H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan kasasi atas nama terdakwa mantan Senior Relationship Manager BNI Pontianak, Juliansyah dari vonis lepas menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, 5 vonis lepas/bebas lainnya juga dibatalkan MA.

Kasus bermula saat PT Mulia Jaya Land mendapatkan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasilitas KMK plafond sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya yaitu untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengucuran kredit itu, Juliansyah melakukan analisis kredit bersama Tri Maryanto selaku Relationship Manager. Nah, dalam proses analisa itu terdapat ketidakhati-hatian dan sejumlah langkah yang melanggar hukum.

Akhirnya, Juliansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Juliansyah SPtersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim akhirnya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa Juliansyah SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juliansyah SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Edward Agus. Berikut pertimbangan majelis kasasi menganulir vonis lepas Juliansyah:


Bahwa berdasarkan fakta hukum terungkap Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni selaku Direktur PT. Mulia Jaya Land merupakan debitur dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak dan pada tahun 2018 mendapatkan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system sebesar total Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek perumahan di Kalimantan Barat yang diperoleh dari PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak; 

Bahwa Terdakwa adalah Senior Relationship Manager Menengah SKM Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Banjarmasin PT. BNI (Persero) Tbk Nomor KP/KP/469/WB1/1/R tanggal 16 September 2016 yang bertugas melakukan analisis kredit permohonan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tersebut bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager; 

Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager dalam proses analisis kredit yang dimohonkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mengetahui jika dalam pencairan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system yang diberikan PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak tahun 2016 melampirkan faktur/invoice pemesanan material bangunan dari CV. Mitra Paal dan PT. Mitra Baja Sakti selaku pemasok lebih besar nilai barang aktual yang dikirim pemasok agar Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak perlu menyediakan self financing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai material yang harus dibayar kepada pemasok, Terdakwa juga mengetahui Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menggunakan alamat kantor PT. Mitra Adi Properti di Jalan Perdana Komp. Rukan Perdana Square, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamat kantor PT. Mulia Jaya Land tanpa sepengetahuan Saksi Alfred selaku pemilik PT. Mitra Adi Properti dan Terdakwa mengetahui pula jika Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menjaminkan rumah serta kavling yang berlokasi di Komplek Serdam City yang sebelumnya sudah menjadi agunan di Bank BRI;

Bahwa Terdakwa dan Saksi Tri Maryanto SH, menghitung kebutuhan modal kerja PT Mulia Jaya Land (PT MJL) hanya berdasarkan draft laporan keuangan tanggal 9 April 2018 dari KAP Djoko, Sidik & Indra padahal KAP Djoko, Sidik & Indra kemudian menyangkal pernah mengeluarkan draft laporan keuangan audited atas PT Mulia Jaya Land tersebut, selain itu juga menilai aspek keberadaan hanya berdasarkan pengakuan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sedangkan dari segi kepemilikan agunan yang berada di Jalan Purnama (dhi. Perumahan Luxury Town House) dinilai hanya berdasarkan fotokopi Sertifikat Rumah yang ditunjukan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sehingga agunan yang benar-benar memenuhi aspek sebagai agunan baik dari sisi kepemilikan dan keberadaan hanya sebanyak 1 (satu) unit, tidak memastikan rincian dan keberadaan piutang yang dijadikan sebagai jaminan tambahan baik berupa lokasi rumah, bukti kepemilikan PT. Mulia Jaya Land atas rumah yang diagunkan, maupun bukti pembayaran down payment (DP) dari pembeli; 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar kewajiban hukum Terdakwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Kebijakan Perkreditan Bank Nomor Instruksi IN/98/PGV/002 tanggal 12 Maret 2018, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab C Verifikasi Data Sub Sub Bab 01 Verifikasi pada Pihak Ketiga dan Debitur, Nomor Instruksi IN/410/PGV/002 tanggal 24 Agustus 2016, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab I Umum Sub Sub Bab 05 Penyampaian Laporan Keuangan yang Diaudit (Audit Report), Nomor Instruksi IN/561/PGV/004 tanggal 4 Desember 2017 dan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Bab Kantor Wilayah, Sub Bab Kantor Wilayah, Sub Sub Bab Uraian Jabatan, Nomor Memo REN/8/437 tanggal 31 Maret 2016; 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mendapat tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) sehingga menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan total sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah); 

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., tersebut jelas dengan sengaja telah menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan cara Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut; 

Bahwa faktanya Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak membayar angsuran yang merupakan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kredit Nomor POM/2.5/220/R tanggal 21 November 2019 sehingga dikategorikan sebagai kredit macet, sehingga merugikan keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak Kepada PT. Mulia Jaya Land Tahun 2016 dan 2018 Nomor 33/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rl; 


“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih berusia relatif muda dan mempunyai tanggungan serta merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk materi. Terdakwa belum pernah dihukum,” bunyi putusan yang dilansir Direktori Putusan MA pada Jumat (3/1).

Dalam kasus itu, sejumlah nama yang sebelumnya divonis lepas/bebas juga dianulir MA, yaitu:


  1. Tri Mulyanto (pegawai BNI) yang sebelumnya divonis lepas juga dihukum oleh MA menjadi pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 
  2. Siswanto (pihak swasta) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  3. Wendy alias Asia anak dari Moni (pihak swasta) yang sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak kemudian dihukum oleh MA. Wendy dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wendy juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  4. Sumardi (Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis) yang sebelumnya divonis lepas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  5. Andar Sujatmoko (Credit Risk Manager) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan Dimar Rimbawana (relationship manager) dan Akur Prihartanto divonis bebas di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total dari kasus korupsi itu 6 orang dihukum (Juliansyah, Tri Mulyanto, Siswanto, Wendy, Sumardi dan Andar Sujatmoko) dan 2 orang (Dimar dan Akur) dibebaskan. (asp)