Cari Berita

Saling Lapor Lalu Memaafkan, Pelaku Divonis Pidana Percobaan di PN Pulau Punjung

Dian Devananda Akbar - Dandapala Contributor 2025-10-04 13:00:20
Dok. PN Pulau Punjung

Dharmasraya, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Dharmasraya menjatuhkan pidana percobaan kepada Para Terdakwa dalam kasus penganiayaan ringan. Para Terdakwa yang juga masing-masing sebagai Korban ini telah mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga Hakim menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam putusannya.

Dalam persidangan, Hakim Dian Devananda memfasilitasi proses perdamaian tersebut.

"Kasus ini melibatkan NW dan MA yang sebelumnya saling melaporkan dugaan penganiayaan ringan. Keduanya dijerat Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan," bunyi Rilis Berita Pulang Punjung, yang diterima Dandapala pada Sabtu (04/10/2025).

Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 220/Pid.C/2025/PN Plj dan 221/Pid.C/2025/PN Plj.

Hakim Dian menilai perkara tersebut memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice, dimana ancaman pidananya berada di bawah 5 tahun. 

“Perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun masuk klasifikasi tindak pidana yang wajib diupayakan penyelesaiannya dengan restorative justice,” ujar Hakim Dian.

NW dan MA sepakat saling memaafkan, mengakui kesalahan, dan berkomitmen menjaga kerukunan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Perdamaian tersebut juga menekankan pemulihan kerugian masing-masing pihak.

Berdasarkan kesepakatan damai itu, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana percobaan sesuai Pasal 14a KUHP pada persidangan terbuka untuk umum (29/09/25).

“Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi juga memberi ruang bagi para pihak memperbaiki hubungan,” jelas Hakim Dian.

Baca Juga: DYK Cabang Pulau Punjung: Jangan Dilihat Nilainya, Tapi Manfaat BDBS

"Kasus ini sekaligus menjadi salah satu contoh penerapan nyata restorative justice di pengadilan daerah. Mahkamah Agung sendiri mendorong setiap pengadilan di Indonesia untuk mengedepankan penyelesaian damai bagi perkara pidana ringan," tambah keterangan pers PN Pulau Punjung.

Dengan demikian, penyelesaian kasus NW dan MA tidak hanya menutup perkara di persidangan, tetapi juga memberi pesan penting bagi masyarakat tentang nilai musyawarah dan perdamaian dalam penegakan hukum. (Anissa Larasati/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI