Da Nang, Vietnam – Mahkamah Agung Republik Indonesia menempatkan kecerdasan artifisial (AI) sebatas alat bantu di pengadilan. Keputusan tidak diserahkan kepada AI, dan kendali tetap berada pada hakim. Sikap tersebut dipaparkan Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam 4th ASEAN–China Justice Forum di Da Nang, Vietnam, pada 10 Oktober 2026.
Mahkamah Rakyat Agung Vietnam bertindak sebagai penyelenggara forum bertema "Enhancing Regional Judicial Cooperation in the Context of International Integration and the Digital Era". Prim Haryadi tampil pada sesi kedua sebagai bagian dari delegasi MA RI yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.
Dalam paparannya, Prim Haryadi menjelaskan bahwa modernisasi MA RI ditempuh setahap demi setahap mengikuti ketersediaan anggaran. Direktori Putusan menjadi langkah awal pada 2007. Berikutnya E-Court (2018) dan e-Litigasi (2019), kemudian perluasan ke perkara kepailitan serta PKPU (2022).
Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN
Setiap tahap diujicobakan lebih dulu sebelum diterapkan secara luas, mengingat sekitar 932 pengadilan tersebar di lebih dari 17.000 pulau. Hingga kini, Direktori Putusan telah menampung lebih dari delapan juta putusan, dengan pertambahan kira-kira 80.000 putusan per bulan.
Pola bertahap yang sama dipakai dalam pemanfaatan AI. Di lingkungan MA RI, AI difungsikan sebagai penunjang kerja, tidak untuk mengambil keputusan. Penggunaannya antara lain tampak pada majelis hakim yang ditunjuk secara otomatis, transkripsi rekaman sidang secara otomatis yang sudah berjalan sejak 2016, serta sistem pendeteksi dini perkara-perkara serupa yang masih dalam tahap pengembangan.
Prim Haryadi menegaskan, AI tak punya rasa keadilan ataupun hati nurani. Karena itu, hakimlah yang harus tetap memegang kendali. Ia juga mengungkapkan bahwa MA RI tengah menimbang untuk merumuskan pedoman pemakaian generative AI.
Pada sesi tersebut, Indonesia mengajukan tiga usulan:
1. platform permanen sebagai sarana saling berbagi pedoman dan pembelajaran;
2. prinsip bersama soal kendali manusia dan proporsionalitas; dan
Baca Juga: Di Vietnam, MA Dorong Keterpaduan Penyelesaian Sengketa Lintas ASEAN–Tiongkok
3. berbagi pengalaman mengenai urutan langkah serta penganggaran ketika mengadopsi AI.
Pada penutupan, forum mengesahkan Joint Statement of the 4th ASEAN–China Justice Forum dalam bahasa Inggris dan Mandarin. Para peserta bersepakat untuk terus memperdalam kerja sama penanganan perkara pidana, perdata, dan komersial pada era digital. Forum juga memberi apresiasi atas kemajuan pengadilan-pengadilan peserta dalam mengembangkan pengadilan elektronik dan pengadilan cerdas serta menerapkan AI. Kemajuan tersebut dipandang membuka ruang bagi modernisasi peradilan, transparansi yang meningkat, dan akses keadilan yang makin luas. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI