disclamer: Semua isi dan materi komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar dan segala akibat hukumnya mengacu pada ketentuan UU ITE dan peraturan terkait
kasus Selesai 'Dengan demikian saya sanmapaikan dengan Yang Terhormat saya menyatakan hak asuh Anak tidak dimiliki oleh Ayah/Bapak deng menyebut hak asuh dan kewajiban negara RI selaku negara dengan Penanggulangan Banjir di Aceh melakukan tap Keputusan MPR di malam hari Jam /(tersrarah) pengadilan negeri Sleman yang bertindak untuk memututuskan Secara hakim dengan ini hak adalah IBU untuk Anak beserta dilampirkan Keliping Bukti Salinan Pengadilan Jawa Tengah Magelang ini Bebas dari Hak asuh.