu, 133 perkara permohonan banyak berkaitan dengan persoalan kependudukan dan keimigrasian, hal lazim mencerminkan tantangan administratif yang khas di wilayah perbatasan negara dengan wilayah Kuching Malaysia.Salah satu temuan yang menjadi sorotan khusus adalah meningkatnya perkara pidana anak, yang mencapai 13 perkara dalam periode tersebut. Hampir seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tentu ini menjadi alarm serius bagi semua pihak.“Penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan perhatian lintas sektor, tidak bisa diserahkan pada mekanisme hukum semata. Pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi agenda bersama,” lanjut Hanry.Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan juga menjadi perhatian tersendiri. Praktik ini dinilai perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu, mengingat keterlibatan masyarakat kerap didorong oleh beban tekanan ekonomi dan ketimpangan akses sumber daya.Dalam hal ini PN Sambas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait, khususnya dalam menghadapi persoalan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan lingkungan. Diperlukan sinergi antara pendekatan penegakan hukum dan kebijakan sosial, termasuk pendidikan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat, agar penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif. (AAR/WI)

Berperan Aktif, Hakim PN Takengon Berhasil Selesaikan Perkara GS dengan Perdamaian

article | Berita | 2025-06-03 11:50:18

Takengon — Pengadilan Negeri (PN) Takengon kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Kali ini, perdamaian terjadi dalam perkara gugatan sederhana yang terregister dalam perkara nomor 1/Pdt.GS/2025/PN Tkn. “Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 2 Juni 2025 dan menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap Chandra Khoirunnas selaku Hakim tunggal di ruang sidang PN Takengon (2/6/2025).Perkara tersebut awalnya masuk sebagai gugatan sederhana terkait sengketa perdata wanprestasi antara dua warga Kabupaten Aceh Tengah yang berkaitan dengan utang piutang dengan nilai hutang yang harus dibayar sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) hal ini juga merujuk pada akta pengakuan hutang nomor 03 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Fachrurrouzi, S.H., M.Kn dan karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya, membuat Penggugat akhirnya mengajukan gugatan sederhana ke PN Takengon.Sejak awal persidangan, Chandra Khoirunnas melihat adanya peluang dan mendorong upaya perdamaian diantara kedua belah pihak, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan tetap memperhatikan proses persidangan yang harus berlangsung secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.Dalam persidangan hakim terus mencoba untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan pendekatan komunikatif dan empati, hakim mengajak kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian dengan perdamaian. Upaya ini membuahkan hasil: para pihak sepakat untuk menyudahi sengketa dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Suasana haru pun pecah di ruang sidang serta para pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda berakhirnya perkara diantara mereka.Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya peran aktif hakim dalam memfasilitasi komunikasi dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana semangat yang diusung oleh Mahkamah Agung melalui berbagai regulasi terkait mediasi maupun gugatansederhana.Dihadapan para pihak, hakim Chandra berpesan kepada para pihak “Persidangan bukan hanya tempat mempertentangkan hak, tetapi juga ruang untuk menemukan penyelesaian yang bijaksana. Tidak semua kemenangan membawa ketenangan, namun perdamaian yang lahir dari hati akan memberi solusi yang lebih utuh dan menenangkan, terlebih dalam perkara perdata putusan terbaik adalah perdamaian” ujarnya.Penyelesaian melalui perdamaian dalam gugatan sederhana menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, proses hukum tidak hanya berakhir dengan keputusan, tetapi juga dengan harapan baru akan hubungan yang lebih baik di antara para pihak. (SNR/WI)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Harapan dan Cita-Cita

article | Opini | 2025-06-03 11:25:26

ISU terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bak sebuah cerita panjang yang tak kunjung usai. Cerita panjang PPNPN di Indonesia ini diawali dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang ini telah memberikan kesempatan kepada pejabat yang berwenang untuk mengangkat pegawai tidak tetap, atau sering diistilahkan PPNPN. Pengaturan PPNPN ini, kemudian divalidasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007 dan melalui PP Nomor 56 Tahun 2012. Peraturan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada PPNPN yang telah lama bekerja sehingga tenaganya sangat dihargai dan dibutuhkan oleh Pemerintah. Namun, permasalahan kemudian muncul seiring dengan bertambahnya jumlah tenaga PPNPN tersebut. Mulai dari status kepegawaian, proses rekrutmen, kompetensi hingga kesejahteraan PPNPN itu sendiri.  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).  Regulasi tersebut dibingkai melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengeloaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya (SK Sekma 811/2021).  SK Sekma tersebut mengatur tentang pengadaan, penilaian, kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian. Keberadaan PPNPN di dalam satuan kerja memilik peranan penting dalam kelancaran operasional dalam satuan kerja. Aturan ini menegaskan keberadaan PPNPN dalam setiap satuan kerja memilki peran krusial dalam kelancaraan operasional satuan kerja. PPNPN bukan sekedar pelengkap, PPNPN juga dapat diibaratkan sebagai kompenen vital agar mesin lembaga ini dapat terus bergerak dalam menegakan keadilan bagi masyarakat.Pada lembaga MA dan badan peradilan dibawahnya yang tersebar di berbagai pelosok negeri ini menyimpan kisah pengabdian aparatur yang tak tercatat, hingga ribuan harapan yang terpinggirkan. Sebagai refleksi, ketika Hakim sedang bersidang atau membacakan putusan penting, terdapat sentuhan tangan PPNPN untuk memastikan ruangan bersih dan nyaman. Sehingga marwah ruang dan gedung persidangan tetap terjaga. Mereka pun membantu memastikan keamanan persidangan dan lingkungan pengadilan. Mereka pula yang ikut berperan dalam membantu urusan teknis pada lembaga peradilan agar dapat dilaksanakan. PPNPN dapat dianalogikan sebagai urat nadi yang tak terlihat dalam sebuah sistem peradilan. Tanpa kehadiran PPNPN meja akan berdebu, berkas menumpuk, teknis dan administrasi akan tidak maksimal. Sehingga keadilan yang kita dambakan tidak akan terwujud secara maksimal.Dengan segala pengabdian yang telah mereka berikan kepada lembaga ini, status PPNPN dahulu seakan menjadi dilema tersendiri. Upah yang tidak sebanding dengan beban kerja. Kemudian adanya ketidakpastian masa depan yang menghantui setiap tahunnya, menjadi realita yang harus dirasakan. Ini tidak hanya tentang manusia dengan mimpinya, tetapi juga keluarga yang harus dinafkahi. Kemudian yang lebih besar dari itu, yaitu martabat yang harus dijaga. Sudah selayaknya “non pegawai” ini dipastikan statusnya, sehingga pengabdian dan kecintaan mereka kepada lembaga ini tidak bertepuk sebelah tangan.  Harapan itu akhirnya bukan hanya sekedar bayangan semu belaka. Pengumuman Nomor 34/SEK/PENG.KP1.1.7/X/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan Tenaga Non ASN Yang Terdatar Dalam Pangkalan Data (DATABASE) BKS di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 menjadi harapan dan cita-cita untuk kehidupan yang lebih layak. Masa depan yang lebih cerah, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ribuan individu PPNPN Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya. Setelah menjalani proses seleksi, harapan itu semakin membumbung tinggi dengan keluarnya Pengumuman Nomor : 56/SEK/Peng.KP1.1.7/XII/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan Tenaga Non ASN Yang Terdatar Dalam Pangkalan Data (DATABASE) BKS di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.Namun, sebuah pertanyaan besar akan muncul selanjutnya, terkait bagaimana konsistensi semangat kerja PPNPN setelah resmi menjadi PPPK? Pengangkatan akan menjadi angin  segar dan sebagai pemicu motivasi serta semangat baru untuk mengabdi kepada Negara melalui MA dan badan peradian dibawahnya.  Kemudian perlu disadari dan diresapi oleh setiap PPPK, bahwa pengangkatan ini merupakan sebuah amanah yang harus dipegang dan pengakuan atas pengabdian yang sudah dijalani di lembaga ini. Dibalik keletihan yang pernah dilalui, tergambar jelas kesempatan emas untuk berkarya lebih optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Konsistensinya, tidak sekedar apa yang lembaga telah berikan, tetapi tentang apa yang kita berikan kepada MA.  Tanggung jawab baru ini, wajib dibarengi dengan kemauan untuk meningkatkan kompetensi, mengasah kemampuan, berinovasi, dan meningkatkan semangat untuk melayani. Jadikan pengangkatan ini sebagai pengigat bahwa telah diberikan kepercayaan yang diberikan Negara melalui lembaga. Komitmen dan integritas setiap individu merupakan hal yang wajib dihembuskan setiap saat. Peralihan status dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini bukan hanya sekedar formalitas. Hal ini harus dijadikan langkah strategis untuk mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”. Pasal 5 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2024) menyatakan bahwa manajemen ASN adalah pengelolaan ASN yang profesional, memilki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, dan nepotisme. Dalam hal ini pelatihan dan pengembangan berkelanjutan memegang peranan penting untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme PPPK. Pasal 70 ayat (1) UU 5/2014 secara jelas menyatakan bahwa “Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi”. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun2018 tentang Manajemen PPPK memperjelas terkait dengan pengembangan kompetensi ini. Pengembangan kompetensi merupakan bagian dari prinsip meritokrasi dalam manajemen PPPK. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa kebijakan manajemen harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prinsip Meritokrasi ini sangat krusial dan sebuah keniscayaan. Sehingga menuntut komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi. Ini bukan lagi sebagai pilihan, melainkan kewajiban sebagai investasi diri. Seraya mengikuti peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh instasnsi, setiap PPPK juga harus memilki kesadaran untuk meningkatkan kompetensi secara mandiri. Hal-hal yang dapat dilakukan, yaitu: pertama, selalu memperbaharui pengetahuan dengan mengikuti perkembangan regulasi, memahami standar operasional prosedur, dan memberikan yang terbaik dalam bidang tugas masing-masing. Kedua, mengasah keterampilan teknis dan manajerial. Serta ketiga, menguatkan integritas dan etos kerja sesuai dengan nilai-nilai utama Mahkamah Agung. Dengan demikian jika PPPK secara proaktif senantiasa meningkatkan kompetensinya, maka dapat mewujudkan meritokrasi dalam sistem manajemen kepegawaian MA. Selain itu, hal ini dapat pula menunjang setiap PPPK agar dapat berkontribusi secara nyata dan optimal untuk mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkeadilan, kredibel, dan transparan.  Pengesahan status Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadikan Mahkamah Agung telah melangkah maju dalam memperkuat sistem manajemen kepegawaian. Hal itu merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi dan kontribusi dari individu-individu yang selama ini menopang proses peradilan. Dengan status yang lebih pasti dan hak yang lebih jelas, para PPPK tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan secara bagian integral dan krusial dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”. Dengan semangat yang harus membara, kompetensi yang selalu ditingkatkan, serta intergritas yang menjadi nafas kehidupan, besar harapan para PPPK dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada, sehingga berdampak besar dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.  EDDY DAULATTA SEMBIRING(Ketua PN Purwokerto)(wi/zm)

Pengadilan Tipikor Jakarta, Antara Beban Kerja Vs Efektivitas Penegakan Hukum

article | Opini | 2025-06-03 10:00:58

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menghadapi dilema serius yang mengancam efektivitas penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Kasus penundaan sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada 6 Februari 2025 bukanlah sekadar insiden biasa. Melainkan cerminan dari krisis struktural yang lebih mendalam: ketidakseimbangan antara beban kerja hakim dengan kapasitas yang tersedia.Gambaran konkret tentang tekanan yang akan dihadapi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat dilihat dari berbagai alur perkara yang sedang dan akan berjalan. Selain kasus impor gula yang kompleks, data April-Mei 2025 menunjukkan tsunami perkara yang akan menghantam PN Jakarta Pusat: Kasus-kasus besar yang sedang/akan ditangani:- Kasus Impor Gula: 11 terdakwa (Tom Lembong, Charles Sitorus, plus 9 tersangka baru)- Kasus PDNS Kominfo: 5 tersangka termasuk eks Dirjen Aptika dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah- Kasus Pertamina: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 dengan kerugian Rp 193,7 triliun- Kasus LPEI: 5 tersangka dengan potensi kerugian Rp 11,7 triliun yang sedang ditangani KPK- Kasus Bank Jatim: Dugaan korupsi pemberian kredit yang ditangani Kejati JakartaBelum lagi ratusan kasus korupsi lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.  Dengan komposisi 18 hakim yang akan bertambah menjadi 23 hakim, beban kerja per hakim tetap akan sangat tinggi, mengingat kompleksitas masing-masing perkara yang melibatkan ratusan saksi, ribuan dokumen, dan analisis hukum yang mendalam.Profesionalisme dan dedikasi para hakim tipikor di PN Jakarta Pusat—baik hakim karir, ad hoc, maupun detasering—di tengah keterbatasan sumber daya dan ketimpangan kompensasi patut diapresiasi. Namun, apresiasi verbal tidaklah cukup. Kita membutuhkan reformasi struktural yang komprehensif untuk membangun sistem peradilan anti-korupsi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.Keberadaan hakim yang masih harus bekerja hingga larut malam menunjukkan bahwa permasalahan beban kerja lebih kompleks dari sekadar jumlah personel. Dibutuhkan pendekatan holistik yang mencakup reformasi manajemen perkara, sistem kompensasi, dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa pengadilan tipikor dapat menjalankan fungsinya secara optimal.Ketika kita menuntut integritas dan kinerja optimal dari para hakim tipikor, kita juga harus memastikan bahwa sistem memberikan dukungan, perlindungan, dan kompensasi yang proporsional. Tanpa pendekatan holistik ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ‘proyek heroik’ yang bertumpu pada pengorbanan individu-individu berintegritas, bukan sistem yang kuat dan berkelanjutan.Reformasi sistem peradilan tipikor bukan semata demi kesejahteraan para hakim, melainkan demi tegaknya keadilan substantif dan efektivitas pemberantasan korupsi jangka panjang. Dalam upaya menegakkan keadilan, sistem peradilan kita sendiri harus terlebih dahulu menjadi cerminan keadilan bagi para penegaknya.Sunoto,S.H.,M.,H.(Hakim PN Jakpus/Pengadilan Tipikor Jakarta) 

Bawas Bekali CPNS Baru dengan Nilai Integritas dan Etika ASN

article | Berita | 2025-06-03 08:55:55

Jakarta – Senin (2/6) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) menggelar kegiatan orientasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2025 yang baru bergabung. Kegiatan ini berlangsung di lobi Gedung Sekretariat MA RI dan dilanjutkan ke ruang rapat lantai 8 Gedung Bawas MA.Seluruh CPNS yang ditempatkan di lingkungan Bawas MA, baik yang menduduki jabatan fungsional auditor maupun sebagai pelaksana administrasi, tampak hadir. Agenda ini dirancang untuk memberikan pemahaman awal tentang struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi kelembagaan, serta penanaman nilai-nilai dasar aparatur sipil negara, khususnya integritas dan profesionalisme di lingkungan Mahkamah Agung.Kepala Bagian Kepegawaian Bawas MA, Arie Nur Rochmat, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menumbuhkan karakter ASN yang berintegritas, berdedikasi, dan profesional sejak dini. CPNS adalah fondasi masa depan lembaga, dan pembekalan ini menjadi bekal awal untuk mengemban amanah sebagai pengawal etika dan akuntabilitas peradilan. “Integritas, dedikasi, dan profesionalisme sangat penting sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pengawasan di lembaga peradilan tertinggi,” ujarnya.Materi orientasi kemudian dipaparkan oleh Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiun, Mulyanto. Ia menjelaskan hak dan kewajiban sebagai CPNS, prosedur administrasi kepegawaian, serta jalur pengembangan karier di lingkungan Bawas MA RI.Sesi berikutnya yang berlangsung di lantai 8 gedung MA diisi dengan pemaparan menyeluruh tentang peran strategis Badan Pengawasan dalam menjaga integritas peradilan. Sekretaris Bawas MA, Andi Kurniawan, didampingi para Kepala Bagian, menekankan pentingnya peran CPNS sebagai agen perubahan yang siap mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.Kegiatan orientasi ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme. Bagi para CPNS, ini menjadi langkah awal yang penting dalam perjalanan pengabdian mereka di institusi tertinggi yudikatif. Diharapkan, melalui orientasi ini, mereka dapat lebih siap menjalankan peran sebagai garda terdepan dalam mendukung sistem pengawasan peradilan yang transparan dan berintegritas. (IKAW/WI)

Dalam Sehari PN Tanjung Balai Putus 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-06-02 19:00:20

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai berhasil memutus 3 (tiga) perkara pidana dengan mempedomani pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menariknya, ketiga perkara tersebut bahkan diputus di hari yang sama.Sebagaimana yang disampaikan ke DANDAPALA, ketiga perkara tersebut diputus di hari yang sama yaitu hari Senin 2 Juni 2025 terdiri atas 2 (dua) perkara tindak pidana penadahan, sedangkan 1 (satu) perkara lagi terkait penghinaan/pencemaran nama baik”, terang Wahyu Fitra, Hakim Juru bicara pada PN Tanjung Balai.Terkait 2 (dua) perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagaimana tercatat dalam register perkara Nomor: 106/Pid.B/2025/PN Tjb atas nama Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan perkara Nomor: 107/Pid.B/2025/PN Tjb atas nama Terdakwa Nurdin Alias Udin. Kedua perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joshua J.E Sumanti sebagai Hakim Ketua, serta Habli Robbi Taqiyya dan Anita Meilyna S. Pane, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Diketahui bahwa Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri telah menerima gadai terhadap 1 (satu) unit handphone hasil curian, sedangkan Terdakwa Nurdin Alias Udin membeli 3 (tiga) unit handphone hasil curian yang semuanya milik dari korban atas nama Rinaldi Panjaitan. Adapun 4 (empat) unit handphone tersebut merupakan barang curian hasil kejahatan dari Terdakwa atas nama Sulaiman Alias Leman yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.Lebih lanjut, terhadap perkara penadahan tersebut baik Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan Terdakwa Nurdin Alias Udin di muka persidangan telah meminta maaf kepada korban dan menyepakati perdamaian sebagaimana kesepakatan perdamaian tertanggal 28 Januari 2025, serta kesediaan Para Terdakwa membayarkan ganti rugi kepada korban dengan total nilai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan Terdakwa Nurdin Alias Uidn dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Majelis Hakim menilai bahwa dengan adanya perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban Rinaldi Panjaitan, hal tersebut telah memulihkan kembali keadaan antara keduanya (restutio in integrum) sehingga penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif pada prinsipnya dipandang telah berhasil dalam perkara ini. Oleh karena itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana bersyarat dengan pidana pokok selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun untuk masing-masing Terdakwa.Lebih lanjut, terhadap perkara ketiga yang diputus dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni perkara pidana dengan register Nomor: 81/Pid.Sus/2025/PN Tjb dengan Terdakwa atas nama Veronika. Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena diduga telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap korban atas nama Yenny Cendekia melalui akun facebook milik Terdakwa. Adapun perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joshua J.E Sumanti sebagai Hakim Ketua, Nopika Sari Aritonang dan Anita Meilyna S. Pane masing-masing sebagai Hakim Anggota.Dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa Veronika telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Di hadapan Majelis Hakim, korban menyatakan kesediaannya dan menerima permintaan maaf dari Terdakwa. Adapun perdamaian antara Terdakwa dan Korban kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 April 2025 yang sebelumnya telah diserahkan kepada Majelis Hakim di muka persidangan. Untuk perkara ini Majelis Hakim menyatakan sikap tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Majelis Hakim memandang kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban merupakan bentuk nyata terjadinya pemulihan hubungan antara keduanya dan sudah sepatutnya perkara ini diselesaikan dengan mempedomani Perma Nomor 1 tahun 2024. Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan syarat umum Terdakwa menjalani masa percobaan selama 2 (dua) tahun”, sebagaimana Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim di persidangan tadi.Dengan adanya 3 (tiga) perkara yang diputus dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif tersebut, menunjukkan komitmen PN Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum yang humanis serta mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.“PN Tanjung Balai selalu berupaya dengan optimal mewujudkan penegakan hukum yang humanis serta berkeadilan. Semangat ini dijaga dan diterapkan secara konsisten agar PN Tanjung Balai mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan”, pungkas Wahyu. (wi)

Delegasi MA Jadi Peserta Terbaik Pelatihan yang Diselenggarakan UNODC di Bangkok

article | Berita | 2025-06-02 16:15:13

Bangkok- Thailand. Salah satu delegasi Mahkamah Agung RI menjadi peserta terbaik pada The Training on Crime Prevention and Criminal Justice for Southeast Asia 2025 Programme. Kegiatan itu sendiri berlangsung sejak tanggal 26-30 Mei 2025 bertempat di Thailand Institute of Justice (TIJ), Bangkok, Thailand.Sebanyak 41 peserta hadir dalam Pelatihan tersebut, yang kesemuanya merupakan penegak hukum dan LSM dari seluruh negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan (kecuali India dan Pakistan). Bertindak sebagai penyelenggara dalam kegiatan tersebut adalah United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), bekerja sama dengan Training on Crime Prevention and Criminal Justice for Southeast Asia (T4SEA) dan Thailand Institute of Justice (TIJ).Adalah Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H., Hakim PN Mungkid terpilih sebagai peserta terbaik (Outstanding Student Award) dan mendapatkan piagam penghargaan dan trophy. Alfian sendiri adalah salah satu delegasi yang dikirimkan MA RI bersama dengan Eva Margareta Manurung, S.H., M.H., Hakim yang bertugas di Humas MARI, Wini Noviarini, S.H., M.H., Hakim PN Tanjungkarang dan Hariyanto Valentino Tambunan, S.H., Analis Perkara PN Sei Rampah.“Selama lima hari peserta mendapat berbagai perspektif hukum dan keadilan dalam berbagai sistem peradilan,” ujar Alfian Wahyu Pratama kepada Tim Dandapala.“Akademisi dan praktisi dari berbagai negara menjadi pemateri dan pembicara. Sesi diskusi dan tanya jawab menjadikan acara begitu menarik”, jelas Hakim PN Mungkid tersebut yang tidak menyangka terpilih menjadi peserta terbaik.“Prof. Samantha Jefries dari Griffith University, Australia menyoroti people certered justice,” ujarnya lebih lanjut. Kemudian terdapat pembahasan sistem peradilan pidana yang menjunjung HAM dari Hiroshi Suda, teknik dan metodologi investigasi berbasis saint dipaparkan oleh Asbjorn Rachlew, Ph.D (Pengawas Polisi) dan Susanne Hendrika Floelo, penasihat Pusat HAM Norwegia dari Universitas Oslo.Tidak ketinggalan pembahasan sistem pemerintahan dan sistem peradilan pidana terkait public trust dibawakan oleh Tomas Kvedaras, Manajer proyek, UNDP regional Bangkok, Harmi Thamri, Direktur e-Courts Division, Pengadilan Federal Malaysia dan Ekapong Rimcharoen, Kepala Anti Online Scam, Kerajaan Thailand.Setelah berdiskusi dan tanya jawab selama empat hari, pada hari kelima peserta melakukan kunjungan di Pengadilan Kriminal Rachadaphisek, Bangkok.“Ternyata proses peradilan dapat secara langsung (in person), secara elektronik (e-court) dan secara online,” kenang Hakim PN Mungkid. (seg/zm/wi).

Mengenal Sosok Frank Caprio, "Hakim Paling Baik Hati di Dunia"

article | Berita | 2025-06-02 14:50:44

Di dalam ruang sidang yang lekat dengan kesan dingin dan kaku, sosok Frank Caprio hadir sebagai anomali. Pria yang sebelumnya bertugas sebagai hakim di Providence, Rhode Island, Amerika Serikat ini viral karena gaya bersidangnya yang humanis, serta kerap diselingi humor ringan.Caprio lahir di Rhode Island pada tanggal 24 November 1936. Ia bertugas di Pengadilan Kota Providence yang terkenal lewat acara TV dan kanal media sosial berjudul Caught in Providence. Di Youtube, Caught in Providence memiliki 2,9 juta pelanggan, sedangkan halaman resminya di Facebook diikuti tak kurang dari 16 juta pengguna.Caught in Providence mendokumentasikan aktivitas Caprio ketika bersidang menangani berbagai pelanggaran lalu lintas ringan seperti parkir ilegal, menerobos lampu merah, atau pelanggaran kecepatan. Warganet menjuluki Caprio sebagai  "hakim paling baik hati di dunia" (sumber: Jist), karena kehangatannya saat bersidang.  Di beberapa kesempatan, ia bahkan tak segan menutup perkara jika pelanggar termasuk dalam kategori renta atau kesalahannya sangat ringan.Salah satu video berjudul Straight-A Student yang telah disaksikan 13 juta kali menggambarkan momen ketika Caprio menyidangkan pelanggaran seorang mahasiswi (sumber: Youtube). Di perkara ini, Irem Keskin ditilang karena melanggar lampu lalu lintas saat berkendara pada dini hari. Namun alih-alih langsung menjatuhkan denda, Caprio terlebih dahulu membuka dialog ringan.Keskin lalu menjelaskan bahwa malam itu ia baru saja merayakan ulang tahun temannya, sekaligus pencapaian Keskin karena berhasil meraih nilai A di seluruh ujiannya. Ia adalah mahasiswi teknik dan matematika di Roger Williams University—dua jurusan yang diakui Caprio sebagai bidang yang “terlalu sulit” untuknya semasa kuliah.Setelah meninjau rekaman kejadian, Caprio menilai Keskin memang melanggar lampu merah. Namun, ia juga mencatat bahwa pelanggaran terjadi sekitar pukul dua pagi di jalan yang nyaris kosong. Dengan pertimbangan ini, Caprio akhirnya memutuskan untuk menutup pelanggaran tersebut. “Saya bangga padamu,” ujar Caprio. “Dan negara ini bangga pada orang-orang muda sepertimu yang mendedikasikan diri untuk belajar.”Di salah satu wawancara, Caprio menjawab alasan di balik sikapnya yang sangat manusiawi (sumber: CNA). “Sangat sederhana: Saya hanya menempatkan diri pada posisi mereka, orang di depan saya. Kasih sayang adalah sifat yang sangat, sangat kuat.”Pendekatan Caprio merupakan penjelmaan dari realisme hukum, mazhab yang berpendapat hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan kaku. Alih-alih, fakta-fakta dalam keunikan suatu kasus seharusnya menjadi patokan dalam setiap langkah penegakan hukum. Melalui gaya bersidangnya yang empatik, Caprio menjatuhkan putusan yang tidak lahir dari teks pasal semata, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi nyata dan tantangan yang dihadapi masing-masing individu.Pada bulan Januari 2023, Caprio telah pensiun dari posisinya sebagai hakim—setelah mengabdi selama 38 tahun di Pengadilan Kota Providence (sumber: WJAR). Meskipun demikian, potongan video pendeknya masih terus ditonton dan menyentuh hati jutaan pemirsa. Caprio meninggalkan warisan penting bahwa terkadang keadilan tumbuh dengan cara mendengar dan mengayomi, bukan sekadar menghukum dan menghakimi. (wi)

PT Daerah Khusus Jakarta selaku Role Model Nasional Menuju Pengadilan Paripurna

article | Berita | 2025-06-02 14:30:31

Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin beserta Pejabat Badilum lainnya melakukan kunjungan dinas ke Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara mendadak pada Senin, 2 Juni 2025. Hadir mendampingi giat tersebut, Ketua PT Jakarta Prof. Dr. Herri Swantoro, Wakil PT Jakarta Dr. Artha Theresia, Para Hakim Tinggi, dan Aparatur PT Jakarta. Ditjen Badilum dan rombongan sengaja mengelilingan berbagai sarana, prasarana, dan pelayanan yang tersedia di PT Jakarta tersebut cukup lengkap.Giat ini untuk melihat langsung sarana prasarana maupun pelayanan publik yang ada di PT Jakarta, ternyata memang berbagai fasilitas tersebut telah lengkap sedemikian rupa dengan para petugas yang terampil didalamnya dibawah kepemimpinan Prof. Herri Swantoro dibantu oleh wakilnya Dr. Artha Theresia.Selain itu Dirbinganis melakukan monitoring dan evaluasi. "PT Daerah Khusus Jakarta yang sudah baik, yang diharapkan berbagai prestasi ini tetap dapat dipertahankan, dan akan semakin baik kedepannya dibawah kepemimpinan baru PT Daerah Khusus Jakarta", ucap Dirbinganis yang di amini Dirjen Badilum saat ditemui Tim DANDAPALA. Lebih lanjut disampaikannya, tahun lalu PT Daerah Khusus Jakarta sudah mendapatkan predikat unggul dalam Program AMPUH, sehingga harus tetap dipertahankan dan ditingkan. Alasannya apabila performa predikat unggul tersebut tetap dipertahankan 3 kali berturut-turut, maka nantinya PT Jakarta akan mendapatkan "predikat paripurna".“Ditjen Badilum berharap kepada PT Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi role model pengadilan seluruh Indonesia. PT Jakarta Better and Better. Untuk menjadi baik, tetap baik, dan akan lebih baik”, harap Hasanudin. (BG/FAC)

Kali Ketiga, Majelis Hakim PN Tubei Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-06-02 11:55:18

Tubei, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tubei telah berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tub. Keberhasilan PN Tubei ini menambahkan catatan baik perkara yang berhasil diterapkan berdasarkan keadilan restoratif pada tahun 2025. Diketahui sebelumnya, PN Tubei juga telah berhasil menerapkan restorative justice dalam 2 perkara lainnya. Yakni, dalam Perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub dan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Tub. Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tub tersebut diadili oleh Ketua Majelis, Hendro Hezkiel Siboro dengan didampingi Para Hakim Anggota Kurnia Ramadhan dan Adella Sera Girsang.  Kronologis kejadian dalam perkara tersebut bermula dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit pompa air merk Shimizu milik Korban.  Kemudian setelah berhasil mengambil, Terdakwa menjual pompa tersebut kepada orang lain seharga 70 ribu rupiah. Atas perbuatannya ini, kemudian Terdakwa ditangkap. Terdakwa di muka persidangan telah didakwa Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Subsidair melanggar Pasal 362 KUHP.Diketahui, di muka persidangan Korban kemudian telah memaafkan Terdakwa. Bahkan Korban sendiri yang memohon agar Terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya. Oleh karena itu, kemudian majelis hakim menerapkan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada Terdakwa sesuai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Majelis menilai hal ini dilakukan guna menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban dari Terdakwa. Serta penerapan tersebut juga telah sesuai dengan tujuan restorative justice sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024). Sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini telah mengedepankan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma 1/2024 berupa pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan, dan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa berdasarkan konsensualitas yang telah disepakatinya. (ZM/WI)

Mahkamah Agung dan Kembalinya Marwah Sang Pengadil

article | Opini | 2025-06-02 09:10:47

MEREBAKNYA berita penangkapan hakim akhir-akhir ini membuat kecewa tidak hanya oleh Mahkamah Agung sebagai orang tua dan rumah besar bagi Hakim Indonesia. Namun juga bagi masyarakat pencari keadilan yang menggantungkan harapan besar akan pentingnya keadilan ditegakkan. Ketika Mahkamah Agung mengupayakan perubahan, perbaikan institusi di segala bidang, hakim yang menjadi ujung tombak keadilan justru menjadi bulan-bulanan akibat ulah beberapa oknum hakim yang motivasinya berbeda-beda. Namun tidak jauh dari upaya untuk memperkaya diri, karena mempunyai kesempatan dan atau yang sering terjadi adalah karena kerakusan, tidak pernah terdengar hakim nakal karena kelaparan.Ibarat kolam kamar mandi, Mahkamah Agung merespon cepat dengan menguras isi kolamnya dengan cepat, efektif dan terukur. Yakni melakukan perombakan besar, untuk mencegah terjadinya potensi-potensi penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dengan mengganti hakim-hakim di beberapa wilayah besar yaitu Jakarta, Surabaya, Medan. Di Tiga kota besar ini, kasus yang disidangkan setiap tahun bisa lebih dari 5000 perkara. Tak hanya itu, langkah jitu Mahkamah Agung juga mengganti pula beberapa Ketua Pengadilan Tinggi, dengan harapan bahwa tindakan yang dilakukan akan membawa perubahan dan perbaikan yang signifikan dan peristiwa-peristiwa yang membuat kaget seperti sebelumnya tidak akan terjadi lagi, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung hadir kembali.Suara-suara harapan perubahan juga diinginkan di wilayah lain di Indonesia, tidak hanya oleh masyarakat yang menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan-pengadilan di daerah, namun juga para hakim. Banyak hakim yang menginginkan perubahan di Mahkamah Agung, namun karena banyak juga diantara mereka menjadi kelompok minoritas maka suara-suara mereka kurang atau bahkan nyaris tak terdengar. Melalui peristiwa penangkapan hakim belakangan ini, sepatutnya kita ‘syukuri’ apabila akhirnya justru peristiwa demi peristiwa ini menjadi trigger untuk perubahan besar-besaran menuju Mahkamah Agung yang benar-benar agung dan profesional, seperti  apa yang selalu digaungkan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto., yakni memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, menghindari pelayanan yang bersifat transaksional serta menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan demi terwujudnya peradilan yang agung.Dengan jutaan pandangan mata dari seluruh masyarakat Indonesia yang turut mengiringi, maka perubahan Mahkamah Agung diharapkan akan berjalan di dalam rel-nya dan semangat perubahan akan lebih terasa di jiwa-jiwa seluruh personel Mahkamah Agung.Terlebih lagi untuk para hakim yang terpilih untuk melaksanakan tugas menjadi garda terdepan perubahan, akan berat perjuangan di lapangan kelak, namun panggilan pimpinan adalah juga panggilan Tuhan yang harus dipenuhi demi ikhtiar, muamalah dan perjalanan jihad di bumi Allah. Setiap tindakan kecil akan bernilai, setiap perubahan kecil akan berbuah besar, setiap langkah akan diberkahi-Nya, maka jangan ragu tetaplah teguh seperti sebelumnya, kami disini di daerah-daerah melihat, mendoakan, mendukung dan turut berjuang di tempat yang berbeda dengan tujuan yang sama: mengembalikan marwah Sang Pengadil. Tidak berlebihan kiranya kita sematkan panggilan sebagai hakim-hakim reformasi, kepada mereka yang telah terpilih untuk melaksanakan tugas berat namun sungguh mulia. Tugas yang mereka emban tidaklah ringan, seluruh harapan, tidak hanya dari pencari keadilan namun seluruh rakyat Indonesia diletakkan pada pundak mereka. Doa dan harapan keberhasilan untuk Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih baik tercurah kepada hakim-hakim yang telah dipilih untuk ikut membuka jalan perbaikan di Mahkamah Agung.Pada akhirnya Mahkamah Agung akan menjadi Mahkamah yang Agung berisi hakim-hakim dengan jiwa yang Agung, yang keagungan tersebut akan mampu dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Sang Maha Agung.Wahyu Agus Susanto, S.T.,S.H.,M.H  (Hakim Adhoc Tipikor di PN Palembang)

Hakim Ad Hoc Tipikor Ini Bikin Lagu Kekinian Guna Bumikan Pancasila ke Gen A

article | Berita | 2025-06-02 07:55:08

Kupang- Hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT membuat lagu Pancasila yang dibuat ringan dan enak didengar. Lagu ini dipakainya saat mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila saat ia belum menjadi hakim ad hoc tipikor.“Pada Era presiden Suharto Pancasila merupakan materi pokok yang harus diajarkan dan diikuti  dalam penataran wajib yang disebut Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Seiring perekembangan waktu Penataran P4 tidak lagi dijadikan penataran wajib lagi,” kata Bibik kepada DANDAPALA, Senin (2/6/2025).Pancasila selalu dihadirkan pada forum forum resmi dan wajib, seperti penataran dan upacara bendera. Maka Pancasila menjadi kurang populer di kalangan remaja dan anak anak. Bahkan dalam sebuah episode reality show di televisi swasta pernah ditampilkan warga Indonesia yang lupa dengan bunyi Pancasila. “Pancasila seharusnya tetap populer di kalangan remaja dan anak anak. Karena dari kalimat kalimat itu warga negara bisa memahami dasar bernegara, utamanya pasal satu, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkapnya.Bernegara merupakan salah satu pengejawantahan dari pengakuan manusia terhadap tuhannya yang selanjutnya diejawantahkan dalam keempat pasal berikutnya. Keprihatinan tersebut kemudian mendorongnya untuk menemukan cara cara yang mudah diterima oleh remaja dan anak anak. Salah satunya dengan membuat acara acara bertema Pancasila yang dikemas secara santai dan meyenangkan pada 23 April2023 lalu. Seperti penyelenggaraan santuan anak yatim dengan tema Pancasila. Presenternya remaja, audiennya anak-anak SD. Dengan mengikuti acara tersebut, anak anak remaja sebagai presenter dan panitia didorong untuk menampilkan Pancasila menjadi tema yang menarik perhatian anak-anak SD, dengan sajian santai dan meyenangkan. setelah membahas tema Pancasila dan membuat kuis, anak anak yang berhasil menjawab akan menerima bingkisan,” ungkapnya.Selain acara tersebut, Bibik Nurudduja juga menciptakan lagu pancasila yang dapat di akses di laman YouTube: https://youtu.be/RM6tTtXhEFU?si=5JmPf8TJ3UeyyEwe  “Pembuatan lagu tersebut bertujuan untuk mempopulerkan Pancasila dengan cara yang menyenangkan dan  mudah dihafalkan,” beber Bibik.Lagu itu ditulis setahun yang lalu oleh Bibik Nurudduja. Sementara musiknya di arrange oleh Saiful Anwar. Adapun vokal utama oleh Bibik Nurudduja, backing vokal oleh anak, suami, keponakan dan saudara.  “Pembuatan lagu itu hanya menggunakan gitar melodi, sementara alat musik yang lain dibuat dengan menggunakan laptop. Saiful Anwar berprofesi sebagai  seorang programmer, sehingga laptopnya bisa digunakan untuk menggantikan alat alat musik. perekamannya juga dilakukan di rumah dengan microfon sederhana dari HP,” kisah Bibik.Bibik berharap lembaga-lembaga dapat menyelenggarakan event event memahamkan Pancasila dengan berbagai cara menarik seperti festival lagu Pancasila, festifal film dokumenter Pancasila, kartun Pancasila, dolanan-dolanan bermuatan Pancasila.“Dan cara cara menarik lain agar Pancasila tetap populer sepanjang masa,” pungkas Bibik dengan memekikkan MERDEKA!!! (asp/asp)

Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan

article | Opini | 2025-06-01 15:00:39

PendahuluanReformasi politik 1998 menjadi momentum perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk reformasi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Pasca reformasi secara organisasi Mahkamah Agung mengalami dua fase perkembangan, pertama adalah fase konsolidasi kelembagaan bersamaan dengan amandemen Pasal 24 UUD 1945. Pada fase ini dikenal kebijakan satu atap (one roof system), di mana dengan kebijakan one roof system, segala urusan peradilan, termasuk organisasi, administrasi, dan keuangan yang semula berada di departemen terkait dialihkan kepada Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia, tahap terakhir dari fase konsolidasi ini ditandai dengan dialihkannya Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Kedua, adalah fase penyelarasan organisasi, satu di antaranya adalah pemisahan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan. Pasca pemisahan jabatan panitera dan sekretaris peradilan, suporting unit pengadilan tingkat pertama dan banding mengalami pembelahan struktural yang cukup signifikan karena melahirkan dua unit struktur suporting dengan kepemimpinan dan otonomi kerja yang lebih spesifik, di mana kepaniteraan dipimpin panitera difokuskan pada pengelolaan administrasi teknis yang pembinaan, dan pengembangan karirnya berada di bahwa Ditjen Badan Peradilan, sementara kesekretariatan yang dipimpin oleh sekretaris fokus pada perencanaan, pengelolaan anggaran, kepegawaian yang pengembangan karir berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Pemisahan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan disatu sisi meningkatkan fokus kerja unit suporting, namun di sisi lain pemisahan juga menghasilkan residu negatif di internal organisasi berupa disharmoni laten organisasi, ketidaksinkronan pada level perencanaan dengan beberapa kebutuhan real pengadilan sehingga mengakibatkan banyak kebutuhan organisasi tidak terpenuhi secara optimal. Akibat dari perbedaan badan yang membawahi birokrasi kerja, pembinaan dan pengembangan karir antara kepaniteraan dan kesekretariatan, juga melahirkan double standar dan ketimpangan pengembangan karir, belum lagi kesan belum cukupnya dukungan kesekretariatan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan bidang teknis. Isu krusial ini penting untuk segera diselesaikan utamanya berkaitan dengan dual birokrasi yang bekerja di lingkungan pengadilan tingkat dan pertama dan banding di mana birokrasi pembinaan tenaga teknis dan pembinaan administrasi peradilan pengadilan tingkat pertama dan banding (termasuk pengembangan karir tenaga teknis pengadilan tingkat pertama dan banding) berada di bawah ditjen badan peradilan, sementara perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan tingkat pertama dan banding (termasuk pengembangan karir tenaga kesekretariatan) berada di bawah badan urusan administrasi. Situasi ini dikuatirkan mengakibatkan pembelahan loyalitas aparatur organisasi karena masing-masing merasa mempunyai pimpinan dan jalur pengembangan karir sendiri, karenanya penting agar dilakukan penyelarasan guna sinkronisasi mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi dan evaluaasi. Mengapa Integrasi? Beberapa alasan mengapa integrasi menjadi pilihan untuk mengatasi dual birokrasi kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding, tersebut, pertama, dalam perspektif sistem, organisasi adalah sistem terbuka yang terdiri dari sub-sistem yang saling inter-dependensi untuk mencapai tujuan. Dalam perspektif yang sama unit kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding diposisikan sebagai sub-sistem saling terkait untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam posisi yang inter-dependen maka diperlukan birokrasi payung (umbrella bureaucracy) dari kedua unit yang bisa memastikan sinkronisasi dan koherensi kegiatan dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi termasuk pengembangan karir. Kedua, dari sudut pendekatan budaya organisasi unit kepaniteraan dan kesekretariatan harusnya didorong untuk membangun budaya kolaboratif dan nilai-nilai bersama dengan menciptakan kesatuan jalur birokrasi vertikal, mengingat keduanya mempunyai lingkungan kerja yang sama yaitu di pengadilan tingkat pertama dan banding. Ketiga, dari aspek kontingensi, integrasi birokrasi vertikal kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan memenuhi elemen kesesuaian situasional dan fleksibilitas adaptasi, di mana dengan integrasi tersebut akan meningkatkan koordinasi antar unit dengan kendali birokrasi payung serta memudahkan respon dan adaptasi pada perubahan dan perkembangan lingkungan strategis. Manfaat Integrasi Integrasi kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan akan memberikan beberapa manfaat strategis berupa, pertama koordinasi terpusat. Penyelarasan organisasi melalui integrasi selain akan menciptakan jalur birokrasi vertikal yang terpusat juga sekaligus akan menghapus dual sistem dalam organisasi yang mengakibatkan kerentanan dari sisi inkompatibilitas program kerja. Integrasi sebagai upaya penyelarasan organisasi juga merupakan suatu cara menata struktur agar lebih terintegrasi dan terpusat dengan satu garis birokrasi yang konsisten. Integrasi juga memungkinkan penyatuan kebijakan mulai dari tahap perencanaan sampai implementasi dan evaluasi. Kedua, sinkronisasi kebijakan. Integrasi kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan akan menyinkronkan kebijakan antar unit kesekretariatan dan kepaniteraan, dengan demikian kolaborasi sayap kanan dan sayap kiri untuk mendukung proses peradilan dapat lebih optimal. Ketiga, perencanaan terpadu. Melalui Integrasi kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan, perencanaan dapat dilakukan secara terpadu mulai dari perumusan kebijakan organisasi, pengembangan karir, sinkronisasi perencanaan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisien anggaran. Keempat, responsif dan adaptif terhadap perubahan. Integrasi kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan juga dapat menjadikan organisasi lebih lincah dalam merespon perubahan serta dapat lebih cepat melakukan adaptasi karenanya keselarasan birokrasi dari tingkat pertama hingga direktorat. Tantangan Integrasi Tantangan integrasi kesekretariatan peradilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan, di antara, yaitu: pertama, resistensi internal, dapat terjadi karena beberapa faktor seperti sikap konservatisme terhadap perubahan, ketakutan akan dampak transformatif yang bisa berakibat pada semakin ketatnya pola pengembangan karir. Kedua, tantangan manajemen. Integrasi birokrasi selalu membawa dampak pada beban organisasi yang semakin berat, pada size organisasi yang membesar dan kompleks memerlukan kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang andal, agar tujuan integrasi bisa tercapai. Ketiga, goodwill pimpinan. Diperlukan leadership dan sikap visioner, terkhusus integrasi kesekretariatan peradilan tingkat pertama dan banding di bawah Ditjen Badan Peradilan secara yuridis memerlukan dukungan pimpinan karena berkaitan dengan revisi Perpres No. 13/2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2024. Penutup Integrasi kesekretariatan peradilan tingkat pertama dan banding di bawah ditjen badan peradilan merupakan jalan untuk mengakhiri dual sistem birokrasi vertikal kepaniteraan dan sekretariatan yang terjadi di lingkungan pengadilan tingkat pertama dan banding. Pengintegrasian ini akan menjadi langkah strategis guna meningkatkan kualitas manajemen organisasi sekaligus menyelaraskan birokrasi guna menyongsong target cetak biru 2010-2035 sebagai peradilan yang agung. fac

Pengucapan Putusan Pidana Biasa Tanpa Hadirnya Terdakwa, Mungkinkah?

article | Opini | 2025-06-01 12:00:58

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan acara pemeriksaan perkara pidana menjadi tiga jenis, yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat. Tujuan dibedakannya jenis acara pemeriksaan tersebut adalah demi tertib beracara dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Hukum acara pidana dalam pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat berbeda satu dengan yang lain, namun produk akhir dari semua jenis acara pemeriksaan tersebut adalah putusan. Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 11 KUHAP). Berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal KUHAP menentukan lain. Keharusan pengucapan putusan dengan dihadiri oleh terdakwa kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain”.Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP adalah bagi perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 214 ayat (2) KUHAP putusan perkara pelanggaran lalu lintas jalan dapat diucapkan diluar hadirnya terdakwa. Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP bagi perkara tindak pidana ringan tidak diatur secara tegas dalam KUHAP, namun Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1985 tanggal 1 Maret 1985 memberikan petunjuk “... Mengingat Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan yang diatur dalam Pasal 205 s/d Pasal 210 KUHAP termasuk dalam Bagian Keenam mengenai Acara Pemeriksaan Cepat, sedang sifat “cepat” itu sendiri menghendaki agar perkara tidak sampai tertunggak, di samping itu situasi serta kondisi masyarakat kita sekarang belum memungkinkan apabila untuk semua perkara-perkara tindak pidana ringan terdakwanya diwajibkan hadir pada waktu putusan diucapkan, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara-perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat diputus diluar hadirnya terdakwa (verstek) dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat”. Berdasarkan ketentuan tersebut putusan perkara pidana yang diperiksa dengan acara pidana cepat dapat diucapkan diluar hadirnya terdakwa. Lantas bagaimana ketentuan mengenai pengucapan putusan diluar hadirnya terdakwa dalam perkara pidana yang diperiksa dengan acara pidana biasa?Terhadap perkara pidana yang diperiksa dengan acara pidana biasa yang terdakwanya lebih dari satu dan tidak semua terdakwa hadir di persidangan, putusan tetap dapat diucapkan sepanjang ada salah satu terdakwa yang hadir (Pasal 196 ayat (2) KUHAP). Terhadap perkara-perkara tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan dapat diperiksa tanpa kehadiran terdakwa, yang dalam praktik peradilan dikenal dengan istilah perkara in absentia, putusan dapat diucapkan tanpa kehadiran terdakwa. Perkara yang digolongkan sebagai perkara in absentia adalah tindak pidana korupsi (Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana perikanan (Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009), dan tindak pidana pencucian uang (Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).Bertitik tolak dari ketentuan tersebut kemudian timbul pertanyaan, bagaimana jika suatu perkara tidak termasuk kedalam perkara in absentia dan terdakwanya hanya satu, namun terdakwa tersebut tidak hadir pada saat sidang pengucapan putusan karena melarikan diri atau sudah tidak diketahui keberadaannya? Apakah perkara menjadi tertunggak sedangkan dalam ilmu hukum dikenal asas litis finiri oportet yaitu setiap perkara harus ada akhirnya? Sikap apakah yang dapat diambil oleh hakim saat berhadapan dengan situasi yang demikian?Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan mencermati ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa”. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, putusan pidana dengan acara pemeriksaan biasa dapat diucapkan tanpa dihadiri oleh terdakwa sepanjang pemeriksaan telah dinyatakan selesai. Frasa “pemeriksaan telah dinyatakan selesai” tidak diatur definisinya dalam KUHAP, namun berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi: “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana” dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan telah dinyatakan selesai adalah telah selesainya proses pembuktian (pemeriksaan alat bukti). Dengan demikian, dalam hal suatu perkara pidana terdakwanya hanya satu tetapi terdakwa tersebut tidak hadir pada saat sidang pengucapan putusan dan pasal yang didakwakan tidak dapat diperiksa secara in asentia, hakim tetap dapat mengucapkan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa sepanjang proses pembuktian telah dinyatakan selesainya. Kesimpulan Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan pengaturan terhadap pengucapan putusan diluar hadirnya terdakwa dalam perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah sebagai berikut:Terhadap perkara yang terdakwanya lebih dari satu dan tidak semua terdakwa hadir pada saat sidang pengucapan putusan, hakim dapat mengucapkan putusan sepanjang ada salah satu terdakwa yang hadir (Pasal 196 ayat (2) KUHAP).Terhadap perkara in asentia (tindak pidana korupsi, perikanan, dan pencucian uang) hakim dapat mengucapkan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa.Terhadap perkara yang terdakwanya hanya satu tetapi terdakwa tersebut tidak hadir pada saat sidang pengucapan putusan dan pasal yang didakwakan tidak dapat diperiksa secara in asentia, hakim dapat mengucapkan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa sepanjang proses pembuktian telah dinyatakan selesai (Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP). facReferensiUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?

article | Opini | 2025-06-01 08:35:57

Pada penghujung masa tunggu sebagai seorang Calon Hakim, sebuah kejadian aktual memunculkan kembali suatu pertanyaan lama di pikiran Penulis: ‘mungkinkah keluarga korban mengamati jalannya persidangan secara daring melalui fitur video conference?’ Beberapa pihak yang terlibat dalam diskusi mengemukakan bagaimana ‘pembaruan’ tersebut mengundang kekhawatiran akan terlanggarnya beberapa prinsip dasar dalam hukum acara pidana, di sisi lain, metode ini justru menawarkan utilisasi teknologi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tiga hal secara singkat, yakni metode observasi melalui video conference bukanlah hal baru dalam tataran global, metode ini mendukung perwujudan asas-asas hukum pidana, serta ketiga, tantangan implementasinya.Suatu Kebaruan?Di Indonesia? Mungkin. Namun, bagaimana halnya dengan belahan dunia lain? Kita perlu menyadari bagaimana kemunculan pandemi Covid-19 pernah memaksa peradaban manusia untuk berkembang melalui ruang-ruang virtual, sehingga teknologi video conference justru sempat menjadi penyelamat demi tegaknya asas persidangan terbuka untuk umum (public trial). Amerika Serikat, [1] Kanada, [2] dan Belanda [3] merupakan contoh dari beberapa negara yang menerapkan praktik ini, beberapa di antaranya bahkan tetap mempertahankan mekanisme observasi ini. [4] Mengingat bagaimana terlaksananya pengadilan berbasis elektronik dalam rangka perwujudan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu impian Mahkamah Agung dan bukan semata-mata upaya taktis yang muncul pada saat pandemi, maka sudah sewajarnya beragam praktik berbasis elektronik yang mendukung kemudahan akses mendapat ruang pembaruan.Fair TrialUraian pada bagian sebelumnya telah cukup untuk menggambarkan bagaimana metode ini justru bersesuaian dengan asas persidangan terbuka untuk umum dan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Lantas, bagaimana dengan asas-asas dan ketentuan lainnya? Asas fair trial menjadi asas yang pertama dibahas terkait isu ini, di mana fair trial dapat diartkan secara umum sebagai hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pengadilan. [5] Apakah pengadilan akan dianggap memihak apabila salah satu pihak diberikan akses? Mengingat bahwa fasilitas video conference berbasis cloud merupakan suatu ruang virtual, maka Pengadilan sebatas menjalankan tugas untuk menyediakan ruang yang netral dan dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kepentingan dan kapasitasnya. Akses tersebut juga dapat diberikan apabila diminta oleh pihak lain di kemudian hari, seperti keluarga Terdakwa atau publik yang hendak melakukan observasi untuk kepentingan tertentu. Sehingga, asumsi bahwa pengadilan menunjukkan keberpihakan tidak dapat dijustifikasi.Potensi Penyalahgunaan dan Keabsahan Keterangan SaksiKekhawatiran lainnya adalah sehubungan [2] ketentuan Pasal 160 KUHAP bahwa Saksi harus diperiksa satu per satu, maka bagaimana jika di masa mendatang ternyata salah satu pihak yang pernah dijadikan pengunjung sidang lantas dihadirkan sebagai Saksi atau menyalahgunakan tayangan lalu menyerahkannya pada pihak yang akan hadir sebagai Saksi, sehingga Saksi tersebut memberikan keterangan yang menyesatkan?Terhadap pemenuhan ketentuan ini, perlu diberikan beberapa pertimbangan yang tidak terlepas dari teknis bagaimana akses terhadap video conference itu akan diberikan nantinya. Penulis berpendapat bahwa skema yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut, di mana pada tahap awal penerapannya nanti, akses untuk persidangan secara virtual hanya diberikan berdasarkan permohonan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan menyertakan kepentingannya, sehingga pengunjung sidang secara virtual akan dapat terdata. Pemberian akses juga mesti disertai dengan adanya peringatan awal terkait formalitas persidangan, pentingnya menjaga keabsahan pernyataan saksi-saksi di persidangan, serta larangan untuk melakukan perekaman. Dengan demikian, apabila seseorang memutuskan untuk hadir sebagai pengunjung sidang secara virtual, ia telah menunjukkan pemahaman dan persetujuan bahwa ia tidak memiliki kepentingan sebagai Saksi di persidangan mendatang dan bahwa ia memahami pentingnya menjaga tata tertib persidangan sebagaimana halnya dalam persidangan konvensional.Dengan terdatanya pengunjung sidang melalui daftar attendee pada aplikasi video conference serta dari permohonan yang diajukan (atau hearing list), Pengadilan dapat menelusuri apakah seseorang yang akan dihadirkan sebagai Saksi pernah mengamati keterangan Saksi-Saksi yang diberikan dalam persidangan secara virtual. Daftar itu dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menentukan sikap yang perlu diambil atas diajukannya orang tersebut sebagai Saksi. Apabila dibandingkan dengan persidangan konvensional yang tidak mewajibkan pendataan terhadap pengunjung sidang, mekanisme ini justru cenderung lebih sistematis dan dapat diandalkan. Mekanisme observasi ruang sidang virtual (virtual courtroom) melalui video conference ini justru menjadi opsi yang lebih aman untuk ‘memperluas’ ruang sidang dengan tetap memperhatikan tata tertib persidangan. Karena sifat video conference sebagai telekomunikasi, seluruh akses dan kontrol atas ruang virtual tersebut masih berada dalam kendali institusi Pengadilan sebagai pihak penyedia, hal mana jauh lebih aman dan terkendali jika dibandingkan dengan penyiaran langsung secara publik melalui televisi atau kanal lainnya.Terkait penyalahgunaan melalui perekaman ilegal, perlu ditegaskan kembali bahwa Pengadilan terikat pada peringatan yang diberikan bersamaan dengan tautan untuk mengakses persidangan. Hal ini berarti, apabila rekaman persidangan tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak pengadilan, maka rekaman tersebut harus dinyatakan tidak sah secara hukum karena diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, [6] sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai bukti elektronik dalam rangka pro justisia. [7] Di masa mendatang yang tidak lama lagi, Pengadilan juga harus memperhatikan potensi perlindungan dengan diterapkannya KUHP Nasional yang memberlakukan ketentuan contempt of court. [8] Meskipun belum terdapat norma yang melakukan pencegahan secara preventif, namun ketentuan hukum yang telah dan akan berlaku itu cukup memberi peluang bagi Pengadilan untuk berinovasi dalam memudahkan proses beracara sesuai dengan koridor yang ada.Apakah Bisa Diterapkan?Pada akhirnya, ‘perluasan’ ruang sidang menjadi virtual courtroom dengan memaksimalkan teknologi video conference bukanlah hal yang mustahil secara teknis maupun teoretis. Dengan mekanisme yang tepat, penerapannya justru akan mampu mendorong perwujudan beberapa asas dalam hukum acara pidana. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pengadilan di Indonesia memiliki keinginan dan akan mampu menerapkan praktik tersebut? Kita tak dapat memungkiri bahwa mungkin belum seluruh pengadilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi standar minimum peranti yang dibutuhkan untuk menyediakan akses tersebut. Demikian halnya dengan peranti lunak yang dibutuhkan, perihal penganggaran akan menimbulkan pertanyaan mengenai biaya berlangganan aplikasi eksternal yang mendukung fitur video conference, sedangkan aplikasi internal yang berlaku secara nasional seperti e-Court dan e-Berpadu belum lagi mendukung fitur yang dibutuhkan untuk kepentingan pengunjung sidang secara daring.Pada tataran normatif, pengaturan perihal observasi persidangan jarak jauh memang belum mendapat perhatian, regulasi yang ada di Indonesia saat ini masih berfokus pada upaya memfasilitasi pemangku kepentingan utama, seperti Terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara pidana serta Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata. Kendati demikian, dalam perkara yang bersifat publik, tentunya pertimbangan akan kepentingan publik harus mendapat ruang, salah satunya dengan mempertimbangkan bagaimana akses publik akan dapat diakomodasi dalam penyelenggaraan sidang secara elektronik.Tantangan lainnya muncul pada potensi meningkatnya tuntutan profesionalitas bagi hakim dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat. Dengan semakin terbukanya peluang bagi publik untuk mendapatkan akses ke dalam proses persidangan, maka prosedur beracara yang diterapkan juga harus dipastikan sebaik mungkin karena memungkinkan pengawasan yang lebih luas. Kendati demikian, terlepas dari adanya hambatan-hambatan tersebut, Penulis percaya bahwa kesadaran hukum yang semakin tinggi di masyarakat Indonesia pada akhirnya akan mendorong pengadilan untuk terus mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut. fac/casDaftar Rujukan[1]  United States Courts, "Judiciary Authorizes Video/Audio Access During COVID-19 Pandemic," United States Courts, 31 Maret 2020. [Online]. Available: https://www.uscourts.gov/data-news/judiciary-news/2020/03/31/judiciary-authorizes-video-audio-access-during-covid-19-pandemic? . [Accessed 24 Mei 2025].[2] Action Committe on Court Operations in Response to COVID-19, “Upholding the Open Courts Principle During the Covid-19 Pandemic-A Case Study of the Federal Court,” Office of the Commissioner for Federal Judicial Affairs Canada, [Online]. Available: https://www.fja.gc.ca/COVID-19/pdf/Upholding-the-Open-Courts-Principle-During-the-COVID-19-Pandemic-A-Case-Study-of-the-Federal-Court.pdf. [Diakses 24 Mei 2025].[3] Netherlands Commercial Court, “The Netherlands Commercial Court and COVID-19: Case Management, Videoconference Hearings and eNCC,” Netherlands Commercial Court, 27 Mei 2020. [Online]. Available: https://www.rechtspraak.nl/English/NCC/news/Pages/The-Netherlands-Commercial-Court-and-COVID19-case-management-videoconference-hearings-and-eNCC.aspx? . [Diakses 23 Mei 2025].[4] Colorado Judicial Branch, Colorado Judicial Branch, [Online]. Available: https://www.coloradojudicial.gov/livestream-and-virtual-courtrooms . [Accessed 24 Mei 2025].[5] United Nations General Assembly, "nternational Covenant on Civil and Political Rights, Article 14," 1966. [Online]. Available: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights.[6] Peraturan Mahkamah Agung tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Perma No. 5 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (6). [7] Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5. [8] Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 278 ayat 91) huruf b. 

Breaking News!! MA Geser Upacara Hari Pancasila ke Senin 2 Juni 2025

article | Berita | 2025-05-31 11:20:57

Jakarta, 31 Mei 2025 — Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025. Upacara yang semula dijadwalkan pada Minggu, 1 Juni 2025, kini diubah menjadi Senin, 2 Juni 2025 pukul 07.00 waktu setempat.Perubahan jadwal upacara di lingkungan MA dituangkan dalam surat Sekretaris MA Nomor 4446/SEK/HM3.1.1/V/2025 tanggal 30 Mei 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur perubahan pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia.Pokok-pokok Perubahan:- Waktu pelaksanaan upacara di seluruh pengadilan ditetapkan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 07.00 waktu setempat.- Hakim/aparatur yang bertugas di daerah lain dapat mengikuti upacara di satuan kerja terdekat dengan izin dan bukti dokumentasi (foto/video).- Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 1 dan 2 Juni 2025.Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni untuk mengingat proses historis pembentukan Pancasila, dimulai dari pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final pada 18 Agustus 1945. Momen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa, yang menandai kelahiran fondasi ideologi bangsa Indonesia dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.Tema besar Hari Lahir Pancasila tahun ini adalah “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”. Garuda Pancasila menjadi simbol utama peringatan yang merepresentasikan nilai-nilai luhur yang berkepribadian dalam menghadapi tantangan global, dengan tetap berpijak pada akar budayanya sendiri. (wi)

The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

article | Berita | 2025-05-31 09:30:48

INTRODUCTIONThe ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) was signed on 21 November 2015, entered into force on 8 March 2017, and achieved universal ratification among ASEAN member states in 20203. Achieving this requires continued collaboration and coordination to strengthen the regional judicial response to Trafficking in Persons, particularly through capacity building of law enforcement, prosecutors, and judges, as mandated by ACTIP, the ASEAN Plan of Action against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (APA) and the Multi-Sectoral Action Plan ASEAN Against Trade 2023-2028 (Bohol Work Plan 2.0).Recognizing this, CACJ has received a proposal from ASEAN-ACT for a pilot project on judicial knowledge exchange. Specifically, at the 10th CACJ Meeting in Kuala Lumpur, Malaysia, the Council stated: “RECOGNIZING the approach taken by ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) with a view to supporting the implementation of the Judicial Education and Training Programme in line with the priorities of the Work Plan 2020-2025, AGREEMENT for the Judicial Education and Training Working Group to explore the suitability of the Working Group’s priorities and to submit its recommendations to the CACJ for approval before implementation.” (Paragraph 14, Kuala Lumpur Declaration). In accordance with this declaration, the CACJ WG-JET Co-Chairs implemented the JKE Pilot Project between Indonesia and the Philippines to evaluate the feasibility of the proposal. Two exploratory activities were held in July and September 2023, resulting in an exchange of knowledge between Indonesian and Philippine judges. These activities focused on sharing good practices and challenges in adjudicating TIP cases, particularly in applying the victim approach, normalizing the use of ASEAN mechanisms for information exchange and capacity building in implementing ACTIP across countries. ASEAN members.  A joint consolidation workshop was also held in May 2024. The Policy Strategy and Legal and Judicial Education and Training Agency, the Philippine Judicial Academy, the Supreme Court of Indonesia, the Supreme Court of the Philippines and ASEAN-ACT were tasked with compiling a summary of lessons learned and good practices from the JKE Pilot Project, which will serve as a resource for judges and legal practitioners across the ASEAN region.SUBSTANCEa. On 24-27 July 2003, in Bogor, Indonesia, the ASEAN Judicial Knowledge Exchange was conducted. Delegates from Indonesian and Philippine Judges explored important practices, such as providing restitution and compensation to victims, implementing a special approach for child witnesses, and using victim-sensitive methods for victim-sensitive testimony. Philippine judges and jurors also visited district and religious courts in Indonesia, where they observed how technology improves access to justice for women, children, and persons with disabilities. In July 2023, the Supreme Court of Indonesia and the Agency (Strategy, Policy, and Education and Training of Law and Justice (BSDK) were honored to host judges from the Philippines in Bogor and Jakarta for the first phase of the JKE Pilot Project. The exchange resulted in rich discussions among 17 Indonesian and 12 Philippine judges on indicators of victim-sensitive courts, juvenile courts, and child-sensitive courts.b. On September 19-21, 2023 in Tagaytay and Manila, Philippines In September, the Philippine judiciary had the honor to welcome in Manila and Tagaytay distinguished colleagues from Indonesia including Jupriyadi, SH, MHum (Supreme Court Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia), 2. Hj Dr Nirwana, SH, M.Hum (Central Sulawesi KPT), Hon. Judge Bambang Hery Mulyono, SH, MH Head of Indonesia Judicial Training Agency, Supreme Court of Indonesia Judge Dr. Sriti Hesti Astiti, SH, MH Judicial Judge, Agency for Policy Strategy and Education and Training of Law and Justice, Mr. Taufikurrahman Head of Program and Cooperation Sub-Section, Center for Education and Training, Agency for Policy Strategy and Education and Training of Law and Justice, Mr. Ardy Nugroho Putra, SH Head of Administration Sub-Section, Center for Education and Training, Agency for Policy Strategy and Education and Training of Law and Justice, Ms. Ika Lestari Program and Cooperation Staff, Center for Education and Training, Agency for Policy Strategy and Legal and Judicial Education and Training Participants, Judge Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.SI Judicial Judge at Registrar's Office of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Eva Margareta Manurung, S.H., M.H. Judicial Judge at Public Relations of Administration Affairs Board, Administration Affairs Board of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Judicial Judge at Registrar's Office of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Ferdian Permadi, S.H. Judicial Judge at Registrar's Office of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Delta Tamtama, S.H., M.H. South Jakarta District Court, Judge Syofia Marlianti Tambunan S.H., M.H. North Jakarta District Court, Judge Flowerry Yulidas, S.H., M.H West Jakarta District Court, Judge Dwi Novita Purbasari, S.H Rangkasbitung District Court, Judge Adrian Anju Purba, S.H., LL.M. Indramayu District Court, Judge Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H. Mungkid District Court,Judge Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H. Head of Kediri District Court, Judge Adhika Budi Prasetyo, S.H., MBA., M.H. Kediri District Court, Judge Wini Noviarini, S.H., M.H. Tanjung Karang District Court, Judge Dr. Novritsar Hasintongan Pakpahan, S.H., S.Pd., LL.M Kotabumi District Court, Judge Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H Stabat District Court, Judge Muhammad Larry Izmi, S.H., M.H. Bangkayang District Court Supreme Court of Indonesia, Hon. Justice Jupriyadi, S.H., M.Hum. Justice of Criminal Chamber at the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum Chief Judge of Central Sulawesi High Court, Judge Selviana Purba, S.H., LL.M Judicial Judge / CACJ Indonesia Liaison Officer, Judge Dr. H. Armansyah, Lc. M.H. Judicial Judge of the Religious Court Chamber, Supreme Court of the Republic of Indonesia, Judge Rizkiansyah, S.H., LLM. Judicial Judge at the Public Relations Legal BureauThe team had an in-depth exchange on family court practices, including child-sensitive procedures, which deepened our understanding and enhanced our ability to implement practical and effective approaches to combating trafficking across ASEAN. These interactions not only enriched our judicial knowledge, but also provided valuable lessons that are now summarized as a lasting resource to guide and inspire future efforts. Moreover, this summary serves as a reminder for us to continue to build on this progress, to continue to improve how we support victims, and to work more closely with each other to make a real difference.On 14-16 May 2024 in Tangerang, Indonesia by Indonesian Judges and in Manila by Manila Judges held a follow-up meeting online via zoom to formulate the results of the first meeting (24-27 July 2003 in Bogor) and the second meeting (19-21 September 2023 in Tagaytay and Manila, Philippines) so that from this joint project represented by the CACJ Philippines as Chair of the Working Group Chair of the CACJ Working Group on Judicial Education and Training (WGJET) and our partners from ASEAN - Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) produced the Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking In Persons Cases in ASEAN Member States: Lessons Learned and Responses to Challenges. This is an important milestone for the WG-JET to strengthen the capacity of the judiciary in adjudicating trafficking in persons (TIP) through the implementation of the ASEAN Judicial Knowledge Exchange pilot project (Pilot JKE Project). This compendium was developed by CACJ Indonesia and the Philippines in their capacity as Co-Chairs of CACJ WG-JET with support from ASEAN-ACT. This Compendium This Compendium aims to document the knowledge sharing of judges from Indonesia and the Philippines in adjudicating TIP Trafficking in Persons cases under the JKE Pilot Project. This Compendium will serve as a summary of good practices in adjudicating TIP cases across the ASEAN region. This Compendium is a living document that contains lessons learned and responses to challenges faced for future judicial knowledge exchange, provides insights and serves as an additional reference on victim-sensitive TIP adjudication. This Compendium is intended to broaden understanding among judges and stakeholders and to promote innovation in ASEAN.CONCLUSIONAccess to justice is a fundamental principle of the rule of law. Without it, individuals cannot have their voices heard, exercise their rights, challenge discriminatory practices, or hold decision-makers to account. The delivery of justice must be impartial and non-discriminatory. To ensure meaningful access to justice, especially for vulnerable groups such as victims of trafficking, mechanisms and systems must be in place for fair dispute resolution, redress for human rights violations, and accountability for wrongdoing. People must be aware of their rights, empowered to claim them, and free to make their own choices throughout the process. This activity resulted in a compendium entitled The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN Member States: Lessons Learned and Responses to Challenges.This Compendium, together with three outcome documents, namely, 1. Framework for Judicial Knowledge Exchange on TIP Adjudication in ASEAN, Consolidated. 2. Summary Report for the exchange in Indonesia and the Philippines in 2023. 3. Report of the JKE Pilot Project Consolidation Workshop in May 2024, marking the completion of the JKE Pilot Project by the WG-JET Co-Chairs. CLOSING The entire series of activities of the ASEAN Judicial Knowledge Exchange on Victim-Sensitive Adjudication of Trafficking in Persons Cases: Consolidation Workshop was closed on 16 May 2024, as a joint project between Indonesia and the Philippines with ASEAN - Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) partners, resulting in The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN Member States: Lessons Learned and Responses to Challenges.  (Research and Development/fac/bs)

Calon Hakim Segera Dikukuhkan Kelulusannya, Presiden Akan Hadir

article | Berita | 2025-05-31 06:45:01

Jakarta – Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) telah menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Umum Seluruh Indonesia Angkatan IV (Angkatan 9 setelah pemberlakuan sistem satu atap MA). Program pendidikan tersebut dimulai dari tahun 2024 sampai dengan 2025 yang diikuti sebanyak 925 peserta.“MA telah mengadakan rapat kelulusan peserta PPCH Terpadu tersebut pada tanggal 11 April 2025, 5 Mei 2025, dan 26 Mei 2025. Kemudian sebagai bentuk dari berakhirnya PPCH Terpadu tersebut, maka akan diadakan Pengukuhan Kelulusan Para Peserta PPCH Terpadu Peradilan Umum Angkatan IV yang dijadwalkan pada 14 Juni 2025 mendatang bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta”, dilansir Tim DANDAPALA dari Surat BSDK 373/BSDK/DL1.6/V/2025 tanggal 28 Mei 2025.Lebih lanjut, Calon Hakim tersebut akan dikukuhkan kelulusannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan disaksikan Presiden Republik Indonesia. Di hari sebelumnya, 13 Juni 2025 juga akan dijadwalkan Pembinaan dari Ketua MA RI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.Dalam surat tersebut, sebanyak 921 Calon Hakim dari Peradilan Umum menjadi daftar undangan mengikuti pengukuhan kelulusan tersebut.“Dalam rangka persiapan acara Pengukuhan, seluruh Calon Hakim diizinkan untuk mengambil cuti maksimal 2 (dua) hari sebelum kegiatan. BSDK MA hanya mengganti biaya transportasi keberangkatan. Penggantian uang transportasi kepulangan akan mengikuti mekanisme dari Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan", bunyi surat tersebut. Informasi yang didapatkan Tim DANDAPALA, hari ini 31 Mei 2025 dilakukan rapat pengarahan terkait pengukuhan kelulusan dari MA kepada Calon Hakim secara daring. fac  

Akses Keadilan Bagi Masyarakat di Daerah Terpencil: Antara Harapan Digital dan Realita Sosial

article | Opini | 2025-05-30 17:00:59

Modernisasi sistem peradilan Indonesia memasuki era baru ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkenalkan The Electronics Justice System atau lebih familiar dikenal dengan E-Court, sebuah sistem digital yang digadang sebagai solusi mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diresmikan melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 3 Tahun 2018, kemudian diperbarui melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019, dan disempurnakan melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022, E – Court terus dikembangkan yang pada mulanya hanya mencakup administrasi perkara dari e-filing (pendaftaran perkara daring), e-payment (pembayaran biaya perkara), dan e-summons (pemanggilan elektronik) menjadi e-litigation (persidangan elektronik) yang meliputi pertukaran dokumen jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, pemberitahuan putusan, hingga pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi untuk perkara perdata. Namun, setelah diterapkan kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun, satu pertanyaan penting perlu diajukan: sejauh mana sistem E-Court hingga e-litigation tersebut efektif di daerah - daerah terpencil, tempat di mana gawai (gadget), listrik, dan jaringan internet pun kadang menjadi barang mewah? E–Court merupakan sistem yang diharapkan dapat mewujudkan mimpi besar perkembangan sistem peradilan di Indonesia melalui sebuah layar kecil. Secara garis besar, E-Court memuat empat fitur utama: e-Filing (pendaftaran perkara online), e-Payment (pembayaran biaya perkara secara daring), e-Summons (pemanggilan secara elektronik), dan e-Litigation (persidangan secara daring). Keempat fitur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, menekan biaya transportasi, dan mempermudah akses peradilan dari mana saja. Secara teori, maksud, dan tujuannya sistem ini sangat cocok diterapkan di wilayah dengan hambatan geografis. Bayangkan warga desa yang biasanya harus menempuh perjalanan berjam - jam ke pengadilan, kini bisa mendaftarkan gugatan hanya lewat ponsel. Praktis, bukan? Namun realitas di lapangan ternyata “tak semudah klik upload dan selesai” karena kenyataannya tidak sedikit masyarakat di daerah menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan digital belum merata. Tantangan datang dari akses internet yang terbatas, minimnya fasilitas digital, belum lagi kendala sosial seperti keterbatasan perangkat karena tidak punya handphone, laptop, printer, atau scanner, dan yang paling utama adalah rendahnya literasi hukum dan teknologi sehingga timbul ketergantungan pada jasa kuasa hukum bahkan aparatur internal pengadilan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman peran atau bahkan disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan baik karena masyarakat tak paham cara kerja sistem tersebut. Bahkan dalam perkara besar dan sensitif sekalipun, seperti gugatan terhadap Mantan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surakarta, sempat terjadi perdebatan karena kuasa hukum penggugat tidak memahami bahwa sistem E-Court termasuk e–Litigation berlaku untuk mempermudah semua pihak secara berimbang, bukan hanya salah satu pihak saja. Ketidaktahuan ini menunjukkan bahwa literasi hukum dan pemahaman terhadap mekanisme digital peradilan masih menjadi tantangan serius, bahkan di kalangan profesi hukum sekalipun. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Paringin yang mencerminkan realita bahwa mayoritas pengguna E-Court yang secara benar–benar mandiri hanya berasal dari kalangan sebagian advokat, sedangkan sebagian advokat masih ada yang belum memahami dan beberapa dari mereka dan juga beberapa masyarakat dari kecamatan-kecamatan di pelosok Kabupaten Balangan tetap datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sistem telah tersedia, pemanfaatannya belum merata. E-Court masih menjadi solusi yang bersifat mudah bagi yang paham, tetapi jauh dari jangkauan yang benar-benar membutuhkan. Dalam instrumen ceklis sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan TangguH (AMPUH) dari Badilum, terdapat kewajiban bagi setiap pengadilan negeri untuk melakukan sosialisasi sistem E– Court dan e – litigation menurut ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 baik secara internal kepada aparatur pengadilan maupun eksternal kepada masyarakat dan stakeholder. Namun di lapangan, pelaksanaan sosialisasi ini kerap tidak berjalan maksimal. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran yang mengakibatkan kegiatan sosialisasi dilakukan secara terbatas, tidak berkelanjutan, bahkan sekadar untuk memenuhi eviden dalam proses akreditasi semata tanpa benar-benar menyasar peningkatan pemahaman masyarakat pengguna layanan. Situasi ini menunjukkan bahwa efektivitas sistem tidak cukup hanya dengan tersedianya perangkat dan regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, termasuk komitmen nyata dalam edukasi masyarakat. Menuju keadilan digital yang inklusif agar E-Court benar-benar efektif di daerah terpencil, maka transformasi digital harus disertai dengan pendekatan sosial dan afirmatif. Beberapa langkah yang dapat diambil, yang tentunya untuk mewujudkannya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat berjalan sendiri karena agar suatu sistem dapat dirasakan hingga ke lapisan bawah masyarakat di daerah tetap memerlukan adanya kerjasama dan dukungan dari pihak lain dan instansi pemerintah terutama di daerah, langkah–langkah tersebut antara lain: Membangun pusat bantuan hukum digital di kecamatan melalui ”E-Court corner” yang dilengkapi perangkat komputer, akses internet, dan pendampingan dari para paralegal.Melatih perangkat desa dan tokoh lokal sebagai duta literasi digital hukum agar mereka mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara online.Memperkuat sinergi lintas sektor yaitu Mahkamah Agung perlu menggandeng Kementerian Kominfo, Pemda, lembaga bantuan hukum, dan media lokal untuk menutup kesenjangan digital dan memperluas jangkauan sosialisasi sistem peradilan elektronik sehingga kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi kegiatan simbolik semata. Optimalisasi mobile court atau sidang keliling yang digabung dengan layanan E-Court mobile juga dapat menjadi solusi transisi yang menjangkau wilayah- wilayah yang belum tersentuh internet, terlebih saat ini sudah banyak pengadilan di Indonesia yang mempunyai inovasi berupa sidang keliling ke desa–desa terpencil seperti salah satunya di Pengadilan Negeri Paringin. Diperlukan pengawasan yang konsisten terhadap aparatur pengadilan untuk memastikan bahwa peran mereka dalam membantu masyarakat dan mensosialisasikan sistem ini semata-mata didasarkan pada kewajiban pelayanan publik, bukan karena dorongan imbalan atau kepentingan pribadi. Teknologi adalah alat, bukan tujuan. E-Court adalah langkah besar menuju modernisasi hukum di Indonesia. Tetapi dalam konteks masyarakat di daerah, teknologi bukan segalanya. Ia harus bersanding dengan empati sosial, pendekatan kultural, dan pemahaman bahwa keadilan sejati tidak hanya soal sistem yang canggih tetapi juga soal siapa yang mampu mengaksesnya. Pada akhirnya, keadilan digital harus menjadi pintu masuk yang terbuka lebar, bukan tembok baru yang membatasi. Karena sesungguhnya, sistem peradilan yang hebat bukan hanya yang berbasis teknologi, tetapi yang mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkannya. (LDR/YPY)

Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman

article | Berita | 2025-05-30 14:30:15

Parepare. Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Wahyu Dirman. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan Senin 26/5. “Dipersidangan Terdakwa mencabut keterangan yang telah tertulis di dalam Beita Acara Pemeriksaan Penyidik, Terdakwa mengklaim pengakuannya diperoleh lewat intimidasi dan pemukulan. Maka dari itu, dua polisi yang memeriksa Wahyu dipanggil untuk memberi klarifikasi”  ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat, 30/5. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Perkara Nomor 35/Pid.B/2025/PN Pre. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian berlanjut yang terjadi sepanjang tahun 2021, meskipun ia telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. "Pencabutan keterangan yang tidak beralasan harus dikesampingkan. Gagasan di balik kaidah hukum ini adalah jika setiap pencabutan keterangan tanpa alasan diterima, maka akan timbul inkonsistensi pada sistem hukum pembuktian," lanjut rilis tersebut. Pertimbangan hakim juga menyebutkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan, yakni Putusan Nomor 229/K/Kr/1959, Nomor 85 K/Kr/1961, dan Nomor 414 K/Pid/1984. Rilis tersebut menyampaikan, Saksi verbalisan yang telah diperiksa menerangkan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, tanpa paksaan maupun kekerasan fisik. Wahyu juga membubuhkan tanda tangan dan paraf pada BAP secara sukarela, serta menulis langsung pernyataan pada proses tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare. Sebaliknya, Wahyu gagal membuktikan dugaan terjadinya intimidasi. Berdasarkan fakta persidangan, PN Pare-Pare menyoroti rekam jejak Wahyu yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penarikan uang dari mesin ATM tanpa izin. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di tingkat penyidikan. Ketika pertama kali dikonfrontasi oleh saksi yang melihat terdakwa keluar dari jendela rumah korban, Wahyu juga mulanya menyangkal. Belakangan, ia akhirnya mengaku telah masuk ke rumah korban, meskipun tetap membantah mengambil barang. ”Seluruh riwayat ini menunjukkan petunjuk atas karakter diri Terdakwa yang inkonsisten dan cenderung berubah-ubah, sehingga menimbulkan pertanyaan atas reliabilitas serta kredibilitas keterangan Terdakwa,”  tutup rilis tersebut.

Jabatan Hakim, Bekerja dalam Kesunyian

article | Opini | 2025-05-30 14:00:29

Hakim merupakan profesi yang mulia atau bisa disebut Officium Nobile, merupakan wakil Tuhan di dunia yang diberikan beberapa kewenangan Tuhan diketokan palu Hakim. Menjadi Hakim tidak ubahnya menjadi pemuka agama, tidak untuk mencari ketenaran, tidak untuk mencari kekayaan dan tidak untuk mencari hal-hal yang berbau keduniawian. Itulah gambaran Hakim ideal. Hakim selalu memilih jalan sunyi, tidak boleh bergaul terlalu dekat dengan orang luar ditakutkan akan mempengaruhi independensi Hakim. Dibangku kuliah penulis sering mendengarkan dosen yang menceritakan seorang Hakim dalam kehidupan sehari-harinya harus membaca minimal 80 (delapan puluh) halaman buku apapun itu, kalau makan tidak boleh dekat kantor agar untuk menjaga konflik kepentingan, menjaga pergaulan dengan siapapun. Hal yang paling diingat penulis adalah seorang Hakim tidak boleh diketahui oleh siapapun buku apa yang dibacanya agar nanti tidak ada yang mengetahui alam pikiran Hakim tersebut. Karena, apabila pihak mengetahui arah pikiran Hakim tentunya akan mudah mengikuti arah mazhab yang dianut Hakim tersebut agar perkara dimenangkan. Itu baru sebagian cerita ideal Hakim, hal yang paling penting untuk menjadi Hakim adalah harus selesai dengan dunianya agar dia tidak memiliki kepentingan apapun. Mudah memang mengucapkan Hakim harus selesai dengan dunianya. Akan tetapi pelaksanaannya tidaklah semudah apa yang bisa diucapkan tersebut diatas. Pro dan kontra mengenai “Hakim harus selesai dengan dunianya” tidak akan pernah ada habisnya dibahas dan dipertentangkan. Asalkan diskusi tersebut untuk kebaikan tidak ada masalahnya kita ulik lagi. Hakim selesai dengan dunianya bukan berarti Hakim tidak perlu untuk makan dan melanjutkan kehidupannya. Hakim idealnya tidak memiliki bisnis sampingan untuk menghindari konflik kepentingan dan harus fokus dalam bekerja dan memberikan keadilan kepada manusia sebagai pengejawantahan sebagai wakil Tuhan. Di Indonesia, Hakim telah diberikan berbagai hak dan fasilitas yang saat ini masih belum cukup untuk mencukupi kehidupan seorang Hakim. Bukannya Hakim harus selesai dengan dunia? Benar hal tersebut merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang Hakim. Akan tetapi harus diingat juga bahwa Hakim akan dapat selesai dengan dunianya ketika Hakim tersebut telah dicukupi oleh negara kehidupan dan keluarganya. Hakim umumnya jauh dari keluarga yang mengharuskan Hakim terpisah dari anak istri yang mengharuskan pulang dalam jangka waktu tertentu. Tidak sedikit Hakim yang menjadi generasi sandwich yang mengharuskan Hakim tersebut menanggung kewajiban ekonomi keluarga.   Dilain itu timbullah pertanyaan “masa dengan gaji sebesar itu tidak cukup? Pertanyaan yang selalu menjadi perdebatan. Akan tetapi penulis mencoba objektif dalam menilai hal tersebut. Menurut hemat penulis yang baru sekitar 5 (lima) tahun menjadi Hakim, dengan gaji yang diterima sekarang bisa dicukup-cukupkan tentunya dengan banyak pemikiran bagaimana mengelola uang gaji untuk anak Istri, utang bank, pulang ke homebase dan juga pulang mudik ke kampung halaman yang jauh dari tempat tugas. Timbul lagi pertanyaan kalau bisa mengelola itu cukup, benar itu bisa dicukup-cukupkan entah bagaimana caranya yang tentunya akan membagi pikiran kita sebagai seorang Hakim yang harus tiap saat melihat saldo agar hidup tetap balance dan tidak jarang Hakim berpikir mengatur uang lebih susah dan harus dibagi untuk memberikan keadilan. Dengan kondisi demikian maka bersyukurlah dan berikanlah penghargaan yang sebesar-besarnya bagi Hakim yang harus berjuang untuk mengatur keuangan keluarga dan tetap berpegang teguh menjaga integritas dengan tidak mau bermain perkara demi memenuhi kebuTuhan. Tidak perlu berpanjang lebar dalam menyikapi hal tersebut. Penulis hanya ingin menyampaikan agar Hakim selesai dengan dunianya maka penuhilah kebuTuhannya yang mendasar agar Hakim tidak perlu berpikir banyak untuk mengurus keuangan dan bekerja keras menahan godaan meskipun ada yang tidak kuat menahan godaan. Akan tetapi penulis sangat yakin apabila Hakim tersebut dipenuhi kebuTuhan dasarnya tidak perlu memikirkan hal-hal mendasar mengenai kehidupan dengan mencukupkan kebuTuhan disesuaikan dengan perkembangan inflasi. Pasti akan banyak cibiran ketika Hakim kembali menuntut haknya ketika masih ada juga Hakim yang tertangkap bermain perkara. Jangan sampai Hakim yang tertangkap menjadi alasan untuk tidak memenuhi kebuTuhan dasar Hakim. Presiden Prabowo selalu menyinggung mengenai menaikan gaji Hakim. Penulis sangat mendukung dan nantinya ketika gaji telah sesuai harapan agar tidak ada lagi Hakim nakal, jika ada maka sudah layak untuk diselesaikan karena dia tidak menjalankan tugas sebagai wakil Tuhan akan tetapi menjalankan tugas sebagai manusia yang bernafsu untuk menumpuk kekayaan. Inti tulisan ini bukan masalah kenaikan gaji Hakim, akan tetapi mengembalikan Hakim kepada hakekatnya agar Hakim kembali ke ruang sidang yang sunyi dengan tugas mulia memberikan keadilan. Hakim harus menggali nilai keadilan dan tidak lagi Hakim berfokus kepada tugas diluar persidangan. Jika mengharuskan Hakim menjadi pimpinan bukan melalui permintaan Hakim tersebut, akan tetapi diberikan karena prestasi dan kelayakan Hakim tersebut. Penulis berkeinginan agar Hakim kembali ke ruang sidang yang sunyi untuk memberikan keadilan dan menjalankan fungsi sebagai wakil Tuhan dengan selurus-lurusnya sambil mempersiapkan diri untuk mempertanggung jawabkan mandat yang telah diberikan oleh Tuhan. (LDR/AAR)

KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

article | Opini | 2025-05-30 08:00:02

Pada tahun 2012, lahir suatu putusan oleh Mahkamah Agung yang ‘mendobrak’ pemahaman para penegak hukum terkait penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam pasal tersebut termuat rumusan beberapa perbuatan yakni “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan setidak-tidaknya 3 (tiga) hal penting terkait penerapan pasal tersebut, diantaranya: Pertama, bahwa para pengguna sebelum menggunakan Narkotika harus terlebih dahulu membeli kemudian menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa Narkotika tersebut sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 UU Narkotika, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan Terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika tersebut; Kedua, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika ketentuan Pasal 112 UU Narkotika merupakan ketentuan ‘keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan jika perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki Narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasari Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa; Ketiga, bahwa niat atau maksud seseorang adalah merupakan bagian dari ajaran tentang kesalahan dalam hukum pidana yang menyatakan jika "tiada pidana tanpa ada kesalahan", sehingga seseorang tidak dapat dihukum tanpa dibuktikan adanya kesalahan, dan menghukum seseorang yang tidak mempunyai niat untuk suatu kejahatan dimaksud merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.Pasal ‘Keranjang Sampah’ Dalam KUHP Nasional Dampak dari adanya putusan tersebut, muncul gagasan dari beberapa kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah agar merevisi pasal pemidanaan dalam UU Narkotika, khususnya tentang pengaturan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika. Namun, hingga lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak putusan tersebut lahir, pembahasan tentang revisi pasal-pasal tersebut belum juga menemukan titik terang. Bahkan, bukan revisi dari pasal tersebut yang dihasilkan, justru pasal ‘keranjang sampah’ kembali ‘menghantui’ para pelaku yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait penggunaan Narkotika dengan masuknya rumusan pasal tersebut dalam KUHP Nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 609, dimana core crime dari Tindak Pidana tersebut berupa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika secara tanpa hak. Diaturnya rumusan Pasal 609 tersebut membuat permasalahan lama tentang penerapan ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ kembali menjadi momok bagi penegakan hukum dalam Tindak Pidana Narkotika. Terhadap penerapan pasal-pasal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan beberapa kritiknya, yakni: Pertama, adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum, dalam praktik di persidangan lebih suka menggunakan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika bagi pengguna Narkotika. Dimana secara teknis, pembuktian terhadap unsur Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika relatif lebih mudah dilakukan dibandingkan pembuktian unsur Pasal 127 UU Narkotika (penyalahguna Narkotika). Dalam rumusan Pasal 127 mengamanatkan pembuktian terhadap seseorang sebagai pengguna Narkotika dan mempertimbangkan hal-hal lain diluar sekedar penguasaannya terhadap Narkotika tersebut. Kedua, tentang ketentuan ancaman pidananya. Dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika terdapat minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun. Hal ini berbanding jauh dengan Pasal 127 UU Narkotika yang hanya dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun untuk Narkotika Golongan I. Dengan adanya perbedaan penerapan pasal yang didakwakan tersebut, membuat ancaman pemidanaan langsung masuk ke level yang lebih tinggi, dimana hal ini merupakan salah satu hal yang dikritik oleh Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya. Ketiga, rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” disebut sebagai ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut dikarenakan dalam penerapannya, pasal tersebut tidak dilekatkan dengan konteks tujuan maupun niat pelaku terhadap Narkotika tersebut karena secara logika, setiap orang yang menggunakan Narkotika pasti “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotikanya terlebih dahulu. [1]Kritik Terhadap Penerapan Pasal ‘Keranjang Sampah’ Dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan di beberapa putusannya, seperti dalam Putusan Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012, Putusan Nomor 2199 K/Pid.Sus/2012, Putusan Nomor 919 K/Pid.Sus/2012, dan Putusan Nomor 1375 K/PID.SUS/2012, bahwasannya menurut Mahkamah Agung dalam menerapkan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika harus penuh dengan kehati-hatian. Penulis berpendapat hal tersebut termasuk juga dalam menerapkan ketentuan Pasal 609 dalam KUHP Nasional yang memiliki unsur yang serupa dengan Pasal 112 UU Narkotika.Terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan oleh Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa atas dasar Pasal 112 UU Narkotika/Pasal 609 KUHP Nasional, yaitu: Kesatu, Hakim harus mempertimbangkan mengenai niat atau tujuan Terdakwa “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika tersebut. Hal ini didasarkan pada asas hukum “actus non facit reus nisi mens sit rea” yang berarti “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty”. Sehingga perbuatan “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika harus selalu dikaitkan dengan niat atau tujuan dari Terdakwa terhadap Narkotika tersebut. Kedua, Hakim jangan sampai terjebak dengan pemikiran yang keliru dengan tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal lainnya yang mendasari Terdakwa “memiliki, menyimpan dan menguasai” Narkotika tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa. Ketiga, Hakim jangan sampai menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang tidak mempunyai niat untuk suatu kejahatan dimaksud karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum yang sangat serius.Kesimpulan Diaturnya kembali rumusan Pasal 609 KUHP Nasional, yang memiliki unsur yang sama dengan Pasal 112 UU Narkotika membuat permasalahan lama dalam penegakan hukum Tindak Pidana Narkotika kembali mencuat ke permukaan. Penerapan ‘pasal keranjang sampah’ atau ‘pasal karet’ kembali menghantui para pelaku yang sedang berhadapan dengan proses hukum terkait penggunaan Narkotika. Oleh karenanya, Hakim sebagai “the guardian of justice” harus dengan ekstra hati-hati dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dengan dasar penerapan pasal-pasal tersebut di atas. (LDR/YPY/SNR).Referensi:[1] https://icjr.or.id/icjr-problem-pasal-111-dan-112-uu-narkotika-terhadap-pengguna-narkotika-harus-menjadi-perhatian-serius/

Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

article | Berita | 2025-05-29 15:15:34

Muara Sabak- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, memperoleh kepercayaan sebagai instansi yang mendapatkan perangkat Pojok Baca Digital (POCADI) dari Perpustakaan Nasional RI, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagai langkah konkritnya, bertempat di Ruang Media Centre PN Tanjung Jabung Timur menggelar penandatangan Perjanjian Kerja Sama. Pada kesempatan tersebut PN Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Ketua PN Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara, sementara dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diwakili oleh Deddy Armadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Perjanjian kerjasama ini meliputi pengelolaan, pemanfaatan dan pelayanan pojok baca digital yang ada di kantor Pengadilan. “Keberadaan POCADI merupakan bentuk layanan ekstensi dari perpustakaan umum untuk memberikan kemudahan akses bahan bacaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur”, ungkap Anisa.Pojok Baca Digital adalah ruang baca digital berbasis internet. Pocadi merupakan gagasan penyebarluasan budaya literasi masyarakat yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan membangun smartcity dengan menyediakan layanan perpustakaan dalam format e-book maupun layanan buku fisik. Dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini, penyebarluasan informasi kepada masyarakat menjadi lebih mudah. Tinggal klik gawai, tablet, laptop dan sejenisnya, informasi apapun dengan mudah didapatkan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, informasi yang diakses oleh masyarakat berisi konten-konten negatif yang dampaknya dapat merusak generasi selanjutnya. “Kehadiran POCADI, diharapkan dapat menumbuhkan budaya gemar membaca bagi masyarakat dan dampaknya akan meningkatkan kesadaran membaca dan mengakses informasi positif dari bahan bacaan”, lanjut Anisa.“Untuk penempatan POCADI di kantor pengadilan sendiri, dengan adanya pengunjung sidang, baik saksi maupun pihak beperkara, diharapkan memberikan edukasi kepada mereka untuk melatih budaya gemar membaca dan mengakses konten positif melalui kemajuan teknologi informasi”, timpal Deddy.Dalam sambutannya, Ketua PN Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara, menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan Perpustakaan Nasional, dalam hal ini melalui Kadis Perpus dan Kearsipan, memilih PN Tanjung Jabung Timur sebagai tempat POCADI. “Keberadaan POCADI diharapkan dapat menjadi aktifitas pengisi waktu luang yang positif bagi pengunjung pengadilan. Sembari menunggu jadwal persidangan masyarakat dapat membaca buku, baik fisik dan digital maupun mengakses layanan lain di pengadilan, dengan memanfaatkan POCADI”, harap Anisa.Selain itu dengan adanya POCADI, warga pengadilan pun mendapat sarana ilmu pengetahuan gratis untuk dapat mengakses informasi dan buku terkait hukum dan informasi lain pada umumnya. Dalam sambutannya, Kadis Perpus juga berterimakasih atas kesediaan kantor Pengadilan menjadi tempat POCADI. Adanya POCADI merupakan perpanjangan layanan dari perpustakaan umum untuk menyebarluaskan budaya literasi masyarakat dan diharapkan dapat membantu meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama, acara dilanjutkan dengan gunting pita bersama oleh Ketua PN Tanjung Jabung Timur dan Kepala Dinas Perpus, sebagai penanda dapat dimanfaatkannya layanan POCADI yang ada di kantor pengadilan. (AL/LDR) 

Imparsial Sejak Dalam Pikiran

article | Opini | 2025-05-29 10:05:00

INDONESIA adalah negara hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berlandaskan konstitusi bukan negara kekuasaan yang otoriter. Hukum menjadi dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan  negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarkan kepada hukum.Definisi yang memberikan penjelasan mengenai unsur dan definisi negara hukum terus berkembang. Dari masa klasik ke modern bahkan masa kontemporer terdapat dua elemen yang selalu muncul dan menunjukkan peran serta fungsi pengadilan yaitu: perlindungan terhadap hak-hak individu dan  adanya proses peradilan yang setara dan imparsial yang dijalankan oleh pengadilan yang independen yang bisa diakses setiap warga negara yang ingin memulihkan dan menikmati hak-haknya yang mungkin dilanggar oleh pihak lain-termasuk jika dilanggar oleh negara. Selain kedua elemen tersebut, terdapat elemen hukum dan undang-undang yang memuat jaminan hak-hak individu serta pembatasan dan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, yang umumnya dimuat dalam konstitusi.Pengadilan sebagai pemegang cabang kekuasaan negara di bidang yudikatif, sebagaimana cabang kekuasaan negara lainnya merupakan pemegang kewajiban (duties bearer) terhadap individu atau warga negara sebagai pemegang hak (rights holder) hak asasi manusia. Kewajiban tersebut baik berupa menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) pemenuhan hak asasi manusia. Apabila pada cabang kekuasaan lainnya, tanggung jawab terhadap hak asasi manusia secara proaktif, langsung dan aktif, maka berbeda dengan pengadilan. Tanggungjawab pengadilan baru dapat dijalankan ketika suatu permasalahan hukum diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili.Pengadilan yang Independensi dan ImparsialPengadilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengadili perkara haruslah terbebas dari kekuasaan atau campur tangan dari kekuasaan lainnya. Kebebasan atau independensi pengadilan menjadi prasyarat untuk mampu menjadi penyeimbang dan pembatas dari lembaga-lembaga negara dalam cabang kekuasaan yang lain. Terutama, ketika pengadilan harus menguji atau mengadili tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan negara, atau terhadap seseorang atau sekelompok warga negara.Dari berbagai instrumen dan referensi, setidaknya terdapat empat aspek yang menjadi perasyaratan bagi indepensi peradilan. Pertama, pengaturan prosedur dan kualifikasi pengangkatan hakim dalam undang-undang. Kedua, Jaminan yang terkait dengan masa masa kerja, usia pensiun wajib dan alasan-alasan berakhirnya masa jabatan hakim. Ketiga, mengenai pengaturan proses promosi, mutasi, penangguhan dan penghentian fungsi Hakim, dan keempat adalah independensi peradilan dari campur tangan politik oleh badan eksekutif dan legislatif.Independensi peradilan menjadi salah satu semangat Era Reformasi dengan melakukan pembaharuan lembaga pengadilan. Pengalihan kewenangan aspek administrasi, organisasi, dan finansial dari Departemen Kehakiman kepada Mahkamah Agung menjadi tonggak berlakunya manajemen kehakiman “satu atap”. Sejak saat itu, Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, dalam manajemen satu atap mengurus seluruh hal, termasuk aspek organisasi, administrasi dan keuangan serta hal teknis yudisial. Pentingnya indepensi peradilan disoroti oleh Jimly Asshiddiqie sebab tanpa adanya peradilan bebas, tidak ada negara hukum dan demokrasi. “Demokrasi hanya ada apabila diimbangi oleh rule of law, tetapi rule of law hanya ada apabila terdapat independence of judiciary.”Selain independen, hal yang dituntut untuk dapat memenuhi fungsi peradilan dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia adalah imparsial atau tidak memihak. Pentingnya peradilan independen dan imparsial juga ditegaskan dalam berbagai instrumen. Ketentuan-ketentuan internasional mengenai hal itu dapat ditemukan dalam Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (1976), Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985), Vienna Declaration and Programme of Action (1993), Universal Declaration on the Independence of Justice (1983), International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence (1982), The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990), Beijing Statement of Principle of Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1995), The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002), dan lain-lain.Pada prinsipnya, ketentuan-ketentuan internasional tersebut memiliki semangat mendukung terciptanya peradilan yang independen dan imparsial. Universal Declaration of Human Rights (1948) (Pasal 10), International Covenant on Civil and Political Rights (1976) (Pasal 14), dan Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985) adalah ketentuan-ketentuan internasional yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).Meski tidak secara khusus dan detail mengatur, masuknya ketentuan mengenai independensi peradilan dalam UDHR dan ICCPR memiliki semangat mendukung terciptanya peradilan yang independen dan imparsial. Hal itu karena berhubungan erat dengan aspek perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Sedangkan instrumen dari PBB yang secara komprehensif mengatur tentang peradilan yang independen dan imparsial adalah Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985).Pentingnya peradilan merdeka dan tidak memihak di atas, menarik menyoroti Universal Declaration on the Independence of Justice (1983), International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence (1982), dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002). Ketiganya menyebut bahwa independensi dan imparsialitas peradilan tidak hanya dilekatkan pada peradilan secara institusional, tetapi juga diberikan kepada hakim secara individual. Universal Declaration on the Independence of Justice (1983) menyebut ketentuan bahwa “Hakim harus bebas secara individual”, International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence (1982) juga menyebut bahwa “Individual judges should enjoy personal independence and substantive independence”. Dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002), khususnya bagian tentang independensi kehakiman, juga terdapat ketentuan serupa yang menyebut bahwa “A judge shall therefore uphold and exemplify judicial independence in both its individual and institutional aspects”.Ketentuan tersebut menunjukkan independensi kekuasaan kehakiman seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai independensi kekuasaan kehakiman secara institusional, tetapi juga mencakup independensi kekuasaan kehakiman secara personal. Meskipun tidak ada intervensi eksternal dari kekuasaan lembaga negara lain terhadap peradilan, independensi dan imparsialitas peradilan sulit dapat diwujudkan jika hakim secara personal tidak memiliki ruang leluasa untuk melaksanakan tugasnya secara merdeka dan tidak memihak. Menurut Mikuli, imparsialitas mengacu kepada keadaan pikir atau sikap batin ketika menghadapi perkara. Berbeda dengan independensi berupa kondisi bebas dari tekanan pemerintah atau kekuasaan negara lainnya. Lebih lanjut menurut Mikuli imparsialitas adalah turunan dari independensi, baru akan muncul ketika independensi peradilan telah ada.Imparrsialitas pengadilan masih akan tergantung pada imparsialitas hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sebagaimana disampaikan MacDonald dan Kong mengungkapkan bahwa '(bisa jadi) peradilan pada prinsipnya mungkin independen, tetapi dalam kasus tertentu, seorang hakim mungkin tidak imparsial, artinya, dapat menunjukkan favoritisme terhadap satu pihak'.Dari hal di atas, terlihat bahwa alam berpikir dan perilaku hakim sangat menentukan tercapainya imparsialitas yang diharapkan dari pengadilan. Lahirnya prinsip-prinsip hukum acara yang memandu agar hakim dapat tampak bersikap imparsial/netral, dalam persidangan. Prinsip audi et alteram partem dalam hukum acara perdata, misalnya. Berikutnya muncul instrumen-instrumen universal yang mengatur soal perilaku hakim agar imparsial. Misalnya, Bangalore Principles of Judicial Conduct (terakhir diperbarui tahun 2002).Dalam Bangalore Principles, ketidakberpihakan diperlakukan sebagai salah satu nilai penting bagi peradilan selain dari integritas, kepatutan, kesetaraan, dan kompetensi/ketekunan. Dokumen tersebut menyatakan bahwa ketidakberpihakan 'berlaku tidak hanya untuk keputusan itu sendiri tetapi juga untuk proses di mana keputusan itu dibuat.' Bangalore Principle juga menekankan perlunya untuk mengamati kondisi-kondisi yang dibutuhkan untuk mewujudkan ketidakberpihakan hakim. Misalnya, memastikan hakim melaksanakan tugasnya tanpa memperoleh bantuan dari pihak lain, bias, atau prasangka.Disimpulkan, imparsialitas berkaitan erat dengan pola pikir dan cerminannya dalam perilaku hakim. Sebagaimana diungkapkan Gonera yang dikutip oleh Mikuli, karakter pribadi hakim yang kuat dan teguh adalah yang paling diharapkan. Hal ini meliputi antara lain menjaga perilaku agar senantiasa memenuhi etika, baik dalam lingkup tugas sebagai hakim maupun saat tidak bertugas, keberanian moral menjalankan independensi peradilan, kecerdasan, kebijaksanaan, kecermatan dalam berbahasa, kemampuan untuk berefleksi secara luas, keyakinan dalam pengambilan keputusan, rasa keadilan dan hati nurani yang sensitif. Hal itu pula yang menyebabkan nobility menjadi karakter utama yang melekat pada hakim.Bias Personal dalam Mengadili PerkaraHakim merupakan pemangku dan pelaksana kekuasaan kehakiman. Dipersonifikasikan dalam sosok manusia terpilih yang disebut “kadi”, digambarkan sebagai Dewi Themis dengan mata tertutup sebagai simbol kenetralan dan imparsialitas. Tidak akan menengok ke kanan atau kiri atau bermain mata dengan salah satu pihak yang berperkara. Dalam ajaran filsafat hukum klasik, hakim itu harus lurus mengikuti “kewajiban tak bersyarat” tanpa boleh ada niat untuk berpikiran culas. Maka itu, menurut Montesquie, hakim hanya berperan sebagai la bouche qui prononce les paroles des lois (sebatas corong yang membunyikan kata-kata undang-undang) semata.Dengan melihatnya dalam struktur organisasi dan secara mekanis, hal itu menjadikan hakim sebagai orang yang bebas nilai dan bersih dari kepentingan. Dlepaskan dari segala yang bersifat manusiawi dan terhindar sama sekali dari pengaruh lingkungan. Persoalannya adalah bagaimana mungkin hakim dapat bekerja menganalisis kasus dengan hanya ”murni” mendasarkan diri pada norma hukum yang berlaku. Dalam realitasnya, hakim adalah juga manusia yang sangat dipengaruhi oleh identitas yang beragam. Sejarah kehidupan, etnisitas, dan tradisi kultural, kelas, keyakinan agama, pandangan politis, kelas, gender, bahkan ideologi keilmuan. Dengan demikian, putusan “yuridis-normatif” sebenarnya juga mengandung klaim “sosiologis-kultural” sejalan dengan keberagaman dan tumpang tindih identitas dalam diri seorang hakim. Hakim adalah seorang manusia.Hakim juga produk dari masyarakat. Pergeseran nilai dan sikap permisif terhadap perbuatan yang melanggar hukum langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi hakim, termasuk dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, mengadili perkara.Imparsialitas hakim dalam mengadili perkara, sangat terkait dengan prinsip hak asasi manusia. Kesetaraan, dimana pada situasi yang sama manusia harus diperlakukan sama, dan pada situasi yang berbeda manusia diperlakukan secara berbeda pula. Sedangkan prinsip berikutnya adalah non diskriminasi. Diskriminasi terjadi ketika setiap orang diperlakukan atau memiliki kesempatan yagn tidak secara seperti inequality before the law, inequality of treatment, or education opportunity. Dalam konteks menjalankan persidangan, imparsialitas hakim harus terwujud baik dalam proses persidangan maupun putusan yang dihasilkannya. Imparsialitas hakim harus didasarkan pada kemampuan yang dimiliki (expertise), pertanggungjawaban dan ketaatan kepada kode etik dan pedoman perilaku.Personal bias dilarang muncul dan diminta untuk dihindari oleh hakim agar bisa bersikap imparsial dan objektif dalam mengadili suatu perkara. Namun secara alami setiap manusia memiliki bias. Karena sifatnya unik, maka kebanyakan orang tidak menyadari atau tidak merasa dirinya memiliki bias sebagaimana orang-orang lainya. Personal bias dapat diartikan sebagai kecenderungan, preferensi, favoritisme yang berpotensi menimbulkan keperpihakan yang disebabkan pengaruh yang bersifat internal dan personal. Usia, generasi, agama, nilai-nilai, pola asuh dan berbebagai latar belakang hakim dapat mempengaruhi personal bias. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menunjukkan hal tersebut.  Meski hukum acara maupun kode etik dan pedoman perilaku yang digunakan sama, ternyata dalam implementasinya terdapat bias personal diantara hakim dalam mengadili perkara sejenis. Diperlukan pedoman untuk menghindarkan hakim dari personal bias dan menjamin imparsialitas hakim.Selain personal bias, dikenal pula unconscious bias. Kondisi dimana penilaian atau keputusan diambil berdasarkan pengalaman sebelumnya, pola pikir mendalam pribadi, asumsi atau interpretasi yang tidak disadari. Cenderung percaya bahwa telah menjadi yang terbaik dan tidak berprasangka buruk dibanding yang lain. Dalam praktek persidangan, masih sering terjadi personal bias maupun unconscious bias tanpa disadari. Pengajuan pertanyaan yang menyebutkan tindak pidana kepada terdakwa telah menempatkan seolah hakim telah menggangap terbuktinya kesalahan. Atau dalam keadaan tertentu, hakim menasehati terdakwa, jika berlebihan tentu akan dapat mengganggu imparsialitas hakim. Baik personal bias maupun unconscious bias harus dapat dihindari oleh hakim ketika menjalankan tugasnya. Hakim dituntut dapat menunjukkan bahwa pertimbangan hukum atau penafsiran hukum ataupun putusan yang diambil dalam perkara yang disidangkannya bukan sekedar pandangan subyektif. Hakim harus obyektif dan netral tanpa pandangan/indeologi politik. Hakim  dan pengadilan adalah cold neutrality. Pentingnya Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi HakimMenjadi menarik, ketika personal bias dan unconscious bias adalah hal yang alami, sedangkan hakim selalu menjaga netralitasnya. Untuk menjamin sikap imparsial, hakim dapat melakukan pendekatan secara psikologi sebagaimana yang disampaikan Frith.Merenungkan kembali dengan meluangkan waktu untuk melihat apakah proses berpikir telah mempengaruhi obyektifitas pengambilan keputusan. Secara tidak sadar manusia, termasuk hakim, mendiskriminasi dengan lebih mendukung hal-hal yang terasa ‘alami’ dan ‘benar’ dibanding hal yang kurang familiar. Hakim harus lebih waspada (alert) ketika menemui hal-hal yang bersifat asing ketika mengadili perkara. Memotivasi diri dan meningkatkan pengetahuan tentang kelompok lain dapat menjadi jalan untuk mengurangi diskriminasi yang muncul di alam bawah sadar.Dalam pengambilan keputusan hakim dapat meningkatkan kualitas jika memiliki komitmen untuk mempertanyakan stereotip budaya.  Musyawarah majelis hakim dapat dipergunakan untuk mendeteksi bias yang mungkin muncul dan saling mengujinya secara obyektif diantara hakim. Dalam konteks ini, persepektif dan pengetahuan hakim yang memadai mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan cara-cara yang dapat digunakan oleh hakim, dengan kewenangannya, untuk mengakomodir prinsip-prinsip tersebtu menjadi penting. Mengurangi dan meminimalisir personal bias maupun unconscious bias dalam proses penilaian fakta, penafsiran hukum dalam pengambilan keputusan.Pada akhirnya, ketika hakim telah bertindak imparsial, bahkan sejak dalam pikiran saat menjalankan tugasnya mengadili akan melahirkan lingkungan ideal bagi perlindungan hak asasi manusia di pengadilan. Melengkapi prasyarat penting berupa independensi dan imparsialitas pengadilan dalam proses persidangan dan memutus perkara secara fair. Hakim telah menjalankan tugas negara, menjadi duty bearer dalam perlindungan hak asasi manusia. Semoga.

Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-05-29 09:00:02

Arga Makmur – Keberhasilan mediasi kembali mewarnai dunia peradilan. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang bertindak sebagai Mediator, Farrah Yuzesta Aulia, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa kebun plasma sawit. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada Selasa (27/05/2025), di Kantor PN Arga Makmur. Tak tanggung-tanggung, 65 orang Penggugat yang terdaftar sebagai calon peserta penerima plasma sawit berhasil didamaikan dengan para Tergugat yang terdiri dari PT Bimas Raya Sawitindo sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara sebagai Tergugat II dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sebagai Tergugat III. Dalam gugatan yang terdaftar dengan register Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Agm tersebut menuntut agar pihak Perusahaan, yaitu PT Bimas Raya Sawitindo, segera memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 525/1380/DISBUN/2022 tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan peserta Pola Kemitraan Dengan PT. Bimas Raya Sawitindo Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 29 Juli 2022.Setelah proses mediasi, disepakati bahwa Tergugat (PT. Bimas Raya Sawitindo) akan memberikan kebun plasma kepada para Penggugat dengan skema kerja sama bagi hasil, dengan mekanisme pembagian keuntungan yaitu 30% (untuk masyarakat) dan 70% (untuk perusahaan). “Dalam kesepakatan perdamaian, disebutkan pula bahwa setelah 10 tahun kerja sama bagi hasil tersebut, nantinya lahan kebun sawit menjadi hak milik Para Penggugat,” sebut Juru Bicara PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, saat dihubungi DANDAPALA.Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Arga Makmur, upaya mediasi tersebut ditempuh hampir 2 (dua) bulan lamanya sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025 melalui 7 kali pertemuan mediasi. Seperti diketahui, mediasi diantara para pihak yang bersengketa di Pengadilan adalah suatu keharusan. Mediasi merupakan amanat dari hukum acara perdata Pasal 154 RBg dan wajib ditempuh para pihak dalam persidangan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim yang memeriksa perkara menujuk Mediator yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan hingga membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian. “Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian melalui upaya mediasi, memberikan manfaat kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Alhamdulillah, berkat kegigihan dan keteguhan dari Mediator dalam memfasilitasi para pihak, akhirnya membuahkan hasil yang baik. Damai itu indah,” sebut Rika. (AAR)

Solidaritas, Kunci Keberhasilan Eksekusi PN Kayuagung

photo | Berita | 2025-05-29 08:00:18

Kayuagung - Kembali lagi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, menunjukkan kepiawaiannya dalam melaksanakan eksekusi. Tercatat pada Rabu (28/05/2025), Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Kag.Dalam eksekusi tersebut, Abunawas dan Timnya mengosongkan objek eksekusi berupa sebidang lahan yang terletak di daerah Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.“Perjalanan yang harus ditempuh sekitar 2 jam dari kantor dan adanya beberapa masalah yang berpotensi memicu kericuhan menjadi tantangan yang harus kami hadapi dalam pelaksanaan eksekusi kali ini”, ungkap Abunawas saat ditemui DANDAPALA. Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Panitera PN Kayuagung sejak tahun 2022 ini membuka rahasia keberhasilannya dalam melaksanakan eksekusi. “Solidaritas tim kuncinya. Sesulit apapun eksekusi yang dilakukan tetapi berkat solidaritas tim yang kuat dan dukungan dari tim pengamanan, eksekusi tetap dapat dilaksanakan”, pungkasnya.Dari pengamatan DANDAPALA, Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Kemudian pelaksanaan diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PN Kayuagung kepada Pemohon Eksekusi. (AL)

Bimtek Administrasi Perkara Wilayah PT Medan Berakhir, Ini Peserta Terbaik

article | Berita | 2025-05-28 21:30:03

Sei Rampah- Sumatera Utara. Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perkara Berbasis Sistem Informasi Perkara (SIP) secara daring pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Medan.“Bimtek ini dilaksanakan sejak Senin sampai dengan Rabu/26 s.d 28 Mei 2025 melalui zoom meeting dengan peserta ketua dan wakil ketua PN, Hakim, Panitera, para Panmud, kasir, jurusita dan pelaksana bagian kepaniteraan di wilayah hukum PT Medan,” kutip DANDAPALA dari surat Pemanggilan Bimtek tersebut.Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber Para Hakim Tinggi Medan sebagai pemateri antara lain Dr. Longser Sormin, Dr. Supriadi, Yoserizal, Dr. Baslin Sinaga, Saut Maruli Tua Pasaribu dan beberapa hakim tinggi lainnya. Sedangkan materi yang diberikan para nara sumber tersebut yaitu seluruh hal yang berkenaan dengan pelaksanaan administrasi perkara perdata dan pidana secara elektronik, sejak pendaftaran/pelimpahan sampai dengan putusan dan eksekusi.Berdasarkan pemberitaan DANDAPALA pagi tadi, Materi Bimtek di hari pertama membahas materi SIPP tingkat dasar, menengah, lanjutan, perbaikan data SIPP, eksekusi dan sinkronisasi. Hari ke-dua materi yang disampaikan tentang peran dan tanggung jawab Pimpinan Pengadilan dalam pelaksanaan e-Court serta simulasi e-Court tingkat pertama maupun tingkat banding. Acara yang berlangsung menarik karena diisi dengan tanya jawab dua arah dan simulasi penggunaan aplikasi oleh para peserta maupun pemateri. Kemudian pada hari terakhir Bimtek mengenai pengawasan administrasi perkara, monitoring implementasi SIPP, pelaporan elektronik dan juga penerapan e-Berpadu secara komprehensip. Diakhir kegiatan Bimtek Administrasi Perkara Berbasis SIP Rabu 28/5 sore, panitia Bimtek dari PT Medan telah mengumumkan sejumlah peserta Bimtek terbaik diantaranya dengan kategori Hakim terbaik, panitera terbaik, pelaksana terbaik. Dengan kriteria dari penilaian yaitu kehadirian peserta Bimtek dan keaktifan selama mengikuti Bimtek.Berikut daftar nama dan kategori peserta Bimtek terbaik?1. Hakim terbaik Maria Christine Natalia Barus Wakil Ketua PN Sei Rampah dan Anita Silitonga Wakil Ketua PN Balige.2. Panitera/Panitera Pengganti terbaik Sri Wahyuni dari PN Sei Rampah.3. Staff Pelaksana Terbaik Sri Ayu Lestari.4. Jurusita/Jurusita Terbaik Togar Parulian Marpaung dari PN Balige.

Jaksa Azam Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, Istri Ngaku Buat Umroh Dll

article | Sidang | 2025-05-28 21:10:34

Jakarta- Jaksa Azam Akhmad Akhsya duduk di kursi terdakwa dengan dugaan korupsi barang bukti Rp 11 miliar lebih. Yaitu terkait penanganan kasus robot trading Fahrenheit. Istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Lalu buat apa saja uang itu?Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025) kemarin. Kepada majelis hakim yang diketuai Sunoto, Tiara Andini membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Berikut penggunaan uang Rp 8 miliar yang dipakai Tiara Andini sebagaimana dakwaan jaksa terhadap jaksa Azam:Rp 8 miliar dipindahkan ke  rekening Tiara Andini  (istri terdakwa) digunakan untuk:-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk membayar Asuransi BNI Life.-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) disimpan dalam Deposito BNI.-Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan rumah.-Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.Selain itu, salah satu yang kecipratan adalah staf honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Andi Rianto. Ia mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujar Andi Rianto.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Dalam sidang itu, total dihadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.  

PN Magelang Beri Penghargaan ke Dua Tokoh Masyarakat yang Sukseskan Eksekusi

article | Berita | 2025-05-28 18:00:06

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara penyerahan Penghargaan Sekanca. Yaitu sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg.  Penghargaan tersebut diberikan kepada dua tokoh masyarakat, yakni Hasan Suryoyudho dan Bapak Aryo Garudo. Acara penyerahan penghargaan berlangsung secara khidmat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Magelang pada Rabu, 28 Mei 2025. Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai PN Magelang, serta tamu undangan calon penerima penghargaan.Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Magelang, A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. Melalui sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para tokoh masyarakat calon  penerima penghargaan Sekanca Pengadilan Negeri Magelang, atas kontribusi dan dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan tertib.“Penghargaan ini kami serahkan sebagai bentuk simbolis dari rasa terima kasih serta penghormatan atas partisipasi aktif para tokoh masyarakat. Kami berharap, inisiatif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Kota Magelang untuk turut serta mendukung penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang,” ujar A.A. Oka PBG.Kedua tokoh masyarakat penerima penghargaan tersebut telah memberikan pemahaman hukum kepada Termohon Eksekusi sehingga Eksekusi bisa terlaksana secara sukarela.Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Ketua PN  Magelang A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H.  bersama Wakil Ketua PN Magelang, Ibu Purwaningsih, S.H. Acara penyerahan penghargaan ini disambut baik oleh kedua Tokoh Masyarakat penerima penghargaan.“Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat menerima penghargaan dari Pengadilan Negeri Magelang. Semoga kedepannya Masyarakat di wilayah kota Magelang dapat lebih sadar hukum sehingga penegakan hukum di Kota Magelang dapat berjalan tertib. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujar Bapak Aryo Garudo, S.H., M.H. salah satu penerima penghargaan.Melalui acara ini, PN Magelang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum, serta menjaga keadilan dan ketertiban. (asp/asp)

19 Tahun Bui dan Durjananya Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD

article | Sidang | 2025-05-28 16:30:17

Teluk Kuantan- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjadi saksi bisu pengungkapan kasus yang mengguncang nurani. Seorang ayah kandung yang menjadi Terdakwa, duduk di kursi pesakitan atas perbuatan keji: memerkosa Anak Korban, putri kandungnya sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sidang lanjutan pada 7 dan 14 Mei 2025 menguak detail mengerikan yang menghancurkan jiwa seorang remaja berusia 15 tahun.Persidangan di gedung PN Teluk Kuantan tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Hakim Ketua Nurul Hasanah, bersama Hakim Anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel Pebrianto Marpaung memimpin sidang dengan ketelitian penuh. Terdakwa dihadirkan dalam keadaan sehat dengan didampingi penasihat hukumnya. Namun, di balik raut wajahnya yang tampak tenang, tersimpan kisah kelam yang membuat bulu kuduk berdiri.Anak Korban, dengan suara lirih namun penuh keberanian, memberikan keterangannya di muka sidang. Ia menceritakan bagaimana Terdakwa berulang kali memaksanya menonton video porno sebelum melakukan pemerkosaan. Kejadian pertama yang diingatnya terjadi pada 15 Oktober 2024, di kamar rumah mereka. Saat itu, ibunya sedang ke warung, dan adik-adiknya bermain di luar. Terdakwa memanfaatkan momen sepi untuk memaksa Anak Korban, dengan bujukan yang berubah menjadi ancaman dan kekerasan fisik.Ketika korban menolak, Terdakwa tak segan menarik tangannya dengan paksa, mendorongnya ke dinding, bahkan mengancam dengan pisau cutter. Sidang juga mengungkap kejadian serupa pada 21 Oktober dan 27 November 2024, dengan pola yang sama yaitu bujukan, ancaman, dan trauma yang kian membekas.Saksi Ibu tampak terpukul saat memberikan keterangan. Ia mengaku sering melihat tingkah mencurigakan Terdakwa, seperti memeluk Anak Korban secara tak wajar. Namun, ia tak menduga suaminya melakukan perbuatan sekeji itu hingga Anak Korban menceritakannya kepada neneknya pada Desember 2024. Saksi Ibu menyebut Anak Korban kini sering menangis, melamun, dan trauma berat.Salah satu Saksi yang merupakan kakak ipar Terdakwa, memperkuat keterangan Anak Korban. Ia menuturkan bagaimana Anak Korban berani mengaku pada 8 Desember 2024, setelah Terdakwa kembali meminta hubungan badan. “Dia menangis, bilang sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD. Kepalanya bahkan pernah dibenturkan ke pohon kelapa sawit sampai berdarah,” ujar Saksi Kerabat. Keterangan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Saksi Ahli, seorang psikolog, yang dihadirkan pada 14 Mei 2025. Saksi Ahli menyatakan Anak Korban mengalami trauma mendalam, cemas, dan merasa tak punya tempat berlindung. “Kondisinya lesu, tak bersemangat, dengan luka psikis yang sangat serius,” katanya.Terdakwa sendiri tak banyak membantah. Ia mengakui perbuatannya, yang dimulai sejak Anak Korban berusia sekitar 12 tahun“Saya menyesal,” katanya, meski pengakuannya terdengar datar. Kasus ini bukan sekadar kejahatan seksual, tetapi juga kegagalan keluarga melindungi anak dari predator terdekat. Terdakwa, yang ditangkap polisi pada 9 Desember 2024 di rumahnya akhirnya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Voni situ dibacakan PN Teluk Kuantan, Rabu (28/5) siang ini.Akankah Luka Korban Dapat Sembuh?Kisah Anak Korban adalah cerminan luka mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma yang dialaminya mungkin tak akan pernah sembuh sepenuhnya, namun keberaniannya bersuara di muka sidang adalah langkah menuju keadilan.Kasus ini menyoroti urgensi edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Lembaga perlindungan anak dan psikolog setempat yang mendampingi Anak Korban, berupaya untuk memulihkan jiwanya yang terluka. Namun di balik dinding pengadilan, pertanyaan besar menggantung:  akankah luka batin si Anak Korban dapat sembuh?

Panitera Pengganti, Bukan Sekedar Mencatat Persidangan

article | Opini | 2025-05-28 14:00:44

Keadilan tidak hanya lahir dari ketukan palu hakim, tetapi juga dari kolaborasi yang harmonis antara hakim dan panitera pengganti. Keduanya ibarat “kopi dan gula”, berbeda bentuk, rasa, dan fungsi, namun saat disatukan mampu menciptakan cita rasa yang utuh dan bermakna. Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum dan nurani, sementara panitera pengganti mencatat, menyusun, dan menjaga jejak setiap proses hukum agar tercermin dengan benar dalam berita acara persidangan. ”Di balik keputusan yang adil, terdapat dokumentasi yang akurat; di balik proses yang tertib, ada kerja sunyi yang teliti”. Kurangnya pemahaman terhadap peran panitera pengganti oleh banyak pihak menjadi salah satu kendala dalam kelancaran proses peradilan, namun proses pelayanan tetap harus dijalankan. Keberadaan panitera pengganti sebagai bagian integral dalam proses peradilan memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan, mengenai panitera pengganti diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memperkuat peran dan tanggung jawabnya dalam proses peradilan. Dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa setiap sidang harus dibuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim dan panitera, menunjukkan pentingnya peran panitera pengganti. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum juga menegaskan bahwa panitera pengganti bertugas membantu hakim dalam persidangan dan bertanggung jawab atas berita acara. Selain itu, Perma No. 7 Tahun 2016 mengatur disiplin kerja aparatur pengadilan, termasuk panitera pengganti. Secara teknis, tugas mereka juga dijabarkan dalam SEMA No. 2 Tahun 2014 dan SOP yang ditetapkan oleh Dirjen Badilum. Sebagai ASN, panitera pengganti juga tunduk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Semua ketentuan ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas panitera pengganti secara profesional dan akuntabel. Panitera pengganti memiliki tugas penting dalam membantu panitera, terutama dalam hal pencatatan sidang, pengelolaan dokumen, dan memastikan jalannya persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, karena fungsi dan tanggung jawab mereka kurang diketahui secara luas, sering kali terjadi salah pengertian atau ketidak efektifan komunikasi antara panitera pengganti dengan pihak-pihak terkait, baik di lingkungan pengadilan maupun masyarakat yang berurusan dengan pengadilan. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada proses administrasi perkara, yang pada akhirnya berpotensi menghambat keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran panitera pengganti sangat diperlukan agar semua pihak dapat memahami dan mendukung tugas mereka secara optimal. Panitera pengganti sering menghadapi keterbatasan fasilitas dan dukungan yang berdampak pada kinerja mereka dalam menjalankan tugas. Baik dari segi sarana kerja seperti ruang kantor yang memadai, perangkat teknologi, maupun akses terhadap sumber daya pendukung lainnya, masih banyak kekurangan yang dirasakan oleh panitera pengganti di berbagai pengadilan. Selain itu, perlu meningkatkan program pengembangan karir panitera pengganti yang berkelanjutan demi meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di pengadilan. Persidangan juga didukung oleh panitera dan panitera pengganti agar semua berjalan lancar dan tertib secara prosedural. Hilangnya satu komponen, khususnya panitera pengganti, bisa membuat proses persidangan menjadi tidak lengkap dan menghambat jalannya perkara. Status dan posisi panitera pengganti di pengadilan masih sering dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan panitera atau hakim, sehingga mereka kurang mendapatkan perhatian secara profesional. Persepsi ini menyebabkan panitera pengganti sering kali dianggap sebagai tenaga pendukung semata, bukan sebagai bagian penting dalam proses peradilan. Akibatnya, penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan administrasi perkara dan mendukung kelancaran sidang menjadi kurang optimal. Pandangan yang kurang menguntungkan ini juga berpengaruh pada kesempatan mereka untuk memperoleh pelatihan, peningkatan karir, dan pengakuan yang layak. Untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan, pentinguntuk mengubah mindset tersebut dan memberikan penghargaan serta perlakuan profesional yang setara kepada panitera pengganti. Pada prinsipnya, panitera pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam majelis persidangan dan memegang peran penting dalam kelancaran proses peradilan. Oleh karena itu, penghargaan dan perhatian yang memadai terhadap panitera pengganti sangatlah penting. Panitera pengganti akan termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan penuh tanggung jawab. Perhatian yang diberikan tidak hanya meningkatkan kualitas kerja mereka dalam mencatat dan mengelola administrasi persidangan, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan efektif dan adil. Selain itu, penghargaan tersebut juga dapat menumbuhkan rasa loyalitas dan integritas yang tinggi, sehingga meminimalisir kesalahan dan penyimpangan selama persidangan. Dengan demikian, keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada bagaimana penghargaan dan perhatian diberikan kepada panitera pengganti sebagai salah satu pilar penting dalam majelis persidangan. Pengembangan program kompetisi bagi panitera pengganti merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Salah satu aspek penting yang dapat menjadi fokus dalam program ini adalah pembelajaran tata cara penulisan yang benar, terutama dalam penyusunan berita acara persidangan dan dokumen resmi lainnya. Melalui kompetisi yang dirancang secara terstruktur, panitera pengganti tidak hanya diasah kemampuan teknisnya, tetapi juga didorong untuk memahami serta menerapkan kaidah bahasa hukum yang baik dan benar. Dengan demikian, kualitas hasil kerja mereka akan semakin akurat, tertib secara administrasi, dan mampu mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif dan kredibel. Saat ini, panitera pengganti di lingkungan peradilan umum telah memiliki akses terhadap berbagai wadah pembelajaran yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun, seperti pelatihan daring, modul digital, maupun platform pembelajaran terpadu yang disediakan oleh lembaga peradilan. Salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan adalah platform Badilum Learning Center (BLC), yang menjadi media pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi panitera pengganti serta tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum. Kehadiran berbagai sarana ini merupakan peluang besar untuk menumbuhkan budaya belajar, sekaligus mendorong pengembangan diri secara mandiri dan berkelanjutan. (LDR/YPP)

Waspada Akun Facebook Palsu Dirjen Badilum MA

article | Berita | 2025-05-28 13:45:53

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengumumkan pada website resmi badilum.mahkamahagung.go.id kepada seluruh Warga Peradilan dan Masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH., MH.“Sehubungan dengan beredarnya akun Facebook yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH., MH., dengan ini kami menyampaikan bahwa akun tersebut merupakan akun palsu karena beliau tidak pernah membuat maupun memiliki akun Facebook tersebut”, dilansir Tim DANDAPALA dari website resmi badilum.mahkamahagung.go.id hari ini 28 Mei 2025. Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Badilum juga meminta apabila ada permintaan apapun yang berasal dari akun tersebut, mohon diabaikan saja. Akun Medsos palsu terhadap pejabat pengadilan bukan terjadi pada saat ini saja. Hasil pantauan Tim DANDAPALA peredarnya akun Facebook palsu juga pernah mengatasnamakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada periode Dr. H. Prim Haryadi, SH., MH. lalu, sebagaimana dalam pengumuman resmi pada website Badilum. fac

Ketua PN Tanjung Karang Ingatkan Etika Advokat, Soroti Contempt of Court

article | Berita | 2025-05-28 13:05:32

Bumi Ruwa Jurai - Komisi Yudisial (KY) dan Peradi DPC Bandar Lampung melaksanakan kegiatan diskusi dengan 120 peserta dengan narasumber Dr Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjung Karang), Indra Persada (KY) dan Dr Budiono (Akademisi Unila). Dalam sambutanya Bey Sujarwo (Ketua DPC Peradi) menekankan urgensi Pendidikan hukum yang berkelanjutan dinilai sebagai kunci dalam membentuk advokat yang berintegritas dan profesional. Hal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk ‘Pendidikan berkelanjutan untuk membangun Advokat yang berintegritas dan Profesional’ yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung, Selasa (27/5).Acara yang berlangsung di Gedung Peradi setempat ini, Dr Salman Alfarasi menegaskan bahwa integritas tidak bisa dibentuk secara instan, tetapi harus melalui proses pendidikan dan pembiasaan yang konsisten. “Membangun kesadaran hukum yang mendalam di semua lini berarti membiasakan budaya tertib hukum sejak dini, menghormati proses peradilan, dan memahami konsekuensi pelanggaran. Edukasi dan penegakan yang konsisten akan menciptakan lingkungan pengadilan yang saling menghormati,” ujarnya di hadapan peserta.Dalam pemaparan materi, disampaikan pula berbagai bentuk pelanggaran etik yang kerap terjadi di ruang sidang. Antara lain, perilaku tidak pantas terhadap hakim, pembangkangan terhadap perintah pengadilan, hingga intimidasi terhadap saksi. Semua tindakan tersebut termasuk kategori Contempt of Court yang merusak proses peradilan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.Perwakilan Komisi Yudisial yang turut hadir menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku penegak hukum. Ia menyebut bahwa Komisi Yudisial terbuka untk berkolaborasi dengan organisasi advokat dan institusi pendidikan dalam mendorong peningkatan standar etik profesi.Senada dengan itu, akademisi dari Universitas Lampung menyoroti masih minimnya porsi pendidikan etika dalam kurikulum hukum di perguruan tinggi. Ia mengusulkan agar pendidikan karakter dan pelatihan simulasi kode etik menjadi bagian wajib dalam proses sertifikasi advokat.Selain diskusi panel, acara ini juga menghadirkan sesi workshop interaktif mengenai tata tertib persidangan dan profesionalisme dalam praktik hukum. Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pelatihan berkelanjutan bagi anggota Peradi Bandar Lampung.“Kami ingin memastikan bahwa para advokat di wilayah ini tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap tindakannya,” ujarnya.Alfarobi sebagai peserta dari pengadilan memberikan pandangan pentingnya wadah advokat melalui single bar agar profesi lebih terpercaya ditanggapi serius oleh Ketua Peradi yang akan membawa wacana tersebut ke tingkat Munas, selanjutnya peserta lain dari advokat mempertanyakan jadwal persidangan yang sering terlambat atau molor dari jadwal, mendapat tanggapan dari Salman bahwa PN telah memberikan perhatian serius atas permasalahan tersebut dengan mengeluarkan aplikasi e-kehadiran yang memberikan notifikasi kepada para hakim dan Panitera Pengganti bila para pihak telah hadir dan siap sidang namun aplikasi tersebut masih dalam tahap trial/ uji coba dan diharapkan persidangan di PN Tjk akan lebih tertib lagi yang juga membutuhkan komitmen para pihak untuk datang pada waktu yang telah disepakati ujarnya.Melalui kegiatan ini, Peradi Kota Bandar Lampung berharap dapat mendorong transformasi budaya profesi hukum yang lebih beradab, bermartabat, dan terpercaya di mata masyarakat. Pendidikan berkelanjutan dianggap sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

article | Berita | 2025-05-28 13:00:51

Dharmasraya - Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali mencatatkan capaiannya dalam hal kedisiplinan hakim dan aparatur peradilannya. Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Padang Nomor 1005/WKPT.W3-U/KP8.2/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025, dinyatakan bahwa tidak terdapat satu pun pelanggaran kehadiran di lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung selama bulan April 2025.Laporan tersebut disahkan secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Joni melalui dokumen bertanggal 21 Mei 2025, sebagai bentuk konkret pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan monitoring internal di wilayah hukum Sumatera Barat.Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Diana Dewiani, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh hakim dan pegawai. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah tertib dan disiplin. Kedisiplinan ini adalah cerminan dari semangat pelayanan yang profesional dan tanggung jawab moral kita sebagai aparatur pengadilan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kedisiplinan Hakim dan aparatur di satuan kerja seperti Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan berjenjang di lingkungan peradilan,” ujarnya kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, sebagai satuan kerja yang beroperasi dengan sumber daya terbatas namun kami tetap berusahan menghasilkan kinerja tinggi. Pengadilan Negeri Pulau Punjung saat ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua, diperkuat oleh 6 orang hakim, 1 panitera, 1 sekretaris, dan 12 pegawai, serta didukung oleh 8 orang PPNPN dalam operasional harian. Dalam satu tahun terakhir, PN Pulau Punjung menangani sekitar 340 perkara per tahun, mencakup perkara pidana, perdata, serta permohonan.“Meski berada di daerah yang tergolong kecil, kami terus berkomitmen terhadap kualitas penyelesaian perkara, baik dari sisi ketepatan waktu, kualitas putusan, maupun pelayanan publik berbasis teknologi. Penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar profesionalitas hakim dan aparatur peradilan”, kata Ketua PN tersebut.Sebagai bentuk pengakuan atas performa kinerja secara menyeluruh, per hari ini, 28 Mei 2025, Pengadilan Negeri Pulau Punjung menempati posisi lima besar nasional dalam daftar EIS Badilum kategori Pengadilan Negeri Kelas II se-Indonesia, sekaligus menduduki peringkat pertama se-Sumatera Barat, dengan capaian nilai Implementasi SIPP sebesar 98,70%.Diana Dewiani juga menyampaikan, semua capaian ini menegaskan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran fisik, melainkan menjadi kunci utama dalam membangun integritas kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Budaya kerja profesional dan tertib telah tumbuh kuat di lingkungan PN Pulau Punjung. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik yang menjadi prioritas Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Pulau Punjung berharap tren positif ini tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga semakin ditingkatkan. Semangat ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, efektif, transparan, dan makin dipercaya oleh masyarakat. fac

Terapkan Restorative Justice, PN Amuntai Pulihkan Hubungan Terdakwa dan Korban Penganiayaan

article | Sidang | 2025-05-28 12:00:31

Amuntai - Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan pidana percobaan kepada Norifansyah (37) dalam kasus penganiayaan ringan terhadap Abdul Mukito (75). Putusan yang diucapkan oleh Gland Nicholas selaku Hakim tunggal tersebut mempertimbangkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban.“Menyatakan Terdakwa Norifansyah Bin Suriani (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir”, ucap Hakim Tunggal, Gland Nicholas dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Amuntai Senin (26/5/2025).Kasus antara Terdakwa dan Korban tersebut merupakan permasalahan yang sudah berlarut-larut bahkan di tahun 2022 dan 2023 perselisihan antara keduanya tersebut sudah sempat dilakukan mediasi di Kantor Desa. Tetapi hubungan antara Terdakwa dan Korban tidak kunjung membaik bahkan perselisihan berlanjut sampai terjadi perselisihan secara fisik. Perselisihan secara fisik tersebut bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WITA dimana Terdakwa dan Korban bertemu di Jalan Norman Umar kemudian terjadi adu mulut antara keduanya yang berlanjut hingga Terdakwa memeluk Korban dan menjatuhkan Korban sampai tersungkur ke tanah serta menyebabkan luka pada bagian kaki dan lutut Korban yang mana hal tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan dr. Henny Dwi Nurlita.Dalam proses persidangan, Hakim tunggal yang ditetapkan dalam memeriksa perkara tersebut terus mengupayakan perdamaian guna memulihkan kembali hubungan antara Norifansyah selaku Terdakwa dan Abdul selaku Korban. Pada awal persidangan setelah dibacakan catatan dakwaan dari Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, Terdakwa tidak membenarkan semua perbuatannya yang kemudian Hakim melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa. Setelah mendengar keterangan tersebut Hakim kembali memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan menekankan kepada pemulihan hubungan di hari yang akan datang, terlebih Terdakwa dan Korban merupakan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Alhasil, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan saling memaafkan serta untuk saling menghormati di hari yang akan datang.Hakim dalam putusannya mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta mengaitkannya dengan hubungan antara Terdakwa dan Korban dimasa yang akan datang guna menjadi alasan yang meringankan dan menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa. Dalam putusan pidana percobaan yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak perlu menjalani pemidanaan selama 1 (satu) bulan tersebut kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir. “Pendekatan Keadilan Restoratif yang diterapkan merupakan upaya nyata dari Pengadilan untuk mengedepankan penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa serta memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada pemidanaan berupa pemenjaraan terhadap Terdakwa”, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Amuntai tersebut. fac

Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-28 11:05:40

Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Sopian. Ojek online (ojol) itu terbukti memberikan rekeningnya dipakai orang lain untuk mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah.“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang' dan 'Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum' sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Surabaya, Rabu (28/5/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Saifudin Zuhri dengan anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10  juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

article | Berita | 2025-05-28 11:00:49

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life Assurance.Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua J.E Sumanti.“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA (27/5/2025).Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan bagi para pihak berperkara. “Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac

Green Court, Pilar Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

article | Opini | 2025-05-28 11:00:05

Dalam lanskap global yang kian menekankan prinsip keberlanjutan, lembaga peradilan juga dituntut untuk tidak hanya menegakkan keadilan antar-individu, tetapi juga turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan bumi dan kelangsungan hidup generasi mendatang. Di tengah tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta tuntutan efisiensi sumber daya, muncul gagasan Green Court sebagai pendekatan bagi lembaga peradilan untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam semua aspek manajemen dan pelayanannya. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI telah menunjukkan langkah progresif melalui berbagai inovasi, salah satunya dengan mengakselerasi digitalisasi administrasi perkara sebagaimana dituangkan dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 223/DJU/TI1.1/II/2025, yang menjadi tonggak penting dalam membangun peradilan modern yang berwawasan lingkungan. “Pengadilan hijau” bukan semata soal mengurangi penggunaan kertas, tetapi juga menumbuhkan budaya kerja baru berupa kesadaran ekologis. Dengan tulisan ini kita dapat mengulas kembali langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas capaian-capaian tersebut, serta merefleksikan kembali gagasan pengembangan Green Court agar semakin terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di masa mendatang. Digitalisasi Register Pengadilan sebagai Fondasi Green Court Transformasi administrasi peradilan menuju sistem elektronik menjadi tonggak penting dalam membangun peradilan hijau di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang patut diapresiasi adalah kebijakan Ditjen Badilum melalui penerbitan Surat Nomor 223/DJU/TI1.1/II/2025 tentang pemberian izin pelaksanaan register elektronik tahap II kepada seluruh Pengadilan Negeri yang telah memenuhi kriteria implementasi tahap I. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat modernisasi tata kelola perkara, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Penerapan register elektronik memungkinkan seluruh proses pencatatan perkara, pemeliharaan data, hingga pelaporan administrasi, dilakukan secara digital tanpa lagi mengandalkan sistem berbasis dokumen fisik. Dengan demikian, kebutuhan akan penggunaan kertas, tinta, serta pengangkutan dokumen berkurang secara signifikan. Multiplier effect dari perubahan ini bukan hanya efisiensi biaya, tetapi juga pengurangan konsumsi sumber daya alam dan meminimalisir dampak ekologis, seperti deforestasi untuk produksi kertas atau emisi karbon dari aktivitas distribusi fisik. Kewajiban backup database, backup aplikasi, dan sinkronisasi sistem bagi pengadilan di seluruh Indonesia merupakan wujud dari pembangunan manajemen informasi berbasis teknologi yang unggul, tangguh, dan berkelanjutan. Digitalisasi tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan pelayanan, melainkan juga bagian integral dari upaya menjadikan lembaga peradilan sebagai institusi yang adaptif terhadap tantangan kemajuan zaman dan lingkungan hidup. Sebagai landasan awal dari Green Court, digitalisasi register elektronik mengajarkan sebuah pelajaran penting, bahwa inovasi di bidang hukum dan peradilan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab ekologis. Ketika administrasi perkara menjadi lebih hijau, pengadilan pun turut berkontribusi terhadap cita-cita besar membangun keadilan yang komprehensif, yakni adil bagi umat manusia, adil pula bagi alam semesta. Green Innovation dalam Layanan Peradilan Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, layanan peradilan kini dituntut untuk bertransformasi menjadi lebih adaptif, inklusif, dan berwawasan lingkungan. Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum telah mengarahkan kebijakan pengembangan layanan publik yang tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan transparansi, tetapi juga pada efisiensi ekologis melalui berbagai terobosan berbasis teknologi. Implementasi aplikasi seperti e-Court, e-Litigation, SATU JARI, PERKUSI, dan LENTERA menunjukkan penerapan prinsip Green Court secara menyeluruh, baik dalam proses beracara maupun pengelolaan teknis administrasi pengadilan. Tahapan seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pengajuan dokumen, hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik atau daring, sehingga mengurangi kebutuhan mobilitas fisik dan konsumsi kertas. Selanjutnya aplikasi SATU JARI digunakan untuk pemantauan kinerja pengadilan secara daring, PERKUSI mempermudah pengawasan pelaksanaan eksekusi putusan secara elektronik, dan LENTERA menyediakan layanan persuratan bagi aparatur peradilan umum secara digital. Integrasi sistem ini secara nyata mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir jejak karbon dalam pelaksanaan tugas peradilan. Dengan integrasi seluruh sistem tersebut, Ditjen Badilum kini bergerak menuju ekosistem kerja yang lebih efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan. Pengurangan mobilitas fisik, minimalisasi penggunaan kertas, serta optimalisasi sistem elektronik adalah wujud nyata komitmen Ditjen Badilum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui inovasi yang terukur dan berorientasi masa depan. Semua inovasi tersebut mencerminkan pendekatan holistik dalam membangun ekosistem peradilan modern yang selaras dengan nilai-nilai pembangunan berkelanjutan. Dengan membangun layanan publik berbasis teknologi, peradilan umum Indonesia menegaskan posisinya sebagai pelopor transformasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Visi Pembangunan Ekosistem Green Court Nasional Digitalisasi dan inovasi layanan teknologi telah meletakkan fondasi menuju terbentuknya ekosistem Green Court yang lebih terstruktur. Ke depan, ‘transformasi hijau’ perlu diperluas ke seluruh aspek operasional pengadilan, termasuk perencanaan infrastruktur, pola kerja, hingga regulasi internal. Penerapan konsep green building dalam pembangunan gedung pengadilan menjadi langkah strategis, dengan mengutamakan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya terbarukan, dan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab. Bersamaan dengan itu, budaya kerja hijau seperti paperless office, pengurangan plastik sekali pakai, serta edukasi lingkungan bagi aparatur peradilan perlu diinternalisasi secara konsisten. Agar upaya ini berjalan sistematis dan berkesinambungan, penulis berpendapat perlu adanya penyusunan Green Court Guidelines oleh Mahkamah Agung RI sebagai pedoman standar mengenai penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh satuan kerja badan peradilan. Panduan ini dapat mencakup aspek desain gedung, tata kelola teknologi, standar operasional layanan, hingga keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan visi yang terencana, Green Court tidak sekadar menjadi simbol modernisasi, melainkan menjadi pilar penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan nasional. Lembaga peradilan tidak boleh hanya menjadi tempat penegakan keadilan antar-individu, tetapi juga agen perubahan (agent of change) yang memperjuangkan keberlanjutan kehidupan secara menyeluruh, dari ruang sidang hingga ruang hidup masyarakat. Membangun peradilan hijau merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional untuk menjawab tantangan zaman. Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum telah menunjukkan langkah nyata melalui transformasi digital administrasi perkara dan pengembangan inovasi layanan berbasis teknologi ramah lingkungan. Implementasi register elektronik, perluasan e-Court, serta optimalisasi pelayanan daring mencerminkan kesungguhan peradilan umum dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga berwawasan keberlanjutan. Namun, langkah awal ini harus dilanjutkan dengan pengembangan visi yang lebih komprehensif. Perluasan prinsip hijau ke dalam desain gedung, budaya kerja, serta standar operasional prosedur di pengadilan menjadi keniscayaan untuk memperkokoh peradilan sebagai agen pembangunan berkelanjutan. Penyusunan Green Court Guidelines akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja di seluruh penjuru negeri, bergerak serentak dalam semangat yang sama. Dengan komitmen yang terjaga, inovasi yang berkelanjutan, dan kesadaran kolektif yang kuat, Badan Peradilan Umum berpeluang besar untuk tidak hanya menjadi pelopor dalam pelayanan hukum berbasis teknologi, tetapi juga dalam penguatan ekosistem hijau nasional. Melalui pengadilan hijau, kita tidak hanya menegakkan keadilan untuk hari ini, tetapi juga menanamkan keadilan bagi masa depan.[LDR/AAR]

Sinergi Dunia Peradilan dan Akademisi, PN Lubuk Pakam Hadir di Tengah Mahasiswa Hukum

article | Berita | 2025-05-28 10:45:11

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Indrawan, SH., MH., selaku Ketua PN tersebut hadir langsung di Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas) dalam kegiatan Kuliah Umum, yang merupakan bagian dari rangkaian Moot Court Competition. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Magna Gedung Perpustakaan Lantai III kampus Unika Santo Thomas, Medan (14-5-2025).Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan materi seputar praktik persidangan dan teknik beracara di pengadilan, serta membagikan pengalamannya sebagai hakim dan pimpinan pengadilan. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan bekal praktis bagi mahasiswa dalam menghadapi simulasi sidang dalam Moot Court Competition yang diselenggarakan oleh pihak fakultas.“Partisipasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam penguatan pemahaman hukum acara perdata dan pidana bagi para calon sarjana hukum. Kegiatan ini juga menjadi wujud kontribusi Pengadilan dalam mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat kampus serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui pendekatan praktis dan aplikatif”, ucap Ketua PN Lubuk Pakam kepada Tim DANDAPALA.Kehadiran Ketua PN Lubuk Pakam disambut antusias oleh civitas akademika, khususnya para mahasiswa yang akan berpartisipasi dalam kegiatan moot court. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta pemahaman mendalam terhadap hukum acara sebagai bekal utama calon praktisi hukum. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi atas undangan dan sambutan hangat dari Fakultas Hukum Unika Santo Thomas. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, penegakan hukum, dan masyarakat secara luas. fac

Ini yang Istimewa dari Upacara Harkitnas di PN Terjauh Wilayah Sulawesi Tengah

article | Berita | 2025-05-28 10:30:36

Kabupaten Buol - Momen upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2025 kali ini terasa berbeda dan begitu istimewa bagi keluarga besar Pengadilan Negeri Buol. “Sangat istimewa bagi kami, sebab Ketua PT Sulawesi Tengah Dr. Nirwana hadir dan bertindak langsung sebagai inspektur upacara di Kantor Pengadilan Negeri Buol, setelah menempuh perjalanan darat selama 15 (lima belas) jam dari Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu”, kata Agung D. Syahputra yang merupakan Juru Bicara pada PN Buol tersebut kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, tidak hanya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, hadir juga dalam barisan peserta upacara tersebut, Sohe, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan beberapa Hakim Tinggi, Sekretaris dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepagawaian serta pejabat fungsional Kepaniteraan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.Hadirnya kedua pimpinan Pengadilan Tinggi secara bersama-sama dalam momentum upacara di Pengadilan Negeri yang terjauh di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah adalah suatu momen yang sangat langka. Kabupaten Buol adalah Kabupaten yang berjarak 527 kilo dari Ibu Kota propinsi dan dikarenakan medan jalanannya yang berat dan aksesnya yang berkelok-kelok, membuat jarak sejauh itu membutuhkan waktu tempuh hingga 15 (lima belas) jam perjalanan darat. Momen langka tersebut bisa terjadi, karena pelaksanaan upacara kali ini bertepatan dengan pelaksaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Buol, kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari sejak tanggal 19 s/d 20 Mei 2025 lalu.Dalam rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Sohe, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menekankan bahwa tujuan pelaksanaan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi bukanlah untuk mencari-cari kesalahan Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Tinggi sebagai kawal terdepan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pelayanan dan kinerja Pengadilan Negeri di dalam wilayah Pengadilan Tinggi tersebut telah melaksanakan kinerjanya secara professional dan sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga menjadi wajar jika dalam pelaksanaan pengawasan pasti akan ditemukan adanya ketidaksesuaian kinerja dan hal tersebut harus segera diperbaikiKemudian, Dr. Nirwana dalam materi pembinaannya menyampaikan beberapa hal penting untuk mempedomani oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Buol diantaranya kewajiban bersama untuk selalu menjaga citra baik Mahkamah Agung dan berupaya untuk terus meningkatkan kepercayaan publik pasca adanya beberapa pemberitaan yang cukup menjatuhkan nama intitusi tercinta ini. “Kuncinya terletak pada integritas. Jaga baik-baik perilaku saudara semua sebagai keluarga besar lembaga peradilan. Pedomani, hayati dan laksanakan dengan sungguh-sungguh segala hal yang tertuang dalam  PERMA Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 serta Maklumat Ketua M.A. Nomor 1 tahun 2017. Jangan sampai ada lagi tindakan-tindakan unprofessional conduct yang dapat menjatuhkan citra dan wibawa lembaga pengadilan. Pimpinan bertanggungjawab untuk selalu mengingatkan jajaran di bawahnya serta memastikan mereka terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela”, ucap Dr. Nirwana.Pada akhirnya, Arief Winarso, Ketua Pengadilan Negeri Buol mengutarakan rasa hormat pada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. “KPT tidak pernah sedikitpun meninggalkan kewajibannya untuk hadir langsung melaksanakan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Negeri Buol, meskipun medan perjalanan ke kabupaten ini sangat berat untuk dijangkau. Tercatat sejak menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah KPT sudah hadir sampai 4 (empat) kali di Pengadilan Negeri Buol ini, di Tengah-tengah kewajiban beliau yang sangat padat”, ucapnya. fac/nsn 

PT Medan Menyelenggarakan Bimtek Administrasi Perkara Berbasis Sistem Informasi

article | Berita | 2025-05-28 10:00:28

Medan – Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum PT Medan mengikuti kegiatan bimbingan teknis administrasi perkara berbasis sistem informasi perkara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari digelar sejak hari Senin, 26 Mei 2025 sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 ini diikuti oleh para Ketua/Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasub PTIP, Kasir, Juru Sita, Pelaksana Kepaniteraan dan Pelaksana Kepaniteraan pada seluruh satuan kerja pengadilan negeri se- Sumatera Utara. Bimbingan teknis yang diselenggarakan secara daring (online) melalui kanal zoommeeting  ini menghadirkan narasumber Para Hakim Tinggi Medan sebagai pemateri antara lain Dr. Longser Sormin, Dr. Supriadi, Yoserizal, Dr. Baslin Sinaga, Saut Maruli Tua Pasaribu dan beberapa hakim tinggi lainnya. Sedangkan materi yang diberikan para nara sumber tersebut yaitu seluruh hal yang berkenaan dengan pelaksanaan administrasi perkara perdata dan pidana secara elektronik, sejak pendaftaran/pelimpahan sampai dengan putusan dan eksekusi.Peserta bimbingan teknis dari Pengadilan Negeri Kisaran di hari pertama (Senin,26/5/2025) mengikuti materi SIPP tingkat dasar, menengah, lanjutan, perbaikan data SIPP, eksekusi dan sinkronisasi.Juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Irse Yanda Perima menyampaikan kepada Tim DANDAPALA bahwa sangat antusias dengan adanya kegiatan tersebut karena dapat menjadi jembatan pengetahuan dalam pelaksanaannya di lapangan. “Sebagaimana kita ketahui, sejak terbitnya Perma 3 Tahun 2018, Perma 1 Tahun 2019, Perma 7 Tahun 2022, SK KMA 363 Tahun 2022 dan juga SK Dirjen Badilum 29 Tahun 2023, maka kita semua, aparatur peradilan tanpa terkecuali, baik dari bidang keperkaraan maupun kesekretariatan, wajib melaksanakan modernisasi peradilan ini, dan apabila ada kendala-kendala teknis IT atupun hukum acara-nya, maka inilah urgensi kegiatan ini. Tempat kita semua menimba pengalaman dan bertukar ilmu”, ujar Irse dalam keterangannya. Irse Yanda, yang juga merupakan hakim pengawas bidang perdata PN Kisaran ini menyadari bahwa masih banyak yang belum memahami secara rinci dan benar terkait pengisian-pengisian setiap berkas perkara secara teknis IT terlebih lagi apabila ada kesalahan input data dan dokumen termasuk keuangan perkara.  Hari ke-2, Selasa 27 Mei 2025 materi yang disampaikan tentang peran dan tanggung jawab Pimpinan Pengadilan dalam pelaksanaan e-Court serta simulasi e-Court tingkat pertama maupun tingkat banding. Acara yang berlangsung menarik karena diisi dengan tanya jawab dua arah dan simulasi penggunaan aplikasi oleh para peserta maupun pemateri.Kemudian pada hari terakhir ini, Rabu 28 Me 2025i, pembahasan materi akan dijadwalkan akan mengupas ihwal  pengawasan administrasi perkara, monitoring implementasi SIPP, pelaporan elektronik dan  juga penerapan e-Berpadu secara komprehensip. 

Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

article | Berita | 2025-05-28 09:15:49

Mandailing Natal – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal melaksanakan Sidang Zitting Plaats di Kota Natal (07/05/2025). Sidang tersebut berlangsung untuk mengadili 10 perkara pidana dengan klasifikasi tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan narkotika. “Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Salah satu Zitting Plaats milik PN Mandailing Natal terletak di Kota Natal”, ucap juru bicara PN Mandailing Natal, Qisthi Widyastuti kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, pada prinsipnya tujuan dari Sidang Zitting Plaats adalah meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan di Kabupaten Mandailing Natal. Sidang Zitting Plaats sendiri berpedoman pada Sema Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo SK Dirjen Badilum Nomor: 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sema Nomor 10 tahun 2010. “Sidang Zitting Plaats di wilayah hukum Mandailing Natal dilaksanakan pada hari Selasa atau Rabu setiap minggu dengan tujuan agar masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan dan perkara lebih cepat diselesaikan dengan langsung sidang di tempat”, ucap Ketua Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.Riswan Herafiansyah juga menyampaikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh suatu Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang di zitting plaats. Bagi Ketua Pengadilan Negeri maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikut:Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor pengadilan dan zitting plaats yang dituju;Membuat Penetapan Penunjukan 3 hakim, 1 orang panitera pengganti, dan 1 tenaga administrasi;Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di zitting plaats serta membuat laporan penyerapan anggaran yang tersedia di dalam DIPA;Sementara bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikutSebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim harus sudah mempunyai gambaran jumlah perkara pidana dan perkara perdata yang akan disidangkan sebagai bahan untuk menentukan berapa lama tinggal di zitting plaat sampai kembali ke pengadilan;Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaannya mediasi dapat dilakukan di pengadilan maupun di zitting plaats;Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di zitting plaat melalui panitera pengganti atas nama panitera/sekretaris pengadilan yang dibantu seorang petugas administrasi;Menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan bantuan hukum dalam perkara pidana maupun permohonan beracara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata. (YBB/AAR/FAC) 

Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor

article | Opini | 2025-05-28 09:10:48

ISTILAH gratifikasi sudah dikenal sejak zaman Romawi kuno. Di mana pada saat itu gratifikasi yang dikenal di mana individu memberikan hadiah kepada pejabat publik yang saat itu berpengaruh dengan harapan dari pemberiannya tersebut, akan mendapat perlakuan khusus berupa keuntungan yang didapat. Praktik gratifikasi di Indonesia pada awalnya ditemukan dalam catatan seorang Biksu Buddha I Tsing (Yi Jing atau Zhang Wen Ming) pada abad ke-7, di mana pedagang dari Champa serta Cina yang datang berusaha untuk membuka perdagangan dengan kerajaan Sriwijaya yang pada saat itu yaitu pada tahun 671 M merupakan pusat perdagangan di wilayah Asia Tenggara. Para pedagang dari Champa dan Cina tersebut memberikan koin-koin perak kepada para prajurit penjaga kerajaan Sriwijaya pada saat akan bertemu pihak kerajaan Sriwijaya untuk membahas mengenai masalah perdagangan. Praktik pemberian tersebut dimaksud untuk mempermudah komunikasi dan menjalin hubungan baik antara pedagang dari Champa dan Cina agar dikenal baik oleh kerajaan Sriwijaya.Berdasarkan catatan sejarah di atas, pada prinsipnya tujuan dari pemberian gratifikasi merupakan upaya untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung agar terhadap kepentingan dari si pemberi dapat diperhatikan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk membuat suatu kebijakan. Praktik gratifikasi yang saat ini ada di masyarakat, menganggap bahwa pemberian hadiah/gratifikasi merupakan sesuatu yang lumrah bahkan merupakan sesuatu hal yang penting dalam hal “kohesi sosial” dalam masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, apabila terhadap praktik gratifikasi ini tidak diatur, maka dikhawatirkan sebagai cikal bakal dari praktik korupsi di kemudian hari. Oleh sebab itu, praktik gratifikasi seyogyanya perlu untuk diatur dalam ketentuan peraturan guna membatasi terhadap praktik-praktik gratifikasi yang lebih mengarah kepada upaya “balas budi” bagi si penerima kepada si pemberi yang mengakibatkan kebijakan yang dikeluarkan tidak bersifat objektif dan sarat akan konflik kepentingan. Dengan demikian, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan gratifikasi di Indonesia serta ratio legis dari pengaturan tersebut.Pengaturan GratifikasiPengaturan gratifikasi saat ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) yang mana dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) yang mendefinisikan bentuk dari gratifikasi. Dengan demikian, sebagai upaya untuk menghindari konflik kepentingan tersebut, Mahkamah Agung selaku penyelenggara negara telah membuat kebijakan dan pedoman melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK/PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta telah diikuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagai bentuk mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung termasuk di dalamnya badan peradilan umum.Apabila dicermati dalam ketentuan Pasal 12 B ayat 1, UU 20/2001, definisi dari gratifikasi hanya sebatas pada bentuk gratifikasi bukan definisi yang menjelaskan apa itu gratifikasi. Oleh sebab itu, makna gratifikasi dalam Pasal 12 B ayat 1 memiliki makna yang netral, yaitu bisa bermakna positif dan juga bermakna negatif, itulah yang menyebabkan terhadap gratifikasi ada yang berupa gratifikasi wajib dilaporkan, dan tidak wajib dilaporkan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang telah diatur. Sifat netral dalam definisi gratifikasi itulah yang menyebabkan kalimat dalam peraturan disebut sebagai “pengendalian” bukan “pencegahan” sebab pada dasarnya tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan gratifikasi yang terbatas pada unsur Pasal 12 B ayat 1 UU 20/2001 dan peraturan lainnya yang termasuk ke dalam kategori gratifikasi yang dilarang atau dengan kata lain, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan sebagaimana termuat dalam Keputusan Bawas Nomor 29/BP/SK/PW1/V/2025;Pelaporan atas penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan sesuatu hal yang penting, karena terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang termasuk ke dalam gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dianggap sebagai pemberian suap apabila tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Oleh sebab itu, Keputusan Bawas Nomor 29/BP/SK/PW1/V/2025 memberikan pedoman untuk pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdiri atas UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja yang memiliki tugas di antaranya adalah; (i) Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan; (ii) Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; dan (iii) Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal. Hal itu sebagai wujud rasa semangat dari Mahkamah Agung guna melakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi.Menghindari Konflik KepentinganMemahami gratifikasi dengan cara membedakan suatu pemberian hadiah yang merupakan ke dalam kategori dilarang atau diperbolehkan, dapat dilihat dari sebuah contoh kasus ketika seorang siswa yang datang kepada guru untuk meminta fotokopi dari rangkuman materi pelajaran lalu guru tersebut memberikan, maka hal tersebut merupakan pemberian antara siswa dan guru yang wajar dan diperbolehkan. Hal ini akan berbeda ketika orang tua siswa datang kepada guru lalu memberikan sejumlah uang pada saat pengambilan rapor dengan harapan agar nilai dari si anak dapat diperhatikan, merupakan pemberian gratifikasi yang ilegal atau dilarang sebab terdapat konflik kepentingan atau bertolak belakang dengan kewajiban atau tugas;Dengan kata lain, pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri perlu untuk mengidentifikasi terkait dengan; (i) apa motif dari pemberian hadiah tersebut, apakah berkaitan dengan tugas dan kewajiban atau dapat memengaruhi keputusan sebagai pejabat publik; (ii) apakah pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di suatu masa yang akan datang; dan (iii) bagaimana kepantasan nilai dan frekuensi pemberian yang diterima. Ketiga ukuran tersebut merupakan sesuatu yang beralasan mengingat pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dapat berakibat pada terbentuknya konflik kepentingan, selain dikhawatirkan dapat memengaruhi pembuatan kebijakan ke depannya juga akan berdampak pada; (i) memengaruhi objektivitas dan profesionalitas; (ii) mengaburkan tindak pidana korupsi; dan (iii) adanya vested interest dan kewajiban timbal balik sehingga tidak lagi independen.Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang timbul, hendaknya seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat membuat suatu declaration of interest dan komitmen untuk tidak menggunakan kepentingan pribadi, guna memberikan pelayanan dan kebijakan yang objektif. Mulai dari lingkungan keluarga dengan mewujudkan prinsip kesederhanaan lalu diikuti di dunia kerja dengan mengedepankan profesionalitas dan kejujuran.

Sidang Kasus Korupsi Bukti Rp 11 M, ASN Kejari Jakbar Akui Kecipratan Rp 60 Juta

article | Sidang | 2025-05-28 08:25:30

Jakarta- Sidang lanjutan kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit dengan terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi mengaku mendapatkan Rp 60 juta. Untuk apa?Sidang tersebut digelar pada Selasa (27/5/2025) kemarin. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Andi Rianto, pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujarnya.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Sidang mencapai klimaks ketika Tiara Andini, istri terdakwa Azam, memberikan kesaksian. Ia membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan, termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.Hakim Ketua kemudian mengetuk palu tiga kali, menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang jaksa dalam dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(end/asp)

PN Rantau Vonis 15 Tahun Penjara Bapak yang Hamili Anak Tirinya 

article | Sidang | 2025-05-27 20:05:26

Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Erwinsyah (41).  Diketahui, Terdakwa merupakan Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali hingga hamil.  “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Kuni Kartika Candra Kirana dengan didampingi Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini dan Shelly Yulianti di ruang sidang PN Rantau, Senin (26/5/2025).Kronologis kejadian bermula sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, pada bulan Juni 2023. Kejadian pertama terjadi di rumah Anak Korban, saat tengah malam ketika Anak Korban sedang pulas tertidur. Malam itu ibu Anak Korban, melihat tangan Terdakwa sedang meraba-raba dada Anak Korban. Sontak, Ibu Anak Korban langsung memarahi dan mengusir Terdakwa dari rumah. Disebabkan Terdakwa menangis dan terus memohon maaf, akhirnya Ibu Anak Korban memaafkan Terdakwa. Ibu Anak Korban berpikir Terdakwa dapat insyaf. Namun bukannya insyaf, Terdakwa justru kembali melakukan kebiasaan bejatnya itu berulang kali kepada Anak Korban. Hingga terakhir, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada bulan Agustus 2024. Setelah perbuatan bejatnya dilakukan kepada Anak Korban, Anak Korban menjadi sering sakit. Hingga akhirnya Anak Korban meminta dipijat oleh tukang urut. Saat diurut, tukang urut Anak Korban mengatakan terasa ada ganjalan di perut Anak Korban sehingga menyarankan agar Anak Korban melakukan USG. Anak Korban kemudian bersama ibunya pergi memeriksakan Anak Korban di Bidan. Sungguh terkejut ternyata hasil pemeriksaan USG menunjukkan Anak Korban sedang hamil dengan usia kandungan 16 (enam belas) minggu.Majelis Hakim di muka persidangan juga telah menyampaikan hak Anak Korban dan keluarganya untuk mengajukan restitusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022).Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Anak Korban hamil dan harus melahirkan pada usia yang masih muda. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/WI)

Begini Potret Keseruan Kegiatan Tour Education Siswa SD di PN Selong

article | Berita | 2025-05-27 19:05:30

Selong- Pengadilan Negeri (PN) Selong dan SDN 3 Pancor mengadakan kegiatan Tour Education dengan tema “Mengenal Hukum Sejak Dini, Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini serta memperkenalkan profesi di lingkungan peradilan kepada siswa-siswi sekolah dasar.Siswa-siswi dari SDN 3 Pancor disambut hangat oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Selong di halaman kantor, Selasa (27/5/2025). Senyum ceria dan semangat para siswa begitu terasa sejak mereka turun dari kendaraan.Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., yang menyampaikan sambutan hangat dan pesan edukatif. Beliau menyampaikan pentingnya mengenalkan hukum dan profesi hakim sejak usia dini agar anak-anak tumbuh dengan kesadaran hukum dan karakter yang kuat.Kegiatan tour dipandu oleh Ibu Mumtahanan Restukarunia, S.H. selaku pembawa acara yang memandu dengan gaya yang atraktif dan menyenangkan, membuat anak-anak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.Rangkaian tour diawali dengan kunjungan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan dengan berkeliling ke berbagai ruangan seperti:* Ruang arsip* Ruang tahanan* Ruang kerja hakim dan pegawai* Ruang command center* Ruang sidangSetiap ruangan dijelaskan secara interaktif, membuat anak-anak tak hanya melihat, tetapi juga memahami fungsi dari tiap ruangan.Setelah itu, siswa-siswi mendapatkan penjelasan menarik seputar pengadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Selong, Abdi Rahmansyah, S.H., M.H. Dalam penjelasannya yang komunikatif dan menyenangkan, beliau memperkenalkan berbagai profesi yang berkaitan dengan pengadilan seperti hakim, jaksa, pengacara, dan panitera.Puncak kegiatan diisi dengan simulasi sidang, yang dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, dan panitera pengganti. Beberapa siswa yang antusias bahkan berkesempatan duduk di samping masing-masing profesi, untuk merasakan langsung bagaimana rasanya menjadi bagian dari persidangan.Dengan contoh kasus ringan seperti kenakalan remaja, Abdi Rahmansyah menjelaskan alur sidang secara sederhana namun bermakna, agar mudah dipahami oleh anak-anak.Setelah semua rangkaian kegiatan dilalui, para siswa tampak sudah mulai memahami:* Apa itu pengadilan* Profesi apa saja yang ada di dalamnya* Ruangan-ruangan apa yang digunakan untuk bekerja di pengadilanAcara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana beberapa siswa berani mengajukan pertanyaan seputar profesi hakim, jaksa, dan pegawai pengadilan. Sebagai bentuk apresiasi, hadiah diberikan kepada siswa-siswi yang aktif bertanya, sebagai motivasi dan penghargaan atas keberanian mereka.Sebagai penutup, Ketua Pengadilan dan Kepala Sekolah SDN 3 Pancor menyampaikan harapan agar kegiatan ini memberi inspirasi dan wawasan baru bagi para siswa. Diharapkan kegiatan ini dapat menanamkan nilai keadilan, kejujuran, dan semangat belajar yang tinggi dalam diri anak-anak sejak dini.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara siswa, guru, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Selong. (wi)

Panitera MA Heru Pramono Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

article | Berita | 2025-05-27 18:50:10

Jakarta- Panitera Mahkamah Agung (MA) Heru Pramono dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung untuk babak kualitas. Hal itu sesuai pengumuman yang dilakukan pansel Komisi Yudisial (KY).  Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 27 Mei 2025, mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas sebagai berikut:   

Ketua PN Palangkaraya Harap Siapa pun Jangan Hubungi Hakim Terkait Perkara

article | Pembinaan | 2025-05-27 18:00:46

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalteng Dr Diah Sulastri Dewi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Ricky Fardinand bersama-sama menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tentang integritas dan kualitas aparatur pengadilan. Hal itu terkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto yang menyampaikan 5 pesan penting kepada seluruh aparat pengadilan pada Jumat (23/5) kemarin. Yaitu soal gaya hidup sederhana, kepatuhan terhadap Perma 1/2020, mutasi berbasis kapasitas, kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku dan menjaga kepercayaan publik. Menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tersebut, Ketua PT Palangkaraya bersama-sama Wakil Ketua PT Palangkaraya, Hakim Pengawas Daerah, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan di PN Palangkaraya, Selasa (27/5/2025) siang. Dengan suara yang terbata-bata menahan tangis, Ketua PT Palangkaraya menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan hakim dan panitera di beberapa Pengadilan Negeri, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Meski demikian, Bunda Dewi (panggilan Ibu Ketua PT Palangkaraya) tetap bersemangat menyambut upaya terus menerus yang dilakukan oleh Ketua MA untuk memulihkan nama baik lembaga yudikatif. Ada 6 pesan penting Ketua MA yang diteruskan kepada seluruh aparatur PN Palangkaraya hari ini: 1.     Kita semua harus mengingat kembali tujuan dibentuknya Lembaga Peradilan yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD 1945.2.     Kepercayaan publik  yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.3.     Kita harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam visi MA untuk terwujudnya Lembaga Peradilan yang agung.  4.     Kita harus memberikan layanan yang transendental. 5.     Para Hakim wajib menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.6.     Rotasi, mutasi promosi tidak didasarkan atas kapabilitas dan integritas, bukan senioritas.“Semua hakim dan aparat pengadilan lainnya harus menghentikan praktik pelayanan yang transaksional. Jangan sampai ada aparatur pengadilan di Kalimantan Tengah yang kena OTT,” tutup Ketua PT Palangkaraya.  Selanjutnya, Wakil Ketua PT Palangkaraya mengingatkan penerapan Perma 1/2020 dalam perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan Hakim Pengawas menyampaikan bahwa hakim harus menjaga etika, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan. Sementara itu, Ricky Fardinand, sebelum membuka sidang Tipikor, mengingatkan para pihak agar tidak menghubungi dan mempengaruhi hakim terkait perkara. “Percayakan kepada hakim, agar majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi oleh apapun. Kita sama-sama menjaga komitmen agar persidangan berjalan secara fair,” pesan Ricky Fardinand. 

Tok! Pelaku KDRT di NTT Dipidana Percobaan dan Denda Adat 1 Ekor Babi

article | Sidang | 2025-05-27 17:40:25

Bajawa- Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis pidana bersyarat yaitu 9 bulan penjara kepada Emanuel Gaji alias Eman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, namun pidana itu tidak harus dijalani dengan masa percobaan 1 tahun berakhir. Selain itu juga syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda Rp 2 juta atau 1 ekor babi untuk ritual adat di rumah adat Korban.  Putusan itu jauh lebih ringan karena Eman didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkung rumah tangga (KDRT) dan oleh karenanya dituntut penjara selama 4 bulan.Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024. Emanuel Gaji marah setelah mengetahui istrinya pergi ke Labuan Bajo bersama seorang teman pria. Tak mampu menahan emosi, Eman mendatangi Hotel Manulalu tempat Bertin bekerja. Ia datang bersama seorang perempuan bernama Ernesta Itu. Setiba di hotel, pertengkaran rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara pribadi justru berubah menjadi tontonan publik. Eman memukul Bertin dengan kedua tangan hingga empat kali mengenai pipi dan bagian mata, serta menendang kakinya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, memar di kaki, dan trauma mendalam. Aksi Eman sempat dilihat dan dicegah oleh sejumlah saksi di lokasi, termasuk rekan kerja Bertin dan tamu hotel. Namun, upaya peleraian tak mampu mencegah kekerasan yang sudah berlangsung beberapa saat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali Terdakwa melanggar syarat umum yaitu jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan syarat khusus yaitu Terdakwa membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi yang ditujukan untuk upacara ritual adat yang akan dilaksanakan di rumah adat dari Saksi Roberta Deru alias Bertin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap”, demikian bunyi putusan PN Bajawa dikutip oleh DANDAPALA, Selasa (27/5/2025)Putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Ni Luh Putu Partiwi, Anggota masing-masing Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, telah menandai berakhirnya perkara KDRT yang sempat viral, karena peristiwanya terjadi di tempat umum dan disaksikan banyak orang, termasuk tamu hotel.Di persidangan Hakim berhasil mengupayakan keadilan restoratif, pelaku dan korban berhasil berdamai yang dimuat dalam surat perjanjian damai antara lain berisikan Terdakwa akan membayar denda sejumlah Rp 2 juta atau 1 (satu) ekor babi untuk upacara ritual adat. Selain itu terbukti di persidangan kondisi korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sah dan telah dikaruniai anak dari pernikahannya serta korban masih mencintai pelaku, ucap Ni Luh Putu Partiwi dalam pertimbangannya. Putusan ini menekankan meskipun telah terjadi perdamaian, kekerasan terhadap pasangan sah tetap merupakan tindak pidana yang merusak harkat dan martabat rumah tangga. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dalam bentuk apa pun  Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tetapi masalah hukum dan kemanusiaan. (IKAW/asp)

Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-05-27 17:15:33

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada PNS dari Dinas Pertanian di Lampung, Okta Tiwi Prayitna (44). Okta terbukti terlibat korupsi Rp 43 miliar dengan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 190 juta.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Okta Tiwi Prayitna yang bertugas sebagai Satgas B Tim II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lampung Timur sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. “ Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 190 juta paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” beber majelis.Majelis menyatakan, akibat perbuatan terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp 43.333.580.873. “Menimbang bahwa Terdakwa, dalam perkara ini menerima uang sejumlah Rp 190.000.000 pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur  tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” ujar majelis.Uang yang dinikmati itu dari, di antaranya, Saksi Beni Wisodin sejumlah Rp 25 juta dan dari hasil penitipan tanam tumbuh di bidang tanah milik Saksi Sukirdi sejumlah Rp 105 juta.Lalu mengapa Okta Tiwi Prayitna dihukum 8 tahun penjara? PN Tanjung Karang merujuk Perma 1/2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu:1.    Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara sejumlah total Rp 43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);2.    Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku anggota Satuan Tugas B Tim II pada saat melakukan proses Inventarisasi dan Identifikasi tidak mengecek kebenaran jumlah/volume, tanaman, bangunan, kolam dan ikannya sehingga terjadi banyak markup maupun fiktif dengan demikian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang sedang (Pasal 9 huruf a);3.    Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);4.    Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c).“Sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, menurut pandangan Majelis perlu dipertimbangkan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 tidak akan dapat terwujud apabila seluruh pihak yakni Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, Anggota Satgas A dan B, dan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan tugasnya secara profesional dan taat pada ketentuan yang mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan terkait peran masing-masing pihak tersebut dalam kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” ucap majelis. (asp/asp) 

Ketua PN Jambi: Hindari Gaya Hidup Hedonisme!

article | Berita | 2025-05-27 13:10:36

Jambi – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mardison, memberikan sosialisasi dalam agenda rapat bulanan pada Senin (26/5/2025). Sosialisasi ini membahas isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Gratifikasi (SE Badilum 3/2025) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025).“Hakim dan Aparatur Peradilan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan akomodasi. Hindari gaya hidup hedonisme dan perilaku konsumtif. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya”, ungkap Ketua PN Jambi. Ketua PN Jambi juga menghimbau kepada seluruh aparatur agar melaksanakan acara pribadi/keluarga dengan sederhana. Tidak berlebihan, dan pemanfaatan fasilitas kantor hanya untuk mendukung tugas pokok dan fungsi. “Batasi perjalanan keluar negeri. Tolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Tamu yang berkunjung ke daerah dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan tidak perlu diberikan pelayanan seperti penginapan dan pemberian lainnya. Hindari tempat yang mencemarkan kehormatan peradilan. Sesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama dan adat masyarakat setempat. Membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Terakhir, tak bosan-bosannya saya mengingatkan kembali untuk kita semua agar tetap menjaga integritas.” tegas Ketua PN Jambi.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PN Jambi dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menjauhi praktik gratifikasi, serta mengedepankan pola hidup sederhana sebagai bagian dari komitmen membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Ketua Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan cerminan moral dan tanggung jawab sebagai abdi hukum di tengah masyarakat. (ZM/WI)

Wakil Ketua PN Jambi Jelaskan Eksekusi Kasus Fidusia Pasca Putusan MK

article | Berita | 2025-05-27 11:10:03

Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan Jaminan Fidusia Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah eksekusi kasus fidusia pasca putusan MK.Hadir dalam acara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Hendra Halomoan sebagai salah satu narasumber FGD. Peserta mendapat perspektif yudisial, khususnya mengenai penafsiran dan penerapan hukum dalam kasus fidusia sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021 jo. Nomor 71/PUU-XIX/2021.“Sebelum putusan MK, kreditur dapat melakukan parate eksekusi langsung tanpa pengadilan jika debitur wanprestasi, berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Pasca putusan MK, eksekusi harus melalui pengadilan apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, sehingga prosedur eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembaharuan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan antara kreditur dan debitur dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi debitur dalam proses eksekusi jaminan fidusia,” kata Hendra Halomoan.Sebagai penutup dijelaskan juga mengenai biaya panjar, proses eksekusi, lelang, dan hal lain yang berkaitan dengan aspek yuridis dari hukum fidusia termasuk transparansi proses dan pelayanan di Pengadilan Negeri Jambi.     

Di Depan Forkopimda, PN Kaimana Paparkan Program Unggulan Dukung Pembangunan

article | Berita | 2025-05-27 10:40:25

Kaimana- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, Mahir Zikki ZA, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029. Acara ini diselenggarakan di Gedung Pertemuan Krooy, Kaimana, Papua Barat, serta diikuti pula peserta dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.Dalam pemaparannya, Mahir menyampaikan peran strategis PN Kaimana dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan yang adil dan transparan, peningkatan kepastian hukum bagi investor melalui mekanisme gugatan sederhana, pendidikan hukum bagi masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas instansi dengan tetap menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan.Selain itu, Mahir juga menyosialisasikan beberapa program-program unggulan di PN Kaimana untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat Kaimana terhadap layanan pengadilan. Beberapa di antaranya adalah administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court), pelaksanaan sidang keliling guna menjangkau wilayah kepulauan, pembebasan biaya perkara (prodeo), pos bantuan hukum, Eraterang (Elektronik Surat Keterangan), dan berbagai layanan lainnya. Melalui kegiatan ini, Ketua PN Kaimana berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi bagi masyarakat luas, khususnya terkait layanan yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah akses terhadap keadilan. “Era digitalisasi telah menghapus batasan jarak. Dengan berbagai layanan unggulan tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengurus kebutuhannya,” ujar Mahir.

Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

article | Opini | 2025-05-27 10:05:09

DALAM berbagai pidato resmi maupun wawancaranya, Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara, secara langsung menyampaikan keberpihakannya pada kesejahteraan para Hakim di Indonesia. Saat memberikan sambutan dalam acara resmi Laporan Tahunan Mahkamah Agung, pada 19 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan Hakim. Saat itu, Presiden menyampaikan: "Beban saudara sangat berat, karena setiap rakyat kita bergantung kepada putusan saudara. Rakyat kita berharap keadilan, rakyat kita apalagi yang paling lemah paling miskin dan tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim. Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif, kita akan bicarakan bagaimana memperbaiki kualitas hidup semua hakim”.Dalam keterangan resmi lainnya, Presiden Prabowo pada 2 Mei 2025 kembali menegaskan komitmennya dengan mengatakan: "Saya sedang merencanakan juga bagaimana manaikkan gaji para hakim kita, agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik."Bak gayung bersambut, kini Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya secara intensif melakukan pembahasan dalam rangka tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo dan tindak lanjut sejumlah ketentuan dalam PP No. 44 Tahun 2024 mengenai pengaturan penyesuaian gaji pokok Hakim dan penghasilan pensiun Hakim. (Sumber: Instagram @pustrajak.mahkamahagung.ri pada 8 Mei 2025).HAKIM SAAT PENSIUN: DAPAT APA?Masa pensiun merupakan masa yang pasti akan dialami oleh setiap Hakim. Bagi sebagian Hakim, masa pensiun akan dianggap sebagai masa yang menakutkan dan tidak mengenakkan, karena seorang Hakim akan berhenti dari pekerjaan yang sudah secara rutin dilakukan selama bertahun-tahun dan sebagai konsekuensi pastinya akan menyebabkan kehilangan penghasilan yang selama ini menopang kehidupannya.Bagi seorang Hakim, statusnya sebagai pejabat negara telah memberikan jaminan Hak Pensiun. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PP No. 44 Tahun 2024, disebutkan bahwa penghasilan pensiun Hakim setiap bulan dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir, ditambah dengan tunjangan beras dan tunjangan keluarga yang nominalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Lampiran I PP No. 94 Tahun 2012, disebutkan bahwa gaji pokok Hakim golongan ruang terakhir IV/e dengan masa kerja 32 Tahun (paling maksimal) adalah Rp4.978.000. Artinya, jumlah Hak Pensiun yang akan diterima oleh Hakim setelah memasuki masa pensiun adalah paling banyak Rp4.978.000 ditambah tunjangan beras dan tunjangan keluarga. Dengan jumlah Hak Pensiun yang demikian ditambah dengan faktor inflasi, perubahan daya beli masyarakat, dan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok, maka sudah tentu seorang Hakim membutuhkan kemandirian finansial yang lebih kuat untuk menopang hidup dan kehidupannya setelah memasuki masa pensiun. Hal ini yang menjadi tantangan dan persoalan tersendiri: Apakah penghasilan pensiun Hakim cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di hari tua?MENGGAGAS DANA TABUNGAN PENSIUN HAKIM (DTPH)Sebelum gaji dan tunjangan jabatan Hakim (benar-benar) akan dinaikkan oleh negara dalam waktu dekat, ada hal yang menarik yang menurut penulis perlu menjadi kesadaran bersama, yaitu pentingnya menggagas suatu formula yang memungkinkan dilakukan oleh IKAHI dan Mahkamah Agung selaku organisasi induk para Hakim untuk melakukan pengelolaan dana yang bermanfaat bagi Hakim itu sendiri di masa pensiun.Salah satu diantara sekian banyak formula yang barangkali perlu digagas adalah konsep Dana Tabungan Pensiun Hakim (DTPH). Konsep ini secara yuridis dimungkinkan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang salah satu ketentuannya memberikan ruang kepada pemberi kerja untuk melakukan pengelolaan dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Sejumlah institusi, misalnya Bank Indonesia, saat ini memiliki DAPENBI (Dana Pensiun Bank Indonesia) berdiri sejak 1972 dan berfokus pada pengelolaan kekayaan yang optimal dengan tingkat risiko yang moderat. Begitupun di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki DAPENOJK (Dana Pensiun OJK) berdiri sejak 2014 dan bertujuan untuk mengelola Dana Pensiun secara optimal melalui tata kelola yang baik dan memastikan pembayaran manfaat pasti bagi peserta pada waktunya serta senantiasa mengupayakan pemeliharaan kesejahteraan peserta.Konsep DTPH ini menekankan pada perlunya Hakim menyisihkan sejumlah dana yang bersumber dari gaji dan tunjangan jabatan saat ini untuk dikelola dalam rangka optimalisasi, yang manfaatnya nanti dapat diberikan pada saat Hakim tersebut memasuki masa pensiun Barr dan Diamond (2006) memberikan ilustrasi yang sangat relevan mengenai pentingnya pengelolaan dana pensiun. Menurutnya, tujuan utama program pensiun adalah consumption smoothing (proses yang mengalihkan sebagian konsumsi dari masa produktif ke masa pensiun) dan memberikan perlindungan kepada pesertanya di hari tua. Istilah consumption smoothing ini menjadi sangat relevan pula dengan kondisi faktual yang dialami oleh para Hakim. Sampai dengan saat ini, belum terdapat suatu mekanisme pengelolaan yang dapat menjembatani peralihan dana dari masa produktif (saat ini) ke masa pensiun. Dalam kalimat yang lebih sederhana, saat ini belum terdapat mekanisme yang memungkinkan Hakim mengalihkan sebagian penghasilannya hari ini untuk ditabung dan dioptimalisasi sebagai bekal di masa pensiun.Memang, saat ini telah menjamur program perbankan yang mampu mengakomodir jaminan hari tua yang memungkinkan Hakim dapat menggunakan layanan perbankan tersebut secara individu per individu. Namun demikian, gagasan untuk  mengelola  Dana Tabungan Pensiun Hakim secara kolektif oleh suatu lembaga pengelola dapat menjadi salah satu alternatif solusi yang dapat ditempuh untuk memberikan jaminan hari tua yang lebih memadai.Pengelolaan Tabungan pensiun Hakim, misalnya, dapat dilakukan dengan mekanisme Defined Contribution (DC). Dalam konsep DC, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran/tabungan yang disetorkan setiap bulannya beserta hasil pengembangannya.Dalam ilustrasi yang sederhana, kita asumsikan misalnya setiap Hakim menyisihkan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari tunjangan jabatannya per-bulan untuk disimpan pada program Dana Tabungan Pensiun Hakim (DTPH). Selama 30 tahun masa kerja, jumlah Tabungan Hakim tersebut mencapai Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Angka tersebut adalah angka minimal yang akan diperoleh seorang Hakim ketika memasuki masa pensiun. Apabila dana yang terkumpul dikelola secara modern, misalnya pengelola dana diberikan kewenangan melakukan investasi atau pengembangan dana, maka manfaat yang akan diperoleh ketika Hakim tersebut pensiun diproyeksikan akan melebihi jumlah minimal yang didapatkan. Dari sisi manfaat, dana Tabungan Hakim yang dikelola dan dikembangkan tersebut dapat digunakan paling tidak untuk 2 (dua) hal. Pertama, dapat digunakan untuk investasi pada sektor yang minim/rendah resiko yang manfaatnya akan diberikan kepada Hakim itu sendiri. Kedua, dapat digunakan untuk memberikan pinjaman lunak kepada para Hakim yang pada waktu-waktu tertentu membutuhkan dana segar untuk keperluan pribadi maupun keluarganya. Dengan tujuan yang demikian, maka selain manfaat ekonomis, manfaat secara sosial juga akan dapat diperoleh dan pada akhirnya rasa kebersamaan dan soliditas antar sesama Hakim semakin terpupuk.EPILOGSecara psikologis, gagasan pengelolaan dana pensiun Hakim akan lebih mudah diterima oleh para Hakim apabila dirangkaikan dengan momentum kenaikan gaji dan tunjangan jabatan Hakim yang dalam waktu dekat kita berharap benar-benar akan segera ditingkatkan oleh negara. Tentu saja, tantangan terbesar apabila gagasan ini disepakati adalah tentang siapa dan dalam bentuk apa dana pensiun Hakim ini dikelola? Oleh karenanya, tulisan ini bukanlah opini tunggal, melainkan dapat berkembang seiring dengan semakin banyaknya gagasan dan alternatif model pengelolaan dana pensiun Hakim yang lebih efektif dan efisien. Tulisan ini, sekali lagi, bermaksud untuk membentuk suatu diskursus baru di kalangan para Hakim dan mendorong IKAHI dan Mahkamah Agung untuk lebih proaktif dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada pengelolaan dana pensiun Hakim yang manfaatnya bisa dirasakan bersama dan mampu memberikan jaminan hidup dan kehidupan Hakim di hari tua yang lebih baik lagi. (AAR)Andi Aula RahmaHakim PN Donggala=====REFERENSI:1.        Barr, N. and Diamond, P. (2006). The economics of pensiuns. Oxford Review of Economic Policy, sebagaimana dikutip dalam Policy Paper “KAJIAN GRAND DESIGN SISTEM PENSIUN NASIONAL”, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (Kemenkeu RI), 2022. 2.        PP 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG dan perubahan-perubahannya.

Pakai Perma 1/2020, PN Tanjung Karang Hukum Kades di Lampung 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-27 08:10:28

Tanjung Karang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kades Trimulyo (2018-2023) Alin Setiawan (38) di kasus korupsi lahan bendungan. Putusan itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 5,5 tahun penjara.Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Alin Setiawann“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. Majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 842.800.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar majelis.Di persidangan terungkap pada bulan Januari 2020 setelah penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Gubernur Provinsi Lampung, Terdakwa didatangi Saksi Hasanudin yang meminta izin kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mendapatkan bidang tanah warga desa Trimulyo, yang terkena dampak bendungan Marga Tiga,yang dapat dititipi tanam tumbuh, kolam ikan dan sumur bor dan menjanjikan akan memberikan imbalan untuk Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai ucapan terima kasih;“Atas petunjuk Terdakwa, Saksi Hasanudin mendapatkan informasi warga desa Trimulyo pemilik tanah terdampak genangan bendungan Marga Tiga dan menitip tanam tumbuh, sumur bor dan kolam ikan dilahan warga tersebut,” ucap majelis.Terdakwa juga memerintahkan sejumlah orang untuk menitipkan bibit tanaman cengkeh dan alpukat sebanyak kurang lebih 5.000   batang pada kurang lebih 16 bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga. “Sebelumnya terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga dengan kesepakatan bagi hasil jika sudah bayar oleh pemerintah,” beber majelis.Atas berbagai rekayasa itu, negara merugi puluhan miliar rupiah.“Bahwa dari kerjasama dengan Saksi Ilhamnudin, Saksi Hafiz Shidiq Purnama, Saksi Okta Tiwi, perangkat desa Trimulyo dan para pemilik bidang tanah dalam melakukan penitipan tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp 842.800.000,” beber majelis.Lalu mengapa Alin Setiawan dihukum 8 tahun penjara? Majelis menyandarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :- Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);- Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo bersama-sama Saksi Ilhamnudin Bin Suwardi dan Saksi Hafiz Shidiq Purnama melakukan penitipan tanam tumbuh, bagunan dan kolam ikan pada kurang lebih 50 (lima puluh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga setelah penetapan lokasi. Terdakwa bersama-sama Saksi Hasanudin melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 7 (tujuh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 16 (enama belas) lahan masyarakat Desa Trimulyo yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menanda tanggani Berita Acara Hasil Identifikasi dan Inventarisasi ulang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (telah di mark up dan fiktif), adalah untuk mencari kekayaan secara tidak sah padahal Terdakwa mengetahui proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi sehingga pemberian Ganti kerugian oleh negara dalam pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo menjadi lebih besar dari yang seharusnya, hal yang demikian menurut Majelis dengan mendasarkan kepada Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang (Pasal 9 huruf a);- Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);- Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c); (asp/asp)

Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

article | Opini | 2025-05-26 17:30:59

 Jakarta- Pengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru adalah momen bersejarah bagi peradilan Indonesia. Sebagai perempuan ketiga dan termuda yang memimpin pengadilan dengan tingkat Kelas IA Khusus ini, kehadirannya datang di tengah gelombang perubahan besar setelah skandal suap yang mengguncang pengadilan-pengadilan Jakarta.  Namun lebih dari sekadar pergantian pimpinan, ini adalah pintu harapan bagi perubahan mendasar pada pengadilan yang menjadi etalase atau cermin sistem peradilan Indonesia.PN Jakarta Pusat sebagai Barometer Peradilan IndonesiaPengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan pengadilan biasa di antara 347 Pengadilan Negeri di Indonesia. Dengan status Kelas IA Khusus yang hanya dimiliki 15 pengadilan di seluruh negeri—di mana hanya 5 di antaranya yang memiliki fungsi Niaga Kepailitan,—PN Jakarta Pusat mengemban peran penting sebagai cermin kredibilitas sistem peradilan Indonesia. Sebagai salah satu dari 5 Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum dengan kewenangan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, PN Jakarta Pusat menjadi pusat penyelesaian sengketa bisnis terpenting di Indonesia. Peran sebagai ‘pengadilan etalase’ ini terlihat dalam berbagai hal. Pertama, kewenangannya yang mencakup seluruh Indonesia untuk perkara-perkara niaga, perselisihan hubungan industrial, korupsi, dan hak asasi manusia menempatkan PN Jakarta Pusat di garis depan penegakan hukum untuk kasus-kasus besar. Kedua, lokasinya di jantung politik dan ekonomi Indonesia membuatnya menjadi sorotan media dalam dan luar negeri.Namun justru posisi penting inilah yang membuat PN Jakarta Pusat rawan. skandal suap di antaranya perkara minyak sawit yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025, diikuti penangkapan sejumlah hakim dan panitera muda pada April 2025, menunjukkan betapa rapuhnya kejujuran di pengadilan paling bergengsi sekali pun. Pergantian besar-besaran yang melibatkan 199 hakim dan 68 panitera secara nasional, dengan 61 hakim dari lima pengadilan Jakarta dipindahkan keluar Jakarta, menegaskan betapa mendesak perbaikan menyeluruh.Kepemimpinan Transformatif di Persimpangan Jalan Dr Husnul Khotimah mewarisi tantangan besar. Dengan pendidikan S1, S2, dan S3 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta pengalaman 25 tahun berkarir di peradilan, jejak kariernya menunjukkan kemajuan yang terus-menerus. Pada Desember 2022, ketika PN Mojokerto naik kelas dari IB menjadi IA, ia dipercaya mengisi posisi penting sebagai Wakil Ketua PN Mojokerto Kelas IA—menggantikan penulis yang dimutasi menjadi Ketua PN Bantul. Proses peralihan ini memberikan kesempatan penulis untuk mengenal karakter dan kemampuan beliau secara langsung.  Kepercayaan MA untuk menempatkannya di pengadilan yang sedang mengalami perubahan kenaikan kelas menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinannya. Lompatan kariernya dari Wakil Ketua PN Mojokerto (2023) ke Ketua PN Balikpapan Kelas IA (2024), kemudian ke PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus (2025), menandakan kepercayaan Mahkamah Agung yang semakin kuat terhadap kemampuannya.Namun kepercayaan ini harus dibuktikan melalui kepemimpinan yang benar-benar mengubah untuk mewujudkan cita-cita Prof Dr H Sunarto tentang "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung"yang disampaikan dalam pembinaan di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat, 23 Mei 2025, dimana seluruh hakim di wilayah Jakarta dikumpulkan untuk mendapat bekal administrasi dan teknis kehakiman. Pembinaan hari itu sangat berkesan karena untuk pertama kalinya Ketua MA yang dikenal tenang dan santun, tampak marah dan kecewa. "Ingat mati. Kullu nafsin dzā'iqul maut. Memangnya tidak akan mati, sehingga tak takut berbuat nista?" serunya dengan penuh kekecewaan. "Hakim memang bukan malaikat, tapi bukan berarti memilih menjadi setan!" Kemarahan beliau bukan kemarahan biasa, melainkan kemarahan yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap luka yang terus terbuka: penangkapan demi penangkapan petugas peradilan yang menodai nama baik lembaga. Dalam pembinaan yang sama, Prof Sunarto juga mengungkap filosofi kepemimpinannya yang memilih tindakan daripada janji-janji kosong: "Saya selalu dikejar-kejar media bukan saya tidak mau diwawancarai... karena bagi saya, wawancarai saya nanti di saat akhir kepemimpinan saya baru tanyalah apa yang telah kau perbuat Sunarto?” Karena bagi saya kalau sekarang ditanya pasti pertanyaannya APA YANG AKAN BAPAK PERBUAT sebagai Ketua MA yang baru, “kalau saya akan... saya akan... semua orang bisa seperti itu 'saya akan'... nantilah kalau mau wawancara dengan saya." Pernyataan ini mencerminkan komitmen beliau untuk diukur berdasarkan hasil nyata, bukan retorika.Saat pembinaan tersebut, Dr. Husnul Khotimah belum dapat mengikuti karena belum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Posisi ketua masih dijabat oleh Hendri Tobing, S.H., M.H. yang kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pada saat yang sama, dalam Tim Promosi dan Mutasi yang akan bergabung, hakim-hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan para Asisten Hakim Agung akan turun gunung menjadi hakim di PN Jakarta Pusat—sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan kredibilitas di pengadilan paling strategis ini. Namun dalam TPM (Tim Promosi Mutasi) yang sama, beberapa hakim senior yang menguasai bidang niaga/kepailitan dan tipikor juga dimutasikan keluar dari PN Jakarta Pusat. Hal ini menambah rumitnya tantangan bagi Dr. Husnul Khotimah, karena perkara niaga dan kepailitan membutuhkan hakim-hakim berpengalaman yang memahami seluk-beluk hukum bisnis dan ekonomi yang rumit.Para hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Asisten Hakim Agung yang ditempatkan di PN Jakarta Pusat akan membawa pengalaman dan standar kerja tingkat MA dalam penanganan perkara-perkara rumit, terutama yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia. Namun bagi hakim-hakim baru yang pindahan dari Bawas dan Asisten Mahkamah Agung, tentu juga ada tantangan tersendiri saat nanti bertugas di PN Jakarta Pusat. Mereka yang selama ini sudah lama tidak bersidang secara langsung tentu nanti akan dihadapkan pada persidangan e-litigasi/e-court, pengaturan jadwal sidang, dan hal-hal teknis operasional lainnya yang berbeda dengan tugas pengawasan atau asistensi sebelumnya. Adaptasi dari peran pengawas atau pendamping menjadi hakim yang langsung menangani perkara memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga ritme kerja dan interaksi langsung dengan para pihak yang berperkara.Langkah ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa pengadilan cermin Indonesia benar-benar dikelola dengan standar terbaik. Namun di sisi lain, keluarnya beberapa hakim senior yang berpengalaman menangani perkara niaga dan tipikor menciptakan kekosongan keahlian yang harus segera diisi. Bagi Dr Husnul Khotimah, situasi ini menjadi tantangan berlapis : memimpin tim campuran antara hakim-hakim dari MA yang membawa standar tinggi namun perlu adaptasi dengan operasional PN Jakarta Pusat, sekaligus mengisi kekosongan keahlian dari hakim senior yang dimutasi. Kehadiran para hakim dari MA ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita reformasi peradilan di tingkat pelaksanaan, sambil tetap mempertahankan kualitas penanganan perkara-perkara rumit yang menjadi kekhususan PN Jakarta Pusat. Tantangan yang dihadapi Dr Husnul Khotimah jauh lebih rumit dibanding pengalaman sebelumnya, karena PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan Kelas IA Khusus memiliki kewenangan khusus yang menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia—empat bidang yang memerlukan keahlian teknis tinggi dan rawan terhadap tekanan dari luar.Empat misi yang digariskan Ketua MA—kemandirian, pelayanan berbasis keadilan, kualitas kepemimpinan, serta kredibilitas dan transparansi—bukan sekadar slogan belaka. Di tingkat pengadilan negeri, pelaksanaannya memerlukan terobosan nyata. *Kemandirian* berarti ketahanan terhadap tekanan politik lokal dan godaan transaksi. *Pelayanan berbasis keadilan* menuntut kemudahan akses bagi masyarakat biasa, bukan hanya mereka yang mampu "membayar." *Kualitas kepemimpinan* tercermin dalam kemampuan membangun budaya jujur di tengah tradisi korup yang mengakar. *Kredibilitas dan transparansi* diuji melalui kesesuaian antara ucapan reformasi dengan praktik sehari-hari.Prinsip promosi berdasarkan kemampuan dan kejujuran, bukan senioritas, yang ditekankan Prof Sunarto, terwujud nyata dalam pengangkatan Dr Husnul Khotimah. Pengalaman praktis mengelola perubahan kenaikan kelas PN Mojokerto pada 2022-2023 memberikan bekal berharga dalam memahami dinamika perubahan lembaga. Sebagai perempuan termuda yang memimpin PN Jakarta Pusat, ia mewakili pergeseran cara pandang dari hierarki tradisional menuju sistem merit berdasarkan rekam jejak nyata, bukan sekadar senioritas. Namun ironisnya, di tengah kemajuan ini, keterwakilan perempuan di puncak kepemimpinan peradilan masih sangat timpang—hanya 4 dari 59 hakim agung adalah perempuan, dan belum pernah ada Ketua MA perempuan.Implementasi Reformasi di Level Akar Rumput Pendekatan pengawasan tiga tingkat yang digagas—pencegahan awal, pencegahan, dan penindakan—menemukan urgensinya di PN Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang telah terintegrasi penuh, e-Court yang mempercepat proses, dan SIWAS (sistem pelaporan anonim) yang memungkinkan pelaporan tanpa nama, adalah infrastruktur teknologi yang menjanjikan. Namun teknologi sendiri tidak cukup tanpa perubahan budaya.Survei Transparency International Indonesia 2022 mengungkap paradoks kepercayaan public : masyarakat masih percaya pengadilan mampu membuat keputusan adil, namun mayoritas berharap pelayanan yang "lebih adil dan tanpa manipulasi." Tahap pengambilan keputusan dipersepsikan paling rawan korupsi, terutama kebebasan hakim dan administrasi perkara. Temuan bahwa perempuan lebih rentan berinteraksi dengan pelaku korup dan cenderung menggunakan koneksi personal mengindikasikan diskriminasi sistemik yang harus diatasi kepemimpinan perempuan seperti Dr. Husnul Khotimah.Tantangan pelaksanaan reformasi di tingkat akar rumput sangat rumit. Ketergantungan pada pemerintah daerah untuk fasilitas dan infrastruktur, perbedaan geografis dalam penerapan reformasi, penolakan budaya terhadap transparansi, dan campur tangan politik lokal, semuanya memerlukan strategi yang tepat. Program SUSTAIN EU-UNDP yang melatih lebih dari 6.000 hakim dan personel pengadilan menunjukkan skala upaya yang diperlukan, namun keberlanjutannya setelah bantuan donor internasional masih menjadi tanda tanya.Dari Pengadilan Transaksional menuju Pengadilan TransformatifPeringatan Prof Sunarto untuk menghindari "pelayanan transaksional" yang disampaikan dengan penuh emosi dalam pembinaan tersebut— "Hentikan semua bentuk pelayanan transaksional. Sekarang juga!!”  jika masih ada yang melakukannya, laporkan. Saya tidak main-main. Saya tidak akan mentolerir sedikit pun" —menyentuh inti persoalan. Budaya transaksional—di mana akses keadilan ditentukan kemampuan finansial, bukan kebenaran hukum—telah menggerogoti kredibilitas peradilan. Di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara-perkara bernilai triliunan rupiah, godaan transaksional sangat besar.Perubahan dari pengadilan transaksional menjadi pengadilan yang mengubah (transformatif) memerlukan lebih dari sekadar penegakan aturan. Ia menuntut ‘pemikiran ulang peran pengadilan’ dalam masyarakat demokratis. Pengadilan yang mengubah tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi mendidik publik tentang supremasi hukum, melindungi hak-hak minoritas, dan menjadi benteng terakhir keadilan substansial. Siaran langsung persidangan untuk kasus-kasus publik, publikasi rutin ukuran kinerja, dan forum partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah langkah-langkah nyata yang bisa diambil. Harapan Membangun untuk Kepemimpinan Baru Kepada Dr Husnul Khotimah, harapan publik tertumpu pada beberapa prioritas strategis:-Pertama, membangun budaya jujur dari dalam. Sistem pelaporan anonim harus diperkuat dengan perlindungan nyata bagi pelapor. Rotasi internal secara berkala untuk posisi-posisi rawan dapat memutus jaringan korupsi. Sistem reward dan punishment yang tegas dan transparan akan membangun kepercayaan internal.-Kedua, memperkuat kemudahan akses dan keterbukaan. Sebagai pemimpin perempuan, Dr. Husnul Khotimah memiliki kesempatan unik membangun pengadilan yang lebih sensitif gender dan inklusif. Program bantuan hukum yang proaktif, layanan ramah penyandang disabilitas, dan prosedur yang mempermudah akses masyarakat miskin harus menjadi prioritas.-Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk transparansi total. PN Jakarta Pusat harus menjadi pelopor dalam publikasi data kinerja waktu nyata, siaran langsung persidangan, dan sistem umpan balik publik yang responsif. Transparansi bukan hanya tentang kepatuhan formal, tetapi membangun kepercayaan substansial.-Keempat, membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil. Kemitraan dengan organisasi pemantau peradilan, akademisi, dan media dapat memperkuat akuntabilitas eksternal. Forum dialog regular dengan pemangku kepentingan akan membangun rasa memiliki bersama atas agenda reformasi.Kelima, menjadi teladan kepemimpinan yang mengubah (role model). Sebagai perempuan termuda yang memimpin pengadilan paling strategis, Dr. Husnul Khotimah memiliki platform unik untuk menginspirasi generasi baru hakim berintegritas. Mentoring untuk hakim muda, terutama perempuan, dapat menciptakan efek berganda reformasi.Kesimpulan:  Momentum yang Tidak Boleh Terbuang Sia-siaPengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang baru datang pada momentum kritis. Skandal korupsi telah membuka jendela kesempatan untuk reformasi fundamental. Dukungan publik, terutama generasi muda, terhadap peradilan modern dan transparan semakin menguat. Infrastruktur teknologi untuk mendukung transparansi telah tersedia.Namun sejarah mengajarkan bahwa momentum reformasi mudah menguap tanpa kepemimpinan visioner dan pelaksanaan konsisten. PN Jakarta Pusat, sebagai cermin peradilan Indonesia, memiliki kesempatan membuktikan bahwa perubahan peradilan bukan utopia. Di bawah kepemimpinan Dr Husnul Khotimah, pengadilan ini dapat menjadi mercusuar harapan—bukan hanya bagi pencari keadilan di Jakarta, tetapi bagi seluruh sistem peradilan Indonesia yang mendambakan keagungan sejati.Harapan kepada ketua baru ini bukan harapan naif, melainkan harapan yang dilandasi keyakinan bahwa perubahan dimulai dari kepemimpinan yang berani. Dari PN Jakarta Pusat yang baru, Indonesia menanti bukti bahwa keadilan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak fundamental yang dapat diakses semua warga negara tanpa pandang bulu. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa cita-cita ‘Badan Peradilan Indonesia yang Agung’ bukan sekadar retorika, tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan melalui kejujuran, inovasi, dan keterbukaan.Sunoto,S.H.,M.H.(Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat) Catatan :  Artikel ini ditulis sebagai refleksi dan harapan konstruktif terhadap kepemimpinan baru di PN Jakarta Pusat, berdasarkan pengalaman langsung penulis dalam sistem peradilan dan interaksi personal dengan Dr Husnul Khotimah. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan perspektif mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi ketua baru dalam mereformasi pengadilan yang menjadi cermin sistem peradilan Indonesia, serta mendorong implementasi nyata visi "Badan Peradilan Indonesia yang Agung" melalui kepemimpinan yang berintegritas, inovatif, dan inklusif.===================================================== Referensi ;1.      Dokumen Resmi Mahkamah Agung-     Materi Pembinaan "Penguatan Integritas dan Kompetensi Teknis Yudisial" oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, 23 Mei 2025.2.      Media Berita.-    DANDAPALA. "Husnul Khotimah, 'Kartini Pengadilan' ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus." 23 April 2025.-    Tempo.co. "Rotasi MA: Profil Pemimpin Baru di 3 Pengadilan Negeri di Jakarta." Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/rotasi-ma-profil-pemimpin-baru-di-3-pengadilan-negeri-di-jakarta-1237491.-    Marinews Mahkamah Agung. "MA Bongkar Pimpinan Pengadilan dan Hakim di Jakarta." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-bongkar-pimpinan-pengadilan-dan-hakim-di-jakarta-0fM  .-    Marinews Mahkamah Agung. "Ia yang Tidak Pernah Marah, Pagi Ini Marah." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/ia-yang-tidak-pernah-marah-pagi-ini-marah-0iH3.    Sumber Akademik dan Penelitian.-     Transparency International Indonesia. "Towards Two Decades of Indonesian Judicial Reform Blueprints: Launching of Public Trust in Court Institutions Survey." 2022-     United Nations Development Programme (UNDP). "Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia (SUSTAIN)."-     European External Action Service (EEAS). "Justice Reform in Indonesia: EU, UNDP, Supreme Court conclude five-year project with solid achievements."-     University of Melbourne. "20 years of judicial reform: mission not yet accomplished - Indonesia at Melbourne."4.    Data dan Statistik.-   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Portal Resmi: https://pn-jakartapusat.go.id/-   Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/-   Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI5.    Sumber Tambahan.-     International Development Law Organization (IDLO). "Women judges break down barriers to women's access to justice.-     Lowy Institute. "The long wait in Indonesia for a female chief justice in a top court.-     World Economic Forum. "Why we must close the gender gap in South Asia's judiciary.-     UNODC. "Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia."6.      Pengalaman Personal. -     Interaksi langsung penulis dengan Dr. Husnul Khotimah selama masa transisi di PN Mojokerto (Desember 2022)

Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat Turun ke LPKA Payakumbuh

article | Berita | 2025-05-26 17:05:02

Payakumbuh - Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) Habibi Kurniawan mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Payakumbuh di Tanjung Pati, Jumat (23/5) lalu.  Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat) pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Anak yang menjalani perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara di LPKA.Pelaksanaan wasmat tersebut merupakan amanah dari ketentuan Pasal 277 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:"Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang  menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan." Dalam wasmat ini Hakim Wasmat PN Tanjung Pati dibantu oleh anggota tim terdiri dari  Panitera Muda Hukum, Aulia Alfacrisy, Panitera Pengganti, Willy Pratama, Jurusita Pengganti, M. Haris dan Pelaksana, Elisa. Saat tiba di LPKA Payakumbuh di Tanjung Pati,  Hakim Wasmat dan tim disambut hangat oleh Petugas pada LPKA Kelas II Payakumbuh. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan wasmat wawancara dengan beberapa Anak yang sedang menjalani hukuman di LPKA Payakumbuh. Setelah itu tim wasmat terjun langsung melihat situasi ruangan di LPKA. Serta dilanjutkan wawancara dengan petugas LPKA Payakumbuh untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan dan perubahan perilaku Anak selama di LPKA.Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan tersebut juga bertujuan untuk  memastikan bahwa Anak mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan  prinsip peradilan pidana anak. Diantaranya hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum serta tempat yang layak selama di LPKA.

Ketua PN Karanganyar: Jangan Flexing, Jangan Pamer Gaya Hidup Mewah!

article | Pembinaan | 2025-05-26 16:30:44

Karanganyar- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025), pada hari Jumat (23/5/2025). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Chandra, PN Karanganyar.Sosisalisasi ini disampaikan oleh Ketua PN Karanganyar, Nasri, dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta seluruh aparatur PN Karanganyar. Dalam arahannya, Ketua PN Karanganyar menekankan bahwa pola hidup sederhana bukan sekedar kebijakan administratif. Melainkan cerminan dari integritas pribadi seorang aparatur peradilan.“Jangan sekali-kali kita melakukan flexing memamerkan gaya hidup, barang mewah, atau pencapaian pribadi secara berlebihan, apalagi di ruang publik dan media sosial. Hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat,” ungkap Ketua PN Karanganyar.Ia juga menambahkan bahwa sebagai aparatur peradilan, setiap individu wajib menjaga sikap dan perilaku dengan mengedepankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kehati-hatian dalam menjalani kehidupan sosial.“Kesederhanaan itu bukan kemunduran, tapi bentuk kedewasaan sikap. Kita harus mampu menjaga kewibawaan lembaga ini dengan tampil bersahaja, berhati-hati dalam setiap tindakan, dan selalu mengedepankan kepatutan,” tambahnya.SE Badilum 4/2025 yang disosialisasikan ini memuat 11 poin panduan pola hidup sederhana yang wajib dipegang oleh seluruh aparatur peradilan umum, yakni:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme);2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya;4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor;5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan;7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan;9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa;10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat; dan11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Karanganyar untuk menanamkan budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Ketua PN Karanganyar berharap, dengan penerapan nyata nilai-nilai kesederhanaan ini, seluruh aparatur mampu menjadi teladan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. “Mari kita jaga marwah lembaga ini, bukan hanya lewat putusan yang adil, tapi juga lewat sikap hidup kita sehari-hari,” tutup Ketua PN Karanganyar dalam kegiatan tersebut.

Tok! PN Sampang Vonis 11 Tahun Bui 3 Pembacok Pendukung Calon Bupati Sampang

article | Sidang | 2025-05-26 16:00:23

Sampang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  11 tahun kepada terdakwa Fendi Sranum, Abdur Rohman, dan Muhammad Suaidi. Majelis menilai mereka terbukti melakukan ‘kekerasan menyebabkan orang mati’ dan ‘tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk’“Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang.Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dengan anggota Adji Prakoso, S.H., M.H., dan M Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H., setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (26/5/2025).Bahwa Putusan yang dijatuhkan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan pidana penjara masing-masing terhadap Para terdakwa selama 11 (sebelas) Tahun dipotong selama para terdakwa dalam tahanan sementara.Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.,menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk yang dilakukan oleh Para terdakwa terhadap Korban Jimmy Sugito Putra karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Fendi Sranum menebas korban H. Jimmy Sugito Putra beberapa kali menggunakan celurit, yaitu di bagian leher belakang sebelah kanan dan paha depan sebelah kanan. Saat Terdakwa I Fendi Sranum, Terdakwa II Abdur Rohman Alias Abd. Rohman Alias Dur, dan Terdakwa III Moh. Suaidi Alias Idi menebaskan celuritnya, H. Jimmy Sugito Putra masih dalam posisi berdiri. Setelah terkena tebasan di bagian paha depan sebelah kanan, H. Jimmy Sugito Putra tersungkur ke tanah.Setelah melihat korban H. Jimmy Sugito Putra tersungkur dan tidak ada perlawanan lagi, para terdakwa berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara ke arah luar padepokan.Kemudian dari Hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) Nomor R/19/XI/RES.1.7./2024/Biddokkes, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suharto, Sp.F.M, dengan Kesimpulan: 1). Jenazah seorang laki-laki dengan usia kurang lebih empat puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sembilan sentimeter, berat badan kurang lebih sembilan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut gundul warna hitam, lebam mayat pada pinggang dan punggung, kaku mayat lengkap seluruh sendi; 2) Pada pemeriksaan luar ditemukan; 3) Luka robek pada kepala, pipi hingga leher kanan, punggung kanan, pantat kiri dan ibu jari anggota gerak atas, paha kanan dan paha kiri luka-luka tersebut terjadi akibat bersentuhan dengan benda tajam; 4) Luka lecet pada punggung yang terjadi akibat bersentuhan dengan benda tumpul; Pada pemeriksaan dalam ditemukan: 1) Luka robek pada ginjal kanan 2) Luka robek pada limpa 3) Patah pada tulang pinggang Luka-luka tersebut di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Korban meninggal akibat perdarahan dari kepala, leher, punggung, paha kanan, paha kiri disertai rusaknya organ ginjal dan limpa yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam, ungkap ketua majelis.Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana Dan  Kedua :Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam."Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, pledooi, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa," jelas Fatchur Rochman selaku Humas PN Sampang  saat ditemui Tim DANDAPALA.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan menurut Agama dengan mengutip  Surat Al-Ma'idah Ayat 32: " Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."Ungkap Majelis.“Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Para terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut Para terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).  

Dilantik, 15 Advokat Bersumpah Tidak Akan Suap Hakim-Pejabat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-26 15:25:11

Kayuagung- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melantik 15 advokat baru. Dalam sumpahnya, ke-15 orang itu berjanji tidak akan menyuap hakim.“Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para Advokat dalam pelantikan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Melaksanakan ketentuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Nugroho Setiadji, memimpin sidang terbuka melantik sebanyak 15 orang Advokat yang berasal dari berbagai organisasi.Hadir dalam pelantikan, Hakim Tinggi PT Palembang, Nirmala Dewita dan Badrun Zaini yang bertindak selaku saksi, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti beserta jajarannya.“Ini adalah kali kedua, PT Palembang menggelar pelantikan advokat di PN Kayuagung. Kami berusaha menyediakan fasilitas yang terbaik agar acara hari ini berjalan dengan lancar”, ungkap Sekretaris PN Kayuagung, Syaifullah. Pada saat pengambilan sumpah, para Advokat terlihat mengikuti secara hikmat. Terdengar dalam lafaz sumpah yang digaungkan bahwa para Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara yang ditanganinya. “Kami berharap sumpah yang telah diucapkan dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kami sangat mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelantikan hari ini yang berjalan tertib dan tanpa hambatan”, ucap salah seorang Advokat yang tidak mau disebut namanya.Kegiatan ini berlangsung dengan hikmat dan lancar, yang kemudian ditutup dengan foto bersama para Advokat yang telah diambil sumpahnya.(AL/asp)

Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-26 13:10:54

Jakarta- Dirjen Badilum menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dukungan mengalir dari para pakar hukum yang berasal dari berbagia kampus di Indonesia.Di antaranya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). “11 Hal yang dipesankan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edarannya adalah hal baik dan mendasar, serta sudah seharusnya dilakukan oleh Hakim sebagai pejabat publik. Bahkan tak hanya hakim, seluruh aparat penegak hukum lainnya harus menerapkan pola hidup sederhana yang serupa,” kata Guru Besar FH UI Prof Heru Susetyo PhD kepada DANDAPALA.Menurutnya, SE Dirjen Badilum No 4/2025 merupakan cerminan ideal perilaku hakim dalam kesehariannya. “Hakim selain hidup sederhana, juga harus anti flexing. Tidak pamer sana-sini,” tegas Prof Heru.Dari Solo, Guru Besar UNS, Prof Dr Agus Riwanto juga mendukung Surat Edaran (SE) tersebut. Menurutnya hal itu langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Reformasi peradilan bukanlah sekadar agenda administratif atau kebijakan manajerial semata. Namun juga dalam bentuk core reform dari seluruh upaya pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhanapatut diberi apresiasi tinggi sebagai langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Prof Agus.“SE ini bukan hanya mengatur teknis gaya hidup, tetapi menyentuh fondasi etis kelembagaan: integritas, keteladanan, dan akuntabilitas,” sambung Prof Agus.Dukungan juga datang dari Semarang. Guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Rofi Wahanisa menyambut baik kebijakan gaya hidup sederhana bagi aparat pengadilan itu.“Keren jika dilaksanakan secara sadar, ikhlas dan konsisten,” kata Prof Nisa.Adapun dari Malang, ahli hukum pidana Dr Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Dirjen Badilum dalam meneribtkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.“Ini menjadi langkah konkrit Dirjen Badilum dalam menyikapi kasus korupsi yang terus mendera dan menggrogoti citra pengadilan,” kata ahli hukum pidana Indonesia Dr Fachrizal Afandi  itu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).“Hal ini tentu tidak terlepas dari kasus penangkapan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baru-baru ini,” sambung Dr Fachrizal Afandi.Namun, Dr Fachrizal Afandi   memberikan beberapa catatan kritis atas kebijakan itu. Antara lain, surat edaran ini jangan sampai hanya menjadi slogan.“Sehingga harus ada aksi nyata seperti diikuti dengan adanya kewajiban transparansi atau pelaporan harta kekayaan ke KPK,” ucap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya ini. Sedangkan dari Kalimantan Timur (Kaltim), ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagai salah satu langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan publik,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA.Dukungan kebijakan itu juga mengalir dari kelompok advokat. Sejumlah advokat yang bergabung dalam Tim Advokasi Amicus menggelar siaran pers di Sekretariat Tim Advokasi Amicus, Jalan Pahat Nomor 34, Jakarta Timur. Dalam rilis siaran pers yang diterima Dandapala, Tim Advokasi Amicus mengapresiasi beleid yang diterbitkan tersebut. "Kami para Advokat dalam Tim Advokasi Amicus mendukung Surat Edaran tersebut. Menurut kami Edaran dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tersebut telah mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia)," ungkap Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel.Sebelumnya, Ketua MA Prof Sunarto juga mengingatkan akan poila hidup sederhana yang harus dilaksanakan hakim dan aparatur pengadilan. Hal itu disampaikan saat pembinaan yang diikuti oleh seluruh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim pada Pengadilan Negeri se-Jakarta dan juga hakim ad hoc tipikor/PHI pada PN Jakpus di Gedung MA, Jumat (23/5) kemarin."Bapak-Ibu hidup seperti di akuarium, ibarat ikan hidup di akuarium. Gerakannya ke mana, turun naik, tampak Ibu-Bapak sekalian. Di era digital ini, hati-hati. Transaksi ketahuan, masuk ke tempat-tempat hiburan, ke hotel, ketahuan. Apakah ini masih tetap akan dilaksanakan? Tolong sadari Bapak-Ibu sekalian," kata Prof Sunarto memberikan nasihat. (asp/asp). 

Tim Advokasi Amicus Apresiasi MA Terkait Aturan Penerapan Pola Hidup Sederhana

article | Berita | 2025-05-26 11:30:40

Jakarta – Tim Advokasi Amicus menggelar siaran pers pada Sabtu (24/5/2025) di Sekretariat Tim Advokasi Amicus, Jalan Pahat Nomor 34, Jakarta Timur berkaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025).Dalam rilis siaran pers yang diterima Dandapala, Tim Advokasi Amicus mengapresiasi beleid yang diterbitkan tersebut. "Kami para Advokat dalam Tim Advokasi Amicus mendukung Surat Edaran tersebut. Menurut kami Edaran dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tersebut telah mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia)" ungkap Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel.Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi mengungkapkan pola hidup sederhana juga harus disertai dengan pelayanan yang efektif dan efisien. "Pola Hidup Sederhana tentunya harus juga dibarengi pelayanan yang efektif dan efisien juga, kalau bisa sidang on time mulainya. Selain itu Para Hakim diharapkan tetap menjaga prinsip ketidakberpihakan dan prinsip independesi" terang Yogi.Kemudian perwakilan lainnya, Destiya Nursahar memuji langkah Mahkamah Agung ini. "Ini menjadi langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik karena Hakim merupakan penegak hukum dan pengawal keadilan sehingga perilakunya harus dapat dijadikan panutan agar tetap sesuai dengan marwah lembaga peradilan" ujar Destiya.Untuk diketahui, Tim Advokasi Amicus terdiri dari Para Advokat yang mendukung kemajuan lembaga yudikatif di Indonesia. Mereka yang menghadiri siaran pers ini terdiri dari Johan Imanuel, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya Nursahar, dan Para Advokat lainnya. (zm)

Perkara Tipiring Lebih 500, PN Sei Rampah Laksanakan Sidang Keliling

article | Berita | 2025-05-26 10:00:07

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara, menggelar sidang keliling perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat 23/5/2025. Para pihak yang berada di Polsek Dolok Masihul harus menempuh jarak 50 KM untuk bisa sampai ke PN Sei Rampah. “Sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan mengurangi hambatan geografis dan meningkatkan pelayanan serta mempercepat proses penyelesaian perkara Tipiring khususnya pada wilayah Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Maria CN Barus yang merupakan Wakil Ketua PN Sei Rampah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Jubir PN Sei Rampah M. Luthfan HD Darus, PN Sei Rampah memutus perkara Tipiring rata-rata di atas 300-500 lebih perkara setiap tahunnya. “Jumlah perkara Tipiring di PN Sei Rampah sangat tinggi. Pada tahun 2024 PN Sei Rampah telah memutus 382 Perkara, tahun 2023 dengan 514 perkara dan tahun 2022 tercatat 530 perkara telah diputus dalam perkara Tipiring. Perkara Tipiring yang diperiksa di PN Sei Rampah mayoritas merupakan Perkara pencurian sawit,” ujar Jubir tersebut."Untuk memudahkan akses pelayanan, maka komitmen PN dengan sidang keliling layanan hukum bisa lebih mudah, dekat dan terjangkau. Langkah strategis untuk memastikan keadilan mudah diakses masyarakat," tutup Maria.

15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

article | Opini | 2025-05-26 09:05:42

Jakarta- Pada momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang baru saja kita lalui, semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik kembali menggema di seluruh penjuru negeri. Momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang pemberantasan korupsi, khususnya melalui institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berusia 15 tahun sejak perluasannya ke seluruh provinsi.Pengadilan Tipikor, yang pertama kali dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan yurisdiksi terbatas di Jakarta Pusat, mengalami transformasi monumental setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006. Lahirnya UU Nomor 46 Tahun 2009 yang memperluas Pengadilan Tipikor ke seluruh provinsi di Indonesia menandai babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air.Dalam 15 tahun perjalanannya, institusi ini telah menunjukkan dedikasi luar biasa sebagai ujung tombak dalam mengadili kasus-kasus korupsi yang mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Prestasi gemilang yang telah diraih, sekaligus dinamika yang dihadapi, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya terus memperkuat fondasi keadilan substantif yang menjadi tujuan mulia pendirian lembaga ini.Apresiasi atas Dedikasi Tanpa Batas: Capaian Membanggakan 15 Tahun Perjalanan.Kehadiran Pengadilan Tipikor telah menghadirkan transformasi signifikan dalam lanskap penegakan hukum korupsi di Indonesia. Dalam 15 tahun sejak perluasan ke seluruh provinsi, prestasi yang diraih sungguh membanggakan. Pengadilan ini telah berhasil menyidangkan ribuan kasus korupsi dengan tingkat kompleksitas yang beragam, menunjukkan kapasitas dan dedikasi yang luar biasa dari para hakimnya.Tingkat penghukuman (conviction rate) yang tinggi menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Yang lebih menggembirakan lagi, keberhasilan menjerat para pejabat tinggi hingga kepala daerah mengirimkan pesan kuat bahwa era impunitas bagi para koruptor telah berakhir. Ini adalah pencapaian monumental yang patut kita syukuri bersama.Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tahun 2024 menunjukkan dedikasi luar biasa para hakim Tipikor di seluruh Indonesia:Apresiasi untuk Pengadilan Negeri Tipikor dengan Volume Kerja Tertinggi (2024).-      PN Tipikor Medan : 153 perkara - menunjukkan komitmen tinggi dalam melayani keadilan.-      PN Tipikor Surabaya : 144 perkara - dedikasi untuk wilayah Indonesia Timur.-      PN Tipikor Makassar : 120 perkara - semangat pemberantasan korupsi di Sulawesi.-      PN Tipikor Ambon : 50 perkara - semangat pemberantasan korupsi dari Timur.-      PN Tipikor Semarang : 112 perkara - kontribusi nyata untuk Jawa Tengah.-      PN Tipikor Bandung : 112 perkara - kontribusi nyata untuk Jawa Barat.-      PN Tipikor Jakarta Pusat: 111 perkara - sebagai pusat koordinasi nasional.-      PN Tipikor Palembang: 84 perkara - kepedulian untuk wilayah Sumatera.-      PN Tipikor Banda Aceh ; 73 perkara - semangat pemberantasan korupsi di tanah Rencong.-      PN Jayapura : 21 perkara - kontribusi dari Papua.-      PN Kupang : 78 Perkara – semangat pemberantasan korupsi di Kupang.Data ini mencerminkan kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari seluruh hakim Tipikor di IndonesiaAngka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan para hakim yang bekerja hingga larut malam demi menegakkan keadilan. Setiap perkara yang diselesaikan adalah kontribusi nyata untuk menyelamatkan keuangan negara dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita.Membangun Fondasi Keamanan yang Kokoh: Dari Regulasi Menuju Implementasi OptimalSalah satu aspek yang menginspirasi dalam perjalanan Pengadilan Tipikor adalah komitmen untuk membangun sistem keamanan yang komprehensif bagi para hakimnya. Fondasi regulasi yang telah ada sesungguhnya cukup solid dan menunjukkan visi yang progresif dari para pemimpin bangsa.Apresiasi atas Kerangka Regulasi yang VisionerPertama, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah dengan bijak mengamanatkan dalam Pasal 48 bahwa "Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman." Visi ini menunjukkan pemahaman mendalam tentang pentingnya melindungi pilar-pilar keadilan.Kedua, PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang telah beberapa kali disempurnakan hingga menjadi PP No. 44 Tahun 2024, menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk terus memperbaiki sistem. Dalam Pasal 7, peraturan ini mengatur jaminan keamanan bagi hakim dengan visi yang komprehensif.Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan telah menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan operasional keamanan di ruang sidang, lengkap dengan sistem alarm, jalur evakuasi, dan koordinasi keamanan.Momentum Inspiratif : Pembelajaran dari Perkembangan Terkini.Perkembangan regulasi perlindungan bagi penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir memberikan inspirasi luar biasa. PP No. 77 Tahun 2019 tentang Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dalam perkara terorisme telah memberikan contoh cemerlang tentang perlindungan komprehensif yang mencakup tahap sebelum, selama, dan sesudah proses pemeriksaan.Yang paling menggembirakan adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Inisiatif ini menunjukkan visi kepemimpinan yang progresif dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum anti-korupsi.Peluang Emas: Harmonisasi Perlindungan dalam Visi Pemberantasan KorupsiTerbitnya Perpres Nomor : 66 Tahun 2025 membuka peluang emas untuk melengkapi ekosistem perlindungan penegak hukum secara holistik. Dalam perspektif sistem pemberantasan korupsi, jaksa berperan sebagai "pintu gerbang" yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sementara hakim berfungsi sebagai "muara" yang menentukan keputusan final.Ketika "pintu gerbang" telah diperkuat dengan perlindungan komprehensif melalui Perpres tersebut, momentum ini membuka kesempatan istimewa untuk memberikan perlindungan setara bagi "muara" sistem. Hakim Tipikor, yang memiliki kewenangan menentukan nasib terdakwa korupsi, sesungguhnya menghadapi tingkat risiko dan tekanan yang tidak kalah tinggi.Harmonisasi perlindungan antara jaksa dan hakim bukan hanya tentang keadilan, tetapi lebih pada kebutuhan sistemik untuk memastikan efektivitas maksimal pemberantasan korupsi. Ketika seluruh komponen dalam rantai penegakan hukum mendapat perlindungan optimal, sistem akan berfungsi dengan performa terbaik.Hakim karir Tipikor menghadapi tantangan unik karena tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga perkara umum lainnya (pidana-perdata). Meskipun beban perkara non-Tipikor telah dikurangi, kompleksitas tugas ganda ini memerlukan apresiasi dan dukungan yang proporsional.Membangun Keadilan Substantif: Kompas untuk Masa Depan yang CerahKeadilan substantif adalah jiwa dari setiap putusan Pengadilan Tipikor. Konsep ini melampaui ketaatan prosedural semata, melainkan mengutamakan esensi keadilan yang sesungguhnya. Dalam konteks peradilan Tipikor, keadilan substantif harus menjadi bintang penuntun dalam setiap keputusan yang diambil.Pengukuran keadilan substantif dapat dilihat dari beberapa dimensi positif.Pertama, proporsionalitas hukuman yang mencerminkan besarnya kerugian negara dan dampak sosial, memberikan kepastian bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kedua, pertimbangan konteks dan motivasi yang komprehensif, menunjukkan kedewasaan dalam memahami kompleksitas setiap kasus.Ketiga, fokus pada pemulihan kerugian negara dan pemberian efek jera yang konstruktif.Studi terhadap putusan-putusan Tipikor selama 15 tahun menunjukkan tren positif dalam peningkatan kualitas pertimbangan keadilan substantif. Meskipun masih ada ruang untuk penyempurnaan, terutama dalam membangun koherensi antar putusan, perkembangan ini menunjukkan arah yang sangat menjanjikan.Peluang Emas: Memulihkan Sistem Apresiasi yang ProporsionalDalam semangat membangun masa depan yang lebih cerah, penting untuk memahami bahwa dedikasi luar biasa para hakim Tipikor selama ini sesungguhnya layak mendapat apresiasi yang lebih proporsional. Fenomena “hilangnya tunjangan khusus” hakim Tipikor setelah perluasan ke seluruh provinsi pada tahun 2009 bukan untuk dikritik, melainkan untuk dipahami sebagai peluang perbaikan yang menunggu.Pada periode awal pembentukan, visi para pendiri bangsa telah begitu bijak dengan memberikan tunjangan khusus sebagai pengakuan atas kompleksitas tugas yang diemban. Kebijakan tersebut mencerminkan pemahaman mendalam tentang pentingnya memberikan apresiasi yang sesuai dengan beban dan risiko pekerjaan.Momentum Transformasi melalui PP No. 44 Tahun 2024.Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan kesejahteraan hakim. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang telah lama dinantikan. Komponen penghasilan hakim yang diatur meliputi:1.  Gaji Pokok : Berdasarkan golongan dan masa kerja yang adil.2.  Tunjangan Jabatan : Bervariasi sesuai tingkat pengadilan dan jabatan (Rp19.600.000 hingga Rp37.900.000).3.  Tunjangan Lainnya : Mencakup tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan.4.  Fasilitas : Rumah negara, transportasi, kesehatan, dan keamanan.Visi Progresif untuk Hakim Ad Hoc TipikorSistem kompensasi hakim ad hoc Tipikor yang diatur secara khusus menunjukkan pengakuan terhadap spesialisasi mereka. Tunjangan kehormatan bulanan yang disesuaikan dengan kompleksitas tugas, disertai fasilitas rumah negara dan transportasi, mencerminkan apresiasi terhadap dedikasi mereka.Peluang Reformasi Sistem Pensiun yang BermartabatSalah satu peluang besar yang terbuka adalah reformasi sistem pensiun hakim. Meskipun UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 28 Tahun 1999 telah mengakui hakim sebagai pejabat negara, implementasi sistem pensiun belum sepenuhnya mencerminkan status tersebut.Saat ini, pensiun hakim masih dihitung berdasarkan gaji pokok (maksimal 75%), bukan dari total penghasilan. Peluang untuk mereformasi sistem ini menjadi lebih bermartabat—dengan perhitungan minimal 75% dari total penghasilan termasuk tunjangan profesi—akan menjadi langkah progresif yang sangat berarti.Investasi Strategis: Analisis Alokasi Anggaran yang Visioner.Data DIPA PN Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2025 menyajikan potret kontras yang menarik tentang prioritas alokasi sumber daya dalam sistem peradilan:§  Total alokasi anggaran: Rp1.057.225.000.§  Perkara Pidana Umum: Rp608.651.000 (890 perkara).§  Perkara Pidana Korupsi: Rp109.012.000 (105 perkara).§  Perkara Hubungan Industrial: Rp246.912.000 (332 perkara).Kalkulasi per perkara mengungkapkan bahwa alokasi untuk penanganan Tipikor mencapai Rp1.038.210 per kasus, suatu angka yang mencerminkan pengakuan terhadap kompleksitas dan signifikansi perkara korupsi dalam sistem peradilan. Namun, ketika diletakkan dalam konteks makro perekonomian nasional, di mana kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56,075 triliun pada tahun 2023 menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), terlihat jelas bahwa peningkatan investasi strategis pada sistem peradilan Tipikor bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk memperkuat sistem peradilan Tipikor akan memberikan multiplier effect yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara.Membangun Integritas: Pembelajaran dari Tantangan Menuju Solusi.Perjalanan 15 tahun Pengadilan Tipikor tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk beberapa kasus yang melibatkan hakim dalam praktik yang tidak terpuji. Namun, setiap tantangan ini sesungguhnya adalah guru terbaik yang mengajarkan pentingnya terus memperkuat sistem.Kasus-kasus seperti Ramlan Comel, DS, Merry Purba, Janner, dan yang terbaru pada tahun 2025 melibatkan tiga hakim di PN Jakarta Pusat (DJU, ASB, dan AM), bukan untuk disesali, melainkan untuk dipelajari sebagai momentum transformasi. Setiap kasus ini menegaskan urgensi membangun sistem yang lebih kokoh dan holistik.Visi Transformatif: Dari Tantangan Menuju Kekuatan.Tantangan integritas ini sesungguhnya membuka peluang untuk membangun sistem yang lebih kuat melalui pendekatan komprehensif:1.  Peningkatan Kesejahteraan sebagai Fondasi : Sistem kompensasi yang proporsional akan memperkuat ketahanan moral.2.  Pengawasan yang Konstruktif : Membangun sistem pengawasan berlapis yang mendidik dan melindungi.3.  Rekrutmen Berbasis Merit : Sistem seleksi yang transparan dan berbasis integritas.4.  Pelatihan Berkelanjutan : Pengembangan kapasitas yang holistic.Analisis mendalam menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara tanggung jawab berat dan kompensasi yang tidak proporsional dapat menjadi salah satu faktor yang memperlemah sistem. Oleh karena itu, pemulihan tunjangan khusus dan penguatan sistem kompensasi menjadi bagian integral dari strategi memperkuat integritas.Sinergi Sistemik: Membangun Ekosistem Pemberantasan Korupsi yang Harmonis.Pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari ekosistem pemberantasan korupsi yang saling terkait. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas sinergi dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.Harmonisasi ini memerlukan kesamaan visi, koordinasi yang erat, standarisasi pemahaman hukum, dan pembagian peran yang jelas. Revisi UU Tipikor yang komprehensif juga diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan modus operandi korupsi dan standar internasional terkini.Dalam konteks ini, harmonisasi sistem kompensasi di seluruh institusi penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan motivasi dan dedikasi yang seimbang dalam ekosistem pemberantasan korupsi.Proyeksi Masa Depan: Agenda Transformasi yang Menginspirasi.Memasuki dekade kedua sejak perluasan, Pengadilan Tipikor memiliki peluang emas untuk melakukan transformasi strategis. Agenda reformasi yang dapat menginspirasi meliputi:1. Penguatan Sistem Pengawasan Konstruktif : Membangun mekanisme pengawasan yang mendidik dan melindungi, melibatkan internal lembaga, Komisi Yudisial, dan masyarakat sipil2. Pengembangan Spesialisasi Unggulan : Membangun keahlian hakim dalam bidang spesifik seperti korupsi pengadaan, sumber daya alam, dan kejahatan keuangan transnasional.3. Revolusi Digital yang Transformatif : Implementasi teknologi AI untuk analisis bukti digital dan sistem pengundian hakim yang transparan.4. Yurisprudensi Progresif : Mengembangkan pendekatan hukum yang adaptif sesuai semangat keadilan substantif dan konteks sosial-ekonomi.5. Optimalisasi Pemulihan Aset : Memprioritaskan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang lebih efektif.6. Partisipasi Publik yang Bermakna : Meningkatkan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan konstruktif.Momentum Kebangkitan: Agenda Pemulihan yang Tidak Dapat DitundaDalam semangat kebangkitan nasional, momentum untuk memulihkan dan merevitalisasi sistem tunjangan hakim Tipikor menjadi agenda strategis yang penuh harapan. Bukan sekadar wacana, melainkan investasi strategis untuk masa depan yang lebih cerah.1.  Revitalisasi Sistem Tunjangan Khusus: Investasi untuk Masa Depan.Memulihkan sistem tunjangan khusus hakim Tipikor adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan return berlipat ganda. Tunjangan ini harus diatur dalam regulasi yang jelas dengan alokasi anggaran yang terjamin, mencerminkan apresiasi negara terhadap kompleksitas tugas yang diemban.2.  Sistem Tunjangan Berbasis Beban Kerja: Pengakuan atas Dedikasi.Untuk hakim karir Tipikor yang menangani beban kerja ganda, sistem tunjangan yang memperhitungkan kompleksitas dan volume perkara akan menjadi wujud pengakuan yang adil atas dedikasi mereka.’3.  Implementasi Standar Beban Kerja (SBK): Pembelajaran dari Best PracticeMengadopsi pendekatan serupa dengan Kejaksaan, sistem tunjangan berbasis SBK akan memberikan keadilan yang lebih objektif berdasarkan kompleksitas perkara, nilai kerugian negara, dan volume kerja.4.  Peningkatan Alokasi DIPA: Dukungan Nyata untuk Kompleksitas Tugas.Mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi, peningkatan alokasi anggaran untuk penanganan perkara Tipikor adalah investasi yang sangat rasional dan strategis.5.  Aktivasi Sistem Insentif Berbasis Kinerja: Motivasi untuk Ekselen.Sistem insentif yang memberikan apresiasi tambahan untuk penyelesaian perkara berkualitas akan mendorong peningkatan performa secara berkelanjutan.6.  Harmonisasi Anggaran dengan Dampak: Proporsionalitas yang Adil.Alokasi anggaran yang proporsional dengan kompleksitas dan dampak ekonomi perkara korupsi akan mencerminkan prioritas negara yang tepat.7.  Sistem Tunjangan Risiko dan Harmonisasi Perlindungan: Kelengkapan Ekosistem.Mengingat peran hakim Tipikor sebagai "muara" sistem pemberantasan korupsi, sistem tunjangan risiko yang proporsional dan harmonisasi perlindungan dengan praktik terbaik Perpres No. 66/2025 akan melengkapi visi komprehensif pemberantasan korupsi.8.  Reformasi Sistem Pensiun: Martabat Pejabat Negara.Amandemen PP No. 44/2024 untuk mengakomodasi tunjangan khusus hakim Tipikor, sekaligus reformasi sistem pensiun agar mencerminkan status pejabat negara, akan menjadi langkah progresif yang bermartabat.Visi Masa Depan: Indonesia Bersih dan Bermartabat.Perjalanan 15 tahun Pengadilan Tipikor telah memberikan fondasi yang solid untuk membangun masa depan yang lebih cerah. Setiap tantangan yang dihadapi sesungguhnya adalah batu loncatan untuk mencapai visi yang lebih tinggi.Momentum kebangkitan nasional di era kepemimpinan baru memberikan harapan besar untuk transformasi sistemik yang komprehensif. Dengan terbitnya Perpres No. 66/2025 untuk jaksa, momentum ini membuka peluang emas untuk melengkapi ekosistem perlindungan penegak hukum secara holistik.Pemulihan sistem tunjangan khusus hakim Tipikor bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan investasi strategis yang akan memberikan dampak berlipat dalam bentuk:-       Penguatan Integritas : Sistem kompensasi yang adil akan memperkuat ketahanan moral-       Peningkatan Kualitas : Hakim yang sejahtera akan dapat fokus optimal pada kualitas putusan.-       Efektivitas Sistemik : Ekosistem pemberantasan korupsi yang harmonis akan berfungsi maksimal.-       Kepercayaan Publik : Masyarakat akan semakin percaya pada sistem peradilan yang kuatSebuah Refleksi Penuh Harapan.Dengan beban kerja yang mencapai ratusan perkara per tahun, ditambah perkara umum lainnya, hakim Tipikor di 34 provinsi telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Mereka tidak hanya layak, tetapi sangat berhak mendapatkan sistem tunjangan yang proporsional dengan pengorbanan dan kontribusi mereka.Sebagai pejabat negara yang diakui konstitusional, hakim juga berhak mendapat sistem pensiun yang bermartabat. Amandemen PP No. 44/2024 dan reformasi sistem pensiun harus menjadi prioritas dengan target implementasi yang jelas.Pemerintah dan DPR memiliki kesempatan emas untuk menjadikan pemulihan tunjangan hakim Tipikor sebagai bukti komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Alokasi anggaran untuk ini adalah investasi strategis yang akan memberikan return berlipat melalui penyelamatan keuangan negara.Penutup: Semangat Membangun untuk Indonesia yang Lebih BaikRefleksi ini ditulis bukan dalam semangat kritik, melainkan dalam spirit membangun masa depan yang lebih cerah. Setiap tantangan yang ada sesungguhnya adalah peluang untuk memperkuat sistem dan mencapai visi yang lebih tinggi.Pemulihan tunjangan hakim Tipikor di seluruh Indonesia adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai kelemahan sistemik dan memperkuat integritas peradilan. Melalui sistem yang adil dan proporsional, hakim Tipikor dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan semangat dan dedikasi optimal.Dengan keadilan substantif yang benar-benar ditegakkan oleh hakim berintegritas tinggi, didukung sistem yang kuat dan kompensasi yang adil, pemberantasan korupsi akan memberikan dampak transformatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Mari kita sambut masa depan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan bermartabat. Setiap langkah yang kita ambil hari ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Dengan semangat kebangkitan nasional dan komitmen bersama, tidak ada yang tidak mungkin untuk diwujudkan.Indonesia mampu, Indonesia bisa, Indonesia pasti !!!!!Sunoto, S.H., M.H. Hakim PN Jakarta Pusat/Hakim Tipikor==================================================================================Daftar Referensi.1.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi2.      Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi3.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman4.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/20065.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung6.      DIPA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2025 (data internal)7.      Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 2024 untuk PN Tipikor se-Indonesia (data internal)8.      Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Kerugian Negara Akibat Korupsi Tahun 2023: Rp56,075 triliun berdasarkan monitoring terhadap 1.649 putusan korupsi9.      UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme10.  UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai11.  PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang Menjadi Sasaran Tindak Pidana Terorisme12.  Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa13.  PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung14.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan15.  Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca 2009: Antara Harapan dan Kenyataan16.  Laporan Kasus Suap Hakim Tipikor: Ramlan Comel, DS, Merry Purba, Janner, dan kasus 2025 (DJU, ASB, AM)17.  OECD. (2022). Specialised Anti-Corruption Courts: A Comparative Mapping. OECD Public Governance ReviewsCatatan MetodologiTulisan ini disusun berdasarkan kombinasi penelitian literatur, analisis regulasi, dan pengalaman praktis penulis sebagai hakim Tipikor. Beberapa data bersifat internal dan belum terverifikasi independen. Pandangan dalam artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi.Tulisan ini lahir dari kegelisahan positif penulis sebagai Hakim Tipikor yang baru mengabdi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersusun pada momen reflektif pasca upacara Hari Kebangkitan Nasional, karya ini merupakan kontribusi penuh harapan dalam meneguhkan semangat kebangkitan di lini peradilan Tipikor—ujung tombak pemberantasan korupsi yang berperan vital dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bermartabat.

Pakar Pidana Apresiasi SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan dengan Catatan

article | Berita | 2025-05-26 08:00:42

Jakarta- Ahli hukum pidana Dr Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Dirjen Badilum dalam meneribtkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.“Ini menjadi langkah konkrit Dirjen Badilum dalam menyikapi kasus korupsi yang terus mendera dan menggrogoti citra pengadilan,” kata ahli hukum pidana Indonesia Dr Fachrizal Afandi  itu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), kepada DANDAPALA, Senin (26/5/2025).“Hal ini tentu tidak terlepas dari kasus penangkapan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baru-baru ini,” sambung Dr Fachrizal Afandi.Namun, Dr Fachrizal Afandi   memberikan beberapa catatan kritis atas kebijakan itu. Antara lain, surat edaran ini jangan sampai hanya menjadi slogan.“Sehingga harus ada aksi nyata seperti diikuti dengan adanya kewajiban transparansi atau pelaporan harta kekayaan ke KPK,” ucap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya ini. Kemudian, kata Dr Fachrizal Afandi, MA baik melalui Badilum atau Badiklat dapat mulai menginternalisasi nilai-nilai hidup sederhana ini dalam kurikulum pelatihan bagi calon hakim hingga pelatihan calon pimpinan di Mahkamah Agung. Fachrizal juga mengapresiasi salah satu poin di Surat Edaran tersebut, yakni mengenai larangan adanya jamuan bagi pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke daerah. “Pimpinan Mahkamah Agung, baik itu eselon 1 atau 2 maupun unsur pimpinan lainnya jika kunjungan ke daerah tidak perlu sambutan-sambutan yang di luar dari SBU atau anggaran resmi. Hal ini juga dapat memicu perilaku koruptif di pengadilan. Sehingga kami sangat menyambut baik adanya surat edaran ini” tuturnya/Hal lain yang tidak kalah penting menurut Fachrizal adalah sanksi yang mungkin diterapkan kepada hakim atau keluarganya yang melanggar Surat Edaran ini. Terlepas dari Surat Edaran ini Fachrizal juga menyoroti aspek kesejahteraan hakim yang hingga saat ini masih belum terpenuhi seluruhnya. “Kesejahteraan bagi hakim dan aparat peradilan ini penting sebab dapat mencegah perilaku koruptif di pengadilan. Perilaku korupsi bisa dikarenakan gaji atau pendapat hakim saat ini tidak sesuai dengan tuntutan dan resiko pekerjaan mereka”. (asp/bs) 

Kesederhanaan Gaya Hidup Hakim Perempuan, Cermin Integritas dan Keteladanan

article | Opini | 2025-05-26 07:10:57

SURAT Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk kami para hakim perempuan. Dalam dinamika kehidupan modern, gaya hidup kerap kali menjadi sorotan, dan perempuan kerap diidentikkan dengan kecenderungan terhadap kemewahan—baik dalam penampilan, koleksi pribadi, maupun penggunaan media sosial. Namun sebagai aparatur peradilan, sudah seharusnya kami menjadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup yang mencerminkan integritas dan wibawa.Bagi seorang hakim, terlebih sebagai perempuan yang tampil di ruang publik, penerapan pola hidup sederhana bukanlah sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari komitmen menjaga kehormatan lembaga peradilan. Gaya hidup yang melebihi kemampuan finansial tentu mengundang tanya: dari mana asal sumbernya? Pertanyaan itu tidak hanya akan merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencederai integritas institusi.Sebagai hakim perempuan, kami memahami bahwa keteladanan dimulai dari hal-hal kecil—memilih busana yang layak namun tidak berlebihan, tidak mempertontonkan barang-barang mewah, serta menjaga perilaku di media sosial. Kami juga menyadari bahwa di balik popularitas dan eksistensi di ruang digital, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga, yaitu menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan.Surat edaran tersebut menekankan bahwa kesederhanaan bukan bentuk pembatasan, melainkan pencegahan terhadap peluang terjadinya penyimpangan. Ketika gaya hidup selaras dengan pendapatan yang sah, maka aparatur peradilan akan terhindar dari tudingan miring atau kecurigaan atas kemungkinan penerimaan gratifikasi, bermain perkara, atau bentuk pelanggaran etik lainnya.Lebih dari itu, hidup sederhana sejatinya adalah bentuk penghormatan pada nilai keadilan dan pengabdian. Kami para hakim perempuan percaya bahwa elegansi sejati tidak terletak pada kemewahan yang ditampilkan, tetapi pada wibawa dan integritas yang dijaga dalam diam. Semoga pesan ini menjadi pengingat dan inspirasi bagi kita semua untuk terus menjadi pribadi yang sederhana, berintegritas, dan penuh keteladanan.Batang, 21 Mei 2025Nur Amalia Abbas- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang

Dirbinganis Optimistis Aplikasi Smart TPM Segera Diimplementasikan

article | Berita | 2025-05-25 21:45:35

Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) melalui Kelompok Kerja (Pokja) IV SIGANIS menggelar rapat teknis pemaparan perkembangan aplikasi “Smart TPM” pada Minggu (25/5). Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mendukung proses promosi dan mutasi hakim serta tenaga teknis secara digital dan terintegrasi.Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, menyampaikan apresiasi atas kemajuan pengembangan aplikasi yang dinilai melampaui ekspektasi pimpinan.“Ini kemajuan luar biasa dari Tim Dev Ganis, bahkan melebihi ekspektasi,” sehingga Pimpinan optimis dalam waktu yang tidak terlalu lama aplikasi Smart TPM dapat dijalankan, ujar Hasanudin usai mengikuti paparan progres.Koordinator Pokja IV SIGANIS, Andri Falahandika, menyampaikan bahwa Smart TPM ke depan akan menjadi aplikasi one stop shopping yang mengintegrasikan seluruh data personel hakim, tenaga teknis, dan satuan kerja (satker). Integrasi ini akan membentuk big data penting untuk pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Romi Permana, juga menyambut baik kehadiran Smart TPM. Ia menyatakan pihaknya sangat antusias untuk segera melakukan uji coba sistem yang diklaim otomatis dan terintegrasi penuh tersebut.Hal serupa diungkapkan oleh Junaedi Kamaludin, yang mewakili bidang tenaga kepaniteraan. Ia menyatakan bahwa Smart TPM menjadi langkah konkret menuju sistem promosi dan mutasi yang lebih adil karena sepenuhnya berbasis sistem digital.Dalam sesi pemaparan dan demo trial, Teguh Santoso selaku anggota tim pengembang menjelaskan bahwa versi awal aplikasi ditujukan untuk mendukung penempatan calon hakim (Cakim) tahun 2025. Aplikasi ini menggunakan dua metode utama: pembobotan satker dan pembobotan profil Cakim.“Pembobotan satker mempertimbangkan tipe pengadilan, jumlah perkara berdasarkan data SIPP, serta jarak dari homebase. Sementara pembobotan profil Cakim meliputi peringkat diklat, nilai integritas (SIKU), dan hasil pengisian SAQ,” jelas Teguh.Ia menambahkan, Smart TPM akan terus dikembangkan dan dievaluasi secara berkala guna penyempurnaan fitur dan fungsinya.Ditjen Badilum menyatakan komitmennya untuk terus melakukan inovasi demi menghadirkan sistem promosi dan mutasi hakim serta tenaga teknis yang transparan, efisien, dan berkeadilan. (wi)

Pemahaman Aturan Baru Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Mahkamah Agung

article | Berita | 2025-05-25 20:00:28

Jakarta - Seiring dengan dinamika kebutuhan organisasi dan pembaruan tata kelola kelembagaan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan perubahan atas aturan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025 yang mulai berlaku pada bulan April 2025.Keputusan ini memperbaharui pedoman pelaksanaan pakaian dinas yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/SK/VI/2021. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan organisasi yang dinamis. Perubahan ini meliputi jenis pakaian dinas, jadwal penggunaannya, dan penjabaran simbolisme batik Mahkamah Agung.Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup: (1) kemeja putih dengan celana/rok biru tua untuk hari Senin, (2) pakaian dinas harian berdasarkan SK KMA/033/SK/V/2004 untuk hari Selasa dan Rabu, (3) seragam batik Mahkamah Agung (PDSBMA) dengan warna dan motif khusus pada hari Kamis, dan (4) batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah pada hari Jumat.Penggunaan PDSBMA kini memiliki detail lebih lanjut terkait motif, warna, dan filosofi desain. Misalnya, lambang cakra dan logo Mahkamah Agung berwarna emas atau hijau melambangkan nilai keadilan, keberanian, hingga keharmonisan dalam sistem peradilan. Warna-warna seperti hijau botol, tosca, emas, dan hitam menggambarkan keseimbangan, keluhuran, dan kewibawaan.Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, fungsional, serta PPPK dan PPNPN. Diharapkan dengan aturan baru ini, para aparatur peradilan dapat tampil lebih profesional dan seragam, mencerminkan wibawa institusi di mata publik.Melalui pemahaman bersama terhadap aturan ini, seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan diharapkan dapat mematuhi ketentuan dengan penuh tanggung jawab dan bangga mengenakan identitas institusional mereka dalam setiap tugas pelayanan kepada masyarakat.*Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang

MA-JICA Sosialisasi Guide Book Kekayaan Intelektual-Merek di PT Jateng

article | Berita | 2025-05-25 07:05:06

Semarang- Mahkamah Agung bekerjasama dengan JICA melaksanakan Sosialisasi Buku Panduan (Guide Book) tentang Kekayaan Intelektual / HKI – Tentang Merek pada 22 Mei 2025. Acara ini di awali dengan pembukaan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama secara online oleh perwakilan Hakim Agung dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Dalam Sambutannya, Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa merek dagang dan merek Perusahan  dengan topik-topik gugatan Pembatalan Merek,  karena adanya Pelanggaran dalam pendaftaran merek, banding  dan Penghapusan merek merupakan topik-topik yang selalu aktual karena apabila kita menyimak  UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dalam pelaksanan penggunaan merek ternyata tidak sederhana melainkan memiliki dimensi yang kompleks.Bagi para pelaku usaha, menjaga kualitas produk tidak cukup mempertahankan usaha namun sebagai kunci keberhasilan adalah branding merek. Semakin positif pelaku usaha melakukan branding merek akan mempengaruhi citra dan tingkat pembelian masyarakat. Namun perjalanan tidak hanya sampai disitu karena merek tersebut perlu mendapatkan hak-hak perlindungan hukum. Dalam prakteknya sering terjadi penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek asli sehingga terjadi pelanggaran merek. Atas pelanggaran pendaftaran merek,  pihak yang dirugikan yaitu pemilik merek terdaftar dan pemilik merek terkenal yang belum terdaftar yang beritikad baik dapat mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek di Pengadilan Niaga setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 -79 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Forum Sosialisasi ini dapat menjadi forum diskusi dan menambah wawasan bagi Para Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Semarang, Para Hakim Yang telah menempuh Pendidikan dan Latihan Sertifikasi Niaga untuk penyegaran dan bagi peserta yang belum bersertifikasi Niaga dapat menambah wawasan sehingga dapat memberikan petunjuk dan arahan yang benar tentang sengketa merek. Sehingga tidak sampai terjadi gugatan pembatalan merek disidangkan selain di Pengadilan Niaga. 

Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset

article | Berita | 2025-05-24 16:05:15

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, terus berupaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui inovasi teknologi. Dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Command Center PN Tanjung Karang, berbagai inovasi terbaru diperkenalkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Mediator Non Hakim.Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah penggunaan e-Kehadiran Pihak yang memungkinkan pelayanan publik lebih cepat dan transparan.  "Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah akses pengguna layanan terhadap layanan peradilan," ujar Ketua PN Tanjung Karang Dr Salman Alfarasi dalam sambutannya.Selain itu, PN Tanjung Karang juga memperkenalkan e-Riset (riset secara elektronik), yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kebijakan berdasarkan tren dan kebutuhan mahasiswa. "Dengan e-Riset, mahasiswa bisa mendaftarkan secara online di mana saja dan kapan saja, aplikasi ini akan menjadi pilot project untuk diterapkan di seluruh pengadilan Indonesia," tambahnya.Acara sosialisasi eksternal yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI ini dihadiri pula oleh kalangan internal, termasuk para hakim, para calon hakim, panitera, sekretaris dan apartur pengadilan, yang berkesempatan untuk dijelaskan secara langsung aplikasi terbaru dan memberikan masukan untuk pengembangannya.PN Tanjung Karang juga melakukan sosialisasi Sidang Elektronik dan Administrasi Perkara Elektronik sesuai Perma Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang disampaikan oleh Narasumber yang berasal dari PN. Tanjung Karang yaitu Dedy Wijaya Susanto, Ade Darusalam, Aep Risnandar dan Avicenna Reza Alkautsar. Acara itu digelar pada Jumat (23/5) kemarin dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB dengan pemaparan materi dari para nara sumber. Acara itu mendapatkan tanggapan yang positif dari para peserta dengan diskusi yang interaktif dengan komitmen akan menyampaikan hasilnya kepada atasan masing-masing dan melanjutkan kegiatan diskusi tersebut secara bergiliran antar APH guna menyelesaikan permasalahan selama persidangan atau melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut juga disepakati untuk menambah peserta dari Lembaga Pemasyarakatan, Bapas, Pekerja Sosial serta Tenaga Sosial yang sering beracara di persidangan.PN Tanjung Karang berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menerapkan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih digital dan siap menghadapi tantangan teknologi masa depan imbuh Salman dalam penutupanya kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama. (asp/asp) 

Appreciation for the Regular Meeting Activity of Perisai Badilum

article | Opini | 2025-05-24 15:30:55

The Regular Meeting and Interactive Sarasehan organized by the Directorate General of the General Judiciary (Badilum) through the Perisai Badilum forum is a progressive initiative that deserves high appreciation. In this era of continuous judicial modernization, such activities are not only important but essential in maintaining the spirit of professionalism and integrity among judges and technical staff within the general judiciary.The Sarasehan, which discusses relevant and practical themes in the judiciary, creates a valuable space for court personnel to exchange experiences, engage in academic discussions, and contribute constructive insights on legal dynamics and judicial practices. This effort aligns closely with the spirit of bureaucratic reform and the ongoing renewal of the national legal system encouraged by the Supreme Court.These regular meetings have a broad positive impact, ranging from increasing legal knowledge and critical thinking skills to fostering a culture of healthy and scholarly discourse. For judges and technical staff, this forum provides a platform for reflection and a means to gain new perspectives in addressing real-world legal challenges.Moreover, holding the activity virtually demonstrates Badilum's adaptability to technological advancement. It allows wider and more inclusive access for all judicial work units throughout Indonesia, free from geographical constraints. This digital transformation should be commended as concrete proof that digital reform in the judiciary is not just a slogan but a practiced reality.As members of the judiciary, we greatly benefit from forums like Perisai Badilum. Such platforms bridge interregional dialogue needs, strengthen solidarity, and enhance communication and collaboration networks between judicial units.We extend our sincere gratitude and deep appreciation to the Directorate General of the General Judiciary for its unwavering commitment to creating high-quality and inspiring dialogue spaces. We hope that this program will continue consistently and be enriched with new innovations to expand its benefits.Through initiatives like this, we hope to cultivate a new generation of judicial officers who are not only legally proficient but also critical thinkers, open to dialogue, and committed to the values of integrity, transparency, and justice. May Perisai Badilum continue to serve as a productive and enlightening forum in strengthening Indonesia’s judiciary.

Pelaku dan Korban Pengeroyokan Berdamai, PN Tubei Terapkan Keadilan Restoratif

article | Sidang | 2025-05-24 14:20:36

Kabupaten Lebong, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Tubei menerapkan keadilan restoratif dalam mengadili perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa Repaldo. Perkara tersebut diputus oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tubei, Ria Ayu Rosalin selaku hakim ketua dengan Kurnia Ramadhan dan Adella Sera Girsang sebagai hakim anggota.“Menyatakan Terdakwa Repaldo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum”, bunyi amar putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Tub yang dikutip Tim DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA.Majelis hakim tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Perkara ini bermula dari pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya kepada Korban. Dalam pertimbangan putusan tersebut, bahwa antara Korban dan Terdakwa sudah membuat surat kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan dan berharap agar mereka bisa hidup seperti sebelum terjadinya tindak pidana dan disamping itu Korban sudah mengikhlaskan dan legowo akan kejadian ini.Lebih lanjut pertimbangannya, oleh karena antar pihak sudah berdamai, maka Majelis Hakim merasa tidak dibutuhkan lagi adanya hukuman yang memperlama pemidanaan bagi Terdakwa karena perdamaian antara para pihak tersebut menunjukkan telah tercapainya sejumlah tujuan mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana Perma 1 Tahun2024.Selain itu, Mejelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak ada menemukan keadaan yang memberatkan. Melainkan adanya keadaan yang meringankan Terdakwa yaitu sudah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban. fac

PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

article | Berita | 2025-05-24 12:15:58

Lubuk Pakam, 23 Mei 2025 — Dalam upaya mendorong sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan inklusif, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terpadu yang mencakup dua fokus utama, yakni optimalisasi penerapan Surat Tercatat dan penguatan layanan peradilan ramah penyandang disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini menghadirkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk PT Pos Indonesia, instansi pemerintah daerah, dan organisasi sosial masyarakat, dalam rangka membangun sinergi bersama untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imam Santoso yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan layanan peradilan, baik dari sisi efisiensi prosedur melalui penerapan Surat Tercatat, maupun dari segi aksesibilitas terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk terus menyesuaikan diri dengan semangat reformasi birokrasi serta arahan Mahkamah Agung, terutama yang tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2023 dan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024”, ucap Ketua PN tersebut kepada Tim DANDAPALA.Sesi pertama menghadirkan narasumber Hendrawan Nainggolan, Hakim PN Lubuk Pakam, menyampaikan teknis implementasi Surat Tercatat dalam proses persidangan serta hambatan yang kerap ditemui di lapangan. Dilanjutkan oleh Ilham, Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Tebing Tinggi, yang memaparkan alur pengiriman surat tercatat, sistem pelacakan, serta berbagai inisiatif PT Pos dalam mendukung kecepatan dan akurasi layanan surat menyurat peradilan.Diskusi interaktif pun terjadi antara peserta dan narasumber, dipandu oleh Panitera Muda Perdata, Addhie Yus Pramana Putra sebagai moderator, yang memfasilitasi pertukaran gagasan untuk evaluasi dan perbaikan implementasi Surat Tercatat di lingkungan peradilan.Memasuki sesi kedua, perhatian peserta diarahkan pada topik inklusivitas layanan publik bagi penyandang disabilitas. Dengan merujuk pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, para narasumber memberikan pemaparan yang menyentuh sisi humanistik dari sistem peradilan.Iman Budi Putra Noor, Hakim PN Lubuk Pakam, menjelaskan urgensi pelayanan yang menghormati martabat serta hak-hak penyandang disabilitas, sebagai bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Marisi Uli Sinaga dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang menambahkan perspektif kebijakan daerah dalam mendukung pemberdayaan disabilitas.Sementara Linda Hutagalung dari Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera (YAPENTRA), membagikan pengalaman lapangan serta pendekatan empatik dalam berinteraksi dengan penyandang tunanetra. Kegiatan ini dimoderatori oleh Pearl Princila Br. Manurung, Calon Hakim PN Lubuk Pakam.Sebagai bentuk praktik langsung, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Lubuk Pakam memperagakan simulasi interaksi pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Praktik ini memperlihatkan sikap profesional dan empatik yang harus ditunjukkan dalam memberikan layanan publik, mulai dari penggunaan bahasa tubuh yang tepat hingga cara komunikasi yang efektif dan menghargai.Mengakhiri seluruh rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, S.H. dengan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dan YAPENTRA. MoU ini menjadi fondasi kerja sama lintas lembaga dalam membangun peradilan yang tidak hanya tertib administrasi dan berbasis teknologi, tetapi juga inklusif, ramah disabilitas, dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial. Dalam sambutan penutupnya, Ketua PN menyampaikan harapan agar sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan benar-benar terinternalisasi dalam sikap dan praktik pelayanan peradilan sehari-hari. Beliau secara resmi menutup kegiatan sosialisasi dengan menegaskan kembali komitmen lembaga untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan setara.Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang, serta dari SLB Negeri Deli Serdang. “Kehadiran para undangan ini memperkuat pesan bahwa transformasi peradilan adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya sistem hukum yang adaptif, tanggap, dan berpihak pada masyarakat”, ucap Ketua PN.Lebih lanjut, dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan wajah peradilan yang lebih manusiawi, profesional, dan menjawab kebutuhan zaman. fac

Pertama di PN Takengon, Hukuman Mati Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

article | Berita | 2025-05-24 11:00:38

Takengon. Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana pada hari Senin, 17/3/2025 silam. “Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama serta Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar Putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Takengon. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rahma Novatiana, serta dua hakim anggota: Bani Muhammad Alif, dan Chandra Khoirunnas. “Penjatuhan pidana pada persidangan itu menandai vonis mati pertama kali dalam sejarah panjang berdirinya Pengadilan Negeri Takengon yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ridwan bin Kamaluddin, pelaku pembunuhan berencana yang mengguncang nurani masyarakat,” ungkap rilis yang diterima oleh DANDAPALA, Sabtu 24/5/2025. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan, Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal karena kekejaman modus operandi dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Motif terdakwa semula disebut karena cemburu buta, merasa istrinya digoda oleh korban almarhum R. Namun, fakta persidangan justru mengungkap hal berbeda karena Istri Terdakwa dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan bahwa motif Terdakwa sebenarnya adalah untuk memeras korban, dan menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk berfoya-foya. Terdakwa ternyata telah melakukan tindakan serupa lebih dari satu kali. Dalam kasus ini, kebetulan korban tidak memenuhi keinginan Terdakwa sehingga menimbulkan kemarahan dari dalam diri Terdakwa, yang kemudian berujung pada rencana pembunuhan yang dilakukan secara sadis yaitu dengan cara membacok kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia, dan tidak sampai disitu Terdakwa juga menggorok leher korban hingga nyaris putus. Fakta lain yang juga mengejutkan dari perkara ini adalah karena ternyata Terdakwa juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Aceh Tengah, yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika publik. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tanpa sedikit pun penyesalan dari dalam diri Terdakwa. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat, majelis menjatuhkan pidana mati. “Vonis mati ini menjadi preseden penting bagi PN Takengon yang sebelumnya belum pernah menjatuhkan hukuman setinggi ini. Putusan tersebut menandai sikap tegas lembaga peradilan terhadap kejahatan yang melampaui batas-batas kemanusiaan. Berbagai reaksi muncul dari kalangan masyarakat, sebagian besar menyambut vonis ini sebagai simbol keberanian dan komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Meski begitu, ada pula yang berharap ke depan penegakan hukum dapat dibarengi dengan upaya pencegahan kejahatan yang lebih sistematis, tutup rilis tersebut (LDR)

Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda

article | Sidang | 2025-05-24 10:45:47

Takengon, Aceh Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Takengon melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di dua lokasi berbeda dalam satu hari, Jumat 23/5/2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Takengon, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif dan transparan.Ketua PN Takengon Rahma Novatiana, menegaskan "pemeriksaan setempat sangat penting untuk memastikan kejelasan objek, posisi, batas, dan kondisi objek perkara secara langsung di lapangan. Meskipun dilakukan dalam satu hari, seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan efisien."Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara perdata yang tengah bergulir. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah majelis hakim, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara. Kedua lokasi yang dikunjungi berada dalam wilayah yurisdiksi PN Takengon."Sidang lapangan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat," tutup Ketua PN Takengon tersebut. (LDR)

Tinjau Pelaksanaan Putusan, Hakim Wasmat Turun ke Lapas Tebing Tinggi

photo | Berita | 2025-05-24 10:30:00

Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah M. Luthfan HD Darus melaksanakan Wasmat terhadap Terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tebing Tingg, Jumat 23/4/2025.  Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara kepada Narapidana. “Kegiatan Wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian putusan-putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan tugas pengawasan itu Hakim Wasmat juga memeriksa apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana kepada Lapas tepat pada waktunya, apakah masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan benar-benar dilaksanakan secara nyata, apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-haknya sepanjang persyaratan prosedural terpenuhi, diantaranya pemberian asimilasi, remisi, cuti, lepas bersyarat/integrasi, dan lain-lain,” ucap Hakim Wasmat yang juga sebagai Jubir PN Sei Rampah. Kegiatan Wasmat oleh PN Sei Rampah dilaksanakan di Lapas Tebing Tinggi dikarenakan di wilayah hukum PN Sei Rampah tidak terdapat Lapas. Selain diikuti oleh Hakim Wasmat, hadir juga Panmud Pidana PN Sei Rampah Deni Syafrianto. “Selain berpedoman pada Pasal 277-283 KUHAP, kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat,” imbuh Hakim Wasmat tersebut. Checking on the spot dalam kegiatan Wasmat tersebut juga dilakukan terhadap dapur umum, tempat ibadah, ruang kerajinan, aula dan galeri hasil karya warga binaan yang berada di Lapas Tebing Tinggi. “Hal yang terpenting dari pelaksanaan Wasmat ini adalah apa yang telah direkomendasi berdasarkan laporan Hakim Wasmat dapat dilaksanakan, sehingga hasil Wasmat tidak terkesan hanya formalias belaka. Untuk itu, kami juga berhadap dalam Pembahasan RUU KUHAP terbaru, terdapat penguatan lembaga Hakim Wasmat sehigga rekomendasi dan laporan Hakim Wasmat dapat dilaksanakan,” tutup Jubir PN Sei Rampah tersebut. (LDR)

Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

article | Opini | 2025-05-23 18:50:50

Latar Belakang Orang yang melakukan suatu perbuatan pidana secara berulang dikenal dengan istilah residivis. Pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah adanya putusan hakim terhadap perbuatan pidana sebelumnya. Menurut R. Soesilo dalam komentarnya residivis terbagi menjadi residivis umum dan residivis khusus. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat aturan mengenai residivis umum yang diatur dalam Pasal 486 KUHP, Pasal 487 KUHP, dan Pasal 487 KUHP sementara untuk residivis khusus diantaranya diatur dalam Pasal 489 ayat (2) KUHP, Pasal 492 ayat (2) KUHP, dan seterusnya. Apabila kita melihat pasal-pasal dalam KUHP tersebut, maka tidak semua jenis tindak pidana yang dilakukan dapat dikatakan residivis, hal itu tergantung dari kualifikasi tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pengulangan tindak pidana tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi terdapat juga aturan diluar KUHP seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai residivis di dalam Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2). Pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana dapat juga kita temui dalam tindak pidana ringan. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (Perma 2 Tahun 2012). Tiga hal mendasar diterbitkannya Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut yaitu: Pertama, dasar yuridis dimana dalam penjelasan Pasal 79 dijelaskan bahwa “Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi;” Kedua, dasar filosofis dimana tidak fair jika suatu perbuatan diadili di pengadilan atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang sudah tertinggal dari perkembangan, dimana dengan adanya perubahan nilai uang, seseorang tersebut terkena ancaman yang lebih tinggi padahal seharusnya perbuatannya itu termasuk tindak pidana ringan; dan Ketiga, dasar sosiologis dimana adanya kebutuhan sosial yang mendorong dikeluarkannya suatu peraturan (Hananta, Dwi. 2017). Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan “Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.” Beberapa pasal tindak pidana ringan yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 diantaranya adalah Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482 KUHP. Sebagai contoh dalam Pasal 364 KUHP yang dikenal dengan pencurian ringan, maka Hakim Tunggal memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Kemudian bagaimana apabila dalam perkara tindak pidana ringan ternyata Terdakwa tersebut adalah residivis? Apakah hukum acara yang diterapkan tetap sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat atau terdapat kaidah aturan lain yang mengatur mengenai ketentuan hal itu? Penerapan Hukum Acara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berulang (Residivis) dalam Tindak Pidana Ringan Pada tahun 2012 Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini memberikan definisi mengenai Tindak Pidana Ringan. Tindak Pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda. Proses pemeriksaan tindak pidana ringan mulai dari tahap pelimpahan perkara oleh penyidik ke Pengadilan sampai dengan Hakim Tunggal memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diatur dengan Acara Pemeriksaan Cepat dalam Nota Kesepakatan Bersama ini. Lebih jelas lagi dalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut juga memberikan acuan atau pedoman apabila terdapat pelaku tindak pidana berulang (residivis) dalam tindak pidana ringan. Telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan “Pelaku tindak pidana yang berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Cepat.” Sebagai contoh penerapan hukum ini yaitu dalam perkara yang diadili pada Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan register perkara diantaranya yaitu Nomor 94/Pid.C/2024/PN Plj, Nomor 154/Pid.C/2024/PN Plj, dan Nomor 167/Pid.C/2024/PN Plj, dimana hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diperiksa dengan Pemeriksaan Acara Cepat. Kemudian akan muncul pertanyaan, lalu apakah terhadap residivis dalam perkara tindak pidana ringan tidak dapat diadili di pengadilan? Jawabannya tentu saja dapat diadili di pengadilan. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut ketentuan yang disebutkan adalah tidak dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Cepat bukan berarti terhadap pelaku tidak dapat dijatuhi pemidanaan. Masih terdapat penerapan hukum acara lain yang diatur dalam KUHAP baik itu Acara Pemeriksaan Biasa juga terdapat Acara Pemeriksaan Singkat. Penerapan hukum acara ini bukanlah mengenai berat ringannya penjatuhan pidana terhadap residivis dalam tindak pidana ringan, melainkan bagaimana proses beracaranya atau proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh residivis mulai dari tahap pelimpahan berkas di pengadilan sampai dengan putusan yang akan diberikan oleh hakim/majelis hakim nantinya, hal ini dikarenakan sifat dari hukum acara itu sendiri yang dikenal dengan hukum formil,yang berarti memiliki sifat mengikat, memaksa yang berarti harus ditaati oleh semua pihak. Kesimpulan Residivis dalam perkara tindak pidana ringan dapat diadili di pengadilan dengan menggunakan penerapan hukum acara baik itu Acara Pemeriksaan Biasa ataupun Acara Pemeriksaan Singkat, sebab penerapan hukum acara ini bukanlah mengenai berat ringannya penjatuhan pidana terhadap residivis dalam tindak pidana ringan, melainkan bagaimana proses beracaranya atau proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh residivis mulai dari tahap pelimpahan berkas di pengadilan sampai dengan putusan yang akan diberikan oleh hakim/majelis hakim. Saran Agar pengadilan negeri melakukan sosialisasi dengan melibatkan hakim maupun stakeholder terkait mengenai Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012, sehingga pedoman tersebut dapat diketahui dan dapat membantu khususnya bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana ringan yang Terdakwanya adalah seorang residivis. (LDR/IKAW) Referensi: Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1986. Hananta, Dwi. Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: Mandar Maju, 2017. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012. Sutrisno, Siswantari Pratiwi, Mardani. Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), Volume 7, Nomor 2. 2024. Hukum Online. Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana. 19 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt648ea0c5c40e5/residivis-dan-pemberat-pidana-semu-pelaku-tindak-pidana/ Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pulau Punjung. https://sipp.pn-pulaupunjung.go.id/ Prianter Jaya Hairi. Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, 2018. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/73567017/pdf-libre.pdf?1635133829=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DKonsep_dan_Pembaruan_Residivisme_dalam_H.pdf&Expires=1747814115&Signature=OPrCJVM7OShds4f2L4dnwMU22p~LQ~qumhRnuV2xrSI5RWfq0TsYAIkuQAKX1TJ2REJOqE61ClCy6PfTx9nm4YLflXgLTKdbkYhq1sn546lz-TleVTPxO2IsTqA-Qszp~nROmzHdD40C81WiaOca42hKvRx8lJbMPO8T-EFFvOqWd7VIGRQCB4An9TlJCo0SrmoMcEGGDjZIKjSLf1h1I7fMXTiALcNnMSY1~wOD5aLvdNvsnjU7SkiHQdDIuGzA1gkp7KwH52Zql3SqypBC0e5h-b6KskDZ1GvhSfQz2igb3Gm8XbbbB67-x-2aEcUGsZWnTiIVnokm23ZVSX36fA__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA  

KPK Apresiasi MA Soal Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-23 17:05:08

Jakarta- KPK mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Surat Edaran tentang pola hidup sederhana aparat pengadilan. SE itu soal larangan aparat pengadilan hidup hedon hingga ke tempat diskotik.“KPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penerbitan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK. Di antaranya melalui Sembilan Nilai Antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, yang sering disingkat JUMAT BERSEPEDA KK.“Terlebih lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.KPK menyatakan masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas.“Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya,” ujarnya.Berikut isi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.(asp/asp)

Dirjen Menyapa: Pola Hidup Sederhana, Antara Biaya Hidup Vs Gaya Hidup

article | Dirjen Menyapa | 2025-05-23 16:05:29

Jakarta- Pola hidup sederhana menjadi tuntutan saat ini. Bukan untuk menjadi pencitraan, tapi merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan peradilan yang agung.  Hal itu yang melatarbelakangi saya menandatangani Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.Mari kita renungkan kembali soal pola hidup antara biaya hidup, gaya hidup dan mensyukuri hidup. Untuk biaya hidup, Insya Allah take home pay hakim saat ini sudah cukup. Namun yang menjadi masalah adalah saat aparatur pengadilan terpancing dengan gaya hidup.  Apalagi gaya hidup di kota besar.Gaya hidup di kota besar tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Satu cangkir kopi bisa Rp 120 ribu. Atau gonta-ganti mobil, juga fashion branded. Belum lagi gaya hidup yang cenderung mengarah ke hal negatif. Tentu take home pay hakim tidak akan pernah cukup.Bagi yang bertugas di kota besar, contohnya, begitu keluar kantor gaya hidup sudah berjejer. Dari Alphard terbaru, geser sedikit ada apartemen mewah, maju sedikit tempat hiburan malam. Tidak sampai sepelemparan batu, hedonisme berada di setiap ujung jalan. Oleh karena itu, maka hal terakhir yang harus kita lakukan adalah harus bisa mengerem nafsu yang tidak terbatas dengan 'mensyukuri hidup'. Kata kunci terakhir ini menjadi kunci dalam hidup untuk terus mengingat hakikat marwah hakim. Karena hanya kitalah yang bisa menjaga marwah hakim itu.Pemikiran di atas yang mengilhami kami di Ditjen Badilum merumuskannya menjadi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Salam hangat Bambang MyantoDirjen Badilum

Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau

article | Berita | 2025-05-23 14:30:02

Kota Baubau, Sulawesi Tenggara- Menyikapi kejadian viral yang melibatkan salah seorang rekan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 2 hari lalu, Humas PN Baubau menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut ke DANDAPALA sebagai berikut ini.Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekitar Jam 08.00 WITA, petugas PTSP seperti biasa bersiap untuk melakukan briefing sebelum waktu pelayanan dimulai yaitu jam 08.30 WITA. Kemudian datang seorang Advokat yang bernama Muh. Agussalim bersama dengan istrinya sekaligus kliennya bernama “Nisye Sawanawadu De Silva”, pemilik restoran terkenal di Baubau yaitu Silvana, serta sekitar kurang lebih 5 (lima) orang yang mengaku Wartawan menyelonong masuk tanpa izin dan tanpa mengisi buku tamu terlebih dahulu karena ingin langsung mendatangi petugas PTSP.Kemudian, petugas PTSP bagian Pidana menanyakan keperluan dari Advokat tersebut, dan dijelaskan tujuannya adalah untuk bertemu dengan Ketua PN Baubau. Kemudian petugas PTSP menerangkan bahwa Ketua PN Baubau sedang menghadiri undangan. Namun, Advokat tersebut marah dan berkata “SAYA TIDAK MAU MENUNGGU DAN SAYA TIDAK MAU DIURUS-URUS DI PTSP”. Beberapa orang yang mengaku wartawan lalu merekam pembicaraan Advokat tersebut dengan para petugas PTSP khususnya petugas PTSP bagian Pidana, perekaman dilakukan tanpa izin dan tanpa persetujuan dari petugas PTSP. Bahwa kemudian Advokat tersebut lalu bertanya-tanya beberapa pertanyaan kepada petugas PTSP dengan nada keras dan lantang yaitu antara lain menanyakan posisi Ketua Pengadilan menghadiri undangan dimana, yang dijawab petugas PTSP secara baik-baik bahwa ia tidak mengetahui dimana Ketua PN Baubau menghadiri undangan tersebut. Selanjutnya Advokat tersebut mengatakan kepada petugas PTSP dengan berkata ”Petugas Macam Apa, Tidak Tahu Kemana Atasannya Pergi Undangan”. Lalu petugas PTSP atas nama Abdillah sempat menunjukkan sebuah undangan acara Harkitnas, Advokat tersebut meminta dengan kasar untuk undangan tersebut dibacakan kapan dan dimana kegiatan tersebut, namun ternyata petugas PTSP tersebut salah memberikan informasi karena undangan tersebut ternyata bukan acara yang pagi ini dihadiri oleh Ketua PN Baubau, melainkan undangan untuk acara kemarin. Disitu lalu Advokat tersebut mengeluarkan kata-kata ”Pak Ketua Tidak Jelas Dan Pimpinan Macam Apa Itu”. Selanjutnya Advokat tersebut juga berkata-kata memberikan hujatan terkait Hakim dan Majelis Hakim dengan kata-kata ”Yang Mulia T** Yang Mulia Gaya Nya Begitu Kasitau,” “Banyaknya Hakim Yang Ditangkap, Bodoh Toh, Yang Mulia Hakim Agung Saja Ditangkap”. Bahwa suara yang dikeluarkan oleh Advokat tersebut cukup keras dan lantang sampai dapat didengar dibeberapa ruangan kantor PN Baubau.Oleh karena suara Advokat tersebut cukup keras dan lantang, lalu datanglah Pak Jumadil (Pegawai Pengadilan Negeri Baubau) ke PTSP menanyakan kepada Advokat tersebut dengan berkata ”Kenapa Mereka Marah, Jangan Kau Marah-Marah Bikin Ribut Disini", sehingga insiden saling tunjuk antara Pak Jumadil dengan Advokat tersebut terjadi dan selanjutnya telah dilerai oleh petugas PTSP yang lainnya dengan membawa pak Jumadil ke arah belakang PTSP. Setelah itu sambil bersuara lantang Advokat tersebut menanyakan terkait Pak Jumadil kepada petugas PTSP. Lalu salah satu petugas PTSP atas nama Wa Ode Destikawati Handayani, S.H., ingin membantu menjawab dan menenangkan Advokat tersebut namun dari pihak istri Advokat tersebut malah emosi sampai berkata kepada petugas PTSP tersebut dengan berkata "Kau Itu Perempuan Kau Diam", lalu disusul dengan kalimat “Awas Kau Belum Kena Batunya”. Disitu lalu petugas PTSP atas nama Wa Ode Destikawati Handayani, S.H., tersebut menanyakan maksud perkataan istri dari Advokat tersebut yang bertendensi ”Stereotip Gender” kepada dirinya.Bahwa beberapa saat kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Baubau datang menemui, menerima dan melayani kunjungan Advokat tersebut di ruang tamu terbuka. Setelah itu Ketua PN Baubau juga menerima kunjungan Wartawan (Media), yang mana Ketua PN Baubau menjelaskan komitmen PN Baubau untuk berbenah diri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi dengan pegawai Pengadilan atas nama Jumadil dan petugas PTSP serta dengan melihat rekaman CCTV ruangan PTSP, dapat dipastikan bahwa tidak ada gerakan dari pegawai atas nama Jumadil tersebut untuk melakukan pemukulan terhadap pihak media sebagaimana berita video yang beredar luas dimasyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Baubau bapak Muhammad Juanda Parisi, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua PN Baubau bapak Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., yang telah menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya peristiwa tersebut bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara Pegawai Pengadilan dengan pihak pengunjung PTSP (Advokat Agussalim) dan pihak Media. Pengadilan Negeri Baubau tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagaimana salah satu Misi PN Baubau yakni ”Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat” guna mewujudkan Pengadilan Negeri Baubau sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Ketua PN Baubau Amin Imanuel Bureni juga menegaskan bahwa tidak benar adanya opini yang menyatakan bahwa PN Baubau membatasi ruang gerak media massa dan masyarakat guna memperoleh informasi, karena menurut Ketua PN Baubau, selama ini kenyataannya Pengadilan Negeri Baubau telah memberikan akses informasi kepada masyarakat dan Media yang membutuhkan informasi sesuai SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Perma Nomor 5 tahun 2020 tentang tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam peratutan tersebut ditegaskan bahwa Pengadilan tidak melarang untuk mengambil foto atau rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sepanjang tidak mengganggu ketertiban dalam proses persidangan. Karena jika persidangan terganggu yang akan dirugikan adalah para pencari keadilan. Ketua PN Baubau Amin Imanuel Bureni“Kami pastikan sekali lagi, tidak ada pelarangan pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.” Bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mahkamah Agung hanya ingin mengatur agar jalannya persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum tetap berjalan tertib. “Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis meliput jalannya persidangan. Karena kita juga ingin peradilan kita transparan dan akuntabel”. Ditambahkan bahwa Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa, ujar Ketua Pengadilan Negeri Baubau. (wi/seg/zm)

Kenalkan Gilbert Hutauruk, Fisikawan yang Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-23 14:20:10

Palu- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Chairil Anwar melantik Gilbert Hutauruk menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor. Dengan bergabungnya Gilbert menjadi bagian Korps Cakra itu, semakin beragam hakim ad hoc yang baru dilantik itu. “Semoga bapak bisa menjaga integritas, menjaga marwah MA, dan PN Palu atau PN mana pun tempat di mana ditugaskan, dan agar tetap hidup dengan gaya hidup sederhana,” kata PN Palu Chairil Anwar berpesan usai melantik Gilbert, Jumat (23/5/2025).Rekam Jejak Gilbert HutaurukGilbert menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UI. Tidak hanya itu, Gilbert Hutauruk menyelesaikan S2 nya dalam ilmu yang bertolakbelakang dari Fakultas Hukum yaitu Pasca Sarjana di Jurusan Fisika ITB. Tak cukup di situ, Gilbert juga menyelesaikan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Psikologi Industri dan Organisasi di Pascasarjana FPsi UI. Bidang keahlian Fisikanya tersebut banyak dimanfaatkan ketika bekerja di sebuah perusahaan migas besar.Selama bekerja di perusahaan migas, Gilbert Hutauruk banyak mengerjakan berbagai aktivitas perminyakan seperti menghitung potensi produksi blok-blok migas, menghitung lossess di kilang minyak dan dalam pengapalan termasuk bila terjadi down-grade, kebutuhan logistic yang optimal dalam suatu proses pengilangan (refinery). Meski sudah agak lama ditinggalkan, hingga saat ini masih mampu memprediksi apakah suatu blok migas masih potensial atau hanya tinggal air dan angin saja di dalamnya. Kelemahan tentang hal ini sering mengakibatkan rugi bagi perusahaan migas yang membeli blok migas. Terlepas dari apakah itu rugi murni atau rugi yang sengaja diabaikan.Gilbert mengawali karirnya sebagai Scientific Programmer dan kelak berada pada tugas-tugas managerial.Selain kenyang pengalaman di bidang migas, ia juga pernah sekian tahun bekerja di rumah sakit besar di Jakarta membawahi bidang IT. Bahkan ketika terjadi heboh 1 Januari 2000 atau yang dikenal dengan Y2K, Gilbert Hutauruk lah penanggung jawabnya ketika itu. Mungkin satu-satunya praktisi IT yang tidak terpengaruh dengan berbagai berita negatif dan menakutkan tentang 1 Januari 2000 tersebut. Sebelumnya banyak berita bermunculan bahwa pesawat akan jatuh, uang di bank akan hilang dan sebagainya. Malah ada kekhawatiran bahwa pada 9 September 1999 akan terjadi petaka besar karena kode 999 digunakan sebagai end-of-data. Meski pun demikian, pria asal Bandung ini tidak khawatir karena tahu betul posisi 999 itu berada di posisi mana. Sehingga tidak berakibat end of data yang akan menghentikan semua proses. Karena demikian banyaknya berita-berita negative yang muncul ketika itu, Gilbert Hutauruk menuliskannya dalam artikel opini di Media Indonesia pada 1998 dengan judul “Milllenium Bug Begitu Menakutkan kah?”.Gilbert memang senang menulis. Ketika terjadi kasus atau sengketa bayi tertukar di sebuah RSUD di Jakarta pada 1996, Ia memberi solusi dengan menulis artikel di Koran Kompas dengan judul “Menentukan Anak Kandung Dengan Uji Mitokondria”. Selain itu untuk yang terkait bidang fisika, dia juga pernah menulis artikel “Antara PLTN dan SSC” di Kompas pada 1996 yang lalu. Tulisan ini bercerita tentang mudarat dan kerugian serta potensi korupsi di PLTN.Dalam bidang hukum, Gilbert banyak menangani sengketa perbankan, lelang dan berbagai hal terkait. Selain itu banyak juga diminta membantu rekan-rekannya di bidang kepailitan, maritim, arbitrase, kontrak-kontrak bisnis, sengketa lingkungan hidup, dan pertanahan. Gilbert menambah banyak latar belakang profesi yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor. Sebelumnya ada yang memiliki background ASN, akuntan, ekonomi hingga jurnalis. Ada juga yang memiliki Sarjana Teknik, selain Sarjana Hukum. (asp/asp)

Kesederhanaan Hidup, Pencerminan Welas Asih Universal

article | Opini | 2025-05-23 14:10:34

Mempedomani Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE 4/2025) adalah sesuatu hal ikhwal keharusan, bahkan jauh sebelum ditetapkan tanggal 15 Mei 2025 waktu itu pun, semestinya telah terlebih dahulu diterapkan dalam pola kehidupan. Namun demikian, berbicara mengenai hidup sederhana semenjak dahulu kesederhanaan hidup ataupun hidup berkesahajaan hanyalah cap yang dimiliki warga desa semata, bukan merupakan simbol dari kehidupan warga kota, meskipun tidak semuanya  adalah kebenaran, karena ada juga sebagian “orang kota” pada umumnya melakukan penerapan hidup sederhana layaknya mereka yang hidup di desa, entah karena keadaan yang “memaksa” atau karena memang sudah menjadi gaya hidupnya. Jika menelisik jauh ke dalam  SE 4/2025 ini bagi warga Peradilan Umum adalah kebenaran bukan sebagai pembatasan hak pribadi melainkan salah satu bagian dari harapan pencerminan integritas, tanggung jawab dan keteladanan yang sejak lama digaungkan oleh Mahkamah Agung terkhusus dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Pola ini (hidup sederhana) merupakan simbol dari langkah preventif untuk penguatan judicial Integrity, yang akan bermuara kepada upaya ditekannya segala bentuk pelanggaran kode etik, atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Panitera, Juru sita maupun kode etik lainnya bagi  seluruh aparatur peradilan umum yang dimaksudkan untuk menjaga intergritas, profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Memaknai itu semua, barangkali kita masih ingat tentang sebuah film yang dulu di episodekan di layar kaca jauh sebelum adanya segala bentuk sosial media seperti sekarang ini, tentang seekor raja kera yang sangat sakti yang menantang surga yang bernama Sun Wukong?. Kesaktian raja kera yang mandraguna pada akhirnya juga ditaklukkan buddha dengan mendemonstrasikan hukum relativitas universal yang mustahil, lalu memenjarakannya di dalam “gunung lima elemen” dunia materi dan energi, hingga  sang raja kera pongah pun menderita akibat kejenakaannya yang arogan. Ratusan tahun kemudian, akhirnya orang suci Budhis trans-sejarah Guanyin (Kuan Yin) dengan ketradisionalan yang dihormati sebagai bentuk personifikasi welas asih universal, muncul dihadapan raja kera bertobat dengan membacakan syair: Sayangya si kera ajaib tidak melayani rakyat Tatkala ia dengan gila memamerkan kepahlawanan di hari-hari dahulu kala Dengan hati tidak murni ia menciptakan malapetaka Pada jamuan dewa dewi Dengan keberanian luar biasa ia menuruti egonya Menuju langit kebahagiaan Diatara seratus ribu pasukan Tidak ada yang bisa menandinginya Di surga tertinggi di langit Ia menebarkan aura mengancam Tapi ia terhalang lantaran berjumpa sang buddha Kapan ia akan bebas dan memamerkan kebolehannya lagi? Selanjutnya, sang kera memohon kepada orang suci itu supaya dibebaskan. Orang suci memberikan syarat kesanggupan dengan raja kera harus mendedikasikan dirinya untuk pencarian pencerahan yang lebih tinggi, bukan hanya demi dirinya sendiri melainkan juga untuk umat manusia. Sebelum melepas belenggu si raja kera, untuk memulai perjalanan panjang ke depan, sebagai tindakan pencegahan, orang suci itu memasang simpai dikepalanya sang raja kera, sebuah cincin yang akan mengencang dan menyebabkan kesakitan amat sangat manakala mantra tertentu diucapkan  dengan  memohon belas kasih sebagai tanggapan atas setiap kenakalan yang diperbuat si raja kera.Demikian mitologi Tiongkok yang telah di-film-kan ini sepertinya bisa dimaknai betapa ketidak sederhanaan akan membuat orang menjadi pamer yang terus menerus menyebabkan kesombongan, dan betapa kesombongan menciptakan malapetaka bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh sebab itu, meninggalkan kehidupan yang demikian dengan kembali pada pola hidup yang sederhana sebagaimana juga memaknai SE 4/2025, ketradisionalan yang dihormati sebagai personifikasi welas asih universal patut diterapkan, dan memudahkan judicial intergrity dimaksudkan tercapai, sehingga tidaklah diperlukan lagi mantra untuk mengencangkan  simpai yang melingkar di kepala. (LDR)

Perkuat Integritas dan Disiplin Aparatur, Ditjen Badilum Lakukan Pembinaan

article | Berita | 2025-05-23 13:30:56

Jakarta - Mempertegas komitmen untuk memperkuat integritas dan disiplin aparaturnya, Pimpinan Ditjen Badilum kembali melaksanakan pembinaan pada Rabu (21/05/2025), bertempat di Command Center Ditjen Badilum.Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, dengan didampingi oleh Dirbinganis, Hasanudin, Dirpapu, Zahlisa Vitalia, dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, Hakim Yustisial, serta dihadiri oleh seluruh aparatur Ditjen Badilum.Pada kesempatan tersebut, para pimpinan Ditjen Badilum mengingatkan pentingnya penguatan integritas dan penegakan disiplin. “Mengingatkan kembali untuk meniadakan layanan transaksional, dan agar para pegawai menolak gratifikasi”, tegas Bambang Myanto.Kemudian Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, melanjutkan dengan mengingatkan agar para pegawai selalu disiplin dalam kehadiran dan melaksanakan tugas sehari-hari.Hal senada juga disampaikan oleh Dirbinganis, Hasanudin, “Supaya para pegawai tidak menerima pemberian atau menjanjikan sesuatu terkait dengan proses promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis peradilan umum”, ujarnya.Sedangkan Dirpapu, Zahlisa Vitalita, memberi apresiasi atas keterlibatan para pegawai dalam pelaksanaan program Ditjen Badilum. “Saya berharap supaya para pegawai terus meningkatkan kinerja”, ungkapnya.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan melekat dan pembinaan dari para atasan langsung di Ditjen Badilum kepada pegawai di bawahnya, sesuai dengan kebijakan disiplin di Mahkamah Agung RI. (AL/LDR)

MA Kumpulkan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Ada Apa?

article | Pembinaan | 2025-05-23 13:20:59

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengumpulkan seluruh hakim di Jakarta. Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua MA, Prof Sunarto. Ada apa?Ternyata hal itu dalam rangka pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi hakim di lingkungan peradilan umum se-Jakarta. Ketua MA Sunarto menyampaikan kepada para hakim peserta bahwa dia memahami menjadi seorang hakim bukan tugas mudah. Dia mengatakan menjadi hakim juga bukan berarti dinilai sebagai 'malaikat'."Memang kita semua, hakim, tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua. Hakim juga manusia," kata Sunarto saat memberikan pengarahan dalam acara pembinaan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025)."Tapi hakim jangan jadi setan semua. Manusia adalah pertarungan antara malaikat dan setan. Lebih kuat yang mana? Lebih condong ke malaikat atau condong ke setan?" sambung SunartoHadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial H Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarso, Ketua Muda MA bidang Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan, Syamsul Maarif. Hadir juga seluruh pejabat eselon I MA seperti Sekretaris MA Sugiyanto, Panitera MA Heru Pramono dan Dirjen Badilum Bambang Myanto. "Tapi, kalau memilih jabatan hakim, pilihlah jalur kemaslahatan dan kebaikan. Kalau Saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua, disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum, pilihannya itu. Karena hakim adalah wakil Tuhan di dunia," ujarnya.Pembinaan itu diikuti oleh seluruh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim pada Pengadilan Negeri se-Jakarta dan juga hakim ad hoc tipikor/PHI pada PN Jakpus. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan direncanakan hingga pukul 17.00 WIB."Bapak-Ibu hidup seperti di akuarium, ibarat ikan hidup di akuarium. Gerakannya ke mana, turun naik, tampak Ibu-Bapak sekalian. Di era digital ini, hati-hati. Transaksi ketahuan, masuk ke tempat-tempat hiburan, ke hotel, ketahuan. Apakah ini masih tetap akan dilaksanakan? Tolong sadari Bapak-Ibu sekalian," kata Prof Sunarto memberikan nasihat. (asp/asp).

PN Pare-Pare Fasilitasi Saksi Ibu Hamil Penyadang Disabilitas

article | Berita | 2025-05-23 12:30:25

Parepare - Komitmen pelayanan inklusif ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pare-pare kepada saksi yang menjadi korban kekerasan seksual. Nampak pada Kamis (22/5/2025), PN Pare-Pare menerima seorang saksi penyandang disabilitas intelektual yang tengah dalam kondisi hamil. Dari pantauan DANDAPALA, Petugas meja hukum PTSP kemudian melaksanakan pengisian formulir penilaian personal untuk mengidentifikasi kebutuhan saksi sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.Penilaian personal merupakan upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas, baik secara medis maupun psikis, untuk menentukan akomodasi yang layak. Menurut hasil asesmen, saksi ternyata mudah merasa lelah dan mual karena tengah mengandung. Maka dari itu, PTSP langsung berkoordinasi dengan bagian kesekretariatan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan,  Sitti Samia. Dalam waktu singkat, di siapkanlah ruang tunggu khusus di ruang relaksasi yang nyaman untuk saksi.“Ruang relaksasi PN Pare-Pare dirancang untuk memberikan kenyamanan, dilengkapi dengan kasur untuk beristirahat, pendingin udara guna menjaga ruangan tetap sejuk, serta minuman ringan”, ungkap Sitti.Ruangan ini sengaja ditempatkan terpisah dari ruang tunggu umum yang kerap kali ramai, panas, dan terpapar asap rokok, sehingga saksi dapat beristirahat selagi menunggu panggilan sidang.Apresiasi disampaikan oleh saksi beserta pendampingnya atas fasilitas tersebut. “Terima kasih banyak atas pelayanannya. Kami hanya orang kecil, tapi tetap diberi perhatian dan diperlakukan dengan baik di sini”, tukasnya. (RH, AL/LDR)

PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

article | Berita | 2025-05-23 12:10:23

Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik pada Kamis (22/5/2025) di Ruang Teleconference PN Rantau. Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik tersebut mengangkat tema “Peran Pengadilan Negeri Rantau Dalam Mewujudkan Integritas dan Profesionalitas Advokat, Mediator Non-Hakim, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Terhadap Penyelesaian Perkara Non-Litigasi”. Bertindak selaku narasumber dalam diskusi tersebut yakni Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha dan Wakil Ketua PN Rantau, Isnaini Imroatus Solichah dengan didampingi Humas/Juru Bicara (Jubir) PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi. Diskusi ini diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tapin, Advokat dan Mediator Non-Hakim. Kegiatan forum silaturahmi dan diskusi publik ini meliputi pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi tanya jawab. Para hakim PN Rantau pun tercatat aktif dalam memberikan tanggapan dan usulan agar penyelesaian perkara secara non litigasi oleh mediator non hakim dapat berjalan lancar dengan dukungan pemda setempat.Pada mula pemaparannya, Wakil Ketua PN Rantau Isnaini Imroatus Solichah, menerangkan penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada meja hijau. “Alternatif penyelesaian secara damai, efisien, dan fleksibel kini menjadi pendekatan baru dalam sistem peradilan di Indonesia, selaras dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila yang menjadi dasar hukum nasional”, ungkap Wakil Ketua PN Rantau. Dalam konteks ini, Ia menambahkan PN Rantau selalu berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan. Melainkan juga merawat keadilan substantif, lalu membangun kembali hubungan sosial yang rusak. Serta mendorong peran aktif masyarakat dan para pihak terkait dalam  proses penyelesaian sengketa.Dalam diskusi ini juga membahas mengenai ruang keadilan yang tidak hanya diperoleh melalui meja persidangan. Namun hal itu juga dapat diperoleh melalui mediasi ataupun penyelesaian secara non litigasi. Untuk diketahui, mediasi yakni proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator yang netral dan tidak memihak. Mediator non hakim yang telah bersertifikasi juga memainkan peran penting dalam menjembatani para pihak yang berselisih. Mereka dapat menjadi pengarah dialog dan pencipta suasana damai, agar lahirnya kesepakatan tanpa tekanan. Proses ini bukan hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keutuhan sosial.“PN Rantau memandang bahwa menjaga integritas dan profesionalisme merupakan hal yang esensial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Integritas mencerminkan komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan sikap netral tanpa keberpihakan”, ungkap Ketua PN Rantau dalam diskusi tersebut. Ketua PN Rantau menambahkan setiap aparat pengadilan harus menghindari segala bentuk praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan publik. Sementara itu, profesionalisme mengharuskan seluruh proses hukum dilakukan secara tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berlandaskan pada pelayanan publik yang berkualitas. “Pengadilan tidak hanya berperan sebagai sarana pencarian keadilan, tetapi juga menjadi teladan dalam penegakan hukum yang bermartabat," tambah Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha.PN Rantau meyakini kepercayaan publik hanya dapat diraih apabila lembaga peradilan menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai kejujuran, keteladanan, dan pelayanan berkualitas. Oleh karena itu, setiap proses hukum bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga pengabdian terhadap nilai kemanusiaan. Dalam setiap keputusan dan langkah, PN Rantau senantiasa memupuk agar keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga dirasakan di hati masyarakat.“Dengan menyatukan semangat hukum, moral, dan kemanusiaan, kami yakin bahwa keadilan tidak harus keras. Ia bisa hadir dalam bentuk damai, dalam musyawarah, dan dalam pelukan pemulihan. PN Rantau siap terus menjadi bagian dari perubahan hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga penuh empati," terang Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha.Pada sesi diskusi, Humas/Jubir PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi menambahkan perlu adanya sinergitas antara Pemda setempat dengan Advokat atau mediator non hakim. “Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum secara musyawarah sebelum masuk ke meja persidangan, terlebih untuk perkara-perkara yang sederhana dan tidak meresahkan masyarakat. Karena penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terakhir jika memang sudah tidak bisa dilaksanakan secara musyawarah mufakat” ungkap Humas/Jubir PN Rantau itu. (ZM)

Kesederhanaan Hidup: Benteng Integritas, Nilai Keagamaan dan Perlindungan Sosial

article | Opini | 2025-05-23 12:05:43

Dalam sistem peradilan, integritas bukan sekadar tuntutan profesi, melainkan panggilan moral dan spiritual yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Hakim dan pegawai pengadilan adalah penjaga keadilan sekaligus representasi wajah hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehidupan mereka, baik di ruang sidang maupun di ruang pribadi, harus menjadi cerminan dari nilai-nilai luhur yang dipegang bangsa Indonesia, termasuk nilai keagamaan dan budaya lokal yang menjunjung tinggi kesederhanaan. Kesadaran akan pentingnya gaya hidup sederhana ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi merupakan seruan moral dan sosial untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pola hidup yang bersahaja, bersih dari perilaku konsumtif, serta bebas dari godaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hidup sederhana dalam konteks ini tidak berarti menolak kemajuan atau menutup diri dari kemudahan modern. Justru sebaliknya, kesederhanaan adalah bentuk kebijaksanaan, yakni hidup sesuai kemampuan, tidak berlebihan, dan tetap fokus pada esensi tugas sebagai pelayan keadilan. Konsep ini sejatinya sejalan dengan ajaran agama-agama besar di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya, yang mengajarkan nilai qana’ah (rasa cukup), zuhud (tidak bergantung pada dunia), kerendahan hati, serta menjauhi riya (pamer) dan kesombongan. Dalam Islam, misalnya, Rasulullah SAW adalah teladan utama kesederhanaan, meski beliau memiliki kesempatan untuk hidup mewah. Demikian pula ajaran Kristen mendorong hidup dalam kasih, kerendahan hati, dan menjauhi keserakahan. Prinsip dharma dalam Hindu menekankan pada hidup bermakna dan menghindari hawa nafsu berlebihan. Nilai-nilai ini menjadi fondasi spiritual yang dapat memperkuat alasan moral dan religius bagi hakim serta pegawai pengadilan untuk menghindari gaya hidup hedonis yang berpotensi menyeret pada penyalahgunaan kekuasaan. Nilai kesederhanaan ini juga telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia. Dalam banyak kearifan lokal-seperti falsafah “sederhana itu mulia” di Jawa, prinsip “ada adat, ada aturan” di Minangkabau, atau semangat mapalus di Sulawesi Utara—terdapat kesamaan nilai yang menjunjung harmoni, kesahajaan, dan rasa malu bila berlebihan. Dalam budaya Betawi, misalnya, dikenal istilah “hidup jangan neko-neko”—sebuah prinsip hidup yang sederhana, jujur, dan lurus. Nilai-nilai inilah yang menjadi perekat sosial dan moralitas publik terhadap pejabat dan tokoh masyarakat. Dalam kerangka teori interaksionisme simbolik, simbol kesederhanaan ini akan membentuk persepsi publik tentang integritas. Ketika hakim tidak memamerkan kemewahan atau pegawai pengadilan hidup secara wajar, maka yang terbaca oleh masyarakat bukan sekadar gaya hidup, tetapi nilai kejujuran dan ketulusan. Hal ini memperkuat legitimasi sosial dan membangun jembatan kepercayaan antara rakyat dan lembaga peradilan. Sebaliknya, teori konflik mengingatkan bahwa kesenjangan gaya hidup antara elite hukum dan rakyat biasa dapat memicu ketegangan sosial dan erosi kepercayaan. Oleh sebab itu, dengan mengadopsi kesederhanaan, aparatur peradilan bukan hanya melindungi dirinya dari godaan eksternal seperti gratifikasi, tetapi juga dari penilaian negatif masyarakat yang berujung pada delegitimasi institusi hukum. Hidup sederhana juga selaras dengan Kode Etik Hakim dan Pegawai Pengadilan. Pasal 4 Kode Etik Hakim mengamanatkan untuk menjaga martabat jabatan baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi. Pasal 5 menegaskan larangan menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Dalam konteks ini, kesederhanaan berfungsi sebagai filter moral yang secara otomatis mencegah lahirnya motif penyimpangan. Demikian pula bagi pegawai pengadilan, hidup sesuai penghasilan resmi bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang membiayai gaji mereka melalui pajak. Secara praktis, penerapan kesederhanaan dapat diwujudkan dalam beberapa cara: tidak membeli atau memamerkan barang-barang mewah, menyelenggarakan acara keluarga dengan sederhana, menggunakan fasilitas dinas hanya untuk tugas resmi, dan menolak segala bentuk gratifikasi. Hal-hal ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi perwujudan dari nilai religius, budaya lokal, dan etika profesional. Dalam kerangka hukum positif, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 memberikan legitimasi legal untuk langkah-langkah tersebut. Ini menjadi bukti bahwa negara tidak hanya mendukung pola hidup sederhana secara moral, tetapi juga secara hukum. Dengan demikian, hidup sederhana bukan lagi pilihan personal, melainkan bagian dari tanggungjawab jabatan. Kesederhanaan juga menjadi kekuatan sosial. Masyarakat akan lebih mudah bersimpati, menghormati, dan melindungi aparatur hukum yang menunjukkan sikap rendah hati dan tidak mencolok. Sosok hakim yang naik sepeda motor atau mobil sederhana ke kantor atau pegawai pengadilan yang tidak menggelar pesta mewah bukanlah simbol kemiskinan, melainkan lambang keteguhan moral. Di tengah era media sosial dan gaya hidup konsumtif, kesederhanaan adalah perlawanan elegan yang membangkitkan kepercayaan publik. Kesimpulan, kesederhanaan hidup bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang berakar dari nilai agama, budaya, etika profesi, dan hukum. Bagi aparatur peradilan, kesederhanaan adalah jalan menjaga kehormatan pribadi dan institusi. Bagi masyarakat, ia adalah jaminan bahwa hukum dijalankan oleh manusia yang layak dipercaya. Dan bagi negara, kesederhanaan adalah benteng terhadap penyimpangan serta fondasi bagi peradilan yang kuat dan bermartabat. Di sinilah letak kekuatan sejati dari seorang hakim dan pegawai pengadilan—bukan pada simbol kemewahan, tetapi pada integritas yang membumi dalam kesederhanaan. (LDR)

Tiga Lukisan J.J de Nijs, Pengingat Pentingnya Menegakan Keadilan

article | Opini | 2025-05-23 09:05:05

Pendahuluan Pembahasan mengenai keadilan telah menjadi diskursus oleh para filsuf dari zaman Plato, Aritoteles, hingga sekarang [1]. Teori-teori hukum alam yang mengutamakan the search for justice sejak Socrates hingga Francois Geny tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum [2]. Pada konteks tujuan hukum, Gustav Radbruch menyatakan cita hukum tidak lain daripada keadilan. Artinya, keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Nilai dan wujud keadilan tersebut kemudian tidak hanya dari tataran doktrin tetapi ditemukan pada berbagai catatan sejarah. Beberapa catatan sejarah, menggambarkan bagaimana keadilan tersebut ditegakkan. Sejarah tersebut kemudian dikutip untuk menjadi makna abadi yang masih relevan digunakan dalam praktik peradilan era modern. Pada ajaran Islam, keadilan mendapat porsi kajian paling penting [3]. Prof. Eddy O.S. Hiearij mengutip kisah Hakim Syuraih bin al-Harits al-Kindi dalam putusannya terkait sengketa baju besi antara seorang Yahudi dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib sebagai perumpamaan pembuktian di sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Khalifah Ali menghadirkan dua saksi: seorang tentaranya dan anaknya, Hasan. Hakim Syuraih menolak kesaksian Hasan walaupun Hasan adalah calon penghuni surga karena ia adalah anak kandung Khalifah, dan hukum Islam melarang anak menjadi saksi untuk orang tuanya sendiri, sehingga kesaksian tentara (satu orang) tidak cukup membuktikan [4]. Pencarian nilai-nilai keadilan pada catatan sejarah kemudian oleh penulis digambarkan dalam suatu istilah yaitu “mengabadikan keadilan”, yang diambil dari tulisan Margaretha Setiona yang menjelaskan “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan” karya J.J. de Nijs tahun 1661 [5]. Mengabadikan keadilan mempunyai arti upaya terus menerus mencari makna (napak tilas), belajar, menerapkan serta berkomitmen untuk menjaga agar nilai-nilai keadilan tetap hidup, relevan, dan berdampak positif dalam masyarakat, baik saat ini maupun di masa depan atau dengan sederhana mewariskan nilai keadilan. Pada konteks refleksi Hakim yang ideal dan profesional di era modern, maka nilai yang terkandung pada lukisan Karya Nijs masih relevan untuk diwujudkan melalui pendekatan holistik. Catatan singkatnya, “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan” merupakan lukisan dari abad ke-18 ini berdimensi 916 x 323, menjadikan lukisan satu dari sekian lukisan yang cukup panjang dan besar yang dipamerkan dalam Museum Sejarah Jakarta (atau dikenal dengan nama Museum Fatahillah). Dahulu, pada masa penjajahan gedung ini berfungsi sebagai ruang pengadilan (Raad Van Justitie atau Dewan Pengadilan, dan College van Schepenen atau Dewan Kotapraja) [6]. Lalu, apa korelasi lukisan tersebut dengan gedung Raad Van Justitie atau Dewan Pengadilan pada zaman penjajahan Belanda? “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan” ternyata menceritakan tiga kisah keputusan pengadilan oleh tiga raja yang berbeda. Di sisi kiri, terlihat Raja Cambyses dari Persia menghukum seorang hakim yang korup. Di bagian tengah, terdapat kisah terkenal tentang Raja Solomo melalui kebijaksanaannya terhadap perebutan bayi antara 2 (dua) perempuan. Di sisi kanan, lukisan menampilkan Raja Zaleukos dari Lokri yang rela mengorbankan salah satu matanya demi menegakkan keadilan. Lukisan ini menjadi pengingat nilai keadilan bagi para hakim di Raad Van Justitie. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai fakta sejarah karya “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan”, nilai-nilai keadilan dalam karya J.J. de Nijs, sekaligus menjelaskan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik peradilan modern. Nilai apa yang dapat dipelajari (pencarian makna keadilan) sehingga nilai tersebut dapat direfleksikan dan diterapkan pada Hakim dalam menghadapi problematika nilai-nilai integritas sehingga seorang Hakim dapat menjadi sosok yang ideal dan profesional di era modern. Fakta Sejarah “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan” Seperti yang disinggung sedikit, tiap era mempunyai nilai keadilan yang dapat kita pelajari. “Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan” juga menggambarkan 3 (tiga) kisah dari era yang berbeda. Gambar 1: Tampak 3 (tiga bagian lukisan), yang paling kiri kisah Raja Cambyses dari Persia, tengah Kisah Raja Salomo, dan kanan kisah Raja Zaleukos dari Lokri (diambil dari Bayu Winata, https://bayuwinata.wordpress.com/2014/05/23/cerita-dari-museum-fatahilah/) Berikut adalah uraian sejarah dari masing-masing bagian lukisan: 1.   Kambisus II adalah Raja Diraja (Kaisar) Iran dari Dinasti Akhemeniyah dan berkuasa pada 530-522 SM, putra dan penerus dari Koresy Agung [7]. Koresh Agung juga terkenal sebagai pemerintah pertama yang mewujudkan undang-undang mengenai hak-hak kemanusiaan. Hakim pada zaman Kambisus II dijunjung tinggi, karena mereka dianggap orang-orang yang arif dan bijaksana, ahli undang-undang dan hukum [8]. Herodutus [9] menceritakan ada seorang hakim bernama Sisamnes yang telah memberikan keputusan yang tidak adil sebagai imbalan suap. Kambisus II lalu menghukum dengan cara “menguliti”, kemudian dari potongan-potongan kulit tersebut digunakan untuk menutupi kursi pengadilan. Kursi tersebut digunakan oleh anaknya, Otanes yang diangkat menjadi hakim baru menggantikan ayahnya. Kursi itu menjadi peringatan keras terhadap orang-orang yang “menduduki-nya” agar tetap berperilaku adil dan tidak korupsi. Hukum begitu ditegakkan, sehingga orang Yahudi menyatakan Hukum Persia tidak ada yang dapat mengubah [10]. 2.   Salomo adalah seorang raja Israel kuno dan putra serta penerus Raja Daud. Perkiraan tanggal pemerintahan Salomo adalah antara tahun 970–931 SM [11]. Raja Salomo mendapatkan anugerah hikmat dan pengertian (kebijaksanaan). Kisah kebijaksanaannya yang terkenal ditulis dalam Alkitab sebagai berikut: Dua perempuan sundal tinggal bersama di satu rumah dan masing-masing melahirkan seorang anak. Salah satu bayi meninggal karena kecelakaan pada malam hari, dan ibu dari bayi yang mati diam-diam menukar anaknya dengan bayi tetangganya yang masih hidup. Keesokan harinya, terjadilah perselisihan antara kedua perempuan tersebut, masing-masing mengklaim bahwa bayi yang hidup adalah miliknya. Mereka menghadap Raja Salomo untuk meminta keputusan. Salomo memerintahkan agar pedang diambil dan bayi yang hidup dipotong menjadi dua, separuh untuk masing-masing wanita. Perempuan yang merupakan ibu sebenarnya dari bayi itu, penuh belas kasihan, langsung memohon kepada raja untuk memberikan bayi itu kepada perempuan lain demi menyelamatkan nyawanya. Namun, perempuan lain setuju dengan keputusan raja untuk membagi bayi itu. Melalui reaksi mereka, Salomo dapat mengenali mana yang benar-benar ibu kandung dari bayi tersebut: ia yang lebih mencintai dan melindungi anaknya. Salomo kemudian memberikan bayi itu kepada perempuan pertama, dan keputusan bijaksana ini membuat seluruh Israel takjub serta mengakui bahwa hikmat Allah ada dalam diri Salomo [12]. 3.   Zaleucus adalah seorang pembuat hukum Yunani kuno dari Epizephyrian Locris di Magna Graecia, yang hidup pada abad ke-7 SM. Zaleucus dikenal sebagai perancang kode hukum tertulis pertama di Eropa, yaitu Kode Locrian. Salah satu hukum yang ditulisnya adalah penghukuman bagi berzinah dengan perampasan penglihatan atau pencungkilan mata [13]. Suatu ketika anak dari Zaleucus melakukan perzinahan. Alih-alih menggunakan kekuasaan-nya untuk meloloskan hukuman anaknya, Zaleucus tetap mencungkil satu mata anaknya, sedangkan ia sendiri mencungkil matanya sendiri sebagai konsekuensi karena tidak bisa mendidik anaknya sekaligus menyelamatkan mata anaknya dari kebutaan total, tanpa menghindari hukuman [14]. Nilai Keadilan di Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakim, sebagai penjaga keadilan, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dengan keputusan yang mencerminkan moral dan kebijaksanaan. Namun, di era modern, hakim menghadapi tantangan kompleks seperti tekanan masyarakat, suap, konflik kepentingan, dan perubahan sosial. Dalam konteks ini, karya seni seperti “Tiga Keputusan Pengadilan” karya J.J. de Nijs menunjukkan bahwa problematika tersebut telah ada sejak jaman dahulu. Namun, kita dapat belajar juga bagaimana keputusan diambil dan  nilai keadilan tetap ditegakkan. Lukisan ini, yang menggambarkan tiga adegan dinamika pengadilan berbeda, tidak hanya menampilkan keadilan secara visual, tetapi juga menyiratkan nilai-nilai universal seperti integritas, empati, dan kebijaksanaan, yang relevan bagi para hakim di masa kini. Pada lukisan pertama, menggambarkan bagaimana permasalahan korupsi atau suap di dunia peradilan yang terjadi sampai saat ini. Romli Atmasasmita sendiri telah menyatakan bahwa korupsi di Indonesia yang menyebar di tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an dan pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang [15]. Terakhir, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap beberapa Ketua Pengadilan Negeri. Refleksi yang dapat diambil dari “Tiga Keputusan Pengadilan” adalah penghukuman terhadap Hakim yang menerima suap bisa menjadi hukuman paling tinggi dibandingkan Pejabat Negara lainnya, karena Hakim (sebagai wakil Tuhan di dunia) dengan jabatan luhur-nya merupakan harapan terakhir masyarakat untuk memperoleh keadilan, sehingga penyalahgunaan kewenangannya memiliki konsekuensi berbanding dengan kehormatan dan kepercayaan yang diberikan. Pada zaman Raja Kambisus II, hukuman hakim yang melakukan suap adalah dikuliti, selanjutnya kulit tersebut dijadikan lapisan kursi pengadilan sebagai peringatan keras terhadap orang-orang yang “menduduki-nya” agar tetap berperilaku adil dan tidak korupsi. Pada era sekarang, mungkin tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan, namun menjadi peringatan keras bahwa hukuman maksimal dapat saja diberikan kepada hakim yang menerima suap, karena keadilan tidak dapat diperjual-belikan. Hidup bermoral (bersih) merupakan fondasi dasar bagi Hakim untuk mengadili suatu perkara. Haris Azhar, menyadur kisah Nabi Isa dalam menghadapi sebuah perkara untuk mengadili seorang perempuan yang berzinah. Ia dibawa ke hadapan Nabi Isa dan para ahli agama untuk dihukum rajam. Nabi Isa menyatakan, “Barangsiapa di antara kamu yang tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu ke perempuan ini”. Metafora ini menggambarkan bahwa tidak boleh seseorang menghukum yang lain apabila tangan-nya sendiri kotor, demikian juga seorang hakim harus senantiasa bersih [16] Pada lukisan kedua, menggambarkan bagaimana problematika menghadapi permasalahan dan memberikan keputusan seadil-adilnya, walaupun bukti yang dihadirkan sangatlah minim dan dengan teknologi yang belum maju. Seorang Hakim modern harus mampu berpikir di luar kotak untuk menggali kebenaran, terutama dalam kasus-kasus yang sulit atau minim bukti. Tentu juga melatih intuisi dan kebijaksanaan dalam memutus perkara. Tidak lupa yang terpenting, bahwa Salomo mendapatkan kebijaksanaan dari ibadah yang dijalani, begitu juga Hakim harus selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dan ajaran Agama. Hasilnya, keputusan yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sama seperti rakyat Israel yang akhirnya mempercayai kepemimpinan Raja Salomo. Terakhir, lukisan ketiga menggambarkan bagaimana menghadapi kasus yang berhubungan dengan kepentingan pribadi. Zaleucus tetap menegakkan hukum (keadilan), walaupun anak-nya yang dihukum, bahkan menghukum dirinya karena kesalahan anaknya. Kisah Zaleucus memberikan pelajaran moral tentang pentingnya hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang adil. Tindakannya menjadi teladan bagi masyarakat tentang pentingnya menaati hukum. Demikian juga Hakim, dituntut untuk tetap independen, tidak memihak dalam menegakkan hukum walaupun ada konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Jika demikian terjadi, maka upaya pertama yang dilakukan adalah mundur dari penanganan perkara. Hakim dituntut berintegritas dan memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang ditegakkan kepada siapapun (equality before the law). I.        Lampiran   Gambar 1: Lukisan “Cambyses Appointing Otanes Judge”, oleh Peter Paul Rubens Metropolitan Museum of Art (diambil dari The Met Fifth Avenue (MetMuseum), https://www.metmuseum.org/art/collection/search/437539) Gambar 2: Lukisan “The Justice of Zaleucus oleh Pietro Bonaccorsi, dikenal dengan as Perin del Vaga (Florence, 1501 - Rome, 1547)  (diambil dari Le Gallerie degli Uffizi, https://www.uffizi.it/en/artworks/justice-of-zaleucus).(LDR/AAR)   Daftar Pustaka [1] Titus, Harold H, 1984,  Living Issues in Philosophy, diterjemahkan oleh M. Rasjidi dengan judul Persoalan-persoalan Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang. [2] Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, hal. 196 [3] Musa Asya’rie, 1994, Agama, Kebudayaan dan Pembangunan Menyongsong Era Industrialisasi, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press, hal. 99 [4] Nusirwan, 2015, Putusan Hakim Syuraih Dalam Kasus Baju Besi, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru [5] Margaretha Setiona, Mengabadikan Keadilan: Lukisan Tiga Keputusan Pengadilan, https://kumparan.com/margarethasetiona/mengabadikan-keadilan-lukisan-tiga-keputusan-pengadilan-20ZQN9hSWv6, Kumparan, 11 Juni 2023, diakses pada tanggal 13 April 2025. [6] A. Heuken SJ, 2015, Tempat-tempat Bersejarah di Jakarta. Cipta Loka Caraka [7] Jerry H. Bentley, 2006, Traditions & Encounters: A Global Perspective On the Past, New York: The McGraw-Hill Companies, hal 162. [8] Pada Alkitab Esther 1:13-14, kedudukan mereka begitu tinggi sehingga boleh memandang wajah Raja [9] Sejarawan Yunani Kuno yang lahir di Halikarnasos, Karia (Bodrum, Turki modern) dan hidup pada abad ke-5 SM (sekitar 484 SM - 425 SM). Dia disebut sebagai "Bapak Sejarah" [10] A.T. Olmstead, 1948, History of The Persian Empire, Chigago & London: The University of Chicago Press, hal. 129 [11] Khan, Geoffrey, 2020 The Tiberian Pronunciation Tradition of Biblical Hebrew,  Open Book Publishers, hal. 305 [12] 1 Raja–Raja 3: 1–28, Al-Anbiya' (21): 79: Dan Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya. [13] William Smith, Zaleucus, https://www.perseus.tufts.edu/hopper/text?doc=Perseus%3 Atext%3A1999.04.0104%3Aalphabetic+letter%3DZ%3Aentry+group%3D1%3Aentry%3Dzaleucus-bio-1, diakses pada 15 April 2025 [14] Pietro Bonaccorsi dalam Lukisan “The Justice of Zaleucus” tahun 1521, di Museum The Uffizi, Italia. [15] Romli Atmasasmita, 2004, Sekilar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju, Bandung, hal. 1 [16] Haris Azhar dalam wawancaranya bersama Akbar Faizal tentang kasus narkoba yang melibatkan jaringan kepolisian, https://www.youtube.com/watch?v=E955OPGz7qc, diakses pada 16 April 2025

Filosofi Stoik dalam Menerapkan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

article | Opini | 2025-05-23 08:30:34

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) memahami keresahan masyarakat Indonesia yang prihatin atas kondisi peradilan sekarang. Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menghimbau agar aparatur peradilan umum untuk menghindari gaya hidup atau lifestyle yang hedonis. Menariknya, masih banyak orang yang memiliki pandangan yang berbeda mengenai hedonisme. Sampai mana batas hedonisme atau berlebihan yang dimaksud? Hedonisme, sebagaimana dikemukakan oleh Aristippos, diartikan sebagai paham yang menempatkan kesenangan dan terhindarnya hidup dari rasa sakit sebagai tujuan akhir hidup. Aliran hedon kemudian menempatkan gaya hidup bersenang-senang sebagai fokus utama dari kehidupan untuk menyadarkan pentingnya momen saat ini. Stoisisme atau filsafat Yunani tertua sebagaimana telah dikembangkan oleh Henry Manampiring dalam buku Filosofi Teras menjelaskan mengenai pola pikir dasar manusia berkaitan dengan kekayaan dimana filsuf Epicetus mengatakan “saya lebih kaya, artinya saya lebih baik dari kamu. Pemahaman tersebut adalah nalar yang keliru” (Manampiring, 2023). Gaya hidup melalui penampakan aset, properti, atau harta hanyalah permasalahan kuantitas. Banyaknya kuantitas tidak memastikan kualitas pribadi manusia. Artinya juga jangan memandang rendah orang yang harta bendanya lebih rendah dari orang tersebut juga. Himbauan dari Ditjen Badilum ini hendaknya direnungkan sebagai pengejewantahan dari filosofi teras yaitu daripada memenuhi keinginan hal-hal di luar kendali kita (dalam hal ini adalah citra aparatur peradilan umum yang hedon), maka aparatur peradilan umum ikhlas menerima dan berusaha mengendalikan keinginan pribadi untuk membuktikan kemampuan dalam tataran kuantitas gaya hidup. Sebagai aparatur peradilan umum, sudah menjadi kewajiban dan esensi dari aparatur untuk bekerja memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan. Sejatinya, lebih membahagiakan dan bermakna untuk bekerja seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan berkeadilan. Filosofi Arete atau filosofi keutamaan bahwa dalam kinerja aparatur peradilan harus menjunjung keadilan oleh karena kebaikan bersama (common good) akan dijaga ketika keadilan dalam bekerja telah terpenuhi (Manampiring, 2025). Mari bersama wujudkan pola gaya hidup sederhana untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. (NH/LDR)

Tok! PN Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM

article | Sidang | 2025-05-22 19:20:54

Bangkalan. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jawa Timur menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa EJ yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, Kamis 22/05/2025. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban EJ. Sebelumnya, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq Bin Umar Faruk didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat Bangkalan karena ketika korban pertama kali ketika ditemukan dalam keadaan leher tergorok dan dibakar di area bekas tempat pemotongan kayu yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. “Kondisi korban tersebut mengguncang masyarakat setempat dan memicu kemarahan publik. Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah tersebut adalah seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura atas nama EJ, terang rilis yang dikutip DANDAPALA. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman mati ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Lebih lanjut, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dalam masyarakat yang sempat terguncang akibat kejadian tragis tersebut,ungkap Ketua Majelis Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota. "Sidang yang telah berlangsung selama 11 kali mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, tuntutan, pembelaan, hingga replik-duplik. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Terdakwa," jelas Wienda Kresnantyo selaku Humas PN Bangkalan saat dietemui Tim Dandapala.(EES/LDR).

Lagi, PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Kasus Sabu 7 Kg

article | Sidang | 2025-05-22 18:50:41

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram. Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis 22/5/25. “Menyatakan Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum. Beerdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron. Kedua Terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua Terdakwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain, pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para bandar-bandar narkoba yang ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa. (LDR)

Badilum Berkomitmen Wujudkan Peradilan Profesional dan Berintegritas

article | Berita | 2025-05-22 18:20:52

Bandung. Dihadapan Mahasiswa Universitas Pasundan (UNPAS) dan Praktisi Hukum, Dirbinganis Badan Peradilan Umum Hasanudin menyampaikan beberapa langkah konkrit Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Hal ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional (Semnas) dan Musyawarah Nasional Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) ke-XV yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, Kamis (22/5/2025). Selaras dengan tema Semnas yang berjudul Quo Vadis Forum Previlegiatum? Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Profesional dan Berintegritas: Telaah Kritis Terhadap Tindak Pidana oleh Penyelenggara Negara, Hasanudin menyampaikan jika Badan Peradilan Umum berkomitmen mewujudkan Hakim yang berintegritas dan profesional. “Ditjen Badilum tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh aparatur badan peradilan umum,” ungkap Hasanuddin yang pernah Memperoleh Predikat WBK ketika menjabat sebagai Ketua PN Singkawang. Lebih lanjut disampaikan, selama tahun 2025 Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas telah menindak sedikitnya 15 Hakim dan sedikitnya 13 orang aparatur di kepaniteraan pengadilan dilingkungan peradilan umum. “Bahkan ada yg menerima suap ratusan ribu juga telah dikenakan hukman disiplin non palu 1 tahun dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim. Terhadap aparatur yang melanggar integritas tersebut sudah ditindak sesuai dengan tingat kesalahan, ada Hakim yang diberikan hukuman disiplin Non Palu selama 2 tahun,” ungkap Dirbinganis tersebut. Penindakan terhadap aparatur peradilan tersebut bagian dari tindakan preventif sebagai bentuk pembinaan internal lembaga terhadap aparaturnya. Dirbinganis juga menyampaikan Pimpinan MA juga telah merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri yang sebagian besar berada di Jakarta. Nama-nama baru masuk ke ibu kota dikenal berintegritas dengan memperhatikan profiling Badan Pengawasan MA. Selain itu, dibidang layanan kepegawaian Ditjen Badilum juga telah melakukan beberapa inovasi untuk menghindari layanan yang transaksional. “Layanan di Ditjen badilum juga tidak bersifat transaksional, para aparatur pengadilan baik hakim maupun tenaga teknis lainnya dapat menggunakan layanan ruang tamu virtual untuk berkonsultasi mengenai mutasi dan promosi, sehingga praktek transaksional pada promosi dan mutasi dapat dihindari, tutup Dirbinganis. (LDR/HPH)

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri Ketika Live di Facebook

article | Sidang | 2025-05-22 18:10:22

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis 22/5/25. “Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus. Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. “Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara Seumur Hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut. Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (LDR)

Hukum Maksimal Pelaku, PN Singkawang Diapresiasi KPPAD dan LSM

article | Sidang | 2025-05-22 13:25:44

Singkawang. Apresiasi ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat. Apresiasi tersebut datang dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Iskak atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.“Saya mendengar langsung pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim, dan saya mengaku sangat puas karena selain hukumannya sudah maksimal ditambah lagi ada biaya restitusi untuk korban senilai Rp130 juta”, kata Eka pada Rabu (21/05/2025).Menurut Eka, Majelis Hakim sangat peduli dan menaruh perhatian penting pada perkara anak yang pro anak, serta suara korban juga sangat didengar dan diperdulikan.“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan diperdulikan," ujarnya.Pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan.Sementara itu, Presedium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, Devi Tiomana, juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. “Karena mereka berpihak pada keadilan anak," katanya.Devi berharap putusan ini bisa menjadi barometer untuk penanganan perkara-perkara anak selanjutnya mengingat putusan yang diberikan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.“Semoga putusan ini nanti bisa menjadi sesuatu yang berharga bagi perkara-perkara anak lainnya khususnya di Kota Singkawang”, harap Devi.Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Julianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan.Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Terdakwa HA. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mendasarkan perbedaan lamanya putusan dari tuntutan JPU tersebut, karena tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat.Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari anak korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp130 juta.Dalam kasus ini, HA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (PN Singkawang, AL/LDR)

PN Probolinggo Lakukan Judicial Activism dalam Penerapan Restoratif Jutice

article | Sidang | 2025-05-22 13:20:36

Kota Probolinggo. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menghukum Terdakwa pencurian dengan kekerasan menggunakan pendekatan judicial activism dalam menerapkan restoratif jutice. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Taufiqurrohman dengan didampingi Setiawan Adiputra dan Dany Agustinus sebagai anggota, pada Kamis 22/5/2025 kutip rilis yang diterima DANDAPALA. Perkara tersebut bermula saat Terdakwa sangat membutuhkan uang sejumlah Rp120 ribu untuk membayar cicilan utang, karena tidak memiliki uang maka timbul niat Terdakwa untuk merampas sebuah dompet milik korban yang sedang menumpangi sepeda motor. Namun Terdakwa Terdakwa hanya mendapati dompet tersebut berisi uang sejumlah Rp100 ribu, 1 (satu) buah telepon seluler dan surat-surat milik korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dua juta tujuh ratus ribu rupiah. Dalam perkara tersebut telah terjadi perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Korban secara tertulis dan Terdakwa telah membayarkan uang sejumlah kerugian yang dialami Korban sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah. Permasalahan muncul saat perbuatan Terdakwa tidak memenuhi salah satu ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 Tahun 2024, tetapi mengenai syarat kerugian korban tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersediri, padahal fakta perdamaian tersebut tidak dapat dikesampingkan. “Nilai kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbuatan Terdakwa sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah tersebut melampaui dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Sementara Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 sejumlah dua juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah. Disisi lain Majelis Hakim memandang esensi dari Restoratif Justice, baik itu asas maupun tujuan telah terpenuhi tetapi tidak ada satupun kriteria dari perkara yang dapat diterapkan Restoratif Justice terpenuhi. Hal tersebut mendorong Majelis Hakim melakukan Judicial Activism dengan menggunakan Metode Interpretasi (penafsiran hukum) Sistematis (logis) dengan menghubungkan ketentuan hukum. Majelis Hakim dengan menggunakan penafsiran hukum tersebut menemukan bahwa jika telah terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota maka Upah Minimum Provinsi tidak berlaku. Di sisi lain Kota Probolinggo pada Tahun 2025 telah memiliki Upah Minimum Kota sejumlah dua juta delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terhadap perkara ini dapat diterapkan pedoman mengadili Restoratif Justice,” tulis rilis tersebut. Berdasarkan rilis tersebut, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak dapat begitu saja mengenyampingkan Perdamian yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan Korban dengan memedomani ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1 Tahun 2024). Penerapan Restoratif Jutice dengan adanya Perdamaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim dalam meringankan hukuman dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakap sikap pikir-pikir. “Penerapan restoratif justice haruslah dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Perma 1 Tahun 2024, tidak hanya sebagai wujud mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum dalam penerapan restoratif justice tetapi juga perubahan cara pikir dalam penjatuhan pidana dari teori pembalasan/retributif bergeser menggunakan teori tujuan,” tutup rilis tersebut. (LDR)

Semnas Quo Vadis Forum Privilegiatum, Efektifkah untuk Pemberantasan Korupsi?

article | Berita | 2025-05-22 13:05:27

Bandung- Forum Privilegiatum adalah mahkamah khusus yang bertugaskan mengadili pejabat negara pada era Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Muncul wacana agar forum itu dihidupkan lagi dalam rangka mengefektifkan pemberantasan korupsi.Adu wacana itu digelar dalam Seminar Nasional (Semnas) dan Musyawarah Nasional Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) ke-XV yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, Kamis (22/5/2025). Tema yang diambil yaitu ‘Quo Vadis Forum Previlegiatum? Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Profesional dan Berintegritas: Telaah Kritis Terhadap Tindak Pidana oleh Penyelenggara Negara’.Mewakili Ketua MA RI hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr M Eka Kartika. Hadir juga dalam acara tersebut sejumlah pembicara, di antaranya Dirbinganis Badilum Mahkamah Agung (MA), Hasanudin. Juga Aspidum Kejati Jabar, Dr Halila Rama Purnama.Untuk diketahui, berdasarkan sejarah, Forum Privilegiatum itu diatur dalam Pasal 148 Konstitusi RIS 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950. Kedua aturan ini menegaskan bahwa pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan pejabat tinggi negara lainnya diadili dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Agung untuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dalam masa jabatannya. Undang- Undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950 juga mengatur kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara selama masa jabatannya dan mekanisme pengadilannya melalui Mahkamah Agung sebagai Forum Privilegiatum.Forum Privilegiatum pernah diterapkan di Indonesia sebagai respons atas kebutuhan akan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara yang adil dan cepat. Yang mana hal tersebut selaras dengan pemikiran Bivitri Susanti yang menyatakan, hak Istimewa Forum Privilegiatum sebagai warisan sistem hukumBelanda yaitu forum khusus yang diberikan untuk pejabat-pejabat negara tertentu agar dapat menjalani proses hukum secara cepat, sehingga prosesnya hanya ada di satu tingkatan dan langsung bersifat final dan mengikat. Selain itu konsep ini juga muncul sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika mereka menghadapi tuduhan pidana berat atau pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Namun konsep tersebut bertentangan dengan tupoksi MA yang seharusnya tidak dapat mengadili dirinya sendiri sebagaimana tertuang dalam regulasi Forum Privilegiatum.

Prof Heru Susetyo: Sepakat! SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-22 12:45:45

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Heru Susetyo Ph D menyambut baik dan mengapresiasi Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Menurutnya, SE Dirjen Badilum No 4/2025 merupakan cerminan ideal perilaku Hakim dalam kesehariannya. “11 Hal yang dipesankan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edarannya adalah hal baik dan mendasar, serta sudah seharusnya dilakukan oleh Hakim sebagai pejabat publik. Bahkan tak hanya hakim, seluruh aparat penegak hukum lainnya harus menerapkan pola hidup sederhana yang serupa,” tutur Prof. Heru, sapaan akrabnya saat dihubungi oleh DANDAPALA. “Hakim selain hidup sederhana, juga harus anti flexing. Tidak pamer sana-sini,” tegas Prof. Heru. Seperti diketahui, Dirjen Badilum, Bambang Myanto, pada 21 Mei 2025 menerbitkan Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Diantara himbauan Dirjen Badilum adalah agar Hakim menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme). Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa, dan menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan. Lebih lanjut Prof. Heru berharap SE Dirjen Badilum No 4/2025 ini benar-benar dapat dilakukan oleh para Hakim dan Aparatur Peradilan seluruh Indonesia dengan penuh penghayatan.    “Saya berharap agar 11 pesan Dirjen Badilum dilaksanakan secara tulus Ikhlas dan orisinil oleh para Hakim dan Aparatur Peradilan. Semoga bukan hanya himbauan semata yang tak bergigi,” sebutnya. Prof. Heru Susetyo merupakan Guru Besar FHUI yang dikukuhkan pada akhir April 2025 yang lalu. Orasi Ilmiahnya berjudul Penal Welfarism: Kontribusi dan Tantangan Pendekatan Kesejahteraan Sosial dan Praktik dan Kebijakan Pemidanaan di Indonesia. Saat itu, ia menjabarkan tentang pentingnya ekosistem yang supportive dan kondusif dari sisi regulasi, kelembagaan, Aparatur/SDM, hingga budaya hukum dalam mewujudkan penal welfarism atau pendekatan Kesejahteraan Sosial dalam pemidanaan. “Termasuk dalam hal ini Hakim. Hakim sebagai penegak hukum harus mampu mengemban profesi dengan baik tanpa cela,” sebutnya. Dalam pandangannya, Prof. Heru juga menekankan 4 hal yang harus dilakukan oleh para Hakim agar pesan-pesan Dirjen Badilum dapat terwujud dengan baik.  “Untuk dapat menerapkannya maka Hakim harus: (1) takut dengan Allah SWT; (2) taat dengan hukum agama; (3) taat dengan hukum negara dan kode etik profesi hakim; (4) takut dan malu apabila dirinya dan keluarganya terhinakan dan viral di mata masyarakat dan netizen karena perilaku flexing dan gaya hidup bermewah-mewah, karena penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan serta karena menerima pemberian yang bukan hak-nya dan menghancurkan integritas hakim,” sebutnya.   Guru Besar FHUI bidang Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Sosial ini menyebutkan bahwa jalan pengabdian Hakim adalah jalan sunyi yang jauh dari popularitas. “Karena menjadi hakim memang harus siap hidup di jalan sunyi dan jalan sepi popularitas.  Inilah jalan ninja para hakim yang setara dengan jihad dalam hukum agama,” tutup Prof. Heru, yang juga menjadi Pengajar dalam mata kuliah Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum FHUI. (AAR/LDR)

Berjalan Damai, PN Pelalawan Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

photo | Sidang | 2025-05-22 12:30:01

Pelalawan - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, kembali menorehkan kinerja yang gemilang melalui pelaksanaan eksekusi objek lelang berupa tanah dan bangunan, pada Senin (05/05/2025), di Jalan Maharaja Indra Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Pelalawan Kelas IB Nomor 1/Pen.Aanm/Pdt.Eks/2024/PN Plw tanggal 7 Juni 2024”, ujar Panitera PN Pelalawan, Efendi, saat memimpin pelaksanaan eksekusi.Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh Aparat Keamanan dari satuan Polres Pelalawan dan disaksikan oleh Camat Pangkalan Kerinci beserta Lurah Pangkalan Kerinci Timur.Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis mengatakan Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.“Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 22 Mei 2024 yang diajukan Pemohon Widiasteti terhadap Tjong Tjin Hwat sebagai termohon eksekusi”, tukas Alvin.Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Nampak Termohon Eksekusi secara sukarela telah mengosongkan objek yang akan dieksekusi. Pelaksanaan diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PN Pelalawan kepada Pemohon Eksekusi. (PN Pelalawan, AL, LDR)

Berburu Hewan Lindung, PN Mungkid Vonis Para Pelaku 5 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-22 12:05:47

Kabupaten Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Slamet Santoso dan kawan-kawan. Sebab ketiga pelaku tersebut terbukti telah melakukan pemburuan terhadap satwa yang dilindungi.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh dan menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fakhrudin Said Ngaji sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (15/05/2025).Kasus bermula pada Desember 2024, ditemukan 2 ekor Kijang jenis Muntiacus Muntjak dalam keadaan mati dengan bekas luka tembak dan kondisi tersembelih, di dalam Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu. Di mana sebelumnya para saksi yang sedang melakukan survei di kawasan tersebut, mendengar suara letupan pistol dan menemukan karung beserta Para Terdakwa di lokasi.“Awalnya Para Terdakwa dan saudara Joko Ari Wibowo menuju ke Taman Nasional Gunung Merbabu untuk melakukan perburuan. Selama perjalanan Para Terdakwa telah membaca papan tulisan yang berisi larangan untuk melakukan perburuan di kawasan tersebut, namun Para Terdakwa dan Joko Ari Wibowo tetap melanjutkan kegiatan perburuan tersebut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.Selanjutnya saudara Joko yang melihat kijang pertama, langsung menembak kijang tersebut. Kemudian saudara Joko menyusuri lereng hutan dan menemukan kijang yang kedua dan menembaknya kembali. Saudara Joko lalu memanggil Terdakwa Sumadi untuk membawa kijang tersebut. Sebelum dibawa kijang-kijang tersebut disembelih terlebih dahulu oleh Terdakwa Sumadi dengan menggunakan golok hingga mati untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dipanggul olehnya.Namun sebelum Para Terdakwa dan saudara Joko pergi meninggalkan lokasi tersebut datang para saksi yang memergoki Para Terdakwa dan saudara Joko sedang membawa 2 ekor kijang di dalam karung dalam kondisi mati. Tetapi saat dilakukan penangkapan saudara Joko berhasil melarikan diri.“Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sejak awal Para Terdakwa dan Saudara Joko telah memiliki niat untuk berburu di Wilayah Konservasi Alam Taman Nasional Gunung Merbabu. Untuk keperluan berburu tersebut Para Terdakwa dan Saudara Joko telah melengkapi diri dengan senjata api dan senjata tajam”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat keberadaan kijang (Mantiacus Muntjak) merupakan spesies yang dikategorikan terancam kepunahannya. Sehingga mengingat keberadaannya yang penting dalam rantai ekosistem (cycle of life) dan tujuan pembangunan berkeberlanjutan (sustainable development goals), keberadaan kijang tersebut harus diperjuangkan kelestariannya. “Perbuatan Para Terdakwa memberikan dampak ekologis berupa kerusakan pada ekosistem, serta dinilai sebagai perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga melindungi pelestarian kijang dari kepunahan menjadi keadaan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa. Sedangkan riwayat Para Terdakwa yang belum pernah dihukum, dinilai sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Para Terdakwa”, ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/LDR)

PN Kayuagung Gelar Bimtek untuk Perluas Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan

article | Berita | 2025-05-22 12:05:41

Kayuagung - Sebagai komitmen dalam meningkatkan layanan publik, khususnya menghilangkan hambatan bagi kaum rentan untuk mendapatkan akses keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Disabilitas, pada Kamis (22/05/2025), bertempat di Ruang Sidang Utama, PN Kayuagung, Jalan Letnan Muchtar Saleh Nomor 119, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Kegiatan ini dipimpin oleh PLH Ketua PN Kayuagung, Indah Wijayati, dengan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur PN Kayuagung.“Penyelenggaraan Bimtek pada hari ini merupakan wujud komitmen PN Kayuagung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, tidak terkecuali kepada Penyandang Disabilitas,” tutur Indah membuka sambutannya.Lebih lanjut, Hakim yang mulai bertugas di PN Kayuagung sejak tahun 2020 ini menyampaikan jika akses keadilan terhadap kamu rentan khususnya penyadang disabilitas sudah beberapa tahun ini menjadi fokus utama dari Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya. Beberapa kebijakan terkait pedoman mengadili dan layanan hukum terhadap penyandang disabilitas telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI. “Mendukung hal tersebut, kami PN Kayuagung juga berupaya untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada Penyandang Disabilitas, salah satunya dengan mengadakan Bimtek bagi petugas pemberi layanan,” ucap Indah.Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kayuagung. Pada kesempatan itu, pihak SLB Negeri Kayuagung memberikan materi terkait tata cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. “Terima kasih atas kehadiran pihak SLB Negeri Kayuagung, semoga kedepannya kerjasama ini dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Indah.Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan kerjasama antara PN Kayuagung dengan pihak SLB Negeri Kayuagung. (AL/asp)

Guru Besar UNS Soal SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan: Langkah Progresif!

article | Berita | 2025-05-22 11:25:42

Guru Besar UNS Solo, Prof Dr Agus Riwanto mendukung Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Pengadilan. Menurutnya hal itu langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Reformasi peradilan bukanlah sekadar agenda administratif atau kebijakan manajerial semata. Namun juga dalam bentuk core reform dari seluruh upaya pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhanapatut diberi apresiasi tinggi sebagai langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Prof Agus kepada DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).“SE ini bukan hanya mengatur teknis gaya hidup, tetapi menyentuh fondasi etis kelembagaan: integritas, keteladanan, dan akuntabilitas,” sambung Prof Agus. 11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:1.   Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2.   Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3.   Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4.   Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.   Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.   Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7.  Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8.  Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9.  Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11.  Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.“Langkah ini merupakan langkah penting untuk merestorasi marwah peradilan sebagai ‘benteng terakhir keadilan’ (the last bastion of justice) yang bersih, sederhana, dan berpihak pada public,” beber Prof Agus.Selain itu, kata Prof Agus, SE ini merupakan bentuk konkrit imperatif agar pejabat publik hidup sederhan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Gaya hidup aparatur harus mencerminkan rasa empati terhadap realitas sosial mayoritas publik, bukan menciptakan jarak psikologis yang tajam antara elite yudisial dan masyarakat pencari keadilan,” ungkap Prof Agus.Namun, Prof Agus menilai apresiasi terhadap SE ini tidak cukup berhenti pada tataran formal. Diperlukan upaya konkrit untuk melaksanakan SE ini. Yaitu melalui monitoring dan evaluasi internal di MA RI yang terukur, dengan indikator perilaku aparatur dalam penggunaan fasilitas negara, penampilan, hingga pola konsumsi publik.“Kedua yaitu penguatan peran pengawasan eksternal dan partisipatif publik, termasuk di dalammya perlunya pelibatan masyarakat sipil dan media dalam memantau perilaku aparatur pengadilan,” pungkas Prof Agus. (asp/asp). 

Tok! Isteri Terima Maaf Suami, Vonis Hakim Cerminkan Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-05-22 10:25:23

Donggala. Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan pidana bersyarat atau percobaan kepada GIAN, pria asal Kabupaten Sigi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap isteri sirinya. “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Andi Aulia Rahman, dalam persidangan terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Rabu 21/05/2025. Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa melakukan pemukulan terhadap isterinya sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah yang mengakibatkan sang isteri mengalami luka lebam dan terhambat melakukan aktivitasnya selama beberapa minggu. “Oleh karena itu, meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana, namun Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang paling tepat dan adil dijatuhkan kepada Terdakwa adalah berupa pidana bersyarat (percobaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut Hakim Ketua yang didampingi oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma dan Miranti Putri Pratiwi selaku Anggota Majelis. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan mekanisme Keadilan Restoratif. Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan korban yang tak lain merupakan istrinya. Adapun Kesepakatan Perdamaian ditandatangani dihadapan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 14/5/2024. “Bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan korban secara bersama-sama telah mengajukan Kesepakatan Perdamaian yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa berjanji akan menjaga keharmonisan rumah tangga serta tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari. Hal mana menurut Majelis Hakim, telah memenuhi prasyarat untuk menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Majelis Hakim. Lebih lanjut, Majelis Hakim menekankan alasannya dalam menjatuhkan pidana bersyarat (percobaan) sebagai bagian dari keringanan hukuman. Menurut Majelis Hakim bahwa meskipun sistem hukum pidana Indonesia masih berparadigma klasik, dalam pengertian bahwa pemaafan atau perdamaian bukanlah merupakan alasan penghapus pidana dan bukan pula alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, namun demikian, dalam perspektif sosiologis, lembaga perdamaian dan/atau permaafan merupakan nilai yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Sehingga lembaga perdamaian dan/atau permaafan tidak dapat dinegasikan dan haruslah menjadi dasar pertimbangan bagi Pengadilan dalam memulihkan kembali keadaan semula, menerapkan keadilan restoratif, dan memberikan keringanan hukuman pada diri Terdakwa."Karena diputus hukuman percobaan, Majelis Hakim telah memerintahkan agar JPU mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kembalilah ke rumah tangga Saudara dan bina kembali hubungan yang harmonis dengan isteri," pesan Majelis Hakim kepada Terdakwa. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB/CAS/LDR)

Ahli Hukum Apresiasi Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-22 08:45:53

Samarinda- Ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagia salah satu Langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan public,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:1.  Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.  Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.  Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.“Ini upaya untuk mengembalikan public trust, harus dimulai dengan meneguhkan komitmen dan keseriusan membenahi internal semacam ini. Terlebih integritas hakim dan seluruh jajaran lembaga peradilan, memang dimulai dari kesederhanaan,” ujar Herdiansyah.Lalu Herdiansyah menyinggung kesederhanaan para pendiri bangsa. Menurutnya, pola hidup dan gaya hidup sederhana para pahlawan tersebut perlu dijadikan teladan.  “Secara historis, founding parents kita dulu meletakkan urusan kesederhanaan di atas segalanya. Lagi-lagi karena mereka berpandangan bahwa, dari rahim kesederhanaanlah integritas itu lahir dan dibesarkan,” ucap Herdiansyah. (asp/asp)

Prof Nisa Soal Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan: Keren!

article | Berita | 2025-05-22 07:55:50

Jakarta- Guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Rofi Wahanisa menyambut baik kebijakan gaya hidup sederhana bagi aparat pengadilan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.“Keren jika dilaksanakan secara sadar, ikhlas dan konsisten,” kata Prof Nisa saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebetu adalah:1.   Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2.   Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3.   Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4.   Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.   Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.   Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7.  Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8.  Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9.  Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11.  Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Bagi Prof Nisa, kebijakan itu sangat mengagetkan dalam arti positif dan mengejutkan. Ia menilai kebijakan itu layak diterapkan juga di berbagai instansi.“Sejujurnya, membaca edaran itu jadi speechless,” ucap Prof Nisa.  (asp/asp)

Dirjen Badilum Terbitkan Surat Edaran Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

article | Berita | 2025-05-21 21:00:30

Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) baru saja menerbitkan surat edaran mengenai penerapan pola hidup sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat Edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2025.Mengutip isi surat edaran tersebut, bahwa seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan. Lebih lanjut, pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan Aparatur Peradilan Umum yang dilansir Tim DANDAPALA dalam Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 tersebut:Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme). Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Satu hari sebelumnya, 14 Mei 2025 Dirjen Badilum juga menerbitkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi.Naskah surat edaran tersebut dapat diakses dengan klik link: Surat Edaran Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025Surat Edaran Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2025

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif

article | Berita | 2025-05-21 20:00:38

Bangkalan – Lanjutan persidangan perkara dugaan pembunuhan Mahasiswi UTM Een Jumianti di Pengadilan Negeri Bangkalan telah sampai pada agenda akhir pemeriksaan. Dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa oleh Penasihat Hukum pada Rabu (21/05/2025). Tahap selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025. Pada saat agenda pembacaan duplik hari ini, puluhan mahasiswa UTM yang mengatasnamakan Suara Trunojoyo berdatangan ke halaman Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menggelar aksi solidaritas. Banyak spanduk dan poster yang dibentangkan berisi dukungan untuk korban. Aksi ini juga menuntut pihak Pengadilan Negeri Bangkalan agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.“Kami keluarga UTM menuntut kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memutus seadil-adilnya atas apa yang menimpa keluarga kami” ujar salah seorang mahasiswa UTM yang melakukan orasi.Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo menginfokan kepada Tim DANDAPALA, bahwa aksi solidaritas ini berjalan dengan kondusif, meski terdapat momen dimana Para pendemo aksi memanas ketika salah seorang perwakilan mahasiswa UTM meminta bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri yang dalam waktu bersamaan menjadi ketua majelis perkara tersebut. Melihat situasi tersebut PN Bangkalan bertindak tanggap dengan turun menemui massa aksi yang diwakili oleh juru bicara didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. “Akan tetapi, niat baik itu tidak diterima karena mahasiswa UTM tetap kekeh meminta bertemu Ketua Pengadilan Negeri. Juru bicara menjelaskan kepada masa bahwa pagi ini Ketua Pengadilan Negeri sedang ada kegiatan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya dan persidangan tersebut akan digelar siang ini setelah yang bersangkutan kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan”, ucap humas tersebut.Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan juga menegaskan kepada Para pendemo dari mahasiswa bahwa pengadilan harus tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dimana hal tersebut disampaikan kepada mahasiswa yang masih menuntut untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. Penjelasan tersebut diamini oleh mahasiswa dengan menutup kegiatan orasi dengan menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi di depan halaman kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.Setelah penyampaian pernyataan sikap dan aspirasi tersebut, beberapa mahasiswa ikut menyaksikan proses persidangan perkara tersebut. Meski terbatas oleh tempat, mahasiswa ataupun pengunjung lain masih dapat mengikuti proses persidangan melalui layanan streaming yang bisa diakses melalui website resmi PN Bangkalan. Layanan tersebut sebagai bukti bahwa pengadilan telah berkomitmen terhadap memberi pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan menjamin keterbukaan informasi public nantinya ketika putusan akan dibacakan besok.(EES)

Saat Inggris di Era Kegelapan Korupsi, Naikkan Gaji Hakim 500 % Jadi Solusi

article | History Law | 2025-05-21 18:05:11

KORUPSI di Indonesia saat terjadi di segala lini. Dari proyek jalan hingga proyek Alquran. Suap pun menggurita di semua sektor dengan jumlah ratusan ribu hingga triliunan rupiah.  Jauh sebelumnya, di Eropa abad ke-18, Inggris pun pernah mengalaminya. Sebagaimana dikutip dari buku karya Peter Carey ‘Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia’ yang diterbitkan Komunitas Bambu, 2016. Salah satunya diceritakan dalam Bab 2 ‘Korupsi di Indonesia Kontemporer dan Pengalaman Sejarah Inggris 1660-1830’. Dipaparkan era kegelapan Inggris terjadi pada saat negara tersebut melakukan ekspansi menguasai dunia dengan kekuatan militernya.“Bahkan, Perdana Menteri Inggris pertama, Sir Robert Walpole (1726-1740) menyelundupkan barang-barang mewah Prancis melalui Sungai Thames menuju kediaman resminya dengan menggunakan kapal-kapal patroli Kerajaan,” tulis buku tersebut di halaman 53 sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (21/5/2025).Disebutkan, korupsi antarlembaga saat itu diperburuk dengan penaklukan Inggris atas imperium Asia. Seperti Gubernur Wilayah Benggala, India, Warren Hastings (1773-1784) yang diberhentikan atas tuduhan korupsi pada 1787 tapi dibebaskan delapan tahun kemudian. Sebelumnya, Sir Robert Clive (1725-1774) pulang dari India dengan membawa kekayaan GBP 90 juta atau setara sekitar Rp 1,8 triliun. Kekayaanya diselidiki oleh parleman dan Clive memilih bunuh diri setahun setelahnya.“Kasus Hastings dan Clive menarik dalam pengertian perkembangan gejala korupsi. Ini menujukkan bahwa apa yang dianggap ‘korup’ bergeser dari generasi ke generasi. Meski Hastings dituduh oleh musuhnya di dewan pengurus bertindak ‘korup’ sebagai gubernur, ia ternyata dibebaskan dari semua tuduhan setelah diadili delapan tahun lamanya,” ungkappnya.Lalu bagaimana solusi Inggris dari zaman kegelapan korupsi itu?Salah satunya adalah meningkatkan upah pegawai negeri sipil, termasuk pengadilan, secara substansial. Ini dilakukan dengan menaikkan gaji hakim Inggris mulai 1645. Ketika itu gaji hakim senior dinaikkan 500 persen, menjadi GBP 1.000 kala itu atau setara dengan GBP 151 ribu di tahun 2015 (setara Rp 3,3 miliar/tahun).“Setelah gaji hakim dinaikkan secara fantastis, pemerintah juga melarang hakim ‘menerima penghasilan tambahan, keuntungan, atau hadiah’ yang lain. Baik secara langsung atau melalui staf ahli mereka. Ini untuk mencegah malpraktik hukum dan meringankan ongkos penggugat,” tulisnya.Delapan tahun setelahnya, Inggris mengeluarkan kode etik ‘Akta untuk Mencegah Permohonan, Penyuapan dan Pemerasan kepada Hakim (Act to Prevent the Solicitation of Judges, Bribery and Extortion). Kode etik itu berdampak sifnifikan kepada kejujuran hakim. Akhirnya, pengadilan yang dulunya marak dengan korupsi, akhirnya bisa hilang, meski membutuhkan proses selama 3 dekade. Bagi Inggris, tidak peduli berapa gaji yang dibayarkan ke hakim asalkan mau bertindak baik (quamdiu se bene gesserit) dan tidak berbuat berdasarkan kemauan raja.“Memang tidak berarti semua hakim di Inggris sama sekali lepas dari pengaruh politik, tapi secara profesional mereka mulai bertindak jauh lebih solid dan bisa dipercaya bebas dari suap. Sesuatu yang sangat diperlukan Ketika pemerintah Inggris mulai menggugat pejabat yang korup pada akhir abad ke-18 ketika Reformasi Penghematan diterapkan antara 1780 dan dasawarsa 1830-an,” terangnya. (asp/asp)

Video Ketua MA Melayat ke Rumah Duka Hakim Agung Abdul Manaf

video | Berita | 2025-05-21 16:40:39

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), Prof Sunarto datang ke rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah duka itu berada di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.Telah melayat juga di rumah duka Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar TUN dan Dirjen Badilag. Serta sejumlah hakim agung lainnya. Ketua MA dan para pejabat MA tampak mendoakan kepergian Dr Abdul Manaf dari dekat dan memberikan penghormatan terakhir. (asp)

Dirjen Badilum Berbincang, Turun Langsung Menempa Integritas di Ujung Pulau

article | Berita | 2025-05-21 16:40:16

Kab. Pulau Taliabu - Alkisah ketika Dr. Syamsuni, Ketua PN Bobong, bercerita santai kepada Tim DANDAPALA. Disampaikan, awalnya tengah perjalanan pulang dari menghadiri Undangan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (15/5/25), ia merasa dag dig dug bercampur bahagia menjadi satu, mengapa tidak, kala itu Dirjen Badilum, Bambang Myanto melalui handphone menghubunginya, menanyakan kabar PN Bobong, Pengadilan yang geografisnya terletak paling Barat Maluku Utara dalam wilayah Timur Indonesia. Kemudian, layaknya orang tua kepada anak, Dirjen Badilum bertanya keadaan dan kondisi PN Bobong saat itu. Obrolan lain pun merembet perlahan beralih, dengan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab kebenarannya, "yahh.. jawaban dari sang anak pada orang tuanya, yang sudah semestinya tanpa disembunyikan dan tanpa ditutupi, diatas mobil melaju yang kami tumpang", ucap Ketua PN Bobong."Memang, ini bukan kali pertama beliau pantau kami yang jauh dari keramaian melalui CCTV layaknya Pengadilan lain diseberang sana, beberapa kali bahkan, namun kami belum sempat bercerita", ucap KPN tersebut.Lebih lanjut, katanya banyak harapan yang dibumbui dengan pencerahan tidak hentinya disampaikan lewat suara handphone yang dipegangnya."Sesekali memang, berbagai masukan kami dapatkan melalui layar, namun sesekali juga biar tambah elok kami pun mengadu, kami berusaha terus melakukan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat Pulau Taliabu, namun masyarakat yang datang ke Pengadilan yang hendak kami layani, kadang datang syukur-syukur sekali satu dalam sebulan, bahkan tidak ada dalam dua bulan berikutnya, laporan yang cukup meregangkan, karena dibarengi senyum Pak Dirjen Badilum yang melebar", ucap  Syamsuni.Kemudian, sebenarnya ada juga beberapa yang tidak sempat tersampaikan waktu itu, karena percakapan keburu diakhiri oleh Pak Dirjen setelah kurang lebih 30 menit berjalan dalam perbincangan, meskipun sebenarnya PN Bobong ingin menyampaikan bahwa mereka sebagai aparatur pengadilan yang saat ini bertugas di bagian paling Barat-nya maluku Utara wilayah Timur Indonesia telah berupaya melaksanakan amanat dari  lembaga.Disampaikannya, PN Bobong telah melakukan kegiatan penyuluhan (sosialisasi) tentang hukum dan mempromosikan pelayanan hukum kepada warga desa terutama desa pesisir pantai, yang jarak dan lokasinya sulit terjangkau, sehingga harapannya, masyarakat lebih memahami hukum dan memanfaatkan layanan terbaik dari PN Bobong.  Beberapa waktu yang lewat PN Bobong telah melaksanakan penyuluhan di 2 sekolah yaitu SMA Negeri Bobong, SMK Pancuran  dan 2 desa, yaitu Desa Wayo dan Desa Kilong, kemudian akan terus berlanjut."Pengadilan Negeri Bobong tidaklah akan berhenti, dengan semangat kuat menempa Intergritas,  kami akan melayani dan memberikan yang terbaik untuk warga, dengan terus menerus bersosialisasi,  meskipun sesekali ombak itu kadang datang ditengah perjalanan untuk mengharu biru tim kami saat ini musim ombak Selatan, sebab hal masih banyak desa dengan warganya yang ramah yang kami harus sambangi di Kabupaten Pulau Taliabu ini", ucapnya. “Terus semangat pak Ketua, Terus junjung Integritas setinggi-tingginya, salam dari kami untuk seluruh Hakim dan Aparatur PN Bobong”, pesan Dirjen Badilum mengakhiri perbincangan tersebut. fac

PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara

article | Sidang | 2025-05-21 16:00:59

Sungai Penuh - Sebanyak tiga belas orang terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran kotak suara saat penghitungan suara Pemilu 2024 lalu, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu, 21 Mei 2025. Para terdakwa, yakni DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir secara langsung di ruang sidang utama untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan hakim anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.Sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim dengan tegas mengingatkan semua pihak yang hadir, baik para terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun pengunjung sidang, agar tidak melakukan tindakan transaksional seperti suap atau gratifikasi kepada Majelis Hakim maupun kepada aparat Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak atau oknum yang mengatasnamakan lembaga peradilan untuk meminta sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jambi, atau langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh.Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Para Terdakwa tersebut dituntut seragam dengan pidana penjara selama tujuh bulan, masing-masing menghadapi dakwaan yang berbeda, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Seluruh perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan nomor perkara berurutan, yakni 34/Pid.B/2025/PN Spn hingga 48/Pid.B/2025/PN Spn.Juru Bicara PN Sungai Penuh, Rafi Maulana menginformasikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa Para terdakwa terbukti terlibat dalam berbagai insiden perusakan kotak suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana masing-masing terdakwa melakukan perbuatan yang berbeda-beda di lokasi TPS yang juga berbeda. Tindakan tersebut mencakup perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Seluruh peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada DK dan JH, masing-masing atas dua perkara, dengan total hukuman 14 bulan penjara (7 bulan untuk tiap perkara). Sementara itu, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, dan PH masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Adapun HH dan W menerima vonis masing-masing 12 bulan penjara. Salah satu terdakwa, Ronaldo (RS), turut divonis 10 bulan dalam perkara ini. “Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa perusakan kotak suara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Sungai Penuh dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap keberlangsungan demokrasi”, ucap Juru Bicara PN Sungai Penuh tersebut. fac

Ditjen Badilum: 30 Orang Lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA/IA Khusus

article | Berita | 2025-05-21 14:00:08

Jakarta – Mengakhiri seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus, Ditjen Badilum melalui website dan saluran Info Badilum MA RI mengumumkan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Pimpinan Kelas IB dan Hakim lulus dalam seleksi tersebut.“Pengumuman Hasil Fit & Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan IA Khusus”, demikian sepintas info yang disebarkan melalui saluran Whatsapp Info Badilum MA RI, pada Rabu (21/05/2025).Di antara sejumlah nama peserta yang lulus terselip nama Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dan Ketua PN Boyolali, Dwi Hananta. Keduanya juga dikenal sebagai sosok yang berada dibalik hadirnya DANDAPALA.Sebelumnya rangkaian seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus diawali dengan pelaksanaan Profile Assesment yang diselenggarakan secara daring, Ujian Substansi secara elektronik dan Ujian Wawancara yang diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Mahkamah Agung RI.Selengkapnya nama-nama peserta yang lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus dapat dibaca di bawah ini:  (AL)

Senangnya Anggota PJR Diajak Silaturahmi PN Purwokerto Usai 24 Tahun Bekerja

article | Berita | 2025-05-21 13:50:11

Banyumas- Langkah Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mengundang banyak pihak silaturahmi diapresiasi semua komponen. Salah satunya anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Subardo. Bagaimana ceritanya?Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan dengan cara melakukan evaluasi total.Dalam rangka memaksimalkan cara evaluasi, PN Purwokerto menggunakan cara yang tak biasa dan berani, yaitu dengan secara langsung mengundang pengguna layanan beserta stake holder terkait untuk bersilaturahmi.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (19/5) Senin, telah diadakan silaturahmi bersama dengan sekitar 30 pengguna layanan yang terdiri dari unsur masyarakat desa, mahasiswa, serta advokat, hingga kepada stake holder terkait, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, PJR Purwokerto, dan Kemenhub Jembatan Timbang Ajibarang.Dalam sambutannya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menerangkan bahwa PN Purwokerto sangat memerlukan penilaian yang obyektif mengenai layanan yang telah diberikan selama ini, sehingga untuk itu dirasa sangat tepat apabila penilaian tersebut langsung dimintakan dari pengguna layanan itu sendiri.“Agar kami mengetahui di mana kekuatan atau kelebihan yang patut untuk kami pertahankan. Sebaliknya, kami juga dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan kami dalam memberikan pelayanan, untuk kami evaluasi dan benahi” terang Eddy didampingi Sekretaris PN Purwokerto, Muhamad Nur Aberor.Eddy menambahkan, respon pengguna layanan ibarat sebuah cermin diri. Karena dengan mendengar secara langsung, PN Purwokerto diharapkan dapat mengetahui apa yang harus dibenahi dan ditingkatkan, guna menjaga marwah lembaga peradilan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. “Bonding yang kuat antara pengadilan dan pengguna layanan sangat diperlukan dalam membangun lembaga yudikatif, karena tanggung jawab untuk membenahi lembaga ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tunggal kami sebagai aparatur pengadilan, namun juga menjadi tanggung jawab dari seluruh masyarakat Indonesia” tambah pria kelahiran asal Medan, Sumatera Utara tersebut.Dalam berjalannya kegiatan, kesempatan juga diberikan kepada yang hadir untuk mengutarakan pengalamannya masing-masing dalam menggunakan layanan yang PN Purwokerto. Dari keran curhat yang dibuka tersebut, PN Purwokerto menerima beragam feed back berupa apresiasi, masukan, ide, serta gagasan yang dipandang relevan sebagai evaluasi dari penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.Salah satu yang mencolok dalam sesi curhat tersebut ialah mana kala Subardo, dari PJR Purwokerto, menyatakan apresiasinya atas kegiatan yang diadakan, karena selama 24 tahun bekerja, ini merupakan kali pertama untuknya mendapatkan panggilan guna bersilaturahmi langsung dengan pengadilan.“Pelayanan dalam penangangan perkara tilang sudah sangat bagus sekali, karena diisi oleh petugas yang sopan dan santun, serta ketika ada suatu kekurangan, petugas sangat responsif dan bersedia untuk sabar menyampaikan kekurangan tersebut,” ujar Subardo.Selain apresiasi, tak lupa Subardo juga memberikan masukan terkait jadwal sidang perkara tilang, yang pada pokoknya apabila terdapat tanggal merah dalam bulan berjalan, PN Purwokerto diharapkan agar segera menyampaikan terkait jadwal sidang penggantinya.Melalui apresiasi, masukan, ide, serta gagasan dari pengguna layanan dan stake holder terkait, PN Purwokerto diharapkan mampu untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan pengadilan.Kegiatan kali ini juga diharapkan dapat mendukung arahan pimpinan dalam upaya pembenahan terhadap lembaga, khususnya dengan memberikan layanan yang berkarakter, melalui sentuhan tangan aparatur yg berintegritas. (CH/asp).  

Mengenal Lebih Dekat Anti SLAPP di Indonesia

article | Opini | 2025-05-21 12:00:45

Pernahkah Anda membayangkan, saat ini menghirup udara segar, namun tiba-tiba kualitasnya memburuk dan tercemar? Lebih ironis lagi, ketika Anda berjuang menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, justru langkah Anda dihambat atau malah Anda dirugikan lagi oleh pihak yang berkuasa atau pihak yang memiliki kemampuan (dalam segala hal, Mis. ekonomi, sosial, jabatan, kekuasaan, politik) dan lebih parahnya jerat yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang sah berlaku di Indonesia. Ironi ini bisa kita sebut dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation. Alih-alih menjadi mekanisme keadilan, peraturan perundang-undangan dalam konteks ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki sumber daya lebih besar—baik ekonomi, sosial, jabatan, kekuasaan, maupun politik—untuk membungkam kritik dan partisipasi publik. Menyikapi ironi ketika hak menyampaikan aspirasi atas dugaan pencemaran lingkungan justru berujung pada ancaman jeratan hukum, konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) hadir sebagai mekanisme krusial. Anti-SLAPP bertujuan melindungi individu atau kelompok yang menyampaikan kritik atau berpartisipasi dalam isu publik dari tuntutan hukum yang bersifat strategis, yang tujuan utamanya bukan mencari keadilan, melainkan membungkam dan menimbulkan efek jera. Di Indonesia, perlindungan terhadap para pejuang lingkungan dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait isu lingkungan menemukan pijakannya dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa pembela lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas upaya mereka dalam memperjuangkan hak lingkungan yang baik dan sehat. Lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen  Mahkamah Agung dalam penegakan hukum lingkugan hidup, pada tanggal 12 Juni 2023, telah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (PERMA 1/2023). Perma ini hadir sebagai angin segar dan memberikan landasan hukum yang memungkinkan para pejuang lingkungan hidup yang selama ini rentan dikriminalisasi secara pidana atau digugat secara perdata atas aksi pembelaan mereka, kini memiliki mekanisme untuk meminta agar perkara yang menjerat mereka dihentikan. Perlindungan hukum bagi para pejuang hak atas lingkungan hidup dari ancaman gugatan perdata diatur secara khusus mekanismenya dalam Pasal 48 hingga Pasal 51 PERMA 1/2023. Di dalam Pasal 49 PERMA 1/2023 secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap gugatan perdata, termasuk gugatan balik (rekonvensi), yang terindikasi kuat bertujuan untuk menjegal perjuangan masyarakat dalam meraih hak atas lingkungan yang sehat dan berkualitas, adalah sebuah pelanggaran nyata terhadap amanat Pasal 66 UU PPLH. Lebih lanjut, pasal ini memberikan amunisi berharga bagi para pejuang lingkungan yang terseret dalam pusaran gugatan perdata, dengan memberikan hak untuk mengajukan eksepsi atau jawaban yang jelas menyatakan bahwa gugatan tersebut tak lain adalah upaya pembungkaman atas aksi pembelaan hak lingkungan mereka. Ini adalah penegasan bahwa pengadilan tidak boleh menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melemahkan suara-suara yang berjuang demi lingkungan hidup. Hal lain yang tak kalah menarik, bahwa di dalam Pasal 50 PERMA 1/2023 secara eksplisit mengamanatkan bahwa ketika tergugat mengajukan eksepsi, lengkap dengan bukti permulaan yang mengindikasikan gugatan penggugat merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembelaan lingkungan sebagaimana diatur Pasal 66 UU PPLH, hakim pemeriksa perkara memiliki kewajiban untuk memberikan waktu yang singkat namun krusial, yakni tujuh hari, kepada penggugat untuk memberikan tanggapannya. Hakim pemeriksa perkara segera, wajib menjatuhkan putusan sela paling lambat 30 hari sejak eksepsi diajukan. Ketentuan ini adalah tamparan keras bagi praktik pengadilan yang berlarut-larut, sebuah kepastian hukum yang mendesak agar para pejuang lingkungan tidak terperangkap dalam labirin ketidakpastian. Putusan sela dalam tempo sesingkat itu menjadi indikator keseriusan pengadilan dalam menimbang dugaan praktik SLAPP, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi retorika, namun terwujud dalam tindakan nyata dan cepat. Ketika tergugat berhasil meyakinkan hakim atas kebenaran eksepsinya, maka gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika eksepsi tersebut gagal dibuktikan, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara. Lebih jauh lagi, jika dalam proses pemeriksaan pokok perkara hakim menemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH maka gugatan penggugat akan ditolak, dan bahkan hakim dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi baik dalam bentuk kerugian materiil dan/atau imateriil yang diajukan tergugat melalui gugatan baliknya (rekonvensi). Perlindungan dari tuntutan pidana bagi pejuang lingkungan mirip dengan perlindungan dari gugatan perdata. Terdakwa bisa mengajukan keberatan bahwa ia adalah pejuang lingkungan yang dilindungi UU PPLH. Hakim lalu memberi waktu 7 hari bagi jaksa untuk menanggapi. Dalam 30 hari, hakim memutuskan sela. Jika terbukti ada pelanggaran Pasal 66 UU PPLH, hakim langsung memutus bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara, namun jaksa bisa kasasi. Jika pelanggaran tidak terbukti, keberatan terdakwa ditolak dan sidang lanjut ke pokok perkara. Namun, jika di sidang pokok perkara terbukti pelanggaran Pasal 66 UU PPLH, dakwaan jaksa tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Bahkan, jika perbuatan terdakwa terbukti tapi ia adalah pejuang lingkungan, hakim bisa memutus lepas dari segala tuntutan. Bentuk-Bentuk Pelindungan Hukum Pelindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berikut adalah sejumlah kriteria yang dapat menjadi panduan bagi hakim dalam mengevaluasi apakah tindakan seseorang layak mendapatkan perlindungan Pasal 66 UU PPLH: Penyampaian usulan atau keberatan mengenai pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tertulis, penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata, atau proses hukum lain yang berkaitan dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan, penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya; dan/atau komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Upaya memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat haruslah sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Namun, tindakan yang melampaui batas hukum dapat dibenarkan jika terbukti tidak ada opsi lain yang memungkinkan dan tindakan tersebut semata-mata dilakukan demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar bagi masyarakat luas. Ketentuan ini menciptakan keseimbangan yang krusial antara kepatuhan terhadap hukum dan perlunya tindakan luar biasa dalam kondisi mendesak demi kepentingan publik yang lebih besar. Hadirnya Perma 1/2023 merupakan langkah maju yang signifikan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya menjawab ironi praktik SLAPP yang membungkam suara kritis, tetapi juga memperjelas mekanisme dan kriteria perlindungan, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Implementasi Perma ini secara konsisten dan berintegritas oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim, akan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan memastikan bahwa keberanian masyarakat dalam membela lingkungan tidak lagi menjadi celah untuk kriminalisasi atau gugatan yang tidak berdasar. (LDR/AAR)

PN Banda Aceh Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hingga Pistol Mainan

article | Berita | 2025-05-21 11:30:11

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengikuti dan menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diwakili hakim ad hoc tipikor Zul Azmi atas tugas dari Ketua PN Banda Aceh.Berdasarkan keterangan yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), acara pemusnahan barang bukti itu digelar pada Selasa (20/5) kemarin pagi. Hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah, perwakilan dari Polresta Banda Aceh, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, serta dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2024 sampai dengan Mei 2025. Yiatu terdiri dari sabu, ganja, handphone berbagai merek, minuman keras, pistol mainan, berbagai alat hisap sabu serta barang bukti lainnya untuk melakukan kejahatan. Kepala Kejari Banda Aceh menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas dasar melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga terkait keamanan dan juga tidak disalahgunakan.Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, dibuang ke tempat pembuangan air dan dibakar. (asp/asp)  

Foto Hakim Agung Dr Abdul Manaf Wafat

photo | Duka | 2025-05-21 10:05:04

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.

Tok! PN Lubuk Pakam Jatuhkan Pidana Mati Dua Kurir Sabu 14 Kg

article | Sidang | 2025-05-21 09:00:20

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar. Dalam dua perkara terpisah, yakni nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Mustafa, dan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Fauzi Yusuf, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat total 14 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Mei 2025. Informasi dari Humas PN Lubuk Pakam bahwa putusan ini juga menjadi salah satu putusan paling tegas yang dijatuhkan dalam perkara narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Lebih lanjut disampaikannya, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB, di Gerbang Tol Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa ditangkap bersama di dalam satu unit mobil yang dikendarai secara bergantian. Dalam kendaraan tersebut ditemukan satu tas plastik berwarna merah yang berisi 14 bungkus sabu dalam kemasan hijau berlabel Chinese Pin We, dengan berat keseluruhan mencapai 14.000 gram atau 14 kilogram.Dari hasil persidangan, terungkap bahwa keduanya terlibat aktif dalam konspirasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Jambi atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO. Fauzi Yusuf diketahui berperan sebagai inisiator yang menghubungi dan mengajak Mustafa untuk ikut serta. Sementara Mustafa bertugas menjemput dan menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum keduanya bersama-sama membawa sabu menuju tujuan.Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Sulaiman selaku Ketua Majelis, dengan Elviyanti Putri, dan Endra Hermawan sebagai Hakim Anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Majelis juga menetapkan agar barang bukti berupa 14 bungkus sabu, alat komunikasi, dan tas plastik merah dimusnahkan. Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika dirampas atau dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata keberanian dan integritas lembaga peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. “Pengadilan akan selalu berdiri di garda depan dalam perang terhadap narkotika”, ucap tegas Ketua PN tersebut.Lebih lanjut disampaikannya, dengan dijatuhkannya dua pidana mati dalam satu rangkaian perkara besar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekali lagi menegaskan perannya dalam menjaga marwah hukum, serta memberikan efek jera dan pelajaran yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. fac

Ketua MA Melayat ke Rumah Duka Hakim Agung Dr Abdul Manaf 

article | Duka | 2025-05-21 08:40:29

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (21/5//2025), Prof Sunarto datang ke rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah duka itu berada di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.Telah melayat juga di rumah duka Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar TUN dan Dirjen Badilag. Serta sejumlah hakim agung lainnya. Ketua MA dan para pejabat MA tampak mendoakan kepergian Dr Abdul Manaf dari dekat dan memberikan penghormatan terakhir.“Almarhum menurut keterangan istri dan keluarga, sebelum sholat subuh terjatuh di kamar mandi,” ucap Ketua Pengadilan Agama (PA) Cilegon, Abdurrahman menuturkan ulang keterangan keluarga.Rencananya, jenazah setelah disemayamkan di Gedung MA akan dikebumikan di pemakaman keluarga tidak jauh dari rumahnya.“Almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga tidak jauh dari kediaman almarhum,” ungkap Abdurrahman.(asp/asp)

Jenazah Hakim Agung Abdul Manaf akan Disemayamkan di Gedung MA

article | Duka | 2025-05-21 08:10:25

Jakarta- Duka mendalam menyelimuti dunia hukum Indonesia. Salah satu hakim agung terbaik, Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun. Untuk menghormati kepergiannya, rencananya jenazah akan disemayamkan sejenak di Gedung MA. “Setelah dimandikan, almarhum akan dibawa ke MA untuk penghormatan jenazah di Balairung MA, kemudian disholatkan di mesjid Al Mahkamah MA,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Cilegon, Abdurrahman Rahim saat dihubungi DANDAPALA, Rabu (21/5/2025). Menurut penjelasan keluarga kepada Abdurrahman, almarhum wafat pagi ini di rumahnya di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, sekitar pukul 04.30 WIB. (Berita ini juga meralat berita sebelumnya yang menyebutkan wafat pukul 05.30 WIB). Saat itu mantan Dirjen Badilag itu hendak salat subuh.“Almarhum menurut keterangan istri dan keluarga, sebelum sholat subuh terjatuh di kamar mandi,” ucap Abdurrahman menuturkan ulang keterangan keluarga.Rencananya, jenazah setelah disemayamkan di Gedung MA akan dikebumikan di pemakaman keluarga tidak jauh dari rumahnya. “Alamarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga tidak jauh dari kediaman almarhum,” ungkap Abdurrahman. Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan jenazah akan disemayamkan di MA pukul 11.00 WIB. "Jam 09.30 WIB jenazah diberangkatkan dari Depok.  Insha Allah jam 11.00 WIB sudah disemayamkan di MA, kemudian disholatkan di mesjid Mahkamah Agung," kata Sobandi. Riwayat Hidup Almarhum Dr Abdul Manaf Sebagaimana dikutip dari website Badan Peradilan Agama (Badilag), Dr Abdul Manaf lahir di Bogor, 12 Juli 1958. Abdul Manaf mengawali karirnya sebagai pegawai di PA Bajawa, NTB, pada tahun 1984. Dua tahun kemudian menjadi hakim di tempat yang sama.Masih di satker yang sama, pada tahun 1988 ia menjadi wakil ketua dan dipromosikan menjadi ketua pada tahun 1992.Empat tahun menjadi Ketua PA Bajawa, Abdul Manaf dimutasi menjadi Ketua PA Karangasem, Bali. Ia memulai tugas sebagai Ketua tahun 1996.Abdul Manaf menapaki karir di Pulau Jawa mulai tahun 2003, ketika dilantik menjadi Wakil Ketua PA Jakarta Utara. Di satker yang sama, mulai tahun 2006, alumnus IAIN Yogyakarta itu dipromosikan menjadi ketua.Pada tahun 2008, Abdul Manaf diangkat menjadi hakim tinggi di PTA Medan. Setahun berselang,  ayah dari dua anak itu pindah tugas ke PTA Jakarta sebagai hakim tinggi yang ditugaskan di Badan Pengawasan MA.Karir Abdul Manaf menanjak di Bawas. Mulai tahun 2012, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon II, tepatnya Inspektur Wilayah IV Bawas yang meliputi wilayah NTB, NTT, Maluku dan Papua. Setahun kemudian yaitu pada tahun 2013, Abdul Manaf digeser menjadi Inspektur Wilayah III Bawas yang meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.Pada tahun 2015, Abdul Manaf dilantik sebagai Dirjen Badilag. Ia merupakan Dirjen Badilag yang ketiga setelah Wahyu Widiana dan Purwosusilo. Tiga tahun kemudian ia dilantik menjadi Wakil Ketua PTA Surabaya. Setelah lulus fit and proper test Calon Hakim Agung di Gedung DPR, akhirnya pada 15 Agustus 2018, Abdul Manaf secara Resmi dilantik menjadi Hakim Agung. (asp/asp)

Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

article | Opini | 2025-05-21 08:00:52

Pendahuluan FEMISIDA terbentuk  dari kata Femi yang berasal dari  kata female yang berarti perempuan, sedangkan sida berasal dari bahasa latin caedera yang berarti pembunuhan. Sehingga femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah femisida artinya pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida diartikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Istilah “femisida” pertama kali  digunakan oleh John Corry, Sejarawan Inggris  Tahun 1801  dalam bukunya “A Satrical View of London at the Commencement of the nineteenth Century”  untuk merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan. Kemudian di  tahun 1976 Profesor Diana EH Russell  bersama Nicole van Den Hen, tokoh pelopor, pakar, aktivis feminis  kekerasan laki-laki terhadap perempuan, di Pengadilan Internasional Kejahatan terhadap Perempuan International Tribunal on Crimes  Against women di Brussels, Belgia menggunakan istilah tersebut untuk menarik perhatian publik pada kekerasan dan diskriminasi laki-laki terhadap perempuan. Pada awalnya, femisida didefinisikan sebagai “pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang dimotivasi oleh kebencian, penghinaan, kesenangan, atau rasa memiliki terhadap “perempuan” dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki.” Kemudian Prof Russel menyederhanakan definisi femisida menjadi ”pembunuhan satu atau lebih perempuan oleh satu atau lebih laki-laki karena mereka perempuan” dalam pidato pengantarnya pada Simposium PBB tentang Femisida pada tanggal 26 November 2012. Femisida dan Beragam Kasus di Indonesia Komnas perempuan baru merumuskan istilah femisida tersebut 9 (sembilan) tahun setelah Simposium PBB dengan  merujuk pada situasi di Indonesia. Karena, istilah femisida maknanya yang diterima sering kali bervariasi, tergantung pada perspektif siapa yang sedang diperiksa atau dari negara atau kawasan dunia mana. Fenomena femisida, termasuk konseptualisasi dan pengukurannya, terus menjadi subjek diskusi internasional baik itu dikalangan akademis, kebijakan, dan aktivis serta dalam lembaga legislatif dan kebijakan regional, nasional, dan lainnya. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendefinisikan femisida dengan merangkumkan definisi yang telah disusun oleh Pelopor Khusus Anti Kekerasan terhadap Perempuan PBB, OHCHR dan UN Women dan WHO sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Femisida juga didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik. Berdasarkan data Komnas Perempuan, di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2023, terjadi total 798 kasus femisida di Indonesia. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan tentang Pemantauan Femisida tahun 2024 melalui pemberitaan media online untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024 dari 33.225 berita ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. Tahun 2023 diketahui terdapat femidia intim yang dilakukan suami sebanyak 71 kasus, dilakukan pacar 47 kasus, dilakukan anggota keluarga 29 kasus dan dilakukan pengguna layanan seksual 16 kasus. Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial dan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum  belum memiliki keberpihakan yang terlalu baik. Padahal Femisida adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut disebabkan Indonesia belum mengatur tentang femisida secara khusus. Meskipun Indonesia memiliki beberapa aturan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan  yang tersebar antara lain UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT dan UU TPKS yang secara eksplisit belum mengatur tentang femisida. Femisida dalam Instrumen Internasional Negara-negara yang telah mengintegrasikan femisida dalam perundang-undangan tindak pidana, antara lain Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Ekuador, El Savador, Guatemala, Honduras, Meksiko, Nikaragua, Panama, Peru, Paraguay, Uruguay dan Venezuela. Untuk menjelaskan apa itu femisida, WHO Pelopor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan tentang kekerasan terhadap perempuan, Deklarasi Wina, dan UN Women and UNODC, inter-agency working document (victim dissaggregations) telah  menetapkan 9 (sembilan) perbuatan yang tergolong  kategori femisida tersebut sebagai berikut: Femisida Intim merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh suami/mantan suami atau pacar/mantan pacar atau pihak lainnya.Femisida Budaya, merupakan serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut: Femisida atas nama kehormatan, yaitu pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas. Pembunuhan dilakukan karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran, perzinahan, diperkosa atau hamil diluar nikah; Femisida terkait mahar: yaitu pembunuhan perempuan karena konflik mas kawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami; Femisida Terkait Ras, Suku dan Etnis yaitu pembunuhan perempuan adat etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku dan etnis minoritas; Femisida Terkait tuduhan sihir, yaitu pembunuhan berdasarkan tuduhan terkait sihir atau santet; Femisida terhadap pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation/circumcision) (FGM/C) atau dikenal pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP) merupakan bagian dari kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi perempuan yang dapat berdampak kematian anak perempuan dan perempuan dewasa; femisida bayi (aborsi, balita dan batita) yaitu pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap tidak berharga dibandingkan bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas. Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan dianggap bukan penerus kekerabatan dan garis keturunan keluarga luas dalam komunitas. Femisida Konteks Konflik Bersenjata, merupakan pembunuhan dalam konteks konflik bersenjata, biasanya didahului kekerasan fisik yang dilakukan aktor negara maupun non negara, UNODC menyatakan penargetan perempuan dalam konflik bersenjata dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang (weapon of war) digunakan untuk menghancurkan tatanan masyarakat, seperti perempuan yang mengalami pemerkosaan dalam konflik sering dijauhi dan dikucilkan oleh komunitas mereka. Femisida Konteks Industri Seks Komersial merupakan pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain karena perselisihan biaya atau kebencian terhadap kelompok pekerja seks komersial.Femisida perempuan dengan Disabilitas, merupakan pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya ataupun efek domino karena telah terjadi kekerasan seksual hingga kehamilan.Femisida Orientasi Seksual dan  Identitas Gender merupakan pembunuhan yang didasarkan kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.Femisida di Penjara, merupakan pembunuhan yang terjadi pada tahanan perempuan dalam konteks sistem penjara.Femisida Non Intim (Pembunuhan Sistematis) merupakan pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara maupun non negara;Femisida Pegiat HAM/Pegiat Kemanusiaan. Merupakan pembunuhan dilakukan aktor negara atau non negara terhadap perempuan yang berjuang bagi pemenuhan HAM di komunitasnya atau masyarakat luas. Perjuangan ini dianggap mengancam atau merugikan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Instrumen Internasional yang berkenaan dengan perlindungan  femisida yaitu: Pasal 3 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia menjadi UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia yang menyatakan :”Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu dan Pasal 5 yang menyatakan ”Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.”Pasal 3 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sosial dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights/ ICCPR)  yang telah disahkan melalui UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik  yang menyatakan “Setiap orang memiliki hak atas hidup dan Pasal 7 menyatakan “hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi”.Pasal 3 Komentar Umum Komite ICCPR pada tahun 2000 tentang kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah disahkan melalui UU No 7 Tahun 1984 tentang CEDAW. Dimana Pasal 1 melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Femisida merupakan pembunuhan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Pasal 2 menyatakan negara pihak berkewajiban mengadopsi kebijakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan. Kewajiban ini bersifat alamiah, tidak boleh ada pembenaran atas penundaan berdasarkan apapun termasuk alasan ekonomi, budaya atau agama. Kewajiban negara mencakup tanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap perempuan atau pembiaran yang dilakukan aktor negara atau non state actor.Rekomendasi Umum No 19 CEDAW tentang kekerasan terhadap perempuan yang menetapkan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 CEDAW mencakup kekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan karena dia adalah perempuan. Kekerasan berbasis gender merupakan bentuk diskriminasi yang menghalangi perempuan untuk mampu menikmati hak-hak dan kebebasan dasar secara setara dengan laki-laki. Butir 7 Rekomendasi Umum No 19 CEDAW tentang kekerasan berbasis gender yang merusak, menghalangi atau meniadakan penikmatan oleh perempuan terhadap hak asasinya dan kebebasan fundamental berdasarkan hukum internasional atau berdasarkan konvensi HAM, adalah diskriminasi dalam pengertian Pasal 1 CEDAW.Rekomendasi Umum No 33 CEDAW tentang Akses pada keadilan. Meski perempuan korban meninggal, namun negara wajib menegakkan keadilan dengan menginvestasi kasusnya, memberi ganti rugi kepada keluarganya dan pemulihan yang diperlukan serta menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya.Rekomendasi Umum No 35 yang merupakan perluasan dari Rekomendasi Umum No 19 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa kekerasan tersebut merupakan masalah sosial dan bukan individual sehingga membutuhkan respon yang komprehensif dari negara. Rekomendasi ini menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender terjadi  di semua tempat dan ruang interaksi  manusia, publik maupun pribadi, termasuk dalam pengaturan konteks keluarga, komunitas, ruang publik. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat diakibatkan oleh perbuatan, pengabaian atau kelalaian aktor negara atau bukan negara,  yang bertindak secara teritorial atau ekstrateritorial, termasuk tindakan militer ekstrateritorial negara, secara individu atau sebagai anggota organisasi atau koalisi internasional atau antar pemerintah, atau ekstrateritorial atau koalisi internasional atau antar pemerintah, atau ekstrateritorial operasi perusahaan swasta.Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan melalui UU No 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights People With Disabilities (CRPD) dan diturunkan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas memiliki kerentanan berlapis dibandingkan dengan perempuan non disabilitas. Pertama, karena gendernya. Kedua, kondisi disabilitas yang mengakibatkan mereka mengalami berbagai hambatan. Pasal 5 menyatakan hak perempuan penyandang untuk “bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. (Ayat IV).Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia kemudian mengimplementasikan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002 tentang   Perlindungan Anak No 23 yang direvisi dengan UU No 35 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Dokumen hasil Pertemuan Tinjauan Regional Beijing +25 yang diorganisir Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa pada Oktober 2019 menyatakan mendukung prakarsa Pemantau Femisida (Femisida Watch). Rekomendasi No. 31 menyerukan kepada semua negara agar membangun badan nasional multidisiplin seperti Pemantau Femisida yang bertujuan bekerja secara aktif untuk pencegahan femisida atau pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan.Sekjen PBB pada pertemuan Tingkat Tinggi Konferensi Dunia IV tentang Perempuan pada 1 Oktober 2020 menyerukan tindakan afirmasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan termasuk femisida.Pembangunan Berkelanjutan (SDGS) sebagaimana tujuan 16.1 “Pengurangan secara signifikan jumlah segala bentuk kekerasan dan angka kematian perempuan di mana pun”. Konsepsi Femisida Dalam Kerangka Hukum Nasional di Masa Depan Khususnya di Indonesia memiliki beberapa aturan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan yang tersebar antara lain UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT dan UU TPKS yang secara eksplisit belum mengatur tentang femisida. Berdasarkan berbagai regulasi tersebut menunjukan femisida masih belum sepenuhnya mendapat tempat dalam kerangka hukum nasional. Akibatnya, perkara-perkara pembunuhan yang seharusnya masuk ke ranah femisida, tumpang tindih dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa aturan-aturan di Indonesia belum mendefinisikan fenomena penanganan kasus femisida yang telah disepakati secara global sebagaimana definisi menurut Deklarasi Wina, sehingga  penanganan femisida masih bersifat umum, definisi femisida sebagai salah satu bentuk pembunuhan motifnya belum terlihat terkait gender korban. Misalnya Pembunuhan perempuan akibat kekerasan oleh pasangan intim/rumah tangga tidak secara spesifik mendefinisikan kasus sebagai bagian dari femisida. Sebagaimana UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan KUHP yang berlaku, kasus berikut lebih mengarah dan condong ke kasus pembunuhan umum yang melihat perempuan korban tindak pidana KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan Pasal 5 UU PKDRT melarang kekerasan rumah tangga dengan cara: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. KDRT yang menyebabkan kematian setara dengan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau penganiayaan berat dengan rencana (Pasal 352 ayat 2). Penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan tidak didefinisikan secara khusus sebagai kasus femisida dan landasan hukum yang berlaku merujuk ke KUHP dan bila perlu UU Perlindungan Anak. Pembunuhan perempuan dan anak perempuan atas nama kehormatan seseorang maupun kolektif tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku. Aturan pasal yang memayungi kasus-kasus spesifik atas nama kehormatan  lebih umum sehingga motif ini mengarah pada rujukan KUHP. Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam konteks konflik bersenjata belum memiliki aturan khusus dalam perundang-undangan di Indonesia, sepenuhnya merujuk ke KUHP. Pembunuhan perempuan terkait mahar belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, landasan hukum yang digunakan merujuk KUHP. Pembunuhan perempuan dan anak perempuan karena orientasi seksual dan identitas gender hingga saat ini belum memiliki hukum yang khusus mengatur hal tersebut. Dalam praktiknya motif pembunuhan terhadap perempuan dan anak ini berlaku ketentuan KUHP serta UU Perlindungan Anak. Pembunuhan perempuan dan anak perempuan penduduk asli karena jenis kelamin hingga kini belum diatur dalam perundang-undangan khusus yang mengatur motif pembunuhan tersebut. Landasan hukum yang digunakan sebagai rujukan adalah KUHP dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 huruf B angka 4 menyatakan” Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul,  pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis’. Pembunuhan bayi perempuan dan pembunuhan janin berdasarkan jenis kelamin belum memiliki landasan hukum yang mengatur mengenai motif pembunuhan tersebut ataupun aborsi selektif atas dasar jenis kelamin. Perundang-undangan yang dijadikan rujukan adalah KUHP dan UU Perlindungan Anak. Kematian terkait P2GP belum diatur dalam peraturan khusus yang melarang praktik tersebut secara jelas. Pembunuhan perempuan karena tuduhan sihir tidak memiliki hukum yang khusus mengatur hal tersebut. Pembunuhan berbasis gender lainnya yang berhubungan dengan geng, kejahatan terorganisir, pengedar narkoba, perdagangan manusia dan penyebaran senjata api belum diatur secara khusus. Motif pembunuhan tersebut merujuk pada KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan uraian diatas jelaslah dalam perundang-undangan nasional, femisida ditempatkan sebagai kriminalitas umumnya dan bukan kejahatan berbasis gender. Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum terkait femisida di Indonesia adalah; Pembunuhan sebagaimana diatur dalam  Pasal 338 KUHP “Ada dua unsur esensial dalam pasal ini yaitu adanya unsur subjektif dengan sengaja dan unsur objektif menghilangkan nyawa orang lain.Pembunuhan disertai atau didahului tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.Pembunuhan berencana  sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam  Pasal 351 ayat 3 KUHP.Penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu jika mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP.Penganiayaan berat jika mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP.Penelantaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat 2 KUHP.Perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 304 KUHP (menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara) dan Pasal 305 KUHP (menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak) yang mengakibatkan kematian.Pemerkosaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 KUHP.Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 285  KUHP (pemerkosaan), Pasal 286 KUHP (persetubuhan), Pasal 287 KUHP (persetubuhan dengan anak), Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul) dan Pasal 290 KUHP (perbuatan cabul terhadap anak) yang  mengakibatkan kematian.Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”Kekerasan seksual terhadap Anak yang menyebabkan Kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.Pembunuhan Anak (perempuan) sebagaimana diatur dalam  Pasal 341 KUHP.Pembunuhan Anak (perempuan)  sebagaimana diatur dalam pasal 342 KUHP.Pengguguran dan Pembunuhan terhadap Kandungan/Janin (Aborsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.UU perlindungan Anak Pasal 45 A mengenai perbuatan aborsi.Pasal 347 KUHP “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”Pasal 347 KUHP ayat (1) dengan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 348 KUHP. Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita lain, diancam dengan pidana penjara selama paling lama lima tahun enam bulan. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 449 KUHP. Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah  dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.Pembunuhan Berhubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO). Kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang diikuti dengan pembunuhan sendiri sering dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Namun, di berbagai fenomena kekerasan berbasis gender tersebut berdampak serius terhadap korban. Selain itu, kekerasan berbasis gender dapat menghancurkan seluruh integritas dan masa depan hidup korban yang menyebabkan korban merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Harus disadari, kekerasan berbasis gender sesungguhnya mengancam keberlangsungan bangsa dan kualitas generasi yang akan datang. Kesimpulan Bentuk-bentuk dan definisi femisida  hampir tidak terdengar dan terintegrasi secara optimal sebab peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan daerah di Indonesia masih belum memberikan definisi jelas tentang kekerasan dan pembunuhan berbasis gender yaitu pembunuhan perempuan karena ia perempuan; Belum ada payung hukum yang membedakan antara kasus pembunuhan berbasis gender yang korbannya perempuan dengan pembunuhan sebagai kriminalitas umum. Belum ada aturan tentang  tindak pidana penghilangan nyawa berbasis gender, yang saat ini masih tersebar di berbagai peraturan. Sehingga harmonisasi dengan cara pengaturan secara khusus mengenai femisida harus didorong sebagai wujud perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender. (LDR)Ainal MardiahPenulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI.

Innalilahi…Hakim Agung Abdul Manaf Wafat

article | Duka | 2025-05-21 06:00:06

Jakarta- Kabar duka datang dari dunia hukum. Kali ini dari Mahkamah Agung (MA). Hakim agung Abdul Manaf kembali ke Rahmatullah untuk selamanya.“Telah berpulang ke Rahmatullah hakim agung Yang Mulia Dr Abdul Manaf,” demikian informasi yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025).Dr Abdul Manaf adalah hakim agung Kamar Agama. Hal itu dibenarkan salah satu staf di Kamar Agama, Okiawan Waseso.“Iya mas, benar. Barusan kurang lebih pukul 05.30 WIB di Depok,” kata Okiawan. Sebagaimana dikutip dari website Badan Peradilan Agama (Badilag), Dr Abdul Manaf lahir di Bogor, 12 Juli 1958. Abdul Manaf mengawali karirnya sebagai pegawai di PA Bajawa, NTB, pada tahun 1984. Dua tahun kemudian menjadi hakim di tempat yang sama.Masih di satker yang sama, pada tahun 1988 ia menjadi wakil ketua dan dipromosikan menjadi ketua pada tahun 1992.Empat tahun menjadi Ketua PA Bajawa, Abdul Manaf dimutasi menjadi Ketua PA Karangasem, Bali. Ia memulai tugas sebagai Ketua tahun 1996.Abdul Manaf menapaki karir di Pulau Jawa mulai tahun 2003, ketika dilantik menjadi Wakil Ketua PA Jakarta Utara. Di satker yang sama, mulai tahun 2006, alumnus IAIN Yogyakarta itu dipromosikan menjadi ketua.Pada tahun 2008, Abdul Manaf diangkat menjadi hakim tinggi di PTA Medan. Setahun berselang,  ayah dari dua anak itu pindah tugas ke PTA Jakarta sebagai hakim tinggi yang ditugaskan di Badan Pengawasan MA.Karir Abdul Manaf menanjak di Bawas. Mulai tahun 2012, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon II, tepatnya Inspektur Wilayah IV Bawas yang meliputi wilayah NTB, NTT, Maluku dan Papua. Setahun kemudian yaitu pada tahun 2013, Abdul Manaf digeser menjadi Inspektur Wilayah III Bawas yang meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.Pada tahun 2015, Abdul Manaf dilantik sebagai Dirjen Badilag. Ia merupakan Dirjen Badilag yang ketiga setelah Wahyu Widiana dan Purwosusilo. Tiga tahun kemudian ia dilantik menjadi Wakil Ketua PTA Surabaya. Setelah lulus fit and proper test Calon Hakim Agung di Gedung DPR, akhirnya pada 15 Agustus 2018, Abdul Manaf secara Resmi dilantik menjadi Hakim Agung 

Ditjen Badilum Gelar Asesmen Sertifikasi Mutu AMPUH Pada PT Jateng

article | Berita | 2025-05-20 19:30:41

Semarang- Bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dilaksanakan acara Pembukaan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dalam penandatanganan nota kesepahaman sebagai pihak pertama adalah Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan pihak kedua adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. yang dijadikan landasan pelaksanaan sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Badan Peradilan Umum.Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada pengadilan yang telah memenuhi standar kualitas dan kinerja yang tinggi.Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pengadilan, serta memberikan pengakuan kepada pengadilan yang telah memenuhi standar kualitas yang tinggi. Kriteria penilaian untuk sertifikasi ini antara lain terkait kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas proses persidangan, Integritas dan akuntabilitas, kepuasan pengguna layanan serta inovasi dan pengembangan.Manfaat dari sertifikasi ini antara lain yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, meningkatkan kualitas dan kinerja pengadilan, memberikan pengakuan kepada pengadilan yang telah memenuhi standar kualitas yang tinggi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses persidangan.Assesment AMPUH yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting selain diikuti oleh pimpinan juga diikuti oleh para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta para operator. Setelah pembukaan, masing – masing bagian di assessment oleh asessor masing-masing melalui fitur breakout room, sehingga proses assesment menjadi lebih cepat, mudah dan terfokus. Selain itu, terdapat pula sesi mobile yakni operator join zoom melalui HP dan berkeliling untuk menunjukkan kondisi dan sarana prasarana yang ada pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Dengan demikian, Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh oleh Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI merupakan sebuah penghargaan yang prestisius dan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pengadilan di Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selalu berkomitmen untuk menjadi lebih baik dan memperbaiki yang temuan-temuan untuk menjadi yang terbaik.

Tidak Ada yang Bisa Hidup di Atas Hukum, Sekali pun Hidupnya Tragis

article | Opini | 2025-05-20 19:15:11

PADA suatu malam yang tidak terlalu sibuk, saya menerima ajakan beberapa teman untuk nobar atau nonton bareng film Joker II: Folie a Deux. Sebelum mengiyakan ajakan nonton film di bioskop, sesuatu hal yang sudah jarang sekali saya lakukan sejak menjadi ibu balita itu, saya pun mencoba mengukur risikonya.Mengapa? Sebab, film Joker pertama banyak mengundang kritik. Film yang menceritakan tentang trauma masa kecil Arthur Fleck yang hidup bersama ibunya yang sakit itu dikritik tajam oleh publik Amerika.Kepedihan hidup Arthur, yang selalu dirundung, dikucilkan, dan didiskriminasi oleh sesama itu seolah menjadi alasan pembenar (license) untuk melakukan tindakan kriminal extra judicial killing di dalam kereta bawah tanah di kota utopia Gotham City.Film pertama yang gelap, intens, dan meneror itu dianggap menginspirasi penembakan massal di sekolahan di Amerika, beberapa saat setelah film itu tayang di Box Office seluruh dunia. Arthur adalah Joker, yang suka tertawa terbahak-bahak pada hal yang sebenarnya tidak lucu. Ia menginap gangguan mental Pseudobulbar Affect (PBA). PBA adalah kondisi di mana seseorang tertawa atau menangis secara tiba-tiba dan tidak terkendali, bahkan dalam situasi yang tidak pantas.Saya menonton film itu bersama empat kolega jurnalis. Semuanya laki-laki. Hanya saya sendiri yang perempuan. Karena yang lain tidak bisa gabung dalam agenda yang selalu dadakan itu. Saat film sudah berlangsung selama beberapa menit, saya menyeletuk kepada seorang teman: “Ini siapa sih yang milih filmnya? Sudah sehari-hari menyimak dan meliput persidangan, nonton film pun juga harus sidang,” cetus saya.Seorang teman lain pun menjawab: “Itu, yang milih Mas A. Mungkin, latihan jadi Yang Mulia, hahaha,” selorohnya.Jujur, kami agak bosan di tengah-tengah durasi film ditayangkan. Sebab, nuansa thriller psikologis dari film kedua yang dibesut oleh sutradara Todd Phillips itu sangat kental.Lady Gaga, yang berperan sebagai Lee Quinzel, di film tersebut lebih sering bersenandung sebagai terapi atau kegiatan pemberdayaan masyarakat kalau di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Musik sebagai bahasa universal diangkat sebagai koneksi dan terapi bagi Joker dan Lee yang masing-masing memiliki isu sendiri di kesehatan mental. Mereka bertemu, merasa terhubung (feel related), dan saling memahami lewat musik. Lagu berjudul “Close to You” dari The Carpenters pun menjadi soundtrack yang pas dan on point sepanjang film tersebut.Ringkasnya, film itu menceritakan upaya pembelaan dari kuasa hukum Joker agar ia bebas dari hukuman setelah membunuh di luar hukum di dalam kereta bawah tanah. Oleh kuasa hukumnya, Joker diminta menjual kepiluan dirinya, agar mendapatkan belas kasihan dari jury dan hakim.Namun, apakah orang yang mengalami trauma masa kecil, diskriminasi, pelanggaran HAM, dan teralienase di masyarakat berhak melakukan pembunuhan di luar hukum? Di sini, ujian Gotham City sebagai negara hukum diuji.Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak di persidangan, hakim dan jury pun memutuskan Arthur tetap bersalah dan harus kembali mendekam di dinginnya penjara. Kisah cinta Arthur dan Lee pun diuji di sini.Lee ternyata tidak mencintai Arthur apa adanya. Ia mencintai Arthur karena imajinya bahwa Joker adalah juru selamat atau heroes dari kaum tertindas dan termarginalkan.Walakin, apakah heroes harus berbuat kekerasan dan memberikan contoh buruk dan destruktif bagi masyarakat? Tentunya, tidak.Heroes haruslah seperti Batman. Orang dermawan yang hidup dalam gelimang privilese (entitled). Lahir dengan sendok perak di mulutnya, tetapi mau jadi super heroes yang menyelamatkan Gotham City dari kehancuran.Sosok imaji yang jarang ditemui di kehidupan nyata. Sebab, di kehidupan nyata, fokus utama orang kaya adalah membuat dirinya makin kaya (money work for them, they’re not work for money).Bagian paling dramatis dan plot twist-nya adalah ketika mendekam di penjara, Arthur sering melontarkan jokes-jokes kepada sipir sebagai pelipur lara. Para sipir yang bosan bekerja di penjara pun juga kerap memintanya mengeluarkan guyonan sebagai hiburan murah.Lalu, babak penutup film itu, begitu tragis. Narapidana lain membuat guyonan kepada Arthur. Ia tertawa dengan candaan tersebut. Namun, kemudian, si napi itu menghunuskan belati di perut sang Joker. Adegan itu seolah ingin memvalidasi bahwa apapun yang seorang heroeslakukan selalu akan menginspirasi pengikutnya. Dan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dicontoh dan ditiru oleh masyarakat karena akan membuat kerusakan di muka bumi.Film Joker II ini cukup baik untuk membayar dosa masa lalu di mana kisah dalam film tersebut sudah men-trigger banyak orang terutama masyarakat Amerika Serikat sendiri untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan di luar hukum.Setelah film itu berakhir, seorang teman bertanya kepada saya “Jadi, menurut kamu bagus enggak filmnya? Apakah sudah pas Joker dihukum, atau sebaiknya lepas dengan alasan pembenar gangguan mental dan trauma masa lalunya?,” tanya dia.“Menurutku sudah bener itu skenario filmnya. Joker harus dihukum. Karena orang tidak boleh hidup di atas hukum hanya karena dia mengalami trauma dan gangguan mental. Hukum harus melindungi masyarakat for the greaters good. Bener nggak? Soalnya gue kan bukan anak hukum,” jawabku.“That’s good. Itu baru namanya wartawan hukum,” timpal teman lagi.Teman yang memahami ilmu hukum karena belajar ilmu hukum tata negara saat di bangku kuliah. Sekarang, nasib baik membawa teman tersebut menjadi Yang Mulia. Sang pengadil yang akan mengetokkan palu bagi para pencari keadilan.Sebagai mantan kawan seprofesi juru ketik dan kuli tinta, aku hanya ingin berpesan semoga amanah dan istiqomah membuat putusan yang seadil-adilnya. Buat kami para jurnalis terus bangga pernah mengenal dan nonton film sidang bareng saat hidup sedang tidak baik-baik saja, wkwkwk.DEA (Jurnalis, tinggal di Jakarta)

Perdamaian Capai 72%, PN Tilamuta Beberkan Keberhasilan dalam Mediasi

article | Berita | 2025-05-20 18:05:02

Tilamuta. Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kab. Boalemo, Gorontalo memaparkan angka perdamaian dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Berdasarkan rilis yang diterim Tim DANDAPALA Selasa Sore 20/5, “72% Perkara Gugatan Sederhana di PN Tilamuta diselesaikan secara damai selama 2023-2025.” Perkara perdata yang masuk ke pengadilan tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam beberapa kasus, terutama perkara gugatan sederhana, penyelesaian melalui kesepakatan damai antara para pihak menjadi pilihan yang jauh lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini pula yang tercermin dalam data penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tilamuta, dimana tingkat penyelesaian melalui perdamaian mencapai angka yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir. “Selama periode tahun 2023 hingga awal 2025, tercatat sebanyak 25 perkara gugatan sederhana yang telah diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau kesepakatan antara para pihak yang kemudian dikuatkan oleh Hakim dalam bentuk putusan. Dengan demikian, tingkat perdamaian dalam gugatan sederhana mencapai 72 persen secara keseluruhan dalam periode tersebut,” jelas rilis tersebut. Berdasarkan statistik tersebut, keberhasilan penyelesaian melalui perdamaian menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, dari 2 perkara yang masuk tidak ada satu pun yang diselesaikan melalui perdamaian (0%). Namun pada tahun 2024, dari 16 perkara terdapat 12 perkara yang berhasil mencapai perdamaian atau sebesar 75%. Sementara pada tahun 2025, dari 7 perkara terdapat 6 perkara atau 85,71% diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Ketua PN Tilamuta Jayadi Husain melalui rilis tersebut menyampaikan keberhasilan dalam mediasi ini tidak lepas dari peran aktif Para Hakim yang memeriksa perkara gugatan sederhana. "Sejak sidang pertama, para pihak kami arahkan untuk mencari titik temu dan menjajaki kemungkinan damai. Banyak dari mereka akhirnya menyadari bahwa berdamai tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menghemat biaya dan menjaga hubungan baik," ungkap Jayadi Husain. Lantas Siapa saja Hakim tersebut? Berikut para Hakim yang berhasil menorehkan angka perdamaian yang mencapai 72%, Rastra Dhika Irdiansyah, Ika Masitawati, Bangkit Kushartinah, Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, dan Achmad Noor Windanny. Tingginya angka penyelesaian perkara melalui kesepakatan perdamaian ini menunjukkan keberhasilan PN Tilamuta dalam mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hal ini tentu saja sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menekankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tingginya angka keberhasilan mediasi yang mencapai mencapai 72% dapat dijadikan sebagai contoh positif dalam hal implementasi penyelesaian perkara secara damai. “Diharapkan keberhasilan ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pengadilan-pengadilan lain dalam mengoptimalkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui perdamaian, khususnya dalam perkara gugatan sederhana. Bagi masyarakat, hasil ini berarti sengketa perdata dapat diselesaikan tanpa proses panjang dan biaya mahal, meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, tutup rilis tersebut. (LDR)

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah dengan Damai

article | Sidang | 2025-05-20 17:50:01

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Proses tersebut berjalan damai dan lancar. Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (20/5/2025), eksekusi itu terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Bali Mas 1, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara.Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Pontianak Nomor 493/53/2020 jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, tanggal 28 April 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Jurusita PN Pontianak Bapak Ali Aspar, A.Md., disaksikan oleh 2 orang saksi dari PN Pontianak, dan diketahui oleh Panitera PN Pontianak Ibu Hj. Utin Reza Putri, S.H., M.H. Lebih lanjut, terlaksananya eksekusi tersebut juga atas bantuan anggota Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Lurah Bangka Belitung Darat;Pada eksekusi tersebut, hadir Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kepada Termohon Eksekusi, telah dijelaskan baik mengenai Penetapan Ketua PN Pontianak serta maksud dari kedatangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan;Pada eksekusi tersebut, barang-barang bergerak milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari objek eksekusi (tanah dan bangunan) dan selanjutnya dipindahkan dari objek eksekusi tersebut dan disimpan di tempat penampungan sementara yang telah disediakan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak. Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi yang dimaksud, selanjutnya objek eksekusi tersebut diserahkan ke Kuasa Pemohon Eksekusi;Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yang telah berlangsung dari beberapa tahun terakhir yang pada pokoknya adalah terkait hak atas objek eksekusi tersebut;Atas pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pontianak Arief Boediono mengucapkan syukur dan tak lupa berpesan bahwa dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan terkhusus mengenai eksekusi, PN Pontianak senantiasa mengedepankan kelengkapan data, ketepatan informasi, kehati-hatian, serta sikap humanis agar apa yang dilaksanakan menjadi suatu penyelesaian dan bukan menjadi sumber keributan baru. “Hal tersebut sebagaimana tugas dan wewenang pengadilan negeri sebagaimana Pasal 50 UU Peradilan Umum yaitu tidak hanya untuk memeriksa dan memutus perkara perdata, namun juga menyelesaikan perkara perdata,” kata Arief Boediono. (asp/asp)

Mengenal Artis Dadakan dari PN Sukabumi di Film Sandal Bolong Untuk Hamdani

article | Berita | 2025-05-20 16:15:40

Sukabumi- Tahun 2004, dunia layar kaca Indonesia sempat diwarnai film perjuangan buruh. Film ini berjudul ‘Sandal Bolong Untuk Hamdani’. Ternyata, sejumlah pegawai/hakim terlibat dalam pembuatan film itu. Siapa mereka?Film yang sempat menyabet 5 penghargaan bergengsi dalam Festival Film Indonesia (FFI) 2004 ini disutradai langsung oleh Dedi Setiadi (Sutradara yang dikenal dengan Sinetron Keluarga Cemara). Di samping itu, Film Sandal Bolong Untuk Hamdani tersebut juga diperankan oleh aktor besar seperti aktor Epy Kusnandar selaku Hamdani. Namun Dandafellas ketahui, dibalik suksesnya peluncuran film tersebut, ternyata ada beberapa fakta dalam pembuatan film yang berkaitan dengan dunia peradilan. Fakta pertama, pada adegan persidangan mengambil Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi sebagai tempat lokasi shooting film. Fakta lainnya, ada beberapa Hakim dan Aparatur PN Sukabumi saat itu yang terlibat langsung sebagai pemeran dalam film. Di antaranya:1.      Sofian Syah, Hakim PN Sukabumi (berperan sebagai Hakim Ketua);2.      Alm. Nunung Sutrisno, Panitera Pengganti PN Sukabumi (berperan sebagai Hakim Anggota I); 3.      Tuti Sutriasih, Panitera Pengganti PN Sukabumi (berperan sebagai  Hakim Anggota II);4.      Yani Sofyan, Panitera Pengganti PN Sukabumi (berperan sebagai Penuntut Umum)5.      Agus Suparman, Staf Bagian Umum dan Keuangan PN Sukabumi (berperan sebagai pengawal tahanan).Di samping itu, ada fakta tersembunyi lainnya dibalik suksesnya film tersebut. Adegan persidangan pada film tersebut ternyata sempat diperbaiki dan diluruskan oleh Hakim PN Sukabumi saat itu. Sehingga proses persidangan yang terjadi dalam film lebih sesuai dengan hukum acara. Secara singkat, Film Sandal Bolong Untuk Hamdani mengisahkan seorang pekerja bernama Hamdani yang vokal terhadap hak-hak pekerja di perusahaannya bekerja. Ia lantang mengkritisi sistem kontrak yang ada di perusahaannya. Ia pun nyaring dalam memperjuangkan hak pekerja seperti pengikutsertaan pekerja dalam program jamsostek dan pelaksanaan hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Tidak lama setelah itu, Hamdani menghadapi persoalan dengan perusahaannya. Perusahaan memperkarakannya, karena Hamdani tanpa izin telah mengambil sandal milik perusahaan. Terbelit persoalan dengan perusahaan, Hamdani berdalih Ia hanya menggunakan sandal apkir (tidak dipakai lagi) yang telah dibolonginya itu untuk berwudhu dan shalat di perusahaan. Bahkan sandal tersebut, menurut Hamdani biasa digunakan karyawan lain untuk ke kamar mandi atau shalat. Hingga pada akhirnya, kasus tersebut menyeret Hamdani ini ke meja hijau. Saat diwawancarai oleh Dandapala, Sofyan Sah (pemeran Hakim Ketua) yang saat ini telah purnatugas selaku hakim, menuturkan proses pembuatan Film Sandal Bolong untuk Hamdani hampir memakan waktu 2 bulan.“Kadangan, sutradara melakukan proses shooting film ini di Hari Sabtu atau Minggu atau setelah jam persidangan di PN Sukabumi selesai”, ungkapnya kepada Dandapala. Ia kemudian menceritakan awal mula kisahnya ditunjuk sebagai aktor yang memerankan hakim ketua dalam film tersebut. “Awalnya, sebenarnya artis sungguhan yang memerankan sebagai hakim. Tetapi pada saat Saya bilang ke Sutradara bukan begitu hukum acaranya di persidangan, tetapi seharusnya begini. Malah sutradaranya bilang, kalau begitu Bapak saja yang menjadi hakim ketuanya”, kenang Sofyan Sah sambil tertawa.  Pernyataan tersebut, diamini oleh Yani Sofyan, yang saat ini bertugas sebagai panitera pengganti di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Saat proses pembuatan film, Ia berperan sebagai Penuntut Umum.  “Memang dalam pembuatan film seperti adegan pembacaan dakwaan banyak yang diluruskan oleh Pak Sofyan Sah, sehingga lebih sesuai hukum acara”, ungkapnya.Proses shooting sebagai pemeran di dalam Film “Sandal Bolong Untuk Hamdani” ini diakui tidak mudah. Agus Suparman salah satu pemeran pengawal tahanan saat itu mengungkapkan lelahnya menjalani proses shooting.  “Masya Allah Pak, capek Pak itu proses shootingnya. Hampir, Agus menyerah untuk melanjutkan shooting. Banyak adegan yang dicut terus diminta diulang, padahal misalnya cuma salah sikap tangan kita tertangkap di kamera”, ungkap Agus Suparman.  (ZM)

Saat Sarjana Teknik Itu Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor PN Palangka Raya

article | Berita | 2025-05-20 13:25:07

Palangka Raya- Hakim ad hoc tipikor memiliki banyak latar belakang pendidikan dan pengalaman. Ada yang memiliki background ASN, akuntan, ekonomi hingga jurnalis. Nah, salah satunya adalah Iryana Margahayu yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik, selain Sarjana Hukum.Iryana dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/5/2025) pagi. Perempuan kelahiran lahir di Purworejo, Jawa Tengah pada 9 Maret 1974 itu dilantik oleh Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand.“Dengan bermodal integritas dan kejujuran ingin menjadi hakim ad hoc tipikor yang dapat memutuskan setiap perkara secara profesional dan proporsional atas dasar kebenaran, karena yakin Tuhan Maha Mengetahui apa yang ada di hati dan pikiran manusia,” kata Iryana kepada DANDAPALA.Latar belakang pendidikannya cukup unik. Saat itu, Iryana menempuh kuliah di Fakultas Hukum (FH) UGM, Yogyakarta pada awal 90-an. Tapi ternyata hal itu belum membuatnya puas. Lalu ia mengambil lagi kuliah di Fakultas Teknik UII, Yogyakarta. Akhirnya, dalam waktu bersamaan, ia merampungkan dua pendidikan sehingga berhasil menggondol gelar ST dan SH.Selepas wisuda, Iryana menjadi ASN di Badan Standarisasi Nasional (BSN). Jabatan pertamanya adalah sebagai Staf pada Bagian Hukum di Biro Hukum, Organisasi, dan Humas. Perlahan, kariernya menanjak. Ia sempat menjadi Kepala Biro Hukum di badan itu. Terakhir ia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi (PSMEITI) BSN (2023-20 Mei 2025).Iryana juga pernah menjadi ahli dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-CIkampek II (2023). Setahun setelahnya, Iryana juga sebagai ahli dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2015-2022 (2024). Iryana dilantik bersamaan dengan Fransisca Kiki Damayanti. Proses menjadi hakim ad hoc bukan proses yang mudah. Sejumlah ujian dilalui Iryana dkk, baik tertulis, wawancara hingga assessment. Dengan dilantiknya Kiki dan Iryana, maka menambah keragaman latar belakang hakim ad hoc tipikor. Sebelumnya ada yang berlatarbelakang ASN, militer, advokat hingga jurnalis. (asp/asp)   

Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-20 11:40:26

Palangka Raya- Pagi ini menjadi sesuatu yang baru bagi Fransisca Kiki Damayanti. Bila sebelumnya ia duduk di belakang meja hakim mencatat jalannya persidangannya sebagai panitera penngganti, maka kini ia resmi duduk di meja hakim.Hal itu seiring dirinya dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/5) pukul 09.00 waktu setempat. Ia dilantik oleh Ketua PN Palangka Raya, Ricky Ferdinand. Sebelum dilantik, Kiki merupakan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Harapan saya dengan menjadi hakim ad hoc tipikor maka bisa memberantas korupsi dan berpartisipasi membangun negeri,” kata Kiki kepada DANDAPALA, Selasa (20/5/2025).Proses menjadi hakim ad hoc bukan proses yang mudah. Sejumlah ujian dilalui Kiki, baik tertulis, wawancara hingga assessment. Saat ujian itu, ia lulus dengan peringkat pertama untuk ujian 2024 periode kedua.Selain itu, ikut dilantik juga di tempat yang sama Iryana Margahayu sebagai hakim ad hoc tipikor. Sebelum dilantik, Iryana adalah Direktur di sebuah lembaga negara di Jakarta. Iryana menjadi hakim ad hoc setelah melalui proses ujian yang sangat menantang pada 2024 periode pertama.Dengan dilantiknya Kiki dan Iryana, maka menambah keragaman latar belakang hakim ad hoc tipikor. Tercatat ada 3 mantan anggota milter yang dilantik dan diambil sumpahnya. Yaitu Kolonel (Purn) Estiningsih yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (30/4) kemarin. Saat berdinas di militer, Estiningsih adalah seorang oditur (jaksa) militer. Ada juga Kolonel Laut (Purn) Lutfi Adin Affandi yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor dan bertugas di PN Denpasar. Sebelumnya ia adalah Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dengan jabatan terakhir Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut. Selain itu, Lutfi yang menyandang gelar Doktor itu juga sebagai dosen di Universitas Pertahanan. Yang ketiga adalah Kolonel Khairul Rizal yang  disumpah sebagia hakim ad hoc pada Jumat (2/5) dan ditempatkan di PN Pangkalpinang. Sebelumnya, Khairul Rizal adalah hakim Pengadilan Militer.Selain itu, ada juga hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang ASN. Di antaranya adalah Yefni Delfitri yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Bengkulu. Sebelumnya, Yefni adalah ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan terakhir Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor,” kata Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu saat melantik Yefni, Jumat (2/5).Keberagaman lain terlihat dengan disumpahnya Yusuf Gutomo yang memiliki latar belakang notaris. Ia diambil sumpah sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Tanjung Pinang pada Rabu (30/4) kemarin. Sebelum menjadi hakim ad hoc tipikor, alumnus Universitas Brawijaya, Malang, itu merupakan notaris di Batam.Nama Muhammad  Ibnu Mazjah juga memiliki latar belakang yang berbeda dengan yang lainnya. Tercatat ia pernah menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2024. Selain itu, pemegang gelar Doktor itu juga masih aktif sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi. Pada Rabu (30/4) lalu, Muhammad  Ibnu Mazjah secara resmi menjadi hakim ad hoc tipikor usai disumpah oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili.Profesi dengan latar belakang  hukum lainnya yang disumpah menjadi hakim yaitu dari kalangan advokat. Tercatat sejumlah nama yaitu Abdul Hadi Muchlis yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Makassar, Herman Sjafridjadi yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang dan Risa Sylvia yang ditempatkan di PN Samarinda. Tercatat juga dua mantan advokat dari Aceh yaitu Arif Hamdani dan Zul Azmi yang ditempatkan di tanah kelahiannya yaitu di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Acah. Adapun mantan advokat dari Padang, Imra Leri Wahyuli diambil sumpah dan dilantik menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang bersama Khairul Rizal.Adapun Abdur Rachman Iswanto diambil sumpah dan ditempatkan di PN Palangkaraya pada Jumat (2/5) kemarin. Abdur Rachman Iswanto sebelumnya adalah advokat yang memiliki kantor di Jakarta. Sedangkan mantan advokat Supraptiningsih diambil sumpah dan bertugas di PN Kupang bersama Bibik Nuruddja. Nah, Bibik selain berlatar belakang sebagai advokat, ia juga seorang aktivis perempuan dan anak.Dua orang hakim ad hoc tipikor yang ditempatkan di PN Ternate, Edy Syapran dan Teguh Suroso juga sama-sama memiliki latar belakang sebagai advokat. Selain itu, Teguh juga tercatat pernah menjadi Ketua Cabang Asosiasi Advokat Surakarta dan Ketua Pusbakum AAI Surakarta. Ada juga Mas Muanam yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Bengkulu. Sebelumya, pria pemegang gelar doktor itu adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakpus selama dua periode. Adapun Andi Saputra bisa jadi memiliki latar belakang paling berbeda dari yang lainnya yaitu seorang jurnalis hukum. Tercatat ia sudah melakukan kerja-kerja jurnalistik dan menulis berbagai isu hukum, khususnya isu-isu pengadilan, di sebuah media online di Jakarta sejak 2006 silam. Selain itu, Andi Saputra juga ikut menginisiasi lahirnya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang kini sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum. Andi Saputra diambil sumpah oleh Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing pada Rabu (30/4) lalu dan ditugaskan pengadilan yang kantor yang beralamat di Jalan Bungur Raya, Jakpus itu. (asp/asp)

Promosikan Situs Judi Online di Facebook, Warga Banjar Dibui 1,5 Tahun

article | Sidang | 2025-05-20 11:05:03

Kota Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 (enam) bulan kepada Redi (29). Terdakwa terbukti mempromosikan berbagai situs judi online melalui media sosial miliknya. Diketahui, Redi merupakan warga Kota Banjar. Ia bertempat tinggal di Lingkungan Cikabuyutan, Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.“Menyatakan Terdakwa Redi Ridwansyah Bin Ade Saefudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Herman Siregar dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Rabu (14/5/2025).Kasus bermula pada Senin (28/10/2024) saat Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Banjar melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook “Win Lose” yang kerap mempromosikan berbagai situs judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar langsung mengamankan Terdakwa di tempat tinggalnya. Diketahui, Terdakwa dengan dibantu 15 orang yang disebutnya sebagai “moderator” ini telah mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun medsos Facebook dan Instagram miliknya. Berbagai situs judi online yang dipromosikan ini yaitu TOMANTOTO, PBOWIN, HALO69, PENDEKAR138, BIG138, RAJACUAN, ODIN77, dan GBO4D.Dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa menerangkan, terakhir sebelum ditangkap, Ia telah menerima penghasilan bersih sebesar 11 juta rupiah sampai dengan 12 juta rupiah. Penghasilan sebesar itu diperolehnya atas kerjasama dengan pengelola situs-situs judi online.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” tambah Ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/asp)

Selamat! CPNS MA Resmi Bertugas Mulai 1 Juni 2025 di Seluruh Indonesia

article | Sidang | 2025-05-20 10:00:37

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan perintah melaksanakan tugas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Dalam pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor: 21/SEK/PENG.KP1.1.6/V/2025, para CPNS ditetapkan mulai menjalankan tugas terhitung sejak 1 Juni 2025 dan wajib melapor ke satuan kerja masing-masing mulai 2 hingga 30 Juni 2025.Penempatan para CPNS Mahkamah Agung ini tersebar luas di berbagai satuan kerja, mencakup peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, mulai dari daerah pusat hingga pelosok Tanah Air, seperti Nabire, Bangkinang, Labuan Bajo, Tual, hingga Waingapu. Penempatan ini mencerminkan semangat pengabdian nasional dan prinsip pemerataan sumber daya aparatur negara.Pengangkatan CPNS ini merupakan bagian dari hasil seleksi nasional CASN Tahun 2024 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Adapun dokumen resmi SK Pengangkatan CPNS dapat diunduh melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.Saat melapor, CPNS MA diwajibkan membawa:• Daftar nama dan penempatan sesuai lampiran pengumuman,• Kartu peserta ujian CASN, dan• Asli KTP atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil.Selain itu, selama bulan pertama bertugas, para CPNS diwajibkan mengenakan pakaian formal:• Pria: kemeja putih dan celana kain hitam.• Wanita: kemeja putih dan rok atau celana kain hitam, serta jilbab hitam bagi yang berjilbab.Sebelum memulai tugas, seluruh CPNS MA juga dijadwalkan mengikuti pembekalan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 14.00 WIB melalui Zoom dan live streaming YouTube Mahkamah Agung. Kehadiran dalam pembekalan ini bersifat wajib sebagai bagian dari orientasi awal.Mahkamah Agung menegaskan bahwa CPNS yang tidak melapor hingga 30 Juni 2025 akan dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mematuhi tenggat waktu dan perintah secara disiplin dan bertanggung jawab.Penempatan ini menjadi titik awal bagi para CPNS untuk mengabdi sebagai penjaga keadilan dan pelayan masyarakat di bawah naungan institusi Mahkamah Agung RI. Di manapun ditugaskan, para CPNS diharapkan membawa nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi terhadap konstitusi serta prinsip peradilan yang adil dan independen. (IKAW/asp)

Gegara Miras, 3 Anak Pelaku Gang Rape di Sumsel Dihukum 4 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-20 09:20:54

Kayuagung – Vonis penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dijatuhkan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada para Anak pelaku Gang Rape di Kabupaten OKI. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran para Anak dinilai terbukti telah menyetubuhi anak korban. “Menyatakan para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun di LPKA dan pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKS,” tutur Hakim Anak dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, OKI, Sumsel, pada Senin (19/5/2025) kemarin.Kasus bermula saat teman anak korban berkenalan dengan salah satu Anak dan berjanji untuk bertemu. Setelah bertemu anak korban dan temannya dibawa menuju ke rumah salah seorang Anak, yang mana di rumah tersebut telah berkumpul beberapa orang. Salah satu Anak kemudian membeli minuman keras, yang lalu disodorkan kepada anak korban dan temannya.“Salah seorang Anak kemudian mendekati anak korban dan anak saksi, menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas bekas minuman hingga penuh dan selanjutnya memaksa anak korban dan anak saksi untuk meminum minuman tersebut, dengan cara tangan kanannya memegang dagu dan menekan kedua pipi anak korban hingga mulut anak korban terbuka,” ucap Hakim.Setelahnya 4 empat orang anak kemudian menyetubuhi anak korban di dalam kamar secara bergantian, sementara beberapa orang lainnya melakukan perbuatan cabul kepada anak saksi di kamar lain. Anak korban dan anak saksi yang dalam kondisi mabuk tidak sempat memberikan perlawanan pada saat perbuatan tersebut terjadi. “Dari hasil pemeriksaan psikologis diperoleh hasil jika anak korban mengalami pengalaman traumatis yang tercermin pada perubahan pola pikir, suasana hati, dan perilaku yang mengarah pada gejala kecemasan,” ungkap Hakim dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai meskipun pada saat kejadian tersebut tidak terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan para Anak kepada anak korban dikarenakan sebelumnya Anak korban telah terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras, namun perbuatan Anak yang telah menyetubuhi anak korban sehingga mengalami penderitaan secara fisik, seksual, dan psikis sebagaimana Visum et repertum dan Pemeriksaan Psikologis tersebut, dianggap termasuk sebagai pengertian kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.Terkait penjatuhan pidana, Hakim mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan karena faktor lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua para Anak, yang kemudian merekomendasikan penjatuhan pidana berupa pidana penjara di LPKA.“Meskipun Anak ditempatkan di LPKA, tetapi Anak masih tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya di sekolah khusus yang disediakan di LPKA tersebut. Selain itu, Anak dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Serta diharapkan ke depannya Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tukas Hakim.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Penasihat Hukum para Anak dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Ditjen Badilum Maraton Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus

article | Berita | 2025-05-20 08:50:22

Jakarta - Ditjen Badilum kembali gelar uji kompetensi calon pimpinan PN Kelas IA & IA Khusus. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 18 hingga 20 Mei 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sebanyak 44 hakim terpilih. Mayoritas saat ini menduduki Ketua PN Kelas IB dari berbagai daerah. Selebihnya adalah hakim yang bertugas di PN Kelas IA Khusus.“Proses seleksi untuk mendapatkan calon pimpinan yang berkualitas,” ujar Wakil Ketua MA, Suharto saat membuka sesi wawancara hari pertama.Setelah membuka acara, Suharto langsung menguji peserta. Selain Wakil Ketua MA, peserta secara bergiliran juga diuji wawancara oleh 4 Ketua Kamar (Pidana, Perdata, Pengawasan dan Pembinaan), Sekretaris MA dan Dirjen Badilum.“Wawancara hari ini adalah rangkaian kegiatan seleksi,” jelas Bambang Myanto, Dirjen Badilum pada sela-sela acara. Berbagai hal diujikan pada sesi wawancara. Visi dan misi serta wawasan dan integritas digali dari peserta. Selanjutnya kemampuan teknis hukum maupun administrasi dan layanan juga tidak luput ditanyakan.Kemampuan manajerial sebagai calon pimpinan dan tentu saja persoalan kode etik maupun Pedoman Perilaku Hakim juga menjadi perhatian.Menjelang magrib, proses seleksi yang diikuti sebanyak 23 peserta dapat diselesaikan. Dilanjutkan besok Selasa (20/5/2025) untuk 21 peserta yang masuk gelombang kedua, jelas panitia yang tidak mau disebut namanya.Sebagaimana diketahui, untuk dapat menduduki jabatan Pimpinan PN, termasuk PN Kelas IA & IA Khusus harus mengikuti kegiatan uji kepatutan dan kelayakan.“Seluruh peserta sebelumnya harus menjalani profile assesment beberapa waktu yang lalu,” jelas Hasanudin, Dirbinganis. "Selain itu, sebelum wawancara peserta juga menjalani uji substansi secara elektronik," sambungnya kepada Tim Dandapala.

Transformasi WA Channel Ganis Badilum MA RI menjadi Info Badilum MA RI

article | Surat Ahmad Yani | 2025-05-19 22:00:00

Jakarta - Langkah awal WA Channel Ganis Badilum hadir untuk memudahkan para tenaga teknis di seluruh Indonesia mendapatkan informasi secara masif dan terkini dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Ditbinganis). Seiring berjalannya waktu, besar antusiasme hadirnya WA chanel ini nyatanya dinanti warga peradilan seluruh Indonesia, termasuk memperoleh untuk informasi yang tidak hanya dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis saja, namun juga seluruh Direktorat maupun Unit Kerja/Satuan Kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.Statistik menunjukan, jumlah pengikut atau follower WA channel ini mencapai lebih 5.000 pengikut, melesat menanjak setiap detiknya hanya dalam hitungan bulan. Sejak channel ini dibuat 16 November 2024 sampai 19 Mei 2025.Beranjak dari itu, untuk memberikan informasi yang lebih luas, variatif dan terkini, maka WA Channel GANIS BADILUM MA RI bertransformasi menjadi ”Info Badilum MA RI”.Sobat Badilum akan lebih mudah lagi mendapat info terkini dari BADILUM, cukup ikuti dan pantengin terus channel Info Badilum MA RI. MARI Ikuti saluran Info Badilum MA RI di WhatsApp: Info Badilum MA RI     

PN Bandung Vonis Eks Pejabat AXA Mandiri 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi

article | Sidang | 2025-05-19 16:25:15

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahuh penjara kepada Rita Masthura (43). Mantan financial advisor PT AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu, Bogor itu dihukum gegara korupsi Rp 1 miliar lebih.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Senin (19/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eman Sulaeman dengan anggota Dwi Sartika Paramyta dan Bonifasus Nadya Arybowo. Untuk diketahui, Nadya Arybowo adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.809.025.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan terungkap Rita melakukan perbuatan sedemikian rupa membuka rekening atas nama nasabah. Namun pembukaan itu tanpa sepengetahuan pemilik KTP. “Sejak Mei 2020 terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Financial Advisor AXA Mandiri di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor akan tetapi tetap mengajukan penerbitan kembali atau pergantian buku baru pada tanggal 4 Juni 2020 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Erisnon atau Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan penerbitan kembali buku yang diajukan terdakwa tersebut seolah-olah berasal dari saksi Hj Erisnon,” beber majelis. (asp/asp)

PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

article | Berita | 2025-05-19 12:05:15

Pelalawan - Dalam rangka memperkenalkan ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar, khususnya di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dikunjungi  66 siswa beserta 6 guru dari Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Mutiara Harapan, pada Jumat (16/05/2025). Pada kunjungan tersebut, Sekolah TK Mutiara Harapan melaksanakan kunjungan (Field Trip) ke Kantor PN Pelalawan.“Kunjungan ini bertujuan agar siswa-siswi dapat mengenal dan mengetahui ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar. Serta para siswa dapat melihat secara langsung Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan,” tutur Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina, beserta para hakim dan jajarannya. Dalam sambutannya, Rozza menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan dan berharap siswa-siswi dapat lebih mengenal secara langsung PN Pelalawan.Pada kegiatan tersebut, Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis, menyampaikan adanyapemamparan secara singkat mengenai sistem peradilan yang disampaikan oleh Hakim PN Pelalawan, Ellen Yolanda Sinaga.Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diberikan kesempatan untuk mengikuti simulasi persidangan pidana anak di ruang sidang Ramah Anak. Selain itu, para siswa juga berkesempatan untuk melihat ruang tahanan. Di mana seluruh anak nampak sangat bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.“Kiranya Kunjungan ini bermanfaat bagi seluruh siswa untuk lebih memahami tentang bagaimana proses hukum itu berjalan dan dapat melihat secara langsung setiap unit pelayanan masyarakat yang ada di PN Pelalawan. Dengan kegiatan ini diharap dapat membangkitkan minat mereka terhadap profesi hukum di masa depan,” tukas Alvin. (PN Pelalawan/AL).

Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO

article | Berita | 2025-05-19 08:20:12

Bangkok- Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Mahkamah Agung Filipina dan Mahkamah Agung Thailand, di bawah kerangka Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan ASEAN (Working Group Judicial Education and Training (WG-JET) berhasil menyelenggarakan Workshop Model Professional Development Program For Asean Judges On Trafficking In Persons Revision And Implementation Bagi Peradilan ASEAN. Kerjasama ini melibatkan Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Philippines Judicial Academy, Judicial Training Institute Thailand dan Sekretariat CACJ Indonesia dan Thailand.Workshop ini didukung oleh United Nations Office for Drugs and Crime (UNODC) dan Australia ASEAN Counter Trefficking Program (ASEAN-ACT). Workshop berlangsung 2 hari pada 14 dan 15 Mei 2025 di Bangkok, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi WG-JET pada tanggal 16 Mei 2025.Program ini merupakan upaya WG-JET CACJ untuk melaksanakan mandat Butir 12 (iii) Deklarasi Cebu yang menyatakan :Mempelajari Model Program Pengembangan Profesional bagi Hakim pada Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk diajukan dan di adopsi oleh Peradilan ASEAN.Sebagaimana diketahui, menindak lanjuti penandatangan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) pada tahun 2015. UNODC pada tahun 2018 untuk pertama kali menyusun dokumen model of Professional Development untuk Pengetahuan TIndak Pidana Perdagangan orang (TPPO) bagi Hakim, yang pada intinya bertujuan untuk membekali peradilan regional dengan pengetahuan khusus, perangkat, dan jaringan kolaboratif yang dibutuhkan untuk secara efektif menangani masalah perdagangan manusia yang kompleks. Dengan mendorong pendekatan yang berpusat pada korban dan mempromosikan kerja sama lintas batas, program ini berupaya untuk memperkuat kapasitas sistem peradilan ASEAN dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak-hak individu yang rentan.Workshop ini dimaksudkan untuk meninjau kembali relevansi dokumen tersebut dan mendorong adopsi dokumen tersebut ke dalam kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hakim pada masing-masing Peradilan ASEAN secara merata. Workshop berlangsung pada tanggal 14-15 Mei 2025 dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat WG JET pada 16 Mei 2025.“Tujuan bersama kita cukup jelas yaitu memastikan bahwa peradilan-peradilan ASEAN memiliki pengetahuan, sensitifitas, dan perangkat yang diperlukan untuk menangani perkara TPPO, dengan metode yang berpusat kepada korban (victim centered), responsive terhadap gender (gender responsive) dan memperhatikan trend perkembangan transnasional termasuk penyalahgunaan teknologi”, ungkap wakil Co-Chair WG JET dari Indonesia, Hakim Agung, Dr. Lucas Prakoso dikutip oleh DANDAPALA.TPPO merupakan masalah yang sangat serius, International Labour Organization (ILO) melansir data bahwa 11 juta atau lebih dari separuh korban kerja paksa di dunia, adalah korban di Asia Pasifik. Mayoritas korban perdagangan orang yang terjadi di Asia Tenggara adalah 83 persen perempuan untuk eksploitasi seksual dan 82 persen laki-laki untuk kerja paksa. Global Report on Trafficking in Persons 2024, juga menyatakan bahwa di tahun 2023, 74% dari pelaku TPPO beroperasi sebagai Kejahatan Terorganisir, yang juga menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara TPPO.Selanjutnya keberadaan pelatihan hakim ASEAN dalam TPPO merupakan upaya konkrit untuk mendorong kerja sama dan standardisasi yang lebih besar dalam pelatihan hukum, yang pada akhirnya mendorong program pengembangan kapasitas regional yang lebih kuat bagi lembaga peradilan ASEAN.Pengadopsian Program Model TPPO yang direvisi mencerminkan komitmen CACJ untuk memperkuat kapasitas lembaga peradilan ASEAN dalam kasus TPPO domestik dan transnasional, memastikan bahwa hakim dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan, menggunakan pendekatan yang peka terhadap korban dalam mengadili kasus TPPO.Workshop diikuti oleh total 50 peserta. Tiap peradilan ASEAN diwakili oleh masing-masing 2 orang perwakilan yang terdiri dari 1 orang hakim TPPO dan 1 orang perwakilan pusdiklat peradilan negara tersebut. Perwakilan UNODC dan Perwakilan ASEAN ACT.Delegasi Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Dr. Lucas Prakoso, yang bertindak mewakili Co-Chair WG JET Indonesia dan didampingi oleh Bambang Hery Mulyono (Kepala BSDK MARI), Dr. Sriti H Astiti (Hakim Yustisial), Rikatama Budiyantie (Hakim Yustisial), Dr. Aria Suyudi (Staf Khusus Ketua MARI/LO CACJ), Dr. Dian Rositawati (Tim Asistensi Pembaruan MARI) dan Dr. Edy Hudiata (Hakim Yustisial).Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Lucas Prakoso dilanjutkan dengan sambutan Justice (Ret) Rosmari Carandang sebagai Co-Chair CACJ, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Ms. Pakakrong Sritongsook, Deputy Secretary-General Judicial Training Institute Representative of WG-JET Thailand, Dr. Rebecca Miller, Regional Coordinator, Human Trafficking and Migrant Smuggling, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Regional Office for Southeast Asia and the Pacific (ROSEAP), dan sambutan virtual dari H.E. Tiffany McDonald Duta Besar Australia kepada ASEAN.Workshop telah menyepakati untuk menyederhanakan 12 Modul yang saat ini ada pada Model for Professional Development for TIP menjadi 11 Modul. Sebagaimana diketahui, Model for Professional Development 2018 memuat Modul-Modul yang meliputi:Modul 1 – Pengantar TPPO.Modul 2 – Kerangka Hukum Nasional, Internasional Hukum Nasional, Preseden.Modul 3 – Pendidikan Publik dan Pemahaman.Modul 4 – Dukungan Korban.Modul 5 – Pengelolaan Korban.Modul 6 – Manajemen Perkara bagi Perkara TPPO.Modul 7 – Barang Bukti.Modul 8 – Hukum Acara Pidana TPPO.Modul 9 – Bantuan Timbal Balik/Kerjasama Hukum Internasional.Modul 10 – Penulisan Yudisial dan Analisis.Modul 11 – Kerjasama/Koordinasi antara Lembaga.Modul 12 – Hak-hak Para pihak.Adapun penyederhanaan meliputi penggabungan Modul 4 dan 5, serta memindahkan Modul 3 menjadi Modul 11. Selain itu juga Model Professional Development ini juga akan memasukkan elemen seperti penggunaan bukti elektronik, dan aspek Perlindungan Data Pribadi, untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini perkara TPPO.Penyusunan Modul ini akan dilanjutkan dengan serangkaian agenda sepanjang tahun 2025 dan 2026, yang akan terdiri dari Workshop Validasi Modul, yang sedianya akan dilaksanakan Minggu IV Juli 2025, dan dilanjutkan dengan Judicial Knowledge Exchange yang akan dilakukan 2 (dua) gelombang, dengan Lao PDR, Malaysia, Singapore, Thailand sebagai peserta pada gelombang pertama, dan Brunei, Cambodia, Myanmar, Vietnam sebagai peserta pada gelombang kedua. (as/ikaw/wi)

Ketua PT Palangkaraya: Dharmayukti Karini Manifestasi Kartini Masa Kini

photo | Berita | 2025-05-19 07:05:53

Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Dharmayukti Karini Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara bertema “Kartini Masa Kini: Cerdas, Mandiri dan Menginspirasi”, yang berlangsung meriah dan penuh makna. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, serta para pelindung, jajaran pengurus dan anggota Dharmayukti Karini dari berbagai cabang di Kalteng.Acara ini menjadi momentum untuk mengenang jasa-jasa R.A. Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, serta menegaskan kembali pentingnya peran perempuan masa kini dalam membangun bangsa, khususnya di lingkungan peradilan.Dalam sambutannya, Dewi menekankan bahwa perempuan di era digital saat ini harus mampu menjadi sosok yang tangguh, cerdas, dan inspiratif."Kartini masa kini harus bisa menjalankan peran sebagai wanita tangguh pada masa kemajuan teknologi informasi. Kartini masa kini haruslah cerdas dalam memilih informasi, cerdas dalam menjalankan peran sebagai anak, kakak, istri ataupun ibu. Apalagi ibu-ibu Dharmayukti Karini yang mendampingi suaminya dalam menjalankan tugas kedinasan, dituntut untuk mandiri dan setia dalam mendampingi suami," ungkap Dewi.Rangkaian acara diisi dengan berbagai kegiatan menarik yang mempererat tali silaturahmi dan kekompakan antar anggota, antara lain:* Bazar dari tiap cabang dan daerah Dharmayukti Karini,* Lomba Fashion Show Pakaian Adat Nusantara, serta* Nonton Bersama (Nobar) film “Titik Balik” sebagai bagian dari program penguatan integritas.Mengakhiri rangkaian kegiatan, Dewi kembali memberikan sambutan dalam sesi nobar film “Titik Balik”, yang mengusung pesan penting mengenai nilai-nilai kejujuran dan komitmen moral."Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh keluarga besar Dharmayukti Karini memahami pentingnya menjaga integritas sebagai kompas dalam melaksanakan tugas," tegasnya.Dalam lomba peragaan busana daerah, Dharmayukti Karini Cabang Kasongan berhasil meraih Juara 1, disusul oleh Cabang Muara Teweh sebagai Juara 2, dan Cabang Kalimantan Tengah sebagai Juara 3. Selain itu, diberikan pula penghargaan untuk Juara Harapan 1 hingga Juara Harapan 3.Peringatan Hari Kartini tahun ini bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momen reflektif dan inspiratif untuk membangun karakter perempuan yang berdaya saing, penuh semangat, dan berintegritas dalam kehidupan bermasyarakat maupun kedinasan. (Ikaw/wi)

Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

article | Berita | 2025-05-18 07:30:28

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sosialisasi eksternal tentang pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan materi yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas. Antara lain sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 tentang Whistleblowing System dan SIWAS, sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta sosialisasi Benturan Kepentingan. Di mana kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian Layanan publik di PN Pontianak berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan.Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Wakil Ketua PT Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Dalam sosialisasi tersebut, Hakim Ad Hoc Perikanan Edi Utomo, S.H., M.H., bertindak selaku pemateri pembangunan SMAP, Whistleblowing System/ SIWAS, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sementara Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H. bertindak selaku narasumber terkait Benturan Kepentingan.Dalam paparannya, Hakim Ad Hoc Edi Utomo, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang pentingnya dan tujuan penerapan program-program tersebut pada lembaga peradilan. “Yaitu karena dalam kewenangan yang dimiliki pengadilan berikut proses bisnisnya melekat suatu risiko penyuapan, sehingga perlu pedoman untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi/memitigasi risiko penyuapan melalui tindakan identifikasi, analisa, dan evaluasi risiko penyuapan,” kaya Edi Utomo.Lebih lanjut, pemateri memaparkan bahwa tujuan akhir dari penerapan program SMAP dan program Zona Integritas di lingkungan PN Pontianak selain untuk menegakkan dan menjunjung kode etik Hakim dan aparatur hukum di PN Pontianak, juga untuk meminimalisir risiko penyuapan. “Serta ujungnya adalah untuk turut serta menciptakan peningkatan kualitas lembaga peradilan agar tercapai Peradilan Yang Agung (excelent of court),” bebernya.Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H., memaparkan mengenai benturan kepentingan, mulai dari apa itu benturan kepentingan, bentuk-bentuk dari benturan kepentingan, sumber benturan kepentingan yang tidak lepas dari adanya kewenangan seorang pejabat, dan bagaimana cara penanganan benturan kepentingan itu sendiri. Khususnya mengenai penanganan benturan kepentingan, narasumber menjelaskan bagaimana Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan ini, sebagaimana diimplementasikan pula oleh dan di PN Pontianak.Bahwa dari hal-hal yang disampaikan tersebut, pada prinsipnya keluarga besar PN Pontianak hendak menyampaikan bahwa keluarga besar PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri, meningkatkan integritas, serta tiada hentinya berupa untuk memberikan layanan bersih dan efisien, demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”. (asp/asp)

When AI Meets Integrity: The Data-Driven Overhaul of Justice in Indonesia

article | Opini | 2025-05-17 20:00:33

The judicial system is fundamentally tasked with upholding the rule of law and ensuring justice for all. In the context of combating corruption within the judiciary, two critical approaches emerge: the implementation of AI-driven profiling systems and the integration of ethical oversight mechanisms. The former focuses on utilizing advanced technology to identify and mitigate risks associated with judicial misconduct, while the latter emphasizes the importance of human governance and accountability in decision-making processes.AI-driven profiling systems leverage data analytics and machine learning to proactively detect patterns of corruption and bias within judicial practices. By analyzing vast amounts of structured and unstructured data, such as court case histories and financial disclosures, these systems can highlight potential ethical vulnerabilities before they escalate into misconduct. This proactive approach not only enhances the predictive accuracy of risk assessments but also fosters a culture of transparency and accountability within the judiciary.Conversely, ethical oversight mechanisms are essential to ensure that the deployment of AI technologies does not undermine judicial independence. Human oversight remains a critical component, as it allows judges to review AI-generated recommendations and provide context that machines may overlook. This human-in-the-loop approach ensures that decisions are not solely based on algorithmic outputs but are informed by the nuanced understanding of legal principles and individual circumstances.In Indonesia, the integration of these approaches is particularly relevant, given the systemic vulnerabilities that have historically plagued the judiciary. The establishment of an AI-driven profiling system, grounded in ethical safeguards and transparency, can empower Chief Justices to better assess risks and uphold judicial integrity. By combining technological advancements with robust human oversight, the judiciary can effectively combat corruption while maintaining the essential principles of fairness and impartiality.The importance of transparency in this context cannot be overstated. Tools such as SHAP (SHapley Additive exPlanations) and LIME (Local Interpretable Model-agnostic Explanations) play a pivotal role in elucidating the decision-making processes of AI systems. These tools provide insights into how various factors influence judicial outcomes, enabling stakeholders to scrutinize and challenge decisions that may be biased or unjust. For instance, in cases where AI models have historically favored certain demographics, the application of SHAP can reveal the underlying biases, prompting necessary adjustments to ensure equitable treatment.Ultimately, the challenge lies in striking a balance between leveraging technological innovations and safeguarding the rights of all parties involved—both the accused and the victims. As the judicial system evolves, it is imperative that judges remain vigilant in their duty to uphold justice, ensuring that the rights of individuals are protected while also addressing the pressing issue of corruption within the judiciary. The interplay of AI-driven profiling systems and ethical oversight mechanisms represents a forward-looking solution to enhance the integrity of judicial processes, fostering public trust and reinforcing the rule of law.*Judge at the Research and Development Center for Law and Judiciary, Supreme Court of Indonesia

Ketua MA Instruksikan Pengadilan Semarakkan Harkitnas, Bangkit Wujudkan Indonesia Kuat

article | Berita | 2025-05-17 19:25:10

Jakarta - Jumat (16/5), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh satuan kerja pengadilan di tingkat banding dan pertama agar aktif memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang jatuh pada 20 Mei 2025.Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4398/SEK/HM3.1.1/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang secara langsung menindaklanjuti surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor B-395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025.Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tema peringatan tahun ini adalah “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”. Tema ini diharapkan dapat membawa nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan Indonesia kuat.Pengadilan diharuskan menyelenggarakan upacara bendera serentak pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.00 waktu setempat di kantor masing-masing. Adapun tata pakaian ditetapkan sebagai berikut:• Ketua/Kepala Pengadilan, Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan, Panitera, Sekretaris, dan Hakim: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)• ASN mengenakan Seragam Korpri• TNI mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) IIIBagi aparatur yang sedang bertugas di luar daerah, Mahkamah Agung memberikan kebijakan untuk mengikuti upacara di satuan kerja terdekat, dengan syarat menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan dan dokumentasi keikutsertaan dalam bentuk foto dan/atau video) untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan satker asal.MA juga mendorong seluruh pengadilan untuk memeriahkan peringatan ini melalui berbagai media publikasi, baik cetak, elektronik, maupun media sosial, dengan memanfaatkan logo, tema, dan materi visual resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.Hari Kebangkitan Nasional yang lahir dari semangat Budi Utomo pada 20 Mei 1908 dan peristiwa bersejarah Sumpah Pemuda (1928) menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran hukum, integritas, dan profesionalitas aparatur peradilan. Dalam semangat “bangkit bersama”, peradilan diharapkan tidak hanya menjadi tempat pencari keadilan, tetapi juga pilar kebangkitan hukum nasional yang bermartabat dan progresif. IKAW

Saat PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

article | Sidang | 2025-05-17 14:30:43

Jakarta- Pemandangan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5) kemarin sedikit berbeda dibanding hari-hari sebelumnya. Ratusan aparat kepolisian berjaga sejak pagi hari. Alat taktis juga disiagakan. Lalu lintas di jalan diatur sedemikian rupa. Mereka bertugas dalam rangka mengamankan sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.Pantauan DANDAPALA, kali itu sidang beragendakan memeriksa 2 saksi yaitu mantan penyelidik KPK Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Sidang dipimpin ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Sigit merupakan hakim ad hoc tipikor.Meski hanya dua saksi, namun majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa untuk menggali kesaksian dari dua saksi itu. Alhasil, sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB baru rampung pukul 21.00 WIB. Sidang diskorsing hanya untuk makan dan ibadah. Padahal sehari sebelumnya, Kamis (15/5), ketua majelis Rios Rahmanto juga sidang hingga larut malam untuk kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan. Begitu juga dengan Sunoto dan Sigit. Selama 12 jam itu, majelis hakim dengan serius memperhatikan proses tanya jawab para pihak kepada kedua saksi yang diperiksa secara terpisah. Majelis hakim juga ikut menggali keterangan saksi apabila masih dirasa ada yang kurang.Adapun di luar sidang atau di jalanan, dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa atas sidang tersebut. Satu kelompok meminta terdakwa dibebaskan, satu lagi meminta terdakwa dihukum.Untuk diketahui, hingga akhir pekan lalu, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah menerima 52 perkara kasus korupsi untuk tahun 2025. Adapun jumlah terdakwa lebih dari 52 orang karena satu perkara bisa terdiri dari lebih 1 terdakwa. Perkara yang masuk kasusnya beragam. Dari kasus korupsi tentang kerugian negara (pasal 2 dan 3 UU Tipikor), gratifikasi, penghalangan penyidikan, hingga kasus suap. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua delik, yaitu pasal suap dan pasal menghalangi penyidikan. Untuk yang pertama yaitu terkait Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sedangkan delik kedua yaitu dengan Pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan.(asp/asp)

Hukum Tertulis Tertua, Cinta Ditolak Mahar Dikembalikan Double

article | History Law | 2025-05-17 12:30:37

Bayangkan peristiwa ini: Anda berkunjung ke rumah calon mertua dan mengantarkan seserahan demi melamar pujaan hati. Tanggal sudah disepakati, restu telah dikantongi, harapan pun membumbung tinggi. Namun, si calon mertua tiba-tiba ingkar janji, sang putri dinikahkan dengan laki-laki lain tanpa klarifikasi. Patah hati? Sudah pasti. Seandainya ilustrasi ini terjadi 4.000 tahun lalu, si calon mertua mesti mengembalikan hadiah pernikahan hingga dua kali lipat!Aturan ini tercantum dalam Kodeks Ur-Nammu, hukum tertulis tertua yang pernah ditemukan dalam sejarah manusia. Kodeks ini dibuat sekitar tahun 2100-2050 SM, tertulis pada fragmen tablet tanah liat dengan aksara paku. Dokumen kuno ini diyakini berasal dari masa pemerintahan Raja Ur-Nammu dari Sumeria, atau kemungkinan ditulis oleh putranya, Shulgi dari Ur. (Sumber: World History Encyclopedia).Meski tidak sepopuler Kodeks Hammurabi yang disusun Raja Babilonia sekitar 1754 SM, tetapi Kodeks Ur-Nammu hampir tiga abad lebih tua. Keduanya merupakan hukum tertulis dari peradaban kuno Mesopotamia, namun memiliki pendekatan yang berbeda. Pidana dalam Kodeks Ur-Nammu cenderung lebih lunak, dengan banyak pelanggaran diselesaikan melalui denda pembayaran ganti rugi. Sementara itu, Kodeks Hammurabi dikenal dengan prinsip "mata ganti mata (an eye for an eye)" atau hukum pembalasan (lex talionis).Baik Kodeks Ur-Nammu maupun Kodeks Hammurabi tergolong dalam hukum paku (cuneiform law), yaitu sistem hukum yang ditulis dengan aksara paku di atas tablet tanah liat. Hukum paku lazim ditemukan di peradaban kuno Timur Tengah, termasuk wilayah Sumeria, Babilonia, Asiria, Elam, Hurria, Kassite, dan Het. (Sumber: Encyclopædia Britannica).Kodeks Ur-Nammu pertama kali diterjemahkan pada tahun 1952 oleh sejarawan Samuel Kramer. Salah satu hukuman yang paling unik menyebutkan jika budak perempuan berbicara buruk tentang majikannya, maka mulutnya harus digosok dengan satu liter garam! Sementara itu, Pasal 15 mencantumkan kewajiban untuk mengembalikan mahar pernikahan dua kali lipat, jika ternyata seseorang ingkar janji menikahkan putrinya dengan lelaki lain. Beberapa sanksi keras tetap dipertahankan, seperti pada kejahatan perampokan, pembunuhan, serta pemerkosaan yang diancam dengan hukuman mati. Namun, dalam kasus lebih ringan seperti penculikan atau penganiayaan, penyelesaian dilakukan melalui denda pembayaran syikal (mata uang perak kuno). (LDR, FAC)

Percepat Penyelesaian Perkara, PN Oelamasi Gandeng Polres dan Kejari Kabupaten Kupang

article | Berita | 2025-05-17 08:30:45

Oelamasi. Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, berkolaborasi dengan Polres Kupang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Bank BRI Cab. Oelamasi, melaksanakan kegiatan sidang keliling untuk perkara pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di Mako Lantas Polres Kupang, Kamis 15/52025. “Kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat Kabupaten Kupang dapat menyadari hal yang penting dalam berkendara adalah melengkapi segala surat-surat dan alat kelengkapan dalam berkendara, karena tentunya dengan kelengkapan tersebut tujuannya untuk keselamatan dari para pengguna jalan, terlebih lagi perkara kecelakaan lalu lintas cukup tinggi diperiksa di PN Oelamasi”, tutur Ketua PN Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau dalam acara tersebut. Persidangan keliling kali ini memberikan pelayanan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dalam bentuk layanan sehari atau one day service. Setelah pelanggar lalu lintas ditindak oleh petugas dari Satlantas Polres Kupang, putusan akan langsung dijatuhkan oleh hakim kepada pelanggar lalu lintas. Setelah itu, pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda yang dijatuhkan melalui Bank BRI Cab. Oelamasi dan mengambil barang bukti pelanggarannya tersebut di kantor Kejari Kabupaten Kupang. Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, dalam kegiatan tersebut menyambut positif kegiatan kolaborasi ini. “Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan, ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat, bahkan kegiatan ini membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional”, ungkap AKP Firamuddin. Berdasarkan data yang diperoleh Tim DANDAPALA dari Humas PN Oelamasi Hendra Abednego Halomoan Purba, dalam kegiatan sidang keliling ini terjaring 39 pelanggar lalu lintas, dengan berbagai macam bentuk pelanggaran seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat dalam berkendara, tidak menggunakan helm atau spion pada pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara kendaraan roda empat. Selain itu, saat pelaksanaan kegiatan sidang keliling tersebut aparatur Pengadilan Negeri Oelamasi yang tidak bertugas dalam sidang keliling tersebut juga melakukan Public Campaign (Kampanye Publik) Zona Integritas kepada masyarakat umum dan pelanggar-pelanggar lalu lintas dengan membagikan stiker anti gratifikasi dan korupsi, serta membagikan brosur layanan publik dari Pengadilan Negeri Oelamasi. (LDR)

PN Bajawa Kembali Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Petani

article | Berita | 2025-05-17 08:00:47

Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Seorang petani berusia 27 tahun bernama Wenslaus Geo alias Owen asal Niomutu, Kabupaten Nagekeo didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan.Berdasarkan rilis yang diterima Tim DANDAPALA, kasus tersebut bermula pada malam 23 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, korban Fransisko Bose Barut alias Cae diundang oleh Boy untuk minum moke bersama. Mereka ditemani oleh beberapa rekan, termasuk terdakwa Wenslaus Geo alias Owen. Acara minum moke berlangsung hingga larut malam. Setelah beberapa botol habis, sekitar pukul 23.00 WITA, Juliano Kevin Nebo alias Kevin datang dan ikut bergabung. Ketegangan mulai muncul ketika korban merasa ia diberi porsi minum lebih banyak dibanding yang lain. Perselisihan pun pecah antara korban dan Kevin, disertai kata-kata bernada tinggi dan ancaman melempar ponsel.Situasi memanas hingga korban mengayunkan HP ke arah Kevin namun tidak mengenai. Kevin lari, diikuti korban yang hendak mengejar, namun dicegah oleh tuan rumah. Boy kemudian meminta korban pulang karena sudah mabuk. Korban pun pergi dengan emosi masih membara, lanjut rilis tersebut.Namun, sesaat setelah tiba di lorong menuju rumahnya, korban diserang dari arah belakang oleh terdakwa Owen, yang memukul kepala korban dua kali dengan sebatang kayu yang terdapat paku berkarat di ujungnya. Korban terjatuh hingga mengalami luka terbuka pada daerah kepala sebelah kiri.Menyikapi kejadian tersebut, bagaimana sikap majelis hakim?Jumat (16/5) Majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan, yang artinya pidana tidak dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan. Hakim juga memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan untuk barang bukti berupa bilah bambu dipakai memukul korban dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yossius Reinando Siagian dengan anggota hakim I Kadek Apdila Wirawan dan Yoseph Soa Seda, menyatakan bahwa unsur pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Meski demikian, hakim telah mempertimbangkan secara komprehensif terutama sejumlah fakta bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sementara orang tuanya dalam kondisi sakit dan telah terjadi perdamaian dengan korban berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Perma No. 1 Tahun 2024."Majelis Hakim telah berhasil melaksanakan upaya keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga Korban Fransisko Bose Barut alias Cae dan Terdakwa sudah saling memaafkan di persidangan dan telah mengajukan kesepakatan perdamaian berupa Surat Perdamaian tanggal 10 April 2025," bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim."Majelis Hakim berpendapat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada Terdakwa sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat Terdakwa sebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motivatif agar Terdakwa tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi," tutup I Kadek Apdila Wirawan dalam rilis tersebut. (IKAW/LDR)

Krisis Beban Kerja Hakim Tipikor 

article | Opini | 2025-05-17 07:30:17

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat ini menghadapi dilema yang memprihatinkan. Dengan 6 hakim karir, 10 hakim ad hoc, dan 2 hakim detasering, beban kerja tetap membuat sidang-sidang berlangsung hingga larut malam. Rata-rata berakhir pada pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada penambahan personel melalui hakim ad hoc dan detasering, volume dan kompleksitas perkara korupsi di wilayah Jakarta masih jauh melampaui kapasitas ideal pengadilan. Ketidakseimbangan antara volume perkara dan jumlah hakimKomposisi hakim untuk menangani perkara korupsi di wilayah Jakarta Pusat—yang merupakan episentrum kasus korupsi nasional karena menjadi domisili sebagian besar kementerian, lembaga negara, dan BUMN—merupakan angka yang masih jauh dari mencukupi. Meskipun secara kuantitatif jumlah ini mungkin terlihat memadai, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kompleksitas dan volume perkara korupsi membuat beban kerja tetap sangat tinggi.Hakim detasering, yang merupakan solusi sementara dengan penugasan hakim dari pengadilan lain, tidak dapat menjadi jawaban permanen. Sementara hakim ad hoc membawa perspektif dan keahlian berharga dari berbagai latar belakang profesional yang memperkaya proses peradilan tipikor. Ketimpangan Kompensasi: Paradoks dalam Sistem Peradilan Ironi yang menyesakkan dalam sistem peradilan kita terletak pada ketiadaan tunjangan khusus bagi hakim tipikor karir. Seorang hakim tipikor dengan golongan IV/b menerima besaran tunjangan yang sama persis dengan hakim pengadilan lain dan hakim non-tipikor dengan pangkat yang sama. Kebijakan ini mengabaikan realitas bahwa beban kerja, risiko, dan tanggung jawab hakim tipikor jauh lebih berat dibandingkan rekan-rekan mereka di pengadilan lainnya.Perkara korupsi memiliki kompleksitas tinggi dengan implikasi ekonomi dan politik yang luas. Hakim tipikor dihadapkan pada materi perkara yang rumit, melibatkan jaringan yang terorganisir, dengan nilai kerugian negara yang signifikan. Belum lagi tekanan dari berbagai pihak berkepentingan yang berpotensi mengancam independensi dan keselamatan hakim. Namun, pengorbanan dan risiko tambahan ini tidak diimbangi dengan kompensasi yang proporsional.Ketimpangan ini menciptakan disinsentif struktural yang berpotensi menggerus motivasi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong hakim-hakim berkualitas untuk menghindari penugasan di pengadilan tipikor, yang pada gilirannya akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.Dampak Beban Kerja Berlebih terhadap Kualitas PutusanKetika hakim dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan manusiawi tanpa insentif yang memadai, ketelitian dan ketajaman analisis hukum terancam memudar. Ini bukan soal kompetensi atau integritas, melainkan keterbatasan biologis manusia dan dinamika psikologis yang wajar. Penelitian di bidang neurosains secara konsisten menunjukkan bahwa kelelahan mental berdampak langsung pada kemampuan pengambilan keputusan. Dalam konteks peradilan tipikor, putusan yang dihasilkan dalam kondisi kelelahan dan kurangnya apresiasi sistemik dapat berpotensi mengandung kekeliruan analisis atau pertimbangan yang kurang komprehensif.Perkara korupsi umumnya melibatkan kompleksitas hukum yang tinggi, dengan ratusan alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum yang rumit. Hakim memerlukan kondisi prima untuk mencermati setiap detail dan nuansa kasus. Ketika sidang berlangsung hingga larut malam, daya kritis dan kemampuan analitis hakim dapat terganggu, sehingga berpotensi menghambat pencapaian keadilan substantif yang menjadi ruh dari pemberantasan korupsi.Dinamika Khusus Hakim Karir, Ad Hoc dan DetaseringKomposisi hakim yang beragam di PN Jakarta Pusat, menciptakan dinamika kompleks dalam penanganan perkara tipikor. Masing-masing kategori hakim memiliki latar belakang, pengalaman, dan perspektif yang berbeda, yang idealnya memperkaya proses peradilan. Namun, perbedaan status kepegawaian dan sistem kompensasi juga berpotensi menciptakan kesenjangan motivasi dan kohesi tim.Hakim ad hoc, yang direkrut dari luar lingkungan pengadilan (umumnya dari akademisi atau praktisi hukum), menerima honorarium dengan skema tersendiri dan membawa perspektif segar yang berharga dalam proses peradilan. Sementara hakim detasering, meskipun berstatus sebagai hakim karir, hanya bertugas sementara dan tetap menerima tunjangan dari pengadilan asalnya. Di tengah keberagaman ini, hakim karir tipikor justru menjadi pihak yang paling tidak diuntungkan dalam sistem kompensasi, padahal mereka merupakan tulang punggung kontinuitas dan konsistensi pengadilan tipikor.Risiko terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan IntegritasJam kerja yang eksesif dengan kompensasi yang tidak proporsional tidak hanya membahayakan kualitas putusan tetapi juga kesehatan para hakim itu sendiri. Beban kerja yang berlebihan dapat memicu stres kronis, gangguan kesehatan fisik seperti hipertensi dan penyakit jantung, serta masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berujung pada burnout dan menurunnya kapasitas profesional.Aspek keselamatan juga menjadi pertimbangan serius. Hakim yang pulang larut malam memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi, baik dari aspek kecelakaan lalu lintas maupun potensi intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat posisi hakim tipikor yang rentan menjadi target ancaman karena nature perkara yang ditanganinya.Yang lebih fundamental, ketimpangan kompensasi di tengah beban dan risiko yang lebih tinggi menciptakan kerentanan terhadap godaan koruptif. Meskipun sebagian besar hakim tipikor memiliki integritas tinggi, kita tidak bisa mengabaikan aspek keadilan kompensasi sebagai salah satu pilar sistem anti-korupsi yang berkelanjutan. Sistem yang tidak adil bagi penegaknya dapat menjadi faktor kriminogenik yang justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.Solusi Sistemik: Pendekatan MultilevelBerdasarkan realitas komposisi hakim di PN Jakarta Pusat, beberapa solusi sistemik dapat dipertimbangkan:Pertama, optimalisasi manajemen perkara berbasis tipe hakim. Sistem manajemen perkara dapat dirancang untuk mengalokasikan kasus secara lebih efisien berdasarkan keahlian spesifik masing-masing tipe hakim. Misalnya, hakim ad hoc dengan latar belakang akuntansi atau keuangan dapat difokuskan pada perkara korupsi dengan skema keuangan yang kompleks, sementara hakim karir dengan pengalaman pidana umum yang kuat dapat difokuskan pada aspek-aspek prosedural dan pembuktian.Kedua, implementasi sistem tunjangan khusus bagi hakim tipikor karir yang memperhitungkan beban kerja, kompleksitas perkara, dan risiko tambahan yang dihadapi. Tunjangan ini dapat dirancang secara proporsional dan berbasis kinerja untuk menjaga akuntabilitas dan produktivitas, sehingga menyeimbangkan sistem kompensasi antara hakim karir, ad hoc, dan detasering. Ketiga, penambahan jumlah hakim karir tipikor secara signifikan untuk mencapai rasio ideal antara volume perkara dan jumlah hakim. Peningkatan ini harus disertai dengan program pelatihan khusus untuk mempersiapkan hakim-hakim baru menghadapi kompleksitas perkara korupsi.Keempat, pengembangan sistem pendukung teknis yang komprehensif, termasuk tim peneliti hukum dan analis keuangan yang dapat membantu proses penanganan perkara korupsi yang kompleks. Dukungan teknis ini dapat membebaskan hakim dari beban administratif dan memungkinkan mereka fokus pada aspek-aspek substansial dari perkara.Reformasi Anggaran Peradilan: Investasi untuk KeadilanAkar dari permasalahan ini tidak lepas dari keterbatasan anggaran peradilan. Indonesia mengalokasikan anggaran yang relatif kecil untuk sistem peradilan dibandingkan negara-negara dengan GDP serupa. Reformasi anggaran peradilan harus menjadi prioritas nasional, dengan mempertimbangkan beban kerja riil, kompleksitas perkara, dan risiko yang dihadapi.Pemerintah dan DPR perlu mendorong peningkatan anggaran untuk peradilan, khususnya untuk sistem remunerasi yang berkeadilan, pengadaan fasilitas, teknologi pendukung, dan penambahan SDM. Investasi pada sistem peradilan anti-korupsi adalah investasi strategis untuk memutus siklus korupsi yang menggerogoti pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.Penutup: Menuju Peradilan Anti-Korupsi yang Berkelanjutan dan BerkeadilanProfesionalisme dan dedikasi para hakim tipikor di PN Jakarta Pusat—baik hakim karir, ad hoc, maupun detasering—di tengah keterbatasan sumber daya dan ketimpangan kompensasi patut diapresiasi. Namun, apresiasi verbal tidaklah cukup. Kita membutuhkan reformasi struktural yang komprehensif untuk membangun sistem peradilan anti-korupsi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.Keberadaan 14 hakim yang masih harus bekerja hingga larut malam menunjukkan bahwa permasalahan beban kerja lebih kompleks dari sekadar jumlah personel. Dibutuhkan pendekatan holistik yang mencakup reformasi manajemen perkara, sistem kompensasi, dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa pengadilan tipikor dapat menjalankan fungsinya secara optimal.Ketika kita menuntut integritas dan kinerja optimal dari para hakim tipikor, kita juga harus memastikan bahwa sistem memberikan dukungan, perlindungan, dan kompensasi yang proporsional. Tanpa pendekatan holistik ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi "proyek heroik" yang bertumpu pada pengorbanan individu-individu berintegritas, bukan sistem yang kuat dan berkelanjutan.Reformasi sistem peradilan tipikor bukan semata demi kesejahteraan para hakim, melainkan demi tegaknya keadilan substantif dan efektivitas pemberantasan korupsi jangka panjang. Dalam upaya menegakkan keadilan, sistem peradilan kita sendiri harus terlebih dahulu menjadi cerminan keadilan bagi para penegaknya.Sunoto SH MH(Hakim PN Jakpus dan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus)Artikel di atas adalah sepenuhnya opini penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi

Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

article | Berita | 2025-05-16 21:30:06

Pontianak- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak meresmikan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan. Inovasi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Acara tersebut digelar di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Pontianak, Jumat (16/5/2025). Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Sebelum dilakukan peresmian, Wakil Ketua PN Pontianak memberikan paparan mengenai PTSP Online, Posbakum Online, dan Layanan Persidangan, termasuk pada manfaat masing-masing inovasi, dan hambatan yang mampu diatasi dengan hadirnya inovasi yang dimaksud.Pertama, hadirnya PTSP Online dan Posbakum Online memungkinkan pemberian layanan PTSP dan Posbakum secara daring, sehingga para pengguna jasa atau pencari keadilan tidak perlu hadir langsung ke PN Pontianak untuk mengakses layanan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa inovasi ini mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Kedua, terkait layanan persidangan, PN Pontianak telah mengembangkan sistem yang mampu meningkatkan efektifitas pengelolaan persidangan dengan mengintegrasikan aplikasi SIPP, aplikasi antrian persidangan, dan aplikasi Panggilan Sidang, yang mana inovasi ini selanjutnya diberi nama “Aplikasi Protokoler Persidangan atau Prosidang”. Melalui inovasi ini, apabila para pihak telah hadir dan mengambil antrean, data kehadiran tersebut akan langsung terpantau secara real time oleh Hakim dan Panitera Pengganti serta pihak bersengketa melalui notifikasi melalui whatsapp. Dengan demikian, persidangan dapat segera dimulai atau dimasukkan ke dalam antrean untuk segera disidangkan. Kemampuan untuk memantau status perkara, termasuk informasi kehadiran pihak-pihak terkait, baik oleh internal pengadilan maupun pihak yang berperkara, dapat meminimalisir potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan persidangan maupun pengelolaan antrian.Setelah mendengar paparan dan melihat simulasi penggunaan inovasi PN Pontianak tersebut, Ketua PT Pontianak memberikan sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kinerja PN Pontianak yang mampu menghadirkan layanan berbasis teknologi digital, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa atau para pencari keadilan.Adapun, hadirnya inovasi ini tak lepas dari cetak biru Mahkamah Agung RI, kebijakan Mahkamah Agung RI, serta kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkaitan dengan layanan publik khususnya layanan PTSP, Posbakum, dan layanan persidangan sebagaimana tertuang baik melalui peraturan mahkamah agung ataupun surat keputusan teknis, demi mewujudkan peradilan modern, berbasis teknologi informasi, dan ramah kaum rentan/ disabilitas. Apa yang keluarga PN Pontianak usahakan dalam inovasi ini tiada lain sebagai bentuk ikhtiar PN Pontianak dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi demi meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, dengan tanpa mengurangi akurasi layanan yang diberikan. Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik yang demikian juga memberikan manfaat lanjutan karena secara otomatis mengurangi pelayanan secara tatap muka, sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang sifatnya transaksional dalam pelaksanaan pelayanan di PN Pontianak.Terakhir, PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri demi meningkatkan kemudahaan akses dan layanan bagi para pengguna jasa atau pencari keadilan dalam kerangka pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern dan Adaptif) demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”.

Seminar di PN Purwokerto, KY dan Prof Riris Bicara Pentingnya Integritas

article | Berita | 2025-05-16 20:55:32

Banyumas- Integritas sebagai napas, itulah yang menjadi ruh dalam acara hari ini. Dalam rangka memperkuat integritas, PN Purwokerto berinisiatif menggelar acara sosialisasi bertajuk 'Penguatan Integritas bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan' dengan menghadirkan Komisi Yudisial (KY) sebagai narasumber dan pembicara pada sosialisasi tersebut. Selain Komisi Yudisial, PN Purwokerto juga menghadirkan Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman sebagai salah satu pembicara. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan pengadilan se-eks Karesidenan Banyumas baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, Advokat, Mahasiswa, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung RI dan pembacaan doa.Dalam sambutannya, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua PN Purwokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak M. Taufiq HZ selaku narasumber dari KY serta  Prof Riris Ardhanariswari  selaku narasumber dari Universitas Jenderal Soedirman dan juga tamu undangan yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk dapat hadir pada acara hari ini. Lebih lanjut Eddy menyebutkan KY memiliki peran penting dan sangat strategis untuk lembaga peradilan khususnya bagi Hakim yaitu dalam hal penguatan integritas Hakim, sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat pengadilan. Pada prinsipnya KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki tujuan yang sama, yaitu berupaya memastikan integritas sebagai napas bagi Hakim sebagai seorang pengadil. Selain itu, alasan mengapa unsur akademisi dilibatkan dalam forum ini karena Akademisi juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman komprehensif tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta berperan penting dalam menyumbang pemikiran dan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan. Harapannya, melalui sosialisasi ini diperoleh insight baru dalam penguatan dan penegakkan integritas bagi seluruh aparatur peradilan.Dalam acara sosialisasi tersebut, M. Taufiq HZ yang juga anggota KY menyampaikan bahwa integritas Hakim merupakan modal utama seorang Hakim, namun integritas itu sendiri justru menjadi isu krusial dewasa ini. Sumber godaan integritas bisa datang dari mana saja tidak melulu dari Hakim yang bersangkutan. Lingkungan kerja dan pengaruh negatif dapat menggoyahkan idealisme para hakim. Taufiq mengungkapkan bahwa Hakim sebenarnya memiliki potensi dan niat baik, namun godaan dan pengaruh lingkungan, baik dari rekan sesama Hakim, advokat, bahkan aparat penegak hukum lain, bisa menyeret mereka ke dalam perilaku yang menyimpang. Oleh karena itu diperlukan strategi dalam rangka penguatan integritas antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi, peningkatan kesadaran etika kerja, penguatan pengawasan, serta penguatan kelembagaan. Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa tugas Hakim tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Pihak yang kalah akan menganggap Hakim curang atau menerima suap, sementara pihak yang menang memandang Hakim adil. Namun, seorang Hakim tidak boleh berkecil hati karena hal tersebut adalah risiko profesi, yang terpenting yaitu menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.  Taufiq menegaskan pentingnya membentengi diri dari godaan duniawi dan tidak silau dengan gaya hidup orang lain."Ujian kepada Hakim itu memang banyak sekali, tidak hanya terhadap kita secara langsung tetapi bisa melalui keluarga kita, namun bagaimana kita menghadapi hal tersebut dan meyakinkan keluarga kita untuk tidak terpengaruh dengan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang," kata Taufiq.Tak hanya seputar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Riris Ardhanariswari menyoroti pentingnya membangun integritas bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pancasila. Integritas ini menjadi hal yang penting dan menjadi pondasi utama seorang Hakim dalam kaitannya pada lembaga peradilan, tetapi permasalahan integritas masih terjadi sampai dengan hari ini."Penyimpangan integritas adalah masalah mendasar yang menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu integritas harus selalu diingatkan dan dibangun, seperti halnya menyebut Pancasila itu mudah, tetapi menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu sulit. Apabila Hakim dan ASN menjiwai nilai-nilai dan Pancasila maka tidak akan ada praktik KKN karena di dalamnya terkandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan di dalamnya. Pancasila harus dimaknai tidak hanya sekedar lip service tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan peradilan," ucap Prof Riris.Partisipasi aktif audiens tercermin dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang disampaikan selama sesi diskusi. Antusiasme tersebut muncul karena kehadiran Komisi Yudisial di pengadilan merupakan momen langka, sehingga audiens memanfaatkannya untuk berdialog langsung dengan lembaga tersebut bersama para hakim dan aparatur pengadilan.Dalam closing statement nya, Taufiq menyampaikan bahwa apapun upaya MA  dalam rangka penguatan integritas, KYl selalu mendukung termasuk yang sedang diperjuangkan dewasa ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan Hakim. Begitu pula Prof Riris menyampaikan bahwa penguatan integritas harus tetap dilakukan terutama dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila guna memastikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan hadir dalam setiap putusan Hakim.

Menilik Perbedaan Pendapat Hakim (Terlupakan) pada RUU KUHAP

article | Opini | 2025-05-16 15:05:44

Dua tahun yang lalu, Indonesia diramaikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). KUHP Nasional akan mulai berlaku pada Januari 2026. Melihat situasi tersebut, banyak pihak menilai keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru jadi mendesak, karena tanpa adanya KUHAP baru tidak mungkin KUHP Nasional dapat digunakan secara maksimal. Dokumen Rancangan Undang-Undang KUHAP versi DPR RI bulan Maret 2025 (RUU KUHAP) beredar di tengah masyarakat. Beberapa topik mengenai konten daripada rancangan tersebut diperbincangkan para akademisi dan praktisi hukum, namun salah satu yang kurang disoroti adalah mengenai pendapat yang berbeda di antara Majelis Hakim. Berdasarkan rancangan tersebut, sebagaimana Pasal 220 ayat (1) RUU KUHAP mengatur bahwa “Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika permufakatan tersebut setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.” Penjelasan pasal tersebut menyebutkan “Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia.” Sesungguhnya pengaturan yang demikian sama persis dari apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini di mana pada penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Muncul pertanyaan jika memang RUU KUHAP adalah masa depan dari hukum pidana formil Indonesia, mengapa ia abai untuk mengatur atau setidaknya memberi rambu-rambu lebih jelas mengenai praktik pengambilan pendapat berbeda (baik itu dissenting ataupun concurring opinion) di tengah Majelis Hakim saat memutus sebuah perkara pidana? Pertanyaan di atas memiliki 2 (dua) latar belakang. Pertama, berita acara sidang majelis sebagaimana dimaksud belum memiliki kiblat yang jelas mengenai bentuknya, pertanggungjawabannya, dan kegunaannya. Kedua, pendapat berbeda diakui dan diatur oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung (SK KMA 359). Pada SK KMA 359 bagian template peradilan umum, bisa dilihat bahwa posisi pendapat berbeda selalu diakomodir–baik di tingkat pertama maupun banding, serta baik pada tindak pidana biasa, khusus, perikanan, HAM, korupsi dan anak. Pun pada template Mahkamah Syariah untuk bagian jinayah, pendapat berbeda ini juga diatur. Dalam hal mengikuti logika KUHAP dan RUU KUHAP ini, justru template pada bagian peradilan militerlah yang paling sesuai. Di dalam SK KMA 359, peradilan militer tidak memberikan template putusan untuk meletakkan pendapat berbeda melainkan template berita acara sidang majelis yang bersifat rahasia sebagaimana disebutkan pada Penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP dan Penjelasan Pasal 220 ayat (1) RKUHAP (edisi 3 Maret 2025). Tentu kita bisa berargumen bahwa apa yang diatur pada Penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP tidaklah melarang praktik hari ini, yang juga diamini SK KMA 359, mengenai akomodasi pendapat berbeda di dalam putusan. Namun demikian, tidak bisa juga dikatakan bahwa hal yang demikian selaras dengan Penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP yang sudah cukup jelas memberi kerangka kerja bahwa pendapat berbeda bersifat rahasia. Meski seakan tidak terasa esensial, regulasi dan implementasi yang bervariasi dalam akomodasi pendapat berbeda dalam putusan patut menjadi tantangan tersendiri bagi mandat lembaga dalam menjaga kesatuan hukum di republik ini. Hal ini juga cukup terlihat pada SK KMA 359 – di mana template perkara perdata tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pendapat berbeda (meski, lagi-lagi, tidak dilarang), peradilan pajak menyebutkannya, peradilan tata usaha negara menyebutkannya, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Indonesia tentu tidak sendiri dalam keriuhan pendapat mengenai persoalan ini. Negara-negara seperti Belgia, Prancis, Austria, Italia, dan Belanda memiliki posisi bahwa pendapat berbeda di dalam putusan tidak dimungkinkan. Namun, sistem di Belanda masih memperbolehkan pendapat berbeda dalam putusan direfleksikan atau ditunjukkan secara tidak langsung. Pendapat berbeda dipandang bertentangan dengan konsep “Het Geheim van de Raadkamer” karena seakan memperlihatkan musyawarah hakim ke hadapan masyarakat. Pendapat berbeda juga dipandang mengurangi kewibawaan peradilan karena menunjukkan adanya perbedaan di antara hakim, ketidakpastian hukum, menimbulkan perpecahan atau polarisasi di antara hakim, dan sulit munculnya preseden hukum karena putusan yang tidak bulat. Di lain pihak, negara-negara seperti Denmark, Jerman, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat memperbolehkan adanya pendapat berbeda dalam putusan. Argumen-argumen yang melandasi posisi ini antara lain adalah pendapat berbeda memperkaya analisis hukum, mendorong perkembangan hukum, memberi landasan berpikir berbeda dalam putusan (dalam konteks concurring opinion), memberikan ruang ekspresi bagi kritik konstruktif, menunjukkan independensi hakim, bentuk tanggung jawab moral seorang hakim, serta bentuk transparansi bagi masyarakat. Hakim-hakim di seluruh dunia pun punya pendapat berbeda mengenai hal ini. Susan Kiefel (Chief Justice Australia periode 2017-2023) menyatakan kekhawatirannya akan meningkatnya frekuensi pendapat berbeda oleh para hakim, serta perhatian yang diberikan terhadap pendapat berbeda tersebut oleh mahasiswa dan masyarakat hukum. Kiefel berpandangan bahwa pendapat berbeda hanyalah layak diberikan pada kasus-kasus penting. Menurut Kiefel, hakim-hakim yang kerap berpendapat berbeda dalam putusan punya kecenderungan mengedepankan diri sendiri dan dimuatnya pendapat berbeda dalam sebuah putusan dapat memberikan popularitas kepada seorang hakim namun di sisi lain melukai pandangan publik terhadap pengadilan dan hakim-hakimnya. Di lain pihak, Sabino Cassese (Hakim Konstitusi Italia periode 2005-2014) berpendapat bahwa ketiadaan pendapat berbeda menghukum potensi kajian terhadap hukum yang merangsang debat serta kepedulian (akan suatu isu) di suatu negara. Oleh karena hal-hal di atas, RUU KUHAP adalah sebuah kesempatan yang baik untuk mengakhiri (setidaknya secara perundang-undangan) perdebatan mengenai bagaimana menyampaikan pendapat berbeda dalam sebuah putusan. RUU KUHAP dapat bertahan dengan konsep pendapat berbeda hanya dimuat dalam berita acara sidang Majelis Hakim yang bersifat rahasia namun harus lebih jelas menyatakan larangan dimuatnya pendapat berbeda dalam sebuah putusan. Jika ini sikap yang diambil, tentu lembaga patut bersikap dengan menyiapkan format berita acara yang dimaksud serta memastikan dokumen tersebut dapat dimanfaatkan, baik sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim pada upaya hukum atau dalam persoalan kode etik bila dibutuhkan. RUU KUHAP juga dapat mengadopsi apa yang sudah diatur di dalam SK KMA 359, dalam template perkara pidana, dan menyatakan pendapat berbeda boleh dimuat dalam putusan dengan sejumlah ketentuan misalnya: 1) apakah pendapat berbeda itu bisa dinyatakan secara terbuka keberadaannya atau hanya memperlihatkan argumentasi yang terjadi di dalam majelis, 2) apakah dengan atau tanpa identitas hakim yang berbeda pendapat, 3) apakah butuh batasan secara halaman atau jumlah kata, 4) perkara-perkara seperti apa di mana pendapat berbeda diperbolehkan, dan lain-lain. Jika harus mengambil posisi, Penulis memilih agar pendapat berbeda tetap dapat dimunculkan di dalam putusan– dan Penulis terbuka pada kemungkinan regulasi-regulasi tambahan sebagaimana disampaikan pada paragraf sebelumnya. Hukum adalah sebuah hal yang kompleks dan setiap orang memiliki perspektif yang berbeda terhadapnya. Wajar kemudian dalam memutus sebuah perkara, hakim-hakim dalam suatu majelis memiliki gaya atau cara pikir yang berbeda. Tentu, kondisi paling ideal adalah suatu perkara dapat diputus dengan suara bulat dan utuh tanpa adanya perbedaan pendapat. Namun, tidak dapat menutup mata bahwa dalam beberapa situasi perkara, penerapan hukum dapat dilakukan dengan lebih dari satu sudut pandang dan sangat mungkin terdapat perbedaan pendapat yang tajam di antara hakim yang sulit diselesaikan dalam musyawarah. Oleh karena itu, bila dirasa amat perlu dan signifikan, perbedaan pendapat tersebut patut dituangkan dalam putusan agar pikiran tersebut dapat ditelaah lebih jauh, baik oleh pihak berperkara maupun masyarakat hukum. Perbedaan pendapat hakim tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang tabu. Mestinya perbedaan pendapat hakim dapat dilihat sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral dan kesungguhan hakim dalam mengadili suatu perkara. Negara memberi amanah pada profesi hakim untuk menyelesaikan suatu perkara dengan tanggung jawab sebagaimana dalam irah-irah putusan. Tanggung jawab moral seorang hakim dalam perkara pidana tidaklah ringan karena putusan pidana amatlah berdampak pada kehidupan seseorang, baik sebagai korban maupun terdakwa. Maka ketika seorang hakim menganggap perlu untuk menunjukkan pendapat berbedanya dan mampu menuangkannya dalam badan putusan dengan baik, itu adalah indikasi bahwa ia memperhatikan perkara tersebut dengan seksama serta berusaha untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada perkara tersebut–tentu dengan tidak menegasikan kontribusi serupa pada perkara-perkara yang diputus secara bulat. Dengan status quo saat ini, di mana perbedaan pendapat dalam putusan pidana diakomodir oleh SK KMA 359, hakim memiliki kewenangan dan kesempatan untuk menuangkan pendapat berbeda di dalam putusan, baik itu dissenting opinion maupun concurring opinion. Namun demikian, kewenangan dan kesempatan tersebut harus diimplementasi dengan hati-hati, selektif, dan bijaksana. Di Indonesia, di mana regulasi mengenai perbedaan pendapat hakim mendahului tradisinya, sangat krusial bagi seorang hakim untuk menjamin ia telah melaksanakan musyawarah hakim dengan sungguh-sungguh dan ekstensif untuk mencapai mufakat sebelum ia berpaling pada upaya untuk memuat pendapat berbedanya di dalam putusan. Penting untuk memastikan perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan bukanlah untuk kepentingan individu–melainkan demi melayani kepentingan masyarakat, atau setidaknya bagi para pihak, dalam memaknai perkara tersebut atau persoalan hukum tertentu di kemudian hari. Apapun langkah yang diambil perancang RUU KUHAP nantinya, semoga hal tersebut dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi para hakim dalam membuat putusan dan mengurangi perdebatan mengenai hal ini–yang mana penting untuk menjaga nyala api semangat kolegial di antara hakim. (LDR, YPP) Penulis: Yohan David Misero, Calon Hakim PN Balikpapan dan Christopher Surya Salim, Calon Hakim PN Cianjur. Referensi: Van Manen, N. (2001). “The Secret of the Court in the Netherlands”. Seattle University Law Review, 24(2), 569–576. https://digitalcommons.law.seattleu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1679&context=sulr  Franken, S. "Urgenda Decision – Supreme Court of the Netherlands." Insights, Februari 2020. https://www.clydeco.com/en/insights/2020/02/urgenda-decision-supreme-court-netherlands Gans, J. “The Great Assenters.” Inside Story, Mei 2018, https://insidestory.org.au/the-great-assenters/ Cassese, S. “Dentro la Corte. Diario di un giudice costituzionale”, 2015. https://www.nomos-leattualitaneldiritto.it/wp-content/uploads/2015/08/Ferrarese_Anticipazioni-Nomos-2_2015.pdf Raffaeli, R. “Dissenting opinions in the Supreme Courts of the Member States”, Policy Department C: Citizens' Rights and Constitutional Affairs - European Parliament, https://www.europarl.europa.eu/document/activities/cont/201304/20130423ATT64963/20130423ATT64963EN.pdf

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

article | Opini | 2025-05-16 11:45:12

Suasana tegang dalam ruang persidangan kerap menyelimuti penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Ketegangan itu muncul antara para pihak yang bersengketa karena keduanya saling mempertahankan dalil dan pendapatnya masing-masing. Namun ternyata dibalik nuansa formalitas peradilan itu, ternyata terdapat sebuah ruang yang jauh lebih tenang, lebih mengedepankan prinsip humanis dan jauh lebih solutif yang dikenal sebagai ruang mediasi. Ruang mediasi bagi para pihak diberikan merupakan bagian dari hukum acara perdata yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa sekaligus sebagai sebuah mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan. Sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Mediasi), kini mediasi bukan lagi pilihan opsional dalam penyelesaian perkara perdata melainkan suatu prosedur yang diwajibkan. Setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan, harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, terkecuali untuk sengketa tertentu yang dikecualikan dari prosedur mediasi sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Perma Mediasi. Mediasi bukan juga sekadar prosedur formal dalam proses peradilan, melainkan merupakan sarana untuk mengedepankan kehendak bebas para pihak dalam mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan. Perlu dipahami bahwa hakikat dari proses mediasi di pengadilan terletak pada upaya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Pada proses mediasi, yang dijunjung tinggi bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan tercapainya mufakat yang dapat diterima bersama. Dalam konteks pengadilan, mediasi memiliki peran strategis dalam mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan menciptakan keadilan yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan para pihak sendiri terlibat aktif dalam menentukan hasilnya. Hal ini sejalan dengan semangat Perma Mediasi, yang menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan modern yang responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Mediator dalam proses mediasi bukan hanya sekadar perantara yang menyampaikan pendapat dari satu pihak ke pihak lainnya. Lebih dari itu, mediator berperan sebagai fasilitator dialog yang menciptakan ruang aman dan kondusif bagi para pihak untuk menyuarakan kepentingan mereka secara jujur dan terbuka. Mediator juga memastikan bahwa setiap tahapan prosesnya berjalan dengan adil, serta membantu para pihak untuk memahami akar konflik dan kemungkinan jalan keluarnya. Dengan keterampilan komunikasi, empati, dan netralitas, mediator mampu meredakan ketegangan, membangun kepercayaan, dan menggali kebutuhan serta kepentingan yang tersembunyi di balik posisi formal masing-masing pihak serta membimbing para pihak menuju titik temu yang mungkin tidak ditemukan antara para pihak itu sendiri. Namun demikian wajah mediasi di lapangan kerap kali dipahami hanya sebatas mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, dan tidak jarang juga para pihak melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak proses mediasi dihadapan mediator dan segera menginginkan agar proses perkara diselesaikan melalui persidangan. Selain itu pula, tidak dibenarkan jika seorang mediator baik dari kalangan hakim maupun non-hakim yang melaksanakan proses mediasi hanya untuk memenuhi kewajiban prosedural. Alih-alih menjadi ruang terbuka untuk berdialog dan penyelesaian sengketa, mediasi kadang hanya berlangsung dalam satu kali pertemuan atau bahkan hanya beberapa menit. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pun bersifat umum, tidak menggali akar konflik, tidak menyentuh emosi, dan jauh dari usaha mendamaikan, ditambah lagi para pihak yang bersengketa datang dengan sikap yang defensif. Mereka merasa tidak perlu bersusah payah berdamai karena percaya bahwa pada akhirnya putusan hakimlah yang akan menyelesaikan segalanya. Pandangan ini diperparah oleh minimnya upaya dari mediator yang sekadar membaca resume perkara, dan berakhir pada pernyataan “Mediasi Gagal”. Bila kondisi ini terus dibiarkan, mediasi akan kehilangan maknanya, ruang mediasi akan benar-benar menjadi “ruang transit” sebelum ruang sidang. Padahal sejatinya, keberhasilan proses mediasi sendiri tidak bergantung semata-mata pada keterbukaan para pihak, tetapi juga pada sejauh mana mediator menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan tanggung jawabnya. Ada dimensi moral yang melekat pada setiap tindakan mediator. Mediator tidak hanya bertindak berdasarkan prosedur semata, tetapi juga berdasarkan empati dan keadilan substantif. Seorang mediator yang memaksimalkan tugas dan kewajibannya akan hadir secara utuh dalam setiap sesi mediasi dan masuk pada akar masalah para pihak. Ia tidak bersikap formalitas, tidak terburu-buru untuk “menyelesaikan” perkara demi mengejar target administratif, dan tidak bersikap pasif ketika mediasi mulai menemui jalan buntu. Justru di saat-saat seperrti itulah, mediator harus menggali lebih dalam, menggunakan teknik mediasi seperti kaukus (pertemuan terpisah), reframing, dan identifikasi kepentingan untuk mencari titik temu yang mungkin saja tersembunyi diantara para pihak. Tidak dapat dipungkiri dalam praktiknya, mediasi di pengadilan kadang berjalan sekadar untuk memenuhi prosedur. Para mediator, karena beban perkara yang tinggi atau keterbatasan dari pelatihan mediasi yang mendalam menjalankan tugasnya dengan pendekatan administratif. Akibatnya, banyak perkara yang berakhir dengan “Mediasi Gagal” tanpa upaya yang maksimal. Padahal, Pasal 14 Perma Mediasi memberi mandat kepada mediator untuk aktif memfasilitasi perundingan, bukan sekadar menjadi notulen akan masalah dari para pihak. Dalam konteks ini justru pertanyaannya bukan lagi apakah mediasi dijalankan, tetapi bagaimana mediasi dijalankan oleh seorang Mediator. Apakah ruang mediasi digunakan untuk membuka ruang dialog yang tulus? Apakah mediator sungguh-sungguh berupaya memahami akar masalah dari konflik yang terjadi? Sering kali, para pihak merasa bahwa sesi mediasi hanyalah jeda sebelum "perang sesungguhnya" dimulai di ruang sidang. Hal ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya efektivitas mediasi yang sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaan dan keterlibatan seorang mediator. Lebih dari sekadar alat bantu pengadilan, mediator sejatinya mengemban misi damai dan berperan sebagai “Agen Perdamaian”, di tengah masyarakat yang mudah terpolarisasi, kehadiran mediator menjadi kunci dalam membangun kembali jembatan kepercayaan. Ia membawa pendekatan dialogis, bukan koersif, pendekatan win-win solution menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa, bukan menang (win) ataupun kalah (lose). Dalam banyak kasus, keberhasilan mediasi bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menghindarkan para pihak dari konflik berkepanjangan, menjaga relasi sosial, bahkan menyelamatkan ekonomi rumah tangga atau usaha yang hampir runtuh akibat perselisihan. Di sinilah urgensi bagi setiap mediator untuk maksimal dalam arti hadir sepenuh hati, bekerja secara profesional, dan melihat peran mereka sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan yang bermartabat. Ruang mediasi bukanlah tempat menunggu sidang dan bukan juga ruang pelengkap dalam struktur pengadilan. Mediasi adalah substansi dan jantung dari penyelesaian konflik secara damai dan manusiawi. Keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 merupakan fondasi penting dalam memperkuat sistem mediasi dalam dunia peradilan. Namun tentunya implementasi dari kedua intrumen regulasi tersebut hanya akan efektif jika didukung oleh peran mediator yang benar-benar memahami dan menjalankan peran mereka secara maksimal. Ruang mediasi bukan ruang formalitas, mediasi adalah ruang harapan. Harapan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa permusuhan, untuk meraih keadilan tanpa harus “menang” di atas kekalahan orang lain. Untuk itu, setiap mediator harus mampu menjadikan ruang mediasi sebagai ruang yang didambakan oleh pihak yang bersengketa, ruang pencarian solusi, dan ruang membangun kembali kepercayaan yang mungkin telah hancur oleh konflik. Seorang mediator yang maksimal adalah ia yang hadir dengan integritas, pengetahuan, empati, dan semangat perdamaian. Bukan hanya menjalankan formalitas semata, tetapi juga menghidupkannya dalam praktik yang nyata. (LDR)

Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat

article | Berita | 2025-05-16 10:10:43

Stabat. Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat selenggarakan sosialisasi layanan hukum dan persidangan secara elektronik kepada Aparatur Pemerintah Daerah se-wilayah Kab. Langkat. Acara ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu 14/05/2025. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PN Stabat, para Hakim PN Stabat dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti.  “Apresiasi atas inisiatif PN Stabat dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi proses peradilan. Pemkab Langkat juga berkomitmen untuk mendukung penuh transformasi digital, ungkap Wakil Bupati Langkat tersebut. Para Hakim juga berperan aktif dalam sosialisasi tersebut. Hakim Dicki Irvandi, memaparkan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik (E-Court), mencakup mekanisme persidangan elektronik serta kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat tercatat. Selain itu, sialisasi terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu (Prodeo), menjelaskan persyaratan dan tata cara memperoleh bantuan hukum tersebut. Hakim Cakra Tona Parhusip membahas Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidana Elektronik, termasuk prosedur online untuk izin besuk tahanan dan penggunaan barang bukti melalui E-Berpadu, dengan output berbentuk barcode yang dapat discan oleh instansi terkait. Sementara itu, Hj. Zia Ul Jannah Idris, mensosialisasikan SK Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 terkait aplikasi PTSP+ dan Eraterang, yang memungkinkan pembuatan surat keterangan elektronik dengan verifikasi keaslian melalui barcode. Tak lupa juga sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan oleh Hakim Donald Torris Siahaan. “Transformasi digital melalui persidangan elektronik merupakan langkah strategis yang tidak hanya mempermudah akses hukum bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil, tetapi juga secara signifikan dapat mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengeyampingkan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradilan kita. Kami bertekad untuk terus mendorong digitalisasi layanan pengadilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Langkat," ujar Ketua PN Stabat Lusi Emmi Kusumawati dalam acara tersebut. Sosialisasi ini memiliki dua target utama. Pertama, masyarakat Kab. Langkat, khususnya mereka yang membutuhkan layanan hukum, termasuk masyarakat tidak mampu (prodeo), agar dapat memahami dan memanfaatkan sistem layanan hukum elektronik dengan lebih baik. Kedua, aparatur pemerintah daerah dan stakeholder terkait diharapkan dapat memahami peran serta tanggung jawab mereka dalam memperkenalkan dan mendukung implementasi sistem layanan hukum elektronik di Pengadilan. Dengan demikian, kolaborasi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat akan semakin kuat dalam mewujudkan transformasi digital di bidang hukum. “PN Stabat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum melalui berbagai upaya strategis. Pertama, sosialisasi akan terus diperluas melalui media sosial guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan elektronik. Kedua, saluran komunikasi dengan masyarakat akan dibuka lebar untuk menampung masukan dan umpan balik guna perbaikan layanan secara berkelanjutan," tutup Lusi Emmi Kusumawati. (LDR)

Tingkatkan Pemahaman Layanan Persidangan Elektronik, PN Jambi Gelar Sosialisasi

article | Berita | 2025-05-16 08:00:44

Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi adakah sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung mengenai Keadilan Restoratif, Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma e-Court, E-Berpadu, Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis, 15/5/2025. Hadir dalam sosialiasi tersebut Wakil Ketua PT Jambi Andreas Purwantyo sebagau salah satu narasumber. Dalam kata sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk transfer informasi, menyamakan persepsi, agar tercipta keharmonisan. “Perlu adanya koordinasi supaya tidak terjadi miskomunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan karena dengan adanya digitalisasi administrasi penanganan perkara tentunya akan memangkas proses panjangnya birokrasi di dalam pelayanan sehingga akan terciptanya efisiensi dan efektivitas didalam pelayanan hukum dan keadilan.” ungkap Andreas Purwantyo Setiadi. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim, calon hakim, panitera, panitera muda, serta perwakilan dari 10 (sepuluh) instansi yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polda Jambi, Polresta Jambi, Polsek Telanaipura Jambi, BNN Provinsi Jambi, Posbakum, PERADI, IPWJ dan KAI. Salah satu momen penting dalam diskusi sosialisasi tersebut ketika seorang peserta secara terbuka mengkritisi konsep Restorative Justice (RJ). Ia menyampaikan bahwa RJ selama ini masih sebatas wacana dan terkesan hanya sebatas kata-kata tanpa implementasi nyata. Kritik tersebut menyoroti bahwa dalam praktiknya, penerapan RJ sering kali tidak memiliki tindak lanjut yang jelas, terutama dalam perkara-perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Peserta tersebut juga mengaitkan kritiknya dengan isu hukum formil, khususnya mengenai adanya risiko gugurnya tuntutan atau tidak diterimanya perkara apabila syarat administrasi atau teknis RJ terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan agar pelaksanaan RJ tidak hanya menjadi slogan, melainkan diiringi dengan panduan teknis yang implementatif dan tegas serta memiliki sinergi dan sudut pandang yang sama dalam penerapannya antar instansi penegak hukum. Kegiatan sosialiasi ini diharapkan mampu mendorong semangat transformasi digital di lingkungan aparat penegak hukum dan juga sebagai sarana untuk bertanya, belajar, sharing dan diskusi agar ditemukan solusi dari kendala-kendala yang ditemukan oleh para hadirin sosialisasi. Dengan pemahaman yang seragam antar aparat penegak hukum, diharapkan implementasi regulasi dan digitalisasi peradilan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengadilan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. “Perlunya dukungan bersama terutama dalam hal kelengkapan berkas perkara pada e-berpadu dan e-court karena aplikasi ini sangat penting dan berguna tidak hanya bagi Hakim tetapi juga bagi Penyidik, Jaksa, dan Penasihat Hukum. Digitalisasi dan sistem yang dibuat oleh Mahkamah Agung ini akan meringankan beban pekerjaan aparat penegak hukum dalam proses pemberkasan. Setelah diupload pada sistem, arsip perkara yang merupakan arsip nasional akan selalu ada dalam bentuk digital. Untuk konsultasi dan pertanyaan disilahkan untuk datang bertanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi, tutup oleh Hendra Halomoan yang menjabat Wakil Ketua PN Jambi. (LDR)

Jual 77 Paket Sabu, Adi Mardani Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-05-16 08:00:05

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Adi Mardani. Sebab pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (14/05/2025).Kasus berawal pada awal November 2024, Pelaku menghubungi saudara Helen dan memintanya untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Setelah bersepakat, keesokan harinya Pelaku dan saudara Helen bertemu di pinggir sungai Desa Balian. Ketika itu diserahkan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik berisi total 15 butir tablet ekstasi warna merah muda kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp 6 juta kepada saudara Helen.”Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 77 paket, dengan rincian 18 paket senilai Rp 200 ribu, 11 paket senilai Rp 100 ribu, 15 paket senilai Rp 70 ribu, dan 33 paket senilai Rp 50 ribu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Indah Wijayati.Sebanyak 7 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi tersebut telah Terdakwa jual, di mana dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 600 ribu. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian ditemukan sabu sebanyak 70 paket dan ekstasi sebanyak 14 butir didalam 1 buah dompet warna coklat yang ada di kamar pelaku.”Berdasarkan pengakuannya, Terdakwa telah menjual Narkotika sejak bulan september tahun 2024. Di mana apabila seluruh sabu dan ekstasi tersebut berhasil terjual, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Keuntungan tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang besar tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan meresahkan masyarakat, sehingga dijadikan dasar yang memperberat penjatuhan pidana. Sedangkan untuk alasan yang meringankan pidana, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL/asp)

Di Dakwaan, Kajari Jakbar dkk Disebut Kecipratan Uang Hasil ‘Nilep’ Rp 11 M

article | Sidang | 2025-05-15 19:05:45

Jakarta- Penuntut Umum mendakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan melakukan korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Lalu ke mana larinya uang itu?Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (15/5/2025), JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Adapun hari ini, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa pengacara itu. Tapi keduanya tiba-tiba mengurunkan niatnya."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang. (OTO/JP)

Jaksa Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, 2 Terdakwa Tiba-tiba Urung Eksepsi

article | Sidang | 2025-05-15 18:30:35

Jakarta- Dua terdakwa kasus korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tiba-tiba tidak mengajukan eksepsi. Keduanya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.Padahal, rencananya agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa itu."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi."Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada 8 April 2025, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan dan menambah daftar panjang penyimpangan perilaku dalam penegakan hukum di Indonesia. (OTO/JP)

Sekali Ketok, PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu!

article | Sidang | 2025-05-15 18:05:08

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada 4 penyelundup narkoba. Mereka adalah Aidil (35), Eko Apriandi (33), Andi Muliadi (31) dan M Yusuf (34). Keempatnya melakukan penjemputan narkotika di tengah laut pada 27 Oktober dan 2 November 2024 dari Malaysia. Mereka menjemput sabu 34 kg dan 12 toples berisi pil ekstasi. Akhirnya mereka ditangkap aparat dan diproses hukum hingga pengadilan.“Menyatakan Terdakwa I. Aidil Als Padel, Terdakwa II. Eko Apriandi, Terdakwa III. Andi Muliadi dan Terdakwa IV. M. Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masingdengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Karolina Selfia Br Sitepu dalam sidang di PN Tanjung Balai, Kamis (15/5/2025). Duduk sebagai hakim anggota Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Adapun panitera pengganti Ribka Ginting. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Para Terdakwa terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Para Terdakwa sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia dalam jumlah besar. Narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang diterima oleh para Terdakwa di perairan perbatasan dan dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jumlah besar. Dan para Terdakwa sudah menikmati upah hasil dari tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan sebelumnya.“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucap majelis.Berikut pertimbangan majelis lainnya:Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan para Terdakwa telah termasuk dalam jaringan narkotika internasional yang melintas batas negara Indonesia dan Malaysia, dengan jumlah keseluruhan narkotika yang diselundupkan sejumlah 18 gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina dan 34.412  gram netto narkotika jenis pil ekstasi/MDMA, perbuatan mana telah dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang sebanyak 2 (dua) kali di mana yang pertama kalinya para Terdakwa melakukan penyelundupan 28.000 (dua puluh delapan ribu) gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina adalah jumlah yang sangat banyak yang apabila berhasil masuk dan diedarkan di tengah masyarakat maka nakkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan berdampak sangat besar terhadap kerusakan kesehatan, mental dan moral para penggunanya. Bahwa dampak dari penggunaan narkotika di kalangan masyarakat ini dalam keseharian telah menjadi rahasia umum bahwa berakibat juga pada munculnya tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan, bahkan juga sebagai pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan sebagai akibat dari kondisi kurang sehatnya fisik dan mental seseorang pelaku yang diakibatkan dalam keadaan ketergantungan narkotika; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menyoroti fakta bahwa perbuatan para Terdakwa didorong oleh kebutuhan ekonomi di mana para Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya yang berprofesi sebagai nelayan/pelaut. Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa setiaporang memerlukan penghidupan yang layak, dan sebagai manusia yang normal dan bertanggung jawab maka sudah sepantasnya para Terdakwa akan memperjuangkan penghidupan diri dan keluarganya dan mencari nafkah dengan melakukan pekerjaan tertentu sesuai keahlian dan kemampuannyamasing-masing. Bahwa telah menjadi fakta hukum para Terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika lintas negara karena telah tergiur dengan upah yang diterima pada perbuatan yang dilakukan pertama kalinya. Terhadap hal ini, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah menerima upah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pekerjaan menyelundupkan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I menerima lebih banyak yakni sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), jumlah mana telah habis digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya, dan selanjutnya dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama para Terdakwa kembali melakukan penyelundupan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan jumlah narkotika yang lebih banyak dan berlipat ganda, maka perbuatan tersebut haruslah dipandang tidak lagi sebagai suatu upaya mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para Terdakwa dan keluarganya, namun sudah merupakan suatu sifat keserakahanyang timbul sebagai akibat dari ketidak puasan para Terdakwa dengan hasil yang sudah diperolehnya. Bahwa dengan memperhatikan fakta umum (notoir feiten) bahwa upah minimum kota/UMK Tanjung Balai tahun 2024 adalah Rp3.046.579,00 (tiga juta empat puluh enam ribu lima ratus tujuh puluhsembilan rupiah) maka jumlah yang diterima oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai upah penyelundupan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sudah hampir sama dengan upah seorang pekerja dengan nominal gaji UMK Tanjung Balai selama hampir setahun penuh bekerja, sedangkan para Terdakwa tidak lagi merasa cukup sehingga terus melakukan penyelundukan narkotika yang kedua kalinya hingga dapat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian; Menimbang bahwa terkait hal tersebut Majelis Hakim akan mengutip sebuah ungkapan yang populer dari Mahatma Gandhi, “Earth provides enough to satisfy every man's needs, but not every man's greed,” yang artinya bahwa bumi telah menyediakan segala hal untuk mencukupi kebutuhan hidup seluruh manusia, namun bumi tidak akan mampu untuk memenuhi keserakahan seorang manusia saja. Bahwa sebagai manusia Indonesia yang beragama perlu juga dikutip hadist Rasulullah SAW yang artinya, “Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Riwayat Bukhari-Muslim).  Bahwa dalam kitab suci al-Quran Allah SWT telah mengingatkan ummat manusia dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” dan dalam surat at-Takatsur ayat 1-2 yang artinya, “Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.”; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Terdakwa sepanjang mengenai permohonan dijatuhi pidana yang seringan-ringannya adalah tidak relevan dengan fakta hukum yang terjadi oleh karenanya haruslah ditolak. (asp/asp)

Kabawas Terbitkan Juknis, Komitmen Perkuat Budaya Anti Gratifikasi

article | Berita | 2025-05-15 17:50:47

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan SK Kepala Badan Pengawasan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.Keputusan ini diterbitkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus membangun budaya integritas dan akuntabilitas di tubuh peradilan Indonesia.“Gratifikasi kepada Hakim atau Aparatur Pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban, atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan,” tegas Sugiyanto, Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI, dikutip dalam Lampiran SK Kabawas tsb.Melalui petunjuk teknis ini, Mahkamah Agung memperjelas struktur dan mekanisme kerja Unit PengendalianGratifikasi (UPG) terdiri dari UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja (UPG Tingkat I sampai dengan UPG Tingkat III).Sebut saja salah satunya tugas UPG tingkat III terdiri dari:-    Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;-    Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi dalam hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;-    Melakukan pendampingan kepada pelapor untuk melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi GOL KPK;-    Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;-    Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di satuan kerja;-    Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di satuan kerja secara periodic kepada UPG tingkat II.Seluruh laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui formulir pelaporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/mari_laporgratifikasi atau UPG Pusat jika gratifikasi diterima oleh hakim dan aparatur lingkungan eselon I Mahkamah Agung.SK ini menegaskan kembali ketentuan bahwa hakim dan aparatur peradilan dilarang menerima hadiah, janji, pinjaman, atau fasilitas dari pihak beperkara atau yang berkepentingan terhadap perkara, termasuk juga larangan kepada keluarga hingga derajat ketiga.Meski begitu, ada pengecualian tertentu seperti pemberian dalam rangka pernikahan, kelahiran, keuntungan atau bunga dari investasi, manfaat dari koperasi hingga pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, mutasi, pensiun atau ulang tahun hingga pemberian cendera mata/plakat selama tidak melampaui nominal yang telah ditentukan dan tidak melanggar kepatutan.Hakim dan aparatur pengadilan yang melaporkan gratifikasi berhak atas perlindungan identitas dan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian. Pelapor gratifikasi yang menghadapi ancaman/potensi ancaman yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada Badan Pengawasan dan/atau KPK.Dengan terbitnya SK ini, Mahkamah Agung RI mengirim pesan kuat dan komitmen sekaligus mengingatkan kembali pesan Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya pada penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024 bahwa “integritas ibarat lentera yang cahayanya dapat menerangi gulita. Agar lentera integritas tetap menyala, diperlukan komitmen bersama untuk saling menjaga”, tegas Prof. Sunarto. IKAW

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-05-15 14:05:18

Bejawa -  Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, Nusa Tenggara Timur  (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun. Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban. “Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis. Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu: “Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan. Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024. Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.(ikaw/asp) 

Tok! Permohonan Praperadilan Gugur, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

article | Sidang | 2025-05-15 12:30:40

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang warga Nagekeo dan satu orang warga Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga dinyatakan gugur. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara No.2/Pid.Prap/2025/PN Bjw tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur."Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah nihil," bunyi putusan yang diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh Hakim tunggal I Kadek Apdila Wirawan dibantu oleh Robertus Y Haekase sebagai Panitera.Perkara tersebut bermula dari Permohonan diajukan oleh 4 pemohon: Theodorus Petrus Belo, Adrianus Raga, Frans E.M. Kabosu, dan Hyronimus Suka masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta, PNS hingga petani. Ke-4 Pemohon tersebut menggugat sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Nagekeo terhadap mereka dalam proyek pembangunan pasar ikan Danga tahun anggaran 2019 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.Melalui kuasa hukumnya, para pemohon menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka cacat hukum secara formil karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup serta tanpa didahului proses penyelidikan yang sah. Mereka juga mempersoalkan adanya dua laporan hasil pemeriksaan pekerjaan yang berbeda—yakni antara BPK Wilayah NTT yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara sedangkan  BPKP yang justru menyatakan adanya kerugian sebesar Rp162 juta lebih.Dalam sidang pertama, para pemohon menyampaikan secara lisan pencabutan permohonan praperadilan. Alasan pencabutan karena perkara pokok yang melibatkan mereka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kupang sejak 2 Mei 2025 dan telah terjadwal untuk disidangkan pada 7 Mei 2025. Oleh karena itu, fokus para pemohon beralih untuk menghadapi pokok perkara tersebut. Sedangkan Termohon tidak hadir di depan persidangan dikarenakan ada dinas luar ke Kupang sebagaimana surat perintah tugas terlampir.Atas permohonan pencabutan ini, Hakim Praperadilan menyampaikan bahwa acara Praperadilan tetap mendasarkan atas hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan terkait, bukan hukum acara perdata sehingga tidak dikenal pencabutan permohonan praperadilan. Hakim Praperadilan juga menjelaskan jenis-jenis putusan Praperadilan menurut SK KMA Nomor 359/SK/XII/2022 hanya terdiri dari putusan praperadilan (format kabul atau tolak atau gugur), sementara menurut doktrin jenis-jenis putusan Praperadilan terdiri dari putusan kabul, putusan tolak, putusan gugur, putusan tidak dapat diterima atau putusan pengadilan tidak berwenang mengadili.Di sisi lain, pada sidang kedua Termohon dalam hal ini Kepala Polres Nagekeo, melalui kuasanya, menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang mereka lakukan telah sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku. Termohon juga mengingatkan bahwa praperadilan seharusnya hanya menilai aspek formil yakni terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara. Termohon menegaskan dalam jawabannya bahwa permohonan para pemohon cenderung masuk ke wilayah pembuktian dan pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.Oleh karena dalam persidangan kedua, Hakim Praperadilan mengetahui perkara pokoknya telah disidangkan sesuai laman SIPP PN Kupang, kemudian para pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik serta tidak pula mengajukan bukti surat, keterangan saksi dan/atau ahli sehingga persidangan dilanjutkan di hari itu juga dengan agenda pengucapan putusan. Hal demikian dengan memerhatikan asas dan norma terkait acara Praperadilan yang menganut peradilan cepat atau speedy trial. Adapun pertimbangan yuridis hakim dengan mempedomani Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. (IKAW/LDR)

PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

article | Berita | 2025-05-15 10:00:18

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan sosialisasi kepada Pemkot Makassar tentang layanan pengadilan. Layanan itu berupa aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)m  Layanan Permohonan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, serta Gugatan Sederhana bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sosialisasi ini jugha menindaklanjuti kunjungan kerja dan audiensi dengan Pemkot Makassar pada tanggal 28 April 2025, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Aula Sipakatau Kantor Balaikota Pemkot Makassar Jalan Ahmad Yani No. 2. Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (14/5) kemarin.Dalam acara tersebut hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Wakil Ketua PT Makassar. Juga diikuti sejumlah aparat penegak hukum (APH).Di antaranya Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan SulSel, diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Direktur Reskrimsus Polda SulSel, diwakili Wadir Reskrimsus, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi SulSel, diwakili kasi tuntutan, 2 orang Hakim Tinggi PT Makassar (Hatiwasda PN Makassar), Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, diwakili Wakil Ketua 1, Kapolrestabes Makassar, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, diwakili Kasi Pidum, Kepala Lapas Makassar, diwakili Kabid Pembinaan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Kapolres Pelabuhan, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, dan beberapa unsur pimpinan lain serta beberapa undangan lainnya.Dalam Sambutannya Ketua PT Dr H. Zainuddin menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital di dunia peradilan sebab dengan adanya E-court, E-berpadu dan gugatan sederhana diharapkan proses peradilan akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Dalam sosialisasi ini disampaikan juga mengenai aplikasi UMK Cerdas-KUM demi meningkatkan aksesibilitas peradilan untuk memajukan pelaku usaha kecil dan mikro. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami betul manfaat dan cara penggunaan sistem-sistem tersebut, dengan demikian kita semua dapat bersama-sama mendukung transformasi digital di dunia peradilan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. Di sisi lain Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega  juga menyampaikan bahwa PN Makassar sebagai Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi peradilan, mengupayakan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan.“Dan dengan dorongan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” kata Dr I Wayan Gede Rumega .Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung juga menetapkan berbagai kebijakan sebagai landasan hukum pelayanan tersebut kepada masyarakat, juga mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menghendaki peradilan modern berbasis teknologi informasi. E-court, dalam hal ini merupakan sistem peradilan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan dan mengikuti proses peradilan secara daring atau online. “E-berpadu merupakan sistem manajemen berkas terpadu yang mempercepat proses penanganan perkara pidana, sementara gugatan sederhana adalah mekanisme peradilan perdata yang lebih sederhana dan cepat diperuntukan untuk kasus-kasus tertentu,” ucap Dr I Wayan Gede Rumega.Dr I Wayan Gede Rumega  juga menyampaikan melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami pemaparan materi yang akan dipaparkan. Hal tersebut demi memberikan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya pencari keadilan di wilayah hukum PN Makassar. (asp/rah)

Arsip 2004: Saat Hakim Mintai Pertanggungjawaban Strict Liability di Kasus Lingkungan Hidup

article | History Law | 2025-05-15 08:10:01

Tahun 2004, Dedi dkk mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) terhadap pemerintah buntut longsor di kawasan Hutan Gunung Mandalawangi, Garut. Hasilnya, hakim melakukan inovasi dengan memintai pertanggungjawaban perdata lingkungan hidup strict libility. Peta hukum Indonesia berubah total. Bagaimana ceritanya? Sebagaimana dikutip DANDAPALA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1794 K/Pdt/2004 pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), yang dikutip pada hari Minggu (22/5/2025), kejadian bermula pada tanggal 28 Januari 2003 sekitar pukul 21.30 Wib terjadi longsor di kawasan Hutan Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut yang menyebabkan tertimpanya kawasan pemukiman rumah penduduk tersebut dan menimbulkan korban jiwa dan harta benda sebagai berikut: Korban jiwa meninggal : 20 orang (11 orang laki-laki dan 9 orang perempuan)Yang belum diketemukan : 1 (satu) orangRumah Permanen/non permanen hancur : 165 buah Rumah rusak berat : 67 buah Rumah rusak ringan : 44 buah Rumah terancam longsor susulan : 104 buah Madrasah: 2 buah Mesjid : 3 buah Kebun : 25 Hektar Sawah : 70 Hektar Kolam : 1 Hektar Ternak Domba : 150 Ekor Ternak Ayam dan Itik : 5000 Ekor Ikan : 3000 Kg Selain akibat di atas juga membuat penduduk yang terkena longsoran Gunung Mandalawangi terpaksa mengungsi dan hanya mengharapkan bantuan/sumbangan dan ditampung di dalam posko-posko yaitu: 1) pos I Rumah H. Atri S Kampung Cilageni, 217 KK = 1.069 Jiwa 2) pos II Balai Desa Mandalasari, 45 KK = 261 Jiwa 3) pos Ill Madrasah AI-Hikmah Kp. Sindangmulya, 78 KK = 240 Jiwa 4) pos IV Madrasah Baitul Muklis : 22 KK = 98 Jiwa 5) pos V RW. 10 Kp. Pintu (Baetul Mutaqin), 14.KK = 128 Jiwa  Jumlah: 376KK = 1.769 Jiwa Selain itu, total kerugian materil dan imateril para penggugat ditaksir mencapai Rp 50.417.200.000. Atas dasar kerugian tersebut membuat sejumlah masyarakat korban longsor mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini dilayangkan dengan dasar pertanggungjawaban perdata yaitu pertanggungjawaban mutlak (strict libility).  Di mana Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan dari Tergugat I atas terjadinya longsor tersebut karena hal tersebut merupakan konsekuensi dari Tergugat I selaku pengelola hutan di Kawasan Hutan Mandalawangi. Selanjutnya gugatan perwakilan tersebut diadili PN Bandung. Lalu pada tanggal 4 September 2003 Tergugat I (Direksi Perum Perhutani) cq Kepala Unit III Perum Perhutani Jawa Barat, Tergugat III (Menteri Kehutanan), Tergugat IV (Pemerintah Daerah TK.I Jawa Barat) dan Tergugat V Pemerintah Daerah Tk. II Garut) dinyatakan bertanggung jawab secara mutlak (Strict Liability) atas dampak yang ditimbulkan oleh adanya longsor kawasan Hutan Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Putusan PN Bandung tersebut selanjutnya diajukan upaya hukum banding dan dikuatkan dengan perbaikan di tingkat banding pada tanggal 08 Februari 2004. Lalu kasus ini pun berlanjut sampai ke tingkat kasasi. Bagaimana kata MA? “Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Direksi Perum. Perhutani Cq. Kepala Unit Perum Perhutani Unit Iii Jawa Barat, 2. Pemerintah Daerah Tk. I Propinsi Jawa Barat Cq. Gubernur Propinsi Jawa Barat, 3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menterl Kehutanan Republik Indonesia, 4. Dedi, 5. Hayati, 6. Entin, 7. Oded Sutisna, 8. Ujang Ohom, 9. Dindin Holidin, 10. Aceng Elim Dan 11. Mahmud Tersebut”, demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh ketua Majelis Harifin A Tumpa dengan anggota Atja Sondjaja dan I Made Tara. Putusan itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim pada hari senin, tanggal 22 Januari 2007 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga.  Dalam memori kasasinya. Para Tergugat pada pokoknya beralasan : Judex Facti telah salah menerapkan prinsip strict liability karena seharusnya menerapan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan 283 RBg dengan tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) karena seseorang tidak dapat dihukum untuk membayar ganti kerugian tanpa adanya hubungan kausalitas dengan unsur kesalahan atau perbuatan melawan hukum.  Selain itu prinsip strict liability hanya dapat diterapkan secara selektif yaitu hanya terhadap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.Kegiatan Para Tergugat tidak termasuk kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, serta tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, Peristiwa longsornya Gunung Mandalawangi merupakan bencana alam dalam bentuk banjir bandang yang disebabkan curah hujan di atas normal dan oleh karena itu pula merupakan keadaan memaksa (overmacht) di luar kemampuan manusia yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional Kegiatan Tergugat I bersumber pada Peraturan Pemerintah R.I. No. 2 Tahun 1978 jo. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tidak menimbulkan kerusakan sama sekali terhadap kawasan hutan MandalawangiPenerapan precautionary principle, prinsip ke 15 yang terkandung dalam asas Pembangunan Berkelanjutan pada Konferensi Rio tanggal 12 Juni 1992 (United Nation Conference on Environment and Development) yang belum merupakan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Semua tindakan-tindakan Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat I di Gunung Mandalawangi sarat dengan kepentingan negara Republik Indonesia dan bukan merupakan kegiatan yang sewenang-wenang, melainkan kegiatan yang telah terprogram dalam program-program Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang dan segala hasil-hasil yang diperolehnya merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan serta kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia;Keputusan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat I dengan hukuman ganti kerugian merupakan putusan yang bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri (ex aequo et bono), karena secara tidak langsung akan membebani keuangan negara yang pada akhirnya membebani seluruh rakyat Indonesia; Namun MA menolak argumen itu dengan alasan: Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum Perum. Perhutani adalah pengelola kawasan hutan di Jawa Barat termasuk gunung Mandalawangi dimana telah terjadi bencana tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda penduduk. Dari hasil penelitian kejadian longsor tersebut adalah disebabkan antara lain kerusakan/ pencemaran lingkungan karena pemanfaatan tanah tidak sesuai fungsi dan peruntukannya, sebagai kawasan hutan lindung. Fakta ini mempunyai hubungan kausal dengan terjadinya tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanggungjawaban (Strict Liability) bagi Tergugat, dan Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya.Bahwa Hakim tidak salah menerapkan hukum apabila ia mengadopsi ketentuan hukum Internasional. Penerapan precautionary principle didalam hukum lingkungan hidup adalah untuk mengisi kekosongan hukum (Rechts vinding), pendapat para Pemohon Kasasi yang berpendapat bahwa Pasal 1365 BW dapat diterapkan dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan, karena penegakkan hukum lingkungan hidup dilakukan dengan standar hukum Internasional. Bahwa suatu ketentuan hukum Internasional dapat digunakan oleh hakim nasional, apabila telah dipandang sebagai “ius cogen” ;Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pembuktian, justru Negara berkewajiban melindungi dan memelihara lingkungan dalam kehidupan masyarakat. Negara i.c Pemohon Kasasi berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada masyarakat termasuk rakyat yang mengalami kerugian akibat perbuatannya. Pemohon Kasasi tidak dapat bersandar pada kebijaksanaan, karena akibat dari kebijakan hukum yang merugikan masyarakat, tidak dapat ditolerir. (ASP/LDR)

Ketua PN Lubuk Pakam Beberkan Keberhasilan e-Tilang

article | Berita | 2025-05-14 20:45:54

Lubuk Pakam, 14 Mei 2025 — Perhatian publik terhadap sistem tilang elektronik (e-Tilang) yang kini diberlakukan secara nasional, mengantar Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, SH., MH., sebagai narasumber dalam tayangan Kompas TV."Giat ini mencerminkan kepercayaan kepada Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Umum yang aktif mendukung transformasi layanan hukum berbasis teknologi. Hal ini juga menjadi bentuk nyata keterbukaan lembaga peradilan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara langsung dan bertanggung jawab", ucap Ketua PN Lubuk Pakam kepada Tim DANDAPALA.Kemudian, sejumlah isu penting juga dibahasnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat diantaranya sejauh mana masyarakat merasa terbantu dan familiar dengan sistem e-Tilang, proses penyelesaiannya.Isu inklusivitas juga turut diangkat, khususnya mengenai pentingnya edukasi dan akses yang memadai agar sistem digital seperti e-Tilang tidak menimbulkan kebingungan, melainkan benar-benar menjadi solusi yang adil dan mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.Lebih lanjut disampaikannya, PN Lubuk Pakam terus berkomitmen mendukung terwujudnya sistem hukum yang modern, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. (FAC)

Terbukti Peras Pedagang, 3 Wartawan di Sumsel Dihukum 9 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 20:20:17

Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum tiga wartawan, masing-masing selama sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan. Mereka yaitu Yasandy (55), Kms Muhammad Ichsan (37) dan Fajrah Akbar (33).Kasus tersebut bermula saat Yasandy dan Kms Muhammad Ichsan mendatangi Adam pada Maret 2024. Adam adalah pedagang yang menjalankan usaha sebagai penyalur minyak goreng ke warung-warung. Lalu salah satu dari wartawan tersebut menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan yang mendapat laporan dari masyarakat bila korban menjual dan menimbun minyak CPO oplosan. Keduanya kemudian menakut-nakuti korban akan melaporkan usaha korban ke pihak kepolisian apabila Adam tidak menyerahkan uang kepada mereka.Kemudian datang Fajrah Akbar yang seolah menengahi antara kedua oknum wartawan tersebut dengan korban. Sehingga berujung korban menyerahkan uang kepada salah satu oknum wartawan tersebut. Akhirnya, Adam menyerahkan uang Rp 1 juta ke para pelaku. Setelah ketiganya pergi, Adam trauma dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Akhirnya ketiganya ditangkap dan diproses secara hukum.“Menyatakan Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pemerasan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan,” demikian bunyi putusan PN Prabumulih yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Prabumulih pada Kamis (8/5). Duduk sebagai ketua majelis Melina Safitri dengan anggota Indah Yuli Kurniawati dan Norman Mahaputra, dibantu panitera pengganti Akhmad Tri Habibi. Saat pembacaan putusan,dihadiri oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Palembang hingga IWO Lampung. Berikut pertimbangan majelis hakim tersebut:Menimbang, terkait pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa bahwa dalam perkara ini ada upaya untuk mengkriminalisasi Pers. Majelis Hakim berpendapat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan semua orang sama dihadapan hukum ‘asas equality before the law’ sehingga siapa pun dapat diproses pidana apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.Menimbang, keterangan Terdakwa yang menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh saksi Alwi Adam Junai dilakukan bersama saudaranya yang bernama Putra terdapat dugaan pelanggaran hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap orang dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan malah sebaliknya menggunakan dugaan tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti/mengancam dan meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.Menimbang, bahwa Pers adalah lembaga independen yang mempunyai tugas mulia dalam negara demokrasi, sehingga dalam menjalankan tugasnya jurnalistik harus dibekali integritas dan profesionalitas.Adapun pertimbangan majelis hakim berupa hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Alwi Adam Junai, menyebabkan saksi Alwi Adam Junai mengalami gangguan psikologis (kecemasan), meresahkan masyarakat, menciderai profesi jurnalistik dan Terdakwa Kms Muhammad Ichsan sudah pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa Yasandy dan terdakwa Fajrah Akbar belum pernah dihukum.Terhadap putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nisan Radian dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, Nisan Radian adalah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. (asp/fit)

PN Balige Berhasil Eksekusi Lahan 25 Hektare

article | Berita | 2025-05-14 19:45:16

Kabupaten Toba - Pengadilan Negeri Balige berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan kebun dan bangunan diatasnya seluas 25 hektar terletak di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba (8/5/2025).Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan perkara nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg jo. 73/Pdt/2022/PT Medan jo. 88 K/Pdt/2023 jo. 934 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dipimpin oleh Riswan Fadly Harahap, Panitera PN Balige didampingi Jurusita Pengganti. Ekseksi berjalan dan berakhir dengan lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, Polisi Militer, dan Satpol PP yang telah mempersiapkan personil berbasis gender. “PN Balige berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan, tidak sekadar menang di atas kertas, namun putusan tersebut tuntas dilaksanakan. Hal itu dibuktikan dengan selesainya 12 permohonan eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2025 di PN Balige”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. Makmur Pakpahan kepada Tim DANDAPALA. (FAC)

Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo

article | Pembinaan | 2025-05-14 18:55:50

Magelang- Wilayah Magelang secara administratif terbagi menjadi Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Kota Magelang, kota strategis yang letaknya tepat di Tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang menjadikan wilayah tersebut strategis, sering menjadi tujuan transit karena aksesnya yang mudah untuk menjelajah keseluruhan wilayah Magelang dengan segala keindahan alam dan wisatanya.Keindahan alam dan wisata di wilayah Magelang yang juga dikelilingi barisan pegunungan megah, tak pernah kehabisan pesona. Seolah menjadi letak episentrum dari Gunung Andong, Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Ungaran, daya tariknya tak hanya memikat para wisatawan, akan tetapi juga menjadi semangat untuk mengadakan kegiatan yang mampu mempererat kekompakan dan kebersamaan. Hal inilah yang menjadi semangat Tebu Manis—Temu Budaya Magelang Istimewa—sebuah komunitas kebersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Magelang yang digagas oleh Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara bersama para Calon Hakim (Cakim) PN Magelang, beranggotakan para cakim, pimpinan, serta staf PN Magelang, dengan agenda kegiatan jelajah keindahan bumi Magelang.Setelah sebelumnya Tebu Manis berwisata sejarah dengan mengunjungi museum-museum bersejarah yang ada di Kota Magelang, kali ini Tebu Manis memutuskan untuk jalan-jalan ke Gunung Telomoyo, sebuah gunung dengan ketinggian 1.996 mdpl yang terletak di wilayah Kabupaten Magelang, tepatnya di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak. Gunung ini dikenal sebagai salah satu titik terbaik untuk menyaksikan keindahan matahari terbit. Pesona barisan gunung lainnya juga akan tampil menjadi lanskap yang sangat elok jika disaksikan langsung dari puncak Gunung Telomoyo. Rombongan yang terdiri dari AA Oka PBG bersama para cakim, Sekretaris Sri Setyorini serta beberapa staf berangkat pada pukul 03.00 WIB dari kantor PN Magelang. Waktu tersebut dipilih oleh Oka karena dirasa merupakan waktu yang pas dengan memperhitungkan waktu tempuh perjalanan menuju lokasi, untuk mendapatkan momentum melihat sunrise dari puncak Gunung Telomoyo. Jalur pendakian yang bisa dilewati dan aksesnya cukup baik hanya ada satu jalur yaitu melalui BasecampPendakian Dalangan, Ngablak. Perjalanan yang mestinya tidak begitu lama mengingat letak destinasi yang dituju sebenarnya tidak terlalu jauh dari PN Magelang, ternyata ditempuh selama lebih dari satu jam. Hal ini mungkin karena di antara peserta banyak yang belum familiar dengan rute perjalanan tersebut. Kondisi jalanan yang diprediksi sepi karena berangkat dini hari, di luar dugaan ternyata aktivitas jalan cukup padat. Rupanya akses jalan menuju ke sana lumayan sempit, dan jalan tersebut ternyata juga merupakan jalur distribusi hasil pertanian. Meski sedikit menantang karena harus melalui jalanan yang berkelak kelok tajam serta tanjakan yang cukup curam, hingga tak jarang ban mobil yang dikendarai seringkali mengalami slip ban, namun halang rintang tersebut tidak menyurutkan semangat Tebu Manis. Setibanya di basecamp, rombongan melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid sekitar rest area, karena jam sudah menunjukkan pukul 04.30 WIB. Tebu Manis kemudian sepakat untuk melanjutkan perjalanan menuju puncak Telomoyo dengan menyewa jeep wisata. Hal ini dikarenakan medan yang akan ditempuh selanjutnya semakin ekstrim dan tidak mungkin dilalui dengan menggunakan kendaraan biasa. Paket Biaya sewa jeep yang ditawarkan sangat menarik. Ada paket wisata sunrise yang dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 650 ribu per unit, muat untuk mengangkut empat sampai enam orang, dan ada juga paket jeep saja tanpa wisata sunrise dengan harga sewa Rp 500 ribu per unit untuk empat orang. Jalur menuju puncak memang tidak untuk sembarang kendaraan karena jalur sangat ekstrim, namun justru di situlah letak sensasi petualangannya. Untuk bisa mencapai puncak telomoyo tantangan demi rintangan harus dihadapi. Mulai dari jalanan yang berlubang, jalur yang sangat sempit dan hanya dapat dilalui oleh 1 kendaraan saja, hingga tanjakan sekaligus tikungan-tikungan tajam yang mampu membangkitkan adrenaline bagi para penumpang jeep. Untunglah pengemudi jeep-jeep ini adalah professional yang sudah biasa menghadapi jalur pendakian tersebut. Sesampainya di puncak sekitar pukul 05.15 WIB, rombongan langsung menuju sebuah kafe bernama Triangle Sky Telomoyo, sebuah spot eksklusif untuk menikmati panorama pegunungan sambil bersantai di bean bag, ditemani minuman hangat dan snack. Biaya masuk ke kafe ini adalah Rp 50 ribu per orang, termasuk fasilitas yang disediakan.Sayangnya, pagi itu kabut cukup tebal menyelimuti puncak sehingga matahari malu-malu menampakkan diri. Namun kekecewaan itu tak berlangsung lama. Suasana hangat dan kekeluargaan di antara rombongan justru menjadikan pagi itu penuh cerita. Momen tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi ringan dan berbagi refleksi pasca kegiatan monitoring dan evaluasi para cakim di PN Magelang.Sekitar pukul 08.00, kabut mulai menyingkir, memperlihatkan panorama luar biasa dari puncak Telomoyo. Dari titik ini, terlihat deretan gunung megah: Andong, Merapi, Merbabu, Sindoro, Ungaran, hingga Gunung Sumbing yang tampak paling gagah menjulang. Tak heran jika Gunung Sumbing langsung menarik perhatian Oka dan rombongan dan menjadi destinasi yang dijadwalkan untuk kegiatan Tebu Manis berikutnya.Pukul 10.00, setelah puas menikmati keindahan alam, rombongan memutuskan untuk kembali ke basecamp. Dalam perjalanan pulang, pemandangan jurang yang sebelumnya tak terlihat karena gelapnya suasana pada saat berangkat tadi kini menjadi latar dramatis nan memukau. Beberapa spot digunakan untuk berhenti sejenak dan berfoto bersama, mengabadikan kebersamaan dalam bingkai keindahan Magelang.Kegiatan jalan-jalan Tebu Manis kali ini membuktikan bahwa keindahan alam dapat menjadi media efektif untuk mempererat hubungan antarpegawai, memperkuat semangat kerja, serta menumbuhkan rasa syukur atas ciptaan-Nya. Meskipun sunrise yang dinanti tidak muncul pada waktunya, cahaya hangat justru muncul dari kebersamaan dan semangat eksplorasi yang dibawa pulang oleh seluruh peserta.Magelang, dengan segala pesonanya, akan terus menjadi ruang tumbuh, ruang refleksi, dan ruang berbagi cerita yang istimewa bagi keluarga besar Tebu Manis PN Magelang. (oka/asp)

Hipnoterapi sebagai Model Pembinaan Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual

article | Opini | 2025-05-14 18:30:42

Materi hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang akan berlaku beberapa bulan ke depan mengakomodir dalam konsideran huruf c. Ruh yang sama juga telah lebih dulu berakar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang itu adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi. Dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena kesamaan materi itu, macam pidana bagi Anak yang ada dalam UU SPPA, telah diakomodir pula dalam KUHP 2023.Pada beberapa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anak di daerah Lampung Timur memiliki modus yang rata-rata hampir serupa. Melalui dunia maya, Anak saling kenal lalu memutuskan bertemu dengan dituntun nafsu belaka. Video porno yang dapat diakses secara bebas di berbagai kanal menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan seksual sebagai suatu gejala perubahan sosial.Perubahan sosial pada masa kecanggihan teknologi itu dapat menggerogoti pikiran bawah sadar anak yang sedang dalam masa belajar mengamati lingkungan (teori pembelajaran sosial melalui meniru atau modelling) sehingga tertanam sebagai value serta pola pikir dan akhirnya memicu Anak untuk melakukan tindak pidana seksual.Latar Belakang Perlunya Penambahan Program Hipnoterapi.Berdasarkan keinginan undang-undang agar pemidanaan bersifat tuntas atau mengembalikan pada keadaan semula, maka tidak cukup hanya dengan pembinaan kepribadian sebagai perbaikan diri di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bagi Anak pelaku kekerasan seksual melainkan diperlukan suatu model pembinaan yang lebih komprehensif untuk mengubah perilaku dan pola pikirnya.Usulan penambahan program hipnoterapi pada model pembinaan di LPKA terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual dilatarbelakangi oleh adanya beberapa kendala yang sifatnya krusial dan mendasar. Celah untuk perlunya perbaikan model pembinaan yang telah ada tersebut disampaikan dalam Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Tim Pokja Pengkajian Hukum BPHN.Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia yang belum mencukupi kebutuhan Anak seperti pegawai LPKA diharapkan untuk bertindak menjadi apapun termasuk guru dan konselor. Selain itu juga tidak semua LPKA memiliki tenaga psikolog sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak diasumsikan lebih kepada kenakalan dan penyimpangan psikologis Anak (faktor lingkungan, sosiologis, ekonomis) sehingga penyembuhan mereka tidak hanya benar atau salah saja, namun lebih kepada pendekatan jiwa mereka sebagai Anak yang melakukan kenakalan.Berkaca pada kondisi tersebut, sejalan dengan kasus yang terjadi pada beberapa Anak Pelaku Kekerasan Seksual yang telah dibina di LPKA Bandar Lampung bahwa Anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual karena sering menonton tayangan porno dari handphone dan website lebih dari sekali. Dengan demikian maka diketahui jika akar permasalahannya adalah berada di pikiran bawah sadar Anak.Oleh karena itu, Anak Pelaku Kekerasan Seksual di LPKA jika hanya dibina kepribadiannya dengan kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara maka tidak cukup.  Dengan demikian cara terbaik membina Anak Pelaku Kekerasan Seksual adalah dengan memperbaiki dan mencabut akar utama permasalahan yang terletak pada pikiran bawah sadar Anak Pelaku Kekerasan Seksual yaitu dengan menanamkan nilai-nilai baru ke pikiran bawah sadar Anak untuk menggantikan nilai-nilai buruk yang sudah terlanjur tersimpan dalam pikiran bawah sadar Anak sebagai akibat dari pembelajaran sosial (imitating dan modelling) ketika anak berada dalam tahap pembelajaran meniru.Model Pembinaan Di LPKA Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Penambahan Program HipnoterapiHipnoterapi memiliki mekanisme kerja mengakses pikiran bawah sadar yang mana untuk menjangkaunya aktivitas otak manusia harus berada pada gelombang Alpha hingga Theta.  Secara spesifik, mekanisme pemberian sugesti pada pikiran bawah sadar seseorang dengan membuka Critical Factor Anak Pelaku Kekerasan Seksual dan langsung berkomunikasi dengan pikiran bawah sadar. Ketika berada di pikiran bawah sadar maka informasi/pesan yang dibutuhkan akan tersimpan rapi di pikiran bawah sadar.Hipnoterapi banyak digunakan dalam memudahkan aktivitas kehidupan manusia seperti pengurangan kecemasan, perubahan kebiasaan dan di lini penegakan hukum hipnosis diterapkan sebagai hypnoforensic di Amerika Serikat.Berdasarkan UU SPPA, Pembinaan Anak di LPKA diantaranya adalah Pembinaan Kepribadian, Keterampilan dan Pendidikan. Pembinaan kepribadian menitikberatkan untuk mental dan watak Anak agar menjadi manusia seutuhnya, bertakwa pada Tuhan, serta dapat bertanggung jawab pada diri sendiri, sedangkan pembinaan keterampilan bertujuan agar Anak berbekal keterampilan.Secara prinsip, model dalam membina Anak saat ini didasarkan pada sistem pemasyarakatan dengan proses perlakuan terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus sejak masa pra-ajudikasi (sebelum persidangan), ajudikasi (saat persidangan) dan post adjudikasi (setelah persidangan) bahkan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Dengan demikian, dalam model pembinaan bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual di LPKA saat ini belum cukup menyentuh pada terapi pikiran bawah sadar Anak. Pada kondisi saat ini, pembinaan di LPKA masih terdapat celah untuk mendapat suatu pembaharuan karena sumber daya manusia yang terbatas dan juga model pembinaan yang kurang tepat menyasar pada akar permasalahan seperti pada kasus tindak pidana yang justru dapat merugikan Anak di masa yang akan datang karena mendapat stigma.Tambahan program hipnoterapi sebagai model pembinaan di LPKA terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual dilakukan pada masa post adjudikasi khususnya pada tahap pelaksanaan pembinaan kepribadian untuk memperbaiki sikap dan perilaku dengan cara mengakses pikiran bawah sadar. Program hipnoterapi yang akan diterapkan tentang berapa kali sesi pelaksanaannya tergantung dari tingkat kecanduan maupun sikap mendasar melekat dan dapat diketahui melalui tahap profiling assessment.Dengan demikian LPKA dapat bekerjasama dengan hipnoterapis untuk pelaksanaan tambahan program ini. Diharapkan dengan model pembinaan dengan penambahan program hipnoterapi terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual dapat mengatasi masalah perilaku sampai ke akarnya dan menjadikan Anak tidak melakukan hal serupa lagi sehingga Anak dapat kembali ke masyarakat dengan jiwa dan perilaku yang baru dan lebih baik. (FAC)

Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 15:25:25

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Belakangan, ia dituntut 3 tahun penjara.Berikut tuntutan JPU sebagaimana DANDAPALA kutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (14/5/2025):1.    Menyatakan terdakwa AHMAD SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan  melanggar Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .3.    Pidana denda Rp 10 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Dijadwalkan hari ini adalah agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum terdakwa.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Studi ke PN Cianjur, Peserta PKA Belajar Tantangan yang Dihadapi Pengadilan

article | Berita | 2025-05-14 14:25:38

Cianjur- Sebanyak 40 peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistrator (PKA) Angkatan I Tahun 2025 melakukan studi lapangan (stula) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Stula ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para peserta mengenai manajemen kinerja pelayanan yang ada di lokus studi.“Kegiatan studi lapangan pada saat ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau stula yang dulu, para peserta datang ke lokus dengan menggunakan konsep best practice, untuk mencari hal yang inovatif, lalu diadopsi dan dikualifikasi untuk menciptakan inovasi yang baru. Kalau Stula pada saat ini, para peserta datang menggunakan konsep problem solving,” kata Kapus Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Darmoko Yuti Witanto saat memberikan sambutan di PN Cianjur, Rabu (14/5/2025).“Artinya para peserta datang untuk melakukan observasi, melihat tantangan-tantangan yang ada di satker,” sambung Darmoko Yuti Witanto.Kapus Diklat Menpim juga menekankan, tujuan dilakukannya Stula ini, bukanlah untuk mencari kelemahan, tapi tetap mencari inovasi dan melihat tantangan yang besar. Dari tantangan besar tersebut, para peserta akan merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Satker sebagai bahan masukan.Dalam kesempatan ini Ketua PN Cianjur, Rudita Setya Hermawan sharing pengetahuan mengenai inovasi unggulan yang telah dibuat. Para peserta PKA mengikutinya dengan penuh antusias, apalagi dengan adanya inovasi Posline (Pos Bantuan Hukum Online) yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan (justice seeker).Setelah selesai sesi pembukaan studi lapangan, dilanjutkan dengan ekspolarsi data ke bagian masing-masing yang sudah dibagi menjadi 4 kelompok, yang diikuti seluruh peserta. (rbt/asp)

PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

article | Sidang | 2025-05-14 12:05:17

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam perkara sengketa perjanjian fidusia. Kali ini terkait cicilan pembelian mobil Mitsubishi Pajero.Permohonan eksekusi tersebut tercatat dalam register Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pre, yang melibatkan BFI Finance Cabang Parepare sebagai pemohon dan Herawati sebagai termohon. Pelaksanaan ini merupakan eksekusi kedua yang sukses dilaksanakan PN Pare-Pare sepanjang tahun 2025.Perkara bermula dari wanprestasi Herawati dalam suatu perjanjian fidusia, dengan objek jaminan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Maka dari itu, pihak BFI Finance mengajukan eksekusi jaminan fidusia ke PN Pare-Pare. Proses negosiasi sempat mengalami kebuntuan karena perbedaan nilai pelunasan. Sebagai kreditur, BFI Finance menetapkan sisa utang sebesar Rp 220 juta, sementara debitur meminta penurunan menjadi Rp150 juta.Setelah musyawarah yang diupayakan ketua PN Pare-Pare, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Herawati bersedia melunasi seluruh sisa utang sesuai tuntutan kreditur sejumlah Rp220 juta. Di sisi lain, BFI Finance wajib menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Pajero sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Dipimpin oleh Panitera PN Pare-Pare, Angri Junanda di ruang mediasi pengadilan, penyerahan pembayaran sejumlah uang dilaksanakan secara transfer bank ke rekening BFI Finance. “Alhamdulillah, eksekusi sukarela ini kembali berjalan lancar berkat sinergi antara pengadilan dan para pihak. Pelaksanaan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui upaya paksa,” ujar Angri kepada DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

MA Perberat Vonis Bendahara Desa di Aceh Gegara Korupsi Makanan dan Minuman

article | Sidang | 2025-05-14 11:15:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas terdakwa Syamsuddin (63) dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bendahara Gampong Blang Lango itu terbukti korupsi dana makanan-minuman.Kasus bermula saat Syamsuddin menjadi Bendahara Gampong Blang Lango periode 2017-2019, Nagan Raya, Aceh. Belakangan, terjadi pelaporan penggunaan dana desa yang tidak benar sehingga diusut secara hukum. Akhirnya Syamsuddin dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.Pada 18 Juli 2024, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Syamsuddin selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Syamsuddin juga diperintahkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 368.588.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.Di tingkat banding, hukuman itu dikuatkan dengan uang pengganti diubah menjadi Rp 323.988.905 dengan ketentuan bila tidak membayar diganti 1 tahun penjara. Atas vonis itum Penuntut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 323.988.905 apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap majelis.Lalu apa alasan majelis kasasi memperberat hukuman? Berikut pertimbangannya: Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Periode Tahun 2017-2019 bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has selaku Keuchik Gampong Blang Lango telah mengambil sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019 dengan membuat laporan realisasi yang tertera pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Saksi Zulkifli yang tidak sesuai dengan sebenarnya karena terdapat tanda terima yang fiktif dan atau tanda tangan yang dipalsukan;Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan Sebagian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Blang Lango Tahun 2017-2019, antara lain belanja makan dan minum yang tidak dibelanjakan dan terdapat kekurangan pada pembangunan fisik di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya;Bahwa Terdakwa telah mencantumkan nama sejumlah aparatur dan perangkat desa dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang mendapatkan tunjangan atau insentif namun kenyataannya tidak diberikan tunjangan atau insentif;Bahwa Terdakwa juga telah menerima penghasilan tetap/tunjangan selaku Bendahara Gampong Desa Blang Lango yang merangkap sebagai Ketua Tuha Peut dari tahun 2017-2019, yakni sejumlah Rp 323.988.905 padahal Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor 700/03/LHPK/2023 tanggal 24 Juli 2023, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Odiantri bin almarhum Nyak Daud Has, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.075.944.339,00Terdakwa memiliki peran langsung dalam pencairan danpengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada Keuchik tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. (asp/asp) 

Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan

article | Opini | 2025-05-14 10:00:40

Era modernisasi saat ini, kemajuan teknologi dan informasi dunia berpengaruh juga terhadap kemajuan sistem Teknologi Informasi/TI di Indonesia khususnya Instansi/Lembaga Negara yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Berdasarkan hal tersebut, saat ini keterbukaan  informasi publik khususnya dalam penanganan perkara peradilan, segala sesuatunya dapat dikerjakan dan diakses melalui sistem teknologi dan informasi secara transparan dan akuntabel, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Monitoring Implementasi SIPP (MIS), Evaluasi Implementasi SIPP (EIS), e-Court maupun e-Litigasi serta aplikasi-aplikasi lainnya yang dimiliki oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Meskipun begitu, tetapi ada hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak boleh diakses oleh orang lain yaitu musyawarah hakim sebelum menjatuhkan putusan. Walaupun bersifat rahasia, namun musyawarah hakim ini harus dipertanggungjawabkan oleh tiap-tiap hakim dalam memberikan pendapat dan pertimbangan hukum dalam menyusun putusan. Saat ini aplikasi (SIPP) yang dimiliki MA dapat dikatakan sudah sempurna karena proses pendaftaran perkara hingga pengucapan putusan, penyelesaian perkara (minutasi perkara) dan upaya hukum dapat diakses dan terdokumentasi secara elektronik pada (SIPP) tersebut. Berkaitan dengan hal-hal diatas, Penulis mempunyai ide atau gagasan yang dapat ditambahkan dalam aplikasi SIPP tersebut yaitu kolom untuk yang menyajikan format atau template ikhtisar musyawarah yang dapat diunduh sebelum menjatuhkan putusan karena ikhtisar musyawarah Majelis Hakim ini merupakan dokumen yang penting dalam menangani suatu perkara baik pidana maupun perdata. Oleh karena itu, tentunya dalam melaksanakan musyawarah majelis hakim sebelum pengambilan keputusan perlu dibuat bukti tertulis berupa ihktisar musyawarah yang berisi pendapat masing-masing hakim dan waktu pelaksanaan musyawarah tersebut yang nantinya akan dituangkan ke dalam putusan agar setiap pendapat hakim dapat dipertanggungjawabkan dan mempermudah membuat konsep putusan. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, melalui tulisan ini, penulis akan  menyampaikan ide atau gagasan dengan membahas tentang pentingnya  Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan. 1.  Tata cara pelaksanaan musyawarah majelis hakim yang efektif. Dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan kehakiman) disebutkan bahwa: 1)   Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. 2)   Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. 3)   Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. 4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Musyawarah majelis hakim dilakukan di ruangan rapat khusus/tertentu dan tidak boleh diketahui pihak lain, karena sifatnya tertutup dan rahasia. Dalam perkara perdata, tidak mengatur secara khusus tentang tata cara pengajuan pendapat dan pertimbangan tentang siapa yang lebih dahulu mengajukan pendapat dan pertimbangan dalam sebuah musyawarah majelis hakim. Namun, berbeda dengan perkara pidana yang telah mengaturnya sebagaiamana terdapat dalam ketentuan Pasal 182 ayat (5) KUHAP yang menyatakan “Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya”. Dalam penanganan perkara perdata, tujuan utama mengadili adalah memberi kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa para pihak, maka argumentasi Hakim dalam musyawarah hendaknya difokuskan pada: -     Menghubungkan alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga menunjukkan deskripsi suatu peristiwa hukum (konstatir). -     Menunjukkan adanya hubungan kausalitas (kualifisir) serta menunjukkan akibat yang timbul dan menegaskan konsekuensi yuridisnya (konstituir). -     Menunjukkan secara jelas, logis, nalar/alur pikir yang dibangun oleh hakim agar pihak lain dapat mengerti. -     Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga tidak dapat diartikan lain selain yang dimaksud dalam putusan. Berdasarkan Materi Diklat II PPC Terpadu Angkatan III/ Calon Hakim Angkatan VIII (delapan) Gelombang 2 menerangkan bahwa dalam perkara pidana, tujuan utama mengadili adalah menentukan ada atau tidak kesalahan Terdakwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, maka argumen Hakim dalam musyawarah  hendaknya difokuskan pada: -     Apakah semua unsur pasal dakwaan berhasil dibuktikan dan membuat kesimpulan apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak. -     Memberikan argumentasi hukum yang relevan maupun ilmiah pada setiap unsur yang dibuktikan atau dipertimbangkan. -     Memberikan definisi operasional terhadap setiap unsur yang dipertimbangkan. -     Membuat kesimpulan terhadap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terbukti atau tidak. -     Setiap analisis harus diuji atau diverifikasi dengan alat bukti di persidangan. -     Pendapat/analisis hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. -     Jika tidak diatur dalam peraturan perundangan, dapat menggunakan Asas hukum atau teori hukum yang terkait dengan konteks kasus. -     Gunakan juga Yurisprudensi sebagai rujukan, kalau perkara tersebut sudah ada Yurisprudensi tetapnya. Argumen yang dikemukakan masing-masing hakim dalam musyawarah harus didasari alasan dan dasar hukum yang tepat. Sebab, hasil musyawarah itulah yang dijadikan substansi putusan. Pada akhirnya, substansi putusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pencari keadilan dan Tuhan Yang Maha Esa. 2.  Pentingnya ikhtisar musyawarah sebagai dokumentasi hasil musyawarah majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 UU Kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa “Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita acara pemeriksaan sdang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang”. Kemudian dalam Pasal 182 Ayat (6) KUHAP disebutkan bahwa “pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a.  Putusan diambil dengan suara terbanyak; b.  Jika ketentuan tersebut dalam huruf (a) tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa”. Dalam penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP disebutkan bahwa “apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia”. Mengacu pada ketentuan penjelasan tersebut, Penulis berpendapat bahwa dalam penjatuhan putusan penting untuk dibuat berita acara musyawarah majelis dalam bentuk tertulis berupa ikhtisar musyawarah. Musyawarah sebelum menjatuhkan putusan tidak boleh dianggap sepele, karena untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana, kemudian begitu juga dalam perkara perdata untuk menentukan pihak mana yang berhak dimenangkan atau dikalahkan, maka pendapat hakim dalam musyawarah harus benar-benar disampaikan secara tertulis melalui ikhtisar musyawarah untuk memudahkan ketika membuat putusan, karena selain alat bukti tentunya keyakinan hakim dalam memutus perkara juga sangat penting disampaikan dalam musyawarah majelis hakim. Meskipun dalam praktik majelis hakim akan bergiliran membuat konsep putusan, namun dengan adanya ikhtisar musyawarah ini akan lebih mempermudah bagi hakim yang ditunjuk untuk membuat konsep putusan dan apabila ada pemeriksaan terhadap perkara yang telah diputus tersebut karena kesalahan ataupun kurang kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara, maka majelis hakim tersebut dapat mempertanggungjawabkan masing-masing pendapatnya dan bukan bertumpu kepada siapa yang membuat konsep putusan, apalagi dalam musyawarah tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang menyebabkan musyawarah tidak tercapai suara/pendapat secara bulat. Format baku ikhtisar musyawarah belum diatur oleh MA, namun dalam praktiknya, ada juga majelis hakim yang menggantikan ikhtisar itu dengan semacam formulir lembaran musyawarah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lembaran musyawarah itu berisi data identitas para pihak, nama majelis hakim dan nama panitera pengganti serta kolom pendapat masing-masing hakim berikut tanda tangannya. Semua harus mengisi lembaran musyawarah tersebut kemudian menandatanganinya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas melalui tulisan ini, Penulis mengusulkan agar penggunaan Ikhtisar Musyawarah ini diatur prosedur dan teknik serta apa saja yang harus dimuat dalam ikhtisar musyawarah hakim ketika melakukan musyawarah hakim kedalam sebuah regulasi internal sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Regulasi tersebut juga dapat dilengkapi dengan format atau template contoh ikhtisar musyawarah yang sama halnya seperti template putusan yang telah diberlakukan saat ini, agar ada keseragaman dan juga sebagai pedoman bagi Para Hakim dalam membuat ikhtisar musyawarah      sebelum menjatuhkan putusan. Penutup Berdasarkan hal-hal tersebut diatas melalui tulisan ini, Penulis mengusulkan agar diterbitkan kebijakan penggunaan Ikhtisar Musyawarah pada saat Majelis Hakim melaksanakan musyawarah. Kebijakan itu juga diharapkan mengatur tentang prosedur dan hal apa saja yang harus dimuat dalam ikhtisar musyawarah hakim sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Regulasi tersebut juga diharapkan dilengkapi dengan format atau template contoh ikhtisar musyawarah sama halnya seperti template putusan yang telah ditetapkan agar ada keseragaman dan juga sebagai pedoman bagi Para Hakim dalam membuat ikhtisar musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Selain itu, untuk memudahkan para Hakim menggunakan ikhtisar musyawarah, maka dalam SIPP kedepannya tersedia menu akses/unduh dokumen ikhtisar musyawarah hakim yang dapat diunduh. (LDR)Terlampir contoh format ikhtisar musyawarah:https://docs.google.com/document/d/1aFNwj6BSV9PoZfjPb6bPYlv9aqpbuXh1/edit?usp=sharing&ouid=117167644861340385175&rtpof=true&sd=true

Tok! MA Tolak PK Mantan Menkominfo Jhonny Plate

article | Sidang | 2025-05-13 12:40:23

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate. Alhasil, eks politikus NasDem itu tetap dihukum 15 tahun penjara karena korupsi proyek Pembangunan menara BTS.“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (13/5/2025).PK itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu Sutarjo dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Sedangkan panitera pengganti yaitu Nurrahmi. “Putus Jumat, 9 Mei 2025,” demikian bunyi keterangan putusan itu. Sebagaimana diketahui, Plate diadili karena korupsi proyek pembangunan menara BTS. Idenya bagus yaitu agar seluruh wilayah di Indonesia terkoneksi internet. Tetapi ternyata proyek itu dikorupsi dengan kerugian triliunan rupiah.Akhirnya, Plate dkk diadili secara terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate yang dikuatkan di Tingkat banding dan kasasi.Selain itu, Plate juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar Uang Pengganti sebesar Rp 16 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak mau membayar diganti penjara 5 tahun. (asp/asp)

Mengenal Pengadilan Landreform: Dibentuk Soekarno, Dibubarkan Soeharto

article | History Law | 2025-05-13 08:00:58

17 AGUSTUS 1960, Presiden Soekarno berpidato dengan judul Djalannja Revolusi Kita (Djarek). Dalam pidato itu, ia menegaskan cara-cara pelaksanaan manifesto politik di bidang politik agraria, yang mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.Berselang sebulan setelah itu, tepatnya 24 September tahun 1960 lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang masih eksis berlaku sampai dengan saat ini. Konflik Pertanahan Pasca UUPA Melahirkan Pengadilan Landreform dan Bukan Pengadilan Agraria Meskipun semangat revolusi yang digaungkan oleh Soekarno melalui reformasi telah menata kembali sistem pertahanan di Indonesia, namun penyelenggaraannya hingga tahun 1964 belum selesai. Salah satu kendalanya terjadi sengketa pertanahan sebagai akibat dari pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehingga sedikit banyak menghambat kelancaran pelaksanaan landreform Awalnya perkara-perkara sengketa pertanahan diadili di pengadilan negeri, namun pemerintah pada saat itu beranggapan penyelesaiannya kurang lancar.  Pada masa itu juga yang pengadilan negeri sehari-hari dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara, seperti subversi, korupsi dan sebagainya, yang meminta prioritas, sehingga perkara-perkara landreform, yang dapat terjadi baik dalam bidang pidana maupun perdata dan tata-usaha negara, kurang mendapat perhatian, walaupun kesemuanya itu sama pentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan revolusi. Selain itu, pemerintah juga berkeinginan penyelesaian perkara landreform diselesaikan secara cepat. Di samping perlunya kecepatan penyelesaian perkara-perkara landreform, pemerintah juga menginginkan penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan penguasaan yang sempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin hari makin bertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang khusus. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut maka Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri, agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian, peran dari pengadilan negeri belum dapat sepenuhnya ditinggalkan. Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuan serta kebijaksanaan seorang hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untuk memimpin dan membimbing Pengadilan Landreform Daerah dan seorang hakim pada Pengadilan Umum untuk Pengadilan Landreform Pusat. Mengingat sifat yang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform, maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus. Akhirnya pada tahun 1964 diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform (UU Pengadilan Landreform). Pengadilan Landreform tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atau agraria sebagai suatu keutuhan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus untuk memperlancar berjalannya landreform, lagi pula tidak mengurangi wewenang Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal-soal tanah, soal waris-mewaris dan sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan Landreform, pasti akan menghambat pelaksanaan Landreform. Oleh karena itu, Pemerintah hanya berkehendak membentuk Pengadilan Landreform, bukan Pengadilan Agraria. Kewenangan Pengadilan Landreform Pengadilan Landreform berwenang mengadili perkara-perkara perdata, pidana maupun administratif yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform, yaitu: 1.      Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan pasal 53; 2.      Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; 3.      Undang-undang No. 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk tanaman-tanaman tertentu; 4.      Undang-undang No. 51 Prp. tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya; 5.      Undang-undang No. 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; 6.      Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian; 7.      Undang-undang No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak; 8.      Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang disebut di atas dan Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan Landreform. Kedudukan Pengadilan Landreform Pengadilan landreform, terdiri dari pengadilan-pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat. Pengadilan Landreform Daerah pada azasnya bersidang di tempat kedudukannya. Jika dipandang perlu Pengadilan Landreform dapat memeriksa dan memutus perkara-perkara Landreform di tempat-tempat terjadinya perkara. Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama. Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah dari daerah tempat letak tanah yang tersangkut di dalam perkara itu. Pengadilan Landreform Pusat adalah Pengadilan banding dari Pengadilan yang berkedudukan di Jakarta. Terhadap putusan Pengadilan Landreform Pusat tidak dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung. Susunan Majelis Hakim Pengadilan Landreform Daerah terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih terdiri dari: 1 orang hakim Pengadilan Negeri setempat sebagai Ketua sidang, 1 orang penjabat Departemen Agraria sebagai hakim anggota dan 3 orang wakil organisasi-organisasi massa tani sebagai hakim anggota. Pengadilan ini juga dibantu oleh 1 orang panitera atau panitera-pengganti. Hakim dari perwakilan departemen agraria diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria Daerah. Sementara Hakim dari unsur organisasi masa tani diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Front Nasional Daerah. Begitupun Pengadilan Landreform pusat mempunyai komposisi susunan yang sama dengan Pengadilan Landreform daerah. Pengadilan Landreform daerah dan pusat hanya sah bersidang apabila dihadiri oleh lima orang hakim tersebut. Diangkatnya hakim dari unsur departemen agraria dan perwakilan organisasi tani, dikemudian hari menjadi cikal bakal lahirnya Hakim Ad Hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Hukum Acara Pengadilan Landreform Pengadilan Landreform Daerah menggunakan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri setempat dan Pengadilan Landreform Pusat menggunakan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi. Dalam pemeriksaan perkara landreform administratif digunakan hukum acara perdata. Hal yang menarik dari Hukum Acara Pangadilan Landreform adalah acara pemeriksaan dibatasi hingga pada penerimaan gugatan, penerimaan jawaban dan tangkisan, pemeriksaan alat-alat pembuktian, kesimpulan pihak yang berperkara, musyawarah dan putusan. Hal ini hampir sama dengan Hukum Acara pada penyelesaian perkara gugatan sederhana. Mahkamah Agung Pemutus Sengketa Kewenangan Mengadili UU Pengadilan Landreform menegaskan dalam hal terjadi sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform Daerah dan pengadilan lain, maka Mahkamah Agung memutus pengadilan mana yang akan mengadili perkara yang bersangkutan. Berperkara di Pengadilan Landreform Tidak dikenai Biaya UU Pengadilan Landreform juga menegaskan Pembiayaan Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat dibebankan pada anggaran Departemen Agraria. Pengadilan Landreform Hanya Berumur 6 Tahun Pergantian kekuasaan pemerintahan Indonesia turut mempengaruhi juga sistem politik hukum sesuai dengan irama pemimpinnya. UU yang sebelumnya dibentuk dengan semangat revolusi Presiden Soekarno, diganti dengan semangat pembangunan Presiden Soeharto. Tepatnya pada tanggal 31 Juli 1970 diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform (UU tentang Penghapusan Pengadilan Landreform). Maka sejak saat itu, semua sengketa dibidang pertanahan kewenangannya dikembalikan kepada peradilan umum. Mengutip pertimbangan UU tentang Penghapusan Pengadilan Landreform, salah satu alasan dihapusnya pengadilan landreform adalah susunan Pengadilan Landreform yang antara lain terdiri dari 3 orang Wakil Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai Hakim Anggota untuk mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan Ketetapan Majelis Per musyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan No.XXXVIII/MPRS/ 1968. Selain itu, pelaksanaan penyelenggaraan peradilan perkara-perkara Landreform oleh Pengadilan Landreform mengalami kesulitan dan kemacetan. Sehingga tujuan utama untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara tersebut tidak dapat tercapai. (LDR) Sumber. 1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform. 3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform. 4.      Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat. 5.      Surat Mahkamah Agung No.6/KM/845/M/A/III/67 mengenai mengadakan pedoman penyelenggaraan Landreform No. 5/PLP/1967 6.      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Intruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 7.      Pidato Soekarno 17 Agutus 1960 dikutip dari wikisource.org

In Memoriam Lilik Mulyadi: Penulis, Akademisi, dan Sang Pengadil

article | Berita | 2025-05-11 17:15:57

Jakarta - Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya dalam dunia hukum dan peradilan. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., sosok Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah wafat pada hari ini Minggu, tanggal 11 Mei 2025, meninggalkan warisan intelektual dan dedikasi yang mendalam bagi sistem peradilan Indonesia.Sosok yang mengabdikan dirinya pada dunia akademisi (tacit knowledge) sembari menjadi sang pengadil tersebut lahir di Bogor pada 23 Agustus 1961 silam. Lilik Mulyadi meniti karier hukum dengan semangat pengabdian yang tinggi. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S.H.) selama kurang dari 4 (empat) tahun pada Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 1985 menjadi tenaga pengajar pada beberapa Fakultas Hukum di Bali seperti Universitas Udayana, Universitas Bali, Universitas Mahasaraswati dan Universitas Warmadewa. Kemudian sejak tahun 2008 menjadi tenaga pengajar pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang. Kemudian tahun 2002 dalam waktu 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan menyelesaikan S2 pada Program Pascasarjana Bidang Hukum Pidana Universitas Udayana, serta tahun 2007 menyelesaikan  Program   Doktor   (S3)  Ilmu  Hukum  Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung dalam waktu 2 (dua) tahun dengan predikat cum laude.Terhitung 1 Desember 1986 bekerja di Departemen Kehakiman RI (sekarang Mahkamah Agung RI) sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (1986-1991), Hakim Pengadilan Negeri Serui, Irian Jaya/Papua (1991-1995), Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kalimantan Selatan (1995-1999), Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Bali (1999-2000), Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (2000-2004), Hakim Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI dan TIPIKOR Jakarta Pusat dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial (2004-2007), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (2007-2009), dan sejak 17 September 2009  Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian sejak menjadi Hakim disamping mengikuti seminar tingkat nasional, juga mengikuti seminar dan study banding khususnya dalam bidang peradilan pidana, terorisme dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Bangkok, Jerman, Perancis dan Spanyol serta juga mengajar di Diklat Calon Hakim pengajar mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Mahkamah Agung RI. Terakhir, beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan pangkat Pembina Utama (IV/e).Sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi memimpin Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dilakukan pada 3 Oktober 2024 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Syarifuddin, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024.Dalam kapasitasnya, beliau aktif memberikan pembinaan kepada berbagai pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bengkulu, termasuk Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Tais. Beliau merupakan sosok yang selalu berbagi ilmu pengetahuannya di bidang hukum dimanapun beliau ditugaskan. Bukan hanya kepada insan Hakim dan aparatur peradilan tetapi mahasiswa-mahasiswa dari beragam kampus yang beliau berikan pengetahuan, pengalaman sekaligus inspirasi agar menjadi Hakim yang berintegritas dan profesional. Beliau juga dikenal sebagai sosok tenaga pengajar, penulis buku hingga sastrawan, tak jarang puisi-puisi disisipkan dalam tiap karya bukunya. Beliau adalah sosok Hakim mengajarkan bahwa hati nurani menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan seorang Hakim. Kehadirannya selalu membawa semangat integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.Dr. Lilik Mulyadi dikenal sebagai praktisi dan akademisi yang produktif. Beberapa karya tulisnya yang menjadi rujukan dalam dunia hukum dan peradilan Indonesia antara lain:-    Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya-    Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan-    Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia-    Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, EKsepsi dan Putusan Peradilan-    Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus dalam Teori dan Praktek -    Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia -    Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia-    Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia-    Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia-    Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator dalam Penanggulangan Organized Crime-    Kapita Selekta Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia -    Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik, dan Prosedur-    Contempt of Court di Indonesia Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan & Masalahnya-    Model Ideal Pengembalian Aset (Aset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi-    Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dalam Teori, Norma dan Praktik-    Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya)-    Tindak Pidana Korupsi di Indonesia : Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya-    Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata Indonesia-    Urgensi Pembentukan Sistem Kamar pada Pengadilan Tinggi-    Kajian Restorative Justice dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik dan Persepsi Hakim-    Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Hukum Acara Perdata-    Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan-    Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui Sarana Teknologi Informasi-    Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaDan masih banyak lagi buku-buku, jurnal hingga hasil penelitian beliau selama bertugas sebagai Hakim. Melalui karya-karya tersebut, beliau memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan peradilan di Indonesia.Meski mendiang belum sempat tuntas menyandang gelar Profesor nya karena terbentur peraturan terkait syarat Akreditasi Kampus Pemberi Gelar Profeaor Kehormatannya. Akan tetapi bagi segenap insan hakim dan aparatur peradilan Lilik Mulyadi ada profesor sejati. Kepergiannya tentu meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi dunia hukum dan peradilan Indonesia. Berbagai ucapan dari orang perorangan hingga lintas pengadilan dan institusi untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya beliau terus silih berganti bermunculan di media sosial. Warisan intelektual dan dedikasi beliau akan terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta pentingnya integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum di Indonesia.Mengutip adagium hukum, Verba Volant scripta manet (Yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi). Vox audita perit, littera scripta manet (Suara yang terdengar itu hilang, sedangkan kalimat yang tertulis akan tetap tinggal). Setiap buah pemikiran yang ditulis akan terpatri pada diri setiap orang yang membacanya. Selamat jalan, Dr. Lilik Mulyadi. Meski sosok telah kembali kepada Sang Pencipta, namun pemikiran dan pengabdianmu akan selalu hidup dan dikenang sepanjang massa oleh para insan hukum dan warga peradilan Indonesia. (wi/ikaw)

Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

article | Opini | 2025-05-11 14:00:57

BELUM lama ini, diskusi tentang eksistensi hukuman mati kembali hangat untuk diperbincangkan. Terlebih didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya kita sebut KUHPidana Nasional) masih mengakomodir pidana mati sebagai salah satu pidana yang dapat dijatuhkan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Akan tetapi, terdapat perbedaan formulasi terhadap pidana mati dalam KUHPidana yang lama dengan KUHPidana Nasional yang baru. Jika dalam KUHPidana yang lama, pidana mati termasuk dalam pidana pokok yang sifatnya mutlak, sementara dalam KUHPidana Nasional mengkualifikasikan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat tentatif. Maksudnya ialah hukuman mati dapat dijatuhkan oleh hakim kepada seorang terdakwa dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Apabila dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati itu dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Dibelahan dunia lainnya, beberapa negara masih memasukkan hukuman mati dalam pidana yang diancam pada kejahatan tertentu seperti di Amerika Serikat, Tiongkok, Arab Saudi dan lain-lain. Sementara negara-negara seperti Australia, Brazil, dan Portugal serta negara di Uni Eropa telah lama mengubur eksistensi hukuman mati dalam sistem hukum pidana mereka. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, hukuman mati masih menjadi pidana yang diancamkan pada sejumlah jenis kejahatan, baik yang diatur didalam KUHPidana maupun undang-undang hukum pidana khusus diluar KUHPidana. Semisal dalam KUHPidana, tindak pidana yang diancam hukuman mati diantaranya pembunuhan berencana, makar atau kudeta dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sementara dalam undang-undang hukum pidana khusus diluar KUHPidana yang diancam hukuman mati diantaranya korupsi, narkotika dan terorisme. Cukup menarik apabila masuk pada perdebatan akademis terkait relevankah hukuman mati diterapkan pada zaman sekarang? Secara garis besar, ada 2 (dua) kelompok, kelompok satu yang masih menginginkan adanya hukuman mati dan kelompok kedua yang menginginkan hukuman mati dihapus dalam hukum pidana manapun. Meskipun beberapa pendapat ahli menguraikan dari poin of view (POV) dan variabel tambahan tentang hukuman mati, akan tetapi secara konsep tetap akan bermuara pada 2 (dua) premis yaitu pro terhadap eksistensi hukuman mati dan yang kontra pada eksistensi hukuman mati. Bila kita mengurai secara singkat, argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok yang pro terhadap hukuman mati misalnya: pertama, berangkat dari semangat hukum pidana harus memperhatikan dan melindungi hak-hak korban yang telah dirampas atau terancam nyawanya. Kedua, tujuan adanya sanksi pidana dalam bentuk apapun termasuk sanksi hukuman mati ialah memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi kejahatannya lagi serta memberi semacam warning kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan kejahatan yang sama jika tak ingin bernasib serupa dengan pelaku. Dalam suasana hukuman mati masih ada saja, angka kejahatan masih tetap tinggi dan membuat orang tidak jera, lantas bagaimana mungkin hukuman mati dihilangkan? Sementara dari kubu yang kontra dengan hukuman mati juga mempunyai argumentasi yang tak kalah substantif dalam mengcounter pendapat dari kelompok yang pro dengan hukuman mati. Pertama, hukuman mati dianggap bertentangan dengan nilai dasar hak asasi manusia. Kedua, dengan masih rentannya sistem penegakan hukum pidana khususnya di Indonesia, memunculkan kemungkinan-kemungkinan adanya human error dalam proses penegakan hukum yang berakibat hukuman mati yang telah dijalankan tak dapat dipulihkan lagi, sehingga terpidana yang telah di eksekusi mati tak dapat hidup kembali meskipun dikemudian hari ditemukan fakta yang menentukan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Perdebatan menyoal hukuman mati inipun dalam konteks religiusitas, belum tersimpul pada ujung yang sama, apakah diperbolehkan menghukum mati seseorang dari sudut pandang agama? Terkhusus dalam ajaran Islam yang penulis pahami. Kembali pada posisi pro kontra hukuman mati itu. Bagi yang pro akan hukuman mati tak jarang bersandar pada kisah perjalanan spiritual Nabi Khidir Alaihissalam yang membunuh seorang anak dengan alasan bahwa jika anak itu tidak dibunuh saat itu, maka dimasa depan anak tersebut akan membuat banyak kerusakan. Sehingga membunuhnya kala itu dianggap pilihan yang tepat. Tentu saja peristiwa itu bukan atas kemauan dari Nabi Khidir Alaihissalam sendiri, melainkan atas kehendak Yang Maha Esa. Kita sebagai hambanya hanya dapat menjalankan skenario yang telah ditetapkan dalam lauful mahfuz jauh sebelum kita dilahirkan. Sementara ditempat yang berbeda, kelompok yang kontra dengan hukuman mati meyakini dengan sepenuh hati dan jiwanya bahwa mencabut nyawa seseorang bukanlah tugas dari manusia akan tetapi hak prerogatif dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Terkecuali dalam konteks perang, dimana sejak zaman dahulu pertumpahan darah merupakan konsekuensi nyata dari perang, akan tetapi bagi kelompok yang kontra dengan hukuman mati, sepenuhnya percaya tidak ada yang dapat melegitimasi manusia menghukum mati manusia lainnya. Bukankah setiap orang yang melakukan salah berhak atas second change dan menata ulang hidupnya? Tuhan Maha Pemaaf, lantas mengapa manusia tak mau merepresentasikan sedikit sifat pemaaf Tuhan dalam menghukum orang? Sekali lagi, perdebatan tentang hukuman mati ini tiada akhir dan ujung yang nyata yang dapat kita jumpai hikmahnya. Mungkin sudah takdirnya bahwa diskusi tentang hukuman mati akan terus menerus tumbuh dan hidup. Sepanjang zaman, dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, niscaya akan terus bermunculan berbagai alasan, argumen dan hipotesa tentang perlukah hukuman mati ada atau tidak. Pun rasanya hal demikian tak akan mampu menutup rapat dialog soal relevansi hukuman mati dari masa ke masa. Bercermin pada hukum pidana yang berlaku di Indonesia, kita perlu terima bahwa hukuman mati masih hidup dalam kerangka hukum pidana meski dengan variasi penerapan yang berbeda dari satu bentuk ke bentuk lain. Dari yang awalnya bersifat konstan hingga menjadi pilihan. Hendaknya, bagi kita, masyarakat yang hidup secara komunal dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, ketika penegak hukum terkhusus hakim sebagai pengetuk palu keadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang akibat perbuatan pidana yang dilakukan, jangan terburu-buru menyimpulkan dan berekspresi bersuka cita atau menghakimi sebagai kesalahan hakim-hakimnya. Beban menjatuhkan pidana mati tak akan sama dengan beban menjatuhkan pidana penjara, denda atau yang lainnya. Pergulatan batin itu akan terus menghantui hakim bukan saja pada saat menjatuhkan putusan menghukum mati seseorang, namun pergulatan itu bisa bersemayam sebulan, setahun, sepuluh tahun bahkan selama sisa hidup hakim itu. Setelah hukuman mati itu dijatuhkan hingga pada akhirnya hukuman mati itu dilaksanakan, hakim itu akan terus bertanya-tanya didalam benaknya. “Apakah aku telah melawan takdir Tuhan ataukah menjalankan takdir Tuhan?” Yang pasti, sejak hari itu, mungkin saja hidupnya tak sama lagi. (LDR, AL)

Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan

article | Opini | 2025-05-11 12:00:55

Dalam sistem peradilan yang ideal, hakim memegang peranan sentral sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum yang independen. Tidak hanya itu, peran tak kalah penting juga diemban para tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia dalam proses penanganan perkara. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa beban kerja yang ditanggung oleh para hakim dan tenaga teknis peradilan sering kali tidak sebanding dengan dukungan negara yang mereka terima. Data Mahkamah Agung RI mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah perkara di pengadilan tingkat pertama mencapai 2.991.747, yang ditangani oleh 5.804 hakim dan 350 hakim ad hoc. Artinya, setiap hakim tingkat pertama rata-rata menangani sekitar 1.547 perkara dalam setahun. Angka ini mencerminkan beban kerja yang sangat tinggi, yang berpotensi mempengaruhi kualitas putusan dan kesejahteraan hakim (Kompas.com, 2025). Ironisnya, sistem remunerasi bagi hakim dan tenaga teknis peradilan di Indonesia belum mencerminkan beban kerja tersebut. Meskipun telah terjadi kenaikan gaji dan tunjangan—khususnya bagi hakim—melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, struktur remunerasi masih bersifat statis dan tidak berbasis pada kinerja atau jumlah perkara yang ditangani (Kompas.id, 2025). Hal ini berbeda dengan institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, yang telah menerapkan sistem insentif berbasis kinerja atau jumlah berkas perkara. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah sistem remunerasi hakim dan tenaga teknis peradilan saat ini sudah adil dan mampu mendorong profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas yudisialnya? Melalui tulisan ini, penulis hendak menyalurkan opini sebagai bahan wacana dan refleksi bagi para hakim dan tenaga teknis peradilan di Indonesia untuk mengkaji kembali urgensi penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja bagi hakim dan tenaga teknis peradilan di Indonesia. Dengan meninjau ulang beban kerja yang dihadapi, membandingkan dengan sistem remunerasi di institusi lain, serta menelaah prinsip keadilan institusional, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hakim dan tenaga teknis peradilan, tetapi juga memperkuat kualitas dan integritas warga peradilan di Indonesia. Ketimpangan Remunerasi dan Realitas Beban Kerja Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Salah satu paradoks paling mencolok dalam sistem peradilan Indonesia hari ini terletak pada absennya relasi yang proporsional antara beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan dengan struktur tunjangan yang diterima. Seorang hakim dan tenaga teknis peradilan di pengadilan negeri, baik yang bertugas di kota besar maupun daerah terpencil, akan menerima komponen gaji dan tunjangan yang relatif sama—bergantung pada golongan kelas pengadilan, terlepas dari jumlah perkara yang ditangani, tingkat kompleksitas putusan, maupun tekanan independensi yang dihadapi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa struktur tunjangan hakim dan tenaga teknis peradilan tidak menyentuh dimensi kinerja, padahal penegakan keadilan menuntut kinerja yang profesional dan berintegritas? Ketimpangan ini menjadi lebih nyata ketika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa dan penyidik, misalnya, memiliki skema insentif tambahan berdasarkan jumlah berkas perkara yang mereka tangani atau selesaikan (Antaranews.com, 2025). Model berbasis output ini, meskipun belum sempurna, mencerminkan adanya pengakuan negara melalui institusi terhadap beban kerja aktual dan kontribusi fungsional masing-masing aparatur. Sebaliknya, bagi seorang hakim dan tenaga teknis peradilan, menangani seratus atau seribu perkara tidak menghasilkan konsekuensi insentif apa pun di luar angka tetap dalam komponen gaji dan tunjangan. Dengan kata lain, sistem yang berlaku cenderung mengasumsikan bahwa beban kerja seluruh hakim dan tenaga teknis peradilan adalah setara, padahal kenyataannya jauh panggang dari api. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan horizontal antar hakim dan tenaga teknis peradilan—misalnya, antara hakim di daerah yang banyak perkara dengan hakim di daerah yang perkaranya lebih sedikit—tetapi juga memperlebar kesenjangan keadilan antar institusi, khususnya dalam sistem peradilan pidana terpadu. Beban kerja yang tidak diimbangi dengan penghargaan atau pengakuan negara secara institusional justru dapat memunculkan disinsentif struktural yang secara perlahan berpotensi menggerus semangat profesionalisme dan integritas aparatur. Dalam jangka panjang, ketimpangan seperti ini bukan hanya melemahkan motivasi personal, tetapi juga menciptakan ketegangan tersembunyi—bagai api dalam sekam—antar-lembaga yang bekerja sama di luar maupun dalam ruang persidangan. Karena itu, persoalan remunerasi hakim dan tenaga teknis peradilan sejatinya tidak semata soal nominal atau kesejahteraan, tetapi lebih fundamental dari itu, yakni menyangkut keadilan institusional dan pengakuan terhadap realitas kerja lembaga peradilan yang semakin kompleks. Jika peradilan dituntut untuk adaptif, responsif, profesional dan berintegritas, maka sistem insentif bagi hakim dan tenaga teknis peradilan pun seharusnya selaras dengan beban tanggung jawab yang diembannya. Urgensi Reformasi Remunerasi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Berbasis Kinerja Penerapan sistem remunerasi bagi hakim dan tenaga teknis peradilan di Indonesia saat ini dapat dikatakan mandek dan tidak berbasis pada kinerja atau beban kerja yang ditangani. Meskipun untuk hakim telah mengalami kenaikan gaji dan tunjangan per 18 Oktober 2024 lalu, struktur remunerasi belum mencerminkan kompleksitas dan volume perkara yang ditangani oleh masing-masing hakim dan tenaga teknis peradilan di Indonesia. Sebagai contoh, hakim dan tenaga teknis peradilan dengan beban perkara yang tinggi tidak mendapatkan kompensasi tambahan apa pun dibandingkan dengan hakim dan tenaga teknis peradilan dengan beban perkara yang lebih ringan. Ketimpangan ini dirasa perlu ditinjau melalui perspektif keadilan institusional dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, prinsip keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls menjadi relevan. Rawls menekankan bahwa distribusi sumber daya harus mempertimbangkan kebutuhan dan kontribusi individu dalam masyarakat. Dengan demikian, sistem remunerasi hakim dan tenaga teknis peradilan sudah seharusnya mempertimbangkan beban kerja dan kompleksitas perkara yang ditangani sebagai indikator utama dalam menentukan kompensasi dan wujud penghargaan atas jerih payahnya dalam bekerja. Beberapa negara telah menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja bagi hakim. Di Singapura, misalnya, remunerasi hakim disesuaikan dengan kinerja dan kontribusi mereka dalam sistem peradilan. Sistem ini mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas yudisial. Implementasi sistem serupa di Indonesia dapat menjadi langkah penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas dan integritas aparatur peradilan. Penutup Remunerasi bukan sekadar soal angka, tetapi cerminan sejauh mana negara melalui sistemnya menghargai peran, beban, dan tanggung jawab profesi. Dalam konteks hakim, alpanya sistem insentif berbasis kinerja menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang mengabaikan kerja peradilan sebagai proses intelektual dan moral yang sakral dan berat. Ketika aparatur lain dalam sistem peradilan—seperti jaksa dan penyidik—telah mendapatkan insentif berbasis kinerja, maka mempertahankan skema remunerasi yang datar (flat) bagi hakim dan tenaga teknis peradilan bukan hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adaptif dan responsif terhadap tantangan profesionalisme peradilan masa kini. Tulisan ini hendak menegaskan kembali bahwa beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan yang tinggi, kompleksitas perkara yang beragam, serta tekanan moral dan psikologis yang menyertainya tidak boleh lagi dipandang sebagai variabel yang tak relevan dalam penentuan tunjangan atau kompensasi oleh negara. Bukankah seharusnya prasyarat sistem peradilan yang profesional dan berintegritas adalah penghargaan dan pengakuan yang seimbang terhadap peran setiap unsur, termasuk penghargaan yang layak bagi hakim dan tenaga teknis peradilan melalui sistem remunerasi berbasis kinerja yang adil, transparan, dan terukur. Jika reformasi remunerasi ini tidak segera ditempatkan sebagai prioritas oleh negara, maka risiko demoralisasi, kelelahan institusional (judicial fatigue), dan penurunan kualitas putusan menjadi ancaman yang nyata. Oleh karena itu, urgensi pembaruan kebijakan yang menyelaraskan beban kerja dengan bentuk penghargaan bukan hanya kebutuhan personal para hakim dan tenaga teknis peradilan, melainkan bagian dari upaya kolektif menyelamatkan dan menjaga profesionalitas, integritas, martabat, dan kepercayaan publik terhadap peradilan itu sendiri.(LDR, SNR)

Dekonstruksi Pidana Penjara Jangka Pendek: Membongkar Paradigma Usang Tentang Pemidanaan

article | Opini | 2025-05-11 08:00:43

Memasuki pertengahan tahun 2025 menandai semakin dekatnya pemberlakuan KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, aturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada tanggal 2 Januari 2026. Berlakunya KUHP Nasional membawa banyak perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terkhusus dalam hal pemidanaan. Secara garis besar, pemidanaan dalam KUHP Nasional harus selalu didasarkan pada 4 (empat) tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51, yaitu (1) mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat, (2) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, (3) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, dan (4) menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dari tujuan pemidanaan tersebut berkembang suatu gagasan baru yaitu ide untuk menghindari opsi penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan/penjara jangka pendek oleh Hakim dan beralih ke penjatuhan sanksi pidana alternatif. Hal ini menimbulkan kompleksitas, manakala Hakim-Hakim di Indonesia sudah sejak lama berkutat dengan paradigma ‘usang’ tentang pemidanaan yang bersifat pembalasan/retributif. Hal ini didasari karena adanya pandangan yang berkembang, tidak hanya di kalangan para Hakim, namun juga pada masyarakat umum yang beranggapan jika suatu kejahatan yang tidak dibalas dengan penghukuman adalah suatu hal yang tidak disenangi, sehingga pelaku kejahatan harus mengalami beratnya nestapa/penderitaan seperti juga ia mengakibatkan penderitaan kepada orang lain. Namun demikian, dengan adanya perubahan ide tentang pemidanaan tersebut, timbul suatu dorongan kuat yang mengharuskan para Hakim untuk beradaptasi dengan gagasan pemidanaan baru, yang salah satu caranya adalah dengan menata ulang/mendekonstruksi paradigma penjatuhan pidana penjara jangka pendek kepada Terdakwa di era KUHP Nasional. Mengapa penjatuhan pidana penjara jangka pendek harus dihindari? Ide untuk menghindari penjatuhan pidana penjara jangka pendek sebenarnya sudah mulai berkembang sekitar pada tahun 1960, dimana pada kala itu dalam Kongres ke-2 PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di London merekomendasikan bahwa penjatuhan pidana penjara jangka pendek berpotensi bahaya karena dapat menyebabkan terpidana terkontaminasi/terpapar lingkungan yang dapat merusaknya. Selain itu, hal tersebut juga tidak memberikan cukup waktu kepada terpidana untuk mengikuti pelatihan yang konstruktif/bermanfaat. Kemudian, Kongres juga menyadari bahwa menghapuskan jenis pidana penjara secara keseluruhan adalah hal yang tidak mungkin dilakukan, sehingga disarankan untuk meningkatkan alternatif pidana seperti pidana bersyarat, pengawasan/probation, denda, kerja sosial, serta tindakan lain yang tidak melibatkan perampasan kemerdekaan. Seorang yuris dari Norwegia yang bernama Johannes Andenaes, pernah mengatakan hal yang serupa jika alternatif pidana berupa denda dan/atau probation dapat menggantikan pidana penjara dengan dasar pertimbangan yakni alternatif tersebut bersifat humanis dan ekonomis. Prof. Manuel Lopez Rey dari Bolivia di dalam Kongres PBB keempat tahun 1970 juga mengatakan jika “short term imprisonment” dapat meniadakan kemungkinan atau harapan untuk seorang terpidana direhabilitasi. Gagasan Anti Pidana Penjara Jangka Pendek Dalam KUHP Nasional Jika kita melihat isi dari KUHP Nasional secara menyeluruh, sebenarnya tidak pernah termuat secara literal tentang gagasan anti penjatuhan pidana penjara jangka pendek kepada Terdakwa. Namun, dalam penjelasan umum Buku Kesatu angka 3, disana pertama kali muncul istilah “pengembangan alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek”, yang jika dipahami secara kontekstual, ide tersebut dituangkan dalam penjelasan umum adalah untuk menggambarkan pendekatan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang lebih manusiawi. Adapun dalam Pasal 65 diatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang cukup berbeda dengan Pasal 10 KUHP Lama. Terdapat 5 (lima) jenis pidana pokok, yakni (a) pidana penjara, (b) pidana tutupan, (c) pidana pengawasan, (d) pidana denda, dan (e) pidana kerja sosial (dan sebagai catatan, untuk jenis pidana Kurungan telah dihilangkan dalam KUHP Nasional). Terdapat 2 (dua) jenis pidana baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dimana kedua pidana tersebut, termasuk juga pidana denda diharapkan dapat dikembangkan sebagai alternatif dari penjatuhan pidana penjara jangka pendek. Dalam penjelasan Pasal 65, pada prinsipnya ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang ada dalam Buku Kedua hanya berupa pidana penjara dan pidana denda saja. Sedangkan untuk pidana tutupan (Pasal 74), pidana pengawasan (Pasal 75), dan pidana kerja sosial (Pasal 85) dibuat sebagai alternatif dari penjatuhan pidana penjara dan pidana denda yang tidak dijalankan. Selanjutnya, Pasal 70 juga mengatur agar Hakim dalam hal pemidanaan sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, yang dalam pelaksanaannya, Hakim wajib untuk memperhatikan dan mempertimbangkan 15 (lima belas) keadaan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dikenakan pidana penjara. Lalu Pasal 71 mengatur jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, dimana hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda. Dalam penjelasan Pasal 71 kembali ditekankan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan, salah satunya untuk menghindari penjatuhan pidana penjara jangka pendek. Kemudian, dalam penjelasan Pasal 85 tentang pidana kerja sosial juga diterangkan jika jenis pidana tersebut diterapkan sebagai alternatif dari penjatuhan pidana penjara jangka pendek. Dari beberapa ketentuan pasal dalam KUHP Nasional di atas, para Hakim perlu untuk mendekonstruksi pemahamannya tentang penjatuhan pidana penjara jangka pendek, dan dengan demikian juga harus ‘membongkar’ pemahamam ‘usang’ tentang pemidanaan yang selalu bersifat pembalasan/retributif. Selain itu, para Hakim juga harus menyikapi perubahan ini dengan mulai mempelajari secara komprehensif tentang penjatuhan alternatif pidana pengganti dari pidana penjara jangka pendek sebagai bentuk dukungan terhadap gagasan pemidanaan baru yang diusung oleh KUHP Nasional. Kesimpulan Dari hal-hal tersebut di atas, dapat ditarik dan dirangkai suatu benang merah yaitu KUHP Nasional telah menggeser dan membawa paradigama pemidanaan baru, dari yang sebelum bersifat pembalasan/retributif menjadi pemidanaan yang lebih manusiawi, yang salah satu bentuknya adalah dengan penerapan alternatif pidana pengganti dari pidana penjara jangka pendek. Selain itu, para Hakim juga harus secara perlahan melakukan pergeseran paradigma sebagaimana ungkapan yang diutarakan oleh George Bernard Shaw, “Now, if you are to punish a man retributively, you must injure him. If you are to reform him, you must improve him. And men are not improved by injuries.” (Sekarang, jika Anda ingin menghukum seseorang sebagai pembalasan, Anda harus melukainya. Jika Anda ingin memperbaikinya, Anda harus membuatnya lebih baik. Dan manusia tidak akan menjadi lebih baik dengan luka-luka). (LDR, SNR)

Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim

article | Opini | 2025-05-11 08:00:42

Di tengah budaya konsensus yang selama ini terefleksi dari putusan-putusan pengadilan, serta di tengah banyak tuduhan yang dialamatkan pada proses peradilan yang kerap dianggap kurangtransparan dan akuntabel, hakim juga mempunyai “hak untuk berbeda pendapat yang dimuat dalam putusan” yang dapat digunakan untuk menyatakan pendapat hukumnya atas suatu perkara baik berupa perbedaan pendapat (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concuring opinion) dalam penjatuhan putusan. Dissenting/concuring opinion merupakan pendapat miniritas yang dimuat dalam putusan pengadilan. Hak Dissenting/concuring opinion bagi pendapat minoritas hakim diatur dalam Pasal 14 UU No.  48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sayangnya selama ini hak dissenting/concuring opinion, kurang membudaya dalam praktik peradilan Indonesia sampai dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 yang kemudian membudayakan praktik dissenting/concuring bagi pendapat minoritas hakim, padahal praktik dissenting opinion (pendapat berbeda) selain dapat menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi juga bisa menjadi penyeimbang dan memperkaya dinamika pembangunan hukum nasional melalui putusan-putusan pengadilan yang berkualitas. Sejarah Dissenting Opinion Andrew Lynch (Palguna 2020), mengungkapkan bahwa, praktik dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan di Inggis pada Abad ke-16 kamudian berkembang di negara-negara cammon law lainnya. Berbanding terbalik dengan praktik di negara-negara cammon law, John Merryman mengemukakan bahwa di negara-negara civil law lebih cenderung melarang adanya perbedaan pendapat yang dimuat dalam putusan. Di Indonesia yang mempunyai tradisi civil law dengan sedikit corak cammon law, baru pertama kali mempraktikan dissenting opinion melalui putusan nomor 71/Pailiti/2000/PN.Niaga.JKT.PST, di mana hakim ad-hoc Pengadilan Niaga Eliyana Tanzah, menyampaikan pendapat perbeda, serta diikuti oleh beberapa putusan niaga lainnya yang juga memuat dissenting opinion, meskipun demikian namun praktik dissenting masih belum membudaya. Baru setelah berdirinya Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2003, praktik dissenting opinion secara resmi diterapkan di Mahkamah Konstitusi dan kemudian membudaya hingga sekarang. Perlunya Penguatan Lembaga Dissenting Opinion Penguatan lembaga dissenting opinion adalah keniscayaan, bukan karena keinginan untuk terlihat berbeda, tetapi karena kebutuhan untuk memperkuat integritas peradilan. Beberapa alasan perlunya penguatan lembega dissenting opinion sebagai berikut: 1.   Alasan Yuridis Pasal 14 ayat (4) UU No.  48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebaagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal ayat (4) memberi pesan bahwa Mahkamah Agung bisa mengatur lebih lanjut sidang persmusyawaratan termasuk mengatur pula ketentuan mengenai disseting opinion yang selama ini belum seragam pemahaman dan penerapannya. 2.   Bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas Publik Hakim Seperti dikemudkakan oleh Jimly Asshiddiqie (2006) bahwa dissenting opinion merupakan wujud dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas peradilan. Ini menunjukkan bahwa musyawarah putusan tidak selalu bulat, tetapi melalui proses dialektika yang sehat dan proresional, sehingga pendapat hakim minoritas dimuat dalam putusan selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. 3.   Bentuk Penyeimbang dan pelindung Di dalam perkara-perkara yang penuh kontroversi dissenting opinion dapat mempunyai fungsi pengimbang putusan dan perlindungan bagi hakim. Fungsi penyeimbang yang dimaksud di sini adalah penyeimbang argumen artinya pendapat mayoritas yang menjadi dasar putusan akhir haruslah lebih kuat dari pendapat minoritas tidak semata-mata karena agregat tetapi karena kedalaman pertimbangan putusan. Selain itu juga dissenting opinion bisa menjadi pelindung bagi hakim yang menolak intervensi dari pihak manapun. Artinya hakim dengan pendapat minoritas tidak akan diasosiasikan dengan pendapat mayoritas. Tantangan Penguatan Lembaga Dissenting Opinion 1.   Budaya Konsensus Birokrasi Mewarisi tradisi civil law mengakibatkan peradilan di bawah Mahkamah Agung tidak terlalu kuat dalam tradisi dissenting opinion, karena tradisi civil law lebih mengedepankan tradisi konsensus. Belum lagi lagi dengan masih adanya label junior dan senior, hakim lama dan hakim baru, kadang juga melemahkan disalah satu pihak, karena tidak semua hakim senang dengan adanya dissenting opinion serta secara psikologis tidak pula semua hakim siap untuk menyatakan dissenting opinion. 2.   Potensi Pembelahan Dissenting opinion adalah baraang mewah bagi profesional tapi ia juga bisa mengakibatkan pembelahan apabila penerapaannya tidak didasarkan pada profesionalisme dan itikad baik. Dissenting opinion akan memicu pembelahan manakalah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan untuk menyerang hakim dengan pendapat mayoritas, kepentingan untuk menyelematkan diri sendiri, atau mencari popularitas dari dissenting opinion. 3.   Melemahkan Legitimasi dan Impresifitas Putusan Penentuan keputusan secara agregatif (2:1) akan menimbulkan kesan bahwa putusan itu lemah dari segi ororitas pendapat. Dapat dibandingkan bila putusan itu diambil dengan suara bulat (3:0), maka secara otoritas pendapat lebih kuat dan tidak akan menimbulkan banyak spekulasi. Penutup Dissenting opinion adalah hak dan merupakan bentuk penghormatan pada pendapat hakim minoritas (minority right). Dissenting opinion juga merupakan refleksi demokratis dalam proses peradilan. Di tengah keraguan (doub) pada pendapat hakim mayoritas, hakim minoritas bisa memilih dissenting opinion untuk menyatakan pendapatnya atas suatu perkara. Dissenting opinion juga merupakan cermin dari kompleksitas hukum dan keberanian hakim untuk berpikir kritis, oleh karena itu dengan dukungan pengaturan dan pemahaman yang baik sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (4) UU No.  48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dissenting opinion bisa menjadi salah satu pilar peradilan yang transparansi dan akuntabel. (LDR)

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

Ketua PN Sungguminasa Jadi Ketua PN Serang, Farewell Game Tenis Digelar

article | Berita | 2025-05-10 16:10:42

Gowa- PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan farewell game pertandingan tenis di lapangan Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.Pertandingan tenis ini digelar pada Jumat (9/5) kemarin. Gelaran ini merupakan farewell game yang diadakan sebagai ajang silahturahmi antara pegawai PN Sungguminasa, PN Makassar, dan PA. Selain bertujuan menjalin silaturahmi, pertandingan tennis ini sebagai pengantar alih tugas Ketua PN Sungguminasa  Dr Hasanuddin yang menjadi Ketua PN Serang. Lalu Panitera PN Sungguminasa, Sulaiman yang menjadi Panitera PN Denpasar, dan Sekretaris PN Sungguminasa Anwar Dahlan.Diharapkan melalui farewell game, dapat terus memupuk rasa sportifitas antar pemain di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Pertandingan berjalan sportif dengan semangat kekeluargaan. (rs/asp).

Judicial Challenges in Dealing with Cryptocurrency

article | Opini | 2025-05-10 14:45:50

IntroductionAs stated in the publication of the 2010  Blueprint of the Judicial Reform of the Supreme Court of the Republic of Indonesia,  which outlines the vision of  the  Indonesian  courts and the long-term legal reform program from 2010  to  2035  for  four  judicial institutions below the Supreme Court, has accelerated the modernization of the judiciary in Indonesia.[1]Since the Supreme  Court  Regulation  Number  7  of  2022 was released, the Supreme  Court  finally accommodates  the  needs  of the  Indonesia society  in  terms  of  registering  cases (e-Filling), estimating trial fees (e-Payment), summoning  parties (e-Summons),  and  conducting trials electronically (e-Court).[2] Judicial modernization must also be accompanied by the readiness of the judges to keep up with the pace of the development of information technology. One of them is developments in the field of financial technology with the presence of cryptocurrencies.It is a huge challenge in the digital era for the judicial sector, researcher also as judges realized that few members of the judges were familiar with the development of blockchain technology and cryptocurrencies. Nonetheless, it is possible that in practice, the application of blockchain technology and cryptocurrencies will rise to conflict, and can even be used as a new mode of money laundering crime for financing terrorism and tax evasion.How Judges in predicting cryptocurrency issues?Currently, the crypto asset futures trading industry is a new financial sector in Indonesia. This position also has the opportunity to be misused by criminals as an instrument for committing money laundering crimes. Based on the Sectoral Risk Assessment of crypto asset trading in Indonesia, which was prepared by PPATK together with Bappebti and the Ministry of Trade, it was stated that, inter alia, entrepreneurs and PEPs (politically exposed persons) are customer profiles that have a very high risk of becoming perpetrators of money laundering crimes.[3]Furthermore, it also needs to be understood that cryptocurrency, in this case, its position as a crypto asset, actually has characteristics that can be recognized to ensure whether crypto assets have been misused in a criminal act or not by tracking the character of the coins. As in the table below, the types and characteristics of crypto assets will be explained:Kinds of CryptocurrenciesCoin CaratheristicsBitcoin (BTC) Pseudo AnonymousEthereum (ETH)Pseudo AnonymousRipple (XRP)Pseudo AnonymousBitcoin Cash (BCH)Pseudo AnonymousLitecoin (LTC) Pseudo AnonymousStellar (XLM) Pseudo AnonymousCardano (ADA)Pseudo AnonymousIOTA (MIOTA) Pseudo AnonymousNEO (NEO) Pseudo AnonymousMonero (XMR) AnonymousDash (DASH)AnonymousAnonymous is an asset that cannot (difficult) be tracked. Meanwhile, Pseudo Anonymous or pseudonymity is 'traceable anonymity', where with technical procedures association of individuals (service users) can be carried out, but if transactions are traced in general, the user's identity cannot be found.[4]The risk of misuse of crypto assets in money laundering crimes can be identified by mapping three variables, namely: (a) threats, which are based on the parties and predicate crimes that have the most potential to be exploited in money laundering by misusing crypto assets ; (b) Vulnerabilities, which are based on regulatory issues and weaknesses in crypto asset products that can be exploited by criminals to carry out money laundering; and (c) Impact, which is based on the impact on the financial system by money laundering crimes committed by misusing crypto assets.[5]Efforts to mitigate the risk of protecting crypto accounts belonging to nominees or strawmen have been strictly regulated in Bappebti Regulation No. 5 of 2019, which contains mandatory requirements for prospective physical traders of crypto assets to implement the APU-PPT program that has been determined by Bappebti, in terms of:To obtain approval to facilitate Customer transactions on the Physical Crypto Asset Market (vide Article 8 paragraph (1) letter e);In the case of trading crypto assets (vide Article 12 paragraph (4));As a requirement for using a Crypto Asset Customer Account (vide Article 12 paragraph (5)); AndTo be able to operate trading activities during the registration period (vide Article and 24 paragraph (8) letter b). [6]Therefore, after understanding the rules and characteristics of crypto assets as explained above, it will be easier for the judges to predict the type of cryptocurrency problems they will face.How Judges in examining cryptocurrency issues?In examining cases related to cryptocurrency, whether they result in criminal acts (follow up crime) of money laundering, pure money laundering (predicate crime), or tax evasion, judges are required to be able to understand the character of cryptocurrency and blockchain technology itself. This is explained in the section on how a judge can predict the type of crime related to cryptocurrency transactions.At this stage, the judge must also be able to separate between general crimes and specific crimes. In other words, whether an act criminal offense is a criminal act of pure fraud, or there was a tax evasion or money laundering scheme using cryptocurrency transactions?As in the following case example, despite Indra Kenz in his case, he had been sentenced to 10 years in prison and a fine of IDR 5 billion by the Tangerang District Court Decision Number 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng due to declared proven to have violated Article 45A paragraph 1 in conjunction with Article 28 paragraph 1 Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Article 3 of the Law Republic of Indonesia Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Crimes Money Laundering Crime. In fact, He wasn't declared proven to have violated since his Binomo App does not have a license from Bappebti.Furthermore, in 2021, PT Asabri (Persero) corruption case,[7] the suspects, namely Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, and Jimmy Sutopo, were alleged to have committed further criminal acts (follow-up crimes) by laundering money by buying and then storing a number of crypto assets at PT Indodax (one of a company that provides a crypto asset buying and selling platform that is registered with Bappebti as a physical crypto asset trader. In the end, those cases also declared them to have violated Corruption Crime and Money Laundering Crimes, neither cryptocurrency crimes.From both of those cases, we can infer that the judges in those district court always declared the suspect to have violated Corruption Crime and Money Laundering Crimes, neither declared as cryptocurrency crimesHow Judges in deciding cryptocurrency issues?Judges are still a human being who in making a decision is bound to a concrete event, while the law or statute that is used as the basis for deciding a case may be out of date with the rapid development of societal dynamics.In cryptocurrency crimes, there are many variables that have not been regulated firmly and clearly in a legal regulation but are only regulated in the Bappebti Regulation No. 5 of 2019, even though in its implementation it has been seen that there are many modus operandi for money laundering crimes that use crypto asset transactions that can escape from the radar of law enforcement. This is also confirmed by cases of illegal investment that are currently emerging in the public, where the perpetrators are also accused of the crime of money laundering, where they are suspected of using crypto assets to hide the proceeds of their crimes.[8]However, this instrument is not yet fully concerned with law enforcement officials in law enforcement of money laundering. Therefore, public awareness is needed regarding the risk of money laundering crimes whose instruments use crypto assets.[9]Finally, there is another possibility, there is a third party who receives the proceeds of the crime which are hidden or disguised by the perpetrator of the crime, whose origin is in a crypto account, which the other party knows or reasonably suspects there are proceeds of crime in the crypto account. In this case, the law is also not capable enough to regulate it. More importantly, that would show how Bappebti Regulation No. 5 of 2019 fails in successfully conceptualizing the subject matter.[10]SuggestionThe Supreme Court of the Republic of Indonesia has to the technology development. When technology developed sometimes it may be used by the criminal. Therefore, Supreme Court has to prepare their judge to adapt this condition.  Tiered socialization in the judicial context specifically concerning cryptocurrency is required immediately to support the readiness of the judges to handle cryptocurrency cases. Also, Supreme Court internal regulation regarding technology certification for judges in Writer’s opinion is a must.*Dandapala Managing EditorReference:The Supreme Court of the Republic of Indonesia,  Blueprint of the Judicial Reform/Cetak Biru  Pembaruan  Peradilan  2010-203,  (Jakarta, 2010).Supreme  Court  Regulation  Number  7  of  2022  regarding   Amendments   to  the  Supreme   Court Regulation Number 1 of 2019 regarding Electronic Administration  and  Trials  (hereinafter  referred  to as SC Regulation concerning Electronic Administration and Trials)Muh Afdal Yanuar, et.al.Jack M. Balkin et.al, Cybercrime: Digital Cops in a Networked Environment, (New York: New York University Press, 2006), 169.Muh Afdal Yanuar, et.al.Muh Afdal Yanuar, et.al.https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210421112844-37-239509/waduh-tersangka-asabri-diduga-cuci-uang-di-bitcoinMuh Afdal Yanuar, et.al.Muh Afdal Yanuar, et.al.Soonpeel Edgar Chang, et.al.

Badilum Mendampingi, Zona Integritas Lahir dari Tangan Kolektif

article | Berita | 2025-05-10 13:10:04

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melakukan pendampingan terhadap sejumlah pengadilan negeri yang diusulkan untuk meraih predikat WBK pada 9 Mei 2025. Hadir dalam giat tersebut Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirpapu), Zahlisa Vitalita, Tim Evaluator Pembangunan ZI Badilum, serta diikuti 23 satuan kerja secara daring.Dirpapu menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas (ZI) bukanlah tugas individu, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur. “Pimpinan pengadilan memiliki peran kunci untuk menggerakkan dan memberdayakan seluruh pegawai agar aktif terlibat dalam proses pembangunan ZI," ucap Zahlisa VitalitaLebih lanjut, Dirpapu menekankan tujuan utama pembangunan ZI bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat WBK atau WBBM, melainkan untuk membangun sistem kerja yang bersih, transparan, dan melayani secara berkelanjutan. “Peran Ketua dan Wakil Ketua sebagai role model sangat krusial. Pimpinan tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis dan administrasi persidangan, tetapi juga memahami secara menyeluruh komponen penilaian ZI yaitu pemenuhan, reform, dan hasil,” ungkap Dirpapu.Pantauan Tim Dandapala, sesi utama pendampingan ZI tersebut diisi dengan pemaparan catatan evaluator pendahuluan yang telah dirangkum dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI. Setiap satker diharapkan mampu menyiapkan data dukung yang tepat dan relevan dengan poin-poin penilaian. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bagi satker yang masih mengalami kendala untuk memperoleh bimbingan secara langsung.Sebagai bagian dari strategi pendampingan berkelanjutan, Badilum membentuk grup komunikasi daring agar proses pendampingan tidak terhenti pada satu pertemuan saja. Dengan adanya grup ini, setiap kendala yang muncul dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.Harapannya, seluruh satker yang diusulkan oleh Badilum dapat meraih predikat WBK maupun WBBM, serta menjadi pionir dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi di lingkungan peradilan umum. (FAC)

PN Lubuk Pakam Kembali Berhasil Laksanakan Eksekusi Lahan

article | Berita | 2025-05-10 12:00:36

Lubuk Pakam, 9 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mencatatkan capaian penting dalam penegakan hukum dengan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.Perkara yang dieksekusi teregister dengan Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp, dengan PT. United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Ketua dan Anggota Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STM MH) Veteran Purnawirawan ABRI sebagai Para Termohon Eksekusi. Sengketa ini menyangkut sebidang tanah seluas 114.232 meter persegi, yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Objek sengketa tersebut telah melalui proses hukum dan komprehensif, serta diputus secara berjenjang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Putusan No. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp), Pengadilan Tinggi Medan (Putusan No. 440/Pdt/2021/PT MDN), Mahkamah Agung RI (Putusan Kasasi No. 4885 K/Pdt/2022)  sampai Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (Putusan No. 250 PK/Pdt/2024).Eksekusi dilaksanakan pada 9 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan (ex officio). Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad Siregar selaku Ketua Tim Eksekusi, didampingi oleh tim Jurusita dan Jurusita Pengganti Azhary Siregar, Agustinus Sembiring, dan Bistok Arnold Sianipar serta pengamanan kepolisian. Seluruh tahapan eksekusi berlangsung tertib, terukur, dan tanpa hambatan, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi, yang dilaksanakan sesuai hukum acara, SOP Mahkamah Agung, dan prinsip kehati-hatian.Capaian ini menegaskan bahwa PN Lubuk Pakam tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjamin bahwa keadilan itu benar-benar dilaksanakan hingga tahap akhir. (FAC)

Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

article | Berita | 2025-05-10 11:00:30

Kalianda - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, IKAHI Cabang Kalianda menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang menggugah semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dalam satu hari penuh (9/5/25), melibatkan seluruh anggota IKAHI Cabang Kalianda, Keluarga Besar PN dan PA Kalianda, serta masyarakat sekitar.Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan Jalan Sehat dengan mengelilingi kawasan perkantoran Pengadilan. Acara ini tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga sarana mempererat hubungan antar sesama anggota serta antar keluarga besar PN dan PA Kalianda.Setelah itu, kegiatan melanjutkan agenda dengan penanaman pohon di area lingkungan kantor sebagai bentuk kontribusi terhadap pelestarian alam dan penghijauan lingkungan. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen IKAHI terhadap kelestarian lingkungan.Dalam semangat berbagi, IKAHI Cabang Kalianda juga menggelar bazar murah, menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga yang merasa sangat terbantu.Tak ketinggalan, kegiatan donor darah pun digelar bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kabupaten Lampung Selatan. Aksi kemanusiaan ini berhasil mengumpulkan sejumlah kantong darah yang nantinya akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan Anjangsana ke panti asuhan yang ada di wilayah Kalianda. Dalam kunjungan tersebut, IKAHI Cabang Kalianda memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.Ketua PN Kalianda, Arizal Anwar, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat IKAHI dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta cinta lingkungan, "Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa IKAHI tidak hanya hadir dalam tugas yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang aktif dan peduli", ucapnya. Informaai yang disampaikan kepada Dandapala, PN Kalianda di hari yang sama juga melakukan  Public Campaign Zona Integritas berupa pembagian stiker himbauan anti gratifikasi, suap, pungutan liar (pungli), dan korupsi, serta pembagian brosur layanan Pengadilan Negeri Kalianda kepada masyarakat umum. Pembagian dilakukan langsung oleh aparatur pengadilan di sejumlah titik strategis sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Kalianda, dengan mengedepankan sikap ramah, komunikatif, dan persuasif. (FAC)

Transformasi Mutasi Hakim: Kini Giliran Hakim Angkatan 8 dan 9

article | Berita | 2025-05-09 21:00:11

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) tengah melakukan transformasi besar dalam kebijakan penempatan dan mutasi hakim. Tak hanya mengandalkan masa kerja sebagai tolok ukur, kini penilaian berbasis kinerja, prestasi dan potensi individu melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) menjadi instrumen utama yang menentukan arah mutasi para hakim, khususnya Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX.Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Badilum H. Bambang Myanto dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Jumat (9/5). Menurutnya, setelah lima tahun bertugas di luar Jawa, para Hakim Angkatan VIII akan segera mengalami mutasi. Namun berbeda dari sebelumnya, proses mutasi kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan lebih banyak aspek, tidak sekadar masa tugas atau kebutuhan satuan kerja.“Karena jeda antara Angkatan VII dan VIII terlalu jauh, maka mereka masih banyak yang belum bergeser. Kini kita butuh tata ulang penempatan secara adil dan berbasis kualitas. SAQ adalah alat ukurnya,” tegas Dirjen Badilum.SAQ atau kuesioner penilaian mandiri, merupakan sistem penilaian menyeluruh yang tidak hanya menakar aspek kinerja yudisial seperti kecepatan memutus perkara atau keberhasilan mediasi, diversi dan restorative justice tapi juga memperhitungkan capaian dan prestasi non-yudisial dan kondisi personal hakim. Misalnya, partisipasi dalam program pembangunan Zona Integritas, kemampuan bahasa asing, hingga keterlibatan dalam penulisan karya ilmiah dan pengalaman mengajar di forum akademik.Lebih jauh lagi, SAQ juga masih membuka ruang pertimbangan humanistik. Hakim yang memiliki kebutuhan khusus, seperti pasangan tinggal di daerah berbeda atau anak/pasangan/diri sendiri dengan kondisi kesehatan tertentu, bisa menyampaikan itu sebagai bagian dari bahan pertimbangan mutasi.Peserta SAQ juga diminta menyebutkan tiga satuan kerja yang diharapkan untuk penempatan berikutnya. Data ini akan dikroscek dan dikaji bersama oleh Ditjen Badilum agar penempatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing hakim.Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Hasanudin, menyampaikan bahwa semua akan dinilai dan akan dipertimbangkan: dari prestasi yudisial seperti keberhasilan mediasi, diversi, restorative justice, kemudian non yudisial seperti peran aktif Hakim dalam menyukseskan Zona Integritas (ZI), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hingga keterlibatan Hakim dalam pengembangan Mahkamah Agung dalam bentuk Pokja, FGD dan lainnya. Termasuk pengembangan diri Hakim dan prestasinya seperti juara karya tulis ilmiah, aktif membuat buku, menulis jurnal, artikel dan sebagainya. “Pengisian SAQ  mulai dapat dilakukan pada tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025, paling lambat tepat pukul 12.00 WIB untuk Hakim Angkatan VIII melalui laman bis.mahkamahagung.go.id sementara Hakim Angkatan IX nantinya melalui barcode yang telah dibagikan selama acara berlangsung”, tegas Dirbinganis.Transformasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era mutasi berdasarkan pendekatan administratif semata perlahan beralih. Badilum kini mendorong model mutasi yang lebih terukur, transparan, akuntabel dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. “Tidak boleh ada lagi pendekatan transaksional dalam pelayanan” tegas Dirjen Badilum menutup arahannya. IKAW

DYK Cabang Sumedang Dukung Kinerja dan Integritas

article | Berita | 2025-05-09 20:00:47

Sumedang - Sebagai satu-satunya organisasi wanita peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Dharmayukti Karini (DYK) memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan wanita di lingkungan peradilan. Langkah awal mewujudkan peran tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang sekaligus Pelindung DYK Cabang Sumedang, Hera Polosia Destiny telah melantik kepengurusan Dharmayukti Karini Cabang Sumedang masa bakti 2025-2028, pada Jumat (09/05/2025), bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, Jawa Barat (Jabar).Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang selaku pelindung dan Hakim-Hakim Perempuan PN Sumedang selaku Anggota Luar Biasa ini berlangsung dengan khidmat. Kepengurusan DYK Cabang Sumedang masa bakti 2025-2028 akan dipimpin oleh oleh Dais Istikomah Syafruddin selaku ketua dengan didampingi oleh Dina Ersa Desca selaku Wakil Ketua. Dalam kegiatan tersebut, juga dilantik 25 orang pengurus DYK Cabang Sumedang. Di mana semua pengurus yang dilanitk merupakan hasil Musyawarah Mufakat Tim Formatur tanggal 5 Maret 2025, yang kemudian dikukuhkan dengan SK Nomor 01/TF.DyK/III/2025.“Dharmayukti karini merupakan Organisasi Wanita Pengadilan yang dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Mahkamah Agung. Oleh karenanya diharapkan kepada pengurus dan anggota DYK Cabang Sumedang dapat melaksanakan Program Kerja yang telah disusun dalam Muscab sebagai amanah dari Munas”, tutur Hera.Lebih lanjut, Hera juga mengharapkan kepengurusan DYK yang baru ini Hera agar dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri sendiri, instansi dan masyarakat.“Istri-istri hakim supaya dapat mendukung kinerja suami dan mengingatkan kepada suami agar mejunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Hakim. Selamat melaksanakan tugas kepada seluruh pengurus Dharmayukti Periode 2025-2028”, tutup Hera.Kegiatan diakhir dengan dilaksanakannya silaturahmi antar pengurus DYK Cabang Sumedang. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat rasa kekeluargaan antara pengurus dan anggota DYK. (ZIB, AL, LDR)

Video Sambutan Ketua MA Soal Mutasi Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi

video | Berita | 2025-05-09 18:40:32

Jakarta- Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) Kembali digelar untuk melakukan rotasi pimpinan/hakim lewat Tim Promosi dan Mutasi. Sejumlah nama digeser untuk menduduki pos baru.“Hari ini telah dilakukan Rapat Pimpinan MA untuk mengisi jabatan pimpinan tingkat banding di lingkungan peradilan umum karena pejabatnya purna bakti,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Rapim MA tersebut digelar siang ini dihadiri oleh seluruh pimpinan MA. Serta pejabat dari Dirjen Badilum MA. Lalu apa tujuan lainnya?“Selain itu juga rangka dalam penyegaran personal,” ungkap Prof Sunarto.

PN Tual Gelar Public Campaign ZI, No Korupsi No Gratifikasi

article | Berita | 2025-05-09 18:30:37

Tual, Maluku Tenggara - Pengadilan Negeri (PN) Tual sebagai unit kerja di bawah MA terus meningkatkan integritasnya, salah satunya dengan melakukan kegiatan pembangunan zona integritas yang begitu penting untuk mewujudkan pengadilan yang bersih, akuntabel dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.Pelaksanaan kegiatan Public Campaign yang merupakan wujud komitmen dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilakukan di depan kantor PN Tual dan di icon “I Love Kei” dan “I Love Langgur” yang merupakan icon Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Jumat (9/5).Kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas dilakukan rutin setiap tahun ini diikuti oleh Ketua, Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasubag, para Staf dan PPNPN PN Tual.Public Campaign tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tual, David Charles Fredo Soplanit, walaupun cuaca gerimis namun tidak menghentikan semangat aparatur PN Tual dengan menggunakan pakaian olahraga memulai kegiatan tersebut sejak pukul 08.30 WIT dengan melakukan pembentangan spanduk pembangunan zona integritas di depan kantor PN Tual, Jalan Karel Sadsuitubun, lalu dilanjutkan pembentangan spanduk pembangunan zona integritas di Jalan watdek, Kabupaten Maluku Tenggara sambil menempelkan di kendaraan masyarakat yang melintasi jalan tersebut dan membagi-bagikan stiker yang bertuliskan “no korupsi”, “stop pungli”, “tolak gratifikasi”.“Hari ini kami dari PN Tual mengadakan kegiatan public campaign dengan tujuan kami menyertakan masyarakat untuk bersama-sama dengan kami untuk mendukung program PN Tual berupa anti gratifikasi, anti suap dan anti korupsi” ucap Ketua PN Tual.Public Campaign ini sangat disambut baik oleh masyarakat, dengan beberapa kendaraan milik masyarakat yang bersedia ditempelkan stiker yang bertuliskan “no korupsi”, “stop pungli”, “tolak gratifikasi” di mobil dan motor masyarakat yang melintasi Jalan Watdek yang lokasinya di depan ikon “I Love Kei”, Kabupaten Maluku Tenggara, serta masyarakat menerima pemberian stiker tersebut dan mengacungi jempol atas kegiatan ini.Pada saat pelaksanaan, jurnalis dari RRI juga melakukan wawancara kepada Ketua PN Tual dan Ketua PN Tual menjelaskan bahwa PN Tual ingin menggerakkan masyarakat bersama-sama mendukung PN Tual supaya jangan terlibat dalam segala kegiatan yang bertentangan dengan hukum berupa suap, gratifikasi dan korupsi. Ketua PN Tual berharap setelah adanya kegiatan ini masyarakat lebih terlibat dan jangan melibatkan aparatur PN Tual serta dilarang menghubungi aparatur PN Tual terkait penanganan perkara, sehingga jangan terjadi gratifikasi, suap dan korupsi.“Kami melakukan kinerja sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan apabila ada hal-hal yang dilakukan bertentangan, kami tetap melakukan transparansi untuk menegakkan hukum di wilayah hukum PN Tual”, sambung Ketua PN Tual.Atas kegiatan tersebut, PN Tual berharap supaya masyarakat memiliki komitemen yang sama dan mendukung dalam mencegah tindakan-tindakan yang bertentang dengan hukum berupa korupsi, suap dan gratifikasi. PN Tual yakin aparat penegak hukum di PN tual melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah pelaksanaan dilakukan, seluruh yang mengikuti kegiatan tersebut kembali ke kantor dan melakukan kegiatan serta melanjutkan pekerjaan lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara.Sebagai institusi publik dibawah MA, PN Tual memiliki tanggung jawab secara moril kepada masyarakat sekitar agar terwujudnya sinergitas yang solid antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, sehingga, dapat menciptakan perubahan yang baik dan berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan Pengadilan Negeri Tual menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (IKAW/LDR)

PN Labuan Bajo Komitmen Tuntaskan Putusan Hingga Eksekusi

article | Berita | 2025-05-09 18:10:09

Manggarai Barat - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menunjukkan kinerja positif dalam menjalankan tugas yudisialnya dengan berhasil melaksanakan tiga eksekusi riil sepanjang tahun 2025 hingga awal bulan Mei. Eksekusi yang dilaksanakan secara tertib dan lancar, mencerminkan komitmen pengadilan dalam memastikan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.Adapun ketiga eksekusi tersebut masing-masing dilaksanakan berdasarkan:1. Putusan Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Lbj Jo. 57/PDT/2023/PT KPG Jo. 911 K/Pdt/2024, terhadap objek seluas 10.760 M² di Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat), pada Kamis, 20 Maret 2025.2.    Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Lbj Jo. 150/PDT/2023/PT KPG, terhadap objek seluas 600 M² di Lingko Wae Medu, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada 5 Maret 2025.3.    Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lbj, terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 25.000 M² di Gusuh Boe, Desa Pasir Putih (kini Desa Seraya Marannu), Kecamatan Komodo, pada 24 April 2025.Menariknya, meskipun objek sengketa dalam perkara tersebut memiliki luas yang cukup besar dan tersebar di wilayah berbeda, pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung tanpa hambatan berarti berkat koordinasi yang solid antara aparat pengadilan dan pihak-pihak terkait di lapangan diantaranya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dan Kepolisian Resor Manggarai Barat. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelaksanaan eksekusi yang profesional tidak ditentukan oleh luas objek, tetapi oleh kesiapan dan komitmen aparat peradilan dalam menjunjung kepastian hukum.Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Adnan, yang juga bertindak sebagai Jurusita, di bawah perintah langsung Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, serta dengan mempedomani petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, eksekusi dapat dilangsungkan dengan baik.Selain tiga eksekusi tersebut, satu perkara dinyatakan non-eksekutable yakni Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj Jo. 136/PDT/2020/PT KPG Jo. 1791 K/Pdt/2021 Jo. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. 742 PK/Pdt/2023, dengan pertimbangan bahwa pada objek sengketa terdapat 11 Sertifikat Hak Milik atas nama pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dari para pihak dalam perkara tersebut.Pelaksanaan eksekusi riil selanjutnya juga tengah dijadwalkan pada akhir bulan Mei 2025, sementara beberapa permohonan lain masih berada dalam tahap proses administrasi dan telaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap eksekusi menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam pandangan lembaga peradilan, eksekusi bukan sekadar pelaksanaan administratif, melainkan simbol supremasi hukum. Dengan menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, setiap langkah eksekusi diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap peradilan yang berintegritas. (IKAW/LDR)

Homebase Salah Satu Pertimbangan Penempatan Cakim Angkatan 9

article | Berita | 2025-05-09 17:50:34

Jakarta - sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan inovasi dalam pola mutasi dan promosi tenaga teknis. Direktorat Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah menggelar kegiatan sosialisasi Self-Assessment Questionaire (SAQ) bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX pada Jumat (09/05/25) secara daring berpusat di Command Center Ditjen Badilum.“Mendesaknya penataan ulang alokasi atau penempatan hakim yang berada di bawah Peradilan Umum”, ungkap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, saat membuka sosialisasi bersama dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbiganis), Hasanudin.Dalam kesempatan tersebut, khusus kepada Hakim Angkatan IX, Dirjen Badilum berpesan untuk memperhatikan mengenai kondisi pribadi hakim. “Misalnya Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Jambi namun menikah dengan Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Kalimantan, jangan sampai kebingungan mau ditempatkan di mana oleh karena belum ditentukannya homebase”, tutur Bambang Myanto.Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Self-Assessment Questionaire (SAQ) dan Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan IX, yang nantinya akan diisi secara mandiri oleh para Hakim dan Calon Hakim. Untuk memudahkan pengisian tersebut, Tim Sistem Informasi Tenaga Teknis (Siganis) Badilum telah mengembangkan aplikasi SAQ dalam Badilum Information System (BIS) yang mengakomodir pendataan, seperti domisili homebase saat ini, prestasi penanganan perkara, prestasi di Mahkamah Agung, kondisi khusus keluarga dari Hakim, hingga usulan penempatan satuan kerja bagi hakim. Semua parameter pendataan tersebut tentunya harus disertai dengan evidence sehingga dapat menjadi pertimbangan akurat dari Ditjen Badilum. Hakim yang mengisi SAQ juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang berisi prestasi yang diketahui serta disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat Hakim tersebut bertugas. “Pengisian SAQ dan Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan IX diberikan batas waktu hingga hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 maksimal pukul 12.00 WIB”, ucap Hasanudin.Dengan adanya inovasi dan kesigapan menanggapi tantangan kondisi tenaga teknis di bawah Badan Peradilan Umum ini, diharapkan segenap Badan Peradilan Umum dapat menjunjung visi badan peradilan Indonesia yang agung. (NH, NSN, AL, LDR)

Masa Kerja Sudah 5 Tahun: Hakim Angkatan 8 Akan Bergeser

article | Berita | 2025-05-09 17:30:21

Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbingganis) Bapak Hasanudin, mensosialisasikan mengenai mendesaknya penataan ulang alokasi atau penempatan hakim yang berada di bawah Peradilan Umum, Jumat 9/5. “Hakim Angkatan VIII telah menjalani masa kerja selama 5 (lima) tahun pada satuan kerja karena rentang waktu antara Hakim Angkatan VII dengan Hakim Angkatan VIII terlalu jauh. Sehingga Hakim Angkatan VIII masih bertugas di luar Jawa,” ungkap Dirjen Badilum. Lebih lanjut Dirjen Badilum menyampaikan ada inisiatif perubahan pola mutasi hakim mengingat kondisi tersebut. Perlu ada pengkajian hakim mana yang dapat dialokasikan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas II di Jawa maupun PN di luar Jawa. “Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah membuat klasifikasi pengadilan untuk mengetahui pengadilan mana yang layak disebut sebagai Kelas II atau Kelas IB dan kelas-kelas lainnya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pengembangan teknologi ke depan yang dikenal dengan Smart TPM,” ungkap Dirjen Badilum. Hakim-hakim juga diperbolehkan memilih untuk ditempatkan dimanapun, namun Ditjen Badilum akan mempertimbangkan berbagai parameter seperti tempat tinggal, gender, kinerja, dan sebagainya. Harapan Ditjen Badilum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penempatan hakim khususnya Hakim Angkatan VIII.   “Kinerja optimal dari hakim pada pokoknya akan dinilai, baik itu mulai dari ketepatan pengerjaan putusan, ketepatan minutasi perkara, kesesuaian penetapan sidang, dan segala aspek administrasi perkara akan berkontribusi pada penilaian kelayakan penempatan hakim pada suatu satuan kerja,” ungkap Dirjen Badilum. Sebagai lembaga pembina, Ditjen Badilum mengharapkan dukungan dari hakim-hakim agar pertimbangan mutasi menjadi lebih sesuai. Kehadiran ketua-ketua pengadilan dalam acara tersebut diharapkan oleh Bapak Dirjen Badilum untuk mengoptimalkan kinerja sebagai salah satu dasar penilaian penempatan. “Semua pengadilan khususnya hakim-hakim sama sekali dilarang untuk menerapkan pelayanan transaksional, tutup Dirjen Badilum. (NH/NSN/LDR)

Rapim MA Mutasi Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ini Daftar Namanya

article | Berita | 2025-05-09 17:10:27

Jakarta- Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) kembali digelar untuk melakukan rotasi pimpinan/hakim lewat Tim Promosi dan Mutasi. Sejumlah nama digeser untuk menduduki pos baru. “Hari ini telah dilakukan Rapat Pimpinan MA untuk mengisi jabatan pimpinan tingkat banding di lingkungan peradilan umum karena pejabatnya purna bakti,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Rapim MA tersebut digelar siang ini dihadiri oleh seluruh pimpinan MA. Serta pejabat dari Dirjen Badilum MA. Lalu apa tujuan lainnya?“Selain itu juga rangka dalam penyegaran personal,” ungkap Prof Sunarto. Berikut nama-nama yang dimutasi tersebut:  (asp/asp)

Eksekusi Berhasil 100 Persen, PN Ende Eksekusi Lahan 20 Ribu M2

article | Berita | 2025-05-09 14:40:00

Ende - Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT telah melakukan eksekusi pada tanggal 8 Mei 2025 atas Putusan Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End juncto 97/PDT/2024/PT KPG terhadap objek eksekusi berupa lahan seluas 20.000 M2 atau 2 hektar, rumah adat seluas 5x4 meter, dan rumah tinggal seluas 9x7 meter. Eksekusi dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Panitera PN Ende, Rabind Ranath Tagore.Eksekusi tersebut bertempat di Kecamatan Maurole, yang memiliki jarak tempuh kurang lebih 3 (tiga) jam dari PN Ende. Tim yang melaksanakan eksekusi bertolak dari PN Ende pada pukul 06.00 WITA dan sampai di lokasi eksekusi pukul 10.30 WITA, menyelesaikan proses eksekusi pada pukul 15.00 WITA dan kembali di PN Ende pukul 21.00 WITA karena menemui kendala dalam perjalanan.Eksekusi dilaksanakan dengan mengeluarkan barang-barang milik Para Termohon dan dipindahkan ke kantor desa setempat sesuai kesepakatan. Dalam pelaksanaan, Panitera PN Ende menyampaikan “Sesuai dengan perintah Ketua PN Ende, kami melaksanakan 3 kegiatan, yaitu konstatering, sita eksekusi, dan dilanjutkan dengan eksekusi”, tegas Rabind Ranath Tagore. Eksekusi tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan berita acara eksekusi kepada pihak Pemohon Eksekusi.Terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua PN Ende menyampaikan “PN Ende berupaya memberikan kepastian hukum menyangkut eksekusi bagi para pencari keadilan di lingkungan PN Ende, sehingga proses permohonan eksekusi hingga tahun 2025 ini tidak ada tunggakan dan pelaksanaannya sudah 100%, sehingga kepastian hukum tersebut dapat diberikan”, dikutip Dandapala dari Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. IKAW

Oknum PNS di Sumsel Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Jualan Narkotika

article | Sidang | 2025-05-09 14:10:55

Kayuagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Rudi Purwanto. Sebab pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (07/05/2025).Kasus berawal pada bulan Desember 2024, Terdakwa membeli sabu dari saudara Yudi dengan harga sejumlah Rp1 juta. Setelah mendapatkan 2 bungkus plastik berisi sabu, Terdakwa kemudian memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 paket kecil dengan menggunakan 1 buah pipet berbentuk sendok. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp100 ribu per paketnya. Selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan dalam sebuah buah dompet warna hitam bersama dengan 1 buah pipet plastik bentuk sendok dan 1 bundel plastik bening kosong.“Beberapa hari setelahnya, Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika Jenis sabu yang telah dipecah tersebut untuk dikonsumsinya. Kemudian Terdakwa pergi memancing di sungai di areal perkebunan karet PT. Waymusi Agro Indah sambil membawa dompet warna hitam yang berisikan 14 belas paket sabu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat di tempat pemancingan tersebut, Terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu kepada saudara Jaka dengan harga sejumlah Rp 100 ribu, sehingga sabu yang berada di dalam dompet tersebut tersisa sebanyak 13 paket. Setelahnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang juga kemudian menemukan sabu berikut barang bukti lainnya.“Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan menerangkan bahwa barang bukti berupa 13  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,364  gram, dan 1 botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml, positif mengandung Metamfetamina,” lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut termasuk Narkotika Golongan I yang dalam peredaran dan penyalurannya telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan di persidangan diketahui maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa peranan Terdakwa dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai penjual.“Perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika, sehingga dianggap sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut,” ucap Majelis Hakim.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Tingkatkan Spiritualitas, PN Lubuk Pakam Gelar Pengajian Bersama DYK

article | Berita | 2025-05-09 13:05:25

Lubuk Pakam. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar kegiatan Pengajian/Tausiah pada Jumat pagi, 9/5 yang bertempat di Masjid Nurul Muslimin, lingkungan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Acara ini terlaksana atas kerja sama antara Koordinator Keagamaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam M. Nuzuli sekaligus Hakim PN Lubuk Pakam dan Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Lubuk Pakam. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya kita menumbuhkan lingkungan kerja yang harmonis, berintegritas, dan penuh berkah. Semoga dengan kebersamaan ini, kita semakin kuat dalam melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tutur Ketua PN Lubuk Pakam Indrawan dalam sambutannya. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur peradilan dan anggota DYK. Sebagai penceramah Ustadzah Lahmiyah hadir untuk menyampaikan tausiah yang menggugah hati, mengajak seluruh peserta untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan keikhlasan dalam bekerja serta mempererat ukhuwah Islamiyah di lingkungan peradilan. Ketua Cabang DYK Lubuk Pakam Bertha Paulina Indrawan turut hadir mendampingi langsung para anggota DYK. Hal ini menunjukkan peran aktif keluarga besar pengadilan dalam mendukung kegiatan pembinaan keagamaan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lembaga peradilan. Semangat kebersamaan dan keteduhan suasana pengajian diharapkan dapat terus terjaga dalam kegiatan-kegiatan berikutnya. “Kegiatan pengajian ini tidak hanya sebagai wadah ibadah, tetapi juga sebagai cerminan budaya kerja yang berlandaskan nilai spiritual,” tutup Indrawan. (LDR/AL)

Adili Kasus Penganiayaan, PN Tubei Pakai Keadilan Restoratif 

article | Sidang | 2025-05-09 11:05:42

Lebong- Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong, Bengkulu menghukum pelaku penganiayaan denan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Sebab, keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.“Majelis Hakim dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub yang diketuai langsung oleh Ketua PN Tubei yaitu Relson Mulyadi Nababan, S.H. dan beranggotakan Maria Minerva Kainama, S.H. dan Adella Sera Girsang, S.H., M.H. melakukan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut,” demikian keterangan pers PN Tubei yang diterima DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Dalam perkara tersebut, Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Korbannya dan kemudian akibat penganiayaan berupa pemukulan tersebut, sesuai Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lebong di Muning Agung - Kabupaten Lebong, Bengkulu, Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata akibat trauma benda tumpul. Akibatnya, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang pada pokoknya menyatakan bahwa:-antara Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;-antara Korban dan Terdakwa berharap dapat hidup rukun kembali seperti sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut;-Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp450.000  sebagai penggantian biaya pengobatan,“Selain itu, bahkan pada persidangan, Korban sendiri telah memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perma Nomor 1/2024, Majelis Hakim menggunakan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwasehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari sesuai dengan lama penahanan yang telah Terdakwa Jalani,” ungkapnya.Dengan adanya keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tersebut, Majelis Hakim telah berupaya untuk menjangkau tiga nilai dasar hukum yang mana nilai kepastian hukum diwujudkan dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum, nilai keadilan diwujudkan melalui keadilan restoratif yang menyelaraskan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa, serta nilai kemanfaatan diwujudkan dengan mendatangkan rasa ketenteraman dalam masyarakat selama Terdakwa menjalani proses persidangan.“Dan pada akhirnya melalui keadilan restoratif dalam perkara ini Majelis Hakim membuktikan bahwa keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar Masyarakat,” bebernya.  (asp/asp)

Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

article | Opini | 2025-05-09 11:00:42

Untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup oleh hakim lingkungan hidup di pengadilan maka perlu didukung oleh suatu sistem manajemen perkara lingkungan hidup yang baik dan efektif di setiap pengadilan. Salah satu sistem manajemen perkara lingkungan hidup yang baik dan efektif adalah pemahaman Panitera Pengadilan, Panitera Muda Perkara, Petugas Meja Pendaftaran dan staf kepaniteraan terkait dalam memahami kriteria-kriteria untuk mengidentifikasi perkara lingkungan hidup yang dilimpahkan ke pengadilan untuk nantinya diklasifikasikan sesuai jenisnya kedalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan. Sebelum melakukan pengklasifikasian perkara lingkungan hidup maka langkah pertama yang dilakukan yaitu terlebih dahulu baik Panitera Pengadilan, Panitera Muda Perkara, Petugas Meja Pendaftaran dan Staf Kepaniteraan terkait mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perkara lingkungan hidup. Menurut Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya;b. Undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau pelindungan satwa dan tumbuhan liar; dan/ atauc. Undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang lain sebagaimana dimaksud huruf b diatas meliputi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, perkebunan, tata ruang, sumber daya air, energi, perindustrian, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kelautan, pengelolaan sampah dan perubahan iklim. Setelah memahami yang dimaksud dengan perkara lingkungan hidup maka langkah kedua yaitu Panitera Pengadilan, Panitera Muda Perkara, Petugas Meja Pendaftaran dan staf kepaniteraan terkait melakukan identifikasi perkara yang didaftarkan apakah termasuk perkara tata usaha negara lingkungan hidup, perdata lingkungan hidup dan atau perkara pidana lingkungan hidup. Untuk lingkup peradilan tata usaha negara maka kriteria yang harus diperhatikan adalah:  Objek sengketa dalam perkara tata usaha negara lingkungan hidup terdiri Keputusan Tata Usaha Negara atau juga disebut Keputusan Administrasi Pemerintahan, yaitu izin, persetujuan atau Keputusan Administrasi Pemerintahan lainnya di bidang lingkungan hidup dan Tindakan Administrasi Pemerintahan. Dasar gugatan/ dasar pengujian keabsahan (toetsinggronden) yang terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagaimana diuraikan dalam Lampiran Buku Pedoman, asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan/atau prinsip-prinsip hak asasi manusia terkait lingkungan hidup Penggugat menguraikan dalam gugatannya bahwa penerbitan obyek sengketa TUN berpotensi atau telah menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup; atauObjek sengketa TUN diterbitkan karena telah terjadi adanya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup (misalnya, objek sengketa TUN adalah pencabutan izin oleh Pejabat TUN karena adanya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup). Untuk lingkup peradilan umum yaitu bagi pengadilan negeri maka Panitera Pengadilan, Panitera Muda Perkara, Petugas Meja Pendaftaran dan dan staf kepaniteraan terkait perlu mengidentifikasi perkara yang didaftarkan ke pengadilan negeri apakah termasuk perkara perdata lingkungan hidup dan atau perkara pidana lingkungan hidup.   Cara mengidentifikasi perkara perdata lingkungan hidup yaitu Panitera Muda Perdata dapat melihat dasar-dasar gugatan perkara perdata lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk perubahannya oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPLH”). Seperti misalnya gugatan PMH (Pasal 87 UU PPLH). Lalu gugatan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability (Pasal 88 UU PPLH). Dasar pertanggungjawaban mutlak pemegang hak atau perizinan berusaha akibat kebakaran hutan (Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) Selain memperhatikan dasar gugatan, Panitera Muda Perdata dapat juga melihat hak gugat (legal standing) dalam gugatan untuk mengidentifikasi hak gugat dalam UU PPLH sebagaimana terdiri atas Hak gugat pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pasal 90 UU PPLH), Hak gugat masyarakat (Pasal 91 UU PPLH), dan hak gugat organisasi lingkungan hidup (Pasal 92 UU PPLH). Sementara cara mengidentifikasi perkara pidana lingkungan hidup yaitu Panitera Muda Pidana dapat memperhatikan pasal dakwaan penuntut umum yang diterapkan dalam surat dakwaannya yang mana pasal dakwaan tersebut mengacu kepada ketentuan pidana peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam defenisi perkara lingkungan hidup diatas. Lalu setelah memahami pengertian perkara lingkungan hidup dan kriteria dalam menentukan perkara lingkungan hidup maka tibalah waktunya untuk menentukan klasifikasi perkara lingkungan hidup tersebut. Sebagaimana diketahui dalam SIPP Pengadilan Negeri versi 5.6.6 terdapat 19 klasifikasi perkara lingkungan hidup yaitu: Lingkungan Hidup/Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan HidupLingkungan Hidup/Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkunganLingkungan Hidup/Kebakaran HutanLingkungan Hidup/Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Baru Bara), Minyak dan Gas BumiLingkungan Hidup/Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau (Mangrove), Lautan dan PesisirLingkungan Hidup/Konservasi Sumber Daya Alam  Lingkungan Hidup/Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Lingkungan Hidup/Pembuangan LimbahLingkungan Hidup/Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)Lingkungan Hidup/Pencemaran AirLingkungan Hidup/Pencemaran LautLingkungan Hidup/Pencemaran TanahLingkungan Hidup/Pencemaran Udara dan Gangguan (Kebisingan, Getaran, dan Kebauan)Lingkungan Hidup/Penebangan KayuLingkungan Hidup/Perubahan IklimLingkungan Hidup/Perubahan Kawasan Alam/Tata RuangLingkungan Hidup/Reklamasi PantaiLingkungan Hidup/Satwa Liar (Penangkapan, Perdagangan, dan lainnya)Lingkungan Hidup/Tanaman Yang Dilindungi. Tabel tampilan klasifikasi perkara lingkungan hidup di SIPP. Lalu lantas bagaimana Panitera Pengadilan, Panitera Muda Perkara, Petugas Meja Pendaftaran dan atau Staf Kepaniteraan terkait memilih klasifikasi perkara lingkungan hidup yang tepat terhadap suatu perkara lingkungan hidup yang didaftarkan ke pengadilan? Menurut Buku Pedoman Identifikasi dan Penomoran Perkara Lingkungan Hidup Bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (“Buku Pedoman”) yang merupakan juga materi pelatihan singkat kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Leip dan Icel dan Norwegian Embassy diatur cara mengidentifikasi klasifikasi perkara lingkungan hidup yakni Panitera Muda Perkara dapat menelaah dampak perkara pada pencemaran/kerusakan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar gugatan/dakwaan. Lalu untuk memudahkan penelusuran klasifikasi perkara lingkungan hidup maka Panitera Muda Perkara dapat mengacu pada Lampiran I Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana pada Buku Pedoman tersebut. Sementara menurut Pasal 1 angka 14 UU PPLH yang dimaksud dengan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 17 UU PPLH yang dimaksud dengan kerusakan lingkungan hidup adalah Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dengan kata lain Panitera Muda Perkara perlu mengecek apa yang menjadi dasar gugatan/dasar dakwaan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mana hal tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana defenisi tersebut. Seperti misalnya apabila ada suatu perkara perdata yang didaftarkan melalui E-court ke Pengadilan Negeri dimana sebuah Yayasan yang berfokus pada perlindungan hutan atas dasar hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan melakukan gugatan PMH terhadap sebuah perusahaan perkebunan atas dasar gugatan yaitu Tergugat menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Tergugat melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lalu akibat dari kegiatan perkebunan Tergugat membuat Kawasan hutan menjadi berkurang seluas ± 700 Ha, hutan menjadi rusak dan berkurang dan juga mendorong terjadinya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change). Panitera Muda Perdata yang menerima pendaftaran perkara antara Yayasan melawan perusahaan perkebunan tersebut akan terlebih dahulu mengindentifikasi perkara perdata tersebut berdasarkan dasar-dasar gugatannya dan hak gugatnya. Oleh karena perkara tersebut termasuk gugatan PMH karena pelanggaran atruan kehutanan dan penggugat berhak atas hak gugat organisasi (legal standing) maka teridentifikasi sebagai perkara perdata lingkungan hidup. Selanjutnya Panitera Muda Perdata menelaah apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat tersebut yaitu Tergugat menduduki Kawasan hutan secara tidak sah dan Tergugat melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lalu selanjutnya Panitera Muda Perdata juga akan menelaah dampak dari Tergugat menduduki Kawasan hutan secara tidak sah dan Tergugat melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam posista gugatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seperti berkurangnya Kawasan Hutan seluas 700 Ha, hutan menjadi rusak dan berkurang dan mendorong terjadinya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change). Setelah menelaah baik dasar gugatan dan dampaknya dari perbuatan Tergugat tersebut terhadap lingkungan maka selanjutnya Panitera Muda Perdata memilih klasifikasi perkara mana yang tepat terhadap gugatan tersebut, apakah Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup? apakah Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan? Apakah Perubahan Iklim? Atau apakah Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang. Apabila memilih klasifikasi perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah kurang tepat karena yang digugat bukan aktivis lingkungan hidup atau warga masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Justru yang digugat adalah perusahaan sawit oleh organisasi yang berfokus pada perlindungan hutan. Selain itu klasifikasi ini ditujukan untuk perkara Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) dalam gugatan Perdata. Oleh karena opsi klasifikasi Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup kurang tepat maka tersisa 3 (tiga) klasifikasi perkara lingkungan hidup yang mana dampak perkara akibat perbuatan Tergugat kurang lebih bersesuaian dengan 3 (tiga) jenis klasifikasi ini yaitu kerusakan dan pencemaran lingkungan, Perubahan Iklim dan Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang. Selanjutnya untuk memilih klasifikasi perkara yang tepat dari 3 (tiga) pilihan jenis klasifikasi perkara, Panitera Muda Perdata harus mengacu kepada Lampiran I Buku Pedoman yang telah memuat Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup sesuai peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal ini Panitera Muda Perdata mencocokkan dasar gugatan yang dijadikan Penggugat dalam gugatannya dengan daftar klasifikasi perkara sekaligus daftar peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana dalam Lampiran I Buku Pedoman. Oleh karena Penggugat menggunakan dasar gugatannya adalah Tergugat menduduki Kawasan hutan secara tidak sah dan Tergugat melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mana dasar gugatan tersebut berkesesuaian dengan Klasifikasi perkara Kerusakan lingkungan akibat usaha perkebunan dan peraturan perundang-undangan terkait yang mana mencakup juga  Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 36-37 UU Cipta Kerja sebagaimana hal. 36 Buku Pedoman maka klasifikasi perkara yang tepat untuk diinput oleh Panitera Muda Perdata dalam SIPP adalah Lingkungan Hidup/Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dalam gambar berikut: Gambar Klasifiksi Perkara dan Peraturan terkait dalam Buku Pedoman hal. 36. Lalu bagaimana apabila Panitera Muda Perkara salah menginput klasifikasi perkara lingkungan hidup dalam SIPP? Dalam Buku Pedoman diberikan prinsip bahwa apabila dikemudian hari diketahui terdapat kesalahan memilih klasifikasi perkara lingkungan hidup maka koreksi hanya dapat dilakukan atas perkara yang belum putus/berkekuatan hukum tetap. Lalu batas waktu perbaikannya dimulai pada saat masuknya jawaban/eksepsi dan paling lambat sebelum proses persidangan mencapai tahap pembuktian. Selain itu, apabila terdapat keraguan Panitera Muda Perkara untuk mengidentifikasi atau memiliih perkara lingkungan hidup dari daftar yang ada maka Panitera Muda Perkara dapat berkonsultasi dengan Panitera/Hakim Lingkungan/Wakil Ketua Pengadilan/Ketua Pengadilan. (LDR)

Permudah Akses Masyarakat, PN Kaimana Laksanakan Sidang ke Pulau Adi

article | Berita | 2025-05-09 10:45:37

Kaimana. Dalam rangka mempermudah akses kepada Masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, melaksanakan sidang dil luar Gedung ke Pulau Adi Distrik Buruway, selama 3 hari terhitung Senin 4/5 sampai dengan hari Rabu 7/5.“Kegiatan ini merupakan komitmen dari PN Kaimana untuk mempermudah akses Masyarakat di Kabupaten Kaimana yang berada di pulau. Sidang keliling telah dilaksanakan oleh PN Kaimana sejak tahun 2023 dan terus berlanjut sampai dengan saat ini,” kutip DANDAPALA dari rilis yang dikirim Jumat 9/5.Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Kaimana, Mahir Zikki ZA.“Untuk menyelesaiakan persoalan Masyarakat yang berada di pulau, maka PN Kaimana juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga penetapan dari pengadilan yang dilaksanakan di luar Gedung akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana. Masyarakat di pulau nantinya langsung menerima dokumen yang dibutuhkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana,” lanjut rilis tersebut.Seluruh perkara yang disidangkan semuanya di proses secara prodeo sehingga Masyarakat sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan persoalannya.“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, tujuannya untuk memberikan akses yang mudah kepada Masyarakat yang berada di pulau-pulau kabupaten Kaimana sehingga Masyarakat yang berada di pulau tidak harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengakses dan menyelesaikan permasalahannya di PN Kaimana, tutup rilis tersebut. (LDR/AL)

Menelisik Daluarsa Gugatan dalam Perkara Tanah

article | Opini | 2025-05-09 10:15:48

Membuka hasil kajian Bappenas tahun 2016, salah satu akar permasalahan kasus pertanahan disebabkan oleh sistem pendaftaran tanah yang digunakan di Indonesia berupa sistem publikasi negatif (stelsel negatif) yang bertendensi positif yang artinya pemerintah tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum terhadap pemegang bukti sah (sertifikat). Pemerintah juga tidak bertanggung jawab atas data dan informasi yang ada di dalam sertifikat hak atas tanah. Data dan informasi dianggap benar sepanjang tidak ada pihak lain yang menggugat. Kondisi demikian menyebabkan timbulnya berbagai masalah, seperti timbulnya kasus pertanahan antar berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia. Penjelasan Pasal 32 ayat 2 PP 24/1997 secara gamblang menyatakan kelemahan sistem publikasi negatif ini, maka pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu. Umumnya kelemahan tersebut diatasi dengan menggunakan lembaga acquisitive verjaring atau adverse possession. Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidak dapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidak mengenalnya. Tetapi dalam hukum adat terdapat lembaga yang dapat digunakan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah, yaitu lembaga rechtsverwerking. Rechtsverwerking diterjemahkan dengan kata Merelakan Hak, yang oleh beberapa sarjana termasuk J. Satrio, Sang Begawan Hukum Perdata diartikan sebagai suatu pelepasan hak, sebagai suatu sikap mengabaikan hak, yang nampak dari perilakunya, yang sedemikian rupa, sehingga akan bertentangan dengan itikad baik, kalau sesudahnya yang bersangkutan masih menuntut pelaksanaan haknya. Merelakan hak berkaitan dengan pelepasan hak yang biasanya dilakukan secara diam-diam, ditafsirkan dari perkataan, sikap, atau perbuatan pemilik hak.Secara umum untuk bisa melepas hak yang bersangkutan harus sudah memiliki hak yang akan dilepas, dapat dilakukan sepihak. Melepaskan hak kebendaan atas benda tetap dimungkinkan, asal kehendak untuk itu dinyatakan baik secara tegas ataupun diam-diam dan sikapnya mendukung hal itu. Kepatutan merupakan salah satu faktor pembenar untuk adanya pelepasan hak. Faktor lainnya seperti sikap tinggal diam (misal tidak protes) maupun melakukan tindakan tertentu. Disini tampak peran dari putusan hakim atas sengketa yang berkaitan dengan peristiwa pelepasan hak yang terjadi diam-diam, utamanya dalam memberikan kepastian hukum. Hal tersebut erat kaitannya dengan daluarsa, dalam konteks rechtsverwerking daluarsa ini bersifat extinctief yang dapat mempunyai pengaruh atas hilang/hapusnya hak tersebut.Secara hukum perdata pada umumnya berdasarkan KUHPerdata, dasar pengaturan daluarsa agar suatu hak tidak harus berlaku untuk waktu yang tidak terbatas. Apabila pemilik hak, untuk jangka waktu yang diatur peraturan perundang-undangan, tetap saja tidak menggunakan haknya, maka haknya bisa hapus karena daluarsa. Hilangnya hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa didasarkan atas lampaunya waktu tertentu sebagai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk daluarsa yang bersifat membebaskan (extinctief) disyaratkan lampaunya waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan secara umum 30 tahun (Pasal 1967 KUHPerdata).Namun, apakah ketentuan KUHPerdata tersebut tetap berlaku dalam gugatan benda tetap seperti tanah di Indonesia saat ini? Penulis dalam karya ini akan membahasnya dalam 2 kategori sebagai berikut:1.      Daluarsa gugatan sengketa tanah yang telah bersertifikat Menelaah ketentuan Pasal 32 ayat 2 PP 24/1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021 memberikan jawaban, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.Dalam peristiwa demikian, maka orang yang merasa mempunyai hak atas tanah yang bersangkutan, sudah tidak bisa lagi menuntut pelaksanaan haknya, atau  dengan perkataan lain, dianggap telah merelakan (verwerken) haknya. Lembaga Rechtsverwerking sebagai dasar ketentuan pasal tersebut.Mengenai kriteria pihak beritikad baik yang dilindungi dapat merujuk pada Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 diantaranya a) melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundangan-undangan, b) melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah. Selain itu, dalam ketentuan PP tersebut yang bersangkutan harus juga secara nyata menguasai tanah tersebut. Hakim harus beralasan hukum, arif dan bijaksana dalam memaknai dan menentukan apakah pihak memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, agar perkara tersebut diputus berkeadilan sekaligus berkepastian hukum.2.      Daluarsa gugatan sengketa tanah belum bersertifikat Pasal 5 UUPA memuat ketentuan hukum agraria Indonesia berdasarkan hukum adat. Ketentuan tersebut juga dipertegas dengan Penjelasan Pasal 32 ayat 2 PP 24/1997, dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan (Pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai dengan lembaga ini. Dengan pengertian demikian, maka apa yang ditentukan ini bukanlah menciptakan ketentuan hukum baru, melainkan merupakan penerapan ketentuan hukum yang sudah ada dalam hukum adat, yang dalam tata hukum sekarang ini merupakan bagian dari Hukum Tanah Nasional Indonesia dan sekaligus memberikan wujud konkret dalam penerapan ketentuan dalam UUPA mengenai penelantaran tanah. Mengingat hukum adat tidak mengenal kadaluarsa sebagai yang dimaksud dalam KUHPerdata. Sesudah tahun 1960 (berlakunya UUPA) sepanjang mengenai tanah, yang dimaksud dengan istilah kadaluarsa adalah daluarsa menurut hukum adat, bukan terjemahan dari verjaring dalam KUHPerdata.Jadi tidak didasarkan atas lampaunya sekian waktu tertentu. Kalaupun ada disebutkan suatu angka tahun, angka itu hanya sekedar menunjukan bahwa hal itu sudah berlangsung lama. Dari sikap tinggal diam selama sekian tahun, membiarkan tanahnya dikuasai oleh orang lain, membawa akibat, bahwa menurut pembuat peraturan perundangan-undangan adalah lebih tepat untuk mengesahkan fakta yang ada, daripada membenarkan kedudukan hukum yang diabaikan oleh si empunya hak. Berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan tanah berlaku asas hukum adat yang memakai Rechtsverwerking sebagai pertimbangan, diantaranya Putusan No. 14/Pdt.G/1990/PN.Tsm sebagaimana disinggung dalam Putusan MA No. 2370K/pdt/1992, Putusan No. 9/Pdt/G/2007/PN.Wtp sebagaimana disinggung dalam Putusan MA No. 2943K/Pdt/2009, Putusan No. 25/pdt/2008/PT.Mks sebagaimana dalam Putusan No. 2943K/Pdt/2009, Putusan No. 287/Pdt/2010/PT Sby sebagaimana dalam Putusan 1496K/Pdt/2011, Putusan No. 1496K/Pdt/2011, Putusan No. 268 PK/Pdt/2011, Putusan MA No. 695 K/Sip/1973, dan lainnya.*Penulis sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Kelas IB sekaligus Redaktur Pelaksana Dandapala Ditjen Badilum tahun 2025 sampai saat ini. Sebelumnya ditahun 2024 Penulis mengemban amanah menjadi Sekretaris Redaksi sekaligus Redaktur Majalah Dandapala.Referensi:J. Satrio, Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking), RajaGrafindo Persada:2016.Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tetang Pendaftaran Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Yurisprudensi maupun putusan pengadilan lainnya.

PN Lubuk Pakam Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pidana Narkotika Lintas Provinsi

article | Sidang | 2025-05-09 09:30:21

Lubuk Pakam - Satu lagi perkara peredaran narkotika berskala besar berhasil ditangani dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada Selasa, 20 Mei 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Lbp menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teguh Prastiyo Daulay, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam jaringan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.Humas PN Lubuk Pakam menyampaikan informasi kepada Tim DANDAPALA, bahwa Teguh diketahui bekerja atas perintah dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Fahroni Ginting dan Sony. Ia bertugas mengemas dan mengirim narkotika jenis sabu ke luar daerah melalui jasa ekspedisi. Dalam pengiriman terakhir yang berhasil diungkap, terdakwa memodifikasi kemasan paket dengan menyembunyikan sabu seberat satu kilogram di dalam box plastik biru berisi sepatu bekas, yang dikirim ke Bogor melalui Lion Parcel.Perbuatan tersebut terdeteksi oleh aparat Subdit V Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen pada 29 April 2024. Paket yang telah dikirim dari Medan berhasil diamankan di Lion Parcel Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal putih yang tersimpan di bawah tumpukan sepatu. Uji laboratorium menunjukkan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Sunggal, Deli Serdang, oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa tidak hanya sekali melakukan pengiriman, namun telah dua kali menerima dan membungkus sabu untuk dikirim ke beberapa daerah berbeda.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Sulaiman sebagai Ketua, serta Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.Barang bukti berupa box plastik, lima pasang sepatu, serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.000 gram dimusnahkan, sedangkan dokumen resi pengiriman disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.“Putusan ini memperkuat posisi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai lembaga peradilan yang tegas dalam menindak peredaran narkotika. Meski tidak dijatuhi hukuman mati seperti dua perkara sebelumnya, hukuman seumur hidup mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberi efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba”, ucap Humas PN tersebut. fac

Mengenal SAQ, Penentu Penempatan Hakim Angkatan 8 dan Cakim Angkatan 9

article | Berita | 2025-05-09 08:40:52

Jakarta - Direktorat Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terus berinovasi dalam penentuan pola mutasi dan promosi tenaga teknis, khususnya Hakim dan calon hakim yang akan ditempatkan dalam waktu dekat. Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX yang terjadwal siang nanti Jumat, 9/5/25.“Bersama ini kami meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan seluruh Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX yang berada pada Satuan Kerja yang Saudara pimpin dan didampingi oleh Ketua untuk mengikuti sosialiasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ),” bunyi undangan yang dikutip DANDAPALA.Lantas apa itu SAQ dan tujuannya?Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA dari sumber resmi, SAQ merupakan penilaian pribadi atas diri Hakim dan Calon Hakim dengan kriteria tertertu dengan basis utama pada penilaian kinerja. Penilaian kinerja tersebut diantaranya terdiri dari penanganan perkara, komponen perkara yang berhasil di damaikan dalam mediasi, keberhasilan dalam diversi, penerapan restorative justice. Penilaian tersebut juga dari keaktifan dalam mensukseskan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, AMPUH Badilum, SMAP, Penilaian Kinerja Badilum, pengawasan bidang dan/atau bertugas kehumasan, mewakili dalam kegiatan Internasional dan lainnya.Selain berdasarkan kinerja, SAQ juga akan menilai prestasi Hakim. Penilaian prestasi tersebut diantaranya prestasi 5 Tahun Terakhir menjadi rangking/peringkat terbaik dalam bimtek/pelatihan/sertifikasi/Diklat PPCH, memiliki kompetensi / penguasaan bahasa, dan lain sebagainya.Potensi dan pengembangan diri juga menjadi bahan penilaian. Diantaranya menulis buku atau jurnal yang diterbitkan, pernah menulis artikel (non-berita) di Dandapala, Arunika, hukumonline, MARI-News, BPHN, dan/atau Media Nasional lainnya. Memiliki pengalaman mengajar/menjadi pembicara dalam seminar/perkuliahan/dan forum ilmiah lainnya, termasuk juga pengalaman organisasi misalnya IKAHI dan penilaian lainnya.Tak kalah penting, untuk memperhatikan secara khusus tenaga teknis yang mempunyai kebutuhan khusus, Ditjen Badilum juga akan mendata mengenai kondisi pribadi. Diantaranya pasangan (suami/isteri) tinggal di daerah yang berbeda, tenaga teknis yang memiliki kondisi khusus (diri/anak/isteri yang dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan khusus). “Dalam SAQ tersebut juga akan diminta peserta untuk menyebutkan tiga satuan kerja yang menjadi harapan untuk penempatan selanjutnya. Data-data yang disampaikan melalui SAQ tentunya juga akan disesuaikan dengan data yang ada di Ditjen Badilum," tutup sumber tersebut.Sobat Dandafellas, jangan lupa untuk mengikuti sosialisasi SAQ siang nanti ya. (LDR)

PN Jakpus Mulai Adili Jaksa Azam, Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11,7 Miliar

article | Sidang | 2025-05-09 08:15:24

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili jaksa Azam Akhmad Akhsya yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Di mana Azam didakwa korupsi barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. “Bahwa Terdakwa Azam Akhmad Akhsya (Terdakwa), selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (9/5/2025). Sidang perdana itu digelar pada Kamis (8/5) kemarin. Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya. "Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ujar jaksa.Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.“Bahwa Terdakwa BONIFASIUS GUNUNG, SH (Terdakwa) selaku Pengacara Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) bersama-sama dengan Oktavianus Setiawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” demikian bunyi dakwaan itu.(asp/asp)

Pergeseran Makna Putusan Lepas dalam RUU KUHAP dan Implikasinya

article | Opini | 2025-05-09 07:30:44

Sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia yang saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjadi landasan penting dalam kerangka penegakan hukum pidana. Namun, seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan untuk mewujudkan sistem peradilan yang diharapkan lebih adil dan modern, upaya pembaruan hukum acara pidana (revisi atas KUHAP) terus dilakukan. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP versi DPR RI tanggal 20 Maret 2025 (RUU KUHAP) adalah perluasan jenis putusan dari yang sebelumnya hanya dikenal 3 (tiga) bentuk putusan yakni putusan pemidanaan (veroordeling), putusan bebas (vrijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP menjadi 4 (empat) bentuk putusan dengan ditambahkannya satu bentuk putusan baru yakni putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP. Perluasan jenis putusan sebagaimana telah disinggung di atas, pada umumnya merupakan hal yang wajar apabila terjadi perubahan kalimat sebagai bentuk penyempurnaan seperti adanya perubahan dalam pengaturan tentang putusan pemidanaan dan putusan bebas dalam RUU KUHAP, namun perubahan kalimat tersebut tetap memiliki makna yang sama sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam KUHAP. Akan tetapi, tidak demikian dengan pengaturan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”, sedangkan Pasal 230 ayat (3) RUU KUHAP menyebutkan bahwa “Jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Perubahan kalimat dalam pengaturan tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam RUU KUHAP membawa pergeseran makna dan implikasi yang signifikan dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHAP yang saat ini masih berlaku. Kriteria putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam KUHAP adalah: apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, namun sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana (M. Yahya Harahap, 2021). Sedangkan, untuk kriteria putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam RUU KUHAP adalah: apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, namun sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa terdapat alasan yang meniadakan atau menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut. Makna secara tegas mengenai pengaturan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam KUHAP adalah perbuatan yang didakwakan dan yang telah terbukti itu tidak ada diatur dan tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, tetapi mungkin termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, hukum dagang, hukum asuransi, atau bidang hukum lainnya. Lain halnya dengan pengaturan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam RUU KUHAP yang memiliki makna bahwa perbuatan yang didakwakan dan yang telah terbukti itu diatur dan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana dengan alasan adanya dasar peniadaan pidana. Dalam konteks hukum pidana, dasar peniadaan pidana merupakan konsep fundamental berisi alasan-alasan hukum yang menyebabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana (delik) tidak dapat dipidana oleh hakim. Secara garis besar, dasar peniadaan pidana dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden). Alasan pembenar adalah keadaan-keadaan tertentu yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dengan adanya alasan pembenar, perbuatan yang awalnya terlihat sebagai pelanggaran hukum menjadi dianggap sebagai perbuatan yang dibenarkan oleh hukum. Fokus utama dari alasan pembenar adalah pada perbuatannya itu sendiri (objektif) dan situasi yang melatarbelakanginya, seperti: keadaan darurat (noodtoestand), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang (wettelijk voorschrift), atau menjalankan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang (ambtelijk bevel). Sedangkan alasan pemaaf adalah keadaan-keadaan tertentu yang menghapus kesalahan (schuld) dari pelaku tindak pidana, meskipun perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang bersifat melawan hukum. Dengan adanya alasan pemaaf, pelaku tidak dapat dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Fokus utama dari alasan pemaaf adalah pada diri pelaku (subjektif) dan keadaan mental atau kondisi pribadinya pada saat melakukan tindak pidana, seperti: tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijk storing), daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess), atau menjalankan perintah jabatan yang tidak sah tetapi dilandasi dengan iktikad baik. Merujuk kembali pada konteks pengaturan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dalam praktik peradilan saat ini yang masih menggunakan KUHAP sebagai landasan hukum acara pidana, para hakim kerap memiliki pandangan yang berbeda ketika memformulasikan jenis putusan dalam perkara yang memiliki dasar peniadaan pidana. Sebagian hakim merumuskannya dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana dapat dilihat dari Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN Enr,  671/Pid.Sus/2020/PN Ptk, dan 44/Pid.B/2021/PN Pts. Sementara itu, terdapat pula hakim yang merumuskannya dengan putusan bebas (vrijspraak) yaitu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum sebagaimana dapat dilihat dari Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2014/PN.Tbt, 391/Pid.B/2014/PN.Psp, dan 119/Pid.Sus/2019/PN Mgl. Terjadinya perbedaan pendapat hakim dalam memformulasikan jenis putusan meskipun terhadap perkara dengan kondisi yang serupa (adanya dasar peniadaan pidana) tersebut terjadi karena pada dasarnya, baik jenis putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP tidak mengakomodir secara expressis verbis terhadap perkara yang di dalamnya terdapat dasar peniadaan pidana. Menurut Yahya Harahap, apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi dasar peniadaan pidana, maka hal atau keadaan tersebut merupakan faktor alasan menjatuhkan putusan pembebasan terhadap terdakwa dari pemidanaan supaya penerapan tentang bentuk putusan bebas tidak semata-mata didasarkan pada hukum acara saja, tetapi juga yang diatur dalam hukum materiil (M. Yahya Harahap, 2021). Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan khususnya pada bagian Tindak Pidana Umum poin nomor 14 memberikan kaidah hukum bahwa dalam kasus terdakwa yang mempunyai alasan pembenar dan unsur dari dakwaan tidak terpenuhi maka terdakwa diputus bebas (vrijspraak), sedangkan dalam kasus terdakwa yang mempunyai alasan pemaaf dan unsur dari dakwaan terpenuhi, tetapi terdapat hal eksepsional, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Dengan perubahan pengaturan tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam Pasal 230 ayat (3) RUU KUHAP yang berbunyi “Jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”, maka terdapat pergeseran makna dan kriteria dalam norma pasal a quo yang membawa implikasi bahwa terhadap perkara yang di dalamnya terdapat dasar peniadaan pidana baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, hakim harus secara konsisten memformulasikan putusannya hanya dengan (solely on) jenis putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). (WI, FAC, LDR) Referensi M. Yahya Harahap. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H.Calon Hakim Pengadilan Negeri Blitar

Tok! PN Tanjung Balai Vonis Mati Penyelundup 32 Kg Sabu Jaringan Internasional

article | Sidang | 2025-05-08 20:25:35

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuan mati kepada Irvan alias Ipan karena terbukti menyelundupkan 32 kg sabu. Adapun 2 koleganya, Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Irvan menyuruh anak buahnya menjemput narkoba dari Malaysia. TKP bongkar muat sabu dilakukan di tengah laut lepas pada September 2024. Aksi mereka sudah terendus aparat sehingga ditangkap setelah Kembali ke Indonesia. “Menyatakan Terdakwa Irvan Als Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati,” kata majelis hakim PN Tanjung Balai yang membacakan putusan di Gedung PN Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Karolina Selfia br Sitepu dengan anggota Anita Meilyna dan Wahyu Fitra. Di mata majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan yang dimiliki terdakwa. Namun terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaiti Terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional (transnational crime). Terdakwa merupakan pelaku utama dalam rangkaian penerimaan narkotika sebanyak 32 kilogram a quo. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai. Jumlah total barang bukti Narkotika jenis shabu dalam perkara in casusangat banyak yakni sejumlah 32 kilogram.“Terdakwa sudah terlibat sebanyak 2 (dua) kali dalam proses penerimaan narkotika yang berjumlah banyak dan bersifat lintas negara,” beber majelis.Adapun alasan lain yaitu dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada tahun 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni (i) rusaknya hubungan antar komunitas dan keluarga; (ii) memburuknya kualitas kesehatan; (iii) Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya; (iv) meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat.“Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal,” bebernya.Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan Narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan lain-lain. Begitupun juga secara psikologis, penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan. “Setelah mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan di persidangan, dan fakta bahwa Terdakwa sudah terlibat dalam jaringan narkotika internasional  yang sudah 2 kali menerima narkotika dalam jumlah yang banyak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime),” ungkapnya.Adapun anggota komplotan ini yang bernama Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. (asp/asp) 

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan

photo | Berita | 2025-05-08 18:40:22

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 Desa Batang Terang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 2.679 meter. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA. Eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5/2025). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024. “Alhamdulillah Eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi II. Eksekusi kali ini juga dilaksanakan dengan iktikad baik dari Termohon Eksekusi II yang bersedia untuk mengeluarkan barang-barang dari objek eksekusi secara sukarela”, ujar Sri Wahyuni. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DANDAPALA Senin (28/4/2025), PN Sei Rampah juga telah berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2. Ditempat terpisah Luthfan Darus selaku Juru Bicara PN Sei Rampah menyampaikan eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini membuktikan komitmen PN Sei Rampah telah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara eksekusi. “Dengan berhasilnya eksekusi hari ini, maka seluruh perkara eksekusi di PN Sei Rampah sudah berhasil dilaksanakan 100% sepanjang tahun 2025, sehingga PN Sei Rampah tidak memiliki tunggakan perkara eksekusi.”

Dua Hakim PN Pulau Punjung Ikuti Promensisko 2025

article | Berita | 2025-05-08 18:00:15

Dharmasraya – Dua orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Sumatera Barat yaitu Iqbal Lazuardi dan Bapak Mazmur Ferdinandta Sinulingga mengikuti Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring pada hari Kamis 8/5/2025 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. “Program ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional 23 Tahun APUPPT-PPSPM sebagai upaya memperkuat pemahaman para aparat penegak hukum terhadap ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari kejahatan siber,” ujar rilis yang diterima Tim DANDAPALA, Kamis 8/5/2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPATK, yang menegaskan pentingnya sinergi nasional dalam memerangi kejahatan ekonomi digital. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan keynote speech dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang menyoroti tantangan meningkatnya tindak pidana siber dan urgensi kolaborasi antarinstansi dalam memitigasi risiko pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dwi Sugiarto sebagai narasumber dari Mahkamah Agung memberikan materi berjudul Penegakan Hukum TPPU dari TP Siber di Indonesia. Beliau menyoroti peran strategis pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri, dalam menangani perkara TPPU yang tidak berkaitan dengan korupsi. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010, sementara perkara TPPU dari tindak pidana korupsi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Rilis tersebut juga menyampaikan selain membahas alur pembuktian dan mekanisme perampasan aset melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2013, sesi ini juga mengangkat sebuah contoh konkret penetapan pengadilan yakni Penetapan Nomor 02/Pid.Sus/PHK/2024/PN Jkt Pst tanggal 12 Desember 2024. Dalam kasus ini, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan dana senilai Rp154.708.659,00 yang dibekukan dalam rekening bank sebagai hasil tindak pidana judi online. Permohonan tersebut diajukan karena tersangka tidak ditemukan, sementara dana hasil transaksi perjudian telah dibekukan berdasarkan permintaan PPATK. PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan dana tersebut sebagai aset milik negara. Putusan ini disertai perintah kepada panitera pengadilan untuk mengumumkan hasil penetapan melalui papan pengumuman atau media lain, guna memberi kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas harta tersebut untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan. Contoh kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif pengadilan dalam mendukung efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan, terutama dalam konteks kejahatan siber yang pelakunya kerap sulit dilacak. Hal ini juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum acara yang diatur dalam PERMA 1 Tahun 2013 dapat dijalankan secara efisien untuk kepentingan negara. “Kehadiran dua hakim dari PN Pulau Punjung ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tingkat pertama dalam memperkuat kapasitas menghadapi tantangan hukum modern di era digital,” tutup rilis tersebut.

Komitmen Berintegritas, PN Bobong Lakukan Public Campaign dan Penyuluhan Hukum

article | Berita | 2025-05-08 15:10:49

Bobong. Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kab. Kepulauan Sula menyelenggarakan kegiatan kampanye publik dan penyuluhan hukum di Kantor Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Senin 6/5. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan transparansi pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Dr. Syamsuni, selaku Ketua PN Bobong menyatakan dalam sambutannya menyatakan PN Bobong siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan SOP yang berlaku. Ketua PN Bobong juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan-dugaan tindakan yang tercela. Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang mencakup dua materi: “Prosedur Gugatan Sederhana” oleh Fikran Warnangan dan “Mekanisme Perkara Permohonan” oleh Adhlan Fadhilla Ahmad. Acara penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif karena peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang mereka hadapi. Brosur panduan layanan kepaniteraan perdata turut dibagikan sebagai bahan edukasi. Abdullah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Wayo, mengapresiasi acara ini. “Pemahaman hukum dari PN Bobong sangat membantu kami menangani masalah administrasi warga. Ternyata banyak persoalan yang bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan,” ujarnya usai acara. Dengan terselenggaranya Public Campaign ini, PN Bobong menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya. (LDR)

PN Sengkang dan IKAHI Cab. Sengkang Tanam Pohon Bersama di Lokasi Zitting Plaats

photo | Berita | 2025-05-08 14:50:49

Sengkang. Pengadilan Negeri (PN) Sengkang bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sengkang melaksanakan kegiatan kerja bakti dan penanaman pohon di lokasi Tempat Sidang Tetap (Zitting Plaats) PN Sengkang yang berlokasi di Siwa, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada 6/5/2025.   “Kegiatan ini dilakukan setelah pelaksanaan sidang di Zitting Plaats sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan upaya menjaga kelestarian area pengadilan setempat”, kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis 8/4.   Selain melaksanakan penanaman pohon, sebelumnya juga PN Sengkang dan IKAHI Cabang Sengkang melaksanakan kegiatan pemberian bantuan berupa sembako ke Panti Asuhan Darussalam Sengkang pada tanggal 24/4 yang dihadiri oleh seluruh jajaran IKAHI Cabang Sengkang.   Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus IKAHI Cabang Sengkang baik dari unsur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. “Dengan diadakannya kegiatan ini terkandung harapan dari momen HUT IKAHI ke 72, IKAHI dapat berperan mempererat hubungan silaturrahim sesama anggota dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi Pengadilan dan juga menjaga lingkungan hidup disekitar lingkungan tempat kerja”, ujar Ilham Pelindung I IKAHI Cabang Sengkang.   “Adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan bermanfaat dalam meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” tutup rilis tersebut.

Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98

article | History Law | 2025-05-08 10:00:29

Mei 1998 akan selalu diingat sebagai titik balik sejarah demokrasi di Indonesia. Mahasiswa di seluruh Indonesia saat itu turun ke jalan menuntut reformasi di Indonesia. Menjelang reformasi tersebut, Adi Andojo Soetjipto yang menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Hukum Pidana Umum 1982-1997, telah memasuki masa pensiun. Selepas pensiun Ia diminta untuk menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH USAKTI). Ia kemudian resmi menjabat sebagai Dekan FH Universitas Trisakti pada 23 Juni 1997. Sebelum diangkat sebagai Dekan FH USAKTI, Adi Andojo Soetjipto semasa menjabat di Mahkamah Agung sudah dikenal dekat dengan mahasiswa. Sebastiaan Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, menuliskan bahwa saat terjadi konflik internal Mahkamah Agung di tahun 1996 dan Adi Andojo Soetjipto terancam dipecat, mahasiswa di berbagai tempat melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk dukungan kepada dirinya. Aksi mogok makan dilakukan di berbagai daerah dan bahkan terdapat tiga mahasiswa di Purwokerto harus dilarikan ke rumah sakit dan satu orang di antaranya koma. Adi Andojo Soetjipto harus berkunjung ke daerah-daerah untuk meminta para mahasiswa menghentikan mogok makan. Dalam memoarnya yang berjudul Menyongsong dan Menunaikan Tugas Negara Sampai Akhir, Adi Andojo Soetjipto menuliskan bahwa kampus yang Ia pimpin awalnya adem ayem, namun tiba-tiba menjadi bergejolak akibat gerakan mahasiswa yang menuntut reformasi. Tepatnya pada 7 Mei 1998 Senat Universitas Trisakti mengeluarkan pernyataan untuk mendukung aspirasi dan tuntutan mahasiswa.  Senat Universitas Trisakti juga membentuk sebuah crisis center untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya. Adi Andojo Soetjipto ditunjuk sebagai Ketuanya. Gerakan mahasiswa terus terjadi. Pada 12 Mei 1998, sebuah mimbar bebas diadakan di pelataran parkir sebuah Gedung Universitas Trisakti. Tidak hanya mahasiswa, dosen dan guru besar pun turut menyuarakan suaranya melalui orasi dalam mimbar bebas tersebut. Prof. Mafruchah Jusuf, Ir. Trisulo, dan tentunya Adi Andojo Soetjipto tercatat sebagai orator dalam mimbar bebas tersebut. Setelah mimbar bebas selesai jam 12 siang, mahasiswa turun ke jalan dan hendak menuju Gedung DPR/MPR. Adi Andojo Soetjipto dan Dr. Chairuman Armia MA, Dekan FE Universitas Trisakti saat itu, mengikuti mahasiswa karena merasa bertanggung jawab akan keselamatan mereka. Pihak aparat keamanan mencegat mahasiswa di depan Kantor Walikota Jakarta Barat yang saat itu berada di Jalan S. Parman. Adi Andojo Soetjipto mencoba bernegosiasi dengan aparat keamanan agar mahasiswa dapat diizinkan untuk mengadakan long march menuju Gedung MPR/DPR, namun tidak berhasil. Karena tidak diizinkan, mahasiswa akhirnya berdemonstrasi di depan kantor Walikota Jakarta Barat tersebut. Usman Hamid, dalam obituari Adi Andojo Soetjipto di Harian Kompas 13 Januari 2022, menuliskan bahwa pada 12 Mei 1998 tersebut, Adi Andojo Soetjipto berada di barisan depan ribuan demonstran mahasiswa Trisakti yang hendak long march ke Gedung DPR/MPR. Di atas mimbar, Ia lantang menyuarakan tuntutan mahasiswa tentang pentingnya reformasi. Adi Andojo Soetjipto kemudian sempat kembali ke kantornya di FH USAKTI. Kemudian, saat Ia sedang menyelesaikan pekerjaannya, Pembantu Dekan III FH USAKTI saat itu menghubungi Adi Andojo Soetjipto dan memberitahukannya bahwa mahasiswa diberi waktu hanya sampai pukul 16.00 dan jika tidak maka akan ada pembubaran paksa. Karena khawatir akan terjadi bentrokan, Adi Andojo Soetjipto kembali ke depan Gedung Walikota Jakarta Barat. Adi Andojo Soetjipto kemudian membujuk mahasiswa untuk kembali ke kampus. Setelah dianggap aman, Adi Andojo Soetjipto kembali ke rumah. Namun saat berada di rumah, terjadi peristiwa penembakan mahasiswa. Adi Andojo Soetjipto kemudian bergegas ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk menjenguk mahasiswa. Mahasiswa Trisakti yang bernama Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie meninggal dunia. 5 orang mahasiswa tercatat luka parah dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Pada 2 Desember 1999, Adi Andojo Soetjipto diangkat sebagai Ketua Tim Untuk Penuntasan Kasus Peristiwa 12 Mei 1998. Tim tersebut berkali-kali mengadakan rapat, menyusun strategi, melakukan investigasi, bertemu dengan pihak-pihak berkepentingan, namun tetap tidak dapat menemukan aktor intelektualnya. Pada 24 Juli 2001, Adi Andojo Soetjipto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan FH USAKTI. Sampai ia mundur, aktor intelektual penembakan mahasiswa tetap tidak ditemukan dan keinginannya untuk menyatakan peristiwa pelanggaran HAM berat juga belum tercapai. (YPY, LDR)

Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun

article | Berita | 2025-05-08 08:00:47

Lamongan- Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jawa Timur, adalah salah satu Pengadilan kelas 1 B di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Waktu tempuh rata rata dari dari Kota Surabaya ke kota Lamongan rata rata satu jam. Keadaan perkara pidana satu tahun rata rata Pengadilan Negeri Lamongan memeriksa dan mengadili kira kira 350 perkara, sedangkan untuk perkara perdata kira-kira mengadili 40-50 perkara. Sedangkan untuk perkara gugatan sederhana bersifat fluktuatif artinya kadang sedikit yang masuk dan kadang masuk dalam jumlah yang signifikan secara bersamaan.Pengertian gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan  materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Perkara yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana meliputi cidera dan atau perbuatan melawan hukum. Yang membedakan antara gugatan sederhana dengan gugatan perkara perdata biasa antara lain adalah nilai maksimal yang diperbolehkan. Untuk perkara perdata biasa tidak ada batasan nilai sedangkan gugatan sederhana dibatasi nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,-.Selain itu yang membedakan antara gugatan sederhana dengan dengan gugatan perdata biasa adalah dalam gugatan sederhana tidak diatur mengenai kewajiban melaksanakan mediasi, sedangkan dalam perkara perdata biasa terdapat kewajiban untuk melaksanakan mediasi. Sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik.Meskipun demikian tidak terdapat larangan dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan perdamaian dalam fase pemeriksaan perkara gugatan sederhana. Apabila kita cermati dari awal mengenai konsep penyelesaian masalah atau sengketa di Indonesia dimulai dari tradisi musyawarah yang terdapat dalam tradisi semua suku di Indonesia. Musyawarah sendiri berasal dari Bahasa arab “Syura” yang berarti berunding, urun rembug, saling bertukar fikiran untuk mencapai kesepakatan. Dari sisi peraturan perundang-undangan konsep perdamaian di Pengadilan pertama kali diatur dalam pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum pemeriksaan perkara.Pelaksanaan pasal 130 HIR dan pasal 154 Rbg sendiri pada masa lalu berupa anjuran yang disampaikan oleh hakim di persidangan perdata kepada para pihak untuk melaksanakan perdamaian secara lebih intensif. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Sema RI No.1 Yahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Untuk Menerapkan Lembaga Damai Atau Mediasi Dalam Penyelesian Sengketa. Lebih lanjut kemudian diatur dalam Perma No.2 Tahun 2003, Perma No.1 Tahun 2008 dan Perma No.1 Tahun 2016 serta Perma No.3 Tahun 2022.Di Dalam Perma No.4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak diatur mengenai konsep, prosedur, tatacara penyelesaian sengketa gugatan sederhana secara damai. Karena itu secara hukum, pengaturan yang dipakai dalam perdamaian di perkara gugatan sederhana kembali pada pengaturan pokok mengenai perdamaian di pengadilan yaitu pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, yaitu hakim diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan proses perdamaian.Pertimbangan awal pembentukan Gugatan Sederhana itu sendiri antara lain berangkat dari harapan terselenggaranya peradilan sederhana cepat serta biaya ringan. Juga bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya membutuhkan prosedur penyelsaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Merujuk pada pengaturan ini maka peran hakim dalam mengupayakan perdamaian dalam perkara gugatan sederhana menjadi sangat luas dan leluasa. Ini sebangun dengan karakter perkara gugatan sederhana yang bersifat tidak rumit, sehingga peluang terlaksananya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana cukup luas.Di Pengadilan Negeri Lamongan pada tahun 2024 perkara gugatan sederhana yang diperiksa di PN Lamongan sebanyak 56 perkara, dari jumlah tersebut yang berhasil damai sebesar 25 perkara atau dalam prosentase adalah 44,64 persen yang berhasil selesai secara perdamaian. Sedangkan pada tahun 2025 perkara yang masuk sebesar 23 perkara dan yang berhasil damai sebesar 11 perkara atau dalam prosentase berarti sebesar 47,8 persen. Sebuah angka maupun prosentase yang menggembirakan dalam dua tahun berjalan angka keberhasilan perdamaian di perkara gugatan sederhana hampir mendekati 50 persen.Nama-nama hakim yang berhasil mendamaikan perkara gugatan sederhana tersebut antara lain Olyviarin Rosalinda Taopan, SH, MH,  Andi Muhammad Ishak, SH, Anastasia Irene, SH, MH dan Satriani Alwi, SH, MH. Dalam perbincangan dengan penulis mereka menyampaikan beberapa kiat keberhasilan sehingga cukup banyak perkara yang bisa didamaikan. Pertama tentu memberi pengertian kepada para pihak mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai. Termasuk keuntungan bagi para pihak apabila bisa menemukan kesepakatan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Kemudian dalam proses pemeriksaan perkara gugatan sederhana hakim menyampaikan pentingnya berdialog atau berdiskusi mengenai permasalahan sebagaimana tertuang dalam gugatan sederhana. Disela-sela pemeriksaan perkara hakim memberi tawaran gagasan yang sekiranya bisa diterima olah para pihak dalam perkara tersebut. Termasuk juga menekankan bahwa perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana akan memudahkan pelaksanaan isi putusan perkara tersebut. Adapun jenis perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana di PN Lamongan adalah restrukturisasi hutang atau pemberian waktu tambahan bagi debitur untuk melunasi pinjaman.Hakim di PN Lamongan memerankan peran sebagai “katalisator” atau memerankan fungsi sebagai pendorong lahirnya suasana konstruktif dan bersahabat termasuk juga membuka pemikiran para pihak untuk saling mengusulkan klausul serta mentelaah secara mendalam. Peran lainnya adalah sebagai “resource person” atau pendayaguna sumber-sumber informasi yang tersedia. Dan yang ketiga yaitu selaku “agent of reality” yaitu memberikan gambaran tentang realitas yang bisa disepakati. Tiga aspek tersebut diperankan bersama sama sehingga membawa suasana persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana ke dalam iklim persidangan yang nyaman, dialogis serta konstruktif, sehingga probabilitas perdamaian dalam gugatan sederhana bisa meningkat.  

Pemanfaatan Teknologi Virtual: PT Medan Melakukan Pengawasan dan Pembinaan Terhadap PN Lubuk Pakam Secara Daring

article | Berita | 2025-05-07 18:00:46

Lubuk Pakam — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Teknis serta Administrasi Yustisial dari Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.Seluruh kegiatan diikuti oleh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dari dua lokasi berbeda. Pertemuan pembukaan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sedangkan tahap pemeriksaan dan evaluasi serta pertemuan penutupan dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sementara itu, Tim Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Medan mengikuti kegiatan ini dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi MedanKegiatan pengawasan dipimpin oleh Ketua Tim dari Pengadilan Tinggi Medan, Albert Monang Siringoringo, didampingi oleh para Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional sebagai anggota tim. Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam turut serta mengikuti kegiatan ini, termasuk para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf kepaniteraan dan kesekretariatan, serta para calon hakim.Dalam sesi pembukaan, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kegiatan pengawasan sebagai sarana evaluasi sekaligus pembinaan bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Beliau juga menyampaikan komitmen satuan kerja dalam menindaklanjuti hasil temuan dan arahan yang disampaikan oleh tim pengawaTahap pemeriksaan dan evaluasi berlangsung secara paralel dengan penelaahan terhadap berbagai aspek, baik dalam hal teknis yudisial maupun administrasi umum dan keuangan. Tim dari Pengadilan Tinggi Medan memberikan perhatian terhadap kepatuhan terhadap SOP, kedisiplinan kerja, serta pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Pada sesi penutupan, Ketua Tim Pengawasan menyampaikan pokok-pokok hasil pengawasan serta memberikan catatan dan arahan untuk perbaikan ke depan. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kata penutupnya menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan serta menegaskan komitmen seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kinerja lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Informasi yang Tim Dandapala terima, pembinaan dengan cara virtual ini juga dilakukan oleh PT Medan terhadap seluruh PN di wilayah hukumnya. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan peradilan dapat semakin baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip peradilan modern yang profesional dan berintegritas. (FAC)

Sepekan Ini PN Jeneponto Berhasil Selesaikan Dua Perkara Anak Melalui Proses Diversi

article | Berita | 2025-05-07 17:45:46

Jeneponto - Dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui proses diversi dalam kurun waktu yang berdekatan yakni satu pekan, masing-masing dalam perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp dan y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp.Pelaksanaan Diversi untuk perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Hakim Firmansyah Amri, bertindak sebagai fasilitator, sedangkan untuk perkara Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, fasilitator yang ditunjuk adalah Hakim Adhitia Brama Pamungkas.Diversi merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang dilakukan melalui pendekatan dialog musyawarah. Tujuannya adalah untuk menghindarkan Anak dari proses peradilan pidana dan memberikan ruang bagi pemulihan, baik bagi korban maupun Anak sebagai Pelaku.Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam keterangannya, menyatakan bahwa keberhasilan dua proses diversi ini merupakan buah dari komitmen kita bersama "Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip keadilan restoratif," ujarnya. (5/5/2025)Dalam proses musyawarah yang berlangsung secara tertutup, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mekanisme Diversi. Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, dalam perkara anak Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Anak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan dan penyembuhan dengan nominal yang disepakati antara Korban, Anak, dan orang tua Anak, serta melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai bentuk nilai-pengembangan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya dalam bentuk yang telah disepakati bersama.Sementara itu, dalam perkara anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, yang tidak melibatkan korban, disepakati agar anak melakukan pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan. Pelayanan masyarakat dalam dua perkara tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna memastikan pembinaan yang bersifat edukatif dan konstruktif. Upaya ini menunjukkan bahwa penerapan diversi yang tepat dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Lebih dari sekadar menghindarkan anak dari proses peradilan pidana, diversi membuka ruang bagi dialog, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri di lingkungan sosialnya. Ke depan, diharapkan pendekatan seperti ini semakin diperluas dan diperkuat, agar sistem peradilan kita benar-benar mampu mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak pada masa depan anak. (FAC)

PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih

article | Berita | 2025-05-07 17:30:43

Jeneponto — Pengadilan Negeri Jeneponto kembali menorehkan prestasi dengan menerima piagam penghargaan atas partisipasinya dalam Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-162 Kabupaten Jeneponto (2/5/2025).Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jeneponto kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura, dalam acara Malam Apresiasi dan Hiburan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan.Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman. Lingkungan kerja yang kondusif dinilai dapat meningkatkan semangat kerja para hakim dan pegawai, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan."Terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto atas apresiasi yang telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jeneponto," ujar Andi Naimmi Masrura dalam sambutannya.Ia menjelaskan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kantor, di antaranya melalui kegiatan kerja bakti setiap hari Jumat, pembagian tugas kebersihan secara rutin kepada seluruh petugas sebelum jam kerja dimulai, serta penataan lingkungan kantor agar tetap asri dan nyaman. Menurutnya, lingkungan kantor yang bersih dan sehat akan menciptakan ketenangan batin dalam bekerja dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan peradilan.Dengan berbagai upaya tersebut, Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil menciptakan lingkungan perkantoran yang menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran internal maupun masyarakat luas. Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti nyata atas kerja keras dan dedikasi dalam mewujudkan kantor yang sehat, bersih, dan berkualitas. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jeneponto, Dandim 1425, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Kabag Ops Polres Jeneponto, jaksa fungsional Kejari Jeneponto, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, jajaran Tim Penggerak PKK, Ketua Persit KCK Cabang XXXIII Dim 1425, pimpinan OPD Pemkab Jeneponto, serta para undangan dan masyarakat. (FAC)

PN Selong Knowledge Sharing Dengan PTUN Palembang Dalam Meraih WBK

article | Berita | 2025-05-07 16:50:29

Lombok Timur - Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Knowledge Sharing secara virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Selasa (6/5/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).“Pentingnya forum berbagi pengalaman ini sebagai upaya bersama dalam memperkuat integritas dan kolaborasi di lingkungan peradilan”, ungkap Ketua PTUN Palembang, Haryati, dalam sambutannya.Atas undangan Knowledge Sharing PTUN Palembang, Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra Manuaba menyambut positif.  “Kami mengapresiasi undangan dari PTUN Palembang dan menyambut baik kegiatan sharing session ini sebagai bentuk kolaborasi positif antar satuan kerja peradilan”, ungkapnya.Kegiatan knowledge sharing ini berjalan hangat dan penuh diskusi. Di dalam diskusi tersebut, Ketua PTUN Palembang beserta jajaran bertanya seputar proses dan strategi pembangunan ZI yang telah dijalankan oleh PN Selong. Termasuk, keunggulan yang dimiliki dan langkah konkret PN Selong dalam meraih predikat WBK. Untuk diketahui PN Selong telah meraih predikat WBK pada tahun 2023 lalu.Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Selong memaparkan berbagai pengalaman penting selama proses pembangunan ZI, diantaranya:Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh hakim serta pegawai;Peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di layanan PTSP;Transformasi mindset seluruh aparatur menuju budaya kerja yang berintegritas dan profesional;Pemenuhan eviden secara aktual dan paripurna;Pemanfaatan inovasi berbasis digital maupun non-digital dalam mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan;Pelaksanaan survei secara rutin dan objektif;Sosialisasi serta penguatan sinergi dengan berbagai instansi eksternal; danLangkah strategis lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja dan masukan dari tim penilai.Seusai diskusi, kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan sesi foto bersama secara virtual.  Hal itu menunjukan kolaborasi dan semangat bersama dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat membangun Zona Integritas terus menyebar dan menginspirasi seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia dalam meraih predikat WBK. (ZM)

Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-07 15:05:37

Kayuagung – Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Dandi Wiranto dan Darman. Sebab kedua Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan kepada Polsek Pangkalan Lampam dan pemukulan terhadap anggota kepolisian.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (7/5/2025).Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditahan di Polsek Pangkalan Lampam. Selanjutnya salah seorang kerabat para pelaku tersebut mengajak Dandi Wiranto dan Darman, serta beberapa warga lainnya untuk melakukan demo meminta para pelaku Narkotika yang sedang ditahan di Polsek Pangkalan Lampam untuk dibebaskan.“Selanjutnya para Terdakwa ikut bersama dengan warga menuju Polsek Pangkalan Lampam dengan membawa senjata tajam, batu dan kayu. Ketika itu saksi Arisman Yanotama bersama rekan-rekan kepolisian lainnya segera keluar dan mengajak massa untuk berdiskusi. Namun karena saksi Arisman Yanotama tidak bersedia mengeluarkan para pelaku dari sel tahanan, membuat Darman dan saudara Joko memprovokasi massa untuk berbuat anarkis dan melakukan penyerangan terhadap Polsek Pangkalan Lampam”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat itu Dandi dan Darman, serta para pelaku lainnya melukai saksi Arisman Yanotama Bin Asri dan pihak kepolisian lainnya dengan melemparkan batu dan memukulkan kayu ke kaca jendela, pintu utama, televisi, printer dan fasilitas yang ada di Polsek Pangkalan Lampam. Kemudian saudara Joko dengan menggunakan kayu bersama warga yang lain langsung memukul saksi Arisman Yanotama menggunakan kayu dan tangan kosong. Selanjutnya saudara Joko juga berhasil merebut senjata api milik saksi Arisman Yanotama dan mengatakan akan mengembalikan senjata tersebut jika ia mau melepaskan tahanan yang ada di Polsek Pangkalan Lampam;“Saksi Arisman Yanotama Bin Asri tetap tidak mau menuruti permintaan tersebut, sehingga para pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap saksi Arisman Yanotama. Selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara Joko Bin Surai, saudara Alis, saudara Embang, saudara Kemi, saudara Rudi, saudara Mepel Alis Rampli, saudara Beha dan beberapa orang pelaku lainnya masuk ke dalam Polsek dan merusak dua buah kunci gembok ruang tahanan, lalu membebaskan saudara Iin dan saudara Angel”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah melemparkan batu dan memukulkan kayu ke markas Polsek Pangkalan Lampam beserta anggotanya tersebut merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dan barang di suatu tempat umum secara bersama-sama. Di mana pada saat kejadian, Para Terdakwa berperan merusak kaca jendela Mapolsek Pangkalan Lampam dengan menggunakan batu, memukul punggung saksi Arisman Yanotama sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu, dan memprovokasi massa.“Perbuatan Para Terdakwa yang telah merusak Polsek Pangkalan Lampam dan memukul anggota kepolisian karena dipicu ingin membebaskan pelaku kasus Narkotika dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses penegakan hukum, sehingga dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Lubuk Pakam Vonis Mati Pelaku Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

article | Berita | 2025-05-07 14:05:48

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M. bersama hakim anggota Endra Hermawan, dan Elviyanti Putri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.Pertimbangan majelis hakim tersebut bahwa terdakwa menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencarikan orang yang dapat mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan kepada Tim Dandapala menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan ketegasan luar biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam mendukung penuh langkah-langkah hukum yang profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dikompromikan dalam perkara narkoba,” tegasnya.Lebih lanjut, putusan ini menjadi penegasan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdiri teguh di garis depan dalam perang melawan narkotika, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dokumen identitas, serta sabu dan perlengkapan terkait lainnya, telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan.(FAC)

Intervensi dan Permasalahannya di Pengadilan

article | Opini | 2025-05-07 13:30:32

Dalam praktik peradilan perdata, dikenal suatu tindakan hukum oleh pihak ketiga yang merasa haknya terganggu atas suatu gugatan yang dikenal dengan istilah Intervensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan sebagainya). Intervensi tidak diatur dalam HIR, RBg, ataupun Undang-Undang khusus sehingga berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk menigisi kekosongan hukum terhadap perkara Intervensi maka digunakanlah beberapa aturan diantaranya Pasal 70 RV dan 279 RV sebagai dasar hukum Intervensi di Pengadilan Indonesia sampai saat sekarang ini.Setelah melihat penegertian dan beberapa dasar hukum yang terdapat dalam RV terkait intervensi tersebut maka jelaslah terlihat bahwa diantara perselisihan dua pihak, ada pihak ketiga yang memiliki hak atau punya peran yang seharusnya hadir di dalam perkara tersebut akan tetapi belum diikutsertakan, pada praktiknya intervensi dibagi atas 3 (tiga) jenis atau bentuk intervensi yakni:Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada salah satu pihak; salah satu mantan Hakim Agung A. Mukti Arto memberikan pendapat terhadap pihak dalam voeging memiliki syarat-syarat yang diperlukan agar dapat ditetapkan sebagai pihak antara laim a) permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu, b) adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara; dan c) kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara pokok atas dasar inisiatif sendiri karena ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi jenis ini diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat;Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat), karakteristik vrijwaring sebagai berikut a) esensinya merupakan penggabungan tuntutan, b) salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang dihadapi, c) keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatif sendiri.PROSEDUR INTERVENSI DAN BERBAGAI PERMASALAHAN INTERVENSI DALAM PRAKTIK PERADILANPada praktik intervensi saat ini, prosedur beracara intervensi pun berubah, dengan adanya e-Court maka sebagaimana kita ketahui dalam SK KMA 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik pada huruf C nomor 6 terkait gugatan intervensi huruf a sampai dengan k memuat dengan jelas prosedur gugatan intervensi yang mana pihak ketiga gugatan intervensi wajib memenuhi persyaratan sebagai pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain dan segala sesuatu yang berkaitan dengan intervensi semuanya melalui e-Court mulai dari pendaftaran, pemberitahuan kepada pihak, sampai dengan ditutupnya akses pihak intervensi dalam e-Court apabila ditolak oleh Majelis Hakim.         Namun dalam praktik persidangan muncul permasalahan berkaitan dengan intervensi. Apakah semua Hakim punya kesamaan presepsi dalam mengambil keputusan dalam beberapa permasalahan diantaranya sebagai berikut:Apabila pihak intervenient telah diterima dan agenda sidang telah melewati jawab-jinawab, akan tetapi pihak Penggugat dalam perkara pokok mencabut gugatan dan Tergugat menyetujui pencabutan tersebut, apakah pihak Intervenient perlu dimintakan persetujuan atau tidak? Setelah penulis melakukan diskusi dan tanya jawab kepada beberapa Hakim, ditemukan pula 2 pendapat dalam mengambil tindakan pada kasus tersebut.Pandangan pertama berpendapat bahwa pihak intervenient tidak perlu dimintakan persetujuan oleh karena pada prinsipnya perkara intervensi tidak dapat berdiri sendiri sehingga apabila pokok perkara dicabut maka intervensi secara otomatis juga hilang;Pandangan kedua berpendapat bahwa pihak intervenient tetap perlu dimintakan persetujuan oleh karena telah diakui sebagai pihak dalam perkara tersebut melalui pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sehingga pencabutan tetap meminta persetujuan intervenient.Apabila terdapat perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara pokok, bagaimana dengan perkara intervensinya?Apabila terjadi seperti pertanyaan di atas maka langkah apa yang sebaiknya diambil oleh Majelis Hakim. Apakah Majelis Hakim dapat menganggap hal tersebut sebagai kabul sebagian sehingga dibuatkan acta van dading atau Majelis Hakim dapat memberikan nasihat sebagaimana Pasal 132 HIR/156 RBg kepada para pihak agar perkara tersebut dicabut sehingga apabila nantinya intervenient tetap merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan sendiri sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tetap berjalan. Namun juga menjadi permasalahan apabila pihak Penggugat dan Tergugat tetap berkeinginan mendapatkan suatu acta van dading sehingga menjadi sebuah kerancuan terhadap posisi pihak intervenient sendiri dalam perkara tersebut, apakah dianggap secara otomatis hilang atau dapat mengambil langkah progresif dengan membuat acta van dading yang isinya juga memuat terkait pencabutan perkara intervensi itu sendiri.KESIMPULAN/PENUTUPPenulis sendiri berpendapat, bahwa untuk permasalahan nomor 1 setuju dengan pendapat pertama yang mana oleh karena pada prinsip dasarnya bahwa intervensi tidak dapat berdiri sendiri maka pihak intervenient tidak perlu dimintai persetujuan saat pencabutan gugatan. Selain itu juga terhadap permasalahan nomor 1 dan 2, demi terciptanya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan serta terkait dengan upaya hukum yang harus dilakukan oleh pihak intervenient karena nantinya apabila intervensi dilanjutkan maka tidak akan dapat dilakukan upaya hukum banding, dikarenakan perkara pokok telah selesai dengan adanya perdamaian. Sehingga lebih tepat apabila diberikan nasihat kepada pihak untuk mencabut gugatan apabila penggugat dan tergugat sudah berdamai. Dari beberapa permasalahan di atas, masih terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa Hakim yang mana seharusnya hal ini dapat dijadikan satu pendapat yang sama sehingga tidak adanya perbedaan dalam mengambil keputusan dalam kasus posisi yang benar-benar sama. SK KMA 363/KMA/SK/XJJ/2022 hanya menyamakan presepsi terkait prosedural yang sudah tidak relevan lagi apabila melihat RV, akan tetapi tidak mengakomodir permasalahan teknis yudisial yang dijabarkan di atas, sehingga penulis berpendapat solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan membentuk suatu Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai pedoman tersendiri terkait intervensi atau melalui rapat pleno kamar, sehingga dapat menjadi pedoman bagi Hakim tingkat pertama khususnya dan Pengadilan dibawah Mahkamah Agung untuk dapat memiliki satu presepsi tanpa adanya perbedaan pendapat yang menyebabkan adanya disparitas penanganan masalah teknis terkait intervensi. (EES, FAC, MCNB)

Tok! PN Wonogiri Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Berantai Terhadap 4 Korban

article | Berita | 2025-05-07 12:30:11

Wonogiri - Majelis Hakim PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Sarmo saat sidang putusan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).Perkara yang menarik perhatian dari masyarakat tersebut teregister Nomor 8/Pid.B/2025/PN.Wng, diputus oleh Agusty Hadi Widarto, SH., selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani, SH. MH. dan Donny, SH., sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agusty, Terdakwa Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Mati” kata Hakim Ketua Agusty.Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, SH. menyampaikan Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. “Mengingat sifat dan perbuatan dari Terdakwa itu sendiri serta Terdakwa juga telah pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, oleh karena itu dengan mempertimbangkan segala aspek dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana Mati” ungkap Donny, SH.Informasi yang disampaikan Juru Bicara PN Wonogiri kepada Tim Dandapala kasus pembunuhan itu bermula ketika Terdakwa Sarmo menggadaikan kendaraan mobil Gran Max miliknya kepada korban Sunaryo. Seiring berjalannya waktu hingga jatuh tempo, selanjutnya korban Sunaryo datang ke tempat penggergajian kayu yang dikontrak oleh Sarmo untuk menagih uang gadai tersebut. Namun saat itu Sarmo belum mau menyerahkan uang kepada Korban yang membuat korban akhirnya marah kepada Sarmo hingga Sarmo menyerahkan uang gadai kepada korban.Setelah itu sambil membawa racun potas, Sarmo mengajak korban keluar dengan menggunakan mobil Gran Max hingga akhirnya Sarmo mampir untuk membeli Es Teh. Kemudian oleh Sarmo Es Teh tersebut dicampur dengan racun potas, dan selanjutnya diberikan dan diminum oleh Sunaryo. Setelah meminum Es Teh berisi potas, korban kemudian mengeluh sakit kepala hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya tubuh Sunaryo dibawa kembali oleh Sarmo ke dalam tempat penggergajian kayu dan menguburkan tubuh Sunaryo ke dalam sebuah lubang. Lalu Sarmo mengambil kembali uang yang sebelumnya telah dibayarkan kepada korban. Selang beberapa waktu oleh karena Polisi telah beberapa kali datang ke rumah Sarmo untuk mencari Sunaryo, lalu Sarmo menggali kembali jenazah korban yang sudah menjadi kerangka. Kerangka korban Kemudian dibakar dan sisa tulang korban yang belum hancur ditumbuk halus dengan menggunakan balok kayu dan ditabur di atas serbuk sisa penggergajian untuk menghilangkan jejak, hingga akhirnya setelah polisi melakukan proses penyelidikan terhadap orang hilang lainnya yang bernama Agung Santosa yang ternyata juga dibunuh oleh Sarmo, akhirnya Sarmo mengakui perbuatannya tersebut.Selain melakukan pembunuhan terhadap korban Sunaryo dan Agung Santosa, Sarmo juga mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang lainnya. Korban lain yaitu Katiyani dan Sudimo selaku pemilik penggergajian kayu yang di sewa kontrak oleh Sarmo. “Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hal-hal yang meringankan kepada Sarmo, mengingat perbuatan Terdakwa tersebut sangat sadis dan tentu meninggalkan trauma yang mendalam kepada Keluarga-keluarga Korban” lanjut Donny, SH. Atas vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, Terdakwa berkeberatan dan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (RBWS, FAC)

Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

article | Opini | 2025-05-07 10:00:47

Dalam perkara ini Nining Elitos dan kawan-kawan (19 orang) mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada: 1. Presiden RI, 2. Wakil Presiden RI, 3. Ketua DPR RI, 4. Menkominfo, dan 5. Ketua Dewan Komisioner OJK. Para Penggugat mendalilkan negara telah gagal mengendalikan pinjaman online yang telah menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia.Para Penggugat berharap agar Para Tergugat sebagai pejabat pemerintahan dapat melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya, dalam hal ini yaitu pemenuhan hak atas privasi dan hak atas rasa aman dengan menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang melindungi kepentingan masyarakat dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pinjaman online.Dalam peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan Putusan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 26 September 2022 yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dengan pertimbangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan Para Penggugat adalah PMH dalam urusan pemerintahan (tindakan pemerintahan) sehingga menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023.Pada akhirnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024, tanggal 24 April 2024. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:Bahwa praktik peradilan selama ini, Peradilan Umum telah mengadili pokok perkara gugatan warga negara terhadap pejabat-pejabat negara atau pemerintah seperti Presiden, Menteri atau pejabat pemerintah lainnya yang didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat abstrak seperti dalam perkara: Sandyawan Sumardi tentang perlindungan hukum buruh migran Indonesia, Kristiono dan kawan-kawan yang menggugat penyelenggaraan ujian nasional, Said Iqbal dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional, Arie Rompas dalam perkara lingkungan hidup di Kalimantan dan Melanie Subono dalam kasus pencemaran udara di Jakarta.Bahwa demi menjaga kesatuan penerapan hukum dan atau konsistensi putusan hukum, maka Peradilan Umum harus dinyatakan tetap berwenang mengadili perkara a  quo karena pokok gugatan warga negara dalam perkara a quo tidak mengenai tindakan pemerintah yang bersifat konkrit dan individual. Dengan demikian, putusan Judex Facti yang menyatakan tidak berwenang harus dibatalkan dan Judex Juris dengan mendasarkan pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan berwenang mengadili pokok perkara ini.Bahwa tujuan utama diajukannya gugatan warga negara (citizen lawsuit) sebagaimana dalam perkara a quo, adalah mendorong penguasa untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dengan melahirkan peraturan sesuai kewajibannya, karena keadaan nyata kehidupan masyarakat yang terganggu, oleh karena itu gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak ditujukan pada ganti kerugian, tetapi pada pernyataan lalai terhadap penguasa sebab tidak menerbitkan peraturan yang melindungi masyarakat yang disebabkan adanya keresahan dengan bertebarannya pinjaman online.Bahwa merebaknya pinjaman online di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana cepat, namun dengan bunga yang tinggi, mengakibatkan orang atau anggota masyarakat menjadi tergantung dan terjerat hutang tanpa putus, karena kegagalan membayar angsuran pada satu pinjaman online akan ditutup dengan pinjaman online lainnya, yang semuanya akan membawa masyarakat pada kondisi terjerat hutang dan berada dalam keadaan terperas keringatnya dengan bekerja yang hasilnya untuk membayar hutang.Bahwa Para Penggugat juga menunjukkan data hasil Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online, antara lain:terdapat 14 (empat belas) pelanggaran  yang dialami para pengadu, yaitu bunga tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang dilakukan tidak hanya kepada peminjam  atau kontak darurat, penyebaran  foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada  di hand phone peminjam, pengancaman dan fitnah, pelecehan seksual, penipuan, penyebaran data pribadi dan seterusnya;pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) aduan dari 25 (dua puluh lima) provinsi di seluruh Indonesia;72 % (tujuh puluh dua persen) pengadu adalah perempuan dan 28 % (dua puluh delapan persen) laki-laki;setengah jumlah pengadu menggunakan 1 sampai dengan 5 aplikasi pinjaman online dan ada yang menggunakan 38 aplikasi pinjaman online;84 % (delapan puluh empat persen) pinjaman di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);data-data tersebut, menunjukkan bahwa keberadaan pinjaman online mengakibatkan adanya kemudahan meminjam dan memperoleh dana cepat, tetapi menjerat dan hampir tanpa perlindungan hukum terhadap hak peminjam untuk memperoleh rasa aman dan terhormat.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memberikan gambaran nyata bahwa keberadaan pinjaman online nampak seperti memberikan pertolongan, tetapi sebenarnya mengeksploitasi masyarakat untuk bekerja yang hasilnya diserahkan kepada pemberi pinjaman dengan aplikasi pinjaman online, oleh karena itu gugatan Para Penggugat harus dipandang sebagai ikhtiar, kepedulian dan kesungguhan Para Penggugat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online yang disebabkan tidak adanya peraturan yang melindungi dan menyeimbangkan  keadaan masyarakat sebagai peminjam dengan usaha pinjaman online yang memberikan dana pinjaman.Bahwa gugatan Para Penggugat yang pada pokoknya mohon agar Para Tergugat  dinyatakan  telah  lalai  karena  membiarkan  transaksi  pinjaman online tanpa adanya peraturan yang adil, dapat dibenarkan dan beralasan untuk dikabulkan.Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum yang tidak memerlukan pembuktian lagi (notoir feiten), yaitu keadaan tersebut apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa  kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi, tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi.Bahwa berdasarkan alasan tersebut, gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat justru membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjaman online, melalui dilahirkannya peraturan yang adil, berkepastian hukum dan komprehensif, yang semuanya itu menjadi kewajiban Tergugat I (Presiden RepubIik Indonesia) dengan dukungan Para Tergugat II, III, IV dan V.Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Presiden, Wapres dan DPR dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online, membuat regulasi untuk memastikan izin pendaftaran aplikasi pinjaman online, membuat sistem pengawasan data pribadi dan melakukan penegakan hukum dalam aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online. Presiden, Wapres dan DPR juga dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) agar membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online antara lain regulasi uji kelayakan pengajuan pinjaman, batasan akses data pribadi, jaminan tidak adanya ketentuan baku, larangan penyebaran data pribadi, biaya administrasi yang wajar dan adil, batasan bunga pinjaman, larangan penagihan yang dilakukan dengan tindak pidana, mekanisme penyelesaian pengaduan/sengketa konsumen dan sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Tergugat IV (Menkominfo) dihukum untuk membuat aturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna pinjaman online, bekerja sama dengan perusahaan layanan distrubusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan pinjaman online dapat beroperasi, membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam praktik pinjaman online.Tergugat V (Dewan Komisioner OJK) dihukum untuk membuat regulasi yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna pinjaman online. Regulasi tersebut antara lain mengatur proses uji kelayakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman online, batasan akses data pribadi, jaminan tidak adanya ketentuan baku, larangan penyebaran data pribadi, biaya administrasi pinjaman, batasan bunga pinjaman, larangan penagihan dengan tindak pidana, mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen, sanksi pencabutan izin usaha bagi aplikasi pinjaman online yang melanggar maupun pihak ketiga yang bekerja sama. OJK juga harus memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum dalam penggunaan aplikasi pinjaman online dengan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.Semoga putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dilaksanakan dan tidak ada lagi masyarakat yang terjerat pinjaman online sehingga berakibat melakukan berbagai tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat. (ASN) *Hakim Yustisial MA RI-Redaktur Pelaksana Dandapala

MA Lipatgandakan Hukuman Direktur Perusahaan Sawit di Kasus Lingkungan

article | Sidang | 2025-05-07 09:35:13

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa, Erick Kurniawan dalam kasus lingkungan. Awalnya ia dihukum pidana percobaan penjara lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh MA. Kasus bermula saat PT Sawit Inti Prima Perkasa membuat pabrik pada 2020. Belakangan, Pembangunan pabrik itu bermasalah sehingga diproses secara hukum hingga ke pengadilan.Pada 17 Oktober 2023, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Erick dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Majelis menyatakan Erick telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan PN Bengkalis.Selain itu, Perusahaan itu juga diwajibkan membayar pemulihan lingkungan sebesar Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Serta memperbaiki kinerja instalasi pengelolaan air limbah.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman percobaan itu diubah menjadi hukuman pidana penjara. Yaitu: Menyatakan Terdakwa ERICK KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;- Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.Nah, oleh majelis kasasi, hukumannya dilipatgandakan menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:- Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitarperusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan judex facti angka 1 sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;-Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis;Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti Bungaran Pakpahan. (asp/asp) 

PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

article | Berita | 2025-05-07 08:00:11

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menggelar acara eksternalisasi dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu) kepada aparat penegak hukum se-wilayah Kabupaten Mandailing Natal di Ruang Sidang Chandra, Selasa (06/05/2025) pagi. “Acara ini digelar sebagai bentuk pengenalan terhadap penambahan fitur pada aplikasi e-Berpadu yang selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga nantinya penanganan perkara pidana dapat menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi,” kata Ketua PN Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.Hadir dalam giat tersebut Kajari Mandailing Natal disampingi Kasipidum dan Jaksa Fungsional, Kapolres Mandailing Natal didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, para KBO, Kanit PPA, Kalapas Panyabungan beserta jajarannya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BNN Madina, para Advokat, beserta masing-masing operator dari setiap instansi.Usai kata sambutan dari Ketua PN Mandailing Natal, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi e-Criminal oleh Yolanda Mariana Pasaribu selaku operator e-Berpadu dan materi e-Banding oleh Melissa Septyna Simanjuntak selaku Analis Perkara Peradilan.Selain pemaparan dan pengenalan fitur-fitur baru, giat tersebut juga dijadikan sebagai wadah monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-Berpadu oleh para pengguna meliputi para Penyidik, Jaksa, petugas Lapas, serta para Advokat/Penasihat Hukum lalu sharing session oleh para peserta yang dipandu oleh Pembawa Acara, Ulya Ulfa Lubis sebagai Plt. Panmud Pidana PN Madina. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis dari Ketua dan Wakil Ketua PN Mandailing Natal kepada pimpinan masing-masing instansi penegak hukum lalu foto bersama.  (FAC, CAS)

Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

article | Opini | 2025-05-07 07:10:19

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dianggap harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan anggapan tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 10/1983). Sejak di awal kemunculan PP 10/1983, perdebatan dan kontroversi menyeruak. Dalam wawancara Majalah Tempo pada 7 Mei 1983, PP 10/1983 tersebut didukung oleh Ketua Dharma Wanita DKI Jakarta yang bernama Soeprapti Soeprapto. Ia menganggap perlindungan untuk istri pegawai negeri semakin kokoh. Memang setahun sebelum PP 10/1983 ini diterbitkan, Dharma Wanita mengusulkan kepada pemerintah agar masalah perkawinan dan perceraian di kalangan PNS harus diketahui dan diberi izin atasan. Alasannya karena sering terdapat keluhan bahwa suami kawin lagi, diam-diam punya simpanan atau menceraikan istrinya lalu kawin lagi. Dukungan juga datang dari Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama, HAS Wahid Hasyim, mengharapkan agar PP 10/1983 diberlakukan bagi semua orang.Namun, dari sisi sebaliknya, dalam wawancara Majalah Tempo pada 14 Mei 1983, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran saat itu, Prof. Sri Soemantri Martosoewigno menilai bahwa beberapa ketentuan dari PP 10/1983 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. PP 10/1983 tersebut dianggap menerobos UU yang berlaku. Pemerintah ingin mengatasi kecenderungan Pegawai Negeri ini untuk berpoligami. Namun seharusnya hierarki peraturan perundang-undangan tetap harus ditaati. Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa undang-undang dasar kita tidak pernah membedakan antara warga biasa dengan pegawai negeri. Contoh ketidakkonsistenan adalah misalnya izin bercerai tidak akan diberikan bila alasannya karena istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 hal tersebut diperbolehkan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Pasal 3 PP 45/1990 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; (3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.Pada perkembangannya, Lembaga Bantuan Hukum APIK yang kerap mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum mengkritik PP 10/1983 tersebut. Dalam keterangan pers-nya tertanggal 20 Januari 2025 menyatakan bahwa PP 45/1990 yang mengubah PP 10/1983 merupakan peraturan yang minim kacamata gender dan cenderung mendiskriminasi perempuan.Jangka waktu pada Pasal 5 ayat (2) PP 45/1990 menyatakan bahwa izin perceraian dapat diajukan kepada dan atasan tersebut wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. Kemudian Pasal 12 PP 45/1990 menyatakan bahwa pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Hal ini yang dapat dinyatakan bahwa kacamata dalam pembuatan peraturan ini menggunakan kacamata yang bias gender. PNS perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentunya membutuhkan waktu yang relatif cepat untuk mengajukan perceraian karena harus mengurus izin tersebut. Semakin lama proses perceraian, semakin lama juga ia menjalani proses pernikahan yang menyiksanya. Terlebih dalam catatan Komnas Perempuan dalam Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024 yang diterbitkan 17 Maret 2025 mencatat Kekerasan terhadap istri paling tinggi dilaporkan sebagaimana terjadi dalam semua laporan tahunan Komnas Perempuan sejak tahun 2001. Komnas Perempuan menerima pengaduan kekerasan terhadap istri sebanyak 672 kasus dan ini merupakan jumlah kasus tertinggi. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa data pengaduan Mitra Laporan Tahunan 2024 juga menunjukkan kasus kekerasan terhadap istri merupakan jumlah kekerasan perempuan yang paling banyak yaitu berjumlah 5.950 kasus. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa korban masih menghadapi hambatan saat membawa kasusnya ke ranah hukum dan peradilan.Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, staf pengajar Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam wawancara kepada DANDAPALA menyatakan bahwa sebetulnya konteks PP itu adalah untuk melakukan kontrol terhadap pendataan perkawinan PNS, yang ujungnya adalah dalam rangka menjamin supaya gaji dan tunjangan atau hak lain yang diberikan, tidak diterima oleh pihak yang tidak berhak. Atasan dianggap adalah representasi dari negara, artinya dalam hal ini PNS yang bercerai sebetulnya bukan minta izin tapi menginformasikan. Namun, pengaturan dalam PP tersebut, yang diterbitkan saat Orde Baru, kewajiban “menginfokan” perceraian, berubah menjadi permohonan izin. Jika pengertiannya adalah sebatas “menginformasikan” pun sebenarnya pelindungan perempuan sudah terpenuhi. Misalnya hak istri terpenuhi dalam hal pemberitahuan supaya agar istri si PNS tidak dicerai tanpa sepengetahuan istri, termasuk juga menjaga hak istri pasca perceraian. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo menambahkan bahwa ada pandangan lain yaitu aturan mengenai permohonan ijin bercerai itu bisa jadi merupakan intervensi negara pada keputusan ruang privat seseorang. Hal ini dapat menjadi lebih buruk jika atasan/pejabat yang berwenang memberikan izin tidak memiliki empati jika yang mengajukan permohonan cerai adalah PNS Perempuan dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurutnya, campur tangan atasan bukan faktor yang menentukan mengenai izin perceraian. Apalagi jika dapat diduga atau ditemukan fakta terang bahwa kekerasan tersebut membahayakan keselamatan nyawa, kondisi fisik dan atau psikologis pihak yang mengajukan permohonan perceraian dan mengalami KDRT tersebut.Mengenai proses izin cerai PNS ini, penelusuran DANDAPALA menemukan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memberikan tafsiran lain atau menyimpangi izin cerai PNS sebagaimana diatur dalam PP 10/1983 maupun PP 45/1990.Pertama adalah Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016. Dalam perkara tersebut, Judex Facti menolak gugatan cerai karena menganggap izin cerai belum ditempuh secara benar. Namun, pada tingkat kasasi gugatan cerai tersebut dikabulkan. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izin atasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuh secara benar;Bahwa izin perceraian dari atasan soal administrasi saja tetapi yang perlu ditimbang dengan sungguh-sungguh adalah apakah rumah tangga tidak lagi harmonis atau sering terjadi percekcokan terus menerus;Bahwa secara formal izin perceraian dari atasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3 telah ada tetapi Judex Facti ternyata menelusuri lebih jauh dengan mencari pembuktian apakah atasan telah berusaha mendamaikan, pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat dan salah karena hal itu bukan prasyarat menentukan; Menimbang bahwa fakta persidangan telah terungkap, Penggugat tidak lagi hidup bersama selama tiga tahun. Fakta ini membuktikan bahwa syarat untuk terjadinya perceraian yaitu ketidakharmonisan atas percekcokan terus menerus telah dipenuhi;Putusan kedua adalah Putusan Nomor 384 K/Pdt/2014. Dalam memori kasasi perkara tersebut, Pemohon Kasasi menyatakan bahwa Tergugat belum pernah menerima surat ijin yang dimaksud oleh Penggugat dari Pejabat Departemen Kesehatan selaku atasan Penggugat. Namun, Mahkamah Agung menolak hal tersebut dan menyatakan bahwa putusan Judex Facti telah tepat. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 21 Maret 2013 dan jawaban memori tanggal 28 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:– Bahwa benar untuk dapat hidup rukun dalam satu rumah tangga maka kedua belah yaitu suami dan istri harus mempunyai keinginan kuat untuk mewujudkannya;– Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Penggugat dan Tergugat telah hidup pisah meja, ranjang dan tempat tinggal sejak tahun 2008 serta tidak ada keinginan dari pihak Penggugat untuk merajut kembali keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat sehingga meskipun diinginkan oleh Tergugat maka sulit bagi Tergugat untuk hidup rukun kembali dalam satu rumah tangga yang bahagia dengan Penggugat sehingga terpenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975;– Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;Perkara ketiga adalah Putusan Nomor 27 K/Pdt/2008. Dalam perkara tersebut, pada memori kasasi disebutkan bahwa Hakim Tingkat Banding telah mengabaikan fakta hukum yaitu alat bukti T.7 yang pada pokoknya dalam surat tersebut atasan tidak memberikan izin bagi Terbanding/Termohon Kasasi untuk melakukan perceraian. Kemudian dalam perkara ini Mahkamah Agung juga menolak memori kasasi tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan-alasan yang merupakan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak;Kemudian yang keempat adalah Putusan Nomor 2082 K/Pdt/2012. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi juga mengajukan rekonvensi untuk bercerai. Pertimbangan lengkapnya adalah sebagai berikut:– Bahwa gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;– Bahwa adapun izin cerai yang dikemukakan Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memorinya tidak diperlukan lagi, karena dengan diajukannya gugatan rekonvensi oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, berarti Pemohon Kasasi/Tergugat juga menganjurkan perceraian;– Bahwa para pihak sudah pisah meja dan tempat tidur, karena Pemohon Kasasi/Tergugat sejak tahun 2006 sudah meninggalkan rumah, oleh karena itu anak-anak ikut Pemohon Kasasi/Tergugat;– Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;Yura P. Yudhistira (Tim Litbang DANDAPALA) 

Oesin, Orang  Pertama yang Dieksekusi Mati Pasca Indonesia Merdeka

article | History Law | 2025-05-06 17:10:38

TAHUKAH Sobat dandafelas siapa orang pertama di Indonesia yang dieksekusi mati pasca Indonesia merdeka?  Dukuman mati di Indonesia telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Tepatnya pada 1808, saat masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels. Hukuman mati kala itu dianggap sebagai strategi untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan sekaligus mempertahankan Tanah Jawa dari serangan Inggris.         Setelah kemerdekaan, pada 1951, aturan hukuman mati tetap dipertahankan hingga masa Demokrasi Liberal. Kala itu, hukuman mati bertujuan untuk menghalau masyarakat yang memberontak dan ingin memisahkan diri dari Indonesia. Hukuman ini pun masih berlaku pada masa Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966.                    Penjatuhan hukuman mati pertama sejak Indonesia berdiri adalah perkara pembunuhan yang dilakukan Oesin Bestari. Oesin Bestari adalah orang Indonesia pertama yang dieksekusi mati karena membunuh enam rekan bisnisnya secara keji. Pria keturunan Arab kelahiran Krian, Sidoarjo, Jatim pada 1926 itu dieksekusi setelah menjalani masa tahanan selama 14 tahun. Oesin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 1967. Hukuman itu dijatuhkan karena Oesin tak menunjukkan penyesalan padahal telah membantai puluhan orang.           Oesin sendiri kala itu sempat memohon grasi ke Presiden Soeharto pada 1977, namun permohonannya ditolak. Sebagaimana telah dikutip Dandapala (5/5) dalam buku berjudul 'Oesin Pendjagal Manusia' karya Ham Djoe Hio pada 1964. Yang sebelumnya pernah menjadi laporan Jacob Vredenbregt yang dimuat majalah Bzzlletin, edisi 22 tahun 1992-1993 dengan judul 'Hoesin bin Oemar Batfari, handelaar in huiden', pembunuhan berantai yang dilakukan Oesin Cs ini terungkap secara tak sengaja oleh petugas keamanan kampung (bayan) yang tengah berpatroli di Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto, pada Senin, 11 Mei 1964, malam.                                                                                                      Saat itu, petugas mendapat laporan ada keributan dan suara aneh mirip hewan yang dicekik dari rumah yang disewa oleh Oesin, yang dikenal sebagai jagal dan pedagang kulit kambing.                                                                                                                Dua petugas keamanan mendatangi rumah Oesin untuk memastikan apa yang terjadi,dua petugas itu lantas mengetuk pintu rumah. Oesin yang keluar kemudian menjelaskan bahwa suara gaduh berasal dari temannya yang mengalami sakit perut. Kedua petugas keamanan itu percaya begitu saja dan langsung pergi melanjutkan patroli.Namun, belum jauh beranjak dari tempat itu, mereka kembali mendengar suara teriakan aneh. Mereka berusaha mengintip melalui celah-celah di rumah tersebut. Betapa kagetnya ketika mereka melihat Oesin  di dalam rumah tengah menyiksa seorang pria.        Singkat cerita dari ungkapan buku Ham Djoe Hio, Pembunuhan pertama di lakukan Oesin di rumahnya di Desa Jagalan. Lima orang lainnya ia bunuh di sebuah rumah yang disewanya di Desa Seduri, di pinggir jalan raya antara Mojokerto-Surabaya. Setelah pembunuhan pertama, kemudian atas dasar pengakuan Oesin ternyata sudah merencanakan pembunuhan-pembunuhan selanjutnya dengan total korbannya seluruhnya berjumlah 25 orang dikuburkan di tempat-tempat yang berbeda.       Modus Oesin selalu memilih korbannya pedagang yang dikenalnya di pasar lokal. Oesin mendekati mereka dengan merayu iming-iming mendapatkan prospek keuntungan besar bisnis dagang kulit, pupuk, emas dan komoditas lainnya. Banyak yang tergiur dan tak curiga dengan niat jahat Oesin yang sebenarnya untuk menguasai harta benda mereka. Calon korban yang tergiur keuntungan selalu dipancing datang ke rumah Oesin di Seduri. Mereka disuguhi kopi atau teh manis, lalu diajak bincang-bincang dengan Alwi dan Iteng.Sedangkan Oesin bersembunyi di balik tirai mengawasi situasi. Bila sudah ada kesempatan, Oesin langsung memukul kepala korban dengan lesung atau sepotong besi. Sampai pada kisah akhirnya Oesin ditangakap polisi, selanjutnya sampai pada akhirnya Pada 14 september 1978, Oesin dibawa ke pantai Kenjeran, Surabaya untuk di eksekusi mati ditangan 1 regu tembak dengan tangan dikat pada tiang kayu dan mata tertutup kain hitam, beber buku itu.(EES)Referensi :-       Buku berjudul 'Oesin Pendjagal Manusia' karya Ham Djoe Hio pada 1964.-       Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),2023.-       https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7560807/kisah-oesin-jagal-mojokerto-bantai-25-orang-berakhir-ditembak-mati? 

PN Bajawa Berhasil Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara Guru Vs Mantan Murid

article | Sidang | 2025-05-06 15:25:30

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Ketiga terdakwa, yakni Paskalis Jawa alias Akil, Yakob Nuwa Wea, dan Ronaldus Ngamba, dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban Maksimilian Buu Goo alias Asmin yang terjadi pada malam tanggal 26 November 2024 di kawasan Omboloja, Desa Keli, Kabupaten Nagekeo.Peristiwa bermula dari cekcok sepele di jalan raya. Saat korban melintas dengan mobilnya dan terganggu oleh kerumunan pemuda yang menghalangi jalan, ia dianggap sempat melontarkan kata-kata kasar yang menghina. Tak lama setelah itu, korban dikejar ke lokasi tujuan dan dihadang. Di sanalah pengeroyokan terjadi.Majelis Hakim mengungkap bahwa para terdakwa tidak hanya memukul korban, tetapi juga menendang dan mencekik. Bahkan saat korban hendak mengambil samurai dari mobil, situasi makin memanas. Untungnya, beberapa saksi berhasil mencegah eskalasi lebih lanjut.Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan atas tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan oleh karena itu para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Barang bukti berupa pakaian dan kartu memori dikembalikan kepada pemiliknya dan untuk biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00.Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim berbeda pendapat. Dengan memerhatikan tuntutan dan permohonan para terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mendasarkan pada kesesuaian alat bukti dan barang bukti menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim yaitu keberhasilan upaya keadilan restoratif antara korban dengan para terdakwa karena sejatinya korban merupakan seorang guru dan para terdakwa ada juga merupakan mantan muridnya. Putusan ini juga mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian tertulis, penyampaian maaf para perdakwa kepada korban dan korban memaafkan para terdakwa. Para terdakwa sendiri menyampaikan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ucap Yossius Reinando Siagian.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, tegas Hakim Ketua Sidang.Barang bukti berupa pakaian dan rekaman video dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00.Keberhasilan keadilan restoratif perkara hari ini (6/5/2025) menambah daftar keberhasilan restorative justice di Pengadilan Negeri Bajawa sejak Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan.Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya bisa berujung di balik jeruji besi. Hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (ikaw/wi)

Hakim Ikut Program Mentoring TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)

article | Berita | 2025-05-06 15:10:07

Jakarta - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan peradilan terhadap ancaman kejahatan digital, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) menerbitkan surat yang menginstruksikan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk menugaskan dua orang perwakilan hakim guna mengikuti Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara online (virtual).Program ini berfokus pada penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari Tindak Pidana Siber, sebuah isu krusial yang kini menjadi perhatian global.Surat bernomor 899/DJU/HM2.1.1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial terhadap surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebelumnya dikirimkan pada 30 April 2025.Kegiatan mentoring akan dilaksanakan secara daring (virtual), memudahkan satuan kerja peradilan di daerah untuk tetap terlibat aktif tanpa meninggalkan tugas utama di tempat. Acara dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB yang dapat diikuti melalui platform zoom meeting.Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemeirntah Indonesia dalam penguatan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM). Hal ini bagian dari PPATK bersama Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya untuk terus berupaya memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM). Program Mentoring Berbasis Risiko sebagai bagian program campaign serta memberikan pemahaman mengenai substansi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dari Tindak Pidana Siber. Kegiatan tersebut diharapkan  dapat meningkatkan kapasitas penegak hukum, regulator, pihak pelapor dan pihak terkait lainnya dalam melakukan implementasi mitigasi risiko Tindak Pidana Siber (Perjuan Online dan Penipuan dalam jaringan) dan TPPU serta meningkatkan pemahaman tentang penanganan perkara berbasis risiko. (ikaw/wi)

Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan kepada 30 Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024

article | Penghargaan | 2025-05-06 14:55:03

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan kegiatan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaaan Bagi Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024 bertempat di Balairung MA jalan Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat pada Selasa, 06/05. Kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan MA, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan Eselon II serta pimpinan dan pejabat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) itu berlangsung secara hybrid.Acara ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari MA kepada satuan kerja yang secara konsisten melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan dengan integritas tinggi serta pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, ungkap Sekretaris MA, Sugiyanto selaku ketua penyelenggara.MA telah berpartisipasi dalam evaluasi Zona Integritas sejak tahun 2018. Setiap tahun, jumlah unit kerja yang diusulkan semakin meningkat. Hal ini menandakan bahwa jajaran unit kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap perbaikan berkelanjutan di bidang layanan integritas.Penilaian unit kerja berprestasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan terakhir dinilai oleh Tim Penilai Internal. Selama tahun 2024, MA telah melakukan evaluasi terhadap 259 unit kerja seluruh Indonesia dan melalui proses yang ketat diperoleh 24 unit kerja yang dinyatakan layak menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 5 unit kerja penyelenggara pelayanan publik terbaik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan dan 1 unit kerja penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima. Berikut daftar 24 satuan kerja peraih predikat WBK:1.    PTA Jambi;2.    PN Pati;3.    PA Andoolo;4.    PA Arga Makmur;5.    PA Atambua;6.    PA Badung;7.    PA Barabai;8.    PA Batang;9.    PA Batulicin;10.    PA Boyolali;11.    PA Cianjur;12.    PA Donggala;13.    PA Gianyar;14.    PA Giri Menang;15.    PA Kayuagung;16.    PA Kota Madiun;17.    PA Luwuk;18.    PA Mesuji;19.    PA Pacitan;20.    PA Pematangsiantar;21.    PA Sukabumi;22.    PA Sukoharjo;23.    PA Tanjung Karang;24.    PA Tilamuta;Selain itu, ada 5 pengadilan ramah kelompok rentan terbaik tahun 2024, yaitu:1.    PN Surakarta;2.    PA Jakarta Barat;3.    PA Kendal;4.    Dilmil II-11 Yogyakarta; dan5.    PTUN Denpasar; Unit kerja penyelenggara pelayanan publik dengan predikat pelayanan prima pada pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) tahun 2024 jatuh kepada Dilmil III-15 Kupang.(Ketua PN Surakarta, Marice Dillak menerima piagam penghargaan dari Menteri PANRB Rini Widyantini - Dok. Tangkapan Layar Youtube MA).Menurut Sugiyanto, segala capaian tersebut membawa kita kepada tanggung jawab yang lebih besar, yaitu tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik kini berada di pundak kita semua.MenPANRB Rini Widyantini dalam sambutannya menyatakan bahwa prestasi yang dicapai oleh satuan kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran.Pembangunan Zona Integritas mendorong budaya anti korupsi dan pelayanan publik prima. MA menjadi salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM dan hingga 2024, MA memiliki 234 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM, ucap Rini.Ketua MA, Prof. Sunarto dalam sambutannya menegaskan integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat. “Ini bukan sekedar tuntutan administratif melainkan cerminan dari tekad kita untuk menghadirkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa, ucap guru besar Universitas Airlangga tersebut. (snr/wi)

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang

article | Sidang | 2025-05-06 12:10:33

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman 2 terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Keduanya terbukti korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudu dihukum 7 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Andrian  selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PTJakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (6/5/2025).Putusan ini diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Andi Syamsiar. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar 11 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis.Adapun untuk Rudy, ditambah dengan hukuman pidana Uang Pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 224.213.267.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun,” beber majelis. Alasan Rudy lebih berat hukumannya karena ia aktif melobi Dirut Perusda Sarana Jaya, Yoory Corneles melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh.“Untuk menjual tanah di Pulo Gebang yang diketahui oleh terdakwa-terdakwa tersebut bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah),” ucap majelis. (asp/asp) 

PN Cilacap Gelar Koordinasi dengan Polres dkk tentang Percepatan Penyelesaian Perkara

article | Berita | 2025-05-06 11:30:49

Cilacap - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng)  menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Jalan Letnan Jend. Suprapto No. 67, Tegal Reja, Cilacap, Jawa Tengah. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antar-instansi dalam percepatan penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata.Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini telah dihadiri berbagai perwakilan lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Cilacap. Di antaranya, Kejaksaan Negeri Cilacap, Kepolisian Resor Kota Cilacap, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilacap, serta perwakilan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Cilacap.  Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap, Biro Hukum Sekretariat Daerah Cilacap, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Cilacap, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cilacap.Agenda utama kegiatan meliputi sosialisasi 7 regulasi dan kebijakan strategis dari Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Dimana regulasi dan kebijakan tersebut, secara umum mengarah pada transformasi digital pada sistem peradilan. Di antaranya, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, baik di tingkat pertama hingga kasasi.Sosialisasi juga meliputi Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023) serta Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024 (Instruksi Dirjen 2/2024) mengenai pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat. Selain itu, turut disampaikan panduan pelayanan informasi publik dan optimalisasi layanan hukum. Termasuk, sidang di luar gedung pengadilan dan pembebasan biaya perkara (prodeo).Di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan langsung oleh tiga narasumber yaitu Mateus Sukusno Aji (Ketua PN Cilacap), Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap), serta Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap).“Digitalisasi peradilan bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi juga wujud peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ketua PN Cilacap, Mateus Sukusno Aji dalam sambutannya. Ia menekankan dalam sambutannya pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan-kebijakan strategis MA dan Ditjen Badilum tersebut agar proses hukum berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi keselarasan langkah antara PN Cilacap dan stake holders terkait di Kabupaten Cilacap. Sehingga, menyukseskan percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (zm/wi)

Lantik 3 PNS, KPN Banda Aceh Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas

article | Berita | 2025-05-06 10:25:25

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyelenggarakan prosesi pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Jumat (2/5/2025). Pelantikan tersebut bertempat di Aula PN Banda Aceh, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. Tiga punggawa yang resmi diangkat menjadi PNS tersebut, yaitu Irwandi Novizar, Indra Keumala dan Rizky Amanda.Kegiatan pelantikan diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Rahmad Isyandar.  Kemudian acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung secara bersama.Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana PN Banda Aceh. Ketua PN Banda Aceh memimpin pengambilan sumpah jabatan tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah serta pakta integritas oleh para PNS yang baru dilantik.Dalam sambutannya, Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi menyampaikan bahwa menjadi PNS merupakan amanah besar. Sehingga menuntut pelaksanaan tugas dengan integritas dan tanggung jawab tinggi. “Saya berharap agar para PNS yang baru dilantik dapat menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya sebagai pelayan negara dan masyarakat, serta menjaga etika dan kehormatan sebagai bagian dari aparatur peradilan,” tegasnya.Lebih lanjut, Teuku Syarafi juga menekankan pentingnya profesionalitas di antara aparatur peradilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil serta transparan. “Kerja sama antar aparatur peradilan adalah kunci agar profesionalitas dapat terwujud secara efektif” tambahnya. Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa sebagai pengharapan agar tugas yang dipercayakan dapat dijalankan dengan amanah dan bermanfaat bagi masyarakat. (zm/wi)

PN Ruteng Klarifikasi Aksi Damai LBH Nusa Komodo: Putusan Belum Final!

article | Berita | 2025-05-06 09:30:23

Manggarai - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara menanggapi aksi demonstrasi damai yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai pada 5 Mei 2025. Aksi yang dikoordinatori oleh Marsel Nagus Ahang, ini menyoroti putusan perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, yang dinilai LBH Nusa Komodo Manggarai belum memenuhi rasa keadilan.Melalui press release resmi yang ditandatangani Pejabat Humas sekaligus Juru Bicara PN Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Masih ada waktu untuk menempuh upaya hukum banding selama 14 hari sejak putusan diucapkan pada 29 April 2025,” jelasnya.Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), sehingga perkara belum menyentuh pokok sengketa secara substansial. Hal ini menandakan bahwa pengadilan baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan.Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang), ataupun memasukkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng, kutip Dandapala dalam press release tersebut.Menanggapi isu dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur pengadilan sebagaimana disinggung dalam aksi tersebut, Ketua PN Ruteng memastikan akan dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. “Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang terjadi pelanggaran kode etik tersebut,” tegas Carisma Gagah Arisatya.Langkah cepat klarifikasi ini menunjukkan sikap terbuka PN Ruteng dalam menghadapi kritik publik sekaligus menegaskan pentingnya memahami proses hukum secara utuh, tidak sepotong-potong. (IKAW/asp)

Jangan Keliru, Ini Makna 4 Pilar Pada Gedung Pengadilan!

article | History Law | 2025-05-06 09:05:29

Jakarta- Di bawah komando Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Periode 2009-2013, Taufiq Kiemas, MPR RI telah mencetuskan 4 (empat) pilar kebangsaan. Empat pilar tersebut, terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan inilah yang hingga saat ini kerap disosialisasikan oleh MPR RI ke pelosok negeri. Namun, sebagaimana Dandafellas ketahui, konsep 4 Pilar ini juga dapat ditemui di lembaga yudisial. Saat memasuki area gedung pengadilan, Dandafellas tentu tidak asing menyaksikan 4 pilar atau tiang kokoh yang menyangga megahnya gedung pengadilan. Dahulu, banyak orang yang mengira 4  pilar dimaksud merepresentasikan 4 pejabat yang ada di pengadilan. Yakni, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Namun, perlu diketahui apakah pandangan berbagai pihak tersebut sudah tepat?Mari disimak ulasan berikut ini!Makna sesungguhnya 4 (empat) pilar gedung pengadilan ini dapat ditelusuri melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI (SK KMA 216/2023).Di dalam SK KMA 216/2023 pada bagian B Gedung Pengadilan (hal. 26) tersebut, telah ditentukan arti 4 (empat) pilar/tiang kokoh pengadilan yang bermakna bahwa Mahkamah Agung (MA) terdiri dari empat lingkungan peradilan. Selain itu, 4 (empat) pilar/tiang pengadilan ini juga mengandung arti asas dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.Adapun 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud di atas, di dalam Pasal 25 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah dijelaskan lingkungan peradilan dibawah MA terdiri dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Penjelasan ini selaras dengan bunyi pidato Ketua MA Periode 2020-2024, Muhammad Syarifuddin saat melantik Sekretaris MA pada tahun 2020. “Bahwa di setiap gedung pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe pengadilan terdapat 4 (empat) pilar disana, pilar sama besar, sama kokoh, berdiri tegak, itu melambangkan 4 (empat) peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,” ungkapnya.     Jadi, dengan demikian makna 4 (empat) pilar pada gedung pengadilan bukanlah merepresentasikan 4 (empat) pejabat yang ada di pengadilan. Melainkan melambangkan 4 (empat) lingkungan yang berada di MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Juga dapat diartikan, asas yang ada di dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (ZM)

Edukasi Publik Soal Tatib Sidang, PN Tanjung Karang Bikin Video Pendek

article | Berita | 2025-05-05 20:30:42

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung membuat video pendek soal tata tertib sidang. Tujuannya agar mengedukasi publik dengan cara kekinian yaitu lewat media audio visual.“Untuk kelancaran proses peradilan, kami menghimbau agar seluruh pengunjung mematuhi tata tertib persidangan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan,” kata narator video pendek yang dikutip DANDAPALA, Senin (5/5/2025).Di antaranya pengunjung sidang diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta alas kaki tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga dilarang mengambil foto dan video tanpa seizin hakim/ketua majelis dalam persidangan.“Dilarang merokok, makan, minum dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” tuturnya.Selain itu, juga dibuat minidrama yang memvisualisasikan tata tertib sidang yang dimainkan oleh aparatur pengadilan. Dengan adanya video ini, diharapkan dapat mengedukasi publik dengan lebih ringan dan mudah dipahami. Video ini diputar di ruang tunggu pengadilan juga di Chanel YouTube PN Tanjung Karang. (asp/asp)

PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?

article | Berita | 2025-05-05 19:40:54

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mereka. Para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi itu adalah Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.“Saya meminta maaf karena baru sempat mengundang bapak/ibu sekalian. Dari kegiatan ini saya harap ke depan, melalui komitmen, bapak/ibu bisa lebih meluangkan waktunya untuk PN Purwokerto,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring dalam acara tersebut di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025).Putusan hakim sejatinya bukanlah pemuas dari keinginan para pihak, melainkan alat untuk menyeimbangkan kepentingan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam upaya menyeimbangkan antara proses yang ditempuh dengan hasil yang dicapai, serta menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, mediasi dipercaya sebagai jalur yang tepat untuk ditempuh oleh para pihak guna mendapatkan hasil yang terbaik (win-win solution).Demi menunjang efektivitas penyelesaian perkara perdata yang ditanganinya, PN Purwokerto berpendapat perlu untuk memaksimalkan praktik mediasi melalui penguatan peran dari Mediator non Hakim.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), telah diadakan silaturahmi dan koordinasi antara KPN, WKPN, Hakim, Panitera, Calon Hakim serta unsur kepaniteraan, dengan para Mediator non Hakim yang sebelumnya diundang untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim pada suatu pengadilan. “Mediator non hakim merupakan solusi untuk menyiasati banyaknya beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, khususnya perkara perdata yang secara formal diwajibkan untuk melalui tahapan mediasi,” ungkap Eddy.Pada kesempatan yang diberikan, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan menyampaikan bahwa dewasa ini peran mediator nonhakim dapat lebih efisien lagi, mengingat telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. “Melalui perma tersebut rekan-rekan Mediator non Hakim sudah bisa melaksanakan mediasi melalui saluran elektronik yang disepakati para pihak” jelas Muslim saat mendampingi Ketua PN Purwokerto.Para Mediator non Hakim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan silaturahmi dari PN Purwokerto, dikarenakan kegiatan silaturahmi yang diadakan merupakan pertemuan kali pertama bagi mereka selama menjadi mediator non Hakim pada PN Purwokerto. Setelah mendapat kesempatan, para Mediator non Hakim turut menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai praktik mediasi di pengadilan selama ini. Beragam pendapat telah dikemukakan, dari mulai hal teknis dan non teknis, hingga pada akhirnya membidik pada satu hal di mana peran para Mediator non Hakim yang kurang disosialisasikan di lingkungan pengadilan. Menurut para Mediator non Hakim tersebut, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan mereka tak ayal telah melahirkan persepsi bagi para pencari keadilan bahwa penggunaan jasa dari Mediator non Hakim sangatlah membebani dari segi biaya, meskipun pada kenyataannya tidaklah demikian.Atas pandangan tersebut, seluruh Mediator non Hakim yang hadir dengan tegas menyatakan bahwa yang terpenting bagi mereka ialah pengabdian terlebih dahulu, seraya berpesan agar nantinya hakim turut menjelaskan tentang keberadaan mereka yang senyatanya kepada para pihak. Dari keadaan demikian secara tidak langsung dapat dinilai bahwa kegiatan yang berlangsung bukan hanya merupakan silaturahmi biasa, melainkan juga menjadi bentuk evaluasi terhadap peran Mediator non Hakim yang selama ini telah menjalin hubungan dengan PN Purwokerto. Melalui kegiatan yang telah berlangsung ini diharapkan agar ke depan rekan-rekan Mediator non Hakim akan memilki ruang gerak yang lebih luas, guna meringankan beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan melalui praktik mediasi. (CH/asp)

Podcast “CILOK” PN Tasikmalaya, Inovasi Media Sosialisasi Pelayanan Publik

article | Berita | 2025-05-05 18:20:17

Tasikmalaya – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya merilis inovasi terbaru, berupa Podcast.  Uniknya, podcast tersebut dinamai serupa dengan jajanan khas yang sering ditemui di tanah Pasundan, yakni “CILOK”. Namun, “CILOK” ini merupakan kepanjangan atau akronim dari istilah kalimat “Cerdas dan Informatif, Lewat Obrolan Keadilan”.“Podcast CILOK hadir sebagai inovasi sosialisasi internal dan eksternal dari PN Tasikmalaya kepada masyarakat serta seluruh aparatur pengadilan”, ungkap Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kusuma Harahap dalam Kata Pengantar Podcast. Kemudian, Ketua PN Tasikmalaya menerangkan inovasi ini juga merupakan wujud komitmen Pimpinan, Hakim dan Seluruh Aparatur PN Tasikmalaya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Selain itu (juga) sebagai wujud dari good governance PN Tasikmalaya yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, tambahnya.Dalam konsepnya, podcast ini berupa talkshow yang akan mengusung gaya perbincangan hangat dan kasual. Topik pembahasannya pun akan meliputi pemahaman hukum dasar, layanan PN Tasikmalaya, serta inovasi pelayanan publik dan transparansi. Pantauan DANDAPALA, Podcast PN Tasikmalaya ini telah rilis perdana pada Senin (05/05/2025) pukul 12.00 WIB melalui kanal youtube PN Tasikmalaya. Pada tayangan perdana berjudul “Mengenal Lebih Dekat PN Tasikmalaya”, menampilkan Host, Ade Hilman Fikry, Pranata Keuangan APBN PN Tasikmalaya dengan narasumber Ketua PN Tasikmalaya.  Pada permulaan podcast yang telah tayang tersebut, Ketua PN Tasikmalaya mengenalkan tupoksi pengadilan dan proses peradilan secara umum. Kemudian, masuk ke pertengahan perbincangan, lebih lanjut Ketua PN Tasikmalaya mengenalkan PN Tasikmalaya meliputi layanan dan berbagai inovasinya. Termasuk, inovasi dan kebijakan dalam mencegah terjadinya penyimpangan integritas dan inovasi layanan pengguna layanan disabilitas.Selanjutnya, pada akhir perbincangan, Ketua PN Tasikmalaya tak luput menjelaskan berbagai kebijakan strategis Mahkamah Agung (MA) dalam merealisasikan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.  “Sekarang sudah sangat luar biasa, biaya dapat dikatakan sudah sangat ringan sekali dengan adanya kebijakan misalnya e-Court yang di dalamnya ada e-Litigasi”, terangnya. “Bahkan, secara ekonomi cukup membantu, ada semacam gugatan sederhana. Itu kan business to business. Itu yang diharapkan pemerintah untuk kemudahan berusaha (investasi). Misalnya penyelesaian (permasalahan) kredit dibawah 500 juta cukup di PN saja”, tutupnya. (zm/wi)Bagi Dandafellas yang masih penasaran isi Podcast Perdana PN Tasikmalaya, selengkapnya dapat menontonnya disini: https://www.youtube.com/watch?v=mow3Rjef5TA  

Tim KemenPANRB dan BUA MA Kunjungi PN Tanjung Selor untuk Penilaian Kenaikan Kelas

photo | Berita | 2025-05-05 16:05:38

Tanjung Selor — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kalimantan Utara menerima kunjungan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Tim Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) untuk melakukan penilaian kelayakan kenaikan kelas dari 1B menjadi 1A.Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi operasional peradilan. Tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek manajemen sumber daya manusia, infrastruktur, layanan publik, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Dalam presentasi di Ruang Sidang Cakra, Ketua PN Tanjung Selor Budi Hermanto, menekankan pentingnya kenaikan kelas pengadilan. Menurutnya, peningkatan status ini akan mendukung pemerataan akses terhadap keadilan, optimalisasi pelayanan, peningkatan koordinasi antar-instansi hukum, serta efisiensi anggaran negara.“Dengan adanya kenaikan kelas, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.Sesi pemaparan turut menampilkan testimoni dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, serta tokoh masyarakat yang mendukung penuh langkah tersebut. Saat ini, PN Tanjung Selor mencakup wilayah hukum Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.Rencana kenaikan kelas juga menjadi pijakan pembentukan dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Keberadaan pengadilan khusus ini diharapkan mampu mempercepat proses hukum, mengurangi beban biaya, dan meningkatkan efisiensi, terutama karena saat ini proses persidangan masih harus dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan jarak tempuh lebih dari 700 km.PN Tanjung Selor mengucapkan terima kasih atas dukungan dari KemenPANRB dan Mahkamah Agung dalam proses penilaian ini, dengan harapan hasilnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Utara.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PESONA (Pelayanan Sistem Online Terpadu) PN Tanjung Selor melalui WhatsApp di 0813-5187-7720 atau email pntanjungselor@gmail.com.

Urgensi Reformulasi Peran dan Kedudukan Hakim dalam Revisi KUHAP 

article | Opini | 2025-05-05 15:30:23

SUDAH banyak diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diperbaharui. Agenda pembaharuan sistem peradilan pidana (SPP) ini bukan hal yang baru, namun sudah diperbincangkan sejak tahun 2004. Urgensi pembaharuan SPP ini semakin kuat dikarenakan akan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat Rancangan KUHAP (RKUHAP) tengah dibahas di Komisi III DPR.Pembaharuan SPP harus dilakukan dalam semangat menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun juga tidak dapat dihindari pembentukkan atau perubahan undang-undang merupakan proses politik. SPP harus dapat menyeimbangkan kepentingan penegakkan dan penjagaan ketertiban masyrakat dengan perlindungan HAM.Hal ini harus diwujudkan dengan adanya akuntabilitas yang efektif dalam SPP. Untuk terwujudnya hal tersebut pengadilan, baik secara kelembagaan sebagai pemangku kewenangan yudijatif maupun dilihat secara lebih spesifik sebagai hakim, memiliki peran yang krusial dan sentral. Kekuasaan yudisial yang hadir sebagai kekuasaan yang independen, objektif, dan imparsial diperlukan untuk dapat memperkuat pembentukan akuntabilitas dalam SPP yang efektif. Pengawasan yudisial juga dilakukan dalam hal menjaga keseimbangan kekuatan (equality of arms) antara negara dengan warga sipil.Hal ini tidak hanya diwujudkan oleh hakim dalam proses persidangan, namun seyogyanya juga pada tahap prapersidangan dan sesudah persidangan. Peran ini bukan hanya sekedar administrasi peradilan pidana, atau mengenai proses dari upaya hukum. Namun, perlu memastikan peran pengadilan yang bermakna  dan memegang peran krusial dikarenakan dalam setiap berkas pidana terdapat hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Hadirnya pengadilan dalam menjaga keseimbangan kekuatan dalam SPP dilakukan dalam pra-persidangan atau pra-penuntutan dikenal juga dengan judicial scrutiny. Ini merupakan pembahasan yang utama dan sangat penting dalam SPP. Dalam hal ini tentu sudah tidak asing bagi hakim denga apa yang disebut sebagai  Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dan Pra-Peradilan. Kedua hal ini merupakan salah satu contoh kontrol dari kekuasaan kehakiman dalam proses SPP untuk menjamin akuntabilitas dan perwujudan dari checks and balances. Misalnya, dengan adanya HPP maka restorative justice yang dilaksanakan oleh penyidik atau penuntut umum harus melalui proses judicial scrutiny oleh pengadilan. Dalam pra peradilan diperlukan kepastian terhadap apa saja objek dari pra peradilan ini, dan siapa saja yang dapat mengajukan. Jangan sampai kewenangan pra-peradilan terlalu sempit sehingga tidak mewujudkan judicial scrutiny tadi. Namun, juga jangan sampai terlalu luas sehingga membuka ruang diskresi dan monopoli yang terlalu besar tanpa akuntabilitas. Dalam draft yang didapat penulis terakhir kali, Penyeldikkan tidak termasuk dalam kewenangan Pra Peradilan. Tidak lupa juga pentingnya, pengaturan mengenai proses pra-peradilan ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.Dalam proses persidangan, peran pengadilan tidak perlu dipertanyakan lagi. Salah satu hal yang terpenting dalam proses persidangan adalah mengenai restorative justice, dan pembuktian. Pengadilan harus terlibat dalam pembahasan mengenai alat bukti dan proses pembuktian. Misalnya mengenai apa yang dimaksud dengan saksi mahkota, keabsahan alat bukti elektronik, dan kemandirian ahli dalam memberikan keterangan. Hakim akan memperkaya diskusi pengaturan hal ini dikarenakan pengalamannya yang secara langsung menerapkan aturan ini. Selain itu, diskusi yang tidak kalah penting adalah apakah contempt of court perlu diatur dalam RKUHAP. Hal-hal diatas adalah segelintir dari isu-isu penting lainnya yang perlu menjadi perhatian khusus dari kita semua.Dalam konteks sesudah persidangan, salah satu peran hakim yang penting adalah mengenai Hakim Pengawas dan Pengamatan (Hakim Wasmat). Hakim Wasmat diharapkan dapat mengawasi bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dan menjadu bahan penelitian yang bermanfaat untuk pemidanaan. Dalam konteks penerapan KUHP baru ke depan, peran Hakim Wasmat ini menjadi sangat penting. Mengingat pendekatan KUHP baru yang disebut-sebut menjauhkan hukum pidan dari warisan kolonial,  lebih seimbang, dan betul-betul menerapkan pidana sebagai sebuah ultimum remidium.Peran-peran sebagaimana disebutkan diatas tentu akan menjadikan tugas pengadilan, terutama hakim, menjadi lebih berat, dan menantang. Namun, hal ini merupakan hal yang seyogyanya dilakukan. Praktik di berbagai negara misalnya Amerika Serikat menunjukkan peran pengadilan yang sentral dalam SPP. Hal ini misalnya melalui preliminary hearing, arraignment, sampai pretrial conference yang dilakukan pra-persidangan.Bahkan di Kamboja, terdapat hakim penyidik, yang betugas bukan untuk mengintervensi pengumpulan bukti, namun memastikan proses didapatnya bukti sesuai aturan hukum. Diskusi-diskusi terhadap hal ini harus segera diadakan baik secara internal, maupun dengan pihak eksternal seperti lembaga terkait atau akademisi. Selain itu, untuk menyeimbangkan tugas tersebut, urgensi diaturnya jabatan hakim yang lebih layak dan aman perlu kembali digaungkan. Tentu semua ini didorong dengan terlihatnya profesionalitas dan kemampuan para hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengadil.Pengadilan adalah pemangku kekuasaan kehakiman, salah satu kekuasaan yang menopang berdirinya negara ini. Pengadilan bukanlah sekedar lembaga administrasi atau lembaga stempel dalam SPP.  Sehingga sudah sewajarnya, memiliki peran yang aktif dalam pembentukkan dan penegakkan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung sudah memainkan peran penting dengan melakukan pembaharuan dan berbenah diri secara terus menerus. Misalnya dari berbagai Perma yang melengkapi hukun acara, penggunaan SIPP dan E-berpadu. Hal ini menunjukkan kita juga memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan terus meningkatkan diri. Tentu kita lebih dari mampu untuk menjaga keseimbangan dalam SPP Indonesia.Amelia Devina Putri, S.H., LL.M(Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih)Referensi:https://icjr.or.id/perjalanan-rancangan-kuhap/https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi-minta-pembahasan-rkuhap-transparan-dan-melibatkan-partisipasi-publik-bermakna-lt67f62c42a6955/M. yahya Harahap, Pembahasan Permaslaahn dan Penerapan KIHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedia), Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 38.Audti KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Hlm. 35.https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2022/10/Judicial-Scrutiny-melalui-Hakim-Pemeriksa-Pendahuluan-dalam-RKUHAP.pdfhttps://www.hukumonline.com/berita/a/begini-peran-hakim-penyidik-dalam-menjaga-keadilan-sebelum-persidangan-lt67b9d2b3a574d/

Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

article | Berita | 2025-05-05 13:40:17

Palembang- Lambaian bendera merah putih yang terurai tiupan angin, menempel tegak di tiang bendera di Komplek Museum Tekstile Palembang, yang mulai hari ini berubah fungsi menjadi tempat aktifitas  Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Pimpinan, Para  Hakim, Panitera, Sekretaris dan keluarga besar PN Palembang di bawah pimpinan Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono dan Wakil Ketua Fauzi Isra berjajar rapi dalam apel bendera pertama di halaman museum, setelah setidaknya 35 tahun atau sejak tahun 1990, tidak pernah ada apel bendera di gedung berarsitek Belanda ini. Kompleks museum yang sehari-harinya sepi dengan bangunan tegak sebagai salah satu Cagar Budaya di Palembang ini, mulai Senin 5 Mei 2025  sampai akhir tahun 2025 ini akan menjadi saksi adanya Apel setiap hari Senin dan Jumat, serta akan diramaikan oleh masyarakat para pencari keadilan. Diantara ruang-ruang sementara yang dibuat sedemikian rupa layak untuk bersidang inilah semua persidangan perkara  pidana umum, perdata umum, Perdata Khusus ( PHI)  dan Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) bagi masyarakat  Palembang dan Sumatera Selatan akan disidangkan dalam proses peradilan di PN Palembang Kelas IA Khusus serta  disediakan fasilitas berperkara perdata secara gratis (prodeo) bagi yang mengajukan gugatan dan permohonan di PN Palembang melalui Posbakum PN Palembang.Bangunan gedung museum tekstil yang berdiri megah dengan arsitek Kolonial Belanda ini sudah beberapa kali beralih fungsi. Sejak dibangun  1930, bangunan berarsitektur gaya Indische Empire, yang khas untuk rumah-rumah pejabat Eropa ini digunakan untuk rumah pribadi seorang pejabat Belanda bernama W. Von de Fack yang mengawal perdagangan minyak dan kelapa sawit untuk keperluan penjajah Belanda di Sumatera Selatan dan sekitarnya.  Setelah Indonesia merdeka, gedung ini beralih fungsi beberapa kali. Masa Kemerdekaan (1950-an – 1970-an)  gedung ini sempat digunakan sebagai kantor wali kota Palembang. Dan tahun 1970-an, pemerintah setempat mulai mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai museum karena nilai sejarah dan arsitekturnya. Hingga tahun 1990 an Gedung di komplek ini berdiri dua Gedung. Salah satu gedungnya di era tahun 2000-an dialihfungsikan sebagai Gedung arsip BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Palembang, sementara gedung utama tersebut dijadikan Museum Tekstil tahun 2005 oleh Pemkot Palembang. Tujuannya adalah melestarikan dan memamerkan kekayaan tekstil Palembang, terutama kain songket, yang merupakan warisan budaya  khas Palembang sejak 2021.  Di museum ini sempat ramai sebagai tujuan wisata karena  menyimpan berbagai kain tradisional Palembang, seperti songket, tenun, dan batik, beserta alat-alat pembuatannya. Selain sebagai tempat pameran, museum juga menjadi pusat edukasi dan pelestarian budaya tekstil Sumatera Selatan di mana kain songket Palembang yang dipamerkan di sini merupakan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa lalu, yang juga menjadi  salah satu bukti sejarah akulturasi budaya Melayu, China, dan Eropa di Palembang.  Setelah beberapa tahun terjeda, terutama setelah adanya perhelatan Sea Games di Palembang tahun 2011, Museum Tekstil mulai redup dan kurang terawat. Namun setelah melalui proses panjang dengan memperhatikan fungsi dan makna bangunan bersejarah peninggalan kolonial ini merupakan aset daerah sekaligus bangunan cagar budaya yang hanya dikembangkan pemanfaatannya tanpa mengubah bentuk aslinya, maka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ijin pemakaian sementara menjadi Gedung Peradilan Kelas IA Khusus Palembang, karena saat ini Gedung PN Palembang sedang direnovasi total. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 95  Undang-Undang No.11 Tahun 2010, bahwa  pemerintah daerah mempunyai  tugas  melakukan  perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya yang  diperjelas kembali oleh  PP No.38/2008 tentang perubahan atas PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, akhirnya Pemprov Sumatera Selatan memberikan ijin sementara Museum Tekstil ini beralih fungsi untuk aktifitas Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Yang tak kalah penting, proses peralihan fungsi ini  dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihak terkait memastikan bahwa seluruh elemen cagar budaya dalam gedung tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.Koleksi-koleksi museum diamankan dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus agar tetap terjaga dengan baik selama masa transisi.Dan dengan kerja sama yang bagus keluarga besar PN Palembang, mulai Senin 5 Mei 2025 ini akan menggelar semua aktivitas proses peradilan, administratif dan aktivitas penegakan hukum lainnya di Gedung yang terletak di Jalan Merdeka No. 8-9 Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang ini.  Agus Walujo Tjahono  mengatakan, semua ruang sidang perkara sudah disiapkan, dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan. ‘’Semua berjalan seperti biasa dan maksimal kami melayani dengan sepenuh hati, dan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas  yang tinggi, dengan lima ruang sidang offline dan lima ruang sidang online, ditambah ruang diversi Anak atau Ruang Mediasi,” kata Agus Walujo Tjahjono.Ketua PN Palembang menambahkan, khusus bangunan untuk tahanan, juga sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman, kuat dan memenuhi standar tahanan sementara di Pengadilan Negeri. Ruang tahanan dibuat ada empat yaitu 2 ruangan tahanan untuk tahanan  Pria dewasa, 1 ruang tahanan  Wanita dewasa  dan 1 ruang tahanan anak-anak, mereka dipisahkan bangunan ruangan tahanan agar tetap terjamin keamanannya, sehingga tidak ada kejadian yang bisa berakibat fatal terkait dengan para tahanan yang sedang dalam proses hukum.Meski demikian, PN Palembang menjalin  kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Palembang, satpol PP Kota Palembang  dan Pihak Kejaksaan Negeri Palembang serta Pihak LP/:RUTAN  Palembang,  untuk  menjaga para tahanan dengan maksimal, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.Akhir kata, fisik gedung sementara pengadilan negeri Palembang  boleh bangunan lama, tetapi para penegak hukum PN Palembang  tetap selalu semangat untuk menegakkan keadilan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas , sesuai dengan semangat Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Managemen Anti Penyuapan ( SMAP)  di Pengadilan Negeri  Palembang. Selamat berjuang para pencari keadilan dan Yang Mulia para pengadil yang adil dan berintegritas pada PN  Palembang,  semoga ALLAH  SWT selalu meridhoi dan melindungi dalam setiap Langkah penegakan keadilan untuk semua. (END) 

Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS

video | Berita | 2025-05-05 13:00:24

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar program unggulan Perisai Badilum, yakni pertemuan rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung di kantor Badan Peradilan Umum serta daring melalui platform Zoom, dan diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur dari 416 satuan kerja peradilan umum se-Indonesia. Dalam episode ke-6 yang digelar kali ini, tema yang diangkat adalah "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana". Dua narasumber hadir sebagai pemantik diskusi, yakni Profesor Doktor Pujiyono dari Universitas Diponegoro, serta Doktor Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia. Diselenggarakan secara rutin, Perisai Badilum bertujuan untuk mendorong budaya diskusi yang konstruktif demi meningkatkan pelayanan di lembaga peradilan. Melalui Perisai Badilum, Badan Peradilan Umum berharap munculnya pemahaman bersama dan praktik peradilan yang lebih baik di masa depan. Baca Juga Sosialisasi Isbat Nikah di Serdang Bedagai Buntut 160 Ribu Pernikahan Belum Tercatat - MA NEWS di 

Hakim Tinggi Khadwanto Berpulang, PT Sulteng Berduka

article | Berita | 2025-05-05 07:05:48

Kabar duka datang dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng). Pada hari Ahad 4 Mei 2025, Hakim Tinggi Khadwanto berpulang ke pangkuan Sang Khalik. Hakim Tinggi yang bertugas di PT Sulteng sejak 21 Januari 2025 tersebut meninggal dunia di RS Wirabuana Palu karena alasan sakit.“Dedikasi dan pengabdian beliau bagi lembaga peradilan adalah satu hal yang sangat membanggakan. Meskipun beliau baru betugas selama 4 Bulan di PT Sulteng, namun telah banyak kenangan baik dengan almarhum,” tutur Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., saat memimpin upacara pelepasan jenazah di Aula Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.“Atas nama negara, menyampaikan banyak terima kasih atas pengabdian Almarhum kepada Mahkamah Agung selama lebih kurang 33 Tahun lamanya,”sebut KPT Sulteng.Upacara Pelepasan Jenazah Khadwanto juga dihadiri oleh pimpinan badan peradilan agama di wilayah Sulawesi Tengah. Tampak Drs. H. Nur Khazim, M.H, selaku Ketua PTA Palu. Hadir pula Para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Para Hakim Tingkat Pertama, serta segenap Aparatur Peradilan se Wilayah Hukum PT Sulteng. Khadwanto lahir pada 12 Januari 1966. Memulai karier di Mahkamah Agung sejak Desember 1992. Nama Khadwanto dikenal Masyarakat saat dirinya bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus swab RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab. Sebelum menjadi Hakim Tinggi, diketahui bahwa Khadwanto pernah bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, yaitu PN Jakarta Timur dan PN Surabaya. (AAR)

Menguak Misteri Suku Boti: Masyarakat Hukum Adat Pulau Timor

article | Berita | 2025-05-04 16:25:45

Di pedalaman Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat sebuah komunitas adat yang tetap teguh memegang tradisi leluhur meskipun dunia di luar mereka terus berubah. Mereka adalah Suku Boti, kelompok masyarakat hukum adat yang terisolasi dari modernisasi, dan patuh pada aturan adat yang telah diwariskan turun-temurun. Suku Boti mendiami wilayah perbukitan di Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara TimurBeberapa waktu lalu, penulis dengan beberapa rekan hakim dari Pengadilan Negeri Soe berkesempatan mengunjungi Suku Boti dan bertemu langsung dengan Raja Boti di istananya. Untuk mencapai Istana Boti dari Kota SoE -Ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan- kami harus menempuh jarak sekitar 43 kilometer. Perjalanan saat itu memakan waktu kurang lebih tiga jam karena kondisi jalan yang tidak seluruhnya beraspal. Semakin mendekati Istana Boti, semakin berat medan yang akan dilalui, kendaraan pun harus merangkak pelan. Terutama saat memasuki ruas jalan yang banyak terdapat gundukan bebatuan liar dan jalan tanah yang belum tersentuh pengerasan sama sekali. Tak cukup hanya melewati jalan berbatu, rombongan kami juga harus menantang arus sungai selebar 300 meter. Tidak ada jembatan, tidak pula titian; hanya derasnya air dan kepercayaan bahwa kendaraan kami bisa menaklukkan sungai liar itu. Seolah-olah alam sengaja menguji seberapa besar tekad kami untuk sampai ke Istana Boti!Sesampainya di Istana Boti, Usif (sebutan bagi raja di Pulau Timor) Boti, bernama Namah Benu menyambut kami dengan ramah, menghidangkan teh herbal wangi dan pisang goreng renyah yang dimasak dengan minyak kelapa murni. Percakapan pun mengalir, meski harus melalui seorang penerjemah, sebab Suku Boti tetap setia menggunakan Bahasa Dawan dalam kehidupan sehari-hari.Kehidupan SosialMasyarakat Boti dibagi menjadi dua, yakni Boti Luar dan Boti Dalam. Boti Luar adalah sebutan bagi warga Boti yang sudah memeluk agama dan mengenal pendidikan formal, sedangkan yang masih memegang kuat kepercayaan nenek moyang dan belum tersentuh pendidikan disebut sebagai Boti Dalam.Suku Boti menganut sistem perkawinan monogami. Bagi Suku Boti, perkawinan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ritual sakral yang dijaga ketat sesuai adat leluhur. Ciri paling kentara terlihat dari penampilan para pria Boti, pria boti yang telah menikah harus memanjangkan rambut dan mengikatnya dalam bentuk konde, sebagai simbol status dan komitmen rumah tangga. Berbeda dengan para bujangan Boti justru bebas memotong rambut mereka. Perbedaan gaya rambut ini bukan sekadar tradisi biasa, melainkan penanda sosial yang tegas pada masyarakat Boti.Suku Boti dengan teguh mempertahankan prinsip hidup selaras dengan alam, termasuk dengan sengaja menolak penggunaan listrik karena meyakini bahwa energi modern tersebut akan merusak kemurnian lingkungan mereka. Bagi masyarakat adat ini, cahaya obor sebagai penerang bukan sekadar pilihan, melainkan bentuk penghormatan terhadap alam yang telah memberikan segala kebutuhan hidup secara alami.Suku Boti telah membuktikan bahwa hidup selaras dengan alam adalah kunci kemandirian pangan. Mereka mengolah lahan secara tradisional, menghindari segala bentuk bahan kimia yang dapat merusak tanah. Hasil bumi seperti jagung, ubi, dan kacang-kacangan tidak hanya memenuhi kebutuhan harian, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa alam akan memberikan kelimpahan ketika dirawat dengan penuh penghormatan. Yang lebih mengagumkan, menurut Namah Benu tidak ada kasus stunting pada Boti Dalam, padahal angka stunting di Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah yang tertinggi di NTT. Hal ini membuktikan bahwa cara hidup tradisional mereka justru menciptakan masyarakat yang lebih kuat dibandingkan dengan daerah sekitarnya yang sudah modern.Kepercayaan Suku BotiMasyarakat Boti menganut kepercayaan Dinamisme, mereka menghargai alam sebagai tempat penghidupan sehingga selalu merawat alam dan menyembah uis pah selaku penguasa alam dunia dan uis neno penguasa alam baka. Aliran kepercayaan ini mereka sebut dengan Halaika.Suku Boti memegang teguh keyakinan leluhur mereka. Larangan untuk berpindah agama, termasuk ke Kristen Protestan yang  menjadi mayoritas agama yang dianut di Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditegaskan tanpa kompromi. Bahkan, warga luar yang menikah dengan putra-putri Boti pun diwajibkan memeluk Halaika, kepercayaan turun-temurun suku ini.Sebaliknya, bila ada anggota Boti yang memilih pasangan dari luar dan meninggalkan Halaika, konsekuensinya jelas, yakni mereka akan dikucilkan. Mereka harus rela terputus dari kehidupan komunitas yang telah dijaga ratusan tahun. Sanksi Adat Yang EfektifSuku Boti memiliki filosofi tersendiri dalam menegakkan hukum di komunitas mereka. Mereka meyakini bahwa pencuri bukanlah orang jahat, melainkan orang yang sedang dalam kesulitan. Jika ada anggota suku ketahuan mencuri, Raja Boti justru akan memberikan modal usaha agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya.Namah Benu, bercerita bahwa suatu hari sapinya pernah dicuri. Alih-alih menghukum si pencuri, ia justru menyerahkan sapi itu kepadanya. Hasilnya? Orang itu kini menjadi warga yang baik dan taat aturan. Raja Boti juga menceritakan kasus seorang warga yang kedapatan mencuri pisang. Daripada menghukumnya, sang raja memerintahkan beberapa orang untuk menanam pohon pisang di kebun si pencuri.Bagi Suku Boti, hukuman represif hanya akan membuat pelaku kembali melakukan kejahatan. Itulah mengapa mereka memilih pendekatan yang lebih manusiawi, dengan mencoba memulihkan, bukan menghukum. Dengan memberikan barang curian kepada si pencuri, rasa malu akan membuatnya jera, sekaligus memotivasinya untuk berubah.Matahari mulai condong ke barat, tiba saatnya kami berpamitan kepada Usif Namah Benu dan memulai perjalanan pulang ke Kota SoE. Kunjungan singkat ini meninggalkan kesan mendalam tentang Istana Boti, sebuah permata budaya, yang reputasinya telah mendunia. Keramahan masyarakatnya dan keaslian tradisi yang tetap terjaga yang kami lihat hari itu mampu membuat kami kagum.Bagi para petualang budaya yang ingin menyambangi Istana Boti, bersiaplah untuk merasakan pengalaman yang tak biasa. Medan perjalanan yang menantang, terutama saat musim hujan, justru menjadi bagian dari pesona Boti yang unik. Jalanan terjal dan akses yang kadang terisolasi ini bukanlah hambatan, melainkan gerbang menuju sebuah dunia yang penuh misteri, di mana waktu seakan berhenti, di mana tradisi dan alam masih bersatu dalam harmoni. (mnj/wi)

Hakim BSDK MA Mengajar Calon Jaksa, Jelaskan Soal Alat Bukti Dalam KUHAP

photo | Berita | 2025-05-04 16:20:41

Sabtu, 3 Mei 2025, bertempat di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan Jakarta Selatan, beberapa Hakim yang ditunjuk oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA memberikan materi pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pembelajaran dimulai dari pukul 08.30 s/d 11.45 Wib. Peserta nampak antusias mendengarkan paparan dan aktif bertanya serta menyampaikan tanggapan dari awal hingga akhir, sehingga pembelajaran di kelas berjalan seru dan semarak.Materi yang disampaikan adalah terkait dengan “Alat Bukti menurut KUHAP, Hukum Acara lainnya serta Yurisprudensi”. Bersarkan Surat Kepada BSDK Nomor 286/BSDK/DL1.6/V/2024, ditunjuk 3 orang Hakim untuk menjadi Pegajar materi tersebut, yaitu Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H. (WKPN Depok), Syihabuddin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial BSDK) dan Dr. Carolina, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA). Menurut Syihabuddin, salah satu Pemateri, beberapa permasalahan yang cukup hangat dibahas dengan para Calon Jaksa tersebut adalah terkait dengan keabsahan alat bukti, Saksi yang mangkir dari panggilan, Saksi dan/atau Terdakwa yang menarik keterangannya dalam BAP Penyidik, kedudukan Saksi keluarga dan anak yang tidak disumpah, bentuk-bentuk bukti surat, cara merumuskan bukti petunjuk, keabsahan bukti elektronik, serta beberapa yurisprudensi terkait dengan pembuktian. Mengakhiri kegiatan, pria yang biasa disapa Syihab tersebut menyampakan quote yang perlu diingat bersama, bahwa “Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya”.PPPJ merupakan Pendidikan dan Pelatihan yang wajib diikuti pegawai kejaksaan sebelum kemudian diangkat menjadi Jaksa. PPPJ kali ini merupakan Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025 diikuti oleh 355 peserta dari seluruh Indonesia. Kegiatan berjalan selama 4 (bulan), setelah dinyatakan lulus, peserta diwisuda dan langsung dilantik menjadi Jaksa oleh Jaksa Agung. Semoga semuanya bisa lulus dan menjadi Jaksa yang Cedas dan Berintegritas. (bs/wi)

Sinergitas Mencari Sehat, PN dan Polres Pekalongan Olahraga Voli Bersama

article | Berita | 2025-05-03 18:50:22

Pekalongan - Dalam rangka membangun dan meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 Warga Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan olahraga voli bersama dengan Polres Kota Pekalongan. Giat sehat tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan Jl. Cendrawasih No.2, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.Olahraga voli bersama tersebut dihadiri oleh Karsena (Ketua PN Pekalongan), Agus Maksum Mulyohadi (WKPN), Para Hakim serta seluruh Warga Pengadilan Negeri Pekalongan hingga Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Riki Yariandi. berserta jajarannya.Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Karsena mengatakan bahwa olahraga voli bersama ini selain sebagai ajang membangun dan meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan juga agar meningkatkan daya tahan tubuh dan juga kesehatan para warga Pengadilan Negeri Pekalongan dan Polres Kota Pekalongan.“Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat dalam bahasa latinnya mens sana in corpore sano. Dengan tubuh yang sehat dan jiwa yang kuat dari para aparatur pengadilan dan juga Polres Kota Pekalongan akan meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi para pencari keadilan”, ucap KPN Pekalongan dengan semangat.Kemudian dalam sambutannya Kapolres Kota Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengatakan bahwa olahraga voli bersama ini dapat memupuk dan meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, kedepannya kegiatan olahraga bersama ini akan menjadi ajang rutin yang akan diadakan oleh lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan.Setelah selesai olahraga voli bersama kegiatan ditutup dengan menikmati nasi megono khas Pekalongan.(FAC)

Menyelisik Sejarah Adagium Lebih Baik Membebaskan 1000 Orang Bersalah Daripada Menghukum 1 Orang Tidak Bersalah

article | History Law | 2025-05-03 16:25:50

Hakim merupakan profesi yang mulia atau sering disebut "Nobile Officium". Ini dikarenakan Hakim merupakan figur sentral dalam menegakan hukum dan keadilan. Bahkan dalam ruang lingkup hukum pidana, nasib seorang Terdakwa ditentukan oleh ketukan palu Hakim.Dalam dunia peradilan, tentu kita tidak asing lagi dengan adagium yang mengatakan "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah". Adagium ini memiliki nilai yang sangat mendalam, bagi seorang Hakim. Tentu itu wajar, dikarenakan di tangan Hakimlah hukuman seseorang ditentukan.Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana, Hakim didasarkan pada alat bukti yang diajukan ke persidangan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk menyatakan setiap Terdakwa yang diperiksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Inilah sebabnya, mengapa tugas dari seorang Hakim adalah untuk mengadili setiap Terdakwa yang diajukan ke persidangan dan bukan untuk menghukumnya.     Dalam kasus tertentu, Hakim bisa diperhadapkan pada kasus yang minim pembuktian. Adanya adagium tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman (guidance) bagi Hakim dalam menentukan keyakinan, apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau tidak. Namun tahukah anda, sejak kapan adagium tersebut mulai dikenal?Seorang Filsuf dari Inggris bernama William Blackstone yang dalam hukum pidana dikenal dengan rasio Blackstone, dalam bukunya Commentaries on the Laws of England (1765-1769) memberikan gagasan bahwa, "Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos daripada satu orang yang tidak bersalah menderita." Pernyataan ini mencerminkan keyakinan bahwa hukuman yang salah lebih merusak daripada membiarkan beberapa pelaku kejahatan lolos dari hukuman.Jika menilik lebih jauh lagi dalam hukum inggris, rasio Blackstone tersebut dipelopori oleh Hale (sekitar 100 tahun sebelumnya) dan John Fortescue (sekitar 300 tahun sebelumnya). Keduanya adalah ahli hukum yang berpengaruh pada masanya. Hale menulis: "lebih baik lima orang bersalah lolos tanpa hukuman, daripada satu orang yang tidak bersalah mati." Sementara itu Fortescue dalam karyanya De Laudibus Legum Angliae (sekitar tahun 1470), menyatakan bahwa "seseorang lebih suka jika dua puluh orang bersalah lolos dari hukuman mati, daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum dan menderita hukuman mati."Ternyata apa yang dikemukakan oleh William Blackstone, Hale dan John Fortescue tersebut sebelumnya telah ditulis oleh seorang ahli teori hukum Yahudi bernama Maimonides. Kira-kira 300 tahun sebelum Fortescue (sekitar tahun 1170), Maimonides menulis bahwa "Yang Maha Tinggi telah menutup pintu ini" terhadap penggunaan bukti yang bersifat dugaan, karena "lebih baik dan lebih memuaskan membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum mati satu orang yang tidak bersalah."Landasan filosofis dari prinsip tersebut terletak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat individu. Hukuman yang salah tidak hanya merugikan individu yang dihukum, tetapi juga mencederai integritas sistem hukum itu sendiri. Kesalahan dalam sistem hukum, yang menghukum orang yang tidak bersalah, dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tersebut.Menurut penulis idealnya seorang Hakim dalam mengadili suatu perkara, harus menghukum Terdakwa yang terbukti bersalah dan sebaliknya membebaskan jika tidak terbukti bersalah. Namun seperti yang diuraikan di atas, jika Hakim sedang memeriksa perkara yang pembuktiannya sangat minim, atau Hakim ragu-ragu dalam menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, maka Hakim jangan ragu untuk membebaskan Terdakwa. Karena untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Hakim harus benar-benar yakin dan tidak ragu (beyond reasonable doubt). Adanya prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengadili suatu perkara, sangatlah dibutuhkan seorang Hakim, agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah. Jika seorang Terdakwa yang tidak bersalah dihukum, maka pertanggungjawaban moral berada pada diri Hakim. Namun sebaliknya jika seorang Terdakwa yang bersalah dibebaskan, maka pertanggungjawaban moral berada pada diri Terdakwa.Referensi:https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/irman-ichandri/lebih-baik-bebaskan-1000-yang-bersalah-daripada-menghukum-1-yang-tak-bersalah-231Vhttps://en.wikipedia.org/wiki/Blackstone%27s_ratio

Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis

article | Berita | 2025-05-03 16:05:53

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) meluluskan 24 nama menjadi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama seleksi tahun 2024. Dari jumlah itu, mayoritas sudah dilantik dan disumpah di Pengadilan Negeri (PN) tempat mereka ditugaskan. Ternyata latar belakangnya beragam.Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dikutip DANDAPALA, Sabtu (3/5/2025), latar belakang menjadi hakim ad hoc tipikor memang bisa beragam. Sebab, hanya menyaratkan orang yang berpengalaman di bidang hukum dengan sejumlah syarat lain. Pasal 12 huruf d menyebutkan:Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.Oleh sebab,  peserta yang mengikuti seleksi juga beragam latar belakang. Sepanjang memiliki latar belakang di bidang hukum dengan masa kerja minimal 15 tahun, maka bisa mengikuti seleksi yang dilakukan oleh MA. Di mana seleksi itu berjalan sangat ketat dengan peserta hamper seribu orang.MA juga menggandeng pihak ketiga yang independen untuk menyeleksi seperti untuk assessment. Sejumlah profesor/ahli hukum dari UI dan Unair juga dilibatkan untuk ikut menguji para kandidat agar bisa terpilih nama-nama yang memenuhi standar nilai kelulusan.Akhirnya nama-nama yang lolos seleksi tahun 2024 pun beragam pengalaman dan latar belakang.  Tercatat ada 3 mantan anggota milter yang dilantik dan diambil sumpahnya. Yaitu Kolonel (Purn) Estiningsih yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (30/4) kemarin. Saat berdinas di militer, Estiningsih adalah seorang oditur (jaksa) militer.Ada juga Kolonel Laut (Purn) Lutfi Adin Affandi yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor dan bertugas di PN Denpasar. Sebelumnya ia adalah Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dengan jabatan terakhir Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut. Selain itu, Lutfi yang menyandang gelar Doktor itu juga sebagai dosen di Universitas Pertahanan. Yang ketiga adalah Kolonel Khairul Rizal yang  disumpah sebagia hakim ad hoc pada Jumat (2/5) kemarin dan ditempatkan di PN Pangkalpinang. Sebelumnya, Khairul Rizal adalah hakim Pengadilan Militer.Selain itu, ada juga hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang ASN. Di antaranya adalah Yefni Delfitri yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Bengkulu. Sebelumnya, Yefni adalah ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan terakhir Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor,” kata Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu saat melantik Yefni, Jumat (2/5) kemarin.Ada juga ASN dari sebuah Lembaga tinggi negara di Jakarta, Iryana Margahayu. Jabatan terakhir yang diduduki Iryana adalah posisi direktur. Iryana yang akan ditempatkan di PN Palangkaraya itu masih menyesuaikan hari pelantikan untuk diambil sumpah sebagai hakim ad hoc.Keberagaman lain terlihat dengan disumpahnya Yusuf Gutomo yang memiliki latar belakang notaris. Ia diambil sumpah sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Tanjung Pinang pada Rabu (30/4) kemarin. Sebelum menjadi hakim ad hoc tipikor, alumnus Universitas Brawijaya, Malang, itu merupakan notaris di Batam.Nama Muhammad  Ibnu Mazjah juga memiliki latar belakang yang berbeda dengan yang lainnya. Tercatat ia pernah menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2024. Selain itu, pemegang gelar Doktor itu juga masih aktif sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi. Pada Rabu (30/4) lalu, Muhammad  Ibnu Mazjah secara resmi menjadi hakim ad hoc tipikor usai disumpah oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili.Profesi dengan latar belakang  hukum lainnya yang disumpah menjadi hakim yaitu dari kalangan advokat. Tercatat sejumlah nama yaitu Abdul Hadi Muchlis yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Makassar, Herman Sjafridjadi yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang dan Risa Sylvia yang ditempatkan di PN Samarinda. Tercatat juga dua mantan advokat dari Aceh yaitu Arif Hamdani dan Zul Azmi yang ditempatkan di tanah kelahiannya yaitu di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Acah. Adapun mantan advokat dari Padang, Imra Leri Wahyuli diambil sumpah dan dilantik menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang bersama Khairul Rizal. Adapun Abdur Rachman Iswanto diambil sumpah dan ditempatkan di PN Palangkaraya pada Jumat (2/5) kemarin. Abdur Rachman Iswanto sebelumnya adalah advokat yang memiliki kantor di Jakarta. Sedangkan mantan advokat Supraptiningsih diambil sumpah dan bertugas di PN Kupang bersama Bibik Nuruddja. Nah, Bibik selain berlatar belakang sebagai advokat, ia juga seorang aktivis perempuan dan anak.Dua orang hakim ad hoc tipikor yang ditempatkan di PN Ternate, Edy Syapran dan Teguh Suroso juga sama-sama memiliki latar belakang sebagai advokat. Selain itu, Teguh juga tercatat pernah menjadi Ketua Cabang Asosiasi Advokat Surakarta dan Ketua Pusbakum AAI Surakarta. Ada juga Mas Muanam yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Bengkulu. Sebelumya, pria pemegang gelar doktor itu adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakpus selama dua periode. Adapun Andi Saputra bisa jadi memiliki latar belakang paling berbeda dari yang lainnya yaitu seorang jurnalis hukum. Tercatat ia sudah melakukan kerja-kerja jurnalistik dan menulis berbagai isu hukum, khususnya isu-isu pengadilan, di sebuah media online di Jakarta sejak 2006 silam. Selain itu, Andi Saputra juga ikut menginisiasi lahirnya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang kini sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum. Andi Saputra diambil sumpah oleh Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing pada Rabu (30/4) lalu dan ditugaskan pengadilan yang kantor yang beralamat di Jalan Bungur Raya, Jakpus itu. (asp/asp)

Family Courts And Restorative Justice For Children In Criminal Cases

article | Opini | 2025-05-03 16:00:46

*Judge Flordeliz Cabanlit Fargas. Presiding Judge, Family Court Branch 5, Trece Martires City, Cavite Executive Judge, Regional Trial Court, Trece Martires City, Cavite Philippines.The criminal justice system is designed to deliver “justice for all.”[1] There are two approaches in dealing with a crime: Retributive Justice and Restorative Justice. Retributive justice is a response to criminal behavior that focuses on the punishment of lawbreakers and the compensation of victims.[2] In general, the severity of the punishment is proportionate to the seriousness of the crime. Restorative Justice, on the other hand, is a process through which remorseful offenders accept responsibility for their misconduct, particularly to their victims and to the community. It creates obligation to make things right through proactive involvement of victims, ownership of the offender of the crime and the community in search for solutions which promote repair, reconciliation and reassurance.[3]In the Philippines, restorative justice is practiced in the Family Courts when they deal with children. Pursuant to Republic Act 8369 (RA 8369), otherwise known as the Family Courts Act of 1997, the State shall protect the rights and promote the welfare of children in keeping with the mandate of the Constitution and the precepts of the United Nations Convention on the rights of the Child.[4] Thus, family courts were established to have exclusive original jurisdiction over child and family cases. Among these cases are criminal cases where one or more of the accused is below eighteen (18) years of age but not less than nine (9) years of age or where one or more of the victims is a minor at the time of the commission of the offense.[5]A “child” refers to a person under the age of eighteen (18) years.[6] When a child is alleged, accused of, or adjudged as, having committed an offense under Philippine laws, the child is called a child in conflict with the law (CICL). Under Republic Act No. 9344, otherwise known as the Juvenile Justice and Welfare Act of 2006, and in relation to Article 40 of the United Nations Convention on the Rights of the Child, the State recognizes the right of every child alleged as, accused of, adjudged, or recognized as having infringed the penal law to be treated in a manner consistent with the promotion of the child's sense of dignity and worth, taking into account the child's age and desirability of promoting his/her reintegration. Whenever appropriate and desirable, the State shall adopt measures for dealing with such children without resorting to judicial proceedings, providing that human rights and legal safeguards are fully respected. It shall ensure that children are dealt with in a manner appropriate to their well-being by providing for, among others, a variety of disposition measures such as care, guidance and supervision orders, counseling, probation, foster care, education and vocational training programs and other alternatives to institutional care.[7]While the CICL is given a second chance to reform and be eventually reintegrated in the society after rehabilitation, the child victim is not forgotten. The State, through the Department of Social Welfare and Development (DSWD), is tasked to provide assistance such as temporary shelter, medical/surgical treatment, psychological and psychiatric evaluation, treatment, counselling and/or therapy, legal assistance, financial and educational assistance, protection and security provisions, skills training, and livelihood development services, among others not only to the child victim but[8] also to his/her family who may be affected by the trauma.[9]It is therefore imperative for a Family Court Judge to strike a balance between opposing sides- that is, of ensuring that the rights of the CICL are exercised and, at the same time, the rights of the child victim are sustained while resolving the issues at hand.While protection of rights start from the time the commission of a crime/offense is reported, the author will limit the discussion of the interplay of the protection of these rights when an information is already filed in the Family Court wherein the offender is a CICL and the victim is a child. For brevity, the Family Court shall be referred to as the court and a Family Court Judge shall be referred to as the Judge. The unlawful act shall be referred to as the offense. In each court, there is a Diversion Committee composed of its Branch Clerk of Court, as chairperson; the prosecutor, a lawyer of the Public Attorney’s Office assigned to the court, and the social worker assigned by the court to the child, as members. In the absence of a Branch Clerk of Court, the chairperson is designated by the judge.[10] The Diversion Committee determines if the CICL be diverted and referred to alternative measures or services when the imposable penalty for the offense is not more than 12 years. Parenthetically, the court releases the child on recognizance to the parents, guardian, or nearest relative; or a youth rehabilitation center which shall be responsible for the presence of the child during the diversion proceedings. If the Diversion Committee determines that diversion is not proper, or when the child objects to the diversion, or when there is failure of the diversion program if undertaken by the child, it shall submit a report to the court recommending that the case be subjected to formal criminal proceedings.[11] Otherwise, arraignment is suspended and a diversion conference is called with the CICL and the child victim together with their respective parents or guardians.Mediation, family conferencing and conciliation in consonance with restorative justice is facilitated by the Diversion Committee. The CICL, the child victim and their parents or guardians must be present. A rehabilitation program will be formulated which shall cover socio-cultural and psychological services for the CICL which may include: reparation of the damage caused, counselling, participation in available community-based programs, or in education, vocation, and life skills program. The court may include, reprimand, fine or institutional care and custody. The individualized program is tailored fit depending on the CICL’s feeling of remorse; the ability of the parents or guardians and the reformation center to supervise, the child victim’s acceptance of the terms and conditions of the diversion contract; and the availability of barangay-based programs for the CICL’s rehabilitation and reintegration.It must be emphasized that diversion is also done in the barangay, the law enforcement officer and the prosecution if the imposable penalty is not over 6 years.[12]As previously stated, rehabilitation is not only for the CICL but also for the child victim. Pursuant to law, the Judge ensures that the DSWD provides medical, physical, psychological or psychiatric examination and treatment and even financial assistance, among others, to the child victim.[13]  The DSWD monitors his/her condition to confirm that the effects of the trauma are extinguished. The DSWD sees to it that the child victim continues schooling and/or undergo livelihood skills training if it is for his/her best interest.If the CICL is not qualified to a diversion, trial proceeds. If the CICL is convicted but is still under 21 years old, service of sentence is suspended[14] and disposition proceedings is conducted, this time to be done by the judge. The procedure is just like diversion. In both diversion and disposition, upon compete rehabilitation of the CICL, the case is considered closed and terminated and records of the CICL are sealed and can only be opened upon order of the court. Strict confidentiality of the proceedings and the records is maintained. [15]In view of the foregoing, it clear that Family Courts in the Philippines which have jurisdiction over cases involving children are catalysts towards restorative justice. Through the diversion and disposition proceedings, the CICL admits the commission of the offense,[16] and the harm he/she has caused; undertakes to compensate the child victim for the injury; engages in activities which would prevent him/her from doing a misconduct and productive programs for his/her well being, the family and the community. The child victim, on the other hand, participates in the proceedings because his/her concerns are heard; the needs are addressed; and the government provides support and services throughout the trial. The community like the barangay is given the opportunity to provide support for a holistic reformation so that the CICL can be reintegrated to the society. More importantly, the implementation of restorative justice is for the best interest of the child.Edited by : Maria Christine N. Barus (Sei Rampah District Court)Reference:https://www.goodwin.edu/enews/importance-of-the-criminal-justice-system/#:~:text=The%20criminal%20justice%20system%20is,it%20keeps%20our%20citizens%20safe, 24 February 2024, 10:45 a.m.https://www.britannica.com/topic/retributive-justice, 24 February 2024, 2:03 p.m.https://probation.gov.ph/restorative-justice/#:~:text=WHAT%20IS%20RESTORATIVE%20JUSTICE%3F,victims%20and%20to%20the%20community, 24 February 2023, 2:05 p.m.Section 2 of R.A. 8369, otherwise known as the Family Courts Act of 1997.Section 5 (a) of R.A. 8369.Section 4 (e ) of R.A. 9344, otherwise known as the Juvenile Justice and Welfare Act of 2006.Section 2 (d) of R.A. 9344.See Section 8 (c ) of A.M. No. 22-04-06-SC dated 19 April 2022.See Section 6, paragraph (b ) in relation to Section 8 (C ) paragraph 1, subparagraph (a) of A.M. No. 22-04-06-SC dated 19 April 2022.Section 29 of A.M. No. 02-1-18-SC, Supreme Court Revised Rule On Children In Conflict with the Law.Section 30 of A.M. No. 02-1-18-SC, Supreme Court Revised Rule On Children In Conflict with the Law.Section 23 (a)  and  Section 31 of R.A. 9344.Section 8 © paragraph 1 of A.M. 22-04-06-SC dated 19 April 2022.Section 38 in relation to Section 40, second paragraph of R.A. 9344.Section 43 of R.A. 9344. Section 26 of R.A. 9344.With the author's permission, this article has also been published in www.iawj.org with the same title.

IKAHI Cabang Pekalongan Peduli Anak Yatim

article | Berita | 2025-05-03 13:00:35

Pekalongan. – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pekalongan menggelar acara bakti sosial dengan menyerahkan santunan kepada anak yatim di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Pekalongan Timur, Rabu 30/4.Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 IKAHI, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen IKAHI Cabang Pekalongan dalam menjalankan peran sosial, tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Husaini yang merupakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Pekalongan.IKAHI Cabang Pekalongan sendiri merupakan gabungan dari tiga pengadilan, PN Pekalongan, PA Pekalongan dan PA Kajen.Husaini juga menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini sejalan dengan visi IKAHI untuk memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan warga.Hadir juga dalam acara tersebut sejumlah pejabat peradilan, antara lain Ketua, Wakil Ketua serta perwakilan Hakim PN Pekalongan. Ketua dan perwakilan Hakim PA Pekalongan, Ketua dan Wakil Ketua PA Kajen, serta Calon Hakim PN Pekalongan.“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini. Semoga amal baik ini menjadi berkah bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar perwakilan pengurus panti asuhan.Kehadiran IKAHI Cabang Pekalongan disambut oleh pengurus serta anak-anak Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Pekalongan Timur. Selanjutnya dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan anak yatim oleh para pejabat peradilan. Santunan tersebut berupa bantuan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari untuk meringankan beban anak-anak di panti asuhan.“Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara IKAHI Cabang Pekalongan dengan masyarakat sekaligus menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa, tutup Husaini.  (LDR)

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Banda Aceh Tegaskan Pentingnya Manjaga Integritas

article | Berita | 2025-05-03 12:00:35

Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar upacara pelantikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Jumat, 2/5. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, dua hakim ad hoc dilantik untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Aceh, yaitu M. Arief Hamdani dan Zul Azmi. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Tgk. Mahlil Muhammad Jamil, yang dilanjutkan dengan lantunan Shalawat Badar oleh Muammar Khaidir. Suasana nasionalisme terasa ketika hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung secara bersama-sama. Dalam pidato pelantikannya, Ketua PN Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi. menegaskan bahwa jabatan hakim adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. “Profesi hakim bukan sekadar jabatan, melainkan panggilan moral dan etika. Setiap keputusan Saudara akan menentukan nasib seseorang dan citra lembaga peradilan di mata publik. Oleh karena itu, integritas adalah nilai utama yang harus dijaga dengan sepenuh hati,” tegas beliau. Ketua PN Banda Aceh memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan dua hakim tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pakta integritas oleh hakim yang baru dilantik. Ketua PN Banda Aceh juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kerja sama antar aparatur peradilan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan transparan. “Saudara tidak bekerja sendiri. Sinergi antar elemen di pengadilan adalah kunci agar keadilan bisa dihadirkan dengan cepat dan tepat,” lanjutnya. Pelantikan ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk harapan agar tugas yang diemban dapat dijalankan dengan amanah dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Dengan pelantikan ini, diharapkan kehadiran dua hakim ad hoc tersebut mampu memperkuat independensi dan efektivitas PN Banda Aceh dalam menangani perkara-perkara korupsi di wilayah hukumnya,” tutup Teuku Syarafi. (LDR)

Menuju Lokasi Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Sumedang 1 Jam Jalan Kaki

photo | Berita | 2025-05-03 11:00:45

Sumedang - Ada yang berbeda dari pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Jika biasanya berbagai moda transportasi digunakan untuk ke lokasi, kali ini justru harus dilalui dengan berjalan kaki.Menempuh waktu perjalanan 1 jam untuk sampai di tujuan, pelaksanaan PS atas perkara Nomor 49/Pdt.G/2024 tersebut berjalan dengan lancar. Terlebih dahulu sidang dibuka di Kantor Desa Conggeang Kulon yang berjarak tempuh hampir 1,5 jam dari wilayah Blok Ciuyah, Desa Conggeang Kulon yang merupakan lokasi pemeriksaan setempat.“Untuk menuju lokasi, kami harus menggunakan mobil sekitar 25 menit. Namun karena medannya sulit, maka kami akan melanjutkannya dengan berjalan kaki selama 1 jam”, ujar Zulfikar Berlian salah satu Hakim dalam perkara tersebut.Dari pantauan DANDAPALA, medan yang ditempuh merupakan daerah yang sulit. Selama 1 jam perjalanan dengan jalan kaki, Majelis Hakim harus melewati hutan sawah dengan kondisi jalan menurun dan mendaki.Meskipun perjalanan sangat melelahkan dan di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. “Hitung-hitung jaga kesehatan supaya tetap bugar”, tutup Zulfikar. (AL/LDR)

Menjelajahi Museum Tekstil, Bangunan Kolonial Yang Kini Jadi PN Palembang

photo | Berita | 2025-05-03 10:05:17

Palembang - Bila sering melewati kawasan Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pasti tidak asing dengan sebuah bangunan bercat putih dengan gaya arsitektur Eropa berpadu gaya arsitektur tropis yang berada di lokasi tersebut.Gedung ini kemudian difungsikan sebagai Museum Tekstil Palembang yang berdiri sejak tahun 1990. Meskipun telah mengalami beberapa kali pemugaran untuk menjaga keasliannya, tetapi bangunan tersebut tetap mempertahankan karakter khasnya yang kuat.Sejak awal Mei 2025, ada yang berbeda dari tampilan gedung yang pernah menjadi rumah dinas Residen Palembang tersebut. Tulisan “Gedung Museum Tekstil”, yang semula pernah menghiasi bangunan ini telah berganti menjadi “Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus”.  Perubahan ini disebabkan PN Palembang akan merenovasi gedungnya, sehingga sejak akhir bulan April secara bertahap layanan persidangan mulai direlokasi ke Museum tekstil. Gedung museum tekstil terdiri dari dua bangunan yaitu gedung museum dan eks kantor BPKAD, yang akan dimodifikasi menjadi ruang sidang, ruang hakim, ruang panitera, dan ruang pendukung lainnya.“Hall besar di dalam museum akan disekat menjadi lima ruang sidang. Kami juga akan melakukan penyesuaian sistem IT dan infrastruktur lainnya agar persidangan, termasuk sidang online tetap berjalan optimal,” tutur Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono.Dari pengamatan DANDAPALA, terlihat kolom-kolom tiang yang tinggi dan besar dikombinasikan dengan daun jendela yang lebar, serta teras-teras yang luas memberikan kesan yang estetik pada gedung yang dibangun sejak abad ke-19 ini. Sementara pada bagian dalam mulai dibangun beberapa fasilitas penunjang persidangan, seperti ruang sidang dan ruang tahanan. (AL)

40 Tahun Menjunjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme, Asli Ginting Purnabakti

article | Berita | 2025-05-03 09:00:47

Pekanbaru. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Asli Ginting, resmi memasuki masa purnabakti setelah mengabdi selama kurang lebih 40 tahun di dunia peradilan. Upacara wisuda purnabakti dipimpin lansung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, H. Suharto, Jumat 25/4. Upacara wisuda purnabakti yang digelar di Kota Pekanbaru ini berlangsung khidmat dan penuh haru, menandai akhir perjalanan seorang hakim yang telah memulai karirnya sejak tahun 1986 tersebut. Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA menyatakan prosesi purnabakti ini adalah prosesi yang monumental yang menandakan pengabdian seorang hakim dalam mencapai puncak pengabdiannya kepada ibu pertiwi. “Memperhatikan karir bapak Asli Ginting yang tiga kali menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi menunjukkan beliau adalah sosok hakim yang berintegritas dan profesional serta dipercaya oleh pimpinan MA untuk menjadi garda terdepan (voorpost) MA guna mengawal dan memastikan semua kebijakan MA dalam menyelenggarakan tertibnya peradilan berjalan dengan baik dan wajar,” ujar Suharto. Acara dimulai dengan kirab wisuda, di mana Asli Ginting beserta istri, Masta Sitepu, memasuki ruang upacara diiringi lagu tradisional Riau. Para hadirin berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada wisudawan. Selanjutnya, dilakukan pemutaran video riwayat hidup dan karier Asli Ginting, yang memperlihatkan perjalanan karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia Puncak upacara wisuda dilakukan penanggalan kalung dan tanda jabatan ketua pengadilan tinggi, yang kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, H. Suharto. Upacara dilanjutkan dengan pengalungan bunga melati sebagai simbol pengabdian, serta penyerahan plakat penghargaan dari Mahkamah Agung RI. Riwayat Perjalanan Karir Asli Ginting lahir di Sugihen Kab. Karo, 04 April 1958. Ia menyelesaikan pendidikan hukum S1 di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1983 dan meraih gelar magister hukum juga dari Universitas Muslim Indonesia Makassar pada tahun 2011. Perjalanan karir dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Binjai tahun 1985, lalu diangkat sebagai hakim tingkat pertama PN Kabanjahe tahun 1986. Setelah itu, ia bertugas di berbagai pengadilan negeri: PN Sibolga (1992), PN Tanjung Balai (1997), Wakil Ketua PN Sidikalang (1999), Ketua PN Tebing Tinggi (2002), dan Hakim PN Makassar (2003). Tahun 2006, ia dipercaya kembali menjadi Wakil Ketua PN Banjarmasin dan 2008 menjadi Ketua PN Manado dan pada tahun yang sama juga menjadi Ketua PN Makassar selama dua tahun. Awal karier Asli Ginting sebagai hakim tinggi dimulai pada tahun 2010 sebagai Hakim Tinggi PT Medan, kemudian di tahun 2012 hakim tinggi PT Jakarta, dan 2016 hakim tinggi Surabaya. Tahun 2017, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PT Ambon, 2019 Wakil Ketua PT Pontianak, dan 2020 Wakil Ketua PT Riau. Lalu pada tahun 2021 ia menjabat sebagai Ketua PT Jayapura, 2023 Ketua PT Manado dan puncaknya tahun 2025 sampai pensiun mengemban amanah sebagai Ketua PT Riau. Selama masa karirnya sebagai hakim, Asli Ginting dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Selain itu, beliau aktif dalam pembinaan, pengawasan dan monitoring dan evaluasi kepada seluruh satuan kerja yang dipimpinnya. Dalam masa kepemimpinanya terakhir sebagai Ketua PT Riau, beliau berhasil membawa PT Riau untuk mendapatkan apresiasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas keberhasilan mempertahankan pembangunan zona integritas dari tim penilai internal. Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Para Hakim Agung serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto. Selain itu perwakilan Gubernur dan jajaran Forkopimda Riau juga turut serta hadir. (AAR/CAS/ldr)

Praktisi Mengajar, Kepala BSDK MA Sorot Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pemenuhan HAM

article | Berita | 2025-05-03 08:00:40

Yogyakarta - Konferensi Stockholm di Swedia pada tahun 1972 merupakan konferensi pertama yang membahas tentang lingkungan hidup manusia (human environment). Konfrensi yang kemudian memunculkan Hak atas lingkungan ini, diadakan sebagai respon atas keresahan masyarakat dunia atas kerusakan lingkungan hidup.Pertemuan dilanjutkan dengan diselenggarakannya Konferensi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazil pada tahun 1992. Saat itu peserta konfrensi berhasil menyusun aturan normatif untuk hak-hak manusia dan lingkungan hidup yang selanjutnya diatur dalam Deklarasi Rio dan Rencana Aksi Agenda 21.Pada April 2001, Hak atas lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) baru mendapatkan pengakuannya dalam bentuk kesimpulan oleh sidang Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia. Di dalamnya mengatur bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup. Sampai puncaknya pada tanggal 28 Juli 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.Satu hal yang menjadi sorotan, perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman mendesak bagi masa depan umat manusia. Melalui program Praktisi Mengajar, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono atau yang biasa disapa BHM, menyoroti akses terhadap lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.“Sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait dengan lingkungan, karena risiko seperti polusi udara dan paparan bahan kimia”, ungkap BHM.“Oleh karenanya Lingkungan yang sehat diperlukan untuk penikmatan penuh hak asasi manusia. Begitupun sebaliknya, pelaksanaan hak (termasuk hak informasi, partisipasi, dan pemulihan) sangat penting untuk perlindungan lingkungan”, ujar pria yang menjabat sebagai Kabadan Strajak Diklat Kumdil sejak 13 November 2024 ini.Bertujuan memberikan pengayaan dan pemahaman kepada peserta mahasiswa magister dan doktor atas isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia, kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (07/05/2025) bertempat di Lantai 4 Auditorium FH UII. Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka meresmikan Perjanjian Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. (AL/LDR)

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Bengkulu Tekankan Integritas

article | Berita | 2025-05-02 17:20:30

Bengkulu-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Agus Hamzah menekankan integritas dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan saat melantik dua hakim ad hoc Tipikor, Yefni Delfitri dan Mas Muanam.“Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.,” kata Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu Kelas IA, Jumat (2/5/2025).Pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bengkulu, seluruh hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta tamu undangan lainnya. Agus Hamzah juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Melalui sikap yang jujur, adil, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.Dengan jabatan baru itu, Yefni Delfitri- Mas Muanam akan mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi.  Acara berlangsung khidmat dan lancar. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin dan sesi foto bersama.Untuk diketahui, hakim ad hoc tipikor Yefni Delfitri berlatar belakang ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir yaitu sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sedangkan Mas Muanam sebelumnya adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mas Muanam menjadi hakim ad hoc PHI tersebut selama dua periode (10 tahun). Baik Yefni Delfitri dan Mas Muanam merupakan dua dari 24 hakim ad hoc yang lolos seleksi tahun 2024.  Mereka berhasil bersaing dengan ratusan pelamar yang berlatar belakang profesi beragam. Dari advokat, mantan jaksa, ASN, pegawai pengadilan, hingga dosen.(asp/asp)

Keselarasan KUHP dan KUHAP dalam Mendukung Pemaafan Hakim

article | Berita | 2025-05-02 17:10:19

Jakarta. Menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) awal Januari 2026 nanti membawa paradigma yang baru khususnya mengenai pemidanaan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Pujiyono, dalam acara Perisai Badilum Episode 6. Paradigma baru yang dimaksud adalah hakim didorong untuk tidak hanya mengacu pada aturan-aturan formal saja namun juga harus melihat konteks keseluruhan dalam suatu perkara pidana. Oleh sebab itu, di dalam KUHP baru diatur mengenai pedoman pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat (1) sekaligus pedoman untuk tidak memidana di Pasal 54 ayat (2) yang disebut dengan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Adanya pedoman dan tujuan pemidanaan di dalam KUHP baru bertujuan agar dalam menjatuhkan pidana prinsip individualisasi pidana harus diterapkan secara adil dengan tetap memperhatikan korban dan masyarakat dalam suatu perbuatan pidana tersebut. Dengan adanya ruang yang besar bagi hakim di dalam KUHP baru, hakim diharapkan mampu mengekspresikan keadilan di dalam putusannya sehingga pekerjaan seorang hakim tidak hanya menerapkan norma atau aturan saja namun juga memberikan ruh terhadap norma atau aturan tersebut.     Selanjutnya, narasumber kedua di dalam acara tersebut yaitu Fachrizal Afandi, PhD berpendapat bahwa ia berharap besar terhadap para hakim semoga nilai-nilai baru yang terdapat di dalam KUHP baru dapat terwujud. Hal ini dikarenakan peran hakim di dalam KUHP baru sudah diperluas dan diperkuat walaupun peran ini harus juga diperjelas di dalam KUHAP baru yang sampai saat ini masih berupa rancangan. Dosen Fakultas Hukum Iniversitas Brawijaya itu juga menegaskan bahwa di dalam membaca atau menerapkan Pasal 54 hakim harus juga membaca Pasal 52 dan 53 KUHP baru. Pasal 52 KUHP baru ditegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia dan Pasal 53 bahwa dalam menegakan hukum dan keadilan hakim harus mengedepankan keadilan dibandingkan dengan kepastian hukum. Fachrizal Afandi, PhD juga memetakan tantangan yang kemungkinan dihadapi oleh seorang hakim apabila ingin menerapkan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Pertama, belum diaturnya putusan Pemaafan Hakim secara rinci dan komperhensif di dalam rancangan KUHAP baru. Hal ini secara tidak langsung bisa membuat hakim tidak berani menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim karena aturannya belum ada di KUHAP saat ini. Kedua, hakim beresiko di delegitimasi saat menerapkan putusan Pemaafan Hakim. Sebagai sesuatu hal yang baru, putusan Pemaafan Hakim bisa saja menjadi sesuatu yang kontroversial di masyarakat sehingga perlu ada upaya sosialisasi dari stakeholder terkait kepada masyarakat apa itu putusan Pemaafan Hakim. Ketiga, kurangnya kontrol hakim terhadap upaya paksa khususnya penahanan. Tidak terlibatnya hakim dalam proses pra-ajudikasi membuat putusan Pemaafan Hakim bisa menjadi tidak bermanfaat. Praktik penahanan saat ini yang dikembalikan kepada masing-masing penegak hukum dengan jangka waktu yang panjang membuat penahanan seperti pemidanaan dini apabila tidak dilakukan secara akuntabel. Oleh sebab itu, adanya pengaturan mengenai Hakim Pemeriksa Pendahuluan di dalam KUHAP baru menjadi urgen untuk memastikan penahanan dilakukan secara objektif dan akuntabel sehingga putusan Pemaafan Hakim menjadi bermanfaat apabila diterapkan. (CAS/IKAW).

Ketua PN Ternate Lantik 2 Mantan Advokat Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-02 16:35:40

Ternate- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Budi Setyawan melantik dua hakim ad hoc tipikor, Teguh Suroso dan Edy Syafran. Keduanya berjanji akan mengamban amanah dengan selurus-lurusnya demi keadilan.“Saya berharap dengan jabatan ini dapat mengabdi bagi nusa bangsa secara khusus lembaga MA,” kata Teguh Suroso kepada DANDAPALA, Jumat (2/5/2024)Pelantikan di ruang utama PN Ternate siang ini, pukul 14.00-15.00 WIT.  Hadir dalam pelantikan itu segenap Keluarga besar PN Ternate, keluarga terlantik dan tamu undangan.“Saya harap juga dapat menegakkan keadilan dan kebenaran serta berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Teguh.Sebelum dilantik menjadi hakim, keduanya merupakan advokat. Teguh Suroso tercatat pernah menjadi Ketua Cabang Asosiasi Advokat Surakarta dan Ketua Pusbakum AAI Surakarta. Keduanya merupakan dua advokat yang lolos seleksi tahun 2024. Dalam seleksi itu, tercatat 24 nama bisa menyisihkan ratusan pendaftar lainnya dari berbagai latar belakang pekerjaan.(asp/asp) 

Gerak Cepat Bangun Zona Integritas, PN Kaimana Laksanakan Public Campaign

article | Berita | 2025-05-02 15:30:15

Kaimana - Gerak cepat membangun Zona Integritas (ZI) dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, dengan melaksanakan kampanye publik (public campaign) pada Jumat (02/05/2025), bertempat di PN Kaimana. Kegiatan ini diawali dengan jalan sehat yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kaimana, Mahir Sikki ZA, dan diikuti oleh seluruh Hakim serta Pegawai PN Kaimana. Jalan sehat dimulai dari kantor PN Kaimana sampai ke pertigaan batu putih kasuarina, Kabupaten Kaimana. “Kegiatan ini merupakan komitmen dari pimpinan beserta seluruh aparatur PN Kaimana untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”, ungkap Mahir.Kegiatan tersebut turut dihadiri media massa setempat dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui niat PN Kaimana sebagai institusi peradilan yang selalu memberikan pelayanan yang prima serta anti korupsi.“Semoga melalui kegiatan ini, masyarakat dapat membantu kami membangun Zona Integritas”, harap Mahir.Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mewujudkan keinginan PN Kaimana meraih predikat WBK, sekaligus secara nyata membangun jiwa aparatur yang anti korupsi. Dengan tercapainya hal tersebut, maka visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung juga dapat dicapai. (AL/LDR)

Bawa 154 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun oleh PN Mandailing Natal

article | Sidang | 2025-05-02 12:10:23

Mandailing Natal. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara menghukum 2 Terdakwa masing-masing selama 20 tahun karena membawa 154 Kg ganja. “1. Menyatakan Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  2.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan dalam rilis yang dikutip DANDAPALA, Jumat 2/4. Putusan tersebut terdaftar dengan Nomor 210/Pid.Sus/2024/PN Mdl yang diketuai oleh Hasnul Tambunan, serta didampingi oleh Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk sebagai hakim anggota. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana mati. Barang bukti dalam perkara ini yaitu 140 ball berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu) gram, 5 karung goni besar, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok Malboro Filter Black, 1 buah kaca pirex yang terbungkus tisu putih yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, terkait dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1607 II, 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 lembar STNK dengan Nopol BA 1539 QV, 2 buah plat dengan Nopol BA 1539 QV, dan uang kertas Rp75.000 yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk negara. “Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan pencari nafkah bagi keluarganya, dan belum pernah dihukum. Secara yuridis. Majelis Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2000 tentang Pemidanaan dengan mempertimbangkan berat dan sifat tindak pidana narkotika tersebut dan menjunjung rasa keadilan di dalam masyarakat. Selain itu, terkait dengan penerapan pasal Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat yang terbukti adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu membawa dan mengangkut narkotika sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat Para Terdakwa menjual narkotika,” tutup rilis tersebut. (CAS/AAR/YBB)

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Penadah Cula Badak 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-05-02 11:25:09

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas atas nama terdakwa  Liem Hoo Kwan Willy dan mengubahnya menjadi 1 tahun penjara.  “Kabul kasasi. Terbukti Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” demikian bunyi amar singkat yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Hidayat Manao dan Prof Yanto. Adapun panitera pengganti yaitu Bayu Ruhul Azam.“Pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Barang Bukti Conform tuntutan Penuntut Umum,” ujar majelis.Sebagaimana dikutip dari rilis Kementerian Kehutanan disebutkan kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies Badak Jjawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.Adapun untuk di pemburu, Sunendi, pada 5 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim PN Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TNUK dengan vonis 12 tahun penjara untuk Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya. Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan. (asp/asp)

Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati

article | Berita | 2025-05-02 10:55:51

Jeneponto- Dalam momentum peringatan acara puncak HUT Kabupaten Jeneponto, ke-162, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penghargaan Bupati. Yaitu atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, responsif, dan transparan kepada masyarakat.Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir kepada Ketua PN Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin dalam acara puncak peringatan HUT Jeneponto yang digelar di halaman Kantor Bupati Jeneponto, dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda, jajaran OPD, tokoh masyarakat, dan ribuan warga yang turut hadir untuk memeriahkan acara tersebut. (1/5) kemarin.Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Paris Yasir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jeneponto yang dinilainya telah menunjukkan kontribusi nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang equal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jeneponto.“Pengadilan Negeri Jeneponto telah menunjukkan kontribusi nyata dalam memberikan akses keadilan yang equal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Jeneponto, kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan komitmen Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal" ujar Bupati.Ketua PN Jeneponto yang turut hadir menerima penghargaan menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur pengadilan, terutama hakim-hakim yang senantiasa menjaga integritasnya demi tetap memberikan kepercayaan kepada para pencari keadilan. Selain itu, Ketua PN Jeneponto menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran PN Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan transparansi, serta memastikan kecepatan dan akurasi dalam penanganan perkara. “Kami Pengadilan Negeri Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan transparansi, serta memastikan kecepatan dan akurasi dalam penanganan setiap perkara. Peningkatan mutu pelayanan juga menjadi fokus kami, baik melalui pengembangan kualitas sumber daya manusia maupun perbaikan sarana dan prasarana pendukung. Seluruh upaya ini sejalan dengan motto kami, BERKUDA – Berintegritas, Kuat, dan Adil”,” tegas Andi Naimmi Masrura Arifin.Momentum penghargaan ini menjadi motivasi bagi PN Jeneponto untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjamin pelayanan hukum berintegritas dan berkeadilan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

article | Berita | 2025-05-01 18:05:03

Jakarta - Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) I Gusti Agung Sumanatha menyatakan MA terus mendorong upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index. Salah satunya adalah dengan menyusun Peraturan MA“Langkah yang dilakukan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index, karena raperma ini telah memberikan penguatan fungsi pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa komersial,” kata Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha.Hal itu disampaikan saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Rabu (30/4/2025) secara daring.Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyusunan peraturan Mahkamah Agung dan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengeta Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Selain Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung, hadir pula Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, para Hakim Agung, Tim Teknis Penyusunan Rancangan PERMA yang dipimpin oleh Ifa Sudewi (Ketua PT Gorontalo), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, serta perwakilan Kementerian/Lembaga.Dalam sambutannya,  I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan urgensi pembentukan PERMA ini. Menurutnya, langkah yang dilakukan MA ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index. “Sebagai regulatory framework di bidang likuidasi perbankan, aturan ini telah ditunggu baik oleh pengadilan maupun para pihak, karena pengaturan penyelesaian sengketa likuidasi perbankan pada pengadilan niaga sesungguhnya telah diatur sejak 21 tahun lalu yakni sejak tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Ditambah dengan pemberlakuan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), telah menguatkan peran pengadilan niaga sebagai forum diselesaikannya likuidasi perbankan dan juga asuransi, yang khusus untuk asuransi akan berlaku pada tahun 2028,” jelas  I Gusti Agung Sumanatha.Lebih lanjut, I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan bahwa sengketa dalam rancangan PERMA ini telah dicluster menjadi 3 (tiga) hal yakni, Bank Dalam Likuidasi, Bank Pasca Likuidasi dan sengketa Penjaminan Simpanan. Saat ini, Sengketa Bank Dalam Likuidasi berjalan pada beberapa track yakni pengadilan negeri dan pengadilan agama, padahal Pasal 50 UU LPS Nomor 24 tahun 2004 telah mengamanatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi dilakukan pada pengadilan niaga. “Oleh karena itu, dengan mengembalikan tracknya ke pengadilan niaga, maka diyakini akan tercipta konsistensi forum penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum yang mempunyai implikasi terhadap persepsi positif pelaku usaha terhadap penegakan hukum komersial di Indonesia,” harap  I Gusti Agung Sumanatha.Terkait dengan sengketa pasca likuidasi,  I Gusti Agung Sumanatha juga menyampaikan bahwa forum penyelesaiannya akan dilakukan pada pengadilan niaga. “Hal ini agar isu komersial pasca likuidasi juga dilakukan oleh hakim yang mempunyai pengetahuan hukum komersial yang memadai,” sebutnya. MODEL PENYELESAIAN PERKARA SECARA SEDERHANAHal lain yang menjadi sorotan dalam rancangan PERMA adalah perihal model penyelesaian perkara secara sederhana. Ketua Kamar Perdata menyebutkan bahwa Tim Pokja telah mengusulkan digunakannya hakim tunggal dalam sengketa penjaminan simpanan. Hal ini karena para pihak dalam sengketa penjaminan simpanan sudah dapat ditentukan atau pasti, yakni nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar sebagai penggugat dan LPS sebagai Tergugat. “Demikian juga dengan objek sengketanya juga hanya menyangkut klaim nasabah atas simpanan tidak layak bayarnya. Untuk itu, tim Pokja telah menyiapkan draf model template gugatannya agar mempermudah nasabah dalam mengajukan klaim, dan memberi akselerasi kepastian hukum bagi nasabah, juga memberi ruang yang cukup bagi tim likuidasi karena proses likuidasi dibatasi waktu maksimal 4 tahun,” sebut  I Gusti Agung Sumanatha.Dengan adanya Rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga ini merupakan peneguhan komitmen Mahkamah Agung untuk tidak hanya melakukan modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi, namun juga melakukan reengineering bisnis process sesuai dengan kebutuhan praktik pengadilan. (RD/AAR)

Merawat Integritas Melalui Keteladanan

article | Opini | 2025-05-01 13:30:26

Integritas bukan hanya sekadar atribut moral, melainkan inti dari keadilan itu sendiri. Bagi seorang hakim, integritas adalah telos (tujuan akhir) dan prinsip penggerak dalam setiap putusan. Di tengah gelombang relativisme etika moral dan krisis legitimasi institusi, menjaga integritas tidak lagi cukup hanya dengan aturan melainkan integritas juga harus hidup sebagai keteladanan dalam sikap, keputusan, dan kehidupan sehari-hari. Socrates, Imanuel Kant, dan Bauman memberikan pandangan tentang integritas. Socrates mengajarkan bahwa integritas adalah keutuhan antara pikiran, perkataan, dan Tindakan, sehingga ia lebih memilih kematian sebagai bagian dari integritasnya. Socrates menunjukkan bahwa integritas bukan kompromi seperti yang selalu dijaga dalam bahasa koordinasi antar instansi selama ini, tetapi integritas adalah kesetiaan pada kebenaran, bahkan saat semua orang menolak. Immanuel Kant menyatakan bahwa tindakan moral harus berlandaskan kesadaran universal, bukan karena pragmatisme, sehingga dalam pandangan Kant keputusan yang benar adalah Keputusan yang bisa diuji oleh nalar universal, bukan oleh tekanan politik, opini publik, atau keinginan tersembunyi. Dalam dunia yang sarat heteronomi, integritas adalah kemampuan untuk tetap mandiri, namun, seperti kata Bauman, nilai-nilai seperti integritas menguap di tengah arus pragmatisme dan ketidakpastian. Di sinilah dilema besar muncul: bagaimana menjadi penjaga prinsip dalam masyarakat yang tak lagi percaya pada prinsip? Keteladanan di Tengah Tantangan Keteladanan bukan terletak pada pidato, ceramah atau simbol, tetapi ia adalah tapak-tapak pada keseharian. Apa yang diucapkan akan hilang menguap bersama gelombang udara, tetapi apa yang dicontohkan memberi pesan dan kesan yang lebih kuat pada siapapun. Banyaknya perkara korupsi di Indonesia menjadi bukti bahwa integritas bukan asumsi, melainkan pertaruhan moral yang nyata, namun walupun begitu, tidak berarti pula bahwa semuanya telah gelap, masih banyak lilin-lilin keteladanan, di dunia peradilan dan penegakan hukum publik mengenal sosok seperti Artidjo Alkostar (mantan Ketua Muda Pidana MARI), Sunarto (Ketua MARI), Baharuddin Lopa (mantan Jaksa Agung RI), Jenderal Hoegeng (mantan Kapolri), serta tokoh lainnya di Mahkamah Agung yang memimpin dengan keteladanan. Mereka semua konsisten menolak intervensi dan berdiri pada nuraninya, bahkan di tengah badai pertaruhan wibawa lembaga sekalipun. Empat Pertaruhan Besar Integritas Hakim 1.   Integritas: Legal Positivisme dan keadilan substantif Legal positivisme memisahkan hukum dari moralitas, sebagaimana dalam teori hukum murni Hans Kelsen. Keadaan ini kerap menjadi tameng untuk membenarkan putusan yang sah tapi tidak mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam situasi ini integritas moral diuji: apakah hakim sekadar menjadi the speaker of law, atau menjadi the soul fo justice yang menghidupi teks-teks hukum yang mati dari nilai keadilan. Dalam konflik struktural, dalam sengketa yang melibatkan para aktor kuat dan terdidik, hakim yang berintegritas tidak melulu membatasi diri pada rumusan teks, tetapi lebih dari itu mampu memberi jiwa (tafsir) pada teks untuk bergerak menuju keadilan substantif. 2.   Era Digital, Krisis Otoritas Moral, dan post truth Sosial media yang massif, talk show di tv nasional yang melibatkan para ahli dan praktisi seolah telah menciptakan "pengadilan bayangan", yang membentuk persepsi publik seolah-olah bahwa itulah yang benar, sehingga mengakibatkan krisis kepercayaan pada proses dan putusan pengadilan. Dalam situasi seperti ini integritas adalah ketenangan di tengah badai hujatan, tidak reaktif, dan tetap objektif. Ketika masyarakat sakau dengan agitasi keadilan berdasarkan opini semata, maka hakim yang berintegritas adalah penyeimbang yang tidak goyah pada halusinasi keadilan sosial tanpa basis data yang akurat. 3.   Politik, Hukum dan Independensi Etis Politik sering berusaha mempengaruhi atau mempunyai niat terselubung untuk menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Keterbatasan anggaran, fasilitas yang belum memadai serta sejumlah permasalahan yang timbul di lapangan yang harus diselesaikan melalui mekanisme koordinasi, menunjukkan bahwa kemungkinan tekanan terhadap hakim adalah nyata bahkan dari pimpinannya sendiri. Dalam situasi ini, integritas bukan hanya soal pribadi, tapi juga soal keberanian untuk berkata "tidak" demi menyelamatkan kemandirian. 4.   Kepentingan aktual, uang dan social savety Akhirnya juga kita harus realistis, Hakim dengan segela atribut mulia yang menyertainya adalah manusia, dengan semua kebutuhan dan tanggungjawabnya. Dalam konteks ini hakim tidak boleh dibiarkan serta tidak semestinya memperjuangkan sendiri kesejahteraannya, karenanya harus ada kesadaran untuk secara terus menerus meningkatkan kesejahteraan hakim, karena tanpa itu akan selalu ada helai demi helai dari dedaunan integritas yang gugur lalu pada akhirnya apapun yang menjadi cita-cita integritas akan sirna terbawa hembus angin kehidupan yang berlalu. Merawat Integritas: Jalan Filosofis di Tengah Dunia yang Luka Hakim hidup dalam paradoks sebagai manusia biasa yang bisa salah, namun karena jabatannya, hakim tetap dituntut untuk menjadi simbol moral yang sempurna. Dalam pengertian Ihsan sebagai suatu kesadaran transcendental, menekankan bahwa integritas adalah jalan spiritual yang menuntut kesadaran diri tiada henti. Tantangan eksistensial muncul ketika godaan dan tekanan sistemik dari baik dari internal maupun eksternal menguji komitmen tersebut. Oleh karena itu merawat integritas tidak akan cukup hanya secara individual, ia harus menjadi system dan keteladanan kolektif yang juga meliputi kepentingan actual hakim dalam realitas sosialnya. Penutup Albert Camus pernah berkata: “Integrity has no need of rules.” Integritas sejati adalah hukum batin, bukan sekadar kepatuhan pada norma tertulis. Artidjo Alkostar juga pernah mengatakan bahwa “kejujuran (integritas) tidak ada sekolahnya, kejujuran (integritas) tumbuh dari hati yang bersih”. Hakim berintegritas akan dikenang bukan karena jabatannya, melainkan karena jejak keteladanan moral yang ia torehkan dalam sejarah peradaban. Di tengah masyarakat yang tertutup kabut untuk melihat Cahaya integritas, hakim dengan berintegritas dan keteladanannya seperti lilin memberi petunjuk arah jalan yang benar. Hakim beritegritas berani menegaskan bahwa hukum bukan sekadar alat, tetapi refleksi keluhuran jiwa manusia yang terus mencari kesejatian yaitu keadilan dalam hidup. (LDR)

Menelusuri Profesi Notaris di Indonesia

article | History Law | 2025-05-01 10:10:05

Selain profesi Hakim, Notaris adalah sebuah profesi yang dikenal dengan “officium nobile” karena profesi ini memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Notaris sudah dikenal pada sekitar abad ke-2 sampai ke-3 pada masa romawi kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah atau titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, Notaris adalah lembaga sosial yang ada sebagai kebutuhan untuk komunikasi antarpribadi, yang hendak memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berkepentingan dengan Hukum Perdata. Badan tersebut diberi kuasa umum (openbaar gezag) untuk memberikan bukti tertulis yang mengandung kuasa asli, mengikuti kehendak persyaratan Hukum masyarakat. Lembaga sosial yang dikenal dengan sebutan “Notaris” ini muncul karena adanya kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat yang ingin memberikan pembuktian tentang hubungan Hukum Keperdataan melalui suatu badan yang ditunjuk oleh pejabat publik (openbaar gezag). Sehingga jabatan notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif.Dikutip dari G.H.S Lumban Tobing (1983), sejarah perkembangan lembaga kenotariatan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan lembaga kenotariatan di seluruh negara Eropa, khususnya Belanda. Hal ini karena di Indonesia, Undang-Undang tentang jabatan Notaris berasal dari “Notariswet” (Ned. Stbl. no. 20) dari Belanda pada tanggal 9 Juli 1842, sedangkan isi “Notariswet” sebagian besar berasal dari Hukum Notaris Perancis dari 25 Ventose an Xl (16 Maret 1803) meskipun bukan terjemahan yang lengkap. "Notariswet" diakui dan digunakan di Belanda.Di masa itu Belanda seolah-olah memonopoli lembaga Notariat yang ada di Indonesia. Lembaga Notariat juga menduduki kota-kota besar, sehingga hanya mudah dijangkau oleh orang-orang yang tinggal di sana. Hanya orang-orang Timur asing, Cina, Eropa, dan bangsa asing lain yang memiliki kesempatan untuk tinggal di kota-kota besar. Beberapa orang Indonesia dengan golongan tertentu yang memiliki kesempatan untuk tinggal di kota-kota besar, sedangkan sebagian besarnya menduduki pemukiman di kota kecil dan desa-desa.Dikutip Dandapala (1/5) dari buku Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim (2015), tepatnya pada tanggal 27 Agustus 1620, Notaris pertama yang diangkat di Indonesia yaitu Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen di Jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Setelah itu berturut ikut diangkat sebagian notaris yang lain, yang umumnya merupakan keturunan Belanda atau timur asing yang lain. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, keberadaan notaris di Indonesia tetap diakui berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu : “Segala peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini””. Dengan berdasar kepada Pasal II Aturan Peralihan tersebut tetap diberlakukan Reglement op Het Notarisambt in Nederlands Indie.“Kemudian, sejak tahun 1948 kewenangan pengangkatan notaris dilakukan oleh Menteri Kehakiman, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1948 Nomor 60, tanggal 30 Oktober 1948 tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, Pimpinan, dan Tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman. Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di Universitas Indonesia. Dilanjutkan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dan sebagainya) yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN singkatan dari Candidate Notaris) pada lulusannya. Dalam perjalannya, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi merupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu: Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101; Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris. Dikarenakan berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Hingga pada akhirnya sebagai pengganti Staatsblad 1860 Nomor 30, di tahun 2004 lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan pada tahun 2014 UUJN telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. (EES/AL-LDR) Referensi : -       G.H.S Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga. -       Laurensius Arliman S, 2015. “Buku Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim. Sleman: Deepublish -       Edmon Makarin, 2020, Notaris dan Transaksi Elektronik. Depok: PT. Grafikindo Persada. -       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014.

Ketua PN Denpasar Lantik Eks Polisi Militer Dr Lutfi Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-01 09:05:58

Denpasar- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Wiguna melantik Kolonel Laut (Purn) Dr Lutfi Adin Affandi sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Denpasar. Hakim ad hoc tipikor merupakan hakim dengan beragam latar belakang profesi yang bertugas spesialis mengadili kasus korupsi.Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan, di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (30/4) kemarin sore. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, dihadiri oleh para hakim dan pegawai, anggota Dharmayukti Kartini Cabang Denpasar, dan undangan lainnya.  Kepada wartawan, Lutfi Adin Affandi, mengaku siap mengemban amanah mulia tersebut."Pada intinya saya akan melaksanakan sebagai hakim Tipikor sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang 10 itu seperti kemandirian, profesional, integritas tinggi, adil, arif, bijaksana," ujar  Dr Lutfi Adin Affandi.Menurutnya dengan integritas yang tinggi, sehingga hakim bisa menegakkan keadilan melalui keputusan terhadap suatu penyelesaian perkara dengan bermartabat dan asas manfaat selama menjabat di periode pertamanya menjabat 2025-2030 ini."Saya periode 2025-2030 nanti bisa diperpanjang 2035, 10 tahun biasanya, periode pertama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi sesuai atas persetujuan Mahkamah Agung," kata  Dr Lutfi Adin Affandi yang berlatar belakang sebagai Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dengan pangkat terakhir Kolonel Laut ini.Ia berjanji akan memberikan prestasi terbaik bagi yudikatif."Semoga saya mampu ikut memberikan manfaat untuk Mahkamah Agung menghadirkan Pengadilan yang Agung," pungkas mantan Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ini. (asp/asp)

Jamin Mutu Pengadilan, PT Palembang Lakukan Asesmen AMPUH di PN Kayuagung

article | Berita | 2025-05-01 07:45:52

Kayuagung - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk menjamin mutu kinerja pengadilan yang ada di wilayah hukumnya. Satu diantaranya dengan melaksanakan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dari data yang dihimpun DANDAPALA, Pelaksanaan asesmen AMPUH dan Pengawasan Daerah sudah dimulai oleh PT Palembang sejak pekan lalu di beberapa satuan kerjanya, antara lain PN Pagar Alam, PN Baturaja, PN Lahat, PN Muara Enim dan PN Pangkalan Balai.Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Tim AMPUH PT Palembang yang dipimpin oleh Nirmala Dewita, melakukan asesmen dan pengawasan daerah selama 2 hari yaitu pada Selasa (29/04/2025) sampai dengan Rabu (30/04/2025), bertempat di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.“Tujuan AMPUH adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum”, ungkap Nirmala yang juga sebagai Ketua Tim Asesmen dalam sambutan yang disampaikan saat Opening Meeting.Lebih lanjut, Hakim Tinggi PT Palembang ini juga menjelaskan terkait adanya perubahan ketentuan terkait program yang digagas oleh Ditjen Badilum MA RI sejak tahun 2024 tersebut. “Pada tanggal 7 Maret 2025, Ditjen Badilum telah melakukan perubahan Pedoman AMPUH sebagaimana Keputusan Dirjen Badilum Nomor 916/DJU/SK.OT1.6/III/2025”, ucapnya.“Beberapa perubahan yang ada dalam ketentuan terbaru tersebut, mencakup jumlah kegiatan asesmen sampai beberapa perubahan pada standar checklist yang menjadi acuan penilaian” tutur perempuan yang pernah berdinas di PT Jambi ini.Pelaksanaan AMPUH di PN Kayuagung berjalan lancar. Selain melakukan asesmen berdasarkan standar checklist, Tim AMPUH PT Palembang juga melaksanakan pengamatan langsung pada layanan di PTSP PN Kayuagung.Pelaksanaan Closing Meeting mengakhiri kegiatan ini, dengan penyampaian dan penyerahan hasil asesmen yang telah dilaksanakan. “Kami sangat mengapresiasi atas asesmen yang telah dilaksanakan oleh PT Palembang di PN Kayuagung. Semoga hasil asesmen ini dapat meningkatkan kinerja PN Kayuagung, sehingga mampu meraih predikat sebagai pengadilan yang Unggul”, ucap Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti. (AL/LDR)

Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi

article | Opini | 2025-05-01 07:30:15

Pendahuluan Dalam perkembangan sistem peradilan modern, keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu prinsip fundamental yang melegitimasi lembaga peradilan di mata masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk lembaga peradilan, berkewajiban menyediakan akses informasi yang transparan, akurat, dan akuntabel. Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, telah menegaskan bahwa layanan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas informasi, sekaligus instrumen untuk memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan. Namun, di tengah laju digitalisasi layanan pengadilan dan tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan, muncul tantangan baru yang tidak boleh diabaikan, yakni potensi pelanggaran hak atas privasi dan keamanan data pribadi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU Pelindungan Data Pribadi) menjadi isyarat kuat bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan secara berimbang, tanpa mengabaikan perlindungan hak individu atas data pribadinya. Fenomena seperti doxxing, peretasan, atau bahkan ancaman fisik yang disebabkan oleh kebocoran data melalui informasi pendukung yang dipublikasikan di website pengadilan, menjadi contoh konkret betapa ketidakhati-hatian dalam menampilkan informasi dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak atas privasi, bahkan mengancam independensi dan keamanan aparatur peradilan. Dalam konteks ini, menjaga transparansi informasi di pengadilan tanpa mengabaikan pelindungan privasi menjadi sebuah keniscayaan sekaligus tantangan praksis bagi Mahkamah Agung RI. Penulis, melalui artikel ini bermaksud menyampaikan opini, sebagai media untuk merefleksikan dinamika tersebut, dengan menelaah dasar hukum yang mengatur keterbukaan dan pelindungan data pribadi, menilik kembali realitas implementasi di lingkungan peradilan, serta menawarkan gagasan mengenai keterbukaan informasi yang ideal, dan tetap menghormati prinsip independensi serta keamanan aparatur peradilan. Pengaturan Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi Keterbukaan informasi publik dalam lingkungan peradilan di Indonesia berakar dari pengaturan normatif melalui UU KIP yang secara tegas menetapkan bahwa informasi dalam penguasaan badan publik adalah milik masyarakat. Setiap warga negara berhak mengakses informasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Tindak lanjut Mahkamah Agung RI atas mandat tersebut wujud melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang merinci standar pelayanan informasi publik di pengadilan, termasuk klasifikasi informasi, mekanisme pemberian informasi, dan prosedur pengecualian atas dasar perlindungan kepentingan tertentu. Prinsip keterbukaan tersebut memang tidak berjalan dalam ruang hampa. Dinamika transformasi digital yang memperluas ruang distribusi informasi, menjadikan tuntutan kebutuhan untuk menjaga hak atas privasi semakin mengemuka. UU Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka baru yang menegaskan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, termasuk dalam lingkup badan publik seperti lembaga peradilan. Konsekuensinya, keterbukaan informasi di satu sisi menjadi keharusan untuk membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik, sementara di sisi lain, lembaga peradilan wajib memastikan bahwa keterbukaan itu tidak mengorbankan data pribadi—khususnya para aparatur peradilan—yang bersifat sensitif. Pertemuan antara rezim keterbukaan dan rezim pelindungan data pribadi mengharuskan adanya interpretasi yang seimbang terhadap kedua kerangka hukum tersebut. Lembaga peradilan dituntut untuk tidak sekadar menjalankan keterbukaan sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara atas informasi dan privasi. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi tidak boleh dipahami sebagai keterbukaan yang seluas-luasnya, melainkan keterbukaan yang cerdas, selektif, dan terbatas dengan berbasis perlindungan hak. Integrasi nilai-nilai ini menjadi pondasi utama dalam membangun pelayanan informasi publik yang akuntabel dan berintegritas di lingkungan peradilan. Implementasi-Realitas: Capaian dan Tantangan dalam Pelayanan Informasi Dalam praktiknya, lembaga peradilan kita telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam mengartikulasikan prinsip keterbukaan informasi melalui pelayanan konkret kepada masyarakat. Salah satu bentuk keberhasilan tersebut adalah penerapan kebijakan anonimisasi dalam putusan atau salinan putusan, terutama pada perkara anak, KDRT, atau kesusilaan serta perkara tertentu yang mengandung dimensi perlindungan khusus. Upaya pengaburan identitas para pihak dalam putusan, penghapusan data personal dalam publikasi elektronik, serta pengamanan terhadap informasi sensitif penerima layanan bantuan hukum mencerminkan kesadaran lembaga untuk mengedepankan keseimbangan antara transparansi dan pelindungan privasi. Meskipun demikian, dalam tataran realitas masih saja terdapat sejumlah celah yang membuka ruang bagi potensi pelanggaran terhadap hak atas privasi. Salah satu contoh yang perlu dicermati adalah keterbukaan informasi melalui publikasi Daftar Riwayat Hidup aparatur pengadilan dalam dokumen-dokumen pendukung Zona Integritas maupun data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di dalam website pengadilan. Data pribadi seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), NIK, yang memuat unsur tanggal lahir menjadi pangkal dari doxxing atau peretasan yang bahkan pernah dialami oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. Kondisi ini bukan hanya menunjukkan betapa besarnya risiko pencurian data pribadi (identity theft) dapat terjadi, tetapi juga menempatkan aparatur peradilan, khususnya para hakim, pada potensi ancaman keamanan fisik maupun siber. Realitas ini memperlihatkan bahwa meskipun kesadaran terhadap keterbukaan telah tumbuh, pemahaman mengenai batasan keterbukaan, khususnya terkait perlindungan data pribadi, belum sepenuhnya terinternalisasi dalam standar operasional prosedur layanan informasi di pengadilan. Pengelolaan informasi publik belum sepenuhnya berbasis pada prinsip selective disclosure, sehingga membuka ruang inkonsistensi antara semangat akuntabilitas dan kewajiban melindungi hak pribadi. Situasi ini menunjukkan perlunya pembenahan sistemik agar keterbukaan informasi benar-benar berjalan seiring dengan perlindungan terhadap martabat, keselamatan, dan privasi individu yang berinteraksi dengan lembaga peradilan. Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Antara Transparansi, Privasi, dan Independensi Penerapan keterbukaan informasi di pengadilan sudah seharusnya mengedepankan prinsip integritas-akuntabilitas publik dengan tanpa mengalienasi penghormatan terhadap hak-hak dasar individu. Dalam konteks ini, keterbukaan tidak boleh diartikan sebagai pembukaan informasi secara serampangan, melainkan harus dijalankan secara selektif dan proporsional. Informasi yang menyangkut proses peradilan, layanan publik, dan laporan pertanggungjawaban keuangan memang perlu diakses luas oleh masyarakat. Namun sebaliknya, informasi yang berkaitan dengan data pribadi, keamanan individu, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus diperlakukan dengan ekstra hati-hati. Lebih lanjut, sejujurnya, penerapan keterbukaan informasi berkelindan dengan perlindungan terhadap independensi dan keamanan aparatur peradilan, khususnya para hakim. Publikasi data pribadi aparatur yang bersifat sensitif, seperti pencantuman NIP, NIK, alamat, atau bahkan riwayat kehidupan pribadi dalam dokumen-dokumen peradilan, dapat membuka celah bagi ancaman terhadap keselamatan dan independensi hakim. Padahal, prinsip judicial independence sebagaimana termuat dalam Prinsip-Prinsip Dasar Independensi Kehakiman PBB (1985) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman harus dipahami secara integral dengan adanya jaminan bahwa hakim harus bebas dari tekanan, ancaman, atau pengaruh eksternal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, keterbukaan informasi yang ideal bukan hanya bicara soal integritas dan akuntabilitas kepada publik semata, melainkan juga tentang bagaimana menjaga ruang aman bagi hakim dan aparatur peradilan lainnya dalam menjalankan tugasnya secara merdeka. Untuk itu, menurut hemat penulis, perlu adanya pendekatan evaluatif terhadap keterbukaan informasi dan layanan publik di lingkungan peradilan, yakni keterbukaan yang cerdas (smart openness). Pendekatan ini menuntut kita untuk melakukan klasifikasi dan seleksi informasi secara ketat, menerapkan prosedur secara konsisten, serta meningkatkan mekanisme audit keamanan informasi yang berkelanjutan di dalam lembar kerja evaluasi peradilan (baca: AMPUH Badilum). Selain itu, literasi data digital bagi aparatur peradilan juga harus ditingkatkan melalui forum formal-informal (pengawasan bidang, rapat bulanan, atau bahkan coffee morning) agar setiap bentuk keterbukaan informasi senantiasa mempertimbangkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan rasa aman. Dengan demikian, keterbukaan informasi di dalam lembaga peradilan akan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust), dan bukan menjadi sumber ancaman terhadap integritas lembaga peradilan. (LDR) Radityo Muhammad Harseno, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau

PN Banda Aceh Mengenalkan Berbagai Layanan Peradilan Tahun 2025 Kepada Stakeholder

article | Berita | 2025-04-30 22:30:32

Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar Sosialisasi Eksternal Layanan Peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut mengundang berbagai instansi diantaranya Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Aceh yang sebagian diikuti  melalui aplikasi zoom meeting, Kepolisian Daerah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Advokat, Posbakum, dan beberapa instansi lain serta Para Camat di wilayah Banda Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 di Aula Utama Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Eksternal Pelayanan Peradilan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Teuku Syarafi selaku Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.MC sekaligus moderator pada acara tersebut mulai mengatur jalannya acara dengan memandu setiap Pemateri yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Para Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memberikan materinya. Adapun pemateri dan materi sosialisasi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yaitu Dr. Teuku Syarafi.PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KMA 271/KMA/SK.HK.2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Fauzi.PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nelly Rakhmasuri Lubis.PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mustabsyirah.PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin.Acara berlangsung dengan lancar, tidak ketinggalan juga diberikan sesi untuk tanya – jawab untuk para peserta supaya tetap semangat dan lebih memahami makna dari kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama pemateri dengan seluruh peserta kegiatan sosialisasi tersebut.

Perisai Badilum Perdalam Pemaafan Hakim dalam KUHP Nasional

article | Berita | 2025-04-30 22:30:19

Jakarta - Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sudah semakin dekat. Ada kebaruan dalam KUHP Nasional berkaitan dengan pemidanaan yang perlu dibahas lebih dalam yaitu Pemaafan Hakim.Berkaitannya dengan itu, pada 30 April 2025 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengadakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 6 bertajuk “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana” dengan mengundang Narasumber Prof. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro) dan Dr. Fachrizal Afandi, (Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi).Giat tersebut dibuka oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto dan dihadiri oleh Para Pejabat Eselon II Ditjen Badilum, Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama, Para Hakim, dan Tenaga Teknis lainnya di Lingkungan Peradilan Umum seluruh Indonesia secara hybrid.Prof. Pujiyono menegaskan bahwa individualisasi pidana harus dapat diterapkan dalam sistem pemidanaan. Hakim harus memperhatikan konsep tersebut karena keadilan tercermin pada individu dan perbedaan khusus pada masing-masing individu. Hal tersebut yang menentukan hakim untuk menjatuhkan hukum penjara atau substitusi dengan pidana denda.Ditekankan juga pentingnya keadilan operasional. “Dengan adanya keadilan operasional maka dapat ditunjukkan pemaafan hakim bukan transaksional karena telah mengacu pada ketentuan pedoman pemidanaan”, ucap Guru Besar FH Undip tersebut.Dr. Fachrizal memaparkan pentingnya rasa keadilan khususnya bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara. “Pemaafan hakim atau rechterlijke pardon diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada orang yang bersalah. Hal itu dipertegas juga dalam pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 KUHP Nasional, bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan”, katanya.Lebih lanjut disampaikan, kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan hakim sudah dikenal lebih dahulu pada negara luar, misalnya Inggris dengan konsep discharges, Amerika dengan konsep deferred adjudication, Jerman dengan konsep strafgesetzbuch, Perancis dengan konsep Dispense de Peine. Dari sekian negara yang sudah menerapkan pemaafan hakim, ada kesatuan paham bahwa equity atau keadilan harus mempertimbangkan kondisi pelaku dan masyarakat. Penjatuhan pidana dapat dilakukan tanpa adanya pidana sama sekali dengan ketentuan ketertiban umum sudah pulih kembali.Tampak sesi diskusi pun berlangsung dengan hangat. Segudang pertanyaan muncul dari berbagai pengadilan, seperti PN Padang Panjang dan PN Garut.Berakhirnya giat Perisai ini dapat dikutip pesan agar hakim di Indonesia lebih siap untuk mempertimbangkan proses persidangan, khususnya dalam mengadaptasi paradigma pemidanaan, dimana pemaafan hakim menjadi salah satu opsi pemidanaan yang dimungkinkan tentunya dengan memperhatikan keadilan dan tegaknya hukum. (NH, NSN, IKAW, CAS, FAC)

Korban Masih Trauma, PN Mandailing Natal Vonis Pemulihan Korban

article | Berita | 2025-04-30 22:15:44

Mandailing Natal - PN Mandailing Natal  menjatuhkan putusan pemulihan terhadap korban dalam  perkara pidana anak Nomor 02/Pid.SusAnak/2024/PN Mdl. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anak Catur Alfath Satriya mempertimbangkan kondisi Anak Korban dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut dalam pertimbangannya hakim berpendapat, Anak Korban masih membutuhkan upaya pemulihan agar trauma psikis dan rasa sakit yang dialami oleh Anak Korban bisa berkurang atau hilang dan Anak Korban bisa pulih kembali. Hal ini didasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan. Oleh sebab itu, di dalam amar putusannya hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan Layanan Spesifik untuk Pemulihan Korban kepada Anak Korban. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal selama 3 (tiga) bulan. Dikutip dari putusan tersebut, kasus bermula pada saat Anak Korban buang air kecil salah satu saksi mendengar Anak Korban menangis dan kemudian menyuruh Anak Korban untuk berbaring dan saksi memeriksa kemaluan Anak Korban yang ternyata mengeluarkan bau yang menyengat dan terdapat bercak putih. Selanjutnya, Anak Korban divisum dan ternyata kondisi hymen sudah tidak utuh. Ketika diperiksa di tingkat penyidikan Anak Korban menunjuk Anak Pelaku sebagai orang yang pernah menyetubuhinya. Putusan ini pada prinsipnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung walaupun untuk penjatuhan pidananya Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman penjara kepada Anak Pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Putusan banding perkara ini yaitu Putusan Nomor 55/PID.SUS-Anak/2024/PT MDN dan Putusan kasasi yaitu Putusan Nomor 269K/Pid.Sus/2025. (YBB/CAS/AAR)

Pengukuhan Guru Besar Unair Dihadiri Ketua Majelis Wali Amanah Unair, Prof. Sunarto Selaku Ketua MA RI

article | Berita | 2025-04-30 22:00:34

Surabaya - Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, di Aula Garuda Mukti Kantor Manajemen Lantai V, Universitas Airlangga, Kampus C Surabaya telah dilaksanakan pengukuhan guru besar  Universitas Airlangga. Ada 6 guru besar yang dikukuhkan, tepatnya 4 guru besar Fakultas Hukum, 1 guru besar Fakultas Vokasi dan 1 guru besar dari Fakultas Psikologi.Adapun guru besar yang dikukuhkan pada hari itu antara lain adalah Prof. Iman Prihandono dengan judul naskah pengukuhan “Uji Tuntas hak Asasi Manusia Secara Wajib Sebagai Instrumen Hukum Mewujudkan Praktik Bisnis Yang Bertanggungjawab”. Prof. Aktieva Tri Tjitrowati dengan judul naskah pengukuhan “Pendekatan Humanity Dalam Pengaturan Global Public Goods Menuju Sustainable Development Goals Di Bidang Kesehatan Dan Lingkungan Internasional”. Prof. Sri Winarsih dengan judul naskah pengukuhan “Strategi Penanganan Tumpang Tindih Hak Atas Tanah Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Agraria Dan Hukum Administrasi”. Prof. Rr. Herini Siti Aisyah dengan naskah pengukuhan “Peningkatan Profesionalitas Pengelolaan Dana Desa Sesuai Tata Kelola Hukum Keuangan Negara”. Dua guru besar lainnya, 1 dari Fakultas Vokasi yaitu Prof. Bambang Suharto dan Prof. Endang Retno Surjaningrum dari Fakultas Psikologi.Pengukuhan tersebut dihadiri oleh undangan antara lain Civitas Akademika Universitas Airlangga, para Guru besar, serta undangan dari berbagai kalangan termasuk dari lingkungan Mahkamah Agung, hadir antara lain Ketua Mahkamah Agung selaku Ketua Majelis Wali Amanah Universitas Airlangga Prof. H. Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto dan beberapa  hakim agung lainnya.Dalam kesempatan sambutan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Airlangga yaitu Prof. Mohammad Nasih yang adalah putra asli Lamongan, beliau menyampaikan kegembiraannya atas bertambahnya jumlah guru besar Universitas Airlangga yang saat ini secara prosentase adalah sebesar 17 % dari jumlah keseluruhan dosen Universitas Airlangga. Kedepan Universitas Airlangga mantargetkan prosentase guru besar adalah sebesar 20 %. Dalam kesempatan sambutan pembukaan itu rektor Unair juga menyampaikan harapan agar dengan bertambahnya jumlah guru besar di Universitas Airlangga semakin memperkuat kontribusi para guru besar dalam aspek kepengajaran. Beliau juga mengingatkan agar civitas akademika Universitas Airlangga berusaha sekuat fikiran dan tenaga meningkatkan posisi ranking Unair di tingkat dunia yang salah satunya adalah dengan meningkatkan karya publikasi akademik. Khususnya karena ada empat guru besar dari fakultas hukum yang dikukuhkan, Rektor Unair juga berharap bahwa hukum harus hadir untuk menjaga ketertiban. Termasuk juga beliau menyampaikan harapan agar seluruh insan bangsa semakin mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.Diantara undangan kehormatan terdapat juga salah satu alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang sekarang sedang menjalankan Amanah sebagai ketua Mahkamah Republik Indonesia yaitu Prof. Sunarto yang dalam sambutan selaku Ketua Majelis Wali Amanah Universitas Airlangga beliau menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa karena luasnya ilmu pengetahuan serta sektor akademik maka tidak boleh ada ego sektoral diantara beberapa bidang ilmu tersebut. Beliau menekankan pentingnya kerja bersama antar berbagai bidang ilmu pengetahuan. Selaku ketua Majelis Wali Amanah Universitas Airlangga beliau juga menekankan pentingnya penerapan etika dalam hidup dan karir, juga tentang pentingnya sinergi antara intelektualitas dan integritas. Dalam pengibaratan menurut beliau bahwa integritas tanpa intelektualitas ibarat pelita ditangan bayi sedangkan intelektualitas tanpa integritas ibarat pelita di tangan pencuri. Maka integritas dan intelektualitas ibarat dua wajah dalam satu keping koin yang harus utuh dan tidak bisa dipisah pisahkan. Beliau juga menyampaikan harapan kalau saat ini Unair ada pada ranking 308 ranking dunia maka kedepan Unair diharapkan bisa naik ke ranking 200 dunia (world rank). Khusus untuk Fakultas Hukum Unair berdasarkan pemeringkatan Scimago Institution Rankings (SIR), tahun 2023 FH Unair berada pada peringkat 202 dunia, tahun 2024 naik ke peringkat 104 dunia dan tahun 2025 FH Unair berada pada peringkat 79 dunia dan peringkat 1 nasional. Peringkat tersebut tentu menunjukkan bahwa Fakultas Hukum Unair selain berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian juga menyebarkan dampak positif seluas luasnya dibidang hukum melalui sebaran alumninya yang berkarya di banyak sektor. Scimago Institution Rankings (SIR) sendiri memiliki faktor penilaian kinerja institusi berdasarkan beberapa faktor, antara lain indikator penelitian, inovasi dan dampak sosial.Salah satu Guru Besar yang dikukuhkan yang juga menjabat sebagai Dekan FH Unair yaitu Prof. Iman Prihandono mengemukakan kebangaannya  atas capaian peringkat 79 dunia dan peringkat 1 nasional sebagai bukti kerja keras seluruh civitas akademika FH Unair mulai dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dukungan alumni dan mitra lainnya. Lompatan ini menunjukkan bahwa “kami berada di jalur yang tepat untuk menjadi fakultas hukum kelas dunia”. Beberapa kerja akademik FH Unair yang digencarkan sejak beberapa tahun terakhir antara lain meningkatkan kualitas riset, memperkuat kolaborasi internasional, serta mendorong mahasiswa dan dosen untuk aktif dalam publikasi ilmiah di jurnal bereputasi.Momentum bertambahnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut juga merupakan titik pijak baru untuk lebih meningatkan  kualitas pendidikan serta penguatan pembentukan alumni universitas Airlangga berkualitas, cerdas dan berintegritas sesuai dengan slogan Universitas Airlangga yaitu “Excellence With Morality”.  

Ketua PN Jakpus Lantik Eks Wartawan Hukum Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-04-30 20:30:24

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus. Dalam pelantikan itu, Hendri Tobing berharap tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritas demi sejumlah uang.“Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang,” kata Hendri di Ruang Auditorium Lantai 7, PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).Sebagai hakim, kata Hendri lagi, harus bersyukur dan tidak berharap lebih dari pendapatan sah yang sudah ditetapkan negara. Pada kesempatan itu, Hendri menyinggung sejumlah pemberitaan terkait hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terjaring kasus korupsi beberapa waktu terakhir. Menurutnya, peristiwa itu sangat disesalkan, khususnya bagi para pemegang palu pengadilan di PN Jakpus. Oleh karena itu, Hendri mengimbau Andi menjalankan tugas sebagai hakim dengan memegang integritas.“Anda harus benar-benar berpegang dengan sumpah yang telah saudara ucapkan tadi dan pakta integritas yang saudara sudah bacakan tadi,” ujar Hendri.  Atas kata-kata pelantikan itu, Andi Saputra menganggukan kepala. Sebelumnya Andi Saputra juga membacakan pakta integritas yang pada pokoknya menyatakan tidak akan melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu. Ia juga berjanji tidak akan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya. “Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap Andi Saputra.Sebagaimana diketahui, pada 2024, MA meluluskan 24 orang menjadi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama. Dari 24 nama itu, Andi Saputra menjadi satu-satunya yang memiliki latar belakang di bidang wartawan hukum. Berikut sepintas perjalanan hidup Andi Saputra:  Andi Saputra Lahir: Banyumas, 25 Januari 1982Pendidikan:S1: FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006S2: Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017Pendidikan tambahan:Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017 Pekerjaan:Wartawan Koran Sindo, September 2006-Juni 2007Wartawan hukum di detikcom, Juli 2007-Desember 2024Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarangPenghargaan dll:Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial, 2011Peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK, 2002 dan 2023Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers(WIS)

JPU Tuntut Hukuman Mati dalam Perkara Suami Bunuh Istri di PN Sei Rampah

article | Sidang | 2025-04-30 19:05:52

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya  Hertalina Simanjuntak (46). "1. Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Terdakwa dihukum Pidana Mati," bunyi amar tuntutan yang dikutip Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah. Sidang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 30/4 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Betari Karlina. Atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya hari Selasa, 6 Mei 2025.Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Sumpah/Janji Advokat, WKPT Jateng Berpesan Patuhi Kode Etik Advokat Sebagai Landasan Moral dan Profesional

article | Berita | 2025-04-30 14:10:27

Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari 9 organisasi. Giat tersebut dilakukan pada tanggal 29 April 2025 bertempat di Ruang Aula PT Jateng. Kesembilan organisasi advokat tersebut terdiri dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Kongres Advokat Indonesia, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Peradi Bersatu, Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI), Persaudaraan Indonesia Utama (Peradi Utama), Peradi Nusantara, Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Yapi memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.Dr. Yapi menegaskan pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang merdeka dan berkeadilan. Diingatkannya bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tidak hanya terikat pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga wajib mematuhi Kode Etik Advokat sebagai landasan moral dan profesional.“Sumpah/janji yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar yang mengandung tanggung jawab luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta profesionalisme”, ucap Dr. Yapi.Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh para peserta yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan ditutup dengan sesi foto bersama. Dengan ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat bahwa pada hari ini sejumlah 118 advokat baru telah resmi diambil sumpah/janjinya untuk mengabdikan diri dalam profesi advokat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung Kebijakan Efisiensi Pemerintah, PT Jateng Luncurkan Aplikasi SIWAREG+

article | Berita | 2025-04-30 13:45:39

Semarang,  Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan  Peluncuran aplikasi Siwareg+ (Sistem Informasi Pengawasan Reguler Plus) berbarengan dengan acara Halal Bihalal dengan Pimpinan Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Giat tersebut pada tanggal 28 April 2025 bertempat di ruang aula Lantai 2.  Hadir secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris, para Hakim Tinggi dan jajaran Pejabat Struktural lainnya. Aplikasi Siwareg+ merupakan pembaharuan dari aplikasi Siwareg yang telah diperbarui fitur-fitur nya menjadi lebih lengkap sehingga akan memberikan kemudahan bagi para Hakim Tinggi dalam pelaksanaan Pengawasan Daerah.Pengawasan Daerah secara daring dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah demi mendukung kebijakan pemerintah termasuk kebijakan yang sedang gencar dibicarakan yakni terkait dengan efisiensi anggaran. H. Mochamad Hatta, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan resmi meluncurkan aplikasi Siwareg+ sekaligus melaksanakan uji coba secara langsung aplikasi ini. Pada Uji Coba aplikasi Siwareg+, Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Mungkid menjadi Pengadilan yang dipilih untuk melakukan video Conference. Inovasi ini sangat direspons positif dan antusias oleh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Aplikasi Siwareg+ dapat diakses melalui PC, laptop dan HP yang terkoneksi dengan Wifi lokal Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Dalam aplikasi Siwareg+, setelah pengguna login maka langsung akan muncul berbagai menu seperti MIS dan SIPP 35 Pengadilan, Monitoring Sinkronisasi, SILAPER, Pengawasan Online melalui Zoom, Pengawasan CCTV PTSP dan monitoring EIS. Berbagai menu dan fitur yang lengkap diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik guna mendukung pelaksanaan kinerja yang optimal.Hadirnya aplikasi Siwareg+ diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Pengawasan Daerah sebagai salah satu tugas pokok Pengadilan Tinggi terhadap Pengadilan Negeri di Wilayah Hukumnya.  Inovasi ini menjadi salah satu langkah  untuk mewujudkan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di era kebijakan efisiensi Anggaran oleh Pemerintah.Acara peluncuran aplikasi Siwareg+ yang digelar berbarengan dengan Halal Bihalal ini juga diisi dengan tausiyah dari KH. Ahmad Supandi dan acara ditutup dengan saling berjabat tangan, salam-salaman saling memaafkan satu sama lain.

Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

article | Opini | 2025-04-30 09:30:09

Setelah ditetapkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Januari 2023, tidak lama lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan efektif berlaku menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang, tepat tiga tahun setelah diundangkan sesuai Pasal 624 KUHP baru. Pergantian KUHP lama ke KUHP baru itu tidak sedikit membawa perubahan peraturan di dalamnya, termasuk pengaturan mengenai Pengulangan Tindak Pidana (Recidive). Recidive atau pengulangan tindak pidana terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap (In kracht van gewijsde), kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi (Barda Nawawi Arief, 2012). Baik dalam KUHP lama dan KUHP baru pengulangan tindak pidana (recidive) adalah sama-sama sebagai alasan pemberat pidana. Meskipun masih sama-sama sebagai alasan pemberat pidana, namun apabila dicermati terdapat perbedaan ketentuan antara Recidive pada KUHP lama dan Recidive yang terdapat dalam KUHP baru. Lantas apa saja perbedaan antara pengaturan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam KUHP lama dan KUHP baru? dan bagaimana pengaruh dalam penerapan pemidanaan setelah adanya perbedaan pengaturan tentang recidive dalam KUHP baru? Perbandingan Pengaturan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) dalam KUHP Lama dan KUHP Baru; Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) dalam KUHP lama tidak diatur secara umum dalam Aturan Umum Buku I, tetapi diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu, baik berupa kejahatan dalam Buku II maupun yang berupa pelanggaran dalam Buku III KUHP lama. Adapun untuk recidive kejahatan, KUHP lama membedakannya menjadi dua yaitu pertama, recidive kejahatan “Tertentu Sejenis” yang tersebar dalam sebelas pasal buku II KUHP yaitu Pasal 137 ayat (2), 144 (2), 155 (2), 157 (2), 161 (2), 163 (2), 208 (2), 216 (3), 321 (2), 393 (2) dan 303 bis (2). Kedua, Recidive “Kelompok Kejahatan” yang diatur dalam Pasal 486 KUHP (kejahatan terhadap harta benda dan pemalsuan), Pasal 487 KUHP (kejahatan terhadap orang), dan Pasal 488 KUHP (kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan/percetakan) dengan pasal-pasal tertentu yang diatur di dalamnya. Sementara untuk Recidive pelanggaran pengaturannya tersebar dalam 14 (empat belas) pasal yang terdapat dalam Buku III KUHP yaitu Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549. Dengan diaturnya ketentuan recidive dalam KUHP lama terbatas pada tindak pidana, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUHP lama menganut sistem recidive khusus atau pemberatan pidana hanya dikenakan pada pengulangan jenis-jenis tindak pidana tertentu baik itu kejahatan atau pelanggaran (Barda Nawawi Arief, 2012). Berbeda dengan KUHP lama yang tidak mengatur secara umum tentang ketentuan recidive, namun pengaturannya khusus berada di pasal-pasal tertentu. Dalam KUHP baru pengaturan tentang Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) kini telah diatur secara umum dalam “Buku Kesatu Aturan Umum”, atau lebih tepatnya dalam paragraf 6 Pasal 23 KUHP baru yang termasuk dalam Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Dengan diaturnya Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) pada “Buku Kesatu Aturan Umum” KUHP baru dan tidak lagi diatur secara khusus untuk tindak pidana tertentu saja seperti halnya KUHP lama, maka sistem Recidive yang berlaku pada KUHP baru terdapat pergeseran dari yang semula menganut sistem Recidive Khusus (KUHP lama) menjadi menganut sistem Recidive Umum (KUHP baru). Dalam ranah hukum pidana, konsep Pengulangan Tindak Pidana (recidive), terbagi ke dalam 2 (dua) macam sistem. Pertama adalah algemeene recidive atau recidive umum yang merujuk pada pengulangan tindak pidana tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana yang diulang, selama terdakwa kembali terlibat dalam perbuatan pidana apa pun setelah adanya putusan hakim yang tetap (In kracht) maka dapat disebut recidive. Sementara yang kedua adalah speciale recidive atau recidive khusus yang mengacu pada pengulangan tindak pidana yang serupa atau sejenis dengan peristiwa pidana yang sebelumnya menyebabkan hukuman dijatuhkan sesuai dengan sistem recidive yang ada pada KUHP lama (Arifin et al., 2023). Meskipun telah bergeser ke sistem recidive umum (berlaku pada tindak pidana apa pun), namun pembatasan dan syarat-syarat tertentu tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP baru. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: Melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa;Mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III;Berlaku juga untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan. Pengaruh dalam penerapan pemidanaan setelah adanya pergeseran sistem recidive khusus ke sistem recidive umum dalam KUHP baru; Baik dalam KUHP lama ataupun dalam KUHP baru, pengulangan tindak pidana (recidive) adalah sama-sama sebagai pemberatan. Adapun Pemberatan sebagaimana dimaksud adalah maksimum ancaman pidananya dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga). Namun oleh karena dalam KUHP baru telah ada pergeseran menjadi sistem recidive umum, maka dikatakan seseorang sebagai recidive sekarang tidak lagi terbatas pada tindak pidana tertentu saja. Melainkan pengulangan tindak pidana apapun yang dilakukan oleh seseorang setelah ada putusan hakim yang tetap adalah dianggap sebagai recidive sepanjang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 23 KUHP baru. Contoh: seseorang menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun karena kasus pencurian, kemudian menjalani pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Pada tahun 2024 orang tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat, maka orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) dengan pidananya dapat diperberat (Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025). Hal seperti itu tidak berlaku pada pengaturan recidive dalam KUHP lama yang menganut sistem recidive khusus dan berlaku sebatas pada kejahatan tertentu sejenis serta kelompok kejahatan, sehingga apabila seseorang melakukan tindak pidana pencurian telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan hakim yang tetap dan kemudian melakukan tindak pidana lagi namun bukan pada kelompok kejahatan yang sama, misalkan penganiayaan atau pembunuhan, meskipun belum lewat waktu maka ketentuan mengenai recidive yang dapat menjadi pemberatan pidana bagi pelaku tidak dapat diterapkan. Bahkan dalam KUHP lama untuk pasal kesusilaan seperti tindak pidana perkosaan juga tidak masuk dalam ketentuan pasal 487 KUHP (recidive kelompok kejahatan terhadap orang). Sehingga apabila misalkan orang melakukan tindak pidana perkosaan telah dipidana penjara dan setelah keluar kembali melakukan tindak pidana perkosaan lagi, ketentuan recidive tidak dapat diterapkan. Dengan berlakunya ketentuan baru dalam KUHP baru khususnya mengenai recidive yang berubah ke sistem recidive umum, maka cakupan mengenai pengulangaan tindak pidana (recidive) yang dapat menjadi pemberat pidana pidana tidak lagi terbatas pada tindak pidana tertentu saja, namun menjadi lebih luas dan berlaku pada semua tindak pidana sepanjang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 23 KUHP baru. Kesimpulan Pengaturan tentang pengulangan tindak pidana (recidive) dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru. Sebagaimana KUHP lama, recidive diatur secara khusus dan terbatas pada tindak pidana tertentu saja, baik kejahatan maupun pelanggaran, yang tersebar dalam pasal-pasal tertentu. Dengan demikian, pemberatan pidana untuk recidive hanya dapat diterapkan bila pengulangan terjadi atas tindak pidana sejenis atau dalam kelompok kejahatan tertentu yang telah ditentukan, dan pengulangan tindak pidana yang berbeda tidak dapat dikenai pemberatan recidive. Berbeda dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengaturan recidive telah diatur secara umum dalam Buku Kesatu Aturan Umum, tepatnya Pasal 23. Dalam KUHP baru menganut sistem recidive umum, yang memungkinkan penerapan pemberatan pidana terhadap setiap bentuk pengulangan tindak pidana apa pun, tanpa terbatas pada jenis kejahatan tertentu, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023. Secara penerapan, baik dalam KUHP lama maupun baru, recidive tetap menjadi dasar pemberatan pidana dengan ketentuan maksimum pidana dapat ditambah hingga satu per tiga. Namun, cakupan recidive dalam KUHP baru menjadi lebih luas, tidak lagi terbatas pada jenis tindak pidana tertentu seperti dalam KUHP lama. (LDR) Referensi Arifin, B., Arfarizky, R. A., & Windari, R. (2023). Perbandingan Konsep Recidive dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Criminal Act of South Korea Abstrak. 45(2). Barda Nawawi Arief. (2012). Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut (Cetakan IV). Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang. Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

article | Berita | 2025-04-29 20:45:53

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto membuat layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Badilum. Dengan layanan PTSP ini maka setiap tamu bisa dilayani dengan maksimal.PTSP ini merupakan wujud komitmen perubahan di Ditjen Badilum. Hal itu ssesuai SK Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025.  PTSP Badilum ini fungsinya untuk menerima tamu dari satker maupun dari eksternal (instansi lain).“Jadi selain menerapkan ruang tamu virtual, Badilum juga menerapkan ruang tamu di PTSP jika ada tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat di Ditjen Badilum,” kata Dirbinganis Badilum, Hasanudin.Sebagaimana diketahui, sebelumya Dirjen Badilum Bambang Myanto merevisi standar layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya layanan ke masyarakat menjadi lebih baik. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025. “Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan transparansi layanan, Ditjen Badilum perlu melaksanakan perubahan sistem pelayanan,” demikian bunyi diktum Menimbang SK tersebut yang dikutip DANDAPALA.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan pelayanan yang terintegrasi pada ruang pelayanan terpadu satu pintu.“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan tersebut, pedlu ditetapkan pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu,” demikian bunyi SK yang ditandatangani pada 25 Maret lalu.

Setyawan Hartono Purnabakti, Mengakhiri 41 Tahun Pengabdian dengan Integritas

article | Berita | 2025-04-29 18:45:08

Yogyakarta, 29 April 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H., resmi memasuki masa purnabakti setelah mengabdi selama 41 tahun 1 bulan di dunia peradilan. Upacara wisuda purnabakti yang digelar di Yogyakarta ini berlangsung khidmat dan penuh haru, menandai akhir perjalanan seorang hakim yang dikenal berdedikasi dan berintegritas.Acara dimulai dengan kirab wisuda, di mana Setyawan beserta istri, Ir. Siti Subkhaini, memasuki ruang upacara diiringi Gending Ladran Slamet. Para hadirin berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada wisudawan. Selanjutnya, diputar video riwayat hidup dan karier Setyawan, yang memperlihatkan perjalanan panjangnya menegakkan hukum di berbagai daerah di Indonesia.Prosesi puncak berlangsung dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan hakim, yang kemudian diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara dilanjutkan dengan pengalungan bunga melati sebagai simbol pengabdian, serta penyerahan plakat penghargaan dari Mahkamah Agung RI.Dalam sambutannya, Ketua MA memberikan apresiasi tinggi atas pengabdian Setyawan. “Di luar sana, ada beberapa hakim yang mengakhiri kariernya dengan sedih dan nestapa. Tetapi tidak dengan Pak Setyawan. Ia lulus sempurna menyelesaikan baktinya kepada negara tanpa catatan hitam sedikit pun,” ujar Sunarto.Setyawan Hartono lahir di Klaten, 1 April 1958. Ia menyelesaikan pendidikan hukum S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1983 dan meraih gelar magister hukum juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) 2004. Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surakarta pada 1984, lalu diangkat sebagai hakim PN Biak pada 1986.Setelah itu, ia bertugas di berbagai pengadilan negeri: PN Pacitan (1991), PN Palu (1996), Wakil Ketua PN Toli Toli (1999), PN Surakarta (2003), dan Wakil Ketua PN Sorong (2005). Tahun 2005, ia dipercaya menjadi Asisten Koordinator di Mahkamah Agung RI selama tiga tahun.Karier Setyawan Hartono di dunia peradilan terus menanjak hingga menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahun 2008, ia dipercaya sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kinerjanya yang cemerlang kemudian mengantarkannya menjadi Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan MA RI selama lima tahun, dari 2009 hingga 2014.Setelah masa pengabdiannya di Badan Pengawasan, Setyawan kembali ke jalur struktural pengadilan dan dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 2015. Setahun kemudian, pada 2016, ia ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan pada awal 2017, menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.Kariernya terus menunjukkan konsistensi dan kepercayaan institusi terhadap kepemimpinannya. Masih pada tahun 2017, Setyawan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, jabatan yang diembannya hingga 2019. Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada tahun yang sama, sebelum akhirnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 2021.Puncak pengabdiannya ditandai dengan penugasannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tahun 2022 hingga memasuki masa purnabakti pada 2025. Total masa pengabdiannya lebih dari empat dekade menjadi bukti konsistensi dan keteladanannya dalam menegakkan hukum. Purnabakti Setyawan Hartono menjadi momen penghormatan bagi seorang hakim dan juga pemimpin peradilan yang menutup pengabdiannya tanpa cela, meninggalkan jejak prestasi dan integritas bagi generasi penerus. (wi)

Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono

photo | Berita | 2025-04-29 18:40:07

Yogyakarta, 29 April 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H., resmi memasuki masa purnabakti setelah mengabdi selama 41 tahun 1 bulan di dunia peradilan. Upacara wisuda purnabakti yang digelar di Yogyakarta ini berlangsung khidmat dan penuh haru, menandai akhir perjalanan seorang hakim yang dikenal berdedikasi dan berintegritas.Acara dimulai dengan kirab wisuda, di mana Setyawan beserta istri, Ir. Siti Subkhaini, memasuki ruang upacara diiringi Gending Ladran Slamet. Para hadirin berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada wisudawan. Selanjutnya, diputar video riwayat hidup dan karier Setyawan, yang memperlihatkan perjalanan panjangnya menegakkan hukum di berbagai daerah di Indonesia.Prosesi puncak berlangsung dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan hakim, yang kemudian diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara dilanjutkan dengan pengalungan bunga melati sebagai simbol pengabdian, serta penyerahan plakat penghargaan dari Mahkamah Agung RI. (M N Jarmoko/wi)

Tok! Penanam Ganja di Lereng Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-29 17:05:07

Lumajang- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal selama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada 3 (tiga) Terdakwa Penanam ganja pada Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (TNBTS) yakni : 1. Tomo bin (Alm) Sutamar, 2. Tono Bin Mistam, dan 3. Bambang bin Narto, dalam berkas perkara pidana masing-masing Nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Lmj, Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Lmj, dan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj, terhadap kasus yang sempat viral di Media Sosial, dan menjadi atensi masyarakat luas. Pidana Penjara Maksimal tersebut dijatuhkan sebab masing-masing Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon.Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Tomo Bin (Alm) Sutamar hanya selama 12 (dua belas) tahun dan denda 1 miliar, Terdakwa Tono Bin Mistam  hanya selama 7 (tujuh) tahun dan denda 1 miliar, serta Terdakwa Bambang bin Narto hanya selama 11 (sebelas) tahun dan 1 miliar;Vonis yang lebih berat dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa memiliki peran masing-masing sebagai penanam, yang dimana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh Saudara Edi (buron) sesuai dengan pengakuan Terdakwa, dan ada pula yang berperan sebagai pengepul yang mana hal tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa lainnya, serta yang menyatakan ada pula penanam lainnya, sehingga menurut Majelis Hakim tindakan tersebut sudah terorganisir dan terkualifikasi dalam sindikat peredaran gelap narkotika, ucap Redite Ika Septina dalam pertimbangannya.Selain itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam ganja di lokasi lahan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) adalah rusaknya ekosistem tanaman alami yang hidup pada lokasi tersebut karena tanaman yang berada di tanaman nasional itu adalah tanaman endemik, sehingga apabila ditanami tanaman ganja maka hutan pasti rusak dan karena hal tersebut perlu adanya perbaikan dan pengembalian ekosistem dari Balai Besar TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Untuk melindungi masyarakat, terutama generasi yang masih muda (social defense) dan juga untuk memberikan efek jera umum bagi orang-orang yang menjadi pelaku penyalahguna termasuk orang yang menanam narkotika baik saat ini maupun di masa yang akan datang yang juga merupakan bagian dari pelaksanaan Konvensi Internasional “United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988”, sehingga harus diberantas dengan cara yang luar biasa dimana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu, tegas I Gede Adhi Ganda Wijaya.Meskipun sangat menarik atensi masyarakat di Indonesia, persidangan pengucapan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung masing-masing Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara seksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik masing-masing Terdakwa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Ganda Wijaya, dan Faisal Ahsan, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. (AGW/IKAW)

Terima Perwakilan Harian KOMPAS, Badilum Paparkan Kinerja

photo | Berita | 2025-04-29 16:05:35

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerima perwakilan dari Harian KOMPAS. Kepada kedua jurnalis tersebut, Badilum memaparkan kinerja sejauh ini.Dari Harian Kompas tersebut yaitu Susana Rita dan Hendra Setyawan. Keduanya diterima langsung oleh Dirbinganis Badilum, Hasanudin, di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Selasa (29/4/2025). Hasanudin menjelaskan tugas dan fungsi Badilum kepada keduanya dalam diskusi santai kurang lebih 2 jam. Badilum juga menerima berbagai masukan dari media terkemuka tersebut.

Potret Pengamanan Ketat Sidang Perkara Menarik Perhatian Publik di PN Rembang

photo | Sidang | 2025-04-29 15:50:32

Rembang - Selasa, 29 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Rembang berhasil menggelar sidang perkara pidana Nomor 25/Pid.B/2025/PN Rbg dengan aman dan kondusif berkat koordinasi intensif dengan Kepolisian Resor (Polres) Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang. Sidang yang sempat diprediksi akan menimbulkan ketegangan karena melibatkan massa dari perguruan silat, dapat berlangsung tanpa gesekan yang berarti.Pihak PN Rembang menyatakan bahwa potensi gangguan keamanan telah diantisipasi sejak awal dengan melakukan pemetaan risiko dan menggelar koordinasi lintas lembaga. Polres Rembang menerjunkan personel untuk menjaga keamanan area sekitar pengadilan, sementara Kejaksaan turut berperan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama sehingga sidang bisa berlangsung dengan tertib dan aman,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena S.H. M.Hum.Meski sempat terjadi konsentrasi massa dari kelompok perguruan silat yang mengikuti jalannya sidang, situasi berhasil dikendalikan dengan pendekatan persuasif dan pengamanan yang terukur. (pradikta andi alvat/wi)

Saksikan!!! Perisai Badilum Eps. 6: Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana

article | Berita | 2025-04-29 14:30:51

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menggelar acara rutin Perisai Badilum (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum) yang kini memasuki episode ke-6. Kegiatan ini akan diselenggarakan secara daring pada Rabu, 30 April 2025, pukul 08.30 hingga 12.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.Pada kesempatan ini, Perisai Badilum mengangkat topik “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekadar Memaafkan?”. Topik ini dipilih untuk mendorong hakim dan tenaga teknis peradilan umum berpikir kritis dan memahami lebih dalam tentang peran pemaafan dalam konteks hukum pidana nasional terbaru.Dua narasumber utama akan hadir dalam acara ini, yakni Prof. Pujiyono, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro, dan Dr. Fachrizal Afandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia.Acara akan dipandu oleh dua host, Mustamin, Hakim Yustisial Ditjen Badilum, dan Dr. Iustika Puspa Sari, Hakim Pengadilan Negeri Palopo. Diskusi berlangsung dalam format interaktif, di mana peserta diberi kesempatan bertanya langsung kepada narasumber melalui fitur raise hand atau kolom chat.Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, dalam undangannya mengimbau seluruh ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi serta pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif bersama para hakim dan tenaga teknis masing-masing. Bagi satuan kerja, cukup menggunakan satu akun Zoom atas nama satuan kerja masing-masing, misalnya “PN_Yogyakarta”. Sementara satuan kerja di luar Badan Peradilan Umum yang ingin berpartisipasi diminta berkoordinasi dengan narahubung acara.Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya diskusi ilmiah di lingkungan peradilan umum serta memperkaya wawasan hakim terhadap dinamika hukum pidana nasional yang menekankan aspek keadilan dan kemanusiaan. (IKAW/WI)

Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

article | Berita | 2025-04-29 13:05:35

Palembang- Alunan tahlil, tahmid dan sholawat memenuhi sudut-sudut ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Jalan Kapten A Rivai No 16, Sungai Pangeran, Ilir Timur (IT) I, Kota Palembang. Doa dan harapan hari ini digaungkan oleh keluarga besar PN Palembang bersama 20 warga Panti Asuhan Yatim Piatu Peduli Kasih, Palembang tanda dimulainya pembangunan atau renovasi Gedung PN Palembang tahun anggaran 2025.‘’Pembangunan dan renovasi kantor Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus ini, direncanakan selesai selama delapan bulan, hingga Desember tahun anggaran 2025’’, kata Ketua PN Kelas IA Khusus Palembang, Agus Walujo Tjahjono, Selasa (29/4/2025).Selama pembangunan berlangsung, semua pelayanan untuk masyarakat baik persidangan perkara maupun pelayanan lainnya, sementara diselenggarakan di   Museum Tekstil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Merdeka No 9, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang juga pindah ke Museum Tekstil.“Pelayanan Peradilan dipastikan akan normal dimulai Senin tanggal 5 Mei 2025, dimana kami akan bersidang di Museum Tekstil. Persidangan dan PTSP PN Palembang tetap berjalan seperti biasa,   dan tentunya kami melihat situasi, apakah ada yang harus sidang online atau offline tetap kami laksanakan, mengingat keterbatasan ruang sidang. Pada intinya kami sudah siap semua, hal ini sekaligus pemberitahuan soal pindah sementara ini kepada masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan ” tambah Ketua PN Palembang, Selasa (29/4/25). Sekretaris PN Palembang Nain Meitulu, SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didampingi Juru bicara PN Palembang Kelas IA Khusus Raden Zaenal S.H.,M.H  menyampaikan, renovasi dilakukan karena bangunan Gedung PN Palembang sudah banyak rusak. Seperti atap dan kusen sudah banyak yang kropos, dan lainnya.Bahkan banir terjadi hingga 40 cm  setiap hujan deras. Selain itu juga untuk  penyesuaian prototype gedung PN,” ujar  Juru Bicara PN Palembang Raden Zaenal, S.H.,M.H.Seperti diketahui pada walnya kantor Pengadilan Negeri Palembang, yang dikenal dengan nama kantor ‘’LAANDRAAD’’ terletak di daerah Sayangan, pasar 16, Palembang dan sampai sekarang dikenal dengan jalan Pengadilan di Palembang. Pada tahun 1971 Pengadilan Negeri Palembang yang berada di Ibukota Propinsi Sumatera selatan ini telah menempati Gedung baru yang dibangun di Jalan Kapten Rivai No. 16 Palembang hingga sekarang. Setelah 54 tahun Gedung PN Palembang ini akhirnya di renovasi agar bisa maksimal dalam pelayanan terbaik untuk masyarakat Palembang dan sekitarnya.Untuk anggaran tahun 2025 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,  renovasi gedung PN Palembang ini menurut Meitulu  sebesar Rp25 miliar, dimana  pelaksanaan renovasi bangunan ditargetkan telah selesai pada pertengahan Desember mendatang. “Sampai tanggal 20 Desember 2025,” kata Nein Meitulu.Sementara itu, persiapan di Gedung Textile menjelang pelayanan pengadilan yang akan dimulai 5 Mei pekan depan, sudah siap digunakan. Meski ruang sidang terbatas, sidang akan dilakukan dengan efektif, efisien, tanpa mengurangi dan menyalahi hukum acara yang ada. Mulai 1 Mei ini, semua peralatan siding, administrasi dan PTSP PN Palembang secara serentak dipindahkan ke Museum textile secara gotong royong. Selain berbagai peralatan persidangan, dan administrasi, menurut juru bicara Raden Zaenal urusan Teknologi internet, seperti WIFI untuk kepentingan persidangan online atau kepentingan lainnya, sudah disiapkan satu pekan sebelumnya. Sehingga diharapkan padahari Senin tanggal 5 Mei 2025 nanti, semua pelayanan PN Palembang kelas IA Khusus sudah siap secara maksimal untuk masyarakat, dengan motto CANTIK :-  Cerdas melaksanakan tugas-  Adil dalam perilaku-  Nyaman dalam bekerja- Tangkas dalam melayanai-  Independent - Komitmen dalam penegakan hukum. (END/asp)

Ketua PN Magelang: Kedisiplinan Pondasi Pemerintahan yang Bersih dan Efektif

article | Berita | 2025-04-29 12:10:20

Magelang- Dalam rangka memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, menekankan pentingnya integritas dalam setiap aspek kehidupan ASN. Sebab hal itu akan mendorong perubahan budaya kerja menuju pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjadi narasumber dalam lokakarya daring yang diselenggarakan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB melalui Zoom Meeting Workshop Pembinaan Disiplin ASN. Adapun materinya adalah ‘Pembinaan Disiplin untuk Penegakan Disiplin ASN’. Acara itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Berau dengan moderator Tonny Suryo Handoko. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2025, yang digagas oleh Tonny Suryo Handoko.Sebagai Ketua PN Magelang, A.A. Oka PBG membagikan pengalamannya mengenai implementasi kedisiplinan ASN dalam lingkungan peradilan. Materi yang disampaikan dibagi dalam tiga aspek utama yaitu pentingnya memahami kedisiplinan dan kisah-kisah inspiratif, pelaksanaan kedisiplinan berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta penerapan sikap dan perilaku disiplin aparatur peradilan yang dipimpinnya.Menurut A.A. Oka PBG, pembinaan disiplin bagi ASN adalah suatu hal yang sangat penting. Kedisiplinan bukan hanya tentang mengikuti aturan yang tertulis, tetapi juga melaksanakan kewajiban dengan tanggung jawab dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "ASN harus memahami bahwa kedisiplinan adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan efektif," ujar beliau.Lebih lanjut, A.A. Oka PBG menjelaskan tentang pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban, larangan, serta konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan. Namun, beliau juga menekankan bahwa pembinaan kedisiplinan tidak boleh hanya mengandalkan sanksi administratif semata."Perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN adalah hal yang paling penting. Pendekatan yang edukatif, preventif, dan berbasis teknologi harus menjadi prioritas agar kedisiplinan dapat terinternalisasi dengan baik dalam diri setiap ASN," tambahnya.Yang tak kalah penting, A.A. Oka PBG juga berbicara tentang nilai integritas yang harus menjadi pedoman utama bagi setiap ASN. Ia menyatakan bahwa integritas dan kedisiplinan adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Seorang ASN yang berintegritas tentunya akan menjalankan kedisiplinan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan konsistensi dalam tindakan."Integritas harus diposisikan sebagai nomor satu dalam pelaksanaan kinerja ASN. Kombinasi antara disiplin dan integritas akan menciptakan ASN yang memiliki work ethic tinggi, yang merupakan ciri dari pelayan publik yang baik," ujar beliau.Dalam kesempatan tersebut, Sebagai seorang pimpinan sekaligus role model, AA Oka PBG juga menyampaikan bahwa sikap disiplin dan integritas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari karakter dan etika yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kombinasi work ethic yang merupakan pengejawantahan dari disiplin dan integritas akan membentuk karakter ASN yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai pelayan publik yang baik. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan ASN yang mampu menjaga kepercayaan publik serta bekerja dengan penuh dedikasi.Sesi lokakarya ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta aksi perubahan yang terdiri dari ASN BKPSDM Pemerintah Kabupaten Berau memberikan berbagai pertanyaan terkait implementasi disiplin dan integritas di lingkungan kerja mereka. Acara ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias, menandakan bahwa banyak ASN yang siap untuk menerapkan nilai-nilai kedisiplinan dan integritas dalam tugas mereka sehari-hari.Dengan materi yang disampaikan secara komprehensif dan interaktif, lokakarya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja menuju pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. (asp/asp)

Gelaran PTWP PSP di Kota Cinta Habibie-Ainun, PN Pinrang Raih Juara Umum

photo | Berita | 2025-04-29 09:30:23

Parepare - Pada hari Jumat (25/4/2025), Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjadi tuan rumah pertandingan persahabatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan Parepare, Sidrap, dan Pinrang (PTWP PSP). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang sebelumnya digelar bergiliran di Parepare, Sidrap, dan Pinrang (PSP). Karena letaknya yang relatif berdekatan, ketiga pengadilan tersebut menjadikan agenda PTWP sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi.Tahun ini, gelaran PTWP PSP terasa lebih istimewa. Selain mempertemukan tiga pengadilan utama, hadir pula tamu undangan dari pengadilan tetangga, yaitu PN Belopa, PN Watansoppeng, PN Enrekang, dan PN Masamba. Tak kurang dari 150 (seratus lima puluh) orang turut hadir, semakin menambah semaraknya suasana. Dalam sambutannya, Ketua PN Parepare Andi Musyafir menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Parepare yang telah mendukung penuh acara. Semoga agenda ini dapat kembali berlangsung rutin, setelah sempat vakum beberapa tahun,”ujarnya.Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang turut hadir dalam acara penyambutan menyatakan komitmen penuh untuk terus mendukung kegiatan serupa di masa depan. “Pemerintah Kota Parepare siap mendukung acara-acara yang lebih besar lagi, sejalan dengan visi kami menjadikan Parepare sebagai kota event.” Sebagai informasi, Kota Parepare juga memiliki julukan sebagai Kota Cinta Habibie-Ainun, karena merujuk pada tempat kelahiran mantan presiden Indonesia tersebut.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertandingan tenis yang terbagi menjadi beberapa kategori: ganda hakim, ganda karyawan, ganda putri, ganda PPNPN, dan ganda bebas. Suasana berlangsung meriah dan penuh semangat, diiringi sorakan pendukung yang semakin membakar semangat para atlet. Dari total 15 (lima belas) laga yang berlangsung, PN Pinrang akhirnya dinobatkan sebagai juara umum, disusul oleh PN Parepare di posisi kedua, serta PN Sidrap di posisi ketiga. (rh/wi/asp)

Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi, KPT Jateng Minta Silaturahmi Tetap Terjaga

photo | Berita | 2025-04-29 08:45:43

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), H Mochamad Hatta melakukan wisudah purnabakti hakim tinggi, pengantr alih tugas, purna tugas hakim tinggi dan panitera pengganti pada PT Jateng. Acara itu digelar di ruang Aula lantai 2 PT Jareng  pada Senin (28/4) kemarin. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Jateng didampingi oleh Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi. Pembacaan Surat Keputusan telah memasuki masa pensiun dilanjutkan dengan pelepasan pin cakra Hakim sebagai tanda hakim telah selesai melaksanakan tugasnya dan memasuki masa purna.Dalam sambutannya, H Mochamad Hatta menyampaikan bahwa kita harus tetap menjaga silaturahmi walaupun sudah tidak bekerja di kantor yang sama. Acara perpisahan ditutup dengan acara hiburan dan pemberian cinderamata. Kirab wisuda mengiringi dan menutup acara ini dilanjutkan dengan syukuran perpisahan. (asp/asp)

Saat Waka MA dan Rombongan Naik Hiace di Kaltim Hadiri Pelepasan KPTA

article | Berita | 2025-04-28 21:05:29

Samarinda- Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) bidang Nonyudisial, Suharto kembali menggunakan Hiace dalam kunjungan kerja ke daerah. Ikut hadir dalam acara itu Ketua Muda Bidang Pembinaan, Syamsul Maarif PhD dan rombongan.Suharto hadir ke Samarinda dalam rangka Pelepasan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Helminizami, Senin (28/4/2025). Tampak Suharto mengenakan batik warna biru saat turun dari Hiace. Konsistensi Waka MA tersebut menunjukan pesan kesederhanaan yang ingin disampaikan pimpinan MA kepada para hakim dan aparatur pengadilan.Dalam sambutannya, di mata Suharto, Helminizami menyatakan rasa bangga dan bahagia, karena Helminizami telah menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga tiba waktunya untuk beristirahat, menikmati waktu luang dan bahagia bersama keluarga tercinta.“Lebih lanjut, saya menyadari dengan sepenuh hati, campur aduknya perasaan ini antara haru dan sedih untuk melepas sosok pimpinan Pengadilan Tinggi Agama yang penuh dedikasi dan telah memberikan totalitas pengabidannya pada lembaga peradilan,” kata Suharto sebagaimana dilansir website MA.Suharto juga mencatat Helminizam telah dipercaya mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 2 kali yaitu Wakil Ketua PTA Ambon (2020) dan Wakil Ketua PTA Samarinda (2022), hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada tahun 2023.“Ini menunjukkan beliau adalah sosok Hakim yang profesional dan berintegitras, dipercaya Pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi garda depan (voor post) MA di daerah, guna mengawal dan memastikan semua kebijakan MA dalam menyelenggaraan tertibnya peradilan khususnya di lingkungan peradilan agama berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Suharto.“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam,” sambung Suharto. (asp/asp)

Setelah Lebih 10 Tahun, PN Makassar Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda 

article | Berita | 2025-04-28 20:00:14

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi Mazda. Eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah proses selama 10 tahun.Eksekusi yang bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani  (Show Room Mazda) Kel. Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar. Eksekusi berjalan selama 8 jam dimulai dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 15.00 WITA dengan kekuatan 1000 personil yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri.Eksekusi berjalan lancar aman dan tuntas tanpa adanya insiden meskipun diawalnya ada perlawanan dari pihak Termohon eksekusi dengan mengerahkan massanya. Namun, pihak keamanan berhasil menghalau massa tersebut dan kondisi kembali kondusif.Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega.Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Sapta Putra beserta 4 orang jurusita yaitu Ruslan., Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.Eksekusi Mazda merupakan bentuk dedikasi PN Makassar dalam memberikan kepastian hukum kepada Pemohon eksekusi yang telah mengajukan permohonan aanmaningnya lebih dari 1 dekade sejak tahun 2014. (rs/asp)

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2

photo | Berita | 2025-04-28 16:40:16

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun yang ditanami singkong seluas 5370 M2. Tanah kebun tersebut terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Senin (28/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor  464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.“Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan sepanjang tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

Ketua MA: Tak Ada Iba ke Aparatur Pengadilan yang Beri Layanan Transaksional

article | Pembinaan | 2025-04-28 10:55:19

Padang- Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto menyatakan tidak akan ada iba bagi aparatur pengadilan yang melakukan layanan transaksional. Hal itu itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat. Ia menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan wilayah Pengadilan Tinggi Padang di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis pagi, 24 April 2025.Pada kesempatan tersebut, menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa kasihannya kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama Lembaga.“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” kata Prof Sunarto sebagaimana DANDAPALA kutip dari website MA, Senin (28/4/2025).Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan. Apalagi menurutnya, gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional."Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” lanjutnya.Ia juga meminta para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi anak buahnya. Bukan menjadi pimpinan yang ingin dilayani, bukan pimpinan yang merepotkan anak buahnya, namun pimpinan yang memberikan pelayanan  dengan sebaik-baiknya.“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.

PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT

article | Berita | 2025-04-28 09:10:28

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan sosialisasi layanan pengadilan.  Hal itu dilakukan dalam semangat memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.Sosialisasi itu bertempat di Joglo Taman Hijau Demangan, Kamis (24/4) lalu. Acara ini menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua PN Kota Madiun, para hakim, pejabat kepaniteraan perdata, serta calon hakim. Turut hadir Wali Kota Madiun, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW se-Kota Madiun.Dalam sambutannya, Ketua PN  Kota Madiun, Boedi Haryantho, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Madiun yang telah memberi ruang bagi pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Beberapa layanan yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini meliputi:1. Gugatan Sederhana2. E-Court3. Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)4. Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat5. Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)Materi terkait Gugatan Sederhana, Tata Cara Panggilan melalui Surat Tercatat, dan Eraterang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Raja Mahmud. Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Sigit Dian Sarifudin, membawakan materi mengenai layanan e-Court serta Prodeo.Pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan peradilan, tetapi juga mempertegas komitmen Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, ucap Boedi Haryantho kepada Dandapala. Dengan dukungan penuh dari Wali Kota Madiun, Maidi, Pengadilan Negeri Kota Madiun bertekad memberikan pelayanan yang semakin prima."Sinergitas yang baik antara Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun diharapkan dapat terus terjalin untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan pengadilan," ujar Boedi Haryantho.Seperti pantun yang dilantunkan dalam acara:Makan pecel di THD DemanganPulangnya berkeliling di pusat kotaPemkot dan Pengadilan Negeri Kota MadiunBersama kita maju mendunia.Diharapkan sinergitas ini terus berlanjut demi terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan mendunia. (IKAW/asp)

KPT Cup 2025 Sukses, Wakil Ketua PT Tanjung Karang Apresiasi Panitia-Peserta

article | Berita | 2025-04-26 14:15:37

Bandar Lampung - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Tanjung Karang, Lampung, Puji Harian menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesuksesan penyelenggaraan turnamen tenis lapangan KPT Cup 2025 se-wilayah Lampung. Turnamen itu resmi ditutup pada Jumat (25/4) kemarin.Penutupan berlangsung semarak dan penuh semangat di tengah suasana kompetitif yang tetap menjunjung tinggi sportivitas.  Dalam sambutannya, Puji Harian menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesuksesan penyelenggaraan turnamen serta dedikasi para pemain dan panitia.Turnamen diselenggarakan PTWP Pengda Lampung di Lapangan Tenis Indoor Provinsi Lampung yang digelar selama dua hari ini mempertemukan 72 pemain terbaik dari berbagai wilayah di Lampung, dan mempertandingkan empat kategori ganda, yakni:Ganda Pemula PutraGanda Advance PutraGanda Pemula PutriGanda Advance PutriSetiap pertandingan berlangsung ketat dan penuh semangat. Para pemain tampil maksimal demi meraih gelar juara. Suporter dari berbagai daerah pun turut memadati arena pertandingan, menambah semarak dan atmosfer kompetisi yang meriah.Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian atlet, panitia memberikan trofi dan uang pembinaan kepada juara I, II, dan III di masing-masing kategori. Total hadiah yang diperebutkan menjadi motivasi tersendiri bagi para peserta untuk menunjukkan performa terbaik mereka di lapangan.“KPT CUP 2025 bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tapi juga sarana membangun semangat kebersamaan dan sportivitas. Saya sangat mengapresiasi semangat juang para atlet yang tampil habis-habisan selama dua hari ini,” ujar Puji Harian dalam pidatonya.Dalam sambutannya, Puji Harian juga menyampaikan harapan agar turnamen ini tidak hanya menjadi event tahunan biasa, tetapi berkembang menjadi ajang yang lebih bergengsi dan berkelanjutan.“Ke depan, saya berharap turnamen ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan piala bergilir sebagai simbol tradisi dan prestasi,” tambahnya.Wakil Ketua PT Tanjung Karang itu juga memberikan apresiasi khusus kepada panitia pelaksana yang dinilai telah bekerja keras dalam menyiapkan turnamen ini, meskipun masih ada beberapa hal teknis yang perlu dievaluasi untuk penyelenggaraan di masa mendatang.Panitia dan Suporter Jadi Energi TambahanSuksesnya turnamen ini tak lepas dari kerja sama solid panitia serta antusiasme luar biasa dari para pendukung. Wakil Ketua PT Tanjung Karang menilai bahwa atmosfer pertandingan semakin semarak berkat hadirnya suporter yang memberikan semangat kepada para pemain tanpa henti sejak hari pertama.“Ini bukan hanya tentang menang atau kalah, tapi tentang bagaimana semangat olahraga bisa menyatukan kita semua. Antusiasme para suporter menunjukkan bahwa olahraga memiliki kekuatan besar dalam membangun kebersamaan,” katanya.Turnamen KPT CUP 2025 ditutup secara resmi dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang, sesi foto bersama, serta harapan dari berbagai pihak agar event ini menjadi kalender tetap dalam agenda olahraga se-Wilayah Lampung.Dengan berakhirnya turnamen ini, KPT Cup 2025 telah membuktikan bahwa semangat kompetisi yang sehat, kerja sama panitia, serta dukungan masyarakat mampu melahirkan ajang olahraga yang berkualitas. (asp/asp)

Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

article | Opini | 2025-04-26 09:05:24

IntroductionOn January 2026, the Law Number 1 of 2023 on Criminal Code (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)(hereafter as “KUHP Nasional”) will be fully prevail. Some key elements will alter the culture or the way Indonesian people implement their criminal law. This situation may lead to a “cultural shock”, which often refers to the situation where strain and anxiety result from contact with a new situation and the feeling of confusion resulting from loss of accustomed cultural cues and social rules.[1] In other research, cultural shock happens when a person cannot understand a new situation or behaviour. The result is the person may become confused or even get stressed. In the final stage, the person may fail to communicate what to say and what to do or act around the new situation.[2]The impacts of cultural shock are varied, from only resulting stress to a destructive effect. Based on Anugerah’s research, one of the cultural shock symptoms is the rejection of the new situation or rules.[3] This rejection may cause the failure of the new regulation. For instance, the cultural shock may be a significant obstacle for the Indonesia government to apply the KUHP Nasional in this remaining transition period (more or less 8 months). Therefore, in this article, the Writer will discuss on two main issues: 1) What are the key changes on KUHP Nasional?; and 2) How does cultural shock affect the implementation of KUHP Nasional?The Key ChangesAs the KUHP Nasional has enacted, several new rules have been introduced. These new rules are claimed may change the implementation of criminal law in Indonesia. Among these new rules, the Writer will highlight the most anticipated, which based on the Writer’s opinion, will be the game changer: 1. Living Law IssuesArticle 2 (1) KUHP Nasional raises another issue of living law implementation. In the future, there is a possibility that a person will be sentenced based on living law or customary law that live in certain area. This provision will conflict with the Legality Principle, which demands that only regulated acts may be sentenced. Although Article 2 (3) KUHP Nasional stated the implementation of living law will be further regulated under government regulation. However, the uncertainty on how these rules will be implemented remains unknown. There is a possibility that unwritten living law will be used by the law enforcer.We shall travel back to the Roman Empire era to learn the main purpose of the Legality Principle. The principle was born as a critic toward the tyranny that restrained the people democratie in the past. Before the legality principle, criminal law utilized the principle of crimine extra ordinaria, which allows the unwritten criminal act to be used by the law enforcer. The excess, many people have been sentenced by the king over an uncertain regulation in that era[4]. Therefore, as an antithesis, the Legality Principle was introduced. 2. Decriminalization and RevocationArticle 3(4) KUHP Nasional introduces a new methodology on how a criminal sentencing shall be banished by the law. In terms of the court decision has had a permanent legal force (berkekuatan hukum tetap or BHT), however the criminal act that occurred is no longer a crime based on the new laws (decriminalization)[5], hence the criminal sentencing should be stopped. Another issue is related to revocation. Many criminal acts have been repealed and declared invalid by Article 622 KUHP Nasional. At least there are more than 28 regulations that are revoked without any explanation and proper public socialization. At a glance, there is some confusion between decriminalization and revocation. The revocation does not always end with decriminalisation. Example Article 111 Law No. 35 of 2009 is revoked but re-regulated under article 609 KUHP Nasional. People will be confused about which one is only revoked then re-regulated and which one is the decriminalisation. This situation is even worse in the absence of proper public socialization from the government.3. The New Sentencing GoalIn the early stages of Indonesia's independence, the law emerged as a tool of power and politics. The government often uses force to maintain law and order, due to the old criminal code promotes the retributive theory. This theory suggests that law enforcement should use force in responding to criminals (such as imprisonment). This approach is also confirmed in Law No. 8 of 1981 on the Code of Criminal Procedure.[6] In fact, over 98% of criminal acts in the old criminal code only used jail as the sole sentencing option.[7]Almost every criminal act ends with imprisonment in Indonesia. Eventually, law experts come up with the idea of restorative justice as the antithesis of the retributive theory.[8] As we may refer to Article 51(c) KUHP Nasional, the new regulation does not only include the retributive theory but also promotes the restoration over the crime impact. Article 71 (1) KUHP Nasional demands that imprisonment should not be imposed if the judge finds several conditions such as the suspect is a minor, over 75 years old or another 15 conditions.  To achieve the restoration, Article 65 KUHP Nasional introduced several new sentencing methods, among others provision (probation) and community service. Article 54 KUHP Nasional also introduced the concept of judicial pardon, where judge may not impose any sanction although the crime act is proven. However, at least for 400 years since the colonial era, Indonesian already accustomed with idiom “evil (criminals) should be jailed”. The negative sentiment over free or even low sentencing is outrageous in Indonesia. Since “no viral, no justice” is being hyped, every court decision that does not suit the people will be poorly judged.Culture Shock: The AftermathCultural shock often refers to the context of cultural migration, when a person moves to another place with a different culture from his origin. However, regarding regulation shifting, this term is also relevant in the writer's opinion. We may see that one of culture shock cause is the implementation of new rules.[3] When new rules are applied, people may lose cues. Losing cues also means losing signs, daily life routine patterns, or even an accustomed way of life (driving, walking, communing, etc.). The impact of culture shock may cause someone to fear living in the new situation, leading him to refuse the new situation, and when they fail to adapt the negative stigma over the new situation will rise (stereotype).[9] Hence, there are adversarial effects of cultural shock that may be occurred when the KUHP Nasional is implemented:1. Fear of FailureFear of failure indicates a lousy involvement in several things, such as actions taken or choice of tasks. This condition indirectly affects decision making, such as avoiding the cause of fear or avoiding the implementation of certain conditions.[10] This fear may be caused by the lack of understanding over KUHP Nasional. As mentioned, several fundamental changes in KUHP Nasional alter the old principle in the previous rule. Such as the living law regulation that may alter the legality principle. If this view is unclear, fear will surround the law enforcement perception. Fear of failure may also cause law enforcement to avoid the new sentencing method in KUHP Nasional. Thus, imprisonment will remain as the main option of our sentencing method, or they will hardly try to avoid the new rules, only implementing the one that is still in line with the old way. 2. Negative Sentiment and Rejection The new goal of KUHP Nasional to restore the criminal impact may be achieved by the new sentencing method. Not only by imprisonment, but the judge also may impose community service and supervision (probation). But, law enforcement is facing negative sentiment from the people. In Indonesia, whatever the case, when judges impose a low sentence or declare the suspect innocent, the people will respond with negative sentiment. As note, negative sentiment may impact decision making, as common sense humans will avoid negative sentiment. Thus, they will avoid or reject the action or rules that may bring the negative sentiment, which is the new regulation or the new sentencing method. So, we will face an era when regulation only remains on paper.   3. Losing of Public Trust In the final stages, when negative stigma and rejection surround the KUHP Nasional, law enforcement will lose the public trust. As we know, law enforcement is a process that ensures people will follow the rules so order may be achieved. When people lose their trust in law enforcement, it is possible that it could damage the legal system that has maintained order in the society.[11] Closing For almost 400 years, the Wetboek Van Strafrecht has been implemented in Indonesia. The birth of KUHP Nasional for indonesia is similar to a conditioan when a long married couple that just been blessed with a biological child. However, the key changes contained in KUHP Nasional required a long adaptation process. Cultural shock will eventually occur and become a significant obstacle in the implementation. The role of the government is very central in helping both law enforcers and the community to adapt. Change is inevitable in life, but those who succeed in adapting are those who always struggle to learn and fight.Bagus Sujatmiko(Larantuka District Court Judge)References:[1] M. Winkelman, “Cultural Shock and Adaptation,” Journal of Counseling & Development, vol. 73, no. 2, pp. 121–126, 1994, doi: 10.1002/j.1556-6676.1994.tb01723.x.[2] D. A. Rafika, “Culture Shock Experienced by Foreign Workers,” Archives of Business Research, vol. 6, no. 4, Apr. 2018, doi: 10.14738/abr.64.4331.[3] A. Salon Bidang, E. Erawan, and K. A. Sary, “PROSES ADAPTASI MAHASISWA PERANTAUAN DALAM MENGHADAPI GEGAR BUDAYA (Kasus Adaptasi Mahasiswa Perantauan di Universitas Mulawarman Samarinda),” Onilne, 2018.[4] “nurdhin,+(6)+Asas+Legalitas-Tahir”.[5] D. Handoko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, “KLASIFIKASI DEKRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Classification of Decriminalization in Law Enforcement in Indonesia),” Desember, vol. 10, no. 2, pp. 145–160, 2019, doi: 10.30641/ham.2019.10.143-160.[6] Fachrizal Afandi, “Mendesak, Reformasi Hukum Acara Penyidikan,” Kompas.Id.[7] Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, 1st ed., vol. 1. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.[8] B. Sujatmiko and M. Istiqomah, “MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 7, no. 1, pp. 46–62, Sep. 2022, doi: 10.23920/jbmh.v7i1.787.[9] T. Intan, “GEGAR BUDAYA DAN PERGULATAN IDENTITAS DALAM NOVEL UNE ANNÉE CHEZ LES FRANÇAIS KARYA FOUAD LAROUI,” 2019.[10] K. Akan et al., “Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 2 The Relationship Between Perception Of Parental Expectations and Self-Efficacy With Fear Of Failure In Students Who Finishing Final Thesis,” 2019.[11] Aristo Pangaribuan, “Sistem Hukum Tanpa Kepercayaan,” https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-hukum-tanpa-kepercayaan-lt4bf4f6fef3d1f/ . 

Terus Berinovasi: PN Pelaihari Hadirkan Pilanduk Langkar Masuk Desa

photo | Berita | 2025-04-26 08:30:16

Pelaihari. Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari telah meluncurkan program inovatif bertajuk “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kamis 24/4. Inovasi ini lahir dalam rangka memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat desa akan kemudahan layanan administrasi hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan yang berada jauh di pusat kota. Pilanduk Langkar Masuk Desa sendiri merupakan scaling up/pengembangan dari kolaborasi inovasi Pilanduk Langkar yang telah berjalan sejak tahun 2024 lalu. Peluncuran Pilanduk Langkar Masuk Desa ini dilaunching secara Resmi oleh Andi Astara yang merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ali Sobirin Ketua PN Pelaihari, Rahmat Trianto sebagai Bupati Kabupaten Tanah Laut serta pejabat lainnya. Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara PN Pelaihari dengan Pemkab Tanah Laut.

PN Pelaihari Lakukan Scaling Up dan Hadirkan Pilanduk Langkar Masuk Desa

article | Berita | 2025-04-26 08:00:32

Pelaihari. Upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan dan pengguna layanan terus dilakukan agar pelayanan tersebut semakin dekat dengan masyarakat. Untuk mempermudah pelayanan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut meluncurkan program inovatif bertajuk “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kamis 24/4. Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara PN Pelaihari dengan Pemkab Tanah Laut. “Dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan atau ke kantor Disdukcapil. Sidang kami laksanakan langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi perbaikan nama/tanggal lahir, ganti nama, pencatatan akta kematian, pengesahan perkawinan, dan pengesahan status anak. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi,” ujar Ali Sobirin, Ketua PN Pelaihari dalam sambutannya. Pilanduk Langkar Masuk Desa sendiri merupakan scaling up/pengembangan dari kolaborasi inovasi Pilanduk Langkar (Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari) yang telah berjalan sejak tahun 2024 lalu telah dilaksanakan oleh PN Pelaihari dan Pemkab Tanah Laut melalui Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SPKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pilanduk Langkar sendiri telah di-launching pada 26 September 2024 yang dihadiri juga oleh Dr. Teguh Setyabudi, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana,” ungkap Rahmat Trianto yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Laut. Dalam pelaksanaannya, Pilanduk Langkar dilaksanakan di kantor Disdukcapil meliputi permohonan terhadap: perbaikan data/dokumen kependudukan, perubahan data/dokumen kependudukan dan pencatatan akta kematian yang terlambat didaftarkan. Pilanduk Langkar sendiri telah didukung oleh aplikasi PELANGI yang memudahkan dalam proses pertukaran data, baik dalam hal pengajuan permohonan, kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, pengajuan pembebasan biaya perkara, pembuatan akun e-Court pengguna lain, dan pelaporan penetapan pengadilan. Guna melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, maka permohonan yang dapat diperiksa dan diputus dalam kerangka program Pilanduk Langkar diperluas sehingga juga meliputi: pencatatan perkawinan yang terlambat didaftarkan bagi masyarakat beragama Kristen, Protestan, Hindu, dan Budha dan pengesahan status anak. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili oleh Andi Astara, menyampaikan apresiasinya karena program ini terbukti sudah bermanfaat dan terus dikembangkan sehingga mampu menjadi salah satu solusi guna mendukung tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat desa akan kemudahan layanan administrasi hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan yang berada jauh di pusat kota. Inovasi ini sebagai upaya mempermudah akses layanan hukum dan administrasi kependudukan di wilayah pedesaan yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh PN Pelaihari dengan Pemkab Tanah Laut, “dengan hadirnya Pilanduk Langkar Masuk Desa, masyarakat kini bisa menikmati kemudahan layanan hukum dan kependudukan dengan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Program ini diharapkan mampu menjadi role model pelayanan publik di daerah lain,” tutup Ali Sobirin.

Tantangan Transformasi Digital Dandapala

article | Berita | 2025-04-26 07:00:03

SEJAK pertama kali digagas oleh Prof. Herri Swantoro di tahun 2015, majalah Dandapala telah tumbuh menjadi salah satu sumber informasi utama di lingkungan peradilan umum. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi, Dandapala menghadapi tantangan berat untuk mempertahankan relevansinya. Biaya konsultasi, beban distribusi, dan ongkos produksi cetakan fisik menjadi kendala tersendiri di tengah kebijakan efisiensi pemerintah. Di saat yang sama, periode penerbitan setiap dua bulan sekali membuat Dandapala tertinggal dari dinamika zaman yang menuntut kecepatan dan ketepatan informasi. Menjawab tantangan ini, Ditjen Badilum menggelar rapat tanggal 23 Desember 2024 untuk memperkenalkan Dandapala Digital, media internal yang berfokus pada platform berbasis web dengan siklus publikasi real time. Menurut berbagai riset, preferensi pembaca kini bergeser ke arah format digital yang lebih fleksibel dan interaktif. Berdasarkan kajian Reuters Institute pada tahun 2023, 85% masyarakat Indonesia lebih memilih mengakses berita melalui media digital dibandingkan versi cetak. Statistik ini selaras dengan hasil survei di Saluran WhatsApp Ganis Badilum mengenai preferensi format Dandapala. Dari 739 responden, hanya 1,2% yang menghendaki agar Dandapala terbit reguler seperti biasa. Sejumlah 27,5% menyetujui terbitan reguler dengan pembahasan yang lebih in-depth, sedangkan 71,3% menginginkan Dandapala beralih sepenuhnya ke versi daring. Peralihan dari versi cetak ke digital memiliki berbagai benefit bagi kelangsungan media. Data statistik menunjukkan majalah daring mampu meningkatkan jangkauan pembaca sejumlah 14%. Dari sisi lingkungan, format digital mengurangi jejak karbon karena tidak menggunakan kertas maupun bahan bakar untuk proses distribusi. Selain itu, terbitan elektronik juga memudahkan analitik perilaku pembaca sebagai bahan evaluasi dan pengembangan konten, serta memiliki kemudahan pembaruan berita yang lebih aktual. Dalam konteks digitalisasi Dandapala, model penerimaan teknologi (technology acceptance model) merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam menganalisis suatu penerimaan inovasi teknologi baru. Menurut teori ini, adopsi inovasi sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni perceived usefulness (manfaat yang dirasakan) dan perceived ease of use (kemudahan penggunaan). Perceived usefulness merujuk pada sejauh mana seseorang percaya suatu teknologi akan berdampak positif terhadap kinerjanya. Di sisi lain, perceived ease of us merupakan persepsi kemudahan penggunaan suatu penemuan baru. Semakin minim hambatan dalam pemanfaatan inovasi, maka akan semakin tinggi pula kepercayaan bahwa media tersebut akan memberi keuntungan bagi end user. Model Penerimaan Teknologi Sumber: Wikipedia Jika merujuk hasil survei, 71,3% responden menginginkan agar Dandapala beralih sepenuhnya ke platform daring. Artinya, mayoritas pembaca telah merasakan manfaat nyata dari transformasi Dandapala Digital dalam format elektronik. Untuk meningkatkan persepsi manfaat bagi konsumen, Dandapala Digital harus terus mengoptimalkan kualitas konten agar tetap relevan dengan topik aktual di dunia peradilan. Misalnya menghadirkan artikel eksklusif mengenai tren terbaru di bidang peradilan dari sudut pandang pakar maupun praktisi hukum. Rubrik resensi yang menyajikan isu hukum secara ringan melalui ulasan film dan buku juga perlu kembali dihadirkan, sehingga menciptakan keseimbangan dengan konten Dandapala Digital yang mayoritas berisi berita berat (hard news). Supaya interaksi dengan pembaca makin kuat, dapat ditambahkan pula kolom tanya jawab langsung mengenai isu internal, atau topik umum seputar kebijakan Ditjen Badilum. Dengan demikian, akan tercipta ruang diskursus yang produktif yang berkontribusi positif dalam peningkatan loyalitas pembaca. Dari segi kemudahan penggunaan, sengat penting untuk memastikan navigasi antarmuka yang user-friendly, terutama bagi pembaca yang mengakses lewat perangkat mobile. Per Januari 2023, proporsi penggunaan internet melalui mobile atau ponsel seluler di Indonesia mencapai angka 98,3%. Artinya, Dandapala Digital juga harus memperhatikan kenyamanan membaca dengan mengoptimalkan tampilan versi mobile. Sebagai langkah mencegah kelelahan mata, dapat disediakan fitur mode gelap (dark mode) yang berfungsi mengurangi silau dan cahaya biru dari layar ponsel. Mode ini sangat populer dan telah digunakan oleh sekitar 81% pengguna ponsel pintar. Fitur audio teks juga akan sangat berguna bagi pembaca yang kesulitan menatap layar kecil, sekaligus memberi kemudahan akses ketika tengah melakukan kegiatan lain, seperti misalnya saat berkendara atau berolahraga. Peningkatan persepsi kemanfaatan dan kemudahan penggunaan akan mempengaruhi attitude towards using (sikap terhadap penggunaan), yakni sikap positif pengguna terhadap suatu inovasi. Semakin positif persepsi pengguna terhadap Dandapala Digital, maka semakin tinggi pula tingkat penerimaan terhadap portal tersebut. Respons ini kemudian berimpak langsung terhadap behavioral intention to use (niat perilaku untuk menggunakan), yaitu keinginan pengguna untuk terus menggunakan platform Dandapala Digital secara reguler dan berkelanjutan. Melalui transformasi konten serta aksesibilitas, semoga Dandapala Digital dapat terus menjadi pilihan utama sumber pemberitaan di lingkungan peradilan yang kredibel dan terkemuka. (LDR)

PN Purwodadi Hukum Guru yang Cabuli Siswi Selama 15 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 20:05:24

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada guru berinisial R. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya.“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata ketua majelis Pranata Subhan dalam sidang di PN Purwodadi, Kamis (24/4/2025) kemarin.Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. (asp/asp)

PN Pontianak Gelar Halal Bihalal, Ustaz Wendra Pesan untuk Mawas Diri

article | Berita | 2025-04-25 19:50:02

Pontianak- Keluarga Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan halal bihalal dalam rangka ramah tamah pasca Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Acara itu digelar di aula Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (25/4/2025), acara tersebut dibuka dengan penyampaian pesan rohani dari Ustaz Muhammad Wendra Aprizal, Kamis (24/4) kemarin. Dari penyampaian tersebut, setidaknya diperoleh 3 (tiga) hal mendalam yang dapat diimplementasikan seluruh keluarga PN PontianakPertama, jika seseorang berbuat salah kepada diri kita, hendaknya direnungkan; lebih banyak mana, dosa orang ke kita atau dosa kita ke Allah SWT (Tuhan YME)? Dengan mengingat dan menyadari bahwa dosa kita ke Allah SWT (Tuhan YME) jumlahnya jauh lebih banyak daripada dosa orang lain ke kita, maka harusnya kita malu untuk terus mengingat-ingat dan menyimpan kesalahan orang lain ke diri kita.Kedua, orang yang mulia sesungguhnya adalah orang yang mampu memaafkan kesalahan orang lain. Oleh karena itu, memanglah baik jika kita dapat melupakan kesalahan orang lain, namun demikian yang terbaik adalah mampu membuka hati untuk memaafkan kesalahan orang dengan tulus.Ketiga, benar bahwa sesungguhnya manusia secara lahiriah memiliki rasa amarah, namun tugas kita di dunialah untuk mengendalikan amarah tersebut. Bukannya kita dilarang untuk marah, namun kita harus mampu menempatkan amarah tersebut pada situasi dan dengan kadar yang sesuai.Setidaknya, poin-poin penting ini sangatlah relevan untuk dapat dimahfumi dan dipedomani bagi tiap-tiap individu keluarga PN Pontianak, agar senantiasa dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke para pencari keadilan.Setelah penyampaian pesan rohani tersebut, acara kemudian ditutup dengan salam-salaman oleh dan di antara keluarga PN Pontianak serta makan bersama. Dengan salam-salaman ini, diharapkan tiap individu telah melupakan dan memaafkan kesalahan individu yang lain, sehingga semua mulai dari nol, dan mari maksimal dalam memberikann pelayanan terbaik! (AS/WK)

Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 17:05:21

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raditya Ardi Nugraha. Mantan mantri BRI Unit Tapen Cabang Bondowoso itu terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 3 miliar.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (25/4/2025).Putusan ini diketok ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti yaitu Achmad Fajarisman. Untuk diketahui, Abdul Gani dan Pultoni adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar majelis.Berikut sebagian pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis tersebut:Menimbang, bahwa sekira pertengahan tahun 2022, saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen memerintahkan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri Kupedes Unit Tapen untuk Mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. Perintah saksi YANUAR ARIFIN ditindaklanjuti oleh Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan meminta saksi ABDUS SALAM untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 (enam puluh) tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi. Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyanggupi permintaan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan alasan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA akan membayarkan hutang-hutangnya kepada saksi ABDUS SALAM kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hutang Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA berasal dari Pembangunan Rumah milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA yang dikerjakan oleh Saksi ABDUS SALAM; Menimbang, bahwa kemudian saksi ABDUS SALAM bertemu saksi AGUSTIN KUSUMAWATI Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA. Saksi ABDUS SALAM menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada saksi AGUSTIN KUSUMAWATI untuk setiap identitas sehingga saksi AGUSTIN KUSUMAWATI berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 (satu) bulan, secara bertahap saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menyerahkan sekitar 86 (delapan puluh enam) identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh saksi Drs. AGUNG TRI HANDONO, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso. Bahwa setiap penyerahan identitas, saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu identitas dari saksi ABDUS SALAM. Selanjutnya Saksi ABDUS SALAM menyerahkan 86 (Delapan Puluh Enam) Identitas Orang Berupa Surat Keterangan Domisili Kepada RADITYA ARDI NUGRAHA; Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyerahkan setiap identitas kepada Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES; Menimbang, bahwa sehari setelah Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT saksi YANUAR ARIFIN. Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA menyuruh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen; Menimbang, bahwa untuk setiap orang yang dihadirkan oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO berjumlah 86 (delapan puluh enam); Menimbang, bahwa bukti Dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 (delapan puluh enam) debitur adalah bukan debitur yang sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.Bahwa atas pengajuan kredit tersebut, saksi YANUAR ARIFIN sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah. Menimbang, bahwa saksi YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 (delapan puluh enam) debitur tidak benar (rekayasa).Setelah saksi YANUAR ARIFIN memberikan persetujuan kredit, saksi YANUAR ARIFIN melakukan Pencairan kredit kepada 86 (delapan puluh enam) debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 86 (delapan puluh enam) debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu saksi DWI ERNAWATI sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta saksi ERIN DAMAYANTI maupun saksi BAIHAKI tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku Tabungan dan ATM serta Kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh saksi DWI ERNAWATI; Bahwa saksi YANUAR ARIFIN selanjutnya melakukan Pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). Selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melakukan Penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 (delapan puluh enam) debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875 (asp/asp)

Pungli ke Napi, KPLP Lapas Cebongan Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 15:25:13

Yogyakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praya. Sebab terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap para narapidana (napi).“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Vonny Trisaningsih dengan anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ucap majelis.Majelis juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis dalam putusan yang diketok pada Kamis (24/4) kemarin.Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa yaitu menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Adapun tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, pungli itu dilakukan secara berulang yang dilakukan pada November-Desember 2023.

Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012

article | History Law | 2025-04-25 14:10:56

KISAH Nenek Minah adalah kasus menimpa seorang wanita tua warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di perkebunan RSA.Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku Restorative Justice: Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan yang ditulis Iba Nurkasihani, kasus Nenek Minah memang cukup fenomenal. Karena kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Kemudian dia meletakkan kakao di bawah pohon tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu,ungkap buku itu. “Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian,” beber buku tersebut.Pada akhirnya kasus itu naik di meja hijau yang kala itu disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek Minah kala itu didakwa atas pencurian (Pasal 362) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.Pada saat itu Majelis Hakim PN Purwokerto yang diketuai Muslih Bambang Luqmono,SH., memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.Kasus Nenek Minah adalah pembuka fenomena penerapan Restorative Justice (RJ) mengambil kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang kemudian kasusnya menjadi referensi Jaksa Agung hingga Kapolri  menyuarakan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus. Kasus Nenek Minah ini sampai sekarang bagai landmark case untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang.Konsep RJ sendiri sebetulnya berupaya untuk mengembalikan ke keadaan semula, tapi tidak kemudian menghapuskan kejahatan dari pelaku. Kesalahan akan tetap ada pada pelaku. Namun RJ membuka peluang bagi korban untuk memaafkan serta pelaku untuk mengkoreksi perilakunya. Tetap pada pokoknya hukum pidana memberi peringatan bagi masyarakat jangan membuat perbuatan yang melanggar UU karena terdapat ancaman pidana. Kasus Nenek Minah memberikan pelajaran bahwa hukum tidak hanya bekerja secara normatif atau teori semata, namun bagaimana hukum itu diterapkan dalam kasus di persidangan. Di tahun 2012  kemudian lahir Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP terkait Tindak Pidana Ringan. Di mana kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta. (EES/asp).

Kemegahan Istano Basa Pagaruyung Dalam Bingkai Foto

photo | Berita | 2025-04-25 14:10:46

Tanah Datar - Selain terkenal akan rendangnya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) juga dikenal dengan rumah adatnya yang ikonik yaitu Rumah Gadang. Keunikan dari bangunan Rumah Gadang nampak pada ciri khas bagian atapnya yang disebut dengan Gonjong. Gonjong adalah tonjolan atau tonjolan runcing pada atap rumah gadang, yang melengkung tajam seperti tanduk kerbau. Bentuk ini merupakan simbol etnik Minangkabau dan memiliki makna filosofis yang mendalam. Jumlah gonjong juga menunjukkan status atau kekayaan pemilik rumah, serta jumlah ruang di dalam bangunan.Arsitektur Rumah Gadang juga terlihat pada bangunan Istano Basa Pagaruyung yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, bangunan bersejarah yang didirikan oleh Raja Adityawarman ini, sebelumnya berlokasi di atas Bukit Batu Patah. Namun peristiwa kebakaran pada tahun 1804, membuat istana ini terbakar habis saat perang Padri. Selanjutnya di tahun 1976, replika Istano Basa Pagaruyung dibangun kembali di Kabupaten Tanah Datar.Masih mempertahankan ciri khas tradisional bangunan Rumah Gadang, Istano Basa Pagaruyung memiliki tiga lantai, dan terdiri dari 72 tonggak, 11 gonjong atap, dan tanduk yang terbuat dari 26 ton serat ijuk. Istana ini juga memiliki 100 replika furnitur dan artefak antik Minang. Kesebelas gonjong tersebut masing-masing mempunyai filosofi yang mengandung makna tersendiri. Sebuah gonjong yang terletak di beranda melambangkan masa awal dari kerajaan minangkabau. Dua buah gonjong dengan posisi menyilang seperti membagi gonjong-gonjong yang ada pada bangunan utama menjadi dua bagian yang seimbang, menyimbolkan pemerintahan yang demokratis dengan “buttom up” dan “top down” sistem demokrasi. Sementara delapan dari gonjong- gonjong lain bermakna peranan dari penghulu di tiga luak dan basa ampek balai.Demikian sekilas filosofi Gonjong yang ada di Istano Basa Pagaruyung. Jika DANDAFELLAS sedang berada di Sumatera Barat, jangan lupa untuk mengunjungi istana yang menyimpan sejuta makna ini

Bunuh dan Buang Mayat Kekasih di Bawah Jembatan, Akmal Dipenjara 14 Tahun

article | Sidang | 2025-04-25 13:20:54

Kayuagung – Kasus penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Tanjung Senai yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai titik akhir. Pada persidangan yang digelar Kamis (24/04/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Akmaludin. Hukuman ini dijatuhkan sebab Akmal dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua.Kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju hutan dekat rumah Terdakwa di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk meletakkan sepeda motor korban di hutan tersebut. Setelah meletakkan sepeda motor, Terdakwa dan korban pergi ke daerah Komplek Perkantoran Tanjung Senai menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk menonton perlombaan perahu bidar.“Sore harinya, Terdakwa mengajak korban keluar dari Tanjung Senai. Kemudian sesampainya di depan kantor Koramil, Terdakwa mengajak korban kembali masuk ke Komplek Perkantoran Tanjung Senai. Di sana terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban karena korban menuduh Terdakwa berpacaran lagi dengan orang lain”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Nadia Septianie ini.Setelah itu korban memukul punggung Terdakwa dan mengumpatnya sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu mengajak korban untuk pulang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh telentang menghadap ke atas. Saat korban terjatuh, leher korban langsung Terdakwa tekan menggunakan bagian tajam pada pisau yang Terdakwa pegang saat itu, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian Terdakwa sempat menunggu selama 15 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.“Terdakwa yang bermaksud menenggelamkan korban di sungai bawah jembatan Tanjung Senai, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kabel dan batu kisaran yang akan diikat di pinggang korban sebagai pemberat agar korban tenggelam saat Terdakwa membuang mayat korban di sungai”, tutur Majelis Hakim.Mayat korban tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar, dan setelah dilakukan otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban adalah luka tusuk pada leher kanan dan kiri yang mengakibatkan putusnya saluran nafas atas, dan luka tusuk pada dada bawah kanan yang mengenai paru kanan bagian bawah yang mengakibatkan perdarahan.“Perbuatan Terdakwa yang menusuk perut korban dan menekan leher korban hingga saluran pernafasan atas korban terputus merupakan tindakan yang dikehendaki oleh Terdakwa sekalipun telah diketahui oleh Terdakwa tindakan Terdakwa tersebut akan menimbulkan kematian korban”, jelas Agung saat membacakan pertimbangannya.Setelahnya Terdakwa juga tidak mengurungkan perbuatannya, tetapi Terdakwa justru memastikan korban benar-benar sudah meninggal dan membuang mayat korban di sungai. Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa orang lain.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai merupakan perbuatan yang sadis. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Tok! MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2025-04-25 12:40:33

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari hukuman di tingkat pertama dan banding. Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti terlibat korupsi pembangunan tower BTS.Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome. Ia didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Jemy. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman Jemmy diperberat menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukuman Jemmy kembali diperberat.“Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi- red). Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/5/2025).Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti M Arsyad.“Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda selama Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya. (asp/asp)

Tingkatkan Kebugaran: PN Sampang Rutin Laksanakan Jalan Sehat

article | Berita | 2025-04-25 12:00:01

Sampang- Olahraga dapat membawa kebugaran dan kesehatan bagi tubuh. Selain itu, dengan berolahraga juga dapat mengatasi stres karena padatnya rutinitas pekerjaan. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Sampang dipimpin Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti secara rutin mengadakan kegiatan olahraga. Hari ini Jumat (25/4/2025) PN Sampang juga melaksanakan jalan sehat dan pertandangan bola Volly. Meskipun olahraga ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap minggu di hari Jumat, namun kegiatan pelayanan berjalan sebagaimana semestinya. Melalui olahraga silaturahmi dan rasa kekeluargaan antar pegawai juga dapat semakin erat. "Cukup senang dan terhibur dengan kegiatan ini selain menjaga kebugaran fisik juga dapat mengendalikan penat pikiran,” ungkap Wadud yang merupakan petugas PTSP PN Sampang. Selain berfungsi menjalin keakraban antar Pegawai PN Sampang, kegiatan olahraga ini juga meningkatkan kebugaran tubuh seperti slogan Mens Sana in Corpore Sano. “Berdasarkan filosofi tersebut pada dasarnya tubuh manusia tidak hanya berwujud fisik yang sehat, melainkan didukung juga mental yang baik sebagai fondasi bagi pembangunan individu guna meningkatkan kecerdasan emosional melaui pengelolaan emosi lewat budaya olahraga teratur”, tutup Eliyas Eko Setyo yang merupakan Hakim PN Sampang. (EES)

PN Sumedang Vonis Ayah Tiri 15 Tahun Bui Gegara Rudapaksa Anak hingga Hamil

article | Sidang | 2025-04-25 11:30:16

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahya Bin Atun. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab si ayah terbukti telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lidya Da Vida sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, pada Kamis (24/4/2025).Kasus bermula saat Ahya mengajak anak tirinya yang berumur 15 tahun untuk tidur. Lalu ayah tiri itu menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut kemudian diulangi oleh pelaku beberapa kali dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.“Dalam kesaksiannya, anak korban menyatakan saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa sempat mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu kandung anak. Ancaman mana kemudian membuat anak korban merasa takut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian.Perbuatan pelaku diketahui saat Guru SLB anak korban melakukan tes kehamilan, setelah sebelumnya merasa curiga dengan keadaan anak korban. Dari hasil tes tersebut diketahui jika anak korban sedang mengandung. “Berdasarkan hasil Visum Et Repertum diperoleh kesimpulan Hymen tidak intact (tidak utuh), serta anak korban dalam kondisi hamil empat belas sampai lima belas minggu”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Sumedang menilai bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 15a Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik namun juga mencakup kekerasan verbal. Tindakan pelaku yang menyuruh anak korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada ibu kandung anak korban, sehingga timbul rasa takut pada diri anak korban yang memiliki keterlambatan dalam berpikir dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang akhirnya memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa.“Perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban dan mengakibatkan anak korban hamil, dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Meskipun cukup menarik atensi masyarakat, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL, ZIB)

Hakim Sebagai Manusia Renaissance

article | Opini | 2025-04-25 10:45:45

Ius Curia Novit. Hakim harus dianggap tahu hukum yang berlaku. Namun, sebenarnya di dalam adagium itu, tersembunyi makna bahwa Hakim harus mengetahui segalanya. Ini dikarenakan di dalam Filsafat dan Teori Hukum mengatakan bahwa hukum tidak hanya membahas hukum tertulis, tetapi juga semua variabel yang menyusun peradaban. Pada dasarnya, Hukum itu sendiri adalah peradaban. Oleh karena itu, maka Hakim harus dianggap tahu segala hal yang menyusun peradaban tersebut. Hakim tidak hanya dianggap tahu hukum tertulis, namun juga harus dianggap tahu ekonomi, sosiologi, filsafat, matematika, lingkungan hidup dan lain sebagainya. Di sinilah alasan mengapa Hakim tidak terikat akan pendapat ahli. Karena pada dasarnya, Hakim “dianggap” lebih mengetahui hal-hal tersebut sehingga diberi kewenangan menilai sendiri.Konsep manusia Renaissance sangat relevan dalam konteks ini. Konsep ini mengacu pada individu yang tidak hanya ahli dalam satu disiplin ilmu, tetapi juga memiliki pengetahuan yang luas dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam hal ini, seorang Hakim yang dianggap sebagai manusia Renaissance adalah sosok yang tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga memiliki wawasan yang mendalam di bidang psikologi, sosiologi, budaya dan lainnya. Dengan penguasaan berbagai bidang ini, Hakim dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan adil dengan cara mempertimbangkan faktor-faktor yang melampaui aspek hukum positif semata.Konsep dan RelevansinyaKonsep manusia renaissance mengacu pada individu yang memiliki pengetahuan yang luas di berbagai bidang ilmu dan seni. Pada era Renaisans, mayoritas tokoh besar, seperti Leonardo da Vinci dan Michelangelo tidak hanya menguasai seni, tetapi juga memiliki pemahaman tentang sains, filsafat, dan teknologi (Richard H. Shaffern, 1992: 56-58). Karakter ini pun tepat untuk dimiliki oleh Hakim, yang tidak hanya terfokus pada hukum tertulis semata, tetapi juga menguasai berbagai disiplin ilmu yang membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijaksana.Seorang Hakim yang mengadopsi konsep manusia Renaissance harus memiliki kemampuan untuk memahami berbagai perspektif, mulai dari perspektif hukum itu sendiri hingga sudut pandang sosial, budaya, psikologis dan lainnya. Pengetahuan tentang psikologi, misalnya, akan membantu Hakim untuk memahami kondisi mental Terdakwa dan Korbannya, serta menentukan demarkasi yang pas untuk hukumannya berdasarkan pertimbangan rasa sakit para pihak serta cara pemulihannya sehingga mampu memberikan besaran hukuman pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.Contoh lain adalah pengetahuan sosiologi memungkinkan Hakim untuk memahami faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi tindakan kriminal seperti kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, ataupun lingkungan yang tidak sehat yang turut menyebabkan kemunculan tindak pidana. Serta, dengan mengetahui Sosiologi dan Antropologi, Hakim juga dapat mengetahui hukum kebiasaan (Customary Law) yang berlaku di masyarakat itu. Ke depannya, mengetahui hal-hal ini menjadi kewajiban bagi Hakim sebagaimana telah diatur dalam pasal 54 KUHP Nasional yang Baru (S. T. Santoso, 2019: 123-125).Tantangan dalam Mengembangkan Pengetahuan Multidisiplin di Kalangan HakimSalah satu tantangan terbesar dalam menerapkan peran Hakim sebagai manusia Renaissance adalah keterbatasan waktu dan sumber daya. Hakim sering kali terjebak dalam rutinitas yang padat, dengan puluhan perkara yang harus diputuskan dalam waktu yang singkat. Meskipun pendidikan formal di luar hukum dapat memperkaya pemahaman Hakim, keterbatasan waktu dan akses terhadap pelatihan multidisiplin menjadi hambatan utama.Selain itu, dalam sistem peradilan yang cenderung kaku, penerapan pengetahuan multidisiplin memerlukan keterampilan khusus. Tidak semua Hakim memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan wawasan dari berbagai disiplin ilmu dalam setiap kasus yang mereka hadapi. Meskipun hal ini sangat penting, penerapan pengetahuan tersebut memerlukan latihan dan dukungan yang lebih intensif agar dapat diterapkan secara efektif.Solusi untuk Mewujudkan Hakim sebagai Manusia RenaissanceUntuk mewujudkan Hakim sebagai manusia Renaissance, beberapa langkah perlu dilakukan:Pendidikan dan Pelatihan MultidisiplinSistem peradilan harus memberikan pendidikan berkelanjutan bagi Hakim, yang mencakup berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, sosiologi, filsafat, dan lainnya. Dengan adanya pelatihan ini, Hakim dapat mengembangkan wawasan yang lebih luas dan mampu mengintegrasikan berbagai perspektif dalam proses pengambilan keputusan. Tetapi, jikalaupun tidak ada waktu dan dana untuk memfasilitasi itu semua, maka yang paling fundamental untuk diberikan kepada Hakim adalah Pendidikan Filsafat. Karena filsafat adalah akar dari segala ilmu. Sehingga, menguasai filsafat hampir menguasai segala ilmu yang ada. Setidaknya, Hakim mengetahui akar dari fundamental dari segala ilmu. Dengan begitu, Hakim dapat mengetahui mana pendapat ahli yang “abal-abal” dan pendapat ahli yang genuine dengan yakin penuh.Mempermudah Akses LiteraturHakim memerlukan akses ke literatur dan sumber daya yang memungkinkan mereka memperdalam pengetahuan di luar hukum. Pustaka peradilan yang lengkap dan seminar-seminar multidisiplin dapat membantu Hakim memperkaya pengetahuan mereka. Mahasiswa Hukum di Uni Eropa misalnya memiliki akses untuk berbagai buku elektronik yang tersedia dalam Perpustakaan mereka. Seharusnya, hal ini juga tersedia untuk Hakim.Mempermudah rekomendasi Putusan untuk kasus yang mirip:.Kadang, Hakim dapat belajar dari Putusan rekan sejawatnya dari Direktori Putusan. Sehingga, Para Hakim dapat mempelajari Putusan satu sama lain, sehingga terjadi proses dialektika antara Hakim yang mengakibatkan peningkatan pengetahuan antara Hakim, serta menyeragamkan Putusan yang meningkatkan Kepastian Hukum. Memudahkan rekomendasi ini dapat menggunakan Kecerdasan Buatan, dimana Kecerdasan Buatan (AI) akan membaca Gugatan, Permohonan atau Dakwaan yang masuk kedalam SIPP dan kemudian memberikan notifikasi rekomendasi kepada Majelis Hakim. Ketika Hakim mendapatkan kasus yang variabelnya sama seperti Putusan yang lainnya, Hakim dapat menjadikan Putusan sebelumnya itu menjadi acuan. Sehingga, untuk kasus yang variabelnya berulang (“kasus yang itu-itu saja”), Hakim dapat menggunakan rekomendasi Putusan, sehingga Para Hakim dapat fokus untuk mempelajari kasus yang memiliki variabel yang unik dan berdampak. (SNR/LDR)Refrensi:Richard H. Shaffern, The Renaissance Man: Leonardo da Vinci, New York: Harper & Row, 1992.S. T. Santoso, Hukum Pidana Sosial: Pendekatan Sosiologi dalam Pengadilan. Jakarta: Gramedia, 2019.

Menguatkan Peran Suporting Unit Anggaran Demi Komitmen Perubahan Pimpinan di Satker

article | Opini | 2025-04-25 10:05:02

RAPAT Pimpinan Makamah Agung (MA) pada Selasa (22/4) menjadi tolak ukur baru para Pimpinan MA untuk memlilih para Ketua Pengadilan Negeri (PN). Yaitu yang berintegritas dan berkinerja sesuai data- data yang dihimpun dari hasil profiling Badan Pengawasan dan hasil kinerja yang terpantau di Aplikasi Satu Jari Badilum. Sesuai arahan Pak Ketua MA setelah Rapim yang menyampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk menghindari layanan yang bersifat transaksional. Artinya peran supporting unit anggaran sangat penting dalam upaya mendukung program para Ketua yang terpilih dan diyakini berintegritas ini. Secara keseluruhan di MA dan satuan kerja di bawahnya telah ada Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengelolaan Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara sebanyak : JF Analis Pengelola Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara saat ini berjumlah 306 orang.- Ahli Pertama : 76 - Ahli Muda : 228- Ahli Madya : 2 Untuk JF Pranata Keuangan APBN saat ini berjumlah 300 orang. - Terampil : 60 - Mahir : 125- Penyelia : 115 Jika para Pejabat Fungsional ditugaskan sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Kementrian Keuangan yaitu, PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan, maka Para JF ini akan mendukung Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena pada Jabatan Fungsional ini ada IKI mandatory yang menjadi target dari Kemenkeu untuk para Pejabat Fungsional ini melaksanakan tugas.  Salah satunya target Indikator Kinerja Anggaran (IKPA) yang merupakan tolak ukur hasil kinerja pengelolaan anggaran setiap triwulan satuan kerja/ organisasi. Saat ini, masih banyak Pejabat Fungsional APK APBN di satker yang hanya ditugaskan sebagai Penyusun Laporan Keuangan. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat PPK (PNT) dan PPSPM (SNT). Dan para kasub ada yang ditugaskan merangkap menjadi pengelola keuangan. Hal ini dapat menghambat pelayanan karena tugas kasub yang tumpang tindih. Dengan harapan, jika satuan kerja yang sudah memiliki SDM Jabatan Fungsional APK APBN/Pengawas Keuangan Negara ditunjuk sebagai PPK/PPSPM/Bendahara (bersertifikat PNT/SNT/BNT) maka Ketua Pengadilan dapat dengan mudah melaksanakan program satker yang disupport oleh DIPA tanpa harus tergoda dengan layanan yang bersifat transaksional. 

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Jaga Integritas, Hakim-Aparatur PN Purwokerto Baca Alquran One Week One Juz 

article | Berita | 2025-04-25 08:10:49

Banyumas- Integritas diyakini sebagai indikator utama yang mutlak harus dimiliki oleh segenap unsur penyelenggara pelayanan publik. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan peradilan di tingkat pertama senantiasa berupaya untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya. Dalam upaya menjaga integritas Hakim dan Aparatur, di samping dengan melakukan pendekatan personal dan kultural, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring juga memandang perlu untuk melakukan pendekatan secara spiritual yang wajib dilakukan pimpinan kepada yang dipimpinnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto dalam pembinaannya di Solo, Jawa Tengah, sewaktu menyerahkan piagam anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Peradilan Umum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta. Eddy meminta kepada segenap kepengurusan Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al- Mizan PN Purwokerto untuk melanjutkan kegiatan amaliyah berupa tadarus, yang sebelumnya terus berlangsung selama bulan suci ramadhan. Di bawah arahan Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, selaku Penasihat Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto, diputuskan bahwa PN Purwokerto akan melaksanakan kegiatan one week one juz, yang rangkaian kegiatannya berupa pembacaan ayat suci Al-Qur’an secara serentak selama 2 (dua) minggu berjalan, dengan tiap-tiap peserta mendapatkan tanggung jawab untuk menuntaskan pembacaan juznya masing-masing. Alhamdulillah! Upaya PN Purwokerto untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya dengan memulai kegiatan one week one juz turut mendapatkan dukungan dari pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI. Dukungan datang dari Dirjen Badilum, Bambang Myanto, yang telah melakukan wakaf Al-Qur’an, dengan memberikan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an untuk dipergunakan di Musala Al- Mizan PN Purwokerto. Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (10/04/2025) yang lalu, setelah menerima Wakaf Al-Qur’an dari Dirjen Badilum, Eddy segera menyalurkan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an tersebut kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Bapak Dirjen menyampaikan agar melalui wakaf Al-Qur-an ini kita boleh terus aktif membaca Al-Quran, karena dengan kita senantiasa mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa tentu dapat menjadi pengingat bagi kita untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan nir-integritas,” kata Eddy didampingi WKPN Purwokerto, Muslim Setiawan.Tak hanya itu, pada kesempatan berikutnya bentuk sedekah jariyah yang diyakini akan terus mengalirkan pahala juga datang dari Sesditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono. Arry turut memberikan perlengkapan berupa karpet musala untuk dipergunakan di Musala Al-Mizan PN Purwokerto. Setelah menerima karpet, pada hari Rabu (23/04/2025) kemarin, pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) dengan sigap menggelarnya di Musala Al-Mizan PN Purwokerto agar dapat digunakan. Mendapati perhatian yang tak henti dari pimpinan, segenap keluarga besar PN Purwokerto bergegas menuju musala untuk segera melihat perawakan dari perlengkapan musala di lingkungan kerjanya, yang dalam kesempatan itu pula keluarga besar PN Purwokerto bersama-sama menghaturkan rasa terima kasih mereka kepada Sesditjen Badilum. “Terima kasih Pak Sesditjen, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” tutup keluarga besar dengan dipandu Ketua PN Purwokerto. Melalui keberlangsungan dari kegiatan ini, PN Purwokerto berharap agar segenap Hakim dan Aparaturnya mampu untuk memberikan pelayanan yang berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah. Upaya menjaga integritas yang dimulai dari diri sendiri ini juga diharapkan dapat sedikit memberikan andil dalam menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung RI. (CH/asp). 

Mengenal Filosofi Gonjong di Balik Kemegahan Istano Basa Pagaruyung

article | Berita | 2025-04-25 07:05:13

Tanah Datar - Selain terkenal akan rendangnya,  Sumatera Barat (Sumbar) juga dikenal dengan rumah adatnya yang ikonik yaitu Rumah Gadang. Keunikan dari bangunan Rumah Gadang nampak pada ciri khas bagian atapnya yang disebut dengan Gonjong. Gonjong adalah tonjolan atau tonjolan runcing pada atap rumah gadang, yang melengkung tajam seperti tanduk kerbau. Bentuk ini merupakan simbol etnik Minangkabau dan memiliki makna filosofis yang mendalam. Jumlah gonjong juga menunjukkan status atau kekayaan pemilik rumah, serta jumlah ruang di dalam bangunan.Arsitektur Rumah Gadang juga terlihat pada bangunan Istano Basa Pagaruyung yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, bangunan bersejarah yang didirikan oleh Raja Adityawarman ini, sebelumnya berlokasi di atas Bukit Batu Patah. Namun peristiwa kebakaran pada tahun 1804, membuat istana ini terbakar habis saat perang Padri. Selanjutnya di tahun 1976, replika Istano Basa Pagaruyung dibangun kembali di Kabupaten Tanah Datar.Masih mempertahankan ciri khas tradisional bangunan Rumah Gadang, Istano Basa Pagaruyung memiliki tiga lantai, dan terdiri dari 72 tonggak, 11 gonjong atap, dan tanduk yang terbuat dari 26 ton serat ijuk. Istana ini juga memiliki 100 replika furnitur dan artefak antik Minang. Kesebelas gonjong tersebut masing-masing mempunyai filosofi yang mengandung makna tersendiri. Sebuah gonjong yang terletak di beranda melambangkan masa awal dari kerajaan minangkabau. Dua buah gonjong dengan posisi menyilang seperti membagi gonjong-gonjong yang ada pada bangunan utama menjadi dua bagian yang seimbang, menyimbolkan pemerintahan yang demokratis dengan “buttom up” dan “top down” sistem demokrasi. Sementara delapan dari gonjong- gonjong lain bermakna peranan dari penghulu di tiga luak dan basa ampek balai.Demikian sekilas filosofi Gonjong yang ada di Istano Basa Pagaruyung. Jika DANDAFELLAS sedang berada di Sumatera Barat, jangan lupa untuk mengunjungi istana yang menyimpan sejuta makna ini. (AL/asp)

Meriahkan Puncak HUT ke-72, IKAHI Pontianak Potong Tumpeng

article | Berita | 2025-04-24 20:40:04

Pontianak- Bertempat di aula Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Pengurus IKAHI Cabang Pontianak menggelar acara potong tumpeng di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Acara ini menjadi puncak perayaan di tingkat daerah sebelum mengikuti rangkaian kegiatan nasional yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI.Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus dan anggota IKAHI dari berbagai lembaga peradilan di Pontianak dan sekitarnya, yaitu Pengurus dari PN Pontianak, Pengadilan Agama (PA) Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, serta Pengadilan Militer (PMil) Pontianak, serta PA Sungai Raya. Pemotongan tumpeng menjadi momen simbolis wujud rasa syukur atas perjalanan panjang IKAHI dalam memperjuangkan profesionalisme dan integritas hakim, sekaligus mempererat kebersamaan antar anggota IKAHI Cabang Pontianak.Selain itu, acara ini menjadi ajang IKAHI Cabang Pontianak untuk menyatukan suara dalam memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi kemajuan lembaga peradilan di Indonesia.Setelah acara potong tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti secara hybrid puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 yang diselenggarakan langsung dari Balairung Mahkamah Agung RI, dengan tema “HAKIM BERINTEGRITAS PERADILAN BERKUALITAS”. Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh khidmat, menyimak setiap pesan dan arahan yang disampaikan oleh para Pimpinan Mahkamah Agung RI. (AS/WK)

IKAHI Cabang Sinjai Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri 1 Sinjai

article | Berita | 2025-04-24 17:05:02

Sinjai – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sinjai menggelar kegiatan bakti sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Sinjai pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas serta komitmen IKAHI dalam aksi sosial dan kemanusiaan.Acara dimulai sejak pagi hari dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan para siswa SLB Negeri 1 Sinjai. Ketua IKAHI Cabang Sinjai, Suci Astri Pramwati, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi wujud kontribusi organisasi tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga dalam membantu masyarakat secara langsung.Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, mi instan, minyak goreng, serta berbagai jenis pakaian. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi dari pengurus IKAHI Cabang Sinjai, pegawai Pengadilan Negeri Sinjai, dan Pengadilan Agama Sinjai.“Kegiatan ini merupakan momen penting bagi kami untuk terus berbagi, bukan hanya untuk merayakan ulang tahun tetapi juga untuk saling berbagi kebahagiaan dan memberi arti yang lebih dalam,” ujar Suci Astri Pramwati.Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto. IKAHI Cabang Sinjai berharap kegiatan sosial serupa dapat menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

article | Sidang | 2025-04-24 16:30:44

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. “Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 

PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis

article | Berita | 2025-04-24 16:10:46

Padang - Dalam rangka peningkatan kualitas pemain tenis PTWP baik PTWP Riau dan Sumbar, telah berlangsung latihan bersama sekaligus friendly match di Lapangan Indoor Tenis Universitas Negeri Padang (UNP) pada hari Sabtu (19/4/2025). Latihan bersama dan friendly match ini ditujukan terutama untuk meningkatkan kematangan mental para pemain tenis Riau dan Sumbar sehingga nantinya dapat bersaing dalam kompetisi PTWP secara nasional. Acara dimulai dengan kata sambutan baik dari perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Surachmat. Lalu dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting dan terakhir oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan. Dalam sambutannya Surachmat mengatakan bahwa silaturahmi merupakan tujuan utama kegiatan ini. “Kalah menang itu biaso yang penting bersuo dan PTWP Sumbar siap mengalahkan PTWP Riau”, tuturnya. Sementara itu, KPT Riau, Asli Ginting menekankan untuk tetap menjaga kebugaran selama kegiatan. “Kita berharap agar para pemain tetap menjaga keamanan dan kesehatan diri mengingat para pemain ada yang sudah berumur,” sebut KPT Riau."Pemain PTWP Riau siap menggempur PTWP Padang,” lanjut Prof. Syahlan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan kehormatan antara para hakim tinggi PT Riau dengan para hakim tinggi PT Sumbar. Selanjutnya dilakukan pertandingan antar pemain PTWP dengan menggunakan format PTWP Beregu yang terdiri atas single hakim, double hakim, single pegawai, double pegawai, double mix (hakim dan pegawai), dan double DYK.  Pertandingan dipimpin oleh Wasit dari KONI Kota Padang dan sistem pertandingan menggunakan sistem Pro Set 8 (tie break). (AAR/CAS)

Ada Panitera Muda, Apakah Ada Panitera Tua?

article | Opini | 2025-04-24 16:05:56

BEBERAPA waktu terakhir ramai berita tentang penangkapan aparat pengadilan. Salah satu yang ditangkap adalah seorang panitera muda. Alih alih bertanya ini dan itu, beberapa teman malah bertanya ; “Ooo, dipengadilan ada yang disebut panitera muda ya ? Berarti panitera tua juga ada ? panitera apa saja yang ada dipengadilan ?” Pertanyaan menarik.Harus diakui, masih banyak yang belum mengetahui jabatan apa saja yang ada di pengadilan. Lazimnya, orang mengenal hakim dan seseorang yang duduk tepat di samping kanan hakim sebagai panitera. Bahkan ada juga yang menyamakan pegawai pengadilan dengan pegawai kejaksaan.Dandafellas, Kepaniteraan adalah bagian utama pengadilan yang menjalankan administrasi pengadilan dan dukungan teknis persidangan. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Nah, kepaniteraan di pengadilan negeri kelas II dan I B terdiri dari kepaniteraan pidana, perdata dan hukum. Untuk pengadilan kelas IA dan IA khusus, terdapat kepaniteraan khusus yaitu niaga, tipikor dan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).  Di Pengadilan Agama, terdapat kepaniteraan gugatan, permohonan dan hukum.Masing masing kepaniteraan ini dipimpin oleh satu orang yang di sebut panitera muda yang bertanggung jawab kepada Panitera. Ini adalah lingkup struktural pengadilan. Muncul pertanyaan, siapa yang bersidang membantu hakim ? umumnya yang bersidang adalah Panitera Pengganti. Meski tidak menutup kemungkinan Panitera ingin bersidang dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Panitera yang membantu hakim dalam perkara tertentu.Lalu apakah Panitera Muda juga dapat bersidang ? tentu saja. Panitera Muda dapat bersidang dalam kapasitas jabatan fungsionalnya sebagai panitera pengganti. Bingung ? jangan guys. Singkatnya, kecuali Panitera, mereka yang membantu hakim dengan duduk disampingnya membantu mencatat jalannya persidangan disebut Panitera Pengganti. Secara struktural, seorang yang telah menduduki jabatan panitera pengganti melalui proses promosi dapat menjadi panitera muda bahkan Panitera. Sederhananya lagi, dalam persamaan ala matematika, seorang panitera muda pasti menjabat sebagai panitera pengganti tapi seorang panitera pengganti belum tentu menjabat sebagai panitera muda.Well, apakah ada sebutan panitera tua ? gak ada yaa dandafellas. Hanya saja, siapapun, termasuk panitera, akan Tua pada waktunya.  (MT/asp)

Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

article | Sidang | 2025-04-24 15:05:23

Surakarta- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdata gugatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tidak menyuap hakim dalam bentuk apa pun!“Ada beberapa hal yang ingin majelis sampaikan, baik ke penggugat atau ke para tergugat. Pengadilan Negeri Surakarta telah mendapatkan Predikat WBK,” kata ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).Sidang ini juga disiarkan langsung di chanel YouTube PN Surakarta.“Untuk menjaga integritas hakim perlu kami sampaikan bahwa kepada para penggugat para tergugat, penasihat hukum, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami tim pemeriksa perkara ini untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta, karena kami majelis hakim tidak menerima dari pihak manapun order perkara, pesanan perkara, dengan menerima tips, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yg sedang diperiksa oleh majelis hakim,” kata Putu Gede Hariadi.Putu Gede Hariadi menegaskan pihaknya tidak menyuruh siapa pun juga untuk meminta imbalan dalam menangani perkara itu.“Kami majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu,dari suatu perkara yang diperiksa oleh majelis hakim,” beber Putu Gede Hariadi.Lalu bagaimana kalau ada yang melakukan perbuatan tersebut? Putu Gede Hariadi meminta untuk segera melaporkan usaha main mata itu.“Dan bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua PN Surakarta. Atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Putu Gede Hariadi. (asp/asp)

PN Banda Aceh Gelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Arnaini

article | Berita | 2025-04-24 14:20:20

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh menggelar acara wisuda purnabakti bagi Hakim Hj. Arnaini pada Rabu (16/4/2025). Acara yang berlangsung di Aula PN Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi, sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Hj. Arnaini yang telah memasuki masa pensiun per 1 April 2025.Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian dan pemberian pensiun, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Prosesi wisuda purnabakti juga ditandai dengan penanggalan kalung jabatan oleh Ketua Pengadilan. Acara resmi ditutup dengan kirab purnabakti yang diiringi penaburan bunga melati serta sesi foto bersama di depan gedung PN Banda Aceh.Seusai prosesi utama, acara dilanjutkan dengan perpisahan yang dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta keluarga besar PN Banda Aceh termasuk anggota Dharmayukti Karini. Momen perpisahan berlangsung dalam suasana haru, mengiringi peralihan Hj. Arnaini ke masa purnatugas setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan peradilan.Dalam sambutannya, Hj. Arnaini menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama selama bertugas serta memohon maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan kesan mendalam atas pengalaman dan kenangan selama bertugas di Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Arnaini selama ini. “Perpisahan bukanlah akhir, melainkan awal dari semua kenangan yang disimpan dalam rindu,” ujarnya.PN Banda Aceh mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Hj. Arnaini serta mendoakan agar masa pensiunnya penuh berkah dan kebahagiaan.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Resmi Purnabakti Hari Ini

article | Berita | 2025-04-24 12:05:53

Padang - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumber) H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum, resmi memasuki masa purnatugas pada 24 April 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum."Bapak H. Ade Komarudin adalah  sosok yang arif dan bijak. Beliau menjalani kehidupan sebagai hakim sekaligus ketua pengadilan tinggi hingga masa pensiun dengan mulus", ujar Ketua MA, Prof. Sunarto.Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto. Selain itu Gubernur dan jajaran Forkopimda Sumatera Barat juga turut hadir.Ketua MA juga menyatakan apresiasi atas pengabdian Ketua PT Padang kepada bangsa, negara dan instansi selama menjadi pegawai di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, H. Ade Komarudin telah mengabdi sebagai pengadil kurang lebih selama 39 tahun 3 bulan.

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

article | Sidang | 2025-04-24 11:00:19

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

To Kill a Mockingbird: Keadilan yang Informal

article | Opini | 2025-04-24 10:00:57

PADA awal abad ke 20 di suatu daerah bernama Maycomb County yang terletak di selatan Amerika Serikat tersebar berita dugaan pemerkosaan dan pemukulan kepada seorang perempuan kulit putih bernama Mayella Ewell oleh seorang kulit hitam bernama Tom Robinson.  Di masa ketika sentimen antar ras terasa sangat kental, berita itu sontak membuat gempar masyarakat. Tom Robinson ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk diadili.Di persidangan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh para penegak hukum, terkuaklah fakta bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Tom tidak terbukti. Semua orang yang hadir dan menyaksikan persidangan itu tahu, Tom tidak bersalah. Meski demikian, para juri (semuanya kulit putih) tetap memutuskan bahwa Tom bersalah dan layak dihukum mati. Orang-orang dewasa yang menyaksikan hanya dapat terdiam, meski dalam hati mereka terasa ada kejanggalan, mereka tampak tidak terkejut. Di sisi lain, tiga anak kecil yang menyelinap menyaksikan peristiwa tersebut itu sepakat bahwa ada yang salah dengan apa yang baru saja terjadi. Seorang anak menangis, seorang lagi mengeram marah, dan satu orang lagi tidak mampu berkata-kata. Di daerah yang sama, selang beberapa waktu kemudian, ditemukan seorang kulit putih bernama Bob Ewell tewas bersimbah darah dengan pisau dapur menancap di salah satu bagian tubuhnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum, akhirnya kasus kematian itu ditutup dan dianggap hanya sebagai kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian diri sendiri sehingga tidak diperlukan proses hukum lebih lanjut.Dua kasus di atas adalah fiksi yang terdapat dalam sebuah novel berjudul To Kill a Mockingbird karya Harper Lee yang berhasil memenangkan penghargaan bergengsi Pulitzer. Novel yang berhasil memancing perdebatan di kalangan para lawyers selama bertahun-tahun sejak diterbitkan ini sukses mengajak para pembacanya untuk memikirkan ulang hukum dari berbagai dimensi. Dari hasil refleksi dan retrospeksi setelah membaca novel ini, ada hal tersirat dari novel ini yang penulis soroti dan kira cukup penting. Hal ini menyangkut tentang begitu pentingnya partisipasi aktif para penegak hukum dalam mendorong penyelesaian 'beberapa' masalah hukum di luar pengadilan.Bagi mereka yang telah membaca novel ini, tentu tahu bahwa Bob Ewell sebenarnya tewas ditikam 'seseorang'. Para pembaca juga pasti tahu, fakta bahwa sebelum tewas, Bob Ewell tertangkap basah oleh orang yang menikamnya, sedang melakukan kekerasan terhadap dua anak kecil pada di malam hari. Namun demikian, setiap orang yang telah membaca buku ini akan setuju pula bahwa langkah dari penegak hukum (setelah melakukan penyelidikan) untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan sudah tepat. Bahkan terasa sangat adil terlebih jika kasus kematian ini dibandingkan pada kasus yang dialami Tom Robinson yang berakhir dengan begitu obscure sekalipun kasusnya diselesaikan dalam forum resmi tempat keadilan bersemayam (pengadilan).Hal inilah yang barangkali dapat menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa keadilan tidak hanya berada di satu tempat. Keadilan ada di mana-mana. Dan dalam 'beberapa' masalah hukum, keadilan hadir dengan wujudnya yang lebih kasual. Di luar pengadilan. Keadilan yang informal.Referensi:Harper Lee, 2015, To Kill a Mockingbird, Penerbit Qanita.

Potong Tumpeng Peringatan HUT IKAHI, KPT Palembang Pesan Jaga Integritas

article | Berita | 2025-04-24 09:05:38

Palembang -  Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Nugroho Setiadji mengingatkan hakim dan aparatur pengadilan terus menjaga integritas. Hal itu disampaikan dalam acara HUT IKAHI.Di mana puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) baru saja digelar pada Rabu (23/4) kemarin. Bertepatan dengan momentum tersebut, KPT  Palembang yang juga merupakan Pembina IKAHI Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Nugroho Setiadji beserta jajarannya turut mengikuti acara puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 Tahun 2025 bersama Pengurus Pusat (PP) IKAHI secara daring.Bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3.5 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan ini dihadiri oleh WKPT Palembang sekaligus Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, Pengurus Daerah IKAHI Sumsel, serta Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sumsel.Pada kegiatan tersebut, Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, berkesempatan melakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, kebersamaan, dan harapan. Potongan tumpeng tersebut kemudian diserahkan kepada Pembina IKAHI Daerah Sumsel, Nugroho Setiadji, serta dilanjutkan oleh Pengurus dan Anggota IKAHI Daerah Sumsel.Melalui sambutannya, KPT Palembang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya berbagai kegiatan peringatan HUT IKAHI yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja yang berada di wilayah hukum PT Palembang. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 ini juga menyelipkan sebuah pesan. “Di usia IKAHI yang sudah mencapai 72 tahun, saya berharap supaya Hakim dan Aparatur Pengadilan dapat terus menjaga dan meningkatkan integritasnya,” ucap Nugroho Setiadji. “Dengan meningkatnya integritas Hakim dan Apartur Pengadilan, maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga visi dan misi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dapat tercapai,” tutup pria yang sebelumnya menjabat sebagai KPT Jambi tersebut. (AL/asp)

Selamat! Ini Nama-nama Pemenang Lomba LKTI HUT IKAHI ke-72

article | Berita | 2025-04-23 21:10:17

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengumumkan nama-nama pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka HUT IKAHI ke-72. Pengumuman pemenang itu diumumkan Rabu (23/4/2025) atau tepat di hari ulang tahun IKAHI. Daftar pemenang tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IKAHI, Dr Yasardin dan Sekum PP IKAHI Dr Heru Pramono. “Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum pertama di atas berhak mendapatkan uang pembinaan dan piagam penghargaan. Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum kedua dan ketiga di atas berhak mendapatkan piagam penghargaan,” paparnya.Berikut nama-nama pemenang tersebut:

Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

article | History Law | 2025-04-23 19:45:47

SISTEM hukum di Indonesia pada prinsipnya dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat. Lalu ada jenis sanksi apa saja kala sistem hukum Jawa abad ke-18?Di masa penjajahan ketika Indonesia masih belum bersatu dan berbentuk kerajaan salah satu sistem hukum yang berlaku adalah Sistem Hukum Jawa pada masyarakat Jawa. Secara periodisasi, salah satu yang menarik adalah bagaimana Sistem Hukum Jawa pada Abad Ke-18 pasca Perjanjian Giyanti yang membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian yaitu Surakarta (Kasunanan) dan Yogyakarta (Kasultanan) pada tanggal 13 Februari 1755 dan Perjanjian Salatiga pada bulan Februari 1757 yang memberikan Mangkunegara I tanah sejumlah 4000 karya dari Paku Buwana III. Pasca Perjanjian Giyanti struktur pemerintahan di dalam Sistem Hukum Jawa menjadi berbeda. Otoritas tertinggi di dalam struktur pemerintahan adalah Raja Surakarta dan Raja Yogyakarta. Otoritas tertinggi membuat peraturan yang kemudian dilaksanakan oleh Angabei Amongpraja untuk pengadilan di Surakarta dan Angabei Nitipraja untuk pengadilan di Yogyakarta. Selain Angabei, pelaksanaan aturan tertinggi juga dilakukan oleh patih kedua kerajaan yaitu Adipati Sasradiningrat sebagai patih di kerajaan Surakarta dan Adipati Danureja sebagai patih di kerajaan Yogyakarta. Pada prinsipnya, di dalam Sistem Hukum Jawa apabila terdapat sengketa di masyarakat lebih diselesaikan secara damai tanpa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila tidak bisa diselesaikan dengan damai bisa diajukan ke pengadilan dengan beberapa syarat yaitu: (1) Dengan surat; (2) Ada capnya; (3) Boleh diwakilkan; (4) Uraian perkara di dalam gugatan tersebut; dan (5) Untuk memperkuat gugatan harus bersumpah terlebih dahulu. Apabila gugatan sudah dimasukan maka pihak yang kalah akan dikenakan sanksi. Namun, yang unik di dalam Sistem Hukum Jawa pejabat hukum yang terkait dengan perkara tersebut dapat juga dikenakan sanksi apabila terbukti memperlambat atau menyalahi batas waktu penyelesaian perkara yang sudah ditentukan oleh otoritas. Berikut jenis-jenis sanksi yang terdapat di dalam Sistem Hukum Jawa:1. Sanksi Denda UangSanksi ini digunakan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah perdata.2. Sanksi PekerjaanSanksi ini masih dalam kaitannya dengan hukum perdata yang mana pihak yang kalah. Dalam hal ini, apabila seluruh harta yang dimiliki oleh pihak yang kalah sudah digunakan untuk membayar denda atau ganti rugi dan masih tidak cukup, maka pihak yang kalah diwajibkan mengabdi (mujang) kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan.3. Sanksi CambukSanksi ini diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan sampai menghilangkan nyawa manusia. Sama dengan sanksi sebelumya, sanksi ini merupakan pilihan terakhir apabila sanksi denda tidak dibayarkan oleh pihak yang kalah kepada kerajaan.4. Sanksi RantaiSanksi ini diberlakukan tehadap siapapun yang dianggap bersalah baik itu perdata ataupun pidana yang mengakibatkan luka-luka dan kematian orang lain. Apabila perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka pada umumnya dikenakan sanksi diikat rantai selama 4 tahun dan apabila mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi diikat rantai seumur hidupnya atau dibuang ke seberang lautan. 5. Sanksi Ganti KerugianSanksi ini diberlakukan terhadap siapapun baik itu bangsa kulit putih (Belanda) maupun Cina yang mengalami kerugian karena barang bawaannya telah dirampok atau dicuri di dalam suatu penginapan yang resmi. Namun, apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum harus melaporkan terlebih dahulu kepada yang berwajib sehingga barang yang kehilangan tersebut dapat diganti rugi oleh kerajaan dan yang mengalami kehilangan harus bersumpah terlebih dahulu.6. Sanksi BersumpahSanksi ini dikenakan kepada seseorang yang ingin membersihkan kejahatannya. Dalam hal ini, apabila seseorang merasa tidak bersalah nama baiknya dapat direhabilitasi dengan mengucapkan sumpah bahwa memang dirinya tidak bersalah.7. Sanksi Copot JabatanSanksi ini hanya berlaku bagi para pejabat hukum ataupun pemerintahan yang dikenakan apabila terbukti menyalahi aturan yang telah ada dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam hal ini, sanksi dikenakan apabila pejabat tersebut terbukti memperlama atau memperlambat penyelesaian perkara peradilan di setiap tingkatan peradilan sehingga waktu penyelesaiannya berlarut-larut.8. Sanksi DibuangSanksi ini hanya berlaku bagi seseorang yang kesalahan dan dosanya tidak dapat diampuni lagi. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dibandingkan dengan jenis sanksi yang lain. Salah satu jenis perbuatan yang dihukum dengan sanksi ini adalah perbuatan pembunuhan yang didahului dengan penganiayaan dan pemerkosaan. Pada umumnya, Sanksi Dibuang didahului oleh Sanksi Cambuk. Sanksi Dibuang terdiri dari hukuman buang jaba rangkah (luar wilayah), jaba nigari (luar kerajaan), ing wana (di hutan), dan tanah sabrang (keluar pulau).Urutan Kualitas Sanksi Sebagaimana jenis sanksi yang sudah dijelaskan, sanksi-sanksi tersebut juga mempunyau urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Berikut urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan ke yang paling berat sebagai berikut: (1) Bersumpah adalah sanksi yang dapat dianggap sangat ringan karena tidak ada kerugian secara fisik maupun material namun yang lebih ditekankan dalam sanksi ini adalah moral yang dipertaruhkan; (2) Denda Uang adalah sanksi yang dianggap cukup ringan karena tidak adak kerugian fisik dalam sanksi tersebut; (3) Ganti Rugi adalah sanksi yang dianggap ringan karena walaupun ganti rugi berupa sanksi yang bersifat material namun penggantian dilakukan apabila pihak yang kalah tidak cukup mengganti barang yang telah ditetapkan oleh pengadilan sehingga sifat dari sanksi Ganti Rugi adalah mengganti kekurangan dari denda yang telah dibayar sebelumnya; (4) Denda Pekerjaan adalah sanksi yang dapat dianggap cukup berat karena pihak yang kalah harus menjalani kewajiban mengabdi kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan. Sanksi ini dapat dikatakan memberikan kerugian secara moral, material, dan fisik; (5) Pencopotan Jabatan adalah sanksi yang dianggap berat karena target dari sanksi ini adalah pejabat yang melakukan kesalahan dan sanksi ini memberikan kerugian secara moral dan gengsi; (6) Cambuk adalah sanksi yang dianggap berat karena memberikan kerugian secara fisik dan pelaku kejahatan juga harus direhabilitasi moralnya; (7) Rantai adalah sanksi yang berat karena secara moral pelaku kejahatan tidak dapat diampuni lagi dan juga memberikan kerugian secara fisik bagi pelaku kejahatan; dan terakhir (8) Dibuang adalah sanksi paling berat karena perbuata pelaku sudah dianggap tidak lagi dapat diampuni secara moral dan juga sudah dianggap tidak layak lagi tinggal di antara masyarakat sehingga pelaku harus dibuang jauh dari masyarakat. Pada umumnya, sanksi ini diberlakukan setelah pelaku dikenakan Sanksi Cambuk terlebih dahulu. (AAR/YBB)Referensi:1. Sistem Hukum Jawa dalam Masyarakat Jawa Abad Ke-18 Tinjauan Sejarah (Prapto Yuwono, Tesis, 2004, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)2.https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-perjanjian-salatiga-yang-membagi-kesultanan-mataram-dan-akhiri-perang-di-jawa-76815 3. Angger Pradata Akir: Peraturan Hukum di Kerajaan Jawa Sesudah Mataram (Ugrasena Pranidhana, Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol.7, No. 2 Desember 2003)   

PN Bantul Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah di Banguntapan

article | Berita | 2025-04-23 18:50:26

Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Obyek eksekusi berupa satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Rabu (23/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 1400 PK/Pdt/2024 jo Nomor 1892 K/PDT/2023 jo Nomor 69/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera Diah Purwadani, didampingi Panitera Muda Perdata Retno Prabandari, serta Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea selaku saksi,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Perkara ini berawal dari wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah terjadi wanprestasi, pihak pemohon selaku pengembang melakukan buyback dan dinyatakan sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut melalui putusan pengadilan. Termohon dihukum untuk menyerahkan rumah kepada pemohon.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat. Meski termohon menolak keluar secara sukarela, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat petugas mengeluarkan barang-barangnya. Eksekusi ditutup dengan serah terima kunci rumah dari panitera kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi riil ketiga yang dilakukan PN Bantul sepanjang tahun 2025. PN Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. (asp

Puluhan Kantong Darah Terkumpul Pada HUT IKAHI ke 72 di PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-23 17:05:47

Ogan Komering Ilir- Pada acara puncak peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kayuagung terkumpul puluhan kantong darah. Berbagai golongan darah merupakan donor dari aparatur Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung.Kegiatan peringatan HUT IKAHI ke 72 diselenggarakan di PN Kayuagung pada Rabu (23/4/2025). “Hari ini puncak rangkaian acara,” ujar Ketua IKAHI Cabang Kayuagung, Agung NS Sulistio. IKAHI sendiri adalah organisasi perofesi hakim dari 4 lingkungan peradilan yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953. “Sudah 72 tahun dan disini hanya ada peradilan umum dan peradilan agama,” jelas Korik Agustian, Ketua PA Kayuagung terkait keberadaan organisasi IKAHI di Kabupaten Ogan Komering Ilir.“30 kantong darah terkumpul untuk mengatasi stok yang kosong di bank darah,” ujar Sirni Lestari, Sekretaris PMI Cabang Kayuagung mengapresiasi kegiatan donor darah di PN Kayuagung.Selain donor darah, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada aparatur PN dan PA Kayuagung berupa bingkisan sembako. Nampak para pengadil dari kedua lingkungan peradilan secara hikmat mengikuti rangkaian acara secara daring. Pemutaran film berjudul “Titik Balik” menjadi pemungkas acara.Film pendek “Titik Balik” sendiri adalah persembahkan oleh Pusdiklat Menpim MA bekerja sama dengan PP IKAHI. Mnggambarkan dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertaruhan harga diri dalam menegakkan keadilan.Sejalan dengan tema peringatan HUT IKAHI ke 72 tahun ini “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas. “Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim harus berlandaskan integritas,” pungkas Ketua IKAHI Cabang Kayuagung. (seg).

Dirbinganis Minta Hakim dan Aparatur PN Situbondo Jaga Integritas

article | Berita | 2025-04-23 16:05:28

Situbondo- Dirbinganis Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Hasanudin meminta agar seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim) teguh menjaga integritas. Hasanudin menyatakan bahwa pengawasan dari MA saat ini sudah sangat canggih sehingga gerak-gerik aparatur pengadilan di daerah juga gampang terpantau. “Kalau Amerika Serikat punya CIA, kalau Uni Soviet dulu ada KGB. Bapak ibu semua kepantau. Bawas juga bekerjsaama denga Komisi Yudisial, KPK, NGO dan lain sebaganya,” kata Hasanudin, Rabu (23/4/2025)Oleh sebab itu, Hasanudin meminta hakim dan aparatur pengadilan totalitas bekerja bagi kebaikan lembaga. “Berikan yang terbaik, karena semua terpantau. Jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar etik.  Yang lalu biarlah berlalu, semua orang punya masa lalu,” tegas Hasanudin.Dirbinganis dalam kesempatan itu juga melakukan ujian akhir calon hakim. Yang mana untuk mengetahui pemahaman dan pengetahuan yang telah diperoleh oleh Calon Hakim selama program Magang II (kompetensi yudisial hakim). Ikut dalam rombongan tersebut hakim yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA, I Made Sukadana. 

Jalan Sehat Bersama IKAHI Makassar Dalam Rangka HUT ke-72

article | Berita | 2025-04-23 15:20:51

Makassar- Bertempat di halaman Pengadilan Negeri  Makassar, Pengurus Daerah IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pengurus IKAHI Cabang Makassar mengadakan Kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-72 IKAHI dengan tema "Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas” pada hari Selasa 22 April 2025. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Rumega, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Moehammad Pandji Santoso,  S.H., M.H., para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Staf, dan  PPNPN serta seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu pula acara Jalan Sehat HUT IKAHI ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan TUN Makassar,  serta Kepala dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Makassar dengan tidak ketinggalan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Daerah Sulaweai Selatan dan Cabang Makassar.Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar selaku Pembina IKAHI Sulawesi Selatan  sekaligus pelepasan balon udara sebagai penanda kegiatan jalan sehat dimulai. Setelah apel pelepasan peserta ini dilanjutkan kegiatan jalan sehat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga jasmani Para Hakim maupun Aparatur Pengadilan,  serta menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekompakan pada seluruh jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama khususnya di wilayah Makassar.

Seminar Nasional Hukum tentang Implikasi KUHP oleh Ikahi Daerah Riau

article | Berita | 2025-04-23 14:25:25

Rumbai– Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Riau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum bertajuk "Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia", pada hari Kamis (17/04/2025).Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dari IKAHI Daerah Riau. Selain itu  juga untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan mendasar apa saja dalam KUHP baru dan apa dampaknya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.Seminar ini menghadirkan keynote speaker, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, Ketua IKAHI Daerah Riau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof. Fahmi.Sementara sebagai narasumber  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa  dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Elwi Danil.Kegiatan berlangsung di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Riau, Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Kepala Daerah Polisi Riau, para ketua  pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Riau beserta para hakim dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).Seminar ini digelar baik  secara luring maupun secara daring melalui platform Zoom.Bahwa "Mungkin KUHP ini tidak sempurna, tapi inilah yang terbaik dibuat Anak Bangsa dari berbagai ragam dan budaya bangsa Indonesia," ucap Asli Ginting dalam sambutannya.  Selain itu menurut Asli Ginting bahwa penjatuhan pidana modren yang menekankan pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat dan rehabilitasi bagi pelaku juga harus diimbangi juga dengan attitude dari penegak hukum (AAR/CAS)

PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara

article | Sidang | 2025-04-23 12:20:05

Muara Teweh– Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Kasus ini terbagi dalam dua perkara, yakni perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan dua penerima uang yaitu RDH dan HP, dan perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan tiga pemberi uang yaitu MAG, TRB dan WTW. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Perkara ini bermula menjelang pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika sejumlah pemilih menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming memilih calon nomor urut 02. Aksi tersebut terekam oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu setempat.Jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa, baik pemberi maupun penerima uang, dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp200 juta. Apa kata majelis?“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sugiannur dalam sidang pada 21 April 2025 lalu.Adapun anggota majelis Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Terhadap dua penerima uang, hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan karena para terdakwa dinilai bertindak di bawah pengaruh pihak lain, memiliki motif ekonomi, bersikap kooperatif, serta mengembalikan uang yang diterima.Sementara itu, tiga pemberi uang dijatuhi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp 200 juta. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, serta melibatkan pihak lain. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa politik uang adalah “mother of corruption” atau induk dari korupsi. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi dan mendorong calon kepala daerah mencari donasi dengan konsekuensi korupsi di masa depan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga kesakralan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. (asp/asp)

Ketua MA: Integritas Bukanlah Sesuatu yang Bisa Diwujudkan dalam Satu Malam

article | Berita | 2025-04-23 11:35:10

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan ulang tahun ke-72 hari ini. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan ulang tahun tahun ini di bawah bayang-bayang integritas yang tercoreng.“Di tengah terpaan badai turbulensi yang mengguncang dunia peradilan saat ini, di tengah tajamnya sorotan terhadap hakim-hakim Indonesia, akibat beberapa peristiwa ironis yang menimpa segelintir rekan kita, tema ini semakin menemukan arti pentingnya,” kata Prof Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Rabu (23/4/2025).Hadir dalam acara itu Ketua Umum IKAHI, Yasardin, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA.“Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi, bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan,” kata Prof Sunarto.Dalam sejarah peradilan, kata Sunarto, kita telah menyaksikan bagaimana keadilan menjadi cahaya terang, yang memberi harapan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. “Namun, kita juga tidak menutup mata, bahwa masih ada tantangan yang harus kita hadapi para hakim penegak keadilan, mulai dari godaan penyimpangan, intervensi kepentingan, kompleksitas hukum yang terus berkembang, serta belum memadainya kesejahteraan,” ucap Prof Sunarto.“Untuk itu saya mengajak, seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas,” tegas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu.Hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim, adalah ibarat detak jantung, yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan. Tanpa hakim yang bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan, hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya. “Sebaliknya, ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” ungkap Prof Sunarto.Ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat. Masyarakat yang amat berharap pada keadilan, akhirnya hanya mendapati kekecewaan yang sangat dalam. Sebaliknya, hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan, meski dalam kondisi masyarakat seperti apa pun. “Karena itu, tak salah bila kemudian B. M. Taverne, seorang yuris terkemuka negeri Belanda, pernah mengatakan ‘Berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan, walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini’,” pungkasnya. (asp/asp)

Akui Hukum Adat, PT Kupang Bebaskan 3 Terdakwa di Kasus Pencemaran Nama Baik

article | Sidang | 2025-04-23 11:20:38

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan 3 terdakwa di kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya mereka dihukum 2 bulan dan 4 bulan penjara.Perkara ini bermula dari laporan pasangan suami istri Fenasius Dae (Terdakwa II) dan Imelda Goti (Terdakwa III) terhadap Yohanes Dhosa Nay, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap Imelda. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibatnya, pasangan itu membawa kasus ini ke Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang dipimpin oleh Yakobus Ture Boro alias Kobus (Terdakwa I).Dalam penyelesaian secara adat, korban dipanggil untuk menjalani proses persidangan adat, namun menolak menjawab dan menolak bersumpah. Berdasarkan keterangan ahli adat, penolakan untuk bersumpah dalam hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang diajukan.Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa meneriakkan yel-yel di tempat umum yang dianggap sebagai bentuk pernyataan bersalah terhadap korban. Aksi tersebut lantas dianggap sebagai penistaan oleh korban, dan perkara pun bergulir ke ranah pidana dan para terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bajawa memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 (dua) bulan, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.“Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa meneriakkan yel-yel tersebut telah diatur atau dilindungi oleh ketentuan hukum adat setempat yang masih hidup dalam masyarakat, dalam arti masih relevan untuk diberlakukan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dikutip oleh DANDAPALA, Rabu (23/4/2025).Majelis juga menilai bahwa korban yang mengaku merasa martabatnya diserang, justru sebelumnya telah melukai kehormatan Terdakwa II dan III melalui perbuatan kekerasan seksual terhadap istri orang. Dalam konteks hukum adat, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma-norma sosial-komunal.Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dikembalikan kepada Terdakwa II. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan ini diputus pada 25 Maret 2025. Duduk selaku etua majelis yaitu Pujo Saksono dengan anggota Slamet Suripto dan Agnes Hari Nugraheni.Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengakuan hukum adat sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian konflik yang sah di luar jalur hukum formal. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat, kehormatan, dan relasi sosial dalam masyarakat adat. (asp/asp)

Husnul Khotimah, ‘Kartini Pengadilan’ ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-23 10:20:55

Jakarta - Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) memutuskan Husnul Khotimah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alhasil, Husnul tercatat sebagai hakim perempuan ke-3 yang memimpin pengadilan etalasenya Indonesia itu. Malah, ia menjadi Ketua PN Jakpus termuda!“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam.Sebelum Husnul, dua ‘Kartini Pengadilan’ tercatat sudah pernah menjadi Ketua PN Jakpus yaitu Poerbawati dan Andriani. Poerbawati menjadi Ketua PN Jakpus saat masih bernama PN Istimewa Jakarta. Adapun Andriani menjadi Ketua PN Jakpus pada 2007 dan pernah menangani perkara besar seperti perkara pailit PT Dirgantara Indonesia, korupsi Pontjo Sutowo, gugatan citizen lawsuit Ujian Nasional hingga gugatan Suciwati terhadap Garuda. Andriani purna tugas pada Desember 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Ketua PT Banten.Lalu siapakah Husnul Khotimah?Saat ini ia menjadi Ketua PN Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini PN Balikpapan statusnya adalah Kelas IA sedangkan PN Jakpus adalah Klas IA Khusus. Alhasil, Husnul Khotimah mengalami lompatan kenaikan karier karena langsung ke Jakpus tanpa terlebih dahulu meniti karier sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus di luar Jakarta.“Integritasnya oke,” bisik sumber DANDAPALA membocorkan alasan lompatan karier itu.Soal usia, Ibu Husnul, demikian ia biasa disapa, menjadi Ketua PN Jakpus perempuan termuda. Lahir 1974, kini ia ditunjuk menjadi pimpinan PN Jakpus. Pendidikannya diselesaikan dari S1 sampai S3 dari UII Yogyakarta. Berikut rekam jejak karier Husnul:-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Balikpapan 2 Agustus 2024-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mojokerto 09 Januari 2023-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mungkid 23 November 2020-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wates 07 November 2019-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wonosari 11 Januari 2018-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 27 Januari 2017-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 28 Januari 2016-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mataram 17 November 2014-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Magelang 13 September 2011-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Wates 09 Juli 2007-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sampang 26 Maret 2003-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 2001-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 1999.(asp/asp)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

Pimpinan MA Juga Rombak Pejabat Panitera Pengadian Negeri di Indonesia

article | Berita | 2025-04-23 08:35:08

Jakarta- Selain merombak besar-besaran hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Pimpinan Mahkamah Agung (MA) juga melakukan sejumlah kejutan lainnya. Yaitu merombak pejabat panitera di 60 Pengadilan Negeri di Indonesia.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam. Perubahan pejabat di kepaniteraan itu di antaranya Panitera PN Jakbar, Iyus Yusuf dimutasi sebagai Panitera PN Surabaya. Penggantinya adalah Eko Suharjono yang kini Panitera PN Cibinong. Adapun Panitera PN Surabaya saat itu, R Joko Purnomo dipromosikan menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Surabaya.Adapun yang dipromosikan menjadi Panitera PN Jaksel adalah Denny Purnama. Saat ini, Denny Purnama adalah Panitera PN Bekasi. Nah, Panitera PN Bekasi diisi oleh Dr Tantri Yanti Muhammad, yang saat ini adalah Panitera PN Tangerang. Pengganti Dr Tantri diisi oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang kini Panitera PN Denpasar.Selain itu, Panitera PN Jakut, Yusrizal digeser menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banten. Penggantinya adalah Edy Rahmansyah yang kini Panitera PN Banjarmasin.  Ada juga Panitera PN Makassar Sapta Saputra dimutasi menjadi Panitera PT Kepulauan Riau. Posisi Sapta diganti Handri Mahmudi yang kini adalah Panitera PN Manado.Rotasi juga dilakukan di tingkat Panitera Pengadilan Tinggi (PT). Seperti Panitera PT Tanjungkarang Corina Julvida Saragih dimutasi ke PT Bandung dengan posisi yang sama. Ada juga Panitera PT Jambi Abner Sirait digeser menjadi Panitera PT Yogyakarta.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 62 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp).Untuk melihat nama-nama Panitera yang dimutasi, bisa diklik link di bawah ini:https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=1824 

Video Sambutan Ketua MA Usai Rombak Hakim di Jakarta

video | Berita | 2025-04-22 22:00:35

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Berikut video lengkapnya:

Rombak Hakim di Jakarta, Ketua MA: Jangan Ada Lagi Pelayanan Transaksional!

article | Berita | 2025-04-22 21:25:30

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Prof Sunarto berharap hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia. Lebih khusus soal pelayanan pengadilan yang bebas dari transaksional.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” beber Prof Sunarto.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 68 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp)

Tok! Pimpinan MA Rombak Hakim/Pimpinan Pengadilan Negeri di Jakarta

article | Berita | 2025-04-22 21:05:31

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta. Nama-nama baru masuk ke ibu kota karena dikenal berintegritas dengan memperhatikan profiling Badan Pengawasan MA.Berdasarkan hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang dipublikasi malam ini, Selasa (22/4/2025), MA merotasi 199 hakim. Tercatat 11 hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) dimutasi ke daerah. Demikian juga dari PN Jakarta Barat (Jakbar) yaitu sebanyak 11 hakim. Sedangkan dari PN Jakarta Selatan sebanyak 12 hakim yang digeser. Sebanyak 14 hakim PN Jaktim juga tak luput dari rotasi. Sedangkan dari PN Jakut sebanyak 11 orang hakim.Lalu siapa saja yang jadi Ketua PN di Jakarta? Srikandi pengadilan Dr Khusnul Khotimah akan memimpin PN Jakpus. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan. Perempuan kelahiran 1974 itu menjadi hakim perempuan termuda yang menjadi Ketua PN Jakpus.Sedangkan Ketua PN Jaksel akan diduduki Agus Akhyudi yang kini menjadi Ketua PN Banjarmasin. Adapun Ketua PN Jakut akan diduduki Yunto Tampubolon yang saat ini adalah Ketua PN Serang. Sejumlah nama yang akan menduduki hakim di PN di Jakarta juga terbilang muda dan mempunyai rekam jejak yang bersih. Seperti I Ketut Darpawan yang saat ini Ketua PN Dompu akan dipromosikan menjadi hakim PN Jaksel.Ada juga Sunoto yang akan menjadi hakim di PN Jakpus. Saat ini ia adalah hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA). Ia sempat lama di Bawas MA dan namanya sempat ramai menghiasi media saat memimpin aksi hakim mogok sidang pada 2013 silam.Di luar Jakarta, sejumlah nama juga menduduki kursi Ketua PN Kelas IA khusus. Salah satunya Ahmad Syafiq yang akan menduduki Ketua PN Semarang. Saat ini, ia adalah Ketua PN Pati. Ahamd Syafiq merupakan salah satu hakim yang paling rajin melaporkan semua bentuk gratifikasi ke KPK. Dari parsel lebaran hingga suvenir dari Pemda. (asp/asp)

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

Ketua PN Demak di Depan Forkopimda: Pengadilan Menolak Pemberian Apa pun!

article | Berita | 2025-04-22 15:10:08

Demak- Ketua PN Demak, Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Fauzan Haryadi, menyatakan pihaknya menolak pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk sesama pejabat pemda. Hal itu disampaikan di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak.“Pengadilan Negeri Demak menolak pemberian apa pun,” kata Muhamad Fauzan Haryadi.Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Daerah dan seluruh camat di Kabupaten Demak. Acara tersebut dilaksanakan di Yogyakarta pada  16 April 2025 lalu.“Dan apabila ada pegawai di Pengadilan Negeri Demak yang menjanjikan, menawarkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara dan perbuatan pelanggaran lainya, silahkan untuk dilaporkan baik melalui SIWAS maupun melaporkan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak agar segera ditindak lanjuti,” pinta Muhamad Fauzan Haryadi.Muhamad Fauzan Haryadi juga menyampaikan, saat ini PN Demak sudah memiliki layanan aplikasi e-Court, e-BERPADU, dan juga Eraterang. E-Court merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk proses administrasi pelayanan perkara sampai pada pelaksanaan persidangan perkara perdata secara elektronik yang mana aplikasi ini terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang dapat diakses oleh pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Selain e-Court, layanan pengadilan lainnya ialah e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, aplikasi ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk memudahkan penyelesaian perkara pidana juga untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan. Sedangkan Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk memudahkan pelayanan permohonan Surat Keterangan yang dapat dilakukan secara elektronik.“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat tanpa perlu datang langsung ke pengadilan,” urai Muhamad Fauzan Haryadi.Kehadiran Ketua PN Demak diharapkan dapat terus memupuk sinergitas antar aparat penegak hukum yang hadir sebagai narasumber. Juga menjalin koordinasi yang baik dengan Pemda Demak sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.“Urip iku urup yang berarti hidup itu menyala, menyala dalam artian semangat dalam kebaikan dan semangat dalam menegakkan kebenaran. Bagusnya Kabupaten Demak ini dimulai dari diri kita sendiri dengan mentaati peraturan yang ada, semoga dari hal-hal kecil yang kita taati dan dilaksanakan dengan baik akan membawa Kabupaten Demak lebih bagus ke depannya” pungkas Muhamad Fauzan Haryadi. (asp/asp)

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025, IKAHI Diminta Aktif

article | Berita | 2025-04-22 09:30:27

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court.“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara. “Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak. “Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman. “Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” lanjut Habiburakhman. (aar/asp)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

article | Sidang | 2025-04-21 19:30:03

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Seminar IKAHI, DPR: Delik Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru

article | Berita | 2025-04-21 17:35:48

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyatakan delik Contempt of Court (CoC) sudah ada di KUHP Nasional. Tujuan adana pasal itu untuk menjaga marwah pengadilan.“Kehadiran KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai produk hukum yang merupakan hasil kerja keras Komisi III DPR RI dan pemerintah, beserta segenap elemen masyarakat sipil telah menempatkan jaminan atas perlindungan marwah peradilan melalui pengaturan delik Contempt of Court yang komprehensif dan sesuai perkembangan hukum secara global,” kata Habiburrahman.Hal itu disampaikan dalam naskah seminar pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Acara dibuka Ketua MA Prof Sunarto dan hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.Menurut Habiburrahman, delik Contempt of Court di KUHP Nasional merupakan kewajiban negara menjaga marwah peradilan.  Pertama, jaminan konstitusi atas perintah dan kehendak Pasal 24 ayat 1 di mana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.“Kedua, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana pengganti UU No 4/2004, di mana Pasal 3 menyebutkan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,” beber politikus Gerindra itu.Dalam KUHP baru itu, delik tersebunt diatur dalam satu BAB khusus yaitu BAB VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan. Selain itu, diatur dalam ruang lingkup yang komprehensif dan mendetail tentang delik CoC dan perkembangannya yaitu memenimalisir kewenenang- wenangan dan tafsir subjektif terhadap CoC.“Diatur dengan parameter yang jelas,” tegasnya.Menurutnya, contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan.“Dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tidak berbuat yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan dalam menjalankan peradilan,” bebernya.Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp).

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-21 14:50:09

Ogan Komering Ilir- Setiap tanggal 21 April meski tidak menjadi libur nasional, namun setiap tahun diperingati sebagai hari Kartini. Pengakuan atas perjuangan RA Kartini untuk hak dan pendidikan perempuan. Bagaimana peran perempuan di pengadilan?Sebagaimana diketahui, melalui Keppres No 108 Tahun 1964, sosok pejuang kesetaraan RA Kartini  ditetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan nasional. Sejak saat itu, selain rutinitas perayaan telah pula melahirkan kiprah Kartini-Kartini sesuai zamannya.Tidak terkecuali di dunia hukum, tepatnya peradilan. Kiprah Kartini pada dunia hukum dan peradilan telah banyak diakui. Tercatat nama Sri Widoyati Soekito menjadi hakim agung perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1968 dan selanjutnya Mariana Sutadi Nasution (2004-2008) yang mencapai jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).Saat ini, jumlah dan kiprah Kartini-Kartini di peradilan terus meningkat. Tidak kurang 29 persen pemegang palu keadilan adalah perempuan. Bahkan di PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dari total 7 orang hakim (termasuk ketua dan wakil), 5 di antaranya adalah perempuan. “Sudah menjadi tulang punggung benteng keadilan, bukan lagi tulang rusuk,” ujar Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, kepada DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Mengenal Lima Kartini Pemegang Palu KeadilanLalu, siapakah tulang rusuk yang harus menjadi tulang punggung benteng keadilan itu? Yuk berkenalan dengan kelimanya. Sosok kartini di PN Kayuagung tersebut adalah Indah Wijayati, Anisa Lestari, Yuri Alpha Fawnia, Eva Rachmawati dan Nadia Septiani.“Kami satu angkatan,” ucap Anisa Lestari. Kelimanya dilantik menjadi hakim pada 27 April 2020, masa di mana virus Covid-19 merajalela. “Hakim generasi covid,” demikian beberapa rekan hakim menyebut Angkatan Hakim VIII MA, jelas alumnus S2 Universitas Indonesia tersebut.Anisa, sebagaimana Yuri dan Eva menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya Palembang. Sedangkan Indah adalah alumnus Universtias Bengkulu dan Nadia merampungkan S1 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Kampus-kampus dengan reputasi yang tidak diragukan.Proses pendidikan hakim yang dijalani kelimanya setelah diterima masuk di MA tahun 2017 juga berbeda dibanding sebelumnya. Tidak kurang dua tahun lamanya harus ‘bolak-balik’ dari tempat tugas, tempat magang dan pusdiklat untuk menjalani kawah candra dimuka pendidikan hakim.“On off – on off kami menyebutkan,” ujar Indah Wijayati yang telah menyelesaikan Magister Kenotariatan dari Universitas Brawijaya. "Tidak kurang kami menjalaninya selama dua tahun proses pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim,” sambung lajang kelahiran Musi Rawas tersebut.Tulang Punggung Benteng KeadilanMeski saat kelima Kartini dilantik menjadi hakim, PN Kayuagung masih kelas II, dengan dua wilayah hukum cukup memberikan tantangan. Tidak saja soal kuantitas, kualitas perkara yang disidangkan lumayan membuat kening berkerut. PN Kayuagung, dengan wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir termasuk kategori pengadilan dengan volume perkara 500-1000 setiap tahunnya. “Belum termasuk perkara tipiring dan tilang,” jelas Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung S Nugroho.Saat ini, setelah tahun lalu mendapat kenaikan kelas menjadi IB, kelima Kartini telah menjadi tulang punggung pengadil selain Ketua dan Wakil Ketua. Beberapa perkara yang menarik perhatian, melibatkan kelimanya baik sebagai hakim anggota maupun ketua majelis.Sepert penanganan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 1 kg, gugatan perdata yang menghukum perusahaan Cina hampir Rp 3 triliun, telah melibatkan Kartini-Kartini pemegang palu keadilan di PN Kayuagung. Belum lagi gugatan keberadaan hutan kota dan gugatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan yang menarik perhatian publik juga mendapat sentuhan tangan dingin mereka.Dalam beberapa perkara, kelimanya juga bergantian menjadi ketua majelis. Salah satunya adalah penjatuhan pidana seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana di Mesuji, Kayuagung.“Semua perkara tentu harus diperhatikan dengan seksama,” jelas Eva Rachmawati yang saat itu menjadi ketua majelis didampingi oleh Indah Wijayati dan Nadia Septiane. “Masih terdapat hal yang meringankan,” jelasnya sehingga tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa.Luasnya wilayah serta lahan yang mayoritas perkebunan sawit, menjadikan PN Kayuagung memiliki karakteristik tersendiri.“Kami bertiga (perempuan semua) terkadang harus melakukan pemeriksaan setempat dengan lokasi yang sulit dijangkau,” ucap Yuri Alpha Fawnia.“Ada daerah yang lebih mudah dijangkau dengan perahu menyusuri sungai musi, dibanding jalan darat,” jelas Nadia Septianie menimpali.“Cukup membelajarkan buat kami,” jelas Anisa Lestari yang diaminkan rekan-rekannya.Ketika ditanya soal mutasi, kelimanya menjawab tentu pimpinan punya pertimbangan tersendiri. Dengan setengah malu-malu, lima Kartini berharap dapat lebih dekat dengan keluarga. (seg/asp).

Perdebatan Seru Hakim Suparni vs Presiden Soekarno Soal Independensi Hakim

article | History Law | 2025-04-21 12:45:49

HAKIM Suparni pernah berdebat langsung dengan Presiden Soekarno. Sebab, hakim perempuan itu mempertahankan ruh independensi hakim. Bagaimana kisahnya?Dalam buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), tercatatat pada medio 1960-an hakim Suparni berdebat dengan Presiden Soekarno. Dikisahkan pada Januari tahun 1960, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para hakim, jaksa dan polisi untuk membicarakan kondisi ekonomi dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran peraturan ekonomi dan lain-lain. Di awal pertemuan, Presiden berbicara sekitar satu jam tentang hukum revolusi dan kewajiban untuk menindak keras pelaku pelanggaran peraturan mengenai ekonomi. Setelah makan siang, Presiden mengajukan pertanyaan retorik kepada aparat penegak hukum yang hadir tentang perkara penyelundupan beras. Presiden meminta kepada hakim-hakim muda yang hadir, sekitar tujuh orang, untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menyebutkan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Namun, Presiden hanya mengajukan pertanyaan itu kepada para hakim, tidak kepada jaksa ataupun polisi. Sebagian besar hakim yang hadir menjawab bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman antara empat hingga tujuh tahun. Saat itu Soekarno tidak puas dengan jawaban itu, dan mengatakan bahwa Ia menghendaki hukuman lebih berat mengingat merajalelanya kejahatan ekonomi. Kemudian ketika ia bertanya kepada hakim Suparni dari Pengadilan khusus Ibu Kota Jakarta. Hakim Suparni menganggap presiden sudah melampaui batas dengan bertanya kepada para hakim tentang seberat apa mestinya hukuman yang akan dijatuhkan dalam perkara ekonomi tersebut. Hakim Suparni dalam jawabannya juga menekankan otonomi dan kemandirian hakim.Berikut perdebatan itu:Hakim Suparni: Rasanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, sebab itu sangat tergantung pada karakteristik perkaranya.Soekarno: Lho, baru saja kuberi kalian karakteristik khususnya.Hakim Suparni: Saya tetap harus menimbang kompleksitas faktual sepenuhnya perkara itu, sebelum saya bisa menjawab.Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?Hakim Suparni: Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu? Saat itu, rekan-rekan Hakim Suparni umumnya amat terkesan atas keterusterangan Hakim Suparni. Hakim-hakim sepakat dengan Suparni, namun tidak berani mengungkapkan pendapat di depan khalayak, apalagi di depan presiden.  Esoknya hakim Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman Astrawinata. Namun ia tidak datang karena sudah menduga akan ada yang terjadi pada dirinya dalam pertemuan itu. Belakangan, Suparni yang bernama lengkap Ciel Suparni Moeliono tersebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode tahun 1966-1970. Ia bersama Ketua IKAHI saat itu, Asikin Kusumah Atmadja, memainkan peran penting dalam perjuangan otonomi kekuasaan kehakiman saat itu. (ypy/asp)

Peringati Hari Kartini, Petugas PTSP PN Sinjai Kenakan Kebaya

article | Berita | 2025-04-21 11:50:01

Sinjai - Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tampil mengenakan seragam kebaya.Penggunaan kebaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan hak perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan peran sosial di masyarakat.Menurut pihak PN Sinjai, tradisi mengenakan busana kebaya ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal di tengah arus modernisasi serta meneladani semangat emansipasi yang diwariskan oleh Kartini.RA Kartini yang lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 21 April 1879 dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Melalui tulisan-tulisannya, termasuk yang terkenal berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menyuarakan pentingnya pendidikan dan kesetaraan bagi perempuan.Semangat Kartini dinilai tetap relevan hingga kini sebagai inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus belajar, berkarya, dan berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan. (snr/asp)

Ketua MA Prof Sunarto Harap Segera Dibentuk UU Contempt of Court

article | Berita | 2025-04-21 10:30:57

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap segera dibentuk UU Contempt of Court. Hal itu agar menjaga wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan.“Penelitian terbaru Mahkamah Agung (2020) menyimpulkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memberikan Pidato Konci pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.“Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court,” sambung Prof Sunarto.Temuan itu tidak hanya sekali. Pada 2001, MA melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 2022 yang menghasilkan 3 kesimpulan. Juga dalam penelitian 2015. “Baru-baru ini, juga telah dilakukan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, bukanlah pencabutan izin advokat, tetapi hanya sanksi administratif yang bersifat korektif. Tindakan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga sejalan dengan asas proporsionalitas,” beber Prof Sunarto.Berikut sejumlah putusan pengadilan terkait Contempt of Court:Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SELPutusan tersebut menyatakan seorang pengacara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang Pengadilan d imana seorang Pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah. Sanksi: Pidana Penjara selama 7 hari Amerika Serikat  (California, 2001)Pengadilan menyatakan pengacara Hanson telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atas komentar yang dibuatnya saat mewakili klien dalam kasus pidana. Sanksi: Denda US$200 atau 4 hari penjara.IrakAbu al-Muwaffaq Saif  seorang hakim di kota Wasith yang terletak antara Kufah dan Basrah. Dalam suatu persidangan pernah dimaki oleh pihak berperkara dengan kata- kata kotor.  Hakim memerintahkan para petugas agar mengurungnya.  Perintah mengurung bukan karena telah menghina dirinya, tapi karena menghina hukum dan melecehkan pengadilan. Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp)

Trio ‘Kartini Pengadilan’ Ini Hukum Penambang Emas Ilegal Selama 1 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-21 09:50:28

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Yas’a alias Ojos (46). Warga Cihara, Lebak itu terbukti menambang emas ilegal sehingga merusak lingkungan."Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan PN Rangkarbitung yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok oleh trio ‘Kartini Pengadilan’ yaitu ketua majelis Novita Witri dengan anggota Jumiati dan Sarai Dwi Sartika. Mereka menolak tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dituntut 10 bulan penjara saja.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.“Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa ia telah melakukan pengolahan emas tersebut sejak tahun 1997 dan untuk pengolahan emas di lokasi penangkapan Terdakwa di Kampung Cijengkol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten baru dimulai sejak bulan April 2024,” beber majelis.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 4  hari dalam seminggu. Dengan jumlah mineral yang diperolehnya secara tanpa izin yaitu sebanyak 0,9 gram emas dan 8,1 gram perak setiap harinya. Dengan demikian kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penjualan Mineral tanpa izin tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa secara terus menerus selama kurang lebih 27 tahun tentunya telah mengeruk begitu banyak hasil kekayaan alam Indonesia.“Lebih lanjut penggunaan bahan kimia berupa sianida (CN) secara serampangan yang digunakan oleh Terdakwa dalam proses perolehan mineral berupa emas dan perak tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal mana tentunya menimbulkan kerugian bagi negara,” ungkap majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.“Perbuatan Terdakwa dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Negara,” urai majelis dalam putusan yang diketok pada Senin (14/4) pekan lalu.Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis menyoal keadaan yang meringankan. (asp/asp).

Tuty Budhi Utami ’Kartini Pengadilan’, Seimbangkan Keadilan dan Kelembutan Hati

article | Berita | 2025-04-21 08:30:20

Yogyakarta- Di balik palu keadilan yang tegas dan sikap bijak seorang pemimpin pengadilan, ada sosok perempuan tangguh bernama Tuty Budhi Utami. Di hari Kartini yang tepat jatuh hari ini, DANDAPALA memilih Tuty Budhi Utami sebagai salah satu ‘Kartini Pengadilan’.Akrab disapa Bu Tuty, ia mulai menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta sejak 3 Januari 2024. Perjalanan hidup dan kariernya tak hanya menggambarkan dedikasi seorang hakim dan ketua pengadilan, tetapi juga cerminan kekuatan seorang ibu dan perempuan Indonesia.Lahir di tengah keluarga sederhana yang berprofesi sebagai polisi dan guru, Ia sebenarnya telah terikat beasiswa ikatan dinas untuk menjadi dosen tetap di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Namun, panggilan nurani membawanya pada jalan yang lain yaitu menjadi hakim. Pilihan itu bukan tanpa sebab. Beliau bercerita saat berkunjung ke PN Boyolali di masa liburan, ia menyaksikan langsung seorang hakim membentak terdakwa di ruang sidang. Momen itulah yang membekas kuat dalam benaknya.“Seharusnya hakim tidak membentak. Hakim itu harus menggali kebenaran, menyelami batin terdakwa dan korban dengan kelembutan hati, bukan menghakimi dengan kemarahan,” kata Tuty Budhi Utami.saat berbincang dengan DANDAPALA, beberapa waktu lalu.Dari situlah muncul cita-cita untuk menjadi hakim yang mampu menegakkan hukum dengan keadilan dan empati. Namun, jalan menuju cita-cita itu penuh tantangan, terutama sebagai perempuan. Salah satu pengalaman paling mengesankan baginya adalah ketika ia pertama kali dimutasi sebagai hakim pertama ke PN Sumbawa Besar. Saat itu, anak pertamanya baru berusia satu tahun. Meninggalkan buah hati demi menjalankan tugas negara bukanlah hal mudah.“Berat rasanya, tapi saya harus menjalaninya sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab,” ujar Tuty Budhi Utami.Perjuangan tersebut juga akhirnya terjawab tuntas. Anaknya saat ini berhasil mendapatkan pekerjaan yang baik di sebuah badan auditor negara. Tanggung jawab negara tersebut tidak mengurangi sedikitpun rasa kasih dan perhatiannya kepada anak- anaknya. Baginya kodrat perempuan tak boleh dilupakan. Keluarga tetap menjadi prioritas.Di tengah tantangan sebagai perempuan dalam dunia peradilan yang sering kali dipenuhi stereotipe gender dan terbatasnya peluang, Ia tak pernah surut semangat. Ia meyakini bahwa ketekunan, keikhlasan, dan cara pandang bahwa pekerjaan adalah bentuk ibadah akan membawa hasil.Setelah itu, langkahnya terus berpindah dan karirnya terus menanjak mulai dari PN Sumbawa Besar, PN Rembang, PN Magetan, hingga PN Kepanjen kemudian jabatan struktural dari Wakil Ketua PN Martapura, Wakil Ketua PN Nganjuk, Ketua PN Boyolali, Wakil Ketua PN Klaten dan menjadi ketua disana, hingga kini memimpin PN Yogyakarta. Sentuhan sebagai seorang perempuan pula yang menjadikannya pemimpin yang peduli dan humanis.  Dalam menjalankan tugas, ia memegang prinsip keseimbangan antara tiga pilar penting dalam pengadilan yaitu loyalitas kepada kebijakan lembaga Mahkamah Agung (MA), kepedulian terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan perhatian kepada kenyamanan pegawai pengadilan. “Tanpa ketiga pilar tersebut mustahil untuk memberikan yang terbaik” tutur Tuty Budhi Utami.Berbekal prinsip itu pulalah, PN Yogyakarta di bawah kepemimpinannya berhasil meraih berbagai penghargaan prestisius pada tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:Peringkat 3 penilaian keterbukaan informasi publik untuk pengadilan negeri kelas IA.Peringkat 1 pengadilan terbaik dalam keterbukaan informasi untuk kategori beban perkara 1001–2000.Peringkat 2 capaian nilai EIS (Evaluasi Implementasi Sistem) kategori PN kelas IA dengan beban perkara 1001–2000.Peringkat 5 dalam penilaian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN kelas IA.Peringkat 2 dalam pelaksanaan mediasi untuk pengadilan dengan beban perkara 1001–2000.Peringkat 1 dalam Pengadilan Pelaksanaan Peradilan Elektronik untuk kategori beban perkara 1001–2000.Selain penghargaan organsisasi, Penghargaan pribadi pun tak luput dari prestasinya. Ia dinobatkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri dengan disiplin kerja terbaik oleh PT Yogyakarta, serta meraih peringkat tiga terbaik dalam Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.Tak hanya dalam manajemen pengadilan, Ia juga dikenal aktif sebagai narasumber dalam berbagai forum, terutama yang membahas Restorative Justice dan perlindungan anak. Ia percaya bahwa perempuan memiliki keistimewaan empati alami yang jika digali dan dimanfaatkan dengan bijak, dapat memberikan warna bagi sistem peradilan saat ini.Di tengah kesibukannya, Ia tak pernah lupa berbagi pesan bagi perempuan Indonesia, khususnya bagi para hakim perempuan. “Berdikari dengan integritas. Jadilah mandiri. Tapi jangan lupa kodrat kita sebagai perempuan. Keluarga tetap nomor satu.”Sosoknya menjadi inspirasi bahwa menjadi hakim dan ketua pengadilan bukan sekadar tentang memutus perkara dan memimpin pengadilan, tetapi tentang juga menghadirkan rasa keadilan dengan tetap menjaga kelembutan sebagai seorang perempuan dan ibu. Baginya keadilan hadir bukan hanya lewat hukum, tapi juga lewat kelembutan dan hati nurani seorang perempuan. (NJ/asp)

Jejak Digital Dirjen Badilum: Jaga Integritas, Integritas dan Integritas!

article | Berita | 2025-04-21 07:05:29

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto tidak lelah menyerukan hakim dan aparatur pengadilan untuk menjaga integritas. Pesan itu selalu ia sampaikan dan disisipkan di setiap forum pembinaan bagi hakim dan pegawai teknis.Berdasarkan catatan DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sepanjang 2025 Bambang Myanto sudah berkali-kali menyerukan hal tersebut. Seperti saat memberikan sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Pada 15 Januari 2025, hal tersebut ia ulangi lagi saat secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam pembinaan itu, Bambang Myanto menegaskan lagi amanat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto agar menyetop sejumlah kebiasaan di lingkungan pengadilan.“Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah,” kata Bambang Myanto yang  menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI).Begitu juga saat membuka Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin pada 20 Januari 2025. Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto.Pesan itu diulangi saat menerima para Ketua Pengadilan pada siang hari di kantornya."Ketika sudah menjadi hakim maka integritas tidak bisa ditawar, integritas bukan pilihan tapi kewajiban,” ujar Dirjen Badilum.Memasuki bulan Ramadhan 2025 ini, Bambang Myanto malah meminta aparatur pengadilan semakin tancap gas dalam mencari jati diri seorang hakim.“Ibadah puasa sangat senafas dengan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi urat nadi hakim seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas. Apalagi, ibadah puasa adalah ibadah yang hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu semata,” kata Bambang Myanto dalam rubrik Dirjen Menyapa di DANDAPALA pada 27 Februari 2025.“Bila warga peradilan sudah bisa melaksanakan puasa secara formal dan substantif, maka integritas akan timbul dengan sendirinya. Kita berintegritas bukan karena takut kepada KPK, takut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), takut kepada media massa, atau malah ingin populer. Tetapi memang tumbuh dari hati sanubari yaitu takut kepada Allah SWT,” sambung Bambang Myanto.Pesan menjaga integritas kembali diulangi saat acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ditjen Badilum, Jumat (14/3/2025) petang. Hadir seluruh pejabat Dirjen Badilum. Hadir juga para Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.Dirjen Badilum Bambang Myanto meminta aparat pengadilan berperilaku bukan karena takut CCTV dan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA. "Tetap lakukan yang terbaik karena pengawasan Allah SWT, di mana pun dan kapan pun. Bukan hanya takut karena ada CCTV dan lain lain," kata Bambang Myanto.Hal serupa juga disampaikan saat memberikan ucapan Idul Fitri 2025. Menurtnya, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah Ramadhan sebulan penuh harus dijaga setelahnya. “Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang,” beber Bambang Myanto. Lalu, masihkan beranikah hakim/aparatur pengadilan bermain-main dengan integritas? (asp/asp)

Diakui di KUHAP, Ternyata Autopsi Sudah Dikenal di Zaman Mesir Kuno

article | History Law | 2025-04-20 14:55:16

AUTOPSI menjadi salah satu sarana pembuktian adanya kejahatan. Hal itu juga diakui dalam KUHAP. Tapi tahukah Anda bila autopsi sudah dikenal sejak saman Romawi kuno?Autopsi di Indonesia diatur dalam Pasal 133 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya; Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal tersebut dasar bagi penyidik utuk mendapatkan keterangan ahli dari dokter untuk menangani perkara pidana yang berhubungan dengan tubuh korban yang diakibatkan dari tindak pidana berbentuk keadaan luka ringan, luka berat atau korban yang sudah tidak bernyawa.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku Autopsi Medikolegal. karya Amir A, Minggu (20/4/2025), disebutkan berdasarkan catatan sejarah, autopsi sebenarnya sudah dipraktekan sejak lama. Bahkan telah berakar sejak zaman Era Kuno, Abad pencerahan, sampai pada Zaman modern. Berikut pembabakannya:Era KunoPraktik autopsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. peradaban pertama yang diketahui melakukan praktek ini adalah Mesir Kuno sekitar 3000 SM. Mesir kuno mempraktikan autopsi melalui proses mumifikasi, meskipun bukan bertujuan untuk menentukan penyebab kematian. Autopsi untuk mencari penyebab kematian baru dilakukan sekitar abad ke-3 SM oleh dua tokoh terkenal Erasistratus dan Herophilus dari Alexandria, walaupun praktik ini sangat jarang dilakukan. Adapun sejarah otopsi paling terkenal terjadi di zaman Roma, yang mana pembedahan mayat kala itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematan Julius Caesar. Pembunuhan Julius Caesar pada 15 Maret 44 SM adalah salah satu peristiwa paling terkenal dalam sejarah Romawi. Julius Caesar diketahui tewas setelah menjadi korban konspirasi oleh para senatornya yang tidak suka  pada dirinya. Sejarah mencatat bahwa sebanyak 60 konspirator berkonspirasi untuk membunuh dirinya saat menghadiri pertemuan senat. Diktaktor itu tewas setelah mendapat 23 tusukan. Para konspirator awalnya berencana membuang tubuh Caesar ke Sungai Tiber, tapi mereka berubah pikiran dan meninggalkan tubuhnya yang berlumuran darah di teater Pompey. Hal ini memungkinkan dokter antistius untuk melakukan otopsi dan mencatat kondisi tubuh Caesar setelah serangan mematikan tersebut, hasil otopsi itu mencatat 23 luka yang terdapat di tubuh Caesar, termasuk di bagian wajah dan selangkangan.Abad PencerahanZaman masa Renaisans atau pencerahan menandai kemajuan besar dalam bidang anatomi dan kedokteran, termasuk otopsi yang mulai dilakukan secara teratur sejak abad ke-12,  di Eropa.  Giovanni Battista Morgagni (1682–1771) dianggap sebagai orang yang mendewasakan otopsi, yang kemudian disebut sebagai bapak patologi anatomi. Ia menulis De Sedibus et Causis Morborum per Anatomen Indagatis, karya besar yang membahas penyebab penyakit berdasarkan pengamatan anatomi. Andreas Vesalius juga merupakan tokoh penting pada abad ke-16 yang melakukan diseksi publik terhadap jenazah seorang kriminal.Pada abad ke 17, pakar hukum di negara-negara Eropa mulai berpikir bahwa ilmu autopsi sangat dibutuhkan untuk membuktikan penyebab hilangnya nyawa korban. Pemikiran tersebut ditindaklanjuti oleh dokter dengan mengembangkangkan ilmu kedokteran untuk membuktikan kesalahan pelaku kejahatan melalui ilmu autopsi. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan dijadikan alat bukti melalui pemberian keterangan saksi ahli di sidang pengadilan. Penggunaan autopsi di pengadilan disebut dengan istilah Official Medicine, State Medicine, Medical Police dan Medical Jurisprudence. Dalam dunia praktisi hukum, ilmu kedokteran yang digunakan untuk keperluan penegak hukum di pengadilan disebut Medicolegal Science.Zaman Modern Pada abad ke-19, Carl von Rokitansky dan koleganya dari Second Vienna Medical School memperkenalkan otopsi sebagai metode untuk meningkatkan akurasi diagnosis medis. Rudolf Virchow, seorang peneliti medis terkenal, mengembangkan protokol autopsi yang terstandarisasi dan menciptakan konsep proses patologis yang masih dipakai hingga kini. Pada abad ke-20, Scotland Yard membentuk Kantor Ahli Patologi Forensik yang bertugas menyelidiki kematian tidak wajar, seperti akibat kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri. (ees/asp)

Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan

article | Berita | 2025-04-20 09:10:22

Banyumas- Untuk menegakkan integritas dari seluruh hakim dan aparaturnya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memandang perlu untuk melakukan sinergi dengan rekan-rekan pers/wartawan. Sebab, disrupsi teknologi saat ini telah banyak mengubah pola kehidupan manusia. Sinergi tersebut bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap segala tindak tanduk dari segenap hakim dan aparatur yang ada di PN Purwokerto.  “Penegakan integritas dalam menjaga keluhuran lembaga yudikatif bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak internal, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pihak eksternal, khususnya pihak yang dapat merepresentasikan kehadiran masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dengan rekan-rekan media lokal maupun nasional di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (17/4/2025) lalu. Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, serta dihadiri oleh jajaran hakim dan aparatur kepaniteraan. Hadir pula para wartawan yang dipimpin oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Banyumas Raya, Saladdin Ayyubi, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Lilik Darmawan. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan sinergi dengan media sangat diperlukan bukan tanpa sebab. Menurut Eddy, media yang mewakili masyarakat dapat turut serta membantu pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Untuk itu kami memandang perlu bersinergi dengan rekan-rekan media sekaliannya, agar ke depan berkenan turut mengawasi perilaku kami” jelas Eddy. Eddy turut menambahkan, bahwa peran Ketua dan Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan dalam melakukan pengawasan melekat sangatlah terbatas. Terlebih terkait perilaku hakim dan aparatur sewaktu di luar kantor. “Wabil-khusus sewaktu hakim atau aparatur kami sedang di luar kantor, ini tidak mungkin kita bisa maksimal melakukan pengawasan. Jadi kami harapkan dari rekan- rekan media ini nanti dapat memberikan laporan, mana kala terlihat ada perilaku yang menyimpang dari kami,” pinta mantan Ketua PN Cikarang itu. Dalam kesempatan yang diberikan, selain mengapresiasi cara yang diterapkan oleh PN Purwokerto, Saladdin Ayyubi turut membagikan pengalaman yang tidak mengenakan saat berhubungan dengan beberapa instansi pemerintahan. Baginya, wartawan kerap kali hanya dijadikan sebagai alat pemadam kebakaran semata. “Seringkali wartawan ini hanya dianggap seperti APAR. Ketika ada kebakaran maka buru-buru digunakan, tetapi setelahnya hanya dicek masa berlakunya. Tapi kami melihat PN Purwokerto tidak demikian. Baru ini saya temukan, ada pengadilan yang secara terbuka mengundang wartawan untuk turut membantu melakukan pengawasan,” kata Saladdin.Kiasan-kiasan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan tidak berhenti sampai di situ saja. Lilik Darmawan juga turut mengungkapkan bahwa media merupakan anjing penjaga bagi masyarakat, yang dipercaya untuk selalu menggonggong agar masyarakat senantiasa mawas diri terhadap perkembangan yang ada. “Trend telah berkembang. Sebelumnya bad news dianggap sebagai good news, namun saat ini good news is a good news. Berita baik ternyata juga mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Masyarakat rindu untuk melihat dan menerima pelayanan yang berintegritas” ungkapnya. Di hadapan seluruh hadirin, Muslim Setiawan selaku penerima delegasi bidang tugas pengawasan dari Ketua PN Purwokerto, meminta agar seluruh Hakim mau memperkenalkan dirinya kepada seluruh wartawan. Bukan tanpa sebab, menurut pria kelahiran Tasikmalaya itu, 50% permasalahan integritas di pengadilan akan terselesaikan, mana kala seluruh hakim yang ditugaskan dalam suatu pengadilan berkomitmen untuk teguh menjaga integritasnya. “Agar rekan-rekan wartawan juga mengenal bapak/ibu Hakim yang ada di PN Purwokerto. Barangkali besok bertemu atau melihat di luar ada yang melakukan perbuatan menyimpang, mohon segera disampaikan kepada kami” jelasnya sembari meminta operator untuk menampilkan nomor seluler dari Ketua PN Purwoerkto dan dirinya. Setelah para hakim pada PN Purwokerto memperkenalkan diri dan menyatakan komitmennya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara keluarga besar PN Purwokerto dengan rekan-rekan media yang hadir. Diskusi yang terjalin pada pokoknya membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh rekan- rekan media, baik dari segi penerapan kode etik jurnalistik dalam mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi nantinya, hingga kepada teknis peliputan jalannya persidangan secara langsung nantinya. Dengan adanya sinergitas dalam menegakkan integritas, diharapkan tindakan dan keputusan yang diambil ke depan akan didasarkan pada kejujuran, etika, dan tanggung jawab, sehingga output yang dihasilkan dapat membangun kepercayaan publik, menjaga reputasi lembaga, meningkatkan kualitas penegakan hukum, mencegah korupsi dan praktik tercela, hingga melindungi Hak Asasi Manusia. (CH/asp)

A Brief Analysis on Indonesia’s Law on Recognition & Enforcement of Foreign Judgments

article | Opini | 2025-04-20 07:05:41

THE PROVISIONS governing the legal relationship between Indonesian and foreign elements are specifically regulated under Articles 16, 17 and 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23) or AB. Article 16 AB stated that, “De wettelijke bepalingen betreffende den staat en de bevoeg dheid der personen blijven verbindend voor Nederlandsche onderdanen, wanneer zij zich buiten’s lands bevinden.Evenwel zijn zij bij vestiging in Nederland of in eene andere Nederlansche Kolonie, zoolang zij aldaar hunne woonplaats hebben, ten aanzien van het genoemde gedeelte van het burgerlijk recht onderworpen aan de ter plaatse geldende wet.” [The legal provisions regarding the status and competence of persons remain binding on Dutch nationals when they are abroad. However, if they are settled in the Netherlands or in another Dutch Colony, as long as they have their place of residence there, they are said part of civil law subject to the locally applicable law]. This article generally serves as a legal ground for Indonesian judges to declare that personal and family law of Indonesian is the law applicable in Indonesia even though they are staying or living abroad. On top of that, Article 17 AB stated that, “Ten opzigte van onroerende goederen geldt de wet van het land of plaats, alwaar die goederen gelegen zijn.” [Real property is subject to the law of the country where the property is located]. This article regulates movable and immovable objects which must be valued according to the laws of the country or place where the object is located, regardless of who owns the object (Lex rei sitae). While Article18 AB states that, “1. De vorm van elke handeling wordt beoordeeld naar de wetten van het land of de plaats, alwaar die handeling is verricht. 2. Bij de toepassing van dit en van het voorgaande artikel moet steeds worden acht gegeven op het verschil, hetwelk de wetgeving daarstelt tussen Europeanen en Inlanders.” [The form of every transaction is determined by the laws of the country where the transaction takes place. 2. With the application of the current as well as the previous article, consideration should be given to the differences between Europeans and natives as provided in the regulations]. In essence, this article stipulates that the law applicable to every legal relationship between individuals is the law where the legal relationship was created. These articles are remained effectively in force even though it has been enacted more than one hundred years ago (Article 1 of the Transitional Provision of the Indonesian Constitution 1945).After knowing the general overview of Indonesia's private international law, we will look further at the current regulations regarding the recognition and enforcement of foreign judgments in Indonesia. Basically, a foreign judgment cannot be recognized and enforced in Indonesia. That is because the Reglement op de Rechtsvordering (RV) is still intact and applicable under Indonesian law. RV is the code of civil procedure created for European residents during the Dutch colonial rule in Indonesia. As the same approach taken by AB, RV is adopted into the Indonesian legal system after the Indonesian independence to fill the gap until it is substituted by the prospective rules in the future. The article referred to in the RV is Article 436, which stipulates that, ““1. Alle vonnissen van buitenlandse rechtbanken zijn niet-afdwingbaar op Indonesisch grondgebied, behalve in de zaken genoemd in artikel 724 van het Wetboek van Koophandel en in andere regelgeving. 2. Die andere zaken kunnen opnieuw voorgelegd worden aan en berecht worden door Indonesische rechtbanken.” [1. All judgments delivered by foreign courts are unenforceable in Indonesian territory except in the matters mentioned in Article 724 of the Commercial Code and in other regulations. 2. Those other matters can be brought again in front of and be judged by Indonesian Courts.”] Based on this article, recognition and enforcement of foreign judgments cannot be implemented in Indonesia except for foreign judgments relating to conditions regulated in Article 724 of the Commercial Code, that is foreign judgments relating to the calculation and replacement of Avarij (compensation for losses in shipping). In practice, Indonesian legal scholars argue that Article 436 RV can be deviated. For certain types of judgments, such as declaratory and constitutive, Indonesian legal scholars agree that foreign judgments may be recognized and enforced in Indonesian territory. A declaratory judgment is a judgment made to validate a particular legal status or situation (for instance, the validity of a contract or heirship), while a constitutive judgment is a judgment that creates a new legal condition or abolishes an existing legal condition (for example, an adoption, an annulment of a contract or a divorce). The evidentiary practice of this recognition and enforcement can be seen in the decision issued by the High Court of Semarang in 2019, where the court recognized the decision of the Judicial State of Illinois Circuit County of Winnebago No. 2016 D 48 (Decision of the High Court of Semarang No. 473/PDT/2019/PT SMG). The case was about child custody dispute between two Indonesian citizens who live in Illinois, the United States. The parents of the child agreed to divorce but were unable to agree on custody. The Illinois tribunal had held that the applicant has a right to custody and prohibited the mother from taking the child out of the United States. However, the mother did not obey the decision and flew away with the child to Indonesia. Feeling aggrieved by the mother’s act, the applicant asked the High Court of Semarang to recognize and enforce the Illinois Court’s judgment. The High Court of Semarang did recognize the Illinois judgment by rendering a decision stating that the mother had unlawfully brought the child to Indonesia and ordering the mother to take the child back to the United States to live with the applicant. The mother appealed against this decision to the Indonesian Supreme Court. In her appeal, the mother argued that a foreign judgment is not recognizable and enforceable in Indonesia under Article 436 RV (Decision of the Supreme Court No. 2021 K/Pdt/2020). The Indonesian Supreme Court supported the mother’s argument and found that the Illinois judgment cannot be recognized and enforced in Indonesia. The Indonesia Supreme Court then annulled the applicant’s custody and gave the rights to the mother. The above-mentioned case illustrates the current practice of the recognition and enforcement of foreign judgments in Indonesia, which arguably seems inconsistent and does not provide legal certainty to the parties. In short, Article 436 RV has always been used as a basis for courts to refuse recognition and enforcement of foreign judgments even if courts acknowledge the existence of theories suggesting that recognition and enforcement of foreign judgments might still be possible. A former Supreme Court judge, M. Yahya Harahap, has expressed the view that the only way to recognize and enforce a foreign judgment in Indonesia is by using the judgment as the legal basis for filing a new lawsuit before an Indonesian court (M. Y. Harahap, 2016:136). Then, the foreign judgment can be used as prima facie evidence, particularly written evidence, either as an authentic deed or merely as a legal fact. The fourth Chief Justice of the Indonesia Supreme Court, Soebekti, later endorsed this viewpoint, asserting that foreign judgments hold the same weight as authentic deeds under Article 1868 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) (R. Subekti, 1981:28). In other words, the dispute must be retried before Indonesian courts to start over and examine the merits of the case. The government's reluctance to shift its perspective is a key factor in the continued relevance of Article 436 RV, as it maintains the stance that foreign judgments should not be recognized in order to safeguard judicial and territorial sovereignty (S. Gautama, 2002:277). In general, this stance could only be overridden if Indonesia has a reciprocal agreement with other states for the mutual enforcement of judicial decisions. As of now, Indonesia has not signed any international agreements, treaties, or conventions concerning the recognition and enforcement of foreign judgments, nor does it have any bilateral agreements on this issue.Dwi Satya Nugroho Aji (Hakim PN Dataran Hunipopu, Maluku)

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

Kejamnya Ayah Kandung Siksa Arie Hanggara dan Lahirnya Aturan Perlindungan Anak

article | History Law | 2025-04-19 16:10:53

Jakarta- Pada 1984, Indonesia pernah digegerkan dengan kekejaman Machtino yang menyiksa anak kandungnya Arie Hanggara yang masih anak-anak hingga tewas. Ikut menyiksa juga si ibu tiri, Santi. Bagaimana kisah kelam itu bisa terjadi?Dikutip dari buku ‘Kisah Arie Hanggara dan Kekerasan yang Menghantui Anak-Anak, Sabtu (19/4/2025), disebutkan Arie Hanggara adalah anak kedua dari pasangan Machtino Eddiwan dan Dahlia Nasution. Arie tewas setelah dipukuli Machtino dan Santi pada 8 November 1984, karena dituduh mencuri uang di sekolahnya.  Bocah kelas 1 SD itu dipukuli dengan tangan ayahnya dan gagang sapu. Tak sempat mendapatkan pertolongan, Arie meninggal dalam perjalanan saat akan dibawa ke RSCM. Kasus pun bergulir ke meja hijau. Kala itu UU Perlindungan Anak belum lahir. Yang ada hanyalah aturan yang termuat dalam  KUHP yaitu Pasal 290, 292, 293, 294, 297. “Pada tanggal 23 Juli 1979 lahir UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan kemudian disusul pada tanggal 29 Februari 1988 lahir Peraturan Pelaksana Nomor 2 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Anak,” ungkap buku itu.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 1985 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JR Bangun. Dalam dakwaaanya, JPU menuntut si ayah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, Santi, saat itu dituntut ancaman hukuman 15 tahun penjara. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim yang diketuai Reni Reynowati menjatuhkan hukuman kepada Machtino Eddiwan selama 5 tahun penjara dan Santi selama 2 tahun penjara. “Santi dihukum lebih ringan dengan alasan sekadar membantu Machtino dengan membenturkan kepala Arie ke tembok yang berakibat mati kepada anak korban,” tulis M Rizal dengan judul ‘Mengapa Sekejam Itu kepada Arie Hanggara’.Kekejaman kasus itu akhirnya diangkat ke film layar lebar dengan judul ‘Arie Hanggara’ pada 1985. Selain itu, kasus ini juga mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child pada 5 September 1990 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda (itikad baik) berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Konvensi Hak  Anak, khususnya memenuhi hak-hak anak secara umum. Termasuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak agar terhindar dari kekerasan dan pengabaian dalam lingkungan sosial. Sehingga sebagai upaya penguatan hukum perlindungan anak, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya yaitu Pasal 81 ayat 1 yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  Disusul dengan lahirnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (EES/asp)

Jejak Prasasti Jayapatra, Bukti Hukum Acara Pengadilan di Jawa Abad ke-9 M

article | History Law | 2025-04-19 14:35:25

PADA zaman masyarakat Jawa Kuno putusan-putusan pengadilan pada umumnya ditulis di dalam prasasti yang dinamakan Prasasti Jayapatra. Prasasti Jayapatra pada prinsipnya berisi catatan kemenangan dalam perkara hukum yang diberikan kepada pihak yang menang baik masalah sengketa utang-piutang maupun masalah kewarganegaraan yang lainnya. Di dalam Prasasti Jayapatra bisa diketahui pihak yang kalah dan menang dan juga bagaimana proses pengadilan serta pejabat hukum yang ada pada masa itu. Pada abad 9-10 Masehi masyarakat Jawa Kuno berada dalam kekuasaan kerajaan Mataram Kuno. Struktur kerajaan Mataram Kuno terbagi atas 3 kesatuan wilayah yaitu Rajya (pusat), Watak (daerah), dan Wanua (desa). Di tingkat pusat raja merupakan pemegang kekuasaan tertinggi termasuk juga pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya raja dibantu oleh pejabat tinggi kerajaan yang bergelar Samgat yaitu Samgat Tiruan dan Samgat Manhuri. Samgat Tiruan merupakan pejabat tinggi kerajaan golongan pertama yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan para putera raja. Sementara itu, Samgat Manhuri merupakan pejabat tinggi kerajaan tingkatan golongan kedua yang kedudukannya berada di bawah Samgat Tiruan.Kemudian, di tingkat Watak kekuasaan dalam menjalankan pengadilan berada di tangan Samgat yaitu Samgat Pinapan yang bernama Pu Gawul dan Pu Gallam. Selain Samgat Pinapan, juga terdapat Samgat Padan, Samgat Lucem, dan Samgat Juru. Pada waktu itu, seorang hakim haruslah seorang pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab sastra. Seorang hakim tidak boleh bingung menghadapi kesulitan dalam mencari persesuaian antara astadasawyawahara dengan hukum adat. Pandangannya harus tegas karena pengetahuan seorang hakim harus mendalam karena dianggap sudah memahami semua kitab sastra. Seorang hakim harus mampu memberikan keputusan dalam pengadilan atas semua sengketa yang terjadi di antara penduduk kerajaan. Seorang hakim juga harus ahli dalam salah satu atau berbagai cabang ilmu. Berjalannya Perkara di PengadilanPada prinsipnya, penyelesaian sengketa perdata pada masyarakat Jawa Kuno dapat diselesaikan sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan jalan damai. Namun apabila tidak bisa sepakat damai, maka perkara tersebut dapat diajukan melalui pejabat pengadilan yang terdapat di Watak. Apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat Watak, maka perkara tersebut akan diajukan ke tingkat pusat. Sama seperti kehidupan modern saat ini, apabila suatu perkara ingin diselesaikan melalui institusi pengadilan masyarakat harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Ketika perkara sudah masuk ke dalam pengadilan, pejabat pengadilan akan memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya di dalam persidangan. Ketika sudah selesai diperiksa kemudian hakim akan menjatuhkan putusan. Bagi pihak yang kalah pada umumnya sanksinya adalah denda. Sementara itu, bagi pihak yang menang akan diberikan tanda bukti kemenangan berupa Surat Jayapatra sebagai bukti apabila di kemudian hari si pemenang digugat kembali oleh seseorang. Dalam hal pembuktian ketika di dalam persidangan, terdapat 3 (tiga) jenis alat bukti yang diakui pada saat itu yaitu Saksi, Likhita, dan Bhukti. Dalam hal ini, Bhukti adalah alat bukti yang paling kuat dan Saksi adalah alat bukti yang paling lemah. Berikut penjelasan mengenai alat bukti:SaksiPada prinsipnya, saksi adalah orang lain yang menyaksikan atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Dalam hal ini, terdapat 3 jenis saksi yaitu: (1) Saksi yang melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa; (2) Saksi yang memang sengaja diminta untuk menyaksikan suatu perbuatan hukum seperti menyaksikan pelunasan suatu hutang atau jual beli tanah; (3) Saksi yang mendengar suatu peristiwa dari orang lain (hearsay). Selanjutnya, terkait dengan jumlah saksi seorang tergugat baru dapat dikatakan bersalah bila telah dibuktikan minimal 3 orang saksi. Apabila saksi yang dihadirkan kurang dari 3 orang, maka penggugat wajib menghadirkan alat bukti yang lain.Selanjutnya, terkait dengan syarat untuk menjadi saksi yaitu laki-laki yang sudah berkeluarga, penduduk asli, orang terpercaya yang benar-benar mengerti tentang tugas dan kewajibannya, dan orang yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara itu dengan tujuan agar keterangannya objektif. Sementara itu, orang yang tidak dapat dijadikan saksi adalah orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara seperti teman atau sekutu, terhukum, orang yang sakit keras, raja, para tukang dan pandai, para pendeta yang telah meninggalkan keduniawian, siswa spirituil yang sedang belajar weda, brahmana ahli, budak, orang yang tercemar namanya, pelayan, orang yang menduduki jabatan terlarang, orang tua, orang cacat, anak kecil, orang dari kasta terendah, orang yang sedang berduka, pemabuk, orang gila, orang yang menderita lapar dan haus, orang yang tertekan karena lelah, orang yang tersiksa oleh nafsu, orang yang pemarah, dan pencuri.     2. Likhita (keterangan tertulis)Pada prinsipnya Likhita merupakan suatu akte yang sengaja dibuat sebagai alat bukti dari sebuah perbuatan hukum. Kekuatan pembuktian Likhita lebih kuat dari Saksi. Secara umum. Likhita dibagi menjadi dua yaitu: (1) Akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang; (2) Akte yang dibuat sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal ini, baik akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang maupun akte yang dibuat oleh para pihak mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagai alat bukti tertulis.    3. Bhukti Pengertian dari Bhukti adalah sesuatu yang telah dilakukan oleh para pihak sebagai akibat dari suatu perjanjian atau bisa juga sesuatu yang telah dinikmati. Bhukti merupakan alat bukti terkuat di antara alat bukti yang lain. Dalam hal ini, contoh dari Bhukti yaitu pembayaran cicilan hutang atau gadai. Dalam perkara hutang-piutang yang termasuk dalam Bhukti adalah pembayaran bunga bulanan atau tahunan. Selain itu, dalam perkara sengketa tanah yang termasuk dalam Bhukti adalah keterangan atau informasi bahwa si pemilik tanah sudah bertahun-tahun menikmati hasil dari tanahnya tanpa ada yang menggugat.  Selanjutnya, setelah pembuktian selesai Samgat akan menjatuhkan putusan mengabulkan atau menolak gugatan. Bagi pihak yang kalah mendapatkan hukuman berupa denda sementara itu bagi pihak yang menang akan diberikan surat tanda bukti kemenangan berupa Surat Jayapatra untuk disimpan. Hal ini bertujuan agar perkara tersebut tidak diungkit-ungkit lagi (AAR/YBB)Referensi:Proses Pengadilan Pada Masyarakat Jawa Kuno Jaman Mataram Abad IX-X Masehi Berdasarkan Prasasti Jayapatra (Skripsi, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1987)https://www.merahputih.com/post/read/susunan-pengadilan-dalam-kerajaan-majapahit https://historia.id/kuno/articles/main-judi-masa-jawa-kuno-vYMd5/page/5 

Kenalkan Evi ‘Kartini Modern’ dari PN Magelang: Jadilah Seperti Bunga Teratai

article | Berita | 2025-04-19 12:10:46

Magelang- Semangat pahlawan pejuang emansipasi dan bagi perempuan Indonesia nampaknya tak lekang oleh waktu. Bahkan enantiasa menular kepada perempuan-perempuan muda Indonesia. Buktinya, hingga saat ini banyak perempuan Indonesia yang tak mau hanya diam dan berpangku tangan, mereka terus berusaha menjadi perempuan yang berdaya dan dapat terus berkarya. Evi Dwi Cintya Br. Sembiring adalah salah satu perempuan Indonesia yang hidup di masa kini dengan semangat juang Raden Ajeng (RA) Kartini. Lahir dan besar di Kabanjahe Tanah Karo Sumatera Utara, Evi mengenyam pendidikan dari SD sampai SMA di Tanah Karo serta Perguruan Tinggi di Medan Sumatera Utara (Sumut) hingga dinyatakan lulus CPNS Jabatan Pengelola Perkara pada tahun 2022 dan di tempatkan di PN Magelang, Jawa Tengah (Jateng).Tekad dan semangatnya tak pernah surut demi memperjuangkan karir yang terbaik bagi dirinya dan keluarganya. Memang benar kata pepatah bahwa usaha tidak akan menghianati hasil. Perjuangan untuk dapat berkarir  sebagai PNS di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dikatakan mudah bagi seorang Evi. “Sebelum mendaftar CPNS saya bekerja di salah satu BUMN sambil meneruskan studi S1 saya,” tutur Evi saat berbincang dengan DANDAPALA, Sabtu (19/4/2025). “Selain itu setiap ada pembukaan pendaftaran CPNS selalu saya coba. Saat itu saya sempat gagal pada rekrutmen CPNS tahun 2020. Tapi tahun berikutnya ketika ada pembukaan pendaftaran CPNS lagi, saya coba lagi. Kali ini mencoba MA dengan memanfaatkan peluang kuota yang diterima. Eeh ngga nyangka bisa lolos, dan sampai sekarang masih terus belajar agar bisa memberikan  pelayanan terbaik buat masyarakat pencari keadilan,” cerita Evi sembari mengenang perjuangannya meraih posisi saat ini sebagai Pengelola Perkara di PN Magelang.Menjadi seorang abdi negara harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Memperoleh penempatan di tanah Jawa pada PN Magelang membuat Evi harus merantau. Hidup seorang diri di negeri orang tanpa sanak saudara, jauh dari keluarga juga bukanlah hal yang mudah untuk dilalui anak gadis nomor 2 dari 3 bersaudara ini. Meski berat, Evi tetap bertahan dengan mengingat pesan dari kedua orangtuanya untuk selalu berpengharapan kepada Tuhan dengan selalu beribadah dan mengikuti kegiatan perkumpulan suku Batak Karo agar selalu mengingat budaya yang sudah ditanam sejak kecil serta untuk selalu rendah hati. Menjadi ASN muda yang berintegritas di era digital memiliki tantangan tersendiri bagi seorang Evi. Tuntutan untuk dapat terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, transparan dan tepat waktu bagi para pencari keadilan menjadi kewajiban bagi setiap ASN di lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung. Untuk itu Evi terus menjaga integritasnya, berusaha memberikan pelayanan setulus hati serta bekerja lebih professional dengan terus mengamalkan visi misi PN Magelang ‘Bermartabat’ dan Visi Misi Mahkamah Agung. “Walau terkadang agak kesulitan memahami bahasa dan budaya yang berbeda pada saat memberikan layanan, karena ada masyarakat pencari keadilan yang menggunakan Bahasa Jawa halus. Tapi lama-lama saya malah bisa belajar bahasa Jawa dan menambah wawasan saya mengenai budaya Jawa,” ungkap Evi dengan senang.Karya dan prestasi yang Evi raih di satuan kerjanya, PN Magelang tidak terbatas hanya pada rutinitas jabatannya sebagai pengelola perkara dan pelayan publik. Namun Evi juga berkarya dan aktif dalam kegiatan organisasi perempuan MA, yaitu Dharmayukti Karini. Dan juga menjadi agen perubahan PN Magelang dalam dua tahun berturut-turut yang selalu berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan. Evi mempunyai motto hidup:“Jadilah seperti bunga teratai, meskipun berada di tempat yang keruh tetap tumbuh mengagumkan” Pesan dari Evi untuk seluruh perempuan Indonesia yang mengabdikan diri di lingkungan MA yaitu teruslah berkarya, jadilah perempuan yang berdaya, teruskan semangat juang RA Kartini dan jadilah sosok Kartini-Kartini modern apapun profesi dan apapun karya yang dihasilkan. “Jadikan moment peringatan hari Kartini setiap tanggal 21 April menjadi lecutan semangat berjuang menjadi versi terbaik masing-masing bagi para perempuan di Indonesia,” tegas Evi. (aa oka pbg/asp)

A Study on Court Security from California Judge

article | Opini | 2025-04-19 09:55:54

JUDICIAL independence is one of the main factors in law enforcement in order to protect the human rights. Judicial body must be independent in balancing the powers held by the legislature and the executive. Based on the Basic Principles of Judicial Independence, this judicial independence must be guaranteed by the state as obligated in the constitution. Seeing the fact that maintaining independence is very vulnerable to any threats, therefore Court Security is an urgent. A few months ago, around October 2024, several judges from Indonesia had the opportunity to learn about court security from the District Court of California. Ni Wayan Wirawati – Judge East Jakarta District Court; Maria Chirstine Natalia Barus – Vice Chief of Sei Rampah District Court; Risky Edi Nawawi – Judge Sanggau District Court; and Nenny isfiany Sitohang – General Court Directorate were invited as the Indonesia delegates for the National Association of Women Judges 2024 Annual Conference in San Diego, California, United State of America.On this occasion, were discussed many aspects of judiciary one of them is regarding court security. Judge from the California District Court, David O. Carter, explained how they maintain safety in at the trials. Judge Carter showed 2 (two) videos, showed how tight the security was during the trial of the Mexican mafia gang as defendant regarding cases when they stabbed a black man 13 times in prison.At the trial, each defendant was closely guarded by a U.S. Marshal. However, one of the Defendants was still able to attack another defendant with a knife that he kept in his rectum. Judge David O. Carter said that there was a message of brutality that the defendant wanted to show to the government, or event to threat the judges. From the videos, Judge David Carter emphasized the importance of judicial security.In the United State of America, court security is carried out by the U.S. Marshals Service. This institution is an executive agency that assists the courts in security matters. The U.S. Marshals Service is tasked with protecting and ensuring the safe conduct of trial proceedings, and protecting federal judges, jurors, and members of the federal court. The US Marshals Service develops, manages, and implements security systems and screening every person and equipment that enter each courthouse. They also filter every explicit threats such as inappropriate communications against the judges and other court personnel. One of US Marshal agent, Marshal Richard P. Lumagui explained that some of the special technologies were built for the Federal court. Such as the judge's desks in the courtroom have been designed to be bulletproof and a panic buttons are directly connected to the Marshal's control room so that the Marshal may know any incidents that threaten the judge's security.To ensure judge’s security they also designed separate elevators for judges, court staff, public and the defendants. Judges also have their own separate parking area from the public. This is showing how serius the court an US Marshal maintain security for any person in the court, especially for their judges. The US Marshal also provides a securiy manual books for judges that covers any conditions:Inside House:Utilize home security systems such as using a panic room with a panic buttonIt is recommended not to open the door to strangers, always confirm their identity Outside House:always ensure a clear view for security cameras;put up stickers that show your house is under security servicesinstall lighting that can detect movement, make sure the house has proper lighting at nightSending and receiving letters/packagesbe wary of letters/packages without clear sender informationdo not pick up packages directly at the door. Make sure the sender has left your home areanever leave your mail in the mailbox overnight when travelingThis experience shows how serious the United States in ensuring the security of their judges. Not only in the courthouse but even at home, their security is really taken carefully. These lessons are very important for Indonesia in building the security system for judges and courts in the future.Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H.(Vice Chief of Sei Rampah District Court, Indonesia)

Keteladanan Prof Soedikno, Dari Hakim Menjadi Begawan Hukum yang Sederhana

article | History Law | 2025-04-18 18:05:35

Sleman- Di sudut tenang kawasan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), DANDAPALA berkesempatan menyambangi ruang kerja dosen Dr Antari Inaka. Selidik punya selidik, Dr Antari adalah putri dari bagawan hukum Prof Soedikno Mertokusumo.Suasana hangat langsung terasa ketika beliau menyambut dengan senyum sederhana, layaknya potret keluarga yang ia ceritakan.“Ayah adalah sosok penyayang yang tidak pernah marah,” ungkap Dr Antari saat berbincang dengan DANDAPALA beberapa waktu lalu.“Kalaupun ada yang membuatnya kecewa, beliau lebih memilih tidur daripada mengucap kata kasar,” sambungnya. Sebuah kalimat yang mencerminkan filosofi hidup yang dijunjung sang profesor yaitu keteguhan moral dalam kesunyian dan kesabaran.Sebagai ayah, Prof Soedikno dikenal akrab dengan anak dan cucunya. Namun, di balik kelembutan itu, tersimpan ketegasan dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anaknya yaitu sebuah pendidikan moral yang berakhlak. Ia tidak pernah meninggikan suara, karena baginya, kata-kata kasar bisa menjadi luka yang membekas dalam hati dan memori.Dari Hakim Jadi DosenProf Soedikno lahir di Surabaya, 7 Desember 1924. Semangat belajar telah terpupuk sejak kecil. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Bumiputra atau Hollandsch Inlandsche School (HIS), lalu melanjutkan ke MULO, dan kemudian Sekolah Menengah Tinggi pada tahun 1946.Kariernya di bidang hukum dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hingga akhirnya menjabat sebagai Ketua PN Yogyakarta tahun 1965. Lima tahun kemudian, ia dipercaya memimpin PN Bandung.Namun saat ditugaskan ke Pengadilan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Soedikno memilih keputusan yang tak lazim yaitu ia memutuskan mengundurkan diri sebagai hakim. Bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena keyakinan hati dan cinta lamanya kepada dunia pendidikan memanggil. Saat itu sebagai PNS, ia bisa berpindah antar departemen, maka ia memilih menjadi dosen tetap di FH UGM.Kesederhanaan yang Tak Pernah LunturDi usia pensiunnya sebagai dosen UGM, Prof. Soedikno tak memiliki rumah pribadi. Ia tinggal di rumah dinas dosen di kawasan Sekip, Yogyakarta. Rumah itu, menurut cerita putrinya, sudah bocor di sana-sini. Namun ia tak pernah mengeluh, dan saat menjelang pensiun sebagai dosen walaupun sebenarnya masih punya hak dalam aturan bahwa sampai suami atau istri dosen tersebut meninggal dunia baru diperkenankan untuk pindah namun , beliau berkata dengan lirih dalam bahasa Jawa, “Omah iki wes udu hak e dewe” (rumah ini bukan lagi hak kita).Dengan tabungan yang tersisa, beliau dan sang istri membangun rumah kecil di Pogung, Sleman. Rumah itu sederhana, tak megah, namun dipenuhi rasa cukup dan syukur. Ketika sang istri ditawari sebidang tanah murah oleh pihak UGM, Prof Soedikno menolak dengan tegas. "Satu rumah saja cukup. Kita tidak perlu menumpuk kekayaan," ucap Prof Soedikno kala itu.Menjadi mantan hakim dan guru besar tak membuatnya bergaya hidup glamor. Hingga usia senja, beliau tak memiliki sopir pribadi. Anak- anaknya yang akhirnya mencarikan sopir untuk mengantar mengajar. Namun suatu hari, ketika sang sopir terlambat datang, Prof Soedikno memilih menyetir sendiri ke kampus.Dalam perjalanan, mereka berpapasan. Uniknya, Prof Soedikno tidak meminta sang sopir menggantikannya di kursi pengemudi. Ia justru mempersilakan sopir tersebut duduk di kursi belakang. "Tidak usah repot-repot. Kita teruskan saja," begitu kurang lebih sikapnya.Sebagai begawan hukum, dosen senior, guru besar dan mantan hakim tak pernah menjadikannya pribadi yang ingin dilayani. Dalam dirinya, kehormatan bukan datang dari status, tapi dari kerendahan hati dan dedikasi tanpa pamrih.Bersama istrinya, Siti Soedarti yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Soedikno dikaruniai empat orang anak, sebagian besar menapaki dunia pengajaran, meneruskan semangat mendidik yang telah ditanamkan sejak dini.Kini, kisah tentang beliau bukan hanya tersimpan dalam buku-buku hukum yang ia tulis, tetapi juga dalam cerita-cerita kecil tentang sikap hidupnya. Tentang kesederhanaan, keteguhan prinsip, dan kerendahan hati yang menjadi warisan paling bernilai. (nj/asp)

Dukung Peningkatan Kapasitas Hakim-Tenaga Teknis, Dirbinganis Rombak Anggaran

article | Berita | 2025-04-18 16:55:03

Jakarta- Akibat kebijakan efisiensi anggaran, mengakibatkan pengurangan pagu anggaran 50% dari perjalanan dinas. Namun tidak menyurutkan semangat Dirbinganis untuk tetap melaksanakan berbagai program prioritas 2025. Outputnya berupa peningkatan kapasitas tenaga teknis baik hakim, tenaga kepaniteraan dan jurusita. Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (18/4/2025), sebelum adanya kebijakan pemerintah di atas, lebih dari 70% anggaran Ditganis berupa akun perjalanan dinas. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola keuangan Ditganis untuk tetap mendukung program prioritas pimpinan Ditganis Badilum dengan sisa anggaran yang ada dengan merevisi berbagai kegiatan dari offline menjadi hybrid (online). Yaitu : 1. Fit dan Propertest Para Calon Pimpinan2. Program Diskusi Rutin Sarasehan (Perisai)3. Badilum Learning Center (BLC)4. Uji Kompetensi Hakim dan Tenaga Teknis5. Profile Asessment untuk seluruh Hakim dan Panitera. Yang output akhirnya akan menjadi raport para hakim, panitera serta jurusita. Dengan harapan jika program ini  berjalan sesuai dengan harapan maka, para hakim dan tenaga teknis bisa terus meningkatkan kompetensi untuk mendukung badan peradilan yang agung. (HPH/asp) 

Arsip Pengadilan 1953: Sengketa Rumah Tangga Berujung ke PN Yogyakarta

article | History Law | 2025-04-18 15:50:36

Yogyakarta- Seorang ibu dari delapan anak, Ny Siti Robiah menggugat dua pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada taun 1953. Sebab, ia merasa haknya atas sebuah rumah dirampas tanpa persetujuannya. Bagaimana ceritanya?Berdasarkan arsip PN Yogyakarta yang didapat DANDAPALA, Jumat (18/4/2025), perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 484/1953. Perkara ini berlatarbelakang konflik keluarga serta persoalan hukum keperdataan kala itu.Diceritakan Ny Siti Robiah menggugat Nj Jus Daud sebagai Tergugat I dan M Dawami Sjudja sebagai Tergugat II. Dalam gugatannya tertanggal 14 September 1953, Ny Siti Robiah menyatakan bahwa ia telah menempati rumah di Suronatan Ng IV/43 bersama anak-anaknya selama lebih dari satu dekade. “Namun, pada tahun 1951, saat ia sedang mengurus anaknya yang bersekolah di Bandung dan melakukan kegiatan perdagangan, ia mendapati bahwa rumah tersebut telah disewakan oleh suaminya sendiri yaitu Penggugat II yaitu M Dawami Sjudja, kepada seseorang bernama Djojoprawoto,” demikian bunyi keterangan dalam putusan itu, Setelah dijelaskan duduk perkaranya kepada Djojoprawoto, akhirnya Djojoprawoto bersedia untuk meninggalkan rumah tersebut. Namun setelah Ny Siti Robiah dan anak- anak ingin segera menempati, para terguggat menolak mereka untuk menempati rumah tersebut. Setelah peristiwa tersebut, Ny Siti Robiah sempat meminta bantuan Kepolisian.“Namun atas anjuran kepolisian, Ny Siti Robiah serta anak-anak meninggalkan rumah tersebut,” kisahnya.Akhirnya Ny Siti Robiah mengajukan gugatan yang pada intinya meminta pengadilan menyatakan perjanjian sewa-menyewa tidak sah. Dan memerintahkan para Tergugat mengosongkan rumah tersebut.Dalam petitum gugatannya Ny Siti Robiah memohon kepada PN Yogykarta untuk:1.Memecahkan dan diterangkan pecah perjanjian sewa menyewa di antara Tergugat I dan Tergugat II2.Menghukum Tergugat I dan juga semua yang turut menempatinya dengan izin Tergugat mengosongkan rumah tersebut dalam waktu yang telah ditentukan pengadilan pengosongan jika perlu supaya dijalankan dengan bantuan polisi; 3.Menghukum Tergugat II supaya mentaati keputusan dalam perkara ini;4.Menghukum Tergugat- Tergugat membayar biaya dalam perkara iniDalam persidangan, Tergugat I (Ny Djas A. Daud) mengaku tinggal di rumah tersebut karena telah menyewa rumah dari Tergugat II (M. Dawani Sjudja) berdasarkan perjanjian tertanggal 1 September 1953. Di sisi lain, Dawani Sjudja selaku Tergugat II dalam jawabannya mengklaim bahwa rumah tersebut membeli sendiri dengan istri yang kedua yaitu St Sundari.  “Di pengadilan juga Penggugat menyatakan bahwa rumah tersebut juga dalam proses pembagian gono gini,” bebernya.Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim mempertimbangkan bahwa status kepemilikan rumah masih menjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat II.“Sehingga dalam hakekatnya gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima sebelum ada putusan pengadilan tentang pembagian harta gono gini yang termasuk pula rumah ini yang menjadi sengketa,” urai majelis.Pengadilan menyatakan gugatan Penggugat belum cukup dasar-dasarnya. Maka oleh karena tidak mungkin dapat diterima dan seharusnya ditolak. Pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yang kalah.“Menolak gugatan Penggugat,” demikian bunyi amar PN Yogyakarta yang diketok oleh hakim tunggal Raden Hadi Purnomo. Sidang tersebut dibantu oleh Panitera Pengganti MP Wirjodisastro.Majelis juga menghukum Penggugat membayar segala biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 38 (tiga puluh delapan rupiah). Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 12 Desember 1954.  

Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

article | Sidang | 2025-04-18 13:35:23

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan LENDANG PENARI bertempat di Balai Kelurahan Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis 17/4.LENDANG PENARI atau Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari, adalah kegiatan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa sidang di luar gedung pengadilan, sehingga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, namun “pengadilan” yang hadir di masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung secara rutin tiap tahun.Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Syaiful Idris dengan jenis perkara Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 5 perkara. Menariknya Lendang Penari tidak terbatas persidangan saja, melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama. Dengan menggabungkan inovasi-inovasi layanan hukum yang dimiliki PN Wonosari berupa program Lendang Penari (Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari) dan SI BASKARA (Edukasi Pembebasan Biaya Perkara), layanan sidang di luar gedung ini dibarengi juga layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan konsultasi gratis oleh Posbakum PN Wonosari. Jadi momen tersebut dioptimalkan oleh PN Wonosari untuk memberikan layanan hukum komplit kepada pencari keadilan sebagai bentuk pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga. Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung salinan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Ani Windarti, kepada para pemohon, dilanjutkan penyerahan Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, kepada para pemohon.Program Lendang Penari ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen PN Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum. (NAD)

Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

article | Opini | 2025-04-18 07:30:26

Herbert L. Packer dalam buku The Limits of The Criminal Sanction (1968) menggolongkan sistem peradilan pidana dalam dua jenis tipologi yakni crime control model dan due proces model, dimana due proces model merupakan kontra reaksi terhadap crime control model. Dua model sistem peradilan pidana tersebut secara prinsipil memang memiliki konsep dan karakter yang berbeda sebagai mesin operasionalisasi sistem peradilan pidana.Sistem crime control model tumbuh dilatarbelakangi oleh fenomena tingginya angka kriminalitas di Amerika. Atas kondisi tersebut, dibutuhkan sistem peradilan pidana yang efisien, artinya harus cepat dan tuntas agar kasus tidak menumpuk. Setiap perkara pidana yang masuk harus segera diproses dan diadili. Oleh sebab itu, asas yang digunakan adalah asas praduga bersalah (presumption of guilt). Bahwa setiap orang yang diperiksa dalam peradilan dianggap bersalah sampai dibuktikan sebaliknya.Crime control model memiliki beberapa ciri karakter khas diantaraya: tindakan represif sebagai reaksi terhadap terjadinya tindak pidana menjadi hal yang utama dalam proses peradilan pidana sehingga tersangka/terdakwa diletakkan sebagai obyek pemeriksaan, mengutamakan efisiensi waktu, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tuntas, menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilt), serta menitikberatkan kualitas temuan fakta administratif.Sedangkan due proces model, sebagai reaksi terhadap crime control model secara core menitikberatkan pada tiga aspek yakni perlindungan hak-hak individu (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana, pengaturan kewenangan aparat penegak hukum secara limitatif, serta pengaturan kesetaraan kedudukan antara penuntut umum dan terdakwa dimana tersangka/terdakwa diletakkan sebagai subyek pemeriksaan bukan sebagai obyek pemeriksaan semata.Ciri dan karakter khas dari due proces model sebagai berikut: menekankan pada pencegahan dan penghapusan kesalahan mekanisme administrasi peradilan, menempatkan individu (tersangka/terdakwa) sebagai subyek yang dihormati hak-haknya dalam pemeriksaan, pengaturan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang, asas praduga bersalah, pencarian fakta menggunakan prosedur formal, mengutamakan kualitas bukan kecepatan, dan kesetaraan hukum antara individu (tersangka/terdakwa) dan representasi negara (aparat penegak hukum).Konklusinya, crimes control model merupakan sistem peradilan pidana yang bersifat retributif dengan penekanan pada kontrol kekuasaan negara guna menciptakan ketertiban. Sedangkan due proces model merupakan sistem peradilan pidana yang bersifat protektif dengan penekanan pada pencegahan dan penghapusan kesalahan mekanisme administrasi peradilan, dengan menempatkan individu (tersangka/terdakwa) sebagai subyek pemeriksaan yang memiliki hak serta harkat-martabat sebagai manusia. Due proces model berusaha menjamin perlindungan individu dari kesewenang-wenangan representasi negara dalam penegakan hukum. Due proces model ini merupakan representasi dari prinsip due proces of law atau sistem penegakan hukum yang benar/adil. Karena pada prinsipnya, menegakkan hukum harus dilaksanakan dengan prosedur hukum yang fair, akuntabel, dan berkeadilan. Inilah esensi due proces of law.HIR dan KUHAPSecara retrospektif, sistem peradilan pidana di Indonesia sendiri pernah beraliran crimes control model yakni saat berlakunya Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berlaku pada tahun 1941 sampai 1981. HIR merupakan pembaharuan dari Inlandsch Reglement (Stb. 1848 Nomor 16) yang berlaku di Hindia Belanda sejak 1848 sebagai aturan hukum acara pidana bagi warga Hindia Belanda (non Eropa) sedangkan bagi warga Eropa di Hindia Belanda berlaku Reglement op de Strafvordering (Stb. 1849 Nomor 63). Pada tahun 1981 melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dibentuklah KUHAP yang saat itu disebut “Karya Agung” bangsa Indonesia. Pembentukan KUHAP mengandung dua nilai yakni prinsip dekolonialisasi dan penguatan due proces of law dalam konteks hukum acara pidana.Secara substantif, HIR memang cenderung kental beraliran crimes control model sedangkan KUHAP cenderung masuk dalam tipologi due proces model yang belum matang mengingat pembentukan KUHAP dibentuk di era otoritarianisme orde baru. Berikut perbandingan substansial antara HIR dan KUHAP. Pertama: dalam sistem tindakan, HIR menonjolkan kekuasaan dari pejabat pelaksana hukum, sedangkan KUHAP mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.Kedua: dalam sistem pemeriksaan, HIR memberi perhatian lebih diutamakan pada fungsionalisasi pejabat yang diserahkan kekuasaan dan menempatkan terdakwa sebagai obyek, sedangkan KUHAP memberi perhatian yang lebih besar ditujukan kepada pembinaan sikap petugas pelaksana hukum dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan tersangka/terdakwa dilindungi oleh asas-asas “praduga tak bersalah” serta perangkat hak-hak tertentu. Ketiga. dalam sistem pengawasan, HIR memiliki pengawasan secara vertikal (dari atasan pejabat yang baru), sedangkan KUHAP memiliki pengawasan secara vertikal sekaligus horizontal (dari sesama instansi dan atau unsur-unsur penegak hukum lainnya, misalnya penasihat hukum melalui lembaga pra peradilan atau mekanisme prapenuntutan). Keempat, dalam tahap pemeriksaan, HIR memiliki proses pidana terdiri atas pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan sidang pengadilan (dan upaya hukum), lalu pelaksanaan putusan Hakim, sedangkan KUHAP memiliki proses pidana terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan pengadilan (dan upaya hukum).Revisi KUHAPSetelah 44 tahun berlaku, revisi terhadap KUHAP merupakan sebuah konsekuensi logis dari kebutuhan dan dinamika berhukum kita khususnya terkait perubahan KUHP yang memerlukan substansi KUHAP yang sefrekuensi. Secara praktik, KUHAP masih memiliki banyak kekurangan khususnya terkait perlindungan hak-hak hukum tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana, misalnya praktik kekerasan dalam pemeriksaan yang terus berulang. Oleh sebab itu, revisi KUHAP menjadi urgen sebagai bagian memperkuat prinsip due proces of law dalam sistem peradilan pidana kita. Due proces of law merupakan sistem peradilan pidana yang menitikberatkan operasionalisasi peradilan pidana sebagai sarana untuk menjamin terciptanya proses peradilan yang fair, humanis, dan akuntabel guna mencegah praktik arogansi kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.Revisi KUHAP sendiri saat ini tengah memasuki fase penyusunan. Berdasarkan Draft RUU KUHAP yang dibagikan oleh DPR, RUU KUHAP terdiri dari 20 Bab dan 334 Pasal dengan 7 hal substansi (dikutip dari Hukumonline.com, 15 April 2025). Pertama, RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Kedua, RUU KUHAP tak banyak mengubah banyak ketentuan KUHAP lama. Tapi intinya RUU KUHAP harus selaras kebaruan yang diusung dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026. Ketiga, RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan yang kerap terjadi dalam pemeriksaan. Misalnya, Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk setiap tempat penahanan. Keempat, ada bab khusus memperkuat peran advokat. Berbeda dengan KUHP lama, di mana peran advokat sangat terbatas yakni duduk, mencatat, dan mendengar tak boleh mengajukan keberatan. Tapi RUU KUHAP mengubah ketentuan itu sehingga advokat bisa protes jika dalam pemeriksaan terindikasi ada intimidasi. Kelima, memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diatur dalam bab khusus. Arah RJ menegakan hukum dengan mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian korban. RJ berlaku dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika dalam berbagai tahap itu ada kesepakatan untuk RJ, perkara yang berjalan bisa dihentikan. Keenam, RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas. Ketujuh, syarat penahanan, di mana KUHAP lama mengatur penahanan itu berdasarkan 3 hal subjektif yang ditafsirkan penyidik yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. RUU KUHAP mengubah syarat tersebut, sehingga harus ada tindakan konkret akan melakukan ketiga hal yang dikhawatirkan penyidik itu. Pada hakikatnya, semangat dan core utama dalam revisi KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana berdasarkan konsep due proces of law dengan mempertimbangkan konsep daad-dader-victim strafrecht dalam hukum pidana materil yang baru (KUHP baru). Beberapa kekurangan KUHAP terkait perlindungan hak-hak hukum tersangka/terdakwa akan diperbaiki, misalnya terkait perubahan pengaturan perihal penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan menjadi core utama sepanjang terpenuhi syarat obyektif, sedangkan syarat subyektif seakan hanya menjadi stempel saja. Syarat subyektif yakni kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Kedepan, alasan penahanan tidak sekadar kekhawatiran semata yang sifatnya subyektif melainkan kekhawatiran tersebut harus dapat dibuktikan dan terukur secara nyata. Selanjutnya, perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dari potensi kekerasan dalam pemeriksaan diperkuat melalui pemasangan cctv dan penguatan peran advokat dalam pemeriksaan. Pada intinya, revisi KUHAP baru dikonstruksikan untuk menopang sistem peradilan pidana yang humanis, akuntabel, dan restoratif dengan titik keseimbangan perlindungan terhadap pelaku dan korban. (ldr/snr)

Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung

article | Sidang | 2025-04-17 21:05:57

Indragiri Hulu- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau menghukum seorang ibu yang menusuk anak kandungnya. Pengacara terdakwa berdalih kliennya sakit jiwa, tapi ditampik majelis.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3  tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan pengganti denda berup kaurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang di PN Rengat, Kamis (17/4/2025).Duduk sebagai anggota majelis Petrus Arjuna Sitompul dan Adityas Nugraha. Majelis menemukan fakta hukum bahwa si terdakaterbukti menusuk perut anak korban sebanyak dua kali. Kemudian terdakwa kembali melakukan tindakan dengan mengiris urat nadi tangan kanan anak korban hingga mengeluarkan banyak darah.“Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka terbuka pada perut korban dengan usus keluar serta luka pada pergelangan tangan kanan akibat benda tajam,” ujar majelis.Dalam pembelaannya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil visum et repertum psikiatrikum yang dijadikan dasar penuntutan. Dengan alasan terdakwa mengalami gangguan mental dan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Pasal 44 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak memiliki motif rasional untuk melukai anak kandungnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan visum et repertum psikiatrikum dari rumah sakit jiwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik pada terdakwa. “Selain itu, selama pemeriksaan persidangan, terdakwa dinilai mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengingat perbuatannya, mengakui kesalahannya, serta memahami sebab dan akibat dari tindakannya itu,” ungkapnya.Mengenai tidak adanya motif rasional, majelis hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa memiliki niat atau motif untuk membunuh anaknya yakni dengan keyakinan agar derajat keluarganya diangkat di sisi Tuhan. Dengan mengingat tidak ditemukan adanya gangguan psikotik maka disitulah letak kekeliruan terdakwa dalam berfikir atau mengontrol dirinya sendiri.“Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Pidana yang akan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber majelis.Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.“Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” pungkasnya. (asp)

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Tantangan MA dan Peluang Menuju Peradilan Modern Berintegritas

article | Opini | 2025-04-17 17:00:56

Manajemen sebuah organisasi tentunya terdapat suatu dinamika yang dinamis dengan tujuan menuju ke arah perubahan yang lebih baik, namun dalam aplikasinya tentunya mengalami berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.Begitu juga dengan Mahkamah Agung (MA) mengalami berbagai dinamika yang pada akhirnya menjadi sebuah tantangan untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misinya menuju peradilan modern yang berbasis teknologi.Isu suap merupakan salah satu isu hangat yang senantiasa menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi dan penanganannya dilakukan baik secara konvensional maupun berbasis teknologi modern, serta kerja sama antar lembaga guna untuk meminimalisir setiap tindakan yang bertentangan atau melanggar etika. Secara khusus seperti suap dan pelanggaran Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) bila ditinjau secara umum.Penanganan setiap peristiwa hukum yang bertentangan dengan KEPPH dilakukan secara konsisten dan terukur dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan azas praduga tidak bersalah guna memberikan penyelesaian masalah secara adil tanpa mendatangkan masalah lain secara hukum dan ketentuan perundangan-undangan.Setiap langkah yang ditempuh selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam bentuk laporan yang dilaporkan kepada publik setiap tahunnya dalam bentuk laporan yang di dalamnya memuat statistik. Mulai dari penyelesaian perkara secara teknis yudisial dan non teknis yudisial sebagai dasar acuan transparansi dan akuntabilitas peradilan modern yang kemudian dijadikan barometer kebijakan kedepan untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.Pelaporan terkait KEPPH juga menjadi hal penting yang dilaporkan oleh Ketua MA dihadapan Presiden dalam setiap kegiatan Laporan tahunan (Laptah) yang di agendakan oleh MA dan laporan tersebut mencakup jumlah laporan KEPPH yang ditangani dan hasil tindaklanjutnya dinyatakan bersalah dengan hukuman tingkat berat, sedang dan ringan juga yang dinyatakan tidak bersalah dengan pemulihan nama baik yang kesemuanya di jatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal pelaporan tersebut untuk melakukan penilaian mandiri dan merupakan bahan penilaian secara umum dari instansi yang berwenang dengan pertimbangan yang holistik untuk memberikan reward atau punishment terhadap setiap organisasi dan juga MA.Ada segelintir pihak yang merasa malu terhadap kinerja hakim yang telah mencoreng profesi hakim secara profesi dan ada yang merasa pantas untuk di hakimi secara adat dan ada pula bertindak objektif dengan berbagai pertimbangan yang tidak menuhankan manusia dan dilandasi kajian yang holistik dan berkeadilan.Pelaporan dalam Laptah Tahun 2024 dari Ketua MA dihadapan Presiden mendapatkan apresiasi dari Presiden dengan beberapa langkah perubahan antar lembaga yang direncanakan kedepan. Mulai dari modernisasi peradilan berbasis IT guna mendukung Asta Cita Pemerintah, peningkatan dan pemenuhan hak hakim serta fasilitas pendukung lainnya seperti fasilitas rumah dinas, sarana transportasi dan uang kemahalan serta kesehatan yang dirasakan oleh hakim di daerah yang dirasakan oleh pembuat kebijakan dirasakan masih memprihatinkan.Komitmen tersebut sudah mulai berjalan dan secara objektif tidak dapat dijadikan penghenti langkah perubahan, namun harus terus dijadikan bahan evaluasi apakah dalam bentuk robotik sistem dalam penunjukan majelis hakim yang menangani sebuah perkara (terlepas dari pro dan kontra atas kewenangan Ketua baik di tingkat Pertama maupun Banding), sistem promosi dan mutasi hakim serta berbagai permasalahan lain non yudisial terkait besaran APBN yang akan di peruntukan kepada MA disamping tata kelola anggaran di internal MA yang terdiri dari 4 lingkungan peradilan yang berkeadilan dan akuntabel yang dilandasi kehati-hatian dalam tata kelola permerintahan yang baik dan profesional.Semua pihak menjadi penentu kebijakan dan kemajuan bangsa. Karenanya diperlukan perencanaan, proses, pelaporan dan evaluasi serta tindak lanjut nyata menuju Indonesia yang lebih baik dan dihargai di mata dunia.Komitmen MA untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerjanya sudah mulai berjalan. MA juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan efektif dan efisien. Dengan demikian, MA dapat mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan berintegritas.Karenanya keseluruhan hasil evaluasi kinerja MA menunjukkan bahwa lembaga khususnya MA telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kekurangan dan meningkatkan kinerjanya dan mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi. Namun, masih ada tantangan yang dihadapi dan perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut sehingga harus terus berbenah dan dengan komitmen serta evaluasi yang terus-menerus, MA dapat mewujudkan peradilan yang adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

article | Berita | 2025-04-17 16:55:29

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela kasus pemecatan karyawan. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya yang dicapai PN Pontianak.Eksekusi itu atas Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. “Sejak awal sampai dengan selesai, pelaksanaan eksekusi sukarela ini berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” ujarnyaMerujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 11 Maret 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 17 April 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya.Dengan terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Termohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak April 2024 secara tuntas. “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” tuturnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan.  (AS/WK)

Pelaporan Gratifikasi Hakim Naik Tajam, dari Parsel Lebaran-Suvenir Pj Bupati

article | Berita | 2025-04-17 16:05:22

Jakarta- Pelaporan gratifikasi Triwulan I 2025 hakim dan aparatur pengadilan meningkat tajam dari sebelum-sebelumnya. Hal itu diapresiasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Plt Kabawas Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 1115/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2025 yang dilansir hari ini, Kamis (17/4/2025). Tercatat yang melaporkan sebanyak 115 orang yang berasal dari 65 hakim dan sisanya adalah aparatur pengadilan. Termasuk di antaranya Plt Kabawas Sugiyanto sendiri yang ikut melaporkan gratifikasi.Dibandingkan periode Triwulan IV 2024, pelaporan gratifikasi ini kali ini meningkat tajam. Sebelumnya pada Triwulan IV 2024 tercatat baru 62 orang yang melaporkan. Dari jumlah itu, 27 di antaranya hakim.Saat dihubungi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah (Jateng) Dr Ahmad Syafiq membenarkan pengumuman tersebut. Ia termasuk yang melaporkan gratifikasi sepanjang triwulan I.“Untuk yang bulan puasa, itu parsel lebaran semua yang dilaporkan. Ada yang berupa parsel barang pecah belah dan makanan ringan,” kata Dr Ahmad Syafiq saat berbincang dengan DANDAPALA.Di luar parsel yang dikirim, ada juga instansi Pemda Pati yang menghubungi terlebih dahulu. Apakah pengadilan menerima parsel atau tidak. Hal itu dijawab tegas bila pengadilan tidak menerima parsel. Sehingga Pemda memahami dan tidak sampai mengirim parsel.Ada juga gratifikasi kain batik dari Pj Bupati dan juga suvenir buku. Untuk yang kain batik, ia tolak ditempat oleh satpam pengadilan.“Tapi sesuai aturan, yang ditolak di tempat juga harus tetap dilaporkan,” ujar Dr Ahmad Syafiq. (asp/asp)

Dirbinganis: Sedang Disusun Sistem Promosi Berbasis Rekam Jejak Profiling Bawas

article | Berita | 2025-04-17 15:20:23

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin menyatakan meminta semua aparat peradilan mewujudkan peradilan yang agung. Hal itu disampaikan di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.“Dalam mewujudkan peradilan agung dapat dilakukan dengan berbagai hal. Namun yang perlu diperhatikan adalah mewujudkan warga peradilan yang tercerahkan baik secara intelektual, kapasitas maupun integritas,” ujar Hasanuddin di sela-sela sidak di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (17/4/2025).Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) terus berinovasi untuk mewujudkan peradilan yang modern. Dengan melancurkan berbagai inovasi dan aplikasi guna memudahkan layanan.Hasanuddin menjelaskan, modernisasi peradilan merupakan supporting sistem. Dengan lahirnya SIPP, Perkusi, e-Court, e-Berpadu yang merupakan bagian dari modernisasi peradilan, sehingga semua orang akan dipaksa untuk mengikuti sistem.Kunjungan Dirbinganis Badilum ini untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sidak pembinaan di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Mantan Ketua PN Purwakarta itu juga menyampaikan sejumlah agenda pembinaan tenaga teknis dalam hal pelaksanaan promosi dan mutasi Hakim.“Saat ini sedang dikembangkan sistem promosi dan mutasi yang berbasis kepada rekam jejak berdasarkan profiling Badan Pengawasan dan prestasi tenaga teknis. Salah satunya, setiap tenaga teknis khususnya Hakim akan mempunyai raport yang dijadikan salah satu bahan pertimbangan promosi dan mutasi. Apa yang kita lakukan saat ini adalah investasi untuk masa depan, sehingga masa depan adalah berawal dari imajinasi saat ini,” tutup Hasanuddin. (ldr/asp)

Salah Tempel Stiker, BRI Cabang Parepare Bayar Ganti Rugi Rp60 Juta

article | Berita | 2025-04-17 14:20:41

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela berupa pembayaran sejumlah uang, Jumat (11/4/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Pre antara H. Desman melawan BRI Cabang Parepare. Gugatan ini dilayangkan setelah pihak BRI keliru menempelkan stiker “Rumah Nasabah Menunggak” di rumah milik H. Desman. Padahal, rumah tersebut bukan milik nasabah yang menunggak kredit.Akibat perbuatan BRI, H. Desman mengalami kerugian karena terjadi pembatalan kontrak rumah dengan pihak lain. Dalam putusannya, PN Parepare akhirnya menghukum BRI Cabang Parepare untuk membayar ganti rugi materiel sejumlah Rp60 juta. Putusan ini dikuatkan pula di tingkat kasasi sehingga telah berkekuatan hukum tetap.Setelah PN Parepare menjalankan prosedur panggilan dan aanmaning, BRI akhirnya sepakat untuk melaksanakan perintah eksekusi secara sukarela yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Parepare Andi Musyafir.Proses pelaksanaan eksekusi diselenggarakan di ruang mediasi. Pembayaran uang tunai sejumlah Rp60 juta diserahkan kuasa pihak BRI dan diterima langsung oleh perwakilan H. Desman.

Naik Taksi, Dirbinganis Badilum Sidak ke PN Jaksel

photo | Pembinaan | 2025-04-17 12:40:00

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbingani) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan kejaksaan.Pantauan DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Hasanudin datang ke PN Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB. Berbeda dengan biasanya, kali ini Hasanudin menggunakan taksi meluncur dari kantor Ditjen Badilum. Setelah turun di teras PN Jaksel, ia langsung ke lobi dan sejumlah ruangan untuk melakukan pengecekan.Hasanudin juga melakukan pembinaan kepada pejabat terkait di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Saat ini sidak pembinaan masih berlangsung. (asp/her).

Perjalanan NAPZA dari Zaman ke Zaman hingga Lahirnya UU Narkotika Tahun 2009

article | History Law | 2025-04-17 11:05:35

Dandafellas, tahukah Kamu sejarah Narkotika? Sebagaimana dikutip oleh Dandapala dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.”Lalu, bagaimana perjalanan panjang zat yang dikenal dengan opium, dan belakangan lebih dikenal sebagai narkoba atau NAPZA, dari masa ke masa? Dikutip dari Dandapala (16/4/2025), dalam buku Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia (Prenada Media, Jakarta, Desember 2021) yang ditulis oleh tiga alumni Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia—Ardi Subandri, Suradi, dan Toto Widyarsono—dijelaskan bahwa sejarah dan perkembangan narkotika bermula sejak 2000 SM, masa kolonial Belanda, masa pendudukan Jepang, pasca-kemerdekaan, hingga masa kini.Periode 2000 SMPada sekitar tahun 2000 SM, dikenal sebuah tanaman bernama Papaver somniferum (candu), yang tumbuh di berbagai wilayah seperti Tiongkok, India, dan negara lainnya. Pada tahun 330 SM, Alexander the Great memperkenalkan candu di India dan Persia. Saat itu, masyarakat India dan Persia menggunakannya dalam jamuan makan dan saat bersantai (Dikutip dari Antonio Escohotado, General History of Drugs, Grafitti Militante, Santiago: 2010).Di wilayah Sumeria, ditemukan pula sari bunga opion, yang juga dikenal dengan nama opium. Tumbuhan ini tumbuh subur di dataran tinggi Sumeria, di atas ketinggian 500 meter dari permukaan laut, dan kemudian menyebar ke India, Tiongkok, serta wilayah Asia lainnya.Tahun 1806, Friedrich Wilhelm, seorang dokter dari Westphalia, berhasil memodifikasi candu dengan campuran amonia menjadi morfin, dinamai dari dewa mimpi Yunani, Morpheus. Morfin kemudian digunakan secara luas selama Perang Saudara di Amerika Serikat sebagai penghilang rasa sakit.Pada tahun 1874, Alder Wright, ahli kimia dari London, merebus morfin dengan asam anhidrat, dan hasilnya diuji coba pada anjing. Reaksinya menunjukkan gejala seperti tiarap, takut, mengantuk, dan muntah. Tahun 1898, perusahaan Bayer mulai memproduksi senyawa tersebut dengan nama heroin sebagai obat resmi penghilang nyeri. Kini, heroin tak lagi digunakan dalam pengobatan; hanya morfin yang masih digunakan.Kokain, zat narkotik lain, berasal dari tanaman coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia.Setelah Perang Dunia II dan selama era Perang Dingin, ancaman narkotika mulai dilihat sebagai masalah global, bukan hanya persoalan kriminal atau medis, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keamanan. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Konferensi Internasional Pertama tentang Narkotika di Shanghai tahun 1909, didorong oleh Presiden AS Theodore Roosevelt dan tokoh gereja Charles H. Brent, serta dihadiri oleh Inggris, Jepang, Tiongkok, dan Rusia.Periode Kolonial BelandaDi Indonesia, penggunaan opium mulai dikenal pada masa penjajahan Belanda. Penggunanya sebagian besar adalah etnis Tionghoa. Pemerintah Belanda melegalkan penggunaannya melalui Verdovende Middelen Ordonantie yang diberlakukan pada tahun 1927. Undang-undang ini mengatur penggunaan opium secara legal di tempat-tempat tertentu. Opium dikonsumsi dengan cara tradisional, diisap melalui pipa panjang.Periode Kolonial JepangSaat pendudukan Jepang, Verdovende Middelen Ordonantie dihapuskan. Pemerintah Jepang melarang penggunaan candu dan menutup kawasan gang Madat, tempat para pecandu biasa mengisap opium. Di sana terdapat kamar-kamar kecil tempat para pecandu berbaring sambil mengisap zat terlarang tersebut.Periode Pasca-KemerdekaanSetelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menyusun peraturan perundang-undangan terkait pelarangan narkotika. Kewenangan diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan zat berbahaya.Tahun 1970-an, penyalahgunaan narkoba meningkat, terutama di kalangan generasi muda, mengikuti tren yang awalnya muncul di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Narkotika, yang mengatur penyelundupan gelap serta pelibatan dokter dan rumah sakit di bawah arahan Menteri Kesehatan. Namun, penyalahgunaan narkotika tetap sulit dikendalikan.Mengutip Dandapala (16/4/2025) dari Amin, W. (2012), dalam tesisnya di Universitas Pelita Harapan, Presiden RI kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 yang membentuk BAKOLAK INPRES 6/71 (Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden) untuk menangani segala bentuk ancaman terhadap keamanan negara, termasuk penyalahgunaan narkotika.Pemerintah kemudian menyusun Undang-Undang Antinarkotika Nomor 22 Tahun 1997 serta Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, yang memberlakukan sanksi pidana hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Karena semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah kemudian menyatukan regulasi yang sebelumnya terpisah antara psikotropika dan antinarkotika. Hal ini melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini, penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.Melalui tulisan singkat ini, sejarah perjalanan narkotika dari masa ke masa mengingatkan kita akan bahaya laten yang telah menyertai umat manusia sejak ribuan tahun lalu. (EES, LDR, SNR)

Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Rega Divonis 12 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun kepada Rega Ivanka. Vonis ini dijatuhkan sebab pria berusia 24 tahun tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa Khetrin Margareta yang merupakan kekasihnya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Rabu (16/04/2025) kemarin.Kasus saat Terdakwa mendapatkan kabar jika korban sedang bersama saudara Faisal mengkonsumsi ekstasi pada Minggu (10/11/2024). Terdakwa yang merasa cemburu kemudian berusaha untuk menjemput korban, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harina, korban mengirimkan pesan meminta Terdakwa untuk menjemputnya.“Setelah menjemput korban, keduanya kemudian pulang ke rumah Terdakwa. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan korban sempat cekcok mulut sehingga membuat Terdakwa semakin marah lalu membenturkan kepalanya sendiri ke dinding kamar tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah itu Terdakwa menggulingkan badannya ke atas kasur,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.Kemudian korban memeluk badan Terdakwa dari belakang sambil meminta maaf, namun Terdakwa yang masih marah dan emosi langsung berdiri di depan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung mendorong korban ke arah dinding, sehingga kepala korban terbentur ke dinding kamar tersebut sebanyak 1  kali. Korban lalu kembali mendekati Terdakwa, tetapi Terdakwa justru kembali mendorong badan korban dengan tangan sehingga terjatuh ke lantai kamar dan badan korban menabrak kursi sampai kursi tersebut jatuh.“Tindakan Terdakwa tersebut membuat korban menangis sambil mengerang kesakitan. Karena takut diketahui oleh keluarganya, Terdakwa lalu mencoba membangunkan tubuh korban dari belakang dengan posisi badan korban dalam keadaan duduk. Kemudian Terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang sambil menyuruh korban untuk diam,” lanjut majelis hakim.Setelah korban tidak menjerit dan menangis baru Terdakwa berhenti mencekik leher korban. Kemudian Terdakwa memastikan korban sudah meninggal dunia. Sejurus kemudian, Terdakwa melepaskan cekikannya sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.“Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum, penyebab kematian korban adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat benda dengan kecenderungan permukaan lebar dan halus disertai retak pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan pada rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan Terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi alasan-alasan yang meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL/asp)

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:01

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

Kawal Kesehatan Mental Hakim dan Aparatur, PN Purwokerto Gandeng Psikolog

article | Berita | 2025-04-17 09:40:30

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggandeng tenaga profesional yang menangani perihal kesehatan mental, Monika Nina Ginting. Tujuannya untuk memastikan kesehatan mental hakim dan aparaturnya tetap terjagaMonika adalah psikolog pendidikan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengajaran konseling dan self development.  Forum itu dilatarbelakangi kesehatan mental (mental health) memegang peranan krusial dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kondisi psikologis seseorang tidak hanya menentukan kualitas hidup secara umum, tetapi juga berdampak signifikan pada kinerja di lingkungan kerjanya. “Sebagai perkenalan dengan bapak/ibu sekaliannya, dalam pertemuan kali ini kita coba adakan pretest, untuk mengetahui sekilas apakah kita sebenarnya mengenal kepribadian diri kita?” tanya Monika. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Command Center PN Purwokerto, Jalan Gerilya, Rabu (16/4) kemarin. Dalam pertemuan pertama tersebut, Monika hadir secara virtual. Pimpinan maupun segenap hakim dan aparatur PN Purwokerto sangat antusias dalam mengikuti prestest yang diadakan. Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir diminta untuk mengisi identitas dan menjawab pertanyaan yang diajukan melalui google form. Hasil pretest yang didapatkan ialah berupa tipe kepribadian dari masing-masing peserta yang di antaranya berupa: Sanguinis, Plegmatis, Koleris, dan Melankolis. Dari hasil pretest tersebut, Monika menerangkan arti dan cara mengelola stres dari tipe kepribadian yang dimiliki oleh masing-masing peserta. Hasil pretest ini juga diharapkan menjadi masukan bagi pimpinan pada PN Purwokerto untuk dapat menempatkan personilnya dalam posisi yang tepat. “Jadi ini Pak Ketua tolong juga nanti dipahami kepribadian tiap-tiap personilnya supaya tidak salah meletakan baik posisi maupun perannya dalam penugasan,” ucap Monika.Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menjelaskan bahwa kesehatan mental yang prima dapat memberikan efek positif terhadap performa seseorang.Sementara masalah kejiwaan justru dapat menjadi penghalang bagi produktivitas di tempat kerja. Untuk itu Eddy berharap agar psikolog kawakan tersebut ke depannya tetap berkenan untuk mengawal kesehatan mental dari segenap keluarga besar PN Purwokerto. “Apabila hakim dan aparatur sejahtera secara mental, tentu output yang diberikan dalam kinerjanya akan baik juga. Oleh karenanya kami berharap ibu berkenan untuk mendampingi kami, mana kala setiap hakim maupun aparatur kami terdapat masalah dan perlu konsultasi ke depan bisa menghubungi ibu secara langsung,” harap Eddy dengan didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Menanggapi pinta Eddy, Monika segera membagikan nomor selulernya. Dan dengan terbuka menyatakan siap membuka jadwal konsultasi bagi PN Purwokerto secara cuma-cuma, sebagai bentuk dari pengabdian profesi psikolog kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan terjaganya kesehatan mental Pimpinan, Hakim, dan Aparatur, diharapkan dapat meningkatkan keseluruhan kinerja dari PN Purwokerto secara lembaga. (CH/asp) 

Absurditas Hukum dalam Novel Letranger Karya Albert Camus

article | Opini | 2025-04-17 08:20:33

Summum ius, summa iniuria adalah sebuah adagium klasik dalam tradisi ilmu hukum. Secara historis, adagium ini diajukan oleh Cicero untuk mengkritik penegakan hukum yang legalistik dan formalistis di era Romawi. Secara harfiah, summum ius, summa iniuria diartikan sebagai: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.Apa maksud adagium itu? Secara ideal, setiap hakim dalam memutus perkara pasti yakin bahwa putusannya berdasarkan keadilan. Namun secara realistis, dari sudut pandang terdakwa, korban, atau publik, putusan tersebut dapat dianggap tidak adil. Artinya, hukum itu relatif. Relativitas hukum ini bahkan diamini oleh Prof. J.E. Sahetapy, yang pernah menyatakan: Law is the art of interpretation (hukum adalah seni menafsirkan). Bahkan dengan gaya satir, Beliau mengumpamakan hukum seperti kecantikan. Kecantikan tergantung mata yang memandang.Potret keadilan yang bersifat relatif bahkan absurd digambarkan secara jelas, dramatis, dan tragis oleh Albert Camus dalam novelnya The Stranger (L’Étranger), yang terbit pada 1942 di Prancis. Terjemahan Indonesianya berjudul Orang Asing, diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Novel tersebut berkontribusi besar dalam membawa Camus meraih penghargaan Nobel Sastra pada 1957, dan mencatatkan namanya sebagai seorang filsuf absurditas, sejajar dengan Sartre dan Kafka. Novel L’Étranger mengisahkan seorang tokoh bernama Meursault, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang pria Arab di pantai. Namun, jika kita membaca novel tersebut dengan pendekatan ilmu hukum pidana modern, kita akan menilai bahwa Meursault bukanlah pembunuh yang layak dijatuhi hukuman mati. Mengapa? Karena hakim tidak menghukum Meursault berdasarkan alat bukti yang kuat atau saksi mata yang melihat langsung pembunuhan. Meursault justru dihukum karena hakim menilai moralnya tidak wajar. Ia dianggap “tidak berperasaan” karena tidak menangis atau menunjukkan kesedihan saat ibunya meninggal di panti jompo. Karena itu, ia dianggap tidak memiliki simpati. Dan karenanya, ia pasti tega membunuh pria Arab secara berencana. Sesederhana itu!Padahal, Camus menggambarkannya Meursault sebagai seseorang yang tengah mengalami krisis eksistensial (keterasingan). Ia adalah pribadi yang mempertanyakan segala nilai hidup: mengapa manusia harus hidup? Apa makna hidup? Ia tidak bersedih bukan karena tidak mencintai ibunya, melainkan karena ia sendiri tidak lagi menemukan titik makna dalam hidup. Ia tidak bisa berpura-pura merasakan sesuatu yang tidak ia rasakan. Di tengah absurditas tersebut, ia justru diadili dan dihukum bukan semata karena perbuatannya, tetapi karena cara ia menjalani hidup yang tidak sesuai dengan ekspektasi sosial.Camus melalui tokoh Meursault memperlihatkan betapa kehidupan yang absurd dapat berakhir tragis dalam sistem hukum yang rigid dan hitam-putih. Meursault dianggap melakukan pembunuhan berencana, padahal jika ditelaah dari narasi peristiwa, ia menembak karena dorongan spontan dan situasi yang membingungkan, bahkan disebutkan karena silau matahari—sebuah metafora dari absurditas itu sendiri.Melalui novel L’Étranger, Camus menunjukkan bahwa dalam hidup manusia yang absurd, manusia harus berhadapan dengan hukum yang tak kalah absurd: bersifat rigid, objektif, dan mengabaikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang mengalami kebimbangan, kesepian, dan keterasingan. Novel seperti L’Étranger adalah pelajaran fiksi hukum yang wajib direnungkan. Sebab tantangan hukum modern, seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, adalah: hukum modern tidak menjamin bahwa yang benar akan menang dan yang salah akan kalah. (LDR)

Melihat Masjid di Musi Banyuasin yang Terinspirasi Masjid Hagia Sofia Istanbul

article | Berita | 2025-04-17 06:30:14

Musi Banyuasin – Siapa yang tidak kenal dengan monumen kursi patah atau broken chair yang terdapat di depan Gedung PBB yang berada di Jenewa, Swiss? Simbol perlawanan terhadap penggunakan ranjau darat pada masa Perang Dunia ini, ternyata juga terdapat pada halaman masjid di sebuah desa yang dilintasi saat dalam perjalanan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menuju Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Masjid Raya H Abdul Kadim atau yang dikenal juga dengan Masjid Kursi Patah merupakan tempat ibadah yang gaya arsitekturnya terinspirasi dari keindahan Hagia Sofia di Istanbul, Turki. Terletak di Desa Epil, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bangunan ini cukup menyolok perhatian karena kemegahan bangunan dan adanya replika ornamen kursi patah yang berdiri di depan halamannya.Masjid ini dibangun oleh Prof H Abdul Kadim, yang merupakan putra asli Desa Epil yang berhasil menjadi sukses di perantauan. Berbeda dengan monumen broken chair, ornamen kursi patah yang terletak persis di sebelah kiri masjid yang menjadi kebanggaan warga Musi Banyuasin ini memiliki filosofi tersendiri yang disimbolkan sebagai pengingat bagi pemimpin agar tidak lalai dengan agama dan ibadah saat sedang memimpin. Diresmikan pada tanggal 12 April 2023 oleh Gubernur Sumatera Selatan, keberadaan masjid ini telah menjadi pusat destinasi religi baru di Kabupaten Musi Banyuasin yang aktif mengadakan berbagai acara dan kegiatan keagamaan. Jika sedang dalam perjalanan dari Pangkalan Balai, Banyuasin menuju ke Sekayu, Musi Banyuasin, jangan lupa untuk mampir beristirahat sejenak sambil menikmati kemegahan Masjid Raya H. Abdul Kadim berikut ornamen kursi patahnya. (AL/asp)

Ketua PT Jateng Minta Seluruh Aparatur Pengadilan Kembalikan Public Trust

article | Berita | 2025-04-16 21:00:44

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) Mochamad Hatta meminta seluruh aparatur pengadilan untuk berupaya mengembalikan public trust. Apalagi baru-baru ini sedang terjadi peristiwa yang mencoreng lembaga pengadilan.“Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan serta lemahnya peran lembaga yudikatif menjadi hal yang penting untuk kita pikirkan bersama. Untuk itu saya mengimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk berupaya mengembalikan public trust,” kata Mochamad Hatta.Hal itu disampaikand alam Pembukaan dan Pengarahan Pengawasan Daerah secara daring di ruang Command Center PT Jateng, Rabu (16/4/2025). Hadir juga Waka PT Jateng Dr Yapi, Panitera PT Jateng, Tjatur Wahjoe Boewana dan Sekretaris PT Jateng, Muhamad Ashar serta beberapa hakim tinggi.“Di antaranya dengan mewujudkan zero tolerans integrity (tidak ada kompromi terhadap integritas), mengimplementasikan posisi sebagai role model, serta meningkatkan kapasitas dan kinerja,” beber Mochamad Hatta.Dalam arahannya, Ketua PT Jateng menyampaikan rasa syukur karena di tengah kondisi perekonomian yang sedang goyah, tetapi tidak terdampak ke warga peradilan.“Banyak terjadi PHK massal, tetapi kita tidak terkena imbasnya,” ucapnya.Selain itu, ia juga menambahkan ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan. Yaitu hakim harus lebih cermat dan teliti dalam memeriksa perkara. Selalu berhati -hati terhadap pengabulan tuntutan (khususnya perihal nilai yang dituntut).“Serta memberi prioritas terhadap pelaksanaan putusan sela,” ungkapnya.Pengawasan Daerah sebagai salah satu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sehingga Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Daerah secara daring melalui zoom dan monitoring melalui aplikasi Siwareg dengan tujuan untuk efisiensi anggaran. Pelaksanaan Pengawasan Daerah secara daring ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (humas/asp)

Peringati Hari Kartini, Dharmayukti Karini Riau Gelar Pertemuan Daerah

article | Berita | 2025-04-16 20:30:44

Pekanbaru- Dharmayukti Karini Riau melaksanakan Lomba Kebaya Nasional dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146. Selain itu juga sekaligus halal bihalal lebaran.Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting sekaligus Pelindung Dharmayukti Karini Riau."Kegiatan ini bertujuan untuk mempersatukan keluarga besar pengadilan se-PT Riau dan se-PTA Riau," ujar Asli Ginting, Rabu (16/04/2025). Kegiatan ini juga dibarengi dengan pelaksanaan bazar dari berbagai Dharmayukti Karini Cabang seperti Siak, Bankinang, Pelalawan, Rengat, Teluk Kuantan, Pekanbaru, Pasir Pengaraian, Dumai, Rokan Hilir, Dan tak lupa dari Dharmayukti Karini PT Riau dan PTA Riau. (YBB/AAR/CAS)

Hakim Rangga: Kesejahteraan Berkaitan dengan Integritas, Tapi Tidak Mutlak

article | Berita | 2025-04-16 20:00:06

Bireuen - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, menyatakan ada korelasi yang kuat antara kesejahteraan hakim dengan integritas. Namun, ada faktor lain yang juga mempengaruhi integritas. “Kesejahteraan hakim merupakan hal yang penting dan saling berkaitan dengan integritas.  Namun, faktor kesejahteraan tidak mutlak menjadi alasan bagi hakim untuk tidak menerima suap,” kata Rangga.Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Podcast KBR Media bertajuk ‘Jalan Terjal Wujudkan Hakim Anti-Korupsi’ yang berlangsung secara daring, Rabu (16/4/2025). Dalam kesempatan tersebut turut hadir Yudi Purnomo (mantan penyidik KPK) dan Yassar Aulia (Peneliti ICW). Menurut Rangga, masih ada faktor lain yang tak kalah penting dalam mempengaruhi sikap seorang hakim untuk menolak suap. “Di antaranya adalah karakteristik hakim itu sendiri, lingkungan, dan supporting sistemnya. Walaupun ia tak sejahtera dari sisi finansial, tapi kalau karakternya kuat, ia akan bisa bertahan. Tapi bertahan sampai kapan, 1 tahun, 2 tahun, atau jebol di usia kerja 20 tahun,” sebut Rangga.Lebih lanjut, ia menyoroti faktor lingkungan seorang hakim akan turut mempengaruhi dirinya dalam memutus suatu perkara. Menurutnya, lingkungan yang sehat juga akan mengontrol hakim-hakim tetap berada dalam koridor. Istri, anak, orang tua juga menjadi faktor penentu seorang Hakim bersikap tegas atau tidak ketika dihadapkan dalam kondisi yang sulit. Senada dengan Rangga, Yudi Purnomo juga menekankan hal yang serupa. Bahwa integritas hakim adalah yang utama. “Memang integritas adalah hal yang penting. Tidak mungkin orang yang berintegritas itu akan korup. Jangankan korup, melanggar etik saja pasti sudah terjadi suasana kebatinan yang tidak enak dalam dirinya. Bayangkan, jika hakim memutus sesuai pesanan dan mengesampingkan semua fakta persidangan,” sebutnya.Menurut Yudi, harus dipahami bahwa lingkungan peradilan adalah lingkungan yang luas. Karenanya, Hakim yang korup harus segera ditangkap. “Saya optimis bahwa Mahkamah Agung akan terus berbenah ke arah yang lebih baik. Namun, Hakim yang rakus-rakus seperti ini yang harus ditangkapin. Kalau nggak ditangkepin, bisa terjadi regenerasi. Pemain lama diganti, muncul pemain baru,” sebut Yudi.Rangga menanggapinya dengan bijak atas masukan itu.“Kami sangat memahami kekesalan masyarakat pada institusi peradilan saat ini. Namun demikian, kami tetap berharap agar Masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Hakim dalam memutus perkara, walaupun mungkin hari ini berada di titik nadir,” jelas Rangga. “Kewajiban kami para Hakim muda untuk terus mengobarkan dan melanjutkan estafet perjuangan para Hakim senior kami seperti Bismar Siregar, Artidjo Alkostar, Sunarto (KMA saat ini-red), dan hakim-hakim berintegritas lainnya,” sambung Rangga.Hakim yang bersih dan menjaga Integritas harus juga dituntut lebih profesional dan menegakkan keadilan dengan benar. “Hakim bersih harus berani menyatakan mana yang haq mana yang bathil. Keberanian itu sangat diperlukan,” sebut Rangga. Seperti diketahui, pada Oktober 2024 yang lalu, Presiden Jokowi pada akhir masa jabatannya, meneken PP No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Beleid tersebut memberikan kenaikan nominal tunjangan jabatan hakim sebesar +40 (empat puluh) persen dari yang diterima sebelumnya. (AAR/asp)

Ketua MA Lepas Asnahwati ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’

photo | Berita | 2025-04-16 19:35:16

Bandar Lampung- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melepas purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati. Di mata Prof Sunarto, Asnahwati merupakan hakim perempuan yang layak menjadi contoh sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’.“Ibu Asnahwati SH MH hari ini tepat berusia 67 tahun. Pengabdian selama 40 tahun yang dipersembahkan Ibu Asnahwati SH MH bukanlah masa yang singkat,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto.  Tampak pula Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung. “Menjadi pimpinan tingkat banding sangat berat. Apalagi perempuan. Saya mengucapkan rasa hormat setinggi-tingginya kepada Ibu Asnahwati dan layak disebut sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh,” ucap Prof Sunarto.Apalagi, Asnahwati purna tugas dengan indah. Tanpa cela. Bisa melalui 40 perjalanan sebagai hakim dengan tanpa permasalahan etik.“Karena ada yang masih aktif mengakihi jabatannya dengan nista,” pungkas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Unair, Surabaya itu.

PN Rembang Dukung Terwujudnya Indonesia yang Bersih dan Bebas Narkoba

article | Berita | 2025-04-16 15:30:20

Rembang. Pengadilan Negeri (PN) Rembang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang melaksanakan tes pemeriksaan narkoba terhadap seluruh aparatur pengadilan, Rabu 16/4. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan institusi hukum.Tes narkoba ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh, mencakup hakim, panitera, staf administrasi, serta pegawai lainnya di lingkungan PN Rembang. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PN Rembang dalam mewujudkan aparat yang bersih dan bebas dari narkoba.Wakil Ketua PN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan institusinya terhadap program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. "Pengadilan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum sekaligus memberi teladan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur bebas dari pengaruh narkoba, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas," ujarnya.Satresnarkoba Polres Rembang menyambut baik inisiatif ini dan berharap langkah serupa dapat diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya. "Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama lintas institusi",  ujar Dwi Agus Istiyono selaku Kasat Resnarkoba Polres Rembang.Hasil tes pemeriksaan Narkoba terhadap 33 Aparatur PN Rembang dinyatakan negatif mengkonsumsi Narkoba. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan komitmen terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran aparat pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, terpercaya, dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Tok! PN Teluk Kuantan Hukum Terdakwa Pembunuhan 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-16 15:10:53

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada  Martinus (42). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amri. “Menyatakan Terdakwa Martinus als Tunut  Bin (Alm) Ma’as  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis Subiar Teguh Wijaya, dengan didampingi anggota Yosep Butar-butar dan Samuel Pebrianto Marpaung di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (15/4/2025) kemarin. Kasus bermula ketika Terdakwa merasakan sakit perut dan muntah darah. Setelah Terdakwa berobat tidak sembuh-sembuh, ada orang pintar yang mengatakan bahwa sakit tersebut karena ada seseorang yang mengguna-guna atau menyantet Terdakwa.Lalu pada 18 Oktober 2024 Terdakwa mendengar percapakan antara korban dengan temannya. Saat itu korban mengatakan telah mengguna-guna atau menyantet Terdakwa. Karena itu Terdakwa berpikiran bahwa korban yang telah menyantet Terdakwa. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berteriak ke arah korban  dengan mengatakan ‘berhentilah mengguna-guna aku, kalau kau laki-laki keluarlah, uda sakit-sakit badan aku ini, siko ang den bunuh waang" (sini kamu, kamu mau saya bunuh). Dan selanjutnya korban  menghampiri Terdakwa, selanjutnya korban  menanyakan kepada Terdakwa "apo maksud ang cakap macam itu ka den ado den salah kek ang po" (apa maksud dari kamu ngomong sama saya seperti itu apakah saya ada salah sama kamu).Kemudian Terdakwa menusuk ke arah dada dan perut korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan Terdakwa. Akibat tusukan Terdakwa membuat korban kehilangan darah yang sangat masif sehingga berujung kematian. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai lama peminadaan selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Penuntut Umum pikir-pikir.

Susanto Pelaku Bom Ikan Dihukum 13 Bulan Penjara oleh PN Donggala

article | Berita | 2025-04-16 13:10:10

Donggala - PN Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 13 bulan kepada Susanto alias Lasusa. Ia terbukti melakukan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) di wilayah perairan Tanjung Libo, Donggala.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai ketua majelis yaitu Niko Hendra Saragih didampingi hakim anggota yaitu Andi Aulia Rahman dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nelayan Kecil yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan,” kata majelis hakim.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Februari 2025. Di mana Terdakwa berangkat ke perairan Tanjung Libo untuk menangkap ikan dan setibanya di lokasi, Terdakwa meledakkan bom ikan yang sudah disiapkan dan dirakit sendiri olehnya. Setelah bom meledak kemudian Terdakwa menyelam dan mengumpulkan ikan dengan menggunakan jaring dan menyimpan ke dalam perahu. Hasil tangkapan Terdakwa ketika itu adalah ikan jenis lolosi dan ruma-ruma sebanyak kurang lebih 50 kilogram.“Sesuai fakta persidangan, bom ikan yang diledakkan Terdakwa merupakan bahan peledak dengan kategori Home Made Bom serta memiliki daya ledak yang tinggi dan mencapai radius 30-50 meter yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan sangat berbahaya bagi pelaku/pengguna itu sendiri,” sebut majelis hakim.Lebih lanjut, majelis hakim menyinggung pentingnya kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai suatu kekayaan alam, karena mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. “Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) telah menunjukkan adanya potensi kerusakan ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang luar biasa. Oleh karena itu, Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan pelestarian lingkungan hidup secara umum,” tegas majelis hakim.Terdakwa diketahui sebelumnya telah 2x mendekam dalam penjara akibat perbuatan tindak pidana yang sama, sehingga hal tersebut turut pula menjadi alasan yang memberatkan pada diri Terdakwa. “Diketahui bahwa ancaman pidana pada diri Terdakwa adalah paling lama 1 (satu) tahun penjara, namun Majelis Hakim dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 486 jo. Pasal 103 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dengan alasan agar memberikan efek jera bagi Terdakwa, dan masyarakat secara umum,”  sebut Majelis Hakim.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB, CAS)

Ketua MA: Setop Pelayanan untuk Pimpinan Pengadilan/Mahkamah Agung!

article | Berita | 2025-04-16 12:15:38

Tanjung Karang- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan punya mimpi besar yang belum terwujud yaitu menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional. Salah satu caranya dengan menghentikan pelayanan ke pimpinan pengadialan/pimpinan MA.“Mimpi kami adalah mimpi yang besar, bagaimana menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional oleh aparatur badan peradilan. Itu mimpi besar kami,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto. Juga Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung.“Kalau pelayanan yangg bersifat transaksional sudah bisa diilangkan, paling tidak diminimalisasi,  maka tidak ada lagi berita-berita negatif yang menhujat kita di beberapa media. Untuk itu kami akan bekerja keras, pimpinan Mahkamah Agung untuk mewujudkan agar pelayanan diberikan aparatur pengadilan tidak bersifat transaksional,” ucap Prof Sunarto.Untuk mewujudkan mimpi itu, dibenahi dulu dari puncak pimpinan.“Piramida pelayanan dibalik. Pelayanan yang diberikan aparatur pengadian bukan untuk melayani pimpinan pengadilan atau pimpinan Mahkamah Agung, tetapi harus diberikan kepada pencari keadilan,” beber Prof Sunarto.Prof Sunarto menyatakan, masalah sekarang banyak aparatur pengadilan yang sibuk melayani pimpinan pengadilan. Sehingga mengabaikan pelayana kepada pencari keadilan.“Untuk itu dicamkan baik-baik, direnungkan. Jangan ada lagi pelayanan untuk pimpinan pengadilan, pimpinan Mahkamah Agung. Tapi pelayanan yang harus diberikan adalah kepada pencari keadilan,” tegas Prof Sunarto.

Penampakan Tim PN Tobelo Susuri Sungai untuk Eksekusi Putusan Perdata

photo | Berita | 2025-04-16 12:00:04

Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Konstatering itu dilakukan  di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai. Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)

Kisah Tim PN Tobelo Susuri Tebing-Arungi Sungai untuk Eksekusi Putusan Perdata

article | Berita | 2025-04-16 09:40:44

Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Konstatering itu dilakukan  di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai. Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)

Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

article | Opini | 2025-04-16 09:05:03

TUJUAN perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ada kalanya suatu perkawinan tidaklah berjalan sesuai harapan. Permasalahan yang timbul terlalu kompleks hingga tidak ada ujungnya menyebabkan perceraian sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri ikatan perkawinan. Secara normatif perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi alasan perceraian adalah Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat 6 (enam) alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian.Dari beberapa alasan perceraian dalam Pasal 19 PP Nomor 9 tahun 1975 penulis tertarik untuk membahas alasan pengajuan gugatan perceraian yang sering digunakan oleh Penggugat yaitu Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri secara terus menerus hingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam membina rumah tangga. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana jika gugatan tersebut pada sidang pengadilan dapat didamaikan oleh mediator atau gugatan tersebut telah mendapat putusan dengan amar ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada kemudian hari permasalahan yang sama muncul hingga Penggugat mengajukan kembali gugatan pada pengadilan dengan alasan yang sama serta para pihak yang sama pula. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai nebis in idem? Dalam hukum pengajuan gugatan dengan pokok permasalahan yang sama disebut dengan istilah nebis in idem. Nebis in idem merupakan salah satu asas dalam hukum perdata yang telah dijelaskan pada Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa sebuah perkara tidak boleh diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh pengadilan yang sama dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika objek perkara, para pihak serta tuntutan didasarkan pada alasan yang sama;Untuk menghindari adanya pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama serta telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem. SEMA tersebut tidak membahas secara khusus mengenai nebis in idem dalam gugatan perceraian, namun masih secara umum sebagai rambu-rambu bagi pejabat pengadilan mulai dari Panitera untuk lebih cermat memeriksa berkas perkara, ketua pengadilan memberi catatan untuk majelis hakim mengenai keadaan tersebut dan majelis hakim diberikan kewajiban untuk mempertimbangkan baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pernah diputus di masa lalu. Tidak adanya peraturan khusus mengenai pedoman mengadili gugatan perceraian untuk menghindari adanya perkara nebis in idem berakibat pada adanya inkonsistensi putusan pengadilan tentang penerapan asas tersebut dalam perkara gugatan perceraian; Menurut penulis pengajuan gugatan perceraian untuk kedua kalinya dengan alasan sebagaimana Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 harus dicermati lebih dalam, sehingga hakim tidak serta merta menyatakan bahwa gugatan tersebut nebis in idem. Hakim dalam menerima perkara tentunya akan membaca gugatan agar mengetahui akar permasalahan apa yang timbul sehingga menyebabkan seorang mengajukan sebuah gugatan di pengadilan. Meskipun pengajuan gugatan perceraian diajukan dengan alasan yang sama, maka hakim harus menilai apakah terdapat peristiwa hukum baru dalam pengajuan gugatan perceraian tersebut;Apabila diresapi lebih dalam, seorang yang mengajukan perceraian untuk kedua kalinya dengan alasan yang sama memperlihatkan bahwa Penggugat tidak mampu lagi untuk mempertahankan perkawinannya karena berbagai faktor. Beberapa faktor penyebab perselisihan yang sering muncul yaitu faktor ekonomi, agama, pendidikan, komunikasi, stres, pengaruh keluarga, serta permasalahan keluarga lainnya. Gugatan perceraian tentunya tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata yang lain. Hal tersebut karena masalah perceraian melibatkan permasalahan hati nurani, emosi dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perselisihan yang terjadi secara terus menerus dikarenakan faktor-faktor tersebut tentunya menyebabkan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai;Menurut penulis, alasan perceraian sebagaimana Pasal 19 huruf f tidak menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pertengkaran secara terus menerus. Hal tersebut tentunya dapat menjadi celah bagi hakim untuk menggali lebih dalam fakta hukum yang sebenarnya terjadi, sehingga hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya dalam putusan gugatan perceraian meskipun dengan alasan perceraian yang sama. Karena meskipun dengan alasan perceraian yang sama bisa jadi faktor utama penyebab perselisihan yang terjadi akan berbeda. Sebagai contoh pada saat pengajuan gugatan pertama pertengkaran tersebut bermula karena faktor ekonomi, namun oleh mediator dapat didamaikan atau pengajuan perceraian ditolak oleh pengadilan. Kemudian karena muncul permasalahan yang baru berakibat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Peristiwa hukum baru dalam perselisihan dan pertengkaran pasca pengajuan permohonan gugatan perceraian yang ditolak oleh pengadilan bukan nebis in idem, tetapi merupakan kelanjutan peristiwa hukum yang mendeskripsikan puncak perselisihan sehingga tidak dapat rukun kembali. Tentunya alasan-alasan yang lebih mendasar itulah yang menjadikan objek alasan perceraian dapat bergeser.Hakim dalam menjalankan tugasnya diberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana akhir dari perkara yang ditanganinya. Hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hanya sekedar formalitas untuk mengakhiri sebuah perkara. Sehingga untuk menolak sebuah perkara dengan alasan nebis in idem harus dinilai lebih mendalam apakah akan bermanfaat jika gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan karena alasan perceraian yang digunakan adalah sama dengan perkara yang telah mendapat putusan sebelumnya, sedangkan dalam sebuah putusan, hakim bukan hanya memberikan formalitas untuk mengakhiri sebuah gugatan namun juga memberikan putusan yang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Dari pandangan tersebut menurut hemat penulis meskipun dasar alasan perceraian adalah sama, namun faktor utama yang mendasari adanya pertengkaran terus menerus antara suami istri adalah berbeda, maka alasan tersebut bukanlah nebis in idem. Dalam gugatan perceraian asalkan Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya maka amar putusan dapat menjadi putusan yang positif, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tentunya dapat diterima bagi para pihak. Untuk menghindari adanya inkonsistensi putusan gugatan perceraian dengan alasan yang sama, maka diperlukan pengaturan khusus tentang nebis in idem dalam gugatan perceraian yang dapat dituangkan dalam bentuk SEMA untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam perkara gugatan perceraian. (ASN/LDR)Iva Amiroch (Calon Hakim PN Jepara)

Wajib Ditonton! Film Antikorupsi ’Titik Balik’ di Chanel YouTube IKAHI

article | Berita | 2025-04-16 07:30:43

Jakarta- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) meluncurkan lewat Film ‘Titik Balik’. Film ini menandai acara puncak Peringatan HUT IKAHI ke-72, padal 23 April 2025 nanti “Film ini menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertarungan harga diri dalam menegakkan keadilan,” ujar  Kepala BSDK Bambang Heri Mulyono melalui laman resmi instagram pusdiklat.menpim.ma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Seluruh talenta, hingga tim produksi sepenuhhya berasal dari insan MA. Salah satunya Darmoko Yuti Witanto atau biasa dikenal DY Witanto yang juga menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim yang di dapuk menjadi aktor utama dalam film tersebut. Film ini juga menjadi media pembelajaran muatan lokal bagi peserta pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BSDK MA.“Film titik balik ini diawali dari ide untuk membuat materi pembelajaran, dalam Diklat kepemimpinan ada materi muatan lokal tentang anti korupsi, kemudian muncul ide dari cerita-cerita pendek untuk dibuat dan diproduksi dalam sebuah film,” ungkap DY Witanto dalam wawancara dengan Kompas TV.Berbagai sarana dapat dijadikan sebagai alat kampanye anti korupsi. Semangat antikorupsi coba ditanamkan kepada insan peradilan dengan cara yang berbeda dan modern, salah satunya melalui film Titik Balik.“Melalui narasi yang kuat kita diajak untuk merenungkan dan memikirkan bahwa setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan lembaga peradilan,” ujar Bambang Heri Mulyono yang biasa disapa BHM.Film pendek Titik Balik berdurasi 38 menit yang mengisahkan tantangan seorang hakim menjalani hidup di tengah banyaknya godaan, khususnya sikap koruptif yang menguji kredibilitasnya, diharapkan mampu memberi pemahaman dan nilai anti korupsi bagi aparatur peradilan.BHM berharap film ini dapat menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim dan aparatur di peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.“Ada satu statemen di film nanti bisa disaksikan, apabila setelah menonton Film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka anda bukan manusia. Ini harus kita jadikan momen pengingat,” tutup BHM.Penasaran? Saksikan Live Streaming via YouTube PP IKAHI pada Rabu (23/4/2025) jam 10.00 WIB. (ldr/asp)

MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

article | Berita | 2025-04-15 23:00:31

Jakarta-Mahkamah Agung (MA) meluruskan nama Ali Muhtarom yang disebut-sebut dalam kasus vonis lepas perkara CPO. Sebab, terjadi kesalahan informasi yang diberitakan sejumlah media massa.“Bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).Sobandi meluruskan informasi soal nama yang beredar di beberapa media massa.“Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” ungkap Sobandi. (IWAK)

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-04-15 17:45:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)

Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Daftar Hakim Agung Bersama 160 Lainnya

article | Berita | 2025-04-15 15:50:43

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan 161 nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2025. Salah satunya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KY, Amzulian Rifai. Peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang, termasuk hakim tinggi, advokat, akademisi, serta pejabat struktural di lingkungan peradilan. Mereka terbagi dalam enam kamar, yaitu Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.“Para calon yang lolos tahap administrasi selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kualitas yang akan digelar pada 28–30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat. Adapun materi yang akan diujikan mencakup karya tulis, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif,” beber keterangan pers KY, Selasa (15/4/2025).Setiap peserta wajib menyerahkan dokumen karya profesi dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kapasitas, dan kinerja calon, paling lambat pada 17 April 2025 melalui email rekrutmen@komisiyudisial.go.id. Peserta juga diwajibkan membawa perlengkapan pribadi secara mandiri karena panitia tidak menyediakan akomodasi maupun biaya transportasi.Masyarakat turut diimbau untuk memberikan informasi atau masukan tertulis mengenai rekam jejak para calon hakim agung, paling lambat 30 Mei 2025, kepada Komisi Yudisial melalui email atau kantor sekretariat di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.Keputusan kelulusan seleksi administrasi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Calon yang tidak mengikuti seleksi kualitas akan otomatis dinyatakan gugur.Berikut sebagian nama dari 161 itu:Nurul Ghufron (dosen/mantan Wakil Ketua KPK)Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata (hakim tinggi PT Palembang)Minanoer Rachman (Panmud MA)Nirwana (Ketua PT Palu)Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi)Sudharmawatiningsih (Panmud MA)Sugeng Riyadi (advokat)Bambang Hery Mulyono (Kepala BSK Diklat MA)Ennid Hasanuddin (hakim tinggi MA)Marsudin Nainggolan (Waka PT Surabaya)

IKAHI Gelar Seminar Internasional Bahas Contempt of Court Pekan Depan

article | Berita | 2025-04-15 15:35:49

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan seminar internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHISeminar internasional itu akan digelar di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 21 April 2025. Acara akan digelar secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom. Seminar dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Peserta luring mencakup jajaran pimpinan MA, hakim agung, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara peserta daring terdiri dari seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI di Indonesia.“Ketua Mahkamah Agung RI direncanakan membuka acara sebagai keynote speaker,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (15/4/2025).Adapun narasumber internasional yang akan hadir yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi.“Isu contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan menjadi urgensi bersama. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam mendukung terciptanya peradilan yang bermartabat dan berintegritas,” kata Ketua Umum PP IKAHI Dr H YasardinPakaian peserta ditentukan batik IKAHI atau batik bebas bagi yang belum memilikinya. Peserta daring diminta bergabung ke Zoom Meeting paling lambat pukul 07.45 WIB dengan format nama sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak narahubung Selviana Purba di nomor +62 811 1287 890.

Perubahan Iklim, Yurisprudensi dan Hukum Lingkungan Pakistan

article | Opini | 2025-04-15 12:05:05

SHAZIB Saeed, adalah seorang Hakim Distrik dan Sidang Pakistan, yang saat ini bertugas di Bahawalnagar. Beliau memiliki pengalaman akademis dan profesional yang luas. Di antaranya sebagai Staf pengajar tamu di Akademi Yudisial Punjab, Kolese Hukum Kinnaird, dan Kolese Hukum Quaid-e-Azam, Instruktur Senior, Direktur Riset, dan Direktur Administrasi di Akademi Yudisial Punjab. Selain itu, Shazib Saeed merupakan Ketua Pengadilan Lingkungan Punjab, dan menjadi Anggota Komite Penasihat Pengadilan Tinggi Yang Terhormat untuk Kehakiman Distrik. Beliau juga berkontribusi dalam membuat Kompilasi penilaian yang dilaporkan dan tidak dilaporkan dari Pengadilan Lingkungan Punjab yang kemudian diterbitkan sebagai "Keputusan Pengadilan Lingkungan Punjab". Shazib Saeed adalah penulis berbagai penilaian yang dilaporkan di bidang hukum lingkungan sehingga banyak berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi lingkungan di Pakistan. Keahlian dan komitmen Shazib Saeed terhadap hukum lingkungan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap lanskap peradilan Pakistan. Pada artikel ini, Shazib Saeed akan memaparkan isu krusial tentang Perubahan Iklim dan Hukum, Perkembangan Yurisprudensi dalam Kerangka Lingkungan Pakistan (Climate Change and the Law, Jurisprudential Developments in Pakistan's Environmental Framework). Berikut artikel lengkapnya:Shazib Saeed (Hakim Distrik Bahawalnagar, Pakistan)It is said Environment is no one’s property but everyone’s responsibility Pakistan is a country which is “more sinned against than sinning” on environmental issue. Since it contributes less than 01 percent in global carbon emission but stands amongst the vulnerable countries. Climate change has become a unique human rights issue of epic proportion for Pakistan. Recent floods are harbinger of Goliath lurking to strike. It is no exaggeration to say that right to life is blatantly threatened by menace of climate emergency which is catastrophic. It is ensnaring death trap for human civilization.The environmental hazards posed to the region due to rapid industrialization, urbanization, and agricultural development has led to common problems such as pollution of rivers; a rise in industrial waste and vehicle emissions; handling, storage, and transportation of dangerous goods; contamination of water, land, and coastal resources; air pollution; waterlogging; increase in the use of agrochemicals; and deforestation. All these threats to the environment call for an integrated approach.Word environment is not mentioned in our constitution however article 9 of the Constitution dealing with a fundamental rights provides that no person shall be deprived of life or liberty save in accordance with law. The word `life' has been interpreted in the case reported as Ms. Shehla Zia v. WAPDA (PLD 1994 SC 693) as under: "The word `life' in the Constitution has not been used in a limited manner. A wide meaning should be given to enable a man not only to sustain life but to enjoy it."However, it is now an internationally recognized principle that if there is conflict between a personal right and environment, the personal right must yield in favour of environment (1993 SCMR 1451).Judicial Activism in Developing Environmental JurisprudenceThe most significant feature in the environmental landscape of Pakistan is the judicial activism that has responded to public interest environmental litigation. The superior courts have been liberally responsive to environmental issues and complaints, including on the jurisdictional issue of locus standi, the main body of environmental jurisprudence in Pakistan has been laid down by the Supreme Court and the High Courts.Landmark Green PrecedentsIn the landmark decision in Shehla Zia vs. WAPDA,[PLD 1994 Supreme Court 693] the Supreme Court of Pakistan held that the right to a clean and healthy environment was part of the Fundamental Right to life guaranteed by Article 9 of the Constitution and the Fundamental Right to dignity provided in Article 14.  In this case, the Supreme Court also introduced the precautionary principle of environmental law, with specific reference to its inclusion in the Rio Declaration on Environment and Development, into Pakistani jurisprudence.In the Khewra Mines Case [1994 SCMR 2061] petitioners sought enforcement of the right of the residents to have clean and unpolluted water against coal mining activities in an upstream area. The Supreme Court affirmed its expansive approach to Article 184(3) and stated that 'the right to have unpolluted water is the right of every person wherever he lives.In dealing with noise pollution, the Supreme Court in Islamudin Case, [PLD 2004 SC 633) restrained the defendants from creating public nuisance in their workshops, stating that even noise made in carrying on a lawful trade, if injurious to the comfort of the community, is a public nuisance.The Supreme Court took suo moto action [Suo Motu case No. 13 of 2005, Report 2005-2006, SC of Pakistan, Golden Jubilee Edition, 106] in Islamabad Chalets and Pir Sohawa Valley Villas, restraining the construction of chalets and villas situated at a distance of two kilometers of the Margalla Hills, where the housing scheme was launched. The housing scheme in question would have had a direct bearing on the eco-system of the Margalla Hills.The Supreme Court also took suo moto action in the New Murree Project case [2010 SCMR 361] which posed grave environmental hazard as its initiation would have destroyed 5,000 acres of forest. The project was ultimately disbanded and the court reiterated the global environmental law principles of intergenerational equity as well as sustainable development in order to achieve goal of healthy environment, not only for present population but also for future generations.In the IMAX Cinema Case [2006 SCMR 1202] the Supreme Court opined that conversion of a public park into a shopping mall and setting up of the IMAX cinema without observing the codal formalities of the legal framework in particular non filing of the initial environmental examination was grossly illegal and was an offence under the Act.In the Canal Road Expansion Case [2011 SCMR 1743] the question before the Supreme Court was the environmental impact of widening the 14 km road along the banks of the canal that runs through Lahore. It was contended that not merely would the scheme devastate the green belt along both sides of the canal, but would even fail to achieve its stated objective of improving traffic flow in order to reduce traffic congestion in the city. The Court while holding that green belt around both sides of the canal was a public trust resource and hence could not be converted into private or any other use also observed that widening of the road was in fact a public purpose and as minimum area was being affected and project conformed with the Act thus the Doctrine of Public Trust, in circumstances, could not be said to have been compromised. Courts have recognized that there can be multiple stresses on the environment and there is sometimes a dynamic tension involved, which may mean that it may not be possible to redress one without to a certain extent leaving others unaddressed.The aim is not necessarily a perfect environment but a balanced one and the above referred judgment show that in such cases, the judicial approach has been appropriately nuanced. Later on in [2015 SCMR 1520], Supreme Court again examined the case to ensure that no direction of the court were being violated.In Land mark judgement Imrana Tiwana Case [P L D 2015 Lahore 522] full bench of the High Court raised concern about the legality of the environmental process adopted to review the EIA filed by the LDA in the light of Article 140A of the Constitution. It was observed that it the time to move on Environment and its protection has come to take center stage in the scheme of constitutional rights. It was held that EIA is nature’s first man made check post, nothing adverse to the environment is allowed to pass through it. It is through the tool of EIA that the authority gets to regulate and protect the environment and as a result the life, health, dignity and well-being of the people who inhabit the environment.In a recent case of C.P.L.A/2022; The Monal Group of Companies, Islamabad v. Capital Development Authority, the Supreme Court of Pakistan made significant observations regarding environmental protection. The court emphasized that the establishment and operation of restaurants within the Margalla Hills Park violate the Islamabad Wildlife (Protection, Preservation, Conservation and Management) Ordinance 1979. These observations reflect the judiciary’s commitment to upholding environmental laws and ensuring that development does not come at the cost of ecological integrity.The above referred precedents reinforce the fact that that the Courts have taken a broad and expansive view of their jurisdiction in relation to environmental issues.The road ahead for environmental Justice1. Judges and the judiciary at all levels need to be sensitized to environmental issues. Resolution of environmental issues is an integral aspect of delivering social justice which judiciary needs to keep in mind.2. To effectively address environmental issues within the framework of environmental law, judges must adopt an innovative and adaptable approach. The existence of a single Environmental Tribunal for the Province of Punjab is insufficient to tackle the extensive problem of climate degradation. A dynamic and multi-tiered approach is urgently needed. One crucial step is to amend existing legislation to empower District and Sessions Judges in the field across Punjab to handle environmental appeals and complaints within their respective districts. This decentralization will facilitate more localized and immediate responses to environmental concerns, addressing problems at the grass-root level.  In addition, judges should receive specialized training in environmental law through Punjab Judicial academy. Their approach to handling environmental cases should be flexible and open-minded.3. The current system may not be providing sufficient deterrence to prevent environmental violations. One significant problem with the current environmental tribunal and environmental magistrates is that it may lack effective deterrence. If fines on the basis of plea of guilt are too low or penalties are not stringent, they may not effectively discourage individuals or companies from violating environmental regulations. The practice of imposing nominal fines, especially when coupled with plea deals, can undermine the seriousness of environmental offenses. When fines are minimal, they may be viewed merely as a cost of doing business rather than a genuine consequence of unlawful actions. Tribunal is empowered by the legislature to impose substantial fines and penalties, even sentence of imprisonment in case of previous conviction that reflect the severity of the environmental harm caused. Instead of allowing offenders to settle for minor penalties, the tribunal could adopt a more rigorous approach to ensure that penalties are commensurate with the harm done.4. Proper enforcement mechanisms and increasing monitoring can help ensure that violations are detected and addressed more effectively. This might include more frequent inspections, better data collection, and improved reporting systems to track compliance and the effectiveness of penalties. As suggested earlier this can be conveniently done by the District and Sessions Judges working in the field if they are empowered through legislation5. Raising public awareness where remedy lies and the consequences of environmental violations can also help foster a culture of compliance. Public at large is not aware where the remedy lies in case of any environmental violation and they choose wrong forum, got exhausted and discouraged Educating stakeholders about the importance of adhering to environmental regulations and the potential consequences of non-compliance can contribute to better environmental practices. Legislative changes may be necessary to provide the tribunal with broader powers and more robust mechanisms for enforcement. This could involve updating laws to ensure that penalties are adequate and that the tribunal and the environmental magistrates have the authority to address violations effectively.6. All judicial academies need to develop curriculum for environmental law training. The concept of pre‐trial negotiations may be introduced in the proceedings before the Tribunals to enable the polluter to come up with, if possible, a mechanism for resolving the acts complained against, thus eliminating the environmental violation. EpilogBerdasarkan penjelasan di atas, pokok pikiran Shazib Saeed menekankan bahwa untuk penanganan masalah lingkungan hidup khususnya tentang perubahan iklim maka:1. Hakim dan lembaga peradilan di semua tingkatan perlu peka terhadap isu-isu lingkungan hidup karena penyelesaian permasalahan lingkungan hidup merupakan aspek integral dalam mewujudkan keadilan sosial yang perlu diperhatikan oleh peradilan.2. Untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup secara efektif, hakim harus menggunakan pendekatan yang inovatif dan mudah beradaptasi.3. Pengadilan diberi wewenang oleh badan legislatif untuk menjatuhkan denda dan hukuman yang besar bahkan pidana penjara, sebagai bentuk pendekatan yang lebih ketat untuk memastikan hukuman pelaku kerusakan lingkungan sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.4. Peningkatan kepatuhan masyarakat untuk cinta lingkungan hendaknya dipicu oleh kesadaran masyarakat tentang konsekuensi pelanggaran hukum lingkungan hidup.5. Mekanisme penegakan hukum yang tepat dan peningkatan pemantauan dapat membantu memastikan bahwa pelanggaran terdeteksi dan ditangani dengan lebih efektif.6. Semua akademis peradilan perlu mengembangkan kurikulum untuk pelatihan hukum lingkungan hidup. (MCNB/LDR).Shazib SaeedDistrict and Sessions Judge Bahawalnagar. Served as Senior Instructor, Director Research and Director Admin, Punjab Judicial Academy. Remained Chairperson Punjab Environmental Tribunal and author of many reported judgments in the field of environment. Has complied reported and unreported judgments of the environmental tribunal.

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan!

article | Berita | 2025-04-15 10:35:17

Surabaya- Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Charis Mardiyanto meminta agar seluruh aparat pengadilan di wilayah hukumnya menjaga profesionalitas dan wibawa pengadilan. Hal itu menyikapi peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir.“Agar kejadian tersebut tidak terulang, karena dapat menggrogoti integritas kita. Walaupun Ketua MA sudah berulang kali megingatkan namun sering terjadi. Jangan sampai terjadi lagi,” kata  Charis Mardiyanto.Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Perma 1,2,3 Tahun 2022 secara daring, Selasa (15/4/2025). Acara itu diikuti seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Jatim.“Masalah ini secara kasat mata dilihat oleh pimpinan MA. Tolong junjung tinggi wibawa dan martabat pengadilan ini,” tegas Charis Mardiyanto.Dalam sosialisasi ini,membahas tiga topik. Yaitu Topik 1  tenyang Perma 1 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kedua tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dan ketiga tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Perampasan Aset Harta. “Sosialisasi ini diadakan karena dalam Undang Undang terkait tersebut tidak dijelaskan hukum acara untuk itu. Sosialisai ini penting untuk kita dapat melaksanakan Perma 1,2,3 Tahun 2022 untuk menghindari kewenangan yang salah,” ungkap Charis  Mardiyanto., Adapun Wakil Ketua PT  Surabaya Dr Marsudin Nainggolan menyampaikan sosialisasi itu disosialisaikan secara kapita selekta satu persatu. Acara dilanjutkan dengan memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan pertanyaan. (Hakim dan aparatur pengadilan PN Sampang ikut sosialisasi/dok.dandapala)“Bagaimana keberadaan restitusi yang hanya ada di ibu kota negara? dan bagaimana mekanisme cara pemambayaran restitusi tersebut?" tanya hakim PN Sampang, Adji  Prakoso.“Restitusi tersebut intinya melindungi hak hak korban dan untuk keberadaan LPSK yang ada di ibukota provinsi. Di dalam Perma tersebut tidak wajib menggunakan LPSK. Tapi pelaksanaan bisa dilakukan oleh permohonan korban sendiri kepada Jaksa sebelum tuntutan dan kepada hakim sebelum menjatuhkan putusan itu. Sudah ada langkahnya,” jawab Marsudin Nanggolan.

Dirbinganis Ditjen Badilum: Hentikan Praktik Nirintegritas!

article | Berita | 2025-04-15 09:45:42

Kupang- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum) kembali menyelenggarakan kegiatan SAPA PENGADILAN di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, kembali menegaskan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menyetop semua bentuk tindakan yang melanggar integritas.SAPA PENGADILAN itu digelas secara daring pada Senin (14/4/2025) kemarin. Acara ini dihadiri oleh Ketua PT Kupang, para hakim tinggi, serta Ketua Pengadilan Negeri, hakim- hakim dan jajaran struktural di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono yang memandu jalannya kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB.Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi  dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi jajarannya. Beberapa kendala krusial disampaikan, antara lain masih adanya kekosongan jabatan tenaga teknis yang berdampak pada kelancaran pelayanan peradilan, serta kondisi gedung pengadilan yang belum sesuai prototipe nasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan. “Juga persoalan teknis seperti gangguan jaringan yang mempengaruhi pelaksanaan sistem e-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” kata Pontas Efendi.Namun demikian, berkat pelaksanaan assessment yang sistematis, PT Kupang berhasil menurunkan jumlah perkara eksekusi dari 140 menjadi hanya 55 perkara dalam tahun ini. KPT Kupang juga menegaskan bahwa integritas di wilayah hukumnya terus diperkuat.“Yaitu melalui inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’ yang memungkinkan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara cepat, meski terhalang jarak geografis,” beber Pontas Efendi.Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang turut menambahkan beberapa poin terkait kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sejumlah Pengadilan Negeri di wilayah NTT.Merespons berbagai permasalahan tersebut, Hasanudin, memberikan beberapa solusi manajerial. Dirbinganis menekankan perlunya percepatan proses Baperjakat di Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kendala teknis pelaksanaan persidangan kepada arahan Ketua Pengadilan Tinggi. “Semua pihak harus menghentikan praktik nirintegritas yang bertentangan dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)!” tegas Dirbinganis. Hasanudin juga mengingatkan pentingnya rasa syukur terhadap kesejahteraan aparatur peradilan yang telah dicapai dan mendorong warga peradilan umum untuk lebih proaktif dalam melaporkan gratifikasi ke KPK.Selanjutnya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, juga turut menyampaikan respons dan solusi atas persoalan teknis administratif yang dihadapi oleh satuan kerja di NTT. Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari Ketua PT Kupang atas program SAPA PENGADILAN Badilum. “Forum ini menjadi sarana yang cepat, responsif, dan solutif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah sehingga dapat mewujudkan peradilan yang berintegritas,” kata Pontas. (nj/asp)

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Tradisi Bagibung Warnai Halal Bihalal PN Selong

article | Berita | 2025-04-14 19:20:33

Lombok Timur- Seusai Libur Idul Fitri Tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, NTB, menyelenggarakan kegiatan halal bihalal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula PN Selong dengan mengusung tema ‘Memaafkan dan Sinergi Menguatkan Integritas Untuk Terwujudnya Peradilan Berkualitas’.Kegiatan halal bihalal pada Rabu (9/4) lalu diikuti penuh antusias oleh Ketua PN Selong, Wakil Ketua PN Selong, para hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh keluarga besar PN Selong.Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra pada mula sambutannya mengutarakan momen halal bihalal ini tidak hanya diperuntukan sebagai ajang saling memaafkan. Namun, di samping itu juga diperuntukan dalam mengeratkan sinergi antara aparatur PN Selong.“Sehingga (aparatur) dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berintegritas dan (dengan) semangat pelayanan PRIMA. PRIMA itu singkatan dari Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri dan Akubtabel,” kata Ketua PN Selong.Dijumpai terpisah, Wakil Ketua PN Selong, Ikbal Muhammad menggambarkan kegiatan ini berjalan dengan khusyuk, khidmat namun tetap seru. “Halal bihalal PN Selong diisi dengan doa bersama, kemudian mushafahah atau saling memaafkan, dan diakhiri dengan makan bersama dengan tradisi ‘begibung’ yang penuh dengan kehangatan” (ZM/asp)

Potret Antusiasnya Ratusan Kades Ikuti Kampanye Anti Gratifikasi PN Purwokerto

photo | Berita | 2025-04-14 19:05:06

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan. Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie

PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades

article | Berita | 2025-04-14 17:15:23

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan.Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie.Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan lurah yang hadir untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar masyarakat tidak ragu dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh beberapa narasumber dari PN Purwokerto. Materi pertama disampaikan oleh Christopher EG Hutapea yang menjelaskan tentang Anti Gratifikasi di Pengadilan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian atau imbalan dalam pelayanan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.Sesi kedua disampaikan oleh Hamka Sesario Pamungkas  yang membawakan materi tentang Layanan Prodeo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa PN Purwokerto menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara gugatan maupun permohonan. Adapun syarat untuk memperoleh layanan ini antara lain adalah surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa, atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial seperti KPS, PKH, maupun Jamkesmas. Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan dan setelah diverifikasi, akan dikeluarkan penetapan resmi pembebasan biaya perkara.Materi ketiga disampaikan oleh Risqi Putri Aulia yang membawakan panduan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana melalui e-RATERANG. Ia menjelaskan bahwa e-RATERANG adalah layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah terlibat perkara pidana atau perdata secara elektronik. "Dengan layanan e-RATERANG, masyarakat tidak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan. Semuanya bisa dilakukan secara elektronik, mudah, dan cepat," ujar Risqi Putri Aulia.Pemohon cukup mengisi data melalui laman resmi e-RATERANG dan menyerahkan dokumen pendukung ke Meja Hukum PTSP PN Purwokerto untuk proses verifikasi dan penerbitan surat. Selanjutnya, Novalinda Nadya Putri menyampaikan materi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemanggilan sidang dapat dilakukan secara manual, elektronik, maupun melalui surat tercatat. Jika pihak terkait tidak dapat dijumpai di tempat tinggalnya, surat akan disampaikan melalui Kepala Desa. Dalam hal pihak terkait telah meninggal dunia, surat akan disampaikan kepada ahli waris atau melalui aparat desa.Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan kualitas layanan hukum PN Purwokerto. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan pengadilan yang telah disediakan secara inklusif dan bebas biaya bagi yang membutuhkan.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam layanan hukum serta aktif memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan. Komitmen untuk terus berinovasi akan menjadi fondasi pelayanan pengadilan yang lebih humanis, transparan, dan inklusif di masa mendatang. (asp/asp)

Jubir PT Palembang Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik di Era Digital

article | Berita | 2025-04-14 16:25:04

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Standar itu tertuang dalamcSK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Tujuannya yaitu memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan di bidang keterbukaan informasi publik.Sosialisasi ini bertempat di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (14/4/2025). Kegiatan yang diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel ini berlangsung secara daring dan dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PT Palembang, Edward TH Simarmata. Dalam materinya, Humas PT Palembang tersebut memfokuskan pada 3 hal. Yaitu pemberian pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), pelayanan informasi secara langsung melalui PTSP, dan materi mengenai penjelasan yang dapat diberikan oleh hakim juru bicara kepada masyarakat.Edward TH Simarmata membuka sosialisasinya dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta terkait keterbukaan informasi publik yang ada di satuan kerjanya masing-masing. Pada kesempatan itu, hakim tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim Mahkamah Agung (MA) itu juga menyampaikan analisa terkait kelemahan hakim juru bicara di pengadilan.“Konflik peran, minimnya pelatihan kehumasan, keterbatasan sumber daya, ketiadaan SOP, dan tantangan citra di era digital menjadi sejumlah kelemahan hakim juru bicara pengadilan yang didasarkan pada kondisi faktual,” kata Edward.Mengenai tantangan citra di era digital, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado ini menyampaikan adanya kesulitan hakim juru bicara untuk menangkal misinformasi dan menjaga reputasi lembaga saat putusan menjadi kontroversi publik. “Salah satu contohnya seperti yang terjadi di PN Palembang. Adanya misinformasi yang diterima oleh media massa sehingga berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim juru bicara,” ungkap Edward. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan beberapa strategi. “Pemanfaatan sumber daya, pengembangan kapasitas mandiri, membangun jaringan media lokal, pemanfaatan media sosial, koordinasi dengan Humas MA dan PT, serta penyusunan SOP sederhana secara internal dapat menjadi solusi,” ucap Edward.Menutup materinya, Edward TH Simarmata mengharapkan supaya para hakim juru bicara pengadilan, khususnya dalam wilayah hukum PT Palembang dapat menerapkan strategi-strategi tersebut untuk meminimalisir adanya misinformasi.“Sehingga reputasi lembaga dapat terjaga dengan baik di tengah kontroversi publik,” tegas Edward. (AL/asp)

MA Lakukan Sejumlah Langkah Ini Pasca Ketua PN Jaksel dkk Ditahan Kejagung

article | Berita | 2025-04-14 14:30:03

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto.

Perkuat Integritas, Ketua PN Sumedang Lakukan Pembinaan

article | Berita | 2025-04-14 12:10:08

Sumedang-  Ketua PN Sumedang, Jawa Barat (Jabar) Hera Polosia Destini melaksanakan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang. Hal itu dalam rangka memperkuat integritas bagi Hakim dan Aparatur PN Sumedang.“Kita ini bagaikan akuarium yang bisa di pantau dari semua sisi. Apabila ada salah satu aparatur yang melakukan kesalahan, maka akan merusak nama lembaga,” kata Hera Polosia Destini dalam pembinaan di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, Senin (14/04/2025).Hera Polosia Destini mengingatkan dan menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dengan tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif dan tidak melakukan pengurusan perkara di PN Sumedang. Hera Polosia Destini juga menyampaikan tidak akan segan-segan memproses dan melaporkan aparatur yang terbukti melakukan pengurusan perkara ke pihak yang berwenang.“Kita harus selalu merasa bersyukur atas gaji dan tunjangan yang telah kita terima dari negara. Olehnya saya harapkan sedapat mungkin kita menghindarkan diri dari hal-hal yang bersifat negatif tersebut,” ucap Hera Polosia Destini. (AL/ZIB/asp)

Kejamnya Al Capone dan Lahirnya Justice Collaborator

article | History Law | 2025-04-13 19:25:21

ALPHONSE Gabriel Capone alias Al Capone dikenal dalam berbagai film Hollywod serta berbagai buku. Ternyata kejahatannya bisa mengubah peta hukum dunia. Apa itu? Salah satu film Al Capane di antaranya seperti ‘The Untouchables’ (1987) yang menggambarkan perburuan Al Capone oleh agen FBI Eliot Ness. Selain itu, juga lahi buku ‘The Public Enemy’ (1931) oleh John O’Hara dan ‘Scarface’ (1932) oleh Armitage Trail yang telah mengabadikan kisah Al Capone dan kejahatannya dalam bentuk sastra dan biografiri.Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (13/4/2025), dikisahkan dalam dua buku tersebut Al Capone lahir 1899 dan menjadi penjahat kecil di Brookly. Lalu Al Capone menanjak ke puncak dunia kriminal Chicago, dan membangun kerajaan kejahatan yang mengendalikan perjudian, minuman keras, dan prostitusi. “Kisah Al Capone adalah kisah ambisi, kekejaman, dan kejatuhan yang memikat, kisah tentang pria yang menjadi legenda, meskipun untuk alasan yang salah,” tulis buku tersebut.Kisah Al Capone, sang bos mafia Amerika, dimulai dari seorang anak laki-laki yang sederhana bernama Alphonse Gabriel Capone. Ia dilahirkan pada tahun 1899 di Brooklyn, New York, dari keluarga imigran Italia. Masa kecil Al Capone diwarnai oleh kemiskinan dan kekerasan. “Ia dibesarkan di lingkungan kumuh yang dipenuhi oleh kejahatan dan ketidakadilan,” kisah buku itu.Lingkungan ini membentuk kepribadiannya yang keras dan ambisius. Di usia muda, Al Capone sudah terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk pencurian dan perkelahian jalanan. Al Capone dianggap sebagai salah satu bos kejahatan paling terkenal yang pernah ada di sepanjang sejarah. Dia ditakuti masyarakat karena banyak melakukan tindakan penyelundupan, pemerasan, hingga prostitusi. Al Capone meninggal dunia akibat gagal jantung pada 25 Januari 1947 di Palm Island, Florida. Kejahatan Al Capone ternyata mengubah peta hukum dn melahirkan justice collaborator. Istilah Justice collaborator sendiri kita ketahui  sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 2 UU 31/2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban  menerangkan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.Dalam hal tersebut kasus yang tidak ada saksinya dan pelaku tindak pidana dapat berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap suatu pidana yang berkaitan dengannya membantu para penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serius dan terorganisir. Kisah Al Capone tersebut memberi warna pada dunia hukum karena pada saat ia ditangkap polisi kesulitan untuk membuktikan kejahatan Al Capone, karena banyak pejabat dan penegak hukum korup sudah dalam kendali Al Capone. Kemudian kesulitan berhasil diurai ketika penyidik berhasil meyakinkan akuntan Al Capone untuk bersaksi dengan memberikan jaminan keamanan dan pembebasan dari proses hukum kepadanya. Singkat cerita Al Capone berhasil dipidana berkat keberadaan  justice collaborator.Di Indonesia, rujukan justice collaborator sendiri dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. (EES/asp)

Hati-hati Penipuan CPNS Mahkamah Agung Via Medsos! 

article | Berita | 2025-04-13 15:35:38

Jakarta- Masyarakat, khususnya para pancarı kerja diminta lebih waspada khususnya para pejuang NIP. Sebab, banyak orang tak bertanggungjawab melakukan penipuan di media sosial dengan target para pejuang CPNS.“Hati-hati terhadap beberapa pihak perseorangan yang disinyalir melakukan rekrutmen CPNS Mahkamah Agung di beberapa platform media sosial,” demikian himbauan ini disampaikan oleh Humas MA yang dikutip DANDAPALA, Minggu (13/4/2025).Nah, masyarakat diminta jangan terkecoh oleh berbagai akun-akun medsos yang tidak benar dengan nama-nama yang menyerupai akun resmi Mahkamah Agung (MA). Masyarakat diminta harus kroscek ke website resmi MA dan sosial media resmi MA.“Jangan tertipu dan pastikan bahwa pengumuman pendaftaran rekrutmen CPNS Mahkamah Agung hanya melalui media sosial dan website Mahkamah Agung RI,” tegasnya. Nah, jadi jangan mudah percaya ya sobat DANDAPALA!

Coreng Moreng Praktik Korupsi di Proyek Jalan Anyer-Panarukan 1808-1811

article | History Law | 2025-04-13 15:30:10

MASIH ingatkah pembuatan jalan Anyer-Panarukan sejauh 1.000 km pada era penjajah Belanda?Konon ceritanya banyak menelan korban dari kalangan pekerja pribumi. Betulkah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku ‘Dua Abad Jalan Raya Pantura’ karya Endah Sri Hartatik, Minggu (13/4/2025), proyek itu adalah masa pendudukan Prancis di bawah kuasa Marsekal Herman Willem Daendels (1808-1811).  Pada 1808, Daendels datang dan mengontrol Hindia Belanda yang kini disebut Indonesia. Kala itu kedatangan Daendels sebagai Gubernur Jenderal Hindia Timur atas perintah Kaisar Napoleon Bonaparte dan Raja Belanda Louis Napoleon. “Sejak 1795, Prancis sudah menguasai Belanda dan juga seluruh koloninya, termasuk Hindia Belanda,” ujarnya.Selama di Hindia Belanda, Daendels membuat berbagai kebijakan dan satu yang terkenal adalah proyek Jalan Raya Anyer-Batavia-Cirebon-Surabaya-Panarukan sejauh 1.000 Km. Dalam pelajaran sejarah yang selama ini kita dapat kita diajarkan bahwa pembangunan terlaksana berkat kerja rodi para pribumi. Setiap hari tiada henti, para pribumi dipaksa menguruk tanah untuk menyelesaikan jalan sejauh 1.000 Km tersebut.Baru-baru ini beredar cerita bahwa sebenarnya Daendels memberi upah ke pekerja melalui bupati. Hanya saja, upah tersebut tak sampai ke tangan pekerja. Saat itu anggaran untuk proyek tersebut ada. Masalah dana itu diberikan kepada para pekerja tidak bisa diketahui sebab tidak ada catatan mengenai transaksi tersebut.Saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin, negosiasi ini dilakukan karena kondisi keuangan pemerintahan Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja.Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya, bupati malah banyak terlibat korupsi. Dalam buku tersebut mengatakan setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beserta beras dan garam. Namun upah tersebut, oleh para bupati tidak dibayarkan. Di sini lah awal mula praktik korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi."Belanda memberikan upah kepada pribumi melalui bupati. Tetapi para bupati tersebut tidak membayarkan kepada pribumi, tidak ada catatan yang menunjukkan mengenai faktur atau pembayaran upah dari bupati ke pribumi. Makanya pribumi yang bekerja banyak yang kelaparan," ujarnya. (EES/asp).

PN Palembang Vonis Kartika 18 Bulan Bui Gegara Terbukti Menyuap Pegawai BPN

article | Berita | 2025-04-12 17:50:16

Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kartika (57). Ia terbukti memberikan sejumlah uang kepad pehawai BPN dalam mengurus sertifikat.Disebutkan dalam dakwaan, warga Lorok Pakjo, Ilir Barat Palembang itu didakwa bersama-sama Asna Ifah melkukan perbuatan itu di Kantor BPN Kota Palembang pada Desember 2019. Ia memberikan sejumlah hadiah kepada sejumlah pejabat BPN Palembang, yang pejabat itu telah diadili dalam perkara lain.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” putus majelis PN Palembang yang diketuai Masriati sebagaimana DANDAPALA kutip dari webiste Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/5/2025).Sedangkan anggota majelis yaitu Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun. Keduanya merupakan hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” urai majelis.Berikut pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut yang diketok pada 10 April 2025 itu:Menimbang bahwa permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf kepada keluarga dan penyesalan atas perbuatannya dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya, serta orang tuanya meninggal setelah mengetahui Terdakwa masuk tahanan karena kasus ini. Untuk itu Terdakwa memohon Majelis Hakim untuk menerima permintaan maaf dan kalaupun dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya.Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum dan barang bukti lainnya yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa untuk selebihnya, menurut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas.Menimbang bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atau terhadap subyek hukum atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selain harus memenuhi syarat obyektif yaitu adanya perbuatan pidana masih terdapat syarat subyektif yaitu adanya pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa sesuai syarat subyektif yang melekat pada diri Terdakwa yaitu tentang adanya pertanggungjawaban pidana atau adanya unsur kesalahan sesuai asas yang berlaku yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan”.Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari, sehingga pada akhirnya ketenteraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta.Menimbang bahwa selain itu tujuan dari pemidanaan tersebut, disamping bersifat represif, juga bersifat preventif dan edukatif, di mana kedua hal tersebut juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan, sehingga dengan demikian maka penjatuhan pidana tersebut haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan.Menimbang bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integrative, putusan Hakim tidak semata-mata bertumpu atau bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistic) semata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana; Menimbang bahwa Putusan Majelis Hakim harus memuat penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Menimbang bahwa Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang berkeadilan juga berarti bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan terbentukya putusan Majelis Hakim yang berkeadilan, mengandung kepastian hukum serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim dan tertuang dalam amar putusan perkara ini dipandang sudah tepat dan adil. (asp/asp).

Dikenal Sejak Raja Babilonia, Asas Praduga Tak Bersalah Eksis hingga Saat Ini

article | History Law | 2025-04-12 12:10:01

SOBAT DANDAPALA tentu tidak asing dengan asas praduga tak bersalah. Tapi tahukah anda bila asas ini mulai dikenal sejak zaman Raja Babilonia?Sebagaimana informnasi yang dihimpun DANDAPALA, Sabtu (12/4/2025), sejarah pertama asas praduga tak bersalah lahir pada zaman Raja Babilonia ke-6 yang dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Mesopotamia. Memerintah dari sekitar tahun 1792 hingga 1750 SM, ia tidak hanya mengubah wajah pemerintahan di Babilonia, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam pengembangan sistem hukum yang masih menjadi acuan hingga saat ini. Dikutip Dandapala di situs Encyclopedia Britannica, Hukum Hammurabi yang berisikan  282 kasus hukum meliputi ketentuan ekonomi (harga, tarif, perdagangan, dan niaga), hukum keluarga (perkawinan dan perceraian), serta hukum pidana (penyerangan dan perncurian), dan hukum perdata (perbudakan utang). Hukum Hammurabi adalah contoh paling awal dari seorang terdakwa yang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah (asas praduga tak bersalah). Dalam hukum ketiga Hammurabi menuliskan bahwa:Jika seseorang mengajukan tuduhan kejahatan apa pun di hadapan para penatua atau hakim istilah zaman sekarang, dan tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkannya, jika itu tuduhan berat, maka penuduh harus dihukum mati. Hukum tersebut menggambarkan asas praduga tak bersalah pada masa pemerintahan Hammurabi. Di mana seseorang tidak langsung dinyatakan bersalah ketika mendapat tuduhan, melainkan tuduhan tersebut harus benar-benar dibuktikan. Dan jika penuduh yang berbohong (melakukan fitnah), maka penuduh akan mendapat hukuman. Filosofi praduga tak bersalah menekankan bahwa lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas daripada menghukum yang tidak bersalah.Kemudian asas praduga tak bersalah ini diadopsi dalam hukum Romawi kuno. Hal itu dengan bukti dokumen Inggris seperti Magna Carta pada abad ke-13. Kemudian pada abad ke-18 dan ke-19 diikuti oleh sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law). Kemudian Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya (asas konkordasi).Seperti dikutip DANDAPALA dari Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih ‘Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir’ Legality, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, diterangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Itulah sekelumit sejarah singkat asas praduga tak bersalah atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan presumption of innocence yang kita kenal saat ini.(EES/asp)

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

article | Berita | 2025-04-11 23:10:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Efran Basuning dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor. Adapun panitera pengganti Ristiari Cahyaningtyas.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis pada sidang Kamis (10/4) kemarin.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman tersebut?“Perbuatan Terdakwa signifikan untuk meloloskan niat dalam menguntungkan Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Terdakwa sendiri, Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Sutedy Alwan Anis selaku pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP dan merugikan keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 160.307.547.755, di mana jumlah kerugian negara tersebut termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu di atas Rp 100 miliar dan juga telah merugikan para peserta pensiun karena tujuan didirikannya Dana Pensiun Bukit Asam dengan memberikan Pensiun Manfaat Pasti guna kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti dan pihak yang berhak tidak tercapai,” beber majelis.

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

PN Wonosari Gelar Tasyakuran Kenaikan Kelas dan Syawalan

article | Berita | 2025-04-11 20:45:22

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Tasyakuran Kenaikan Kelas menjadi PN Wonosari Kelas I B Jumat (11/4). Kegiatan ini juga dibarengi dengan acara Syawalan seluruh Keluarga Besar PN Wonosari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Sebelumnya, PN Wonosari berstatus PN Kelas II, namun sejak diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 26 Februari 2025, secara resmi PN Wonosari naik kelas menjadi Kelas I B. Dengan kenaikan kelas ini, pastinya membawa dampak positif bagi seluruh jajaran PN Wonosari. Tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan, melainkan berdampak positif juga bagi kinerja, pengembangan karir dan peningkatan prestasi.“Kenaikan kelas ini diharapkan akan memberikan keberkahan dan kemajuan untuk PN Wonosari kedepannya selain itu semoga menjadi motiviasi bagi PN Wonosari agar lebih berprestasi lagi di masa yang akan datang” ujar Annisa Noviyati, Ketua PN Wonosari dalam sambutannya. Acara puncak Tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Syawalan yakni pembacaan Ikrar Syawalan, dan saling memaafkan dengan bersalam-salaman. (NAD)

Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

article | Berita | 2025-04-11 17:35:24

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan rutin  ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Namun, rombongan PT datang jauh-jauh dari Kupang baik menggunakan pesawat atau kapal laut. Lalu menggunakan apa?Kali ini Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi bersama rombongan datang dengan menggunakan inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’. Dalam sambutannya KPT Kupang menyampaikan,“Saat saya datang pertama kali datang ke Kupang. Saya lihat ada 16 satker yang ada di bawah PT Kupang. Namun, hanya 5 satker saja yang bisa ditempuh darat (mobil). Sisanya ada 12 satker berada di pulau-pulau yang harus menggunakan pesawat terbang atau kapal laut untuk menjangkaunya,” kata Pontas dalam arahannya itu, Jumat (11/5/2025).Hal ini menurut Ketua PT sangat jauh berbeda dengan kondisi pengadilan tinggi lain seperti di Jawa atau Sumatera.“Selain itu butuh anggaran yang besar untuk melakukan pengawasan langsung ke satker. Dengan kondisi anggaran perjadin juga dipangkas. Sehingga kami di PT Kupang berdiskusi dan menemukan inovasi pengawasan jarak jauh melalui pusat kendali,” imbuh Dr Pontas Efendi yang pernah menjadi Wakil Ketua PT Jakarta itu.Inovasi ini memanfaat aplikasi zoom, dimana rombongan Pengawas PT Kupang tetap berada di Pulau Timor, bisa berkomunikasi dengan PN Larantuka yang berada di pulau terpisah yakni pulau Flores. Lalu bagaimana rombongan hakim pengawasan bisa melihat dokumen-dokumen yang diawasi ? Inovasi ini juga menuntut agar semua satker mengunggah semua dokumen ke dalam G-Drive. Jadi ketika dibutuhkan saat pengawasan, dapat dilihat menggunakan fitur ‘share screen’ yang ada di dalam aplikasi zoom. Ini bukti pengadilan kita sangat modern dan melek teknologi saat ini.Berikutnya, lalu bagaimana jika tim pengawas ingin melihat lingkungan kantor PN Larantuka ? sebab sering kali lingkungan kantor di daerah masih belum rapi atau ada yang harus dikoreksi. Selama rapat dengan menggunakan aplikasi zoom, ada satu kamera ‘mobile’. Kamera ini dimanfaatkan untuk memperlihat lingkungan yang ingin diperiksa oleh tim pengawas. Contohnya ketika KPT Kupang ingin melihat ruangan salah satu hakim. Maka kamera mobile dibawa ke ruangan salah satu hakim di PN Larantuka yakni hakim Bagus Sujatmiko. Bahkan, KPT Kupang bisa meminta agar Hakim Bagus memperlihatkan apa isi lemarinya. Ternyata isi lemarinya cukup rapi terlihat tersimpan satu buah toga hakim dan beberap rim kerta HVS yang berlum terpakai. Sempat juga diperiksa isi SIPP PN Larantuka melalui fitur ‘share screen’. Diperiksa kelengkapan data-data perkara yang ada di PN Larantuka. Sempat diperiksa perkara No. 17/Pid.B/2025/PN Larantuka baik berita acara sidang, jadwal hingga kelengkapan data saksi. Kemudian diperiksa juga kelengkapan data perkara perdata No. 23/Pdt.G/2023/PN Larantuka. Ternyata perkara-perkara ini sudah diisi lengkap oleh hakim dan panitera penggant di PN Lanrantuka. Walaupun terdapat beberapa temuan, namun KPT Kupang sempat mengapresiasi kinerja PN Larantuka yang berdasarkan EIS menduduki posisi 41 nasional untuk PN dengan perkara 1-500. Sedangkan untuk wilayah PT Kupang, PN Larantuka menduduki peringkat pertama. Melalu inovasi ini KPT Kupang, Dr Pontas Efendi menegaskan bahwa pengawasan atau kewajiban kita tetap dapat terlaksana dengan baik bagaimanapun tantangan dan kendalanya. Semua bisa kita hadapai jika kita bekerja dengan sepenuh hati. Termasuk tantangan medan yang ada di wilayah PT Kupang ini. Terbukti walaupun terpisah jauh dengan pengadilan negeri yang ada di bawahnya, namun pengawasan yang dilakukan PT Kupang dapat terlaksana dengan baik tanpa mengurasi esensi dari pengawasan rutin secara langsung. Perlu diketahui bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto pada awal kepemimpinannya menghimbau untuk tidak ada jamuan-jamuan ketika pimpinan datang ke daerah. Hal ini yang membuat integritas bisa terganggu di pengadilan. Oleh sebab itu inovasi PT Kupang melalui ‘Pusat Kendalai Jarak Jauh’ ini benar-benar mendukung kebijakan pimpinan di MA. Melalui aplikasi ini satuan kerja di daerah bisa lebih fokus pada pengawasan yang menjadi esensi utama sebab tentu tidak perlu ada jamuan-jamuan lagi ketika pengawasan itu sendiri dilakukan dengan bantuan teknologi.  (bs/asp)

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

article | Berita | 2025-04-11 12:50:43

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar.Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar selama 15 bulan penjara.  Sedangkan  Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dihukum 2 tahun penjara. Adapun Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) B BPN Wajo, Nundu dihukum 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding.Nah, di tingkat kasasi, hukuman mereka diperberat. Berikut daftar hukuman terbaru mereka yang DANDAPALA kutip dari website MA, Jumat (11/4/2025):Andi Akhyar Anwar Hukuman Andi Akhyar Anwar dilipatgandakan dari 1 tahun 3 bulan penjara menjadi 8 tahun penjaran dengan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi Akhyar Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.474.266.490,00, subsidair 3 (tiga) tahun penjara.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Dr Meni Warlia.Jumadi KadereNasib Jumadi Kadere setali tiga uang dengan Andi Akhyar Anwar. MA melipatgandaka hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurunga. Selain itu, Jumadi Kadere juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.920.846.584, subsidair 2 tahun penjara.Hukuman itu diperberat oleh majelis yang sama dengan Andi Akhyar Anwar. Namun panitera pengganti yaitu Ayu Amelia.Andi JusmanVonis Andi Jusman juga dilipatgandakan dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu Andi Jusman juga wajib membayar denda sejumlah Rp 400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. MA juga menambah pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.667.471.633 subsidair 2 tahun penjara.Putusan Andi Jusman juga diketok oleh majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid. Adapun panitera pengganti yaitu Mochamad Umaryaji.NunduLagi-lagi majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid juga melipatgandakan hukuman ke kompotan itu. Nundu diperberat dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Nundu juga dihukum Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.MA juga memperberat hukuman Nundu dengan mewajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.472.613.125,00, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam parkara ini, duduk sebagai panitera pengganti Agung Darmawan (asp/asp).

Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar PT Papua Barat Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-11 11:55:07

Manokwari, 11 April 2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat integritas antar pegawai, Pengadilan Tinggi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H dan mengusung tema “Dengan Halal Bihalal Kita Merajut Persaudaraan Dalam Kebhinnekaan Untuk Memperkokoh Integritas.”Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Papua Barat serta seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring namun tak mengurangi kekhidmatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan penuh kehangatan serta suasana kekeluargaan. Para tamu undangan tampak hadir dengan mengenakan pakaian batik.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H. turut hadir dan membuka kegiatan ini dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta nilai-nilai kebersamaan di lingkungan peradilan. Turut hadir pula Ketua Panitia, Rostansar, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh undangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus memperkuat sinergi dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. (wi)

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI

article | Berita | 2025-04-11 11:05:08

Jakarta- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025). Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (asp/WI)

Bagikan Bunga ke Warga, PN Mojokerto Kampanye Tolak Suap-Gratifikasi

article | Berita | 2025-04-11 10:05:30

Mojokerto- Para hakim dan puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi bagi-bagi bunga kepada warga yang melintas di depan kantor. Aksi itu bukan bagian Valentine Day, tapi adalah campaign untuk menolak suap dan gratifikasi.’’Kami telah memperoleh sertifikat Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan public campaign ini agar masyarakat pencari keadilan di Kota dan Kabupaten Mojokerto dapat memahami bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto dalam melayani pencari keadilan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun,’’ kata Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jumat (11/4/2025).Campaign itu digelar di depan kantor pengadilan di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Kamis (10/4) pagi. Aksi ini dalam rangka public campaign pembangunan Zona Integritas PN Mojokerto dari Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain sosialisasi, kegiatan ini sekaligus untuk menegaskan komitmen PN Mojokerto dalam menolak tindak suap atau gratifikasi.Dalam kampanyenya, 11 hakim dan 63 Aparatur Sipil Negera (ASN) serta honorer juga memberikan brosur dan stiker tentang penolakan gratifikasi kepada pengendara. Hal ini bertujuan agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Mojokerto.Dalam komitmennya, PN Mojokerto turut ditunjuk untuk mengikuti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh  Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Keikutsertaannya untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas pada Peradilan di Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Mojokerto.“PN Mojokerto siap mengikuti SMAP yang diselenggarakan Badan Pengawas MA,” kata Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. (asp/asp)

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 730 Juta untuk Judol, Pegawai Astra Dibui 3,5 Tahun

article | Berita | 2025-04-11 09:00:02

Sinjai. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Ayu Lestari Ilham atas kasus penggelapan uang perusahaan. Putusan tersebut dibacakan Kamis (10/4) di ruang Cakra PN Sinjai yang terdaftar dalam perkara Nomor 26/Pid.b/2025/PN Snj. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana)” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan tersebut. Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa sebagai kasir PT Asta Internasional Tbk Cabang Sinjai. Awalnya pada tanggal 10 Desember 2024 setelah Staff Finance Operational Supervisor PT Asta Internasional Region Sulseltra di Makassar curiga dengan laporan jumlah uang kas pada brangkas kantor yang jumlahnya terus membesar dan tidak segera ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan sidak oleh Kepala Cabang Sinjai, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan laporan dan sejumlah Rp730 juta tidak ada dalam brangkas kantor. Setelah diusut, Terdakwa kemudian mengakui telah menggambil uang sejumlah Rp730 juta hasil penjualan motor dan pembayaran bengkel. Dipersidangan terbukti Terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp730 Juta. Dalam persidangan Terdakwa mengakui sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan awal Desember 2024 telah mengambil uang kas perusahaan secara berulang kali. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, di persidangan terungkap Terdakwa mengaku uang yang telah digelapkan itu digunakan untuk main judi online, Terdakwa mengira Ia bisa ambil untung dan mengembalikan uang itu kembali ke perusahaan. Kasus penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya untuk digunakan bermain judi online ini tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga di pelosok daerah, kasus ini menunjukan begitu bahaya akibat dari permainan judi online. “Putusan ini juga harapannya menjadi pendidikan bagi Terdakwa sendiri untuk memperbaiki dirinya terlebih Terdakwa masih muda dan juga bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai tentang bahaya judi online,” tutup rilis yang disampaikan oleh Rizky Heber Hakim PN Sinjai kepada DANDAPALA.

Terbukti Korupsi Gapura, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-11 08:50:15

Medan- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada Irfan Raditya (36) selama 1 tahun penjara. Irfan terbukti korupsi proyek pembangunan gapura kampus UIN.Kasus itu terjadi pada tahun 2020. Di mana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.“Adapun anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 sebesar Rp 2.100.000.000 dan Konsultan Pengawas sebesar Rp 100 juta,” demikian bunyi dakwaan Penuntut Umum yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Jumat (11/4/2025).Singkat cerita, Terdakwa Irfan Raditya dan Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender dengan memasukkan penawaran yang mana penawaran Lelang tender dari CV Qasrina tersebut disusun oleh Yoseph Branzinno Nichollo. “Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 oleh Terdakwa Irfan Raditya selaku wakil direktur CV. Qasrina dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo,” bebernya.Dalam praktik pelakanannya, terdapat masalah. Yaitu dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.Jaksa mendakwa perbuatan Irfan melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.“Akibat dari perbuatan terdakwa Irfan Raditya dkk menyebabkan Kerugian keuangan Negara (berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan) sebesar Rp 365.349.261,” beber jaksa. Setelah melalui persidangan, majelis hakim berkeyakinan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 365 juta. Saat itu, Irfan adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Irfan dinyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," demikian bunyi putusan PN Medan yang diketok pada Kamis (10/4) kemarin.Majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Untuk diketahui, Irfan pernah memperkuat Timnas U-20 untuk ajang AFF Cup U-20 di  Palembang 5-19 Agustus 2005.

Dr Djuyamto Soroti Serangan ke Hakim di Medsos, Perlu Penguatan Advokasi oleh IKAHI

article | Berita | 2025-04-10 20:40:13

Jakarta- Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr Djuyamto menyoroti berbagai serangan ke hakim di media sosial beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke -72 diharapkan jadi momen untuk memperkuat advokasi kepada hakim oleh IKAHI.Menurut Dr Djuyamto, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan cara yang menyerang secara pribadi (pembunuhan karakter hakim) atau di luar koridor hukum.“Kalau merasa putusan di pengadilan negeri tidak adil, tempuh saja upaya hukum yang tersedia. Misalnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau tindakan tercela dari hakim, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung melalui jalur pengawasan (BAWAS) atau ke Komisi Yudisial,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menyampaikan keberatan melalui media sosial dengan cara yang menyerang pribadi hakim atau institusi peradilan secara tidak proporsional. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan etika berdemokrasi dan dapat merusak wibawa lembaga peradilan.“Yang tidak boleh adalah menyampaikan keberatan melalui media sosial yang isinya menyerang pribadi hakim, apalagi jika disampaikan dengan cara-cara tidak etis. Itu justru bisa memperkeruh suasana dan menciptakan opini yang menyesatkan publik. Kita pernah lihat kasus serupa terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara yang menyita perhatian. Itu adalah contoh penyampaian keberatan yang keliru,” tegasnya.Oleh sebab itu, organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri.“Soliditas dalam  tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” Dr Djuyamto yang meraih gelar Kanjeng Raden Ario (KRA) dari Keraton Surakarta. Djuyamtp menyampaikan bahwa saat ini banyak hakim di berbagai daerah menghadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial. Permasalahan tersebut dapat bersumber dari gangguan eksternal seperti intervensi pihak luar, maupun dari internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, IKAHI melalui Bidang Advokasi Hakim merasa perlu segera memiliki SOP atau panduan kerja advokasi hakim yang jelas dan sah secara organisasi.“Saat ini kami sebenarnya sudah menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait advokasi hakim. Namun sayangnya, sampai saat ini SOP tersebut belum difinalisasi dan disahkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAHI. Harapan kami, tahun ini SOP itu dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar setiap langkah advokasi hakim yang dilakukan memiliki dasar dan acuan yang jelas ,” kata Pak Djuyamto yang biasa disapa Pak  Djoe.Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memberikan ruang dan akses yang cukup bagi para pencari keadilan. Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi integritas profesi hakim dari segala bentuk gangguan. Namun, perlindungan itu harus dilakukan dalam kerangka aturan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.“Saya percaya bahwa dengan adanya SOP resmi untuk bidang advokasi hakim, kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia. Ini penting, karena banyak dari mereka yang sebenarnya butuh support ketika menghadapi permasalhan dalam menjalankan tugas,” tutur peraih Doktor dari Program Pascasarjana UNS Solo itu.Dr Djuyamto berharap bahwa melalui penguatan program advokasi hakim dan kesadaran hukum di masyarakat, tercipta sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan berwibawa. “Penegakan hukum yang bermartabat hanya bisa terwujud jika semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat umum, bersama-sama menjunjung tinggi etika dan proses hukum yang benar,” pungkas Djuyamto yang pernah menjadi Ketua PN Dompu, NTB itu. (asp/asp)

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Ketua MA Capai Visi Peradilan Agung

article | Berita | 2025-04-10 18:00:08

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto di Gedung MA. Dalam pertemuan itu, mereka berbicara banyak hal sehingga Bambang Soesatyo mengambil kesimpulan untuk mendukung langkah Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto untuk mewujudkan visi MA sebagai badan peradilan Indonesia yang agung. "MA telah merumuskan empat misi utama untuk mencapai visi tersebut. Antara lain, menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan. Masing-masing misi ini merupakan pilar penting yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain," ujar Bamsoet usai bertemu Ketua MA Sunarto di Jakarta, Kamis (10/4/2025).Ketua MPR RI ke-15 itu memaparkan, kemandirian badan peradilan merupakan syarat mutlak bagi terciptanya keadilan yang substantif. MA harus mampu untuk menjaga independensinya dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, MA harus menjamin setiap hakim menjalankan tugas pengambilan putusan berdasarkan fakta dan hukum tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar."Karenanya, MA perlu melaksanakan penguatan sistem internal melalui pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan pegawai pengadilan, guna mencegah praktik korupsi yang dapat merusak integritas peradilan. Misalnya, penerapan sistem pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.Bamsoet juga menilai pelayanan keadilan yang baik adalah salah satu aspek penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. MA telah meluncurkan program e-litigation dan e-court yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pengadilan secara daring. Berdasarkan data MA hingga pertengahan tahun 2024, melalui sistem Kepaniteraan telah tercatat lebih dari 3.000 perkara elektronik yang diterima dari ratusan pengadilan di seluruh Indonesia. Penerapan sistem ini tidak hanya mempersingkat waktu proses, tetapi juga meminimalisir potensi intervensi eksternal melalui mekanisme yang transparan dan terintegrasi."Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan keadilan. Inovasi ini mempermudah akses bagi pencari keadilan, terutama masyarakat di daerah terpencil yang sulit menjangkau pengadilan secara fisik," jelas Bamsoet.Menurut Bamsoet, kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan sangat menentukan efektivitas dan integritas institusi. MA harus terus berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan melalui pelatihan dan workshop untuk hakim serta pengawas pengadilan. "Dalam laporan MA, sekitar 60% dari pengadilan daerah telah melaksanakan program peningkatan kapasitas kepemimpinan pada tahun 2023. Meningkatkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan di tingkat pengadilan akan berpengaruh positif terhadap kinerja keseluruhan dan kepercayaan publik terhadap badan peradilan," papar Bamsoet.Saat ini, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap peradilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, MA telah mengembangkan portal informasi publik yang menyediakan akses keterbukaan data mengenai putusan dan kebijakan MA. Peningkatan transparansi dapat dilihat dari penerapan Direktori Putusan yang kini telah menampung lebih dari 150.000 putusan pengadilan, memberikan akses luas kepada masyarakat. Di samping itu, peluncuran aplikasi monitoring keuangan yang memastikan realisasi anggaran secara akurat telah mendapat penghargaan dan menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lain."Aplikasi seperti SMART Majelis dan Court Live Streaming yang diperkenalkan MA juga berkontribusi dalam menghadirkan transparansi di setiap lini operasional peradilan. Dengan memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik, MA dapat memperkuat kredibilitasnya sebagai lembaga yang bertanggungjawab dan berintegritas," pungkas Bamsoet. (ees/asp)

Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

article | Berita | 2025-04-10 17:25:28

Serang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan hukuman kepada Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo masing-masing 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti  dalam kasus laporan keuangan tagihan fiktif yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.Berdasarkan Putusan PN Serang yang dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025), Ari adalah Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang sedangkan Rendra Setyo Argo Kusumo adalah bawahan Ari dengan jabatan Site Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang. Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi. Rendra diminta Ari untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi fiktif, yang kemudian dapat ditagihkan kepada para mitra. Setelah menerima data pekerjaan fiktif dari para mitra, Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk ditagih. Pada November 2020, Ari meminta seseorang bernama Katherine untuk membuat akun rekening bank guna menampung dana pembayaran dari data pekerjaan fiktif yang ditagihkan kepada lima mitra. Kelima mitra tersebut adalah PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. Kemudian, kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine.Total uang yang masuk ke rekening penampungan itu sebesar Rp 7.496.642.541 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian. Atas perbuatannya, Ari dan Rendra diproses hingga ke pengadilan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Bastian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis Mochamad Arief Adikusumo dengan anggota Dr Ibnu Anwarudin dan Ewirta Lista Pertaviana. Untuk diketahui, Dr Ibnu dan Ewirta adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ari Bastian, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.361.806.717,” sambung majelis.Hukuman Uang Pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjaraselama 2 tahun,” ujar majelis.Rendra juga dihukum serupa oleh majelis hakim yang sama.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,“ ujar majelis.Bedanya, Rendra dihukum lebih berat dalam hal pidana Uang Pengganti.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.4.839.316.078 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 Tahun,” ucap majelis.Pertimbangan Majelis HakimBerikut sebagian pertimbangan majelis hakim menghukum Ari-Rendra yang dibacakan pada 26 Maret 2025 lalu:Bahwa terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang secara sengaja membiarkan PT Jelma Rangga Gading tetap mendapatkan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang meskipun diketahui PT Jelma Rangga Gading tidak memiliki Teknisi yang dapat mengerjakan pekerjaan Provisioning dan Migrasi secara benar dan sah, hal tersebut bertentangan dengan point 4 Pakta Integritas Pegawai PT Telkom Akses; Bahwa saksi Rendra Setyo Argo Kusumo atas sepengetahuan dari Terdakwa Ari Bastian dan saksi Melania Bastian menggunakan PT Jelma Rangga Gading untuk mengajukan Rekonsiliasi pembayaran pekerjaan Provisioning dan Migrasi yang pada faktanya pekerjaan a quo yang dilakukan tidak seluruhnya dilakukan pekerjaan di lapangan; Terdakwa Ari Bastian meminta Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo untuk menyediakan data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi fiktif namun dapat ditagihkan Setelah mendapat data pekerjaan tersebut, Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo melalui Sdr. Kharisma menggabungkan data pekerjaan fiktif dengan data pekerjaan dari para ke empat mitra a quo. Kemudian Sdr. Kharisma menyerahkan data pekerjaan yang telah digabungkan kepada Saksi Riandy Ritonga selaku staf pada bagian Provisioning dan Migrasi, Saksi Riandy Ritonga bertugas untuk memeriksa data pekerjaan tersebut secara manual, agar tidak ada duplikasi dalam data proses pengajuannya selanjutnya Saksi Riandy Ritonga akan melaporkan data pekerjaan tersebut kepada terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi, kemudian jika telah disetujui oleh Terdakwa, Saksi Riandy Ritonga akan menyerahkan data tersebut kepada saksi Putri Dwi Cahyani untuk selanjutnya di proses menjadi Surat Pesanan oleh saksi Putri Dwi Cahyani; Bahwa pada tahun 2022 terdakwa Ari Bastian juga pernah meminta saksi Putri Dwi Cahyani untuk merevisi / menambahkan data pekerjaan pada data excel pekerjaan yang telah dilakukan rekonsiliasi oleh saksi Tatan Supriyatna, padahal seharusnya setiap data pekerjaan excel dari para mitra harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan data dari PT Telkom Indonesia melalui saksi Tatan Supriyatna;Bahwa setelah data excel berupa data pekerjaan dari ke empat mitra dan data pekerjaan fiktif dari Terdakwa Ari Bastian bersama sama dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo telah lolos rekonsiliasi dan menjadi Surat Pesananan kemudian data tersebut saksi Putri Dwi Cahyani akan serahkan kepada para mitra untuk selanjutnya para mitra melengkapi syarat administrasi pembayaran sebagaimana dalam Kontrak Harga Satuan;Terdakwa Ari Bastian telah melanggar:1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor : PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;2. Pasal 54 peraturan perusahaan; nomor KEP.4/HI/00.00/00.0000.20093002/B/X/ 2020 tanggal 6 November 2020 yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Telkom Akses;3. TA-PR-042 Rev isi 04 / 01, tanggal 25 November 2020 tentang Sub Proses Bisnis Provisioning Indihome;4. A-PR-060 Revisi 02 / 01, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Sub Siklus Bisnis Migrasi;5. Distinc Job Manual Manager Provisioning dan Migrasi Terdakwa Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo dengan sengaja mengambil keuntungan dari Pekerjaan ProvisioningdanMigrasiPT.TelkomAksesAreaTangerangdari 5(lima) Mitrayaitu PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Partner Properti, PT Mega Creative Promosindo dan PT Jelma Rangga Gading yang menyebabkan PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp.7.496.642.541 berdasarkan keterangan dari Ahli Dr Hernold F Makwimbang SSi MH dan Hasil Audit Internal PT Telkom Akses Nomor: 01676/PW.000/TA-530001/06/2024 tanggal 12 Juni 2024. (asp/asp).

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-10 16:00:21

Serdang Bedagai- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11  tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di R. Sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.Berdasarkan informasi yang diterima DANDAPALA, selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban. Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (MCNB/LDR) 

Yuk, Intip Keseruan Halalbihalal Beberapa Pengadilan di Sumsel!

photo | Berita | 2025-04-10 13:35:04

Sumatera Selatan – Masih dalam suasana memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada minggu pertama masuk kerja setelah libur lebaran beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Halalbihalal. Dari data yang dirangkum DANDAPALA, kegiatan tersebut nampak terselenggara di PN Palembang, PN Kayuagung, dan PN Muara Enim. Di PN Palembang, kegiatan Halalbihalal dilaksanakan pada Selasa (08/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono. Ada yang berbeda dari pelaksanaan Halalbihalal ini, selain dihadiri aparaturnya, PN Palembang juga mengikutsertakan awak media. Dalam sambutannya Ketua PN Palembang mengungkapkan alasan diundangnya awak media dalam kegiatan tersebut, “Menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antar pegawai, serta menjalin sinergi positif antara institusi peradilan dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat” ucap Agus Walujo Tjahjono.Dalam kesempatan tersebut, PN Palembang juga kembali menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas. Agus Walujo Tjahjono mengharapkan kegiatan ini juga sekaligus dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang transparan, adil, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.Kemeriahan Halalbihalal juga terasa di PN Kayuagung pada Selasa (08/04/2025). Di Pengadilan yang berjarak sekitar 60 Km dari Kota Palembang ini, Kegiatan Halalbihalal dimulai dengan doa bersama, saling bermaaf-maafan, dan ditutup dengan makan bersama. “Kegiatan Halalbihalal di PN Kayuagung sudah menjadi rutinitas yang selalu diadakan setiap tahunnya”, tutur Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dalam sambutannya. Uniknya di PN Kayuagung, terlihat setiap aparatur membawa makanan ataupun minuman dari rumahnya masing-masing, yang nantinya akan disantap bersama-sama pada acara Halalbihalal. “Suasana seperti ini yang selalu kami nantikan setiap tahunnya”, ungkap Novita salah satu Aparatur PN Kayuagung.Tidak ketinggalan memanfaatkan momentum lebaran, PN Muara Enim ikut menggelar kegiatan Halalbihalal pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja ini, dibuka dengan sambutan oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan saling bermaaf-maafan, serta makan bersama. Kegiatan Halalbihalal di PN Muara Enim juga diikuti oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Muara Enim dengan didampingi Wakil Ketua beserta jajarannya juga melaksanakan foto bersama. (AL)

Filosofi Gelas Kosong di Hari yang Fitri

article | Berita | 2025-04-10 13:10:40

Merujuk kembali tulisan yang Dikutip Dandapala (10/4) dari Quates Supartono JW .28.07.2023, “Terus belajar menjadi manusia. Yang rendah hati. Menjadi gelas kosong dan ikut membagi ilmu pengetahuan dan pengalaman sekecil apa pun yang berhasil ditampung”.Ujarnya.“…Berkomunikasi dan mengetahui cara berkomunikasi itu penting, tapi yang paling penting adalah, mau mendengarkan dan terbuka dengan pendapat orang lain…”“Gelas kosong” bukan sembarang gambaran atau untaian kata saja. “Gelas kosong” bukan kaitannya dengan makanan atau minuman, melainkan sebuah filosofi yang memiliki makna mendalam dan sudah turun menurun. Filosofi ini bukanlah hal baru bagi seorang penuntut ilmu, sudah menjadi hal lumrah dalam dunia kerja memberikan nasihat atasan kepada bawahannya agar selalu menjalankan filosofi “gelas kosong” dalam rangka bekerja. Banyak tafsiran mengenai filosofi “gelas kosong”. Namun tafsiran yang masyhur dan tersebar terkait filosofi ini adalah layaknya seseorang mengosongkan pikirannya dan memposisikan diri untuk siap dalam belajar. Kalimat  “memposisikan diri untuk siap belajar” mungkin tidak ada keanehan terhadapnya, karena sesuai dengan tujuan cita-cita dalam belajar. Menjadi rancu ketika seseorang yang ingin belajar justru diarahkan untuk mengosongkan pikirannya, sesuai yang ada dalam kalimat “Seseorang mengosongkan pikirannya…” dengan alasan kosongnya pikiran akan mudah diisi oleh isian yang dapat mengisi kekosongan tersebut. Kalimat tersebut terikat dengan satu kata “kosong”, Dikutip Dandapala (10/4) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988, kosong berarti tidak berisi. Sehingga terima kosong memang mengandung makna yang tidak berisi sesuatu dan tidak terdapat sesuatu di dalamnya. Filosofi tersebut mengharuskan seorang penuntut ilmu untuk mengosongkan atau membuat pikirannya tidak berisi supaya dapat menerima ilmu yang akan sampai kepadanya.Gelas adalah tempat untuk minum berbentuk tabung terbuat dari kaca dan sebagainya. Di setiap rumah, dimana pun, dapat dipastikan ada gelas, walaupun jumlahnya mungkin tak sampai dua belas.Semua orang juga tahu, fungsi gelas adalah wadah untuk memasukkan air (atau benda cair) ke dalam mulut dan meneguknya.Meskipun benda mati, gelas juga bisa memberikan tunjuk ajar. Tentu, dalam mengajar gelas tak mentransfer ilmunya melalui kata-kata. Tak pula lewat PR alias pekerjaan rutinitas sehari sehari yang kita kerjakan. Gelas memberikan ilmu melalui bahasa yang tidak menggunakan bunyi ucapan manusia atau tulisan dalam sistem perlambangannya. Meskipun setiap hari menggunakannya, tapi karena mengajar dalam diam dan tersembunyi di balik bening dan berkilau, banyak diantara kita yang tak bisa mengambil ilmu dari gelas.Begitu juga konsep dasar belajar, yang harus kita penuhi agar kita bisa menjadi pembelajar sejati adalah jika kita memenuhi tiga unsur dasar:Membuka diri dan pikiran kita ,untuk menerima ilmu baru atau pengalaman-pengalaman baru.Mengosongkannya, yaitu merasa bahwa kita tidak tau apa-apa.Tawadhu' dan merendahkan diri kita di hadapan atasan atau Masyarakat pencari keadilan.Semoga di hari Nan fitri ini, Sobat Dandafellas mampu menjadi 'gelas' yang terbuka, kosong (0-0) memaafkan kesalahan orang lain dan mau meminta maaf dan bersikap rendah kepada sesama yang digambarkan dengan 'gelas kosong' agar tawadhu sehingga menjadi Aparat yang sinergi dengan atasan,rekan sejawat, staf dan memberikan pelayanan yang baik kepada pencari keadilan.(EES).Sumber :SSupartono JW .28.07.2023KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988.

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-10 12:10:06

Jakarta- Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; -Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; -Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; -Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis.Nah, sobat DANDAPALA bisa mendapatkan salinan putusan resminya dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00aabd201c4c497f4303833353532.html(asp/asp)

Habis Liburan? Simak Tips Kembali Bekerja di Pengadilan

article | Opini | 2025-04-10 10:35:05

Tips. Usainya libur jangka panjang seperti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri cenderung menyebabkan aparatur peradilan mengalami post-holiday blues yaitu rasa kesedihan dan kesulitan fokus pada kinerja. Fenomena tersebut memang wajar terjadi, namun ada hal yang dapat dilakukan untuk membantu kembali fokus kinerja khusus dalam administrasi perkara. Bagi panitera pengganti, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Habisnya masa tahanan;Kelengkapan berkas perkara upaya hukum yang hendak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung;Tanggal persidangan pada berita acara yang dibuat untuk persidangan sebelum libur;Memastikan keberadaan berkas (apakah berada di panitera pengganti atau majelis hakim); Bagi majelis hakim, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Habisnya masa tahanan.Surat permohonan perpanjangan penahanan.Sesuainya tanggal penetapan hari sidang (one-day court date).Telah terunggahnya penetapan hari sidang, petikan putusan, dan putusan pada e-Berpadu; Bagi juru sita, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Memastikan relaas panggilan telah tersampaikan pada pihak yang dipanggil;Relaas panggilan yang disampaikan melalui surat tercatat (Pos) diperiksa atau tracing untuk mengetahui posisi terakhir;Membuat berita acara relaas dan melampirkan dalam berkas perkara; Saran-saran ini hanyalah beberapa hal yang dapat diingat untuk memudahkan aparatur peradilan untuk tetap optimal dalam berkinerja terkait administrasi perkara, khususnya dalam perkara pidana. Tentunya, petunjuk dan arahan dari atasan tetap dapat dijadikan pedoman utama. Selamat kembali bekerja, aparatur peradilan! (NP)

Awal Mei 2025, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil

article | Berita | 2025-04-10 09:30:45

Palembang- Seluruh pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pindah ke Gedung Museum Tekstil. Pangkalnya, gedung PN Palembang yang ditempati saat ini akan direnovasi.“Gedung Pengadilan akan direnovasi sampai akhir tahun 2025,” ujar Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Relokasi pelayanan termasuk persidangan ke Gedung Museum Tekstil yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 9 Palembang. Gedung PN Palembang yang saat ini berada di Jl Kapten A Rivai No 16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim perlahan akan direlokasi.“Gedung museum teksil telah disiapkan, termasuk kebutuhan persidangan,” ucap Agus Walujo Tjahjono. Kebutuhan persidangan tidak saja untuk perkara pidana dan perdata saja, dengan kelas 1 A khusus, PN Palembang juga menyidangkan perkara korupsi maupun perburuhan. Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Medan tersebut menjelaskan setelah libur lebaran pelayanan tetap di kantor lama. “Bulan April ini berangsur memindahkan dan menyiapkan sapras, termasuk infrastruktur IT,” ungkap Agus Walujo Tjahjono.Diharapkan dengan persiapan yang matang, relokasi menjadi langkah strategis menjamin kualitas pelayanan hukum di Palembang. Terlebih PN Palembang telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (SEG/asp)

Coba Rudapaksa Majikannya, PN Kayuagung Hukum Mahmud 2 Tahun 6 Bulan

article | Berita | 2025-04-10 09:00:45

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Mahmud Bin Kotdaro Fahada. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Mahmud dinilai terbukti telah mencoba merudapaksa majikannya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (08/04/2025).Kasus bermula saat Terdakwa yang bekerja sebagai penebang kayu di kebun korban, datang ke pondok korban sambil membawa makanan ringan dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di kamar, Terdakwa lalu mengetuk kamar korban, masuk ke kamar dan memberikan makanan ringan kepada korban. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban keluar dari kamar dan mengobrol dengan Terdakwa serta beberapa orang lainnya. Namun saat itu korban merasa tidak nyaman karena Terdakwa terus memperhatikan korban.“Sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa naik ke pondok dan menuju kamar korban sambil melepaskan kaos serta tali pinggang yang dikenakan Terdakwa. Sesampainya di depan kamar, Terdakwa mengetahui pintu kamar korban terkunci kemudian mengambil batang kayu kecil untuk mencongkel kunci kamar tersebut”, lanjut Majelis Hakim membacakan putusannya.Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur telentang menggunakan selimut. Selanjutnya Terdakwa mengunci kembali pintu kamar dari dalam dan meletakkan kaos serta tali pinggangnya di lantai kamar korban. Terdakwa lalu membuka selimut dan melihat korban mengenakan daster warna merah motif bunga sehingga membuat Terdakwa semakin bernafsu.“Terdakwa kemudian meraba payudara sebelah kanan korban, menurunkan celana pendek korban dan menindih korban, sehingga korban terbangun dan berontak dengan menendang Terdakwa sampai Terdakwa berdiri di belakang pintu kamar korban. Selanjutnya Terdakwa membentak korban sambil menyuruh korban untuk diam hingga membuat korban ketakutan dan berteriak supaya Terdakwa keluar”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Setelah korban berteriak, Terdakwa yang takut perbuatanya diketahui orang lain kemudian mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Terdakwa lalu keluar dari kamar korban menggunakan celana pendek dengan keadaan kancing dan resleting celana terbuka, serta tidak menggunakan baju. Saat sedang keluar tersebut Terdakwa berpapasan dengan para saksi lainnya, serta selanjutnya keluar dari pondok.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan dampak fisik pada korban.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PT Medan Lipatgandakan Vonis Eks Anggota DPRD Sumut di Kasus Korupsi Jalan

article | Berita | 2025-04-10 08:05:28

Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) melipatgandakan hukuman Jubel Tambunan dari 3,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Anggota DPRD Sumut 2014-2024 itu dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.Kasus bermula saat dilakukan proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021. Terjadi patgulipat di sana-sini. Jubel pun diproses secara hukum hingga pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jubel. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Jubel sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jubel Tambunan SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8  tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan PT Medan, Kamis (10/4/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Elyta Ras Ginting dan Aronta. Untuk diketahui, Aronta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding di PT Medan. Adapun Krosbin Lumban Gaol, sehari-hari juga Wakil Ketua PT Medan.“Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan SE membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda Terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis dalam sidang yang dibacakan pada 24 Maret 2025 lalu.Berikut sebagian alasan PT Medan memperberat hukuman Jubel Tambunan itu:Perbuatan Terdakwa tidak hanya dilihat dari posisinya semata sebagai anggota Komisi D pada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan perbuatan. Terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus dimulai dari keterlibatan Terdakwa dan modus operandi dilakukannya perbuatan memperkaya sejak fase pra seleksi dan seleksi peserta lelang penyedia barang/jasa dilakukan. Dari persidangan terbukti Terdakwa telah meminjam PT Eratama Putra Perkasa dan selanjutnya mengawal proses seleksi dan dengan menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara serta aktif menghadiri penandatanganan kontrak yang sejatinya bukan bagian dari pelaksanaan tugas maupun kewenangan Terdakwa selaku anggota Komisi D di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, oleh karena pada saat itu dana pelaksaan proyek aquo belum tersedia pada kas daerah, sehingga uang mula 20% dari nilai kontrak sebesar sejumlah Rp 24.128.780.000 belum dapat dicairkan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa yang ditunjuk oleh Terdakwa sendiri, telah melakukan pinjaman kredit ke Bank Sumut, di mana Terdakwa dalam akad kredit tersebut berposisi sebagai penjamin (personal guarantor) atas pinjaman dari PT Eratama Putra Perkasa dengan menyerahkan asetnya berupa 3(tiga) sertifikat hak milik masing-masing Nomor 209, 297 dan 940 atas nama Jubel Tambunan sebagai jaminan utang PT Eratama Putra Perkasa. Inisiatif untuk melakukan pinjaman kredit dengan plafond sebesar Rp 9.300.000.000 dilakukan Terdakwa agar proyek dapat segera dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, meskipun pencairan uang muka 20% sebesar Rp4.825.756.000 tidak dapat dicairkan. Tujuannya adalah mengamankan posisi PT Eratama Putra Perkasa selaku pemenang lelang mengingat pada saat itu terdapat keberatan mengenai seleksi lelang yang dilakukan oleh para peserta lelang yang dinyatakan kalah tender yang keberatannya tengah diperiksa di tingkat Inspektorat. Guna memuluskan proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, Saksi Ir Bambang Pardede secara lisan mendesak Saksi Ir Rico M Sianipar untuk tetap melanjutkan penandatangan kontrak segera dilaksanakan meskipun terdapat keberatan dari peserta lelang yang kalah dan selanjutnya secara tertulis memerintahkan Saksi Ir Rico M Sianipar untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang padahal Saksi Ir Bambang Pardede mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menjadi kewenangan dari Saksi Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Fakta selanjutnya dengan keterkaitan peran serta Terdakwa adalah bahwa terbukti pencairan uang proyek yang harusnya menjadi kewenangan dari Saksi Akbar Tanjung, ST, selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa, namun dilakukan oleh putra Terdakwa yakni Joshua Fernando Tambunan, maupun orang kepercayaan atau keluarga Terdakwa; Bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut memang tidak terdapat fakta keterlibatan Terdakwa secara langsung melakukan intervensi pada proses pelelangan ataupun pengerjaan proyek aquo di lapangan. Akan tetapi Terdakwa merupakan aktor intelektual sekaligus investor yang merencanakan untuk ikut tender dengan menggunakan PT Eratama Putra Perkasa sebagai alatnya mengikuti proses tender dan mendanai langsung pengerjaan proyek melalui kucuran kredit dari Bank Sumatera Utara agar proyek segera dilaksanakan meskipun uang muka 20% belum dapat dicairkan karena dana belum tersedia pada kas daerah dan terdapat keberatan- keberatan mengenai terpilihnya PT Eratama Putra Perkasa sebagai pemenang lelang. Dengan kata lain, Terdakwa tidak hanya menggunakan pengaruh dari jabatannya selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara menjadikan badan hukum yakni meminjam badan hukum PT Eratama Putra Perkasa milik dari Saksi H. Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba untuk melaksanakan tujuannya memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.Perbuatan Jubel Tambunan, yang merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal dan pemilik Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 terbukti berperan aktif bersama-sama dengan Akbar Jainuddin Tanjung, ST, Ir. Bambang Pardede, M.Eng., Rico M. Sianipar, ST, M.Si., dan terbukti sebelum menenerima pembayaran volume 100% dengan mencairkan cek yang telah ditandatangani oleh Akbar Jainuddin Tanjung, ST selaku Direktur PT. Eratama Prakarsa terdapat terdapat kekurangan volume pekerjaan, namun Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST telah menerima pembayaran 100%. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat kelebihan volume yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 4.931.579.048. Kerugian kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai uang yang mengalir pada PT Eratama Putra Perkasa dan pada Saksi-saksi yang terbukti telah mencairkan uang proyek, di mana salah satunya adalah putra Terdakwa, pekerja atau orang kepercayaan Terdakwa maupun keluarga Terdakwa lainnya. Oleh karena itu, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan kewenangannya selaku wakil rakyat sehingga berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat pada kredibilitas DPRD Provinsi Sumatera Utara.Perbuatan Terdakwa selaku wakil rakyat tidak mencerminkan aspek pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sejatinya menjadi kewajiban moral yang diemban oleh setiap wakil rakyat.Bagi pembaca DANDAPALA bisa membaca seluruh salinan putusan dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00885fdab2e309b73313530303032.html(asp/asp)

Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

article | Opini | 2025-04-10 06:30:37

MEDIATOR adalah pihak netral dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tapi bagaimana bila dalam kasus lingkungan hidup?Merujuk Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sertifikat Mediator menjadi syarat yang harus dimiliki oleh seseorang apabila bertindak sebagai mediator di pengadilan. Namun syarat ini tidak bersifat kaku karena apabila tidak ada mediator bersertifikat di suatu pengadilan maka ketua pengadilan dapat menunjuk hakim yang tidak bersertifikat untuk menjalankan fungsi mediator.Sertifikat Mediator ini berupa dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga Sertifikasi Mediator yang pada pokonya menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediator. Khusus untuk Lembaga Sertifikasi Mediator adalah Lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Dalam pelatihan sertifikasi mediator, seseorang akan dilatih dan didik 4 (empat) kompetensi utama yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi, kompetensi pengelolaan mediasi dan kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi interpersonal bertujuan agar melatih seseorang mediator dapat membina hubungan yang saling percaya dengan para pihak dalam mediasi. Selanjutnya kompetensi proses mediasi bertujuan untuk melatih mediator dapat menggunakan keterampilan dan teknik mediasi sesuai kebutuhan guna membantu para pihak mencapai penyelesaian sengketa. Kemudian kompetensi pengelolaan mediasi bertujuan agar mediator dapat menciptakan lingkungan yang membuat para pihak memiliki kesempatan terbaik dalam mencapai penyelesaian. Terakhir adalah kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi ini bertujuan agar seseorang mediator menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan norma praktek mediator serta mediator melakukan pengembangan diri baik melalui training, variasi penanganan kasus, seminar, forum diskusi dan media serta sumber pembelajaran lainnya. Kumpulan 4 (empat) kompetensi tersebut disebut dengan Rumah Mediator. Di mana minat dan motivasi sebagai dasar dari Rumah Mediator tersebut.  Dinding berupa 2 (dua) kompetensi yang menjadi tembok yang kukuh yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi. Plafon berupa kompetensi pengelolaan mediasi dan atap berupa kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi yang menaungi kompetensi-kompetensi lain. Lalu bagaimana dengan kompetensi mediator dalam perkara lingkungan hidup? Sebagai seorang mediator, tugas utama yang dilaksanakan dalam setiap perkara yang dimediasi adalah  mendorong para pihak untuk mencari pilihan-pilihan penyelesaian yang adil dan terbaik bagi para pihak. Selain itu tentunya pilihan penyelesaian itu dapat dilaksanakan oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan tidak merugikan pihak ketiga. Selain harus memiliki 4 (empat) kompetensi diatas dalam penanganan perkara lingkungan hidup, selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatur bahwa seorang mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena kesepakatan perdamaian harus dipastikan oleh mediator tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup maka lantas seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup harus memahami terlebih dahulu bagaimana aturan main perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Sehingga baik tektok maupun perdebatan dalam perumusan kesepakatan perdamaian dapat dibantu oleh mediator dengan menjelaskan pagar-pagar aturan seputar perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup memiliki kompetensi dalam memahami aturan-aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup baik sesuai jenis kasus lingkungan yang dimediasi maupun asas-asas hukum dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Sehingga nantinya komunikasi Mediator dapat nyambung dengan para pihak dalam merumuskan opsi-opsi penyelesaian sengketa dan perkara lingkungan hidup pun dapat diselesaikan dengan perdamaian yang nantinya menjaga dan melindungi lingkungan. Seperti misalnya pemahaman Mediator akan asas kehati-kahatian sebagaimana diatur pasal 1 angka 10 Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Disni Mediator dalam merumuskan kesepakatan perdamaian harus memfasilitasi para pihak akan opsi-opsi kesepakatan perdamaian yang mengutamakan tindakan pencegahan mengingat ketidakpastian pembuktian akan dampak serius yang akan terjadi dari pilihan-pilihan kesepakatan yang diambil oleh para pihak. Pemahaman mediator akan aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup tentunya dapat diperoleh baik melalui training baik yang diselenggarakan MA, seperti pelatihan singkat lingkungan hidup maupun pelatihan dari lembaga negara atau organisasi swasta yang menaungi lingkungan hidup. Selain itu selayaknya mediator tetap profesional untuk update pengetahuan dengan belajar dari berbagai media dan sumber seputar lingkungan hidup. Yosep Butar ButarMediator Hakim PN Teluk Kuantan

Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK

article | Berita | 2025-04-09 21:55:48

Pekanbaru- Masih ingat Marisa Putri yang menabrak hingga mati seorang IRT di Pekanbaru beberapa waktu lalu? Marisa yang menabrak usai pesta narkoba itu dihukum 8 tahun penjara. Kini, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025), saat ini Marisa Putri sedang mengajukan PK.“5 Maret 2025 Permohonan PK,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Pekanbaru itu. Marisa Putri memberikan kuasa proses PK itu kepada advokat Senator Boris Panjaitan. Proses PK itu masih berlangsung.Sebagaimana diketahui, Marisa Putri mengendarai mobil usai dugem di KTV Furaya Hotel pada 3 Agustus 2024 subuh. Saat itu ia di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, Marisa Putri memacu kendarannya hingga 90 km/jam. Di waktu bersamaan melintas sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih. Bruk! Marisa Putri menabrak sepeda motor sampai terlempar 10 meter dan Renti tewas di lokasi.Marisa Putri bukannya berhenti tapi malah tancap gas. Namun warga yang melihatnya langsung mengejarnya. Marisa Putri lalu diproses secara hukum hingga ke pengadilan. PN Pekanbaru lalu menyatakan Marisa  bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri alias Marisa binti Edy Ujang  selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” demikian majelis hakim dengan ketua Hendah Karmila Dewi serta anggota Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo pada 12 Desember 2024. (asp/asp)

Kritisi Fenomena Penegakan Hukum Narkotika, Hakim Sigit Tuangkan ke Buku

article | Berita | 2025-04-09 20:15:07

Kaur- Hakim yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Sigit Subagiyo meluncurkan buku karya tulis terbarunya. Buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai hakim melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum.Buku yang berisi kumpulan teori, norma, dan pedoman penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tersebut bertajuk ‘TINDAK PIDANA NARKOTIKA-PEDOMAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN’. Peluncuran buku tersebut dirangkaikan dengan Silaturahmi dalam rangka Hari Ulang Tahun IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) ke-72 yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, pada Selasa (8/4) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu Prof Lilik Mulyadi, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Riky Musriza, Perwakilan BNNP Bengkulu Kombes Alexander S. Soeki, serta para hakim dan aparatur peradilan se-wilayah hukum PT Bengkulu.Dalam kesempatan tersebut, Sigit Subagiyo menjelaskan mengenai latar belakang munculnya ide penulisan buku tersebut. Menurutnya, buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai Hakim selama kurang lebih 15 tahun dan melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum. “Hal ini yang kemudian menyebabkan tujuan undang-undang untuk memberantas tindak pidana Narkotika dan menjaga ketahanan negara (SDM dan Ekonomi) dari penyalahgunaan Narkotika menjadi tidak tercapai,” kata Sigit.Ia menambahkan bahwa dalam praktek penegakan hukum tindak pidana narkotika telah terjadi banyak permasalahan hukum yang harus diselesaikan di masa mendatang. “Sejumlah permasalahan hukum kerap terjadi. Misalnya, pengertian tindak pidana dalam UU tidak jelas, sering terjadi ketidakadilan dimana terhadap peristiwa hukum yang sama diterapkan ketentuan hukum pidana berbeda, ketentuan proses penegakan hukum tidak sinkron dengan tujuan UU, penjatuhan pidana tidak sesuai dan tidak mencapai tujuan hukum dengan adanya ketentuan batas minimal pidana dalam UU, serta berujung pada penegakan hukum tindak pidana narkotika selama ini tidak memberi hasil untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Sigit.Buku setebal 378 halaman ini juga menyoroti beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan. Misalnya saja tentang kewajiban tes urin serta tes assesmen yang tidak dituangkan dalam UU. Menurut Sigit, tidak adanya kewajiban tes urin dan tes assesmen bagi pelaku tindak pidana narkotika menjadikan tujuan hukum tidak tercapai. “Pemulihan SDM tidak tercapai. Tanpa assemen, tidak dapat diketahui apakah Tersangka/Terdakwa menggunakan Narkotika dan apakah mengalami ketergantungan narkotika. Akibatnya, penegak hukum tidak dapat memerintahkan Rehabilitasi,” lanjutnya.Prof Herlambang menyampaikan apresiasinya terhadap penulisan buku karya Sigit Subagiyo. Ia menyebutkan bahwa hakim sebagai praktisi hukum sangat dinantikan pikirannya dalam memperkaya khazanah dan keilmuan hukum di tanah air. “Buah karya Pak Sigit ini layak diapresiasi. Buku ini sangat bermanfaat dan penting bagi seluruh aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) agar ada keseragaman penerapan hukum UU Narkotika. Dan khusus bagi para Hakim, agar juga berani mengambil putusan dan melahirkan hukum baru melalui putusannya agar tercapainya keadilan dan tujuan hukum lain, meski harus dengan putusan berbeda,” tutur Prof Herlambang. Senada dengan Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu, Prof Lilik Mulyadi menyebutkan bahwa buku karya Sigit Subagiyo adalah bukti bahwa para hakim juga mampu melahirkan karya-karya yang tak lekang oleh zaman. “Apresiasi untuk Pak Sigit. Intinya, pembuktian harus lebih terang dari cahaya, sehingga putusan yang diambil berdasarkan kebenaran materiil,” tutur Prof Lilik. Sedangkan Dr Riky Musriza juga memberikan apresiasinya. “Kita mengapresiasi adanya buku ini. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kami juga menemukan permasalahan yang sama seperti yang dipaparkan oleh Pak Sigit di lapangan. Ke depannya, kita akan sedang melakukan perbaikan dalam sistem dan penerapan hukum UU Narkotika,” terang Dr Riky.Saat ditanya mengenai tujuan penulisan buku, Sigit berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum dalam memaknai penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dan tentu saja agar dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. “Semoga dengan hadirnya buku ini akan terjadi keseragaman pemahaman dan penerapan UU Tindak Pidana Narkotika diantara penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim), sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan. Dan yang paling penting, agar penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika memperhatikan dan memastikan bahwa tujuan hukum dan hak-hak hukum pelaku tindak pidana maupun korban terpenuhi,” tutur Sigit saat berbincang dengan DANDAPALA.Profil Sigit SubagiyoSigit Subagiyo, lahir pada tanggal 7 Maret 1982, mengawali karier sebagai Hakim di PN Ranai sejak tahun 2010 dan dimutasi sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tais di tahun 2014. Kemudian, 6 tahun berselang, tepatnya pada tahun 2020, Sigit dipromosikan sebagai Hakim pada PN Bantul. Kariernya sebagai hakim terus berkembang seiring dengan dilantiknya ia sebagai Wakil Ketua PN Bintuhan sejak tanggal 9 Agustus 2024 hingga sekarang. (AAR, CAS, YBB)

Restoratif Justice dalam Suasana Idul Fitri

article | Berita | 2025-04-09 19:05:32

Lhokseumawe- Memasuki hari kerja pertama pasca perayaan Idul Fitri, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh langsung menggelar persidangan dalam perkara pidana, Selasa (8/4/2025). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak bertepatan di momen lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dalam perkara penganiayaan yang terdaftar dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Lsm. Duduk sebagai Majelis Hakim yang dipimpin Budi Sunanda, serta masing-masing anggota majelis Khalid dan Fitriani. "Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim menasihati pihak yang berkonflik, baik pihak Saksi korban atas nama Dinda Azura dan pihak Terdakwa yaitu Melinia Febrina Binti Fitriadi dan Yuslinar Binti Nurdin untuk saling berdamai, hingga para pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan di ruang persidangan dan langsung menandatangani surat perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim,” berdasarkan rilis berita berita yang diterima DANDAPALA. Kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan korban di persidangan merupakan salah satu wujud penerapan restoratif justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan menerapkan asas pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban, tanggung jawab Terdakwa, dan pidana sebagai upaya terakhir sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan d, dengan tujuan untuk memulihkan Korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat, dan menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 huruf a, b, dan c. Berdasarkan hasil perdamaian yang disepakati oleh Para Terdakwa dan korban, para pihak sepakat untuk melakukan peusijuk (tepung tawar secara adat) di tingkat Gampong (Desa) yang dilaksanakan di rumah pihak kedua dengan disaksikan oleh perangkat Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tutup rilis tersebut.