Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kembali membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025 untuk formasi Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis
“Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding,” bunyi Pengumuman Nomor: 05 /Pansel/Ad Hoc Tpk/VII/2025 yang di tandatangani Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Panita Seleksi (Pansel) dan Dr. Sudharmawatiningsih sebagai Sekretaris Pansel.
Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
- Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
- Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
- Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
- Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
- Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, dengan alamat Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat dan ditandatangani oleh Pelamar;
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
- Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu Partai Politik di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
- Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,00;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
- Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi Pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,00;
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
- Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap dan ditulis secara terinci selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum yang ditandatangani oleh Pelamar;
- Bukti telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis/pada saat ujian lisan.
Selain persyaratan tersebut, Pansel juga mengumumkan catatan:
- Peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap sebelumnya tetap melengkapi semua persyaratan yang baru seperti tersebut di atas (huruf a s/d p).
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 17 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025.
- Peserta yang telah melakukan pendaftaran online diwajibkan untuk mengirimkan seluruh persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam amplop tertutup warna cokelat polos dan diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai pendaftaran dengan mencantumkan Kode (PN/PT) dan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada Amplop Surat. Berkas sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
- Pengumuman kelulusan administrasi, ujian tertulis dan tahap seleksi selanjutnya dapat dilihat pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id dan Media Sosial Mahkamah Agung.
- Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
- Dalam ujian seleksi tertulis diperkenankan untuk membuka buku (Open Book). (ldr
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI