Cari Berita

Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus ITE, Buruh Septia Dibebaskan PN Jakpus!

article | Berita | 2025-01-22 21:00:33

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Septia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Septia merupakan mantan Staf Marketing Hive Five yang menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta. Septia merupakan pemilik akun X @septiadp.Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia membuat cuitan di X sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Yaitu:“Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)._Pemililk Hive Five, Jhon LBF tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan bergulir ke persidangan. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah dilakukan serangkaian persidangan, ternyata dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. PN Jakpus pun membebaskan Septia."Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (22/1/2025).Adapun anggota majelis yaitu Saptono Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, dam memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025

article | Berita | 2025-01-22 20:25:59

Semarang - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) yang membawahi wilayah hukum se-Jawa Tengah menggelar refleksi kinerja 2024. Dengan PT Jateng siap mengukir prestasi di 2025 ini.“PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng tak berpuas diri dengan segala capaian yang berhasil diperoleh di tahun 2024. Refleksi akhir tahun ini ibarat cermin bagi PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengukir prestasi di tahun 2025,” kata Ketua PT Jateng, Mochmad Hatta dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).Hal itu sebagian pesan yang disampaikan dalam acara refleksi awal tahun yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 PPT Jateng siang ini. Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur PT Jateng dan PN se-Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan advokat Jateng dalam acara tersebut. Acara ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PT Jateng.“Laporan refleksi kinerja terkait penghargaan yang telah diperoleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pencapaian IKU, kinerja pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta peningkatan integritas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2024,” ucap Mochmada Hatta.Pada acara ini, digelar pula penerimaan penghargaan kepada beberapa Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng yang berhasil menorehkan prestasi-prestasi sebagai berikut:Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 88,35)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Pati Kelas I A (Nilai 87,45)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kendal Kelas I B (Nilai 87,30)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 TAHUN 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Pemalang Kelas I B (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Rembang Kelas I I (Nilai 100)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Nilai 99,96)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 03 Tahun 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Magelang Kelas I B (Nilai 99,98)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Nila 99,93)Penyelesaian Eksekusi Perkara Perdata Tahun 2024-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 73 %) Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 71 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I APengadilan Negeri Klaten Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 48 %)Pengadilan Negeri Sukoharjo Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 47 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I BPengadilan Negeri Blora Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Keberhasilan Mediator-Wasis Priyanto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batang Kelas II)-Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas I B)-Jon Mahmud, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Rembang Kelas II)-Dodi Efrizon, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas I B)-Muh. Imam Irsyad, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonoobo Kelas I B)

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)

PN Kayuagung Hukum Perantara Sabu 200 Gram dengan Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar

article | Berita | 2025-01-22 15:00:27

Kayuagung – Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tesin. Hukuman tersebut dikenakan lantaran Tesin terbukti menjual sabu seberat hampir 200 Gram dalam pembelian terselubung yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (22/01/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar”.Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 200 Gram. Kemudian disepakati sabu tersebut dibeli dengan harga 45 Juta Rupiah per 100 Gramnya.“Setelah disepakati harga jual, Terdakwa kemudian menemui saudara Bobon di pinggir jalan, yang lalu langsung memberikan 2 (dua) bungkusan berisi sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya dengan menggunakan speedboat,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Pada saat di lokasi pertemuan yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di sebuah pondok. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa kemudian membuka bungkusan berisi sabu yang dibawanya sehingga pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.“Seusai ditangkap, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali bungkusan tisu dibalut lakban berisi sabu. Adapun sabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diantarkan kepada pembelinya, yang mana setiap kali mengantarkan sabu milik saudara Bobon Bin Hajar tersebut, Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah 100 Ribu Rupiah sampai dengan 150 Ribu Rupiah,” ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai riwayat Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum atas perkara Narkotika menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia

article | Berita | 2025-01-22 12:30:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Eka Jadi Jaya Bukit. Alhasil, Direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) tetap dihukum 12 tahun penjara di kasus korupsi impor sapi dari Australia.Kasus bermula saat Eka Jadi Jaya Bukit mendatangi kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. PPI merupakan BUMN. Eka menemui Direktur Komersial PPI, Trisulo Ari Setyawan dan Asisten Senior Manager Divisi Operasional PPI, Titin Fitriani.Lalu apa peran PPI? Ternyata PPI merupakan importir daging sapi karkas dari Australia yaitu sebanyak 249 ton pada 6 Juli 2016 dan 449 ton pada 18 November 2016. Seluruh daging itu disimpan di pergudangan di Muara Baru, Jakarta Utara. Untuk menjualnya di Indonesia, PPI menunjuk Trisulo Ari Setyawan sebagai penanggungajawab. Sebagai informasi, daging sapi karkas adalah bagian tubuh sapi yang telah disembelih, dikuliti, dan dipisahkan dari organ-organ internalnya.Setelah melakukan sejumlah pertemuan, Trisulo Ari Setyawan sepakat menjual daging sapi impor itu ke ANSM pada Oktober 2016. Serah terima penjualan dilakukan secara bertahap sejak 19 November 2016 hingga 1 April 2017. Total hasil penjualan daging impor itu sebesar Rp 33 miliar.Selidik punya selidik, proses penjualan dari PPI ke ANSM hanya berdasarkan surat penawaran dari  ANSM tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PPI dengan ANSM selaku pembeli. Selain itu, proses penjualan tersebut juga bertentangan peraturan yang berlaku.Aparat yang mengendus praktik jahat di atas lalu mengusut dan memproses  Eka Jadi Jaya Bukit hingga ke pengadilan. Pada 19 Desember 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman:1. Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 6 Maret 2024. Atas putusan itu,  penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Setelah diperiksa, MA memperbaiki putusan itu.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan 
Tinggi DKI Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 6 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 19 Desember 2023 tersebut khususnya mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (22/1/2025).Putuan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Sedangkan panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Hakim agung Suharto saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.Berikut amar lengkap kasasi tersebut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.Lalu apa alasan MA memperbaiki putusan? Berikut pertimbangannya:Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih dan menguatkan pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, sudah dengan mempertimbangkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, serta telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis yaitu Terdakwa telah memiliki sikap bathin satu tujuan (bewuste samenwerking) dan kerjasama yang erat (physieke samenwerking) dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, S.E. dan saksi Titin Fitriani, S.E. melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri Terdakwa atau orang lain dalam kegiatan penjualan daging sapi karkas impor dari Australia berupa whole carcas di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT PPI (persero) sebesar Rp 33.037.992.750.Bahwa terhadap alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya judex facti salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan Negara adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum. Pertimbangan judex facti mengenai besarnya kerugian keuangan Negara telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis, yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.Bahwa keputusan untuk menggunakan uang penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebesar Rp 33.037.992.750 berdasarkan fakta di persidangan merupakan keputusan yang diambil secara sadar oleh Terdakwa dan Terdakwa patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dimaksud sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi dan membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp 33.037.992.750 dikarenakan Terdakwalah yang secara nyata memperoleh/memanfaatkan uang negara yang berasal dari Penjualan Daging Sapi Impor untuk kepentingan Terdakwa dan Terdakwa juga tidak dapat membuktikan adanya andil/pihak lain dalam hal menikmati hasil kejahatan dimaksud.Bahwa namun demikian pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan matrik dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020, yaitu berdasarkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 33.037.992.750 tersebut termasuk dalam kategori Berat (Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar), dengan pidana penjara rentang sedang 10-13 tahun dan pidana denda rentang sedang Rp 500-Rp 650 juta.Dalam kasus ini, Trisulo Ari Setyawan dihukum 10 tahun penjara sedangkan Titin Fitriani dihukum 6 tahun penjara.

Habisi Nyawa Teman, Ayah dan Anak di Sumut Dihukum Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-21 18:00:08

Batubara- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bahyar (53) dan Muhammad Riski (23). Keduanya terbukti menghabisi nyawa teman main Riski, Muhammad Firdaus Barus.Kasus bermula saat Riski pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya yaitu dirinya habis dipukul oleh Muhammad Firdaus Barus pada April 2024. Mendapati aduan itu, ayahnya ikut terbakar emosi dan menyusun rencana membunuh Muhammad Firdaus Barus.Muhammad Riski lalu mengambil pisau. Keduanya kemudian menunggu Muhammad Firdaus Barus lewat di sekitaran rumah korban. Namun semalaman menunggu korban dan tidak muncul, sehingga kedua pelaku pulang.Sore harinya atau tepatnya pukul 22 April 2024, mereka kembali menunggu korban melintas di jalan sekitar rumah korban. Saat jam menunjukan sekira pukul 16.30 WIB, korban melintas. Ayah dan anak itu langsung mencegat korban. Sejurus kemudian, korban dihujami tusukan pisau oleh Muhammad Riski dibantu ayahnya. Korban pun tewas seketika.Perkelahian itu dilihat sejumlah warga. Akhirnya ayah-anak itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus bergulir ke pengadilan.Di persidangan terbukti ayah-anak itu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Kisaran yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Antoni Trivolta dengan anggota Tetty Siskha dan Irse Yanda Perima. Duduk sebagai panitera pengganti Asmah Laili Sieregar.“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 14 Januari 2025 itu.Keadaan yang memberatkan ayah-anak itu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.  Keduanya berbelit- belit dalam memberikan kererangan dan tidak mengakui perbuatannya.“Kedaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar majelis dengan suara bulat.

PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-01-21 17:00:59

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik (47) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara itu terbukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya Nur Setiawan Sidik.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Nur Setiawan Sidik selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Karrel Tuppu dengan anggota Edi Hasmi dan Anthon Saragih. Putusan dengan panitera pengganti Sakir Baco itu diketok pada 16 Januari 2025 lalu.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis.Apa alasan majelis memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik? Berikut sebagaian pertimbangannya:Menimbang, bahwa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding dinilai terlalu rendah, karena itu perlu diubah pidananya, mengingat ada hal-hal yang memberatkan, yang belum dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI); Selain Nur Setiawan Sidik, berikut hukuman para terdakwa di kasus yang sama yang dijatuhkan oleh PT Jakarta:1. Akhmad Afif SetiawanPN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama  6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)  bulan. Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.Putusan Akhmad Afif Setiawan diperbaiki di tingkat banding menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis tinggi juga enjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Halim HartonoPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Halim Hartono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Halim juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.584.867.600, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Putusan Halim Hartono dikuatkan di tingkat banding,
3. Rieki Meidi YuwanaPN Jakpus menjatuhkan pidana kepada Rieki selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Rieki juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1bulan  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun; Di tingkat banding, hukuman Rieki diperbaiki menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Juga harus  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita Eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.4. Amanna GappaPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Amanna Gappa selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3.292.180.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.Di tingkat banding, hukuman Amanna diperbaiki menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Alasan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakpus yaitu:Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Nopember 2024 haruslah diubah untuk diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan agar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yakni telah berhasil mencapai 98 % (sembilan puluh delapan prosen), oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk diringankan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang bahwa besarnya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, Pengadilan Tingkat Pertama telah menetapkan sebesar Rp3.292.180.000,00(tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu Rupiah).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Muchammad Hikmat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Akhmad Rakha Harastha untuk menyerahkan uang sebagai komitmen fee kepada Terdakwa Amanna Gappa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah); Menimbang bahwa sedangkan jumlah uang yang selebihnya tidak jelas ,karena saksi Riyanto yang disuruh menyerahkan bungkusan kepada Terdakwa tidak bisa menerangkan tentang isi dari bungkusan tersebut sehingga tidak ada kepastian bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Mochammad Hikmat;

PN Tanjung Karang Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

article | Berita | 2025-01-21 09:00:38

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di kota Bandar Lampung. Hal itu sebagai bentuk kepedulian warga pengadilan kepada masyarakat sekitar.Penyerahan bantuan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, dengan mengajak serta Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, perwakilan pegawai, serta Ketua dan anggota Dharma Yukti Karini. Bantuan berwujud paket sembako dan uang tunai yang berasal dan dikumpulkan secara sukarela dari seluruh warga PN Tanjung Karang.Dalam dialog bersama warga terdampak, Salman Alfarasi memberikan semangat serta menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasai bencana ini. "Proses pemulihan dampak banjir tentunya membutuhkan waktu, dan yang lebih penting agar banjir ini tidak terulang kembali perlu dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam program pencegahan banjir," ujar Salman Alfarisi di sela-sela penyerahan bantuan di lokasi bencana, Senin (20/1/2025).Atas bantuan itu, warga menyampaikan ucapan terima kasih dengan tulus."Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas bantuanya. Bantuan ini sangat-sangat bermanfaat dan kami berharap bahwa musibah ini tidak terjadi lagi," ucap salah satu warga RT 11 Keluarahan Kota Karang Kecematan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung,  Zainal Abidin saat menerima bantuan.Dalam kesempatan sebelumnya  Salman Alfarasi mengucapkan banyak terima kasih kepada Keluarga Besar PN Tanjung Karang yang telah berpartisipasi menyisihkan rezeki untuk memberikan bantuan. "Tujuan disalurkannya bantuan ini adalah sebagai perwujudan kepedulian sesama dan hadirnya pengadilan di tengah masyarakat yang mengalami musibah, dan semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus dapat dilaksanakan, " ujar Alfarobi selaku Humas PN Tanjungkarang.

Calo Masuk PNS Polri Rp 150 Juta Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 19:50:24

Jakarta- Qornelis Arianto (46) dihukum 3 tahun penjara gegara menjadi calon masuk Calon PNS Polri. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari putusan yang dilansir Direktori Perkara MA, Senin (20/1/2025), kasus itu terjadi pada 2021. Qornelis Arianto merupakan PNS di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).Saat itu, Qornelis Arianto menjanjikan kepada Redi Imlan bila ia memiliki jatah masuk PNS Polri untuk 4 orang. Redi tertarik dan menanyakan caranya. Qornelis Arianto meminta Rp 150 juta untuk mengurus kelulusan itu, Redi lalu tertarik dan mendaftarkan istrinya, Susi Susanti ikut tes PNS Polri untuk formasi di Samsat.Pada 30 September 2021, Redi menemui Qornelis Arianto di kantor Dukcapil Palembang malam. Redi menyerahkan Rp 150 juta kepada Qornelis Arianto dan diberi tanda terima kuitansi. Harapan Redi, istrinya bisa lolos seleksi dan bekerja di Samsat.Setelah waktu yang dijanjikan tidak kunjung lulus ujian, Redi melaporkan Qornelis Arianto ke kepolisian. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 16 Februari 2023, PN Palembang menyatakan Qornelis Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Qornelis Arianto pun dihukum selama 3 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Harun Yulianto dengan anggota Paul Marpaung dan Sahlan Efendi.Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 11 April 2023. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu hakim tinggi Badrun Zaini dengan anggota hakim tinggi Hidayat Hasyim dan hakim tinggi Supraja. Atas putusan itu, Qornelis Arianto mengajukan kasasi.“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Qornelis Arianto bin Ibrahim tersebut. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu.Putusan diketok oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim Prim Haryadi. Sedangkan panitera pengganti Heru Wibowo Sukaten. Berikut pertimbangan majelis kasasi:Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan Terdakwa yang menjanjikan kepada Saksi Susi Susanti untuk dimasukkan menjadi PNS Polri dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga pada bulan Januari 2022 sudah bisa masuk kerja dan Terdakwa pula berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila Saksi Susi Susanti tidak lolos masuk PNS Polri, yang selanjutnya oleh Saksi Susi Susanti memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di ruangan Kantor Dinas Dukcapil Kota Palembang; 
Bahwa ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak dapat memasukkan Saksi Susi Susanti menjadi PNS Polri (Samsat) dan pula tidak mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Susi Susanti sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan Saksi Susi Susanti mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP; 
Bahwa demikian pula judex facti yang menjatukan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa.

Terbukti Jual Sabu 500 Gram, PN Kayuagung Hukum Para Pelaku Penjara 14 Tahun dan Denda 1,4 Miliar

article | Berita | 2025-01-20 15:30:58

Kayuagung – Hukuman penjara 14 tahun dan denda 1,4 Miliar Rupiah dijatuhkan PN Kayuagung kepada Muhammad Muslim dan Rikki Suganda. Hukuman tersebut dikenakan lantaran keduanya terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 500 Gram yang didapat para pelaku dari saudara Dedek. Dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (20/01/2025), Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1,4 Miliar Rupiah”. Kasus berawal saat pihak kepolisian melakukan pembelian terselubung dengan menghubungi Terdakwa Rikki Suganda untuk membeli sabu sebanyak 500 Gram dengan harga 55 Juta Rupiah, pada bulan Juli tahun 2024. Terdakwa Rikki Suganda yang menyanggupi pesanan tersebut kemudian menghubungi Terdakwa Muhammad Muslim, yang lalu menghubungi saudara Dedek untuk memesan sabu tersebut. “Setelah dihubungi oleh Terdakwa Rikki Suganda, selanjutnya Terdakwa Muhammad Muslim memesan sabu tersebut dari saudara Dedek dengan harga 45 Juta Rupiah dengan tujuan akan dijual dan diserahkan kepada pemesannya. Di mana atas transaksi tersebut Para Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah 50 Juta Rupiah”, ungkap Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. Selanjutnya Para Terdakwa bertemu dengan pembeli sabu tersebut dan kemudian menuju ke sebuah halaman rumah di Desa Tanjung Seteko. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa Muhammad Muslim yang dihubungi oleh saudara Dedek sempat memeriksa uang yang diserahkan oleh pembeli. Kemudian datang saudara Adi dan saudara Leman dengan membawa bungkusan hitam berisi sabu, yang lalu diserahkannya kepada Terdakwa Muhammad Muslim. Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa Muhammad Muslim lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Sesaat setelah mendapatkan sabu tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, sedangkan saudara Adi dan saudara Leman berhasil melarikan diri.“Ditemukan 5 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat hampir 500 Gram dari bungkusan warna hitam yang diserahkan Terdakwa Muhammad Muslim kepada pihak kepolisian”, Tutur Majelis Hakim.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan meskipun perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Namun perbuatan permufakatan jahat adalah suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, di mana para pelakunya dapat dinyatakan melakukan tindak pidana permufakatan jahat hanya dengan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang belum selesai dilaksanakan.Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan dari fakta hukum di persidangan diketahui bahwa sabu yang dipesan oleh pihak kepolisian dari Para Terdakwa, telah diserahkan oleh Terdakwa Muhammad Muslim kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai Pembeli. Oleh karenanya perbuatan tersebut dinilai merupakan tindak pidana Narkotika yang telah selesai pelaksanaanya, sehingga terhadap pemidanaan yang akan dikenakan terhadap Para Terdakwa akan merujuk kepada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika,Perbuatan Para Terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika tersebut menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Para Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Para Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Para Terdakwa belum pernah dihukum. Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Hukuman Penjara 9 Tahun 6 bulan dan Denda 1,2 Miliar untuk Terdakwa Pelaku Sodomi

article | Berita | 2025-01-20 15:25:07

Kayuagung – Vonis berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda 1,2 Miliar Rupiah dikenakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung terhadap Terdakwa pelaku sodomi. Sebab Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 1,2 Miliar Rupiah,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (20/01/2025). Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bermula pada bulan Agustus tahun 2023, ketika Terdakwa mengajak Anak korban dan temannya ke rumah Terdakwa. Saat berada di rumah Terdakwa, Anak korban kemudian diminta Terdakwa untuk mengambil barang di dalam kamar.  “Saat berada di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengunci pintu kamar, lalu menyuruh Anak korban untuk berbaring di kasur dan melepaskan pakaiannya. Terdakwa kemudian langsung melakukan sodomi kepada Anak korban dan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada Anak korban,” ungkap Guntoro Eka Sekti selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari. Perbuatan cabul tersebut kemudian diulangi oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak 5 kali dalam rentang waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Di mana setiap kali selesai melakukan perbuatan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang dengan kisaran sejumlah 60 sampai 80 ribu Rupiah. Sampai kemudian Anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada keluarganya, yang lalu melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian.  “Perbuatan Terdakwa yang telah melakukan sodomi kepada Anak korban tersebut dinilai sebagai perbuatan cabul. Di mana setiap selesai melakukan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan sejumlah uang kepada Anak korban yang dianggap sebagai suatu bujukan yang membuat Anak korban membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” tutur Majelis Hakim. Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum. Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat memperhatikan jalannya persidangan pembacaan putusan. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Melsya Astari dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Pertegas Komitmen Berantas KKN, PN Marabahan Gelar Public Campaign

photo | Berita | 2025-01-20 13:25:20

Marabahan, Kabupaten Barito Kuala -Dalam rangka mempertegas komitmen untuk memberantas KKN dalam Pembangungan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), PN Marabahan menggelar kegiatan Public Campaign pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025.“Melalui kegiatan ini,  Keluarga Besar PN Marabahan bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi sekaligus mempertegas komitmen kami dalam memberantas KKN,” ungkap KPN Marabahan, Dwi Ananda Fajarwati.Kegiatan public campaign yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur PN Marabahan ini, berlangsung dengan lancar. Di mana masyarakat terlihat sangat antusias atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami percaya bahwa dengan bersinergi bersama masyarakat, PN Marabahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutur perempuan yang akrab dipanggil Nanda tersebut. (AL)

MA Tetap Hukum 12 Tahun Penjara Si Terpidana Korupsi Impor Baja

article | Berita | 2025-01-20 11:15:29

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Budi Hartono Linardi. Alhasil, Budi tetap dihukum 12 tahun penjara karena terbukti korupsi impor baja ilegal.Kasus bermula saat ramai-ramai impor besi dan baja dari China dengan melebihi kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI). Akhirnya, Kejaksaan Agung menyelidiki kasus itu dan menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya seorang importir pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi. Kasus bergulir ke pengadilan.Di meja hijau terbukti akibat impor baja ilegal itu negara merugi Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 1.060.658.585.069 sesuai perhitungan BPKP. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.Terungkap juga Budi Hartono Linardi telah memperkaya diri sendiri karena menerima pembayaran jasa inklaring dari 6 perusahaan dengan besaran biaya sebesar Rp 250  per/kg sampai dengan Rp350 per/kg setiap kali importasi di luar biaya jasa trucking, biaya jasa bongkar muat, biaya custom clearence, dan biaya reimbursment sebesar Rp 91.300.126.793.Pada 27 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi. Budi juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, Budi juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sebesar Rp 91,3 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak melakukan membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi mengajukan banding dan dikabulkan. Hukuman Budi diubah menjadi 8 tahun ddengan enda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Kasus bergulir ke meja kasasi. Pada 30 November 2023, MA memutuskan kembali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga confirm dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Supriyadi. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Senin (20/1/2025).Putusan PK Nomor 5 PK/Pid.Sus/2025 itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Dr Prim Haryadi pada Kamis (16/1) kemarin. Sedangkan anggota yaitu hakim agung Dr Yanto dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Ketua Pengadilan Negeri se-Bali Deklarasi Pakta Integritas di Depan Eksekutif dan Legislatif

article | Berita | 2025-01-20 10:30:09

Denpasar - Ketua PN se-Bali deklarasikan pakta integritas disaksikan tamu undangan dari jajaran eksekutif dan legislatif di Provinsi Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada refleksi kinerja tahun 2024, Kamis (16/1/2025) di Gedung Balai Agung, PT Denpasar.Sebagaimana diberitakan DANDAPALA sebelumnya, PT Denpasar komitmen setop segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. “Jika selama ini pakta integritas dideklarasikan secara internal, maka PT Denpasar meneguhkan komitmen dengan disaksikan jajaran eksekutif dan yudikatif,” ujar Sujatmiko, SH, MH, Ketua PT Denpasar.Refleksi kinerja penyelesaian perkara tahun 2024Nyaris seluruh perkara di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar diselesaikan tepat waktu. “98 % untuk perkara pidana dan 94% perkara perdata,” ujar Sujatmiko ketika membuka acara.“Sisanya karena masuk di akhir tahun (belum diputus -red), menjadi prioritas diselesaikan awal tahun 2025,” ujar Ketua PT Denpasar. Dari data yang diperoleh DANDAPALA tercatat pada tahun 2024 sebanyak 309 perkara perdata diputus dari total 330 perkara banding. Sedangkan untuk perkara pidana dari 125 beban perkara, hanya tersisa 3 yang belum putus tahun 2024. “Dari 15 perkara banding tipikor, tersisa 1, untuk 1 perkara banding anak telah diputus,” jelas Ketua PT Denpasar.Tren penyelesaian perkara juga diikuti oleh satuan kerja di PT Denpasar. Rerata dari 8 pengadilan negeri diatas 85%. “Pidana dari total 5429 perkara, 4174 berhasil diputus atau 87,6%. Sedang perdata total 2329 telah putus 85,6% atau sebanyak 2040 perkara,” ujar mantan Ketua PT Palangkaraya tersebut.Atas kinerja selama tahun 2024, pada acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada 8 pengadilan negeri di wilayah PT Denpasar dalam berbagai kategori. “Memacu seluruh aparatur peradilan meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan,” jelasnya.Pada acara yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera serta Sekretaris pengadilan negeri di PT Denpasar juga kembali diingatkan akan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. “Pakta Integritas yang dibacakan dan ditandatangani jadi komitmen bersama, kita yudikatif dengan disaksikan jajaran eksekutif dan legislatif,  harus diwujudkan dalam karya nyata pelayanan hukum yang berkeadilan,” jelas Sujatmiko menutup acara. (SEG)

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Keerom Diganjar 8 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 09:50:29

Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Trisiswanda Indra N (49). Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom non aktif tersebut juga diganjar membayar uang pengganti Rp1,12 milyar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap Lidia Awinero didampingi dua hakim adhoc Nova Claudia De Lima, dan Andi Mattalatta di PN Jayapura, Jumat (17/1/2025).Kasus bermula, saat anggaran bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018 sejumlah Rp3,8 miliar, diubah dan direvisi menjadi Rp24,7 miliar pada tanggal 26 November 2018. Trisiswanda Indra yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian pada tahun 2021 diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Muh. Markum (alm) selaku Bupati Keerom tidak menetapkan terlebih dahulu daftar penerima dan besaran bansos, namun Trisiswanda Indra tetap memerintahkan bendahara, yaitu Irwan Gani dan Rahmat Saputra, mencairkan dan menggunakan anggaran bansos mencapai Rp24,12 miliar“Hanya sebagian kecil dana diterima yang berhak, selebihnya atas perintah Terdakwa saksi-saksi Irwan Gani, Rahmat Saputra, Melkias Joumilena, dan Robert Rumbewas membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak 335 penerima bantuan,” ucap Lidia Awinero ketika membacakan pertimbangan.”Akibatnya, Pemda Keerom mengalami kerugian Rp18,201 miliar, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua,” ucapnya melanjutkan.Di persidangan terungkap, Terdakwa Trisiswanda Indra menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,12 milyar. Selebihnya mengalir ke berbagai pihak, termasuk Bupati Keerom (Alm) Muh. Markum yang mencapai Rp12,62 miliar.Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana rilis yang disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA.“Tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan,” ucap Lidia Awinero.“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia” ucap lirih Trisiswanda Indra yang didampingi Penasihat Hukumnya Marojahan Panggabean. Sikap yang sama diambil JPU pada Kejari Jayapura.

PT Denpasar Komitmen Setop Segala Bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme!

article | Berita | 2025-01-19 19:40:14

Denpasar- Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memaparkan sejumlah capaian sepanjang 2024. Hal itu untuk memberikan informasi ke publik bila masih ada sisi lain capaian pengadilan di Indonesia yang layak diapresiasi. Aparat PT Denpasar juga melakukan Penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak melakukan KKN.Hal itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Denpasar, Sujatmiko.“Ini merupakan tanggung jawab kami mempublikasikan soal kinerja kami. Juga untuk evaluasi apa yang harus disempurnakan,” kata Sujatmiko, Minggu (19/1/2025).PT Denpasar mencatat sepanjang 2024 seluruh pengadilan di wilayah hukum Bali mengadili 5.429 perkara perdata dan 2.329 perkara pidana. Dari jumlah itu terbanyak kasus perceraian yaitu sebanyak 75,8 persen dan disusul kasus narkotika mencapai 42.7 persen. Laporan capaian 2024 itu bagian dari inisiatif lembaga untuk meningkatkan kinerja ke depan.“Ini juga untuk bisa menjawab tantangan para pencari keadilan dengan menegakan hukum dan keadilan sebaik-baiknya. Bisa menjadi bahan evaluasi di internal kami dan jajarannya,” beber mantan hakim PN Jakpus itu.Sujatmiko memahami saat ini lembaganya sedang menjadi sorotan masyarakat. Namun, dirinya optimis masih banyak sisi positif yang belum terpublikasikan ke masyarakat.“Pemahaman tidak baik-baik saja karena realitanya pemberitaanya kan seperti itu. Ini (Refleksi Kineja-red) bagian dari kami menggambarkan bahwa tidak sepenuhnya seperti yangg diberitakan,” ungkap Sujatmiko.Oleh sebab itu, Refleksi Kinerja 2024 mengambil tema ‘integritas sebagai kunci membangun lembaga peradadilan berkuaitas dan pondasi dalam meraih kepercayaan publik’.“Ada sisi-sisi baik yang belum terpublikasi. Ada kinerja baik dari pengadilan, karena belakangan ini sorotannya, lebih banyak ke kritikan dan pemberitaan yang menurunkan kepercayaan publik,” ucap Sujatmiko.Dalam kesempatan itu, seluruh hakim dan pegawai di lingkungan PT Denpasar juga melakukan acara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025. Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” bebernya.

Akibat Hujan Lebat, Pengadilan Negeri Tegal Tergenang

photo | Berita | 2025-01-18 09:55:34

Tegal - Kantor Pengadilan Negeri Tegal tergenang air. Hujan lebat yang turun sejak Jumat malam menyebabkan meluapnya air hingga menggenangi halaman kantor pengadilan di Kota Tegal tersebut hingga Sabtu pagi ini. (18/1/2025).Air tergenang di halaman kantor yang memang lebih rendah dari jalan raya. Air juga masuk ke beberapa ruangan, termasuk ruang sidang.  “Mulai surut setelah dilakukan penyedotan,” ujar petugas yang ada di lokasi. Upaya pembersihan masih  dilakukan aparatur PN Tegal. “Arsip perkara telah diamankan, kami terus mengupayakan pembersihan agar tidak mengganggu pelayanan,” jelas M Buchary SH MH kepada DANDAPALA. (SEG)

Sengketa Lahan Hutan Kota : PN Kayuagung Laksanakan Pemeriksaan Setempat

photo | Berita | 2025-01-17 12:55:21

Kayuagung -PN Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag antara Husin melawan Pemkab Ogan Komering Ilir, pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. Proses sidang pemeriksaan setempat atas sengketa lahan yang saat ini berdiri kawasan hutan kota dan sekolah tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dihadiri oleh pihak Husin dan Kuasanya selaku Penggugat dan Pemkab Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selaku Tergugat.

Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga

article | Berita | 2025-01-17 12:35:04

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian BUMN dan PLN. Alhasil, pemasangan tiang listrik di tanah warga tanpa izin adalah perbuatan hukum dan tiang itu harus dicabut untuk digeser.Kasus bermula saat PLN memasang tiang listrik di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selidik punya selidik, pemasangan tiang itu belum seizin pemilik tanah, Yusra. Alhasil, Yusra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.Pihak yang digugat Yusra yaitu Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh. Berikut petitum yang diajukan Yusra:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas ….Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan Tergugat membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Kerugian materiil sebesar Rp. 670.500.000,00-(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 dan angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Gayung bersambut. Permohonan itu dikabulkan sebagian oleh PN Meulaboh. Berikut amar putusan yang dibacakan pada 14 November 2023:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas -batas sebagai berikut: Utara         : berbatas dengan Tanah AzharSelatan     : berbatas dengan Rencana Lorong / Lorong Kantor KeuchikTimur        : berbatas dengan Lorong Sawit / Jalan Syeh AbduraniBarat         : berbatas dengan Tanah Muhammad Amin Radenberdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah Penggugat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh biaya perkara biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat Putusan diucapkan ditaksir sebesar Rp 830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 6 Februari 2024. Atas putusan itu, PLN dkk melakukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Apa kata MA?“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (17/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Nurul Elmiyah dengan anggota Prof Haswandi dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4619 K/Pdt/2024 itu adalah Dr Samsiati.“Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” ucap majelis.

Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil

article | Berita | 2025-01-16 16:00:55

Luasnya wilayah hukum sebuah Pengadilan Negeri (PN) membuat dibukanya Pengadilan Negeri ‘cabang’ untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat atau dikenal dengan zitting plaats. Salah satunya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).“PN Baturaja adalah pengadilan negeri di bawah Pengadilan Tinggi  (PT) Palembang yang mempunyai wilayah hukum cukup yang luas dan dikenal dengan wilayah OKU Raya,“ kata Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian kepada DANDAPALA, Kamis (16/1/2025).OKU Raya terbagi atas 3kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota kabupaten Martapura. Lalu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota kabupaten Muaradua. Dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan ibu kota kabupaten Baturaja. “Ketiga Kabupaten tersebut telah memiliki Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing,” ucap Elvin Adrian.Sebagai catatan pada akhir tahun 2024, PN Baturaja telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana sebanyak 681 perkara dengan rincian dari Kejari OKU Timur sebanyak 271 perkara, Kejari OKU Selatan sebanyak  136 perkara, dan Kejari OKU sebanyak 274 perkara.“Dalam rangka melayani dan menjangkau masyarakat di daerah, PN Baturaja juga mengadakan sidang di masing masing kabupaten khusus untuk perkara pidana,” jar Elvin Adrian.Untuk Kabupaten OKU Selatan bersidang di Muaradua yang dilaksanakan pada hari Rabu setiap minggunya. Sedangkan Kabupaten OKU Timur bersidang di Martapura yang dilaksanakan pada hari Selasa setiap minggunya. Dan untuk Kabupaten OKU bersidang di hari kerja di luar dari hari hari yang telah disebutkan tadi. “Majelis hakim maupun Panitera Pengganti juga telah di dibagi dan ‘SK-kan ‘ untuk wilayah kabupaten masing-masing termasuk hari sidangnya” tutur Elvin Adrian.Seorang Panitera Pengganti di PN Baturaja juga mengungkapkan bahwa, sidang di tempat ini sudah cukup lama dilaksanakan oleh PN Baturaja. Termasuk Bambang Myanto yang belakangan menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga pernah bersidang di gedung zitting plaats.Bersidang di gedung sidang Martapura ditempuh dalam waktu kurang lebih 1 jam perjalanan. Sedangkan untuk bersidang di Muaradua ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 jam perjalanan dari kota Baturaja dengan menggunakan kendaraan roda empat.“Perjalanan ke tempat sidang Muaradua ini terkadang ditempuh lebih dari dua jam jika hari hujan, karena kondisi jalan yang sempit dan berkelok,” kisah Elvin Adrian. Seejauh ini persidangan di Martapura maupun di Muaradua cukup lancar,.“Hanya saja gedung tempat sidang di dua wilayah itu perlu banyak pembenahan dan perbaikan gedung mulai dari pagarnya, gedungnya sendiri, sarana dan prasarana dalam ruang sidang, agar persidangan dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, aman dan  nyaman bagi Majelis yang bersidang maupun pencari keadilan,” ujar Elvin Adrian.Kenyamanan dalam ruang sidang menjadi hal yang sangat penting karena sedikit banyak mempengaruhi suasana bathin para pencari keadilan yang datang dengan segudang masalah bahkan pengharapan akan secercah keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan.“Sehingga ruang sidang yang dahulunya bercitra seram, tegang dan mengerikan menjadi tempat yang aman, nyaman dan menenangkan bagi pencari keadilan,” ungkap Elvin Adrian.Suatu hal yang klasik, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sarana dan prasarana maupun gedung kantor pengadilan khususnya gedung zitting plaats di mana-mana banyak yang kurang memadai. Sehingga kurang memberikan kenyamanan dalam melaksanakan proses peradilan. Anggaran yang terbatas adalah factor terbesar penyebab kurang memadainya ruang sidang zitting plaats ini, anggaran yang ada saat ini juga tak memadai walau hanya untuk pemeliharaan asset-aset.“Namun hal ini tidak memupuskan semangat ‘para tim’ yang telah dibagi berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Baturaja untuk melaksanakan tugas yang diemban tetap bersidang ditengah keterbatasan sarana prasarana yang ada,” kata Elvin Adrian.Bagi Elvin Adrian, memimpin PN dengan 3 wilayah kabupaten, merupakan tantangan untuk PN Baturaja dalam melaksanakan tugas peradilan dengan sebaik-baiknya. Semata-mata agar proses hukum yang diinginkan para pencari keadilan dapat dilaksanakan dengan cepat , tepat, mudah diakses dan tidak permisif terhadap para pihak yang menunda proses peradilan dengan alasan yang tidak logis dengan alasan jarak. “Saya bersyukur didampingi oleh para Hakim, Panitera beserta jajarannya, para staff, dan tim IT yang memiliki semangat juang, inovasi, professional dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,” ucap Elvin Adrian.Apalagi juga disupport oleh jajaran Kesekretariatan lainnya yang solid.“Alhamdulillah berkat kerja keras serta kerja ikhlas kami PN Baturaja telah meraih penghargaan dari Mahkamah Agung RI dalam acara Abhinaya Upangga Wisesa tahun 2024, sebagai terbaik 3 dalam melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Komitmen kami untuk terus melayani pencari keadilan dengan berpegang pada azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan” pungkas Elvin Adrian.

MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Telkomsigma Jadi 10 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-16 10:25:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis terdakwa kasus korupsi PT Telkomsigma, Agus Herry Purwanto. Yaitu dari 4,5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara!Agus Herry Purwanto adalah Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (PT MJA). Agus melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan:Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC), Judi Achmadi,Direktur Human Capital & Finance SCC, Bakhtiar Rosyidi, Direktur Sales PT  Graha Telkom Sigma (GTS), Taufik Hidayat,Corporate Secretary SCC, Heri Purnomo, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono.Dirut PT Wisata Surya Timur, Rusdji Basalamah Dirut PT Prima Karya Sejahter, Syarif Mahdi Kasus bermula saat PT GTS membuat sejumlah proyek 2016-2017. Di antaranya berupa pekerjaan pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro dan penyediaan batu split bandara Cengkareng.Kemudian, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, proyek perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, pembangunan perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek mekanikal-elektrikal, furnitur, fixture-equipment di Hotel Horison Gorontalo. Dalam praktiknya, terjadi sejumlah pembiayaan yang disamarkan dengan melakukan rekayasa kontrak antara PT GTS dan perusahaan milik terdakwa Agus Herry Purwanto, Tejo Suryo Laksono, Rusdji Basalamah, Syarif Mahdi, dan M Achsan. Proyek-proyek yang dilakukan selama 2017-2018 di Telkomsigma itu memperkaya pihak ketiga. Akhirnya jaksa mengusut kasus itu dan membawa para pelaku ke muka hakim. Versi BPKP, terjadi kerugian negara mencapai Rp 324 miliar lebih.Pada 5 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Agus Herry Purwanto. Agus Herry Purwanto juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Adapun Uang Pengganti yang dijatuhkan yaitu sebesar Rp 17.926.500.000. Putusan Pengadilan Tipikor Serang itu dikuatkan di tingkat banding. Terhadap putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (16/1/2025).Agus juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.926.500.000 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya disita jaksa untuk dilelang. Bila asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara.“Subsider 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dwiarso juga menjabat sebagai Ketua MA bidang Pengawasan.Vonis 10 tahun penjara itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang menuntut Agus hanya selama 5 tahun penjara.Berikut hukuman kepada sejumlah nama yang terlibat korupsi di kasus itu yang dihimpun dari Direktori Putusan MA:Judi Achmadi, dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Judi Achmadi sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Bakhtiar Rosyidi, dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Taufik Hidayat,dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Tejo Suryo Laksono, dijatuhi penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 1.560.565.238 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun. Saat ini Tejo sedang mengajukan PK.Rusdji Basalamah dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Syarif Mahdi awalnya dijatuhi penjara 5 tahun di tingkat pertama. Lalu dinaikkan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 172.175.644.014 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun. Syarif Mahdi mengajukan kasasi tapi kasasinya ditolak.

Dirjen Badilum Tegaskan Pesan Ketua MA: Setop Jamu Pimpinan MA!

article | Berita | 2025-01-16 09:20:22

Jakarta- Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H Bambang Myanto secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam pembinaan itu, Bambang Myanto menegaskan lagi amanat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto agar menyetop sejumlah kebiasaan di lingkungan pengadilan.“Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan yang dilakukan secara langsung ataupun online pada Rabu (15/1/2025) kemarin. Bambang Myanto menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI).“Serta tidak memberikan oleh-oleh kepada pejabat yang datang,” pesan Bambang Myanto meneruskan arahan Ketua MA Prof Sunarto.Beberapa satuan kerja yang mengikuti pembinaan itu di antaranya:Pengadilan Tinggi Kepulauan RiauPengadilan Negeri Sinjai (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Tahuna (Sulawesi Utara)Pengadilan Negeri Bintuhan (Bengkulu)Pengadilan Negeri Bulukumba (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah)Pengadilan Negeri Wangi Wangi (Sulawesi Tenggara)Pengadilan Negeri Waingapu (Nusa Tenggara Timur)Pengadilan Negeri Koba  (Bengkulu)Pengadilan Negeri Batang  (Jawa Tengah)Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu  (Maluku)Dalam pemantauan itu, Bambang Myanto memeriksa apakah satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri sudah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama, memastikan kualitas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mengingatkan tentang pentingnya integritas.“Para hakim, panitera, panitera pengganti dan juru sita agar menghindari kontak dengan pihak berperkara, untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Bambang Myanto mengingatkan.Hadir pula mendampingi dalam pemantauan dan pembinaan itu Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Hasanudin  dan tim Satu Jari Ditjen Badilum yang membantu beliau dalam memantau kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam menangani perkara.

Mengenang Peristiwa Situjuah ke-76, Ketua PN Tanjung Pati Upacara Bersama Veteran

article | Berita | 2025-01-15 15:50:31

Pati - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati H. Jeily Syahputra menghadiri Upacara Peringatan Peristiwa Situjuah ke-76 tahun 2025 pada Rabu 15 Januari 2025. Dalm hal ini Ketua PN Pati mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Padang.Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB dipimpin lansung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah sebagai Inspektur Upacara, di Lapangan Khatib Sulaiman Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.Upacara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Alat Peralatan Pertahanan Baranahan Kemhan Marsekal Pertama Tisna Kurniawan yang mewakili Kementrian Pertahanan, Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat, Forkopimda Propinsi Sumatera Barat, Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota, Forkopimda Kota Payakumbuh, Instansi Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, Veteran, Niniak Mamak, alim ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota serta Kota Payakumbuh.Sejarah mencatat, peristiwa Situjuah adalah suatu peristiwa penyerangan oleh pasukan penjajah Belanda terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menewaskan beberapa orang pimpinan pejuang dan puluhan orang anggota pasukan lainnya (website https://situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id/).Peristiwa Situjuah ini bermula pada tanggal 14 Januari 1949 malam, para pejuang mengadakan rapat untuk membahas strategi dalam menghadapi agresi yang dilakukan pihak Belanda. Rapat digelar atas instruksi Gubernur Militer Sumatera Tengah, Sutan Mohammad Rasjid dan dipimpin oleh Chatib Sulaiman selaku Ketua Markas Pertahanan Rakyat Daerah. Rapat malam itu juga diikuti oleh beberapa sosok pemimpin gerakan para pejuang, diantaranya Arisun Sutan Alamsyah (Bupati Militer Lima Puluh Kota), Letnan Kolonel Munir Latief, Mayor Zainuddin, Kapten Tantawi, Lettu Azinar, Letda Syamsul Bahri, dan 69 orang pasukan Barisan Pengawal Negeri dan Kota (BPNK). Hasil rapat memutuskan bahwa mereka akan menyerang kota Payakumbuh yang diduduki Belanda. Subuh hari pada tanggal 15 Januari 1949 setelah beristirahat seusai rapat, para pejuang hendak melaksanakan shalat subuh. Tanpa diduga, datang serangan oleh pihak Belanda yang membuat para pimpinan pejuang beserta puluhan pejuang lainnya pun gugur seketika. Para tokoh seperti Chatib Sulaiman, Bupati Limapuluh Kota Arisun St. Alamsyah, Letkol Munir Latif, Mayor Zainuddin, Kapten Tantawi, Letnan Anizar, Sjamsul Bahri, Rusli dan Baharuddin, gugur bersama 60 pejuang lainnya. Jenazah Chatib Sulaiman bersama delapan pejuang lainnya kemudian dimakamkan di Lurah Kincia. Delapan orang pejuang dimakamkan di Banda Dalam, 13 orang di Situjuah Gadang, dan 39 orang dimakamkan di sekitar kawasan pemukiman penduduk di Nagari Situjuah Batua. Sebagai pengingat, dibangunlah Monumen Peristiwa Situjuah di pusat keramaian Situjuah. Sementara, nama-nama pejuang yang gugur dalam Peristiwa Situjuah ini juga tertera pada gerbang Masjid Pahlawan Situjuah Batua. Upacara peringatan peristiwa Situjuah ini bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, pewarisan nilai-nilai perjuangan bangsa bagi generasi penerus dan terbentuknya kesadaran generasi penerus dalam menghargai nilai-nilai perjuangan.Penulis berita: Charen Anissa, Tim Medsos PN Tanjung Pati.

Ini Sikap MA Atas Penetapan Tersangka Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Tannur

article | Berita | 2025-01-15 14:55:59

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS sebagai tersangka. Di mana RS jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum Ronald Tannur. "Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung," kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025)."Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakasanakan secara transparan, fair dan akuntabel," sambung Prof Yanto.Selain itu, Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan terhadap RS."Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara RS sebagai hakim kepada Presiden RI," ucap Prof Yanto yang juga mantan Ketua PN Jakpus itu.Terkait hal tersebut pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Serta tetap menjunjung integritas dan kejujuran. "Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," pungkas Prof Yanto.

PN Sumedang Berhasil Restoratif Justice Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

article | Berita | 2025-01-15 14:50:08

Sumedang – Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berhasil melakukan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025;Zulfikar Berlian selaku Hakim dalam perkara anak pada saat melakukan pemeriksaan kepada H (59) selaku saksi korban mengupayakan perdamaian atas perbuatan yang dilakukan oleh anak DGS (17) dimana dalam persidangan Hakim mengingatkan akan pentingnya saling memaafkan dan mengingatkan kepada korban bahwasannya masa depan anak perlu diperhatikan agar kedepan anak dapat menjadi anak yang lebih baik. Perdamaian ini dilakukan bukan berarti perkara langsung berhenti namun perkara akan tetap lanjut sampai dengan putusan dimana perdamaian ini hanya sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak.Dimana setelah mendangarkan hal tersebut H (59) menyatakan telah memaafkan anak dikarenakan dari pihak anak juga telah memberikan ganti rugi kepadanya dan dia berharap kedepannya Anak menjadi anak yang lebih baik lagi;Dalam kesempatan ini juga telah ditandatangani surat kesepakatan damai oleh Anak dan Korban dengan disaksikan oleh Hakim, Jaksa, Bapas, Penasehat Hukum Anak dan Orang Tua Anak, dimana sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak saling memaafkan dan bersalaman.Menurut Desca Wisnubrata hal ini dilakukan karena merupakan kewajiban Hakim dalam perkara anak untuk melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif guna mengedepankan penyelesaian yang adil melalui Perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula hal ini senada dengan Perma 1 Tahun 2024, dengan berpedoman pada pasal 6 ayat 1 Perma tersebut.Dalam perkara ini tidak dilakukan diversi karena dakwaan dari Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan untuk diversi yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 12 tahun Perma Nomor 4 Tahun 2014.

Isu Guna-Guna, Penyiram Kuah Panas Ke Tukang Bakso Divonis 1 Tahun 4 Bulan

article | Berita | 2025-01-15 12:50:27

Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Terdakwa Aan Mutiah binti (Alm) Eddy Yahodih yang merupakan Warga Kampung Nanggerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.Putusan tersebut diketuk tanggal 13 Januari 2025 oleh ketua majelis Galih Dewi Inanti Akhmad dengan hakim anggota Hendri Irawan dan Bony Daniel. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara menyiram kuah panas kepada Hulaevah binti Abdul Gafar yang merupakan pedagang bakso.  “Terdakwa yang pada saat itu yang sedang tersulut emosi, Terdakwa langsung memegang telinga panci yang berisikan air kuah bakso dalam keadaan panas dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian melemparkan ke arah Korban Hulaevah, sehingga mengenai dan tersiram ke bagian tubuh Hulaevah”, demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 774/Pid.B/2024/PN Srg yang dikutip DANDAPALA.Dalam pertimbangan putusan tersebut, perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sesampainya di rumah Hulaevah, Terdakwa memanggil dan mengajak serta menanyakan permasalahan bahwa ada yang bercerita Korban telah mendukuni dagangan Terdakwa, yang tujuan Terdakwa untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.Lebih lanjut, kemudian Hulaevah diajak oleh Terdakwa ke rumah Oom Hasanah yang tidak jauh dari rumah Korban Hulaevah, setelah sesampainya di rumah Oom Hasanah, ia sedang berada di teras rumah yang sedang membuat adonan kue untuk dagangannya, sambil menjaga dagangan bakso kuah. Setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Oom Hasanah tentang permasalahan tersebut. Oleh karena Terdakwa tidak merasa menuduh Hulaevah mendukuni dagangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak terima atas pemberitahuan yang disampaikan kepada Hulaevah, dan terjadilah cek-cok antara Terdakwa dengan Oom Hasanah, Terdakwa yang pada saat itu kesal dan marah, hingga terjadinya penyiraman kuah panas oleh Terdakwa kepada Korban Hulaevah.Akibat dari penganiayaan tersebut, kulit Korban dalam keadaan melepuh pada bagian tangan sebelah kiri, sekitaran bagian payudara sebelah kiri dan bagian paha kaki sebelah kiri, hingga Korban merasa kesakitan dan kepanasan. (FAC)

Penjara Seumur Hidup Untuk Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan

article | Berita | 2025-01-15 07:10:23

Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayugung menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Alim Ardianto (32). Terdakwa dalam kasus pembunuhan Gustoni bin Nurdin, Bos Toko Bangunan di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumsel.“Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Eva Rachmawati SH didampingi anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH, Selasa (14/1/2025).Terdakwa yang berencana membunuh korban, menembak menggunakan senapan angin. Melihat korban hanya luka, terdakwa keluar dari semak-semak dan langsung memukul kepala korban berulang kali dengan gagang senapan angin hingga meninggal. “Perbuatan keji, meski banyak dibantu korban, terdakwa juga tidak pernah membayar hutang hingga 700 juta rupiah,” ujar majelis hakim ketika mempertimbangkan hal yang memberatkan.Adanya penyesalan pada diri terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. Karenanya majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Dalam perkara terpisah, terdakwa Puguh Nurrohman (27) dijatuhi pidana penjara 16 tahun. “Terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim yang sama.Ada keterkaitan erat perbuatan kedua terdakwa. Meski demikian di persidangan terungkap fakta, terdakwa Puguh Nurrohman tidak melakukan penembakan maupun pemukulan hingga korban meninggal dunia. “Penjatuhan pidana haruslah memperhatikan berat dan ringannya peran masing-masing terdakwa,” ucap majelis hakim ketika membacakan pertimbangan.Kedua terdakwa tertunduk lesu di kursi sidang, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Avat (1) ke-1 KUHP. Setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Noviyanto, SH, menyatakan pikir-pikir.“Kami juga pikir-pikir,” ucap Parit Purnomo, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ketika menyikapi putusan.Persidangan berjalan aman meski sebagian besar pengunjung sidang berasal dari keluarga korban. Petugas kepolisian dari Polres OKI nampak berjaga di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. “Kami ditugaskan pengamanan sidang, karena termasuk perkara yang menarik perhatian,” ujar petugas kepolisian yang tidak mau disebut namanya.

PT Palangkaraya Bekali Advokat Baru Access to Justice

article | Berita | 2025-01-15 07:00:10

Palangkaraya - Selasa 14 Januari 2025 terselenggara sidang terbuka Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat sebanyak 10 orang dari Perhimpunan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan 7 orang dari Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).Selepas mengambil sumpah/janji terhadap Advokat tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi  memberikan pembekalan tentang materi access to justice melalui mediasi dan Restorative Justice (RJ) berdasarkan PERMA 1 Tahun 2016 jo. PERMA Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ). “Pimpinan PT Palangkaraya turun langsung memberikan pembekalan kepada para advokat yang baru diambil sumpah/janjinya tersebut”, ucap Humas PT Palangkaraya kepada Tim DANDAPALA. Lebih lanjut disampaikannya, sehari sebelum pengambilan sumpah, advokat tersebut juga telah diberikan sosialisasi  administrasi peradilan secara elektronik oleh Wakil Ketua PT Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan. Materi yang disampaikan komprehensif mulai dari panggilan dan pemberitahuan secara tercatat, E-Court, E-Berpadu, hingga upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik.“Para advokat tersebut sangat antusias mengikuti sosialisasi dan pembekalan yang disampaikan baik oleh KPT dan WKPT Palangkaraya  tersebut, sebab materi yang disampaikan tersebut belum didapatkan mereka saat  mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”, ujar Humas PT Palangkaraya saat menyampaikan cerita yang didapat dari  peserta pembekalan.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PN Sumedang Lakukan Uji Kompetensi Petugas PTSP

article | Berita | 2025-01-14 17:35:54

Sumedang - 14 Januari 2025 bertempat di ruang PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dilakukan uji kompetensi terhadap seluruh petugas PTSP PN Sumedang.Menurut Desca Wisnubrata Jurubicara PN Sumedang kepada DANDAPALA, dalam meningkatkan kualitas petugas PTSP dalam melayani Pencari Keadilan maupun Pengguna Layanan Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Sumedang melakukan uji kompetensi dengan memberikan 21 (dua puluh satu) soal kepada petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Sumedang.Menariknya, soal uji kompetensi juga disajikan secara online yang dapat diakses cukup dengan gawai. Sehingga para petugas PTSP dapat langsung mengerjakan soal tersebut langsung di depan meja PTSP secara real time.Selain uji kompetensi juga dilakukan tahapan wawancara (tanya jawab), yang mana hal tersebut guna untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas Para Petugas PTSP PN Sumedang.Dengan demikian, seluruh upaya tersebut dilakukan PN Sumedang semata-mata bentuk komitmen sepenuh hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Sumedang. (ZIB)

Tergiur Judi Online, Kasir Pelaku Penggelapan 90 Juta Dihukum 2 Tahun

article | Berita | 2025-01-14 16:00:15

Ogan Komering Ilir-Hukuman 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Tia Agustina, sebab wanita berusia 26 tahun tersebut terbukti menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp90.000.000,00.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (14/01/2025).Kasus ini berawal ketika Tia yang bekerja selaku Kasir pada PT Cipta Niaga Semesta (CNS) mengambil uang hasil penjualan yang ada di brankas perusahaan dalam kurun waktu 5 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023, dengan total sejumlah Rp90.000.000,00.“Setelah mengambil uang dari brankas, selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa secara tunai dari mesin ATM dengan tujuan akan dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim.Kemudian pada saat dilakukan audit oleh Supervisor, diketemukan adanya selisih setoran Bank Collection uang hasil penjualan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), yang seharusnya disetorkan ke Bank sejumlah Rp394.041.400,00, tetapi hanya disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp304.041.400,00.“Pada saat temuan tersebut dikonfirmasi secara langsung, Terdakwa pun langsung mengakui jika uang tersebut telah dipergunakan olehnya. Adapun uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan uang yang diperoleh dari uang hasil penjualan yang disetorkan oleh 21 orang Sales dan Dropping,” tutur Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim juga menilai Terdakwa yang telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Tia meskipun dengan wajah tertunduk tetap secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh JPU Tria Hadi Kusuma.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-Tenaga Teknis

article | Berita | 2025-01-14 12:40:25

Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.“Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah  untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) H Bambang Myanto SH MH.Hal itu disampaikan dalam sosialiasi yang dilakukan secara daring dan luring, Selasa (14/1/2025). Hadir dalam sosialisasi ini seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya dari seluruh satker pengadilan umum di Indonesia.Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA, Hasanuddin menyampaikan 9 sistem merit yang dijadikan panduan dalam promosi dan mutasi.“Dalam rangka pengisian jabatan panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan uji kompetensi dengan memperhatikan 9 sistem merit,” usap Hasanuddin.Kesembilan sistem merit yang dimaksud itu yaitu pertama seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka serta memilik manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta. “Kelima memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan,” ucap Hasanuddin.Keenam yaitu menerapkan kode etik dan kode perilaku panitera dan juru sita. Selanjutnya merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil kinerja. Indikasi ke delapan yaitu memberikan perlindungan kepada panitera dan tenaga teknis lainnya dari tindakan penyalahgunaan wewenang.“Kesembilan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegritasi dan dapat diakses oleh seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya,” beber Hasanuddin.Adapun standar kompetensi itu ada tiga yaitu:Kompetensi teknis, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.Kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, ketrampulan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organiasasi.Kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.Untuk mewujudkan kompetensi itu, Hasanuddin juga mengajak panitera dan tenaga teknis lainnya memegang teguh Kode Etik Panitera dan Juru Sita sesuai SK KMA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Serta aktif melaporkan gratifikasi sesuai SK Kabawas 28/BP/SK/III/2021-Juknis Pengendalian Gratifikasi.“Gratifikasi kepada hakim dan aparatur wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” pungkas Hasanuddin.

Kasus Sudah Kedaluwarsa, 3 Terdakwa Korupsi Dilepaskan PN Pekanbaru

article | Berita | 2025-01-14 12:30:29

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa yaitu Dr Hadran Marzuki (75), Jonaidi (62) dan Syahran (64). Sebab, perkara yang didakwakan kepada ketiganya ternyata sudah kedaluwarsa. Kasus bermula saat dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.Saat itu Hadran adalah Direkur PD BPR Gemilang. Sedangkan Jonaidi dan Syahran adalah Kepala Desa (Kades). Program itu terjadi sejak 2006 sampai 2009.Belakangan aparat mengendus kejanggalan penyaluran dana itu. Ketiganya lalu diproses hingga ke pengadilan. Versi BPKP, terjadi kerugian negara Rp 2,3 miliar.Namun setelah digelar pembuktian di persidangan, terungkap bila kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk diproses secara pidana. Alhasil, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun melepaskan ketiganya.“Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Selasa (14/1/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Senin (13/1) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yelmi dan Yanuar Anadi. Berikut alasan lengkap majelis hakim tersebut:Bahwa oleh Karena Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III terjadi dalam kurun waktu sejak tanggal 22-09-2006 sampai dengan tanggal 11-03-2009, maka untuk menentukan apakah perkara Para Terdakwa telah daluarsa atau belum maka didasarkan pada perhitungkan 12 (dua belas) tahun sejak hari sesudah perbuatan dilakukan yaitu tanggal 12-03-2009, sehingga perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13-03-2021, sehingga pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2024, perkara in casu telah daluarsa sejak tanggal 13-03-2021; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 545 K/Pid.Sus/2013 tanggal 25 April 2013 telah memperluas penghitungan masa daluarsa dengan menyimpang dari ketentuan Umum KUHP Pasa 78, dengan menggunakan dasar United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29: Eachstate party shall, ware appropriate, estabilis under its domestic law a long statute of limitations period in which to commence proceedings for any offence estabilished in accordance with this convention and estabilished alongger statute of limitations period or provide for suspension of the statute of limitation where the elleged offender has evaded the administration of justice . (Setiap Negara peserta wajib dimana perlu, menetapkan berdasarkan hukum nasional mereka suatu jangka waktu daluarsa yang panjang untuk memulai proses peradilan bagi setiap kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, dan menetapkan suatu jangka waktu daluarsa yang lebih panjang atau mengadakan penangguhan daluarsa dalam hal pelaku tindak pidana telah menghindar dari proses peradilan). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, maka dengan mengingat Tindak Pidana Korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP dapat disimpangi (judge made law); Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun tindak pidana korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan pasal 78 ayat (1) ke 2 KUHP tidak dapat disimpangi dengan mendasarkan pada United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29 , sehingga dalam perkara in casu, article 29 United Nations Convention Againts Corruptio 2003 tidak dapat diterapkan, karena article 29 tersebut bersifat mandatory bagi negara peserta konvensi untuk mengatur dalam hukum nasionalnya dapat memperpanjang masa daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan sampai sekarang mandat dari article 29 tersebut belum diatur dalam undang- undang nasional, maka ketentuan daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berpedoman pada aturan KUHP pasal 78; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa, sehingga Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A. dan Terdakwa III Syahran harus dilepas dari segala tuntutan hukum

Bahaya Narkotika, PN Pulang Pisau Tes Narkotika

article | Berita | 2025-01-13 19:50:48

Pulau Pisang-Pengadilan Negeri  Pulang Pisau menyelenggarakan tes narkotika bagi Hakim, ASN dan PPNPN (7/1/2025). Kegiatan ini tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025 serta atas laporan Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional.Pemeriksaan tes narkotika dilakukan oleh petugas RSUD Pulang Pisau. Sebelum pengujian tes urin, terlebih dahulu disajikan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Nia Nainggolan, dokter pada RSUD Pulang Pisau, dilanjutkan tanya jawab dari Para Hakim, ASN dan PPNPN.dr. Taurus Alfani, Sp.PK Dokter Penguji pada BLUD RSUD Pulang Pisau menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa seluruh Hakim, ASN dan PPNPN PN Pulang Pisau disimpulkan hasil pemeriksaannya tidak terindikasi reaktif narkotika."Kepada Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan untuk menjauhi narkotika", sontak diserukan Mohamad Zakiuddin, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau. (FAC)

Peroleh Uang Korupsi 29 Juta, Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-13 19:40:19

Surabaya- Pria asal Madion, Jawa Timur (Jatim) Arip Wibowo (40) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab Arip dkk dalam kasus korupsi proyek pembangunan talud sawah Rp 121 juta. Bagaimana ceritanya?Kasus bermula saat Pokmas Waru Manunggal Desa Wanurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengajukan proposal pembangunan drainase sawah pada 2020. Proposal diajukan ke Pemprov Jawa Timur.Awalnya proposal yang diminta sebanyak Rp 800 juta tapi yang disetujui Rp 300 juta. Lalu dana disalurkan ke Pokmas Waru Manunggal. Dalam pengerjaan proyek tersebut, terjadi selisih anggaran sehingga Rp 121 juta. Akhirnya lima orang diproses secara, yaitu Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, Fonny Agita Rizjki, Sumarsono dan Suwarno.Kelimanya diadili secara terpisah. Adapun Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki diadili bersama-sama. Di persidangan terungkap bila ketiganya berdasarkan laporan BPKP sebesar Rp 121.098.000.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan, Terdakwa II Arip Wibowo, dan Terdakwa III Fonny Agita Rizjki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Putusan itu diketok pada 9 Januari 2025 oleh ketua majelis Ferdinand arcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti Suparman. Majelis hakim meyakini ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, di persidangan juga terungkap ketiganya memperoleh bocoran anggaran beragam, yaitu:1. Taufik Pria Kurniawan selaku pemegang dana hibah menerima dan menikmati Rp 30 juta.2. Arip sebagai pelaksana lapangan menerima dan menikmati sebesar Rp 29.098.0003. Fonny selaku pemilik CV Mulya Rizki menerima dan menikmati sebesar Rp 55 juta.Atas hal itu, ketiganya diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.“Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II Arip Wibowo, sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III Fonny Agita Rizjki  sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” putus majelis hakim.Adapun Sumarson dan Suwarsono dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus Suwaryoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7 juta.

PN Kayuagung Hukum Pembawa Sabu 100 Gram Selama 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 M

article | Berita | 2025-01-13 18:20:21

Ogen Komering Ilir- Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00 kepada Terdakwa Narkotika, Sani Bin Erlani. Vonis tersebut dijatuhkan karena Sani dinilai terbukti membawa Narkotika jenis sabu seberat 100 gram. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (13/01/2025). Kasus bermula saat Sani Bin Erlani menerima ajakan rekannya untuk membeli 100 gram sabu di Pasar Hewan Desa Sungai Pinang, dengan imbalan dapat memakai Narkotika tersebut sebanyak 1 gram pada 26 September 2024. “Setelah membeli Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,94 gram, Terdakwa kemudian menerima sabu tersebut dari rekannya dan keluar dari Pasar Hewan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ucap Majelis Hakim. Belum terlalu jauh dari Pasar Hewan, sepeda motor yang dikendarai oleh Sani dan rekannya dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan atas maraknya transaksi Narkotika di lokasi tersebut. Sempat ada upaya melarikan diri, tetapi pihak kepolisan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sani.  “Dari penggeledahan tersebut, Terdakwa didapati sedang membawa sabu seberat 100,94 gram di tangan kanannya”. tutur Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas perkara Narkotika. Adapun keadaan yang meringankan, Sani dinilai menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selama persidangan berlangsung, Sani terlihat dengan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Paramitha dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Cerita Pak Hakim Lapor KPK Gegara Makan Siang Dibayarin Orang Misterius

video | Berita | 2025-01-13 13:25:19

Jakarta- Jabatan hakim kerap membuat orang berperkara berusaha mendekati dengan tujuan agar kasusnya dimenangkan. Minimal tanam budi untuk keperluan di kemudian hari. Caranya beragam. Dari gratifikasi barang hingga traktiran makan.“Pengalaman saya pribadi ketika saya bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata hakim Solihin Niar Ramadhan dalam bincang PODIUM yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Saat itu Solihin sedang makan siang. Setelah selesai makan, ia segera menuju ke kasir. Betapa terkejutnya karena sudah ada orang yang membayar seluruh makanannya. “Saat itu saya sedang menangani perkara besar terkait tambang,” tutur Solihin.Karena khawatir melanggar kode etik, Solihin lalu meminta identitas lengkap ke kasir siapa yang membayar makanannya. Namun, si kasir mengakui tidak mencatatnya dan yang mentraktir sepihak itu sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya Solihin mencatat besaran biaya makannya lalu melaporkan ke KPK. Jumlah harga makanan yang harus ia bayar lalu disetor ke KPK/negara.“Saya pikir saya lebih baik setor saja ke negara,” kisah Solihin yang kini berdinas di PN Majalengka.Selain itu, Solihin juga pernah melaporkan ke KPK terkait pemberian uang cash dari pihak tertentu dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai informasi, total inisiatif pelaporan gratifikasi sepanjang 2024 telah dilakukan oleh 102 aparat pengadilan. Dari Kepala Badan Pengawasan hingga staf pengadilan.Nah, bagaimana kisah Solihin selanjutnya? Dan bagaimana cara melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK?Simak di video podcast PODIUM yang diproduksi Dirjen Badilum dengan link YouTube di diatas 

Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun

article | Berita | 2025-01-13 10:40:06

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum Dr La Rusli Latania selama 8 tahun penjara. Rusli dkk terbukti korupsi dalam proyek solar cell penerangan lampu halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari putusan pengadilan terkait, Senin (13/1/2025), proyek tersebut terjadi dalam tahun APBD 2020. Rusli selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim ternyata melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Belakangan pihak kejaksaan yang mengendusnya memproses kasus tersebut. Rusli akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PT) Samarinda.Dalam persidangan terungkap bila pargulipat Rusli dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16, miliar. Hal itu sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.Akhirnya pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Rusli serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. Rusli juga dijatuhi pidana Uang Pengganti sebesar Rp 16.613.375.781,64 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa  tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu diketok oleh ketua majelis Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto. Atas putusan itu, Penuntut Umum dan Rusli yang diwakili pengacaranya Abdul Hamim Jauzie sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 25 Nopember  2024, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding tersebut.Putusan 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diketok oleh ketua majelis Eddy Soeprayitno S Putra dengan anggota Jamaluddin Samosir dan Dedi Ruswandi. Adapun panitera pengganti yaitu Hari. Berikut alasan majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang banding pada Kamis (9/1)  lalu:Menimbang bahwa dari konstatir fakta persidangan terungkap fakta akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 sebagaimana tersebut pada hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Menimbang bahwa terhadap besarnya kerugian Keuangan Negara tersebut dalam fakta persidangan Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari pagu anggaran pekerjaan pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020; Menimbang bahwa kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tersebut diatas telah memberikan dampak tidak baik kepada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang berguna dan  ermanfaat bagi khususnya sarana penerangan sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, namun dalam perkara a quo ternyata hanya memberikan keuntungan dan dinikmati oleh Terdakwa. Apalagi sampai dengan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tinggi tidak ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Terdakwa tersebut di atas.Dalam kasus itu, ikut dihukum juga Abbie Erfil Habibie selama 4,5 tahun penjara , dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.Dihukum juga Ramli bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 4  tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

PT Jakarta Capai 84,57 % Indeks Kepuasan Putusan Pengadilan

article | Berita | 2025-01-11 21:35:53

Jakarta - Indeks kepuasan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencapai angka 84,57 %. Hal tersebut disampaikan Prof.  Herri Swantoro dalam acara refleksi kinerja  tahun 2024, Kamis  (9/1/2025) di lantai 6 Ansyahrul Gedung PT Jakarta.“Hanya 307 putusan dari 1883 perkara yang diputus PT Jakarta yang diajukan kasasi,” ujar Ketua PT Jakarta. Lebih lanjut dijelaskan, “menuntaskan penyelesaian perkara banding dan 99% tepat waktu”. Demikian pula pemanfaatan peradilan elektronik melalui e-court mencapai angka 55,98%.Mantan Ketua PT. Surabaya dan Ketua PT. Bandung ini menyampaikan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dengan peluncuran aplikasi Si Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan). “Meraih kembali trust, dengan kemudahan akses informasi dan penyampaian pengaduan,” tegas hakim yang menjabat  Ketua PT Jakarta sejak 12/9/2023. Kemudahan akses melalui penyediaan sarana dan prasarana baru pendukung pelayanan pengadilan berbasis teknologi di PT. Jakarta, ujarnya.Hasilnya berbagai penghargaan diperoleh selama tahun 2024 antara lain:  Piala Abhinaya Upangga Wisesa dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai pengakuan atas kinerja yang luar biasa. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari diterimanya predikat Tangguh untuk standarisasi peradilan, terbaik II untuk layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).Sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, PT Jakarta juga melakukan pembinaan dan penilaian terhadap pengadilan negeri diwilayah hukumnya. Pemberitan apresiasi penerapan peradilan elektronik melalui e-court dan e-berpadu kepada PN Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Sementara pada sektor pelayanan dan pengelolaan anggaran, kembali PN Jakarta Selatan mendapat apresiasi penghargaan kinerja terbaik dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) maupun Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).Ditambahkan oleh Prof. Herri Swantoro yang pernah menjabat Dirjen Badilum MA (periode 2014-2019) kinerja pengelolaan anggaran, berupa realisasi anggaran DIPA 03 sebesar 99,96% dan DIPA 01 sebesar 98,55% menjadi capaian  PT. Jakarta.Dengan berbagai torehan prestasi membanggakan tersebut, nenunculkan tantangan sekaligus harapan di tahun 2025.Solusinya: “Fokus utama terhadap akses keadilan yang lebih inklusif, menuntut  PT Jakarta menjadi peradilan modern dan terpercaya,” ujarnya tegas.Pada acara yang dihadiri pejabat pengadilan negeri di lingkungan PT Jakarta, berbagai media dan masyarakat baik secara luring maupun daring, Prof. Herri Swantoro kembali mengingatkan pentingnya integritas. “Trust publik akan dapat diraih dengan kerja keras serta kebersamaan aparatur Peradilan Tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berlandaskan integritas, kedisiplinan dan kepemimpinan yang arif dan bijaksana,” pungkasnya saat menutup acara. (BG,SEG)

Bangun Kepercayaan Publik, PT Pontianak Komitmen Wujudkan Integritas

article | Berita | 2025-01-11 16:00:08

Pontianak - Kamis, 9 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama serta dilanjutkan dengan pembinaan pada seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) satuan kerja di wilayah hukum PT Pontianak.Tidak hanya selembar dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri, Hakim bersama seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tinggi Pontianak beserta Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Wilayah Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Pakta sebagai pengingat dalam melaksanakan tugas untuk tidak sedikitpun lalai apalagi abai dan lepas dari integritas. Dengan integritas sebagai jembatan membangun kepercayaan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat terhadap PT Pontianak dan PN se- Kalimantan Barat.Setelah selesai penandatanganan pakta integritas, Ketua PT Pontianak melaksanakan pembinaan kepada Ketua PN diwilayah Hukum Kalimantan Barat. Ketua PT Pontianak menyampaikan ucapan selamat kepada Pengadilan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Ngabang telah mendapatkan Sertifikasi Ampuh dengan Predikat Unggul. Ketua PT Pontianak juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu program yang telah disusun yaitu menyapa Satker secara virtual yang dilakukan 2 minggu sekali yang dipimpin oleh Ketua maupun Wakil Ketua PT Pontianak. Diharapkan dengan adanya program menyapa Satker dapat menjadikan jembatan untuk menyampaikan informasi maupun permasalahan yang ada disatuan kerja PN di Wilayah Hukum PT Pontianak.

MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Telkom Akses Rp 3,9 M Jadi 6 Tahun Bui

article | Berita | 2025-01-11 15:00:47

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Selviea binti Hermawan dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selvia dinyatakan terbukti secara bersama-sama korupsi sebesar Rp 3,9 miliar.Kasus bermula PT Telkom Akses Regional Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengadaan alat dan sarana kerna menggunakan Dana Imprest Fund (DIP) pada 2021. Dalam pengadaan proyek tersebut, terjadi patgulipat sehingga belakangan hari tercium adanya korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.Akhirnya sejumlah pejabat PT Telkom Akses dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Site Manager Finance Regional Jawa Barat, Selviea. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman 4 tahun penjara kepada Selviea. Selain itu, Selviea didenda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.155.124.136,” demikian bunyi putusan PN Bandung.Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Majelis tinggi menguatkan vonis PN Bandung. Namun untuk lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan, diperberat menjadi 18 bulan penjara.Menyikapi putusan banding itu, jaksa dan Selviea sama sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara UP CF P3,” ujar majelis kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA dari website MA, Sabtu (11/1/2024).Putusan Nomor 6718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh ketua majelis Dr Prim Haryadi. Sedangkan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Dr Yanto. Adapun panitera pengganti Masye Kumaunang. Putusan tersebut diketok pada 23 Desember 2024 dan salinan putusan dikirim pada 27 Desember 2024.Selain itu, dihukum juga dalam kasus itu:AlyshaStaff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Alysha Nur Shafira. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Alysha dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair serta Uang Pengganti Rp 1,4 miliar. Hukuman itu diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 2 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghapus Uang Pengganti.TeguhManager Finance di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Teguh Hendratmo Soebroto. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Teguh dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Teguh juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti  belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.Atas vonis itu, penuntut umum dan terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya, hukuman Teguh diperbaiki menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 186.407.650 subsidair 6 bulan penjara.

Saat Pak Hakim Laporkan Gratifikasi Parsel Buah ke KPK

article | Berita | 2025-01-11 08:30:41

Jakarta- Bagi masyarakat kebanyakan, saling berbagi parsel bisa menjalin silaturahmi tetap terjaga. Tapi bagi pejabat publik (hakim salah satunya) menerima parsel bisa menjadi pantangan. Malah bisa berujung ke pelanggaran etik.“Waktu itu Senin malam. Jam pastinya saya lupa,” kata seorang hakim saat berbincang dengan DANDAPALA, Jumat (10/1/2025).Senin malam yang dimaksud itu terjadi pada akhir November 2024. Cuaca di luar cukup cerah.  Lampu teras tidak terlalu terang. Saat itu ada orang naik kendaraan sepeda motor turun di depan rumah dinas hakim. Lalu pelan-pelan membuka pagar pintu dan masuk.“Saya dari dalam rumah dengar suara pagar dibuka. Lalu saya intip. Saya familiar mukanya,” kisahnya.Ibu yang datang ternyata pihak berperkara. Dia lalu mengetuk pintu dan izin mau silaturahmi.“Saya bilang ‘Maaf Bu, nggak usah. Nggak usah repot-repot. Ibu pulang saja’. Saya bilang berkali-kali, ” ucapnya.Mendapati jawaban tuan rumah berulang kali, tamu tersebut langsung menaruh parsel buah yang dibawanya di kursi teras rumah. Lalu buru-buru meninggalkan rumah dinas hakim.“Saya baru ingat, ibu itu pihak berperkara. Perkaranya tidak lama lagi diputus,” tuturnya.Besok paginya, Pak Hakim itu berinisiatif melaporkan parsel itu ke KPK. Lalu ia konsultasi ke pimpinan dan akhirnya Pak Hakim itu membuat laporan gratifikasi online ke KPK.“Adapun buahnya saya kasih ke panti asuhan. Saya foto. Lalu dilaporkan ke KPK secara online,” ucap pak hakim yang meminta namanya ditutup rapat-rapat.Baginya, bukan nilai parsel buahnya. Tapi di balik parsel buah itu terdapat niat terselubung sehingga dikhawatirkan membuat si hakim konflik kepentingan saat memutus perkara yang melibatkan si pemberi hadiah.“Jadi saya laporkan ke KPK secara online. Jangan sampai nanti ada fitnah di belakangan hari,” tuturnya.Atas pelaporan gratifikasi itu, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasinya. Termasuk juga apresiasi kepada 61 pejabat pengadilan yang inisiatif pribadi membuat pelaporan gratifikasi ke KPK.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto.Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH. Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Jadi, sudahkan Anda melaporkan gratifikasi ke KPK?

PN Sampang Vonis Rukis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Penistaan Agama

article | Berita | 2025-01-10 20:25:43

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Rukis bin Habil dalam kasus penistaan agama. Rukis melakukan penistaan agama itu melalui sarana informasi dan transaksi elektronik. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis PN Sampang dalam sidang di Ruang Sidang I, PN Sampang, Jumat (10/1/2025).Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso dengan didampingi Fatchur Rochman  dan M Hendra Cordova Masputra. Majelis menyatakan Rukis telah terbukti secara sah melakukaan penistaan agama yang dilakukan melalui sarana informasi dan teknologi elektronik.​Putusan PN Sampang itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 1 miliar rsubsider kurungan 4 bulan.“Terdakwa telah membuat video sholawat Nabi Muhammad SAW yang telah dimodifikasi sehingga menjadi ‘Shollallahu Ala Muhammad, Shollallahu Lik Balik Bukkak’ yang diucapkan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam durasi 13 (tiga belas) detik,” kata ketua majelis Adji Prakoso.Adapun Lik Balik Bukkak merupakan bahasa Madura, yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti Hantu Sundel Bolong. “Sehingga atas tindakan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah menghasut sehingga menimbulkan keresahan bagi Umat Islam,” urai majelis PN Sampang.​Selain itu, kata majelis, tindakan Terdakwa tidaklah menghormati norma agama yang dianut dan menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia. Serta tidak menjalankan tugas sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan.“Karena perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusuhan sosial,” ucap majelis. Demikian juga dalam perspektif teologis yang dianut Terdakwa sebagai pemeluk agama Islam merupakan suatu dosa besar.“Karena Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan suri tauladan kehidupan bagi umat Islam, “ ujar majelis hakim menguraikan pertimbangan keadaan yang memberatkan terdakwa.​Majelis Hakim menyampaikan juga dalam pertimbangan putusannnya agar Terdakwa melakukan taubat yang sesungguhnya.“Selain menjalani pemidanaan yang telah dijatuhkan,” pungkas majelis hakim.Adapun terhadap vonis itu, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum masih berfikir-fikir atas putusan tersebut. Sehingga putusan PN Sampang itu belum berkekuatan hukum tetap. (Adji Prakoso,EES).

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

PT Semarang Gelar Fit & Proper Test Calon Pejabat Pengadilan, Ini Tujuannya

article | Berita | 2025-01-10 17:00:44

Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menggelar fit and proper test calon pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan di wilayah hukum PT Semarang. Hal itu bertujuan untuk mencari figur pejabat yang kompeten dan berintegritas tinggi.“Pejabat Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Pejabat Struktural Kesekretariatan harus memiliki kompetensi yang tinggi.,” kata Wakil Ketua PT Semarang, Dr Yapi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025). Fit and proper test tersebut diselenggarakan di ruang aula lantai dua dan command center PT Semarang selama 2 hari. Yaitu untuk jabatan Calon Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada 8 Januari 2025. Sementara, fit and proper test untuk jabatan struktural kesekretariatan dilaksanakan pada Rabu, 9 Januari 2025.“Integritas juga menjadi hal penting yang bersifat wajib. Maka dari itu, dalam uji kelayakan ini PT Semarang telah menyusun tim penguji terbaik yang terdiri dari unsur Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PT Semarang,” ucap Dr Yapi.Fit and proper test ini mampu menakar kelayakan kandidat yang akan menduduki posisi jabatan strategis. Aspek yang diuji meliputi kompetensi professional, integritas, etika, kepemimpinan, hingga keselarasan dengan visi dan misi organisasi. Pelaksanaan uji kelayakan ini merupakan perwujudan Misi Mahkamah Agung yaitu ‘Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan’. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) untuk menjaring sumber daya manusia yang unggul dan berkompetensi tinggi. “Kelak pejabat strategis yang terpilih melalui uji kelayakan ini dapat memberi kontribusi maksimal dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung,” kata Ketua PT Semarang, M Hatta.(ASP)

Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online

article | Berita | 2025-01-10 15:00:07

Slawi -Pengadilan Negeri (PN) Slawi memeriksa saksi perdata dengan persidangan  jarak jauh secara online. Perbedaan waktu antara Kabupaten Tegal-Chicago 13 jam tidak menghalani proses sidang.Saksi yang diperiksa tersebut berada di kantor Konsulat Jenderal RI di Chicago, Negara Bagian Illinois Amerika Serikat, pada Rabu (8/1/2025). Jika diambil garis lurus, saksi tersebut berada dalam jarak 15.786 km dari ruang sidang gedung  PN Slawi. Jauhnya jarak PN Slawi dengan KJRI Cichago yang mencapai 15.786 km membuat beda waktu antara dua tempat selama 13 Jam. Karena adanya perbedaaan waktu ini,  majelis hakim PN Slawi menjadwalkan  sidang pemeriksaan saksi tersebut pada Pukul 21.00 WIB atau pukul 08.00 waktu Chicago.“Pemeriksaan saksi dalam perkara perdata secara  jarak jauh pada kantor perwakilan RI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PN Slawi merupakan yang pertama kalinya,” kata Panitera MA Heru Pramono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025). Menurut  Heru,  model pemeriksaan saksi jarak jauh ini dapat dilaksanakan  sebagai buah dari  Perjanian Kerja Sama antara  Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung dan  Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler  secara sirkuler pada tanggal 22 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024. 

Lebih lanjut Heru Pramono mengungkapkan pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan RI bagi saksi yang berada di luar negeri merupakan terobosan MA yang diatur dalam regulasi tentang e-Court. 

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (lampiran Angka III, huruf C angka 4 huruf  k, l, m)”, ujar Heru Pramono.

Panitera MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsulat Jenderal RI di Chicago yang telah memfasilitasi terselenggaranya pemeriksaan saksi jarak jauh ini. Heru Pramono menyampaikan fasilitasi pemeriksaan saksi oleh Kantor Perwakilan RI telah menghadirkan penyederhanaan proses dan efisiensi penananan perkara.

“Bisa dibayangkan berapa ongkos untuk menghadirkan saksi ke Indonesia jika tidak ada PKS ini. Belum lagi waktu yang terbuang”, jelas Panitera MA.
Sementara itu, Ketua PN Slawi,  Muhammad Adil Kasim,  menilai pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan RI merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai ketua pengadilan, ia memberikan apresiasi atas adanya PKS antara MA dan Kemlu  yang memungkinkan pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut.  “Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Kemlu, Tim Kepaniteraan MA, Tim Badilum dan Tim PT Semarang yang langsung memberikan pendampingan sekaligus monitoring terhadap jalannya pemeriksaan jarak jauh ini,” kata Muhammad Adil Kasim.

Tingkatkan Pelayanan, PN Sumedang Sosialisasikan Kebijakan MA

article | Berita | 2025-01-10 14:30:17

Sumedang - Jum'at 10 Januari 2025, menuju akhir pekan tak sedikitpun mengendorkan kinerja aparatur peradilan,  Pengadilan Negeri (PN) Sumedang justru bersemangat dan antusias dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di ruang Sidang Utama PN Sumedang telah dilaksanakan sosialisasi berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan pedoman pemberian layanan dan administrasi persidanganBeberapa Kebijakan Mahkamah Agung tersebut antara lain yaitu:PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;PERMA 7 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik / ELitigasi;PERMA 8 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Pidana dan SK KMA;SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan TUN di pengadilan secara Elektronik;SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;SK KMA 026/KMA/SK/II/2022 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.Disampaikan kepada DANDAPALA, bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini semata-mata agar seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang selalu mengingat berbagai kebijakan dan pedoman dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari. Dengan begitu, kualitas pelayanan akan terus terjadi dan kinerja aparaturnya akan semakin meningkat.Menariknya dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber yang dilibatkan tidak hanya Para Hakim PN Sumedang, akan tetapi Para Calon Hakim PN Sumedang juga mulai dilibatkan secara aktif untuk sharing knowledge seputar berbagai kebijakan Mahkamah Agung.Kegiatan sosialisasi pun dilaksanakan dengan suasana yang baru dan lebih santai sehingga tidak membuat peserta sosialisasi menjadi bosan namun tidak menghilangkan makna dan tujuan dari sosialisasi.Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Posbakum dan advokat, menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara mengatakan hal ini dilakukan agar para aparatur dan audiens dapat mengatahui dan memahami peraturan tersebut guna mempermudah para pencari keadilan dalam melakukan proses berperkara dan memperoleh informasi di Pengadilan Negeri Sumedang.Kedepannnya Pengadilan Negeri Sumedang akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan kebijakan dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilum kepada Aparatur Pengadilan maupun pihak luar dengan harapan untuk meningkatkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. (ZIB,WI)

PN Denpasar Rewind, Perkara Perceraian dan Narkotika Mendominasi Sepanjang 2024

article | Berita | 2025-01-10 13:05:25

Denpasar. Sepanjang tahun 2024 PN Denpasar telah menangani 1248 perkara pidana dan 1637 perkara perdata. Hal itu disampaikan oleh Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, Heriyanti dan Humas/Jurubicara PN Denpasar, dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2024 dihadapan rekan media (Kamis,9/01/2025).“Dari 1248 perkara yang diterima PN Denpasar sepanjang tahun 2024, didominasi 605 perkara Narkotika. Sedangkan dari 1637 perkara perdata, 1155 perkara didominasi perceraian, dari total 1637 yang masuk di tahun 2024.” Ungkap, I Nyoman Wiguna.Dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 1108 berkas, pada 2024 penanganan perkara PN Denpasar mengalami peningkatan. Jika ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara, maka total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1374 perkara. Berdasarkan jumlah perkara tersebut, sisa perkara pidana per Desember 2024 adalah 155 perkara. Sedangkan perkara Perdata yang masuk tahun 2024 sebanyak 1637 berkas, jenis perkara yang terbanyak adalah perkara perceraian sejumlah 1155 berkas, disusul perkara PMH sejumlah 267 perkara dan perkara wanprestasi sejumlah 138 perkara. Untuk perkara yang berhasil dilakukan Mediasi adalah 31 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tahun 2024 yaitu 1637, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 462 perkara, maka total perkara yang diperiksa tahun 2024 adalah 2099 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diputus berjumlah 1589 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2024 adalah 614 perkara.Selain penanganan perkara tersebut disampaikan juga prestasi yang diperoleh PN Denpasar ditahun 2024, yaitu: 1. Juara 1 Pelayanan PTSP untuk Pengadilan Negeri Kelas 1 A.2. Role Model Panitera kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A.3. Predikat Utama pada Nilai AMPUH 2024;Kegiatan lain yang juga disampaikan sebagai informasi atas kegiatan yang sudah dilakukan PN Denpasar ditahun 2024, yaitu:1. Pengadilan Negeri Denpasar melakukan kegiatan Podcast dengan nama DILAN’S PODCAST bekerjasama dengan RPKD 92.6 FM Denpasar, yang dilaksanakan setiap bulan (sebanyak 12 episode), dengan memberikan informasi seputar hukum dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar. Kegiatan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar;2. Sosialisasi internal tentang peraturan-peraturan dari Mahkamah Agung bekerjasama dengan satker lain, seperti pelaksanaan e-berpadu, e-court, MoU dengan SLB dalam rangka penyediaan dan pelatihan SDM yang ramah kepada kaum disabilitas. Menutup kegiatan tersebut, I Nyoman Wiguna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan rekan-rekan media, dan berharap kerjasama tersebut dapat ditingkatkan, sehingga semua prestasi dan kinerja Pengadilan Negeri Denpasar dapat disampaikan secara baik kepada Masyarakat. Gede Putra Astawa Humas/Juru Bicara PN Denpasar. (LDR,WI)

Kembali PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

article | Berita | 2025-01-10 13:00:14

Sidoarjo - Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pengedar sabu jaringan internasional. Terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram.“Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis (9/1/2025).Pidana mati terhadap kedua terdakwa karena terbukti keterlibatan dalam jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea. Fredy sendiri sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional. Dalam persidangan diketahui Apriana adalah residivis, karena pernah dijatuhi pidana dalam kasus serupa di Tangerang. “Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan,” tegas Irianto ketika membacakan vonis mati tersebut.Di persidangan juga  terungkap fakta Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Baik Apriana maupun Yoseph yang didampingi Penasihat Hukumnya, Diah Kusumah Ningrum menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Penuntut Umum.Sebelumnya, pada tahun 2024 PN Sidoarjo juga telah menjatuhkan pidana mati kepada tiga orang dalam sindikat yang sama. Vonis mati yang tertuang dalam putusan nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Sda terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto dan Hendrik Anggun Setiawan dikuatkan hingga Mahkamah Agung. “Terdapat keterkaitan erat putusan-putusan dengan vonis mati tersebut,’ jelas Dr. I Putu Gede Astawa, juru bicara PN Sidoarjo kepada dandapala.com. (SEG)

Hakim dan Pegawai PN Pati Cukur Gundul Massal, Ada Apa?

article | Berita | 2025-01-10 11:30:24

Pati - Hakim dan aparat Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan cukur gundul massal. Bukan untuk gaya-gayaan. Tapi ternyata hal itu wujud syukur atas prestasi yang diraih sepanjang 2024.“Ini untuk mensyukuri prestasi yang telah di raih PN Pati pada 2024 melalui kegiatan cukur gundul masal bagi hakim dan aparatur laki-laki,” kata Ketua PN Pati, Dr Ahmad Syafiq dalam keterangannya kepada DANDAPALA, Jumat (10/1/2025).Cukur gundul massal bagi hakim dan pegawai laki-laki itu dilakukan pada Kamis (2/1) lalu. Menurut Dr Ahmad Syafiq,  tradisi cukur gundul merupakan salah satu tradisi yang dapat membangun jiwa korsa. Karena tradisi cukur gundul memiliki banyak makna positif yang dapat menciptakan persatuan, kebersamaan, serta setia kawan. “Dalam agama Islam, kegiatan cukur gundul atau disebut dengan tahalul dalam ibadah haji merupakan simbol pembersihan diri. Sedangkan dalam tradisi Jawa, cukur gundul merupakan bentuk ruwatan untuk buang sial, buang apes, dan membuka aura,” kata Dr Ahmad Syafiq.“Sehingga diharapkan dalam tahun 2025 ini, PN Pati akan semakin baik lagi dalam melayani masyarakat, semakin produktif, semakin berprestasi, serta dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak integritas,” sambung mantan Wakil Ketua PN Depok itu.Prestasi yang diraih PN Pati kurun 2024 di antaranya perolehan sertifikat Sistem Manejemen Anti Penyuapan (SMAP) dan perolehan kejuaraan dalam lomba Badilum (Piala Abhinaya Upangga Wisesa) 2024. Yaitu terbaik I penilaian keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Kelas IA, terbaik I penilaian administrasi dan keuangan perkara pada Pengadilan Negeri Kelas IA, terbaik III penilaian layanan pengadilan (PTSP) pada Pengadilan Negeri Kelas IA serta prestasi perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024 tentang penetapan hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) secara mandiri tahun 2024 pada 259 satuan kerja. “Pengadilan Negeri Pati Kelas IA merupakan satu-satunya peradilan tingkat pertama di lingkungan Badan Peradilan Umum yang mendapatkan predikat WBK sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024,” beber Dr Ahmad Syafiq.Launching Program Swasembada PanganDi hari yang sama, PN Pati juga menyulap halaman belakang kantor yang kosong menjadi kolam ikan serta kebun hidroponik. Diharapkan tahun 2025 bisa memberikan lebih banyak lagi hal positif bagi PN Pati, baik dalam hal produktifitas, pelayanan, kinerja serta prestasi dan pencapaian yang lebih baik lagi.Foto Ketua PN Pati (paling kanan) memberikan sambutan usai meluncurkan program swasembada pangan (dok.pn pati)“Swasembada pangan merupakan kemampuan suatu wilayah untuk meningkatkan produksi hasil pangan sehingga kebutuhan pangan wilayah tersebut dapat tercukupi. Swasembada pangan merupakan salah satu program PN Pati yang mengawali Tahun 2025 ini,” papar dr Ahmad Syafiq.Hal itu ditandai dengan menyebarkan 40 kg bibit ikan. Di atas kolam ikan, nantinya akan diisi dengan kebun sayuran hidroponik. “Dengan swasembada pangan ini, maka diharapkan bisa memenuhi konsumsi berbagai acara-acara keakraban yang nantinya diselenggarakan PN Pati dalam rangka membangun jiwa korsa seluruh hakim dan aparatur PN Pati,” pungkas Dr Ahmad Syafiq.

Pejabat Pengadilan Ramai Lapor Gratifikasi ke KPK : Makanan-Mutiara-Uang Cash

article | Berita | 2025-01-10 09:00:00

Jakarta - Pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke KPK kurun triwulan ke-IV tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Jenis barang gratifikasi berragam. Seperti makanan, perhiasan mutiara hingga uang cash.Pelaporan itu dilaporkan secara online ke KPK. Setelah dilaporkan ke KPK, maka akan ditelaah dan dinilai oleh KPK. Lalu KPK menyatakan hadiah itu sebagai milik negara, dikelola instansi pelapor atau tidak wajib lapor.“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tulis Sugiyanto.Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 2 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Untuk diketahui, inisiatif pelaporan gratifikasi ke KPK sudah kerap dilakukan oleh pejabat pengadilan. Pelaporan itu dipublikasi secara berkala. Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga integritas, juga agar menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.  Jadi, jangan ragu melaporkan setiap gratifikasi ke KPK ya!

Ketua MA: Banyak Keluhan Ketua Pengadilan Stres Saat Dikunjungi Pimpinan

article | Berita | 2025-01-09 17:00:34

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengaku mendengar banyak keluhan dari pimpinan pengadilan tingkat pertama saat dikunjungi pimpinan pengadilan tingkat banding. Oleh sebab itu, Prof Sunarto meminta agar pimpinan tingkat banding tidak lagi membebani anak buahnya itu.“Saya mohon agar ini diperhatikan sungguh-sungguh karena banyak keluhan dari pimpinan pengadilan tingkat pertama ketika dikunjungi oleh pimpinan tingkat banding menjadi stres, tertekan jiwanya karena bingung harus melayani pimpinan tingkat banding,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan usai melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu memerintahkan perilaku meminta dilayani agar ditinggalkan.“Saya mohon tidak ada laporan lagi di bawah kepemimpinan saudara di pengadilan tingkat banding,” ucap Prof Sunarto.Oleh sebab itu, Prof Sunarto kepada pimpinan Ketua Pengadilan Tinggi agar jangan sampai merepotkan anak buahnya.“Kalau turun ke Satker sekali lagi, jangan merepotkan Satker. Kalau pimpinan tingkat banding atau hakim tinggi turun ke Satker, tidak ada dana, sebaiknya tidak perlu turun kalau merepotkan Satker di tingkat pertama,” kat Prof Sunarto tegas.“Itu namanya pimpinan tidak melayani. Tapi pimpinan minta dilayani. Polanya sudah beda, eranya sudah beda,” sambung Prof Sunarto berpesan.Selain itu, selaku Ketua MA, Prof Sunarto berpesan agar kegiatan seremoni diminimalisir. Sebab acara seremoni bisa mendorong hal-hal yang tak diinginkan.“Semua acara-acara yang bersifat seremonial sedapat mungkin diminimalisir,” tutur Prof Sunarto.Prof Sunarto usai dilantik sebagai Ketua MA langsung mempraktikkan pola kepemimpinan sederhana, tanpa meninggalkan kewibawaan. Seperti mengajak pimpinan MA menggunakan kendaraan HIACE saat kunjungan ke lembaga tinggi negara. Juga melakukan acara di Gedung Pengadilan, bukan di hotel. Prof Sunarto juga tidak mendapatkan pengawalan protokoler ketat bila ke daerah. Bahkan kerap Prof Sunarto meminta jadwalnya perjalanannya dirahasiakan agar tidak merepotkan anak buahnya.“Lakukan kegiatan sesederhana mungkin dan sehemat mungkin tanpa membebanin siapa pun kecuali dengan penuh keikhlasan,” pungkas Sunarto yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) itu.(asp)

Lantik 11 Ketua PT, Ketua MA: Ikan Busuk akan Dimulai dari Kepalanya

article | Berita | 2025-01-09 13:40:13

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengingatkan aparatur pengadilan bahwa ikan busuk akan dimulai dari kepalanya. Hal itu menyikapi perkembangan dewasa terakhir yang menggoncang lembaga peradilan.“Dewasa ini, lembaga peradilan dihadapkan pada tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat atau public trust sebagai dampak dari sejumlah peristiwa yang mencuat ke permukaan yang mengguncang integritas aparatur peradilan akhir-akhir ini,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan usai melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu berpesan agar Ketua PT mengembalikan kepercayaan rakyat.“Sebagai ketua pengadilan tingkat banding, Saudara-saudara sekalian memikul tanggung jawab yang berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat tersebut. Dibutuhkan komitmen yang kuat, serta keterladanan yang luhur agar kepercayaan yang sempat goyah, segera dapat dipulihkan kembali,” ucap Prof Sunarto.Prof Sunarto menegaskan bila baik dan buruknya lembaga peradilan, amat tergantung dari keteladanan dicontohkan Ketua Pengadilan Tinggi. “Dalam konteks ini saya teringat pada petua yang pernah disampaikan oleh guru besar saya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga yaitu Profesor J.E. Sahetapy. Beliau mengatakan bahwa ikan busuk akan dimulai dari kepalanya. Artinya, bahwa kualitas sebuah organisasi sangat bergantung kepada kepemimpinan yang ada di pucuknya. Jika kepemimpinan satu-satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk melakukan perbaikan atau memperbaiki aparatur yang ada di bawahnya,” ucap Prof Sunarto yang pernah menjadi Kepala Badan Pengawasan MA itu.Oleh sebab itu, kata Prof Sunarto, integritas dan profesionalitas yang menjadi basis parameter kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan. “Dalam ungkapan lain dikatakan jangan sampai tongkat yang membawa rebah jangan sampai jangan sampan yang membawa hanyut Artinya, jangan sampai pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra dan wibawa badan peradilan justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng maruah peradilan itu sendiri,” pungkas Prof Sunarto.Berikut daftar Ketua PT yang dilantik siang ini:Ketua PT Medan, Dr SiswandriyonoKetua PT Riau, Asli GintingKetua PT Manado, Amin SutiknoKetua PT Jayapura, Djaniko GirsangKetua PT Ambon, Aroziduhu WaruwuKetua PT Kepulauan Riau, Ahmad ShalihinKetua PT Maluku Utara, SutajiKetua PT Kalimantan Utara, ArifinKetua PT Banjarmasin, Nawawi PamolangoKetua PT Banten, Dr SuharjonoKetua PT Banda Aceh, Nursyam.Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Syamsul Maarif dan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Prof Yulius.

