Cari Berita

Tok! PN Pekanbaru Terapkan RJ dalam Kasus Investasi Platform WX Coin

article | Sidang | 2025-07-18 15:25:03

Pekanbaru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berhasil menerapkan prinsip Restorative Justice (RJ), dalam putusan perkara terdakwa Ari Setio Nugroho alias Ari, dalam perkara penipuan yang teregister dengan Nomor 491/Pid.B/2025/PN Pbr.  “Menyatakan terdakwa Ari Setio Nugroho Als Ari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan”. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 3 minggu,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 17/6. Putusan tersebut diucapkan oleh Indra Lesmana Karim, selaku ketua majelis, serta Lifiana Tanjung, dan Zefri Mayeldo Harahap masing-masing sebagai hakim anggota. “RJ ini menegaskan kembali komitmen PN Pekanbaru dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan, humanis, dan memulihkan,” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat, 18/7. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan Majelis Hakim memfasilitasi ruang dialog antara korban dan terdakwa. “Pendekatan Restorative Justice dipilih dengan mempertimbangkan tujuan utama pemulihan korban serta pertanggungjawaban moral dari pelaku. Sebagai wujud iktikad baik, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp40 juta untuk mengganti kerugian yang diderita korban. Meski tidak menutup seluruh kerugian, namun korban menerima dan menyatakan kesediaan untuk berdamai serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tegas rilis tersebut. Perkara ini berawal dari ajakan investasi oleh Terdakwa bersama seorang rekannya, berupa penanaman modal pada platform WX Coin—sebuah mata uang kripto yang tidak memiliki legalitas dan izin dari BAPPEBTI. Terdakwa dan Rubianto meyakinkan korban bahwa keuntungan akan diperoleh secara rutin, dan korban pun menyerahkan modal hingga mencapai Rp49.500 juta. Meskipun pada awalnya korban menerima sejumlah profit, sejak Desember 2018 pembayaran terhenti, dan modal tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. Rilis tersebut juga menyampaikan Majelis Hakim mempertimbangkan kesepakatan tersebut sebagai faktor meringankan dan menilai bahwa proses pemulihan korban merupakan elemen penting dalam mencapai keadilan substantif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Wakil Ketua PN Pekanbaru sekaligus juru bicara Delta Tamtama, dalam rilis tersebut menyampaikan penerapan RJ dalam perkara ini merupakan wujud nyata dari transformasi budaya peradilan yang lebih berorientasi pada penyelesaian berkeadilan, sekaligus memperkuat citra pengadilan sebagai lembaga yang responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. “Pengadilan tidak hanya menjadi tempat menjatuhkan hukuman, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kepercayaan, memperbaiki kerusakan, dan memulihkan martabat korban,” tegas Delta Tamtama yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Sei Rampah. “Penyelesaian perkara penipuan melalui pendekatan RJ ini menjadi contoh penting bagaimana sinergi antara proses hukum dan pendekatan dialogis dapat menghadirkan keadilan yang menyeluruh, bukan hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi masyarakat,” tutup rilis tersebut. (ldr)