Cari Berita

Habisi Nyawa Teman, Ayah dan Anak di Sumut Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-01-21 18:00:08
Dok.Ilustrasi

Batubara- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bahyar (53) dan Muhammad Riski (23). Keduanya terbukti menghabisi nyawa teman main Riski, Muhammad Firdaus Barus.

Kasus bermula saat Riski pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya yaitu dirinya habis dipukul oleh Muhammad Firdaus Barus pada April 2024. Mendapati aduan itu, ayahnya ikut terbakar emosi dan menyusun rencana membunuh Muhammad Firdaus Barus.

Muhammad Riski lalu mengambil pisau. Keduanya kemudian menunggu Muhammad Firdaus Barus lewat di sekitaran rumah korban. Namun semalaman menunggu korban dan tidak muncul, sehingga kedua pelaku pulang.

Sore harinya atau tepatnya pukul 22 April 2024, mereka kembali menunggu korban melintas di jalan sekitar rumah korban. Saat jam menunjukan sekira pukul 16.30 WIB, korban melintas. Ayah dan anak itu langsung mencegat korban. Sejurus kemudian, korban dihujami tusukan pisau oleh Muhammad Riski dibantu ayahnya. Korban pun tewas seketika.

Perkelahian itu dilihat sejumlah warga. Akhirnya ayah-anak itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan terbukti ayah-anak itu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Kisaran yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Antoni Trivolta dengan anggota Tetty Siskha dan Irse Yanda Perima. Duduk sebagai panitera pengganti Asmah Laili Sieregar.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 14 Januari 2025 itu.

Keadaan yang memberatkan ayah-anak itu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.  Keduanya berbelit- belit dalam memberikan kererangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Kedaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar majelis dengan suara bulat.