Cari Berita

Pastikan Objek, PN Muara Enim Pemeriksaan Setempat di Lahan Pabrik Kelapa Sawit

administrator - Dandapala Contributor 2026-01-30 13:50:39

Muara Enim - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mre pada Jumat (30/01/2026).

Pemeriksaan setempat dilakukan pada lahan pabrik kelapa sawit yang terletak pada sebidang tanah seluas 11.236 meter persegi, di ataran Pematang Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

“Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui secara jelas letak, luas, dan batas objek sengketa”, ucap Majelis Hakim saat membuka sidang pemeriksaan setempat.

Dihadiri oleh para pihak dan perangkat desa, pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar. “Agenda persidangan berikutnya adalah saksi dari pihak Tergugat”, tutup Majelis Hakim. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…