Banyumas — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Nurma Handika Sari, dalam perkara tindak pidana penipuan yang berlangsung dengan acara pemeriksaan singkat. Pada perkara tersebut, hakim juga mengabulkan penggabungan ganti rugi yang diajukan oleh salah satu korban berdasarkan Pasal 189 KUHAP.
"Dalam perkara pidana: menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan. Dalam penggabungan gugatan ganti rugi: menghukum Tergugat/Terdakwa untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp994 juta. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya," ucap Romi Hardhika selaku hakim tunggal pada Kamis (1/10).
Sebelumnya, Nurma didakwa melakukan penipuan terhadap beberapa nasabah melalui iming-iming investasi imbal hasil tinggi, ketika masih bekerja di Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto dan diperiksamelalui mekanisme pengakuan bersalah, sebagaimana tercatat dalam riwayat perkara Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial
Pada agenda pemeriksaan, salah satu korban mengajukan gugatan ganti kerugian yang dialaminya akibat tindakan Nurma. Menilai perbuatan yang menjadi dasar dakwaan menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim mengabulkan permintaan tersebut dengan menerbitkan penetapan Nomor 120/Pid.Pid-Gab/2026/PN Pwt tanggal 3 September 2026 tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi.
Gugatan Dikabulkan Sebagian
Setelah melalui proses pembuktian, hakim menilai Nurma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Maka dari itu, gugatan ganti kerugian korban sejumlah Rp994 juta beralasan hukum dikabulkan. Meskipun demikian, hakim menolak permintaan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang dilaksanakan melalui penuntut umum.
Menurut hakim, mekanisme pelaksanaan ganti kerugian melalui penuntut umum dalam Pasal 347 ayat (1) KUHAP, tidak berlaku terhadap ganti kerugian yang berasal dari penggabungan perkara gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 189 KUHAP. Ketentuan ini hanya ditujukan untuk pembayaran ganti rugi yang berkaitan dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, restitusi, dan pidana denda.
Baca Juga: Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman
Sementara itu, ganti kerugian yang diajukan korban dalam perkara ini merupakan gugatan perdata yang pemeriksaannya digabung dengan perkara pidana, berdasarkan Pasal 189 KUHAP. Karena itu, mekanisme pelaksanaan putusan tunduk pada rezim hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHAP.
"Bentuk ganti kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata—baik dalam bentuk materiel atau imateriel—tidak bisa diganti dengan penjara atau perampasan kemerdekaan badan dalam bentuk apa pun. Hal ini berbeda dengan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan, restitusi, maupun pidana denda yang dapat diganti dengan penjara, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," tegas Romi. (RH/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI