article | Berita | 2025-07-05 09:00:53
Klaten – Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyelenggarakan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi pada Kamis (3/7/2025). Langkah ini merupakan bentuk kerja sama antar pengadilan dalam pelaksanaan persidangan jarak jauh, sesuai ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi di atas, hakim dalam keadaan tertentu dapat menetapkan pemeriksaan saksi maupun ahli di tempat pengadilan tempat mereka berada. Hal ini bertujuan agar proses pembuktian tetap dapat berjalan efektif, meskipun saksi/ahli berada di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara. “Kami senantiasa terbuka dan siap membantu pelaksanaan persidangan jarak jauh, sebagai komitmen mendukung peradilan yang modern, efektif, dan efisien,” ujar Ketua PN Klaten, R. Aji Suryo pada DANDAPALA.Sebelumnya, PN Kotabaru mengajukan permohonan bantuan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Nandris dan Sri Windarti kepada PN Klaren. Keduanya merupakan saksi yang diperiksa dalam perkara pidana Nomor 79/Pid.B/2025/PN Ktb dan 80/Pid.B/2025/PN Ktb. Namun, karena para saksi berdomisili di wilayah Klaten, maka pemeriksaan saksi dilaksanakan di PN Klaten.Dari pantauan DANDAPALA, pemeriksaan saksi berjalan lancar melalui dukungan sarana dan prasarana yang telah disiapkan, di bawah pengawasan langsung oleh ketua pengadilan, hakim pengawas, beserta panitera. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar pengadilan dalam menjawab tantangan geografis, melalui pemanfaatan teknologi elektronik dan pembaruan regulasi yang adaptif. (rh/wi)