Bogor. Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) BSDK Mahkamah Agung, D.Y. Witanto, menilai juru bicara pengadilan memerlukan kode etik khusus dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik itu dibutuhkan agar juru bicara memiliki batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik.
"Kode etik ini penting untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugas kejurubicaraan sehingga bisa diketahui apa yang boleh dan tidak boleh diucapkan," kata Witanto saat menutup Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di Auditorium Gedung B BSDK MA, Megamendung, Bogor, Jumat (16/10/2026).
Witanto berharap kode etik tersebut dapat segera dirumuskan secara lintas unit di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai
"Biro Hukum dan Humas, Pusdiklat Menpim, serta Badan Pengawasan MA dapat bekerja sama dalam merumuskannya," tegasnya.
Selain kode etik, Witanto menyoroti beratnya tekanan yang dihadapi juru bicara. Berkaca dari berbagai peristiwa yang pernah terjadi, menurutnya seorang juru bicara pengadilan dituntut memiliki kekuatan mental yang jauh lebih besar daripada sekadar kemampuan berbicara.
"Oleh karenanya, perlu ada perlindungan khusus bagi hakim juru bicara pengadilan," ujar Witanto.
Menurutnya, fungsi kejurubicaraan tidak boleh dibiarkan telantar karena berperan penting dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.
Witanto menjelaskan, angkatan pertama ini merupakan proyek percontohan (pilot project). Mahkamah Agung sebelumnya pernah menggelar pelatihan juru bicara bekerja sama dengan USAID. Kini, kurikulum dan standar kompetensinya telah dirumuskan sendiri oleh BSDK. Ke depan, pelatihan ditargetkan digelar minimal satu angkatan setiap tahun.
Pelatihan ini diikuti 40 juru bicara dari 39 satuan kerja pada empat lingkungan peradilan. Rangkaiannya meliputi pembelajaran mandiri, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, hingga studi lapangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penutupan itu, panitia juga mengumumkan tiga peserta terbaik. Ketiganya lulus dengan predikat Sangat Memuaskan:

1. Peringkat pertama diraih Dr. Endah Wulandari, juru bicara Pengadilan Militer II-06 Jakarta, dengan nilai 92,27.
Baca Juga: Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers
2. Peringkat kedua diraih Maria Adinta Krispradani, juru bicara Pengadilan Negeri Slawi, dengan nilai 91,85.
3. Peringkat ketiga diraih Budi Hermanto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nilai 91,74. (snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI