Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar
mengenang kelahiran seorang manusia agung yang membawa risalah Islam. Lebih
dari itu, Maulid merupakan momentum untuk menghadirkan kembali keteladanan
Rasulullah dalam menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang. Di tengah
tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, berintegritas, independen,
dan mampu menghadirkan keadilan substantif, empat sifat utama Rasulullah, yakni
shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, menemukan
relevansi yang kuat. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi pedoman moral
dalam kehidupan beragama, tetapi juga dapat menjadi cermin etik bagi hakim
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Shiddiq dan Keberanian Berdiri di Atas Kebenaran
Shiddiq bermakna benar dan jujur. Dalam
dunia peradilan, kejujuran merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Hakim
berhadapan dengan fakta, alat bukti, argumentasi, kepentingan, bahkan tekanan
yang tidak selalu sederhana. Karena itu, kejujuran hakim tidak cukup dimaknai
sebatas tidak berkata dusta. Kejujuran juga menuntut keberanian untuk menjaga
keselarasan antara fakta yang terungkap di persidangan, hukum yang berlaku,
keyakinan berdasarkan penilaian yang objektif, dan putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Seorang hakim dapat berbeda pendapat mengenai penafsiran
hukum. Putusan pengadilan pun dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum.
Namun, integritas tidak memiliki ruang untuk dinegosiasikan. Ketika kejujuran
dikalahkan oleh kepentingan, kedekatan, tekanan, atau keuntungan pribadi,
persoalannya bukan lagi sekadar kekeliruan menerapkan hukum. Pada titik
tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dipertaruhkan.
Amanah dan Beratnya Kekuasaan Mengadili
Amanah mengajarkan bahwa kekuasaan
bukanlah keistimewaan, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
Hakim memiliki kewenangan yang besar. Melalui putusannya, hakim dapat
menentukan kemerdekaan seseorang, hak atas harta benda, hubungan keperdataan,
masa depan keluarga, hingga keabsahan tindakan penyelenggara negara. Besarnya
kewenangan tersebut menunjukkan bahwa jabatan hakim bukan sekadar kedudukan
terhormat, tetapi tanggung jawab yang menuntut kehati-hatian dan kematangan
nurani.
Makna itu tercermin kuat dalam irah-irah putusan, Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat tersebut tidak semestinya
dipahami sebagai formalitas yang berulang pada setiap putusan. Di dalamnya
terdapat pesan bahwa kekuasaan mengadili memiliki pertanggungjawaban kepada
hukum, masyarakat, hati nurani, dan pada akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, independensi hakim tidak boleh dimaknai
sebagai kebebasan tanpa batas. Independensi merupakan ruang yang diberikan agar
hakim mampu mengatakan benar terhadap yang benar dan salah terhadap yang salah
tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan, opini publik, kepentingan ekonomi,
hubungan pribadi, maupun intervensi pihak mana pun.
Tabligh dan Keadilan yang Dapat Dipahami
Tabligh bermakna menyampaikan. Dalam
konteks peradilan modern, nilai ini mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup
hanya diputuskan. Keadilan juga harus mampu dijelaskan dan
dipertanggungjawabkan. Putusan hakim bukan sekadar dokumen penyelesaian
perkara, tetapi medium untuk menerangkan kepada para pihak dan masyarakat
mengenai alasan hukum di balik suatu keputusan.
Hakim berbicara terutama melalui pertimbangan hukumnya.
Karena itu, putusan tidak seharusnya menjadi tumpukan pasal dan kalimat
normatif yang kehilangan hubungan dengan fakta persidangan. Putusan yang
berkualitas harus memperlihatkan bagaimana fakta dinilai, alat bukti
dipertimbangkan, argumentasi diuji, norma diterapkan, dan kesimpulan dibangun
secara rasional. Keterbukaan argumentasi inilah yang menjadikan putusan dapat
diuji sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Fathanah dan Kecerdasan yang Melahirkan Kebijaksanaan
Fathanah berarti cerdas. Dunia yang terus
berubah menuntut hakim untuk tidak berhenti belajar. Perkembangan teknologi,
kecerdasan buatan, transaksi digital, pola kejahatan baru, dinamika sosial,
serta hubungan hukum yang semakin kompleks menghadirkan persoalan yang tidak
selalu dapat diselesaikan hanya dengan membaca bunyi peraturan.
Hakim membutuhkan kecerdasan intelektual, ketajaman
bernalar, kepekaan sosial, serta kemampuan memahami akibat yang ditimbulkan
oleh putusannya. Kecerdasan tanpa integritas berpotensi menjadikan hukum
sebagai alat pembenaran. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi dapat
melahirkan putusan yang dilandasi niat baik tetapi tidak memiliki ketepatan hukum.
Di sinilah fathanah memperoleh makna yang lebih luas, yakni kecerdasan
yang berjalan bersama kebijaksanaan dan tanggung jawab.
Dari Keteladanan Menuju Peradilan yang Dipercaya
Nilai shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah
memiliki titik temu dengan prinsip etik hakim yang menuntut perilaku adil,
jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab,
menjaga harga diri, disiplin, rendah hati, dan profesional. Kesamaan nilai
tersebut memperlihatkan bahwa kualitas peradilan pada akhirnya tidak hanya
bergantung pada kecanggihan sistem, kelengkapan regulasi, atau kemegahan
institusi, tetapi terutama pada kualitas manusia yang menjalankannya.
Maulid Nabi Muhammad SAW karenanya patut menjadi momentum
refleksi bagi dunia peradilan. Peradilan yang agung lahir ketika orang-orang di
dalamnya tetap jujur meskipun kebohongan menawarkan keuntungan, tetap mandiri
ketika tekanan datang, tetap sederhana ketika kewenangan berada dalam
genggaman, dan tetap adil ketika keputusan yang benar tidak selalu menjadi
keputusan yang populer.
Meneladani Rasulullah dalam dunia peradilan berarti membawa nilai kenabian keluar dari ruang seremoni menuju ruang pengabdian. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan hakim yang mampu membaca hukum. Masyarakat membutuhkan hakim yang memiliki keberanian moral untuk menjadikan hukum tetap berpihak kepada kebenaran dan menjadikan pengadilan sebagai tempat di mana harapan terhadap keadilan tetap hidup. (ldr)
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). “Peringati
Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban”. Ditulis oleh Fadlil
Chairil, 24 Agustus 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial
Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor
047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
Baca Juga: Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim
Majelis Ulama Indonesia. (2026). “Khutbah Jumat: Bulan
Maulid, Momentum Mengenang dan Meneladani Akhlak Nabi SAW”. Ditulis oleh KH.
Dr. Muhammad Soleh Hapudin, M.Si., 21 Agustus 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI