Cari Berita

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ayah di Sulut Ini Dibui 15 Tahun

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-03-09 14:50:24
Dok. PN Airmadidi

Minahasa Utara - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Terdakwa OA, laki-laki (43) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ucap hakim ketua majelis, Hilda Tri Ayudia yang didampingi oleh para hakim anggota, Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Andi Komara saat membacakan putusannya.

Terdakwa OA terbukti telah memperkosa anak tirinya, AA. Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya itu dari bulan Juni 2021 saat AA masih berusia 11 tahun sampai dengan Oktober 2025. Awalnya terdakwa yang tinggal satu rumah bersama istri sirinya yaitu ibu kandung AA, AA dan dua adik perempuan AA sering mencuri kesempatan untuk meremas bagian tubuh vital milik AA. Tidak puas dengan itu, terdakwa mulai melakukan rudapaksa terhadap AA dengan ancaman apabila AA tidak menuruti keinginannya maka terdakwa akan membunuh ibu kandung AA. Bahkan terdakwa juga pernah menghunuskan pisau sembari mengancam akan melukai AA apabila AA tidak menuruti permintaan terdakwa. AA yang merasa ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah menuruti keinginan terdakwa.

Baca Juga: Ruda Paksa Anak Sampai Hamil, Ayah Tiri Divonis Penjara 16 Tahun

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar saat ibu kandung AA memeriksakan AA ke dokter karena AA muntah-muntah, lemas dan telat datang bulan. Dokter menyatakan AA hamil 7 bulan. Syok! Ibu kandung AA akhirnya mencecar AA yang kemudian mengatakan semua peristiwa yang dialaminya. Kini, anak yang dikandung AA tersebut telah lahir dengan jenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: PN Sumedang Vonis Ayah Tiri 15 Tahun Bui Gegara Rudapaksa Anak hingga Hamil

Terdakwa didakwa pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan terdakwa sebagai ayah tiri AA yang seharusnya melindunginya tetapi justru melakukan perbuatan yang merusak masa depan AA dan membuatnya trauma sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Bahwa oleh karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak tiri dan telah terbukti, maka terhadap pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal 473 ayat (9) KUHP”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka terhadap putusan yang dijatuhkan. (zm/asp/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…