Cari Berita

MA Gelar Profile Assement Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2025

article | Berita | 2025-10-14 08:25:05

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengumumkan pelaksanaan profile assessment dan wawancara bagi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap XXIII. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi Nomor 46/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025 pada Senin (13/10/2025), sebagai tindak lanjut dari hasil seleksi tertulis yang sebelumnya diumumkan melalui surat Nomor 33/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025.Sebanyak 175 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis kini dijadwalkan mengikuti dua tahapan lanjutan, yakni profile assessment dan wawancara, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi.Berdasarkan pengumuman tersebut, kegiatan profile assessment dan wawancara akan berlangsung di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI yang beralamat Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Tahapan profile assessment dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Selasa, 3–4 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dua hari berikutnya, Rabu dan Kamis, 5–6 November 2025, para peserta akan memasuki tahap wawancara.“Peserta diharapkan dalam keadaan sehat selama mengikuti Ujian Seleksi Proffile Assessmentdan Wawancara”, demikian himbauan panitia seleksi kepada seluruh peserta.Profile assessment dilakukan untuk menilai integritas, kepribadian, dan kecocokan calon hakim dengan tugas peradilan korupsi. Adapun tahapan wawancara menjadi sarana untuk menggali lebih dalam visi, komitmen, serta pemahaman hukum materiil dan formil dari setiap kandidat.Selama penyelenggaraan ujian seleksi, seluruh kebutuhan peserta ditanggung oleh Panitia Seleksi, termasuk akomodasi dan konsumsi. Kebijakan ini bertujuan agar proses seleksi berlangsung efektif dan maksimal, sementara para peserta dapat fokus menjalani setiap tahapan dengan optimal.“Akomodasi dan konsumsi selama penyelenggaraan Ujian Seleksi disediakan oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor”, demikian tertuang dalam surat pengumuman.Sebelumnya, publik juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap 175 nama calon yang diumumkan pada tahap seleksi tertulis. Dokumen lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta ketentuan teknis pelaksanaan profile assessment dan wawancara dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung RI di laman pengumuman seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Prof Harkristuti: Hakim Ad Hoc Terlalu Lama Terabaikan, Perlu Masuk RUU JH

article | Berita | 2025-07-16 11:20:24

Jakarta- Guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan keprihatinannya atas nasib hakim ad hoc. Oleh sebab itu, ia berharap nasib hakim ad hoc juga ikut dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim agar lebih sejahtera. “Ad hoc sudah terlalu lama, menurut saya, terabaikan ya. Ya memang itu harus kita atur. Ya silakan nanti diaturnya seperti apa,” kata Prof Harkristuti.Hal itu disampaikan dalam Webinar Konsultasi Publik - Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim, Rabu (16/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof Yanto (Hakim Agung MA RI), Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI) dan Prof Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional). “Disuruh kerja tapi nggak dimasukan di RUU, kan ya lucu ya,” beber HarkristutiSalah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah apakah hakim ad hoc masuk sebagai pejabat negara atau bukan. “Yang perlu diatur, apakah mereka pejabat negara, apakah seluruh hakim pejabat negara. Atau cuma hakim agung. Saya tidak berani memberi catatan,” ungkap Harkristuti.Secara pribadi, Prof Harkristuti menilai hakim ad hoc perlu dirumuskan ke RUU Jabatan Hakim. Karena akan memiliki banyak implikasi, terutama terhadap kesejahteraan.“Kalau hakim ad hoc, kira-kira pejabat negara nggak? Karena di sini akan berimplikasi kepada keuangan, bagaimana kesejahterannya, bagaimana perlindungannya. Menurut saya, itu perlu dibicarakan secara khusus. Ya, perlu masuk dalam RUU Jabatan Hakim karena mereka bagian dari yudikatif,” tegas Prof Harkristuti.Di tempat yang sama, Prof Yanto mendukung apabila hakim ad hoc juga masuk dalam RUU Jabatan Hakim. “Silakan kepada hakim ad hoc memberikan masukan kepada DPR,” kata Prof Yanto yang juga Jubir MA itu.

Kenalkan Gilbert Hutauruk, Fisikawan yang Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-23 14:20:10

Palu- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Chairil Anwar melantik Gilbert Hutauruk menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor. Dengan bergabungnya Gilbert menjadi bagian Korps Cakra itu, semakin beragam hakim ad hoc yang baru dilantik itu. “Semoga bapak bisa menjaga integritas, menjaga marwah MA, dan PN Palu atau PN mana pun tempat di mana ditugaskan, dan agar tetap hidup dengan gaya hidup sederhana,” kata PN Palu Chairil Anwar berpesan usai melantik Gilbert, Jumat (23/5/2025).Rekam Jejak Gilbert HutaurukGilbert menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UI. Tidak hanya itu, Gilbert Hutauruk menyelesaikan S2 nya dalam ilmu yang bertolakbelakang dari Fakultas Hukum yaitu Pasca Sarjana di Jurusan Fisika ITB. Tak cukup di situ, Gilbert juga menyelesaikan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Psikologi Industri dan Organisasi di Pascasarjana FPsi UI. Bidang keahlian Fisikanya tersebut banyak dimanfaatkan ketika bekerja di sebuah perusahaan migas besar.Selama bekerja di perusahaan migas, Gilbert Hutauruk banyak mengerjakan berbagai aktivitas perminyakan seperti menghitung potensi produksi blok-blok migas, menghitung lossess di kilang minyak dan dalam pengapalan termasuk bila terjadi down-grade, kebutuhan logistic yang optimal dalam suatu proses pengilangan (refinery). Meski sudah agak lama ditinggalkan, hingga saat ini masih mampu memprediksi apakah suatu blok migas masih potensial atau hanya tinggal air dan angin saja di dalamnya. Kelemahan tentang hal ini sering mengakibatkan rugi bagi perusahaan migas yang membeli blok migas. Terlepas dari apakah itu rugi murni atau rugi yang sengaja diabaikan.Gilbert mengawali karirnya sebagai Scientific Programmer dan kelak berada pada tugas-tugas managerial.Selain kenyang pengalaman di bidang migas, ia juga pernah sekian tahun bekerja di rumah sakit besar di Jakarta membawahi bidang IT. Bahkan ketika terjadi heboh 1 Januari 2000 atau yang dikenal dengan Y2K, Gilbert Hutauruk lah penanggung jawabnya ketika itu. Mungkin satu-satunya praktisi IT yang tidak terpengaruh dengan berbagai berita negatif dan menakutkan tentang 1 Januari 2000 tersebut. Sebelumnya banyak berita bermunculan bahwa pesawat akan jatuh, uang di bank akan hilang dan sebagainya. Malah ada kekhawatiran bahwa pada 9 September 1999 akan terjadi petaka besar karena kode 999 digunakan sebagai end-of-data. Meski pun demikian, pria asal Bandung ini tidak khawatir karena tahu betul posisi 999 itu berada di posisi mana. Sehingga tidak berakibat end of data yang akan menghentikan semua proses. Karena demikian banyaknya berita-berita negative yang muncul ketika itu, Gilbert Hutauruk menuliskannya dalam artikel opini di Media Indonesia pada 1998 dengan judul “Milllenium Bug Begitu Menakutkan kah?”.Gilbert memang senang menulis. Ketika terjadi kasus atau sengketa bayi tertukar di sebuah RSUD di Jakarta pada 1996, Ia memberi solusi dengan menulis artikel di Koran Kompas dengan judul “Menentukan Anak Kandung Dengan Uji Mitokondria”. Selain itu untuk yang terkait bidang fisika, dia juga pernah menulis artikel “Antara PLTN dan SSC” di Kompas pada 1996 yang lalu. Tulisan ini bercerita tentang mudarat dan kerugian serta potensi korupsi di PLTN.Dalam bidang hukum, Gilbert banyak menangani sengketa perbankan, lelang dan berbagai hal terkait. Selain itu banyak juga diminta membantu rekan-rekannya di bidang kepailitan, maritim, arbitrase, kontrak-kontrak bisnis, sengketa lingkungan hidup, dan pertanahan. Gilbert menambah banyak latar belakang profesi yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor. Sebelumnya ada yang memiliki background ASN, akuntan, ekonomi hingga jurnalis. Ada juga yang memiliki Sarjana Teknik, selain Sarjana Hukum. (asp/asp)