Cari Berita

Telantarkan Isteri & Anak, ASN ini Dipidana Pengawasan di PN Labuan Bajo

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2026-03-10 19:50:19
Dok. PN Labuan Bajo

Kab. Manggarai Barat, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo jatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa seorang ASN di BPN di Kab. Manggarai Barat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga. Putusan dengan perkara yang deregister dengan nomor register perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj tersebut dibacakan pada Selasa (10/3/2026).

"1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

3.Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat:

- syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;

- syarat khusus: 

1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya disaksikan oleh Keluarga Terdakwa dan Keluarga Saksi E;

2.Memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada keluarganya melalui Saksi E sebagai bentuk kewajiban seorang kepala keluarga;", ucap Ketua Majelis Kevien Dicky Aldison dengan didampingi Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dengan didampingi Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun.

Perkara tersebut bermula dari Terdakwa dan Isteri telah melangsungkan perkawinan secara agama Katolik pada tanggal 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng. Dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak. Bahwa setelah Isteri dan Anaknya lahir sempat tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk pemulihan pasca persalinan, sementara Terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo. Namun Terdakwa jarang menjenguk istri dan anaknya serta tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian dan tanggung jawab sebagaimana layaknya seorang suami dan ayah.

"Pada tanggal 01 Januari 2024, Isteri menanyakan kepada Terdakwa terkait jarang menjenguk dirinya dan anaknya, dan Terdakwa menjawab sibuk bekerja lalu berjanji akan datang menjenguk anak dan istrinya di Ruteng. Namun janji tersebut tidak direalisasikan. Kemudian pertengkaran dan percekcokan secara terus menerus yang selanjutnya pada sekitar tanggal 06 Februari 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Isteri niatnya untuk mengambil seluruh barang pribadinya dari rumah kontrakan dan memindahkannya ke rumah orang tuanya," tutur Kevien Dicky Aldison membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya pernah terjadi upaya perdamaian antara keluarga Isteri dan keluarga Terdakwa yang pada intinya Terdakwa kembali menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah sehingga pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa kembali ke rumah kontrakan setelah diantar oleh keluarganya. Namun, pada tanggal 08 Mei 2024, Terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan dengan membawa barang-barangnya menggunakan mobil pick up sehingga Terdakwa telah meninggalkan istri dan anaknya. 

"Sejak Terdakwa pergi sampai saat ini Terdakwa tinggal bersama orang tuanya  dan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah lagi kembali ke rumah, tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin, tidak pernah menjenguk atau berkomunikasi dengan Anak dan Isterinya," lanjut Kevin Dicky Aldison.

Terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya dikarenakan Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pendapatnya sebulan sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun tidak melaksanakan kewajiban menafkahi keluarganya.

Baca Juga: PN Labuan Bajo Berhasil Damaikan Kredit Macet BPR vs Nelayan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan menjatuhkan pidana pengawasan karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, permasalahan antara Terdakwa dan istrinya didasarkan oleh percekcokan yang terjadi secara terus-menerus sehingga kesalahan tidak hanya ada pada Terdakwa namun juga ada pada istrinya yang dalam hal ini menjadi korban, Penelantaran yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ditemukan ada perbuatan kekerasan fisik yang mengancam keluarganya.

"Selain itu, Terdakwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpendidikan Terdakwa mampu menjalankan pidana pengawasan dan ⁠tidak ada manfaatnya bagi Terdakwa dan keluarganya jika Terdakwa dipidana penjara bahkan membuat Terdakwa tidak dapat menafkahi keluarganya yang semakin berpotensi menimbulkan penderitaan yang lebih besar tidak hanya bagi Terdakwa, tetapi juga bagi keluarganya, khususnya anak Terdakwa" ungkap Kevien Dicky Aldison. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…