Cari Berita

PN Pangkajene Sulsel Vonis 1 Tahun Penjara Penabrak Pedagang Ikan

article | Sidang | 2025-09-10 12:30:56

Pangkajene- Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seorang sopir yang kelalaiannya menewaskan seorang pedagang ikan, Priman. Dalam putusan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, majelis hakim menilai perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi dasar penting pemulihan harmoni sosial.Majelis yang diketuai Novalista Ratna Hakim, dengan anggota Restu Permadi dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Agus Iwan bin Melakin (58). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Pkj yang dibacakan pada Kamis (4/9/2025).Kasus berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Mei 2025 di perempatan lampu merah Labakkang, Pangkep. Saat itu, mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Agus menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Pirman. Benturan keras membuat Pirman terlempar dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Batara Siang.Jaksa penuntut umum mendakwa Agus melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan bersalah terdakwa, penyesalan, serta kesediaan keluarga korban untuk memaafkan.Perdamaian itu difasilitasi pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif. Pada 21 Agustus 2025, keluarga korban dan terdakwa menandatangani kesepakatan damai.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan paradigma pemidanaan kini beralih dari orientasi balas dendam menuju pemulihan. "Pidana bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah dan mendidik," tulis majelis dalam putusan.Faisal, adik korban, menyatakan pihak keluarga menerima putusan tersebut. "Kami sudah memaafkan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengemudi lain," ujarnya. 

Larikan Truck dari Riau hingga Kaltim, Terdakwa Dibui 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-19 10:00:35

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Joko Sarwono (36). Terdakwa terbukti menggelapkan 1 unit mobil dump truck milik saksi Subri. “Menyatakan Terdakwa Joko Sarwono alias Joko bin Darman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Faiq Irfan Rofii dengan didampingi Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama dan Yosep Butar Butar di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Senin (17/03/2025). Kasus bermula ketika pada hari Minggu (10/03/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Subri dan saksi Ida Royani yang terletak di Jalur Banjar Pasar Selasa, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan Terdakwa datang kepada saksi Subri untuk meminta pekerjaan, kemudian disepakati Terdakwa bekerja dengan membawa 1 unit mobil dump truk warna kuning Nopol BM 9593 KU milik saksi Subri untuk mengangkut buah sawit di peron blok C, Desa Giri Sako, Kab. Kuantan Singingi. Sementara Terdakwa memberikan setoran kepada saksi Subri sejumlah Rp 10 juta per bulan. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa berangkat ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa truk itu. selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa sudah sampai di Kaltim kemudian bekerja memuat material di daerah Rantau Pulung selama kurang lebih 1 bulan.Lalu sekira tanggal 20 Juli 2024, Terdakwa ditelepon oleh saksi Subri, namun Terdakwa tidak angkat karena selalu menagih setoran, saksi Subri mencoba menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi hingga pada tanggal 23 Juli 2024, dan diketahui truk itu sudah berada di Kaltim tanpa persetujuan dari saksi Subri. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun masih menunjukkan itikad baik dengan membayarkan sebelumnya uang sewa truck tersebut sebesar RP 58 juta.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa dengan mendasarkan pada adanya itikad baik dari Terdakwa yang tetap memberikan setoran kepada saksi Subri Prahyono meskipun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin sebagaimana disepakati pada saat Terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi Subri Prahyono. Selain itu juga Majelis Hakim memperhatikan aspek Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan tahun 2019.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima.