Teluk Kuantan- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjadi saksi bisu pengungkapan kasus yang mengguncang nurani. Seorang ayah kandung yang menjadi Terdakwa, duduk di kursi pesakitan atas perbuatan keji: memerkosa Anak Korban, putri kandungnya sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sidang lanjutan pada 7 dan 14 Mei 2025 menguak detail mengerikan yang menghancurkan jiwa seorang remaja berusia 15 tahun.
Persidangan di gedung PN Teluk Kuantan tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Hakim Ketua Nurul Hasanah, bersama Hakim Anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel Pebrianto Marpaung memimpin sidang dengan ketelitian penuh. Terdakwa dihadirkan dalam keadaan sehat dengan didampingi penasihat hukumnya. Namun, di balik raut wajahnya yang tampak tenang, tersimpan kisah kelam yang membuat bulu kuduk berdiri.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Anak Korban, dengan suara lirih namun penuh keberanian, memberikan keterangannya di muka sidang. Ia menceritakan bagaimana Terdakwa berulang kali memaksanya menonton video porno sebelum melakukan pemerkosaan. Kejadian pertama yang diingatnya terjadi pada 15 Oktober 2024, di kamar rumah mereka. Saat itu, ibunya sedang ke warung, dan adik-adiknya bermain di luar. Terdakwa memanfaatkan momen sepi untuk memaksa Anak Korban, dengan bujukan yang berubah menjadi ancaman dan kekerasan fisik.
Ketika korban menolak, Terdakwa tak segan menarik tangannya dengan paksa, mendorongnya ke dinding, bahkan mengancam dengan pisau cutter. Sidang juga mengungkap kejadian serupa pada 21 Oktober dan 27 November 2024, dengan pola yang sama yaitu bujukan, ancaman, dan trauma yang kian membekas.
Saksi Ibu tampak terpukul saat memberikan keterangan. Ia mengaku sering melihat tingkah mencurigakan Terdakwa, seperti memeluk Anak Korban secara tak wajar.
Namun, ia tak menduga suaminya melakukan perbuatan sekeji itu hingga Anak Korban menceritakannya kepada neneknya pada Desember 2024. Saksi Ibu menyebut Anak Korban kini sering menangis, melamun, dan trauma berat.
Salah satu Saksi yang merupakan kakak ipar Terdakwa, memperkuat keterangan Anak Korban. Ia menuturkan bagaimana Anak Korban berani mengaku pada 8 Desember 2024, setelah Terdakwa kembali meminta hubungan badan.
“Dia menangis, bilang sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD. Kepalanya bahkan pernah dibenturkan ke pohon kelapa sawit sampai berdarah,” ujar Saksi Kerabat.
Keterangan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Saksi Ahli, seorang psikolog, yang dihadirkan pada 14 Mei 2025. Saksi Ahli menyatakan Anak Korban mengalami trauma mendalam, cemas, dan merasa tak punya tempat berlindung.
“Kondisinya lesu, tak bersemangat, dengan luka psikis yang sangat serius,” katanya.
Terdakwa sendiri tak banyak membantah. Ia mengakui perbuatannya, yang dimulai sejak Anak Korban berusia sekitar 12 tahun
“Saya menyesal,” katanya, meski pengakuannya terdengar datar.
Kasus ini bukan sekadar kejahatan seksual, tetapi juga kegagalan keluarga melindungi anak dari predator terdekat. Terdakwa, yang ditangkap polisi pada 9 Desember 2024 di rumahnya akhirnya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Voni situ dibacakan PN Teluk Kuantan, Rabu (28/5) siang ini.
Akankah Luka Korban Dapat Sembuh?
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Kisah Anak Korban adalah cerminan luka mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma yang dialaminya mungkin tak akan pernah sembuh sepenuhnya, namun keberaniannya bersuara di muka sidang adalah langkah menuju keadilan.
Kasus ini menyoroti urgensi edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Lembaga perlindungan anak dan psikolog setempat yang mendampingi Anak Korban, berupaya untuk memulihkan jiwanya yang terluka. Namun di balik dinding pengadilan, pertanyaan besar menggantung: akankah luka batin si Anak Korban dapat sembuh?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI