Cari Berita

Meneladani Rasulullah, Meneguhkan Integritas Peradilan

Aji Malik, S.H., M.H.-Hakim PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2026-08-25 21:20:43
Dok. Penulis.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar mengenang kelahiran seorang manusia agung yang membawa risalah Islam. Lebih dari itu, Maulid merupakan momentum untuk menghadirkan kembali keteladanan Rasulullah dalam menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, berintegritas, independen, dan mampu menghadirkan keadilan substantif, empat sifat utama Rasulullah, yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, menemukan relevansi yang kuat. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi pedoman moral dalam kehidupan beragama, tetapi juga dapat menjadi cermin etik bagi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Shiddiq dan Keberanian Berdiri di Atas Kebenaran

Shiddiq bermakna benar dan jujur. Dalam dunia peradilan, kejujuran merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Hakim berhadapan dengan fakta, alat bukti, argumentasi, kepentingan, bahkan tekanan yang tidak selalu sederhana. Karena itu, kejujuran hakim tidak cukup dimaknai sebatas tidak berkata dusta. Kejujuran juga menuntut keberanian untuk menjaga keselarasan antara fakta yang terungkap di persidangan, hukum yang berlaku, keyakinan berdasarkan penilaian yang objektif, dan putusan yang dijatuhkan.

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

Seorang hakim dapat berbeda pendapat mengenai penafsiran hukum. Putusan pengadilan pun dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum. Namun, integritas tidak memiliki ruang untuk dinegosiasikan. Ketika kejujuran dikalahkan oleh kepentingan, kedekatan, tekanan, atau keuntungan pribadi, persoalannya bukan lagi sekadar kekeliruan menerapkan hukum. Pada titik tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dipertaruhkan.

Amanah dan Beratnya Kekuasaan Mengadili

Amanah mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah keistimewaan, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan. Hakim memiliki kewenangan yang besar. Melalui putusannya, hakim dapat menentukan kemerdekaan seseorang, hak atas harta benda, hubungan keperdataan, masa depan keluarga, hingga keabsahan tindakan penyelenggara negara. Besarnya kewenangan tersebut menunjukkan bahwa jabatan hakim bukan sekadar kedudukan terhormat, tetapi tanggung jawab yang menuntut kehati-hatian dan kematangan nurani.

Makna itu tercermin kuat dalam irah-irah putusan, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat tersebut tidak semestinya dipahami sebagai formalitas yang berulang pada setiap putusan. Di dalamnya terdapat pesan bahwa kekuasaan mengadili memiliki pertanggungjawaban kepada hukum, masyarakat, hati nurani, dan pada akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itu, independensi hakim tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Independensi merupakan ruang yang diberikan agar hakim mampu mengatakan benar terhadap yang benar dan salah terhadap yang salah tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan, opini publik, kepentingan ekonomi, hubungan pribadi, maupun intervensi pihak mana pun.

Tabligh dan Keadilan yang Dapat Dipahami

Tabligh bermakna menyampaikan. Dalam konteks peradilan modern, nilai ini mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup hanya diputuskan. Keadilan juga harus mampu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Putusan hakim bukan sekadar dokumen penyelesaian perkara, tetapi medium untuk menerangkan kepada para pihak dan masyarakat mengenai alasan hukum di balik suatu keputusan.

Hakim berbicara terutama melalui pertimbangan hukumnya. Karena itu, putusan tidak seharusnya menjadi tumpukan pasal dan kalimat normatif yang kehilangan hubungan dengan fakta persidangan. Putusan yang berkualitas harus memperlihatkan bagaimana fakta dinilai, alat bukti dipertimbangkan, argumentasi diuji, norma diterapkan, dan kesimpulan dibangun secara rasional. Keterbukaan argumentasi inilah yang menjadikan putusan dapat diuji sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Fathanah dan Kecerdasan yang Melahirkan Kebijaksanaan

Fathanah berarti cerdas. Dunia yang terus berubah menuntut hakim untuk tidak berhenti belajar. Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, transaksi digital, pola kejahatan baru, dinamika sosial, serta hubungan hukum yang semakin kompleks menghadirkan persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membaca bunyi peraturan.

Hakim membutuhkan kecerdasan intelektual, ketajaman bernalar, kepekaan sosial, serta kemampuan memahami akibat yang ditimbulkan oleh putusannya. Kecerdasan tanpa integritas berpotensi menjadikan hukum sebagai alat pembenaran. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi dapat melahirkan putusan yang dilandasi niat baik tetapi tidak memiliki ketepatan hukum. Di sinilah fathanah memperoleh makna yang lebih luas, yakni kecerdasan yang berjalan bersama kebijaksanaan dan tanggung jawab.

Dari Keteladanan Menuju Peradilan yang Dipercaya

Nilai shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah memiliki titik temu dengan prinsip etik hakim yang menuntut perilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjaga harga diri, disiplin, rendah hati, dan profesional. Kesamaan nilai tersebut memperlihatkan bahwa kualitas peradilan pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem, kelengkapan regulasi, atau kemegahan institusi, tetapi terutama pada kualitas manusia yang menjalankannya.

Maulid Nabi Muhammad SAW karenanya patut menjadi momentum refleksi bagi dunia peradilan. Peradilan yang agung lahir ketika orang-orang di dalamnya tetap jujur meskipun kebohongan menawarkan keuntungan, tetap mandiri ketika tekanan datang, tetap sederhana ketika kewenangan berada dalam genggaman, dan tetap adil ketika keputusan yang benar tidak selalu menjadi keputusan yang populer.

Meneladani Rasulullah dalam dunia peradilan berarti membawa nilai kenabian keluar dari ruang seremoni menuju ruang pengabdian. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan hakim yang mampu membaca hukum. Masyarakat membutuhkan hakim yang memiliki keberanian moral untuk menjadikan hukum tetap berpihak kepada kebenaran dan menjadikan pengadilan sebagai tempat di mana harapan terhadap keadilan tetap hidup. (ldr)

REFERENSI

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). “Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban”. Ditulis oleh Fadlil Chairil, 24 Agustus 2026.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim

Majelis Ulama Indonesia. (2026). “Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Momentum Mengenang dan Meneladani Akhlak Nabi SAW”. Ditulis oleh KH. Dr. Muhammad Soleh Hapudin, M.Si., 21 Agustus 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…