Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Putri (24). Perempuan asal Lampung itu itu terbukti melakukan adegan asusila yaitu tari telanjang di aplikasi TEVI.
Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari putusan PN Jakut, Jumat (15/8/2025), kasus bermula saat Putri membuat akun TEVI yang diunduhnya di aplikasi Playstore. Setelah itu, ia memilih live dengan setingan berbayar 2 bintang yang setara dengan Rp 400 setiap 5 menit. Setelah itu, ia mulai melakukan live di akunnya tersebut. Salah satunya yaitu live tari telanjang dirinya. Harapannya, banyak yang menonton dan memberikan banyak bintang sehingga ia dapat nominal uang.
Nah, pada saat yang bersamaan di bulan Januari 2025, seorang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut melakukan patrol cyber dan menemukan akun tersebut. Akhirnya polisi segera mengidentifaksi dan menangkap Putri. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Baca Juga: Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amat putusan yang diketok ketua majelis Yusti Cininaus Radjah.
Majelis menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” dalam dakwaan Alternatif.
Di persidangan, Putri mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi yaitu untuk mendapatkan penghasilan uang. Dalam sekali live, ia ditonton 192K atau 192.000 viewer.
Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI