Jakarta – Perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa sejumlah konsekuensi terhadap praktik penegakan hukum, termasuk dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Sejumlah ketentuan baru tersebut turut memerlukan penyesuaian dalam praktik peradilan, khususnya berkaitan dengan upaya hukum, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga putusan pemaafan hakim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Prim Haryadi, dalam webinar mengenai KUHAP yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Kamis (10/9). Kegiatan tersebut diikuti 562 aparat penegak hukum yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
Dalam paparannya, Dr. Prim Haryadi menjelaskan sejumlah ketentuan KUHAP 2025 yang bersinggungan langsung dengan praktik pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Ia juga menguraikan sejumlah hal yang telah ditegaskan MA melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2026 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 4 tahun 2026.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Salah satu hal yang disampaikan berkaitan dengan konsekuensi putusan lepas terhadap terdakwa yang sedang menjalani penahanan.
“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Adapun apabila terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum banding, persoalan mengenai apakah terdakwa kembali ditahan atau tidak menjadi kewenangan hakim pada tingkat banding,” ujar Ketua Kamar Pidana dalam pemaparannya.
Sementara itu, terkait pengajuan banding oleh penuntut umum, Dr. Prim menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.
“Apabila penuntut umum mengajukan banding, memori banding wajib disertakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sebagaimana ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, permohonan banding tidak memenuhi syarat formil,” tambah Dr. Prim Haryadi.
Selanjutnya, Dr. Prim juga menjelaskan mekanisme penyelesaian upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, apabila permohonan upaya hukum diketahui tidak memenuhi syarat formil, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan dan berkas perkara tidak dikirimkan ke pengadilan tingkat banding. Apabila berkas perkara sudah terlanjur dikirimkan, berkas tersebut dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Sementara apabila permohonan tersebut sudah terlanjur diregister pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutus dengan menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Perubahan lain yang mendapat perhatian adalah mengenai saksi mahkota. Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa pengaturan saksi mahkota dalam KUHAP 2025 memiliki perbedaan dengan KUHAP sebelumnya.
“Dalam KUHAP baru, status seseorang sebagai saksi mahkota ditentukan sejak tahap penyidikan. Penyidik melalui penuntut umum mengajukan permohonan penetapan sebagai saksi mahkota kepada Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim untuk memeriksa apakah orang yang dimohonkan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai saksi mahkota. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim menerbitkan penetapan mengenai berhak atau tidaknya yang bersangkutan menjadi saksi mahkota,” tutur Dr. Prim Haryadi dalam pemaparan materi yang disampaikan secara daring.
Dalam paparannya, Dr. Prim juga menguraikan mekanisme keadilan restoratif atau MKR yang menjadi salah satu instrumen penyelesaian perkara dalam KUHAP 2025.
“Salah satu persoalan yang muncul adalah mengenai perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Bahkan, terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun, mekanisme tersebut tetap dimungkinkan apabila tindak pidana dilakukan karena kealpaan. Perkara lalu lintas menjadi salah satu contoh,” paparnya.
Pada tahap penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri memiliki peran untuk memeriksa hasil kesepakatan yang telah dicapai. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, terpenuhi atau tidaknya syarat MKR, serta apakah tindak pidana yang diselesaikan termasuk dalam jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme tersebut. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengembalian berkas. Dalam konteks ini, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa pokok perkara. Sebaliknya, apabila persyaratan terpenuhi, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan penghentian penyidikan karena mekanisme keadilan restoratif telah ditempuh.
KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam beberapa tahapan. Dr. Prim menjelaskan, pengakuan bersalah dapat dilakukan pada tahap penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Selain itu, mekanisme tersebut dapat berlangsung pada tahap persidangan apabila upaya perdamaian (MKR) tidak mencapai kesepakatan sebagaimana Pasal 205. Pengakuan bersalah juga dimungkinkan terhadap perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun sebagaimana ketentuan Pasal 234 KUHAP. Apabila pengakuan bersalah diterima, pemeriksaan perkara beralih ke acara pemeriksaan singkat dan diperiksa oleh dua orang hakim anggota. Khusus pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama tiga tahun penjara. Sedangkan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 234, pidana yang dapat dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana dari tindak pidana yang didakwakan.
Materi lain yang menjadi perhatian adalah putusan pemaafan hakim. Ketua Kamar Pidana MA RI menjelaskan bahwa putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan. Pemaafan hakim diberikan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku dan/atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta keadaan yang terjadi kemudian, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan yang menjadi pertimbangan tersebut diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
“Terhadap putusan pemaafan hakim, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah banding. Putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” papar Dr. Prim Haryadi lebih lanjut.
Pada sesi tanya jawab, Budi Mukhlis dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempertanyakan implikasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terhadap penegakan hukum, khususnya bagi penuntut umum yang menjalankan fungsi mewakili kepentingan negara. Ia menyoroti adanya persoalan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas. Menurutnya, Pasal 244 KUHAP lama tidak secara eksplisit melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas, sementara SEMA pada dasarnya bukan merupakan instrumen untuk mengatur putusan hakim. Budi juga mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana suap-menyuap terhadap hakim dalam suatu perkara yang berujung pada putusan bebas. Dalam kondisi demikian, ia mempertanyakan kewenangan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk memeriksa perkara tersebut.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Prim menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membawa paradigma yang berbeda dibandingkan dengan KUHAP sebelumnya, terutama dengan penekanan yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
“Penjelasan yang disampaikan para perumus KUHAP dalam webinar HUT IKAHI 2026, bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum. Karena itu, MA telah beberapa kali mengingatkan para hakim agar sebelum menjatuhkan putusan bebas melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan bebas. Namun apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan pengaturan dalam KUHAP 2025, mekanisme pengujian konstitusionalitas dapat ditempuh melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan dalam konteks belum adanya pengaturan yang tegas dalam KUHAP mengenai persoalan tersebut, adanya praktik yang berbeda-beda, serta penegasan dari para perumus KUHAP mengenai tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan bebas, ,” jawab Dr. Prim Haryadi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI