Cari Berita

Tok! Vonis Terdakwa Korupsi dari Semarang Ini Jadi 25 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-05 12:00:38
Ketua majelis banding terdakwa Agus Hartono, hakim tinggi Supraja (dok.pt jateng)

Semarang- Pengadilan Tinggi (PT) memperberat hukuman terdakwa korupsi Agus Hartono di kasus ketiganya menjadi 8 tahun penjara. Alhasil, total hukuman pembobol bank ratusan miliar rupiah itu nyaris 26 tahun penjara atau selama 25 tahun 10 bulan penjara.

Berikut hukuman yang diterima Agus Hartono sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Senin (5/2/2025):

Kasus Pertama

Kasus pertama Agus Hartono diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa. Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.

Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.

Kasus Kedua

Selaku Direktur PT Citra Guna Perkasa, Agus Hartono melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016.  Ternyata utang piutang itu bermasalah. 

Awalnya, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu diubah menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding. MA kemudian melepaskan Agus Hartono dengan pertimbangan kasus itu adalah kasus perdata.

Kasus Ketiga

Masih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya yaitu ke Bank Mandiri. Kali ini uang yang menguap mencapai Rp 93 miliar.

Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi putusan banding.

Putusan itu diketok pada Selasa (4/2) kemarin oleh hakim tinggi Supraja dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Adapun panitera pengganti Rusbesari Kusdiani Putri. Majelis juga menghukum Agus Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 52.380.726.889. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti tersebut dalam waktu 1  bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 1 tahun,” ucap majelis.

Kasus Keempat

Kali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi di kasus kredit Bank Mandiri. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agus menjadi 8 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.

Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa. 


Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada: 

  1. Sektor bisnis swasta yang sah, karena pelaku pencucian uang menggunakan perusahaan tertentu sebagai kedok untuk menggabungkan uang illegal dengan uang legal. 
  2. integritas pasar keuangan. Institusi keuangan yang beroperasi dengan dana dari kejahatan beresiko menghadapi masalah likuditas. Uang yang dicuci bisa tiba- tiba ditarik tanpa pemberitahuan, seperti melalui transfer internet yang dapat menyebabkan masalah likuiditas bagi institusi tersebut. 
  3. Pemerintah kehilangan kendali kebijakan ekonomi.
Pencucian uang bisa mempengaruhi nilai mata uang dan suku bunga. Para pencuci uang cenderung menginvestasikan dana di negara-negara dimana resiko deteksi rendah, meningkatkan resiko ketidakstabilan moneter. Fenomena ini bisa mengubah permintaan uang dan valaditas aliran modal, suku bunga dan nilai tukar mata uang. 
  4. Distorsi dan ketidak stabilan ekonomi.
Pelaku pencucian uang lebih focus pada perlindungan asset dari pada keuntungan dari investasi. Mereka cenderung menginvestasikan dana di kegiatan yang minim resiko, meskipun mungkin tidak memberikan imbal hasil yang tinggi. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan . 
  5. Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya atau kejahatan lain. 

Kasus Kelima

Perkara pidanaumum di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Nomor 69/PID.B/2024/PN Slt tanggal 14 November 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.36/PID/2025/PT.Smg tanggal 21 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 4 bulan (belum berkekuatan hukum tetap).

Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.

Terdakwa Donny Iskandar Sugiyono Utomo

Dalam kasus itu, diadili juga komisaris PT Citra Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyono Utomo. Berikut hukuman yang harus dilakukan Donny:

  1. Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.
  2. Donny dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan oleh PT Semarang. Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41,9 miliar. 

Apa itu Subsider?

Dalam kasus ini kita kerap menemui istilah hukuman denda subsidair/subsider kurungan. Lalu apa maksud kata Subsider/Subsidair? Kata sifat: alternatif, cadangan, pengganti, substitusi. Konsep yang ber- kaitan: dakwaan subsider, hukuman subsider. Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hu- kuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum