Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menghimbau kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama untuk melaksanakan 5 hal, yaitu: 1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan, selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa 2. Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung 3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional 4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan 5 Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung