Cari Berita

Siapkah Satker Anda Ditunjuk Pelaksana SMAP? Kenali Kerangkanya di Sini

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-12-11 16:15:26
Dok. Ist.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi kepada satuan kerja (satker) berintegritas dalam acara penganugerahan penghargaan yang digelar Selasa (9/12/2025). Dalam momentum itu, MA juga mengumumkan hasil penilaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dari 27 satker yang ditunjuk, sebanyak 22 satker berhasil meraih predikat lulus, sementara 5 satker lainnya masih ditangguhkan”, demikian informasi yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA Nomor 72/BP/SK.PW1.1.1/XI/2025.

Penerapan SMAP merupakan salah satu strategi Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas peradilan dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik penyuapan. Sejak pertama kali dilaksanakan, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada 2023, hanya 7 dari 25 satker yang berhasil lulus. Tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 16 dari 27 satker, dan pada 2025 kembali naik menjadi 22 dari 27 satker.

Baca Juga: Podcast MARI ke Monas: Strategi MA Bangun Sistem Anti Suap di Peradilan

Satker yang telah dinyatakan lulus dan paripurna selanjutnya berkewajiban menjalankan SMAP secara mandiri. Sementara satker yang berstatus ditangguhkan tetap diberi ruang untuk mengajukan penilaian ulang setelah melakukan perbaikan internal.

“SMAP diharapkan mampu menjaga reputasi pengadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan,” ujar Sekretaris MA, Sugiyanto.

Pemahaman yang benar tentang SMAP menjadi kunci penguatan satker ke depan. Simak penjelasan ringkas mengenai prosesnya berikut.

Penerapan SMAP di lingkungan peradilan mengacu pada siklus Plan–Do–Check–Act (PDCA) sebagaimana diatur dalam SK Kepala Badan Pengawasan Nomor 15/BP/SK/PW1.1.1/11/2024 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Pada tahap perencanaan (Plan), satuan kerja melakukan analisis lingkungan kerja, membentuk struktur organisasi, menyusun kebijakan, serta mengidentifikasi dan memetakan berbagai risiko penyuapan yang mungkin muncul. 

Tahap berikutnya yaitu pelaksanaan (Do), dilakukan melalui internalisasi kebijakan antisuap kepada seluruh hakim dan aparatur, penerapan disiplin penolakan gratifikasi, serta optimalisasi penggunaan SIWAS sebagai kanal pengaduan masyakarat.

Baca Juga: Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP

Selanjutnya, pada tahap evaluasi (Check), satker melakukan audit internal untuk menilai efektivitas kebijakan yang berjalan serta menentukan langkah korektif jika ditemukan ketidaksesuaian. Adapun tahap tindak lanjut (Act) menekankan perbaikan berkelanjutan, pencegahan terulangnya risiko, dan tindakan korektif atas ketidaksesuaian SMAP.

Dengan kerangka PDCA tersebut, SMAP menjadi panduan operasional yang sistematis untuk membangun satuan kerja peradilan yang berintegritas dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kepercayaan publik. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…