Pendahuluan
Dalam tulisan sebelumnya membahas polemik penanganan perlawanan Penuntut Umum atas dikabulkannya eksepsi, maka bagaimana jika sebaliknya? Sebagaimana diketahui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum, tentu karena Hakim telah mengabulkan eksepsi Terdakwa atau Advokatnya terhadap dakwaan. Bisa karena pengadilan menyatakan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima ataupun dakwaan dibatalkan. Kesemuanya tentu tertuang dalam putusan yang mengakhiri pemeriksaan di pengadilan negeri.
Nah, kali ini akan dibahas ketika eksepsi Terdakwa atau Advokatnya dinyatakan tidak dapat diterima atau baru dapat diputus setelah pemeriksaan. Artinya, hakim menjatuhkan putusan sela, dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai dengan putusan akhir.
Baca Juga: Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum Atas Dikabulkannya Eksepsi
Sama dengan yang sebelumnya, tulisan kali ini juga akan membatasi hanya untuk alasan selain kewenangan mengadili. Jadi berfokus pada ditolaknya alasan dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan.
Perlawanan Terdakwa atau Advokatnya Terhadap Ditolaknya Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima atau Dakwaan Harus Dibatalkan
Berbeda dengan perlawanan yang diajukan Penuntut Umum, terhadap dikabulkannya eksepsi, maka perlawanan yang diajukan Terdakwa atau Advokat dapat diajukan dalam dua kondisi. Pertama, setelah diputus sela dan pemeriksaan perkara berlanjut di pengadilan negeri, dan kedua, perlawanan tersebut diajukan bersama-sama dengan pengajuan banding atas pokok perkara.
Hak Terdakwa atau Advokatnya untuk mengajukan perlawanan dalam dua kondisi dan kesempatan tersebut, secara tersirat ada pada ketentuan Pasal 206 ayat (5) dan (6) KUHP baru. Meski kedua ayat tersebut mengenai persoalan kewenangan mengadili.
Secara singkat, dari ketentuan di atas, terhadap perlawanan Terdakwa atau Advokat, baik diajukan ketika Hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara ataupun diajukan bersama-sama dengan permohonan banding, maka 14 (empat belas) hari (kalender?) menjadi batasan waktu pengadilan tinggi untuk mengambil sikap.
Apa sikap yang dapat diambil? Pertama, dalam hal perlawanan diajukan ketika pemeriksaan masih dilanjutkan, maka pengadilan tinggi membatalkan putusan (sela) pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara. Konsekuensinya, pengadilan negeri yang sedang melanjutkan pemeriksaan perkara, menghentikannya dan mengembalikan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang.
Demikian juga dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan pengajuan banding. Pengadilan tinggi apabila menerima perlawanan Terdakwa atau Advokatnya membatalkan putusan pengadilan negeri (putusan sela berikut putusan akhir?) dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
Tapi tunggu dulu, sebagaimana disebutkan di atas, ketentuan tersebut hanya terkait dengan eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Lalu bagaimana apabila eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Advokatnya bukan mengenai kewenangan mengadili, akan tetapi mengenai dakwaan tidak dapat diterima ataupun dakwaan harus dibatalkan?
Baiklah, kembali sesuai fokus tulisan, persoalannya adalah perlawanan Terdakwa atau Advokatnya terhadap ditolaknya eksepsi mengenai dakwaan tidak dapat diterima ataupun dakwaan harus dibatalkan.
Apa dan bagaimana kemudian pengadilan tinggi menindaklanjuti perlawanan Terdakwa atau Advokatnya tersebut? Dan, ternyata sependek pencarian, dalam KUHAP baru juga tidak ditemukan pasal-pasal yang secara eksplisit mengaturnya.
Polemik Penanganan Perlawanan Terdakwa atau Advokatnya
Terhadap polemik penanganan perlawanan Penuntut Umum, dalam tulisan terdahulu telah terjawab jalan keluarnya. Dalam hal pengadilan tinggi membenarkan perlawanan, maka norma dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 dapat dipedomani.
Norma tersebut tercantum pada halaman 285 poin (p), menyebutkan terhadap tiga alasan eksepsi yang dikabulkan pengadilan negeri, ketika dilakukan perlawanan (Penuntut Umum) dan pengadilan tinggi berpendapat berbeda, maka menjatuhkan putusan sela. Isi dari putusan sela adalah memerintahkan pengadilan negeri untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan tanpa menjatuhkan putusan. Norma yang sama, sebelumnya juga telah berlaku dalam konteks perkara perdata.
Dalam buku yang sama, pedoman terkait batasan waktu juga telah diberikan. Pengadilan negeri dalam waktu 30 hari harus menyelesaikan pemeriksaan dan dapat diperpanjang dengan melaporkan ke ketua pengadilan tinggi melalui ketua pengadilan negeri. Hasil pemeriksaannya dijadikan dasar bagi pengadilan tinggi untuk memutus perkara.
Sebaliknya, jika pengadilan tinggi sependapat dengan pengadilan negeri, maka surat dakwaan yang tidak dapat diterima atau dapat dibatalkan tiidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan negeri. Terhadap putusan pengadilan tinggi tersebut, meski tidak disebutkan adanya upaya hukum, menurut penulis terbuka ruang bagi Penuntut Umum mengujinya melalui kasasi.
O, iya sebagai catatan, ketentuan hukum acara pidana juga memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali sebanyak satu kali surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP baru. Apa dan bagaimana sebuah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan bagaimana pengadilan negeri harus bersikap jika kemudian kembali diajukan eksepsi diatur dalam ayat (5) nya.
Baiklah, kembali kepada norma di Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026. Tentu memunculkan pertanyaan, apakah norma yang sama dapat diterapkan terhadap pelawanan Terdakwa atau Advokat? Rasanya tidak ya, kenapa?
Baiklah, kita bahas satu persatu. Pertama, untuk yang perlawanan yang diajukan setelah dijatuhkan putusan sela dan pengadilan negeri melanjutkan pemeriksaan perkara. Kebutuhan akan kecepatan penyelesaian, norma sebagaimana Pasal 206 ayat (5) dengan penyesuaian tertentu dapat diterapkan.
Jika pengadilan tinggi membenarkan perlawanan, maka dengan penetapannya membatalkan putusan (sela). Konsekuensinya, pengadilan negeri setelah menerima penetapan pengadilan tinggi yang membenarkan perlawanan kemudian menghentikan pemeriksaan perkara.
Norma, tidak dapat dilakukannya upaya hukum (kasasi) sebagaimana putusan sela pengadilan tinggi yang membenarkan perlawanan Penuntut Umum (dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026) akan lebih memberikan kepastian. Lalu bagaimana keadilan? Bukankah terhadap yang demikian masih terbuka kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan kembali perkara setelah dipenuhi kekurangan yang menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan dapat dibatalkan. (vide Pasal 75 ayat (4) KUHAP baru).
Norma yang sama juga dapat diterapkan dalam hal pengadilan tinggi tidak membenarkan perlawanan Terdakwa atau Advokatnya. Dengan tidak dibuka upaya hukum terhadap penetapan pengadilan tinggi, maka pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dapat dilanjutkan sampai dengan putusan akhir. Barulah terhadap putusan akhir (yang dijatuhkan pengadilan negeri) tersebut terbuka upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Bukankah KUHAP baru juga tidak mengatur adanya upaya hukum terhadap Penetapan pengadilan tinggi atas perlawanan Terdakwa atau Advokatnya? Selain itu, bukankah Penetapan tersebut juga sebatas formalitas surat dakwaan dan belum terkait dengan pokok perkara? Selain tentu saja Penuntut Umum juga masih dapat memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan ke pengadilan negeri?
Ok, lalu bagaimana dengan penanganan perlawanan yang diajukan bersama-sama dengan permohonan banding? Dengan merujuk pada Pasal 206 ayat (6) KUHAP yang mengatur mengenai batasan waktu paling lama 14 (empat belas) hari juga harusnya diterapkan.
Bagaimana sikap pengadilan tinggi? Pertama, tentu pengadilan tinggi dapat tidak membenarkan (baca: menolak) perlawanan Terdakwa atau Advokatnya. Apa artinya? putusan akhir yang dijatuhkan pengadilan negeri telah didasarkan dakwaan yang benar (bukan dakwaan yang tidak dapat diterima maupun dakwaan yang dapat dibatalkan). Dan, karena perlawanan Terdakwa atau Advokatnya ditolak, maka pengadilan tinggi melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan banding mengenai pokok perkaranya dan menjatuhkan putusan. Apa putusannya? Ya sesuai dengan jenis-jenis putusan yang ditentukan KUHAP baru.
Lalu apa upaya hukumnya? Karena putusan dan dijatuhkan oleh pengadilan tinggi, maka terbuka upaya hukum kasasi. Tentu sepanjang dipenuhi ketentuan dapat dilakukannya Kasasi sebagaimana Pasal 299 ayat (2) KUHAP maupun SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Atau kedua, dalam hal pengadilan tinggi setelah menerima berkas banding membenarkan perlawanan Terdakwa atau Advokatnya maka dengan putusannya akan membatalkan putusan sela pengadilan negeri. Tentu sekaligus dengan putusan akhir yang telah dijatuhkan pengadilan negeri. Kenapa? karena jika dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau dakwaan dibatalkan, maka terhadap putusan pokok perkara dari pengadilan negeri juga harus dibatalkan.
Apa bentuk produk yang dikeluarkan pengadilan tinggi? Merujuk pada ketentuan Pasal 206 ayat (6) KUHP baru bentuknya adalah Putusan. Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah terhadap Putusan pengadilan tinggi tersebut terbuka ruang untuk mengajukan upaya hukum Kasasi?
Kembali, jika merujuk pada asumsi bahwa putusan pengadilan tinggi tersebut bukan termasuk putusan yang dilarang Kasasi sebagaimana Pasal 299 ayat (2) KUHAP maupun SEMA Nomor 4 Tahun 2026, maka terbuka upaya hukum Kasasi. Meskipun hakekatnya putusan pengadilan tinggi tersebut sesungguhnya belum memutus pokok perkara. Ya mungkin dengan kasasi, nanti Mahkamah Agung yang akan mengambil sikap dan selanjutnya dapat menjadi yurisprudensi ke depannya.
Penutup
Agak beda ternyata penanganan perlawanan Terdakwa atau Advokatnya dibandingkan dengan yang diajukan Penuntut Umum terhadap eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan dapat dibatalkan. Terhadap keduanya, KUHAP baru tidak mengaturnya secara eksplisit bagaimana penanganan di pengadilan tinggi.
Terhadap perlawanan Penuntut Umum, norma sebagaimana dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 dapat dirujuk untuk diterapkan. Maka tidak demikian dengan perlawanan yang diajukan Terdakwa atau Advokatnya.
Karena perlawanan Terdakwa atau Advokatnya dapat diajukan dalam dua kondisi, maka keduanya berpengaruh terhadap penanganannya di pengadilan tinggi. Dalam kondisi perlawanan diajukan ketika pengadilan negeri melanjutkan pemeriksaan perkara, maka ketentuan dalam Pasal 206 ayat (5) dengan penyesuaian tertentu dapat diterapkan, untuk kecepatan penanganan. Pengadilan tinggi baik membenarkan ataupun tidak membenarkan, dituangkan dalam bentuk Penetapan.
Nah, dalam kondisi demikian, norma tidak dapat dilakukannya upaya hukum (kasasi) terhadap putusan sela pengadilan tinggi atas perlawanan Penuntut Umum, juga dapat diterapkan terhadap Penetapan pengadilan tinggi atas perlawanan Terdakwa atau Advokatnya.
Berbeda halnya, jika perlawanan diajukan bersama-sama dengan permohonan banding. Akan terdapat dua kondisi. Pertama, dalam hal pengadilan tinggi menolak, maka dituangkan dalam bentuk Putusan, baik mengenai eksepsi maupun pokok perkaranya. Dan karena bentuknya putusan pengadilan tinggi, maka terhadapnya terbuka ruang upaya hukum (kasasi) sepanjang dipenuhi syarat yang ditentukan KUHAP baru.
Atau kondisi kedua, pengadilan tinggi sependapat dan menerima perlawanan Terdakwa atau Advokatnya. Kembali, KUHAP tidak mengatur secara eksplisit upaya hukum yang dapat dilakukan. Dan, karena hal tersebut bukan termasuk perkara yang dilarang kasasi, maka untuk menjamin kesatuan penerapan hukum, terhadap kasasi yang diajukan, biarkan Mahkamah Agung menentukan sikapnya melalui yurisprudensi. Semoga. (ldr/al)
Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)
Bale Bandung, 9 Oktober 2026.
Guntoro Eka Sekti
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI