Timor Tengah Selatan, NTT — Pengadilan Negeri (PN) So’e berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah antarwarga Desa Noinbila melalui mekanisme mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Gineng Pratidina. Kesepakatan para pihak dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian pada Rabu (28/01) di ruang mediasi PN So’e, dalam perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2025/PN Soe.
Perkara tersebut melibatkan Halena Mella selaku Penggugat melawan Marten Pay sebagai Tergugat I dan Bernadus Selan sebagai Tergugat II. Sengketa bermula dari klaim Penggugat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.790 meter persegi yang telah bersertifikat, yang diduga dikuasai oleh Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II. Tergugat II selanjutnya memanfaatkan lahan tersebut dengan menanami jagung dan tanaman lainnya, sehingga Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan pengosongan lahan dan ganti rugi.
Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Tergugat II mengakui bahwa pada saat menyewa tanah dari Tergugat I, dirinya tidak mengetahui bahwa objek tersebut merupakan tanah sengketa. Penguasaan dan pemanfaatan lahan dilakukan tanpa adanya maksud melawan hukum.
Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Penggugat menyetujui Tergugat II tetap memanfaatkan lahan hingga masa panen selesai. Selanjutnya, Tergugat II berkewajiban mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah kepada Penggugat tanpa syarat serta tanpa tuntutan ganti rugi. Penggugat juga sepakat mencabut gugatan terhadap para Tergugat, dengan tetap mempertahankan haknya untuk mengajukan gugatan baru khusus terhadap Tergugat I terkait pokok kepemilikan tanah.
Penyelesaian perkara melalui mediasi ini mencerminkan optimalisasi fungsi pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkepastian hukum. Mekanisme mediasi diharapkan terus menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya yang bersumber dari konflik sosial di tingkat masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI