Cari Berita

Setelah Minimum Khusus Dihapus, Bagaimana APH Seharusnya Berpikir tentang Pemidanaan?

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-01-21 10:55:38
Dok. Ist.

Selama bertahun-tahun, banyak putusan pidana lahir dari kebiasaan yang nyaris tak disadari. Ketika suatu pasal memuat ancaman minimum khusus, proses berpikir sering kali bergerak lebih cepat daripada proses menimbang. Angka menjadi titik berangkat, bukan hasil akhir.

Kebiasaan ini tidak hanya hidup di ruang sidang, tetapi juga dalam cara aparat penegak hukum memahami berat ringannya suatu kejahatan. Dalam perkara narkotika contohnya, terutama yang bersumber dari Pasal 112 dan Pasal 114, pidana kerap dijatuhkan dengan keyakinan bahwa undang-undang memang menghendaki hukuman berat, sehingga pertanyaan tentang peran konkret terdakwa dan tingkat kesalahannya terasa sekunder.

Kondisi tersebut melahirkan efek penyamarataan. Perbedaan peran antara bandar, perantara, kurir kecil, hingga penyalahguna yang terjerat pasal kepemilikan sering kali tidak terpotret secara utuh. Minimum khusus menutup ruang nuansa.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Dalam situasi seperti ini, angka pidana berfungsi sebagai pengganti penilaian, bukan sebagai hasil dari penilaian itu sendiri. Pemidanaan bergerak mendekati rutinitas administratif, padahal hakikatnya merupakan proses bernalar yang sarat tanggung jawab etik.

Kini situasinya berubah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman minimum khusus bagi sebagian besar undang-undang di luar KUHP.

Perubahan ini tampak teknis, tetapi sesungguhnya mengguncang kebiasaan lama yang selama ini kita terima hampir tanpa dipertanyakan. Ketika angka minimum tidak lagi tersedia, pertanyaan yang tak terelakkan muncul. Jika bukan minimum khusus, apa yang seharusnya memandu aparat penegak hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan pidana. Di titik inilah pemidanaan kembali menuntut keberanian berpikir, bukan sekadar kepatuhan pada rumusan pasal.

Pesan normatif penghapusan minimum khusus

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah lanskap tersebut dengan cara yang senyap namun tegas. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, dengan pengecualian terbatas pada tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Pilihan pengecualian ini menunjukkan adanya diferensiasi normatif yang serius tentang jenis kejahatan apa yang benar-benar dipandang luar biasa.

Pesan yang dapat dibaca dari pengaturan ini adalah tidak semua kejahatan yang selama ini diperlakukan keras memang layak ditempatkan dalam kategori luar biasa.

Dalam konteks narkotika, penghapusan minimum khusus mengandung pengakuan bahwa pendekatan pemidanaan yang seragam dan kaku tidak selalu menghasilkan keadilan maupun efektivitas. Kritik terhadap kecenderungan overcriminalization dan overpunishment telah lama menunjukkan bahwa hukuman berat yang dipaksakan secara struktural sering gagal membedakan tingkat kesalahan dan bahaya nyata dari suatu perbuatan (Husak, 2008).

Arah tersebut menjadi semakin jelas ketika dikaitkan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Ketentuan ini mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang melekat pada pelaku dan perbuatannya, mulai dari bentuk kesalahan, motif, sikap batin, hingga dampak pidana terhadap masa depan pelaku. Dengan demikian, sistem hukum pidana nasional sedang diarahkan kembali pada pemidanaan yang berbasis penilaian, bukan sekadar kepatuhan pada konstruksi ancaman.

Penghapusan minimum khusus bukan sinyal untuk melemahkan respons pidana, melainkan upaya mengembalikan rasionalitas pemidanaan. Negara tidak sedang menaruh seluruh beban penilaian pada pembentuk undang-undang, tetapi mengembalikannya kepada aparat penegak hukum di ruang peradilan, dengan hakim sebagai penentu akhirnya. Pada titik ini, perubahan norma menuntut perubahan cara berpikir. Jika pemidanaan tetap dijatuhkan seolah minimum khusus masih mengikat, maka reformasi berhenti sebagai teks hukum belaka.

