Ungaran – Pengadilan Negeri Ungaran (PN) menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara anak melalui Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr untuk pertama kalinya pada Rabu (25/02).
“Menyatakan bahwa Anak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, meskipun begitu, Hakim menilai bahwa kualifikasi perbuatan Anak tergolong ringan dan keadaan pribadi Anak belum dewasa, sehingga Hakim menjatuhkan putusan pemaafan (rechterlijk pardon) sebagaimana diakomodir dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023),” sebagaimana tercantum dalam putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Raden Anggara Kurniawan dan dibantu oleh Widiyarso selaku Panitera pengganti.
Perkara ini melibatkan seorang Anak berusia 17 tahun yang bersama seorang pelaku dewasa mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang terparkir di depan rumah korban. Atas perbuatannya tersebut, Penuntut Umum mendakwa Anak dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP Baru tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.
Baca Juga: PN Ungaran Semarakkan Ramadhan dengan Berbagai Kegiatan Ibadah dan Sosial
Karena perkara ini melibatkan pelaku Anak, makan selain persidangan ini dihadiri oleh Hardia Widiasri selaku Penuntut Umum, pelaku Anak juga didampingi oleh Krisna Bramantyo A. selaku Advokat, Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan, serta orang tua dari Anak.
“Perbuatan Anak tersebut tergolong ringan, sebab Anak bukanlah inisiator dari kejahatan melainkan hanya ikut berpartisipasi atas kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku dewasa dan Anak hanya berperan menggulung jas hujan yang ada diatas motor Korban,” ujar Raden Anggara Kurniawan.
Hakim juga mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara pelaku dewasa dan Anak. Sebelum tindak pidana terjadi, pelaku dewasa terlebih dahulu memberi Anak minuman keras. Dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol serta dengan kematangan berpikir yang belum sempurna, Anak dinilai belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari perbuatannya.
Selain itu, di dalam persidangan Korban juga telah memberikan maaf kepada Anak dan berharap agar Anak kedepannya bisa menjadi lebih baik serta tidak mengulangi perbuatannya.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim dalam amarnya menegaskan bahwa tidak ada pidana maupun Tindakan yang dijatuhkan terhadap anak, serta secara segera memerintahkan untuk membebaskan anak dari tahanan.
Baca Juga: Dramatis! Sengketa Tanah di Semarang Berakhir Damai di Tengah Eksekusi Pengosongan
Putusan ini mencerminkan pergeseran tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Fokusnya adalah pada pemulihan hubungan serta pembinaan pelaku, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Selain itu, putusan ini juga menunjukkan peran serta masyarakat dengan mengakomodasi perdamaian yang telah terjalin antara Anak dan korban. Diharapkan, putusan tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum secara formal. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI