photo | Berita | 2025-05-08 18:40:22
Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 Desa Batang Terang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 2.679 meter. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA. Eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5/2025). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024. “Alhamdulillah Eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi II. Eksekusi kali ini juga dilaksanakan dengan iktikad baik dari Termohon Eksekusi II yang bersedia untuk mengeluarkan barang-barang dari objek eksekusi secara sukarela”, ujar Sri Wahyuni. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DANDAPALA Senin (28/4/2025), PN Sei Rampah juga telah berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2. Ditempat terpisah Luthfan Darus selaku Juru Bicara PN Sei Rampah menyampaikan eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini membuktikan komitmen PN Sei Rampah telah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara eksekusi. “Dengan berhasilnya eksekusi hari ini, maka seluruh perkara eksekusi di PN Sei Rampah sudah berhasil dilaksanakan 100% sepanjang tahun 2025, sehingga PN Sei Rampah tidak memiliki tunggakan perkara eksekusi.”