Perubahan rezim pemidanaan ini juga menuntut kehati-hatian agar diskresi yang luas tidak berubah menjadi inkonsistensi. Tanpa minimum khusus, risiko baru muncul dalam bentuk disparitas pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional. Di sinilah pentingnya membedakan antara diskresi yang bernalar dan kebebasan yang tak terukur. Diskresi bukan ruang untuk intuisi semata, melainkan ruang untuk argumentasi yang dapat diuji.

Hakim perlu mulai membiasakan diri menyusun pertimbangan pemidanaan secara lebih eksplisit dan terstruktur. Bukan dalam bentuk formula kaku, tetapi melalui penjelasan jujur tentang mengapa suatu pidana dianggap layak. Penjelasan mengenai peran terdakwa, tingkat kontrol terhadap peristiwa, serta hubungan antara perbuatan dan dampak sosialnya menjadi semakin penting, sejalan dengan gagasan individualisasi pidana dalam teori pemidanaan modern (Ashworth, 2015).

Dalam konteks narkotika contohnya, pendekatan ini akan mendorong pemisahan yang lebih tegas antara pelaku yang menggerakkan pasar dan pelaku yang berada di lapis terbawah. Pemidanaan tidak lagi ditentukan oleh beratnya ancaman pasal, melainkan oleh kualitas kesalahan. Dengan cara ini, penghapusan minimum khusus justru memperkuat legitimasi putusan. Putusan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga masuk akal bagi publik dan bagi terdakwa yang dijatuhi pidana.

Dari angka ke pertimbangan

Penghapusan minimum khusus membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi semua yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Khususnya pada hakim. Tidak ada lagi angka yang dapat dijadikan tameng psikologis. Setiap pidana harus lahir dari pertimbangan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Dalam perkara narkotika, hakim dituntut membaca secara lebih jernih posisi terdakwa dalam keseluruhan peristiwa, bukan sekadar kecocokan unsur delik.

Pemidanaan dalam kerangka ini kembali menjadi seni bernalar. Tujuan pemidanaan tidak lagi dipahami secara abstrak, melainkan diuji secara konkret. Apakah pidana tertentu proporsional dengan kesalahan. Apakah mencegah kejahatan atau justru memproduksi ketidakadilan baru. Prinsip proportionality dalam teori pemidanaan modern menegaskan bahwa keadilan pidana tidak terletak pada beratnya hukuman, melainkan pada keseimbangan antara perbuatan dan respons negara (von Hirsch, 1976).

Ruang diskresi yang lebih luas juga menuntut kedewasaan. Kita tidak sedang diminta untuk menjadi lunak, melainkan untuk menjadi jujur dalam menimbang. Pidana berat tetap sah dan diperlukan bagi pelaku yang memiliki peran sentral dan niat jahat yang jelas. Namun pidana yang lebih ringan juga sah ketika fakta menunjukkan tingkat kesalahan yang berbeda. Keberanian intelektual diperlukan untuk keluar dari kebiasaan lama yang menyamakan kerasnya pidana dengan keadilan.

Pada akhirnya, meskipun perubahan ini menyentuh seluruh aparat penegak hukum, tanggung jawab pemidanaan tetap berakhir di ruang musyawarah hakim. Di sanalah cara berpikir kita diuji secara paling konkret. Ketika angka ditarik mundur, hakim dipanggil untuk melangkah maju. Pemidanaan kembali diletakkan pada tempatnya sebagai keputusan yudisial yang bernalar, manusiawi, dan bertanggung jawab. (ldr)

 

Referensi

Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, 6th ed., Cambridge University Press, Cambridge, 2015

Douglas Husak, Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law, Oxford University Press, Oxford, 2008

Andrew von Hirsch, Doing Justice: The Choice of Punishments, Hill and Wang, New York, 1976

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Hilangnya Ancaman Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…