Cari Berita

Puluhan Pejabat MA Kembali Laporkan Gratifikasi, dari Hakim Agung hingga Pegawai

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-07-14 07:50:43
Gedung MA (dok.ist)

Jakarta- Komitmen membangun budaya jujur dan transparan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali dibuktikan. Melalui Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025, Badan Pengawasan MA memberikan apresiasi kepada puluhan pejabat dan pegawai yang telah menunjukkan integritas tinggi dengan secara sukarela melaporkan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi selama periode Triwulan II tahun 2025.

Berdasarkan berkas yang dikutip DANDAPALA, Senin (14/7/2025), total ada 64 orang penerima apresiasi, mulai dari Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Agama, Panitera, Sekretaris hingga staf teknis di lingkungan peradilan. Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi GOL KPK sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Salah satu pejabat yang mendapat apresiasi adalah Brigjen (Purn) Dr Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer MA, serta Sugiyanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris MA sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan. Demikian juga Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dirjen Badilum.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Ada juga Darmoko Yuti Witanto, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Selain mereka, terdapat pula pimpinan pengadilan dari berbagai daerah seperti Ketua PN Semarang, PA Sibolga, PN Nunukan, hingga ada pula berasal dari PN Bajawa.

Apresiasi ini menjadi penegasan penting bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan cerminan good governance dan wujud nyata dari integritas personal dalam menjalankan tugas negara. Laporan yang disampaikan pun beragam, mulai dari penerimaan yang tidak wajib lapor, penolakan gratifikasi, hingga penerimaan yang dinyatakan sebagai milik negara atau dikelola instansi. 

Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor

Pelaporan ini merupakan bentuk keteladanan yang perlu dipertahankan. Semoga inisiatif ini terus tumbuh sebagai budaya kerja yang jujur dan bersih di lingkungan peradilan. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya dibangun dari peraturan, tetapi dari tindakan nyata yang konsisten. Dengan apresiasi ini, diharapkan semakin banyak aparatur peradilan yang terdorong untuk bersikap terbuka, jujur, dan akuntabel terhadap segala bentuk gratifikasi. 

Badan Pengawasan MA mengajak seluruh elemen peradilan untuk menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai budaya. Karena dari transparansi, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan tumbuh lebih kuat. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI