Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, lembaga peradilan menempati posisi strategis sebagai penjaga keadilan dan pilar utama tegaknya supremasi hukum. Aparatur peradilan, sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas konstitusional ini, tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yuridis yang mumpuni, tetapi juga integritas moral yang tak tergoyahkan. Tulisan ini Adalah sebagai Pengingat kembali terhadap Surat Edaran Direjan Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum menjadi sangat relevan di kondisi terkini.
Mengapa kita perlu diingatkan kembali? Karena seringkali, dalam rutinitas pekerjaan yang padat dan tekanan tugas yang berat, kita sebagai aparatur peradilan lalai menyadari bahwa setiap perilaku dan gaya hidup yang kita tampilkan di ruang publik memiliki dampak langsung terhadap citra lembaga peradilan secara keseluruhan. Setiap tindakan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat menimbulkan persepsi keliru di mata masyarakat tentang marwah peradilan yang kita junjung tinggi.
Surat Edaran ini bukanlah dokumen baru yang perlu dipelajari dari awal, melainkan sebuah panggilan refleksi untuk kita semua para hakim, panitera, jurusita, dan seluruh aparatur peradilan umum untuk mengkaji kembali komitmen kita terhadap nilai-nilai kesederhanaan, integritas, dan keteladanan. Dokumen ini mengingatkan kita bahwa posisi sebagai aparatur peradilan menempatkan kita pada sorotan publik yang terus-menerus, sehingga kesadaran akan pentingnya pola hidup sederhana bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Tujuan utama
diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan arahan dan pedoman serta
Komitmen kepada seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib
menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan
integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta
kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Menghindari gaya hidup yang
berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
- Menghindari perilaku
konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah
serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah
foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
- Melaksanakan acara
perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa
mengurangi makna dan kekhidmatannya.
- Melaksanakan acara yang
sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak
dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
- Menggunakan fasilitas
dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Membatasi perjalanan ke
luar negeri di luar tugas kedinasan.
- Menolak pemberian
hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Tidak memberikan
pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian
cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan
dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum
yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
- Mengindari tempat
tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat
peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain
yang serupa.
- Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum,
agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
- Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
Di Dalam surat Edaran
tersebut ditegaskan bahwa pola hidup sederhana bukan bentuk pembatasan terhadap
hak-hak pribadi, melainkan bagian dari upaya pemeliharaan marwah peradilan
serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Banyak
kesalahpahaman yang sering terjadi, di mana pola hidup sederhana diasosiasikan
dengan kemiskinan, ketiadaan, atau penghinaan diri. Padahal, dalam konteks
aparatur peradilan, pola hidup sederhana memiliki makna yang jauh lebih dalam
dan mulia. Pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan didefinisikan sebagai
cara hidup yang mencerminkan keselarasan antara jabatan, penghasilan, dan citra
lembaga peradilan. Ini bukan tentang hidup miskin atau menolak kemajuan,
melainkan tentang kesadaran akan batasan-batasan etis dan sosial yang melekat
pada posisi sebagai aparatur peradilan. Secara
fundamental, pola hidup sederhana mengandung esensi-esensi berikut:
- Kewajaran: Gaya hidup yang proporsional dan masuk akal jika dibandingkan
dengan penghasilan dan tanggung jawab jabatan.
- Kepatutan: Perilaku yang sesuai dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat
yang berlaku di masyarakat.
- Kehati-hatian: Sikap berhati-hati dalam menampilkan gaya hidup agar tidak
menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
- Keteladanan: Kemampuan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal perilaku dan
gaya hidup.
Penting untuk ditegaskan bahwa pola hidup sederhana bukan sinonim dari kemiskinan atau hidup pas-pasan. Aparatur peradilan memiliki hak untuk menikmati hasil kerja keras mereka, asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Edaran, penerapan pola hidup sederhana adalah "langkah
preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan
pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam
menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga
peradilan"
Surat Edaran ini mengingatkan kita bahwa menjadi aparatur peradilan adalah amanah yang tidak ringan. Amanah ini tidak hanya terkait dengan putusan-putusan yang kita buat, tetapi juga dengan perilaku dan gaya hidup kita di luar ruang sidang. Setiap kita tanpa terkecualib bertanggung jawab atas citra lembaga peradilan yang kita cintai ini.
Komitmen Kolektif
Oleh karena itu, melalui
tulisan ini, saya mengajak kita semua untuk membuat janji ulang bagi diri
sendiri dan rekan sejawat. Janji untuk:
- Menjalankan pola hidup sederhana sebagai bentuk pengabdian kepada profesi
dan bangsa.
- Menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas dan kesederhanaan.
- Mengingatkan dan mengingatkan diri sendiri apabila melihat penyimpangan dari
nilai-nilai yang telah disepakati.
- Membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesederhanaan.
Janji ini bukanlah sekadar retorika, melainkan komitmen konkret yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari. Komitmen yang tidak hanya diucapkan di ruang rapat, tetapi dibuktikan di pasar, di jalan raya, di media sosial, dan di mana pun kita berada. Akhir kata, marilah kita menjadikan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 ini sebagai momentum penting untuk transformasi diri dan organisasi. Sebuah momentum untuk kembali ke khittah sebagai aparatur peradilan yang sederhana namun bermartabat, sederhana namun berwibawa, dan sederhana namun dihormati.
Baca Juga: Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan
Ingatlah bahwa kebesaran sejati tidak diukur dari kemewahan yang kita miliki, melainkan dari pengabdian yang kita berikan. Kehormatan sejati tidak datang dari status sosial yang kita pamerkan, melainkan dari integritas yang kita pegang teguh. Dan kepercayaan sejati tidak diperoleh dari kata-kata indah, melainkan dari keteladanan perilaku yang konsisten.
Mari kita jaga marwah peradilan ini bersama-sama. Mari kita bangun kepercayaan publik melalui keteladanan. Dan mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa aparatur peradilan Indonesia adalah aparatur yang sederhana namun hebat, sederhana namun terhormat, dan sederhana namun berintegritas tinggi. (AL/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI