article | Serba-serbi | 2025-09-27 06:00:52
Halmahera Tengah – Pemandangan tidak biasa tersaji di perairan Halmahera, Kamis (25/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio harus menempuh perjalanan laut selama 14 jam menerjang ombak untuk menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara perdata senilai Rp10 miliar.Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Penggugat MD Kabir Hossan Rana dan Kibun Amin melawan dua perusahaan, PT Sarana Muda Indonesia dan PT Mahakarya Indonesia Bersinergi. Objek sengketa berupa besi tua ex PT Antam bernilai miliaran rupiah yang sebagian berada di dasar laut di antara Pulau Gebe dan Pulau Fao, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sebagian lainnya tersimpan di kapal milik Penggugat.Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Asma Fandun bersama Hakim Anggota Martogi Roland Pahala dan Pandu Dewanata memutuskan pemeriksaan setempat (PS) harus dilakukan demi memastikan objek sengketa secara nyata. Menurut mereka, keberadaan objek tidak boleh dinyatakan kabur sehingga proses pembuktian dan eksekusi di kemudian hari bisa berjalan dengan jelas.“Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan para pihak agar objek sengketa tidak dinyatakan kabur. Selain itu, majelis hakim berpandangan pemeriksaan setempat perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan objek sengketa,” tegas Hakim Anggota I, Pandu Dewanata.Untuk sampai ke lokasi, rombongan PN Soasio berangkat dari Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah, dengan kapal besar menuju Pulau Gebe yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat Daya. Gelombang laut yang tinggi sempat mewarnai perjalanan panjang tersebut. Setibanya di dermaga, majelis hakim harus berganti ke kapal kecil untuk mencapai titik koordinat keberadaan objek sengketa yang berada di dalam kapal milik Kibun Amin.“Objek pemeriksaan setempat berada di dalam kapal milik Penggugat, sehingga majelis menggunakan moda transportasi kapal berukuran kecil dari dermaga untuk sampai ke lokasi tersebut. Walaupun perjalanannya sangat panjang, namun pemandangan laut Halmahera sejenak mampu melepas lelah,” ungkap Pandu.Meski penuh tantangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar. Seluruh jajaran aparatur PN Soasio yang terlibat dapat kembali dengan selamat ke daratan setelah memastikan objek sengketa.Pemeriksaan setempat ini menegaskan komitmen PN Soasio dalam menjalankan fungsi peradilan hingga ke pelosok, bahkan sampai ke titik-titik terjauh yang sulit dijangkau. Perjalanan panjang di tengah lautan Halmahera bukan hanya ujian fisik bagi majelis hakim, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengadilan berupaya menghadirkan keadilan langsung di tempat objek sengketa berada. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)