Cari Berita

Trilogi Hukum Pidana: Mengubur Bayang-Bayang Kolonial

Dr. Azmi Syahputra-Akademisi/Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti - Dandapala Contributor 2026-01-11 07:05:25
Dok. Penulis.

Prolog: Titik Balik Peradaban Hukum.

Berlakunya "Trilogi Hukum Pidana", yakni, KUHP Nasional (UU No. 1/2023), (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Ketiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.

Jika KUHP menentukan perbuatan "apa" yang dilarang dan KUHAP menentukan "bagaimana" prosedurnya, maka UU Penyesuaian hadir sebagai jembatan transisinya. Hal ini diperkuat dengan landasan Pasal 613 dan Pasal 620 KUHP maupun Pasal 361 dan Pasal 362 KUHAP, yang secara tegas mengatur sinkronisasi aturan sekaligus mencabut pemberlakuan hukum pidana warisan Belanda, maupun dicabutnya hukum acara pidana Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga: Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda

Sinergi ketiga Undang-Undang ini menandai berakhirnya era hukum kolonial menuju era modern yang bersifat korektif dan restoratif terutama pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.

Namun, di balik euforia ini, terselip sebuah kecemasan fundamental. Perubahan redaksional pasal dalam undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan perubahan 'DNA' mental dan budaya perilaku aparat

Hal ini diperparah dengan tantangan kesiapan sarana prasarana, terutama di institusi Kepolisian sebagai pintu gerbang pertama sistem peradilan pidana, harus disadari, inovasi hukum yang dihadirkan ini bukan sekadar ritual 'ganti baju', melainkan sebuah pergeseran paradigma total.

Dalam konteks inilah, fase penyelidikan dan penyidikan sebagai gerbang depan sistem peradilan pidana menjadi medan uji utama bagi keberhasilan Trilogi Hukum Pidana tersebut. Inilah letak peluang sekaligus tantangan terbesarnya.

Jika respon aparat lamban atau praktik di lapangan stagnan, maka sistem hukum acara pidana ini berisiko mengalami 'Auto-immune Disease'. Artinya, sistem kekebalan hukum yang baru justru akan berbalik menyerang penegak hukumnya sendiri. Aturan yang harusnya melindungi masyarakat, malah menjadi senjata yang melumpuhkan penyidik yang tidak profesional.

Harmonisasi Aktor:  Mengubur Ego Sektoral demi Keadilan Terpadu.

Transformasi diatur dalam KUHAP Baru menuntut harmonisasi peran aktor Sistem Peradilan Pidana (SPP). Berdasarkan amanat Pasal 2 Ayat 2 KUHAP Baru, seluruh aktor penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sejatinya merupakan satu tubuh yang bergerak dengan fungsi spesifik, Demi keadilan terpadu, ego sektoral harus dikubur.

Masing-masing organ bekerja sesuai esensi fungsinya, Penyidik (Polri), Berfungsi sebagai Verifikator Fakta atas peristiwa Tugasnya mengubah informasi, peristiwa mentah menjadi bukti ilmiah (Scientific Evidence). senjatanya adalah perluasan alat bukti dan wewenan upaya paksa, namun harus terukur, di sisi lain Penuntut (Jaksa), berfungsi sebagai “Gatekeeper"  penjaga gerbang sekaligus Jaksa sebagai Dominus Litis yang kini berfungsi sebagai "Rem Pengaman" bagi diskresi penyidik agar tidak "tergelincir" di Praperadilan, kedudukan Jaksa bukan pesaing sebab hubungan Polisi dan Jaksa telah terjalin dengan dilakukan fungsi  koordinasi  dimulai sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai roh integrasi SPPT-TI. harus berani menolak berkas jika tindakan dalam "13P"-nya bermasalah, agar tidak menjadi beban di pengadilan sekaligus jadi Filterisasi Perkara guna menyaring mana peristiwa dan alat bukti maupun barang bukti yang bersesuaian sebelum masuk pengadilan.

Advokat dan Lembaga Praperadilan pada tahap penyidikan ini berfungsi “radar sekaligus Penyeimbang dan Penguji Independen (Checks and Balances) yang mengawasi kapal besar bekerjanya polisi dan jaksa dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan polisi dan koordinasi diantara keduanyanya sekaligus sebagai bagian pengawasan Quality Control (QC),  hakim praperadilan disini harus berani melakukan Strict Judicial Scrutiny. Hakim menguji keabsahan, tidak boleh lagi sekadar menjadi 'stempel' administrasi yang hanya memeriksa surat perintah, melainkan harus menguji esensi bukti permulaan.

Dalam sistem peradilan terpadu yang baru, hubungan antar-aktor haruslah sinergis dan setara (Equality of Arms). Tidak ada lagi ruang bagi ego sektoral, di mana penyidik merasa paling berkuasa, jaksa merasa memiliki superioritas institusional, atau advokat yang sekadar asesoris atau diposisikan sebagai 'pengganggu' jalannya pemeriksaan.

Sebab di era kebaruan KUHAP, keterlibatan Advokat sejak awal penyelidikan pada mulai  seorang menjadi saksi, korban maupun tersangka apalagi dalam fase penyidikan terutama dalam kasus tertentu dengan ancaman 5 tahun ke atas,  fungsi kontrol dari Pembimbing Kemasyarakatan  kini menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non). Hal ini demi memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban dan kelompok rentan (disabilitas, anak, perempuan, lanjut usia) harus terpenuhi secara utuh sesuai amanat KUHAP Baru.

Menjemput Fajar Keadilan, Mengubur Bayang- bayang Kolonial

Reformasi melalui Trilogi Pidana ini bukanlah sekadar rotasi regulasi, melainkan sebuah keniscayaan peradaban. Indonesia kini telah membangun sebuah "sirkuit balap" hukum yang megah dan berstandar dunia. Lintasannya mulus, pagar pembatas HAM-nya kokoh, dan rambu-rambunya dirancang untuk menjaga harmoni antara prosedur yang profesional, proporsional dengan esensi kemanusiaan.

Namun, semegah apa pun sirkuitnya, keselamatan tetap berada di genggaman sang pengemudi. Aparat Penegak Hukum merupakan pilot di balik kemudi besar ini. Saatnya menanggalkan gaya mengemudi yang ugal-ugalan dan penuh intimidasi. Di lintasan baru ini, upaya paksa tidak boleh lagi digerakkan oleh arogansi, melainkan oleh presisi tinggi, kekuatan alat bukti dan cara perolehan alat bukti yang sah, serta diperlukan navigasi nurani.

Baca Juga: Hukum Acara Perdata, Antara Fragmentasi dan Cita Unifikasi

Pilihan bagi penegak hukum kini hanya dua, Beradaptasi atau Tergilas. Mereka yang memilih tegak lurus pada profesionalisme akan selamat melintasi garis finis keadilan. Namun, mereka yang tidak mau adaptasi dan tetap memuja pola-pola represi budaya masa lalu, niscaya akan "mati" secara moral, tergilas oleh roda akuntabilitas, teknologi informasi, dan transparansi yang kini jauh lebih tajam serta tak kenal kompromi.

Mari menyongsong Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dengan jiwa yang baru. sudah saatnya penegakan hukum  tidak lagi dikenali dari aroma ketakutan yang disebarkannya, melainkan dari rasa aman yang dihadirkannya. Jadilah penegak hukum yang disegani bukan karena ketakutan masyarakat maupun karena tajamnya pedang kewenangan, melainkan karena hormatnya masyarakat atas kualitas penegakan hukum, profesionalisme, dan jernihnya timbangan integritas. (ldr/asp)

Tulisan merupakan pandangan pribadi penulis, tidak mewakili pandangan lembaga ataupun Redpel.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…