Cari Berita

Pengawasan Bidang: Dari Beban Menjadi Nilai, Menata Ulang Peran Pengawas di Peradilan

Satriyo Bagus Arianto-Hakim Pengadilan Negeri Ende - Dandapala Contributor 2025-12-03 11:00:06
Dok. Penulis.

Hakim adalah pejabat negara berdasarkan pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hakim memiliki tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Namun disaat yang sama hakim memiliki tugas selain tugas yudisial yaitu pengawasan bidang.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: MA/KUMDIL7207A/III/K/1994 tentang Pengawasan dan Evaluasi atas hasil Pengawasan, bahwa ketua pengadilan Tingkat pertama yang berwenang menunjuk Hakim Pengawas Bidang.

Hakim Pengawas Umum di Pengadilan Tingkat Pertama, melakukan pengawasan yang bersifat intern pada Pengadilan masing-masing, yang meliputi pengawasan tentang kegiatan organisasi intern (umum, kepegawaian, Korpri, Koperasi, kesejahteraan, olah raga dan sebagainya) dengan perkembangannya adalah administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan.

Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan

Tugas tersebut adalah perluasan pemaknaan yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya yaitu memeriksa atau memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan atasan langsung sehingga dapat disimpulkan memantau atau mengawasi kinerja pimpinan pengadilan dan panitera beserta bawahannya yaitu Panitera muda serta sekretaris beserta bawahannya yaitu kepala sub bagian sebagai pejabat struktural.

Dalam Perma tersebut disebutkan mengenai sanksi (jika lalai) dan penghargaan (jika berjalan baik) namun tidak disertai penerapan yang optimal serta struktur organisasi yang baik dimana hakim pengawas bidang berada di posisi mana sehingga dalam melakukan pengawasan menjadi tidak jelas apakah berada diluar struktur pengawasan atasan langsung ataukah berada dibawah arahan pimpinan pengadilan dikarenakan efek dari Perma tersebut.

Dalam Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung, menambah struktur organisasi Hakim Pengawas Bidang dimana selain ditunjuk oleh Ketua pengadilan, oleh Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk untuk memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan petugas yang terkait serta melihat dan meneliti buku-buku, Laporan dan Dokumen lainnya dan mengadakan wawancara dan mengadakan pembinaan langsung terkait bidang tugas masing-masing, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi secara rutin sesuai jadwal yang ditentukan dengan menyampaikan laporan tertulis kepada wakil ketua pengadilan yang akan diteruskan kepada ketua pengadilan.

Peran serta struktur organisasi yang tidak tentu menjadikan hakim tidak berfungsi sebagaimana mestinya dengan kegiatan ekstra yudisial dimana hakim masih harus memeriksa perkara serta menjalankan tugas pengawasan sebagaimana delegasi dari ketua pengadilan. Tanggung jawab yang besar dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak didukung dengan peraturan atau struktur pengawasan yang baik akan berakhir menjadi sekadar pelengkap struktur organisasi, yang harapannya adalah pemberian manfaat oleh seluruh unsur sub bidang dalam pengadilan. (1)

Selain dua hal tersebut, untuk memastikan fungsi pengawasan benar-benar menghadirkan nilai tambah, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang konkret yaitu

  1. Penegasan struktur dan garis komando dalam bagan organisasi, dengan mandat, kewenangan, dan akuntabilitas yang terukur.
  2. Standardisasi mekanisme kerja: menyusun SOP pengawasan yang seragam di seluruh satuan kerja, termasuk jadwal audit, instrumen penilaian, pelaporan, dan tindak lanjut.
  3. Pemisahan peran secara proporsional: mengatur beban perkara bagi hakim pengawas agar pengawasan tidak menjadi tugas sisa; bila perlu, alokasikan dukungan tenaga analis dan administrasi khusus.
  4. Skema insentif dan sanksi yang operasional: mengaitkan hasil pengawasan dengan penilaian kinerja, promosi-mutasi berbasis rekam jejak, serta pemberian penghargaan yang jelas dan transparan.
  5. Digitalisasi dan transparansi: memanfaatkan dashboard kinerja dan e-audit untuk memantau temuan, rekomendasi, dan penyelesaiannya secara real-time.
  6. Pembinaan berkelanjutan: menyelenggarakan pelatihan berkala bagi hakim pengawas tentang tata kelola, manajemen risiko, dan etika pengawasan.

Dengan penataan struktur, prosedur, dan dukungan yang tepat, fungsi Hakim Pengawas Bidang tidak lagi berhenti sebagai atribut organisasi, melainkan menjadi instrumen efektif untuk memperkuat integritas, meningkatkan kinerja peradilan, dan pada akhirnya memastikan kebermanfaatan yang dapat dirasakan bagi pegawai maupun masyarakat. (ldr)

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

(1)     Fariz Prasetyo, “Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang Jangan Sekedar Formalitas”, MARI News, 19 Juli 2025, diakses 27 November 2025, (https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pengawasan-oleh-hakim-pengawas-bidang-sekedar-formalitas-0pX)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…