Cari Berita

Ahli Hukum Apresiasi Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-22 08:45:53
Herdiansyah Hamzah (dok.pri)

Samarinda- Ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagia salah satu Langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.

“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan public,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).

11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

1.  Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5.  Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6.  Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

“Ini upaya untuk mengembalikan public trust, harus dimulai dengan meneguhkan komitmen dan keseriusan membenahi internal semacam ini. Terlebih integritas hakim dan seluruh jajaran lembaga peradilan, memang dimulai dari kesederhanaan,” ujar Herdiansyah.

Lalu Herdiansyah menyinggung kesederhanaan para pendiri bangsa. Menurutnya, pola hidup dan gaya hidup sederhana para pahlawan tersebut perlu dijadikan teladan. 

Baca Juga: Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

“Secara historis, founding parents kita dulu meletakkan urusan kesederhanaan di atas segalanya. Lagi-lagi karena mereka berpandangan bahwa, dari rahim kesederhanaanlah integritas itu lahir dan dibesarkan,” ucap Herdiansyah. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI