Cari Berita

Pengingat Kembali: Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

Bintoro Wisnu P - Dandapala Contributor 2026-02-22 07:05:55
Dok. Penulis.

Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, lembaga peradilan menempati posisi strategis sebagai penjaga keadilan dan pilar utama tegaknya supremasi hukum. Aparatur peradilan, sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas konstitusional ini, tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yuridis yang mumpuni, tetapi juga integritas moral yang tak tergoyahkan. Tulisan ini Adalah sebagai Pengingat kembali terhadap Surat Edaran Direjan Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum menjadi sangat relevan di kondisi terkini.

Mengapa kita perlu diingatkan kembali? Karena seringkali, dalam rutinitas pekerjaan yang padat dan tekanan tugas yang berat, kita sebagai aparatur peradilan lalai menyadari bahwa setiap perilaku dan gaya hidup yang kita tampilkan di ruang publik memiliki dampak langsung terhadap citra lembaga peradilan secara keseluruhan. Setiap tindakan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat menimbulkan persepsi keliru di mata masyarakat tentang marwah peradilan yang kita junjung tinggi.

Surat Edaran ini bukanlah dokumen baru yang perlu dipelajari dari awal, melainkan sebuah panggilan refleksi untuk kita semua para hakim, panitera, jurusita, dan seluruh aparatur peradilan umum untuk mengkaji kembali komitmen kita terhadap nilai-nilai kesederhanaan, integritas, dan keteladanan. Dokumen ini mengingatkan kita bahwa posisi sebagai aparatur peradilan menempatkan kita pada sorotan publik yang terus-menerus, sehingga kesadaran akan pentingnya pola hidup sederhana bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Tujuan utama diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan arahan dan pedoman serta Komitmen kepada seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
  2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
  3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
  4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
  5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
  7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
  9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
  10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
  11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Di Dalam surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pola hidup sederhana bukan bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan bagian dari upaya pemeliharaan marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Banyak kesalahpahaman yang sering terjadi, di mana pola hidup sederhana diasosiasikan dengan kemiskinan, ketiadaan, atau penghinaan diri. Padahal, dalam konteks aparatur peradilan, pola hidup sederhana memiliki makna yang jauh lebih dalam dan mulia. Pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan didefinisikan sebagai cara hidup yang mencerminkan keselarasan antara jabatan, penghasilan, dan citra lembaga peradilan. Ini bukan tentang hidup miskin atau menolak kemajuan, melainkan tentang kesadaran akan batasan-batasan etis dan sosial yang melekat pada posisi sebagai aparatur peradilan. Secara fundamental, pola hidup sederhana mengandung esensi-esensi berikut:

  1. Kewajaran: Gaya hidup yang proporsional dan masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan dan tanggung jawab jabatan.
  1. Kepatutan: Perilaku yang sesuai dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
  1. Kehati-hatian: Sikap berhati-hati dalam menampilkan gaya hidup agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
  1. Keteladanan: Kemampuan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal perilaku dan gaya hidup.

Penting untuk ditegaskan bahwa pola hidup sederhana bukan sinonim dari kemiskinan atau hidup pas-pasan. Aparatur peradilan memiliki hak untuk menikmati hasil kerja keras mereka, asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran, penerapan pola hidup sederhana adalah "langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan"  

Surat Edaran ini mengingatkan kita bahwa menjadi aparatur peradilan adalah amanah yang tidak ringan. Amanah ini tidak hanya terkait dengan putusan-putusan yang kita buat, tetapi juga dengan perilaku dan gaya hidup kita di luar ruang sidang. Setiap kita tanpa terkecualib bertanggung jawab atas citra lembaga peradilan yang kita cintai ini.

Komitmen Kolektif

Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya mengajak kita semua untuk membuat janji ulang bagi diri sendiri dan rekan sejawat. Janji untuk:

  1. Menjalankan pola hidup sederhana sebagai bentuk pengabdian kepada profesi dan bangsa.
  1. Menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas dan kesederhanaan.
  1. Mengingatkan dan mengingatkan diri sendiri apabila melihat penyimpangan dari nilai-nilai yang telah disepakati.
  1. Membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesederhanaan.

Janji ini bukanlah sekadar retorika, melainkan komitmen konkret yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari. Komitmen yang tidak hanya diucapkan di ruang rapat, tetapi dibuktikan di pasar, di jalan raya, di media sosial, dan di mana pun kita berada. Akhir kata, marilah kita menjadikan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 ini sebagai momentum penting untuk transformasi diri dan organisasi. Sebuah momentum untuk kembali ke khittah sebagai aparatur peradilan yang sederhana namun bermartabat, sederhana namun berwibawa, dan sederhana namun dihormati.

Baca Juga: Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Ingatlah bahwa kebesaran sejati tidak diukur dari kemewahan yang kita miliki, melainkan dari pengabdian yang kita berikan. Kehormatan sejati tidak datang dari status sosial yang kita pamerkan, melainkan dari integritas yang kita pegang teguh. Dan kepercayaan sejati tidak diperoleh dari kata-kata indah, melainkan dari keteladanan perilaku yang konsisten.

Mari kita jaga marwah peradilan ini bersama-sama. Mari kita bangun kepercayaan publik melalui keteladanan. Dan mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa aparatur peradilan Indonesia adalah aparatur yang sederhana namun hebat, sederhana namun terhormat, dan sederhana namun berintegritas tinggi. (AL/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…