Jakarta – Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Keuangan menerbitkan Surat Nomor 1421/BUA.3/KU1.1/X/2026 tanggal 22 Oktober 2026 perihal Optimalisasi Penyerapan Anggaran. Surat bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadilan tingkat banding serta KPA pada pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Keuangan, Edi Yuniadi, itu diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengoptimalkan penyerapan anggaran yang belum dilaksanakan oleh satuan kerja, khususnya pada akun belanja 523111 (Pemeliharaan Gedung dan Bangunan).
Dalam surat tersebut, Biro Keuangan merujuk pada Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2686/SEK/RA.1.8/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 mengenai usulan revisi anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, serta Berita Acara Penelaahan Revisi Anggaran Mahkamah Agung atas Surat Undangan Penelaahan Revisi Anggaran Nomor UND-71/AG.5/Tim.02/2026 tanggal 19 Oktober 2026.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Berdasarkan surat usulan revisi dan berita acara penelaahan tersebut, Mahkamah Agung tidak dikenakan penundaan belanja pendukung aparatur pada akun 523111. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S 708/MK.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 hal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Oleh karena itu, seluruh satuan kerja pengadilan tetap dapat melaksanakan dan diminta segera mempercepat realisasi penggunaan anggaran pada akun 523111 (Pemeliharaan Gedung dan Bangunan) sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan peruntukannya.
Baca Juga: GANISPEDIA: Wikipedianya Satker Badilum, Jelajahi Satker Dalam Sekali Klik!
Biro Keuangan juga menegaskan bahwa pelaksanaan belanja wajib diselesaikan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta mematuhi batas waktu akhir pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut ditembuskan kepada Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada masing-masing wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI