Cari Berita

Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan

article | Berita | 2025-08-26 07:55:32

 Jakarta- Indonesia kembali memanggil putra-putri terbaiknya untuk menjadi hakim. Kali ini yang dicari adalah calon hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nantinya, mereka akan mengadili konflik buruh melawan perusahaan. Awalnya, Dirjen Badilum menyurati Kemenaker terkait pembukaan hakim PHI. Lalu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat syarat-syarat hakim PHI. Berikut seleksi hakim PHI yang dikutip DANDAPALA, Selasa (26/8/2025): 1. Pendaftaran dan pengusulan terkait Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025, dan dilaksanakan melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI);2. Pengumuman, syarat dan ketentuan mengenai pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilihat melalui laman http://sschphi.kemnaker.go.id/;3. keterangan bahwa Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc PHI Tahun 2025;Syarat Pendaftar: 1.     warga negara Indonesia;2.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;4.     berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan belum berumur 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 20255.     berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;6.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;7.     berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan8.     berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun :§  tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,§  kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;§  pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau§  akademisi di bidang hubungan industrial.9.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;10.     ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:§  anggota lembaga tinggi negara;§  kepala daerah/kepala wilayah;§  anggota lembaga legislatif tingkat daerah;§  pegawai negeri sipil;§  anggota TNI/POLRI;§  pengurus partai politik;§  pengacara/advokat;§  mediator hubungan industrial;§  konsiliator hubungan industrial;§  arbiter hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau §  jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah AgunTata Cara Pengusulan1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha mendaftar sebagai Organisasi Pengusul melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.2. Syarat dan ketentuan tata cara pendaftaran Organisasi Pengusul dan Calon Hakim Ad-Hoc PHI tercantum dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI beserta pedoman teknis pelaksanaannya yang dapat diunduh melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.Tata Cara Penyampaian Lamaran1) Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.2) Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.3)  Pendaftaran dilakukan setelah menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen  Waktu Pendaftaran Waktu pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.  

Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

article | Berita | 2025-07-18 09:55:14

Semarang- Sebanyak 7 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu selama rentang waktu bulan Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui usai persidangan, salah satu hakim pemeriksa perkara tersebut Novrida Diansari mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. “Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” kata Novrida Diansari dalam keterangan pers PN Semarang, Jumat (18/7/2025).Sementara itu, Ketua PN  Semarang Dr Ahmad Syafiq melalui tim media/jubir PN Semarang menyampaikan bahwa perdamaian dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.“Karena mengutamakan kesepakatan bersama, sehingga berpotensi menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha. Proses ini juga cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan memakan waktu,” ungkap Ahmad Syafiq. Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian mampu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Lebih dari itu, pendekatan damai dapat memperkuat hubungan kerja dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari.Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara hubungan industrial sangat dianjurkan. “Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Ahmad Syafiq.