Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jatent) menggenapkan hukuman pengusaha Agus Hartono menjadi 19,5 tahun penjara. Vonis itu dikantongi dari 4 perkara dalam kasus korupsi dengan modus pembobolan bank berupa kredit fiktif.
Hal itu sebagaimana data yang dirangkum DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2025). Berikut kasus-kasus yang menjerat Agus:
Kasus Pertama
Kasus pertama diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa. Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membauar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.
Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.
Kasus Kedua
Selaku Direktur PT Citra Guna Perkasa melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016. Pada 27 Oktober 2023, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 2 tahun. Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.
Di kasus ini, komisaris PT Citra Guna Perkara, Donny Iskandar Sugiyono Utomo dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Hukuman ini diubah di tingkat banding yaitu masing-masing (Agus dan Donny) sama-sama dihukum 6 tahun penjara dan masing-masing dikenai hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Pada 21 Mei 2024, hukuman diubah di tingkat kasasi. Agus divonis lepas. Sedangkan Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.
Kasus Ketiga
Masih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya.
Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Sedangkan Donny dihukum 1 tahun penjara serta uang pengganti Rp 41 miliar.
Kasus ini masih proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus Keempat
Kali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi yang dilakukannya. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agun menjadi 8 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.
Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:
Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa.
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada:
Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.