Cari Berita

Dirjen Menyapa: Sekali Merdeka, Tetap Merdeka!

article | Dirjen Menyapa | 2025-08-17 10:05:16

TEPAT hari ini, bangsa Indonesia memasuki usia ke-80. Kemerdekaan yang ditandai dengan pembacaan Proklamasi oleh Soekarno-Hatta itu diraih dengan derai air mata dan cucuran darah. Oleh sebab itu, kemerdekaan ini haruslah dipertahankan dan diisi dengan kerja-kerja positif sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.Maka, perlu kita ingat kembali tujuan Pemerintah Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka dari itu, Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya sebagai representasi negara wajib mewujudkannya. Dan kita, warga Peradilan Umum adalah alat negara dalam mencapai tujuan tersebut.Dalam meraih kemerdekaan itu, insan peradilan juga aktif dalam berbagai pergerakan maupun berjuang dalam sistem. Salah satunya kita memiliki tokoh yang layak diteladani, Susanto Tirtoprodjo. Pria kelahiran 3 Maret 1900 itu adalah siswa yang tekun sekolah sehingga bisa menimba ilmu sampai ke Universitas Leiden. Selama menjadi mahasiswa di Belanda, Susanto Tirtoprodjo aktif di gerakan mahasiswa yang mendorong kemerdekaan Indonesia yaitu Perhimpunan Indonesia (PI).Pada 1925 ia menyelesaikan kuliahnya di Belanda. Sepulangnya ke Indonesia, Susanto Tirtoprodjo menjadi hakim. Selain sebagai hakim, Susanto juga aktif dalam gerakan pergerakan dalam meraih kemerdekaan. Yaitu menjadi Kepala Departemen Sosial Ekonomi Partai Indonesia Raya (Parindra), sebuah partai yang dipimpin Dr Sutomo dan merupakan gabungan Boedi Oetomo dan Perserikatan Bangsa Indonesia. Susanto Tirtoprodjo mendorong terbentuknya koperasi di berbagai pelosok desa di Jawa Timur dan memberantas lintah darat di desa-desa. Pada 1936, Parindra sudah membentuk serikat sopor, serikat kusir, serikat buruh pelabuhan dan serikat buruh percetakan di berbagai tempat.Setelah 8 tahun menjadi hakim, ia diminta pemerintah kala itu menjadi Wali Kota Madiun dan setelahnya Bupati Pacitan. Tak lama setelah Proklamasi dikumandangkan, Susanto langsung menyatakan setia ke Pemerintah Indonesia dan diminta menjadi Menteri Kehakiman.Namun menjaga kemerdekaan tidaklah mudah. Baru di bulan-bulan pertama, Belanda ingin kembali menjajah. Susanto tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Ia langsung memimpin sendiri perang gerilya di sekitaran Surakarta dengan siasat gerilya. Susanto dan pasukan keluar masuk hutan, menyerang Belanda, lalu menghilang. Hingga akhinya Belanda mau melakukan gencatan senjata pada 28 Januari 1949. Usai perang kemerdekaan selesai, Susanto menjadi Menteri Kehakiman, Gubernur Sunda Kecil, Dubes RI di Prancis hingga membuat Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (kini BPHN).Selain berjuang di garis terdepan, banyak juga aparat pengadilan hakim yang berjuang dari dalam sistem hukum. Sebab apabila Indonesia benar-benar Merdeka, maka bangsa Indonesia sudah siap mengisi pos-pos pemerintahan.Di antaranya hakim Satochid Kartanegara yang teguh menjaga integritasnya. Saat Satochid kuiliah di Laiden, Belanda, ia serius belajar dan tidak sempat untuk menikmati wisata di seputaran Belanda. Satochid sangat berhemat dan serius kuliah. Satochid tak pernah berpesta-pesta maupun pergi berlibur ke negeri tetangga seperti halnya yang dilakukan oleh kawan-kawan Indonesia lainnya.Tabungannya sebagai hakim hanya cukup membeli tiket kapal untuk berangkat ke Belanda. Sekembalinya ke Indonesia, nilai-nilai luhur itu terus dipegangnya. Salah satu kisahnya saat ia menjadi Kepala Landraad (Pengadilan Negeri) Pontianak di zaman Belanda. Dengan jabatan tersebut di era Belanda, peluang melakukan perbuatan koruptif sangatlah besar. Satochid tidak luput dari cobaan dan godaan yang dapat dianggap menyelewengkan hukum. Seperti ditawari uang sogok, uang semir dan lain sebagainya.Namun, Satochid menolak semua sogokan tersebut. Salah satunya saat pulang kerja mendapati kiriman makanan dari orang, yang ternyata dari pihak berperkara. Satochid lalu memerintahkan istrinya untuk mengembalikan makanan itu.Usai Proklamasi, pengalamannya dalam sistem pemerintahan, membuatnya dipercaya membidani institusi pengadilan. Puncaknya yaitu Satochid Kartanegara menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). Setelah purna tugas, ia memilih mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini materi kuliahnya menjadi ‘kitab kuning’ berbagai kampus hukum di Indonesia.Sekelumit contoh di atas haruslah menjadi pengingat bagi kita semua agar kita tetap teguh memegang Pancasila dan UUD 1945 dalam mengisi kemerdekaan. Jangan khianati perjuangan para pahlawan dengan tindakan koruptif dan pelanggaran etik. Sekali Merdeka, tetap Merdeka!Bambang MyantoDirjen Badilum Mahkamah Agung RI

Dirjen Badilum: Laksanakan Tugas Dengan Baik

article | Berita | 2025-06-13 17:00:49

Jakarta Pusat – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto memberikan pembinaan kepada 921 orang calon hakim di lingkungan Peradilan Umum di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan setelah para calon hakim dikukuhkan oleh Presiden Prabowo sehari sebelumnya.Dalam arahannya, Dirjen Badilum menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Hakim merupakan representasi Mahkamah Agung di daerah, oleh karenanya harus dijaga dengan baik kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.Ia juga mengingatkan agar para calon hakim menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional. “Gaji Bapak/Ibu sudah besar, jangan pernah sekali-kali melakukan pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Bambang.Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengukuhkan sebanyak 1.451 calon hakim dari empat lingkungan badan peradilan umum dalam upacara yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/05).

Ahli Hukum Apresiasi Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-22 08:45:53

Samarinda- Ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagia salah satu Langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan public,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:1.  Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.  Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.  Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.“Ini upaya untuk mengembalikan public trust, harus dimulai dengan meneguhkan komitmen dan keseriusan membenahi internal semacam ini. Terlebih integritas hakim dan seluruh jajaran lembaga peradilan, memang dimulai dari kesederhanaan,” ujar Herdiansyah.Lalu Herdiansyah menyinggung kesederhanaan para pendiri bangsa. Menurutnya, pola hidup dan gaya hidup sederhana para pahlawan tersebut perlu dijadikan teladan.  “Secara historis, founding parents kita dulu meletakkan urusan kesederhanaan di atas segalanya. Lagi-lagi karena mereka berpandangan bahwa, dari rahim kesederhanaanlah integritas itu lahir dan dibesarkan,” ucap Herdiansyah. (asp/asp)

Prof Nisa Soal Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan: Keren!

article | Berita | 2025-05-22 07:55:50

Jakarta- Guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Rofi Wahanisa menyambut baik kebijakan gaya hidup sederhana bagi aparat pengadilan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.“Keren jika dilaksanakan secara sadar, ikhlas dan konsisten,” kata Prof Nisa saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebetu adalah:1.   Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2.   Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3.   Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4.   Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.   Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.   Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7.  Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8.  Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9.  Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11.  Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Bagi Prof Nisa, kebijakan itu sangat mengagetkan dalam arti positif dan mengejutkan. Ia menilai kebijakan itu layak diterapkan juga di berbagai instansi.“Sejujurnya, membaca edaran itu jadi speechless,” ucap Prof Nisa.  (asp/asp)

Jejak Digital Dirjen Badilum: Jaga Integritas, Integritas dan Integritas!

article | Berita | 2025-04-21 07:05:29

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto tidak lelah menyerukan hakim dan aparatur pengadilan untuk menjaga integritas. Pesan itu selalu ia sampaikan dan disisipkan di setiap forum pembinaan bagi hakim dan pegawai teknis.Berdasarkan catatan DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sepanjang 2025 Bambang Myanto sudah berkali-kali menyerukan hal tersebut. Seperti saat memberikan sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Pada 15 Januari 2025, hal tersebut ia ulangi lagi saat secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam pembinaan itu, Bambang Myanto menegaskan lagi amanat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto agar menyetop sejumlah kebiasaan di lingkungan pengadilan.“Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah,” kata Bambang Myanto yang  menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI).Begitu juga saat membuka Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin pada 20 Januari 2025. Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto.Pesan itu diulangi saat menerima para Ketua Pengadilan pada siang hari di kantornya."Ketika sudah menjadi hakim maka integritas tidak bisa ditawar, integritas bukan pilihan tapi kewajiban,” ujar Dirjen Badilum.Memasuki bulan Ramadhan 2025 ini, Bambang Myanto malah meminta aparatur pengadilan semakin tancap gas dalam mencari jati diri seorang hakim.“Ibadah puasa sangat senafas dengan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi urat nadi hakim seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas. Apalagi, ibadah puasa adalah ibadah yang hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu semata,” kata Bambang Myanto dalam rubrik Dirjen Menyapa di DANDAPALA pada 27 Februari 2025.“Bila warga peradilan sudah bisa melaksanakan puasa secara formal dan substantif, maka integritas akan timbul dengan sendirinya. Kita berintegritas bukan karena takut kepada KPK, takut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), takut kepada media massa, atau malah ingin populer. Tetapi memang tumbuh dari hati sanubari yaitu takut kepada Allah SWT,” sambung Bambang Myanto.Pesan menjaga integritas kembali diulangi saat acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ditjen Badilum, Jumat (14/3/2025) petang. Hadir seluruh pejabat Dirjen Badilum. Hadir juga para Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.Dirjen Badilum Bambang Myanto meminta aparat pengadilan berperilaku bukan karena takut CCTV dan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA. "Tetap lakukan yang terbaik karena pengawasan Allah SWT, di mana pun dan kapan pun. Bukan hanya takut karena ada CCTV dan lain lain," kata Bambang Myanto.Hal serupa juga disampaikan saat memberikan ucapan Idul Fitri 2025. Menurtnya, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah Ramadhan sebulan penuh harus dijaga setelahnya. “Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang,” beber Bambang Myanto. Lalu, masihkan beranikah hakim/aparatur pengadilan bermain-main dengan integritas? (asp/asp)