Cari Berita

Sengketa Hak Asuh Anak, Mantan Suami Istri Sepakat Berdamai

article | Berita | 2025-10-17 18:25:27

Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun berhasil mendamaikan sengketa antara mantan suami istri yang memperebutkan pengasuhan anak yang usianya baru 2 (dua) tahun. Kesepakatan perdamaian terhadap perkara ini difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yaitu Elsa Riani Sitorus, pada hari Kamis (2/10). Masalahnya berawal dari Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang bercerai berdasarkan Putusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dari putusan cerai tersebut, hak asuh anak diberikan kepada ibunya dengan ketentuan tetap memberikan akses kepada Penggugat. Selanjutnya ayah dari Anak merasa dipersulit untuk bertemu dengan anaknya. Karena komunikasi antara Ayah Anak atau Penggugat dengan Tergugat dan keluarganya kurang baik. Kemudian Tergugat melaporkan Penggugat ke Polres Kabupaten Madiun dengan alasan penculikan Anak. Kesepakatan berhasil dilakukan di tingkat kepolisian yang isinya Tergugat atau ibu dari Anak akan mengontrak rumah di dekat rumah Penggugat atau Ayah Anak dengan biaya ditanggung berdua antara Penggugat dan Tergugat sehingga memudahkan akses untuk bertemu Anak.Namun kesepakatan di tingkat kepolisian gagal dilaksanakan karena Penggugat tidak membayar setengah dari biaya kontrak rumah yang dihuni Tergugat dan Anak sesuai kesepakatan Penggugat dan Tergugat. Sehingga Tergugat pergi membawa Anak ke rumah orang tua Tergugat. Kemudian Penggugat mengirimkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk meminta keadilan. Pada saat sidang pertama Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yaitu Elsa Riani Sitorus, untuk menfasilitasi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan 3 kali pertemuan, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara mediasi. Selanjutnya akta perdamaian yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat ditandatangani oleh para pihak dan hakim mediator. Kemudian majelis hakim menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 untuk mengucapkan putusan perdamaian yang amarnya yaitu menghukum Para Pihak yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286 ribu. IKAW/LDR

Berseteru Karena Utang Piutang, 2 Orang Rekan Bisnis Damai Di PN Pangkajene

article | Berita | 2025-10-16 15:30:52

Pangkajene. Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan dua orang rekan bisnis yang berseteru akibat utang piutang dalam perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Pkj (16/10) di ruang sidang gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.“Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati”, ucap hakim tunggal, Wisnu Adi Dharma saat membacakan akta perdamaian dalam perkara tersebut.Penggugat, Faisal Tang menggugat tergugat, Hasrul atas piutang miliknya yang tidak kunjung dibayar oleh tergugat sebesar 183 juta rupiah. Awalnya pada Agustus tahun 2024, tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar 165 juta rupiah untuk membantu keuangan bisnisnya yang sedang lesu. Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut kepada penggugat 5 bulan kemudian. Tergugat menitipkan kepada penggugat sertipikat hak milik nomor : 178 atas tanah sawah seluas 2.933 M2 yang terdaftar atas nama orang tua tergugat sebagai jaminan.Seiring berjalannya waktu, tergugat tidak mampu memenuhi janjinya untuk membayar utang kepada penggugat. Tergugat hanya mampu membayar kepada penggugat 10 juta rupiah di bulan Juni 2025. Penggugat kemudian mengajukan gugatan sederhana ke PN Pangkajene. Melalui upaya perdamaian di persidangan, penggugat akhirnya sepakat memberikan kelonggaran waktu kepada tergugat untuk melunasi utang sekaligus denda yang telah mereka sepakati sebesar 183 juta rupiah dalam waktu 3 bulan ke depan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tergugat tidak dapat membayar utangnya, maka para pihak sepakat akan menjual atau menggadaikan tanah sawah jaminan yang diberikan tergugat kepada penggugat untuk membayar utang tergugat itu.Setelah mendengar pembacaan akta perdamaian, penggugat dan tergugat saling bersalaman dan berfoto bersama sebagai tanda berakhirnya perseteruan antara mereka. (SNR/LDR)

Warga Vs BPN Damai di PN Martapura Kalsel, Para Pihak Sepakati Perbaikan SHM

article | Sidang | 2025-09-23 15:25:41

Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Terbaru perkara antara Warga Kalsel Suriansyah melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar berhasil diselesaikan secara damai. Hakim Mediator Leo Sukarno bertindak selaku mediator dalam perkara yang berujung penyelesaian damai tersebut pada Senin (22/9) kemarin.Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Suriansyah. Ia menilai BPN Kabupaten Banjar enggan membuka hasil atau ekspose pengukuran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1165 seluas 8.630 m². Berdasarkan laporan BPN sendiri, Suriansyah menilai ditemukan adanya overlap dengan SHM Nomor 1166. Suriansyah pun menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, hingga membawa persoalan ini ke meja hijau.Sejak awal mediasi, mediator menekankan pentingnya sikap terbuka dan itikad baik dalam mencari solusi. Para pihak pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Meskipun sempat berjalan alot karena Para Pihak tetap mempertahankan pendapatnya. “Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh mediator,” ujar Leo Sukarno.Dalam kesepakatan perdamaian, Penggugat bersedia dilakukan pemotongan/enclave terhadap bagian tanah yang masuk dalam SHM 1165. Kemudian BPN melakukan pengukuran ulang. Sementara itu BPN sepakat untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap SHM 1166 sesuai hasil pengukuran.Leo Sukarno menegaskan, keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang humanis sekaligus menjaga hubungan baik para pihak. “Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga wahana perdamaian yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (zm/wi)

Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ

article | Berita | 2025-09-19 20:00:56

Pasarwajo – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Ramadan alias Madan bin Madani dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan La Ode Yasmin mengalami luka-luka. Putusan ini diambil setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.Dalam perkara tersebut bertindak sebagai Majelis hakim, yaitu Anugrah Prima Utama sebagai ketua serta Ivan Prana Putra dan Ahmad Suhail  sebagai anggota.Dalam fakta hukum di putusan kasus bermula pada Senin (14/4/2025) dini hari di Desa Ambuau Togo, Kabupaten Buton, saat berlangsung sebuah acara hiburan. “Keributan terjadi antara Ramadan dengan seorang warga, dan ketika La Ode Yasmin mencoba melerai, ia justru terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan terdakwa hingga mengalami luka-luka”, ungkap Majelis Hakim.Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ramadan dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Ramadan diminta dijatuhi pidana penjara 9 bulan dengan barang bukti dimusnahkan.“Pada 4 September 2025, Ramadan dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian yang berisi permohonan maaf, penyesalan terdakwa, serta penyerahan sejumlah uang sebagai kompensasi biaya pengobatan korban”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mekanisme tersebut bukan sekadar menghapus pidana, melainkan memberi ruang pemulihan bagi korban dan perbaikan diri bagi terdakwa.Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan, Ramadan mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun” demikian bunyi amar putusan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)