UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah
perubahan penting dalam prosedur sidang perkara pidana. Dibandingkan KUHAP
1981, pembaruan ini mengubah mekanisme dan alur proses sidang yang cenderung
mengarah ke sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental. Agar
tidak keliru menerapkan hukum acara, berikut adalah 12 poin-poin perbedaan utamanya:
1. Pembatasan panggilan
saksi/ahli
Pasal 201 KUHAP membatasi
penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan
alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan
perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Ketentuan ini tidak
dikenal dalam KUHAP 1981—bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat
pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
2.
Mekanisme
perdamaian
Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini
diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan
regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan
kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang
mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa
memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan
melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
3.
Pengakuan
bersalah dan pengalihan ke acara singkat
Di Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana
penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan
perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam
berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.
Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara
sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan
serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika
meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman
yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.
4.
Kesempatan memberikan pernyataan pembuka
Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan
kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan
singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan
pembuka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement.
Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan
untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP 1981 tidak mengenal
tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
5.
Saksi korban tidak harus diperiksa pertama
Berbeda dengan Pasal 160
KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3)
KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya.
Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan
buktinya terlebih dahulu.
6.
Terdakwa
memberikan keterangan di akhir pemeriksaan
Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan
keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi
penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah (rebuttal)
pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam
KUHAP 1981.
7.
Nilai
keterangan yang dibacakan
Pasal 212 KUHAP
menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan “dapat
dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda
dengan Pasal 162 KUHAP 1981—menyatakan keterangan tersebut “disamakan nilainya”
secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.
8.
Urutan bertanya
diperjelas
Pasal 241 KUHAP
menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu,
kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali
bertanya untuk memperjelas jawaban. Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir,
untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan
pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial—memberikan peran
yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat.
9.
Tersangka/terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi
Pasal 218 KUHAP memberikan
hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa—meskipun
perkaranya dipisah—untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dalam KUHAP 1981, hak
ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga,
serta pasangan suami istri—walau sebelumnya telah bercerai.
10.
Perubahan kriteria saksi tanpa sumpah/janji
Pasal 221 KUHAP membatasi
pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun, serta penyandang
disabilitas mental dan/atau intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami
penurunan jika dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15
tahun dan belum kawin.
11.
Kesempatan menyampaikan argumen penutup
Setelah seluruh pihak
selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi
penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini
bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Di Amerika
Serikat, proses ini disebut closing argument. Dalam proses ini, para
pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas
membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan. Closing argument bertujuan
untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak
menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.
12.
Alat bukti diperluas
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Pasal 235 KUHAP menambahkan
alat bukti baru berupa: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta
segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian. Seluruh alat bukti harus
dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Jika
hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan
hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI