Cari Berita

Damai & Biayai Pengobatan, Pelaku Pengeroyokan Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Tobelo

article | Berita | 2025-10-06 16:30:42

Halmahera Utara, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada Terdakwa inisial HT dalam kasus pengeroyokan. PN Tobelo menjatuhi pidana kepada Terdakwa itu dengan putusan berdasarkan keadilan restoratif, karena adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.  “Menyatakan Terdakwa HT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” ucap Ketua Majelis Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Para Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal serta dibantu Panitera Pengganti Rafli Saldi pada Kamis (25/09/2025) di Ruang Sidang PN Tobelo.Kasus ini bermula terjadi pada hari Selasa (10/06/2025) sekitar Pukul 19.40 WIT di Jln. Raya Desa Sabala Kec. Morotai Selatan Kab.Pulau Morotai. Saat itu Korban A bersama istrinya melintas menggunakan mobil di Jl. Raya Desa Sabala.  Kemudian di lokasi kejadian, ada Terdakwa dan beberapa pemuda yang dalam keadaan mabuk menyebrang jalan serta memaki-maki Korban. Atas kejadian tersebut Korban memarkir mobil ke tepi jalan dan meminta masyarakat untuk mengamankan Terdakwa dan beberapa temannya untuk agar tidak meresahkan. Setelah itu saat Korban mengendarai mobil kurang lebih 20 meter, Terdakwa dan teman-temannya kembali memaki-maki Korban. Lalu, Korban turun dari mobil dan Terdakwa langsung memukul Korban dengan tangan kosong mengenai bagian wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Korban membalas dan memukul Terdakwa hingga terjatuh. Akibat pemukulan tersebut, Korban mengalami luka lecet pada lutut dan memar dibawah mata dan menjalani rawat jalan. Dalam perjalanannya, kemudian Orangtua Terdakwa datang dan meminta maaf secara langsung kepada Korban. Sebagai bagian dari proses pemulihan keadaan, Keluarga Terdakwa bersedia memberikan uang untuk mengganti biaya pengobatan sejumlah Rp500 ribu kepada Korban. Atas hal itu, Korban lalu memaafkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan guna terjalinya keharmonisan kembali antara Terdakwa dan Korban.Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum. (Bayu Wicaksono, zm/wi)

Baku Hantam di Morotai Selesai dengan Restorative Justice di PN Tobelo

article | Berita | 2025-10-06 11:45:45

Halmahera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo selesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkara Nomor 65/Pid.B/2025/PN Tob. Putusan perkara dengan kualifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dibacakan pada Kamis (29/9/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung PN Tobelo, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.“Menyatakan Terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan”, ucap Hakim Ketua Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal serta Rafli Saldi sebagai Panitera Pengganti. Kejadian berawal ketika itu Korban A bersama istrinya sedang melintas dengan mobil ketika sampai di Jl. Raya Desa Sabala Terdakwa HT dan beberapa pemuda saat itu sudah dalam keadaan mabuk menyebrang jalan serta memak-maki Korban A, Korban A memarkir mobil ketepi jalan dan meminta Masyarakat untuk mengamankan Terdakwa HT dan beberapa temannya karena mereka sudah mabuk, setelah itu Korban A berjalan dengan menggunakan mobil kurang lebih 20 meter Terdakwa HT dan teman-temannya memaki-maki Korban dan Korban A  turun dari mobil. Terdakwa HT langsung memukul Korban A dengan kepalan tangan mengenai bagian wajah Korban A sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban A membalas dan memukul Terdakwa HT hingga terjatuh. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 20253 sekitar Pukul 19.40 WIT, dan kejadiannya bertempat di Jl. Raya Desa Sabala Kec. Morotai Selatan Kab.Pulau Morotai. Setelah kejadian itu Korban A mengalami luka lecet pada lutut dan memar dibawah mata Korban dan tidak sempat dirawat di rumah sakit hanya dirawat jalan saja. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Tobelo menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui Restorative Justice”, ucap Muhammad Andy Hakim.Setelah kejadian tersebut orang tua dari Terdakwa datang meminta maaf secara langsung kepada Korban dan Korban pun sudah memaafkan perbuatan yang Terdakwa lakukan dan memberikan uang sebesar Rp. 500 ribu kepada korban.“Pemidanaan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pertanggungjawaban Terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif,” ucap majelis hakim dalam pertimbangannya. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. (Dharma Setiawan Negara/AL)