Semarang- Pengadilan Tinggi (PT) memperberat hukuman terdakwa korupsi Agus Hartono di kasus ketiganya menjadi 8 tahun penjara. Alhasil, total hukuman pembobol bank ratusan miliar rupiah itu nyaris 26 tahun penjara atau selama 25 tahun 10 bulan penjara.
Berikut hukuman yang diterima Agus Hartono sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Senin (5/2/2025):
Kasus Pertama
Kasus pertama Agus Hartono diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa. Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.
Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.
Kasus Kedua
Selaku Direktur PT Citra Guna Perkasa, Agus Hartono melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016. Ternyata utang piutang itu bermasalah.
Awalnya, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu diubah menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding. MA kemudian melepaskan Agus Hartono dengan pertimbangan kasus itu adalah kasus perdata.
Kasus Ketiga
Masih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya yaitu ke Bank Mandiri. Kali ini uang yang menguap mencapai Rp 93 miliar.
Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi putusan banding.
Putusan itu diketok pada Selasa (4/2) kemarin oleh hakim tinggi Supraja dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Adapun panitera pengganti Rusbesari Kusdiani Putri. Majelis juga menghukum Agus Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 52.380.726.889. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 1 tahun,” ucap majelis.
Kasus Keempat
Kali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi di kasus kredit Bank Mandiri. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agus menjadi 8 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.
Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:
Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa.
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada:
Kasus Kelima
Perkara pidanaumum di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Nomor 69/PID.B/2024/PN Slt tanggal 14 November 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.36/PID/2025/PT.Smg tanggal 21 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 4 bulan (belum berkekuatan hukum tetap).
Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.
Terdakwa Donny Iskandar Sugiyono Utomo
Dalam kasus itu, diadili juga komisaris PT Citra Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyono Utomo. Berikut hukuman yang harus dilakukan Donny:
Apa itu Subsider?
Dalam kasus ini kita kerap menemui istilah hukuman denda subsidair/subsider kurungan. Lalu apa maksud kata Subsider/Subsidair? Kata sifat: alternatif, cadangan, pengganti, substitusi. Konsep yang ber- kaitan: dakwaan subsider, hukuman subsider. Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hu- kuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum