Cari Berita

PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak

Humas PN Batusangkar - Dandapala Contributor 2025-10-17 09:50:13
Dok. Ist.

Batusangkar – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Noval Julianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi berusia 16 tahun, Cinta Novita Sari Mista. 

Putusan dengan nomor 65/Pid.B/2025/PN Bsk itu dibacakan oleh Ketua Majelis, Sylvia Yudhiastika didampingi Arrahman dan Angga Afriansha selaku Hakim Anggota di ruang sidang PN Batusangkar pada Selasa (14/10) 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair, serta menjatuhkan pidana mati,” ujar Sylvia Yudhiastika.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dalam perkara ini, Noval Julianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rekannya, Bima Dwi Putra, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap korban. Bima sendiri telah dituntut dalam berkas perkara terpisah dan diputus dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kasus ini bermula pada Sabtu, (15/02), ketika Bima bertemu dengan Noval di sebuah warung di Kecamatan Salimpaung. Dalam pertemuan itu, Bima meminta Noval untuk mencarikan teman perempuan yang bisa diajak berhubungan intim. Noval kemudian memberikan nomor telepon korban, Cinta Novita Sari Mista, yang sebelumnya telah dikenal olehnya.


Beberapa hari kemudian, Bima berhasil mengajak korban keluar rumah. Ia lalu menghubungi Noval untuk bertemu dan membicarakan rencana menjemput korban. Keduanya sepakat agar Bima membawa korban ke rumah Noval dengan alasan “menyelesaikan masalah” antara Noval dan korban.


Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya bertemu kembali di dekat TKN Pembina Salimpaung. Disana, Noval langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Meskipun sempat dicegah oleh Bima, Noval tetap melanjutkan aksinya hingga korban tewas di tempat. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Noval kemudian memperkosa korban dan meninggalkan luka serta darah di sekitar mulut korban.


“Bahwa perlu disadari oleh masyarakat tindakan menghilangkan nyawa seseorang akan menelisik ruang batin setiap orang untuk menyatakan perbuatan tersebut jelas salah, yang mana terhadap itu perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa korban Cinta Novita Sari Mista kemudian menyetubuhi mayat Korban Cinta Novita Sari Mista dan Terdakwa mengetahui Korban masih di bawah umur menunjukkan kejinya diri Terdakwa,” sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Usai melakukan kejahatan, Noval sempat menghubungi Bima untuk mencarikan karung atau kain sarung guna membungkus jasad korban. Bima sempat kembali ke lokasi dengan membawa kain sarung, namun sarung tersebut tidak muat. Keduanya lalu mencari karung di sekitar warung kelapa tak jauh dari TK, sebelum akhirnya jasad korban dimasukkan ke dalam karung oleh Noval.

Majelis hakim PN Batusangkar dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana sebagaimana pada amar putusan sudah sangat tepat”, ujar majelis hakim sebagaimana tercantum dalam putusannya. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI