Jakarta- Jabatan hakim kerap membuat orang berperkara berusaha mendekati dengan tujuan agar kasusnya dimenangkan. Minimal tanam budi untuk keperluan di kemudian hari. Caranya beragam. Dari gratifikasi barang hingga traktiran makan.

“Pengalaman saya pribadi ketika saya bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata hakim Solihin Niar Ramadhan dalam bincang PODIUM yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).

Saat itu Solihin sedang makan siang. Setelah selesai makan, ia segera menuju ke kasir. Betapa terkejutnya karena sudah ada orang yang membayar seluruh makanannya. 

“Saat itu saya sedang menangani perkara besar terkait tambang,” tutur Solihin.

Karena khawatir melanggar kode etik, Solihin lalu meminta identitas lengkap ke kasir siapa yang membayar makanannya. Namun, si kasir mengakui tidak mencatatnya dan yang mentraktir sepihak itu sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya Solihin mencatat besaran biaya makannya lalu melaporkan ke KPK. Jumlah harga makanan yang harus ia bayar lalu disetor ke KPK/negara.

“Saya pikir saya lebih baik setor saja ke negara,” kisah Solihin yang kini berdinas di PN Majalengka.

Selain itu, Solihin juga pernah melaporkan ke KPK terkait pemberian uang cash dari pihak tertentu dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai informasi, total inisiatif pelaporan gratifikasi sepanjang 2024 telah dilakukan oleh 102 aparat pengadilan. Dari Kepala Badan Pengawasan hingga staf pengadilan.

Nah, bagaimana kisah Solihin selanjutnya? Dan bagaimana cara melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK?

Simak di video podcast PODIUM yang diproduksi Dirjen Badilum dengan link YouTube di diatas