article | Berita | 2025-10-17 18:25:27
Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun berhasil mendamaikan sengketa antara mantan suami istri yang memperebutkan pengasuhan anak yang usianya baru 2 (dua) tahun. Kesepakatan perdamaian terhadap perkara ini difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yaitu Elsa Riani Sitorus, pada hari Kamis (2/10). Masalahnya berawal dari Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang bercerai berdasarkan Putusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dari putusan cerai tersebut, hak asuh anak diberikan kepada ibunya dengan ketentuan tetap memberikan akses kepada Penggugat. Selanjutnya ayah dari Anak merasa dipersulit untuk bertemu dengan anaknya. Karena komunikasi antara Ayah Anak atau Penggugat dengan Tergugat dan keluarganya kurang baik. Kemudian Tergugat melaporkan Penggugat ke Polres Kabupaten Madiun dengan alasan penculikan Anak. Kesepakatan berhasil dilakukan di tingkat kepolisian yang isinya Tergugat atau ibu dari Anak akan mengontrak rumah di dekat rumah Penggugat atau Ayah Anak dengan biaya ditanggung berdua antara Penggugat dan Tergugat sehingga memudahkan akses untuk bertemu Anak.Namun kesepakatan di tingkat kepolisian gagal dilaksanakan karena Penggugat tidak membayar setengah dari biaya kontrak rumah yang dihuni Tergugat dan Anak sesuai kesepakatan Penggugat dan Tergugat. Sehingga Tergugat pergi membawa Anak ke rumah orang tua Tergugat. Kemudian Penggugat mengirimkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk meminta keadilan. Pada saat sidang pertama Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yaitu Elsa Riani Sitorus, untuk menfasilitasi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan 3 kali pertemuan, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara mediasi. Selanjutnya akta perdamaian yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat ditandatangani oleh para pihak dan hakim mediator. Kemudian majelis hakim menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 untuk mengucapkan putusan perdamaian yang amarnya yaitu menghukum Para Pihak yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286 ribu. IKAW/LDR