Cari Berita

Hakim PN Lubuk Sikaping: Pidana Bukan Soal Pembalasan, tapi Perbaikan Sosial

article | Berita | 2025-10-17 11:35:55

Lubuk Sikaping, Sumatera Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum, Selasa 14/10/2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa pidana tidak semata-mata bertujuan menyengsarakan pelaku, melainkan sebagai sarana perbaikan diri dan pencegahan kejahatan serupa di masyarakat.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik dari Polda Sumatera Barat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pekerja, yakni Legino dan Herianto, pada Rabu, 18/6/2025.Keduanya diketahui bekerja sebagai operator alat berat excavator yang digunakan untuk menggali tanah di area sawah sekitar 100 meter dari Sungai dalam kegiatan tambang tanpa izin tersebut.Dalam sidang, Majelis Hakim yang beranggotakan Noak Mispa Sianturi dan F. Sentiana Amarella menilai bahwa para terdakwa tidak berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan tambang ilegal, melainkan hanya pekerja yang dipekerjakan oleh seseorang bernama Oncu, yang kini belum tertangkap.“Para terdakwa hanyalah buruh yang dipekerjakan dan dijanjikan upah oleh pemodal. Mereka bukan aktor utama dalam kegiatan tambang ilegal ini”, jelas Hakim Anggota Noak Mispa Sianturi saat membacakan pertimbangan.Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa baru bekerja selama dua hari, mulai 17 Juni 2025. Berdasarkan perjanjian, keduanya dijanjikan upah sebesar 5 persen dari hasil tambang yang akan dibayarkan setiap hari sabtu, namun belum sempat diterima karena telah ditangkap lebih dahulu.“Kedua terdakwa bekerja dalam tekanan ekonomi dan ketidaktahuan hukum. Mereka tidak pernah memegang izin tambang dan tidak tahu bahwa lokasi tersebut bukan kawasan pertambangan rakyat”, ungkapnya.Dalam amar putusan, Majelis menegaskan bahwa pemidanaan harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Menurut Majelis, menjatuhkan pidana berat kepada para pekerja justru berpotensi mengabaikan keadilan substantif, sebab mereka hanya bagian kecil dari praktik tambang ilegal yang dikendalikan pemodal.“Jika sanksi terlalu berat bagi pekerja, sementara aktor utama lolos dari jerat hukum, maka peradilan kehilangan makna keadilannya”, tegas Hakim Ketua Mentari Wahyudihati.Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. (Fadillah Usman/al/ldr)