Cari Berita

Syarat Lingkungan Hidup Dipenuhi, Gugatan Legal Standing di PN Mukomuko Berakhir Damai

Humas PN Mukomuko - Dandapala Contributor 2026-08-25 19:15:00
Dok. PN Mukomuko

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Perkara perdata khusus lingkungan hidup berupa gugatan legal standing Nomor 10/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Mukomuko, Senin (24/8/2026).

Mediasi perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator PN Mukomuko, Syukri Kurniawan, yang memfasilitasi komunikasi dan dialog antara para pihak. Perkara ini memiliki karakter khusus karena menyangkut kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga penyelesaiannya tidak hanya berorientasi pada berakhirnya sengketa secara formal, tetapi juga pada tercapainya substansi kepentingan lingkungan yang menjadi dasar diajukannya gugatan.

Dalam prosesnya, mediasi tidak hanya dilakukan melalui pertemuan bersama, tetapi juga melalui kaukus, yaitu pertemuan terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak. Melalui kaukus, mediator memberikan ruang yang lebih terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, maupun alternatif penyelesaian secara lebih leluasa. Pendekatan tersebut kemudian membantu mediator menjembatani perbedaan pandangan para pihak hingga tercapai titik temu.

Baca Juga: Sempat Dihadang, PN Mukomuko Berhasil Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan

Perkara tersebut merupakan gugatan legal standing lingkungan hidup yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Karya Sawitindo Mas, dengan Bupati Mukomuko dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai Turut Tergugat. Pokok perkara berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Tergugat.

Dalam proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan setelah Tergugat melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan tersebut, para pihak menyepakati bahwa Tergugat telah memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan teknis yang berlaku.

Atas terpenuhinya persyaratan tersebut, Penggugat menyatakan bahwa tujuan utama pengajuan gugatan telah tercapai. Para pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai dan memohon agar kesepakatan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading).

Mediator menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas itikad baik, keterbukaan, dan kesungguhan dalam mencari penyelesaian perkara. Proses mediasi dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Penggunaan pendekatan kaukus dalam proses mediasi menjadi salah satu strategi mediator untuk membangun komunikasi yang lebih efektif. Dengan suasana dialog yang lebih terbuka, para pihak dapat menyampaikan kepentingan dan alternatif penyelesaian secara lebih leluasa, sementara mediator tetap menjaga prinsip netralitas, kerahasiaan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Selanjutnya, hasil kesepakatan perdamaian dan laporan mediator akan disampaikan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penguatan kesepakatan dalam Akta Perdamaian.

Baca Juga: PN Mukomuko Gelar Simulasi Hadapi Gempa

Keberhasilan mediasi gugatan legal standing lingkungan hidup ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dapat menjadi alternatif yang efektif dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi para pihak dan ruang untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan secara panjang.

PN Mukomuko berharap keberhasilan ini semakin mendorong optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta terwujudnya perdamaian dan keadilan bagi para pencari keadilan. (syukri kurniawan/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…