PN Kayuagung Hukum Pembeli Sabu 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

article | Berita | 2025-01-09 13:30:05

Ogan Komering Ilir- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa narkotika Remal Bin Kecer selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Remal terbukti membeli narkotika jenis sabu dengan berat 0,175  gram.​“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00,” ucap ketua majelis, Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (8/1/2025).​Kasus dimulai ketika Remal memesan sabu seharga Rp 200 ribu melalui WhatsApp dengan maksud untuk dikonsumsi. Kemudian disepakati transaksi tersebut akan dilakukan di samping Hotel 21 yang berada di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.​“Setelah menghubungi penjual melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa kemudian pergi menuju Hotel 21 yang di Jalan Lintas Timur dengan maksud untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut,” ucap majelis hakim.​Setibanya di lokasi, Remal langsung bertemu dengan penjual dan melakukan transaksi pembelian sabu tersebut. Selesai bertransaksi, Remal yang sedang duduk di atas sepeda motor didatangi pihak kepolisan. Merasa panik, ia pun langsung membuang paket sabu yang digenggamnya ke tanah. Pihak kepolisian yang melihat hal itu, langsung mengamankan Remal beserta sabu yang telah dibuangnya.​​“Dari penangkapan Terdakwa, ditemukan sabu seberat 0,175 gram yang diakui oleh Terdakwa dibelinya dari saudara Galih,” tutur Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi anggota majelis Yuri Alpha Fawnia, dan Indah Wijayati.​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meskipun Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Namun dikarenakan jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong sebagai jumlah pemakaian 1 (satu) hari maka berpedoman kepada SEMA Nomor 3 Tahun 2023, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. ​Selain itu, lanjut Agung, majelis hakim berpendapat walaupun perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun sikap menyesal Terdakwa serta riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan dalam meringankan pidana.​“Kami menyatakan pikir-pikir” ucap JPU Fadilah Juliana Putri setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Sementara Remal melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Andy Wijaya menyatakan menerima putusan. (AL,ASP,WI)

Ketua MA Lantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi, Termasuk Eks Ketua KPK

article | Berita | 2025-01-09 12:00:19

Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melantik mantan Ketua KPK Nawawi Pamolango sebagai Ketua Pengadian Tinggi (PT) Banjarmasin. Ikut dilantik pula dalam kesempatan itu 10 Ketua PT di Gedung MA.Pelantikan itu digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025) sejak pukul 10.00 WIB. Pelantikan berjalan khidmat. Berikut lafaz sumpah yang dipandu Prof Sunarto itu:Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua pengadilan tinggi, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.Setelah disumpah, dilanjutkan dengan pengalungan kalung tanda jabatan Ketua PT. Juga dilanjutkan serah terima jabatan dari Ketua PT lama ke Ketua PT baru dengan ditandai serah terima palu.“Hari ini saya melantik sebagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai Ketua Pengadilan Tinggi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahan lindungan dan tuntutannya,” ucap Prof Sunarto.Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Perdata I Gede Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Syamsul Maarif dan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Prof Yulius. Juga pimpinan KPK Ibnu Basuki.Sebagaimana diketahui, Nawawi merupakan hakim tinggi. Selama 5 tahun, Nawawi cuti karena terpilih menjadi pimpinan KPK. Setelah selesai mengemban tugasnya di KPK, Nawawi kembali ke MA dan ditunjuk sebagai Ketua PT Banjarmasin.Berikut daftar Ketua PT yang dilantik siang ini:Ketua PT Medan, Dr SiswandriyonoKetua PT Riau, Asli GintingKetua PT Manado, Amin SutiknoKetua PT Jayapura, Djaniko GirsangKetua PT Ambon, Aroziduhu WaruwuKetua PT Kepulauan Riau, Ahmad ShalihinKetua PT Maluku Utara, SutajiKetua PT Kalimantan Utara, ArifinKetua PT Banjarmasin, Nawawi PamolangoKetua PT Banten, SuharjonoKetua PT Banda Aceh, Nursyam.(asp)

Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara

article | Berita | 2025-01-08 20:10:00

Pasaman- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Nanda Dwi Yandra Saputra sudah mengantongi hukuman 2 vonis. Apa saja?Berikut tiga kasus yang dilakukan Nanda Dwi Yandra Saputra sebagaimana dirangkum tim DANDAPALA dari Direktori Putusan MA, Rabu (8/1/2025):Kasus 60 Kg GanjaKasus pertama saat Nanda Dwi Yandra Saputra ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan Bukittinggi, Sumbar pada 13 Mei 2020. Saat itu, didapati sejumlah 60 kg ganja dari tangan Nanda Dwi Yandra Saputra.Nanda Dwi Yandra Saputra lalu diadili di PN Lubuk Sikaping. Pada 31 Agustus 2021, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Hukuman itu diketok berdasarkan Putusan Nomor 77/PID.SUS/2020/PN Lbs.Atas vonis itu, Nanda Dwi Yandra Saputra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024. Hasilnya, majelis PK menolak permohonan Nanda Dwi Yandra Saputra itu. Duduk sebagai ketua majelis haki agung Suharto dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Suharto juga Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial.Kasus Sabu 2 KgKasus kedua terjadi saat Nanda Dwi Yandra Saputra menjadi narapidana di Lapas Muaro Padang. Kali ini Nanda Dwi Yandra Saputra mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Tidak hanya itu, Nanda Dwi Yandra Saputra juga memesan pil ekstasi seberat 6 ribu butir.Semua dikendalikan Nanda Dwi Yandra Saputra dari handphone yang dipegangnya dari balik sel. Orang-orangnya Nanda Dwi Yandra Saputra yang melakukan bisnis gelap itu. Transaksi itu tercium anggota BNN dan komplotan itu ditangkap di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Akhirnya, Nanda Dwi Yandra Saputra  kembali diadili.Pada 8 Januari 2024, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi penjara seumur hidup oleh PN Payakumbuh lewat putusan nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Vonis itu kemudian diturunkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Hukuman pria kelahiran 6 Juni 1994 itu kembali diturunkan di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.Kasus 141 Kg GanjaTerakhir, Nanda Dwi Yandra Saputra kembali mengendalikan ganja sebesar 141 kg. Lagi-lagi penjara tidak membuat Nanda Dwi Yandra Saputra untuk tidak bisa mengontrol pergerakan narkoba di luar sel. Dengan handphone, Nanda Dwi Yandra Saputra mengontrol perjalanan 141 kg ganja.Kali ini melibatkan Anggota Polisi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Aipda Alfikar. Di mana Alfikar berperan sebagai kurir ganja tersebut. Pergerakan komplotan itu terendus BNN Sumbar dan dibekuk.Akhirnya Nanda Dwi Yandra Saputra kembali diadili. Kali ini tiada ampun bagi Nanda yaitu dengan dijatuhi hukum mati oleh PN Lubuk Sikaping pada 6 Januari 2025.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan Nomor 57/PID.SUS/2024/PN LBS yang diketok oleh ketua majelis Aulia Ali Reza serta anggota Syukur Tatema Gea dan Rizky Hanun Fauziyyah.Dalam kasus 141 kg ganja itu, PN Lubuk Sikaping menjatuhkan:1. Riddo (penghuni LP), dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Riddo, JPU menuntut mati.2. Romadi (kurir) dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Romadi, JPU menuntut mati.3. Alfikar dihukum 20 tahun penjara. Di mana terhadap Alfikar, JPU menuntut mati.(asp)

Kemenkeu Learning Center-Dirganis Jalin Kolaborasi, Ini yang Dibahas

article | Berita | 2025-01-08 18:10:45

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga (Dirganis) Badilum mengunjungi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan (BPPK Kemenkeu). Hal itu saat memasuki hari kedua Sharing Knowledge.Rombongan Dirganis Badilum mengunjungi BPPK Kemenkeu yang berpusat di Jl Punawarman, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (8/1/2025). Pertemuan ini diinisiasi oleh Dirbinganis Badilum dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Ditjen Badilum. Dalam pertemuan tersebut rombongan Dirbinganis Badilum disambut oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, Ganti Lis Aryadi,  dan Kepala Subbagian Sistem Informasi Sekretariat BPPK sekaligus Tim Pengembangan KLC, Eko Satyono, serta pejabat di lingkungan BPPK. “Kemenkeu Learning Center (KLC) merupakan media pembelajaran online yang membahas berbagai materi tentang pengelolaan keuangan negara yang dapat diakses oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan dan masyarakat umum,” kata Eko Satyono.Sedangkan Dirbinganis memboyong sejumlah pejabat esolan III dan IV di lingkungannya, perwakilan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan perwakilan hakim.“KLC ini berfungsi untuk mendukung pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Eko Satyono.Menurut Eko Satyono, melalui KLC dengan open access course, peserta bisa menjelajahi e-learning dan micolearning dari berbagai  topik, bisa memilih, tidak perlu penugasan, dan bisa di akses di mana saja. “Melalui pusat pengetahuan pada KLC, kita bisa menjelajahi jagat raya pengetahuan keuangan negara. Saat ini KLC ada versi mobile, sehingga kita bisa akses di mana saja dan kapan saja,” ungkap Eko Satyono.Berkiblat dari KLC, Dirbinganis Badilum sedang mengambangkan metode peningkatan kompetensi SDM yang serupa dengan nama Badilum Learning Center (BLC). BLC tersebut merupakan sistem bimbingan teknis berbasis teknologi Informasi Badan Peradilan Umum dengan media pembelajaran yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum, yaitu bimbingan teknis peradilan dan bimbingan teknis non teknis peradilan yaitu manajemen dan kepemimpinan bagi unsur pejabat pengadilan (ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, jurusita).“Badilum saat ini sedang melakukan pembangunan sistem pembinaan tenaga teknis dengan membangun BLC yang berfokus untuk pengembangan kompetensi tenaga teknis melalui program-program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dapat dilakukan secara mandiri maupun blended system, sehingga menurut penilaian kami KLC merupakan aplikasi pembelajaran yang aplikatif dan modern sehingga dijadikan contoh dalam pembangunan dan pengembangan BLC,” ujar Dirbinganis, Hasanuddin di sela-sela pertemuan itu.Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 4 jam itu juga membahas beberapa agenda besar yang sudah dicanangkan oleh Ditjen Badilum dalam upaya peningkatan kompetensi dilingkungan Ditjen Badilum. Di antaranya akan dimulainya Bimtek Mandiri yang dapat diikuti sesuai dengan tema dan jabatan peserta, ujian psikotes dan kompetensi secara elektronik untuk menentukan kualitas SDM yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir. “Untuk itu, para aparatur pegawai di lingkungan Ditjen Badilum dapat mempersiapkan diri secara maksimal,” tegas Hasanuddin.

PN Sampang Jatuhkan Vonis Tinggi terhadap Terdakwa dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Secara Keji

article | Berita | 2025-01-08 14:50:09

Sampang- Pulau Madura. Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 6 Januari 2025 di ruang sidang satu telah memutus Perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim PN Sampang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan kepada DANDAPALA sidang perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg memasuki agenda sidang terakhir. Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa dari majelis hakim, Senin (6/1)."Majelis hakim yang di ketuai Adji Prakoso, S.H,M.H., dengan Anggota M Hendra Cordova Masputra,S.H., M.H., dan Fatchur Rahman,S.H., telah membacakan putusan terhadap terdakwa Durrasman," katanya.Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan terdakwa oleh penuntut umum  terdakwa didakwa dengandakwaan subsideritas."Dakwaan primairnya yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya. Eliyas menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan menberatkan dan keadaan meringankan. Diantaranya, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum nasional, kaidah hak asasi manusia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dilakukan secara keji (tidak manusiawi)."Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat terbuka. Akibatnya, korban tidak bisa beraktivitas, karena cacat," terangnya.Selain itu perbuatan terdakwa jika korban terlambat ditolong, akan membuat korban meninggal dunia. Beruntung, usai kejadian berdasarkan fakta persidangan korban sempat ditolong oleh warga sekitar."Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," bebernya.Sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni terdakwa dinyatakan secara sah dan diyakinlan bersalah melanggar pasal pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan."Majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso,S.H,M.H, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujarnya.Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, ujarnya. Dia menambahkan, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, sikap terdakwa dan JPU sama-sama masih melakukan pikir-pikir, pungkas Eliyas saat mengakhiri wawancara.(WI)

Tok! MA Perberat Vonis Eks Kades 6 Kali Lipat di Kasus Korupsi Rp 3,2 Miliar

article | Berita | 2025-01-08 12:40:51

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Desa (Kades) Hari bin Amin dalam kasus korupsi. Bila sebelumnya Hari dihukum 1 tahun penjara, maka majelis kasasi yang diketuai Prof Surya Jaya memperberat vonis Hari menjadi 6 tahun penjara.Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim DANDAPALA, kasus bermula saat PTPN X ,embeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo atau sama saja PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.Mengapa hal itu bisa terjadi? Selidik punya selidik, hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah itu merupakan milik kas desa denga melakukan sejumlah patgulipat. Kejaksaan yang menciumnya lalu memproses Hari hingga ke pengadilan.Pada 17 Mei 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hari. Berikut amar lengkapnya:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Bukannya hukuman diperberat seperti harapan JPU yang menuntut 8 tahun penjara, hukuman Hari malah disunat jadi 1 tahun penjara. Berikut amar putusan banding itu:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Nah, atas pengurangan hukuman yang sangat signifikan itu, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (8/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor Ansori. Sedangkan panitera pengganti Dr Muliyawan.“(Menjatuhkan) pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap majelis kasasi.Adapun yang pengganti sebesar Rp 3.229.500.000 dikompensasikan dengan barang bukti tanah 350 meter persegi.“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.

Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul

article | Berita | 2025-01-07 16:35:39

Martapura - Suasana di Kota Martapura pada hari Minggu 5 Januari 2025 terlihat sangat ramai. Masyarakat sibuk menyambut Haul yang ke-20 Abah Guru Sekumpul. Muhammad Zaini Abdul Ghani atau lebih populer dengan sebutan Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijai (11 Februari 1942 – 10 Agustus 2005) adalah salah seorang ulama yang berpengaruh dari Kalimantan Selatan.Kegiatan Haul yang bertepatan pada tanggal 5 Rajab 1446 H, ini dihadiri oleh 4,1 juta jamaah baik dari wilayah Kalimantan Selatan maupun dari luar Kalimantan Selatan. Berbagai pihak di Martapura bahu membahu memberikan dukungan. Tak terkecuali Pengadilan Negeri Martapura yang turut berpartisipasi dengan membuka halaman kantornya untuk para jamaah. “Langkah ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas lembaga peradilan terhadap kegiatan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Gusti Risna Mariana salah seorang Hakim di PN Martapura.Para jamaah mulai memadati acara sejak sholat ashar dan puncaknya pada waktu sholat maghrib dan sholat isya. Selain membuka halaman kantor, Pengadilan Negeri Martapura juga membagikan makanan dan minuman secara gratis kepada Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul yang melewati kantor Pengadilan Negeri Martapura. “Kami menyiapkan paket makanan ringan sejumlah 1300 bungkus berisi roti, air mineral dan permen, juga ada kue basah, buah jeruk, es teh dan es sirup,” ujar Kurniaty, Kasub Umum PN Martapura.Keputusan untuk membuka halaman kantor PN Martapura ini didasari oleh beberapa pertimbangan. “Pertama, lokasi Pengadilan Negeri Martapura yang strategis dan mudah diakses oleh para jamaah. Kedua, letak PN Martapura dekat dengan makam/kubah Guru Sekumpul. Ketiga halaman kantor yang cukup luas dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat sementara, tempat berwudhu, atau bahkan tempat untuk melaksanakan sholat bagi para musafir yang datang dari berbagai daerah,” terang Kurniawan Wijonarko, Ketua Pengadilan Negeri Martapura.Inisiatif ini juga sejalan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Martapura dalam menyambut Haul Abah Guru Sekumpul. “Dengan membuka fasilitas publik seperti halaman kantor, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para jamaah yang telah menempuh perjalanan jauh,” ujar Irsan Sadrullah, Sekretaris PN Martapura.Pengadilan Negeri Martapura juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti panitia haul, para relawan dan instansi pemerintah daerah, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Hal ini meliputi pengaturan lalu lintas di sekitar kantor, penyediaan fasilitas kebersihan, serta pengamanan.Langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Martapura ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan para jamaah. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan. Diharapkan, sinergi antara lembaga peradilan dan masyarakat ini dapat terus terjalin di masa mendatang, ujar Muhammad Rakhman Ansyari dan Rexa Agastya Pradana, Humas PN Martapura. (ASN)

Pejabat Dirbinganis Badilum Sharing Knowledge ke Dirjen Pajak, Ada Apa?

article | Berita | 2025-01-07 16:25:02

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga teknis serta aparatur pada Ditjen Badilum, Dirbinganis Badilum Hasanudin menyambangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa 07/01/2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Chakti Lt. 4 DJP Kemenkeu.Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP Lucia Widiharsanti, beserta sejumlah pejabat dibidang SDM DJP Kemenkeu.Dirbinganis Badilum juga turut memboyong sejumlah pejabat di jajarannya, diantara nya Kasubdit Pengembangan SDM, Kasubdit Mutasi Panitera, pejabat eselon 3 dibidang SDM, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, perwakilan para hakim, serta pegawai lainnya. Kami menyambut baik kunjungan Ditjen Badilum di DJP Kemenkeu.Dalam pertemuan ini kami juga akan memberikan transfer of knowledge mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pajak. "Bagi kami SDM adalah aset organisasi, perencanaan strategis dan manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci penting dalam menghadapi perubahan. Dalam peningkatan SDM, kami juga telah menyusun kebijakan sesuai dengan menyesuaikan dengan kebutuhan generasi, terutama saat ini di lembaga kami dipenuhi generasi Milenial dan Gen Z. Sehingga Keterhubungan yang erat antara perencanaan SDM dan rencana strategis organisasi penting untuk mencapai tujuan organisasi secara optimal." Ujar Lucia Widiharsanti. Beberapa kebijakan DJP di bidang SDM diantaranya dengan cara mengukur kinerja untuk menemukan talent terbaik yang akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis, jobs person map, pola mutasi yang melibatkan forum pimpinan dengan keterlibatan 30% wanita, membudayakan listen up dan speak up - knowing your leader serta pola mutasi ceria, ungkap Lucia Widiharsanti.Dipilihnya DJP Kemenkeu sebagai tempat untuk melakukan study banding dalam pembaruan Pengembangan Sumber Daya Manusia dikarenakan DJP Kemenkeu merupakan salah satu instansi pemerintahan yang menjadi perintis dalam melakukan reformasi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, sehingga kami memerlukan diskusi yang memadai untuk dapat menyusun kebijakan yang baik dan unggul di Ditjen Badilum, ujar Dirbinganis.

Saat Akun Gosip 'Lambe Turah' Digugat Sampai ke MA

article | Berita | 2025-01-07 11:50:38

Akun Lambe Turah dikenal nitijen sebagai akun gosip artis terpanas dan terdepan. Belakangan ternyata akun itu berujung sengketa dan digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).Kasus bermula saat Agung Dinar Darmono menggugat Nanda Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agung menyatakan dirinya sebagai pemilik akun itu. Berikut petitum Agung:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO   di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO   milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO  ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Atas gugatan itu, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Agung pada 2 Mei 2024. Berikut amar putusan PN Jakpus itu:MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO    di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO    milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO   ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Tidak terima dengan putusan itu, giliran Nanda Persada mengajukan kasasi. Ternyata majelis kasasi bergeming."Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara MA, Selasa (7/1/2025)Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Hari Widya Pramono.

MA RI Menangkan Perusahaan Minyak AS ExxonMobil di Kasus Merek

article | Berita | 2025-01-06 21:25:05

Jakarta - Mahkamah Agung Repubilk Indonesia (MA RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan minyak Amerika Serikat (AS), ExxonMobil dalam kasus sengketa merek. Sebelumnya ExxonMobil kalah di kasasi. Bagaimana kasusnya?Kasus bermula saat perusahaan minyak yang berkantor pusat di Texas, AS, itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek TRICO dengan logo kuda terbang. Sebab, merek itu kini dimiliki oleh warga Pluit, Jakarta Utara, Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.Padahal, lukisan kuda terbang yang sekarang menjadi milik ExxonMobil merupakan suatu lukisan yang telah digunakan oleh Vacuum Oil Company (perusahaan pendahulu dari Mobil Oil Corporation) sebagai merek sejak 1911.Pada 11 Mei 2023, PN Jakpus menyatakan ExxonMobil adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap merek TRICO dan lukisan Kuda Terbang. Tapi menolak gugatan ExxonMobil untuk seluruhnyaExxonMobil tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya tidak sesuai harapan ExxonMobil. Majelis kasasi menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Majelis kasasi dalam pertimbangannya menyatakan upaya ExxonMobil yang terhambat mendaftarkan merek lukisan Kuda Terbang karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek TRICO milik Tergugat sehingga Tergugat telah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek.Berikut pertimbangan kasasi tersebut:“Bahwa upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan penghapusan merek Trico dengan alasan sudah tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut adalah proses yang keliru karena dengan ditolaknya banding penggugat oleh Komisi banding merek, adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, terhadap ditolaknya permohonan pendaftaran merek oleh Komisi Banding merek a quo, bukan mengajukan gugatan penghapusan merek terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”Atas putusan kasasi itu, ExxonMobil mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Akhirnya upaya ExxonMobil membuahkan hasil.“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ExxonMobil Coorporation tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan PK itu tertuang dalam putusan 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.MA membatalkan putusan kasasi Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.“Mengadili kembali. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap Merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang, Daftar Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat,” ucap majelis yang diketuai hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.Adapun hakim anggota PK yaitu hakim agung Hamdi dan Rahmi Mulyati. Untuk diketahui, I Gusti Agung Sumanatha juga Ketua Muda MA bidang Perdata.“Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” pungkas majelis PK.

Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

article | Berita | 2025-01-06 20:05:54

Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan 770 perkara sepanjang 2024. Selain itu, tahun ini PT Banda Aceh juga mendapatkan capaian indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.“Pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara. Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT Banda Aceh telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding,” kata Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin dalam keterangannya kepada DANDALA, Senin (6/1/2025).Dari 770 perkara itu, terdiri dari perkara perdata yang telah diputus sebanyak 126. Lalu perkara pidana yang telah putus sebanyak 589.“Perkara pidana anak telah putus 6 perkara, dan perkara tipikor telah putus sebanyak 49 perkara," ujar Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.Capaian di atas juga disampaikan di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Senin (6/1) pagi ini. Yaitu saat mengadakan sidang pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024. Agenda yang berlangsung khidmat ini langsung dipimpin oleh Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono, dan didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim tinggi.Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, seluruh Ketua Pengadian Negeri (PN) dan Wakil Ketua PN se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh. Serta turut pula dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri hakim baik hakim tinggi maupun istri para Ketua PN dan Wakil Ketua PN).Laporan tahunan ini berisikan laporan penanganan perkara selama 2024. Juga nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran. "Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara. Yaitu perdata sebanyak 9 perkara dan pidana sebanyak 29 perkara," ucap Dr. Taqwadin.Perkara-perkara yang belum selesai putusannya itu karena masuknya pada pertengahan Desember. Sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan. Sedangkan perkara tipikor dan pidana anak telah selesai semuanya. “Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%,” beber Taqwaddin.Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 2. PN Kuala Simpang sebanyak 68 perkara, 3. PN Bireuen sebanyak 64 perkara, 4. PN Lhokseumawe sebanyak 46 perkara, dan 5. PN Idi sebanyak 29 perkara. Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahun 2024, KPT Aceh juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.Sementara itu, berdasarkan data laporan survey bahwa indeks kepuasan masyarakat pada PT Banda Aceh mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.Mengakhiri laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik ini. "Saya berharap, PT Banda Aceh yang baru saja beberapa hari menempati gedung baru di tempat lama dapat meningkatkan kinerjanya sehingga pada tahun 2025 ini dapat meraih prestasi unggulan dalam semua bidang peradilan. Begitu juga hendaknya para pimpinan pengadilan negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan integritas dan kualitas pelayanan peradilan,” ujar Dr H Suharjono.Dala kesempatan it, Dr Suharjono juga mengakhiri tugas sebagai Ketua PT Banda Aceh hari ini dan selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Ketua PT Banten. (LDR)

PN Tanjung Karang Segera Adili 2 Terdakwa Korupsi Proyek Strategis Nasional

article | Berita | 2025-01-06 14:40:04

Bandar Lampung- Dua terdakwa proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kerugiaan negara diduga mencapai lebih dari Rp 43 miliar.Okta merupakan PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin adalah Kepala Desa (Kades) Tri Mulyo.“Benar, berkas keduanya sudah kami terima. Untuk terdakwa Okta berkas terregister dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sedangkan terdakwa Alin dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk,” kata Jubir PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat kepada tim DANDAPALA, Senin (6/1/2025).PN Tanjung Karang juga sudah menunjuk majels hakim untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik Lampung tersebut. Yaitu sidang akan dipimpin Enan Sugiarto yang juga Wakil Ketua PN Tanjung Karang dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy.“Sidang pertama rencana Kamis (9/1) lusa,” ujarnya.Kasus bermula saat pemerinta membuat PSN Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur pada 2021 lalu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi patgulipat sehingga aparat bergerak.Polda Lampung lalu mengusut kasus itu dan memproses sejumlah nama yang terlibat. Selain kedua nama di atas, terdapat juga sejumlah nama yang masih diproses oleh aparat penegak hukum. (asp)

MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

article | Berita | 2025-01-06 09:10:37

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan kasasi atas nama terdakwa mantan Senior Relationship Manager BNI Pontianak, Juliansyah dari vonis lepas menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, 5 vonis lepas/bebas lainnya juga dibatalkan MA.Kasus bermula saat PT Mulia Jaya Land mendapatkan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasilitas KMK plafond sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya yaitu untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek di Kalimantan Barat (Kalbar).Dalam pengucuran kredit itu, Juliansyah melakukan analisis kredit bersama Tri Maryanto selaku Relationship Manager. Nah, dalam proses analisa itu terdapat ketidakhati-hatian dan sejumlah langkah yang melanggar hukum.Akhirnya, Juliansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Juliansyah SPtersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim akhirnya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Juliansyah SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juliansyah SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Edward Agus. Berikut pertimbangan majelis kasasi menganulir vonis lepas Juliansyah:
Bahwa berdasarkan fakta hukum terungkap Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni selaku Direktur PT. Mulia Jaya Land merupakan debitur dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak dan pada tahun 2018 mendapatkan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system sebesar total Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek perumahan di Kalimantan Barat yang diperoleh dari PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak; Bahwa Terdakwa adalah Senior Relationship Manager Menengah SKM Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Banjarmasin PT. BNI (Persero) Tbk Nomor KP/KP/469/WB1/1/R tanggal 16 September 2016 yang bertugas melakukan analisis kredit permohonan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tersebut bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager; Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager dalam proses analisis kredit yang dimohonkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mengetahui jika dalam pencairan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system yang diberikan PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak tahun 2016 melampirkan faktur/invoice pemesanan material bangunan dari CV. Mitra Paal dan PT. Mitra Baja Sakti selaku pemasok lebih besar nilai barang aktual yang dikirim pemasok agar Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak perlu menyediakan self financing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai material yang harus dibayar kepada pemasok, Terdakwa juga mengetahui Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menggunakan alamat kantor PT. Mitra Adi Properti di Jalan Perdana Komp. Rukan Perdana Square, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamat kantor PT. Mulia Jaya Land tanpa sepengetahuan Saksi Alfred selaku pemilik PT. Mitra Adi Properti dan Terdakwa mengetahui pula jika Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menjaminkan rumah serta kavling yang berlokasi di Komplek Serdam City yang sebelumnya sudah menjadi agunan di Bank BRI;Bahwa Terdakwa dan Saksi Tri Maryanto SH, menghitung kebutuhan modal kerja PT Mulia Jaya Land (PT MJL) hanya berdasarkan draft laporan keuangan tanggal 9 April 2018 dari KAP Djoko, Sidik & Indra padahal KAP Djoko, Sidik & Indra kemudian menyangkal pernah mengeluarkan draft laporan keuangan audited atas PT Mulia Jaya Land tersebut, selain itu juga menilai aspek keberadaan hanya berdasarkan pengakuan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sedangkan dari segi kepemilikan agunan yang berada di Jalan Purnama (dhi. Perumahan Luxury Town House) dinilai hanya berdasarkan fotokopi Sertifikat Rumah yang ditunjukan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sehingga agunan yang benar-benar memenuhi aspek sebagai agunan baik dari sisi kepemilikan dan keberadaan hanya sebanyak 1 (satu) unit, tidak memastikan rincian dan keberadaan piutang yang dijadikan sebagai jaminan tambahan baik berupa lokasi rumah, bukti kepemilikan PT. Mulia Jaya Land atas rumah yang diagunkan, maupun bukti pembayaran down payment (DP) dari pembeli; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar kewajiban hukum Terdakwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Kebijakan Perkreditan Bank Nomor Instruksi IN/98/PGV/002 tanggal 12 Maret 2018, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab C Verifikasi Data Sub Sub Bab 01 Verifikasi pada Pihak Ketiga dan Debitur, Nomor Instruksi IN/410/PGV/002 tanggal 24 Agustus 2016, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab I Umum Sub Sub Bab 05 Penyampaian Laporan Keuangan yang Diaudit (Audit Report), Nomor Instruksi IN/561/PGV/004 tanggal 4 Desember 2017 dan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Bab Kantor Wilayah, Sub Bab Kantor Wilayah, Sub Sub Bab Uraian Jabatan, Nomor Memo REN/8/437 tanggal 31 Maret 2016; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mendapat tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) sehingga menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan total sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., tersebut jelas dengan sengaja telah menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan cara Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut; Bahwa faktanya Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak membayar angsuran yang merupakan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kredit Nomor POM/2.5/220/R tanggal 21 November 2019 sehingga dikategorikan sebagai kredit macet, sehingga merugikan keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak Kepada PT. Mulia Jaya Land Tahun 2016 dan 2018 Nomor 33/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rl; 
“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih berusia relatif muda dan mempunyai tanggungan serta merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk materi. Terdakwa belum pernah dihukum,” bunyi putusan yang dilansir Direktori Putusan MA pada Jumat (3/1).Dalam kasus itu, sejumlah nama yang sebelumnya divonis lepas/bebas juga dianulir MA, yaitu:Tri Mulyanto (pegawai BNI) yang sebelumnya divonis lepas juga dihukum oleh MA menjadi pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Siswanto (pihak swasta) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Wendy alias Asia anak dari Moni (pihak swasta) yang sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak kemudian dihukum oleh MA. Wendy dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wendy juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.Sumardi (Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis) yang sebelumnya divonis lepas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Andar Sujatmoko (Credit Risk Manager) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sedangkan Dimar Rimbawana (relationship manager) dan Akur Prihartanto divonis bebas di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total dari kasus korupsi itu 6 orang dihukum (Juliansyah, Tri Mulyanto, Siswanto, Wendy, Sumardi dan Andar Sujatmoko) dan 2 orang (Dimar dan Akur) dibebaskan. (asp)

Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto

article | Berita | 2025-01-05 16:20:40

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap notaris Wahyudi Suyanto. Apa alasannya?Kasus bermula saat terjadi jual beli tanah pada 1997. Saat itu Gustiansyah membeli sebidang tanah dari PT Jawa Nusa Wahana dan dibuat di hadapan notaris pengganti dari Wahyudi Suyatno. Pembayaran lunas sebesar Rp 335.331.640.Pada 2005, Gustiansyah dengan persetujuan istrinya menjual tanah HGB Nomor 991 ke Budi Said. Disepakati harga Rp 3.353.200.000. Terjadi sejumlah kesepakatan antara Gustiansyah dengan Budi Said. Salah satunya agar sertifikat HGB disimpan oleh Wahyudi Suyanto hingga terjadi pelunasan. Tujuannya agar sertifikat HGB tidak dipindahtangankan.19 Tahun belakangan, sebuah perusahaan menggugat Gustiansyah atas jual beli lahan tersebut. Belakangan, sengketa berlarut-larut. Tidak hanya digugat secara perdata, Wahyudi Suyanto juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dan pada 26 Agustus 2024, Bareskrim menetapkan notaris senior itu sebagai tersangka. Dan mulai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/S-7/35/XI/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tanggal 5 November 2024.Kasus pun bergulir Wahyudi Suyanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Wahyudi menggugat Mabes Polri atas penetapan tersangka itu dan dikabulkan.“Menyatakan proses Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum  cacat prosedur. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Termohon melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum,” demikian bunyi putusan yang diketok hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (5/1/2025).Putusan itu diketok pada Jumat (3/1) kemarin dengan panitera pengganti Nana.“Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum tidak sah, tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” putus hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.Berikut sejumlah pertimbangan Imelda Herawati Dewi Prihatin:Hakim Praperadilan menemukan fakta bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dilakukan oleh Termohon dengan tidak mengindahkan apa yang disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu  didasarkan pada sekurang-kurangnya “dua alat bukti permulaan yang cukup” sebagaimana alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia), karena merujuk pada bukti tanda T-19b berupBerita Acara Pemeriksaan Saksi a.n WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) tertanggal 26 Juli 2024, dalam berita acara pemeriksaan a quo Saksi  WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum baru sekedar hadir namun belum bersedia memberikan keterangannya karena masih menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris;Sebenarnya Termohon telah menindaklanjuti keberatan Pemohon dalam statusnya sebagai Calon Tersangka tersebut melalui  Surat Nomor : B/5294/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 2 Agustus 2024 perihal Permintaan Persetujuan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur (vide bukti tanda T-23e). Namun alih-alih menunggu jawaban surat tersebut dan menindaklanjutinya dengan kembali memanggil Calon Tersangka (Pemohon) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi, Termohon justru telah terlebih dahulu mengadakan Rapat Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 14 Agustus 2024 sebelum Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur memberikan Jawaban atas surat Termohon perihal keberatan Pemohon (vide bukti tanda T-20a dan tanda T.23f); dengan demikian Hakim Praperadilan sampai pada kesimpulan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan a quo atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 22 Mei 2023 atas nama Terlapor WAHYUDI SUYANTO, S.H. oleh Pelapor RANDY PIANGGA BASUKI PUTRA tidak sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan Calon Tersangka (Pemohon) dalam kapasitasnya sebagai Saksi, sehingga oleh karenanya  penetapan tersangka oleh Termohon telah didasarkan pada proses yang cacat prosedur, maka tindak lanjutnya in casu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (asp)

Tok! PN Kota Madiun Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Sapras PSU

article | Berita | 2025-01-05 08:55:25

Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)

Nath Wisudawati Terbaik FH Unsoed Bercita-cita Jadi Hakim: Panggilan Hati

article | Berita | 2025-01-04 12:40:57

Purwokerto - Nathalie Prasetya Putri atau biasa dipanggil Nath menjadi wisudawati terbaik dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto. Bukan ingin menjadi pengacara atau notaris yang membuka peluang mendapatkan harta berlebih, tapi Nath malah bercita-cita menjadi hakim yang harus siap hidup sederhana. Apa alasannya?"Sejak awal saya sudah diberikan pesan ini juga (hakim harus hidup sederhana). Baik di keluarga, di pertemanan, maupun di gereja. Kembali lagi, bukan tentang kekayaan/harta tetapi berbicara mengenai hati, panggilan hati saya menuju ke sana," kata Nathalie Prasetya Putri saat berbincang dengan DANDAPALA, Sabtu (4/1/2025).Oleh sebab itu, tokoh idolanya di bidang hukum adalah Alm Artidjo Alkostar. Seorang mantan hakim agung yang pernah menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana. Nathalie Prasetya Putri juga mengidolakan Albertina Ho, mantan Dewas KPK yang kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten."Saya memang diajarkan untuk punya prinsip hidup sebagai pribadi yg lowkey Pak. For me, being lowkey is a previlege. Tidak ada yang memperhatikan saya melalui harta/latar belakang keluarga saya," ucap Nathalie Prasetya Putri.Dari sisi akademik, Nathalie Prasetya Putri tidak kaleng-kaleng. Menyelesaikan kuliah kurang dari 4 tahun dengan IPK 3,94. Pun bukan dari kampus sembarangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin tercatat sebagai Profesor Hukum di Unsoed. Alumninya juga tersebar di berbagai institusi, seperti di dunia peradilan ada nama Bambang Myanto SH MH yang kini menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA."Saya usahakan di masa yg akan datang sebagai calon hakim hingga hakim bukan perjalanan yang singkat. Saya menggali berbagai pengalaman sejak berkuliah hingga waktu yang tepat," beber Nathalie Prasetya Putri.Meski mendapat IPK 3,94, Nathalie Prasetya Putri bukan berarti kehidupannya hanya kos-kosan dan kampus. Tapi ia tetap aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan.Saya juga masih aktif berolahraga seperti berenang, aktif dalam dunia paduan suara. Kebetulan berkesempatan menjadi ketua umum organisasi Paduan Suara Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman) dan ikut berbagai lomba menyanyi. Masih ada sesi jamming dengan teman-teman permusikan di kampus dan gereja. Masih bisa menikmati liburan dan masa muda juga, " ujar penggemar Beyonce dan Adele itu.Sebagai orang yang bercita-cita jadi hakim, Nathalie Prasetya Putri belajar netral dan tidak mengambil kesimlulan berdasarkan cerita media semata. Ia mencontohkan dalam kasus pembunuhan yang ramai di media beberapa waktu lalu."Semestinya kita menyampaikan terlebih dahulu secara netral dan bertahap, contoh 'belum tentu' tergantung bagaimana nanti barang bukti yang didapati, diproses pemeriksaan hingga persidangan. Oleh karenanya selama berkuliah saya tidak ingin hanya diam menerima teori-teori saja, tapi saya memberanikan diri mencari pengalaman-pengalaman berdiskusi dengan akademisi hukum, karena kenyataannya hukum memerukan perspektif yang luas. Dalam mengkaji suatu kasus, perlu dilihat secara menyeluruh dari duduk perkara hingga bukti-bukti yang sudah terkumpul," tutur gadis asal Wonogiri, Jawa Tengah itu. Berikut sejumlah kegiatan yang diikuti Nath saat bergabung di ALSA selama kuliah, di antaranya:1. Law Study Club yang menangkat tema “Knowing About Legal Writing” bekerja sama dengan Law Firm DSW & Partners; “Knowing Your Future by Internship” bersama LBH Mawar Saron Jakarta; serta pembekalan materi persiapan UTS dan UAS.2. ⁠Workshop Hukum “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Perizinan Perusahaan melalui AMDAL Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” dengan mengundang lembaga eksekutif, akademisi hukum, serta lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup (ICEL).3. ⁠Legal Visit pada Mahkamah Agung RI dengan mengangkat tema “Kualifikasi Putusan Hakim sebagai Yurisprudensi MA dalam Upaya Pembangunan Sistem Hukum Perdata di Indonesia”. 3. ⁠Membentuk kerja sama dengan LBH Mawar Saron Jakarta dalam menginisiasikan program magang bagi member ALSA LC Unsoed.4. ⁠Legal Care & Coaching Clinic dengan grandtheme zero hunger.5. ⁠Diskusi & Advokasi Hukum mengenai Cyberbullying.Nah bagaimana menurut pembaca DANDAPALA? Apakah juga tertarik menjadi hakim? (asp)

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

article | Berita | 2025-01-04 12:30:57

Banda Aceh-Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 23 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Selain itu, ada 17 orang yang divonis seumur hidup.“ Ya benar selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 23 orang terpidana. Semuanya kasus narkoba," kata humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, saat dikonfirmasi DANDAPALA, Sabtu (4/1/2025).“Menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh memiliki tantangan tersendiri karena banyaknya perkara Pidsus Narkotika yang mesti diadili. Bahkan bukan hanya jumlah perkara Pidsus Narkotikanya yang banyak, tetapi juga barang buktinya yang luar biasa banyak, ada yang mencapai satu juta tujuh ratus ribu gram sabu atau satu koma tujuh ton. Sehingga para Hakim di Aceh diperlukan kesiapan mental untuk mengadili perkara-perkara ini, ” beber Dr H Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh.Tidak itu saja, Taqwaddin juga menambahkan bahwa mengacu pada jumlah perkara dan jumlah barang bukti di atas, apalagi adabya sindikasi internasional terhadap perkara-perkara narkotika sabu, maka dapat dimaklumi jika potensi resiko yang dihadapi oleh para Hakim di Aceh bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan para Hakim lainnya di luar Aceh. Walaupun faktanya selama ini saya belum pernah mendengar adanya info ancaman terhadap para Hakim. “Mencermati banyaknya perkara yang diadili, terlebih lagi perkara-perkara pidana khusus narkotika dengan barang bukti mencapai ratusan kilo gram bahkan hingga hitungan ton serta posisi Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di suatu provinsi yang bersifat istimewa (UU 44/1999) dan juga bersifat otonomi khusus (UU 11/2006), maka menurut hemat saya, sudah sepatutnya jika Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinaikkan statusnya menjadi Tipe A," ungkap Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, jumlah vonis mati yang diputus pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 29. Sementara jumlah vonis seumur hidup pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7 orang.Hukuman mati terbanyak diketuk pada Juli dan November masing-masing 6 kasus, Maret dan April masing-masing 3 kasus, Januari dan Agustus masing-masing 2 kasus serta Oktober 1 Kasus. (LDR)

Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo

article | Berita | 2025-01-03 14:55:05

Sinjai - Nurbadri Hatta dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Sinjai itu terbukti menampar mahasiswa GMNI, Taufik saat demonstrasi.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Mereka menuntut agar Dinas PUPR segera memperbaiki jalan di Desa Terasa, Sinjai Barat, karena sudah mengalami kerusakan yang cukup lama.Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran, Taufik.Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, dari berkas Catatan Perkara, Jumat (3/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa  tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA.Berikut alasan hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar menjatuhkan hukuman kepada pria kelahiran 1984 itu:Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap Saksi Taufik bin Abbas dengan cara menampar wajah bagian kanan dari Saksi Taufik bin Abbas dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dengan demikian unsur penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP telah terpenuhi; Dalam pemeriksaan perkara a quo telah pula ditempuh mekanisme keadilan restoratif (Perma 1/2024-red). Hal mana di persidangan diketahui Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Saksi Taufik bin Abbas dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, atas hal tersebut Saksi Taufik bin Abbas menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Terdakwa untuk selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas sepakat untuk berdamai; Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas dihubungkan dengan fakta di persidangan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas maka Hakim berpendapat penjatuhan pidana kepada Terdakwa haruslah memperhatikan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan, terutama untuk masa depan yang lebih baik bagi Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas, dengan demikian terhadap Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) KUHP; “Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,” ucap Hakim Tunggal Wildan Akbar Istighfar yang dibantu panitera pengganti Syaparuddin Buranga.

Ini Alasan Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Rp 500 Juta Dipenjara 6,5 Tahun

article | Berita | 2025-01-03 11:40:05

Samarinda - Seorang kontraktor, Surya Atmaja dihukum 6,5 tahun penjara karena memperoleh hasil korupsi Rp 500 juta dalam kasus yang merugikan APBD Kutai Barat Rp 5,2 miliar. Lalu apa alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis itu?“Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dengan berterus terang mengakui perbuatannya,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan, Jumat (3/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) kemarin. Keadaan yang meringankan lainnya, Surya Atmaja merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana apapun.“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap majelis dengan suara bulat.Adapun keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Selain itum belum ada niat dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” beber majelis.Dalam pertimbangan tersebut, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Surya Atmaja menikmati hasil korupsi Rp 500 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp 4,8 miliar dinikmati oleh orang lain.“Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp 500 juta maka kepada Terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel,” urai majelis hakim.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat. Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Ada sejumlah penerima fiktif. Surya Atmaja bersama Kabag Kesra Kutai Barat, Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah diadili secara terpisah. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Surya Atmaja-red) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Teguhkan Komitmen Melayani, PT Palangkaraya Teken Pakta Integritas dan Anugrahkan Piala Karya Nyala

article | Berita | 2025-01-03 07:40:29

Palangkaraya - Kamis, 2 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama dan dilanjutkan dengan penyerahan Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Tahun 2024 dan penyerahan Piala Anugrah Nyala Karya pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Tengah, Kepala Lapas Palangka Raya, Kepala Bapas Palangka Raya, Kepala Rutan Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Yantah Rutan Palangka Raya, dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama bukanlah sebagai simbolik belaka, akan tetapi merupakan komitmen atau janji kita untuk siap berjuang demi mewujudkan pengadilan yang Agung, bersih dari KKN dan menjadi insan peradilan yang berintegritas, serta membangun budaya kerja yang profesional, dan bersinergi dengan semangat integritas kita bersama pasti bisa mewujudkan visi dan misi Pengadilan Tinggi Palangkaraya.Kepada satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik diserahkan Piala Bergilir "Anugrah Nyala Karya" Yang maknanya adalah Karunia Prestasi yang berharga, yang dalam pemahamannya penghargaan yang diberikan kepada individu atau tim yang memiliki prestasi dan kontribusi dalam bidangnya.Penilaian capaian kinerja, terdiri dari penilaian internal dan eksternal dengan kategori sebagai berikut :1. Penilaian Internal terdiri dari Penilaian Petugas PTSP terbaik, ASN dan Panitera Pengganti terbaik, PPNPN terbaik dan Kebersihan ruangan.2. Penilaian Eksternal terdiri dari Penilaian PTSP Satuan Kerja Terbaik, Nilai Capaian Kinerja Terbaik, Nilai EIS terbaik, Capaian Keberhasilan Mediasi terbaik, Capaian Keberhasilan Pelaksanaan Restorative Justice terbaik, Keberhasil Eksekusi Terbaik dan Capaian IKPA Terbaik.Hasil penilaian kategori terbanyak mendapat penghargaan diberikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Piala Anugrah Nyala Karya diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Dilli Trimora Andi Gunawan, S.H., M.H.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memacu seluruh satuan kerja di bawah PT Palangkaraya untuk berlomba dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan.

PN Sinjai Jatuhkan Pidana Percobaan ke Nurbadri Gegara Tampar Demonstran

article | Berita | 2025-01-02 21:25:29

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Nurbadri Hatta karena melakukan penganiayaan ringan. Nurbadri Hatta terbukti menampar demonstran yang sedang berunjuk rasa di Dinas PUPR Sinjai.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran. Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sinjai, Kamis (2/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA. (asp)

Sat Set, PN Sumedang Tanda Tangan Pakta Integritas di Hari Pertama Kerja Tahun 2025

article | Berita | 2025-01-02 17:30:41

Sumedang - 2 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh hakim dan pegawai pengadilan negeri.Menurut Desca Wisnubrata, selaku Jurubicara PN Sumedang, kegiatan ini dilaksanakan pada hari pertama tahun 2025 hal ini menujukkan bahwa seluruh hakim dan pegawai pn sumedang siap memegang teguh terhadap komitmen yang dibacakan sejak hari pertama 2025, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga Peradilan. (ZIB)

MA Jatuhkan Sanksi ke 5 Aparat Pengadilan di Kasus Ronald Tanur

article | Berita | 2025-01-02 17:00:02

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat Badan Pengawasan MA menjatuhkan sanksi kepada 5 aparat pengadilan di kasus Ronald Tanur. Mereka dijatuhi sanksi dengan jenis beragam.“Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI,” kata juru bicara MA, Prof Yanto dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/1/2025).Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik. Yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.Terhadap Para Terlapor dengan hasil:Saudara R dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun.Saudara D dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa ‘Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis’.Saudara RA dahulu staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’.Saudara Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’Saudara UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.“Demikian perkembangan informasi yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini,” ucap Prof Yanto yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Sobandi.

Sepanjang Tahun 2024, PN Kayuagung Laksanakan 10 Eksekusi Putusan Perdata

photo | Berita | 2025-01-02 16:50:08

Kayuagung -Sepanjang tahun 2024 Pengadilan Negeri Kayuagung laksanakan 10 eksekusi putusan perdata.“Tiga diantaranya berakhir dengan damai,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung. Dijelaskan untuk tahun 2024 terdapat 18 permohonan eksekusi, 12 sisa tahun sebelumnya dan 6 permohonan baru. Tahun 2024 merupakan tahun politik. Fokus dan prioritas pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi menjadi terkendala. “Prioritas 2025 menuntaskan 8 permohonan eksekusi yang tertunda,” ujar Panitera yang telah lulus ujian Panitera PN Kelas IA. Kamis 02/01/2025.(SEG)

Seleksi Tahap II Pengadaan PPPK di MA Diperpanjang

article | Berita | 2025-01-02 11:15:26

Jakarta-Untuk memenuhi kebutuhan formasi 9.276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Mahkamah Agung (MA)  memperpanjang seleksi tahap II. Seluruh proses tidak dipungut biaya sepeser pun.Pendaftaran seleksi tahap II diperpanjang hingga Selasa (7/1/2025). "Memberikan kesempatan yang lebih luas pada tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, Kamis (2/1/2025).Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari kebutuhan formasi 9.276 baru dapat dipenuhi sebanyak 8240 orang pada seleksi tahap I. Jumlah tersebut berasal dari eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pada seleksi tahap II ini, terdapat 1.030 formasi yang dapat diperebutkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan MA.Ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Peserta atau keluarganya dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun, dan háti-háti terhadap penipuan mengatasnamakan panitia seleksi,” jelas Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Mahkamah Agung. (SEG)

Selamat! 8240 Honorer di Mahkamah Agung Lulus Seleksi PPPK

article | Berita | 2025-01-01 10:55:56

Jakarta - Sebanyak 8240 tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian kompetensi. Peserta seleksi sendiri berasal dari eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seleksi kompetensi dilakukan dengan SSCASN (sistem seleksi calon aparatur negara - red) di kantor BKN seluruh Indonesia,” kata Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, Selasa (31/12/2024).Dijelaskan dalam pengumuman NOMOR : 56/SEK/PENG.KP1.1.7/XII/2024, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan melengkapi berbagai persyaratan dokumen sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Ditegaskan pula Bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Peserta atau keluarganya dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, dan háti-háti terhadap penipuan mengatasnamakan panitia seleksi,” jelas Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Mahkamah Agung. (SEG)

Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

article | Berita | 2025-01-01 08:15:32

Banda Aceh - Dua tahun menempati gedung sementara, PN Banda Aceh kini resmi kembali beroperasi di alamat lamanya yaitu Jalan Cut Meutia No. 23, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selama masa renovasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruangan Kepaniteraan, dan Kesekretariatan dipusatkan di gedung milik Dispora Kota Banda Aceh, sementara semua persidangan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi tidak terpusat dalam satu gedung, bahkan kawasan berbeda. “Terhitung 30 Desember 2024, seluruh layanan peradilan kembali dilaksanakan berpusat di Gedung Cut Meutia yang usai direnovasi tersebut”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH.Kesederhanaan saja, kegiatan peresmian operasional gedung baru ini dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh di halaman gedung tersebut. Usai apel, dilaksanakan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya kembali operasional pelayanan. Menggema rasa syukurnya kepada Ilahi, prosesi ini diiringi lantunan shalawat badar, doa, dan samadiyah bersama, hingga santunan anak yatim piatu yang menjadi munajat untuk keselamatan dan keberkahan.“Momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Banda Aceh.Lebih lanjut disampaikannya kepada Tim DANDAPALA, layanan di gedung baru ini tidak hanya harus kembali normal, tetapi juga harus lebih baik, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.“Gedung ini menjadi simbol bangkitnya semangat pelayanan hukum yang adil dan bermartabat di wilayah yurisdiksi Kota Banda Aceh”, harapnya. (FAC)

Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

article | Berita | 2024-12-31 19:00:01

 Pengadilan Tinggi Palangkaraya tepatnya di akhir tahun ini Selasa tanggal 31 Desember 2024 selenggarakan kegiatan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. Humas bapak Sigit Sutriono, SH.,M.HUM, Heru Budyanto, SH.,M.H. dan Agung Iswanto, SH.,MH serta dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan para Pejabat Struktural dihadapan para wartawan mas media yang ada di Palangkaraya. Menyampaikan tentang keadaan perkara yang diselesaikan tahun 2024 yakni sejumlah 373 perkara. Penyelesaian perkara tahun 2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu berjumlah 385 perkara. Hal ini disebabkan karena jumlah perkara yang banding dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah lebih sedikit dari tahun 2023. Penyelesaian sejumlah 374 perkara pada tahun 2024  terdiri dari perkara Perdata putus 94 perkara sisa 2 perkara, perkara Pidana putus 256 sisa 9 perkara, perkara Pidana Anak putus 7 perkara sisa 0 perkara, dan Perkara Tindak Pidana Korupsi putus 16 sisa 0 perkara.Para Wartawan Mas Media Wilayah PalangkarayaPerbandingan jumlah Perkara upaya banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan jumlah Perkara masuk pada Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah selama tahun 2024 yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya perkara pidana sebanyak 260 perkara atau 10% dari 2415 perkara pidana di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Jumlah Perkara Tipikor yang diajukan upaya banding sebanyak 16 perkara atau 21% dari 60 perkara dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Perkara Pidana Anak sebanyak 7 perkara atau 9% dari 75 perkara pidana anak di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Serta perkara Perdata sebanyak 90 perkara atau 10% dari 812 perkara perdata di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.Di antara perkara tersebut yang menarik perhatian masyarakat, antara lain Perkara Narkotika dengan 2(dua) orang  terdakwa dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,642 kg yang diputus Pengadilan Tinggi Palangkaraya,  dimana Terakwa I  dijatuhi hukuman mati dan Terdakwa pidana seumur hidup. Terdapat juga Tindak Pidana ITE berupa Penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran informasi yang mengandung asusila dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang telah dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) bulan. Selain itu selama  Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada)  terdapat 2(dua) perkara pemilu dari Pengadilan Negeri Palangkaraya , 2 Perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas 1(satu) perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau, terhadap semua perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incraht).Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah berpartisipasi aktif dalam implementasi e-court dan e-berpadu yang terdiri dari 90 perkara perdata diajukan melalui e-Court tahun 2024 sedangkan perkara pidana yang diajukan melalui e-Berpadu pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah terdiri dari Pelimpahan berkas perkara  : 4.958 perkara; Penggeledahan : 2.066 perkara; Penyitaan: 7.750 perkara;  Perpanjangan penahanan : 2.657 perkara;  Izin besuk tahanan : 2.303 perkara;  Izin pinjam pakai barang bukti : 64 perkara; Diversi: 70 perkara dan Pembantaran Penahanan  sebanyak 3 perkara.             Kinerja penyelesaian perkara tersebut di atas, dinilai melalui aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) sampai dengan hari ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya berada pada peringkat atau posisi 3 (tiga) besar dari seluruh Indonesia dengan kategori <300.            Dalam acara rilis ini, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menyampaikan informasi terkait capaian kinerja dan penghargaan yang diterima selama tahun 2024. Capaian kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya mencapai angka rata-rata sebesar 101,56% dengan rincian rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 1 yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel sebesar 103,11% sedangkan rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 2, yaitu “Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara” sebesar 100%. Dapat disimpulkan bahwa kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Tahun 2024 berhasil meraih kinerja yang optimal.Kinerja yang optimal tersebut membuahkan hasil yang membanggakan. Tahun 2024 Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali meraih Peringkat II kategori pengadilan tinggi untuk ke 5 (lima) kalinya dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dalam ajang yang sama, Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menerima peringkat terbaik III Pencapaian EIS(Evaluasi Implementasi SIPP) dan Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh.Selain itu diperoleh penghargaan Peringkat II atas Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 kategori UAPPA-W Besar dari  Kementrian Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak hanya Pengadilan Tinggi Palangkaraya saja yang berhasil meraih penghargaan. Total 22 (dua puluh dua) penghargaan diraih Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.KPT Palangkaraya menutup kegiatan rilis dengan quotes “Jadikan Integritas sebagai Kompas, Rajut Kerjasama sebagai mesin penggerak dan wujudkan prestasi tahun 2025 sebagai tujuan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.” (Humas PT Palangkaraya).  

Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dominasi Perkara PN Sampang di 2024

article | Berita | 2024-12-31 18:55:55

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang  berhasil  meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar  88,56 % yang mencerminkan efesinsi  dalam penyelesaian perkara. Hal itu sebagaimana tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) periode Januari-Desember 2024.“Selain itu , dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode  Januari hingga Desember 2024 PN Sampang memperoleh nilai kinerja 95,34 %,” kata juru bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo kepada DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Dalam penanganan perkara , sepanjang tahun  2024 PN Sampang  telah menerima perkara pidana biasa sebanyak 225 perkara.“Yang didominasi narkotika dan pembunuhan dan senjata tajam illegal,” kata Eliyas Eko Setyo.Adapun perkara pidana cepat 4 perkara, pidana lalu lintas 4.293 , pidana anak 8 perkara. Ssedangkan untuk perkara perdata total 148 perkara. Dengan rincian, perdata gugatan biasa 14 perkara didominasi Perbuatan Melawan Hukum.“Kemudian perdata permohonan 68 perkara yang didominasi permohonan perbaikan nama, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 66 perkara yang keseluruhan didominasi perkara wanprestasi,” ungkap Eliyas Eko Setyo.Sementara itu , untuk pelayanan persidangan PN Sampang masih menggelar sidang perkara hingga tutup tahun. Pada tanggal 30 Desember 2024, tercatat dalam agenda jadwal persidangan sejumlah 18 perkara pidana,“Hal ini dikarenakan PN Sampang ingin memberikan pelayanan yang terbaik hingga di penghujung pergantian tahun. Walapun dengan jumlah 4 orang hakim ditambah Ketua dan Wakil, kami ingin tetap selalu memberikan pelayanan terbaik,” tutur Eliyas Eko Setyo.Saat ini PN Sampang sendiri Pengadilan dengan beban perkara 1-500.“Penutup tahun ini kami ingin berkomitmen agar meningkatkan kualitas di masa yang akan datang melihat kembali pencapaian di tahun 2024. Hal ini tentunya kami jadikan tolok ukur untuk memperbaiki kualitas dan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Sampang Kota Sate, Kota Bahari, di bawah kepemimpinan Ibu Ketua Pengadilan Ratna Mutia Rinanti,S.H,M.Hum,” pungkas Eliyas Eko Setyo.

PN Sei Rampah Register 1.141 Perkara, Terbanyak Kasus Narkotika

article | Berita | 2024-12-31 10:15:46

Serdang Bedagai - PN Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) telah meregister sebanyak 1.141 perkara sepanjang 2024. Paling banyak yaitu kasus narkotika.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, perkara pidana sebanyak 1.032 perkara. Dengan rincian: - 613 perkara pidana biasa, yang didominasi 264 perkara narkotika.- 382 perkara pidana cepat, yang didominasi dengan pencurian.- 27 perkara pidana khusus anak.- 9 perkara praperadilan.Sedangkan, untuk perkara perdata dengan total 110 Perkara, dengan rincian perkara:- Perdata gugatan 74 Perkara, yang didominasi 36 perkara dan 28 perkara perbuatan melawan hukum.- Perdata permohonan sebanyak 31 perkara.- Perdata gugatan sederhana sebanyak 5 perkara.Di samping itu, dalam pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, terdapat jumlah permohonan yang telah diproses sebanyak 232 permohonan. Khusus di bidang penanganan eksekusi, sepanjang tahun 2024 terdapat 8 perkara, dengan rasio peyelesaian 7 perkara dan tersisa 1 perkara yang saat ini dalam tahapan aanmaning. Keberhasilan dalam penanganan eksekusi tersebut berbanding lurus dengan diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) dengan kategori Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 dengan peringkat Terbaik ke-III pada Acara HUT MA ke-79 bulan Agustus lalu. Dari sisi kinerja, periode Januari sampai Desember 2024 tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), PN  Sei Rampah berhasil meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar 91.76%, yang mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Selain itu, dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode Januari hingga Desember 2024, PN Sei Rampah memperoleh nilai kinerja sebesar 96.19%.“Penutup tahun ini menjadi refleksi bagi kami untuk melihat kembali pencapaian dan rencana perbaikan kedepannya, dan tentunya akan kami jadikan tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” kata Jubir PN Sei Rampah, Luthfan Darus.

Ketua PT Banten 'Sang Srikandi Pengadilan' Purnatugas

article | Berita | 2024-12-30 14:30:08

Serang – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banten, Andriani Nurdin resmi purnabakti. 'Sang srikandi pengadilan' itu purna tugas setelah mengabdi lebih dari 42 tahun.Purnabakti Andriani tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/P/2024 30 Desember 2024, perempuan kelahiran 27 Desember 1957 itu mengakhiri karirnya sebagai hakim setelah masa kerja 42 tahun 7 bulan.Kirab wisuda purnabakti tersebut berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI, Prof Sunarto. Di hadapan barisan para hakim tinggi PT Banten, tampak Andriani dengan didampingi pasangan berjalan menuju panggung wisuda dengan diiringi musik kecapi suling. Turut hadir pula beberapa hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II di MA serta unsur Forkopimda.Prosesi wisuda ditandai dengan pelepasan dan penyerahan tanda jabatan oleh Andriani kepada Prof Sunarto dilanjutkan dengan pengalungan selendang dan pemberian plakat oleh Prof Sunarto kepada Andriani."Wisuda purnabakti ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian dari Andriani Nurdin," kata Prof Sunarto di Gedung PT Banten, Senin (30/12/2024).Menurut Prof Sunarto, purnabakti merupakan hak istimewa bagi seseorang setelah bertahun-tahun bekerja keras. Momentum purnabakti sejatinya pentingnya keikhlasan dalam mengabdi. "Keikhlasan harus tertanam dalam kalbu sebab mengabdikan diri di lembaga peradilan bukanlah perkara yang mudah karena dibutuhkan kesiapan fisik, mental, intelektual dan spiritual yang matang," ujar Prof Sunarto yang terus mendengungkan kesederhanaan seorang hakim.Mengakhiri pidatonya, Prof Sunarto melepas dengan bangga Andriani Nurdin selaku KPT Banten untuk memasuki masa purnabakti. "Saya menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi ibu kepada lembaga tercinta ini," kata Prof Sunarto memberikan apresiasinya.Sosok Andriani NurdinLalu siapakah Andriani Nurdin dan bagaimana sepak terjangnya di dunia peradilan Indonesia?Andriani Nurdin lahir di Jakarta Barat tanggal 27 Desember 1957 dari pasangan suami istri Nurdin Djain dan Ninih. Istri dari Donal Panggabean itu merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia (1981), magister hukum Universitas Indonesia (2003) dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2011).Karirnya di dunia peradilan dimulai saat ia menjadi calon hakim di PN Cirebon (1982). Jabatan hakim mulai dirintis ketika ia bertugas di PN Purwakarta (1985). Ia kemudian dimutasi menjadi hakim PN Wonogiri (1989) dan hakim PN Sumber (1991). Karirnya semakin moncer ketika ia menjabat sebagai Asisten/Panitera Pengganti di MA (1993).Karir strukturalnya dimulai dari Wakil Ketua PN Cibinong (2000). Meski pernah dimutasi menjadi hakim PN Jakarta Pusat (2002), ia tidak lama kemudian menduduki jabatan Ketua PN Bogor (2004), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (2006) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2007). Sebuah prestasi tak terkira karena jarang perempuan yang menjadi Ketua PN Jakpus. Tidak terbendung, karir Andriani Nurdin terus melesat. Ia dilantik menjadi Hakim Tinggi PT Palembang (2009) kemudian dimutasi menjadi hakim tinggi PT Bandung (2011) dan dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya (2012), Wakil Ketua PT Banten (2013), Ketua PT Nusa Tenggara Barat (2013), Wakil Ketua PT Surabaya (2016), Wakil Ketua PT Jakarta (2019), Ketua PT Jambi (2021) dan berakhir menjadi KPT Banten (2022).Andriani Nurdin mulai dikenal publik saat ia menyidangkan perkara gugatan Tomy Winata terhadap pemberitaan majalah Tempo di PN Jakarta Pusat tahun 2003 dan pelanggaran HAM berat Tanjung Priok tahun 2004. Selain itu, namanya semakin dikenal ketika ia menghukum Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan dan mengabulkan gugatan citizen law suit (CLS) tentang kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diajukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) terhadap Pemerintah RI (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan) tahun 2006.Andriani Nurdin telah berhasil menapaki karir tertinggi bagi seorang hakim. Panjangnya masa pengabdian yang diemban olehnya berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan dan dunia penegakan hukum. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan jika Prof Sunarto menjuluki Andriani Nurdin sebagai Srikandi Keadilan.

Setelah 2 Tahun Menanti, PT Banda Aceh Tempati Gedung Baru

article | Berita | 2024-12-29 13:20:53

Banda Aceh- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menempati gedung baru setelah 2 tahun 'ngekos' di Gedung Sosial, Banda Aceh. Diharapkan dengan gedung baru maka pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin maksimal."Ya benar, kami sudah pindah ke gedung yang baru selesai. Baru saja beberapa hari lalu kami kembali ke alamat lama dan menempati gedung baru," kata humas PT Banda Acah, Taqwaddin, saat dikonfirmasi DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Selama dua tahun terakhir, PT Banda Acah menempati gedung pinjaman Pemerintah Aceh. Yaitu di Balai Tengku Chik Ditiro yang juga dikenal dengan Gedung Sosial/sebelah Gedung Keuangan. "Hal ini karena gedung lama PT Banda Aceh sudah tua dan terkena tsunami saat gempa dahsyat pada tanggal 24 Desember 2004, sehingga kondisinya sudah tidak kokoh dan tidak lagi layak pakai," beber Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.Sebelum dirobohkan pada tahun 2022, gedung PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh telah berusia 50 tahun. Yaitu diresmikan pada tanggal 4 Oktober 1972 oleh Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji.Kini, PT Banda Aceh di bawah pimpinan Suharjono, kembali ke alamat semula. Terhitung sejak 23 Desember 2024."Sebetulnya, peresmian selesainya pembangunan gedung PT Banda Aceh tersebut telah dilakukan secara serentak  bersama 41 gedung pengadilan lainnya di berbagai daerah di Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin pada 5 September 2024 di Tegal, Jawa Tengah," urai Taqwaddin.Ketua PT Banda Aceh yang dihubungi Humas menegaskan bahwa terhitung sejak 23 Desember 2024 semua pelayanan peradilan sudah harus beroperasi secara normal. "Bahkan harus lebih baik dari sebelumnya. Semoga dengan menempati gedung baru yang megah ini kinerja pelayanan peradilan menjadi semakin meningkat," kata Suharjono.

Ketua MA: Pimpinan-Hakim Agung Tak Perlu Dibukakan VIP Room Bandara!

article | Berita | 2024-12-27 21:40:46

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meminta para hakim agung untuk hidup sederhana. Seperti tidak dibukakan VIP Room di bandara hingga tidak menerima buah tangan dari bawahan."Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan. Dan itu memang jadi SOP kita,"  kata Prof Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024)."Dan kami kalau ke daerah, sudah menyampaikan, tidak perlu dijamu, karena kami sudah punya surat tugas, punya dana, uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan," sambung Prof Sunarto.Uang harian tersebut dipakai untuk biaya dinas, bukan untuk dibawa pulang."Jadi bukan untuk dibawa pulang, diberikan kepada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” urai Prof Sunarto.Saat kunjungan ke daerah, Prof Sunarto juga berharap agar warga pengadilan tidak menjamu secara berlebihan. Selama 2 bulanan menjabat Ketua MA, Prof Sunarto langsung mempraktikkan hal itu. Di antaranya rombongan Pimpinan MA menaiki Toyota Hiace dalam kunjungan kerja. Saat ke Universitas Jember beberapa waktu lalu, Prof Sunarto juga tidak membawa keprotokoleran yang berarti. Begitu juga saat mengadakan acara di Solo tempo hari, Prof Sunarto menolak VIP Room bandara bagi pimpinan MA.“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara. Tidak ada!” kata Prof Sunarto yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.Prof Sunarto meminta kesederhanaan dimulai dari circle pimpinan MA terlebih dahulu. Dimulai dari hal-hal terkecil."Kita harus memulai dari yang kecil-kecil kita benahi dulu. Dimulai dari saat ini, dan dimulai dari diri sendiri, yang kecil-kecil kita benahi. Tidak mungkin kita benahi yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan," kata Prof Sunarto yang juga mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.Kinerja PutusanDalam kesempatan itu, Prof Sunarto juga menyampaikan sepanjang 2024 ini telah memutus 30.763 perkara.“Hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima 2024 sebanyak 30.965 perkara, dan sisa perkara tahun 2023 147 perkara, sampai dengan 20 desember 2024 MA telah memutus perkara 30.763 perkara," ujar Prof Sunarto."Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%," sambung Prof Sunarto.Ketua MA juga melaporkan capaian minutasi perkara kurun 2024."Sepanjang tahun 2024 MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 yang diselesaikan di tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang 3 bulan sejak perkara diputus," beber Prof Sunarto. (asp)

Jelang Libur Tahun Baru, Dirbinganis Lakukan SIDAK dan Pembinaan ke Pengadilan Negeri Cibinong

photo | Berita | 2024-12-27 14:40:04

Cibinong- Guna meningkatkan kedisiplinan dan memastikan pelayanan di Pengadilan berjalan dengan baik pasca libur Natal 2024,Jumat, 27 Desember 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum melakukan SIDAK dan Pembinaan ke PN Cibinong.Pada sidak kali ini, Bpk Hasanudin,S.H.,M.H menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur di Pengadilan Negeri Cibinong untuk senatiasa meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan

MA Terus Tingkatkan Pengawasan Aparat Pengadilan di 2024

article | Berita | 2024-12-27 13:30:35

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan komitemennya untuk membenahi pengadilan dan MA. Salah satunya di bidang pengawasan. Apa saja? “Kami semua berkomitmen dan tidak ingin menjadi bagian deinstitusional untuk lembaga kami, kalau kami menjadi bagian dari masalah maka segala potensi yang ada akan habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, dan kapan masalah institusi harus diselesaikan," kata Prof Sunarto pada Acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).MA juga telah menetapkan langkah-langkah perubahan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Perubahan tersebut harus dimulai dari Pimpinan. "Di antaranya syarat untuk menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak hanya harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga calon pimpinan tersebut harus memiliki intelektual, skill/ketrampilan, dan Integritas yang bagus," ucap Prof Sunarto.Berikut langkah MA dalam membenahi sistem pengawasan:Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung. (asp/ldr)

Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!

article | Berita | 2024-12-25 10:40:48

Jakarta- Berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari indikator menurunnya jumlah pengaduan selama tahun 2024 hampir 50 % dibanding jumlah pengaduan di tahun 2023. "Di mana di tahun 2024 terdapat 33 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 terdapat 60 pengaduan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Rabu (25/12/2024).Data tersebut tercatat di kepaniteraan hukum PN Jaksel, yang mana jenis pengaduan tidak hanya mengenai layanan persidangan. Namun juga mengenai layanan administratif oleh para aparatur PN Jaksel."Terhadap pengaduan tersebut selalu direspon oleh PN Jaksel  melalui SOP yang berlaku," ujar Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.Pengaduan itu sudah banyak yang diproses oleh Badan Pengawasan MA dan berkekuatan hukum."Bahkan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur PN Jaksel juga dikenakan sanksi sesuai jenis dan bobot pelanggarannya," ungkap Djuyamto yang sedang menempuh pendidikan doktor dari UNS itu.Sementata itu, Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanta berharap pada tahun 2025 nanti, jumlah pengaduan semakin sedikit. Meski demikian, kantor pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jaksel itu tidak cepat puas atas capaian itu dan akan terus berbenah."Untuk itu seluruh aparatur PN Jakarta Selatan wajib melaksanakan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab," ujar Arif Nuryanta. (DJO/ASP/WI)

Jalin Kolaborasi, Ketua MA dan Pimpinan Silaturahmi ke Ketua MPR

article | Berita | 2024-12-23 16:25:58

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto dan pimpinan MA silaturahmi ke Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung MPR. Sejumlah isu dibahas, di antaranya kolaborasi kedua lembaga hingga soal isu dunia hakim. "Kami ingin bersilaturahmi. Ingin berkolaborasi sebab lembaga negara ini sa," kata Prof Sunarto kepada media usai pertemuan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).Hadir dalam pertemuan itu dari MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi hingga jubir MA Prof Yanto. Pimpian MA diterima juga oleh para Wakil Ketua MPR, di antaranya Bambang Pacul.Kedatangan pimpinan MA menjalin komunikasi dengan MPR dalam rangka menyamakan visi dalam membangun negara Republik Indonesia. Acara digelar cukup hangat dengan masing-masing pihak menyampaikan gagasan kenegaraan dalam rangka menguatkan fungsi yudikatif ke depan."Lembaga negara dibentuk untuk mewujudkan tugas kita bernegara cuma fungsinya yang berbeda," ucap Prof Sunarto. Adapun Ahmad Muzani menyatakan mendukung peningkatan kapasitas hakim. Sebab masalah di masyarakat semakin komplek dan beragam."Karena perkara dan masalah yang ada di masyarakat berkembang, njlimet, makin rumit, dan kompleks sehingga hakim juga perlu ditingkatkan kualitasnya," kata Ahmad Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu.

Potret Kesederhanaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

photo | Berita | 2024-12-23 10:25:47

Jakarta - Iring-iringan kendaraan pengawalan berjalan pelan. Tidak terdengar raungan sirine sebagaimana biasanya. Sesampai di lobby kantor instansi, nampak turun bergantian satu persatu rombongan berbaju batik. Tidak asing tentunya, karena rombongan tersebut adalah Pimpinan Mahkamah Agung.Hari itu, Jumat sidang, 20 Desember 2024 merupakan kunjungan resmi Pimpinan Mahkamah Agung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Layaknya kunjungan resmi, iring-iringan kendaraan pengawalan menjadi keniscayaan. Terlihat berbeda, selain pengawalan lebih simple, kendaraan yang dinaiki oleh Pimpinan MA, juga bukan kendaraan mewah sebagaimana biasa digunakan oleh pejabat negara pada umumnya.Nampak Pimpinan MA menggunakan kendaraan Toyata HIACE. Kesederhaan, menjadi pesan yang hendak disampaikan. Contoh dan suri tauladan langsung diimplementasikan dalam kunjungan kali ini.  Sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang selalu diputar setiap hari di lingkungan peradilan umum selama ini. (SEG)

Acungkan Parang ke Teman, Eks Anggota Koperasi Sawit Dibui 5 Bulan

article | Berita | 2024-12-20 09:00:43

Kuantan Singigi - Seorang mantan anggota koperasi sawit di Kuantan Singingi, Riau, Sufriadi (33) dihukum 5 bulan penjara karena mengancam temannya dengan parang. Vonis itu diterima oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga berkekuatan hukum tetap."Menyatakan Terdakwa Sufriadi Als Densup Bin Sofian Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Sesuatu Dengan Ancaman Kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,"  demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantam sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (20/12/2024).Kasus itu berawal saat Safriadi diberhentikan secara sepihak oleh teman-temannya sebagai anggota koperasi. Safriadi tidak terima dan mendatangi teman-temannya di Pos Jumbo milik koperasi kebun sawit Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi pada 5 September 2024 pagi."Terdakwa telah diberhentikan oleh pengurus koperasi pada tanggal 26 Agustus 2024 serta gaji terdakwa tidak di bayar sehingga Terdakwa emosi dan mengayunkan parang ketika berdebat mengenai kepemilikan tanah dengan saksi korban," urai majelis.Seorang saksi menahan ayunan itu sehingga tidak terjadi pembacokan."Saksi Ali Asmar  telah berdamai dengan Terdakwa secara lisan namun belum ada pengembalian kerugian yang disepakati dari Terdakwa kepada saksi Ali," ucap majelis dalam pertimbangannya.Vonis itu diketok oleh ketua majelis Yosep Butar Butar dengan anggota Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofii pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan."Majelis Hakim memandang tuntutan Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tidak adil dan tidak sesuai dengan tingkatkesalahan Terdakwa serta justru menimbulkan korban baru yaitu istri dan 3 orang anak-anak Terdakwa (termasuk 1 dalam kandungan) yang kesusahan dalam mencari kebutuhan hidup akibat masuknya Terdakwa dalam penjara," pungkas majelis. (YB/ASP/WI)

Kasus Limbah B3 di Jabar, Direktur Perusahaan Ini Duduk di Kursi Pesakitan

article | Berita | 2024-12-18 18:10:39

Sumedang - Kasus perkara pencemaran lingkungan B3 di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat (Jabar) mulai diadili. Duduk sebagai Terdakwa adalah sebuah koorporasi yaitu PT NP."Yang duduk di kursi pesakitan adalah AN selaku Direktur," kata jubir PN Sumedang,  Desca Wisnubrata dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).Sidang itu digelar di ruang sidang utama  PN Sumedang. Adapun majelis hakim terdiri dari Hera Polosia Destiny selaku ketua majelis dengan didampingi Lidya Da Vida dan Zulfikar Berlian selalu hakim anggota. Ketiganya adalah hakim yang telah bersertifikasi lingkungan.Dalam perkara ini PT NP didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu melanggar Kesatu Pasal 103 Jo. Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang."Persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan di mana persidangan ditunda dengan agenda eksepsi atau keberatan dari Terdakwa," ucap Desca.ZB/WI

Yang Baru Soal Asas Legalitas Dalam KUHP Baru

article | Berita | 2024-12-18 16:25:45

Pengecualian asas legalitas diatur di Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat yang merupakan asas legalitas materiel. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Pemberlakuan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Selasa (17/12), di Aula Kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura.  Namun, menurut Amin Sutikno ada syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberlakuan hukum pidana adat, yaitu hanya berlaku setempat, “Misalnya hukum adat di Wamena tidak bisa diberlakukan di Jayapura” ujarnya. Selain itu, perbuatan tersebut belum diatur di KUHP, jika sudah diatur, maka ketentuan yang ada di KUHP yang diberlakukan. Demikian juga, aturan pidana adat tersebut, harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maupun asas-asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa secara universal. “Untuk memperkuat berlakunya hukum adat ini dapat dituangkan dalam Perarutan Daerah, namun pemberlakuannya masih menunggu pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah” tegasnya.  Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus ini mengatakan terdapat pengecualian lain terhadap asas legalitas  atau asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif) yang diatur di Pasal 3 KUHP Baru. Tetapi menurutnya ada syarat pemberlakuan asas retroaktif, dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, pertama, perubahan undang-undang menguntungkan pelaku. Kedua, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. Ketiga, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata ada undang-undang yang baru ancamannya lebih ringan, maka  pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut undang-undang yang baru.Lebih jauh, Amin Sutikno yang sudah satu tahun menjabat sebagai Ketua PT Jayapura ini, mengatakan 624 pasal dalam KUHP Baru ini adalah merupakan kodifikasi dari berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang tersebar. “Misalnya UU Tipikor, TPPU, Terorisme, UU senjata api, amunisi dan bahan peledak, UU Kesehatan, UU pangan, UU Narkotika, UU Perlindungan saksi dan korban, UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana HAM Berat,  UU Pornografi, SPPA” urainya.  “Selain itu, berlaku asas lex posterior derogate legi priori, meski tidak seluruh undang-undang lama dicabut, tetapi ketentuannya mengacu pada pasal-pasal KUHP Baru. Pidana kurungan yang tersebar di dalam UU lain atau peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Tidak kalah penting, barang siapa, diganti dengan Setiap Orang yaitu orang perseorangan, termasuk Korporasi” imbuhnya. Terkait dengan asas pemidanaan dalam KUHP Baru, Amin Sutikno mengatakan terdapat asas pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai serta menumbuhkan penyesalan terpidana (Pasal 51 KUHP), dan tidak dimaksudkan merendahkan martabat manusia (Pasal 52). Selain itu, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dalam hal terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, wajib mengutamakan keadilan  (Pasal 53). “Hakim dapat memberikan pemaafan, atau tidak menjatuhkan pidana atau tindakan  (judicial pardon) dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan pelaku, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, dan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan” ujarnya mengakhiri. Dalam FGD tersebut juga tampil sebagai Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H.,M.A.,M.H., menyampaikan materi KUHP Baru dari perspektik filosofis, sosilogis dan juridis. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi, S.H.,M.H menyampaikan materi Pidana dan Tindakan Dalam KUHP Baru. Acara tersebut diikuti ratusan peserta secara antusias, dengan banyak pertanyaan kepada narasumber, dengan Moderator Dr. Kusufi.  Acara FGD tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kerja sama dengan Pemeritah Provinsi Papua, dibuka oleh Pj. Gubernur Papua Mayjend (Purn) Ramses Limbong, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H.,M.H dan Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo serta Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi Dalimunthe. Selain itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara, Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan. Juga hadir peserta secara onsite dari kalangan penegak hukum pidana, Pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua, dan organisasi advokat, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Tinggi Papua melalui zoom meeting. (Derman P. Nababan)KPT Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., (tengah baju hitam) bersama Dekan FH Uncen Prof. Dr. Frans Reumi danAspidum Kejati Papua Riyadi, S.H., M.H.,  sebagai Pemateri. (DPN/SEG)

Hanya Nikmati Korupsi Rp 9 Juta, ASN Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

article | Berita | 2024-12-18 14:05:58

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada ASN pada Kantor BPBD Kapuas, Hendy Verrianthony. Majelis menilai Hendy hanya menikmati hasil korupso Rp 9 juta.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Verrianthony bin Untung F Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Muhammad Ramdes dengan hakim anggota Iis Siti Rochamah dan Amir Mahmud Munte. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (17/12) kemarin.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggganti sejumlah Rp 9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis dengan suara bulat.Kasus itu bermula saat BPBD Kapuas melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian lebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020.  Hendy Verrianthony dalam kasus itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Dalam pelaksanannya, terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain. Alhasil, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.539.965.450,” ujar majelis hakim.Walaupun kerugian dalam proyek itu mencapai Rp 1,5 miliar, tapi majelis menyatakan terdakwa hanya menikmati keuntungan Rp 9 juta. Terdakwa sendiri telah menitipkan uang Ro 9 juta ke Kejari Kapuas sebagai pengembalian kerugian negara.“Terdakwa hanya menikmati keuntungan senilai Rp 9 juta,” urai majelis PN Palangkaraya.Sedangkan kerugian negara lainnya dinikmati oleh pemilik perusahaan pengadaan barang dan pejabat BPBD Kapuas.“Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan terdakwa.ASP/WI

Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI

video | Berita | 2024-12-15 18:50:25

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menghimbau kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama untuk melaksanakan 5 hal, yaitu: 1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan, selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa 2. Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung 3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional 4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan 5 Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung

Kebakaran Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

article | Berita | 2024-12-15 18:20:28

Telah terjadi musibah kebakaran pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di salah satu rumah dinas hakim PN Kuala Tungkal. Api diketahui sekitar pukul 18.30 WIB oleh Ira Octapiani, S.H., dan keluarga (penghuni rumah dinas) yang sedang berada di ruang tengah rumah dan melihat ada api dari arah belakang samping diluar rumah. Oleh karena api belum memasuki rumah, Ira Octapiani, S.H., dan keluarga mengeluarkan barang-barang yang berada di ruang tengah rumah, namun api menjalar dengan cepat dan memasuki rumah, sehingga barang lain tidak sempat diselamatkan lagi, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.(Humas PN Kuala Tungkal)

PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

article | Berita | 2024-12-13 19:55:08

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.

Menangani Harta Tak Bertuan Hasil Tindak Pidana

article | Berita | 2024-12-13 15:50:14

Jakarta, 11 Desember 2024.Maraknya kasus judi online dan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi meninggalkan banyak persoalan hukum. Salah satunya terkait dengan status hukum terhadap harta kekayaan hasil penyitaan yang tidak diketahui pemilik dan/atau tidak ditemukan tersangkanya.Penyitaan harta kekayaan, terutama dalam bentuk rekening bank, tentu tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Di sisi lain, kejelasan status hukum menjadi pijakan proses hukum selanjutnya.Mahkamah Agung telah menangkap fenomena tersebut sejak lama. Dengan kewenangannya mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.Sejalan dengan program pemberantasan judi online yang terkait erat dengan pencucian uang, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi kebijakan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2013.Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut diikuti pimpinan pengadilan, hakim dan panitera serta panitera muda pidana seluruh Indonesia. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Suharto, SH MHum WKMA Bidang Non Yudisial dan didampingi Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana.”Pemohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat harta kekayaan berada,” jelas Suharto ketika memulai pemaparan. Setelah lengkap dan diregister kemudian harus diumumkan 30 hari untuk selanjutnya disidangkan dan diumumkan kembali sebelum berkekuatan hukum tetap. ”Setelah lewat waktu pengumuman maka penetapan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi,” jelasnya lebih lanjut.Dijelaskan dalam PERMA, terhadap permohonan tersebut, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan, baik sebelum disidangkan maupun setelah penetapan. ”Jika demikian maka penanganannya harus dengan majelis hakim,” ujar Dr. Prim Haryadi.Acara sosialisasi berjalan menarik ketika dibuka sesi tanya jawab. Berbagai kendala dalam praktek disampaikan. ”Selain rekening bank, apakah dimungkinan terhadap aset-aset sejenis seperti saham ataupun kripto?,” tanya salah satu peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan menjadi bahan Pokja untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Perkembangan teknologi dan informasi tentu harus diiringi dengan aturan hukum, demikian juga SEMA Nomor 3 Tahun 2013.

7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang Kurun 2024

article | Berita | 2024-12-12 21:20:21

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul.  "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional," ungkapnya.Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika," pungkasnya.

KLHK Gugat Penyebab Karhutla Rp. 671 M

article | Berita | 2024-12-12 09:45:19

Kayuagung, 10 Desember 2024. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Dinamika Graha Sarana akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp. 671.047.923.140,-. Gugatan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024. Persidangan terhadap perkara yang diregister nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag kembali digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.Adapun yang menjadi dasar gugatan KLHK adalah kejadian kebakaran hutan dan lahan pada periode September-November 2023. Tidak kurang lahan seluas 6.360,505 Ha yang berada pada area perkebunan PT Dinamika Graha Sarana terbakar dan menyebabkan kerugian lingkungan. ”Besaran nilai gugatan adalah berupa kerugian ekologis, ekonomis dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup,” demikian dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung.Terhadap gugatan KLHK tersebut, PT Dinamika Graha Sarana, melalui kuasa hukumnya, Encep Husni Tamrin, SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Selanjutnya persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntoro E. Sekti dengan anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia ditunda untuk itu. (SEG)

Tak Terima Dihukum Rp 2,1 Triliun, Perusahaan China Ajukan Kasasi ke MA

article | Berita | 2024-12-12 09:45:09

Pemilik Kapal MV LE LI,  Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI.  Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu  dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung. ”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)

Mengejar Mimpi sebagai Pemberi Layanan Keadilan

article | Berita | 2024-12-12 09:35:48

Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, bertempat Graha Universitas Negeri Surabaya, PPNPN Pengadilan Negeri Sampang mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Seleksi CAT (Computer Assesment Test). berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.Pada kesempatan tersebut Eliyas Eko Setyo,S.H,M.H,.selaku Hakim Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Sampang dengan dihadiri Supervisor Sucipto, S.H., melakukan pemantauan keadaan PTSP yang sebagian besar tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh PPNPN yang mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada saat ini,yang posisi tugas dan tanggung jawabanya digantikan sementara oleh PNS yang ada di Pengadilan Negeri Sampang untuk memberikan pelayanan maksimal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, agar Pengadilan Negeri Sampang tetap tidak berhenti memberikan pelayanan,ujarnya mengatakan kepada salah satu petugas PTSP yang berjaga yang bernama Anggrayta Cinthya Febriani, A.Md., yang menggantikan posisi Abd. Azis Hidayat,S.Kom.,yang saat ini mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), “saya akan melaksanakan sebagaimana SOP PTSP pada bagian pelayanan umum terkait surat dan masuk secara maksimal,”ungkapnya saat di lakukan briefing oleh Pengawas PTSP sebagaimana prinsip pelayanan hukum ada adagium yang berbunyi Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied).Dilihat dari kebutuhan PPPK bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejumlah 1.030 (seribu tiga puluh) pegawai dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung maka mereka-mereka yang berhak mengikuti seleksi tersebut ada 10 (sepuluh) orang PPNPN diantaranya dengan nama nama sebagai berikut :1.     Maulina Dikha Sari, S.H. (Staf Kepaniteraan Pidana)2.     Matrajin. (Staf Kepaniteraan Hukum)3.     Yuliana Rachman, S.H. (Staf Kepaniteraan Pidana)4.     Mukimah. (Staf Kepaniteraan Perdata)5.     Hj. Sulikah. (Staf Kepaniteraan Perdata)6.     Abd. Azis Hidayat,S.Kom. (Staf Sub Bagian Umum Dan Keuangan)7.     Ismail Marzuki. (Staf Sub Bagian Umum Dan Keuangan)8.     Agus Mulyono. (Petugas Keamanan)9.     Anita Dwi Ratnawati. (Staf Kepaniteraan Hukum)10.     Nur Fattah, S.Pdi. (Staf Perencanaan Teknologi Informasi Dan Pelaporan).Dengan harapan Pimpinan dan seluruh Hakim dan seluruh ASN Pengadilan Negeri Sampang mendoaka mereka yang berjuang mengikuti seleksi PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung mendapat hasil yang baik dengan kabar yang baik, “pungkasnya hakim pengawas.(EES).

2 Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan Dituntut Hukuman Mati!

article | Berita | 2024-12-12 09:35:26

Kayuagung, 10 Desember 2024. Dua Terdakwa perkara pembunuhan bos bangunan dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dibacakan Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024Tuntutan mati tersebut diajukan karena pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan secara keji terhadap korban Agus Toni. “Perbuatan para terdakwa juga dilakukan di hadapan anak korban,” ungkap Parit Purnomo SH MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Mendengar tuntutan tersebut, keduanya tertunduk lesu di persidangan. Setelah berkonsultasi dengan Noviyanto, SH, Pensihat Hukum yang mendampingi para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.Persidangan kemudian ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH.Pengunjung sidang memenuhi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung karena penasaran dengan perkara yang menarik perhatian. Meski demikian persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan ketat dari apparat kepolisian Polres OKI. (SEG).

Perkuat Pengawasan, Tingkatkan Integritas.

article | Berita | 2024-12-12 09:25:42

Kamis malam 5/12/24. Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan Rakor dengan Para Ketua PT se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Solo Baru. Dirjen Badilum menyampaikan, saat ini hampir seluruh pengadilan negeri dengan beban perkara yang besar telah dilakukan profiling oleh Bawas, KPK maupun KY. Untuk itu, Dirjen Badilum menghimbau kepada Para Ketua PT untuk tetap mengingatkan jajarannya agar tetap menjaga integritas, baik itu hakim senior maupun hakim junior. Pengawasan juga dilakukan terhadap tugas dan perilaku panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya.

MA Perlu Standar Judicial Security ala USMS

article | Berita | 2024-12-12 09:15:30

Solo Baru, 5/12/24, Sesi pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia berlangsung atraktif dan banjir dengan pertanyaan seputar standar keamanan bagi hakim dan pengadilan di Indonesia.Seperti dikatakan oleh Fred W. Slaughter (Judge at California District Court) bahwa di Amerika Serikat USMS (United States Marshals Service) bertanggung jawab untuk menemukan dan menangkap tersangka, administrasi operasi buronan, pengelolaan aset kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing.Lebih dari itu, juga terkait perlindungan gedung pengadilan federal dan personel peradilan termasuk hakim saat bersidang, dan perlindungan pejabat senior pemerintah melalui Kantor Operasi Perlindungan, serta melakukan Operasi Taktis dan K9 (Pencarian orang hilang)Namun demikian, meski begitu lengkap dan detail prosedur pengamanan USMS bagi Hakim di Amerika Serikat, hal tersebut tidak lantas meniadakan ancaman bagi hakim disana.Seperti diceritakan oleh Hakim Fred W. Slaughter, dirinya pun juga sering menerima ancaman pembunuhan seperti halnya di Indonesia.Untungnya, USMS sangat andal dan profesional dalam menjalankan prosesur pengamanan bagi hakim (judicial security).Melihat banyaknya praktek ancaman pembunuhan yang dihadapi oleh Para Hakim di Indonesia baik saat menangani kasus yang menarik perhatian publik maupun saat seorang ketua pengadilan harus menjalankan sebuah eksekusi putusan, maka sudah saatnya MA memiliki polisi khusus pengadilan seperti USMS untuk menjamin judicial security di Indonesia. Red.

Cair Insentif Wbk/Wbbm Tahun 2023

article | Berita | 2024-12-12 09:10:27

Kabar gembira bagi peraih predikat WBK/WBBM Tahun 2023.. Hal tersebut disampaikan oleh WKMA Bidang Non Yudisial, Suharto pada ada 5 Desember 2024. Setelah Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa dan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo.Insentif atas prestasi tersebut akan dibayarkan pada 10 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja)Lebih jauh, Suharto menyampaikan bahwa terdapat 34 satuan kerja yang akan menerima insentif tersebut. “Insentif adalah merupakan salah satu apresiasi atas kinerja pembangunan zona integritas yang terus dilakukan,” jelasnya. Apakah satuan kerja Anda salah satunya? Red.

Panitera MA: Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa adalah Motor Perubahan

article | Berita | 2024-12-12 09:10:17

Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, mengapresiasi Penganugerahan Abhinaya Upangga Wisesa yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilum. Acara seperti ini kedepannya dapat ditingkatkan, sehingga mendorong kinerja peradilan menjadi lebih baik lagi.Ia juga berkomentar, acara seperti ini dapat diterapkan pada seluruh lingkungan peradilan.Panitera MA berpesan, acara seperti ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong dan meningkatkan kinerja serta menjadi ajang saling menunjukkan prestasi. Tidak mudah untuk mendapatkan prestasi, sehingga persaingan yang sehat harus selalu diutamakan.Satker-satker lainnya juga dapat mencontoh satker-satker yang telah berprestasi sehingga dapat menjadi motivasi. Dengan begitu, nantinya semua satker bisa mendapatkan penghargaan. Red.

Gladi Bersih Menuju Abhinaya Upangga Wisesa Vol 2

article | Berita | 2024-12-04 08:40:02

DANDAPALA DIGITAL Sukoharjo, 4/12/24. Panggung bagi Para Juara. Sesi gladi  bersih kegiatan Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa Vol.2 dan Penyerahan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 berlangsung sangat meriah dan semarak. Berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Jawa Tengah, kegiatan persiapan final acara tahunan Ditjen Badilum ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Pengadilan di lingkungan peradilan umum. Ditemui oleh Tim Redaksi Dandapala Digital, Dirbinganis, Hasanudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan standar ukuran bagi seluruh satuan kerja dan hakim serta aparatur peradilan yang berprestasi, sehingga nantinya data dari daftar pemenang dalam kegiatan ini dapat menjadi bahan Ditbinganis Badilum untuk pengkategorian Satuan Kerja maupun Rapor Hakim dan Tenaga Teknis.Ditambahkan oleh Junaedi Kamaludin selaku Ketua Panitia, penganugerahan Piala Abhinaya Upangga Wisesa dengan penilaian yang lebih terukur dan terarah berdasarkan seluruh indikator dalam AMPUH. Selain itu, Junaedi mengungkapkan pemilihan venue di Solo disebabkan kota tersebut merupakan titik tengah bagi satker seluruh Indonesia untuk berkumpul. Sementara itu, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono mengungkapkan jika pengkategorian lomba pada kegiatan kali ini juga lebih menarik serta kompetitif. Selain itu, penghargaan Role Model juga ditambah untuk jajaran Sekretaris Pengadilan. Bahkan, yang menarik akan ada pertunjukan Parodi AMPUH. Seluruh warga peradilan umum tentu sangat bersemangat untuk menantikan kandidat para pemenang dalam kegiatan ini esok hari. Sobat DANDAFELLAS pantau terus Ganis Channel untuk mendapatkan update terbaru kegiatan ini. Jangan lupa bagi yang belum bisa hadir langsung di Solo, Panitia menyediakan kanal zoom meeting https://bit.ly/abhinaya2024 untuk mengikuti jalannya kegiatan besok. Red.