Nunukan, Kaltara - Mewujudkan peradilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat Nunukan merupakan salah satu tujuan Pengadilan Negeri Nunukan. Wilayah Kabupaten Nunukan tidak hanya terpisahkan oleh jarak daratan, namun juga oleh bentangan laut di 3 pulau yang berbeda, yaitu daratan besar Kalimantan, Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Kabupaten Nunukan menjadi salah satu Kabupaten yang berbatasan dengan Sabah, Negara Malaysia. Kondisi ini tidak menyurutkan semangat Aparatur Peradilan PN Nunukan untuk mewujudkan kemudahan dan keterjangkauan peradilan melalui Sidang Keliling. Jumat, 2 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Nunukan menyelenggarakan sidang keliling ke Pulau Sebatik, tepatnya di Kantor Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Lokasi Desa Sungai Nyamuk menjadi salah satu desa terluar bagian utara Indonesia, yang satu daratan dengan Negara Malaysia.
Tujuan utama penyelengaraan Sidang Keliling adalah memberikan pelayanan sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat. Pada Sidang Keliling kali ini, Aparatur Peradilan PN Nunukan berlayar dengan speedboat terbuka selama kurang lebih 30 menit untuk mencapai Pulau Sebatik yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat selama 1 jam. Cuaca cerah menjadi salah satu dukungan alam yang patut disyukuri sehingga perjalanan terasa lebih mudah. Perjalanan melalui laut punya tantangan yang sangat bergantung pada kondisi perubahan cuaca, ditambah perjalanan darat pada aspal berliku. Namun, perjalanan yang penuh tantangan terasa hilang saat Aparatur Peradilan PN Nunukan disambut baik di Kantor Desa Sungai Nyamuk dimana lokasinya tidak begitu jauh dari bibir pantai/dermaga.
Baca Juga: Sinergi dengan Pemkab, PN Nunukan Perkuat Akses Keadilan di Perbatasan Nusantara
Ada 4 perkara permohonan yang diajukan oleh masyarakat Pulau Sebatik, berkaitan dengan identitas dan perbaikan dokumen kependudukan. Keempat perkara ini masing-masing dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Untung Surapati, S.H., Warjon Tarigan, S.H. dan dibantu oleh Supriyanto, SH sebagai Panitera. Dalam persidangan, Hakim memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pemohon serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta dan keterangan yang diperlukan dalam mempertimbangkan permohonan yang diajukan. Masyarakat merasa sangat terbantu dan memberikan apresiasi kepada PN Nunukan karena sudah mengadakan Sidang Keliling di wilayah mereka. Kondisi geografis memisahkan Pulau Sebatik dengan lokasi PN Nunukan yang terletak di Pulau Nunukan membuat masyarakat wilayah Pulau Sebatik merasa sangat sulit untuk hadir langsung di kantor PN Nunukan. Sehingga, kehadiran PN Nunukan secara langsung di Pulau Sebatik tentunya sangat memberikan dampak dan respon positif dari masyarakat Sebatik, khususnya masyarakat Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Tepat pukul 14.30 WITA, kegiatan sidang keliling sudah diselesaikan dengan baik. Aparatur Peradilan PN Nunukan melanjutkan perjalanan pulang melalui perjalanan darat selama 1 jam, kemudian dilanjutkan perjalanan laut. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari cuaca buruk menjelang sore hari yang bisa saja terjadi saat perjalanan pulang. Cuaca yang cerah sangat mendukung perjalanan sehingga Aparatur Peradilan PN Nunukan dapat tiba di tujuan. Persidangan di luar Ruang Pengadilan selalu membawa cerita dan pengalaman menarik bagi wilayah-wilayah di perbatasan Indonesia. Medan yang sulit bukan lagi cerita baru di wilayah perbatasan, namun kondisi ini lah yang mendorong pentingnya jangkauan langsung Pengadilan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat di perbatasan. Masyarakat tentunya berharap kegiatan PN Nunukan yang langsung menjangkau masyarakat seperti ini dapat terus berjalan. PN Nunukan berkomitmen mewujudkan dan menghadirkan keadilan dari ruang pengadilan ke seluruh jangkauan wilayah hukum PN Nunukan hingga ke penghujung Utara Indonesia. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI