Ogan Ilir - Mewujudkan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat, mulai Senin (14/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah membuka tempat sidang (Zitting Plaats) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Terlihat aktivitas persidangan pidana sudah berlangsung pada tempat sidang (Zitting Plaats) yang menempati Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir ini.
“Upaya kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat”, ucap Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.
Baca Juga: Pemda Ogan Ilir Apresiasi PN Kayuagung Usai 20 Tahun Menanti Layanan Sidang
Ia menambahkan sejak berdiri tahun 1957, mulanya wilayah hukum PN Kayuagung hanya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pemekaran wilayah di tahun 2003, menjadikan yurisdiksi PN Kayuagung terdiri dari 2 kabupaten yaitu Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.
“Kondisi gedung pengadilan yang berjarak sekitar 30 Km dari Ogan Ilir menjadikan Pembentukan pengadilan negeri sebagai kebutuhan yang tidak terelakkan”, jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas. Ia menjelaskan
Berdasarkan data perkara di tahun 2024, dari 782 berkas perkara pidana, sebanyak 281 berkas berasal dari Kabupaten Ogan Ilir.
“Hampir setengahnya disumbang oleh Ogan Ilir," ungkap Abunawas.
Panitera yang menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 ini juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, PN Kayuagung bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ogan Ilir, telah berkoordinasi terkait pembentukan tempat persidangan tersebut.
Ditemui di lokasi yang sama, Sekretaris PN Kayuagung, Syaifullah, menerangkan kesiapan PN Kayuagung untuk melaksanakan persidangan di Kabupaten Ogan Ilir. “Sarana dan prasarana sudah mulai kami lengkapi, kiranya dapat mempermudah dan memberikan kenyaman bagi masyarakat yg menggunakannya”, harapnya.
Syaifullah juga menyampaikan secara bertahap PN Kayuagung akan melengkapi layanan-layanan yang dapat dihadirkan di tempat sidang Kabupaten Ogan Ilir.
“Salah satunya Posbakum, jadi masyarakat Ogan Ilir tidak perlu jauh-jauh ke Kayuagung hanya untuk mendapatkan layanan tersebut”, terangnya.
Nampak masyarakat dan APH juga terlihat antusias dengan kehadiran tempat sidang ini. “Tidak perlu menempuh jarak yang jauh lagi untuk menghadirkan saksi”, ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Baca Juga: Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung
Kehadiran tempat persidangan yang lebih dekat dengan masyarakat, dimaksudkan sebagai langkah awal pemerataan akses memperoleh keadilan khususnya bagi para pencari keadilan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kiranya pembentukan PN Ogan Ilir tidak lagi sekedar wacana, tetapi terwujud dalam hasil kerja yang nyata”, tutur Guntoro Eka Sekti. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI